236/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 236/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASAN
1. Menyatakan terdakwa HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 236/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HASAN
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/ tanggal lahir : 33 tahun / 04 September 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Rancang, Desa Bayeman Kecamatan Tongas
Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------------
Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 ; ---------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016 ; ------------------------------------------------
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juli 2016 ; ------------------------------------------------
------Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
------Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 236/Pid.B/2016/PN.Bil tanggal 11 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 236/Pen.Pid.B/2016/PN.Bil tanggal 11 April 2016 tentang penetapan hari sidang ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------------------------
------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Menyatakan ia terdakwa HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan ; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara karena kesalahannya itu kepada ia terdakwa HASAN selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit, dirampas Negara untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan : terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------
------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; --------------------------------
------Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------------
------Bahwa ia terdakwa HASAN, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 12.00. Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di pinggir jalan Dsn. Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk,berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumah Dsn. Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan membawa senjata tajam miliknya berupa 1 (satu) buah clurit lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di badan atau di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju menuju Desa Nguling Kecamatan Nguling Pasuruan untuk keperluan menjaga diri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat posisi di pinggir jalan Dsn. Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan bertemu dengan saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG. S dan saksi YOSEP S.N selaku Petugas dari Kepolisian Sektor Nguling yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa senjata tajam, kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan memeriksa terdakwa dan ditemukan sebuah senjata tajam yang berujung runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu sengkap berserta sarungnya sebagaimana foto sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para saksi berhasil mengamankan senjata tersebut yang disimpan oleh terdakwa di badannya tanpa memiliki ijin atas kepemilikan dan penguasaan serta ijin untuk membawa senjata tajam jenis clurit yang ujungnya runcing lengkap dengan sarungnya serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, yang kemudian oleh para saksi, terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut ; ----------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; -------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatannya ; ---------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi YOSEP SETYO NUGROHO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi Aiptu SUDI.P dan saksi Aipda BAMBANG SUGIANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN karena membawa senjata tajam ; ------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira jam 12.00.Wib bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN dengan cara saksi bersama saksi Aiptu SUDI.P dan saksi Aipda BAMBANG SUGIANTO sedang berpatroli di desa Kapasan yang kemudian saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa senjata tajam disekitar wilayah desa kapasan dan kemudian saat saksi menjumpai terdakwa HASAN di pinggir Jalan Desa Kapasan saksi bersama Aiptu SUDI.P dan saksi Aipda BAMBANG SUGIANTO melakukan pemeriksaan ternyata benar terdakwa HASAN membawa senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi baju sehingga saat itu saksi langsung mengamankan terdakwa berserta barang buktinya ke Mapolsek Nguling ; ---------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan tujuan untuk berjaga-jaga ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menanyakan mengenai surat ijin terhadap senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut terrdakwa menerangkan tidak memiliki surat ijin ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan dari terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa yang ditemukan saat terdakwa ditangkap ; -------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi BAMBANG SUGIANTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi Aiptu SUDI.P dan saksi Brigadir YOSEP SETYO NUGROHO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN karena membawa senjata tajam ; -----------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira jam 12.00.Wib bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakupan penangkapan terhadap terdakwa HASAN dengan cara saksi bersama saksi Aiptu SUDI.P dan saksi Brigadir YOSEP SETYO NUGROHO sedang berpatroli di desa Kapasan yang kemudian saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa senjata tajam disekitar wilayah desa kapasan dan kemudian saat saya menjumpai terdakwa HASAN di pinggir Jalan Desa Kapasan saksi bersama Aiptu SUDI.P dan saksi Brigadir YOSEP SETYO NUGROHO melakukan pemeriksaan ternyata benar terdakwa HASAN membawa senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi baju sehingga saat itu saya langsung mengamankan terdakwa berserta barang buktinya ke Mapolsek Nguling ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan tujuan untuk berjaga-jaga ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menanyakan mengenai surat ijin terhadap senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut terdakwa menerangkan tidak memiliki surat ijin ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan dari terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa yang ditemukan saat terdakwa ditangkap ; -------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam tanpa ijin ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sektor Nguling pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira jam 12.00.Wib bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa berniat akan pergi ke Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga diri; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu senjata tajam jenis clurit yang terdakwa bawa terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai ; -------------
Bahwa terdakwa memperoleh senjata tajam jenis clurit tersebut dari peninggalan almarhum orang tua terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; -------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit adalah milik terdakwa yang disita Petugas Kepolisian saat terdakwa ditangkap ; -------------
Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; --------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu bilah) Senjata tajam jenis clurit ; ---------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira jam 12.00.Wib bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sektor Nguling karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa berniat akan pergi ke Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga diri; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu senjata tajam jenis clurit yang terdakwa bawa terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai
Bahwa benar terdakwa memperoleh senjata tajam jenis clurit tersebut dari peninggalan almarhum orang tua terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit adalah milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; -------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------
------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Unsur Barangsiapa ; --------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barangsiapa : ---------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa HASAN di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “Error in persona” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri Terdakwa HASAN ; --------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi; -------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira jam 12.00.Wib bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun Krajan Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sektor Nguling karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin ; ---------------
------Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa berniat akan pergi ke Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga diri; -------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu senjata tajam jenis clurit yang terdakwa bawa terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa benar terdakwa memperoleh senjata tajam jenis clurit tersebut dari peninggalan almarhum orang tua terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; --------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit adalah milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ; ---------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas premanisme ; --------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------
Terdakwa sudah pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan meyesali perbuatannya ; -----------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil ; ----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------------------------------------------
------Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit, dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn dan HANDRY SATRIO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUDIYANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh FERDI FERDIAN D, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH
HANDRY SATRIO, SH.
Panitera Pengganti
RUDIYANTO, SH.