Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Imam Santoso Bin Sukimin;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Imam Santoso Bin Sukimin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Santoso Bin Sukimin dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) buah celana anak warna kuning ada bercak darah; dirampas untuk dimusnahkan;  1 (satu) potong kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan Jack Daniels; dikembalikan kepada Terdakwa Imam Santoso bin Sukimin; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Imam Santoso Bin Sukimin;
Tempat lahir : Blora;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 15 Juni 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ngolobo Rt. 03 Rw. 03, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Mei 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Pepanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Rudolf Ferdinan Purba Siboro, SH., MH., Setyo Handoko, SH., dan Yakob Tandi Lolo, SH., Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum Garda Nusantara yang beralamat di Jalan Reksodiputro No. 21 Mlangsen-Blora, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2015, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora dengan nomor 88/Comp./2015/PN.Bla. tanggal 5 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Bla. tanggal 27 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Bla. tanggal 27 Juli 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO bin SUKIMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK DILAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tersebut dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SANTOSO bin SUKIMIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluhjuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah celana anak warna kuning ada bercak darah dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) potong kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan Jack Daniels dikembalikan kepada Terdakwa Imam Santoso bin Sukimin.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri pada tanggal 5 Oktober 2015 yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim dapat memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang diuraikan seluruhnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah pula membaca Replik dari Penuntut Umum tertanggal 08 Oktober 2015, yang pada pokoknya berupa penegasan kembali hal-hal yang telah diuraikan dalam surat tuntutannya dan pada kesimpulannya Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Terdakwa, dan berketetapan (konsisten) pada tuntutan hukum sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat tuntutan tertanggal 28 September 2015, dan Duplik Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 12 Oktober 2015, yang pada pokoknya tetap pada isi nota pembelaanya (Pledoi) tertangal 5 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa IMAM SANTOSO bin SUKIMIN pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Mei 2015, bertempat di rumah saksi Wasimin (mertua Terdakwa dimana, Terdakwa Juga tinggal disana) di Desa Nglobo Rt 3 Rw 1 Kecamatan Jiken Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa yang bernama DIMAS AYU CANDRA binti KARMAN yang saat itu berusia 3 tahun, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi Dimas Ayu Candra sedang main dirumah saksi Wasimin di Desa Nglobo Rt 3 Rw 1 Kecamatan Jiken Blora, sekira jam 12.00 Wib saat istri Terdakwa sedang tidur diluar kamar, Terdakwa Imam Santoso memanggil dan mengajak saksi Dimas Ayu Candra masuk kedalam kamar dengan bujuk rayu bahwa Terdakwa Imam Santoso akan memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, setelah berada didalam kamar Terdakwa memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring di atas kasur dengan alasan Terdakwa Imam Santoso akan melihat apakah celana yang dipakai saksi robek atau tidak.
Karena masih kecil dan tetah diberi permen, saksi Dimas Ayu Candra menuruti perintah Terdakwa Imam Santoso. Melihat saksi Dimas Ayu Candra tidur berbaring diatas kasur Terdakwa Imam Santoso yang saat itu sudah tidak menggunakan celana (Udo-bahasa Jawa) namun masih menggunakan kaos singlet warna kuning mendekati saksi Dimas Ayu Candra, kemudian Terdakwa Imam Santoso menarik celana yang dipakai saksi Dimas Ayu Candra hingga terlihat vagina saksi Dimas Ayu Candra dan setelah itu kedua tangan saksi Dimas Ayu Candra, dipegangi oleh Terdakwa Imam Santoso dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi Dimas Ayu Candra, dan saksi Dimas Ayu Candra juga merasa memeknya (vagina nya) disuduk sehingga saksi Dimas Ayu merasa sakit dan keluar darah dari vagina saksi, Terdakwa Imam Santoso kemudian memakaikan kembali celana saksi dan saksi Dimas Ayu Candra pulang kerumah. Sampai dirumah saksi Sukini (ibu kandung Dimas Ayu Candra) melhat ada darah pada celana datam yang dipakai saksi Dimas Ayu.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara saksi Dimas Ayu Candra robek pada jam 5 sebagaimana diterangkan dalam visum et Repertum sebagai berikut No. 445/97/V/2015 tanggat 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oteh dr Nugroho Adiwarso,Spog dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil :
Pemeriksaan luar tak tampak bekas kuka disekitar ketamis, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Perneriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimputan setaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa IMAM SANTOSO bin SUKIMIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu DIMAS AYU CANDRA untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi Dimas Ayu Candra sedang main dirumah saksi Wasimin di desa Nglobo Rt 3 Rw 1 Kecamatan Jiken Blora, sekira jam 12.00 Wib saat istri Terdakwa sedang tidur diluar kamar, Terdakwa Imam Santoso memanggil dan mengajak saksi Dimas Ayu Candra masuk kedalam kamar dengan bujuk rayu bahwa Terdakwa Imam Santoso akan memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, setelah berada didalam kamar Terdakwa memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring di atas kasur dengan alasan Terdakwa Imam Santoso akan melihat apakah celana yang dipakai saksi robek atau tidak.
Karena masih kecil dan telah diberi permen, saksi Dimas Ayu Candra menuruti perintah Terdakwa Imam Santoso. Melihat saksi Dimas Ayu Candra tidur berbaring diatas kasur Terdakwa lman Santoso yang saat itu sudah tidak menggunakan celana (Udo- bahasa Jawa) namun masih menggunakan kaos singlet warna kuning mendekati saksi Dimas Ayu Candra, kemudian Terdakwa Imam Santoso menarik celana yang dipakai saksi Dimas Ayu Candra hingga terlihat vagina saksi Dimas Ayu Candra dan setelah itu kedua tangan saksi Dimas Ayu Candra dipegangi oleh Terdakwa Imam Santoso dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi Dimas Ayu Candra. Saat itu saksi Dimas Ayu Candra juga merasa memeknya (vagina nya) disuduk sehingga saksi Dimas Ayu merasa sakit dan ketuar darah dari vagina saksi, Terdakwa Imam Santoso kemudian memakaikan kembali celana saksi dan saksi Dimas Ayu Candra pulang kerumah. Sampai dirumah saksi Sukini (ibu kandung Dimas Ayu Candra) melihat ada darah pada celana dalam yang dipakai saksi Dimas Ayu Candra.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara saksi Dimas Ayu Candra robek pada jam 5 sebagaimana diterangkan dalam visum et Repertum sebagai berikut No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Nugroho Adiwarso,Spog dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil :
Pemeriksaan luar tak tampak bekas kuka disekitar ketamis, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Perneriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimputan setaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa IMAM SANTOSO bin SUKIMIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu DIMAS AYU CANDRA untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi Dimas Ayu Candra sedang main dirumah saksi Wasimin di desa Nglobo Rt 3 Rw 1 Kecamatan Jiken Blora, sekira jam 12.00 Wib saat istri Terdakwa sedang tidur diluar kamar , Terdakwa Imam Santoso memanggil dan mengajak saksi Dimas Ayu Candra masuk kedatam kamar dengan bujuk rayu bahwa Terdakwa Imam Santoso akan memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, setelah berada didatam kamar Terdakwa memberikan permen kepada saksi Dimas Ayu Candra, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring di atas kasur dengan alasan Terdakwa Imam Santoso akan melihat apakah celana yang dipakai saksi robek atau tidak.
