244/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNAWIR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUNAWIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 18.048.000,- (Delapan Belas Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 22 (dua puluh dua) ball masing-masing berisi 200 (dua ratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek tangan merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai • 10 (sepuluh dua) ball masing-masing berisi 100 (seratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai Dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC • 1 (satu) STNK mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC Dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Soliati; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN Mlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Munawir
Tempat lahir : Malang
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 26 Desember 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sumbersuko RT.03 RW.01 Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas I Malang, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 244/Pid.Sus/2016/ PN.Mlg tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 244/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mlg tanggal 19 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUNAWIR bersalah melakukan Tindak Pidana ” menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana dalam Dakwaan Keduakami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesarRp.18.048.000,- (delapan belas juta empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurangan.
Menyatakan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) ball masing-masing berisi 200 (dua ratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek tangan merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
10 (sepuluh dua) ball masing-masing berisi 100 (seratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
1 (satu) STNK mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
Dikembalikan kepada SOLIATI
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa replik penuntut umum tersebut, Penasihat hukum terdakwa telah pula mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwaMUNAWIRpada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016sekitar jam 17.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016bertempatdi Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang,atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU selaku petugas Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama dengan beberapa petugas lainnya melakukan patroli rutin di sekitar daerah Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N 780 DC yang dikendarai oleh terdakwa yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai sehingga saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU melakukan pendalaman dan setelah menemukan mobil tersebut maka saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU berusaha mengentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut namun terdakwa berusaha melarikan diri sehingga saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU melakukan pengejaran hingga kemudian terdakwa menghentikan mobilnyalalu terdakwa keluar dari mobil dan berusaha lari masuk ke dalam perkampungan lalu setelah dilakukan pengejaran dengan dibantu oleh masyarakat sekitar antara lain saksi ZAENAL ARIFIN kemudian terdakwa akhirnya berhasil ditangkapdan setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 4400 (empat ribu empat ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk CENGKEH 99 isi 12 (dua belas) batang tanpa dilekati pita cukai dan 1000 (seribu) bungkus bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk CENGKEH 99 isi 16 (enam belas) batang tanpa dilekati pita cukai yang semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara terdakwa membeli tembakau yang sudah dicampur dan rokok batangan SKM di beberapa daerah antara lain Sidoarjo dan Pandaan dengan harga sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan untuk amri, etiket dan OPP terdakwa membelinya di daerah GadangKota Malang selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada para tetangganya di daerah Buring Kota Malang untuk dilakukan proses giling sampai dengan pengepakan dengan memberikan upah pengerjaan sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per ball, lalu setelah proses pengepakan selesai oleh terdakwa diambil sendiri untuk kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga antara Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per bungkus dengan cara terdakwa mengirimkannya dengan diangkut menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N 780 DC miliknya kepada para sales yang tersebar di beberapa daerah di wilayah Kota Malang serta Kediri dan kadang diantar langsung oleh terdakwa ke toko-toko yang mau membeli rokok milik terdakwa ;
Bahwa dengan perbuatan terdakwa menjual barang kena cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai tersebut sehingga pungutan Negara berupa cukai dari Barang Kena Cukai tidak terpungut yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai sebesar kurang lebih Rp.9.024.000,- (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penaksiran Potensi Kerugian Negara yang dibuat oleh Ahli RADEN PANDAM PRIHANDARKO HAMBODO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentangPerubahanAtas UU No 11 Tahun 1995 tentangCukai;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwaMUNAWIRpada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016sekitar jam 17.