18/Pid Sus/2016/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 18/Pid Sus/2016/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI, tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti, berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER, No.Pol. E-5000-SO, berikut STNKnya ; Dikembalikan kepada saksi SRI ANGGRAWATI Binti M. ANWAR selaku isteri korban KOE (KAUW) SOEN PHIN sebagai Pemilik ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Kharisma tanpa TNKB ; Dikembalikan kepada Terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI sebagai Pemilik ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 18/Pid Sus/2016/PN.Idm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim menjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa :
WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI
Tempat Lahir Indramayu, Umur / tanggal lahir 25 tahun / 12 Agustus 1990, Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Blok Sampit, Rt 09, Rw. 02, Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Agama Islam, Pekerjaan Buruh ;
Terdakwa tersebut telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan Penahanan ;
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tertanggal 4 Januari 2016, Nomor 103/0.2.20/Ep.3/I/2016, sejak tanggal 4 Januari 2016 s/d tanggal 23 Januari 2016 ;
Majelis Hakim tertanggal 20 Januari 2016, Nomor 18/Pen Pid Sus/2016/PN.Idm, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 18 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 10 Februari 2016, Nomor 18/Pen Pid Sus/2016/PN.Idm, sejak tanggal 19 Februari 2016 s/d tanggal 18 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berita acara persidangan perkara tersebut serta surat-surat lain dalam perkara ini ;
Telah membaca pula :
Surat Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, tanggal 20 Januari 2016, Nomor 03/Inmyu/Ep.3/I/2016 ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 06 Januari 2016, Nomor Reg.Perk. PDM-03/Inmyu/Ep.3/I/2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, tanggal 20 Januari 2016, Nomor 18/Pid Sus/2016/PN.Idm., tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, tanggal 20 januari 2016, Nomor 18/Pid Sus/2016/PN.Idm, tentang hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti bukti-bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, tanggal 10 Maret 2016, Reg.Perk Pidana Nomor : 03/Inmyu/Ep.3/I/2016, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut
Menyatakan bahwa ia terdakwa WAHYUDIN Alias CODET Bin SAIDI, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sbagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap WARYUDIN Alias codet Bin SAIDI, dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter No.Pol E 5000 SO berikut STNKnya ;
Dikembalikan kepada saksi SRI AN6GRAWATI Bin M. ANWAR selaku Isteri Korban EDO Alias KOE (KAUW) SOEN PHIN sebagai Pemilik ;
• 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Kharisma tanpa TNKB ;
Dikembalikan kepada Terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI sebagai Pemilik.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan : menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum dan duplik dari terdakwa, secara lisan masing-masing menyatakan pada tuntutannya dan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WARYUDIN alias CODET Bin SAIDI pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Jalan umum Desa Singaraja Kec. Indramayu Kab. Indramayu yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, " mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ", perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan perilaku antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa WARYUDIN alias CODET Bin SAIDI pada saat sehabis magrib pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi bersama dengan saksi Tohari Sugianto alias Toka Bin Kamali secara berboncengan menuju ke Blok Bong Kel. Lemah Mekar untuk membeli Tuak, setelah selesai meminum tuak kemudian terdakwa bersama dengan saksi Tohari Sugianto secara berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma pergi dari arah Balongan menuju ke arah Indramayu ;
Sesampainya di Jalan Desa Singaraja, Kec. Indramayu Kab. Indramayu, sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan saksi Tohari Sugianto berbenturan dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh korban Edc Als Koe (Kauw) Soen Phin, sehingga Kecelakaan Lalu Lintas tersebut tidak dapat di hindari ;
Bahwa kecepatan sepeda motoi Merk Honda Karisma yang terdakwa kendarai saat itu adalah 70 Km/Jam dan kondisi jalan serta situasi lalu lintas sebelum terjadinya kecelakaan tersebut adalah Jalan lurus setelah menikung ke kiri, beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah, malam hari, lingkungan pemukiman penduduk belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan, dan tidak sedang turun hujan seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan sepeda motornya ;