Karena masih kecil dan telah diberi permen, saksi Dimas Ayu Candra menuruti perintah Terdakwa Imam Santoso. Metihat saksi Dimas Ayu Candra tidur berbaring diatas kasur Terdakwa Imam Santoso yang saat itu sudah tidak menggunakan celana (Udo- bahasa Jawa) namun masih menggunakan kaos singlet warna kuning mendekati saksi Dimas Ayu Candra, kemudian Terdakwa Imam Santoso menarik celana yang dipakai saksi Dimas Ayu Candra hingga terlihat vagina saksi Dimas Ayu Candra dan setelah itu kedua tangan saksi Dimas Ayu Candra dipegangi oteh Terdakwa Imam Santoso dan Terdakwa memegang vagina saksi Dimas Ayu Candra kernudian Terdakwa juga memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi Dimas Ayu Candra. Saat itu Dimas Ayu Candra juga merasa memeknya (vagina nya) disuduk sehingga Dimas Ayu merasa sakit dan keluar darah dari vagina saksi, Terdakwa imam Santoso kemudian memakaikan kembali celana saksi dan saksi Dimas Ayu Candra pulang kerumah. Sampai dirumah saksi Sukini (ibu kandung Dimas Ayu Candra) melihat ada darah pada celana dalam yang dipakai saksi Dimas Ayu candra.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara saksi Dimas Ayu Candra robek pada jam 5 sebagaimana diterangkan dalam visum et Repertum sebagai berikut No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Nugroho Adiwarso,Spog dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil :
Pemeriksaan luar tak tampak bekas kuka disekitar ketamis, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Perneriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimpulan setaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 huruf e Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Bla., tanggal 2 September 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi (Keberatan) dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ;
Biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. Dimas Ayu Candra binti Karman, saksi tidak disumpah karena berumur kurang dari 15 tahun dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namanya San;
Bahwa rumah saksi dekat dengan rumah mas San (Terdakwa);
Bahwa saksi sering main kerumah mas San (Terdakwa) dan bila main sering dengan mas San (Terdakwa);
Bahwa saksi tahu dirumah mas San (Terdakwa) ada lik Si bojone (istri) mas San (Terdakwa);
Bahwa saksi pernah disuruh oleh mas San (Terdakwa) bubuk di kamarnya;
Bahwa saksi pernah dipegangin tangannya oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diberikan permen oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah permen;
Bahwa saksi tahu pada waktu itu saksi bawa mainan boneka;
Bahwa ditunjukkan barang bukti sebuah celana dalam anak warna kuning ada bercak darah, saksi mengatakan miliknya;
Bahwa pada waktu dikasih permen saksi disuruh buka celana dalamnya oleh Terdakwa;
Bahwa diperlihatkan celana dalam milik saksi lalu dijawab saksi celana dalam kotor kena darah;
Bahwa Mas San (Terdakwa) udo (telanjang) lalu saksi merasakan sakit pada wiwitnya (vaginanya);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah ngasih permen kepada korban;
Saksi 2. Sukini Binti Sariyani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai ibu korban yang bernama DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN;
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui kejadian menimpa anak saksi, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. Saksi di bangunkan tidurnya dan disuruh oleh orang tua saksi yaitu saksi Sariyani untuk mencari anak saksi yaitu DIMAS AYU CANDRA, yang sedang main, lalu saksi bangun lalu keluar rumah, baru sampai depan rumah sudah datang saksi korban DIMAS AYU CANDRA dari arah rumah Terdakwa, dan pada waktu itu saksi melihat mata anak saksi seperti akan menangis;
Bahwa saksi karena ingin buang air besar, lalu menggandeng anak saksi dan mengajaknya ke sungai, waktu saksi jongkok akan buang air besar, tiba-tiba saksi melihat celana dalam anak saksi ada bercak darah yang masih basah juga disekitar kemaluannya, melihat hal tersebut saksi tidak jadi buang air besar, lalu bergegas pulang;
Bahwa ketika sampai dirumah, saksi tanya kepada anak saksi DIMAS AYU CANDRA kenapa memeknya (vaginanya) sakit dan mengeluarkan darah, kemudian dijawab habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) di kamarnya Lek Si (isteri Terdakwa) lalu saksi tanya lagi disunduk pakai apa, anak saksi mengangkat tangannya;
Bahwa waktu dari sungai menuju kerumah celana anak saksi dipakaikan lagi ke anak saksi;
Bahwa kalau pipis saksi korban DIMAS AYU CANDRA mengeluh memeknya sakit;
Bahwa anak saksi menceritakan Terdakwa mengatakan ingin melihat celana dalam anak saksi DIMAS AYU CANDRA robek tidak, lalu Terdakwa melorotkan celana dalam DIMAS AYU CANDRA kemudian Terdakwa melepas celananya (bugil) dan menyuduk (memasukan) penisnya ke kemaluan saksi korban, karena sakit saksi korban lalu memakai celana dan pulang kerumah;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut anak saksi mengaku dikasih permen, dan bila main kerumah Terdakwa, Terdakwa sering memberikan permen;
Bahwa waktu kejadian isteri saksi (Susiani) ada dirumah tetapi tidur diluar diruang tamu;
Bahwa yang saksi tahu keadaan kamar Terdakwa tidak ada pintu cuma gorden;
Bahwa setelah mengetahui yang dialami oleh anak saksi, saksi ditemani oleh Ibu saksi langsung membawa anak saksi DIMAS AYU CANDRA ke Bidan dan bidan menyarankan saksi untuk di Visum dirumah sakit, kemudian saksi lapor ke Polsek Jiken selanjutnya sekira menjelang maghrib (malam) kami kerumah sakit Blora untuk di Visum dan besoknya disuruh datang lagi ke RSUD Blora pada kali kedua saksi dengan anak saksi datang ditemani oleh polwan;
Bahwa saksi korban DIMAS AYU CANDRA setiap pipis mengeluh sakit;
Bahwa anak saksi kesehariannya sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan adik kecil (anaknya Terdakwa) karena jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa;
Bahwa setelah menikah dengan istrinya yang bernama SUSIANI Terdakwa merantau ke Jakarta kemudian sekitar 2 bulan pulang dan tinggal bersama istri dan mertuanya;
Bahwa mertua Terdakwa yang menyuruh lapor ke Polisi karena membuat malu keluarga;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari mencari rumput dan mencuci pakaian;
Bahwa pernah keluarganya didampingi Penasihat Hukumnya (menunjuk Pak Setyo Handoko) ngajak damai dan perkaranya suruh nyabut tetapi saksi tidak mau;
Bahwa waktu kejadian istri Terdakwa Susiani sedang tidur dibangku ruang tamu;
Bahwa dalam kesehariannya untuk penyebutan vagina anak saksi menyebutnya memek (wiwit) sedangkan penis menyebutnya lili;
Bahwa barang bukti ini (ditunjukkan sebuah celana dalam anak warna kuning bercak darah, sebuah kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan JACK DANIELS) Celana dalam milik anak saksi dan kaos warna kuning milik Terdakwa;
Bahwa sifat anak saksi setelah kejadian semakin nakal dan sering cerita sama tetangga tentang kejadian yang dialami;
Bahwa selain main dirumah Terdakwa anak saksi tidak pernah main dirumah orang lain;
Bahwa waktu dari rumah Terdakwa anak saksi pulang sendiri;
Bahwa ke sungai untuk buang air besar sekira jam 13.00 wib, lalu saksi ke bidan dan lapor Polisi sore harinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi permen pada DIMAS AYU CANDRA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah sunduk (mensetubuhi) saksi korban;
Saksi 3. SARIYANI Bin SARIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakek korban yang bernama: DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN;
Bahwa saksi secara pasti tidak mengetahui kejadian yang menimpa cucu saksi tetapi menurut keterangan dari cucu saksi bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. sewaktu anak saksi SUKINI Binti SARIYANI (ibu korban) sedang tidur, saksi bangunkan untuk mencari anaknya DIMAS AYU CANDRA yang tidak ada dirumah kemudian SUKINI Binti SARIYANI keluar rumah dan ternyata anaknya baru pulang dari rumah Terdakwa kemudian diajak ke sungai setelah beberapa lama kemudian anak saksi pulang menemui saksi dan istri (SULASTRI Binti YASMO) dan mengatakan bahwa dia melihat celana dalam anaknya ada bercak darah yang masih basah juga disekitar kemaluannya dan dia juga bilang bahwa memeknya sakit;
Bahwa saksi langsung menanyakan kepada DIMAS AYU CANDRA kenapa memeknya (vaginanya) sakit dan mengeluarkan darah, kemudian dijawab habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) lalu saksi tanya lagi disunduk pakai apa, anak saksi mengangkat tangannya;
Bahwa waktu dari sungai menuju kerumah celana cucu saksi masih dipakai
Bahwa cucu saksi merasakan sakit memeknya bila sedang pipis;
Bahwa ditemani oleh istri saksi (SULASTRI Binti YASMO) dan anak saksi (SUKINI Binti SARIYANI), saksi korban CHANDRA langsung dibawa ke bidan dan lapor ke Polsek Jiken selanjutnya dibawa ke RSUD Blora untuk divisum;
Bahwa saksi tidak tahu sendiri bagaimana Terdakwa mencabuli cucu saksi tetapi menurut keterangan cucu saksi sewaktu cucu saksi bermain dirumah Terdakwa, kemudian diajak masuk ke kamar dengan diberi permen kemudian disuruh Terdakwa bobok (tiduran) diatas kasur kemudian Terdakwa bilang akan melihat celana cucu saksi yang katanya robek, selanjutnya Terdakwa menarik celana cucu saksi kebawah yang kemudian cucu saksi dipegangi dan pada waktu itu Terdakwa udo (telanjang) kemudian memeknya (vaginanya) cucu saksi disuduk (dimasuki barang) setelah itu celana cucu saksi dipakaikan lagi kemudian disuruh pulang kerumah;