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempatdi Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, menimbun, meyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU selaku petugas Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama dengan beberapa petugas lainnya melakukan patroli rutin di sekitar daerah Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N 780 DC yang dikendarai oleh terdakwa yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai sehingga saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU melakukan pendalaman dan setelah menemukan mobil tersebut maka saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU berusaha mengentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut namun terdakwa berusaha melarikan diri sehingga saksi I MADE DWI ARYANA, saksi VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU melakukan pengejaran hingga kemudian terdakwa menghentikan mobilnya lalu terdakwa keluar dari mobil dan berusaha lari masuk ke dalam perkampungan lalu setelah dilakukan pengejaran dengan dibantu oleh masyarakat sekitar antara lain saksi ZAENAL ARIFIN kemudian terdakwa akhirnya berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 4400 (empat ribu empat ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk CENGKEH 99 isi 12 (dua belas) batang tanpa dilekati pita cukai dan 1000 (seribu) bungkus bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk CENGKEH 99 isi 16 (enam belas) batang tanpa dilekati pita cukai yang semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara terdakwa membeli tembakau yang sudah dicampur dan rokok batangan SKM di beberapa daerah antara lain Sidoarjo dan Pandaan dengan harga sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan untuk amri, etiket dan OPP terdakwa membelinya di daerah Gadang Kota Malang selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada para tetangganya di daerah Buring Kota Malang untuk dilakukan proses giling sampai dengan pengepakan dengan memberikan upah pengerjaan sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per ball, lalu setelah proses pengepakan selesai oleh terdakwa diambil sendiri untuk kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga antara Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per bungkus dengan cara terdakwa mengirimkannya dengan diangkut menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N 780 DC miliknya kepada para sales yang tersebar di beberapa daerah di wilayah Kota Malang serta Kediri dan kadang diantar langsung oleh terdakwa ke toko-toko yang mau membeli rokok milik terdakwa ;
Bahwa dengan perbuatan terdakwa menjual barang kena cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai tersebut sehingga pungutan Negara berupa cukai dari Barang Kena Cukai tidak terpungut yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai sebesar kurang lebih Rp.9.024.000,- (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penaksiran Potensi Kerugian Negara yang dibuat oleh Ahli RADEN PANDAM PRIHANDARKO HAMBODO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal56 UU No.39 Tahun 2007 tentangPerubahanAtas UU No 11 Tahun 1995 tentangCukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan suatu keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Saksi I MADE DWI ARYANA; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan tim yang melakukan penangkapan terhadap tedakwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang;
Bahwa awalnya tim saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Ertiga warna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai kemudian tim mencoba untuk menghentikan mobil tersebut di Jl. Muharto akan tetapi mobil berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil ditangkap setelah sampai di Jl. Kolonel Sugiono;
Bahwa pada saat ditangkap, dari dalam mobil ditemukan 22 ball BKCHT jenis SKT merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai serta 10 ball BKCHT jenis SKM merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada terdakwa, waktu itu terdakwa mengakui bahwa rokok tersebut semuanya adalah milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual ke Kediri;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan megamankan barang bukti, selanjutnya saksi menyerahkan kepada Penyidik Bea Cukai untuk tindakan selanjutnya;
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan terdakwa pada saat diinterogasi oleh saksi, saat itu terdakwa mengatakan sudah mulai usaha rokok sejak tahun 2011 dan untuk merk Cengkeh 99 sendiri terdakwa baru mulai sejak tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi VERRY AGUS MURDIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan tim yang melakukan penangkapan terhadap tedakwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang
Bahwa awalnya tim saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Ertiga warna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai kemudian tim mencoba untuk menghentikan mobil tersebut di Jl. Muharto akan tetapi mobil berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil ditangkap setelah sampai di Jl. Kolonel Sugiono
Bahwa pada saat ditangkap, dari dalam mobil ditemukan 22 ball BKCHT jenis SKT merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai serta 10 ball BKCHT jenis SKM merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada terdakwa, waktu itu terdakwa mengakui bahwa rokok tersebut semuanya adalah milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual ke Kediri;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan megamankan barang bukti, selanjutnya saksi menyerahkan kepada Penyidik Bea Cukai untuk tindakan selanjutnya:
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan terdakwa pada saat diinterogasi oleh saksi, saat itu terdakwa mengatakan sudah mulai usaha rokok sejak tahun 2011 dan untuk merk Cengkeh 99 sendiri terdakwa baru mulai sejak tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi POLIN TROY NAPITUPULU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan tim yang melakukan penangkapan terhadap tedakwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang;
Bahwa awalnya tim saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Ertiga warna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai kemudian tim mencoba untuk menghentikan mobil tersebut di Jl. Muharto akan tetapi mobil berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil ditangkap setelah sampai di Jl. Kolonel Sugiono;
Bahwa pada saat ditangkap, dari dalam mobil ditemukan 22 ball BKCHT jenis SKT merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai serta 10 ball BKCHT jenis SKM merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada terdakwa, waktu itu terdakwa mengakui bahwa rokok tersebut semuanya adalah milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual ke Kediri;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan megamankan barang bukti, selanjutnya saksi menyerahkan kepada Penyidik Bea Cukai untuk tindakan selanjutnya:
