259/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 259/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Pintu Air Raya No. 36 K-L
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 , yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengsc sa adilan, yang dalam Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ;
P U T U S A N
NOMOR : 259/PDT/2016/PT.DKI .-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;------------
PT. OPTIK TUNGGAL SEMPURNA
Berkedudukan di Jalan Pin tu Air Raya 36.K-L, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini memberi kuasa kepada Advokat Shilviana, S.H.,S.E.,M.Kn dari Kantor SS.co ADVOKATES, beralamat di The Boulevard Office Tower, Lt. 3 D1, Jl. Fachrudin Raya, No. 5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Febuari 2015 ;Untuk selanjutnya disebut …………………………………
PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M E L A W A N
MONDOTTICA ASIA LIMITED,
Suatu Perseroan berdasarkan kepada Undang-Undang Negara Hong Kong, yang berkedudukan di Suite 2101-2105, Laws Commercial Plaza No.788, Cheung Sha Wan Road, Kowloon, Hong Kong, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Tat Man TAM, sebagai pejabat yang berwenang (Authorized Signature), dalam hal ini memberi kuasa kepada Advokat Robaga Gautama Simanjuntak. SH, MH., Anton Budiman, S.H, Fadhly Masril, S.H.,M.H, dan Husein Bafaddal, S.H., beralamat di Jalan Kemang Selatan 12.A No.18, Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Januari 2015.
Untuk selanjutnya disebut .………………………………
TERBANDING semula PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :----------------------------------------------
Telah membaca ;------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 14 April 2016 No.259 / Pen / 2016 / PT. DKI Tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa perkara Perdata No..259 / Pdt / 2016 / PT DKI ;---------------------------------------
Berkas perkara tersebut dan Surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------
---------------------------- TENTANG DUDUK PERKARA.------------------
Memperhatikan dan mempelajari serta mengutip hal - hal yang tercantum dalam : Surat Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Januari 2015 dengan Register Perkara No. 30/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah sejak tahun 2005 berhubungan dan bekerjasama dalam pengadaan/transaksi jual beli Sunglass (kacamata- kacamata), Optical Frame (rangka-rangka kacamata/optik) serta kelengkapannya dengan merek Ted Baker, yang untuk selanjutnya produk-produk tersebut akan disebut dalam gugatan disini dengan “Kacamata Ted Baker”, dimana Penggugat sesuai permintaan/order dari Tergugat telah mengirimkan produk/ barang “Kacamata Ted Baker” tersebut dan selanjutnya pihak Tergugat setelah menerima produk / barang tersebut berkewajiban untuk membayar harga produk / barang yang telah dikirim tersebut sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Penggugat dan dimana Penggugat akan mengirimkan invoice tagihan kepada Tergugat yang berkewajiban untuk melakukan/melengkapi pembayarannya ;
Bahwa kerjasama dan pemenuhan produk/barang “Kacamata Ted Baker” yang disuplai oleh Penggugat atas permintaan Tergugat selalu tepat waktu serta dalam keadaan baik dan sebaliknya, Tergugat pun dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai dengan jumlah invoice yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan waktu yang diberikan ;
Bahwa selama kurun waktu kerjasama tersebut, produk/barang “Kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh Tergugat di hampir seluruh wilayah di Indonesia melalui gerai Toko Kacamata dengan nama OPTIK TUNGGAL. Hal ini dapat dilihat melalui lirik internet http://www.optiktunggal .com/jakarta-pusat ;
Bahwa permasalahan antara Penggugat dan Tergugat mulai muncul pada saat Penggugat mmeinta pelunasan/pembayaran kepada Tergugat atas produk/barang yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan Purchase Order (PO) yang Tergugat mintakan dan telah pula diterima dengan baik oleh Tergugat, namun Tergugat menolak untuk melakukan pembayaran/pelunasan atas invoice tersebut ;
Bahwa berdasarkan purchase order yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat dan bukti pengiriman produk serta invoice yang telah diterima dengan baik oleh Tergugat, maka sampai saat ini tagihan Penggugat kepada Tergugat yang masih belum diselesaikan pembayarannya (outstanding) adalah (berdasarkan Commercial Invoice) ;
| No. | Nomor Invoice | Tanggal Invoice | Total Frames | Total Sunglass | Jumlah Tagihan |
| 1. | 0009005165-67 | 31 Des 2013 | 2035 | 1138 | US$ 92,414.40 |
| 2. | 0009005203-04 | 28 Jan 2014 | 237 | 255 | US$ 14,169. 60. |
| TOTAL | 2272 | 1393 | US$ 106.584.00 |
Terbilang : Seratus enam ribu lima ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat ;
Bahwa sampai gugatan ini diajukan (sudah lebih dari 1 (satu) tahun) Tergugat tidak dan/atau belum pernah membayar harga barang sesuai dengan Purchase Order yang dimintakan dan invoice yang dikirimkan sebesar US$ 106.584.00 tersebut sesuai dengan Commmercial Invoice No.0009005165-67 tanggal 31 Desember 2013 dan No.0009005203-04 tanggal 28 Januari 2014 ;
Bahwa dengan tidak dibayarkannya tagihan/invoice (Commercial Invoice) atas produk/barang “Kacamata Ted Baker” tersebut oleh Tergugat sebesar US$ 106,584.00 (seratus enam ribu lima ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat) sesuai Commercial Invoice No.0009005165-67 tanggal 31 Desember 2013 dan No.0009005203-04 tanggal 28 Januari 2014, maka menandakan bahwa Tergugat dalam keadaan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat dan secara yuridis memberi hak kepada Penggugat untuk mengajukan penagihan serta ganti rugi atas biaya yang timbul dalam penagihan ini ;
Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat teguran/somasi kepada Tergugat untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat, namun kenyataannya Tergugat tetap tidak mengindahkan dengan menyatakan berbagai alasan, sehingga dengan demikian maka Tergugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang menjadi hak Penggugat ;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa tagihan yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar US$ 106,584.00 (seratus enam ribu lima ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada Bank, yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai gugatan didaftarkan beserta seluruh kerugian dibayar lunas oleh Tergugat ;