Bahwa cucu saksi kesehariannya sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan anaknya Terdakwa yang masih bayi karena jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah mertuanya setelah menikah dengan istrinya yang bernama SUSIANI, lalu Terdakwa merantau ke Jakarta kemudian sekitar 2 bulan pulang dan tinggal bersama istri dan mertuanya lagi;
Bahwa saksi memberitahukan hal tersebut kepada mertuanya Terdakwa lalu mertua Terdakwa menyuruh saksi lapor ke Polisi karena membuat malu keluarga;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah mencari rumput dan mencuci pakaian;
Bahwa pada waktu itu cucu saksi rencananya akan dijemput Ibunya tetapi dia sudah datang dari arah rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa / keluarganya pernah ngajak damai dan perkaranya suruh nyabut tetapi saksi tidak mau;
Bahwa terhadap barang bukti celana dalam anak warna kuning bercak darah saksi mengetahuinya karena milik cucu saksi;
Bahwa pekerjaan saksi adalah tani sedangkan anak saksi SUKINI berjualan di pasar Cepu dan Sewaktu SUKINI jualan ke pasar saksi yang menemani DIMAS AYU CANDRA dirumah;
Bahwa aktifitas saksi dan DIMAS AYU CANDRA pada hari itu yaitu Sekitar jam 09.00.Wib. DIMAS AYU CANDRA dimandikan oleh ibunya setelah itu dia main kerumah Terdakwa, saksi pergi kesawah, sekitar jam 12.00. saksi pulang dan membangunkan SUKINI untuk mencari anaknya DIMAS AYU CANDRA yang belum pulang kemudian SUKINI bangun dan akan mencari anaknya tiba-tiba DIMAS AYU CANDRA pulang lalu oleh SUKINI diajak ke sungai saat itulah SUKINI tahu kalau celana dalam anaknya berdarah;
Bahwa yang tinggal dirumah saksi ada 4 (empat) orang, saksi, SULASTRI, SUKINI, dan DIMAS AYU CANDRA;
Bahwa yang tinggal di rumah Terdakwa adalah WASIMIN, JUMINI, Terdakwa IMAM SANTOSO, SUSI dan mbah YAS;
Bahwa Mbah YAS setiap hari tinggal di kandang dekat rumah Terdakwa;
Bahwa istri Terdakwa SUSI saat ini tidak sakit (lumpuh), tuli dan masih bisa kemana mana;
Bahwa saksi tahu Terdakwa membawa kelapa namun asal kelapa darimana saksi tidak tahu, yang saksi tahu waktu pulangnya, berangkatnya saksi tidak tahu;
Bahwa waktu istri saksi pulang jualan yang menjemput pulang adalah ojek, sedangkan istri WASIMIN biasanya dijemput WASIMIN sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi permen pada DIMAS AYU CANDRA;
Bahwa Jam 09.00. Wib. Terdakwa mencuci pakaian disungai jam 10.30.Wib. pulang kerumah bantu memakai baju anak Terdakwa lalu Terdakwa gendong dan waktu itu ada WASIMIN dan YASMO;
Bahwa Terdakwa Jam 13.30.WIB. ambil kelapa;
Saksi 4. SULASTRI Bin YASMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah nenek korban yang bernama: DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN;
Bahwa saksi secara pasti tidak mengetahui kejadian yang menimpa cucu saksi tetapi menurut keterangan dari cucu saksi bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. Sewaktu SUKINI Binti SARIYANI (ibu korban) sedang tidur, dibangunkan oleh suami saksi untuk mencari anaknya DIMAS AYU CANDRA yang tidak ada dirumah kemudian SUKINI Binti SARIYANI keluar rumah dan ternyata anaknya baru pulang dari rumah Terdakwa kemudian diajak ke sungai setelah beberapa lama kemudian anak saksi pulang menemui saksi dan suami dan mengatakan bahwa dia melihat celana dalam anaknya ada bercak darah yang masih basah juga disekitar kemaluannya dan dia juga bilang bahwa memeknya sakit;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi langsung menanyakan kepada DIMAS AYU CANDRA kenapa memeknya (vaginanya) sakit dan mengeluarkan darah, kemudian dijawab habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) lalu saksi tanya lagi disunduk pakai apa, cucu saksi mengangkat tangannya;
Bahwa saksi langsung menanyakan kepada DIMAS AYU CANDRA kenapa memeknya (vaginanya) sakit dan mengeluarkan darah, kemudian dijawab habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) lalu saksi tanya lagi disunduk pakai apa, anak saksi mengangkat tangannya;
Bahwa waktu dari sungai menuju kerumah celana cucu saksi masih dipakai
Bahwa cucu saksi merasakan sakit memeknya bila sedang pipis;
Bahwa saksi dan anak saksi (SUKINI Binti SARIYANI) langsung membawa ke Puskesmas dan lapor ke Polsek Jiken selanjutnya dibawa ke RSUD Blora untuk divisum;
Bahwa saksi tidak tahu sendiri bagaimana Terdakwa mencabuli cucu saksi tetapi menurut keterangan cucu saksi sewaktu cucu saksi bermain dirumah Terdakwa, kemudian diajak masuk ke kamar dengan diberi permen kemudian disuruh Terdakwa bobok (tiduran) diatas kasur kemudian Terdakwa bilang akan melihat celana cucu saksi yang katanya robek, selanjutnya Terdakwa menarik celana cucu saksi kebawah yang kemudian cucu saksi dipegangi dan pada waktu itu Terdakwa udo (telanjang) kemudian memeknya (vaginanya) cucu saksi disuduk (dimasuki barang) setelah itu celana cucu saksi dipakaikan lagi kemudian disuruh pulang kerumah;
Bahwa satu hari kemudian saksi tanya lagi jawabannya tetap sama disunduk mas San (Terdakwa);
Bahwa keluarga Terdakwa dan saksi sangat akrab karena kondisi rumah yang berdekatan dan saksi korban sering diberi permen oleh Terdakwa;
Bahwa cucu saksi kesehariannya sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan anaknya karena jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah mertuanya setelah menikah dengan istrinya yang bernama SUSIANI, lalu Terdakwa merantau ke Jakarta kemudian sekitar 2 bulan pulang dan tinggal bersama istri dan mertuanya lagi;
Bahwa saksi memberitahukan hal tersebut kepada mertuanya Terdakwa (WASIMIN) lalu mertua Terdakwa menyuruh saksi lapor ke Polisi karena membuat malu keluarga dan marah ke Terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah mencari rumput dan mencuci pakaian;
Bahwa pada waktu itu cucu saksi rencananya akan dijemput Ibunya tetapi dia sudah datang dari arah rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa / keluarganya pernah ngajak damai dan perkaranya suruh nyabut tetapi saksi tidak mau;
Bahwa terhadap barang bukti celana dalam anak warna kuning bercak darah saksi mengetahuinya karena milik cucu saksi;
Bahwa cucu saksi sering kerumah Terdakwa karena ada adik kecil anak Terdakwa;
Bahwa DIMAS AYU CANDRA dan SUKINI tinggal serumah dengan saksi;
Bahwa saksi jualan di pasar Cepu, SUKINI jualan ati ayam di pasar Jepon;
Bahwa waktu itu saksi melihat sendiri ada darah di celana DIMAS AYU CANDRA, selain itu suami (SARIYANI) dan SUKINI melihat sendiri;
Bahwa sewaktu SUKINI dan saksi jualan ke pasar yang menemani DIMAS AYU CANDRA adalah kakeknya (SARIYANI);
Bahwa setahu saksi DIMAS AYU CANDRA bila bermain dirumah Terdakwa saja tidak pernah dirumah orang lain;
Bahwa setahu saksi jarak kamar Terdakwa dengan ruang tamu sangat dekat;
Bahwa istri Terdakwa SUSI saat ini dalam keadaan sehat, dia tidak cacat, maupun tuli;
Bahwa setahu saksi DIMAS AYU CANDRA waktu dibawa ibunya ke sungai dan waktu pulang dari rumah Terdakwa dia tidak menangis;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi permen pada DIMAS AYU CANDRA;
Bahwa keadaan kamar Terdakwa tidak ada pintunya hanya dipasangi korden;
Saksi 5. DYAH MUKTININGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggalnya yang saksi sudah lupa namun dalam tahun 2015 sekitar jam 14.00. sampai jam 15.00. ada 2 (dua) orang ibu dan 1 (satu) orang anak kecil datang kerumah saksi untuk memeriksa anaknya yaitu DIMAS AYU CANDRA yang menurut ibunya anaknya rewel dan dicelananya ada bercak darah, kemudian saksi periksa dan buka celananya;
Bahwa setelah itu saksi periksa vaginanya dan saksi pegang bagian luarnya tidak ada luka;
Bahwa saksi tidak berhak memeriksa bagian dalam karena bukan wewenang saksi;
Bahwa menurut saksi vagina berdarah keadaan sobek bisa disimpulkan ada benda yang masuk, benda tumpulpun bisa menyebabkan vagina berdarah;
Bahwa akibatnya kalau benda dimasukkan secara paksa lukanya tidak merata;
Bahwa pada waktu diperiksa korban aktif pegang-pegang benda disekitarnya dan tidak menangis;
Bahwa setelah celana dalam korban saksi lepas saksi periksa bagian luar vagina tidak ada robekan lalu saksi suruh dibawa ke RSUD;
Bahwa waktu itu saksi melihat masih ada bercak darah namun sedikit;
Bahwa saksi tidak pernah menerangkan kepada ibu korban keadaan korban seperti habis ditumbuk;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan menyatakan tidak tahu dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi yang sifatnya menguntungkan (ade charge) bagi diri Terdakwa yaitu:
Saksi ade charge 1. MINDAR Bin TARJI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 200 meter;
Bahwa dirumah WASIMIN yang tinggal WASIMIN sendiri, JUMINI, Terdakwa IMAM SANTOSO, SUSI (isteri Terdakwa) dan YASMO;
Bahwa jarak rumah WASIMIN dengan rumah saksi SARIYANI sekitar 10 meter;
Bahwa pada hari Selasa, tanggalnya lupa dalam tahun 2015. sekitar jam 13.00.Wib. ketikas saksi sedang duduk diwarung kopi, saksi melihat Terdakwa membawa kelapa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa pekerjaan istri WASIMIN, istri SARIYANI dan SUKINI, adalah pedagang yang setiap hari meninggalkan rumah, dan setiap harinya DIMAS AYU CANDRA dengan kakeknya SARIYANI;