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan terdakwa pada saat diinterogasi oleh saksi, saat itu terdakwa mengatakan sudah mulai usaha rokok sejak tahun 2011 dan untuk merk Cengkeh 99 sendiri terdakwa baru mulai sejak tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ZAENAL ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi masih ingat kejadian yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam17.45 WIB;
Pada saat itu saksi yang membantu menangkap terdakwa;
Awalnya saksi sedang berada di rumah kemudian dengar orang-orang teriak “maling…maling…” lalu saksi keluar rumah dan melihat terdakwa sembunyi di belakang rombong kemudian saksi mengamankan terdakwa sebelum massa menjadi marah dan main hakim sendiri;
Setelah mengamankan terdakwa kemudian saksi segera menyerahkan terdakwa kepada petugas bea cukai;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli atas nama
RADENPANDAM PRIHANDARKO HAMBODO, dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Bahwa benar Ahli adalah PNS Bea Cukai Malang dan saat ini jabatan Ahli selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPPBC TMC Malang;
Bahwa benar barang yang mempunyai karakteristik disebut sebagai barang kena cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa benar hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya merupakan salah satu jenis barang kena cukai;
Bahwa benar cara pelunasan cukai dilakukan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
Bahwa benar untuk produksi rokok biasanya pelunasan cukai dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Bahwa benar cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tariff cukai atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan, pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak, pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan;
Bahwa benar Perseorangan atau pabrik diperbolehkan membuat dan memproduksi hasil tembakau untuk dijual apabila sudah mempunyai ijin dari Menteri Keuangan yang didelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan telah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai untuk setiap merk dan jenis hasil tembakau yang akan diproduksinya;
Bahwa benar yang dimaksud dengan kegiatan pabrik yaitu mulai dari kegiatan produksi, termasuk pengemasan atau pengepakan sampai dengan proses distribusi;
Bahwa benar jika seseorang memproduksi barang kena cukai tanpa ijinkemudian memperjual belikan barang kena cukai tersebut, maka pungutan Negara terhadap barang kena cukai tersebut tidak terpungut
Pada dasarnya kewajiban untuk membayar cukai dibebankan kepada penikmat rokok, akan tetapi pita cukai harus dilekatkan pada saat BKCHT keluar dari pabrik sehingga teknisnya pengusaha rokok yang membeli dan melakukan melakukan pelekatan pita cukai kemudian harga cukai tersebut oleh pengusaha rokok dibebankan kepada pembeli dengan ditambahkan melalui harga rokok yang dijual di pasaran;
Bahwa benar ahli yang melakukan penghitungan potensi kerugain Negara dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan setelah dihitung oleh Ahli didapatkan nilai potensi kerugian sebesar kurang lebih Rp.9.024.000,- (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah) ;
Terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas dari Bea Cukai Malang pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang
Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdakwa sedang mengendarai mobil Susuki Ertiga warna putih milik istri terdakwa sambil mengangkut rokok kurang lebih 32 ball;
Bahwa rokok yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, terdakwa peroleh dengan cara memproduksi sendiri yaitu untuk rokoknya dibeli kiloan seharga Rp.70.000,- per kilo sedangkan etiketnya dipesan dari percetakan yang ada di daerah Gadang, setelah itu terdakwa mempekerjakan 4 orang karyawan untuk melakukan pengepakan dengan upah sebesar Rp.8.000,- per ball per orang;
Bahwa rokok yang sudah di pak tersebut rencananya akan dijual ke daerah Malang dan Kediri;
Bahwa rokok milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang;
Bahwa terdakwa sudah mulai bekerja dalam usaha rokok sejak tahun 2011 akan tetapi untuk merk Cengkeh 99 baru dilakukan sejak tahun 2014;
Bahwa terdakwa menjual rokok miliknya tersebut dengan harga sebesar Rp.2.500,- per bungkus;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mencoba untuk mengurus pita cukai namun terkendala syarat-syarat perijinan antara lain harus mempunyai bangunan minimal seluas 200 meter untuk usaha rokok, karena hal tersebut tidak bisa dipenuhi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) ball masing-masing berisi 200 (dua ratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek tangan merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
10 (sepuluh dua) ball masing-masing berisi 100 (seratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
1 (satu) STNK mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
Barang bukti mana telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas dari Bea Cukai Malang pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdakwa sedang mengendarai mobil Susuki Ertiga warna putih milik istri terdakwa sambil mengangkut rokok kurang lebih 32 ball;
Bahwa rokok yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, terdakwa peroleh dengan cara memproduksi sendiri yaitu untuk rokoknya dibeli kiloan seharga Rp.70.000,- per kilo sedangkan etiketnya dipesan dari percetakan yang ada di daerah Gadang, setelah itu terdakwa mempekerjakan 4 orang karyawan untuk melakukan pengepakan dengan upah sebesar Rp.8.000,- per ball per orang;
Bahwa rokok yang sudah di pak tersebut rencananya akan dijual ke daerah Malang dan Kediri;
Bahwa rokok milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang yang semuanya tidak dilekati pita cukai;
Bahwa terdakwa sudah mulai bekerja dalam usaha rokok sejak tahun 2011 akan tetapi untuk merk Cengkeh 99 baru dilakukan sejak tahun 2014;
Bahwa terdakwa menjual rokok miliknya tersebut dengan harga sebesar Rp.2.500,- per bungkus;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mencoba untuk mengurus pita cukai namun terkendala syarat-syarat perijinan antara lain harus mempunyai bangunan minimal seluas 200 meter untuk usaha rokok, karena hal tersebut tidak bisa dipenuhi;
