8/Pid.Sus/2017/PN TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUPRIADI alias BONENG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa JUPRIADI alias BONENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) ; Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) unit kapal ikan KM. Tanpa nama bermesin Tianli 30 PK,1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat DORONG,3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau,1 (satu) buah baterai basah,3 (tiga) batang kayu bulat; Dirampas untuk Dimusnahkan; -Uang tunai Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar uang pecahan dua ribu rupiah, hasil penjualan ikan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kilogram jenis ikan campur-campur; Dirampas untuk Negara Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
-
Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Tbt.
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------
Nama lengkap : JUPRIADI alias BONENG
Tempat lahir : Pagurawan
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 4 Mei 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Pasar II Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Serdang Bedagai
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Nelayan/Nakhoda Kapal KM Tanpa Nama bermesin Tianli 30 PK
Pendidikan : SD
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 30-Nopember-2016 sampai dengan sekarang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------------------------
T e l a h m e m b a c a : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Tbt, tertanggal 5-Januari-2017 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Tbt, tertanggal 5-Januari-2017 tentang penentuan hari sidang pertama ; ------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Jupriadi Alias Boneng beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa di persidangan ; ---------------------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------
Telah ....................................................... / hlm.2
Telah mendengar pula tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 30-Januari-2017, Nomor : Reg.Perkara.PDM-4/Euh.2/S.Rph/12/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Jupriadi Alias Boneng telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) Jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan sebagaimana dalam dakwaan ketiga ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jupriadi Alias Boneng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Dorong, 3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 (tiga) batang kayu bulat ;
dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar uang pecahan dua ribu rupiah, hasil penjualan ikan 83 Kg (delapan puluh tiga kilogram) ikan campur-campur ; --------
dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa Jupriadi Alias Boneng dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------
Telah mendengar Permohonan Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyesali perbuatannya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara :PDM-4/Euh.2/Srph/12/2016, tertanggal 18-Januari-2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
K E S A T U : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia Terdakwa Jupriadi alias Boneng, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Nopember 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau ± 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada
suatu ....................................................... / hlm.3
suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) bertolak dari Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Ucok Aritonang (DPO).
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, tepatnya pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau ± 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa, saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) mulai melabuh jaring/menangkap ikan dari Perairan Pagurawan menuju menuju Perairan Bedagai dengan menggunakan alat tangkap Pukat Dorong dengan cara Pertama-tama pukat tersebut diikatkan terlebih dahulu pada kedua ujung batang kayu bulat (ukuran panjang + 9 meter) sebelah kanan dan kiri lalu Terdakwa memerintahkan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) menjatuhkan Pukat Dorong kelaut dan ujung batang kayu bulat diikatkan ke kanan/kiri palang kapal, langkah terakhir pukat didorong dengan menggunakan kapal ikan KM. tanpa nama bermesin Tianli 30 PK, Setelah satu jam kemudian kantong pukat diangkat keatas kapal.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 setelah sepuluh kali angkat kantong pukat sekira pukul 04.40 saat terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) sedang menarik/mengoperasikan pukat, tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, Maslani dan Supriono), dimana sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 pukul 20.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 00.30 Wib dengan Kapal II 2029, anggota satuan Pol Air Serdang Bedagai yaitu saksi Miswadi, Maslani, dan Supriono berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK)
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM.Tanpa nama tanpa bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Dorong, 3 (tiga) buah keranjang
warna ....................................................... / hlm.4
warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 (tiga) batang kayu bulat dan ikan jenis campur-campur dengan berat 83 kg (delapan puluh tiga kilogram) dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 07.30 wib dijual dengan harga Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti
Setelah diintrogasi terdakwa mengaku memberi upah kepada saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) untuk menangkap ikan sebesar Rp.40.000 s/d Rp.100.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki SIUP untuk membawa kapal ikan KM. Tanpa nama bermesin Tianli 30 PK milik Ucok Aritonang (DPO).