Bahwa saksi kenal isteri Terdakwa yang bernama Susi dan kondisi istri Terdakwa saat ini baik, karena 1 bulan setelah melahirkan saksi pernah ketemu di bengkel motor;
Bahwa pekerjaan saksi adalah tani yang setiap pagi mencari rumput, pulang kerumah jam 10.00.Wib., lalu saksi Ngopi di warung;
Bahwa saksi diwarung Terdakwa kurang lebih sudah setengah jam lalu lewat Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui itu Terdakwa karena jarak antara saksi di warung dengan Terdakwa lewat kurang 10 meter;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak akrab, dan pekerjaan Terdakwa adalah ambil rumput;
Bahwa saksi tidak tau apakah waktu Terdakwa membawa kelapa akan menuju kerumah atau tidak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ade charge 2. SARMAN Bin Alm. SUTO NGAIBAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwa tahun 2015 waktu Terdakwa menikah;
Bahwa pekerjaan Terdakwa setiap harinya pagi sekitar jam.11.00.WIB. mencari rumput;
Bahwa saksi tidak tahu DIMAS AYU CANDRA sering main kerumah Terdakwa;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 200 meter;
Bahwa dirumah WASIMIN (mertua Terdakwa) ada WASIMIN, JUMINI, Terdakwa IMAM SANTOSO, SUSI dan YASMO;
Bahwa pekerjaan Mbah Yasmo adalah Tani dan setiap pagi, sore dia selalu ke ladang;
Bahwa saksi pernah kerumah WASIMIN untuk menengok bayi;
Bahwa dirumah WASIMIN di ruang tamu ada TV, Susi dan bayinya sedang tiduran diruang tamu;
Bahwa jarak kamar Terdakwa dengan Susi tidur sekitar 4 meter;
Bahwa bila dalam kamar ada yang berteriak / bicara bisa didengar dari luar karena jaraknya dekat dan dinding rumah terbuat dari papan jati;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ade charge 3. SUJATMIKO Bin SURAJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelum menikah adalah warga saksi di Desa Nglobo, setelah menikah Terdakwa baru tinggal di rumah mertuanya ;
Bahwa setahu saksi selama Terdakwa tinggal di Desa Nglobo tingkah lakunya biasa saja tidak pernah melakukan hal yang negatip;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi, sekira esok hari setelah kejadian Terdakwa ditangkap pihak kepolisian, saksi dengan Kepala Desa Jiworejo datang kerumah SARIYANI mencari info tentang kebenaran adanya peristiwa pencabulan yang dialami oleh DIMAS AYU CANDRA cucu SARIYANI;
Bahwa saksi berinisiatif sendiri datang kerumah SARIYANI karena Terdakwa masih warga saksi dan saksi datang kerumah SARIYANI mencari informasi tentang peristiwa yang terjadi terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi di rumah SARIYANI kurang lebih 5 menit, dan belum sempat berdialog, korban sudah diajak pergi katanya untuk divisum;
Bahwa saksi juga pernah ke Polsek Jiken sekitar jam 19.00.Wib, setelah Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ade charge 4. DAMATI Binti MADMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 200 meter;
Bahwa saksi punya orang tua rumahnya dekat dengan rumah Terdakwa sekitar 3 – 4 meter, membelakangi rumah Terdakwa disamping utara dan saksi dalam satu minggau sekitar 3 sampai 4 kali menjenguk rumah orang tua;
Bahwa saksi jarang melihat DIMAS AYU CANDRA main kerumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menjenguk anak Terdakwa;
Bahwa DIMAS AYU CANDRA main biasa dengan anak-anak kecil;
Bahwa terakhir saksi DIMAS AYU CANDRA kondisinya biasa-biasa saja seperti anak yang lain;
Bahwa saksi tahu selain kerumah Terdakwa, DIMAS AYU CANDRA main juga kerumah orang lain ke Bu Reza, Mbah MO yang dekat dengan rumahnya karena disitu juga banyak anak kecil;
Bahwa saksi istri Terdakwa setelah melahirkan tidur di ruang tamu sambil melihat TV, dan jarak antara tempat istri Terdakwa tiduran dengan kamar Terdakwa antara 3 – 4 meter;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim secara Ex officio, menghadirkan pula saksi-saksi, yaitu :
Ahli Dr. NUGROHO ADI WARSO, SP.OG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan korban DIMAS AYU CANDRA karena pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 17.50 wib, datang di UGD RSU Blora seorang anak dengan dikawal oleh polisi meminta diadakan visum karena ada persangkaan pencabulan, dan teknik pemeriksaan yang saksi lakukan adalah dengan mengangkat kakinya;
Bahwa dari pemeriksaan saksi, ada memar dan sobekan diluar atau bibir kelamin sekitar pukul 5, tidak ada bekas sperma dan tidak ada bercak darah dan luka tersebut adalah kejadian yang tidak lumrah terjadi pada seorang anak;
Bahwa hal tersebut bisa terjadi karena ada benda tumpul yang masuk karena vagina itu sesuatu yang terlidungi;
Bahwa luka yang terjadi pada korban bukan karena jatuh, karena luka karena jatuh tidak mungkin bisa luka seperti itu, lukanya lebih menyeluruh tidak hanya di satu tempat / arah;
Bahwa vagina bisa berdarah karena ada tekanan dari luar, dan memar tersebut bisa hilang kurang lebih 7 (tujuh) hari;
Bahwa waktu diperiksa saksi korban merasakan sakit, dan saksi harus memeriksanya dengan tenang;
Bahwa alat yang digunakan saksi dalam memeriksanya, melihat dengan mata, tangan, jari (colok dubur) dan lampu untuk penerangan;
Bahwa yang bisa masuk kedalam vagina bisa saja tangan, jari, semua benda tumpul asal tidak mengiris, bisa juga penis yang belum masuk secara keseluruhan dapat juga menyebabkan vagina berdarah karena bentuk selaput darah yang melingkar;
Bahwa bekas sperma belum tentu ada karena mungkin saja sperma belum keluar tetapi sudah dibersihkan jadi sperma ada atau tidak itu tidak mutlak;
Bahwa saksi tidak melakukan cara dengan mencolok vagina saksi korban untuk melihat ada tidaknya sperma, karena saksi takut saksi korban yang masih kecil akan kesakitan dan khawatir trauma;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan saya pada hari dan tanggal 12 Mei 2015 saat itu juga, dan datanya saya simpan dahulu, menunggu permintaan tertulis dari pihak kepolisian setelah itu saya keluarkan tanggal 26 Mei 2015, dan hasilnya sudah diterima pihak Kepolisian;
Bahwa saya melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 Mei 2015 jam 17.55 wib, saya periksa pada saat itu juga, karena sudah sore saya meminta datang lagi pada esok pagi harinya;
Bahwa efek dari kejadian yang menimpa seorang anak akan berbeda, tergantung pada anaknya tersebut;
Bahwa bila vagina dimasukkan benda maka akan terasa kesakitan, apalagi kalau benda itu lebih besar dari lubang vagina pasti keluar darah;
Bahwa terhadap saksi korban tidak ada perubahan pada pinggulnya, karena pinggul tidak akan berubah karena hal tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak ada bekas sperma, karena saya tidak melakukan tes dengan memasukan jari lebih dalam ke vagina saksi korban karena khawatir saksi korban trauma;
Bahwa setiap pencabulan belum tentu ada bekas sperma, dan cairan pada penis ketika kemaluan laki-laki tegang, bukanlah sperma namun simen (sejenis protein);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi verba lisan SRI RAHAYUNINGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan korban DIMAS AYU CANDRA karena pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan kepada saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015, sekitar jam 14.00 wib, sampai dengan jam 17.00 wib dan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, sekitar jam 12.00 wib;
Bahwa keadaan saksi korban pada waktu itu pro aktif;
Bahwa tekhnik pemeriksaan dilakukan dengan cara saksi korban didampingi ibunya, perlu perjuangan tersendiri, saksi harus ajak saksi korban bermain diruangan tersendiri dengan bahasa jawa;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi korban setiap hari bermain dengan siapa dan dijawab oleh saksi korban dengan Terdakwa (Mas San);
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemaksaan dan penekanan agar saksi korban mau memberikan keterangan terhadap pertanyaan saksi;
Bahwa saksi pernah menunjukkan Terdakwa yang berada diruang lain yang sedang diperiksa kepada saksi korban, dan pada waktu itu saksi korban mengenal Terdakwa dan meminta keluar karena takut kepada Terdakwa, selain itu saksi pernah menunjukkan foto Terdakwa dan saksi korban tetap menunjuk Terdakwa;
Bahwa saksi pernah datang kerumah Terdakwa dan melihat tempat kejadian perkara, pada waktu itu saksi korban DIMAS AYU CANDRA, saksi ajak kerumah Terdakwa dan saksi korban DIMAS AYU CANDRA dengan jelas menunjukkan tempat dimana ia pernah tidur dikamar Terdakwa dan saksi korban tanpa disuruh memperagakan merebahkan badannya pada waktu ia di keloni oleh Terdakwa, dan saksi korban mengatakan dia di suduk oleh mas san (Terdakwa) sambil mengacungkan tangannya, serta mengatakan sakit dan saksi korban juga memperaktekannya hal tersebut dengan boneka (menindih boneka);
Bahwa saksi menanyakan siapa pelakunya berulang kali dan berulang kali pula saksi korban mengatakan mas san (Terdakwa) tidak pernah menyebut orang lain selain Terdakwa;
Bahwa saksi korban bisa membedakan antara mbah, mas san, atau yang lainnya dirumah Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian saksi ada menanyakan kemana lek Sus (isteri Terdakwa) dan kata saksi korban tidur, Mbah Kung tidak ada;