Bahwa terdakwa tidak konsentrasi dalam mengendarai kendaraan dikarenakan terdakwa dalam pengaruh minuman alkohol jenis tuak sebanyak 1 (satu) liter dan minum berdua dengan saksi Tohari Sugianto, dan terdakwa pada saat menikung tidat mengurangi laju kecepatan dibawah sekitar 60 km/jam ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin mengalami patahan tulang tengkorak pada bagian kepala, luka robek pada bagian mata alis sebelah kiri ukuran + 3 x 1 cm, luka robek pada sekitar mata kanan ukuran + / x 2 cm dan mengalami memar di kedua mata, luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka robek di jari ke V kaki kanan ;
Kesimpulan:
- Bahwa korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin, meninggal dunia di ruang ICU pada tanggal 30 Agustus 2015 jam 15.30 Wib ;
- Bahwa akibat kematian kemungkinan disebabkan cidera kepala berat ;
- Bahwa tidak dilakukan bedah mayat pada korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahui 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing, yaitu :
Saksi TOHARI SUGIANTO Alias TOKA Bin KAMALI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini kejadian tabrakan ;
Bahwa kejadian tabrakan itu sepeda motor dengan sepeda motor ;
Bahwa saksi tidak tahu tabrakannya ;
Bahwa kejadiannya di Desa Tegalurung, Kec. Balongan, Kab. Indramayu ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Kharisma berboncengan dengan saksi ;
Bahwa lawannya saksi tidak tahu sepeda motor apa ;
Bahwa saksi tahunya dari ceritera terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu kecepatan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa ± 80 km / jam ;
Bahwa yang ditabrak laki-laki, umurnya 20 tahun ;
Bahwa pada waktu tabrakan, saksi pingsan selama 1 minggu ;
Bahwa terjadi tabrakan malam hari ;
Bahwa keadaan cuaca mendung ;
Bahwa pada waktu itu sepeda motornya ada lampunya ;
Bahwa saksi tidak tahu bisa terjadi tabrakan, karena apa ;
Bahwa saksi tidak tahu keadaan lawannya, tetapi katanya ceritera lawannya masuk Rumah Sakit dan kabar selanjutnya meninggal dunia ;
Bahwa saksi dengan terdakwa tujuan mau main ke teman ;
Bahwa keadaan jalan sepi ;
Bahwa saksi tidak lihat yang ditabrak, karena saksi pingsan ;
Bahwa saksi sadar dari pingsan di rumah ;
Bahwa saksi luka bagian Lengan dan Dahi ;
Bahwa kondisi sepeda motor lampunya nyala ;
Bahwa pada waktu sepeda motor jalan pelan-pelan ;
Bahwa saksi mendengar bunyi rem sebelum terjadi tabrakan ;
Bahwa saksi tidak melihat sepeda motor korban ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa punya SIM ;
Bahwa sebelumnya terdakwa dalam keadaan mabok, karena habis minum-minuman keras di Ceblok ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi diajak jalan-jalan, belum minuman keras, kemudian saksi dengan terdakwa di Cebok minum, waktu itu masih sadar, lalu pergi lagi menuju ke Warnet, terus mau main ke teman, tapi sebelum sampai keteman terjadi tabrakan ;
Bahwa pada wwaktu saksi dengan terdakwa minum-minuman tuak ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudiakan terdakwa, sepeda motor dapat pinjam ;
Bahwa pada waktu saksi dengan terdakwa minum tuak tempatnya diplastik ;
Bahwa setelah saksi dengan terdakwa minum tuak, lalu pergi ke Warnet, kemudian mau main ke teman, dan jalan sepeda motor pelan-pelan dulu, kemudian cepat, keadaan masih sadar, tapi mata merah ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian ;
Bahwa saksi lupa No.Polnya, sepeda motor yang dikemudiakan terdakwa ;
Bahwa setelah diperlihatkan, saksi membenarkan gambar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma. dalam berkas perkara ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa tidak menanyakan kepada saksi ;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menyatakan, bahwa keterangan saksi itu ada yang salah, yaitu mengenai kecepata sepeda motor, bukan 80 Km / jam, tapi 60 Km -70 Km / jam ;
Saksi SRI ANGGRAWATI Alias GILANG Bin M ANWAR, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tabrakan antara sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan suami saksi ;
Bahwa akibat dari tebrakan suami saksi dibawa ke RSUD Indramayu, dalam keadaan parah dan dirawat selama 10 hari, kemudian meninggal dunia ;
Bahwa sudah ada terdakwa minta maaf ;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, jaksa Penuntut umum untuk membacakan isum et Repertum Nomor 182.2/123-RM/RSUD/2015, tanggal 055 Oktober 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. MUHAMAD JUPRI, Dokter RUSD Indramayu, selaku pemeriksa ;
Bahwa tidak ada santunan dari terdakwa, tetapi ada santunan dari Asuransi sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa suami saksi umurnya 53 tahun ;
Bahwa suami saksi punya usaha ;
Bahwa sepeda motornya adiknya, yang dikemudikan suami saksi ;
Bahwa mayat suami saksi dimakamkan di Cirebon, karena suami saksi asli orang Cirebon ;
Bahwa saksi tahunya dari pak EDI, suami saksi tabrakan ;
Bahwa kondisi suam saks, luka bagian kepala ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa tidak menanyakan kepada saksi ;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menyatakan, bahwa keterangan saksi itu benar ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar sebelum terjadi tabrakan, terdakwa dan saksi TOHARI, minum-minuman dulu ;
Bahwa terdakwa sudah biasa minum-minuman ;
Bahwa orang tua terdakwa belum minta maaf kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban berikut anaknya ;
Bahwa akibat tabrakan terdakwa di rawat di Rumah Sakit ;