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------atau -----------------------------------------------------
K E D U A:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia Terdakwa Jupriadi alias Boneng, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Nopember 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau ± 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilaut lepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) bertolak dari Pagurawan Kacamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Ucok Aritonang (DPO).
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, tepatnya pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa, saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) mulai melabuh jaring/menangkap ikan dari perairan Pagurawan menuju Perairan Bedagai dengan menggunakan alat tangkap Pukat Dorong dengan cara Pertama-tama pukat tersebut diikatkan terlebih dahulu pada
kedua ....................................................... / hlm.5
kedua ujung batang kayu bulat (ukuran panjang + 9 meter) sebelah kanan dan kiri lalu terdakwa memerintahkan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) menjatuhkan Pukat Dorong kelaut dan ujung batang kayu bulat diikatkan ke kanan/kiri palang kapal, langkah terakhir pukat didorong dengan menggunakan kapal ikan KM. tanpa nama bermesin Tianli 30 PK, Setelah satu jam kemudian kantong pukat diangkat keatas kapal.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 setelah sepuluh kali angkat kantong pukat sekira pukul 04.40 saat terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) sedang menarik/mengoperasikan pukat, tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, Maslani dan Supriono), dimana sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 pukul 20.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 00.30 Wib dengan Kapal II 2029, anggota satuan Pol Air Serdang Bedagai yaitu saksi Miswadi, Maslani, dan Supriono berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK).
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM.Tanpa nama tanpa bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Dorong, 3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 (tiga) batang kayu bulat dan ikan jenis campur-campur dengan berat 83 kg (delapan puluh tiga kilogram) dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut.
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 07.30 wib dijual dengan harga Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti.
Setelah diintrogasi terdakwa mengaku memberi upah kepada saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) untuk menangkap ikan sebesar Rp.40.000 s/d Rp.100.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki SIPI untuk membawa kapal ikan KM. Tanpa nama bermesin Tianli 30 PK milik Ucok Aritonang (DPO).
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 27 ayat (1) jo pasal 92 (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------atau ------------------------------------------------------
K E T I G A :--------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa ....................................................... / hlm.6
-----------Bahwa ia Terdakwa Jupriadi alias Boneng, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Nopember 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau ± 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja memiliki, menguasai, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) bertolak dari Pagurawan Kacamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Ucok Aritonang (DPO).
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, tepatnya pada posisi 03° 31’ 237” LU dan 99° 13” 804” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa, saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) mulai melabuh jaring/menangkap ikan dari perairan Pagurawan menuju Perairan Bedagai dengan menggunakan alat tangkap Pukat Dorong dengan cara Pertama-tama pukat tersebut diikatkan terlebih dahulu pada kedua ujung batang kayu bulat (ukuran panjang + 9 meter) sebelah kanan dan kiri lalu terdakwa memerintahkan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) menjatuhkan Pukat Dorong kelaut dan ujung batang kayu bulat diikatkan ke kanan/kiri palang kapal, langkah terakhir pukat didorong dengan menggunakan kapal ikan KM. tanpa nama bermesin Tianli 30 PK, Setelah satu jam kemudian kantong pukat diangkat keatas kapal.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 setelah sepuluh kali angkat kantong pukat sekira pukul 04.40 saat terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’I (ABK) sedang menarik/mengoperasikan pukat, tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, Maslani dan Supriono), dimana sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 pukul 20.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 00.30 Wib dengan Kapal II 2029, anggota satuan Pol Air Serdang Bedagai yaitu saksi Miswadi, Maslani, dan
Supriono ....................................................... / hlm.7
Supriono berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK).
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM.Tanpa nama tanpa bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Dorong, 3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 (tiga) batang kayu bulat dan ikan jenis campur-campur dengan berat 83 kg (delapan puluh tiga kilogram) dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut.
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 07.30 wib dijual dengan harga Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti.