Bahwa saksi korban mengatakan bahwa ia sering dikasih permen dan permen tersebut ditaruh di kamar diatas meja;
Bahwa saksi korban sering kerumah Terdakwa karena ada adik kecil;
Bahwa pada waktu diperiksa saksi korban mengatakanTerdakwa awalnya berkata bahwa celana saksi korban sobek lalu saksi korban diajak ke kamar Terdakwa dan celana diplorotkan oleh Terdakwa lalu Terdakwa naik diatas dengan cara jongkok, setelah Terdakwa melepaskan celananya, sehingga telanjang lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang ke vagina (memek) saksi korban, lalu karena saksi korban merasa sakit lalu saksi korban pakai celana lagi dan terus pulang;
Bahwa saksi korban pulang kerumah sambil menangis dan saksi korban merasa sakit karena memeknya berdarah;
Bahwa setelah kejadian, saksi korban main lagi seperti biasa seperti tidak terjadi apa2 dan anaknya termasuk berani;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi langsung bertanya kepada saksi korban bila saksi tidak jelas ibunya akan memperjelas, dan ini bukanlah keterangan ibunya;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi korban hanya didampingi oleh ibunya dan juga oleh saksi sebagai penyidik tanpa ada psikolog;
Bahwa bahasa dari saksi korban sepotong-sepotong kemudian saksi rangkai menjadi sebuah kalimat yang utuh sehingga mudah dimengerti tetapi isi dari berita acara di Penyidik pada pokoknya adalah keterangan saksi korban tanpa ikut campur ibunya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kegiatan Terdakwa sehari-hari dimulai dari Jam 05.30. Wib. Terdakwa bangun keluar kamar menengok anak istri, yang tidur di ruang tamu, Jam 07.00.Wib. sampai jam 09.00. mengambil rumput kemudian jam. 09.00.Wib. sampai dengan jam 10.30.Wib. cuci pakaian di sungai, pulang jam. 11.00.Wib. bantu istri memakaikan kemben/stagen, sore hari ke ladang;
Bahwa di rumah Terdakwa selain Terdakwa ada Istri, anak dan mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa setiap pagi Jam. 06.00. melihat DIMAS AYU CANDRA dan kakeknya pergi ke warung kopi yang berjarak kurang lebih 20 meter lewat didepan rumah Terdakwa demikian juga waktu pulang;
Bahwa DIMAS AYU CANDRA pernah kerumah Terdakwa sendirian melihat anak Terdakwa dan disitu juga ada istri Terdakwa, terkadang ada Terdakwa juga tetapi tidak lama DIMAS AYU CANDRA pulang;
Bahwa Mertua laki-laki Terdakwa pada Jam. 12.00.Wib. jemput istrinya jualan, dan sekira Jam. 13.00.Wib kembali ke rumah;
Bahwa sekira Jam. 12.00. Wib. sampai jam 12.30. Terdakwa Istirahat dirumah sendiri dengan istri, Jam. 13.00.Wib Terdakwa ambil kelapa kelapa karena disuruh oleh mertua Terdakwa;
Bahwa antara jam 10.30.Wib., jam 11.00.Wib., jam.13.00.Wib. DIMAS AYU CANDRA tidak main kerumah Terdakwa, tetapi jam 15.00 wib DIMAS AYU CANDRA main kerumah Terdakwa bersama ibunya, dan waktu itu Terdakwa ngobrol dengan isteri Terdakwa di depan rumah;
Bahwa didepan rumah Terdakwa ada anak-anak bermain selain DIMAS AYU CANDRA, Fadil dan ada yang lain karena melihat adik bayi;
Bahwa tidak pernah anak-anak main sampai masuk kedalam kamar Terdakwa dan tidak pernah Terdakwa memberi jajan/permen kepada mereka;
Bahwa Terdakwa sering dipanggil oleh DIMAS AYU CANDRA Lik San atau Mas San;
Bahwa Terdakwa terakhir berhubungan dengan istri 1 (satu) bulan setelah melahirkan;
Bahwa Terdakwa sampai sekarang merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa asli dari desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, setelah menikah bulan Desember 2014 dengan SUSI, Terdakwa tinggal di Desa Jiwo Rejo, di rumah mertua;
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan isteri menetap di Cikampek Jakarta, namun hanya 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa pulang karena istri kuliah di Stimik Cepu;
Bahwa Terdakwa tinggal di Desa Jiworejo sekitar 2 (dua) bulan, mulai Maret 2015 istri melahirkan April 2015 ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa di desa Jiworejo membantu mertua jadi petani;
Bahwa Terdakwa pernah bawa kelapa sebanyak 1 (satu) karung, untuk acara Hari Kamis akan dipakai bancaan kelahiran anak Terdakwa ;
Bahwa keadaan istri Terdakwa waktu kejadian ini masih nifas;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan celana DIMAS AYU CANDRA robek (bolong);
Bahwa setelah Terdakwa mengambil rumput pada waktu sampai di rumah mertua laki-laki Terdakwa sudah dirumah;
Bahwa setiap pagi mertua laki-laki punya kebiasaan aktifitas mengantar istrinya jualan;
Bahwa saat Terdakwa ambil kelapa yang ada dirumah yaitu SUSI, YASMO dan mertua laki-laki Terdakwa ;
Bahwa kondisi fisik isteri saksi setelah melahirkan tidak apa-apa, bisa langsung melakukan aktifitas seperti biasa namun yang ringan-riangan;
Bahwa jarak istri Terdakwa tidur dengan kamar Terdakwa Sekitar 3 (tiga) meter;
Bahwa sekira Jam. 15.00.Wib. Terdakwa melihat DIMAS AYU CHANDRA main sepeda jam, dan sekira jam 15.30. pulang;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan pula Visum et Repertum No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nugroho Adiwarso,Sp.Og dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil:
Pemeriksaan luar : tak tampak bekas luka disekitar kelamin, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimpulan selaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah celana anak warna kuning ada bercak darah dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) potong kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan Jack Daniels dikembalikan kepada Terdakwa Imam Santoso bin Sukimin.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban DIMAS AYU CANDRA merupakan anak perempuan dari suami istri bernama Sukini dan Karman yang lahir di Blora pada tanggal 8 November 2011 sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 472/000.05/2015 tanggal 16 Mei 2015 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ismanto selaku Kepala Desa Jiworejo;
Bahwa kesehariannya saksi DIMAS AYU CANDRA sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan anaknya Terdakwa yang masih bayi karena selain jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi DIMAS AYU CANDRA dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa, isteri dan mertua Terdakwa punya hubungan keluarga dengan saksi korban;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. Saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN datang dari arah rumah Terdakwa dan bertemu dengan saksi SUKINI Binti SARIYANI yang megajaknya ke sungai, waktu saksi SUKINI binti SARIYANI jongkok hendak buang air besar di sungai, saksi SUKINI melihat celana dalam saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN ada bercak darah yang masih basah disekitar kemaluannya, lalu saksi SUKINI tidak jadi buang air besar, dan bergegas pulang kerumah;
Bahwa ketika sampai dirumah, saksi SUKINI menceritakan hal tersebut kepada saksi SARIYANI dan SULASTRI (orang tua SARIYANI), lalu saksi SUKINI, saksi SARIYANI dan SULASTRI bertanya kepada saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN, kenapa memeknya (vaginanya) keluar darah, lalu dijawab oleh saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN, habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) di kamarnya Lek Si (isteri Terdakwa) lalu saksi SUKINI tanya lagi disunduk pakai apa, saksi korban mengangkat tangannya;
Bahwa saksi DIMAS AYU CANDRA menceritakan kepada saksi SUKINI dan kepada orang tua saksi SUKINI (kakek dan nenek) Terdakwa awalnya memberikan permen sebanyak 3 buah dan mengatakan ingin melihat celana dalam saksi DIMAS AYU CANDRA robek atau tidak, lalu Terdakwa melorotkan celana dalam DIMAS AYU CANDRA kemudian Terdakwa melepas celananya (bugil) dan menyuduk (memasukan) penisnya ke kemaluan saksi korban, karena sakit saksi korban DIMAS AYU CANDRA lalu memakai celana dan pulang kerumah;
Bahwa kalau pipis saksi korban DIMAS AYU CANDRA mengeluh memeknya sakit;
Bahwa waktu kejadian isteri saksi (Susiani) ada dirumah tetapi tidur diluar diruang tamu tidak jauh jaraknya dari kamar tempat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban DIMAS AYU CANDRA, sedangkan WASIMIN tidak ada dirumah;
Bahwa setelah mengetahui yang dialami oleh DIMAS AYU CANDRA, saksi SUKINI ditemani oleh Ibu saksi SULASTRI langsung membawa saksi DIMAS AYU CANDRA ke Bidan dan Bidan menyarankan kepada saksi SUKINI untuk membawa saksi korban DIMAS AYU CANDRA untuk di Visum dirumah sakit, kemudian saksi lapor ke Polsek Jiken selanjutnya sekira pukul 17.00 menjelang maghrib ke RSUD Blora untuk di Visum dan besoknya disuruh datang lagi ke RSUD Blora, pada kali kedua saksi SUKINI dengan saksi DIMAS AYU CANDRA datang ditemani oleh polwan;
Bahwa sekira jam 13.30 wib Terdakwa mengambil kelapa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa luka yang terjadi pada saksi korban bukan karena jatuh, karena luka akibat jatuh atau akibat naik sepeda tidak mungkin bisa luka seperti itu, lukanya lebih menyeluruh tidak hanya di satu tempat / arah;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nugroho Adiwarso,Sp.Og dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil:
