287/Pid.B/2009/PN.KSP
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 287/Pid.B/2009/PN.KSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUSTAMI, S.T. BIN ADAM
1. Menyatakan terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalagunakan kewenangan karena jabatannya secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
N
o. 287 /Pid.B/2009/PN-Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama dengan ini telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama lengkap : BUSTAMI,ST. BIN ADAM.
Tempat lahir : Kuala Simpang.
Umur/tgl lahir : 51 Tahun/ 31 Oktober 1957.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : BTN karang Baru, Dusun Satelit Graha, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : PNS.
Jabatan : PTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008.
Pendidikan : Sarjana Teknik (S-1).
Bahwa terdakwa telah ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik tanggal 30 Juni 2009 No. Pol .SP- Han /101/Vi/2009 Reskrim sejak tanggal 30 Juni 2009 sampai dengan tanggal 19 Juli 2009;
Perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 20 Juli 2009 No .01/N.122/Fd.1/07/2009 sejak tanggal 20 Juli 2009 sampai dengan 25 Agustus 2009 ;
Penuntut umum sejak tanggal 26 Agustus 2009 No.Print ; 02/N.1.22/Ft.1.22/08/2009 sejak tanggal 26 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 10 September 2009;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 11 September 2009 No.283/Pen.Pid/2009/PN Ksp. Sejak tanggal 11 September 2009 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 09 Desember 2009;
. Perpanjangan Penahanan yang Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan No.822 / Pen.Pid / 2009 / PT BNA tertanggal 31 Desember 2009 terhitung sejak tanggal 09 Januari 2010 s/d 07 Februari 2010;
. Terdakwa sudah merupakan Narapidana dan masih berada dalam Rumah Tahanan Negara hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang ; No 294/Pid.B/2009 /Pn KSP.tertanggal 14 Januari 2009.
Bahwa terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Suryawati, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. Juli 2009;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang No 668 /Pen.Pid/2009/PN-Ksp, tanggal 11 September 2009 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 287/Pen.Pid/2009/PN-Ksp tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan Hari Persidangan;
Setelah mambaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat lain dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan memperhatikan Requisitor (tuntutan) Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tanggal 9 pebruari 2010 No.Reg.Perk : PDS- 07/Ft.1/Ksimp/11.09 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUSTAMI, STBIN ADAM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sesuai dakwaan Subsidiair dalam Surat Dakwaan kami;
Membebaskan terdakwa BUSTAMI, STBIN ADAM dari dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BUSTAMI, STBIN ADAM 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa ditahan;
Menghukum terdakwa BUSTAMI, STBIN ADAM untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider selama .3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Harian.
2). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Bulanan dan Mingguan.
3). 1 (satu) Eksp Asli Adendum Kontrak No.600.630/5975.1/2008.
4). 1(satu) Eksp Asli Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Simpang kiri (Lanjutan ).
5). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 913990 sebesar Rp. Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ), tanggal 26 Agustus 2008.
6). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 914000 sebanyak Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ), tanggal 15 Oktober 2008.
7). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran titipan Pengurusan Kontrak Kerja Proyek Jembatan Simpang kiri Kab. Aceh Tamiang senilai 1,6 M. Sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 16 September 2008.
8). 1 ( satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran untuk Pie ADM dan titipan sebesar Rp. 498.000.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 23 Oktober 2008.
9). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Pengawasan Proyek Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ) yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 11 Oktober 2008.
10). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 01 Nopember 2008.
11). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 14 Nopember 2008.
12). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 18 Nopember 2008.
13). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan Jaksa, sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 03 Desember 2008.
14). Asli dokumen kontrak nomor : 600.630 / 4838 / 2008, tanggal 15 September 2008 Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Sp. Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tengulun, pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia (beserta lampiran).
15). 1 (satu) Expl Asli As Built Drawing pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia.
16). 1 (satu) Expl Asli Shop Drawing Konsultan pengawas CV. Bayu Consultant Engineerin.
17). Rekening koran 52%, 95%, 5%.
18). Asli Foto proyek PT. Mitra Agung Indonesia, tanggal 2 April 2009.
19). Foto Copy Surat Pernyataan Alberto Mawardi, tanggal 31 Desember 2008.
20). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Mengikuti Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 01.c / PAN-PL/IX/2008, tanggal 05 September 2008, yang ditandatangani oleh Syofyan, SE selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
21). 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ), Nomor : 02 / PAN-PL /IX /2008, tanggal 08 September 2008.
22). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Evaluasi, Nomor : 03 / PAN-PL / IX / 2008, tanggal 09 September 2008.
23). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Calon Penyedia Jasa Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 04 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
24). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Pemasukan Penawaran Harga Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 05 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
25). 1 (satu) Expl Asli Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negoisasi Harga, Nomor : 06 / PAN-PL / IX /2008, tanggal 11 September 2008 dan lampirannya.
26). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Harga Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun.
27). 1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Daftar Harga dan Kuantitas hasil Klarifikasi/Negoisasi, tanggal 12 September 2008.
28). 1 ( satu ) Expl Asli Daftar Harga dan Kuantitas.
29). 1 (satu) Expl Photo Copy AKTA Kuasa –Direktur dari Notaris Lael Arofah Nomor : 20, tanggal 26 Agustus 2008.
30). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
31). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
32). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 57,45 %, yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas, Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia, Bustami, ST selaku Kasubdin Bina Marga dan Subagio, ST selaku Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang.
33). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 100 %. yang ditandatangani oleh Bustami, ST selaku PPTK dan Yushamdi, ST selaku Penguna Anggaran Plt. Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang.
34). 1 (satu) Lembar Asli PHO No : 600.614/6066/2008 tanggal 24 Desember 2008, dan lampirannya sbb:
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 600.614/6066/ 2008, tangal 24 Desember 2008.
Permohonan Pengajuan Serah Terima Pekerjaan Pertama No. 11/MAI/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Penyedia Jasa PT. Mitra Agung Indonesia.
Permohonan PHO Paket Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Nomor : 44.7.3/BM/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Bustami selaku PPTK.
Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam rangka serah terima Pekerjaan Tahap Pertama ( PHO ), Nomor :01.44.7.1.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Drs. H. Sahruddin selaku Ketua PHO.
Berita Acara Rapat Pedahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 22 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Evaluasi Pekerjaan Untuk Provisional Over ( PHO ) Nomor : 04.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 24 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Adminitrasi, Nomor 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
35). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pengajuan Pembayaran Termin 57,45%, Nomor 13/MAI-LGS/X/2008, tanggal 10 Oktober 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
36). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
37). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
38). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor :17/BM-22/VII/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
39). 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0863 tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Adi Darma,M.SI.
40). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 95%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
41). 1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Yushamdi, ST.
42). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
43). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor :53/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga dan Alberto Mawardi.
44). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap I Nomor :69/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008.
45). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap I Nomor :39/ BASTP/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
46). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap Akhir Nomor :29/ BASTPTA/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
47). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 5%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
48). 1 (satu) Lembar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas No.B 1643496, Nomor Bond : LGS/SB.D/0249/08. tanggal 26 Desember 2008. dipergunakan dalam Berkas Perkara an. Terdakwa Ir. Sebayak Lingga.
Menetapkan supaya terdakwa BUSTAMI, ST BIN ADAM dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 08 April 2010 yang pada pokoknya adalah:-
Menyatakan Terdakwa Bustami ST Bin Adam tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Memulihkana nama saya dalam kemamapuan .kedudukan dan hakat martabat saya;
Memerintahkan agar saya segera dikeluarkan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti 1 s/d 44 terlampir dalam berkasa;
Menetapkan beban perkara ini dibebankan kepada Negara;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 27 April 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah pula mendengar Duplik dari Terdakwa dan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan tertanggal 8 April 2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan mohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, dan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan 1. Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selaku Penyedia Jasa Konstruksi PT. Mitra Agung Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Direktur Utama PT. Mitra Agung Indonesia tertanggal 26 Agustus Tahun 2008 (terdakwa dalam berkas terpisah), 2. Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas dan 3. Subagio Slamet,S.T Bin Trubus selaku Pengguna Anggaran, antara tanggal 16 September 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2008 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2008 bertempat di Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak- tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yangsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negarayang dilakukan secara bersama-sama –, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 2006 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen PPK/PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, dimana sumber dananya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2008 sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.01.15.50.5.2.3.22.03.1.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Subagio Slamet, ST Bin Trubus selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengajukan usulan surat izin penunjukan langsung PT. Mitra Agung Indonesia kepada Bupati Aceh Tamiang selanjutnya Bupati Aceh Tamiang menyetujui usulan dimaksud, lalu PT.Mitra Agung Indonesia ditetapkan /ditunjuk sebagai pelaksana/Penyedia Jasa Konstruksi dimana Ir. Alberto Mawardi Bin Panut sebagai Kuasa Direkturnya, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 .
Bahwa setelah ditandatangani Perjanjian Kontrak Kerja (kontrak) selanjutnya pada tanggal 16 September 2008 terdakwa menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No. 600.630/4950/2008 tanggal 16 September 2008 selanjutnya Ir. Alberto Mawardi Bin Panut mulai melaksanakan pekerjaan dilapangan dan sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, meliputi : Pekerjaan Umum dengan rincian pekerjaan mobilisasi, pekerjaan Tanah yang meliputi galian biasa dan timbunan biasa, pekerjaan perkerasan berbutir meliputi pekerjaan lapisan Pondasi Agregat kelas C dan pekerjaan struktur meliputi pekerjaan pemasangan beton,baja tualang, pasangan batu mekanik, exspansion joint serta sandaran, jembatan selanjutnya terhadap pekerjaan tersebut dibuatlah CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang No. 600.630/5975.1/2008 tanggal 10 Nopember 2008 sehingga terdapat item pekerjaan lain yang meliputi pekerjaan Bronjong dan pekerjaan pembersihan akhir dimana pekerjaan tambahan dalam CCO dimaksud tidak dilengkapi dengan gambar rencana awal pekerjaan,Spesifikasi teknis serta analisa harga satuan.
- Bahwa setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2008 terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut dan Ir. Sebayak Lingga selaku konsultan pengawas menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008 tertanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 57,45 % , kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selanjutnya Ir. Alberto Mawadi Bin Panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 57,45 % dengan nilai sebesar Rp. 738.920.000, ( tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada Ir. Alberto Mawardi Bin Panut pada tanggal 20 Oktober 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut dan Ir. Sebayak Lingga selaku konsultan pengawas menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL/BM/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %, kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut ,selanjutnya Ir.Alberto Mawardi Bin Panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 95% dengan nilai sebesar Rp. 611.030.000,- (enam ratus sebelas juta tiga puluh ribu rupih), lalu uang tersebut dibayarkan kepada Ir. Alberto Mawardi Bin Panut pada tanggal 31 Desember 2008 sesesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008, lalu pada tanggal 31 Desember 2008 tersebut Ir. Alberto Mawardi Bin Panut juga menerima pembayaran 5 % sebesar Rp.71.050.000,- ( Tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) sesesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008.
Bahwa ternyata setelah uang tersebut diterima oleh Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, ternyata terhadap pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008 dimana pekerjaan yang tidak sesesuai tersebut meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90.
Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM,dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen)
Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975 , maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesesuai dengan kontrak kerja awal.
Bahwa terhadap pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut telah terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan antara Volume/harga pekerjaan yang telah dikerjakan dibandingkan dengan kontrak/CCO sebagai termuat dalam kesimpulan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU sebagai berikut:
| No | ITEM PEKERJAAN | VERSI KONTRAK | KENYATAAN DILAPANGAN | PERBEDAAN |
| 1 | Pekerjaan Bronjong | 312.288.160,12 | 103.717.575,00 | 208.570585,00 |
| 2 | Galian | 6.550.981.80 | 5.119.097,00 | 1.351.884,80 |
| 3 | Timbunan | 700.277.508,34 | 120.390.800,93 | 579.886.707,41 |
| 4 | Agregat Kelas C | 25.670.528,39 | 20.536.422,23 | 5.134.106,00 |
| 5 | Pasangan Batu | 178.719.147,25 | 153.330.274,24 | 25.388.874,00 |
| 6 | Pembersihan Akhir | 20.000.000,00 | 0 | 20.000.000,00 |
| JUMLAH | 840.332.157,00 |
Bahwa terdakwa selaku PPTK pekerjaan dimaksud tidak melakukan tindakan apapun terhadap penyimpangan yang terjadi atas pekerjaan dimaksud malah sebaliknya terdakwa yang membuat dan menyetujui serta menanda tangani As Built Drawing yang dibuat oleh Pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia yang pertanggung jawaban isinya tidak sesesuai dengan kenyataan dilapangan, menyetujui Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama (Final Contrak) dengan surat nomor: 600.630/5979.1/2008 tangga 06 November 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan dengan surat Nomor: 91/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 09 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani foto copy gambar proyek yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Lapangan dengan surat Nomor: 83/BM-BJ/SPPP/2008, tangga 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjan Lapangan dengan surat Nomor: 91/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjan Lapangan dengan surat Nomor: 53/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dimana seharusnya terdakwa tidak menandatangani semua dokumen- dokumen tersebut karena tidak sesesuai dengan kondisi pekerjaan dilapangan sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan mengenai etika pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yaitu melaksanakan tugas secara tertib,disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a dan huruf f Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah,enam puluh tujuh, sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.S-1287/PW.01/5/2009, tanggal 22 Mei 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan 1. Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selaku Penyedia Jasa Konstruksi PT. Mitra Agung Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Direktur Utama PT. Mitra Agung Indonesia tertanggal 26 Agustus Tahun 2008 (terdakwa dalam berkas terpisah), 2. Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas dan 3. Subagio Slamet,S.T Bin Trubus selaku Pengguna Anggaran,pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, yangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 2006 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen PPK/PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara tertulis setiap bulannya;
Menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan;
Menyiapkan perencanaan, penghitungan anggaran dan dokumen lainnya untuk kegiatan yang akan dilaksanakan;
Memimpin dan melakukan kegiatan sesesuai dengan APBD dan bertanggung jawab baik dari segi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan;
Dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dengan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang;
Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang pada Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Sesesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Ke Empat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 9 Ayat (3).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, dimana sumber dananya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2008 sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.01.15.50.5.2.3.22.03.1..
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Subagio Slamet, ST Bin Trubus selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengajukan usulan surat izin penunjukan langsung PT. Mitra Agung Indonesia kepada Bupati Aceh Tamiang selanjutnya Bupati Aceh Tamiang menyetujui usulan dimaksud, lalu PT.Mitra Agung Indonesia ditetapkan /ditunjuk sebagai pelaksana/Penyedia Jasa Konstruksi dimana Ir. Alberto Mawardi Bin Panut sebagai Kuasa Direkturnya, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 .
Bahwa setelah ditandatangani Perjanjian Kontrak Kerja (kontrak) selanjutnya pada tanggal 16 September 2008 terdakwa menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No. 600.630/4950/2008 tanggal 16 September 2008 selanjutnya Ir. Alberto Mawardi Bin Panut mulai melaksanakan pekerjaan dilapangan dan sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, meliputi : Pekerjaan Umum dengan rincian pekerjaan mobilisasi, pekerjaan Tanah yang meliputi galian biasa dan timbunan biasa, pekerjaan perkerasan berbutir meliputi pekerjaan lapisan Pondasi Agregat kelas C dan pekerjaan struktur meliputi pekerjaan pemasangan beton,baja tualang, pasangan batu mekanik, exspansion joint serta sandaran, jembatan selanjutnya terhadap pekerjaan tersebut dibuatlah CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tanggal 10 Nopember 2008 sehingga terdapat item pekerjaan lain yang meliputi pekerjaan bronjong dan pekerjaan pembersihan akhir dimana pekerjaan tambahan dalam CCO dimaksud tidak dilengkapi dengan gambar rencana awal pekerjaan,Spesifikasi teknis serta analisa harga satuan.
Bahwa setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2008 terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut dan Ir. Sebayak Lingga selaku konsultan pengawas menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008 tertanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 57,45 % , kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selanjutnya Ir. Alberto Mawadi bin Panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 57,45 % dengan nilai sebesar Rp. 738.920.000, ( tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada Ir. Alberto Mawardi Bin Panut pada tanggal 20 Oktober 2008 sesesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut dan Ir. Sebayak Lingga selaku konsultan pengawas menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL/BM/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %, kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut ,selanjutnya Ir.Alberto Mawardi Bin Panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 95% dengan nilai sebesar Rp. 611.030.000,- (enam ratus sebelas juta tiga puluh ribu rupih), lalu uang tersebut dibayarkan kepada Ir. Alberto Mawardi Bin Panut pada tanggal 31 Desember 2008 sesesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008, lalu pada tanggal 31 Desember 2008 tersebut Ir. Alberto Mawardi Bin Panut juga menerima pembayaran 5 % sebesar Rp.71.050.000,- ( Tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) sesesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008.
Bahwa ternyata setelah uang tersebut diterima oleh Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, ternyata terhadap pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008 dimana pekerjaan yang tidak sesesuai tersebut meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90.
Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM,dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen)
Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975 , maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesesuai dengan kontrak kerja awal.