Setelah diintrogasi terdakwa mengaku memberi upah kepada saksi Ngatirin (ABK) dan saksi Mhd. Safi’i (ABK) untuk menangkap ikan sebesar Rp.40.000 s/d Rp.100.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis Pukat Dorong sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (otter trawls) dan pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 9 ayat (1) jo pasal 85 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya, serta t i d a k mengajukan keberatan ( eksepsi ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum meng- ajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, y a i t u : -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi-I : MISWADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Sat. Pol. Air Polres Serdang Bedagai ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 WIB di posisi kurang lebih 2 ( dua ) mil arah barat Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya pada posisi 03º31’237” LU dan 99º13’804” BT, Saksi bersama dengan rekan-rekannya yang lain, di antaranya Saksi Maslani telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;--------------------------------------------
-Bahwa ....................................................... / hlm.8
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan rekan-rekannya yang lain, di antaranya Saksi Maslani sedang melakukan patroli di perairan Bedagai, lalu Saksi bersama dengan rekan Saksi lainnya tersebut melihat sebuah kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK berbendera Indonesia sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis pukat dorong ; ------------------------------------------------
Bahwa kapal tersebut dikemudikan oleh Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa yang berperan sebagai Nahkoda, di dalam kapal terdapat juga anak buah kapal ( ABK ) yang berjumlah 2 ( dua ) orang ; -----------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : ---------------
1 unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK ; ---------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat Dorong ; --------------------------------
3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau ; --------------------------------------------
1 (satu) buah baterai basah ; ---------------------------------------------------------------------
3 (tiga) batang kayu bulat ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ikan sebanyak 83 Kg (delapan puluh tiga kilo gram) adalah hasil tangkapan Terdakwa bersama dengan anak buah kapal ( ABK ) lainnya, dengan menggunakan pukat Dorong tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap ikan sebanyak 83 Kg (delapan puluh tiga kilo gram) hasil tangkapan Terdakwa, telah dijual dengan hasil penjualan senilai Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat-alat berupa pukat Dorong tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------
Saksi-II : MASLANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Sat. Pol. Air Polres Serdang Bedagai ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 WIB di posisi kurang lebih 2 ( dua ) mil arah barat Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya pada posisi 03º31’237” LU dan 99º13’804” BT, Saksi bersama dengan rekan-rekannya yang lain, di antaranya Saksi Maslani telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan rekan-rekannya yang lain, di antaranya Saksi Maslani sedang melakukan patroli di perairan Bedagai, lalu Saksi bersama dengan rekan Saksi lainnya tersebut melihat sebuah kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK berbendera Indonesia sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis pukat dorong ; ------------------------------------------------
Bahwa kapal tersebut dikemudikan oleh Terdakwa ; -------------------------------------------
-Bahwa ....................................................... / hlm.9
Bahwa selain Terdakwa yang berperan sebagai Nahkoda, di dalam kapal terdapat juga anak buah kapal ( ABK ) yang berjumlah 2 ( dua ) orang ; -----------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : ---------------
1 unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK ; ---------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat Dorong ; --------------------------------
3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau ; --------------------------------------------
1 (satu) buah baterai basah ; ---------------------------------------------------------------------
3 (tiga) batang kayu bulat ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ikan sebanyak 83 Kg (delapan puluh tiga kilo gram) adalah hasil tangkapan Terdakwa bersama dengan anak buah kapal ( ABK ) lainnya, dengan menggunakan pukat Dorong tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap ikan sebanyak 83 Kg (delapan puluh tiga kilo gram) hasil tangkapan Terdakwa, telah dijual dengan hasil penjualan senilai Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat-alat berupa pukat Dorong tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli, MARIANUS OCTO BREWON,S.St.Pi, tidak dapat hadir di persidangan, oleh karena sedang menjalankan tugas di luar kota, meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya menurut hukum, maka sesuai dengan Pasal 162 ayat ( 1 ) KUHAP, keterangan ahli tersebut yang telah diberikan dan disumpah dihadapan Penyidik sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, atas perintah Majelis Hakim dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, oleh sebab itu Ahli tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena sedarah maupun semenda serta tidak bekerja padanya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Medan dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Sarana Latihan ; -