Pemeriksaan luar : tak tampak bekas luka disekitar kelamin, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimpulan selaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu PERTAMA melanggar Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau KEDUA melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau KETIGA melanggar Pasal 76 huruf e jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur : “setiap orang”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya pada serta Repliknya pada pokoknya secara Expresis verbis mengemukakan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya hal. 31 sampai hal. 32, serta dupliknya, pada pokoknya subyek hukum yang didakwakan tergantung pada pembuktian delik intinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“setiap orang” berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam rumusan hukum pidana sama dengan rumusan “barang siapa”, yaitu setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Imam Santoso Bin Sukimin oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai Terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar Terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas memenuhi rumusan delik vide Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu ?, hal tersebut tergantung akan unsur-unsur lain dalam pasal tersebut, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya terlebih dahulu;
Ad. 2. Tentang unsur : “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur sengaja ditempatkan di awal perumusan suatu delik, hal ini berarti bahwa perbuatan materiil yang terkandung dalam delik tersebut haruslah diliputi adanya unsur sengaja atau kesengajaan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur sengaja adalah merupakan unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak sipelaku (in casu Terdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa sengaja menurut Simons sengaja adalah “merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk ; Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah dalam diri Terdakwa melekat unsur sengaja atau tidak, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil yakni perbuatan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memberikan beberapa sarana bagi Terdakwa agar dapat melakukan perbuatan persetubuhan yaitu :
Melakukan tipu muslihat;
Serangkaian kebohongan ;
Membujuk;
Yang secara hukum aktive harus terbukti sebagai sarana untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan persetubuhan dimaksud dimana apabila Terdakwa dalam melakukan perbuatannya terbukti melakukan/menggunakan salah satu dari sarana dimaksud maka sarana lainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dengan kata lain unsur ini bersifat altenative limitative atau alternatif ellemen, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu unsur maka terbuktilah unsur tersebut dan Majelis dapat memilih unsur mana yang paling sesuai diterapkan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang bersifat menipu yang dapat dipakai untuk membuka jalan bagi kesan-kesan bohong dan penampilan palsu dan memperkuat kesan tersebut (H.R. 30 Januari 1911, W.9145);
Menimbang, bahwa membujuk adalah perbuatan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukan oleh korban pada saat itu sudah benar, keadaan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena baik kata-kata atau keadaan yang digambarkan oleh pelaku dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sehingga korban dalam memberikan penilaian atas sesuatu atau melakukan perbuatan didasarkan atas gambaran yang salah;
Menimbang, bahwa membujuk menurut R. Soesilo, adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, bukan memaksa. Perbuatan membujuk itu dapat dilakukan dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberikan uang atau barang sesuatu, atau dengan pengaruh yang berlebihan atau dengan tipu, (R. Soesilo, KUHP, Politea, Bogor, hal. 215);
Menimbang, bahwa pembujukan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana ini haruslah dengan menggunakan sarana-sarana yang telah diatur secara hukum aktive dan hukum aktive sebagaimana dalam penjelasan pasal 55 KUHP yaitu dengan mempergunakan hadiah atau janji akan uang atau barang atau dengan salah memakai kekuasaan atau pengaruh yang berlebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada, dengan kekerasan atau ancaman, atau dengan tipu daya (memperdaya) atau kesempatan, daya upaya atau keterangan yang ditujukan secara hukum aktive kepada si korban untuk melakukan sesuai bujukan si pembujuk;
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292) yang dimaksud persetubuhan ialah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, maka anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut SR. Sianturi adalah jika kemaluan si pria masuk ke kemaluan si wanita. Berapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si pria itu dapat terjadi kenikmatan kepada keduanya atau salah seorang dari mereka; ( SR. Sianturi, S.H., Tindak Pidana di KUHP berikut penjelasannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, hal. 229)
Menimbang, bahwa anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum saksi korban DIMAS AYU CANDRA merupakan anak perempuan dari suami istri bernama Sukini dan Karman yang lahir di Blora pada tanggal 8 November 2011 sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 472/000.05/2015 tanggal 16 Mei 2015 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ismanto selaku Kepala Desa Jiworejo, dihubungkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi korban DIMAS AYU CANDRA pada waktu sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu pada bulan Mei 2015 adalah berusia 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, didapat fakta hukum bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah saksi korban DIMAS AYU CANDRA yang masih tergolong sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam rumusan pasal ini maka Majelis Hakim akan melihatnya dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu :
Bahwa kesehariannya saksi DIMAS AYU CANDRA sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan anaknya Terdakwa yang masih bayi karena selain jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi DIMAS AYU CANDRA dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa, isteri dan mertua Terdakwa punya hubungan keluarga dengan saksi korban;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. Saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN datang dari arah rumah Terdakwa dan bertemu dengan saksi SUKINI Binti SARIYANI yang megajaknya ke sungai, waktu saksi SUKINI binti SARIYANI jongkok hendak buang air besar di sungai, saksi SUKINI melihat celana dalam saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN ada bercak darah yang masih basah disekitar kemaluannya, lalu saksi SUKINI tidak jadi buang air besar, dan bergegas pulang kerumah;
Bahwa ketika sampai dirumah, saksi SUKINI menceritakan hal tersebut kepada saksi SARIYANI dan SULASTRI (orang tua SARIYANI), lalu saksi SUKINI, saksi SARIYANI dan SULASTRI bertanya kepada saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN, kenapa memeknya (vaginanya) keluar darah, lalu dijawab oleh saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN, habis disunduk (disetubuhi) oleh Mas SAN (Terdakwa) di kamarnya Lek Si (isteri Terdakwa) lalu saksi SUKINI tanya lagi disunduk pakai apa, saksi korban mengangkat tangannya;
Bahwa saksi DIMAS AYU CANDRA menceritakan kepada saksi SUKINI dan kepada orang tua saksi SUKINI (kakek dan nenek) Terdakwa awalnya memberikan permen sebanyak 3 buah dan mengatakan ingin melihat celana dalam saksi DIMAS AYU CANDRA robek atau tidak, lalu Terdakwa melorotkan celana dalam DIMAS AYU CANDRA kemudian Terdakwa melepas celananya (bugil) dan menyuduk (memasukan) penisnya ke kemaluan saksi korban, karena sakit saksi korban DIMAS AYU CANDRA lalu memakai celana dan pulang kerumah;
Bahwa kalau pipis saksi korban DIMAS AYU CANDRA mengeluh memeknya sakit;
Bahwa waktu kejadian isteri saksi (Susiani) ada dirumah tetapi tidur diluar diruang tamu tidak jauh jaraknya dari kamar tempat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban DIMAS AYU CANDRA, sedangkan WASIMIN tidak ada dirumah;
Bahwa setelah mengetahui yang dialami oleh DIMAS AYU CANDRA, saksi SUKINI ditemani oleh Ibu saksi SULASTRI langsung membawa saksi DIMAS AYU CANDRA ke Bidan dan Bidan menyarankan kepada saksi SUKINI untuk membawa saksi korban DIMAS AYU CANDRA untuk di Visum dirumah sakit, kemudian saksi lapor ke Polsek Jiken selanjutnya sekira pukul 17.00 menjelang maghrib ke RSUD Blora untuk di Visum dan besoknya disuruh datang lagi ke RSUD Blora, pada kali kedua saksi SUKINI dengan saksi DIMAS AYU CANDRA datang ditemani oleh polwan;
Bahwa sekira jam 13.30 wib Terdakwa mengambil kelapa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa luka yang terjadi pada saksi korban bukan karena jatuh, karena luka akibat jatuh atau akibat naik sepeda tidak mungkin bisa luka seperti itu, lukanya lebih menyeluruh tidak hanya di satu tempat / arah;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nugroho Adiwarso,Sp.Og dokter pada RS Umum daerah Blora dengan hasil:
Pemeriksaan luar : tak tampak bekas luka disekitar kelamin, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimpulan selaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul.