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi Tergugat tersebut (vide : Pasal 1243 Perdata) sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Bahwa, akibat dari masalah ini Penggugat menderita kerugian yaitu sebabagi berikut :
Kerugian Pokok, nilai kerugian utama yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar US$ 106,584.00 ;
Kerugian Materiil yaitu nilai pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan terhadap Tergugat, meliputi :
……………… ???????????? (lihat gugatan)
Kerugian Immateriil, yaitu kerugian yang dialami Penggugat akibat munculnya perkara, yang mengkibatkan terganggunya buku keuangan dan kenyamanan Penggugat dalam melaksanakan transaksi bisnis sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat q.q. Yth.Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per-hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin Gugatan ini agar tidak sia-sia (illusoir) maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat q.q. Yth.Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Tergugat berupa : Sebidang tanah dan bangunan diantaranya berikut barang-barang yang ada didalamnya milik Tergugat setempat dikenal umum terletak di Jln.Pintu Air Raya 36.K-L, Jakarta Pusat 10710;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan dapat diuji kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR;
Bahwa berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat q.q. Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas tagihan untuk pembelian produk/barang “Kacamata Ted Baker” sebesar US$ 106,584.00 (seratus enam ribu lima ratus delapan puluh empat dollar Amerika Serikat) sesuai Commercial invoice No.0009005165-67 tanggal 31 Desember 2013 dan No.0009005203-04 tanggal 28 Januari 2014 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian materiil sebesar Rp. 453.650.028, (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua puluh delapan rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya berikut barang-barang yang ada didalamnya setempat dikenal umum terletak di Jln.Pintu Air Raya 36 K-L Jakarta Pusat 10710 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, atau verzet ;
A t a u
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat q.q. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 23 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :-
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Bahwa hubungan bisnis Distributorship antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berjalan dengan baik sejak tahun 2005 hingga tahun 2013, namun pada tahun 2013 PENGGUGAT tiba-tiba menghentikan pengiriman sampel Kacamata baru kepada TERGUGAT tanpa kesalahan, tanpa persetujuan, bahkan tanpa pemberitahuan apapun terlebih dahulu kepada TERGUGAT dan mengalihkan Distributor Kacamata Merek Ted Baker kepada Optik lain ;
Akibat Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT, TERGUGAT tidak dapat lagi menjual dan/atau memasarkan Kacamata Ted Baker stok TERGUGAT ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, perbuatan PENGGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum. PENGGUGAT yang lebih dulu melanggar hukum tidak memiliki hak untuk menggugat TERGUGAT ;
M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan Ke-delapan, 2008, halaman 461 :
”....seseorang tidak berhak menggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya...”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1248K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 :
“Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengakhiri perjanjian secara sepihak dan menunjuk distributor yang lain yang bertentangan dengan kepatutan dan prinsip moral. Begitu juga telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.”
DALAM POKOK PERKARA :
TERGUGAT menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas dan apa yang TERGUGAT uraikan dalam Eksepsi menjadi satu kesatuan dalam Pokok Perkara ;
Terbukti Sempurna antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Terdapat Hubungan Hukum Distributorship Sejak Tahun 2005 :
Mohon Akta, PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 1 butir 1 mengakui :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah sejak tahun 2005berhubungan dan bekerjasama dalam pengadaan/transaksi jual beli Sunglass (kacamata-kacamata), Optical Frame (rangka - rangka kacamata / optik) serta kelengkapannya dengan merek Ted Baker, yang untuk selanjutnya produk-produk tersebut dalam gugatan disini dengan ”Kacamata Ted Baker”.
Mohon Akta, PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 2 butir 3 mengakui :
3..Bahwa selama kurun waktu kerjasama tersebut, produk / barang ”kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh Tergugat di hampir seluruh wilayah di Indonesia.”
Dengan demikian, pengakuan PENGGUGAT tentang adanya hubungan Distributorship antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menjadi bukti sempurna.
Pasal 1925 KUHPerdata :
“Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim, memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
Pasal 1926 KUHPerdata :
“Suatu pengakuan, yang dilakukan di muka Hakim tidak dapat ditarik kembali…”
Pasal 174 HIR :
“Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
Pasal 176 HIR :
“Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan Hakim tidak bebas akan menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, …”
2.Distributor Tunggal :
Bahwa sejak awal hubungan kerjasama, hubungan hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Distributorship secara Ekslusif. Artinya, TERGUGAT adalah Distributor Tunggal untuk pemasaran produk-produk Kacamata Ted Baker PENGGUGAT di Indonesia ;
Bahwa Distributorship Tunggal tersebut tidak dibuat secara tertulis karena awalnya terjadi karena hubungan pertemanan dan saling percaya antara Pemegang Saham TERGUGAT (Bapak Michael Winata Kurniawan) dengan Mr. Conrad Branford selaku International Director Mondottica Internationa ;
Bahwa meskipun penunjukan Distributor secara Tunggal tersebut tidak dibuat secara tertulis, tetapi dapat dibuktikan dari :
Fakta bahwa sejak tahun 2005 hingga tahun 2013, TERGUGAT adalah satu-satunya Distributor resmi Kacamata Ted Baker di Indonesia ;
Pengakuan PENGGUGAT dalam Gugatannya halaman 1 butir 1 dan halaman 2 butir 3 : ”selama kurun waktu kerjasama tersebut (sejak 2005), produk/barang ”kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh TERGUGAT di hampir seluruh wilayah Indonesia.”