Bahwa yang bayar Rumah Sakit orang tua terdakwa ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan, terdakwa melihat ada sepeda motor yang dikemudikan korban ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudiakan korban, ada lampunya ;
Bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor dari arah Balongan ± 100 meter, terjadi tabrakan ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor, berboncengan dengan saksi TOHARI ;
Bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor, tidak punya SIM ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengemudikan berboncengan dengan saksi TOHARI, tujuannya mau main ke teman ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian ;
Bahwa pada waktu terjadi tabrakan itu berlawanan ;
Bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor mengambil jalannya sepeda motor korban, karena engga sadar karena mabuk ;
Bahwa pada waktu terjadi tabrakan dijalan umum, ada perumahan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah ;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan diakui kebenarannya oleh terdakwa dan para saksi serta telah disita menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa saksi 1 sampai dengan saksi 2 telah memberikan keterangan dibawah sumpah, terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan, maka keterangan para saksi tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar sebelum terjadi tabrakan, terdakwa dan saksi TOHARI, minum-minuman dulu ;
Bahwa benar terdakwa sudah biasa minum-minuman ;
Bahwa benar orang tua terdakwa belum minta maaf kepada keluarga korban ;
Bahwa benar terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban berikut anaknya ;
Bahwa benar akibat tabrakan terdakwa di rawat di Rumah Sakit ;
Bahwa benar yang bayar Rumah Sakit orang tua terdakwa ;
Bahwa benar sebelum terjadi tabrakan, terdakwa melihat ada sepeda motor yang dikemudikan korban ;
Bahwa benar sepeda motor yang dikemudiakan korban, ada lampunya ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor dari arah Balongan ± 100 meter, terjadi tabrakan ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor, berboncengan dengan saksi TOHARI ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor, tidak punya SIM ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa mengemudikan berboncengan dengan saksi TOHARI, tujuannya mau main ke teman ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP Kepolisian ;
Bahwa benar pada waktu terjadi tabrakan itu berlawanan ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor mengambil jalannya sepeda motor korban, karena engga sadar karena mabuk ;
Bahwa benar pada waktu terjadi tabrakan dijalan umum, ada perumahan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala yang terurai dalam Barita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiairitas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahui 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur nya ;
Unsur " Setiap orang "
Yang dimaksud dengan pengertian unsur "Setiap Orang" adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pelaku perbuatan dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa tidak* ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa terdapat fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan umum Desa Singaraja Kec Indramayu Kab. Indramayu terdakwa WARYUDIN alias CODET Bin SAIDI pada saat sehabis magrib pergi dengar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi bersama dengar saksi Tohari Sugianto alias Toka Bin Kamali secara berboncengan menuju ke Blok Bong Kel. Lemah Mekar untul membeli Tuak, setelah selesai meminum tuak kemudian terdakwa bersama dengan saksi Tohari Sugianto secara berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma pergi dari arah Balongan menuju ke arah Indramayu. Sesampainya di Jalan Desa Singaraja Kec. Indramayu Kab. Indramayu sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan saksi Tohari Sugianto berbenturan dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin sehingga Kecelakaan Lalu Lintas tersebut tidak dapat di hindari Bahwa kecepatan sepeda motor Merk Honda Karisma yang terdakwa kendarai saat itu adalah 70 Km/Jam dan kondisi jalan serta situasi lalu lintas sebelum terjadinya kecelakaan tersebut adalah Jalan lurus setelah menikung ke kiri beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah, malam hari, lingkungan pemukiman penduduk belum dilengkapi dengai lampu penerangan jalan, dan tidak sedang turun hujan seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan sepeda motornya. Bahwa terdakwa tidak berkonsentrasi dalam mengedarai kendaraan dikarenakan terdakwa dalam mempengaruhi minuman alkohol jenis tuak sebanyak 1 (satu) liter dan minum berdua dengan saksi Tohari Sugianto dan terdakwa pada saat menikung tidak mengurangi laju kecepatan dibawah sekitar 60 km/jam. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin mengalami patahan tulang tengkorak pada bagian kepala, luka robek pada bagian mata alls sebelah kiri ukuran + 3 x 1 cm, luka robek pada sekitar mata kanan ukuran + 2 x 2 cm dan mengalami memar di kedua mata, luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka robek di jari ke V kaki kanan.