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur pokok dalam pasal ini yaitu melakukanpersetubuhan dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya / requisitoir-nya dan Repliknya terhadap unsur ini pada pokoknya secara Expresis verbis mengemukakan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya / Pledoi-nya halaman 33 angka 1 dan 2 dan dupliknya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada waktu kejadian di rumah Terdakwa ada isteri Terdakwa dalam kondisi sehat, pada waktu kejadian isteri Terdakwa ada di ruang tengah, pada waktu itu ada orang lain yaitu wasimin, dan juga isterinya, dan Mbah Yas serta kamar tempat Terdakwa melakukan hal tersebut hanya berpenutup korden dan berdinding kayu; hal 33 angka 3, saksi Sariyani setelah Candra pulang melihat Terdakwa membawa kelapa satu karung, saksi Mindar yang melihat Terdakwa membawa kelapa, sehingga pada waktu kejadian Terdakwa pergi mengambil kelapa, dan selama persidangan saksi korban tidak pernah menunjuk atau menyebut yang melakukan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan dari dalil Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam kasus aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan asusila dalam hal ini persetubuhan atau cabul adalah perbuatan yang dilakukan oleh secara sembunyi, yang tahu perbuatan tersebut hanyalah mereka yang melakukan, namun dalam perkara ini ada korban seorang anak dibawah umur yang ber usia 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, anak seusia tersebut otaknya sudah mulai berkembang, sudah mulai berkomunikasi secara verbal dan bisa mengungkapkan pikirannya, sudah tahu akan keinginannya dan bagaimana memperolehnya. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Dr. Victoria Talwar (Kidder, Good Kids,Tough Choices P.10) menyebutkan anak sudah mulai bisa berbohong di umur 3 tahun, dan ketika tidak diintervensi sejak awal mereka akan mulai sering berbohong di umur 4 tahun, anak-anak akan berbohong karena beberapa hal, yaitu karena haus pujian; karena imajinasinya; karena mengetahui pahitnya sebuah kejujuran; mendapatkan intimidasi ketika berbohong;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi korban mengalami sesuatu yang tidak lumrah terjadi pada seorang anak, bahkan menimbulkan rasa sakit terhadap organ vital kewanitaannya dan yang biasa digunakan untuk membuang hajat kecilnya (pipis) sehingga bila keinginan pipis terjadi, secara logika umumnya bila ada luka di organ vitalnya (vagina) nya akan menimbulkan rasa sakit yang untuk ukuran seorang anak khususnya anak umur 3 (tiga) tahunan tidak mungkin dapat disembunyikan, apalagi anak seusia tersebut belum lah dapat melakukan segala sesuatunya sendiri karena mereka membutuhkan orang lain khususnya orang tuanya, sehingga apa yang terjadi pada anak tidak akan luput dari perhatian dari orang tuanya khususnya seorang Ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan saksi korban DIMAS AYU CANDRA sering ke rumah Terdakwa untuk bermain dengan anaknya Terdakwa yang masih bayi karena selain jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi DIMAS AYU CANDRA dekat sekitar 20 meter hanya dibatasi kandang sapi milik mertua Terdakwa, isteri dan mertua Terdakwa punya hubungan keluarga dengan saksi korban, dan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekitar jam 13.00. WIB. Saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN datang dari arah rumah Terdakwa dan bertemu dengan saksi SUKINI Binti SARIYANI yang megajaknya ke sungai, waktu saksi SUKINI binti SARIYANI jongkok hendak buang air besar di sungai, saksi SUKINI melihat celana dalam saksi korban DIMAS AYU CANDRA Binti KARMAN ada bercak darah yang masih basah disekitar kemaluannya, lalu saksi SUKINI tidak jadi buang air besar, dan bergegas pulang kerumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas tergambar jelas bahwa saksi korban DIMAS AYU CANDRA memang sering bermain kerumah dimana Terdakwa tinggal dan pada jam kurang lebih 13.00 wib waktu Sukini (ibu saksi korban) ingin menjemput saksi korban, saksi korban datang dari arah rumah Terdakwa dan hal tersebut diperkuat oleh saksi SARIYANI (kakek korban) yang setiap hari mengantar saksi korban untuk membeli jajanan dan main kerumah isteri / mertua Terdakwa, dan peristiwa ini dimulai dari kepulangan saksi korban yang kemudian diketahui oleh saksi SUKINI (ibu korban) ada darah di kemaluan korban yang masih basah;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi SUKINI sebagai seorang ibu yang mengetahui hal tersebut memberitahukan keorang lain yang dalam hal ini SULASTRI dan SARIYANI (orang tua Sukini) untuk memastikan apa benar yang dilihatnya tersebut, dan kedua orang saksi tersebut memastikan hal tersebut adalah benar, dan hal tersebut diperkuat oleh Visum et Repertum No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nugroho Adiwarso,Sp.Og dokter pada RS Umum daerah Blora, oleh karena itu menurut hal tersebut meyakinkan Majelis Hakim bahwa benar adanya vagina saksi korban yang terluka (berdarah);
Menimbang, bahwa selanjutnya ada vagina seorang anak yang berdarah pastinya ada penyebabnya, oleh karena itu perlu kita ketahui apa yang menyebabkan vagina anak tersebut in casu saksi korban DIMAS AYU CANDRA sampai mengeluarkan darah?;
Menimbang, bahwa bila dikaitkan hal tersebut dengan keterangan saksi korban DIMAS AYU CANDRA yang walaupun tidak secara lugas di persidangan mengatakan atau menunjuk Terdakwa sebagai pelakunya, namun berdasarkan bahasa tubuh dari saksi korban DIMAS AYU CANDRA selama dipersidangan yang dapat dilihat langsung oleh siapapun yang ada di ruangan persidangan pada waktu itu khususnya Majelis Hakim, karena bukanlah hal mudah mendapatkan keterangan dari seorang anak-anak yang secara verbal susah mengungkapkan sesuatu sehingga Majelis perlu melihat bahasa tubuh saksi korban dan tergambar bahwa saksi DIMAS AYU CANDRA merasa takut dengan Terdakwa dan sesekali mencuri pandang terhadap Terdakwa dengan mimik wajah yang terlihat takut, dan dikaitkan dengan keterangan saksiverbalisan yaitu saksi SRI RAHAYUNINGSIH yang ketika memeriksa saksi korban DIMAS AYU CANDRA pernah mempertemukan saksi korban dan Terdakwa dalam satu ruangan, yang pada waktu itu saksi korban ketika melihat Terdakwa sebentar lalu minta keluar karena takut, selanjutnya dalih dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada waktu kejadian ada orang lain di rumah Terdakwa tinggal yaitu SUSIANI (isteri Terdakwa) dan kedua mertua Terdakwa serta Mbah YASMO, dalam hal ini berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa yang ada dirumah tersebut hanyalah isteri Terdakwa (SUSIANI) yang berdasarkan keterangan saksi korban DIMAS AYU CANDRA kepada saksi SUKINI dan SARIYANI serta saksi SULASTRI (kakek neneknya), bahwa isteri Terdakwa (SUSIANI) sedang tidur, dan Majelis menilai keterangan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan ada orang lain di tempat tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, walaupun Majelis secara ex officio untuk mencari kebenaran materiil telah meminta untuk memanggil SUSIANI (isteri Terdakwa) dan MBAH YASMO, selain itu terhadap kamar yang di pakai oleh Terdakwa tidak berpintu hanya bergorden dan terbuat dinding yang terbuat dari kayu jati sehingga bila ada yang teriak akan terdengar apalagi tempat saksi SUSIANI (isteri Terdakwa) yang tidur di ruang tengah yang berjarak hanya 3 meter, namun apakah pada waktu itu SUSIANI pada waktu itu masih terjaga ataupun sedang tidur hanya diketahui dari keterangan saksi korban DIMAS AYU CANDRA, yang menyatakan SUSIANI sedang tidur, untuk hal tersebut setelah Majelis meminta secara ex officio memanggil SUSIANI namun tidak dapat hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum, terhadap hal tersebut Majelis berpendapat menjadi kebiasaan pada umumnya orang yang baru melahirkan untuk istirahat dan memberikan air susu ibu untuk anaknya ditempat tidur dan sering sang ibu juga ikut tertidur sehingga ketika kondisi seseorang tertidur apalagi untuk seorang ibu yang mempunyai anak bayi, tidur menjadi hal penting, ketika seseorang tertidur dapat dipastikan orang tersebut tidak sadar akan dirinya dan juga tidak sadar akan yang terjadi pada lingkungan sekitarnya, sehingga menurut Majelis dapat tidaknya seseorang mendengar suara teriakan pada waktu tertidur menjadi bersifat relatif dan perlu dibuktikan dari keterangan saksi yang mengalaminya tersebut yaitu saksi SUSIANI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat hukum Terdakwa mendalilkan ada nya alibi saksi SARIYANI setelah Candra pulang melihat Terdakwa membawa kelapa satu karung, saksi MINDAR yang melihat Terdakwa membawa kelapa, sehingga pada waktu kejadian Terdakwa pergi mengambil kelapa, terhadap alibi tersebut Majelis berpendapat berdasarkan dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan kejadian tindak pidana terjadi pada pukul 13.00 wib dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang mengambil kelapa pada pukul 13.30 wib sehingga dikaitkan keterangan saksi SUKINI dan saksi SARIYANI yang pada pukul 13.00 wib datang saksi korban DIMAS AYU CANDRA dari arah rumah Terdakwa