173/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 173/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara); 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) bendel surat tugas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Nomor : 001/PPWI/SKET/III/2013, tanggal 5 April 2013; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 173/Pid.Sus/2013/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI.
Tempat Lahir : Banjarmasin.
Umur / Tanggal Lahir : 42 Tahun/29 Oktober 1970.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl.Jamrut, Rt.11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wartawan.
Pendidikan : SMP.
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan di tahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penangkapan dan penahanan :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Maret 2013, No.Pol.SP-Kap/53/III/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Maret 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 28 Maret 2013 Nomor : Pol.SP.Han/37/III/2013/Reskrim, sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 16 April 2013, Nomor: RT-2-052/Q.3.21/Euh.1/04/2013, sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan 26 Mei 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 25 Juni 2013 Nomor : PRINT-96/Q.3.21/Euh.2/07/2013, sejak tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan tanggal 14 Juni 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 10 Juli 2013, No.30/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 22 Juli 2013, Nomor : 30/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 9 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM- 92/BTL/06/2013 tertanggal 25 September 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) bendel surat tugas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Nomor : 001/PPWI/SKET/III/2013, tanggal 5 April 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi memohon kepada Majelis Hakim secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena terdakwa mempunyai tangggungan keluarga dengan anak yang masih kecil dan atas permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : 92/BTL/06/2013 tertanggal 27 Juni 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2013 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT.GMK km.06 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propensi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa adanya surat tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Nomor :001/PPWI/SKET/III-2012 tanggal 5 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Wilson Lalengke, SPd. MSc. MA. (belum tertangkap) yang salah satunya menugaskan terdakwa untuk melaksanakan tugas sebagai tim pelaksana kegiatan usaha pertambangan PPWI di wilayah Kalimantan Selatan terhitung sejak surat tugas dikeluarkan, yang oleh terdakwa dipahami, dimengerti dan diimplementasikan dengan cara Terdakwa meminta Sdr.Nanang (belum tertangkap) untuk bertindak sebagai pengawas dilapangan dan menyewa 1(satu) unit alat berat jenis excavator komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01 sebagai alat kerja untuk me-loading batubara di lokasi yang ditunjukkan terdakwa yang mana sampai dengan tanggal 27 Maret 2013 kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa berhasil membuka lahan dengan luas kupasan panjang 6 (enam) meter, lebar 5 (lima) meter, dengan kedalaman yang sudah berhasil menemukan batubara;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Meydiani Saputra, saksi Gunarso dan rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu melakukan giat patroli penertiban penambangan batubara diwilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan melihat 1 (satu) unit alat berat jenis excavator Komatsu PC300 warna kuning dengan nomor lambung 01 sedang melakukan melakukan kegiatan penambangan dalam bukaan tambang dengan luas kupasan panjang 6 (enam) meter, lebar 5 (lima) meter, sehingga saksi Meydiyani Saputra dan saksi Gunarso dan rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu menghentikan kegiatan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut kepada saksi Helmani dan Saksi Sadariyanto yang merupakan pelaksana lapangan atas perintah Terdakwa dan Sdr.Nanang (belum tertangkap);
Bahwa kemudian dilakukan pengecekkan mengenai koordinat penambangan yang dilakukan terdakwa oleh Yohanes Yudho Yunianti, ST sesuai surat perintah tugas Nomor :094/113/SET/TAMBEN/2013, tanggal April 2013, dengan menggunakan GPS (global Positioning System) tipe MAP 60CSX dilokasi bukaan tambang yang terletak di perkebunan kelapa sawit PT.GMK km.6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propensi Kalimantan Selatan dimana pengecekan dituangkan dalam berita acara pengambilan titik koordinat beserta lampirannya dititik koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” dan diketahui bahwa titik koordinat tersebut adalah berada dalam konsesi PKB2B PT.Arutmin Indonesia wilayah Satui dan hanya bisa dilakukan penambangan batubara berdasarkan legalitas PT.Arutmin Indonesia;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan di perkebunan kelapa sawit PT.GMK km.6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Propensi Kalimantan Selatan, pada titik koordinat S 030 42’ 48,5”; E 1150 28’ 13,8” tanpa memiliki kuasa penambangan, surat perintah kerja (SPK) maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT.Arutmin Indonesia;