Tetapi anak kalimat kedua PENGGUGAT tidak benar : ”... melalui Gerai Toko Kacamata dengan nama Optik Tunggal” yang benar adalah : ”baik langsung melalui Gerai Toko Kacamata milik TERGUGAT sendiri (dengan nama Optik Tunggal) maupun dipasarkan juga pada optik-optik lainnya di seluruh Indonesia." (Akan TERGUGAT buktikan dalam pembuktian) ;
Sejak tahun 2005 tidak ada perusahaan lain yang menjadi Distributor Kacamata Ted Baker di Indonesia, melainkan hanya TERGUGAT satu-satunya saja yang menjadi Distributor Kacamata Ted Baker di Indonesia ;
Bahwa sejak tahun 2005 TERGUGAT sukses memasarkan Kacamata Merek Ted Baker di Indonesia, terbukti pada tahun 2005 Merek Ted Baker belum dikenal dan mendapat pangsa pasar di Indonesia, namun dengan hasil jerih payah TERGUGAT akhirnya Merek Ted Baker menjadi dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia. (vide Pengakuan PENGGUGAT dalam halaman 2 butir 3 Gugatan yang telah menjadi bukti sempurna) ;
Bahwa tidak ada hukum yang mewajibkan suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Pasal 1338 KUHPerdata :
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
Pasal 1339 KUHPerdata :
”Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Pasal 1347 KUHPerdata :
”Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”
Dengan demikian terbukti TERGUGAT merupakan satu-satunya Distributor/Distributor Tunggal Kacamata Ted Baker PENGGUGAT di Indonesia ;
Mekanisme Distributorship PENGGUGAT dan TERGUGAT :
Bahwa Perjanjian Distributor adalah suatu perjanjian untuk dan atas namanya sendiri melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jadi hubungan dalam perjanjian Distributor adalah jual - beli, dimana Distributor (dalam hal ini TERGUGAT) membeli barang/jasa kepada Prinsipal (dalam hal ini PENGGUGAT) kemudian oleh Distributor barang/jasa tersebut dijual kembali kepada konsumen. (Handout Hukum Perjanjian, Ratna Artha Windari, halaman 9 – 10) ;
Bahwa Perjanjian Distributor adalah bersifat kontinyu dan secara terus menerus. Sehingga unsur esensial Perjanjian Distributor adalah :
Barang dan/atau jasa ;
Harga; dan ;
Dalam suatu wilayah pemasaran tertentu ;
(Handout Hukum Perjanjian, Ratna Artha Windari, halaman 9 – 10) ;
Bahwa selain mempunyai bisnis sebagai Distributor beberapa Merek, TERGUGAT juga memiliki toko kacamata/Optik sendiri bernama Optik Tunggal, sehingga pemasaran/Distribusi TERGUGAT selain kepada optik-optik lain di seluruh Indonesia, juga pada outlet-outlet ritel Optik Tunggal sendiri ;
Bahwa TERGUGAT membeli Kacamata Ted Baker dari PENGGUGAT, menyimpan, menjual serta memasarkan kacamata tersebut hampir di seluruh wilayah Indonesia (vide pengakuan PENGGUGAT dalam Gugatan Halaman 2 butir 3), sehingga jelas membuktikan, hubungan antara PENGGUAT dan TERGUGAT jelas bukanlah jual beli biasa melainkan hubungan Distributorship
Bahwa sejak tahun 2005 TERGUGAT selalu memesan sampel Kacamata Ted Baker kepada PENGGUGAT, kemudian PENGGUGAT akan mengirimkan sampel Kacamata Ted Baker kepada TERGUGAT secara terus menerus ;
Bahwa dari sampel Kacamata yang dikirimkan PENGGUGAT, TERGUGAT akan memesan sejumlah Kacamata Ted Baker dan PENGGUGAT mengirimkan Kacamata pesanan dari TERGUGAT, untuk dipasarkan oleh TERGUGAT di optik-optik seluruh Indonesia ;
Dengan demikian terbukti TERGUGAT merupakan satu-satunya Distributor/Distributor Tunggal Merek Ted Baker PENGGUGAT di Indonesia ;
Tiba-tiba PENGGUGAT Berhenti Mengirimkan Sampel Kepada TERGUGAT :
- Bahwa pada tanggal 8 Mei 2013 TERGUGAT mendapatkan sampel dan kemudian memesan Kacamata Ted Baker berdasarkan sampel tersebut ;
Namun setelah sampel Mei 2013, PENGGUGAT tidak pernah mengirimkan sampel Kacamata lagi untuk dipesan oleh TERGUGAT. TERGUGAT beberapa kali menanyakan kepada PENGGUGAT mengenai sampel koleksi baru pada bulan Oktober/November 2013 namun dijawab oleh PENGGUGAT sedang disiapkan. Sampel yang dijanjikan tersebut tidak pernah dikirimkan lagi oleh PENGGUGAT tanpa alasan apapun. Sedangkan pesanan Kacamata Ted Baker yang dipesan berdasarkan sampel tanggal 8 Mei 2013 tersebut baru dikirimkan oleh PENGGUGAT secara bertahap pada akhir bulan Desember 2013 dan akhir bulan Januari 2014 ;
Tiba-tiba PENGGUGAT Meminta Bussines Plan TERGUGAT :
Bahwa selama hampir 9 (sembilan) tahun telah terjalin hubungan kerjasama Distributor antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan baik, PENGGUGAT tidak pernah meminta bussines plan TERGUGAT. Namun demikian, TERGUGAT selalu melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik, bahkan telah membuka pasar PENGGUGAT hampir di seluruh Indonesia dan TERGUGAT memiliki omzet bagus dan selalu meningkat tiap tahun ;
Mohon Akta, PENGGUGAT mengakui hal ini dalam halaman 2 butir 2 Gugatan : ”Bahwa kerjasama dan pemenuhan produk/barang ”Kacamata Ted Baker” yang disuplai oleh Penggugat atas permintaan Tergugat selalu tepat waktu serta dalam keadaan baik dan sebaliknya, Tergugat pun dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai dengan jumlah invoice yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan waktu yang diberikan.”;
Di tengah-tengah hubungan bisnis yang berjalan dengan sangat baik, tiba-tiba PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membuat bussines plan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dengan alasan ada Optik lain yang telah mengirimkan bussiness plan kepada PENGGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT jelas sangat keberatan karena tindakan PENGGUGAT jelas-jelas sangat tidak patut dan melanggar Etika Bisnis ;
PENGGUGAT Mengalihkan Distributor Tunggal kepada Pihak Lain Tanpa Kesalahan, Tanpa Persetujuan, Bahkan Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu kepada TERGUGAT :
Bahwa setelah PENGGUGAT meminta bussines plan TERGUGAT dan TERGUGAT mempertanyakan maksud PENGGUGAT tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak ada rencana untuk mengalihkan Distributor kepada Optik lain ;
Namun setelah sampel terakhir bulan Mei 2013, PENGGUGAT berhenti mengirim sampel baru kepada TERGUGAT. Secara tiba-tiba, sekitar awal tahun 2014, PENGGUGAT ternyata diam - diam mengalihkan Distributor Kacamata Ted Baker kepada Optik lain, tanpa persetujuan, bahkan tanpa pemberitahuan apapun terlebih dahulu kepada TERGUGAT. Padahal sama sekali tidak ada kesalahan apapun dari TERGUGAT selaku Distributor Tunggal ;
Bahwa perbuatan PENGGUGAT memutus secara sepihak TERGUGAT selaku Distributor Tunggal tanpa kesalahan, tanpa persetujuan, bahkan tanpa pemberitahuan, dan tanpa pelanggaran apapun dari TERGUGAT jelas melawan hukum dan sangat merugikan TERGUGAT ;
Tidak Ada Wanprestasi dan Kewajiban TERGUGAT Membayar :
Bahwa dengan tindakan melawan hukum PENGGUGAT tiba-tiba memutus sepihak Distributorship dan secara tiba-tiba berhenti mengirim sampel baru, sementara :
Bisnis kacamata bermerek terkenal adalah “fashion” yang sangat bergantung trend sehingga harus selalu menyediakan stok-stok terbaru yang fashionable ;
Sejak awal tahun 2014, Distributor Merek Ted Baker ternyata telah dialihkan sepihak oleh PENGGUGAT pada Optik lain, sehingga TERGUGAT tidak dapat menjual lagi Kacamata padahal masih banyak stok Kacamata Ted Baker TERGUGAT. Oleh karenanya barang-barang dengan nilai sebagaimana :
Invoice No.0009005165-67 tgl. 31 Desember 2013; dan
Invoice No.0009005203-04 tgl. 28 Januari 2014
yang digugat oleh PENGGUGAT, telah TERGUGAT kembalikan kepada PENGGUGAT, karenanya tidak ada wanprestasi dan tidak ada kewajiban TERGUGAT lagi untuk membayar tuntutan tersebut, apalagi membayar kerugian ;
Justru TERGUGAT merupakan korban pemutusan Distributor secara sepihak tanpa dasar yang telah mengalami kerugian besar atas segala usaha pemasaran produk PENGGUGAT sejak tahun 2005 (tenaga, waktu dan biaya) tetapi tiba-tiba diputus tanpa alasan. Belum lagi kerugian akibat banyaknya sisa stok Kacamata Ted Baker TERGUGAT ;
Dengan demikian, secara hukum, PENGGUGAT yang telah bersalah mengakibatkan kerugian TERGUGAT tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat TERGUGAT ;
M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan Ke-delapan, 2008, halaman 461 :
”....seseorang tidak berhak menggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya...”
