632/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pondok Indah Office Tower 3, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kaveling V-Ta
Also in 10 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 632/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-577/PJ./2013 tanggal 28 Maret 2013.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. LEVI STRAUSS INDONESIA, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda Blok V TA, Wisma Pondok Indah Lt.12, Jakarta Selatan 12310.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2012 No. Put. 42435/PP/M.X/10/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-497/ WPJ.07/2010 tanggal 7 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2007 sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00024/201/07/057/09 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Keberatan tersebut. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding;
Bahwa tabel berikut merupakan perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhutang Menurut SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Menurut Pemeriksa:
| Pos Perkiraan | SPT Masa/Tahunan PPh 21 (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Obyek PPh Pasal 21 | 5.163.516.025,00 | 7.368.567.321,00 | 2.205.051.296,00 |
| PPh Pasal 21 Terhutang | 1.004.588.033,00 | 1.114.840.598,00 | 110.252.565,00 |
| PPh Pasal 21 Yang Telah Disetor | 1.004.588.033,00 | 1.004.588.033,00 | - |
| PPh Pasal 21 Kurang Bayar | - | 110.252.565,00 | 110.252.565,00 |
| Sanksi Bunga | - | - | 37.485.872,00 |
| Total | - | - | 147.738.437,00 |
Bahwa selisih Dasar Pengenaan Pajak (Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21) sebesar Rp.2.205.051.296,00 terdiri dari:
| 1. | Outside Labor | Rp. | 1.640.545.659,00 |
| 2. | Mfg Support Var Outside Labor | Rp. | 40.285.356,00 |
| 3. | Other Variance | Rp. | 566.348.810,00 |
| 4. | Other Fringe Benefit | Rp. | 36.721.066,00 |
| 5. | Expat Tax Others | Rp. | 19.598.759,00 |
| 6. | Mfg Support Var Other Fringe Benefit | Rp. | 6.580.454,00 |
| 7. | Telephone | Rp. | 5.962.110,00 |
| 8. | MFG Support Var Telephone | Rp. | 47.500,00 |
| 9. | Perbedaan Waktu Pencatatan Biaya Gaji | (Rp. | 20.694.832,00) |
| Obyek PPh Pasal 21 yang Belum Diperhitungkan: | |||
| 1. | Dalam Rekonsiliasi Obyek PPh Pasal 21 | (Rp. | 98.236.416,00) |
| 2. | Lain-lain | Rp. | 7.892.830,00 |
| Total | Rp. | 2.205.051.296,00 |
Banding atas Temuan Pemeriksa
Outside Labor Rp.1.640.545.659,00 dan Mfg Support Var Outside Labor Rp.40.285.356,00
Bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp.1.680.831.015,00 (berasal dari pos perkiraan Outside Labor Rp.1.640.545.659,00 dan Mfg Support Var Outside Labor Rp.40.285.356,00) belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun Pajak Penghasilan Pasal 23;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa maupun Terbanding dengan mempertimbangkan bahwa jumlah tersebut diatas merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas gaji karyawan outsourcing;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 Pasal 5 Ayat 4 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-53/PJ/2009, Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan outsourcing bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding melainkan tanggung jawab dari perusahaan outsourcing. Tanggung jawab Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen dan hal tersebut telah Pemohon Banding lakukan;
Bahwa bukti pembayaran gaji oleh perusahaan outsourcing yang ditagih/direimburse kepada Pemohon Banding serta fotokopi tagihan imbalan jasa manajemen berikut SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat diperlihatkan pada saat sidang pengadilan pajak;
Other Variance Rp.566.348.810,00
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa karena karakteristik perkiraan ini adalah amortisasi dari berbagai variance (deviasi) antara harga aktual pembelian barang/jasa dengan harga menurut Standard costing. Dengan demikian, biaya ini sama sekali tidak berhubungan dengan imbalan kepada karyawan;
Bahwa contoh jurnal entry dapat diperlihatkan pada saat sidang pengadilan pajak;
Other Fringe Benefit Rp.36.721.066,00 Expat Tax Others Rp.19.598.759,00 dan Mfg Support Var Other Fringe Benefit Rp.6.580.454,00
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa maupun Terbanding dengan mempertimbangkan bahwa pos perkiraan Other Fringe Benefit dan Mfg Support Var Other Fringe Benefit merupakan pembayaran pesangon karyawan yang tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (karena jumlahnya kurang dari Rp.25.000.000,00 per orang);
Bahwa pos perkiraan Expat Tax Others merupakan biaya operasional berkaitan dengan pengurusan berbagai jenis ijin yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21, namun tetap merupakan biaya operasional perusahaan yang dapat dikurangkan (Deductible expense) dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
Telephone Rp.5.962.110,00 dan MFG Support Var Telephone Rp.47.500,00