Bahwa Ahli memiliki sertifikat dibidang perikanan dan pernah pula bertugas sebagai nakhoda kapal perikanan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli sudah sering diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara-perkara dibidang perikanan ; -----------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, harus memiliki dokumen perijinan tertentu, seperti Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ), Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan ( SIUP ), Surat Laik Operasi ( SLO ) dan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ), sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa ....................................................... / hlm.10
Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ; ---------------------------------
Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat dorong dilarang digunakan untuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Dorong Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPP-RI ) ; ----------------
Bahwa Ahli berpendapat, posisi 03º32’424” LU dan 99º14’469” BT, termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) atau + 2 ( satu ) mil arah Timur Laut Perairan Bedagai, yang termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu laut teritorial Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan ( ad’ charge ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 WIB pada saat berada di posisi kurang lebih 2 ( dua ) mil arah barat Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya pada posisi 03º31’237” LU dan 99º13’804” BT, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polri yang bertugas di Sat. Pol. Air Polres Serdang Bedagai, karena Terdakwa telah menggunakan alat penangkap ikan pukat dorong ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah nahkoda diatas kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat untuk melaut dari Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan menakhodai Kapal Motor Tanpa Nama tanda selar bermesin Tianli 30 PK menuju perairan Pagurawan, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan anak buah kapal ( ABK ) mulai menangkap ikan, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju perairan Bedagai, sewaktu Terdakwa mengoperasikan pukat selanjutnya mereka dipergoki oleh kapal Patroli Sat Pol Air Bedagai, langsung menangkap Terdakwa dan anak buah kapal dan membawa Terdakwa, anak buah kapal dan barang bukti ke Kantor Pol Air Polres Serdang Bedagai ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pergi melaut bersama dengan 2 ( dua ) orang anak buah kapal ( ABK ) lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa beserta dengan 2 ( dua ) orang anak buah kapal ( ABK ) lainnya
mencari ....................................................... / hlm.11
mencari ikan di laut dengan menggunakan pukat ikan jenis pukat dorong; ------------
Bahwa Terdakwa telah menurunkan pukat dorong tersebut dari perairan Pagurawan hingga ke arah perairan Bedagai dan sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali mengangkat pukat, serta telah menangkap ikan sebanyak kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) kilo gram ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan, dari Terdakwa telah disita barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ; ------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat dorong ; ------------------------------
3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau ; ------------------------------------------
1 (satu) buah baterai basah ; -------------------------------------------------------------------
3 (tiga) batang kayu bulat ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap ikan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kilo gram hasil tangkapan Terdakwa, telah dijual dengan hasil penjualan senilai Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa penggunaan pukat dorong dilarang, akan tetapi Terdakwa hanya menjalankan pekerjaan saja ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat-alat berupa pukat ikan jenis pukat dorong tersebut ; ---
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli di atas, untuk menguatkan dalil-dalil pembuktiannya, Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat Dorong, 3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 (tiga) batang kayu bulat dan Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan ikan sebanyak 83 kg ( delapan puluh tiga kilogram ) jenis ikan campur-campur, sedangkan, unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK dititipkan di Dermaga Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dengan memperhatikan pula persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya, yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah nakhoda kapal motor tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK berbendera Indonesia ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK tersebut memiliki 2 ( dua ) orang anak buah kapal ( ABK ) ; -----------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK tersebut telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 Sat
Pol ....................................................... / hlm.12
Pol Air Polres Serdang, pada hari Rabu, tanggal 30-Nopember-2016 sekira pukul 04.40 WIB, kurang lebih 2 ( dua ) mil arah Barat Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada posisi 03º31’237” LU dan 99º13’804” BT ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK tersebut adalah kapal penangkap ikan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai kapal penangkap ikan, alat yang digunakan untuk menangkap ikan adalah pukat ikan jenis pukat dorong ; -------------------------------------------------------------