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usaha penambangan batubara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira jam 10.00 Wita dititik koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” yang bertempat di perkebunan kelapa sawit PT.GMK km.6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propensi Kalimantan Selatan adalah merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B PT.Arutmin Indonesia sesuai data atau ploting PKP2B PT.Arutmin Indonesia yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu dan terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas dari PT.Arutmin Indonesia;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa mengerti maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksi untuk diajukan di persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
SAKSI MEYDIYANI SAPUTRA;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari POLSEK Satui yang pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekitar jam 10.00 Wita di areal perkebunan sawit PT.GMK KM.6 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu mendapati kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01;
Bahwa pada saat itu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01 sedang dalam perbaikan yang dilakukan oleh Saksi Helmani dan saksi Sudaryanto;
Bahwa dilokasi tersebut telah ada galian berukuran 5 x 6 meter dan ada penumpukan batubara yang siap kirim;
Bahwa di jalan masuk areal tersebut dan diareal lokasi penambangan ada baliho yang bertuliskan “areal tambang PPWI” serta di alat berat ada stiker bertuliskan PPWI;
Bahwa selanjutnya saksi Helmani dan saksi Sudaryanto beserta alat berat tersebut dibawa ke Kantor Polsek Satui, kemudian Terdakwa datang dan mengatakan terdakwalah yang sedang menambang diareal tersebut;
Bahwa areal yang ditambang oleh Terdakwa merupakan areal PKB2B PT.Arutmin Indonesia, dan Terdakwa tidak memiliki legalitas berupa SPK dari PKB2B PT.Arutmin Indonesia;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI GUNARSO;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari POLSEK Satui yang pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekitar jam 10.00 Wita di areal perkebunan sawit PT.GMK KM.6 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu mendapati kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01;
Bahwa pada saat itu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01 sedang dalam perbaikan yang dilakukan oleh Saksi Helmani dan saksi Sudaryanto;
Bahwa dilokasi tersebut telah ada galian berukuran 5 x 6 meter dan ada penumpukan batubara yang siap kirim;
Bahwa di jalan masuk areal tersebut dan diareal lokasi penambangan ada baliho yang bertuliskan “areal tambang PPWI” serta di alat berat ada stiker bertuliskan PPWI;
Bahwa selanjutnya saksi Helmani dan saksi Sudaryanto beserta alat berat tersebut dibawa ke Kantor Polsek Satui, kemudian Terdakwa datang dan mengatakan terdakwalah yang sedang menambang diareal tersebut;
Bahwa areal yang ditambang oleh Terdakwa merupakan areal PKB2B PT.Arutmin Indonesia, dan Terdakwa tidak memiliki legalitas berupa SPK dari PKB2B PT.Arutmin Indonesia;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HELMANI Als. EMAN Bin JANI;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira jam 10.00 Wita di Areal perkebunan Sawit PT.GMK Km.6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sedang memperbaiki 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01 bersama SADARYANTO;
Bahwa pada saat sedang memperbaiki alat berat tersebut saksi bersama SADARYANTO diamankan oleh petugas Polisi dan dibawa ke POLSEK Satui;
Bahwa saksi memperbaiki alat berat tersebut atas permintaan NANANG dan menurut NANANG atas permintaan Terdakwa;
Bahwa saksi mendapat bayaran/upah atas jasa perbaikan alat tersebut dari Terdakwa;
Bahwa di jalan masuk areal tersebut dan diareal lokasi penambangan ada baliho yang bertuliskan “areal tambang PPWI” serta di alat berat ada stiker bertuliskan PPWI;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SADARYANTO;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira jam 10.00 Wita di Areal perkebunan Sawit PT.GMK Km.6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sedang memperbaiki 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01 bersama HELMANI Als. EMAN Bin JANI;
Bahwa pada saat sedang memperbaiki alat berat tersebut saksi bersama HELMANI Als. EMAN Bin JANI diamankan oleh petugas Polisi dan dibawa ke POLSEK Satui;
Bahwa saksi bekerja sebagai pembantu ditambang dan penambangan di areal tersebut berlangsung sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013;
Bahwa yang memimpin penambangan diareal tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa di jalan masuk areal tersebut dan diareal lokasi penambangan ada baliho yang bertuliskan “areal tambang PPWI” serta di alat berat ada stiker bertuliskan PPWI;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI M.ILHAM ZULKARNAIN BIN SUARIANSYAH;
Bahwa saksi bekerja sebagai wartawan anggota PPWI Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat tugas dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) No.001/PPWI/SKET/III-2012 tanggal 5 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sdr.Wilson Lalengke, SPd.MSc.MA. yang kemudian atas dasar surat tersebut saksi memperkenalkan seorang investor yaitu Sdr.Nanang;