Honor Advokat Tidak Dapat Dibebankan pada Pihak Lawan :
Bahwa dalil PENGGUGAT yang meminta ganti kerugian atas pengeluaran biaya-biaya jasa advokat dan biaya perkara adalah tidak berdasar untuk dibebankan terhadap TERGUGAT, karena hal tersebut sudah merupakan konsekuensi dan resiko berperkara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 :
”Bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.“
Bunga Tidak Diperjanjikan sehingga Harus Ditolak :
Bahwa tuntutan PENGGUGAT mengenai bunga harus ditolak karena tidak pernah diperjanjikan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1321 K/Sip/1973tanggal 13 Mei 1975 :
“Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung : tuntutan mengenai bunga uang, karena tidak diperjanjikan dengan tegas, tidak dapat dikabulkan.”
Biaya Perkara :
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan harus ditolak, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada PENGGUGAT ;
Dengan demikian, tidak terbukti kerugian-kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sehingga tuntutan Ganti Rugi PENGGUGAT haruslah ditolak seluruhnya ;
Sita Jaminan Haruslah Ditolak :
Bahwa syarat dikabulkannya sita jaminan harus mengacu pada Pasal 227 HIR jo. Surat Edaran Mahmakah Agung No. 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan, yaitu Gugatan harus berdasar dan harus ada sangka yang beralasan bahwa seorang debitur akan mengalihkan harta kekayaannya ;
Pasal 227 ayat (1) HIR) :
”Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap.....maka atas surat permintaan yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah supaya disita barang itu...dst.”;
Surat Edaran Mahmakah Agung No. 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan poin 1 huruf a dan c :
”Mahkamah Agung masih merasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran lembaga jaminan untuk dilaksanakan :
1.a Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.1.R./261 R.Bg ;
b …..
c Agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon.”;
M. Yahya Harahap, Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag, penerbit Pustaka, hlm. 38 :
”...agar alasan persangkaan tentang adanya maksud TERGUGAT untuk menggelapkan harta terperkara atau harta kekayaannya :
Maksud itu harus didukung fakta atau petunjuk-petunjuk ;
Kewajiban untuk mengajukan fakta atau petunjuk-petunjuk persangkaan, dibebankan kepada pihak PENGGUGAT sebagai pemohon ;
Permohonan sita jaminan yang tidak didukung fakta atau petunjuk, adalah permohonan yang tidak sah menurut hukum.”
Bahwa sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
Tidak ada sangka yang beralasan untuk dikabulkannya sita jaminan karena Gugatan PENGGUGAT tidak berdasar ;
Tidak ada fakta atau petunjuk-petunjuk bahwa TERGUGAT akan mengalihkan harta kekayaannya ;
Bahwa selain itu, sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan milik TERGUGAT tidak proposional dan tidak sebanding dengan nilai tuntutan, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 tahun 1975 tentang Sita Jaminan, haruslah ditolak ;
Tentang Uang Paksa :
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, uang paksa tidak dapat dimohonkan dalam Gugatan yang menuntut untuk membayar uang.;----------
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 792K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 :
”Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Dengan demikian, permohonan uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam KONPENSI, mohon dianggap telah diuraikan pula dalam REKONPENSI ;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Optik, baik secara grosir (selaku Distributor) maupun ritel (eceran) di seluruh wilayah Indonesia ;
Bahwa dalam menjalankan usahanya di bidang grosir, PENGGUGAT REKONPENSI adalah Distributor beberapa Merek kacamata, di antaranya kacamata (rangka-rangka dan kelengkapannya) dengan Merek Ted Baker dari TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI (selanjutnya disebut “Kacamata Ted Baker:) ;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah menjadi Distributor Kacamata Ted Baker dari TERGUGAT REKONPENSI di Indonesia sejak tahun 2005. (vide Bukti Pengakuan TERGUGAT REKONPENSI dalam Gugatan Konpensi, halaman 1 s/d 2, butir 1 dan 3 yang telah menjadi bukti sempurna) ;
Bahwa hubungan hukum Distributorship antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI tersebut tidak dibuat secara tertulis, karena berawal dari hubungan pertemanan antara Bapak Michael Winata Kurniawan dengan Mr. Conrad Branford selaku International Director Mondottica International, sehingga didasari kepercayaan yang berlanjut menjadi hubungan bisnis. Distributorship Tunggal selama bertahun-tahun (2005-2013) tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan satu perjanjian (kecuali perjanjian-perjanjian tertentu yang ditentukan limitatif) harus dibuat secara tertulis ;
Perjanjian terjadi sejak adanya kata sepakat (asas konsensual), vide Pasal 1320 KUHPerdata, yang berlaku sebagai undang undang bagi para pihak ;
Pasal 1320 KUHPerdata :
“Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.”