Bahwa terhadap pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut telah terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan antara Volume/harga pekerjaan yang telah dikerjakan dibandingkan dengan kontrak/CCO sebagai termuat dalam kesimpulan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU sebagai berikut:
| No | ITEM PEKERJAAN | VERSI KONTRAK | KENYATAAN DILAPANGAN | PERBEDAAN |
| 1 | Pekerjaan Bronjong | 312.288.160,12 | 103.717.575,00 | 208.570585,00 |
| 2 | Galian | 6.550.981.80 | 5.119.097,00 | 1.351.884,80 |
| 3 | Timbunan | 700.277.508,34 | 120.390.800,93 | 579.886.707,41 |
| 4 | Agregat Kelas C | 25.670.528,39 | 20.536.422,23 | 5.134.106,00 |
| 5 | Pasangan Batu | 178.719.147,25 | 153.330.274,24 | 25.388.874,00 |
| 6 | Pembersihan Akhir | 20.000.000,00 | 0 | 20.000.000,00 |
| JUMLAH | 840.332.157,00 |
Bahwa terdakwa selaku PPTK pekerjaan dimaksud sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya telah menyalahgunakan wewenangnya serta tidak melaksanakan kewenangannya sehingga mengakibatkan terjadinya penyimpangan yang terjadi atas pekerjaan dimaksud malah sebaliknya terdakwa yang membuat dan menyetujui serta menanda tangani As Built Drawing yang dibuat oleh Pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia yang pertanggung jawaban isinya tidak sesesuai dengan kenyataan dilapangan, menyetujui Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama (Final Contrak) dengan surat nomor: 600.630/5979.1/2008 tangga 06 November 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan dengan surat Nomor: 91/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 09 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani foto copy gambar proyek yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Lapangan dengan surat Nomor: 83/BM-BJ/SPPP/2008, tangga 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, menanda tangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjan Lapangan dengan surat Nomor: 91/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjan Lapangan dengan surat Nomor: 53/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang pertanggung jawaban isinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dimana seharusnya terdakwa tidak menandatangani semua dokumen- dokumen tersebut karena tidak sesesuai dengan kondisi pekerjaan dilapangan sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan mengenai etika pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yaitu melaksanakan tugas secara tertib,disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a dan huruf f Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah,enam puluh tujuh, sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.S-1287/PW.01/5/2009, tanggal 22 Mei 2009.
………………….
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang diperiksa di bawah sumpah di persidangan, sebagai berikut:
Keterangan saksi Drs. ANSHARUDDIN Bin H. ABDUL RASYID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Tugas Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ( ULPBJ ) Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 adalah Sebagai berikut :
a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaa serta lokasi pengadaan.
b. Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Menyiapkan Dokumen Pengadaan.
d. Mengumumkan pengadaan barang / jasa disurat kabar nasional dan /atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pegadaan nasional
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau pra kualifikasi.
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g. Mengusulkan calon pemenang.
h. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
i. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
Benar bahwa tugas dan tanggung jawab selaku ketua merangkap anggota pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa adalah memimpin ULPBJ sesuai dengan dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati No. 173 tahun 2008 tangal 23 Mei 2008 dan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Benar bahwa berdasarkan Usulan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan Surat Nomor : 600.912/3064/2008 tanggal 10 Juni 2008 bahwa pekerjaan Lanjutan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun tidak ada diusulkan ke ULPBJ;
Benar bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang berdasarkan Usulan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan Surat Nomor : 600.912/3064/2008 tanggal 10 Juni 2008 tersebut tidak ada diusulkan pekerjaan Lanjutan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun ke ULPBJ;
Benar bahwa Saksi tidak tahu apa sebabnya Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang berdasarkan Usulan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan Surat Nomor : 600.912/3064/2008 tanggal 10 Juni 2008 tersebut tidak ada diusulkan pekerjaan Lanjutan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun ke ULPBJ;
Benar bahwa Jika CV. Nagoena selaku Penyedia Barang/Jasa sebelumnya ada dokumen perusahaannya yang mati atau telah habis masa berlakunya, maka untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun tersebut sdr. Subagio Slamet, ST selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang harus membentuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa untuk dilakukan Lelang Tender atau mengusulkan kepada ULPBJ untuk dilakukan Lelang Tender, tetapi berdasarkan Usulan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan Surat Nomor : 600.912/3064/2008 tanggal 10 Juni 2008 bahwa pekerjaan Lanjutan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun tersebut tidak ada diusulkan ke ULPBJ, dan hal tersebut telah diatur di dalam Kepres No. 80 tahun 2003
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Keterangan saksi SAIFUDDIN, SE Bin UMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan saksi saat ini adalah selaku Ka Bag Umum dan Protokol Setdakab Aceh Tamiang, Saksi menjabat sejak bulan April 2007 sampai saat ini, yang mengangkat adalah Bupati Aceh Tamiang;
Benar bahwa tugas Saksi adalah menyiapkan, mengoordinasikan dan merumuskan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi, umum, ketatausahaan, rumah tangga dan protoker serta perlengkapan, sedangkan tugas tersebut diatur di dalam Perbup Nomor 16 tahun 2007, tentang tugas pokok dan fungsi Setdakab;
Benar bahwa saksi tidak tahu kebagian mana surat tersebut diberikan tetapi secara prosudurnya semua surat masuk ke Bagian Umum, dan selanjutnya Bagian Umum meneruskan surat tersebut kepada Sekda atau Bupati tetapi untuk surat Nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Izin Penunjukkan Langsung tersebut Saksi tidak tahu kebagianmana surat tersebut diberikan;
Benar bahwa Surat Bupati yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dengan nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung, Penomoran surat tersebut diambil nomornya dibagian umum Setdakab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa surat Bupati Aceh Tamiang nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung ada diagendakan di Surat Keluar, tetapi pertinggal surat tersebut tidak ada di Bagian Umum Setdakab;
Benar bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan Surat Bupati Aceh Tamiang nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung ke bagian umum untuk diberikan penomoran suratnya;
Benar bahwa secara prosudurnya pertinggal surat harus diberikan kepada Bagian Umum Setdakab untuk pertinggal yaitu surat yang telah berparaf;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. Keterangan saksi SYAHRUL D, BE,ST Bin JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan saksi saat ini adalah selaku Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab. Aceh Tamiang, Saksi menjabat sejak 21 Desember 2005, yang mengangkat dan melantik adalah Bupati Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa tugas – tugas dan wewenang selaku Kabag Administrasi Pembangunan Kab. Aceh Tamiang adalah :
a. Menerima laporan fisik dan keuangan untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati dan tingkat I (Propinsi).
b. Menyusun administrasi pembangunan.
c. Membantu Bupati dalam kegiatan diluar Tupoksi Setdakab Aceh Tamiang;
Benar bahwa tidak semua surat yang masuk harus melalui Bagian Adminsitrasi Pembangunan karena surat yang masuk ke Bagian Administrasi Pembangunan yaitu hanya surat laporan fisik dan keuangan saja yang dikirim dari SKPD baik yang harus diteruskan maupun dikirim dimana surat harus ditujukan;
Benar bahwa sdr. Subagio, ST selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang tidak pernah mengajukan Surat Nomor : 600/3106/2008, tanggal 22 Agustus 2008 Perihal Perihal Izin Penunjukan Langsung ke Bagian Adminsitrasi Pembangunan, dan Saksi mengetahui Perihal izin Penunjukan Langsung karena dalam agenda surat masuk Bagian Administrasi Pembangunan tidak ada tercantum;
Benar bahwa Surat Bupati Aceh Tamiang dengan nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung tidak pernah masuk ke Bagian Adminstrasi Pembangunan dan Saksi mengetahui dan melihat surat tersebut setelah mendengar adanya kasus Pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Sp. Kiri (lanjutan) dan juga diperlihatkan oleh Kasubbag Penyusunan Administrasi yaitu sdri. Rulina Rita, ST, MT;
Benar bahwa Sdri. Rulina Rita memperlihatkan surat dari Bupati untuk Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dengan nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung kepada Saksi karena jabatan Saksi selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan surat tersebut Saksi terima hanya sebagai pemberitahuan saja dan setelah menerima dan melihat surat tindakan yang Saksi lakukan memberitahukan bahwasanya surat tersebut menyalahi dalam aturan yang berlaku;
Benar bahwa Saksi tidak tahu yang membuat Surat Nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang Perihal Izin Penunjukkan Langsung dan Surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung;
Benar bahwa Saksi ada memberitahukan kepada Sekdakab Aceh Tamiang mengenai Surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung dan tanggapan darinya bahwa telah ada diberitahukan secara lisan kepada sdr. Subagio, ST yang saat itu menjabat Kadis PU Kab. Aceh Tamiang untuk membatalkan surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung dan penunjukan langsung pelaksana pada pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja Sp. Kiri (lanjutan);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
4. Keterangan saksi Ir. SYAIFUL ANWAR, SH Bin SOEKIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi saat ini adalah selaku Sekretaris Daerah PemKab. Aceh Tamiang, Saksi menjabat sejak 10 Maret 2008, yang mengangkat adalah Gubernur NAD dengan dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang;
Benar bahwa Tugas dan wewenang Saksi selaku Sekda PemKab. Aceh Tamiang adalah :
a. Mengkoordinasikan semua bidang administrasi.
b. Membantu tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Buapti Aceh Tamiang;
Benar bahwa Sdr. Subagio,ST ada mengirimkan surat tersebut ke Pemkab. Aceh Tamiang, secara prosedurnya semua surat masuk ke Bagian Umum, dan selanjutnya Bagian Umum meneruskan surat tersebut kepada Saksi maupun kepada Bupati, tetapi untuk surat Nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Izin Penunjukkan Langsung tersebut sdr. Subagio, ST datang langsung menemui Saksi dengan membawa surat tersebut;
Benar bahwa Bupati Aceh Tamiang ada mengirimkan Surat Kepada Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dengan nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung, dan surat tersebut adalah surat balasan dari surat Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tersebut;
Benar bahwa secara prosudur setiap surat yang berhubungan dengan pembangunan maka yang membuat/mengkonsep surat adalah Bagian Pembangunan, tetapi untuk surat nomor ; 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung tersebut yang membuat/mengkonsep surat tersebut adalah sdr. Subagio, ST dengan membawakan langsung surat tersebut kepada Saksi selaku Sekda sedangkan untuk surat tersebut sebelum ditandatangani oleh Bupati terlebih dahulu Saksi baca dan kemudian Saksi Paraf;
Benar bahwa Saksi memparaf surat tersebut karena telah diyakinkan secara teknis oleh sdr. Subagio, ST berdasarkan Kepmen Kimpraswil no. 339/KPTS/M/2003, tgl 31 Desember 2003, dan didukung oleh Ka Sub Bag Pembangunan sdri. Rulina Rita, dan saat itu Saksi ada meneliti dan membaca surat tersebut, dan jika tidak Saksi paraf maka Bupati Aceh Tamiang dapat menandatangani surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung;
Benar bahwa Secara prosudur memang seharusnya setiap surat yang masuk harus melalui Bagian Umum Pemkab. Aceh Tamiang, tetapi untuk nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Izin Penunjukan Langsung dan juga Surat Bupati Aceh Tamiang nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung tidak diperbolehkan dan setiap surat keluar harus diagendakan dan diarsipkan sebagai pertinggal;
Benar bahwa saksi mengetahui dari sdri. Rulina Rita setelah 2(dua) hari kemudian yang mengatakan kepada Saksi bahwa “ Pak Sekda, pekerjaan tersebut tidak boleh ditunjuk langsung itu “ kemudian Saksi menelepon sdr. Subagio, ST untuk tidak memperosesnya dan mengatakan kepadanya “ Pak Bagio, batalkan prosesnya itu ( Proses penunjukan langsung), dan dijawab oleh sdr. Subagio, ST “ Iya, Pak “ dan setelah sekitar 2(dua) minggu kemudian sdri. Rulina Rita menelepon Saksi lagi “ Pak Sekda, itu udah diamprah untuk pembayaran di BPKD “ kemudian Saksi menelepon sdr. Subagio, ST “ Pak, Bagio, Kq diamprah, sayakan sudah bilang ini jangan diproses “ dijawab sdr. Subagio, “ gak tau pak Sekda , ni anak-anak ni “ kemudian Saksi katakan “ jangan diproses, dibatalkan saja “.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
5. Keterangan saksi Ir. ZULKIFLI, MM Bin ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Jabatan Saksi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Aceh Tamiang, yang diangkat pada tanggal 25 Pebruari 2008, berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Bupati Aceh Tamiang, Nomor : BKD.821.2/01/2008, tanggal 25 Pebruari 2008, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang mengangkat selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Aceh Tamiang adalah Bupati Aceh Tamiang sdr. Abdul Latif;
Benar bahwa tugas dan wewenang selaku Kepala Bappeda adalah mengakomodir seluruh usulan pembangunan di Kab. Aceh Tamiang berdasarkan Musrembang kecamatan yang berkaitan dengan usulan kegiatan pembangunan yang diajukan masing-masing Dinas Instansi dalam bentuk RASK ( Rencana Anggaran Satuan Kerja ), selanjutnya mengajukan ke Panitia Anggaran Legeslatif ( DPR), selanjutnya memonitoring pelaksanaan pembangunan secara umum;
Benar bahwa Kepala Bappeda tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kec. Tenggulun TA. 2008 tersebut dan jika mengetahui bahwa secara admintrasi pembangunan tersebut tidak sesuai prosudur maka Saksi selaku Kepala Bappeda dapat menyampaikan saran kepada Bupati melalui Sekda;
Benar bahwa menurut informasi yang Saksi dengar bahwa metode yang digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa kontruksi untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kec. Tenggulun TA. 2008 sesuai kontrak nomor : 600.630.1/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut adalah dengan metode Penunjukan Langsung, tetapi saat ini baru Saksi ketahui bahwa Penyedia Barang/Jasa kontruksi yang ditunjuk adalah PT. Mitra Agung Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kec. Tenggulun TA. 2008 tersebut;
Benar bahwa Saksi selaku Kepala Bapeda tidak pernah menerima tembusan surat Bupati Aceh Tamiang nomor : 600/2144/2008 dari Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang, tentang Persetujuan Izin Penunjukan Langsung tersebut;
Benar bahwa Jika yang melanjutkan pekerjaan oleh perusahaan yang sama maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Kepala Satker apabila pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dengan persetujuan Bupati, hal tersebut diatur didalam Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003, tangga 13 Desember tahun 2003 pada Bab III Huruf B angka 4 ke b, tetapi jika dikerjakan oleh perusahan yang berbeda maka harus dilakukan lelang tender.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
6. Keterangan saksi RULINA RITA, ST, MT Binti M. SYARIF ASHRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi saat ini adalah selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang sejak bulan Pebruari 2009 hingga saat ini, dan sebelumnya Saksi menjabat selaku Ka Sub Bag Adm Pembangunan Pemkab. Aceh Tamiang, sejak bulan Juni 2008 sampai bulan Pebruari 2009, sedangkan yang menunjuk / mengangkat Saksi selaku Ka Sub Bag Adm Pembangunan dan juga selaku Ka Bid Bina Marga Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang adalah Bupati Aceh Tamiang, tetapi Saksi lupa nomor skepnya;
Benar bahwa Tugas dan wewenang selaku Ka Subag Adm adalah memeriksa administrasi atau surat-surat yang menyangkut masalah pembangunan, dan dasar hukumnya tentang tugas Saksi tersebut Saksi tidak tahu, dan Saksi bertanggung jawab kepada Ka Bag Pembangunan Pem Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Sdr. Subagio, ST tidak ada menemui Saksi untuk membicarakan masalah Izin Penunjukkan Langsung untuk pelaksaan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan ) Kec. Tenggulun;
Benar bahwa surat Nomor : 600/3106/2008 tanggal 22 Agustus 2008, tidak ada masuk ke ruangan Saksi di Bagian Pembangunan, dan Saksi tidak tahu bagaimana yang menerima surat tersebut, sedangkan secara prosudurnya surat tersebut masuk ke Bagian Umum Pemkab Aceh Tamiang, selanjutnya Saksi tidak tahu lagi kemana surat tersebut dikirimkan, dan pada akhirnya akan masuk ke ruang Bag Pembangunan Pemkab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Saksi tidak ada mengkonsep surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung tersebut dan Saksi juga tidak ada memerintahkan anggota Saksi di Bag Adm Pembangunan untuk membuat atau mengkonsep surat tersebut, dan Saksi tidak tahu siapa yang telah membuat / mengkonsep surat nomor : 600/2144/2008 tersebut;
Benar bahwa masalah surat Bupati nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung, yang memberitahukan kepada Saksi adalah sdr. Syaiful Anwar selaku Sekda, masalah tersebut dibicarakan di ruang Sekda Kab. Aceh Tamiang, dan yang hadir saat itu adalah Saksi, sdr. Subagio, ST dan sdr. Syaiful Anwar ( Sekda ), dan hal tersebut dibicarakan hanya sekali;
Benar bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Sekda akan memaraf atau tidak surat nomor : 600/2144/2008 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung, jika Saksi menyatakan bahwa pembangunan lanjutan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut tidak dapat dilakukan metode penunjukan langsung;
Benar bahwa saksi tidak berhak menanyakan atau menyarankan kepada sdr. Subagio, ST untuk kelengkapan administrasi penunjukan langsungnya, karena saat itu yang ditanyakan pendapat Saksi tentang secara teknis apakah pembangunan lanjutan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut dapat atau tidak dapat dilakukan metode penunjukan langsung, dan dari hasil keterangan sdr. Subagio, ST saat itu yang menerangkan pekerjaan yang akan dilanjutkan maka Saksi memberikan pendapat bahwa metode penunjukan langsung dapat dilaksanakan untuk pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut;
Benar bahwa saksi mengetahui ketika Dinas PU. KAb. Aceh Tamiang telah mempersiapkan perusahaan lain selain CV. Nagoena ( Perusahaan semula) untuk melanjutkan pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut;
Benar bahwa setelah mengetahui bahwa Dinas PU. KAb. Aceh Tamiang telah menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pekerjaan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut, maka Saksi menghubungi Pak Sekda melalui HP dan mengatakan kepadanya bahwa sdr. Subagio, ST telah menujuk perusahaan lain bukan perusahaan semula ( CV. Nagoena ), dan Saksi katakan bahwa yang dilakukan sdr. Subagio, ST menujuk perusahan lain tersebut adalah salah tidak sesuai dengan Kepmen Kimpraswil No. 339, dan atas keterangan Pak Sekda saat itu kepada Saksi bahwa Pak Sekda akan menelepon sdr. Subagio, ST masalah tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
7. Keterangan saksi SYOFYAN, SE Bin YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi selaku Ketua Penunjukan Langsung ( PL ) pada Proyek pembangunan Penyelesaian Jembatan Rangka baja Simpang Kiri Kec Tenggulun yang dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia TA.2008 , selain Ketua Saksi juga merangkap sebagai anggota;
Benar bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Ketua Penunjukan Langsung pembangunan jembatan rangka baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab Aceh Tamiang Nomor : 600/3027.1/2008 tanggal 9 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Kab Aceh Tamiang Sdr. Subagio,ST;
Benar bahwa bahwa tugas dan tanggung jawab Panitia Penunjukan Langsung adalah:
a. Menyiapkan HPS.
b. mengundang Rekanan.
c. melakukan aanwizjing / rapat penjelasan kantor dan lapangan.
d. membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan.
e. memeriksa kelengkapan dokumen dan penawaran.
f. Mengusulkan untuk ditetapkan sebagai pelaksana kepada Kepala Dinas.