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa dan Terbanding dengan mempertimbangkan bahwa pos perkiraan ini bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 melainkan merupakan kenikmatan dalam bentuk natura dan di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007 telah diperlakukan sebagai Non Deductible expenses;
Perbedaan Waktu Pencatatan Biaya Gaji (Rp.20.694.832,00)
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas koreksi Pemeriksa dan Terbanding dengan mempertimbangkan bahwa jumlah tersebut diatas merupakan selisih yang disebabkan karena perbedaan waktu;
Bahwa hal ini dapat diketahui karena tahun buku perusahaan adalah Desember sampai dengan Nopember sedangkan tahun yang dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah tahun takwim (Januari-Desember) sehingga terdapat perbedaan waktu antara pengakuan gaji Desember di dalam SPT Tahunan dan laporan keuangan. Perbedaan waktu tersebut diikhtisarkan sebagai berikut:
-
Gaji Desember 2006 dicatat pada GL 2007 Namun diakui dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 2006 Rp. 433.725.410,00 Gaji Desember 2007 dicatat pada GL 2008 Namun diakui dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 2007 (Rp. 454.420.242,00) Efek dari perbedaan waktu (Rp. 20.694.832,00)
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Belum Diperhitungkan Dalam Rekonsiliasi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Rp.98.236.416,00)
Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp.98.236.416,00 seharusnya dimasukkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah ini merupakan tunjangan handphone yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21;
Bahwa adapun atas biaya lain-lain sebesar Rp.7.892.830,00 yang tidak dapat ditentukan karakteristiknya, Pemohon Banding menyetujui untuk ditambahkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 21;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2012 No. Put. 42435/PP/M.X/10/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-497/WPJ.07/2010 tanggal 07 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00024/201/07/057/09 tanggal 29 Mei 2009, atas nama : PT. Levi Strauss Indonesia, NPWP: 01.071.518.3-057.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda Blok V TA, Wisma Pondok Indah Lt.12, Jakarta Selatan 12310, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 5.226.884.395,00 | |
| 2. | PPh Pasal 21 yang terutang | 1.007.756.452,00 | |
| 3. | Kredit Pajak: | ||
| 0,00 | ||
| 1.004.588.033,00 | ||
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 1.004.588.033,00 | ||
| 4. | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3g) | 3.168.419,00 | |
| 5. | Sanksi Administrasi: | 1.077.262,00 | |
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 0,00 | ||
| 1.077.262,00 | ||
| 6. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e) | 4.245.681,00 | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2012 No. Put. 42435/PP/M.X/10/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 April 2013.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 29 Mei 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa Outside Labor sebesar Rp.1.640.545.659,00 dan Mfg Support Var Outside sebesar Rp.40.285.356,00 (dipertahankan sebesar Rp35.269.937,00 tidak dipertahankan sebesar Rp1.645.561.078,00, diajukan PK sebesar Rp521.831.606,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 alinea ke-4
”Bahwa atas koreksi Outside Labor dan MFG Support Var Outside Labor sebesar Rp 1.680.831.015,00, sesuai hasil uji bukti atas koreksi sebesar Rp.35.269.937,00 tidak ada bukti pendukungnya sehingga Majelis berpendapat atas koreksi tersebut tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.645.561.078,00 sesuai bukti tidak dapat dipertahankan”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78
menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh) menyatakan:
Pasal 21
“Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
Bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1)
“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun”
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima ataudiperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian ataumingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yangmerupakan calon pegawai
Bahwa dalam butir 4 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 470/ PJ.313/2003 tanggal 16 Juli 2003 tentang Perlakukan PPh Atas Imbalan Jasa Tenaga Kerja menyatakan:
Atas jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara jasa dengan upah tenaga kerja, maka akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan akun 700489 Outside Labor dan akun 675489 MFG Support Var-Outside Labor dimana terdapat jumlah saldo sebesar Rp2.009.778.006,00 dan yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp328.946.991,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp1.680.831.015,00 sebagai obyek PPh Pasal 21.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mempertimbangkan bahwa jumlah tersebut diatas merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas gaji karyawan outsourcing.