Bahwa dalam praktek bisnis Optik di Indonesia, Distributor Kacamata selalu bersifat ekslusif. Artinya kedudukan PENGGUGAT REKONPENSI adalah selaku Distributor Tunggal (satu-satunya) atas produk Kacamata Ted Baker TERGUGAT REKONPENSI di wilayah Indonesia ;
Bahwa kedudukan PENGGUGAT REKONPENSI selaku Distributor Tunggal ini terbukti dari :
Pengakuan TERGUGAT REKONPENSI sendiri dalam Gugatan Konpensi halaman 1 s/d 2 butir 1 jo. 3 :
“1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sejak tahun 2005 berhubungan dan bekerjasama dalam pengadaan/transaksi jual beli Sunglass (kacamata-kacamata), Optical Frame (rangka-rangka kacamata/optic) serta kelengkapannya dengan Merek Ted Baker, yang untuk selanjutnya produk-produk tersebut akan disebut dalam gugatan disini dengan “Kacamata Ted Baker….”;
“3. Bahwa selama kurun waktu kerjasama tersebut, produk/barang “Kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh Tergugat di hampir seluruh wilayah Indonesia….”;
(Pengakuan ini berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata, Pasal 1926 KUHPerdata dan Pasal 174 HIR telah menjadi bukti sempurna) ;
Fakta bahwa selama kurun waktu tahun 2005 hingga tahun 2013, PENGGUGAT REKONPENSI merupakan satu-satunya/Distributor Tunggal produk Kacamata Ted Baker di Indonesia;-------------------------
Produk Kacamata Ted Baker tidak hanya dijual oleh PENGGUGAT REKONPENSi di Optik Tunggal seluruh Indonesia, tetapi juga dipasarkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI kepada optic-optik di hampir seluruh wilayah Indonesia. (vide pengakuan TERGUGAT REKONPENSI yang telah menjadi bukti sempurna);------------------------
Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2013, tidak ada Distributor lain produk Kacamata Ted Baker di Indonesia.;-----------------------------------------Bahwa dengan demikian terbukti perikatan Distributor Tunggal antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI, perikatan mana yang berlaku sebagai undang-undang antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI, yang tidak dapat ditarik kembali secara sepihak selain dengan kesepakatan.;------------------------ Pasal 1347 KUHPerdata :
“ Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”
Pasal 1338 KUHPerdata :
“ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembaliselain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Mengenai kesepakatan diam-diam Perjanjian Distributor ini berlaku dan diakui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No..2178 K/Pdt/2008 yakni dalam perkara antara PT Dwi Damai dengan PT Philips Indonesia tentang pendistribusian dan penjualan produk-produk bermerek Philips. Dalam pertimbangan hukum Putusan a quo diuraikan antara lain:-
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tanggal 12 September 2009 :
“...bahwa setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama distributorship yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2003, kedua belah pihak masih tetap melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan beritikad baik (goeder trouw, bonafide) seperti transaksi-transaksi pemesanan barang, pembayaran dan sebagainya, selayaknya perjanjian yang belum berakhir. Hal ini adalah mencerminkan adanya faktor Simbiosis-mutualistis, yaitu para pihak sama-sama membutuhkan peranan salah satu pihak. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa transaksi-transaksi perdagangan biasa, maka secara diam-diam kedua belah pihak telah menyatakan sepakat untuk dan oleh karena itu tunduk dan masuk kepada pembaharuan perjanjian distributorship tahap ke-2, yakni sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Vide Bukti P-l) bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya yakni sampai dengan tanggal 31 Desember 2006;-----------------
Dengan kesepakatan diam-diam itu, maka berlaku mutlaklah asas konsensualitas (vide Pasal 1320 KUHPerdata) yang merupakan kekuatan Undang-Undang bagi para pihak (vide Pasal 1338 KUHPerdata).”;-----------------------------------------------------------------------------
Sejak tahun 2005 sampai tahun 2013, hubungan Distributor Tunggal antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI berjalan dengan baik.;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal ini terbukti dari pengakuan TERGUGAT REKONPENSI, dalam Gugatan Konpensi halaman 2 butir 2 dan butir 3 :---------------------------------
….2. Bahwa kerjasama dan pemenuhan produk/barang “Kacamata Ted Baker” yang disuplai oleh Penggugat atas permintaan Tergugat selalu tepat waktu serta dalam keadaan baik dan sebaliknya, Tergugat pun dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai dengan jumlah invoice yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan waktu yang diberikan.;-----------------------------------------------------
….3. Bahwa selama kurun waktu kerjasama tersebut, produk/barang “Kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh Tergugat di hampir seluruh wilayah Indonesia …”;---------------------------
sehingga telah menjadi fakta yang terbukti sempurna berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata, Pasal 1926 KUHPerdata dan Pasal 174 HIR.;------------
Bahwa sejak tahun 2005, PENGGUGAT REKONPENSI telah mencurahkan banyak upaya baik tenaga, strategi pemasaran dan waktu, serta biaya pemasaran yang tidak sedikit, demi memperkenalkan produk Kacamata Ted Baker TERGUGAT REKONPENSI yang semula belum dikenal di Indonesia, hingga dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus hampir di seluruh wilayah Indonesia (terbukti secara sempurna berdasarkan pengakuan TERGUGAT REKONPENSI dalam Gugatan KONPENSI halaman 2 butir 3 : “Bahwa selama kurun waktu kerjasama tersebut, produk/barang “Kacamata Ted Baker” sudah diperdagangkan dan dipasarkan oleh Tergugat di hampir seluruh wilayah Indonesia”).;------
Terbukti sejak tahun 2005 hingga bulan Mei 2013 (± 9 tahun) omzet penjualan PENGGUGAT REKONPENSI terus meningkat dari tahun ke tahun. Pembayaran PENGGUGAT REKONPENSI kepada TERGUGAT REKONPENSI pun selalu lancar dan selalu tepat waktu (terbukti secara sempurna berdasarkan pengakuan TERGUGAT REKONPENSI dalam Gugatan KONPENSI halaman 2 butir 2).;--------------------------------------------
Namun, di tengah-tengah hubungan bisnis Distributorship yang berjalan sangat baik tiba-tiba pada bulan Oktober 2013 TERGUGAT REKONPENSI tanpa alasan menghentikan pengiriman sampel Kacamata Merek Ted Baker yang dipesan oleh PENGGUGAT REKONPENSI. Bahkan tiba - tiba TERGUGAT REKONPENSI meminta business plan PENGGUGAT REKONPENSI selama 3 (tiga) tahun ke depan, dengan alasan telah menerima business plan dari Optik lain di Indonesia.;-----------
Selanjutnya, tanpa adanya perundingan dan tanpa adanya kesalahan apapun dari PENGGUGAT REKONPENSI, pada awal tahun 2014 diam-diam tanpa persetujuan dan pemberitahuan, TERGUGAT REKONPENSI menghentikan Distributorship dengan PENGGUGAT REKONPENSI secara sepihak dan mengalihkan Distributor Kacamata Ted Baker kepada optik lain.;---------------------------------------------------------
Pasal 1338 KUHPerdata :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Tindakan TERGUGAT REKONPENSI memutus Perjanjian berdasarkan undang-undang dan Yurisprudensi adalah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum, bukan wanprestasi, karena merupakan tindakan yang tidak patut, melanggar etika bisnis dan melanggar kewajiban hukum TERGUGAT REKONPENSI.;------------------------------------------------------------
Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1248K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 :
“Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengakhiri perjanjian secara sepihak dan menunjuk distributor yang lain yang bertentangan dengan kepatutan dan prinsip moral. Begitu juga telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.”
Putusan Negeri Jakarta Selatan No. 454/Pdt.G/1999/PN.JKT.SEL tanggal 10 September 1999 :
“Bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena memutus perjanjian secara sepihak.”
Akibat tindakan TERGUGAT REKONPENSI yang tiba - tiba mengalihkan Distributorship kepada pihak lain, tidak memungkinkan lagi bagi PENGGUGAT REKONPENSI untuk meneruskan memasarkan Kacamata Merek Ted Baker di Indonesia, sehingga PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian sbb :----------------------------------------------------------------
Kerugian biaya dan jerih payah pemasaran berupa pengiklanan dengan menggunakan media cetak di berbagai majalah, pameran-pameran untuk menjual kacamata merek Ted Baker bagi toko-toko optik di seluruh wilayah Indonesia, promosi promosi baik untuk pelanggan toko-toko optik maupun untuk para konsumen khalayak ramai di seluruh Indonesia oleh PENGGUGAT REKONPENSI hingga produk TERGUGAT REKONPENSI dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia;---------------
Terbukti meningkatnya omzet TERGUGAT REKONPENSI dari tahun ke tahun (periode 2005 s/d 2013) ;-------------------------------------------------
| Tahun | Penjualan |
| 2005 | Rp 637.343.675,- |
| 2006 | Rp 1.074.656.327,- |
| 2007 | Rp 1.116.854.600,- |
| 2008 | Rp 1.724.038.202,- |
| 2009 | Rp 2.630.765.364,- |
| 2010 | Rp 2.198.761.632,- |
| 2011 | Rp 3.820.502.428,- |
| 2012 | Rp 3.399.553.565,- |
| 2013 | Rp 6.107.892.877,- |
| Jumlah | Rp 22.710.268.680,- |
Dimana biaya pemasaran adalah 20% (dua puluh persen) dari omzet yaitu sebesar Rp 4.542.073.736,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) ;
Sehingga TERGUGAT REKONPENSI patut dihukum membayar kerugian PENGGUGAT REKONPENSI tersebut sebesar Rp 4.542.073.736,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah).;--------------------------------------------------------
Kerugian kehilangan keuntungan PENGGUGAT REKONPENSI akibat pemutusan sepihak Distributorship Tunggal, yang patut apabila diperhitungkan sebesar 5 x (lima kali) keuntungan tahun 2013 PENGGUGAT REKONPENSI dari penjualan produk TERGUGAT REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
5 x Rp 4.385.852.998,- = Rp 21.929.264.990,-
(dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah);---
Kerugian immateriil tercemarnya reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI selaku Distributor Kacamata se-Indonesia yang tidak mempunyai kesalahan apapun tetapi secara tiba-tiba dan tanpa dasar diputus sebagai Distributor Tunggal, kerugian mana yang sangat tidak ternilai harganya tetapi patut dan wajar bila ditetapkan sebesar Rp 1.000.0000.000,- (satu milyar Rupiah).;------------
Total kerugian yang harus dibayar TERGUGAT REKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI = Rp 27.471.338.726,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah).;--------------------------------------------------
Bahwa untuk memastikan ketaatan TERGUGAT REKONPENSI melaksanakan putusan ini, patut apabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.;---------------
Bahwa untuk menjamin dipenuhinya kewajiban TERGUGAT REKONPENSI, agar Gugatan ini tidak sia-sia, patut bila PENGGUGAT REKONPENSI mohon diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT REKONPENSI.;------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI didasarkan pada bukti-bukti otentik dan sempurna, patut apabila PENGGUGAT REKONPENSI mohon Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitverbaar bij voorraad).;--------
Bahwa karena TERGUGAT REKONPENSI merupakan pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka TERGUGAT REKONPENSI haruslah dihukum membayar biaya perkara.;-------------------
DALAM PROVISI :
Bahwa mengingat dikenalnya Kacamata Merek Ted Baker di Indonesia hingga mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia adalah hasil usaha dan jerih payah pemasaran selama bertahun-tahun oleh TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI sejak tahun 2005, sementara PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI yang dengan itikad buruk dan melawan hukum secara sepihak memutus/menghentikan Perjanjian Distributor dengan TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI, maka untuk mencegah kerugian TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI lebih lanjut, patut kiranya dikeluarkan Putusan Provisi agar PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI dilarang mendistribusikan Kacamata, rangka-rangka dan segala kelengkapannya dengan Merek Ted Baker melalui dan kepada pihak manapun di Indonesia, hingga terdapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.;---------
Bahwa untuk memastikan ketaatan PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI atas Putusan Provisi, patut apabila PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari pelanggaran Putusan Provisi ini.;--------------------------------------------------------------------------------------------
PERMOHONAN :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan oleh TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------
Melarang PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI atau pihak manapun yang mendapat hak dari PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI untuk menjual atau mendistribusikan kacamata, rangka-rangka dan segala kelengkapannya dengan Merek Ted Baker di Indonesia, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;--------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari melanggar Putusan Provisi ini;--------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir mengenai pokok perkara.;--------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;------------------
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;--------
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara.;--------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara.;-------------------
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;-
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT REKONPENSI;--------------------
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp 27.471.338.726,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah), dengan perincian :----
Kerugian biaya dan jerih payah pemasaran oleh PENGGUGAT REKONPENSI hingga produk TERGUGAT REKONPENSI dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia, sebesar Rp 4.542.073.736,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah).;------------------------
Kerugian kehilangan keuntungan PENGGUGAT REKONPENSI akibat pemutusan sepihak Distributorship Tunggal, yang patut apabila diperhitungkan sebesar Rp.21.929.264.990,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah);----------------------------------
Kerugian immateriil tercemarnya reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI selaku Distributor Kacamata se-Indonesia yang tidak mempunyai kesalahan apapun tetapi secara tiba-tiba dan tanpa dasar diputus sebagai Distributor Tunggal, kerugian mana yang sangat tidak ternilai harganya tetapi patut dan wajar bila ditetapkan sebesar Rp 1.000.0000.000,- (satu milyar Rupiah).;--------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;-----------------------------------------
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;--------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad);--------------
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar biaya perkara.;------
Atau :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan perubahan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;--------------------------------
Sehubungan dengan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi No..30/PDT.G/ 2015/ PN.JKT.PST. tgl. 23 Juni 2015, dengan ini TERGUGAT mengajukan perubahan susunan petitum Jawaban dan Gugatan Rekonpensi Halm. 14 s/d Halm. 16, sbb:------------------------------
Semula :
DALAM PROVISI :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan oleh TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