Dengan demikian Unsur " Setiap orang ", terbukti secara sah menurut keyakinan menurut hukum ;
Unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor " :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tohari Sugianto alias Toka Bin Kamali, saksi Sri Anggrawati Bin M.Anwaryang bersesuaian satu sama lain yang diberikan didepan persidangan dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa WARYUDIN alias CODET Bin SAIDI mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Karisma tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi bersama dengan saksi Tohari Sugianto alias Toka Bin Kamali secara berboncengan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan umum Desa Singaraja Kec. Indramayu Kab. Indramayu.
Dengan demikian Unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor ", terbukti secara sah menurut keyakinan menurut hukum ;
Unsur " Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia "
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Suyatno Bin Alias, saksi Sakiman Bin Marta Santana, saksi Karsono Bin Sanudi dan saksi Yurnalis yang bersesuaian satu sama lain yang diberikan didepan persidangan dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa yang didukung pula dengan adanya barang bukti serta alat bukti Surat Visum Et Repertum didapat fakta Yuridis bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan umum Desa Singaraja Kec. Indramayu Kab. Indramayu terdakwa WARYUDIN alias CODET Bin SAIDI pada saat sehabis magrib pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi bersama dengan saksi Tohari Sugianto alias Toka Bin Kamali secara berboncengan menuju ke Blok Bong Kel. Lemah Mekar untuk membeli Tuak, setelah selesai meminum tuak kemudian terdakwa bersama dengan saksi Tohari Sugianto secara berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Karisma pergi dari arah Balongan menuju ke arah Indramayu. Sesampainya di Jalan Desa Singaraja Kec. Indramayu Kab. Indramayu sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan saksi Tohari Sugianto berbenturan dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin sehingga Kecelakaan Lalu Lintas tersebut tidak dapat di hindari. Bahwa kecepatan sepeda motor Merk Honda Karisma yang terdakwa kendarai saat itu adalah 70 Km/Jam dan kondisi jalan serta situasi lalu lintas sebelum terjadinya kecelakaan tersebut adalah Jalan lurus setelah menikung ke kiri, beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah, malam hari, lingkungan pemukiman penduduk belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan, dan tidak sedang turun hujan seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan sepeda motornya. Bahwa terdakwa tidak konsentrasi dalam mengendarai kendaraan dikarenakan terdakwa dalam pengaruh minuman alkohol jenis tuak sebanyak 1 (satu) liter dan minum berdua dengan saksi Tohari Sugianto, dan terdakwa pada saat menikung tidak mengurangi laju kecepatan dibawah sekitar 60 km/jam. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin mengalami patahan tulang tengkorak pada bagian kepala, luka robek pada bagian mata alis sebelah kiri ukuran + 3 x 1 cm, luka robek pada sekitar mata kanan ukuran + 2 x 2 cm dan mengalami memar di kedua mata, luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka robek di jari ke V kaki kanan ;
Dengan demikian Unsur " Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia ", terbukti secara sah menurut keyakinan menurut hukum ;
Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti secara sah menurut keyakinan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, unsur-unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahui 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat, bahwa kesalahan terdakwa yang didakwakan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa dan kesalahan terdakwa, maka atas perbuatannya tersebut terdakwa harus dipertanggung jawabkan kesalahan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan dan oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHAN JUPITER, No.Pol. E-5000-SO, berikut STNKnya ;
Dikembalikan kepada saksi SRI ANGGRAWATI Binti M. ANWAR selaku isteri korban KOE (KAUW) SOEN PHIN sebagai Pemilik ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Kharisma tanpa TNKB ;
Dikembalikan kepada Terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI sebagai Pemilik
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
> Akibat Kelalaian terdakwa menyebabkan korban Edo Als Koe (Kauw) Soen Phin meninggal dunia ;
Hal-hal yanq meringankan :
> Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya ;
> Terdakwa berlaku sopan selama didalam persidangan ;
>Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya ;
>Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana bersyarat akan dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Rl Nomor 22 Tahui 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI, tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER, No.Pol. E-5000-SO, berikut STNKnya ;
Dikembalikan kepada saksi SRI ANGGRAWATI Binti M. ANWAR selaku isteri korban KOE (KAUW) SOEN PHIN sebagai Pemilik ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Kharisma tanpa TNKB ;
Dikembalikan kepada Terdakwa WARYUDIN Alias CODET Bin SAIDI sebagai Pemilik ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.B Indramayu , pada hari : KAMIS, tanggal 10 MARET 2016, oleh kami ERWIN EKA SAPUTRA, SH. SH., selaku Hakim Ketua MORIS MANGAPUL S, SH.MH. dan ADIL HAKIM, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan Pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : R U S T A T I, SH. Panitera - Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, dan dihadiri oleh EKO PURWANTO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu serta Terdakwa.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
MORIS MANGAPUL S, SH.MH. ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH.
ADIL HAKIM, SH.MH.
Panitera-Pengganti,
R U S T A T I, SH.