505/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 505/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abin Nurwahib bin Rifai
PENJARA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 505/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Abin Nurwahib bin Rifai;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/25 Agustus 1971;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Plosolor, Kecamatan PLosoklaten, Kabupaten Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh tani;
Terdakwa Abin Nurwahib bin Rifai ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 22 November 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 505/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 25 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 505/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 25 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Abin Nurwahib bin Rifai bersalah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of-stootwapen)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abin Nurwahib bin Rifai dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa sebilah kapak dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi dan mempunyai tanggungan keluarga, untuk itu mohon hukuman yang seringanringasnnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ABIN NURWAHIB Bin RIFA’I pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di halaman depan Masjid Al Istighfar yang berada di Ds. Plosolor Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang tanpa hak menguasai,membawa atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen) dalam perkara ini berupa sebilahKapak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana pada awalnya terdakwa ABIN NURWAHIB Bin RIFA’I selalu dicurigai oleh masyarakat yang berada di Ds. Plosolor Kec. Plosoklaten Kab. Kediri jika ada suatu kejadian atau tindak pidana di tempat tersebut maka terdakwalah yang dituduh sebagai pelakunya, selanjutnya hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa keluar Rumah dengan membawa senjata tajam jenis Kapak berlari menuju ke halaman depan Masjid Al Istighfar yang berada di Ds. Plosolor Kec. Plosoklaten Kab. Kediri yaitu tidak jauh dari Rumah terdakwa sendiri lalu saksi YAZID BASTOMI Bin IMAM BISRI bersama dengan teman–temannya mengejar terdakwa sampai ke halaman depan Masjid Al Istighfar dan setelah itu sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi YAZID BASTOMI Bin IMAM BISRI beserta teman–teman saksi hingga akhirnya Kapak yang dipegang oleh terdakwa pada tangan Kanannya diacung–acungkan ke arah saksi YAZID BASTOMI Bin IMAM BISRI beserta teman–temannya, dan tidak lama kemudian datanglah saksi MOH. HASANUDIN Bin SUKARJI selaku ketua RT setempat keluar dari dalam Masjid dan meminta senjata tajam jenis Kapak yang tengah dibawa oleh terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Plosoklaten, dimana terdakwa telah menggunakan sebilah Kapak tersebut adalah bukan untuk peruntukannya yaitu sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan–pekerjaan Rumah tangga, akan tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk menakut–nakuti seseorang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yazid Bastomi bin Imam Bisri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa kapak di halaman depan Masjid Al Istighfar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa awalnya pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.20 WIB setelah selesai sholat tarawih di Masjid Al Istighfar di Desa Plosolor, Kecamatan Ploisoklaten, Kabupaten Kediri telah berkumpul beberapa orang dan berencana untuk akan ke rumah Terdakwa yang rumahnya tidak jauh dari Masjid Al Istighfar;
Bahwa sewaktu Saksi dan teman-teman akan pergi ke rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah dan lari menuju halaman depan masjid sambil membawa kapak yang diselipkan di pinggang ;
Bahwa kemudian Saksi dan teman-teman yang jumlahnya sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang mengejar Terdakwa ke halaman depan masjid;
Bahwa setelah sampai halaman depan masjid, tangan kanan Terdakwa memegang kapak yang dibawa tersebut sambil diacung-acungkan kepada Saksi dan teman-teman, sehingga Saksi dan teman-teman menjauh ;
Bahwa kemudian Pak RT yang bernama Moh. Hasanudin keluar dari masjid dan membujuk Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan sebllah kapak yang dibawanya tersebut kepada Moh. Hasanudin;