Bahwa dalam surat tersebut disebutkan antara lain nama saksi, nama Terdakwa sebagai anggota untuk melaksanakan tugas sebagai tim pelaksana kegiatan usaha pertambangan PPWI;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki legalitas terhadap penambangan tersebut;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI RAHMAN RAMANG BIN (ALM) IMRAN;
Bahwa saksi bekerja sebagai wartawan anggota PPWI Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat tugas dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) No.001/PPWI/SKET/III-2012 tanggal 5 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sdr.Wilson Lalengke, SPd.MSc.MA;
Bahwa dalam surat tersebut disebutkan antara lain nama saksi, nama Terdakwa sebagai anggota untuk melaksanakan tugas sebagai tim pelaksana kegiatan usaha pertambangan PPWI;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki legalitas terhadap penambangan tersebut;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan Saksi IMI SURYA PUTRA BIN SURYANSYAH, oleh karena tidak hadir di persidangan, maka keterangan di BAP penyidik dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai wartawan anggota PPWI Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat tugas dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) No.001/PPWI/SKET/III-2012 tanggal 5 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sdr.Wilson Lalengke, SPd.MSc.MA;
Bahwa saksi tidak memiliki peran maupun tugas untuk melakukan penambangan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki legalitas untuk melakukan pertambangan;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena terdakwa melakukan penambangan bersama Saksi Imi Surya Putra yang melakukan kerjasama penyewaan alat berat sebagaimana surat kerjasama tanggal 22 Maret 2013 dengan Mursani;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan SAKSI Ahli YOHANES YUDHO YUNIANTO, ST. BIN M.TRI ASHARI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Polres Tanah Bumbu meminta bantuan sebagaimana surat No.B/27/III/2013/Reskrim tanggal 24 Maret 2013, tentang bantuan pengecekkan koordinat dan memberikan keterangan sebagai ahli sebagaimana surat tugas no.094/113/SET/TAMBEN/2013, tanggal 8 Maret 2013;
Bahwa setelah dilakukan pengecekkan lokasi tempat kejadian penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Als. Onjong yang telah diambil titik koordinat pada lokasi tersebut dengan koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” adalah berada dikonsesi PKB2B PT.Arutmin Indonesia;
Bahwa yang boleh melakukan penambangan dilokasi tersebut adalah pemilik konsesi atau yang diberi Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut tanpa dilengkapi legalitas yang ada maka perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan perundangan yang berlaku khususnya pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009;
Menimbanga bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wartawan di PPWI Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan teman-teman PPWI mendapatkan surat tugas dari Ketua Umum PPWI dengan surat Nomor : 001/PPWI/SKET/III-2012, tanggal 5 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke;
Bahwa nama-nama yang diberi tugas oleh Ketua Umum PPWI yang termuat dalam surat tugas tersebut adalah Imi Surya Putra sebagai koordinator, Chris R.Simanjuntak sebagai Wakil Koordinator, Terdakwa sebagai Anggota, Rahman Ramang sebagai anggota, M.Ilham Z sebagai anggota;
Bahwa surat tugas tersebut diberikan pada saat Terdakwa bersama rekan-rekan PPWI sedang ada acara di Jakarta;
Bahwa isi surat tugas tersebut adalah pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan PPWI di wilayah Kalimantan Selatan;
Bahwa terhadap surat tugas tersebut Imi Suryaputra melakukan kerjasama dengan Mursani sebagaimana surat kerjasama tertanggal 22 Maret 2013, mengenai penyewaan alat berat untuk penambangan batubara;
Bahwa Terdakwa kemudian dikenalkan kepada Nanang sebagai investor oleh saksi M.Ilham Z;
Bahwa selanjutnya penambangan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT.GMK Km.6 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki legalitas baik IUP maupun SPK dari PT.Arutmin Indonesia;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Satui karena melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan ataupu Surat Perintah Kerja dari Perusahaan pemegang IUP;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Satui karena melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan ataupu Surat Perintah Kerja dari Perusahaan pemegang IUP;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wartawan di PPWI Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa bersama-sama dengan teman-teman PPWI mendapatkan surat tugas dari Ketua Umum PPWI dengan surat Nomor : 001/PPWI/SKET/III-2012, tanggal 5 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke;
Bahwa nama-nama yang diberi tugas oleh Ketua Umum PPWI yang termuat dalam surat tugas tersebut adalah Imi Surya Putra sebagai koordinator, Chris R.Simanjuntak sebagai Wakil Koordinator, Terdakwa sebagai Anggota, Rahman Ramang sebagai anggota, M.Ilham Z sebagai anggota, surat tugas tersebut diberikan pada saat Terdakwa bersama rekan-rekan PPWI sedang ada acara di Jakarta;
Bahwa isi surat tugas tersebut adalah pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan PPWI di wilayah Kalimantan Selatan;
Bahwa terhadap surat tugas tersebut Imi Suryaputra melakukan kerjasama dengan Mursani sebagaimana surat kerjasama tertanggal 22 Maret 2013, mengenai penyewaan alat berat untuk penambangan batubara, Terdakwa kemudian dikenalkan kepada Nanang sebagai investor oleh saksi M.Ilham Z, selanjutnya penambangan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT.GMK Km.6 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa setelah dilakukan pengecekkan lokasi tempat kejadian penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Als. Onjong yang telah diambil titik koordinat pada lokasi tersebut dengan koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” adalah berada dikonsesi PKB2B PT.Arutmin Indonesia;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01, 1 (satu) bendel surat tugas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Nomor : 001/PPWI/SKET/III/2013, tanggal 5 April 2013, dimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
UNSUR MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Satui karena melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan ataupu Surat Perintah Kerja dari Perusahaan pemegang IUP, awal mulanya Terdakwa yang bekerja sebagai wartawan di PPWI Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan teman-teman PPWI mendapatkan surat tugas dari Ketua Umum PPWI dengan surat Nomor : 001/PPWI/SKET/III-2012, tanggal 5 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, nama-nama yang diberi tugas oleh Ketua Umum PPWI yang termuat dalam surat tugas tersebut adalah Imi Surya Putra sebagai koordinator, Chris R.Simanjuntak sebagai Wakil Koordinator, Terdakwa sebagai Anggota, Rahman Ramang sebagai anggota, M.Ilham Z sebagai anggota, surat tugas tersebut diberikan pada saat Terdakwa bersama rekan-rekan PPWI sedang ada acara di Jakarta, isi surat tugas tersebut adalah pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan PPWI di wilayah Kalimantan Selatan, terhadap surat tugas tersebut Imi Suryaputra melakukan kerjasama dengan Mursani sebagaimana surat kerjasama tertanggal 22 Maret 2013, mengenai penyewaan alat berat untuk penambangan batubara, Terdakwa kemudian dikenalkan kepada Nanang sebagai investor oleh saksi M.Ilham Z, selanjutnya penambangan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT.GMK Km.6 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu;
Menimbang bahwa setelah dilakukan pengecekkan lokasi tempat penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Als. Onjong yang telah diambil titik koordinat pada lokasi tersebut dengan koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” adalah berada dikonsesi PKB2B PT.Arutmin Indonesia dan untuk bisa melakukan penambangan berdasarkan legalitas PT Arutmin Indonesia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur melakukan usaha penambangan telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Unsur TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan berita acara pengecekan koordinat tanggal 8 April 2013 serta keterangan ahli Yohanes Yudho Yunianto, ST Bin M.Tri Ashari yang menyatakan pengambilan koordinat dengan menggunakan GPS Garmin type GPS MAP 60CSx dengan tingkat akurasi yang diperoleh 4 meter dengan koordinat S03042’48,5”;E115028’13,8” adalah berada dikonsesi PKB2B PT.Arutmin Indonesia dan untuk bisa melakukan penambangan berdasarkan legalitas PT Arutmin Indonesia;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan batubara di areal perkebunan kelapa sawit PT.GMK Km.6 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan ataupu Surat Perintah Kerja dari Perusahaan pemegang IUP dalam hal ini PT Arutmin Indonesia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang dan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP karena dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan diperhitungkan segenap dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa Majelis tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menangguhkan ataupun mengalihkan penahanan yang sedang dijalani terdakwa, maka terhadap terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang bahwa Penuntut Umum terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01, dimohonkan agar dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel surat tugas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Nomor : 001/PPWI/SKET/III/2013, tanggal 5 April 2013, dimohonkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara, oleh karena permohonan tersebut patut dan beralasan, maka Majelis berpendapat agar permohonan tersebut dikabulkan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara karena tidak ada royalty yang dibayar ke Negara;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali segala perbuatannya;
Mengingat pasal 158 Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang - Undang No.49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZHAR Alias ONJONG Bin (Alm) SEKAR ASMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 300 warna kuning dengan nomor lambung 01.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) bendel surat tugas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Nomor : 001/PPWI/SKET/III/2013, tanggal 5 April 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 2 Oktober 2013 oleh kami HERU KUNTJORO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, AGUNG SULISTIONO, SH dan HARRY GINANJAR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut serta didampingi HERI HARJANTO,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh ANWAR RIZA ZAKARIA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta Terdakwa;
HAKIM KETUA
HERU KUNTJORO, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA
AGUNG SULISTIONO, SH HARRY GINANJAR, SH
PANITERA PENGGANTI
HERI HARJANTO,SH