Bahwa di atas kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK tersebut ditemukan ikan campur-campur sebanyak 83 kg ( delapan puluh tiga kilogram ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu, kapal motor yang Terdakwa nakhodai tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan dan membawa ikan ; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum atau tidak ? ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut, haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan secara sah serta meyakinkan dapat dibuktikan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan prinsip pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana, yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijkstelsel ), seperti yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP, maka untuk menentukan salah atau tidaknya Terdakwa, secara limitatif telah ditentukan pula, adanya 2 ( dua ) dua alat bukti yang sah dan didukung dengan keyakinan hakim. Halmana disebutkan pula dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatakan : --------------------------------------
“ Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “ ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), yaitu : -
Kesatu : sebagaimana Pasal 26 ayat 1 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 ....................................................... / hlm.13
2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
a t a u, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : sebagaimana Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
a t a u, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : sebagaimana Pasal 9 ayat 1 jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), maka terhadap dakwaan-dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan dapat langsung memilih dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan jika dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan alternatif yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan kembali, ka rena dalam dakwaan yang disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
ad.1. Unsur Setiap orang : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata setiap orang adalah sama dengan kata barangsiapa, sebagaimana yang disebutkan dan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “ setiap orang “ yang sama dengan ka
-ta ....................................................... / hlm.14
-ta “ barangsiapa “ tersebut, mengandung makna, yaitu tiap-tiap orang ataupun sembarang orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks kalimat dalam unsur ini, tentunya yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang sebagai pelaku tindak pidana ( dader ) yang didakwakan sebagai subyek hukum, yang telah memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam perumusan delik, in casu Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemahaman tentang orang sebagai subyek hukum tersebut di atas, adalah juga manusia atau tiap-tiap orang dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga orang tersebut, dapat disebut telah mampu dan cakap bertindak atau dapat melakukan suatu perbuatan dalam lapangan hukum ( bekwaam ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep hukum mengenai subyek hukum di atas, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia atau orang-perorangan dan korporasi atau badan hukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di muka persidangan ini, adalah Terdakwa-lah, orang atau manusia ( in persoon ) sebagai subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dan termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah t e r p e n u h i ; -----------------------------------------------------
ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memiliki, Menguasai, Membawa dan / atau Menggunakan Alat Penangkapan Ikan dan / atau Alat Bantu Penangkapan Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan hukum pada umumnya, dan khususnya terhadap tindak pidana perikanan, sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Perikanan ( Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
yang ....................................................... / hlm.15
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) tidak merumuskan secara jelas, apa yang dimaksud dengan kata dengan sengaja ; -----------
Menimbang, bahwa dalam praktik, untuk mendapatkan pemahaman mengenai kata dengan sengaja tersebut, salah satunya adalah dengan mengacu pada sejarah ( history ) pembentukan KUHP yang termuat dalam Memorie van Toelichting ( MvT ) ; --
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja ( opzet ) mengandung arti, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut merupakan tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( willens en wettens ) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan yang terjadi dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui ( wettens ), berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat dari pelaksanaan perbuatannya, dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya itu adalah perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum ( tertulis ), sebagai misal melanggar undang-undang ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks unsur a quo, yang dimaksud kata dengan sengaja tersebut adalah perbuatan untuk : memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan ; -
Menimbang, bahwa oleh sebab tindakan yang dilakukan sebagaimana bunyi Pasal 85 Undang-Undang Perikanan a quo merupakan alternatif dari perbuatan yang dilakukan, yaitu memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, maka jika salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, ....................................................... / hlm.16