Benar bahwa bahwa Dokumen yang dibuat oleh Panitia Penunjukan Langsung yaitu:
a. Undangan mengikuti Penunjukan langsung kepada PT Mitra Agung Indonesia Nomor : 01.c/ PAN-PL/ IX/2008 tanggal .05 September 2008.
b. Berita Acara penjelasan (Aanwijzing ) Nomor 02/PAN-PL/IX/2008 tanggal 08 September 2008.
c. Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor :03/Pan-PL/IX/2008 tanggal 09 September 2008.
d. Usulan penetapan calon Penyedia Jasa Penunjukan harga Penyelesaia Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun Nomor :04/PAN – PL/IX/2008 tanggal 09 September 2008.
e. Undangan pemasukan penawaran Harga Penunjukan langsung Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kecamatan Tenggulun Nomor :05/PAN-PL/IX/2008 tanggal 09 September 2008.kepada PT Mitra Agung Indonesia.
f. Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negosiasi harga Nomor :06/PAN-PL/IX/2008 tanggal 11 September 2008.
g. Usulan Penetapan harga Penunjukan harga Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri ( lanjutan ) kec Tenggulun Nomor :07/PAN-PL/IX/2008 tanggal 12 September 2008.
h. Rekapitulasi Daftar harga dan Kwantitas Hasil Klarifikasi /Negoisasi tanggal 12 september 2008.
i. Membuat dan menyusun Harga perkiraan Sendiri ( HPS ).
j. Membuat Berita Acara Penjelasan lapangan (Aanwijzing ) tanggal 8 September 2008
Benar bahwa cara saksi melaksanakan undangan untuk mengikuti Penunjukan Langsung kepada PT.Mitra Agung Indonesia yaitu membuat surat undangan kemudian surat tersebut Saksi tanda tangani selaku ketua penunjukan Langsung, Saksi membuat dan menanda tangani undangan tersebut atas perintah lisan Kadis PU pada waktu itu yaitu Sdr. Subagio,ST, hasil undangan tersebut sdr. ILHAM datang pada tanggal 8 September 2008 sekira jam 19.30 wib ke kantor PU kab Aceh Tamiang, pada saat itu sdr. ILHAM membawa semua kelengkapan dokumen perusahaan dan diserahkan kepada Saksi selaku panitia ,selanjutnya Saksi bersama Team memeriksa kelangkapan dokumen, setelah diperiksa ada dokumen yang tidak lengkap tapi kemudian bisa dilengkapi;
Benar bahwa kesimpulan dari Evaluasi tersebut yaitu menyetujui PT Mitra Agung Indonesia sebagai calon penyedia Jasa pelaksanaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun karena perusahaan tersebut telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan;
Benar bahwa sebabnya sehinga Saksi menyetujui PT Mitra Agung Indonesia sebagai calon penyedia jasa adalah karena ada tekanan dari Kepala Dinas PU Kab Aceh Tamiang yaitu Sdr. Subagio,ST , Saksi mengetahui bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa PT Mitra Agung Indonesia tidak bisa ditunjuk sebagai penyedia Jasa dalam penyelesaian jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) , oleh karena perusahaan sebelumnya dokumennya sudah mati maka seharusnya pekerjaan tersebut ditenderkan;
Benar bahwa mulanya Saksi tidak bersedia menanda tangani Usulan Penetapan calon Penyedia jasa, Saksi mengatakan kepada Subagio,ST ” pak ini tidak boleh ditujuk pemenang kepada PT Mitra Agung Indonesia karena ia tidak berhak mengerjakan pekerjaan ini “, Subagio,ST mengatakan kepada Saksi “ PT Nagoena kan sudah mati “, Saksi jawab “ seharusnya kita tenderkan saja “, lalu Subagio,ST mengatakan “ itu pekerjaan kan sudah dikerjakan ,ini mau diamprah duitnyanya ,kamu teken terus “, lalu Saksi katakan “ Saksi kompromi dengan sekretaris dan anggota dulu”, lalu sekira jam 23.00 wib Saksi bersama, sekretaris dan anggota dipanggil oleh Sdr. Subagio, ST kerumahnya di Desa Sungai Liput dengan mengatakan kepada Saksi “ kamu teken terus ni orang mau tarik duit pekerjaan sudah mau selasai, Saksi sudah koordinasikan dengan Polres dan BPKP “, Saksi tanyakan “ kapan kerjanya panitia kok gak tau dari awal”, dijawab Sdr. Subagio, ST “ panitia tidak tidak perlu tahu, perusahaan sudah Saksi tunjuk langsung” , karena Saksi terus didesak sehingga Saksi menanda tangani Usulan penetapan calon Penyedia jasa dan seluruh surat atau dokumen yang berkaitan dengan panitia Penunjukan langsung “, pembicaraan tersebut saat itu didengar oleh sekretaris ( Sdr, Wan Zulham, ST ) dan anggota ( Sdr. Ahmad Ilham Sitepu );
Benar bahwa PT. Mitra Agung Indonesia tidak boleh ditunjuk langsung sebagai pelaksana Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja ( Lanjutan ) simpang Kiri hal tersebut diatur dalam lampiran keputusan Menteri Pemukiman dan Prsarana Wilayah No : 339/KPTS/M/003,tanggal 31 Desember 2003 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi oleh instansi pemerintah Bab III ( Metode pemilihan jasa kontruksi angka 4 tentang penunjukan langsung ) yang berbunyi “ Penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara tehnis merupakan kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah – pecah dari pekerjaan yang sudah diselesaikan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota “ , artinya pekerjaan tersebut harus ditunjuk kepada Perusahaan yang sebelumnya ( Cv. Nagoena ) atau ditenderkan, tidak dibenarkan penunjukan langsung kepada perusahaan yang lain;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
8. Keterangan saksi WAN ZULHAM, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi selaku Sekretaris merangkap anggota pada Panitia Penunjukan Langsung Dinas PU. Kab, Aceh Tamiang, selaku Ketua merangkap Anggota sdr. Sofyan, dan anggota sdr. Ahmad Ilham Sitepu;
Benar bahwa Tugas dan tanggung jawabnya adalah Menyiapkan HPS, mengundang Rekanan, melakukan aanwizjing / rapat penjelasan kantor dan lapangan, membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan, meriksa kelengkapan dokumen dan penawaran, Mengusulkan untuk ditetapkan sebagai pelaksana kepada Kepala Dinas;
Benar bahwa dokumen yang dibuat oleh Panitia Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut adalah Dokumen-dokumen tersebut sudah berada didalam kontrak kerja kontrak kerja nomor : 600.630 /4838 / 2008, dan hanya HPS dan Berita Acara Penjelasan Lapangan (Aanwijzing) yang tidak termasuk didalam dokumen kontrak tersebut;
Benar bahwa sebabnya dilakukan Penunjukan Langsung untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri, Karena pekerjaan lanjutan dan adanya Surat Persetujuan Bupati Aceh Tamiang untuk penunjukan langsung disebabkan karena Perusahaan Semula CV Nagoena dokumen perusahaannya mati;
Benar bahwa seharusnya tidak dapat dilakukan penunjukan langsung dan tetap dilakukan lelang tender terhadap Pekerjaan penyelesaiaan Jembatan Rangka Baja ( lanjutan ) Simpang kiri, dan hal tersebut diatur dalam Kepres No. 80 tahun 2003;
Benar bahwa sebab dilakukan penunjukan langsung untuk pelaksanaan kepada PT. Mitra Agung Indonesia, Atas keterangan Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang sdr. Subagio Slamet, ST bahwa karena pekerjaan lanjutan tersebut mendesak dan telah berkoordinasi dengan pihak BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian maka penunjukan langsung tersebut boleh dilakukan;
Benar bahwa keterangan Kepala Dinas PU tersebut yang menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut tidak didukung dengan dokumen maupun surat keputusaan maupun surat lainnya, hanya keterangan lisan sdr. Subagio, ST;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
9. Keterangan saksi BAIHAKI AHYAT, ST Bin AHMAD CUT ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi tidak ada jabatan pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008;
Benar bahwa saksi tidak tahu apakah benar atau tidak CV. Global Desain selaku Konsultan Perencana untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, tetapi di gambar rencana tersebut Saksi lihat CV. Global Desain selaku Konsultan Perencananya;
Benar bahwa saksi ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPTK Perencana Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008;
Benar bahwa saksi tidak ada melakukan kontrak Perencanaan terhadap sdr. Ir. Rahmadsyah Nusfi selaku Konsultan Perencana dari CV. Global Desain untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun;
Benar bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga didalam dokumen kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, tertera nama Ir. Rahmadsyah Nusfi Direktur CV. Global Desain selaku Konsultan Perencananya;
Benar bahwa jika pelaksanan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, tidak ada dilakukan Perencanaan atau tidak ada ditunjuk Konsultan Perencananya, dalam hal menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut Panitia Penunjukan Langsung dapat melaksanakannya berdasarkan RAB Perencanaan Awal, beserta Gambar Rencananya dan Spesifikasi Teknisnya, dengan berpedoman pada harga Bupati tahun 2008, sehingga atas dasar itu Panitia Penunjukan Langsung dapat membuat Hasil Evaluasi dan Negoisasi Harga, serta dapat mengusulkan Penetapan Calon Pemenang;
Benar bahwa Saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk selaku PPTK Perencanaan untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008 sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut, dan saksi juga tidak pernah dan tidak ada membuat laporan kepada kepada Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang bahwa tugas untuk PPTK Perencanaan untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun tersebut tidak saksi laksanakan;
Benar bahwa saksi tidak ada ditemui oleh terdakwa , maupun sdr. Subagio.S, ST maupun sdr. Ir. Rahmadsyah Nusfi maupun orang lain sehubungan dengan pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
10. Keterangan saksi Ir. INDRA MUKHLIZAR Bin MUZIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi tidak menjabat apapun atau tidak ada ikut dalam pelaksanaan pekerjaan penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan);
Benar bahwa jabatan Saksi pada Prisma Cipta Perdana adalah selaku Direktur, sedangkan selaku Wakil Direkturnya Saksi Zahrial, ST;
Benar bahwa tidak ada atau bukan CV. Prisma Cipta Perdana selaku Konsultan Perencana pada pekerjaan penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kab. Aceh Tamiang sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, Akan tetapi CV. Prisma Cipta Perdana hanya selaku Konsultan Perencana pada kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Pekerjaan Pembangunan 2(dua) buah Abutment jembatan rangka dan saat itu Saksi selaku Direktur CV. Prisma Cipta Perdana yang melakukan kontrak selaku Konsultan Perencana sesuai kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tersebut, yaitu pelaksanaan awal untuk pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri kec. Tenggulun;
Benar bahwa Akan tetapi CV. Prisma Cipta Perdana hanya selaku Konsultan Perencana pada kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Pekerjaan Pembangunan 2(dua) buah Abutment jembatan rangka dan saat itu Saksi selaku Direktur CV. Prisma Cipta Perdana yang melakukan kontrak selaku Konsultan Perencana sesuai kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tersebut, yaitu pelaksanaan awal untuk pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri kec. Tenggulun;
Benar bahwa Tugas Saksi selaku Konsultan Perencana adalah Merencanakan suatu kontruksi meliputi gambar rencana, kwantitas dan harga, membuat Spesifikasi dan rencana pelaksanaan, sedangkan untuk pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri sesuai kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Pekerjaan Pembangunan 2(dua) buah Abutment jembatan rangka tersebut tugas Saksi saat itu adalah membuat gambar rencana, menghitung kwantitas dan harga, membuat Spesifikasi Teknis dan membuat Rencana pelaksanaan;
Benar bahwa Saksi selaku Konsultan Perencana pada pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri tersebut tidak ada menghitung kwantitas dan harga, membuat Spesifikasi Teknis dan membuat Rencana pelaksanaan untuk secara keseluruhan kontruksi jembatan rangka baja simpang kiri tersebut, yang Saksi kerjakan hanya untuk pekerjaan Pembangunan 2(dua) buah Abutment jembatan rangka sesuai kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004, tetapi saat itu Saksi ada membuat Gambar Rencana untuk keselurahan kontruksi jembatan rangka baja simpang kiri tersebut hingga selesai sampai tetapi tidak termasuk dalam kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004;
Benar bahwa Gambar rencana untuk keseluruhan kontruksi jembatan rangka baja simpang kiri tersebut tidak ada Saksi lampirkan didalam dokumen kontrak nomor : 194 / 607 / 2004 tanggal 9 Juli 2004 tersebut, tetapi File untuk gambar rencana tersebut Saksi tinggalkan di dalam computer;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
11. Keterangan saksi Drs. SYUAIB ARABY ,MAP bin USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab Aceh Tamiang terhitung sejak tanggal 27 Januari 2009 sampai saat ini. Dan sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa tugas sebagai Kepala Inspektorat r secara umum yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Pemerintah daerah ,dalam pelaksaan tugas Saksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda;
Benar bahwa Cara melaksanakan tugas pengawasan yaitu turun ke masing masing satker sesuai dengan jadwal surat tugas melakukan pengecekan hingga kelapangan apabila diperlukan ,setelah melakukan pengawasan atau pengecekan tersebut lalu Saksi membuat laporan kepada Bupati pengawasan yang dilakukan adalah pada bidang Kepegawaian, aset pada suatu Satker;
Benar bahwa saksi pada Tahun 2008, selaku Kepala Inspektorat tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Sakker Dinas PU kab Aceh Tamiang karena pada tahun tersebut tidak termasuk Program Kerja Pemeriksaan Tahunan ( PKPT), pada tahun tersebut pemeriksaan dilakukan oleh pihak propinsi NAD;
Benar bahwa saksi selaku Kepala Inspektorat tidak ada melakukan pemeriksaan baik berupa Adminitrasi proyek, keuangan, maupun Fisik bangunan dalam Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Simpang kiri ( lanjutan );
Benar bahwa saksi sudah Cek di buku Agenda Surat masuk yang ada di Dinas Inspektorat ahun 2008, bahwa Surat dengan Nomor : 600/2144/2008 perihal Persetujuan Penunjukan langsung yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Aceh Tamiang, Kepala Bappeda Kab Aceh Tamiang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, tidak pernah masuk dan tidak tercatat di Inspektorat pada ahun 2008;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
12. Keterangan saksi Ir. HAMDAN Bin USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Jembatan Rangka Baja Simpang kiri Kec. Tenggulun Kab. Aceh tamiang dikerjakan dalam 4 Tahap yaitu :
- Tahap Pertama dilaksanakan pada tahun 2004, oleh CV. Nagoena, dengan item pekerjaan berupa 2 (dua) buah Abutmen dan Mobillisasi/transportasi Rangka baja, dan selaku PPTKnya adalah Sdr. MAHMUDDIN.
- Tahap Kedua dilaksanakan dan dilanjutkan pada tahun 2006, oleh CV. Nagoena, dengan Item pekerjaan berupa pemasangan Pilar, pemasangan Rangka dan lantai jembatan, dan selaku PPTKnya adalah Saksi.
- Tahap ketiga dilaksanakan dan dilanjutkan pada tahun 2007, oleh Cv. Nagoena, dengan item pekerjaan melanjutkan pekerjaan pada kontrak pada tahn 2006 yang tidak selsesai dikarenakan ada bencana alam banjir bandang, selaku PPTKnya adalah saksi.