menunjukkan kejadian tindak pidana bisa terjadi sebelum jam 13.00 wib atau sebelum saksi korban dijemput oleh saksi SUKINI untuk selanjutnya diajak ke sungai, sehingga pengetahuan dari saksi ade charge yaitu saksi MINDAR yang melihat Terdakwa membawa karung berisi kelapa walaupun saksi tersebut tidak bisa menjelaskan secara pasti waktunya hanya mengatakan sehabis azan djuhur serta apakah Terdakwa akan pulang atau akan pergi saksi MINDAR tidak mengetahuinya dan keterangan saksi dari SARIYANI (kakek saksi Korban) yang pada jam 13.30 wib melihat Terdakwa membawa karung berisi kelapa, hal tersebut tidak serta merta menjadi sebuah alibi yang membenarkan bahwa Terdakwa tidak berada di tempat kejadian pada waktu itu, karena nyatanya kejadian tersebut terjadi pada sebelum pukul 13.00 wib, dimana Terdakwa pada waktu itu masih berada di rumah yang ditempati Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi verbalisan yaitu saksi SRI RAHAYUNINGSIH yang menjelaskan bahwa waktu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban DIMAS AYU CANDRA dilakukan pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015, sekitar jam 14.00 wib, sampai dengan jam 17.00 wib dan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, sekitar jam 12.00 wib, dengan didampingi ibu korban SUKINI, saksi korban memberikan keterangan terhadap pertanyaan saksi SRI RAHAYUNINGSIH, bahkan pada waktu itu saksi korban DIMAS AYU CANDRA, saksi SRI RAHAYUNINGSIH ajak kerumah Terdakwa dan saksi korban DIMAS AYU CANDRA dengan jelas menunjukkan tempat dimana ia pernah tidur dikamar Terdakwa dan saksi korban tanpa disuruh memperagakan merebahkan badannya pada waktu ia di keloni oleh Terdakwa, dan saksi korban mengatakan dia di suduk (disetubuhi) oleh mas san (Terdakwa) sambil mengacungkan tangannya, serta mengatakan sakit dan saksi korban juga memperaktekannya hal tersebut dengan boneka (menindih boneka), dan setiap menanyakan siapa pelakunya berulang kali dan berulang kali pula saksi korban mengatakan mas san (Terdakwa) tidak pernah menyebut orang lain selain Terdakwa, selain itu pada waktu diperiksa saksi korban mengatakanTerdakwa awalnya berkata bahwa celana saksi korban sobek lalu saksi korban diajak ke kamar Terdakwa dan celana diplorotkan oleh Terdakwa lalu Terdakwa naik diatas dengan cara jongkok, setelah Terdakwa melepaskan celananya, sehingga telanjang lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang ke vagina (memek) saksi korban, lalu karena saksi korban merasa sakit lalu saksi korban pakai celana lagi dan terus pulang, dan hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi SUKINI, saksi SARIYANI dan saksi SULASTRI, selanjutnya dikaitkan dengan keterangan ahli yaitu Dr. NUGROHO ADI WARSO, SP.OG, yang memberikan keterangan bahwa luka yang terjadi pada korban bukan karena jatuh, karena luka karena jatuh tidak mungkin bisa luka seperti itu, lukanya lebih menyeluruh tidak hanya di satu tempat / arah, dan hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum No. 445/97/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 :
Pemeriksaan luar : tak tampak bekas luka disekitar kelamin, tak tampak bekas sperma disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam : Tampak memar disekitar selaput dara, tampak selaput dara robek pada jam 5.
Kesimpulan selaput dara memar dan robek oleh karena benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dikaitkan dengan teori persetubuhan khususnya menurut SR. Sianturi bahwa persetubuhan adalah jika kemaluan si pria masuk ke kemaluan si wanita. Berapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si pria itu dapat terjadi kenikmatan kepada keduanya atau salah seorang dari mereka, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Korban DIMAS AYU CANDRA;
Menimbang, bahwa selanjutnya apa sarana yang digunakan oleh Terdakwa agar Terdakwa dapat melakukan persetubuhan dengan Terdakwa apakah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk?
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 32 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada waktu kejadian saksi korban dikasih permen oleh Terdakwa hanya 1 (satu) orang yaitu SUKINI yang memberikan keterangan “Terdakwa memberikan permen kepada saksi korban dan Terdakwa membujuk saksi candra untuk mau masuk kedalam kamar tidur Terdakwa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi SUKINI dipersidangan bahwa Terdakwa pada waktu akan melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebelumnya memberikan permen, agar saksi korban mau mengikuti keinginan dari Terdakwa, dan keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi verbalisan SRI RAHAYUNINGSIH yang mengatakan bahwa saksi korban ketika diperiksa mengatakan pada waktu kejadian saksi korban diberikan permen agar mau ikut ke kamar dan disetubuhi oleh Terdakwa, dikaitkan keterangan saksi SULASTRI yang sering melihat Terdakwa memberikan permen kepada saksi korban serta kejadian dipersidangan dimana Majelis Hakim berusaha agar saksi korban mau diperiksa dipersidangan dan agar tidak takut untuk berbicara dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya Majelis memberikan permen, yang pada waktu itu saksi korban senang sekali diberikan permen tersebut dan dengan antusias mengambilnya, sehingga menurut hemat Majelis, fakta dipersidangan tidak hanya ucapan berbentuk verbal yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam menilai seseorang dipersidangan, namun dalam perkara yang khususnya menyangkut saksi yang masik anak-anak perlu juga diperhatikan bahasa tubuh dan tingkah laku dari anak-anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim sarana membujuk lebih tepat dikenakan kepada kasus aquo dalam hal ini Terdakwa memberikan sejumlah permen saksi korban agar saksi korban mau diajak kekamar dan disetubuhi oleh Terdakwa, oleh karena itu sarana membujuk terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena sarana membujuk terpenuhi maka sarana lainnya yaitu tipu muslihat, serangkaian kebohongan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga menurut hemat Hajelis Hakim unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka Terdakwa harus bisa menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi saksi korban DIMAS AYU CANDRA merupakan perbuatan yang tidak benar yang melanggar undang-undang maupun norma khususnya norma kesusilaan, dan Terdakwa tahu akan akibatnya namun hal tersebut tetap dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu menurut hemat Majelis Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dengan kesengajaan sebagai pengetahuan dan kesadaran (opzet alls bewustzijn), oleh karena itu menurut Hemat Majelis unsur dengan sengaja ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok dalam perkara ini yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut , baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, sehingga Terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur ke 1 “Setiap Orang" telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif antara pidana penjara dengan denda, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah celana anak warna kuning ada bercak darah;
Merupakan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh saksi korban dan saksi Sukini, namun karena barang bukti tersebut oleh saksi Sukini tidak dibutuhkan lagi dan nantinya akan dibuang, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) potong kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan Jack Daniels 1;
Merupakan barang bukti yang disita dan diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Imam Santoso bin Sukimin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak harkat dan martabat serta kehormatan saksi korban, dan menghancurkan masa depan saksi korban;
Bahwa perbuatan Terdakwa membuat saksi korban trauma dan terjadi perubahan sikap dan mental;
Bahwa Terdakwa selaku orang yang lebih tua seharusnya menjaga dan melindungi korban malah melakukan perbuatan yang tidak bermoral;
Bahwa Terdakwa tidak berterus terang / berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga tidak memperlancar jalannya persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaImam Santoso Bin Sukimin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Santoso Bin Sukimin dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana anak warna kuning ada bercak darah;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) potong kaos warna kuning tanpa lengan bertuliskan Jack Daniels;
dikembalikan kepada Terdakwa Imam Santoso bin Sukimin;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, oleh kami Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Awal Darmawan Akhmad, S.H., dan Dwi Ananda Fajar Wati, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu , tanggal 4 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Totok Misdiyanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Farida Hartati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, Tim Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Awal Darmawan Akhmad, S.H.Ahmad Zulpikar, S.H
Dwi Ananda Fajar Wati, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Totok Misdiyanto