Bahwa benar ahli yang melakukan penghitungan potensi kerugian Negara dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan setelah dihitung oleh Ahli didapatkan nilai potensi kerugian sebesar kurang lebih Rp.9.024.000,- (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa fakta selain dan selebihnya akan Majelis hakim uraikan selanjutnya dalam bagian pertimbangan putusan baik sebagai ratio decidendi atau setidak-tidaknya sebagai obiter dicta dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi alternatif maka Majelis hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dan bersesuaian dengan fakta-fakta hukum dipersidangan. Dengan demikain akan dipertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai;
Unsur yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Setiap orang” berdasarkan pasal 1 ayat 32 adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam hal ini dipandang selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa MUNAWIR telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi dipersidangan, maka Majelis hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa MUNAWIR yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai;
Menimbang, bahwa unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai adalah bersifat alternatif, maka cukup dibuktikan salah satu elemen unsur tersebut saja dan jika salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian terungkap fakta-fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang, saksi I MADE DWI ARYANA, VERRY AGUS MURDIONO dan saksi POLIN TROY NAPITUPULU telah mengamankan saksi Supardi yang mengemudikan mobil Suzuki Ertiga warna putih No. Pol N 780 DC karena mengangkut rokok kurang lebih 32 ball;
Menimbang, bahwa rokok milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang rokok yang semuanya tidak dilekati pita cukai dan sudah di pak tersebut rencananya akan dijual ke daerah Malang dan Kediri;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terdakwa telah menyediakan untuk dijual rokok sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang rokok yang semuanya tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, menurut Majelis hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai beserta penjelasannya, menyebutkan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan dalam rangka pengawasan dan penerimaan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian terungkap fakta-fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar jam 17.45 WIB di Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang, terdakwa telah membawa rokok sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang rokok yang semuanya tidak dilekati pita cukai dan sudah di pak atau dikemas tersebut yang rencananya akan dijual ke daerah Malang dan Kediri;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli, akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menyediakan untuk dijual rokok sebanyak 22 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 12 batang dan 10 ball rokok merk Cengkeh 99 isi 16 batang rokok yang semuanya tidak dilekati pita cukai tersebut didapatkan nilai potensi kerugian sebesar kurang lebih Rp.9.024.000,- (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa maka dengan demikian unsur ketiga ini dapat dinyatakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan kesalahan terdakwa, maka Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
22 (dua puluh dua) ball masing-masing berisi 200 (dua ratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek tangan merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
10 (sepuluh dua) ball masing-masing berisi 100 (seratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
1 (satu) STNK mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
Akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan merugikan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain daripada hal diatas, Majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan kewajiban pro justicia (demi keadilan) wajib menggali kebenaran materill (materiel waarheid) sebagaimana yang dianut dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Hal ini dimaksudkan agar putusan yang dijatuhkan bersifat obyektif dan dapat mengakomodir aspek social justice, moral justice dan legaljustice ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang dikenakan kepada terdakwa adalah bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara Majelis hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang harus dibayar oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala keadaan dan pertimbangan-pertimbangan di atas merujuk pada teori hukum yang dikemukakan Leo Polak bahwa beratnya pidana harus seimbang dengan beratnya delik. Ini perlu supaya seseorang tidak dipidana secara tidak adil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, baik keadilan masyarakat maupun keadilan menurut undang-undang ;
Memperhatikan ketentuan pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUNAWIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan untuk dijual barang kena cukaiyang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 18.048.000,- (Delapan Belas Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) ball masing-masing berisi 200 (dua ratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek tangan merk Cengkeh 99 isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
10 (sepuluh dua) ball masing-masing berisi 100 (seratus) bungkus barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merk Cengkeh 99 isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
1 (satu) STNK mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi N780 DC
Dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Soliati;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016, oleh kami : H.SUMINO, SH., M. Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIGHTMEN M SITUMORANG, SH.MH dan R. YUSTIAR NUGROHO, SH. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 30 MEI 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu MOHANAYUSTA, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri ANJAR PURBA, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Malang, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
RIGHTMEN M SITUMORANG, SH.MH.H. SUMINO, SH.M.Hum.
R YUSTIAR NUGROHO, SH.
PENITERA PENGGANTI
MOHAN AYUSTA, SH.