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK yang dinakhodai Terdakwa ( vide keterangan saksi-saksi, Miswadi serta keterangan Terdakwa ), telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang, pada hari Rabu, tanggal 30 Nopember-2016 sekira pukul 04.40 WIB di Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, karena menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis pukat dorong ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, Miswadi dan keterangan Terdakwa ) ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Miswadi serta keterangan Terdakwa tersebut, ternyata kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, pada awalnya bertolak untuk melaut dari Pagurawan menuju Perairan Bedagai untuk menangkap ikan, yang dinakhodai Terdakwa beserta 2 ( dua ) orang anak buah kapalnya ( ABK ); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, Miswadi dan keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Penjualan Ikan tertanggal 30-Nopember-2016 ( sebagaimana terlampir dalam Berkas Penyidikan ), ternyata hasil tangkapan yang dilakukan oleh kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK adalah berupa ikan campur-campur sebanyak 83 kg (delapan puluh tiga kilogram) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, tersirat fakta, bahwa Terdakwa sebagai nakhoda dari kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK (vide keterangan saksi dibawah sumpah, yaitu Miswadi serta keterangan Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengetahui ( wettens ), bahwa tujuan kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK berangkat dari Pagurawan menuju Perairan Bedagai adalah : untuk menangkap ikan ; ------------------------------------------------------------------
Dari tujuan tersebut, sebenarnya pula, sudah sesuai dengan keinginan atau kehendak ( willen ) dari Terdakwa untuk mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan di Perairan Bedagai ; -----------------------------------------------------------------------------
Keinginan ( willen ) Terdakwa tersebut, ternyata dari fakta persidangan, bahwa Terdakwa dan para anak buah kapal ( ABK ) kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, telah menangkap dan memperoleh ikan jenis campur-campur sebanyak 83 kg ( delapan belas kilogram ) ( vide keterangan saksi dibawah sumpah, yaitu Miswadi serta keterangan Terdakwa ) ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, kapal motor tanpa
nama ....................................................... / hlm.17
nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK ditahan oleh Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai,disebabkan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat dorong ( vide keterangan saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu Miswadi serta keterangan Terdakwa) ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8-Januari-2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan jenis Pukat Dorong di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ), alat tangkap ikan berupa pukat dorong dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan berupa pukat dorong dilarang digunakan karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian serta merusak ekosistem lingkungan sumber daya ikan ; -------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015 tertanggal 8-Januari-2015, alat penangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) terdiri dari pukat hela dasar ( bottom trawls ), pukat hela pertengahan ( midwater trawls ) dan pukat hela kembar ( otter twin trawls ) serta pukat dorong. Sementara itu, pukat hela dasar ( bottom trawls ) antara lain adalah pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ) ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, sebagai salah fungsi dari kapal perikanan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Miswadi serta keterangan Terdakwa, sebagai nakhoda dari kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, Terdakwa dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, dibantu oleh 2 ( dua ) orang yang bertugas sebagai anak buah kapal ( ABK ) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan di persidangan, seperti adanya 1 ( satu ) set alat tangkap pukat Dorong, 3 ( tiga ) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah, 3 ( tiga ) batang kayu bulat serta dihubungkan dengan keterangan saksi Miswadi serta keterangan Terdakwa, yang menerangkan telah memperoleh ikan campur-campur sebanyak 83 kg ( delapan puluh tiga kilogram ),
memperlihatkan ....................................................... / hlm.18
memperlihatkan fakta, bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; -----------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) adalah meliputi : ------------------------------------
Perairan Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------
Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) ; -------------------------------------------------------------------
Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ; ---------------------
sedangkan yang dimaksud dengan Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 ( dua belas ) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia ( vide Pasal 1 angka 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, pada hari Rabu, tanggal 30-Nopember-2016 sekira pukul 04.40 WIB, kurang lebih 2 ( dua ) mil arah Barat Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada posisi 03º31’237” LU dan 99º13’804” BT, t e l a h memberhentikan, memeriksa dan menahan kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, disebabkan kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu menggunakan pukat dorong ( vide keterangan saksi, Miswadi serta keterangan Terdakwa ) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Miswadi, posisi 03º31’237”LU dan 99º13’804”BT tersebut, mereka ketahui dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) dan berada di Perairan Bedagai, yang termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, ....................................................... / hlm.19
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa menggunakan alat penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana bunyi unsur kedua dari Pasal 85 Undang-Undang Perikanan, t e l a h terpenuhi pula ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; --