- Tahap IV / terakhir dilaksanakan pada tahun 2008, oleh PT. Mitra Agung Indonesia, dan PPTKnya adalah Sdr. BUSTAMII
Benar bahwa bahwa Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang maupun Stafnya tidak ada menemui Saksi untuk membicarakan masalah melanjutkan pekerjaan jembatan simpang kiri tersebut sehubungan dengan jabatan Saksi selaku PPTK saat pelaksanaan pekerjaan Rangka baja Simpang kiri Tahap II dan Tahap III, oleh Cv. Nagoena;
Benar bahwa saksi selaku PPTK sesuai Kontrak Nomor : 923.1/607/2006, tanggal 29 Agustus 2006, dan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri sesuai Kontrak Nomor : 331/607/2007, tanggal 11 September 2007, ada dilakukan penimbunan tanah di oprit jembatan tepatnya pada tahun 2006, yang gunanya untk emdahka pekejaa pemasangan Rangka baja, tetapi tidak ada item penimbunan tanah untuk oprit;
Benar bahwa sebelum dilaksanakan pekerjaan pembuatan jembatan rangka baja simpang kiri sesuai Kontrak Nomor : 923.1/607/2006, tanggal 29 Agustus 2006 dan Kontrak Nomor : 331/607/2007, tanggal 11 September 2007 tersebut bahwa tanah timbun oprit jembatan sudah ada dilakukan oleh pelaksana sebelumnya yaitu kontrak tahun 2004, dan tanah timbunnya masih ada di oprit jembatan tersebut, tetapi Saksi tidak tahu berapa jumlah kwantitasnya / kubikasinya;
Benar bahwa pihak PT. Mitra Agung Indonesia ada membicarakan masalah ganti rugi tanah timbun oprit jembatan dengan Saksi, dan pertemuan tersebut pertama kali dilakukan pada tanggal, bulan tidak ingat lagi di Kantor PU. Kab. Aceh Tamiang, yang dihadiri oleh : Sdr. IRHAM dari pihak PT. Mitra Agung Indonesia, Sdr. SEBAYAK LINGGA dari pihak Konsultan, Terdakwa dari pihak dinas PU. Kab. Aceh Tamiang, dengan pembicaraan bahwa pihak PT. Mitra Agung Indonesia bersedia mengganti rugi tanah timbun yang telah dilakukan untuk menimbun oprit jembatan sesuai dengan kelebihan volume yang telah dikerjakan, dan saat itu Saksi mewakili sdr. Syawal selaku Wakil Direktur CV. Nagoena sebagai Penyedia Jasa pada tahun 2004, 2006 dan 2007, dan Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) untuk tanah timbun oprit jembatan tersebut tetapi sdr. Irham tidak setuju dan sdr. Irham dan sdr. S. Lingga meminta untuk dilakukan pengukuran kubikasi tanah timbunan oprit dilapangan, dan pertemuan dilakukan sebanyak 3(tiga) kali, yang pertama di kantor Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang seperti yang Saksi terangkan diatas, yang kedua kali bertemu di Hotel Dharma Deli Medan, dan yang ketiga bertemu di Losmen Seulawah Kuala Simpang;
Benar bahwa saksi tidak tahu berapa kesanggupan Saksi Alberto Mawardi untuk mengganti rugi tanah timbun oprit, karena setiap bertemu dengan sdr. Alberto, ianya menerangkan akan melakukan pengukuran kubikasi tanah timbun langsung di lapangan, tetapi tidak pernah ada penjelasan dari saksi Alberto berapa kesanggupan saksi Alberto untuk membayar ganti rugi tanah timbun tersebut, setelah Saksi katakan jumlah ganti ruginya sebesar Rp. 200.000.000,- setelah itu saksi Alberto tidak ada mengatakan jumlah harga yang bersedia dibayarnya sebagai ganti rugi tanah timbunan oprit;
Benar bahwa pihak PT. Mitra Agung Indonesia tidak ada melakukan pembayaran ganti rugi tanah timbunan oprit jembatan Rangka Baja Simpang Kiri kepada CV. Nagoena karena tidak ada keputusan dari sdr. Alberto maupun pihak lainnya tentang besaran harga untuk ganti rugi tanah timbunan oprit tersebut;
Benar bahwa sebab Saksi mewakili CV. Nagoena untuk membicarakan masalah ganti rugi tanah timbun ovrit jembatan adalah atas permintaan Sdr. Ir. SYAWAL secara kebetulan saat itu Saksi berada di Kantor Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang bertemu dengan Sdr. IRHAM, sedangkan Ir. SYAWAL saat itu berada di Medan dan berdomisili di Medan, atas penjelasan sdr. Ir. Syawal kepada Saksi bahwa Ianya tidak sempat menghadiri untuk membicarakan masalah ganti rugi tanah timbunan oprit tersebut sehingga Saksi yang disuruh untuk mewakilinya membicarakan madalah ganti rugi tanah timbun oprit tersebut, dan sepengetahuan Saksi bahwa sdr. Ir. Syawal tidak ada menerima uang ganti rugi tanah timbunan oprit tersebut dari siapapun;
Benar bahwa CV. Nagoena tidak berhak meminta uang ganti rugi tanah timbunan oprit jembatan tersebut, tetapi karena adanya kesepakatan bersama secara kekeluargaan antara PT. Mitra Agung Indonesia dengan CV. Nagoena maka dibicarakan masalah ganti rugi tanah timbunan untuk oprit jembatan tersebut;
Benarr bahwa saksi Alberto, maupun sdr. Irham maupun sdr. Amrizal Alias Heri tidak ada memberikan uang kepada Saksi dengan alasan uang ganti rugi tanah timbun oprit maupun dengan alasan lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
13. Keterangan saksi JUANDA A.Md Bin RIDWAN .OK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008, dengan nilai Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut Jabatan Saksi adalah selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Tugas dan tanggung jawab selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang, pada pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun dalah sebagai berikut :
a. Sebagai Pembuat SPP ( Surat Permintaan Pembayaran ).
b. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung untuk diterbitkan SPP.
c. Mengajukan SPP kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran melalui PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan ) sdr. Sulaiman.
d. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung.
e . Membuat Tanda Terima Uang.
f. Membuat Berita Acara Pembayaran
Benar bahwa Dokumen pendukung untuk dapat diterbitkan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran ) untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008 sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi berupa :
a. Kontrak.
b. Surat Permohonan Pembayaran dari Saksi Alberto Mawardi menjabat Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia selaku Penyedia Jasa.
c. Progres.
d. Fhoto Proyek.
e. PHO.
f. Jaminan Pemeliharan atau FHO.
Benar bahwa untuk kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 yang menandatangani adalah terdakwa selaku PPTK, Saksi Alberto Mawardi, selaku Penyedia Jasa dari PT. Mitra Agung Indonesia, sdr. Subagio. S, ST selaku Pengguna Anggaran ( Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang);
Benar bahwa untuk Surat Permohonan Pembayaran dari Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia selaku Penyedia Jasa yang menandatangani adalah saksi Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur;
Benar bahwa Untuk Progres yang menandatangani adalah terdakwa selaku PPTK, saksi Alberto Mawardi selaku Penyedia Jasa dari PT. Mitra Agung Indonesia, sdr. Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas dari CV. Bayu Consultant Engineering, sdr. Subagio. S, ST dan atau Yushamdi, ST selaku Pengguna Anggaran ( Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang);
Benar bahwa Untuk Fhoto Proyek yang menandatangani adalah terdakwa selaku PPTK dan sdr. Subagio. S, ST dan atau Yushamdi, ST selaku Pengguna Anggaran ( Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang);
Benar bahwa Untuk PHO yang menandatangani adalah terdakwa selaku PPTK, Saksi Alberto Mawardi selaku Penyedia Jasa dari PT. Mitra Agung Indonesia, sdr. Yushamdi, ST selaku Pengguna Anggaran ( Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang), dengan dibentuk Panitia PHO terdiri dari Ketua sdr. Drs. H. Syahruddin, Sekretaris sdr. Mahmuddin. S, ST, Anggota 3(tiga) orang yaitu sdr. Wan Zulham, ST, Anggota sdr. Abdul Hakim, A.Md, sdr. Alimin Ikhsan, ST;
Benar bahwa untuk Jaminan Pemeliharan atau FHO yang diterbitkan oleh Asuransi;
Benar bahwa untuk pembayaran dilakukan 3 (tiga) tahap pembayaran, tahap pertama dilakukan pembayaran sebesar 52% dengan dana sebesar Rp. 829.400.000,- ( delapan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar 95% dengan dana sebesar Rp. 685.850.000,- ( enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk tahap ke tiga(3) dilakukan pembayaran sebesar 5% dengan dana sebesar Rp. 79.750.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan dana seluruhnya yang telah dicairkan sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.595.000.000,- ( satu milyard lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Benar bahwa proses pembayaran untuk pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia adalah setelah ada surat permohonan dari Saksi Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia untuk dilakukan pembayaran 95% dan 5%, kemudian surat permohonan pembayaran 95% dan 5% tersebut dibawa ke bagian keuangan dengan membawa dokumen-dokumen Asli berupa Progres / Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan 100%, Fhoto proyek gambar 0%, gambar 50%, dan gambar 100%, PHO / Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama menyatakan bobot pekerjaan 100%, Jaminan Pemeliharaan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas, surat dan dokumen-dokumen tersebut diantarkan oleh pihak PT. Mitra Agung Indonesia, setelah dokumen-dokumen tersebut sampai ke meja Saksi kemudian Saksi meneliti dokumen-dokumen tersebut terutama melihat nilai bobot pekerjaan yang tertera di progres, melihat Foto proyek yaitu gambar yang menerangkan hasil pekerjaan dilapangan dengan mencantumkan persantasenya, kemudian meneliti PHO / Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama menyatakan bobot pekerjaan 100%, setelah itu Saksi membuat SPP yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan, Rincian, Berita Acara Pembayaran, Tanda Penerimaan, setelah selesai kemudian dokumen-dokumen dan surat-surat tersebut Saksi serahkan kepada sdr. Sulaiman selaku Pejabat Penata usahaan Keuangan ( PPK ), setelah sdr. Sulaiman memferifikasinya dan membuat Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, Surat Pernyataan tanggung jawab, Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, dan Surat Perintah Membayar (SPM);
Benar bahwa setelah SPP dan SPM selesai dibuat kemudian SPP dan SPM diajukan ke BPKD selanjutnya BPKD menerbitklan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dikeluarkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Muhammad Raudhi, M.Si, dengan melihat Dokumen berupa berupa Dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen, Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, Berita Acara Pembayaran, Tanda Penerimaan, selanjutnya BPKD melalui Kuasa BUD menerbitkan Giro Koran dan menyerahkan kepada saksi Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia sebagai Penyedia Jasa pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, selanjutnya Giro Koran dikliring di Bank BPD Capem Kuala Simpang untuk masuk ke rekening PT. Mitra Agung Indonesia;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
14. Keterangan saksi SULAIMAN Bin TENGKU ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi menjabat sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang nomor : 996/BPKD/2007, tanggal 4 Mei 2007 dan selaku PPK Saksi bertangung jawab kepada Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, pada pelaksanaan pekerjaan Jembatan Rangka Baja Simpang kiri (lanjutan);
Benar bahwa saat dilakukan penarikan dana 95% pada pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja Sp. Kiri (Lanjutan) Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang dengan kontrak nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 sudah lengkap semua yang Saksi terima dari bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang sdr. Juanda;
Benar bahwa saksi melakukan penelitian serta melakukan verifikasi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut yang pertanggung jawaban penelitiannya dan Saksi tuangkan dalam Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, saat diajukannya SPM untuk penarikan dana 95%, pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun Kab. Aceh Tamiang dengan kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 di Desa Simpang Kiri Kec. Tenggulun;
Benar bahwa Setelah dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk penarikan dana 95% dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang Saksi buat kemudian semua dokumen tersebut Saksi serahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yaitu sdr. Juanda untuk selanjutnya dibuat SPM (Surat Perintah Membayar) agar dapat dikirim ke BPKD untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh kuasa BUD;
Beanr bahwa penarikan dana pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun dilakukan dalam tiga tahap yaitu penarikan dana 52%, 95% dan 5%.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
15. Keterangan saksi Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M.Si Bin HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi adalah selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008 dengan nilai Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Benar bahwa tugas dan tangung jawab Saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah diatur di Peraturan Bupati Nomor: 133 Tahun 2008, sedangkan dasar hukumnya adalah Permendagri No. 13 tahun 2006;
Benar bahwa Dokumen yan diajukan oleh Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, tentang Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008 tersebut, kepada Saksi selaku Kuasa BUD untuk dapat diterbitkan SP2D berupa :
a). Surat Penyediaan Dana ( SPD ).
b). Surat Pengantar SPP-LS.
c). Ringkasan SPP-LS.
d). Rincian SPP-LS.
e). SPM-LS.
f). Kontrak/Surat Perjanjian Kontrak.
g). Berita Acara Pembayaran.
h). Kwintansi, SPP PPN dan PPh serta faktur pajak.
i). Berita Acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100%.
j). Surat Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Angaran.
k). Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap, sah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab SKPD sepenuhnya.
l). Surat penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditanda tangani oleh PPK-SKPD.
Benar bahwa kelengkapan dokumen-dokumen untuk SPM-LS tersebut diatur didalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 15 tahun 2008, tentang perubahan atas peratuiran Bupati nomor 11 tahun 2008, tentang tatacara pengajuan pembayaran SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS, penerbitan SPM pada SKPD dalam Kab. Aceh Tamiang dan Penerbitan SP2D pada BPKD Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun Sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang telah telah mengajukan SPM-LS, untuk 3(tiga) tahap pembayaran dan telah dikeluarkan SP2D untuk dilakukan pembayaran denganyaitu, tahap pertama dilakukan pembayaran sebesar 52% dengan dana sebesar Rp. 829.400.000,- (delapan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar 95% dengan dana sebesar Rp. 685.850.000,- ( enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk tahap ke tiga(3) dilakukan pembayaran sebesar 5% dengan dana sebesar Rp. 79.750.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan dana seluruhnya yang telah dicairkan/dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyard lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
16. Keterangan saksi Ir. ADI DARMA, M.Si Bin ADI RAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Saksi tidak ada jabatan didalam Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan penyelesaian rangka baja simpang kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun, tetapi Jabatan Saksi struktur Pemkab Aceh Tamiang adalah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolalan Keuangan dan Aset ( DPPKA ) Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Jumlah dana yang tersedia sesuai SPD yang Saksi terbitkan nomor : 0863 tahun 2008, sebesar Rp. 2.440.120.000,- dan sesuai dengan Buku APBD TA. 2008 dana tersebut digunakan untuk pembayaran Belanja Dokumen / Administrasi Tender Rp. 23.020.000,-, Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp. 115.100.000,- terdiri dari Konsultan Pengawas sebesar Rp. 46.040.000,- dan Konsultan perencana sebesar Rp. 69.060.000,-, belanja Modal pengadaan Konrtrukri jembatan penyeberangan Sebesar Rp. 2.302.000.000,- terdiri dari Penyelesaian Jembatan Simpang Kiri sebesar Rp. 1.600.000.000,- , pembuatan plat Beton Dusun Blok 19 Desa T. Tinggi sebesar Rp. 150.000.000,- , pembuatan Jembatan Alur Mesjid sebesar Rp. 300.000.000,- penyelesaian jembatan Dusun Suka Mulia I Desa tenggulun sebesar Rp. 252.000.000,- dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.440.120.000,-;
Benar bahwa Untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun Sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang telah mengajukan SPM-LS, untuk 3 (tiga) tahap pembayaran dan telah dikeluarkan SP2D untuk dilakukan pembayaran dengan yaitu :
Tahap pertama dilakukan pembayaran sebesar 52% dengan dana sebesar Rp. 829.400.000,- (delapan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar 95% dengan dana sebesar Rp. 685.850.000,- ( enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahap ke tiga dilakukan pembayaran sebesar 5% dengan dana sebesar Rp. 79.750.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Benar bahwa dana seluruhnya yang telah dicairkan/dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyard lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
17. Keterangan saksi AMRIZAL AM Alias HERI Bin AMINUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi tidak ada jabatan atau tidak menjabat apapun Dalam Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008;
Benar bahwa saksi megetahui tentang pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang karena masalah tersebut ada dibahas di panggar legeslatif pada saat akan disyahkannya APBD TA. 2008;
Benar bahwa setelah APBD TA. 2008 disyahkan Sdr. Subagio, ST Saksi Alberto Mawardi Bin. Panut maupun Sdr. Irham tidak ada menjumpain Saksi untuk membicarakan masalah Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ), Saksi ada menemui Sdr. Ir. Hamdan menanyakan tentang Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang kiri ( Lanjutan );
Benar bahwa sebab Saksi menanyakan hal tentang Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) kepada Sdr. Ir. Hamdan sebab sebagai Anggota Dewan yang berasal dari DP III dimana jembatan tersebut dibangun, dan pada tahun 2007, ada di Anggarkan pada APBD TA 2007, namun tidak dikerjakan, dan pada APBD 2008 telah diAnggarkan kembali dan setelah disyahkan pekerjaan Jembatan tersebut belum juga dikerjakan sehingga Saksi menanyakan kepada Sdr. Ir. Hamdan;
Benar bahwa saksi sama sekali tidak ada menerima uang keuntungan sebesar 10 % dari nilai Kontrak sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Saksi Iram yang telah dijanjikan tersebut;
Benar bahwa awalnya Saksi mengetahui sebagai Kontraktor pada Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) adal Irham (DPO) kemudian setelah berjalan pekerjaan tersebut Saksi mengetahui bahwa Saksi Alberto Mawardi Bin. Panut sebagai Kontraktornya, dan perjanjian tentang keuntungan 10 % dari nilai Kontrak yang akan diberikan oleh Irham (DPO) kepada Saksi dibuat secara Lisan;
Benar bahwa saksi ada menerima dari Saksi Alberto Mawardi Bin. Panut melalui Irham (DPO) yang Saksi terima langsung dari Sdr. Irham secara tunai, yang Saksi terima sebesar Rp. 46.000.000,- ( empat puluh enam juta rupiah ) yang diberikan secara bertahap sebanyak 4(empat) kali, untuk pengurusan Adminitrasi Perusahaan Cv. Nagoena yang sudah mati Dokumen – dokume perusahaannya dan Jasa Saksi dalam pengurusan Adminitrasi Perusahaan;
Benar bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa kwitansi dengan nilai Rp. 6.000.000,-tertanggal 1-11-2008, Saksi terima uangnya dari Saksi Alberto Mawardi sebagai uang titipan masalah pekerjan jembatan rangka baja simpang kiri, dan kwitansi Rp. 15.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2008, Saksi terima uangnya dari Saksi Alberto Mawardi melalui Irham (DPO) sebagai uang pembayaran Vie pekerjaan jembatan simpang kiri(lanjutan), dan kwitansi Rp. 5.000.000,- tertanggal 18 -11-2008, Saksi terima dari Saksi Alberto Mawardi melalui Sdr. Irham sebagai uang Pie pekerjaan jembatan simpang kiri, dan kwitansi Rp. 20.000.000,- tertanggal 3-12-2008 Saksi terima uang dari Saksi Alberto Mawardi untuk wartawan bukannya untuk Jaksa seperti Seperti yang tertulis di kwitansi, dan kwitansi-kwitansi tersebut adalah bukti penyerahan uang dari Saksi Alberto Mawardi kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
18. Keterangan saksi YUSHAMDI, ST Bin MUHAMMAD YASIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi diangkat selaku Plt. Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang pada awal bulan Desember 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, dan pada bulan Januari 2009 diangkat/ditunjuk selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang mengangkat selaku Kepala Dinas adalah Bupati Aceh Tamiang, tetapi jabatan Saksi selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang tersebut menggantikan sdr. Subagio, ST, untuk Surat Keputusannya akan Saksi perlihatkan nantinya;