2. Melarang PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI atau pihak manapun yang mendapat hak dari PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI untuk menjual atau mendistribusikan kacamata, rangka-rangka dan segala kelengkapannya dengan Merek Ted Baker melalui dan kepada pihak manapun di Indonesia, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;-----------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari melanggar Putusan Provisi ini;---------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir mengenai pokok perkara.;--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;------------------
2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;--------
3. Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara;--------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------
2. Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara ;--------------------
IV.DALAM REKONPENSI :
a. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;-
b. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT REKONPENSI ;-------------
c. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp 27.471.338.726,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah), dengan perincian :------------------------------------------------------------------------------
Kerugian biaya dan jerih payah pemasaran oleh PENGGUGAT REKONPENSI hingga produk TERGUGAT REKONPENSI dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia, sebesar Rp 4.542.073.736,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) ;------------------------
Kerugian kehilangan keuntungan PENGGUGAT REKONPENSI akibat pemutusan sepihak Distributorship Tunggal, yang patut apabila diperhitungkan sebesar Rp.21.929.264.990,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah) ;---------------------------------
Kerugian immateriil tercemarnya reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI selaku Distributor Kacamata se-Indonesia yang tidak mempunyai kesalahan apapun tetapi secara tiba - tiba dan tanpa dasar diputus sebagai Distributor Tunggal, kerugian mana yang sangat tidak ternilai harganya tetapi patut dan wajar bila ditetapkan sebesar Rp 1.000.0000.000,- (satu milyar Rupiah) ;------------
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;---------------------------------------
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad);-----------
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar biaya perkara.;----
Atau :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Susunannya diubah menjadi :
PERMOHONAN :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI :
A..DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT REKONPENSI ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp 27.471.338.726,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah), dengan perincian ;
Kerugian biaya dan jerih payah pemasaran oleh PENGGUGAT REKONPENSI hingga produk TERGUGAT REKONPENSI dikenal dan mendapat pangsa pasar yang bagus di Indonesia, sebesar Rp 4.542.073.736,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) ;
Kerugian kehilangan keuntungan PENGGUGAT REKONPENSI akibat pemutusan sepihak Distributorship Tunggal, yang patut apabila diperhitungkan sebesar Rp.21.929.264.990,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah) ;
Kerugian immateriil tercemarnya reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI selaku Distributor Kacamata se-Indonesia yang tidak mempunyai kesalahan apapun tetapi secara tiba-tiba dan tanpa dasar diputus sebagai Distributor Tunggal, kerugian mana yang sangat tidak ternilai harganya tetapi patut dan wajar bila ditetapkan sebesar Rp 1.000.0000.000,- (satu milyar Rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad) ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar biaya perkara ;
B..DALAM PROVISI :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan oleh TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;
Melarang PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI atau pihak manapun yang mendapat hak dari PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI untuk menjual atau mendistribusikan kacamata, rangka-rangka dan segala kelengkapannya dengan Merek Ted Baker melalui dan kepada pihak manapun di Indonesia, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini ;
Menghukum PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari melanggar Putusan Provisi ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir mengenai pokok perkara;
Atau :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 , dalam perkara antara kedua belah pihak, yang amarnya sebagai berikut ;---------
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
1. Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga per-bulan 1,8 % dari US$ 106,584.00 (seratus enam ribu lima ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat) terhitung sejak tanggal September 2014 sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima / niet onvankelijke verklaard ;
Dalam Konpensi-Rekonpensi :
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 326…000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Tergugaat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah Akta permohonan banding perkara Nomor. 208 / SRT.PDT.BDG / 2015 / PN JKT PST Jo Nomor : 30 Pdt..G / 2015 / PN JKT PST yang dibuat di hadapan,. H EDY NASUTION, SH MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 Kuasa Hukum Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 dan pernyataan banding dari Pembanding semula Tergugat .tersebut telah disampaikan pada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Januari 2016, yang dilakukan oleh EMAN SUMANTRI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanggal 12 Februari 2016 Pembanding semula Tergugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 12 Februari 2016, memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa hukum Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 18 Februari 2016, dilakukan oleh EMAN SUMANTRI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 8 Maret 2016 telah pula menyerahkan Kontra memori banding tertanggal 29 Februari 2016, kontra memori banding tersebut telah disampaikan pada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 15 Maret 2016 yang dilakukan oleh EMAN SUMANTRI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan membaca berkas perkara No..30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 5 Februari 2016 dan pada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat 21 Januari 2016, dalam tenggang waktu selama 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak hari berikut, yang dilakukan oleh EMAN SUMANTRI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;---------------------------------------------------------------------------
---------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA -------------
Menimbang, bahwa sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 dengan dihadiri Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 batas waktu mengajukan upaya hukum banding bagi Pembanding semula Tergugat, adalah 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan tersebut, maka hak untuk mengajukan banding, adalah 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan tersebut kepadanya diserahkan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding diajukan Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2015 Nomor :208/ SRT.PDT.BDG / 2015 / PN JKT PST terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Undang – Undang karena itu secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti secara seksama Berita Acara Sidang, surat – surat bukti serta surat – surat lain yang diajukan kedua belah pihak berperkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2014, memori banding dari Pembanding semula Tergugat maupun kontra memori banding ;dari Terbanding semula Penggugat tersebut ;------------
Menimbang bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat atas putusan Pengadilan Negiri Jakarta Pusat No30 / Pdt.G / 2015 / PN JK PST tanggal 10 Nopember 2015 adalah sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS MERUPAKAN EKSEPSI BUKAN POKOK PERKARA..