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sebagaimana diatur pada Pasal 193 KUHAP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana ( requisitor ) Penuntut Umum, Pe- nuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;-------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim akan memper- timbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara teori, tujuan yang ingin dicapai dari suatu pemidanaan adalah mencakup hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------
Memperbaiki pribadi dari pelaku tindak pidana ; -------------------------------------------------
Membuat orang lain tidak mau melakukan tindak pidana ; -----------------------------------
Membuat para pelaku tindak pidana tidak mampu melakukan tindak pidana lagi ; -----
Menimbang, bahwa sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, yaitu untuk mencapai rasa keadilan, dengan mempertimbangkan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, sehingga akhirnya ditemukan adanya suatu kepastian hukum, maka yang harus menjadi titik perhatian dari pemidanaan, apakah pemidanaan yang akan dijatuhkan tersebut dapat memperbaiki tingkah laku pelaku dimasa yang akan datang
dan ....................................................... / hlm.20
dan si-pelaku tidak ingin melakukan tindak pidana lagi atau tidak ? ; --------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2000, dimana diharapkan pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya tindak pidana, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, haruslah memperhatikan pula derajat kesalahan yang didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan ( nestapa ) atau ajang balas dendam semata bagi Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan dan pembinaan / edukasi, agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, selaras dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya ( spesial prevensi ) dan masyarakat-pun tidak meniru perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa ( general prevensi ) ; ---------------------
Menimbang, bahwa kendatipun dalam hukum ada adagium yang merupakan fiksi hukum, yang menyebutkan, setiap orang dianggap tahu akan hukum, namun dengan memperhatikan kondisi dan latar belakang Terdakwa dan ketidakmengertian Terdakwa akan hukum, terutama mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, disebabkan pula Terdakwa yang bekerja untuk mencukupi kehidupan rumah tangganya serta dikategorikan sebagai nelayan kecil, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah adil dan tepat sebagaimana yang akan disebutkan pada amar putusan dibawah ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, oleh karena telah terbukti dipergunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti b e r u p a : ------------------------------------------------------
1 unit Kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat Dorong, 3 ( tiga ) buah keranjang warna merah dan hijau, 1 (satu) buah baterai basah dan 3 ( tiga ) batang kayu bulat ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
haruslah ....................................................... / hlm.21
haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ; ------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dari hasil penjualan ikan campur-campur sebanyak 83 Kg (delapan puluh tiga kilogram) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
haruslah pula dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut : -----------------------------------
Keadaan-Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem sumber daya ikan karena tidak selektif menangkap ikan ; ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penangkapan ikan yang tidak sah ( illegal fishing ) ; -------------------------------------------
Keadaan-Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak-anak ; ----------------------
Terdakwa dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ( vide Pasal 222 ayat 1 KUHAP ) ; ---------
Memperhatikan Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Dorong di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUPRIADI alias BONENG Tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ” ;-------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);---------------------------------------------
3.Menetapkan....................................................... / hlm.22
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ;------------------------------------------------------------
1 unit Kapal ikan KM tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK.
1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat Dorong.
3 (tiga) buah keranjang warna merah dan hijau.
1 (satu) buah baterai basah.
3 (tiga) batang kayu bulat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) hasil penjualan ikan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kilogram yaitu jenis ikan campur-campur.
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) .; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 30-Januari-2017, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi oleh kami, ERYUSMAN,SH., selaku Hakim Ketua Majelis, DIANA GULTOM,SH. dan NELLY RAKHMASURI LUBIS,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ERYUSMAN,SH selaku Hakim Ketua Majelis, DIANA GULTOM,SH. dan NELLY RAKHMASURI LUBIS,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NORMA L.E.SIHOMBING, SH., selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh, AGUS ADI ATMAJA, SH., sebagai Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta dihadiri Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DIANA GULTOM,SH. E R Y U S M A N,SH.
NELLY RAKHMASURI LUBIS,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
NORMA L.E. SIHOMBING, SH.