Bahwa berdasarkan hasil persidangan banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil;
Bahwa sengketa ini sehubungan dengan pengenaan PPh Pasal 21 sehubungan dengan jasa outsourcing tenaga kerja;
Bahwa berdasarkan ketentuan PPN (SE-05/PJ.53/2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja) yang mengatur tentang jenis jasa seperti ini diketahui macam-macam jasa sehubungan dengan tenaga kerja adalah sebagai berikut:
Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya
Bahwa dalam berkas banding tidak didapatkan dokumen surat perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan suplier jasa Outside Labor, sehingga tidak diketahui hal-hal sebagai berikut:
Tenaga kerja yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada customer statusnya merupakan karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataukah karyawan penyedia jasa
Bahwa apakah penyedia jasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan tenaga kerja
Bahwa siapakah yang melakukan pembayaran upah (gaji pokok dan lembur), THR terhadap tenaga kerja yang ditempatkan pada pengguna jasa (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding))
Bahwa berdasarkan berita acara uji bukti diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat Outside Labor dalam laporan keuangan sebagai biaya tenaga kerja langsung (HPP) dan biaya personel dalam biaya umum dan administrasi;
Bahwa dalam uji bukti didapatkan hasil-hasil sebagai berikut:
Dari beban Outside Labor sebesar Rp1.680.831.023,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan invoice, slip pembayaran sebanyak 72 set senilai Rp1.645.561.088,00 sehingga yang tidak didukung bukti sebanyak Rp35.269.937,00;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan kontrak/agreement dengan perusahaan ousourcing sebanyak 5 set. Dari agreement tersebut yang sudah tidak berlaku adalah an. PT. Espege Servisindo, dan yang berlaku untuk periode sampai dengan 31 Maret 2007 adalah an. PT. John Clements Consultant Indonesia, sehingga Outside Labor yang ada invoice, slip pembayaran, namun tidak ada agreement adalah :
Berdasarkan uraian butir 1) dan 2) tersebut di atas, maka dari koreksi Outside Labor yang tidak didukung bukti memadai adalah Rp.557.101.543,00 = (Rp.521.831.606,00 + Rp.35.269.957,00)
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim hanya membatalkan koreksi sebesar Rp.35.269.957,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp.1.645.561.078,00 yang didalamnya termasuk jumlah sebesar Rp.521.831.606,00 sebagaimana telah diuraikan di atas.
Bahwa diantara agreement Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan lawan transaksinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Terdapat agreement yang tidak dapat digunakan untuk tahun pajak yang disengketakan (2007) yakni agreement dengan PT Espege Servisindo yang berlaku 24 Agustus 2005 s.d 23 Agustus 2006 senilai Rp314.540.115,00 sehingga bukti yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat digunakan dalam sengketa ini;
Agreement dengan PT John Clements Consultant Ind. yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2007, atas masa-masa sesudahnya tidak didukung dengan bukti agreement senilai Rp87.904.327;
Atas invoice dari Presisi Metalindo Rp3.540.147,00 dan Dewi Resik sebesar Rp115.847.017,00 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Bahwa dengan tidak adanya agreement yang mendukung pembebanan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka tidak ada bukti bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi outsourcing, tidak ada dasar bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang memperkuat pernyataannya bahwa yang berkewajiban membayar gaji kepada tenaga kerja dan status karyawan ada di lawan transaksi. Dengan demikian koreksi pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp521.831.606,00 harus tetap dipertahankan.
Bahwa sehubungan dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada halaman 32 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 yang menyatakan “Agreement outsourcing serta invoice yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding telah mewakili mayoritas dari transaksi dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya sudah dapat digunakan sebagai bukti yang cukup dan meyakinkan bahwasanya atas transaksi Outside Labor sebesar Rp, 1.640.545.600,00 dan Rp.40,285.356,00 adalah benar-benar merupakan transaksi outsourcing, sehingga tanggung jawab Pemohon Banding hanya melaukan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen yang ditagih oleh perusahaan outsourcing, sedangkan tanggung jawab pemotongan PPh Pasal 21 ada pada perusahaan outsourcing adalah tidak tepat karena pembuktian di persidangan tidak dapat dilakukan dengan teknik sampling karena dalam lampiran 1 SE-06/ PJ.7/1999 diatur :
Teknik sampling merupakan alat atau sarana untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien. Untuk menerapkan teknik tersebut diperlukan pengetahuan statistik walaupun tidak mendalam dan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diterlukan dalam setiap pemeriksaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pemeriksaan pajak.
Untuk menentukan apakah terhadap pos-pos dalam SPT/Laporan Keuangan akan ditetapkan teknik sampling atau tidak harus melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan tersebut adalah (1) analisis SPT dan data pendukung lainnya, (2) penilaian sistem pengendalian intern, dan (3) penilaian inherent risk (risiko alamiah).
Bahwa proses pengambilan sampel tidak berhenti sampai disini, masih diperlukan perhitungan indeks untuk menentukan sampel dan seterusnya, jadi keputusan Majelis yang langsung membatalkan koreksi dengan sebagian sampel saja tidak berdasar, sebab sampel berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), besarnya sampel tidak dihitung dengan analisis statistik, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut tidak mewakili keseluruhan koreksi.
Sehingga item-item yang tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tetap dipertahankan.
Bahwa sedangkan terkait dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menggunakan dasar hukum SE-53/ PJ/2009 dalam persidangan banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa SE-53/PJ/2009 mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009, sedangkan sengketa yang terjadi adalah Tahun 2007, sehingga tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 21 berupa Outside Labor sebesar Rp521.831.606,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, sehingga telah memenuhi kriteria Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan.
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Other Variance sebesar Rp.566.348.810,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea ke-3
”Bahwa sesuai hasil uji bukti koreksi sebesar Rp 566.348.810,00 merupakan deviasi harga yang timbul dari penerapan Standard costing dan tidak berkaitan dengan gaji, honor, tunjangan dan sebagainya. Dengan demikian atas koreksi tersebut sebesar Rp566.348.810,00 tidak dapat dipertahankan”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan akun 675110 Variance Others sebelum audit adjustment adalah saldo kredit sebesar Rp.402.060.007,00. Dan terdapat Audit adjustment sebesar Rp.968.408.817,00 pada sisi debet sehingga saldo akun 675110 Variance Others adalah sebesar Rp.566.348.810,00 (debet) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa jumlah dalam akun Other Variance sebesar Rp.566.348.810,00 adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena karakteristik perkiraan ini adalah amortisasi dari berbagai variance (deviasi) antara harga aktual pembelian barang/jasa dengan harga menurut Standard costing. Dengan demikian, biaya ini sama sekali tidak berhubungan dengan imbalan kepada karyawan.
Bahwa berdasarkan hasil persidangan banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini adalah pembuktian apakah accountOther Variance sebesar Rp.566.348.810,00 merupakan objek PPh Pasal 21 ataukah tidak;
Bahwa dalam uji bukti Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen/bukti pendukung. Bahwa mengenai persetujuannya dan tidak adanya dokumen pendukung tidak dibantah oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan ekualisasi dari pembebanan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas akun-akun salary. Bahwa accountVariance Others memiliki nomor account 675110 merupakan bagian dari account salary dalam COGS dan dalam operating expense. rincian salaries COGS adalah sebagai berikut :
Rincian salaries operating expense adalah sebagai berikut :
Bahwa rincian account 675110 Variance Others sebesar Rp566.348.810,00 masuk dalam rincian salaries COGS dan tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal ini berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap meyakini bahwa accountVariance Others merupakan bagian dari salaries nett.
Bahwa keputusan Majelis tidak sesuai dengan hasil pembuktian karena dalam uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak menunjukkan bukti pendukung namun Majelis serta merta mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya atas dasar nama akun dan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa didasarkan pada bukti, dan faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri telah menyatakan menerima koreksi tersebut.
Bahwa dengan demikian bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa akun ini adalah memenuhi karakteristik sebagai deviasi harga yang timbul dari penerapan Standard costing tidak berdasar, dan dalam pembebanan biaya gaji/salary tidak ada variance antara biaya aktual dan biaya standard. Dan seandainya merupakan bagian dari variance HPP seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memasukkannya dalam bagian account salaries.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 21 berupa Variance Others sebesar Rp566.348.810,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, sehingga telah memenuhi kriteria Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan.
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Other Fringe Benefit Rp.36.721.066,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 alinea ke-10
”Bahwa atas koreksi Fringe Benefit sebesar Rp.36.721.066,00, sesuai hasil uji bukti terbukti merupakan pembayaran pesangon dan telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam Formulir 1721-B, dengan demikian atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan akun 700159 Others Fringe Benefits sebesar Rp36.721.066,00 sebagai obyek PPh Pasal 21 karena tidak terdapat bukti pendukungnya.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena pos perkiraan Other Fringe Benefit dan Mfg Support Var Other Fringe Benefit merupakan pembayaran pesangon karyawan yang tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (karena jumlahnya kurang dari Rp.25,000.000,00 per orang) dan jumlah tersebut telah dilaporkan dan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang sebesar Rp16.400,00.
Bahwa berdasarkan hasil persidangan banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini adalah pembuktian apakah accountOthers Fringe Benefits sebesar sebesar Rp36.721.066,00 merupakan objek PPh Pasal 21 ataukah tidak;
Bahwa di dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa atas pembayaran pesangon sebesar Rp.36.721.066,00, yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 final atau yang pesangonnya di atas Rp25.000.000,00 hanya 1 (satu) orang, sedangkan yang 2 (dua) orang adalah dibawah Rp25.000.000,00 sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
Bahwa namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti berupa bukti potong atas pesangon tersebut, bukti pemberian pesangon dan bukti pemberhentian karyawan/pegawai.
Bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung atas pembayaran pesangon tersebut, maka tidak dapat diteliti lebih lanjut apakah pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan bukti pendukungnya ataukah tidak.
Bahwa keputusan Majelis tidak sesuai dengan hasil pembuktian karena dalam uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak menunjukkan bukti pendukung namun Majelis serta merta mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya atas dasar nama akun dan penjelasan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa didasarkan pada bukti.
Bahwa dengan demikian bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa akun ini adalah pembayaran pesangon tidak berdasar dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung, sehingga seharusnya Majelis Hakim mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh Pasal 21 dalam akun Others Fringe Benefits.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 21 berupa Others Fringe Benefits sebesar Rp36.721.066,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, sehingga telah memenuhi kriteria Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42435/PP/M.X/10/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-497/WPJ.07/2010 tanggal 07 Mei 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00024/201/07/057/09 tanggal 29 Mei 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.518.3-057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.4.245.681,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan butir A, B, dan C, koreksi atas substansi tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta pengujian atas bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 14 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./
H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya : ttd./
1. Meterai ………................ Rp 6.000,00 Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
2. Redaksi …….................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ..................... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754