Benar bahwa sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut selaku Pengguna Anggaran yang pertama adalah sdr. Subagio, ST hingga akhir bulan Nopember 2008 sebelum selesainya pekerjaan tersebut dan selanjutnya Saksi ditunjuk Selaku Plt. Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang menggantikan sdr. Subagio, ST karena sdr. Subagio, ST ditahan pihak Polres Aceh Tamiang dalam perkara Gratifikasi;
Benar bahwa yang menunjuk Saksi Selaku Pengguna Anggaran menggantikan jabatan sdr. Subagio, ST adalah Bupati Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dan juga selaku Pengguna Anggaran di Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang, pada Pengadaan Barang dan Jasa untuk pelaksanan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, dan untuk Surat Keputusannya akan Saksi perlihatkan nantinya;
Benar bahwa saksi tidak mengetahui sebab dilakukan metode Penunjukan Langsung kepada PT. Mitra Agung Indonesia untuk Pelaksanan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008;
Benar bahwa saksi tidak ada melihat dan membaca dokumen kontrak nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut, dan Saksi mulai melaksanakan tugas dan wewenang Saksi selaku Pengguna Anggaran untuk Pelaksanan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun tersebut ketika Progres diajukan kepada Saksi untuk Saksi tandatangani, dan pada saat Saksi menjabat selaku Pengguna Anggaran menggantikan sdr. Subagio, ST, saat itu pekerjaan jembatan rangka baja simpang kiri belum selesai 100% tetapi Saksi tidak tahu berapa persentasi pekerjaan tersebut karena tidak ada laporan tertulis dari PPTK dan Konsultan Pengawas;
Benar bahwa progres ada diajukan kepada Saksi selaku Pengguna Anggaran, yang mengajukan progres tersebut adalah saksi Alberto Mawardi selaku Penyedia Barang/ Jasa kontruksi, dan progres yang diajukan kepada Saksi adalah 100%, dan progres tersebut Saksi tanda tangani setelah PPTK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa menandatanganinya;
Benar bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan lapangan pada tanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, dengan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No. 83 / BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan tepat waktu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
19. Keterangan saksi Drs. H. SAHRUDDIN Bin M. AMIN MAJIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor: 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut Jabatan Saksi adalah Selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan ( PHO ) Dinas P.U. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Dalam Pembangunan penyelesaian Jembatan Rangka baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun yang dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia sesuai dengan Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008, Subagio Slamet ,ST adalah sebagai Pj. Kepala Dinas kab Aceh Tamiang ( Pengguna Anggaran ) , terdakwa adalah sebagai Pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen / PPTK, sedangkan Saksi Alberto Mawardi adalah sebagai Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dan Ir. Sebayak Lingga sebagai konsultan pengawas;
Benar bahwa tugas Saksi selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan ( PHO ) adalah seperti yang Saksi sebutkan diatas yang dilaksanakan secara bersama-sama anggota lainnya dan menandatangani segala surat yang berhubungan dengan tugas Panitia, dan dalam pelaksanaannya Saksi dibantu oleh Sekretaris dan anggota yang berjumlah seluruhnya 5(lima) orang;
benar bahwa cara membuat Berita Acara Rapat Pendahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008 tertanggal 22 Desember 2008, untuk membahas dan melihat bahan-bahan kelengkapan yang harus disediakan Penyedia Jasa, dan menentukan Jadwal Pemeriksaan dilapangan, dan disetujui untuk pemeriksaan Jadwal Lapangan pada keesokan harinya tanggal 23 Desember 2008;
benar bahwa yang di Evaluasi ( Pemeriksaan ) terhadap administrasi dan Lapangan adalah untuk Administrasi dilakukan pemeriksaan tentang Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Foto sebelum dikerjakan, Foto sedang dikerjakan dan foto selesai dikerjakan, As Built Drawing dan Back Up Data dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dokumen itu ada dengan keterangan Baik dan Lengkap;
benar bahwa yang Saksi laksanakan selaku Panitia PHO adalah memanggil Panitia Serah Terima Pekerjaan dan Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia untuk Rapat Evaluasi Pekerjaan, dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), Kemudian dilakukan Rapat Pendahuluan yang dihadiri seluruh Anggota/Tim PHO tetapi Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia saksi Alberto Mawardi tidak hadir, dan selanjutnya kami Berita Acara Rapat Pendahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008 tertanggal 22 Desember 2008, kemudian dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan tetapi yang dilaksanakan hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen saja tetapi untuk pemeriksaan pekerjaan dilapangan tidak dilakukan, selanjutnya kami Tim PHO membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, kemudian Saksi membuat surat kepada PPTK dari hasil evaluasi pekerjaan untuk PHO paket pekerjaan dengan menyatakan bahwa dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan pekerjaan selesai 100%;
benar bahwa saksi melihat yang dikerjakan melakukan memadatkan timbunan tanah untuk oprit, dan menurut Saksi pekerjaan tersebut sudah selesai sekira 95% pada saat tanggal 07 Januari 2009
benar bahwa panitia hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
20. Keterangan saksi MAHMUDDIN, ST Bin M. SEHAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor: 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut Jabatan Saksi adalah Selaku Sekertaris Panitia Serah Terima Pekerjaan ( PHO ) Dinas P.U. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Dalam Pembangunan penyelesaian Jembatan Rangka baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun yang dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia sesuai dengan Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008, Subagio Slamet ,ST adalah sebagai Pj. Kepala Dinas kab Aceh Tamiang ( Pengguna Anggaran ) , terdakwa adalah sebagai Pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen / PPTK, sedangkan Saksi Alberto Mawardi adalah sebagai Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dan Ir. Sebayak Lingga sebagai konsultan pengawas;
Benar bahwa tugas Saksi selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan ( PHO ) adalah seperti yang Saksi sebutkan diatas yang dilaksanakan secara bersama-sama anggota lainnya dan menandatangani segala surat yang berhubungan dengan tugas Panitia, dan dalam pelaksanaannya Saksi dibantu oleh Sekretaris dan anggota yang berjumlah seluruhnya 5(lima) orang;
Benar bahwa cara membuat Berita Acara Rapat Pendahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008 tertanggal 22 Desember 2008, untuk membahas dan melihat bahan-bahan kelengkapan yang harus disediakan Penyedia Jasa, dan menentukan Jadwal Pemeriksaan dilapangan, dan disetujui untuk pemeriksaan Jadwal Lapangan pada keesokan harinya tanggal 23 Desember 2008;
Benar bahwa yang di Evaluasi ( Pemeriksaan ) terhadap administrasi dan Lapangan adalah untuk Administrasi dilakukan pemeriksaan tentang Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Foto sebelum dikerjakan, Foto sedang dikerjakan dan foto selesai dikerjakan, As Built Drawing dan Back Up Data dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dokumen itu ada dengan keterangan Baik dan Lengkap;
Benar bahwa yang Saksi laksanakan selaku Panitia PHO adalah memanggil Panitia Serah Terima Pekerjaan dan Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia untuk Rapat Evaluasi Pekerjaan, dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), Kemudian dilakukan Rapat Pendahuluan yang dihadiri seluruh Anggota/Tim PHO tetapi Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia saksi Alberto Mawardi tidak hadir, dan selanjutnya kami Berita Acara Rapat Pendahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008 tertanggal 22 Desember 2008, kemudian dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan tetapi yang dilaksanakan hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen saja tetapi untuk pemeriksaan pekerjaan dilapangan tidak dilakukan, selanjutnya kami Tim PHO membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, kemudian Saksi membuat surat kepada PPTK dari hasil evaluasi pekerjaan untuk PHO paket pekerjaan dengan menyatakan bahwa dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan pekerjaan selesai 100%;
Benar bahwa saksi melihat yang dikerjakan melakukan memadatkan timbunan tanah untuk oprit, dan menurut Saksi pekerjaan tersebut sudah selesai sekira 95% pada saat tanggal 07 Januari 2009
Benar bahwa panitia hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
21. Keterangan saksi ZULHAM RAZALI, S.Pd Bin JALAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi pada Proyek Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja ( Lanjutan ) Simpang Kiri sesuai dengan kontrak nomor 600.630 / 4838 / 2008 tanggal 15 September 2008 adalah Ketua merangkap anggota Peneliti Kontrak;
Benar bahwa tugas peneliti kontrak adalah : a) meneliti Gunning tentang nama paket, nama kontraktor, Nilai Kontrak, NPWP dan alamat, b) Meneliti SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) tentang nama paket, nama kontraktor, alamat dan NPWP, tanggal mulai kerja dan masa pelaksanaan, c) Meneliti Kontrak, tentang nama paket, nama kontraktor alamat dan alamat dan NPWP, nama Direktur, nama Paket, masa pelaksanaan masa pelaksanaan sama dengan SPMK, nilai jaminan pelaksanaan, masa berlaku jaminan, tanggal jaminan, d) Meneliti jaminan Pelaksanaan, tentang Pelaksanaan ditambah Pemeliharaan ditambah 14 hari masa klem, e) Meneliti pemeliharaan tentang permanen 180 hari, semi permanen 90 hari, dan tugas Saksi selaku Ketua merangkap anggota adalah menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan tugas tersebut, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa saksi tidak ada meneliti kontrak tersebut, karena setiap yang telah Saksi periksa ada Saksi paraf sedangkan pada kontrak tersebut tidak ada Saksi paraf, tetapi secara tersurat Saksi ditunjuk sebagai Ketua Peneliti kontrak, sehinga Saksi tidak mengetahui apa sebab PT. Mitra Agung Indonesia, dapat melaksanakan pekerjaan dan Saksi juga tidak mengetahui didalam kontrak nomor 600.630 / 4838 /2008 tanggal 15 September 2008 tersebut ada dilampirkan Surat Izin Bupati Aceh Tamiang untuk penunjukan langsung terhadap PT. Mitra Agung Indonesia untuk melanjutkan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri;
Benar bahwa sebab Saksi tidak melakukan penelitian kontrak tersebut, karena kontrak tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. Bustami kepada Saksi untuk Saksi telita;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
22. Keterangan saksi SUGIHARTO, A.Md Alias SUGI Bin MISRAN. S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi pada Proyek Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja ( Lanjutan ) Simpang Kiri sesuai dengan kontrak nomor 600.630 / 4838 / 2008 tanggal 15 September 2008 adalah Sekertaris merangkap anggota Peneliti Kontrak;
Benar bahwa tugas peneliti kontrak adalah : a) meneliti Gunning tentang nama paket, nama kontraktor, Nilai Kontrak, NPWP dan alamat, b) Meneliti SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) tentang nama paket, nama kontraktor, alamat dan NPWP, tanggal mulai kerja dan masa pelaksanaan, c) Meneliti Kontrak, tentang nama paket, nama kontraktor alamat dan alamat dan NPWP, nama Direktur, nama Paket, masa pelaksanaan masa pelaksanaan sama dengan SPMK, nilai jaminan pelaksanaan, masa berlaku jaminan, tanggal jaminan, d) Meneliti jaminan Pelaksanaan, tentang Pelaksanaan ditambah Pemeliharaan ditambah 14 hari masa klem, e) Meneliti pemeliharaan tentang permanen 180 hari, semi permanen 90 hari, dan tugas Saksi selaku Ketua merangkap anggota adalah menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan tugas tersebut, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa saksi tidak ada meneliti kontrak tersebut, karena setiap yang telah Saksi periksa ada Saksi paraf sedangkan pada kontrak tersebut tidak ada Saksi paraf, tetapi secara tersurat Saksi ditunjuk sebagai Ketua Peneliti kontrak, sehinga Saksi tidak mengetahui apa sebab PT. Mitra Agung Indonesia, dapat melaksanakan pekerjaan dan Saksi juga tidak mengetahui didalam kontrak nomor 600.630 / 4838 /2008 tanggal 15 September 2008 tersebut ada dilampirkan Surat Izin Bupati Aceh Tamiang untuk penunjukan langsung terhadap PT. Mitra Agung Indonesia untuk melanjutkan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri;
Benar bahwa sebab Saksi tidak melakukan penelitian kontrak tersebut, karena kontrak tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. Bustami kepada Saksi untuk Saksi telita;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
23. Keterangan saksi AGUS JAILANI Bin H. M. DAUD RANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut Jabatan Saksi adalah Selaku Pengawas Lapangan;
Benar bahwa tugas Pengawas Lapangan adalah melihat langsung pekerjaan dilapangan, dan melaporkan kepada Kadis melalui PPTK setiap pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan, sedangkan yang mendampingi Saksi selaku Pengawas Lapangan yang ditunjuk oleh Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang adalah sdr. Aan Usman tenaga Honorer Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa tidak ada temuan-temuan pekerjaan dilapangan dan tidak ada Saksi laporkan kepada PPTK karena Saksi tidak ada hadir dilapangan saat dilaksanakan pembangunan jembatan tersebut, sedangkan PPTK pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut adalah Terdakwa;
Benar bahwa sebab Saksi tidak mengetahui ada dilakukan Addendum dan CCO pada pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, karena Saksi tidak ada mengawasi pekerjaan tersebut di lapangan, dan hal tersebut sudah Saksi katakan kepada terdakwa selaku PPTK bahwa Saksi bersedia mengawasi pekerjaan tersebut dan mengatakan kepadanya Saksi tidak mau pergi ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan tersebut, dan saat itu Terdakwa menyetujuinya dan mengatakan kepada Saksi “ Ya, udah nggak apa-apa, Agus tenang aja “ sehingga atas perkataan terdakwa tersebut Saksi tidak ada pergi ke Lapangan untuk mengawasi pekerjaan tersebut;
Benar bahwa tujuan Saksi pergi ke lapangan adalah untuk mendampingi Polisi dan Tim Teknis USU Medan untuk cek fisik dan melihat hasil pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja tersebut, dan saat itu pekerjaannya belum selesai 100%, tetapi dana untuk pekerjaannya sudah ditarik sebesar 100% oleh Penyedia Jasa dari PT. Mitra Agung Indonesia
Benar bahwa dari hasil survey yang dilakukan bahwa banyak ditemukan yang tidak sesuai dengan RAB, yaitu untuk timbunan tanah oprit tidak dilakukan membuang seluruh oprit lama sehingga timbunan tanah yang lama seluruhnya dipakai, setelah dilakukan blok pit ditemukan timbunan tanah oprit hanya sekira setebal 40 cm, untuk Agregat C yang digunakan adalah sirtu yang diambil dari pantai, untuk pasangan batu mekanik ditemukan adanya besi tulangan yang tidak dipasang, patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah lepas dan saat itu ada yang sudah lepas, untuk pasangan bronjong ditemukan adanya bronjong lama yang masih dipakai sebagai dasar dari bronjong baru;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
24. Keterangan saksi AHLI MEDIS SEJAHTERA SURBAKTI, ST. MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi Ahli pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa saksi ahli bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2001 di USU sebagai Dosen / Staf Pengajar hingga sekarang, kemudian pada tahun 2008 Saya mengikuti Sertifikasi Keahlian yang dilakukan oleh Perhimpunan Ahli Tehnik Indonesia ( PATI ) dan telah dikeluarkan Sertifikat Keahlian Nomor : 008015/PATI-SIP/AS100/2008 tanggal 29 Mei 2008 sebagai Ahli Muda Teknik Sipil;
Benar bahwa saksi ahli menjelaskan pada Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, tentang Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 Nilai kontrak Rp. 1.595.000.000,- ( satu milyard lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah ), Item pekerjaannya adalah Pekerjaan Umum/mobilisasi, pekerjaan Tanah, Perkerasan berbutir dan struktur;
Benar bahwa Saksi ahli menjelaskan Pekerjaan tanah adalah Galian biasa, timbunan pilihan, sedangkan pekerjaan berbutir adalah lapis pondasi agregat kelas C, sedangkan strukur adalah beton, baja tulangan, pasangan batu mekanik, ekspansion joint, dan sandaran jembatan;
Benar bahwa pekerjaan yang dikerjakan sesuai kontrak nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008, tentang Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 tersebut adalah Pembuatan Oprit Jembatan, pemasangan Expansion Joint, dan pemasangan sandaran jembatan baja;
Benar bahwa Metode yang Saksi gunakan untuk melakukan pengecekan dan mengevaluasi bangunan jembatan rangka baja simpang kiri ( lanjutan ) adalah membandingkan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Volume pekerjaan dengan fisik bangunan jembatan yang terdapat dilapangan, dan pemeriksaan yang dilakukan mencakup 4 (empat) item pekerjaan yaitu berupa :
a. Bronjong.
b. Timbunan dan galian pilihan.
c. Lapis Pondasi Agregat kelas C.
d. Pasangan batu mekanik.
Benar bahwa Hasil Pengecekan dan Evaluasi Saksi pada Bangunan fisik Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun adalah :
a. Kondisi dari pembuatan Bronjong. Sbb :
Untuk Bronjong hasil peneletian terhadap as built drawing dan pengamatan dilapangan didapatkan perbedaan terhadap kwantitas pekerjaan bronjong antara lain Perhitungan as built drawing totalnya 418 M³, berdasarkan kontrak volume yang tertera pada CCO tertanggal 7 November 2008 = 533 M³. Volume hasil perhitungan dilapangan menunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada as built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas Penampang : 5 M², Pada bronjong : 18 M, Volume bronjong : 90 M³. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M², Panjang bronjong : 17 M, Volume bronjong 85 M³, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M³, Jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M³., Total abutmen yang dikontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M³, nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585,975, maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575. ( seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima ruipah).
b. Kondisi dari timbunan dan galian pilihan,. Sbb :
Untuk Timbunan dan galian pilihan berdasarkan Hasil pembuatan blok pit dilapangan, Hasil pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan, Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekera pada proyek tersebut maka tersebut maka disimpulkan 1. Tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama, menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M³ tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang oprit 1 = 120 M, Panjang oprit 2 = 74 M, maka panjang oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90 M³. Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp. 5.199.097,00. (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puuh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM, dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata – rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9, maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M², volume timbunan = Panjang x Luas penampang = 194 x 4,36 = 845,84 M³, maka harga pekerjaan timbunan = 845,84 M³ x 142,332,83 = Rp. 120.390.800.93. (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah semilan puluh tiga sen).
c. Kondisi dari Lapis Pondasi Agregat kelas C, sbb :
Untuk Lapis pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat kelas C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp. 82.541,89 x 0,8 = Rp. 66.033,51, maka jumlah harga agregat kelas C = Rp. 66.033,51 x 311 M³ = Rp. 20.536.422,23, (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dud puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
d. Kondisi dari Pasangan batu mekanik, sbb :
Untuk pasangan batu mekanik mutu kwantitas dari pasangan batu mekanik tidak sesuai dengan gambar rencana, antara lain : pasangan batu mekanik yang tidak sepenuhnya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan, Besi tulangan yang hanya dicolokan diantara batu seolah – olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3, Patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasangan batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat di kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah : 1. Diameter stick tulangan dihitung 11,3 MM, tidak 12 MM seperti pada gambar, 2. Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pasangan batu yang mengakibatkan volume pasangan batu tersebut tidak sesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M³ atau 46,6 x 544,825,62 = Rp. 25.388.874,-. ( dua puluh lima jutatiga rtaus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh empat rupiah).