Berdasarkan Prinsip “ Exception No. Adimpleti ontractus “ Terbanding semula Penggugat yang telah lebih dahulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembanding semula Tergugat tidak dapat menggugat Pembanding semula Tergugat.;
DALAM POKOK PERKARA
Hubungan Hukum Antara Pembanding Dan Terbanding Adalah Distributorship Kacamata Bed Baker, bukan Sekedar Pemesanan Dan Jual Beli Biasa..
Bahwa bedasarkan bukti – bukti yang diajukan oleh Tergugat dan pengakuan Penggugat, terbukti hubungan Hukum Penggugat dan Tergugat adalah hubungan Distibutorship Tunggal Kacamata Ted Baker di Indonesia bukan semata – mata memesan kacamata lalu tidak bayar ;
Tidak ada Wanprestasi Pembanding semula Tergugat = Tidak dapat dihukum ganti rugi ;
Pengembalian barang oleh Pembanding semula tergugat adalah akibat dari tindakan melawan hukum Terbanding semula Penggugat memutus distributorship secara sepihak, sehingga tidak ada Wanprestasi Pembanding semula Tergugat :
Bahwa Perbuatan melawan Hukum Terbanding adalah karena secara tiba – tiba berhenti mengirim sampel barudan tiba – tiba memutus secara sepihak Distributor ship serta mengalihkan secara sepihak ditrbutor kacamata Ted Baker pada optic lain tersebut, mengakibatkan Pembanding semula Tergugat tidak dapat menjual lagi kacama Ted Baker.
Bahwa barang – barang yang digugat oleh Terbanding semula Penggugat telah Pembanding semula Tergugat kembalikan kepada Terbanding semula Penggugat karenya tidak ada kewajiban Pembanding semula penggugat untuk membayar kerugian ;----------------------------------------------------------------------
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendasarkan putusannya melulu pada dalil Somasi yang tidak dibuktikan dalam persidangan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dam pertimbagan hukum putusan, hanya didasari pada dalil gugatan dan replik Terbanding semula Penggugat, tampa mempetimbangkan bukti – bukti yang diajukan dalam pesidangan.
5. Bunga U$ Dollar 1,8% perbulan tidak berdasar dan mencekik
- Bahwa mengenai bunga tidak pernah diperjanjikan antara Pembanding dan Terbanding, sehingga tidak beralasan Pembanding dibebankan ganti rugi berdasarkan perhitungan bunga.
II. DALAM REKONPENSI ;
Pemutusan sepihak bukan termasuk Wanprestasi, tetapi Perbuatan Melawan Hukum ;
Tindakan Terbanding memutus perjanjian berdasarkan Undang - Undang dan Yurisprudensi bukan merupakan Wanprestasi, karena tidak disebutkan dalam pejanjian tetapi perbatan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindakan yang tidak patut, melanggar etika bisnis dan melanggar kewajiban hukum Terbanding.
DALAM PROVISI ;
Bahwa provisi diajukan karena adanya tindakan yang perlu dilakukan dengan sangat segera dan mendesak yang mendahului putusan akhir, guna melindungi pihak berkepentingan, maka Majelis Hakim seharusnya memeriksa terlebih dahulu provisi dibandingkan dengan memeriksa pokok perkara, sehingga tidak bedasar pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan Provisi Pembanding dengan alasan tidak relevan dipertimbangkan karena gugatan Pokok dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas pembanding :
Menerima permohonan banding untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat No 30 / Pdt. G / 2015 / PN JK PST tanggal 10 Nopember 2015 yang dimohonkan banding.
KONTRA MEMORI BANDING DARI TERBANDING :
Bahwa Terbanding menolak seluruh argumentasi serta dasar hukum yang telah diputar balikkan oleh Pembanding sebagaimana tertuang dalam memori banding yang isinya semata – mata hanya mencari alasan hukum pembenar dari fakta kelalaian yang telah dilakukan oleh Pembanding, serta ingin menampik putusan dan sanksi hukum yang diberikan oleh Yudex Factie , serta berjuang untuk menunda dan mematuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertuang dalam memori banding Pembanding.
Bahwa Terbanding mohon supaya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikuatkan.
Menimbang bahwa adapun memori banding dari Kuasa hukum Pembanding semula Tergugat maupun Kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat setelah dipelajari tidak terdapat ha- hal baru yang perlu untuk dipertimbangankan.
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar maka oleh karena itu putusan tersebut dapat dipertahankan. ,dan harus dikuatkan. Dan segala pertimbangan dalam putusan Hakim Tingkat pertama diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal – Pasal dan Undang - Undang No. 48 tahun 2009 serta pasal 1320 KUHPerdata, dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30 / Pdt. G / 2015 / PN JKT PST tanggal 10 Nopember 2015 , yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengsc sa adilan, yang dalam Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ;--------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mejelis Pengadilan Tinggi Jakarta pada HARI : SENIN TANGGAL DUA PULUH TUJUH JUNI TAHUN DUA RIBU ENAM BELAS ( 27 – 6 - 2016 ) oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH. MH Hakim Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis Hakim, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH dan ACMAD SUBAIDI, SH.MH. Hakim Tinggi DKI Jakarta, masing – masing sebagai Hakim Anggota putusan mana telah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS TANGGAL TIGA PULUH JUNI TAHUN DUA RIBU ENAM BELAS ( 30 – 6 - 2015 ) itu juga dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta HASNIWARTI HZ, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA. KETUA MAJELIS HAKIM
DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH.MH .- ELANG PRAKOSO WIOWO, SH. MH.-
ACMAD SUBAIDI, SH. MH .-
PANITERA PENGGANTI
NY. HASNIWARTI HZ, SH .MH .-
Perincian biaya perkara ;
Pemberkasan ………………………Rp. 139. 000,-
Redaksi … ……………………… Rp. 5. 000,-
Materai ……………………………… Rp. 6. 000,-
J u m l a h ………………………… Rp. 150. 000,-