Bahwa kemudian setelah menyerahkan kapaknya, Saksi dan teman-teman Saksi memukul Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering membuat onar dan melakukan perbuatan berbahaya seperti mengendarai sepeda motor dengan dibleyer dan ngebut, mengancam orang yang akan ke masjid dengan menggunakan clurit/sabit dan permasalahan Terdakwa tersebut sudah sering diselesaikan di Desa dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Nur Rofik bin Sujud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa kapak di halaman depan Masjid Al Istighfar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa awalnya pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.20 WIB setelah selesai sholat tarawih di Masjid Al Istighfar di Desa Plosolor, Kecamatan Ploisoklaten, Kabupaten Kediri telah berkumpul beberapa orang dan berencana untuk akan ke rumah Terdakwa yang rumahnya tidak jauh dari Masjid Al Istighfar;
Bahwa sewaktu Saksi dan teman-teman akan pergi ke rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah dan lari menuju halaman depan masjid sambil membawa kapak yang diselipkan di pinggang ;
Bahwa kemudian Saksi dan teman-teman yang jumlahnya sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang mengejar Terdakwa ke halaman depan masjid;
Bahwa setelah sampai halaman depan masjid, tangan kanan Terdakwa memegang kapak yang dibawa tersebut sambil diacung-acungkan kepada Saksi dan teman-teman, sehingga Saksi dan teman-teman menjauh ;
Bahwa kemudian Pak RT yang bernama Moh. Hasanudin keluar dari masjid dan membujuk Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan sebllah kapak yang dibawanya tersebut kepada Moh. Hasanudin;
Bahwa kemudian setelah menyerahkan kapaknya, Saksi dan teman-teman Saksi memukul Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering membuat onar dan melakukan perbuatan berbahaya seperti mengendarai sepeda motor dengan dibleyer dan ngebut, mengancam orang yang akan ke masjid dengan menggunakan clurit/sabit dan permasalahan Terdakwa tersebut sudah sering diselesaikan di Desa dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa kapak di halaman depan Masjid Al Istighfar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa awalnya Terdakwa sedang di rumah, kemudian datang Saksi Yazid dan warga yang lainnya yang tak dapat dihitung jumlahnya dan Terdakwa mengenal mereka semua;
Bahwa kemudian karena takut kemudian Terdakwa keluar sambil membawa senjata tajam berupa kapak dan Terdakwa lari ke arah halaman Masjid Al Istighfar yang tidak jauh dari rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi Yazid dan warga lainnya mengejar Terdakwa ke halaman Masjid dan selanjutnya Terdakwa cekcok dengan Saksi Yazid dan seketika itu juga kapak tersebut Terdakwa acung-acungkan kepada Saksi Yazid dan teman-temannya ;
Bahwa kemudian Moh. Hasanudin keluar dari masjid dan meminta senjata tajam kapak tersebut dan kemudian Terdakwa berikan kepada Moh. Hasanudin, setelah kapak Terdakwa serahkan kemudian Saksi Yazid dan warga yang lain segera memukuli Terdakwa ;
Bahwa kapak tersebut Terdakwa pegang dengan tanagan kanan dan kemudian diacung-acungkan ke arah Saksi Yazid dan warga yang lain dengan maksud untuk menakutnakuti orang-orang tersebut;
Bahwa yang menjadi permasalahan karena Terdakwa selalu dituduh oleh masyarakat bila terjadi suatu peristiwa pelakunya adalah Terdakwa padahal belum tentu Terdakwa pelakunya;
Bahwa senjata tajam milik Terdakwa tersebut tidak ada surat/izin kepemilikannya dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa tahu kapak tersebut gunanya adalah untuk memotong kayu dan bukan ditujukan untuk menakut-nakuti ataupun melukai orang dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain bila tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ataupun keberadaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebilah kapak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa kapak di halaman depan Masjid Al Istighfar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa awalnya pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.20 WIB setelah selesai sholat tarawih di Masjid Al Istighfar di Desa Plosolor, Kecamatan Ploisoklaten, Kabupaten Kediri telah berkumpul beberapa orang dan berencana untuk akan ke rumah Terdakwa yang rumahnya tidak jauh dari Masjid Al Istighfar;
Bahwa sewaktu Saksi Yazid dan warga Desa pergi ke rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi Yazid dan warga lainnya, karena ketakutan Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan lari menuju halaman depan masjid sambil membawa kapak yang diselipkan di pinggang ;
Bahwa kemudian Saksi Yazid dan teman-teman yang jumlahnya sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang mengejar Terdakwa ke halaman masjid;
Bahwa setelah sampai halaman depan masjid, tangan kanan Terdakwa memegang kapak yang dibawa tersebut menggunakan tangan kanan sambil diacung-acungkan kepada Saksi Yazid dan warga yang lainnya dengan maksud untuk menakut-nakuti Saksi Yazid dan warga, sehingga Saksi Yazid dan warga lainnya menjauh ;