Benar bahwa Kondisi umum terhadap bangunan jembatan rangka baja simpang kiri (lanjutan) belum selesai 100%;
Benar bahwa Kesimpulan Saksi bahwa terjadi perbedaan antara volume/harga pekerjaan yang telah dikerjakan versi kontrak/CCO dengan kenyataan dilapangan, beberapa item pekerjaan yaitu :
a. Pekerjaan Bronjong terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 208.570.585. ( dua ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah ).
b. Galian terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 1.352.884,8,- ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat ribu koma delapan rupiah ).
c. Timbunan terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 579.886.707,41,- ( lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan enam ribu rupiah koma empat puluh satu rupiah ).
d. Agregat kelas C terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 5.134.106.
e. Pasangan batu terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ).
f. Pembersihan akhir terjadi perbedaan atau selisih sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).
Benar bahwa terjadi perbedaan seluruhnya sebesar Rp. 840.332.157,- (delapan ratus empat puluh juta tiga rtaus tiga puluh tiga puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Atas keterangan saksi ahli terdakwa menyangkalnya.
25. Keterangan saksi AHLI AMIRUDDIN ARIF, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi Ahli pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Bahwa Saksi sebagai Auditor pada perwakilan BPKP Provinsi NAD;
Benar bahwa hubungan pekerjaan ahli dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan ) Kec. Tenggulun adalah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara;
Benar bahwa Bahwa yang menjadi dasar penugasan Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan penyelesaian Jembatan Rangka baja Simpang Kiri (lanjutan) kab. Aceh Tamiang, adalah :
a. Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang nomor: R/1368/ III/ 2009 / Reskrim tanggal 25 Maret 2009.perihal permintaan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak opidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan jembatan rangka baja simpang kiri Kab Aceh Tamiang.
b. Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Perwakilan Prov. NAD Nomor : S- 1078/PW.01/5/2009 tanggal 04 Mei 2009, perihal bantuan menghitung kerugian negara.
c. BPKP khususnya BPKP Perwakilan Provinsi NAD sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan :
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005.
2) Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kepolisian Resor Tamiang, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : B – 1081a/N.1.12/Fs.1/12/2008, No. Pol : B/2467/XII/2008 dan Nomor : KEP-6128/PW.01/5/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter.
Benar bahwa tujuan dilakukannya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Team dari Kantor Perwakilan BPKP Prop. NAD adalah untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan ) Kec. Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008;
Benar bahwa prosedur penugasan yang Ahli lakukan untuk menghitung kerugian negara tersebut dengan cara mereviu dan menganalisis dokumen yang diberikan oleh Tim Penyidik oleh Tim Penyidik yang meliputi, APBD tahun 2008, Kontrak Pekerjaan, Gambar Rencana, As Built Drawing, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, SPM dan SP2D yang diterbitkan, Rekening Koran, Perhitungan Tim Teknis USU dan dokumen lain yang terkait;
Benar bahwa Jumlah kerugiankeuangan negara pada penyelesaian jembatan rangka baja Sp. Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp.840.333.528,67,- (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh tujuh sen), dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
-
a. Realisasi pembayaran kepada PT. Mitra Agung Indonesia : Nomor & Tanggal SPM Keterangan Jumlah
(Rp)
707/LS/2008 15 Oktober 2008 Pembayaran Lunas 52% 829.400.000,00 1729/LS/2008 24 Desember 2008 Pembayaran Lunas 95% 685.850.000,00 1730/LS/2008 24 Desember 2008 Pembayaran lunas 5% (retensi) 79.750.000,00 Jumlah 1.595.000.000,00 b. Realisasi Pekerjaan di lapangan tim teknis USU: 754.666.473,33 c. Jumlah Kerugian Keuangan Negara
(Delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen)
840.333.526,67
-
Atas keterangan saksi Ahli terdakwa membantahnya.
26. Keterangan saksi SUBAGIO SLAMET, ST Bin TRUBUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa Jabatan Saksi Struktural selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamian, dan Jabatan pada Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut adalah Pengguna Anggaran;
Benar bahwa Saksi diangkat selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang pada tanggal 25 Pebruari 2008, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, Nomor : BKD.821.2/01/2008, tanggal 25 Pebruari 2008, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang mengangkat selaku Kepala Dinas adalah Buapati Aceh Tamiang, tetapi pada Akhir Bulan Noppember 2008 jabatan Saksi selaku Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang digantikan oleh sdr. Yushamdi, ST;
Benar bahwa Metode yang dilakukan untuk pelaksanan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 adalah Metode Penunjukan Langsung;
Benar bahwa sebab dilakukan Metode Penunjukan Langsung Karena Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) Kec. Tenggulun sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 adalah pekerjan Lanjutan, sedangkan perusahaan yang ditunjuk selaku Penyedia Jasa adalah PT. Mitra Agung Indonesia selaku Kuasa Direkturnya adalah saksi Alberto Mawardi;
Benar bahwa perusahaan yang melaksanakan sebelumnya atau sebagai Penyedia Jasa yang melaksanakan Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun bukan PT. Mitra Agung Indonesia tetapi yang melaksanakannya adalah CV. Nagoena yang dilaksanakan pada tahun 2004, tahun 2006 dan tahun 2007, dari mulai pembuatan aboutmen hingga pemasangan rangka baja dan lantai jembatan;
Benar bahwa Metode Penunjukkan Langsung yang dilakukan terhadap PT. Mitra Agung selaku Pernyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan jembatan rangka baja sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008 tersebut sudah memenuhi prosudur yang tercantum Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTSM/2003 Bab III point B ayat 4b, yang menyatakan bahwa “ Penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah – pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakansebelumnya,denganpersetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.” Dan dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang telah memberikan Persetujuan untuk dilakukan Penunjukkan langsung;
Benar bahwa yang membuat Konsep Dokumen Pengadaan barang dan jasa berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Penitia Pengadaan sedangkan Spesifikasi Teknis adalah Konsultan Perencana yang disetujui Pejabat Pembuat Tekhnis Kegiatan (PPTK) terdakwa;
Benar bahwa benar gambar rencana yang ada didalam Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal September 2008 adalah benar gambar rencana untuk Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, tetapi Saksi tidak tahu apakah Ir. Rahmadsyah Nusfi selaku Direktur CV. Global Desain yang ditunjuk selaku Konsultan Perencananya;
Benar bahwa Saksi tidak tahu bagaimana sehingga PT. Mitra Agung Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan izin Bupati untuk penunjukan Langsung untuk melanjutkan penyelesaian jembatan rangka baja simpang kiri tersebut karena surat tersebut diberikan oleh PPTK sdr. Bustami kepada Saksi untuk ditandatangni setelah diparaf oleh PPTK;
Benar bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelumnya ada atau tidak ada pihak PT. Mitra Agung Indonesia maupun orang lain dihubungi, siapa yang dihubungi dan melalui siapa dihubungi dari pihak Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang maupun pihak lain, Saksi tidak mengetahui hal tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa mebenarkannya.
27. Keterangan saksi IR. ALBERTO MAWARDI BIN PANUT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar
Benar bahwa saksi bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana ( Penyedia Jasa Konstruksi) pada pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri (lanjutan ) Kec Tenggulun tahun 2008 berdasarkan Surat perjanjian Kerja ( Kontrak ) Nomor : 600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008
Benar bahwa PT Mitra Agung Indonesia mendapatkan pekerjaaan Penyelesaian Jembatan rangka baja Simpang Kiri (lanjutan) sesuai Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ) Nomor : 600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008, tidak mengikuti tender melainkan melalui Metode Penunjukan Langsung;
Benar bahwa awal saksi mengenal Sdr. Subagio,ST yaitu pada pertengahan bulan September 2008 sekira tanggal 10 atau 13 September 2008, saksi dapat kenal dengan Sdr. Subagio, ST yaitu setelah diperkenalkan oleh Sdr. IRHAM pada saat saksi melakukan cek lapangan Pekerjaan jembatan rangka baja Simpang Kiri (Lanjutan ) Kec Tenggulun di lokasi pembuatan/pembangunan jembatan tersebut, dan saat itu Sdr. Subagio, ST datang dan berkenalan dengan saksi setelah dikenalkan Irham (DPO) saat itu, dan saksi kenal dengan Sdr. Subagio, ST sebelum saksi melaksanakan pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja tersebut atau sebelum dilakukan Penunjukan Langsung terhadap PT. Mitra Agung Indonesia, saksi diperkenalkan dengan Sdr. Subagaio, ST adalah karena kepada saksi ditawarkan pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri Kec. Tenggulun;
Benar bahwa sebabnya sehingga PT. Mitra Agung Indonesia yang ditunjuk sebagai Pelaksanana Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa yang tidak bisa saksi ingat lagi pada awal bulan September 2008, ketika saksi berada di Medan diperkenalkan oleh anak buah saksi yang bernama Muslim dengan seorang yang bernama IRHAM, pada waktu berjumpa Irham (DPO) mengatakan “ ada pekerjaan penyelesaian jembatan Rangka baja Simpang Kiri” katanya pada waktu itu nilai Kontraknya Rp.1,6 Milyard, dengan catatan membayar Fii atau komisi untuk pengurusan Adminstrasi sebesar 20 % sampai 25 % dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp.398 750 000,- ( Tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), saksi setuju dengan apa yang dikemukakan oleh Sdr. IRHAM dengan perjanjian secara lisan bahwa segala Admisistrasi termasuk Kontrak dan uang fii / komisi perusahaan , keamanan dan segala sesuatunya yang diluar Proyek akan ditanggung oleh Sdr. IRHAM , keesokan harinya saksi dibawa oleh Sdr. Irham melihat lokasi pekerjaan dan saksi berjumpa dengan Sdr. Subagio,ST di lokasi Pekerjaan Jembatan Rangka baja Simpang Kiri, sepulang dari lokasi pekerjaan lalu saksi diajak singgah kerumah Sdr. Subagio,ST di Sungai Liput Kejuruan Muda, setelah sampai dirumah Sdr. Subagio, ST kepada saksi diperlihatkan Kontrak CV Nagoena yang saat itu saksi masih berada didalam mobil, lalu Sdr. Subagio,ST mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan tersebut tinggal melanjutkan saja, setelah saksi pelajari kemudian saksi pulang ke Medan bersama Sdr. IRHAM, sesampainya di Medan yaitu di kantor perusahaan Irham (DPO) di Jln Pinang Baris, Sdr. IRHAM membicarakan tentang fie atau uang komisi, pada waktu itu Sdr. IRHAM minta sebesar 20% sampai 25 %, saksi mengatakan setuju dengan catatan bahwa uang sejumlah tersebut sampai selesai penarikan uang yang terakhir, Sdr. IRHAM juga menyetujuinya, dua hari kemudian Terdakwa menanda tangani SPMK, berdasarkan kesepakatan tersebut sehingga PT. Mitra Agung Indonesia ditunjuk sebagai Pelaksana pekerjaan penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri;
Benar bahwa Jumlah uang yang sudah saksi serahkan kepada Sdr. IRHAM yaitu Rp. 634.000 000,- ( Enam ratus tiga puluh empat juta rupiah ), sebanyak 5 kali dengan tanda terima berupa Kwitansi dan cek, dengan perincian Sbb :
a. Pada tanggal 23 Oktober 2008 sebesar Rp. 498.000 000,- ( Empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang didalam Kwitansi terlulis untuk Pie Adm dan titipan.
b. Pada tanggal 16 September 2008 sebesar Rp. 80.000 000,- ( Delapan puluh juta rupiah ) didalam Kwitansi tertulis titipan dan untuk pengurusan Kontrak kerja Prpyek Jembatan Simpang Kiri Kab Aceh tamiang senilai Rp.1,6 M.
c. Pada tanggal 11 Oktober 2008 sebesar Rp. 16.000 000,- ( Enam belas juta rupiah ) didalam Kwitansi tertulis untuk pengurusan proyek jembatan Simpang Kiri Kuala Simpang.
d . Pada tanggal 15 Oktober 2008 sebesar Rp. 25.000 000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) yaitu melalui Cek yaitu dengan cara pinjam uang.
e. Pada tanggal 26 Oktober 2008 sebesar Rp. 15.000 000,- ( Lima belas Juta rupiah ) melalui cek berupa kwitansi dengan cara pinjam uang;
Benar bahwa Terdakwa juga ada memberikan uang kepada Sdr. AMRIZAL alias Heri DPR sejumlah Rp.46.000 000,- ( Empat puluh enam juta rupiah ) dengan perincian Sbb :
a. Pada tanggal 15 Nopember 2008 sebesar Rp. 15.000 000,- ( Lima belas juta rupiah ), didalam Kwitansi tertulis “ Pembayaran Vie pekerjaan lanjutan jembatan Simpang Kiri.
b. pada tanggal 3 Desember 2008 sebesar Rp. 20.000 000,- ( Dua puluh juta rupiah ), didalam Kwitansi tertulis “ uang titipan untuk jaksa “.
c. Pada tanggal 1 Nopember 2008 sebesar Rp. 6.000 000,- ( Enam juta rupiah), didalam Kwitansi tertulis “ Titipan “.
d. Pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp.5.000 000,- ( Lima juta rupiah ), didalam kwitansi tertulis “ Pie pekerjaan Simpang Kiri pekerjaan lanjutan. dan semua penyerahan uang ada dibuatkan bukti tanda terima uang yaitu berupa kwitansi
Benar bahwa saksi tidak ada mempersiapkan dokumen apapun pekerjaan penyelesaian jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun, semua dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun T.A 2008 dipersiapkan oleh Terdakwa selaku PPTK ,sedangkan saksi hanya tinggal menanda tangani dokumen yang sudah jadi;
Benar bahwa sebabnya terdakwa yang mempersiapkan seluruh dokumen adalah sesuai dengan kesepakatan saksi dengan Sdr. IRHAM bahwa saksi tinggal beres, saksi hanya membayar uang sebanyak 20% sampai 25% dari Nilai Kontrak;
Benar bahwa saksi mulai melaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Nomor :600.630/4950/2008 yang tertulis tanggal 16 September 2008, didalam SPMK tertulis pekerjaan dimulai sejak tanggal 16 September 2008 .sedangkan Nilai Kontrak yaitu Rp.1. 595.000 000,-( Satu Milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah ).sumber Dana APBD Kab Aceh Tamiang T.A.2008;
Benar bahwa saksi melaporkan kepada PPTK bahwa pekerjaan dilapangan telah selesai 100% pada saat saksi mengajukan permohonan pembayaran 95%;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkanya.
28. Keterangan saksi Ir. SEBAYAK LINGGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Aceh Tamiang dan keterangan saksi yang ada dalam BAP adalah benar;
Benar bahwa jabatan Saksi dalam pada pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun adalah selaku Konsultan Pengawas sesuai kontrak Saksi nomor : 600.630.1/4838/2008, tanggal 15 September 2008, tentang Pekerjaan Pengawasan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Tahapan – tahapan atau uraian pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.Mitra Agung Indonesia pada pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) :
a). Tahap I yaitu Galian Tanah.
b) Tahap II yaitu Urukan timbunan.
c) Tahap III yaitu Pasangan batu untuk oprit berupa pemasangan Tembok Penahan Tebing jalan sepanjang 194 meter tinggi mulai dari 40 cm hingga lebih dari 4 meter.
d). Tahap IV yaitu Pemasangan Beton penyambung jembatan ( Ekspansion Joint).
e). Tahap V yaitu Perkerasan Permukaan Agregat Kelass C.
f). Tahap VI yaitu Pemasangan Pipa Sandaran jembatan Baja ( Railling)
Benar bahwa Saksi tidak tahu bagaimana perencanaan awal dibuat, tetapi selaku Konsultan Pengawas Saksi berpedoman kepada gambar rencana yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang tertuang didalam kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008;
Benar bahwa systim kerja Konsultan selaku Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri adalah melakukan pengawasan langsung ke Lapangan dan menegor langsung kepala pelaksana kegiatan jika ada ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB;
Benar bahwa Saksi tidak ada melakukan Aanwijing Lapangan, karena Saksi bekerja setelah adanya kontrak Saksi selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri sesuai Kontrak Nomor : 600.630/4838/2008, tanggal 15 September 2008;
Benar bahwa Berita Acara Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2(dua) kali, yang pertama dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai 57%, yang kedua di lakukan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan pada tanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, dengan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No. 83 / BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan tepat waktu;
Benar bahwa hasil pemeriksaan Saksi selaku Konsultan pengawas pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Simpang dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 91 / BAPPL/ JL-BM / 2008 tanggal 19 Desember 2008, Sebenarnya pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun karena kebijakan Kepala Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang sdr. Yushamdi, ST yang menyatakan pekerjaan tersebut 100%, namun karena jika diputuskan kontrak 97% maka kontraktor tidak akan melanjutkan pekerjaan maka jembatan terutama untuk oprit tidak dapat dilalui oleh krendaraan sehingga jembatan tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat dan untuk dilakukan tender kembali, dana sisa yang ada tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Benar bahwa Bahwa pekerjaan yang belum selesai 100% saat Saksi tandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 91 / BAPPL/ JL-BM / 2008 tanggal 19 Desember 2008, adalah Sbb :
a. Pekerjaan pembuatan bronjong baru selesai 85%.
b. Pekerjaan pasangan batu dinding oprit baru selesai 97%.
c. Pekerjaan timbunan tanah baru selesai 97%.
d. Pekerjaan Agregat klaas C telah selsesai 100%.
e. Pekerjaan pembersihan akhir telah selesai 100%.
f. Pekerjaan pemadatan klass C saat itu belum selesai atau belum sempurna namun material telah berada dilapangan sebagai material onside.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa benar jabatan terdakwa pada Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun T.A 2008 adalah selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK );
Bahwa benar terdakwa melaksanakan tugas sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab Aceh Tamiang sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Nomor : 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen PPK / PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang TA. 2008;
Bahwa benar PT Mitra Agung Indonesia mendapatkan pekerjaaan Penyelesaian Jembatan rangka baja Simpang Kiri tidak mengikuti tender melainkan melalui penunjukan langsung;
Bahwa benar sebab PT Mitra Agung Indonesia ditunjuk sebagai Pelaksana Penyelesaian jembatan Rangka Baja Simpang Kiri pada mulanya adalah karena perusahaan karena perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan jembatan rangka baja Simpang Kiri yaitu CV. Nagoena, tapi karena CV Nagoena dokumen perusahaanya sudah ada yang mati ( habis masa berlakunya ) sehingga ditunjuklah PT Mitra Agung Indonesia untuk melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec Tenggulun;
Bahwa benar terdakwa belum pernah ikut dalam Kepanitiaan Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa benar untuk pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri (lanjutan) Kecamatan Tenggulun tidak dibenarkan dilakukan penunjukan langsung terhadap PT Mitra Agung ,tetapi apabila terhadap perusahaan yang semula yaitu CV Nagoena dapat dilakukan penunjukan langsung;
Bahwa benar sebelum dimulainya Pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri, gambar rencana sudah ada yaitu di foto copy dari gambar rencana Kontrak CV.Nagoena tahun 2007 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Ir.Zulkifli,MM, Pengendali kegiatan Ir.Hamdan, dan Konsultan perencana bernama Ir.Indra Mukhlizar selaku Direktur CV Prisma Cipta perdana, namun pada foto copy gambar yang diperbaharui ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU yaitu Subagio,ST, PPTK adalah terdakwa, Konsultan perencana yaitu Ir.Rahmatsyah Nusfi selaku Direktur CV Global Desain;
Bahwa benar gambar tersebut bisa timbul dengan cara menfoto kopy gambar awal yaitu gambar yang ada pada Kontrak CV Nagoena ,kemudian ditempelkan nama pejabat baru yaitu Saksi terdakwa sebagai PPTK, Subagio,ST sebagai kepala Dinas PU dan sebagai Konsultan perencana yaitu Ir.Rahmadsyah Nusfi;
Bahwa benar terdakwa mengetahui jika pekerjaan selesai bukan 95 % akan tetapi 97 % yaitu dari keterangan Saksi Ir. Sebayak Lingga sendiri kepada terdakwa pada saat dilakukan penandatanganan progres untuk penarikan dana 100%;
Bahwa benar terdakwa menandatangani progres 100% tersebut setelah adanya Surat Pernyataan dari Saksi Alberto Mawardi yang dibuat tanggal 31 Desember 2008 atau tertanggal 31 Desember 2008 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan yang belum selesai;
Terdakwa membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, sebagai berikut :
1). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Harian.
2). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Bulanan dan Mingguan.
3). 1 (satu) Eksp Asli Adendum Kontrak No.600.630/5975.1/2008.
4). 1(satu) Eksp Asli Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Simpang kiri (Lanjutan ).
5). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 913990 sebesar Rp. Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ), tanggal 26 Agustus 2008.
6). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 914000 sebanyak Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ), tanggal 15 Oktober 2008.
7). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran titipan Pengurusan Kontrak Kerja Proyek Jembatan Simpang kiri Kab. Aceh Tamiang senilai 1,6 M. Sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 16 September 2008.
8). 1 ( satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran untuk Pie ADM dan titipan sebesar Rp. 498.000.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 23 Oktober 2008.
9). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Pengawasan Proyek Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ) yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 11 Oktober 2008.
10). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 01 Nopember 2008.
11). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 14 Nopember 2008.
12). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 18 Nopember 2008.
13). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan Jaksa, sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 03 Desember 2008.
14). Asli dokumen kontrak nomor : 600.630 / 4838 / 2008, tanggal 15 September 2008 Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Sp. Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tengulun, pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia (beserta lampiran).
15). 1 (satu) Expl Asli As Built Drawing pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia.
16). 1 (satu) Expl Asli Shop Drawing Konsultan pengawas CV. Bayu Consultant Engineerin.
17). Rekening koran 52%, 95%, 5%.
18). Asli Foto proyek PT. Mitra Agung Indonesia, tanggal 2 April 2009.
19). Foto Copy Surat Pernyataan Alberto Mawardi, tanggal 31 Desember 2008.
20). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Mengikuti Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 01.c / PAN-PL/IX/2008, tanggal 05 September 2008, yang ditandatangani oleh Syofyan, SE selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
21). 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ), Nomor : 02 / PAN-PL /IX /2008, tanggal 08 September 2008.
22). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Evaluasi, Nomor : 03 / PAN-PL / IX / 2008, tanggal 09 September 2008.
23). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Calon Penyedia Jasa Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 04 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
24). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Pemasukan Penawaran Harga Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 05 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
25). 1 (satu) Expl Asli Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negoisasi Harga, Nomor : 06 / PAN-PL / IX /2008, tanggal 11 September 2008 dan lampirannya.
26). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Harga Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun.
27). 1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Daftar Harga dan Kuantitas hasil Klarifikasi/Negoisasi, tanggal 12 September 2008.
28). 1 ( satu ) Expl Asli Daftar Harga dan Kuantitas.
29). 1 (satu) Expl Photo Copy AKTA Kuasa –Direktur dari Notaris Lael Arofah Nomor : 20, tanggal 26 Agustus 2008.
30). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
31). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
32). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 57,45 %, yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas, Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia, Bustami, ST selaku Kasubdin Bina Marga dan Subagio, ST selaku Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang.
33). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 100 %. yang ditandatangani oleh Bustami, ST selaku PPTK dan Yushamdi, ST selaku Penguna Anggaran Plt. Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang.
34). 1 (satu) Lembar Asli PHO No : 600.614/6066/2008 tanggal 24 Desember 2008, dan lampirannya sbb:
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 600.614/6066/ 2008, tangal 24 Desember 2008.
Permohonan Pengajuan Serah Terima Pekerjaan Pertama No. 11/MAI/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Penyedia Jasa PT. Mitra Agung Indonesia.
Permohonan PHO Paket Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Nomor : 44.7.3/BM/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Bustami selaku PPTK.
Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam rangka serah terima Pekerjaan Tahap Pertama ( PHO ), Nomor :01.44.7.1.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Drs. H. Sahruddin selaku Ketua PHO.
Berita Acara Rapat Pedahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 22 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Evaluasi Pekerjaan Untuk Provisional Over ( PHO ) Nomor : 04.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 24 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Adminitrasi, Nomor 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
35). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pengajuan Pembayaran Termin 57,45%, Nomor 13/MAI-LGS/X/2008, tanggal 10 Oktober 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
36). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
37). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
38). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor :17/BM-22/VII/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
39). 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0863 tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Adi Darma,M.SI.
40). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 95%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
41). 1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Yushamdi, ST.
42). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
43). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor :53/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga dan Alberto Mawardi.
44). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap I Nomor :69/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008.
45). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap I Nomor :39/ BASTP/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
46). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap Akhir Nomor :29/ BASTPTA/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
47). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 5%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
48). 1 (satu) Lembar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas No.B 1643496, Nomor Bond : LGS/SB.D/0249/08. tanggal 26 Desember 2008.
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan bukti berupa :
Fotocopy Back Up Data yang telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Fotocopy berwarna foto-foto kondisi jembatan;
Asli foto-foto antara lain galian tanah untuk pemasangan batu oprit;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal dari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, dalam hal ini adalah siapa saja atau setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang bahwa UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memperluas siapa yang dimaksud dengan pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 antara lain menyebutkan pegawai Negeri adalah :
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau ;
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadapkan BUSTAMI BIN ADAM ST dalam perkara ini, yang identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan surat dakwaan ;
Menimbang bahwa dari keterangan semua saksi-saksi dalam perkara ini dan juga dari keterangan terdakwa, terungkap bahwa terdakwa BUSTAMI BIN ADAM ST adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada tahun 2008 menjabat sebagai PPTK untuk pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja simpang kiri (lanjutan) Kec Tenggulun sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah aceh Tamiang nomor ; 600.810/3035/2008 yang bersesuaian dan dianggap perlu untuk mengangkat seorang PPTK dan dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 152 tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008 yang menjabat sebagai PPTK pada waktu itu adalah terdakwa BUSTAMI ST BIN ADAM ;
Menimbang bahwa dengan status sebagai Pegawai Negeri sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan pula bahwa terdakwa adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang, yang atas pertanyaan Majelis menerangkan nama dan identitasnya, dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan nama dan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan selama mengikuti proses persidangan terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik dan benar, serta tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa tidak sehat rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi “error in persona”, sedangkan menyangkut tentang pertanggung jawaban hukum dari terdakwa, hal tersebut erat kaitannya dengan pembuktian unsur selanjutnya sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan unsur selanjutnya
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut di atas, maka Mejelis perlu untuk menjelaskan terlebih tentang pengertian dari secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “secara melawan hukum” menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum secara formil (formiele wederrechtelijkheid) maupun secara materiil (materiele wederrechtelijkheid), yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa namun unsur perbuatan melawan hukum materiil tersebut oleh Mahkamah Konstitusi telah dihapus karena tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengertian unsur secara melawan hukum adalah bahwa perbuatan tersebut melanggar/bertentangan dengan undang–undang maupun peraturan perundang–undangan lainnya yang berlaku (PP, Keppres, Peraturan Menteri);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Lamintang (sebagaimana dikutip dari bukunya Leden Marpaung yang berjudul Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, halaman: 44-45), menerangkan bahwa menurut ajaran wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian memperkaya diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi, secara harfiah, pengertian memperkaya dapat diberi arti yang lebih jelas, yaitu sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan, yang menurut Andi Hamzah (sebagaimana dikutip di dalam bukunya Drs. Adami Chazawi, SH, yang berjudul Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia, halaman: 39) diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa bahwa menurut Drs. Adami Chazawi, SH, perbuatan memperkaya harus memenuhi unsur perolehan kekayaan, perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya, dan ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah, dan kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, halaman: 40);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pengertian melawan hukum di atas maka perbuatan memperkaya dapat diartikan bahwa ada ketidakseimbangan (selisih yang tidak wajar) antara penghasilan dengan sumber kekayaan (terdakwa/pelaku, orang lain atau suatu korporasi) yang diperoleh dari perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka diketahui bahwa terdakwa selaku pengawas lapangan telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian jembatan rangka baja Simpang Kiri (lanjutan ) Kec Tenggulun tahun anggaran 2008 sedangkan saksi Alberto sebagai pelaksana berdasarkan Surat perjanjian Kerja ( Kontrak ) Nomor : 600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008 dengan Nilai Kontrak yaitu Rp.1. 595.000 000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dimana sebelumnya terdakwa telah membeli pekerjaan tersebut dari IRHAM sebesar Rp.398.750.000,00 ( Tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah BUSTAMI, ST ;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan maka dibuatlah :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008 tertanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 57,45 % dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Bustami,ST serta Ir.alberto, dan saksi alberto selanjutnya mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 57,45 % dengan nilai sebesar Rp. 738.920.000, ( tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada saksi alberto pada tanggal 20 Oktober 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL/BM/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %, kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Bustami,ST, dan saksi alberto selanjutnya saksi alberto mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 95% dengan nilai sebesar Rp. 611.030.000,- (enam ratus sebelas juta tiga puluh ribu rupih), lalu uang tersebut dibayarkan kepada saksi alberto pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008, lalu pada tanggal 31 Desember 2008 tersebut terdakwa juga menerima pembayaran 5 % sebesar Rp.71.050.000,- ( Tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008;
Menimbang, bahwa setelah uang tersebut diterima oleh saksi Ir.Alberto bin panut, ternyata ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan berdasarkan laporan survey/laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara (USU) atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, karena tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 dan CCO (Contract Change Order)/Adendum/Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008,yang meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90. Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM,dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen)
Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975, maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesesuai dengan kontrak kerja awal.
Menimbang, bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan koma enam puluh tujuh rupiah), sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.S-1287/PW.01/5/2009, tanggal 22 Mei 2009;
Menimbang, bahwa walaupun berdasarkan fakta hukum di atas telah terjadi kerugian negara akibat dari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan penyelesaian jembatan rangka baja tersebut, namun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri yang dibuktikan dengan adanya perolehan kekayaan atau perolehan kekayaan melampaui sumber kekayaannya atau kelebihan kekayaan yang tidak sah, tidak terbukti dalam dalam diri dan perbuatan terdakwa, atau dengan kata lain Penuntut Umum dalam perkara ini tidak dapat membuktikan bahwa kerugian negara tersebut secara nyata telah menambah kekayaan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa maka unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer tersebut dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, sehingga unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka untuk selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan di dalam pertimbangan dakwaan primair maka Majelis dengan ini mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur setiap orang di dalam dakwaan subsidair ini;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur tujuan, yaitu suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat (dalam hal ini adalah terdakwa) yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu perolehan keuntungan tidak harus terwujud dari perbuatan yang nyata karena perolehan keuntungan tersebut hanya merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja (Drs. Adamai Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, halaman 54), yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dari kualitas pribadi terdakwa, termasuk tingkat pendidikan dan kondisi sosialnya yang memungkinkan bagi si terdakwa untuk menyadari akan tujuan atau maksud dari perbuatannya;
Menimbang Bahwa saksi Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan yang ditunjuk selaku konsultan Pengawas adalah terdakwa serta Ir. Sebayak Lingga selaku konsultan Pengawas dan Bustami, ST Bin Adam sebagai PPTK.
Bahwa setelah pekerjaan tersebut selesai maka terdakwa bersama- sama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut dan Bustami, ST Bin Adam membuat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan selanjutnya pekerjaan tersebut dibayarkan sebanyak 3 (tiga) termin dengan total uang sebesar Rp. 1.421.000.000,- (satu milyar empat dua puluh satu juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008 tanggal 20 Oktober 2008, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Menimbang Bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut terdakwa Bustami, ST Bin Adam selaku PPTK dan Ir. ALBERTO MAWARDI telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana Hasil Laporan Fisik ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, ternyata terhadap pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008 dimana pekerjaan yang tidak sesuai tersebut meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90. Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM,dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen)
Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975 , maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesesuai dengan kontrak kerja awal.
Menimbang Bahwa kekurangan pekerjaan tersebut mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah,enam puluh tujuh sen) .
Meimbang Bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas maka telah ternyata perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, dan Subagio Slamet, S.T Bin Trubus telah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang Bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas maka telah ternyata perbuatan terdakwa yang ikut menandatangani dokumen- dokumen pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 %, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar uang sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah,enam puluh tujuh sen) dimana uang tersebut telah diterima Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi.
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang Bahwa unsur ini bersifat alternatif yang maksudnya dengan telah terbuktinya salah satu unsur, maka sudah cukup bukti atau alasan untuk menerangkan kesalahan terdakwa.
Menimbang Bahwa terdakwa selaku PPTK Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) bersama dengan Ir. Alberto Mawardi Bin Panut selaku pelaksana kegiatan telah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008 tertanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 57,45 %, Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Ir.Albrto bin panut selanjutnya alberto bin panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 57,45 % dengan nilai sebesar Rp. 738.920.000, ( tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL/BM/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %, kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No.83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Alberto bin panut dan kemudian alberto bin panut mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 95% dengan nilai sebesar Rp. 611.030.000,- (enam ratus sebelas juta tiga puluh ribu rupih), lalu uang tersebut dibayarkan kepada Alberto bin panut pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008, lalu pada tanggal 31 Desember 2008 tersebut Alberto bin panut juga menerima pembayaran 5 % sebesar Rp.71.050.000,- ( Tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008.
Bahwa selanjutnya terhadap pemeriksaan pekerjaan yang telah mencapai prestasi kerja 100% (seratus persen) sebagaimana dokumen-dokumen tersebut di atas, lalu dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 600.614/6066/2008 tanggal 24 Desember 2008 oleh saksi Ir. Alberto Mawardi Bin Panut kepada Bustami St, Bin Adam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menimbang Bahwa ternyata setelah uang tersebut diterima oleh Ir. Alberto Mawardi Bin Panut, ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara /USU atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, ternyata terhadap pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008 dimana pekerjaan yang tidak sesuai tersebut meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90. Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM,dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen)
2. Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975 , maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesuai dengan kontrak kerja awal.
Dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga unsur ini telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara menurut penjelasan UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPTK sedangkan saksi Ir.Alberto mawardi bin panut selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut maka terdakwa bersama- sama dengan Ir.Alberto mawardi bin panut membuat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan selanjutnya pekerjaan tersebut dibayarkan sebanyak 3 (tiga) termin dengan total uang sebesar Rp. 1.421.000.000,- (satu milyar empat dua puluh satu juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008 tanggal 20 Oktober 2008, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Menimbang, bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut terdakwa BUSTAMI, ST selaku PPTK dan Ir. ALBERTO MAWARDI BIN PANUT selaku pelaksana pekerjaan telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana Hasil Laporan Fisik ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara (USU) atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, dan pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008, yang meliputi:
Pekerjaan timbunan dan galian pilihan, berdasarkan hasil pembuatan blok pit dilapangan, hasill pengamatan terhadap foto dokumentasi pekerjaan , Hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar yang bekerja pada proyek tersebut maka disimpulkan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang membuang seluruh oprit lama,menjadi bahan material yang baru. Dengan demikian pekerjaan galian sebesar 330 M3 tidak sepenuhnya dilakukan. Galian hanya dimungkinkan saat pekerjaan pembuatan fondasi tembok penahan. Panjang Oprit 1 = 120 M, Panjang Oprit 2 = 74 M, maka panjang Oprit = 194 M x 2 = 388 M, Dimensi pondasi = 0,75 x 0,9 = 0,675, maka volume pekerjaan = 0,675 x 388 = 261,90. Maka harga pekerjaan galian = 261,90 x 19,851,46 = Rp.5.199.097,00. ( lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 CM, dengan panjang oprit yang sama dengan variasi rata- rata lebar (13,3 + 8,30)/2 = 10,9 , maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36M2 , volume timbunan = Panjang x luas penampang = 194 x 4,3 = 845,84M2, maka harga pekerjaan timbunan = 261,90 x 19.851,46 = Rp. 5.199.097,00 (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Timbunan yang dilakukan hanya berkisar 40 cm, dengan panjang oprit yang sama variasi rata-rata lebar (13,3 + 8,30) / 2 = 10,9 maka luas penampang = 0,4 x 10,9 = 4,36 M2, volume timbunan = 845,45 M3 x 142.332,83 = Rp. 120.390.800,93 (seratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah sembilan puluh tiga sen).
Untuk lapisan pondasi agregat kelas C yang terdapat diatas timbunan pilihan, tidak merupakan agregat kelas C yang baik, karena banyak tercampur oleh tanah sehingga mutunya tidak sebaik agregat kelas C. Hasil identifikasi menunjukan bahwa material merupakan campuran antara sirtu dengan tanah liat sehingga harga satuan material tersebut kurang dari harga satuan yang ditentukan sebagai agregat kelas C. Diperhitungkan harga agregat kelas C dilapangan hanya 80% dari harga agregat C sesungguhnya maka dapat dihitung : Rp.82.541,89 x 0,8 = Rp.20.536.422,23 (dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).
Untuk pemasangan batu mekanik mutu kualitas dari pasangan batu mekanik tidak sesesuai dengan gambar rencana, antara lain: pasang batu mekanik yang tidak seluruhya berisi batuan/beton 1:2:3 dengan besi tulangan. Besi tulangan hanya dicolokan diantara batu seolah-olah seluruhnya mempunyai cor beton 1:2:3. patok pengarah yang tidak menyatu dengan dinding sehingga mudah untuk lepas, Tidak terdapat kolom 20 x 20 CM tiap 3 M seperti yang ditetapkan dalam gambar kerja. Pasang batu mekanik yang ada dilapangan tidak seluruhnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang terdapat didalam kontrak kerja, beberapa item yang dapat dihitung adalah: 1.) Diameter stik tulangan dihitung 11,3M, tidak 12M seperti pada gambar, 2.) Pada beberapa tempat terdapat kekosongan pada pemasangan batu yang mengakibatkan volume pemasangan batu tersebut tidak sesesuai dengan yang terdapat pada kontrak, maka terjadi selisih volume sebesar 328,03 – 281,43 = 46,6 M3 atau 46,6 x 544.825,62 = Rp. 25.388.874,- ( dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Untuk bronjong hasil penelitian terhadap As Buitl Drawing dan pengamatan dilapangan didapat perbedaan terhadap kuantitas pekerjaan bronjong antara lain perhitungan As Built Drawing totalnya 418 M3, kerdasarkan kontrak volume tertera pada CCO tertanggal 07 November 2008 = 533 M3. Volume hasil penghitungan lapangan manunjukan bahwa penampang bronjong yang terdapat dilapangan tidaklah seperti yang terdapat pada As Built drawing, hasil perhitungan terhadap abutmen 1 luas penampang : 5M2, pada bronjong = 18M, volume bronjong = 90M3. Hasil perhitungan terhadap abutmen 2 luas penampang : 5 M2, panjang bronjong 17M, volume bronjong 85 M3, tambahan bronjong 2x2 meter = 2 M3, jumlah volume bronjong abutmen 2 = 87 M3. total abutmen yang dikrontruksi dilapangan = 90 + 87 = 177 M3. nilai harga satuan pekerjaan bronjong = 585.975 , maka harga pekerjaan bronjong = Rp. 103.717.575,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan item pembesihan akhir dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang termuat dalam CCO, sebenarnya sudah ditampung dalam item mobilisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga pekerjaan pembersihan tersebut seharusnya tidak ada lagi karena sudah tertampung dalam item mobilisasi sesesuai dengan kontrak kerja awal.
Menimbang, bahwa kekurangan pekerjaan tersebut mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan koma enam puluh tujuh rupiah), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5. Dilakukan secara bersama- sama;
Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP mengatur tentang dipidananya seseorang sebagai pelaku tindak pidana yaitu mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana, bangunan hukum didalam pasal 55 KUHpidana dikenal sebagai penyertaan yang pada intinya adalah untuk menentukan berperan sebagai apakah seorang pelaku tindak pidana sehingga harus dipidana;
Menimbang bahwa lebih lanjut mengenai penyertaan khususnya “ turut serta” sebagaimana disebut dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh ROESLAN SALEH didalam bukunya “ kitab Undang-undang Hukum Piadan dengan penjelasan “ terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta,hal 11 menjelaskan seabagi berikut ;
Tetapi jangan lah hendaknya bahwa dalam hal turut serta melakukan perbuatan pelaksanaan yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama anatar mereka hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan ;
Jika dari turut serta melakukan ini adanya kerjasama yang erat antara mereka,maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak,kita tidak melihat kepada perbuatan masinga-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri-sendiri,terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya melainkan melihat perbuatan masing-masing pesrta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan pesrta lainnya;
Menimbnag bahwa sejalan dengan pendapat termasuk diatras,Yurisfrudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor ; 1/1955/Pid tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta tersenbut sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan pesrta) dari kejahatan yang didakwakan,dapt disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa pelaku medepleger (kawan pesrta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu bhahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tidak pidana itu;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidagan BUSTAMI ST BIN ADAM sebagai PPTK telah menandatangani beberapa Berita Acara serah terima lapangan yang berhubungan dengan proyek jembatan simpang kiri ;
Menimbang, bahwa saksi IR ALBERTO MAWARDI sebagai Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September Tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah saksi Ir alberto sebagi kuasa direktur PT MITRA AGUNG melaksanakan pekerjaan tersebut maka terdakwa dan saksi Ir. Sebayak Lingga membuat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan selanjutnya pekerjaan tersebut dibayarkan sebanyak 3 (tiga) termin dengan total uang sebesar Rp. 1.421.000.000,- (satu milyar empat dua puluh satu juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.707/LS/2008 tanggal 20 Oktober 2008, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1730/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1729/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Menimbang, bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut saksi Ir.SEBAYAK LINGGA,saksi Ir. ALBERTO MAWARDI,dan terdakwa BUSTAMI, ST selaku PPTK telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana Hasil Laporan Fisik ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Universitas Sumatera Utara (USU) atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.1666/H5.2.1.4/PPM/2008 tanggal 06 Mei 2009, dan pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (lanjutan) tersebut, tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.600.630/4838/2008 tanggal 15 September 2008 dan CCO (Contract Change Order) / Adendum / Pekerjaan tambah kurang tertanggal 10 Nopember 2008, yang mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan koma enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan tersebut di atas dilakukan oleh terdakwa selaku PPTK dan bersama-sama dengan saksi Ir.ALBERTO MAWARDI sebagi kuasa PT MITRA AGUNG (keduanya adalah terdakwa dalam berkas terpisah), dengan demikian unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan subsidair telah terpenuhi maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 (1) KUHAP jo pasaal 10 KUHAP maka terdakwa harus diajtuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama prosse pemeriksaan dipersidangan dan tidak ada ditemukan hal-hal yang dapat menghilangkan hak-hak terdakwa maka patutlah untuk ditetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama proses pemeriksaan dan ternyata pula terdakwa dinyatakan bersalah maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan semata-mata untuk mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa tetapi juga harus dipertimbangkan dampak perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap negara dan masyarakat dan juga harus dapat dipertimbangkan efek jera bagi terdakwa dan maupun orang lain untuk agar tidak berbuat seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa sebelum majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa maka disini majelis akan mempertimbangkan Nota pembelaan dari terdakwa/penasehat hukum sebagai berikut:
Tentang penahanan telah habis pada tanggal 7 februari 2010;
Tentang tuntutan jaksa yang mengatakan perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara;
Tentang kesaksian para saksi yang dianggap terdakwa tidak benar;
Menimbang bahwa majelis akan mempertimbangkan poin pertama dari nota pembelaan terdakwa/penasehat hukum terdakwa tersebut
Menimbang bahwa terdakwa didalam nota pembelaanya menyatakan bahwa penahanan atas dirinya telah habis dan segala proses prsidangan tidak sah menurut hukum dan terdakwa mohon dibebaskan dari segala tuntutan;
Menimbang bahwa benar penahanan terdakwa dalam perkara ini berakhir tanggal 7 pebruari 2010 akan tetapi terdakwa dalam hal ini sudah merupakan narapidana dalam perkara lain yaitu perkara paya rehat telaga meuko pengaspalan jalan dengan putusan selama 1 tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka tidak ada dasar hukum alasan terdakwa mengatakan bahwa segala proses persidangan tidak sah ;
Menimbang bahwa kemudian majelis hakim akan pertimbangkan poin kedua dari pembelaan terdakwa/penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa tunutan jaksa penuntut umum tidak benar dan dapat merugikan keuangan negara;
Menimbang bahwa tentang keberatan terdakwa poin kedua ini sudah dibahas dan dipertimbangkan dalam unsur pada pokok perkara maka menurut majelis hal ini tidak perlu majelis pertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa tentang poin ke tiga tentang keterangan saksi yang menurut terdakwa semuanya tidak benar;
Menimbang bahwa benar sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebelum saksi memberikan keterangan terlebih dahulu saksi-saksi tersebut telah disumpah yang pada intinya akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya dan sumpah tersebut mengikat dengan apa yang telah diterangkan didepan majelis maka menurut majelis keberatan Terdakwa pada poin tiga tidak beralas menurut hukum;
Menimbang bahwa untuk keberatan-keberatan yang lainnya yang ada didalam nota pembelaan terdakwa/penasehak hukum terdakwa tidak perlu majelis tanggapi oleh karena bukan merupakan kewenangan majelis;
Menimbang bahwa atas ketentuan tersebut diata maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 840.333.528,67 ( delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan koma enam puluh tujuh rupiah);
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan menyesali perbuatannya;-
- Terdakwa mempunyai tanggungan seorang isteri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa untuk mempersingakat isi putusan ini maka segala sesuatu yang diuraikan di dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap menjadi satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini sehingga tidak perlu diuraikan lagi;
Menimbang, bahwa ikut dipertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan maupun dipandang meringankan terdakwa diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dalam bagian dictum putusan ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, sepadan dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta diharapkan akan mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta peraturan perundang-udangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa BUSTAMI,ST. BIN ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalagunakan kewenangan karena jabatannya secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Harian.
2). 1 (satu) Eksp Asli Laporan Bulanan dan Mingguan.
3). 1 (satu) Eksp Asli Adendum Kontrak No.600.630/5975.1/2008.
4). 1(satu) Eksp Asli Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Simpang kiri (Lanjutan ).
5). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 913990 sebesar Rp. Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ), tanggal 26 Agustus 2008.
6). 1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Sumut dengan No. Cek CG 914000 sebanyak Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ), tanggal 15 Oktober 2008.
7). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran titipan Pengurusan Kontrak Kerja Proyek Jembatan Simpang kiri Kab. Aceh Tamiang senilai 1,6 M. Sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 16 September 2008.
8). 1 ( satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran untuk Pie ADM dan titipan sebesar Rp. 498.000.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ), yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 23 Oktober 2008.
9). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Pengawasan Proyek Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ) yang diterima di Medan oleh Sdr. IRHAM pada tanggal 11 Oktober 2008.
10). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 01 Nopember 2008.
11). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 14 Nopember 2008.
12). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Vie Pekerjaan Lanjutan Jembatan Simpang Kiri, sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 18 Nopember 2008.
13). 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Titipan Jaksa, sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) yang diterima oleh Sdr. AMRIZAL di Kuala Simpang pada tanggal 03 Desember 2008.
14). Asli dokumen kontrak nomor : 600.630 / 4838 / 2008, tanggal 15 September 2008 Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Sp. Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tengulun, pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia (beserta lampiran).
15). 1 (satu) Expl Asli As Built Drawing pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia.
16). 1 (satu) Expl Asli Shop Drawing Konsultan pengawas CV. Bayu Consultant Engineerin.
17). Rekening koran 52%, 95%, 5%.
18). Asli Foto proyek PT. Mitra Agung Indonesia, tanggal 2 April 2009.
19). Foto Copy Surat Pernyataan Alberto Mawardi, tanggal 31 Desember 2008.
20). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Mengikuti Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 01.c / PAN-PL/IX/2008, tanggal 05 September 2008, yang ditandatangani oleh Syofyan, SE selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
21). 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ), Nomor : 02 / PAN-PL /IX /2008, tanggal 08 September 2008.
22). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Evaluasi, Nomor : 03 / PAN-PL / IX / 2008, tanggal 09 September 2008.
23). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Calon Penyedia Jasa Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 04 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
24). 1 (satu) Lembar Asli Undangan Pemasukan Penawaran Harga Penunjukan Langsung Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun, Nomor : 05 / PAN-PL/IX/2008, tanggal 09 September 2008.
25). 1 (satu) Expl Asli Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negoisasi Harga, Nomor : 06 / PAN-PL / IX /2008, tanggal 11 September 2008 dan lampirannya.
26). 1 (satu) Lembar Asli Usulan Penetapan Harga Penunjukan Harga Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( Lanjutan ) Kec. Tenggulun.
27). 1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Daftar Harga dan Kuantitas hasil Klarifikasi/Negoisasi, tanggal 12 September 2008.
28). 1 ( satu ) Expl Asli Daftar Harga dan Kuantitas.
29). 1 (satu) Expl Photo Copy AKTA Kuasa –Direktur dari Notaris Lael Arofah Nomor : 20, tanggal 26 Agustus 2008.
30). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
31). 1 (satu) Expl Asli Metode Pelaksanaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Kec. Tenggulun.
32). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 57,45 %, yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga selaku Konsultan Pengawas, Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia, Bustami, ST selaku Kasubdin Bina Marga dan Subagio, ST selaku Kadis PU. Kab. Aceh Tamiang.
33). 1 (satu) Eks Asli Fhoto Proyek 100 %. yang ditandatangani oleh Bustami, ST selaku PPTK dan Yushamdi, ST selaku Penguna Anggaran Plt. Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang.
34). 1 (satu) Lembar Asli PHO No : 600.614/6066/2008 tanggal 24 Desember 2008, dan lampirannya sbb:
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 600.614/6066/ 2008, tangal 24 Desember 2008.
Permohonan Pengajuan Serah Terima Pekerjaan Pertama No. 11/MAI/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Penyedia Jasa PT. Mitra Agung Indonesia.
Permohonan PHO Paket Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri ( lanjutan ) Nomor : 44.7.3/BM/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Bustami selaku PPTK.
Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam rangka serah terima Pekerjaan Tahap Pertama ( PHO ), Nomor :01.44.7.1.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 19 Desember 2008, oleh Drs. H. Sahruddin selaku Ketua PHO.
Berita Acara Rapat Pedahuluan, Nomor : 02.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 22 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008 dan Daftar Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Evaluasi Pekerjaan Untuk Provisional Over ( PHO ) Nomor : 04.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 24 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Adminitrasi, Nomor 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
Daftar Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 03.44.7.3/PAN-PHO/BM/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Sahruddin.
35). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pengajuan Pembayaran Termin 57,45%, Nomor 13/MAI-LGS/X/2008, tanggal 10 Oktober 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
36). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 15/Prog/IX/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
37). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 16/BM-22/VII/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
38). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor :17/BM-22/VII/2008, tanggal 10 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sibayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Subagio.S, ST.
39). 1 (satu) Lembar Fhoto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0863 tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Adi Darma,M.SI.
40). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 95%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
41). 1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 91/BAPPL/JL-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga, Alberto Mawardi, Bustami, ST dan Yushamdi, ST.
42). 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 83/BM-JB/SPPP/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Alberto Mawardi dan Bustami,ST.
43). 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor :53/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. Sebayak Lingga dan Alberto Mawardi.
44). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap I Nomor :69/BM-JB/BAPPL/2008, tanggal 19 Desember 2008.
45). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap I Nomor :39/ BASTP/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
46). 1 (satu) Lembar Photo Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Tahap Akhir Nomor :29/ BASTPTA/JB-BM/2008, tanggal 19 Desember 2008.
47). 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran 5%, Nomor : /MAI/2008, tanggal 22 Desember 2008 oleh Alberto Mawardi selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Agung Indonesia.
48). 1 (satu) Lembar Asli Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas No.B 1643496, Nomor Bond : LGS/SB.D/0249/08. tanggal 26 Desember 2008.
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang pada hari Selasa 27 APRIL 2010 oleh kami FAUZUL HAMDI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan M.YUSF,SH, NGATEMIN, SH, WIRA INDRA BANGSA.SH DAN SAFWANUDDIN SEREGAR,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 4 MEI 2010 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh ADIA, SE, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh CHOIRUN PARAPAT, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum serta di hadapan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
M.Y U S U F,SH FAUZUL HAMDI, SH.
NGATEMIN,SH.
WIRA INDRA BANGSA.SH
SAFWANUDDIN SEREGAR.SH
PANITERA PENGGANTI,
ADIA, SE.SH