Bahwa kemudian Pak RT yang bernama Moh. Hasanudin keluar dari masjid dan membujuk Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan sebllah kapak yang dibawanya tersebut kepada Moh. Hasanudin;
Bahwa kemudian setelah menyerahkan kapaknya, Saksi Yazid dan warga desa yang ada pada saat itu memukul Terdakwa;
Bahwa penyebab peristiwa tersebut karena kejengkelan warga terhadap Terdakwa yang diduga merusak ketenteraman warga;
Bahwa senjata tajam milik Terdakwa tersebut tidak ada surat/izin kepemilikannya dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa tahu kapak tersebut gunanya adalah untuk memotong kayu dan bukan ditujukan untuk menakut-nakuti ataupun melukai orang dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain bila tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ataupun keberadaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Para Saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Tentang unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa kata “barangsiapa” atau “Hij” yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan “dader” atau setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Abin Nurwahib bin Rifai di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan ;
Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ini terpenuhi secara sah menurut Hukum ;
ad.2. Tentang unsur tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu bagian unsur terbukti maka unsur ini juga sudah terbukti. Sedangkan yang dimaksud tanpa hak berarti perbuatan seseorang tersebut bertentangan dengan atau tidak dilandasi suatu hak, dalam hal ini adalah adanya izin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa kapak di halaman depan Masjid Al Istighfar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Menimbang, bahwa awalnya pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 20.20 WIB setelah selesai sholat tarawih di Masjid Al Istighfar di Desa Plosolor, Kecamatan Ploisoklaten, Kabupaten Kediri telah berkumpul beberapa orang dan berencana untuk akan ke rumah Terdakwa yang rumahnya tidak jauh dari Masjid Al Istighfar. Sewaktu Saksi Yazid dan warga Desa pergi ke rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi Yazid dan warga lainnya, karena ketakutan Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan lari menuju halaman depan masjid sambil membawa kapak yang diselipkan di pinggang. Kemudian Saksi Yazid dan teman-teman yang jumlahnya sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang mengejar Terdakwa ke halaman masjid;
Menimbang, bahwa setelah sampai halaman depan masjid, tangan kanan Terdakwa memegang kapak yang dibawa tersebut menggunakan tangan kanan sambil diacung-acungkan kepada Saksi Yazid dan warga yang lainnya dengan maksud untuk menakut-nakuti Saksi Yazid dan warga, sehingga Saksi Yazid dan warga lainnya menjauh. Kemudian Pak RT yang bernama Moh. Hasanudin keluar dari masjid dan membujuk Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan sebllah kapak yang dibawanya tersebut kepada Moh. Hasanudin. Setelah menyerahkan kapaknya, Saksi Yazid dan warga desa yang ada pada saat itu memukul Terdakwa;
Menimbang, bahwa penyebab peristiwa tersebut karena kejengkelan warga terhadap Terdakwa yang diduga merusak ketenteraman warga. Senjata tajam milik Terdakwa tersebut tidak ada surat/izin kepemilikannya dari yang berwenang. Terdakwa tahu kapak tersebut gunanya adalah untuk memotong kayu dan bukan ditujukan untuk menakut-nakuti ataupun melukai orang dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain bila tidak sesuai dengan peruntukannya. Senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ataupun keberadaan Terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa Terdakwa karena ketakutan saat bsnyak warga yang datang dan dimaksudkan Terdakwa untuk menakutnakuti warga. Senjata tajam tersebut tidak ada izinnya dari yang berwenang, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan Terdakwa maupun keberadaan Terdakwa saat itu. Terdakwa tahu membawa senjata tajam adalah dilarang, dan berbahaya jika dipergunakan tidak sebagaimana mestinya karena dapat mengakibatkan luka bahkan kematian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam telah terpenuhi menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah kapak yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Abin Nurwahib bin Rifai tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa sebilah kapak dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016, oleh kami, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Susanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Yudo Wahono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Endang Susanti, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .