35/Pid.B/2010/PN KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 35/Pid.B/2010/PN KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JONI TULIMAU, SE, MSi
- MENGADILI • Menyatakan Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; • Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; • Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; • Memulihkan • Memulihkan hak - hak Terdakwa tersebut dalam kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya semula ; • Menetapkan barang bukti berupa surat - surat berikut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi; 2. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor; 3. Surat Nomor : 21/KUD.M/III/2007 perihal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 dari KUD Mianto kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor; 4. Proposal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 di Kelurahan Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tanggal 10 Maret 2007 beserta lampirannya yakni : RAB, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, daftar harga satuan upah, dan bahan, lampiran gambar, LPJ pengurus KUD Mianto pada RAT ke-XXIII tahun buku 2006 tanggal 29 Agustus 2007, Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Mianto dengan SK Nomor : 268/BH/PAD/KWK-24/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996; 5. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor tanggal 5 Oktober 2007 bahwa KUD Mianto belum pernah mendapatkan bantuan Dana Perkuatan Program Pengembangan UMKM di daerah perbatasan; 6. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM tanggal 22 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007; 7. Surat Rekomendasi dari Bupati Kab. Alor Nomor : EK.500/149/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007; 8. Surat dari Bupati Alor Nomor EK.500/150/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingan dalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerah perbatasan; 9. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Nomor : KPKM.525.29/20/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007; 10. Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III; 11. Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana; 12. SPM tanggal 19 November 2007 Nomor : 04177/622297/2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta I (018) untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 401.353.000,- keperluan melaksanakan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III kepada KUD Mianto Kab. Alor; 13. Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III; 14. Kwitansi Penerimaan Dana senilai Rp. 401.353.000,- (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2007 yang telah diterima oleh pengurus KUD Mianto dari KPA Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan diketahui oleh kepala dinas koperasi dan PKM Kab. Alor; 15. Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengawasan Pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor Nomor : KDK KDK.518/497/3/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor denpgan CV Dwipa Mitra Perwakilan Alor; 16. Surat Pernyataan dari pengurus KUD Mianto tanggal 5 Oktober 2007 bahwa akan melaksanakan dengan sebenar – benarnya program pengembangan sarana pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III; 17. Foto copy buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007; 18. Surat Perjanjian kerja sama (kontrak) No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD Mianto dengan CV Nur Rejeki (kontraktor pelaksana) untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor; 19. Laporan bulan I, II dan III pekerjaan pengawasan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dibuat oleh CV Dwipa Mitra (Kontraktor Pengawas); 20. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka; 21. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 02/NR/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 perihal : permohonan pembayaran pertama; 22. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 04/NR/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 perihal : permohonan pembayaran kedua; 23. 3 (tiga) lembar bukti pengeluaran yakni pertama nomor bukti : KK.01 tanggal 27 November 2007 untuk pembayaran senilai Rp. 108.300.000,- kedua nomor bukti : KK.09 tanggal 21 Februari 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 234.650.000,- ketiga nomor bukti : KK.13 tanggal 6 Maret 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 18.050.000,-; 24. Rekapitulasi pembangunan los pasar dan kios perbatasan di Kelurahan Kalabahi Barat oleh CV Nur Rejeki tanggal 11 November 2008; 25. Buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007; 26. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tentang tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007; 27. Laporan Pelaksanaan Bantuan Dana Perkuatan Program Pembangunan Pasar Perbatasan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007, nomor : KDK.518/37/3/III/2008, tanggal 6 Maret 2008, yang ditandatangani oleh drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Kepala Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor; 28. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), nomor : FH/ADI/066865/6, tanggal 27 Maret 2008; 29. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor nomor : E8427088, dikeluarkan di Kalabahi tanggal : 22 April 2008; 30. Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 12/KUD.MT/IV/2008 tanggal 28 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Kepala Bank NTT Kalabahi mengenai komposisi pengurus KUD MIANTO berdasarkan RAT KUD MIANTO tanggal 24 April 2008; 31. Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 13/KUD.MT/IV/2008 tanggal 30 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Bank NTT Kalabahi mengenai pengurus KUD MIANTO yang berhak menangani kepentingan KUD MIANTO dengan Bank NTT Kalabahi; 32. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh JONI TULIMAU yang dikeluarkan Polres Alor nomor : B/460/VI/2008/Reskrim tanggal 30 Juni 2008; Tetap terlampir dalam berkas perkara; • Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.B/2010/PN KLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan seperti di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : JONI TULIMAU, SE, MSi ;
Tempat lahir : Kalabahi ;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 16 Maret 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT 04 RW 02, Kampung Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor ;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2010 s/d 26 April 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sejak tanggal 27 April 2010 s/d 26 Mei 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi sejak tanggal 27 Mei 2010 s/d 25 Juli 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pertama sejak tanggal 26 Juli 2010 s/d 24 Agustus 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang kedua sejak tanggal 25 Agustus 2010 s/d 23 September 2010;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum / Advokat :
ELISABETH SULASTRI SUJONO, SH bertempat tinggal di Bungabali RT. 01 RW I Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 11/Pid.B/ADV-ESS/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 dan
telah .........
telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalabahi dibawah nomor : W26.U12/09/HN.01.10/V/2010 tanggal 5 Mei 2010;
PHILIPUS FERNANDEZ, SH berkantor di Jl. El Tari II, Liliba, Kota Kupang - NTT , yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 18-FER/SKS/Pid/V/2010 tertanggal 9 Mei 2010 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalabahi dibawah nomor : W26.U12/10/HN.01.10/V/2010 tanggal 12 Mei 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 April 2010 No. REG. PERK. PDS-01/K.BAHI/04/2010;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Agustus 2010 No. REG. PERK. PDS-01/K.BAHI/04/2010 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi bersalah melakukan tindak pidana “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah – olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semnetara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan;
3.Menetapkan ........
Menetapkan barang bukti berupa :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Surat Nomor : 21/KUD.M/III/2007 perihal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 dari KUD Mianto kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Proposal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 di Kelurahan Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tanggal 10 Maret 2007 beserta lampirannya yakni : RAB, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, daftar harga satuan upah, dan bahan, lampiran gambar, LPJ pengurus KUD Mianto pada RAT ke-XXIII tahun buku 2006 tanggal 29 Agustus 2007, Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Mianto dengan SK Nomor : 268/BH/PAD/KWK-24/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996;
Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor tanggal 5 Oktober 2007 bahwa KUD Mianto belum pernah mendapatkan bantuan Dana Perkuatan Program Pengembangan UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM tanggal 22 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Rekomendasi dari Bupati Kab. Alor Nomor : EK.500/149/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
8.Surat .......
Surat dari Bupati Alor Nomor EK.500/150/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingan dalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Nomor : KPKM.525.29/20/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana;
SPM tanggal 19 November 2007 Nomor : 04177/622297/2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta I (018) untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 401.353.000,- keperluan melaksanakan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III kepada KUD Mianto Kab. Alor;
Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Kwitansi Penerimaan Dana senilai Rp. 401.353.000,- (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2007 yang telah diterima oleh pengurus KUD Mianto dari KPA Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan diketahui oleh kepala dinas koperasi dan PKM Kab. Alor;
Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengawasan Pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor Nomor : KDK.518/497/3/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor denmgan CV Dwipa Mitra Perwakilan Alor;
16.Surat ......
Surat Pernyataan dari pengurus KUD Mianto tanggal 5 Oktober 2007 bahwa akan melaksanakan dengan sebenar – benarnya program pengembangan sarana pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007 serta foto copynya;
Surat Perjanjian kerja sama (kontrak) No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD Mianto dengan CV Nur Rejeki (kontraktor pelaksana) untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Laporan bulan I, II dan III pekerjaan pengawasan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dibuat oleh CV Dwipa Mitra (Kontraktor Pengawas);
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 02/NR/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 perihal : permohonan pembayaran pertama;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 04/NR/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 perihal : permohonan pembayaran kedua;
3 (tiga) lembar bukti pengeluaran yakni pertama nomor bukti : KK.01 tanggal 27 November 2007 untuk pembayaran senilai Rp. 108.300.000,- kedua nomor bukti : KK.09 tanggal 21 Februari 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 234.650.000,- ketiga nomor bukti : KK.13 tanggal 6 Maret 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 18.050.000,-;
Rekapitulasi pembangunan los pasar dan kios perbatasan di Kelurahan Kalabahi Barat oleh CV Nur Rejeki tanggal 11 November 2008;
Buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan
Sarana ........
Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor
tahun 2007;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah memperhatikan Pembelaan (Pledoi) Terdakwa tertanggal 23 Agustus 2010 melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan perkara ini dengan Amar berbunyi :
Menyatakan Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf g jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebankan atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi dari segala/semua tuntutan hukum;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi;
Membebankan biaya pada Negara;
Setelah memperhatikan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa tertanggal 25 Agustus 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan sekaligus memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dan tidak menerima pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah memperhatikan Jawaban Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa ......
Bahwa ia terdakwa JONI TULIMAU, S.E., M.Si, mulai pada hari Jumat tanggal 16 bulan Nopember tahun 2007 hingga hari Kamis tanggal 06 bulan Maret tahun 2008 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2007 sampai dengan bulan Maret tahun 2008 bertempat di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni saksi Nurwati Manikita, saksi Edison Tulimau, saksi Umar Kou, dan saksi Naema Lema supaya melakukan perbuatan yang dikehendaki terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah diterimanya informasi tentang Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan tahun 2007 tahap III dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor, terdakwa Joni Tulimau, S.E., M.Si dalam program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) didaerah perbatasan tahun 2007 Tahap III ini selaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor Nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 06 Nopember 2007 mempunyai tugas sebagaimana tertera pada Diktum KEDUA yang berbunyi :
Menyusun Rencana Kerja Monitoring dan Evaluasi;
Melaporkan perkembangan fisik pekerjaan pembangunan pasar dalam berita acara kepada Bupati Alor melalui kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Alor.
Selanjutnya berdasarkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program
Pengembangan .....
Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan dana tersebut ditransfer melalui KPPN I (018) Jakarta dengan SPM Nomor : 04177/622297/2007 tanggal 19 Nopember 2007 ke rekening penampung milik KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi, dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 diterangkan bahwa bantuan perkuatan yang diterima oleh Koperasi dikelola sendiri oleh Koperasi dan atau oleh anggotanya dan atau dapat bermitra dengan pihak lain yang berkompeten, namun terdakwa yang bukan merupakan anggota koperasi atau pihak lain yang berkompeten telah mengambil alih proses pencairan dana tersebut dengan cara pada tanggal 5 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Nopember 2007 terdakwa bersama saksi Umar Kou selaku Ketua KUD Mianto membuka rekening di bank NTT Cabang Kalabahi dengan Nomor : 01302.01.002373-0 atas nama KUD Mianto dimana terdakwa ikut menandatangani specimen rekening tersebut;
Ketika dana bantuan perkuatan pengembangan sarana pemasaran UMKM tersebut belum diterima oleh KUD Mianto, ternyata KUD Mianto telah menetapkan rekanan/pihak ketiga yakni CV. Nur Rejeki sebagai pelaksana pembangunan los dan kios pasar kenarilang berdasarkan SK Pengurus KUD Mianto nomor : 50/kud.M/I/2007 tentang Penetapan Rekanan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Perbatasan melalui tahapan proses pemilihan rekanan yang telah diambil alih dan direkayasa oleh terdakwa dengan cara terdakwa bersepakat dengan kakaknya Edison Tulimau agar mengerjakan proyek pembangunan los dan kios di Kenarilang tersebut dan membuat kesepakatan lisan dengan saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki.
Setelah terpilihnya CV. Nur Rejeki sebagai rekanan yang mengerjakan pembangunan los dan kios pasar di kenarilang tersebut, lalu terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama (kontrak) antara KUD Mianto dengan CV. Nur Rejeki dengan nomor : 51/KUD.M/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007 yang pada intinya dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa Pihak KUD Mianto memberikan tugas kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios, dan kegiatan pembangunan los pasar dan kios tersebut berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2007 s.d. 16 Februari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah),
namun ........
namun dalam pelaksanaannya proses pembangunannya dikerjakan oleh saksi Edison Tulimau yang merupakan kakak kandung terdakwa;
Setelah mengetahui dana bantuan perkuatan pengembangan sarana pemarasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) telah masuk ke rekening KUD Mianto pada tanggal 23 Nopember 2007, terdakwa bersama saksi Umar Kou melakukan pencairan dana tersebut dari rekening KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi sebanyak tiga kali yaitu :
Pencairan pertama tanggal 27 Nopember 2007 sebesar : Rp. 108.300.000,00
Pencairan Kedua tanggal 21 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 234.650.000.00
Pencairan Ketiga tanggal 06 Maret 2008 sebesar : Rp. 18.050.000,00
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 361.000.000,00
Dan dalam setiap tahap pencairan dana bantuan tersebut, terdakwa telah mengambil alih pengelolaan keuangan tersebut dengan cara terdakwa ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama saksi Umar Kou, kemudian setelah uang tersebut cair terdakwa mengambil alih proses pembayaran kepada CV. Nur Rejeki yang semestinya dilakukan oleh saksi Naema Laka selaku Bendahara KUD Mianto dengan cara terdakwa menerima titipan uang tersebut dari para pengurus KUD Mianto untuk diserahkan kepada Direktris CV. Nur Rejeki disertai dengan kuitansi tanda terima, yang semestinya terdakwa selaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007 tidak mempunyai hak ataupun kewajiban untuk melakukannya;
Bahwa dalam kenyataannya uang yang dititipkan oleh Pengurus KUD Mianto tersebut sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta Rupiah) oleh terdakwa tidak diserahkan langsung kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki tetapi setelah sampai di rumah terdakwa uang tersebut tetap dipegang oleh terdakwa dan saksi Nurwati Manikita hanya disuruh menandatangani kwitansi pembayaran penerimaan dana tahap satu, kedua, dan ketiga, selanjutnya uang sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Edison Tulimau beberapa kali hingga sejumlah sekitar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk
membayar ........
membayar upah para tukang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), diserahkan kepada saksi Umar kou sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.750.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan karena sebagaian dana bergulir yang disalurkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidakny sekitar jumlah itu menjadi tidak tepat sasaran atau tidak digunakan untuk pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa JONI TULIMAU, S.E., M.Si pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama primair tersebut diatas, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan sengaja menganjurkan orang lain yakni saksi Nurwati Manikita, saksi Edison Tulimau, saksi Umar Kou, dan saksi Naema Laka supaya melakukan perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah diterimanya informasi tentang Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan tahun 2007 tahap III dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang
Pemasaran .......
Pemasaran dan Jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa bantuan perkuatan yang diterima oleh Koperasi dikelola sendiri oleh Koperasi dan atau oleh anggotanya dan atau dapat bermitra dengan pihak lain yang berkompeten, namun terdakwa selaku Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor yang sekaligus sebagai Sekretaris Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 6 Nopember 2007 dan bukan merupakan merupakan anggota koperasi atau pihak lain yang berkompeten telah ikut melakukan pengelolaan dana bantuan tersebut dengan cara terdakwa bersama saksi Umar Kou selaku Ketua KUD Mianto membuka rekening di Bank NTT Cabang Kalabahi dengan nomor : 013.02.01.002373-0 atas nama KUD Mianto dimana terdakwa ikut menandatangani specimen rekening tersebut pada tanggal 5 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Nopember 2007, kemudian sebelum dana masuk ke rekening KUD Mianto ternyata terdakwa ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkannya CV. Nur Rejeki sebagai pelaksana pembangunan los dan kios pasar kenarilang sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus KUD Mianto nomor : 50/kud.M/I/2007 tentang Penetapan Rekanan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Perbatasan yang sebelumnya dalam proses pemilihan rekanan tersebut telah direkayasa oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersepakat dengan kakaknya Edison Tulimau agar mengerjakan proyek pembangunan los dan kios di Kenarilang tersebut dan membuat kesepakatan lisan dengan saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki;
Setelah terpilihnya CV. Nur Rejeki sebagai rekanan yang mengerjakan pembangunan los dan kios pasar di Kenarilang tersebut, lalu terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama (kontrak) antara KUD Mianto dengan CV. Nur Rejeki dengan nomor : 51/KUD.M/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007 yang pada intinya dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa
Pihak .....
Pihak KUD Mianto memberikan tugas kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios, dan kegiatan pembangunan los pasar dan kios tersebut berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2007 s.d. 16 Februari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya proses pembangunannya dikerjakan oleh saksi Edison Tulimau yang merupakan kakak kandung terdakwa;
Setelah mengetahui dana bantuan perkuatan pengembangan sarana pemarasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) telah masuk ke rekening KUD Mianto pada tanggal 23 Nopember 2007, terdakwa bersama saksi Umar Kou melakukan pencairan dana tersebut dari rekening KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi sebanyak tiga kali yaitu :
Pencairan pertama tanggal 27 Nopember 2007 sebesar : Rp. 108.300.000,00
Pencairan Kedua tanggal 21 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 234.650.000.00
Pencairan Ketiga tanggal 06 Maret 2008 sebesar : Rp. 18.050.000,00
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 361.000.000,00
Dan dalam setiap tahap pencairan dana bantuan tersebut, terdakwa telah mengambil alih pengelolaan keuangan tersebut dengan cara terdakwa ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama saksi Umar Kou, kemudian setelah uang tersebut cair terdakwa mengambil alih proses pembayaran kepada CV. Nur Rejeki yang semestinya dilakukan oleh saksi Naema Laka selaku Bendahara KUD Mianto dengan cara terdakwa menerima titipan uang tersebut dari para pengurus KUD Mianto untuk diserahkan kepada Direktris CV. Nur Rejeki disertai dengan kuitansi tanda terima, yang semestinya terdakwa selaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007 tidak mempunyai hak ataupun kewajiban untuk melakukannya;
Bahwa dalam kenyataannya uang yang dititipkan oleh Pengurus KUD Mianto tersebut sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta Rupiah) oleh terdakwa tidak diserahkan langsung kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki tetapi setelah sampai di rumah terdakwa uang tersebut tetap dipegang oleh terdakwa dan saksi Nurwati
Manikita ......
Manikita hanya disuruh menandatangani kwitansi pembayaran penerimaan dana tahap satu, kedua, dan ketiga, selanjutnya uang sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Edison Tulimau beberapa kali hingga sejumlah sekitar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk membayar upah para tukang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), diserahkan kepada saksi Umar kou sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.750.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan karena sebagaian dana bergulir yang disalurkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu menjadi tidak tepat sasaran atau tidak digunakan untuk pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa JONI TULIMAU, SE., Msi, mulai pada hari Jumat tanggal 16 Nopember tahun 2007 hingga hari Kamis tanggal 06 bulan Maret tahun 2008 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2007 sampai dengan bulan Maret tahun 2008 bertempat di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, seorang Pegawai Negeri yakni sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor nomor : UP.821/72/2007 yang pada waktu menjalankan tugas selaku
Sekretaris .......
Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007, telah meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal setelah diterimanya informasi tentang Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan tahun 2007 tahap III dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa bantuan perkuatan yang diterima oleh Koperasi dikelola sendiri oleh Koperasi dan atau oleh anggotanya dan atau dapat bermitra dengan pihak lain yang berkompeten, namun terdakwa selaku Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor yang sekaligus sebagai Sekretaris Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 6 Nopember 2007 dengan tugas :
Menyusun Rencana Kerja Monitoring dan Evaluasi ;
Melaporkan perkembangan fisik pekerjaan pembangunan pasar dalam berita acara kepada Bupati Alor melalui kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Alor.
Sehingga terdakwa bukanlah merupakan merupakan anggota koperasi atau pihak lain yang berkompeten telah ikut melakukan pengelolaan dana bantuan tersebut dengan cara terdakwa bersama saksi Umar Kou selaku Ketua KUD Mianto membuka rekening di Bank NTT Cabang Kalabahi dengan nomor : 013.02.01.002373-0 atas nama KUD Mianto dimana terdakwa ikut
menandatangani .......
menandatangani spesimen rekening tersebut pada tanggal 5 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Nopember 2007, kemudian sebelum dana masuk ke rekening KUD Mianto ternyata terdakwa ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkannya CV. Nur Rejeki sebagai pelaksana pembangunan los dan kios pasar kenarilang sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus KUD Mianto nomor : 50/kud.M/I/2007 tentang Penetapan Rekanan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Perbatasan yang sebelumnya dalam proses pemilihan rekanan tersebut telah direkayasa oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersepakat dengan kakaknya Edison Tulimau agar mengerjakan proyek pembangunan los dan kios di Kenarilang tersebut dan membuat kesepakatan lisan dengan saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki;
Setelah terpilihnya CV. Nur Rejeki sebagai rekanan yang mengerjakan pembangunan los dan kios pasar di kenarilang tersebut, lalu terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama (kontrak) antara KUD Mianto dengan CV. Nur Rejeki dengan nomor : 51/KUD.M/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007 yang pada intinya dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa Pihak KUD Mianto memberikan tugas kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios, dan kegiatan pembangunan los pasar dan kios tersebut berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2007 s.d. 16 Februari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya proses pembangunannya dikerjakan oleh saksi Edison Tulimau yang merupakan kakak kandung terdakwa;
Setelah mengetahui dana bantuan perkuatan pengembangan sarana pemarasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) telah masuk ke rekening KUD Mianto pada tanggal 23 Nopember 2007, terdakwa bersama saksi Umar Kou melakukan pencairan dana tersebut dari rekening KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi sebanyak tiga kali yaitu :
Pencairan pertama tanggal 27 Nopember 2007 sebesar : Rp. 108.300.000,00
Pencairan Kedua tanggal 21 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 234.650.000.00
Pencairan Ketiga tanggal 06 Maret 2008 sebesar : Rp. 18.050.000,00
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 361.000.000,00
dimana dalam setiap tahap pencairan dana bantuan tersebut, terdakwa telah mengambil alih
pengelolaan ......
pengelolaan keuangan tersebut dengan cara terdakwa ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama saksi Umar Kou, kemudian setelah uang tersebut cair terdakwa mengambil alih proses pembayaran kepada CV. Nur Rejeki yang semestinya dilakukan oleh saksi Naema Laka selaku Bendahara KUD Mianto dengan cara terdakwa menerima titipan uang tersebut dari para pengurus KUD Mianto untuk diserahkan kepada Direktris CV. Nur Rejeki disertai dengan kuitansi tanda terima, yang semestinya terdakwa selaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007 tidak mempunyai hak ataupun kewajiban untuk melakukannya;
Bahwa dalam kenyataannya uang yang dititipkan oleh Pengurus KUD Mianto tersebut sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta Rupiah) oleh terdakwa tidak diserahkan langsung kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki tetapi setelah sampai di rumah terdakwa uang tersebut tetap dipegang oleh terdakwa dan saksi Nurwati Manikita hanya disuruh menandatangani kwitansi pembayaran penerimaan dana tahap satu, kedua, dan ketiga, selanjutnya uang sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Edison Tulimau beberapa kali hingga sejumlah sekitar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk membayar upah para tukang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), diserahkan kepada saksi Umar kou sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.750.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan karena sebagaian dana bergulir yang disalurkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa;
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
tentang ......
tentang Perubahan Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa JONI TULIMAU SE, Msi, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kedua Primair diatas, selaku pegawai negeri yakni Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor nomor : UP. 821/72/2007 tanggal 5 Pebruari 2007 atau penyelenggaraan Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal setelah diterimanya informasi tentang Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan tahun 2007 tahap III dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa bantuan perkuatan yang diterima oleh Koperasi dikelola sendiri oleh Koperasi dan atau oleh anggotanya dan atau dapat bermitra dengan pihak lain yang berkompeten, namun terdakwa selaku Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor yang sekaligus sebagai Sekretaris Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 6 Nopember 2007 diberi tugas untuk melakukan monitoring (pengawasan) dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan sarana prasana UMKM dalam hal ini pembangunan pasar di Kenarilang, serta terdakwa bukanlah merupakan merupakan anggota koperasi atau pihak lain
yang .......
yang berkompeten, telah ikut melakukan pengelolaan dana bantuan tersebut dengan cara terdakwa bersama saksi Umar Kou selaku Ketua KUD Mianto membuka rekening di Bank NTT Cabang Kalabahi dengan nomor : 013.02.01.002373-0 atas nama KUD Mianto dimana terdakwa ikut menandatangani specimen rekening tersebut pada tanggal 5 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Nopember 2007, kemudian sebelum dana masuk ke rekening KUD Mianto ternyata terdakwa ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkannya CV. Nur Rejeki sebagai pelaksana pembangunan los dan kios pasar kenarilang sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus KUD Mianto nomor : 50/kud.M/I/2007 tentang Penetapan Rekanan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Perbatasan yang sebelumnya dalam proses pemilihan rekanan tersebut telah direkayasa oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersepakat dengan kakanya Edison Tulimau agar mengerjakan proyek pembangunan los dan dan kios di Kenarilang tersebut dan membuat kesepakatan lisan dengan saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki;
Setelah terpilihnya CV. Nur Rejeki sebagai rekanan yang mengerjakan pembangunan los dan kios pasar di kenarilang tersebut, lalu terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama (kontrak) antara KUD Mianto dengan CV. Nur Rejeki dengan nomor : 51/KUD.M/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007 yang pada intinya dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa Pihak KUD Mianto memberikan tugas kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios, dan kegiatan pembangunan los pasar dan kios tersebut berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2007 s.d. 16 Februari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya proses pembangunannya dikerjakan oleh saksi Edison Tulimau yang merupakan kakak kandung terdakwa;
Setelah mengetahui dana bantuan perkuatan pengembangan sarana pemarasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) telah masuk ke rekening KUD Mianto pada tanggal 23 Nopember 2007, terdakwa bersama saksi Umar Kou melakukan pencairan dana tersebut dari rekening KUD Mianto di Bank NTT Cabang Kalabahi sebanyak tiga kali yaitu :
Pencairan pertama tanggal 27 Nopember 2007 sebesar : Rp. 108.300.000,00
Pencairan Kedua tanggal 21 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 234.650.000.00
Pencairan ......
Pencairan Ketiga tanggal 06 Maret 2008 sebesar : Rp. 18.050.000,00
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 361.000.000,00
Dan dalam setiap tahap pencairan dana bantuan tersebut, terdakwa telah mengambil alih pengelolaan keuangan tersebut dengan cara terdakwa ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama saksi Umar Kou, kemudian setelah uang tersebut cair terdakwa mengambil alih proses pembayaran kepada CV. Nur Rejeki yang semestinya dilakukan oleh saksi Naema Laka selaku Bendahara KUD Mianto dengan cara terdakwa menerima titipan uang tersebut dari para pengurus KUD Mianto untuk diserahkan kepada Direktris CV. Nur Rejeki disertai dengan kuitansi tanda terima, yang semestinya terdakwa selaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007 tidak mempunyai hak ataupun kewajiban untuk melakukannya;
Bahwa dalam kenyataannya uang yang dititipkan oleh Pengurus KUD Mianto tersebut sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta Rupiah) oleh terdakwa tidak diserahkan langsung kepada saksi Nurwati Manikita selaku Direktris CV. Nur Rejeki tetapi setelah sampai di rumah terdakwa uang tersebut tetap dipegang oleh terdakwa dan saksi Nurwati Manikita hanya disuruh menandatangani kwitansi pembayaran penerimaan dana tahap satu, kedua, dan ketiga, selanjutnya uang sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Edison Tulimau beberapa kali hingga sejumlah sekitar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk membayar upah para tukang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), diserahkan kepada saksi Umar Kou sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.750.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan karena sebagaian dana bergulir yang disalurkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan terdakwa;
Perbuatan .......
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Eksepsi tertanggal 12 Mei 2010 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar :
Menerima Eksepsi dari kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS – 01/K.BAHI/04/2010 tanggal 26 April 2010 dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua batal demi hukum (null and void ) dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard);
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi seperti sedia kala;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Pendapat tertanggal 19 Mei 2010 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menetapkan agar :
Menyatakan keberatan / eksepsi Penasihat Hukun Terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah;
Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Pendapat Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang Amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak ........
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan menerima surat dakwaan dari jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 April 2010 nomor register perkara ; PDS-01/K.BAHI/04/2010 sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa JONI TULIMAU, SE. MSi;
Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menetapkan biaya perkara ditentukan kemudian dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Surat Nomor : 21/KUD.M/III/2007 perihal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 dari KUD Mianto kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Proposal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 di Kelurahan Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tanggal 10 Maret 2007 beserta lampirannya yakni : RAB, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, daftar harga satuan upah, dan bahan, lampiran gambar, LPJ pengurus KUD Mianto pada RAT ke-XXIII tahun buku 2006 tanggal 29 Agustus 2007, Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Mianto dengan SK Nomor : 268/BH/PAD/KWK-24/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996;
Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor tanggal 5 Oktober 2007 bahwa KUD Mianto belum pernah mendapatkan bantuan Dana Perkuatan Program Pengembangan UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM tanggal 22 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan Dana
Bantuan .....
Bantuan Perkuatan Pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Rekomendasi dari Bupati Kab. Alor Nomor : EK.500/149/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat dari Bupati Alor Nomor EK.500/150/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingan dalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Nomor : KPKM.525.29/20/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana;
SPM tanggal 19 November 2007 Nomor : 04177/622297/2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta I (018) untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 401.353.000,- keperluan melaksanakan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III kepada KUD Mianto Kab. Alor;
Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Kwitansi Penerimaan Dana senilai Rp. 401.353.000,- (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2007 yang telah diterima oleh pengurus KUD Mianto dari KPA Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan diketahui oleh kepala
dinas ......
dinas koperasi dan PKM Kab. Alor;
Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengawasan Pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor Nomor : KDK.518/497/3/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor denmgan CV Dwipa Mitra Perwakilan Alor;
Surat Pernyataan dari pengurus KUD Mianto tanggal 5 Oktober 2007 bahwa akan melaksanakan dengan sebenar – benarnya program pengembangan sarana pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Foto copy buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;
Surat Perjanjian kerja sama (kontrak) No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD Mianto dengan CV Nur Rejeki (kontraktor pelaksana) untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Laporan bulan I, II dan III pekerjaan pengawasan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dibuat oleh CV Dwipa Mitra (Kontraktor Pengawas);
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 02/NR/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 perihal : permohonan pembayaran pertama;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 04/NR/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 perihal : permohonan pembayaran kedua;
3 (tiga) lembar bukti pengeluaran yakni pertama nomor bukti : KK.01 tanggal 27 November 2007 untuk pembayaran senilai Rp. 108.300.000,- kedua nomor bukti : KK.09 tanggal 21 Februari 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 234.650.000,- ketiga nomor bukti : KK.13 tanggal 6 Maret 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 18.050.000,-;
Rekapitulasi pembangunan los pasar dan kios perbatasan di Kelurahan Kalabahi Barat oleh CV Nur Rejeki tanggal 11 November 2008;
25.Buku tabungan ......
Buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut ketentuan Pasal 38 KUHAP dan telah pula terdaftar dalam Register Barang Bukti Pengadilan Negeri Kalabahi sehingga barang bukti tersebut telah sah untuk diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan dari para saksi di bawah sumpah / janji, kecuali Saksi EDISON TULIMAU karena kakak kandung Terdakwa, dimana keterangan Para Saksi tersebut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NURWATI M. MULYONO :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah direktris CV NUR REJEKI;
Bahwa CV NUR REJEKI berdiri sejak tahun 2003;
Bahwa CV NUR REJEKI bergerak di bidang pembangunan jalan, jembatan dan pengadaan barang;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa ketika Saksi mendapat proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi mendapat proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut pada bulan November 2007;
Bahwa Saksi mendapat proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut karena pada akhir bulan Oktober 2007 Saksi ditemui dan diberitahu oleh kakak kandung Terdakwa yaitu Saksi EDISON TULIMAU tentang proyek tersebut;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU datang sendirian;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU bukan kontraktor dan tidak mempunyai CV yang mempunyai badan hukum;
Bahwa ........
Bahwa saat itu Saksi belum percaya tetapi Saksi EDISON TULIMAU menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut harus memenuhi kriteria yaitu bertempat tinggal di Kelurahan Kalabahi Barat dan menjadi anggota KUD MIANTO;
Bahwa Saksi memenuhi kriteria tersebut lalu Saksi EDISON TULIMAU mengatakan bahwa Saksi bisa mengikuti tender;
Bahwa kemudian Saksi mengatakan bahwa Saksi akan ikut;
Bahwa selanjutnya Saksi EDISON TULIMAU pulang;
Bahwa syarat untuk mendapat proyek adalah membuat penawaran untuk tender tetapi Saksi bingung karena syarat tersebut tidak ada;
Bahwa pada bulan November 2007 tanggalnya lupa, Saksi dan Saksi EDISON TULIMAU membuat perjanjian kerja untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa barang bukti nomor 18 berupa Surat Perjanjian Kerja yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah benar surat perjanjian kerja yang dibuat Saksi dan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi membenarkan isi surat perjanjian kerja pada poin 5 yang menjelaskan bahwa jika KUD MIANTO membayar langsung ke Saksi EDISON TULIMAU maka tidak menyalahi aturan;
Bahwa Saksi tidak ingat detail isi surat perjanjian tersebut karena Saksi tidak mempunyai arsipnya;
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut dibuat oleh Saksi EDISON TULIMAU dan bukan dibuat oleh KUD MIANTO dengan tujuan agar yang mengerjakan proyek tersebut adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa dalam membuat surat perjanjian kerja tersebut Saksi tidak pernah meminta izin dari KUD MIANTO tetapi surat perjanjian kerja tersebut ditandatangani oleh Saksi, Saksi EDISON TULIMAU dan KUD MIANTO;
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut setelah proyek selesai maka Saksi mendapat fee sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut dibuat setelah pekerjaan dimulai;
Bahwa ........
Bahwa dengan surat perjanjian kerja tersebut maka Saksi sifatnya mengikat Saksi untuk melaksanakan proyek;
Bahwa sebagai pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut adalah Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi EDISON TULIMAU yang meminjam bendera CV milik Saksi;
Bahwa Saksi menyetujui CV milik Saksi dipinjam benderanya karena jika Saksi keberatan berarti CV milik Saksi tidak bisa mengikuti tender dan akan menjadi masalah;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU yang mensub pekerjaan dari Saksi;
Bahwa Saksi sudah mensubkan poyek tersebut kepada Saksi EDISON TULIMAU sebelum ada pengumuman pemenang tender karena sudah ada bayangan yang menang tender adalah CV NUR REJEKI atas dukungan bupati;
Bahwa Saksi mendapat dukungan bupati pada bulan Oktober 2007 sekitar jam 16.00 WITA;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU menemui Saksi di rumah Saksi agar Saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyarankan Saksi untuk menemui bupati untuk meminta dukungan;
Bahwa kemudian Saksi dengan diantar oleh Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI pergi ke rumah bupati tetapi sebelumnya Saksi diantar oleh Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI ke rumah Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi diarahkan oleh Terdakwa agar pergi menemui bupati supaya proyek pembangunan Pasar Perbatasan untuk Saksi dengan alasan Saksi tinggal di lokasi tersebut;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke rumah dinas bupati;
Bahwa yang menjabat sebagai bupati saat itu adalah ANSGERIUS TAKALAPETA;
Bahwa ketika sampai di rumah dinas bupati Saksi dilarang bertemu dengan bupati oleh istri bupati dan disarankan agar lewat protokoler;
Bahwa saat itu bupati bertanya apakah Saksi adalah anggota KUD MIANTO, dan atas pertanyaan bupati tersebut Saksi menjawab bahwa Saksi adalah anggota KUD MIANTO;
Bahwa .......
Bahwa saat itu bupati mengatakan kalau mau kerja itu silahkan tetapi hati – hati karena dananya besar yaitu Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi baru mengetahui jumlah dana untuk proyek tersebut ketika bupati mengatakannya;
Bahwa saat itu bupati juga bertanya tentang kuliah anak Saksi yang mengantar Saksi ke rumah dinas bupati tersebut;
Bahwa atas pertanyaan bupati tersebut Saksi menjawab bahwa anak Saksi tinggal wisuda saja tetapi karena dana tidak maka tidak bisa lanjut;
Bahwa kemudian Saksi diarahkan bupati agar proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut untuk Saksi;
Bahwa ketika Saksi pulang dari rumah dinas bupati, Saksi bertemu dengan Terdakwa di depan rumah dinas bupati;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi agar Saksi menunggu Terdakwa di rumah Terdakwa;
Bahwa ketika di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa bupati sudah memberikan pekerjaan tersebut kepada Saksi;
Bahwa untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut Saksi tidak mempunyai modal;
Bahwa sepengetahuan Saksi proyek tersebut milik KUD MIANTO karena pimpronya adalah KUD MIANTO;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengurus KUD MIANTO terdiri dari Ketua yaitu UMAR KOU, Sekretaris yaitu MELIANUS ARING dan bendahara yaitu NAEMA LAKA;
Bahwa pada awal bulan November 2007 Saksi dijemput oleh Saksi EDISON TULIMAU untuk membuat penawaran;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU meminta berkas – berkas CV NUR REJEKI untuk dilampirkan;
Bahwa Saksi mengatakan kepada Saksi EDISON TULIMAU bahwa mekanismenya yang membuat penawaran adalah kontraktor;
Bahwa kemudian Saksi diantar Saksi EDISON TULIMAU untuk menemui Terdakwa;
Bahwa .......
Bahwa yang ada di rumah Terdakwa saat itu yaitu Terdakwa dan istrinya Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi baru mengetahui bahwa Saksi EDISON TULIMAU adalah kakak kandung Terdakwa yang tinggal satu rumah dengan Terdakwa dan istrinya Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi bertanya kepada Terdakwa siapa yang membuat penawaran;
Bahwa atas pertanyaan Saksi tersebut Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang membuat penawaran;
Bahwa Saksi pernah meminta kepada Saksi EDISON TULIMAU agar penawaran dan administrasi lainnya dikerjakan oleh Saksi;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU mengatakan bahwa di rumah Saksi tidak ada komputer jadi biarkan Terdakwa yang mengerjakannya;
Bahwa Saksi juga melihat sendiri Terdakwa sedang berada di kamar rumahnya sedang mengetik surat penawaran;
Bahwa setelah mengetik Terdakwa menunjukkan surat penawaran tersebut kepada Saksi;
Bahwa dalam surat penawaran tersebut belum ada RAB-nya;
Bahwa Saksi sempat membaca surat penawaran yang dibuat Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak keberatan tentang surat penawaran tersebut karena surat penawaran tersebut baru surat penawaran biasa dan belum dijilid;
Bahwa Saksi mendengar langsung dari Terdakwa bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut adalah milik Terdakwa sebab Terdakwa yang mengurus proyek tersebut di Jakarta dan Terdakwa yang mengurus semuanya;
Bahwa jabatan Terdakwa saat itu sebagai Kepala Sub Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa sepengetahuan Saksi tanggung jawab Terdakwa dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut adalah sebagai Tim Pemantau jalannya pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui tanggung jawab Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Keputusan tetapi Saksi tidak mengetahui Surat Keputusan tersebut karena Saksi tidak mempunyai arsip;
Bahwa dengan menandatangani surat penawaran Saksi menyetujui surat penawaran tersebut karena dana yang ada dikurangi 10% (sepuluh persen) dan hal tersebut adalah
hal ......
hal yang wajar;
Bahwa dana sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dikurangi 10% (sepuluh persen) sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) menjadi Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sebagai plot bersih;
Bahwa Saksi bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU siapa yang akan memasukkan penawaran dan Saksi EDISON TULIMAU menjawab bahwa penawaran sudah dimasukkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui saat Terdakwa mengajukan penawaran;
Bahwa setelah penawaran dimasukkan maka ada undangan anuisng tetapi Saksi tidak pernah diundang oleh KUD MIANTO;
Bahwa yang mengikuti tender yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS dan CV GALIAWA;
Bahwa pada hari Minggu pada bulan November 2007 tanggalnya Saksi sudah lupa, Saksi pernah diundang ke rumah Saksi UMAR KOU;
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Saksi, Terdakwa, ketua dan sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan bahwa pemenang tender adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa saat itu Saksi terkejut karena seharusnya yang mengurus semuanya adalah Saksi, tetapi saat itu Saksi diam saja agar sikap Saksi tersebut tidak terbaca oleh KUD MIANTO;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18 adalah benar Berita Acara Penetapan Pemenang Tender tertanggal 12 Juli 2007;
Bahwa Saksi yang pertama menandatangani Berita Acara Penetapan Pemenang Tender sedangkan kolom tanda tangan CV yang lain saat itu masih kosong;
Bahwa Saksi meminta agar dana dicairkan ke rekening perusahaan Saksi tetapi menurut Terdakwa dana masuk ke rekening KUD MIANTO baru dicairkan;
Bahwa pengerjaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut pada bulan November 2007;
Bahwa ........
Bahwa pada bulan Desember 2007 ketika Saksi EDISON TULIMAU hendak membeli bahan Saksi EDISON TULIMAU mengupayakan kayu sebanyak 10 (sepuluh) kubik sehingga pada suatu hari sekitar pukul 14.00 WITA Saksi dijemput oleh Saksi EDISON TULIMAU untuk pergi ke rumah Terdakwa karena akan pencairan dana;
Bahwa saat itu Terdakwa tidur tetapi karena mendengar suara Saksi maka Terdakwa menemui Saksi;
Bahwa saat itu Saksi disodori oleh Terdakwa kwitansi yang dijual di toko;
Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi apakah Saksi membawa meterai yang akan ditempel pada kwitansi tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi EDISON TULIMAU pergi untuk membeli meterai dan setelah Saksi EDISON TULIMAU datang meterai tersebut ditempel di kwitansi;
Bahwa setelah itu Saksi EDISON TULIMAU menulis pada kwitansi tersebut dana 30% (tiga puluh persen) yaitu senilai Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah);
Bahwa kemudian Saksi menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa kwitansi tersebut jumlahnya hanya satu dan Saksi tidak diberikan foto copynya meskipun Saksi sudah memintanya;
Bahwa setelah Saksi menandatangani kwitansi tersebut Terdakwa bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU membutuhkan uang berapa dan atas pertanyaan Terdakwa tersebut Saksi EDISON TULIMAU menjawab Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa setelah itu Terdakwa masuk dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dengan membawa uang sebanyak 4 (empat) ikat;
Bahwa Saksi tidak diberi uang oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi diam saja tetapi Saksi bingung mengapa dana sudah ada sebab seharusnya dana yang berasal dari pusat dimasukkan ke rekening perusahaan milik Saksi dan didahului dengan adanya permintaan;
Bahwa untuk pencairan dana biasanya dengan proses surat permintaan yang dilihat berdasarkan dari fisik pekerjaan dan adanya laporan dari konsultan pengawas;
Bahwa konsultan pengawas untuk proyek pembangunan Pasar Perbatasan adalah Saksi AGUS PLAITUKA dan EDI SANDI, tetapi Saksi tidak mengetahui dari CV mana;
Bahwa ......
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana untuk proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Saksi UMAR KOU yang saat itu sedang sakit tentang mekanisme pencairan dana;
Bahwa saat itu Saksi UMAR KOU mengatakan bahwa Saksi UMAR KOU juga tidak tahu karena yang mengurus semuanya adalah Terdakwa termasuk yang membuka rekening dan dana sudah dicairkan oleh Terdakwa lewat rekening yang sepertinya atas nama KUD MIANTO;
Bahwa menurut keterangan Saksi UMAR KOU kepada Saksi bahwa saat pencairan dana ketua dan bendahara KUD MIANTO menunggu di luar bank;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada ketua dan bendahara KUD MIANTO mengapa yang mencairkan dana Terdakwa tetapi ketua dan bendahara KUD MIANTO diam saja, dan ketika Saksi mengejar pertanyaan tersebut bendahara KUD MIANTO malah menghindar;
Bahwa surat – surat yang ditandatangani Saksi antara lain kwitansi biasa sebesar 30% (tiga puluh persen), kwitansi print out sebesar Rp. 30% (tiga puluh persen) dan kwitansi print out ketika perkerjaan mencapai 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 95% (sembilan puluh persen);
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi print out ketika perkerjaan mencapai 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 95% (sembilan puluh persen) setelah pengumuman pemenang tender yaitu pada bulan Maret 2008 ;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah tetangga dijemput oleh Saksi WIDYA NINGSIH;
Bahwa Saksi WIDYA NINGSIH saat itu mengatakan bahwa Terdakwa datang membawa tas besar;
Bahwa kedatangan Terdakwa untuk meminta Saksi untuk menandatangani berkas dalam bentuk tumpukan;
Bahwa tumpukan kertas tersebut ditandatangani Saksi dalam hari itu juga dan Saksi menandatanganinya tanpa tekanan;
Bahwa ......
Bahwa saat itu Terdakwa juga menyuruh Saksi untuk menandatangani kwitansi print out senilai 5% (lima persen) dan 65% (enam puluh lima persen);
Bahwa Saksi membaca kwitansi 65% (enam puluh lima persen) tersebut senilai Rp. 234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Bahwa setiap kali Saksi menandatangani kwitansi Saksi tidak pernah menerima uang;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya tentang uang karena Saksi terikat oleh perjanjian kerja antara Saksi dengan Saksi EDISON TULIMAU dan KUD MIANTO, yang isinya bahwa Saksi hanya tanda tangan dan yang bekerja adalah Saksi EDISON TULIMAU, sehingga Saksi tidak mau ribut dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi pernah meminta fee kepada Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa jumlah total fee yang diterima Saksi seharusnya Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tetapi fee yang diterima Saksi dari Saksi EDISON TULIMAU hanya sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa pembayaran fee yang diterima Saksi dari Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut dilakukan secara dicicil;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang kekurangan pembayaran fee yang seharusnya diterima Saksi adalah Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi berhubungan dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi tidak berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah ribut dengan Saksi EDISON TULIMAU tentang pembayaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada Terdakwa karena Saksi terikat kontrak dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi meminta uang kepada Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi menerima saja jumlah fee tersebut karena Saksi tidak mau bertengkar dengan Terdakwa karena Terdakwa seorang pejabat;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18, 19, 20, 21, 22, 23, 26 e dan f adalah benar tanda tangan Saksi, namun barang bukti tersebut yang membuat adalah Terdakwa dan Saksi hanya tinggal tanda tangan
serta .......
serta Saksi sudah tidak hafal tanggalnya karena Saksi tidak mempunyai arsip surat – surat tersebut;
Bahwa setiap Saksi menandatangani berkas – berkas belum dibubuhi stempel karena selama pengerjaan proyek stempel CV milik Saksi dipinjam oleh Saksi EDISON TULIMAU sehingga stempel tersebut berada di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tahapan dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut karena Saksi tidak mempunyai arsip sama sekali;
Bahwa Saksi pernah menelepon Terdakwa untuk meminta arsip tetapi saat itu Terdakwa marah dan berkata bahwa CV milik Saksi hanya dipinjam benderanya;
Bahwa selama pengerjaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut Saksi tidak pernah berurusan dengan KUD MIANTO;
Bahwa tidak ada perjanjian antara Saksi dengan Terdakwa yang menerangakan bahwa Terdakwa sebagai pemilik proyek pembangunan Pasar Perbatasan dan Saksi sebagai pelaksana proyek tersebut;
Bahwa setiap kali ada Tim Pemeriksa datang ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut Saksi ditelepon Terdakwa agar Saksi turun ke lokasi;
Bahwa setiap hari Saksi datang ke lokasi karena Saksi menjaga nama baik CV milik Saksi;
Bahwa pernah pada suatu malam, ketika Saksi EDISON TULIMAU berada di rumah Saksi, Saksi EDISON TULIMAU ditelepon oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui yang menelepon Saksi EDISON TULIMAU tersebut adalah Terdakwa karena suara telepon saat itu di-speaker sehingga Saksi bisa mendengar;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi EDISON TULIMAU bahwa Terdakwa mau pulang jadi Terdakwa meminta uang kepada Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa kemudian Saksi EDISON TULIMAU bertanya kepada Saksi apakah Saksi mempunyai uang tetapi karena Saksi tidak mempunyai uang maka Saksi bertanya kepada adik ipar Saksi apakah adik ipar Saksi mempunyai uang;
Bahwa selanjutnya Saksi EDISON TULIMAU meminjam uang kepada adik ipar Saksi sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diganti dengan
kayu .......
kayu 20 kubik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut jadi dikirimkan Saksi EDISON TULIMAU kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya ketika Saksi hendak mengurus KTP Saksi bertemu dengan istri Terdakwa di Kantor Catatan Sipil;
Bahwa saat itu istri Terdakwa bertanya kepada Saksi apakah Terdakwa meminjam uang kepada Saksi, dan atas pertanyaan tersebut Saksi menjawab bahwa Terdakwa tidak meminjam uang kepada Saksi tetapi kepada adik ipar Saksi;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan sekarang sudah selesai dan tinggal 3% (tiga persen);
Bahwa Saksi pernah mengatakan kepada Saksi EDISON TULIMAU untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut tetapi Saksi EDISON TULIMAU mengatakan bagaimana caranya untuk menyelesaikan pekerjaan sebab uangnya sudah tidak ada;
Bahwa kemudian Saksi mengatakan kepada orang KUD MIANTO agar jika ada orang maka uang tersebut diserahkan kepada Saksi sehingga Saksi bisa menyelesaikan proyek pembangunan tersebut;
Bahwa ketika pekerjaan sudah selesai, pada suatu malam Terdakwa datang ke rumah Saksi dan saat itu Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU bertengkar;
Bahwa materi pertengkaran tersebut yaitu tentang Terdakwa terlalu mengintervensi pekerjaan, tentang Saksi EDISON TULIMAU akan menyuruh pekerjanya untuk mogok kerja dan tentang pembagian uang;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut adalah miliknya dan Terdakwa seorang pejabat dan uang sudah dibagi – bagikan kepada pejabat;
Bahwa Terdakwa mengintervensi pekerjaan karena :
selama pengerjaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut uang dipegang Terdakwa;
ketika Saksi EDISON TULIMAU meminta uang untuk pengerjaan proyek
pembangunan ......
pembangunan Pasar Perbatasan tersebut Terdakwa marah dengan perkataan bahwa proyek tersebut milik Terdakwa sehingga untuk apa Saksi EDISON TULIMAU meminta uang;
Terdakwa akan memecat Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi EDISON TULIMAU tidak menyelesaikan pekerjaan;
adminitrasi dikerjakan semua oleh Terdakwa;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan, Saksi pernah melihat Saksi EDISON TULIMAU bertengkar dengan Terdakwa dan saat itu Saksi meminta kepada Terdakwa agar administrasi dikerjakan oleh Saksi agar tidak menjadi masalah tetapi Terdakwa menjawab tolong jaga Terdakwa sebab Terdakwa seorang pejabat yang merupakan tangan kanan bupati;
Bahwa tujuan Terdakwa mengatakan hal tersebut agar jangan sampai diketahui bahwa yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU bertangkar, setiap hari Terdakwa dan istrinya Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk meminta Saksi melanjutkan kerja tetapi Saksi menolaknya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat uang proyek pembangunan Pasar Perbatasan senilai Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa menurut Saksi nilai dana Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan hasil proyek karena masih menyisakan hutang di toko;
Bahwa Saksi mengetahui masih ada hutang di toko berdasarkan keterangan Saksi EDSION TULIMAU karena pelaksana pekerjaan adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi pernah mendengar dari Saksi EDISON TULIMAU bahwa uang yang diterima Saksi EDISON TULIMAU berdasarkan catatan milik Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa pernah terjadi keributan di kantor Nakertrans karena Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Saksi EDISON TULIMAU tetapi Terdakwa menuduh Saksi sudah menerima uang proyek tersebut;
Bahwa ........
Bahwa Saksi mengetahui tentang Keputusan Menteri Koperasi saat Saksi memberikan keterangan di Penyidik Kejaksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menerangkan :
Bahwa tentang kwitansi yang ditulis oleh Saksi EDISON TULIMAU bukan dibuat oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi untuk menandatangani kwitansi dari toko;
Bahwa yang mencairkan dana bantuan adalah ketua dan bendahara KUD MIANTO dan bukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak membuat surat penawaran dan RAB sebab Terdakwa tidak bisa membuat RAB;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menelepon Saksi EDISON TULIMAU untuk meminta uang;
Bahwa Terdakwa tidak mengarahkan Saksi NURWATI M. MULYONO untuk bertemu dengan bupati ;
Bahwa Terdakwa dan istrinya tidak setiap hari datang ke rumah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Terdakwa tidak menelepon Saksi NURWATI M. MULYONO untuk pergi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan sebab di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri menerangkan bahwa setiap hari Saksi NURWATI M. MULYONO pergi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang undangan dari KUD MIANTO kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan surat penawaran sebab saat 3 (tiga) kontrantor untuk lelang, 3 (tiga) kontraktor datang dengan membawa surat penawaran;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi NURWATI M. MULYONO menyatakan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tetap pada keterangannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi WIDYA NINGSIH :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun
pekerjaan .......
pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anak dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa pada suatu pagi Terdakwa datang ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi sudah lupa tanggal dan bulan ketika Terdakwa datang ke rumah Saksi tersebut tetapi itu terjadi pada tahun 2008 ketika proyek pembangunan Pasar Perbatasan sudah berjalan;
Bahwa saat Terdakwa datang, Terdakwa mengenakan baju seragam kantor dan membawa tas kerja yang bentuknya seperti tas laptop;
Bahwa Terdakwa saat itu bertanya keberadaan Saksi NURWATI M. MULYONO kepada Saksi;
Bahwa atas pertanyaan tersebut Saksi menjawab bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO ada di rumah tetangga;
Bahwa kemudian Saksi disuruh Terdakwa untuk memanggil Saksi NURWATI M. MULYONO, dan Saksi memanggil Saksi NURWATI M. MULYONO di rumah tetangga;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah tetangga Saksi tersebut ± 200 meter;
Bahwa saat itu Terdakwa menunggu di ruang tamu di rumah Saksi;
Bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO datang, Saksi NURWATI M. MULYONO dan Terdakwa berbicara di ruang tamu;
Bahwa dari ruang belakang Saksi mengintip dan mendengar pembicaraan Saksi NURWATI M. MULYONO dan Terdakwa;
Bahwa jarak Saksi mengintip dengan Saksi NURWATI M. MULYONO dan Terdakwa yang sedang berbicara di ruang tamu tidak terlalu jauh;
Bahwa jarak ruang belakang dengan ruang tamu sangat dekat;
Bahwa ruang belakang dan ruang tamu dibatasi dengan tembok tetapi tidak ada pintunya;
Bahwa saat itu Saksi mengintip karena Saksi mengira bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO akan mendapat uang;
Bahwa saat mengintip tersebut, Saksi melihat Terdakwa membawa tumpukan kertas yang di-hacth-er;
Bahwa saat tumpukan kertas tersebut disodorkan Terdakwa kepada Saksi dalam keadaan
tertutup ......
tertutup dan tumpukan kertas tersebut dibuka satu per satu oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa kertas tersebut disusun tanpa cover, ada yang tebal ada pula yang tipis;
Bahwa isi kertas tersebut dalam tulisan print out;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi tulisan tersebut;
Bahwa semua kertas tersebut disodorkan Terdakwa kepada Saksi NURWATI M. MULYONO kemudian Saksi NURWATI M. MULYONO menandatanganinya;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO agar menandatangani kwitansi;
Bahwa kwitansi tersebut ada yang 65% (enam puluh lima persen) dan ada yang 5 % (lima persen);
Bahwa Saksi mendengar jelas tentang 65% (enam puluh lima persen) dan 5 % (lima persen) tersebut karena Terdakwa mengatakannya;
Bahwa 65% (enam puluh lima persen) senilai Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5% (lima persen) senilai Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa setelah penandatanganan tidak diikuti dengan penyerahan uang;
Bahwa setelah Terdakwa pulang, Saksi bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO mengapa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mendapat uang;
Bahwa atas pertanyaan Saksi tersebut, Saksi NURWATI M. MULYONO mengatakan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mengetahuinya dan hanya disuruh untuk tanda tangan;
Bahwa saat itu proyek yang dikerjakan Saksi NURWATI M. MULYONO hanya satu yaitu proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO mendapat proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang karena Saksi diberitahu oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa ......
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengantarkan Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati tetapi kakak Saksi yang mengantarkan Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati;
Bahwa sebelum Terdakwa datang ke rumah Saksi tersebut, sebelumnya Terdakwa beberapa kali datang ke rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah juga datang ke rumah Saksi bersama dengan istrinya tetapi Saksi lupa kapan kejadian tersebut;
Bahwa saat Terdakwa datang bersama dengan istrinya tersebut malam hari dan saat itu Saksi sedang berada di kamar;
Bahwa Terdakwa datang bersama istrinya ke rumah Saksi tersebut terjadi setelah Terdakwa meminta Saksi NURWATI M. MULYONO untuk menandatangani tumpukan kertas dan kwitansi;
Bahwa Saksi mengenal Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU sering datang ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU datang ke rumah Saksi sendirian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi EDISON TULIMAU pernah datang ke rumah Saksi bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang untuk mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke lokasi pembangunan Pasar Perbatasan tersebut karena Saksi NURWATI M. MULYONO disuruh oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi melihat tukang yang bekerja di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut adalah tukang dari Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa saat Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Saksi melihat ada tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum yang sedang mengawasi proyek tersebut;
Bahwa .......
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dikerjakan oleh tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum tersebut;
Bahwa saat di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang Saksi pernah melihat Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa bersama – bersama di lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak mendengar keributan antara Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa ketika ketiganya sedang berada di proyek tersebut;
Bahwa saat di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang Saksi juga pernah melihat Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU ada di lokasi tanpa adanya Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kerja sama antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi EDISON TULIMAU men-sub pekerjaan dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO tentang kedudukan Terdakwa dalam proyek tersebut;
Bahwa atas pertanyaan Saksi tersebut Saksi NURWATI M. MULYONO menjawab bahwa Terdakwa adalah kepala proyek;
Bahwa yang dilakukan Saksi NURWATI M. MULYONO di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang hanya untuk mengawasi;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, pembangunan yang sedang dikerjakan antara lain : lantai, pemasangan tiang dan pemasangan atap;
Bahwa yang mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke lokasi proyek terkadang Saksi terkadang kakak Saksi;
Bahwa di rumah Saksi tidak ada komputer;
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh Saksi NURWATI M. MULYONO untuk membuat surat penawaran atau administrasi lainnya karena surat penawaran yang untuk CV milik Saksi
NURWATI .......
NURWATI M. MULYONO biasanya dikerjakan oleh orang teknik atau Saksi NURWATI M. MULYONO minta tolong kepada teman kontraktor;
Bahwa Saksi lupa tentang bentuk kop surat yang biasanya dipakai di surat atas nama CV milik Saksi NURWATI M. MULYONO karena kop surat CV milik Saksi NURWATI M. MULYONO berwarna;
Bahwa stempel yang ada di beberapa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah benar stempel CV milik Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi WIDYA NINGSIH tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke rumah Saksi untuk membawa tumpukan kertas;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi WIDYA NINGSIH menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati;
Bahwa saat itu malam hari pada akhir tahun 2007 tetapi Saksi sudah lupa hari, tanggal dan bulannya;
Bahwa yang menjabat sebagai bupati saat itu adalah Saksi ANSGERIUS TAKALAPETA;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati karena saat itu Saksi EDISON TULIMAU datang ke rumah Saksi atas suruhan Terdakwa agar Saksi NURWATI M. MULYONO menghadap bupati;
Bahwa sebelum ke rumah bupati, Saksi mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO terlebih dahulu ke rumah Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi juga ikut masuk ke rumah Terdakwa;
Bahwa pembicaraan antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut pada intinya agar Saksi NURWATI M. MULYONO meminta proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang kepada bupati tetapi Saksi sudah lupa detail pembicaraanya;
Bahwa ......
Bahwa Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO berada di rumah Terdakwa selama ± 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa yang ada di rumah Terdakwa saat itu antara lain Saksi, Saksi NURWATI M. MULYONO, Terdakwa, istri Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa saat itu tidak terjadi penandatanganan surat;
Bahwa setelah dari rumah Terdakwa kemudian Saksi mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati;
Bahwa ketika sampai di rumah bupati ± pukul 19.00 WITA;
Bahwa saat berada di rumah bupati, Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO dilarang masuk oleh ajudan bupati karena bupati sedang beristirahat tetapi beberapa saat kemudian bupati memanggil Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat itu Saksi juga bertemu dengan istri bupati;
Bahwa Saksi juga ikut masuk ke rumah dinas bupati;
Bahwa pembicaraan antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan bupati saat itu agar proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut untuk Saksi NURWATI M. MULYONO sehingga Saksi NURWATI M. MULYONO dapat menghidupi Saksi dan adik – adik Saksi sebab Saksi NURWATI M. MULYONO seorang janda;
Bahwa saat itu bupati sempat bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO tentang anak Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO menghadap ke bupati tersebut sifatnya formalitas karena Saksi NURWATI M. MULYONO yang mendapat proyek tersebut;
Bahwa saat keluar dari rumah dinas bupati Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO bertemu dengan Terdakwa tetapi saat itu Terdakwa tidak mengatakan apa – apa;
Bahwa setelah dari rumah dinas bupati Saksi mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah Terdakwa tetapi Saksi langsung pulang dan meninggalkan Saksi NURWATI M. MULYONO di rumah Terdakwa;
Bahwa dilihat dari tenggang waktunya maka lebih dahulu Saksi NURWATI M. MULYONO menghadap ke bupati baru kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali datang ke rumah Saksi;
Bahwa .....
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi pada pagi hari antara tahun 2008 – 2009 tetapi Saksi lupa tanggal dan bulannya;
Bahwa saat Terdakwa datang pagi hari tersebut Terdakwa mengenakan baju dinas dengan mengendarai sepeda motor baru warna merah dan membawa tas kerja tanpa tali;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di belakang untuk membuatkan teh untuk disajikan kepada Terdakwa;
Bahwa yang berada di ruang belakang selain Saksi yaitu Saksi WIDYA NINGSIH;
Bahwa ruang belakang dengan ruang tamu jaraknya dekat;
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa menyuruh Saksi NURWATI M. MULYONO untuk menandatangani kwitansi 65% (enam puluh lima persen) dan 5% (lima persen);
Bahwa 65% (enam puluh lima persen) senilai lebih dari dua ratus juta rupiah dan 5% (lima persen) senilai lebih dari delapan belas juta rupiah;
Bahwa Saksi melihat Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani kwitansi tersebut tetapi Saksi melihatnya sepintas saja karena saat itu Saksi sedang menyajikan teh untuk Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan bentuk kwitansi yang ditandatangani Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat itu Terdakwa juga membawa tumpukan kertas yang tulisan dalam kertas tersebut berupa tulisan print out;
Bahwa tumpukan kertas yang dibawa Terdakwa tersebut ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak terlalu memperhatikan isi tulisan di kertas yang ditandatangani Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa pulang Saksi bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO apakah Saksi NURWATI M. MULYONO mendapat uang tetapi Saksi NURWATI M. MULYONO menjawab belum dapat uang;
Bahwa biasanya Saksi yang mengantar pergi Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak pernah mengantarkan Saksi NURWATI M. MULYONO ke KUD Mianto;
Bahwa ........
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah Terdakwa untuk pertemuan tetapi setelah mengantar Saksi langsung pulang;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO pernah pergi bersama dengan Saksi EDISON TULIMAU untuk mencari kayu untuk proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO pernah pergi sendirian ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO pergi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tidak setiap hari tetapi setiap pergi selalu pagi hari;
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi NURWATI M. MULYONO ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang untuk mengawasi;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut antara lain saat pembuatan galian, saat penyusunan batu bata untuk membuat tembok, dan ketika bangunan sudah ada ubinnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tukang yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan itu tukang dari CV mana karena tukang biasanya borongan;
Bahwa Saksi pernah melihat ada pejabat yang datang ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tetapi Saksi tidak mengetahui pejabat tersebut dari dinas mana;
Bahwa Saksi sering meilhat Saksi EDISON TULIMAU berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut bersama dengan anaknya;
Bahwa ketika Saksi melihat Terdakwa di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut kadang mengenakan baju dinas dan kadang pula mengenakan baju preman;
Bahwa ketika di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan, Saksi pernah melihat Saksi NURWATI M. MULYONO, Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU bersama – sama di lokasi proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui materi pembicaraan antara Saksi NURWATI M. MULYONO, Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU di lokasi proyek tersebut;
Bahwa .......
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO siapa yang mempunyai proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan istrinya pernah datang ke rumah Saksi;
Bahwa saat itu selepas maghrib tetapi Saksi sudah lupa tanggal, bulan dan tahunnya;
Bahwa saat itu Terdakwa mengenakan training;
Bahwa saat itu Saksi sedang memasak di belakang;
Bahwa inti pembicaraan Terdakwa dengan Saksi NURWATI M. MULYONO saat itu bahwa Terdakwa akan memberikan proyek kepada Saksi NURWATI M. MULYONO karena Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU bertengkar;
Bahwa proyek yang dibicarakan tersebut adalah proyek baru tetapi Saksi tidak mengetahui proyek apa itu;
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO agar tidak usah menerima tawaran Terdakwa karena itu hanya rayuan;
Bahwa Saksi mengatakan tersebut kepada Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi adalah anak tertua dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa di rumah Saksi sekarang tidak ada komputer tetapi dulu pernah mempunyai komputer ketika ayah Saksi masih hidup;
Bahwa Saksi pernah membantu administrasi proyek yang dikerjakan Saksi NURWATI M. MULYONO yang ada di Bukapiting tetapi untuk proyek pembanguanan Pasar Perbatasan di Kenarilang ini Saksi tidak membantu administrasi Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa biasanya Saksi NURWATI M. MULYONO dibantu oleh tenaga teknis yang dipercaya untuk membantu;
Bahwa saat membuat penawaran Saksi NURWATI M. MULYONO membayar orang untuk membuat surat penawaran;
Bahwa sekarang CV milik Saksi NURWATI M. MULYONO tidak beroperasi karena ada perkara ini;
Bahwa sekarang Saksi yang menghidupi keluarga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kerja sama antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi NURWATI M. MULYONO baru
bertemu ......
bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU ketika Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO keluar dari kantor polisi;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO apakah Saksi NURWATI M. MULYONO mempunyai perusahaan;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang sekarang sudah selesai dan baru – baru ini diresmikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keeberatan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa :
Terdakwa tidak mengarahkan Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI dan Saksi NURWATI M. MULYONO untuk menghadap bupati;
Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI dan Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah duduk di rumah Terdakwa;
Terdakwa tidak pernah datang ke rumah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Tidak ada pertemuan antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan Terdakwa;
Setelah dari rumah dinas bupati, Saksi NURWATI M. MULYONO tidak datang ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi SARIANI WIDYA HASTUTI menyatakan tetap pada keterangan, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi NUR AISYAH TEY :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah PNS di Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Koperasi Kabupaten Alor sejak tahun 2007;
Bahwa Saksi bertugas sebagai staf di Sub Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Koperasi Kabuapten Alor adalah Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi hanya sebatas foto copy dan memasukkan surat ke dalam amplop;
Bahwa ......
Bahwa saat itu Saksi adalah staf baru yang baru mutasi dari Kelurahan Binongko sehingga Saksi belum mengetahui pekerjaan Saksi;
Bahwa saat ada proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang Saksi sebagai pegawai baru sehingga Saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut secara pelaksanaannya;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007;
Bahwa Saksi tidak pernah memegang Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa nama Saksi ada di dalam Tim Pembina tersebut setelah Saksi mendapat honor;
Bahwa yang menunjukkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tersebut kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa dalam Tim Pembina tersebut Saksi sebagai Anggota;
Bahwa selain Saksi yang menjadi Anggota Tim Pembina adalah Saksi SYAHRONI;
Bahwa tugas Saksi dalam Tim Pembina tersebut hanya menuruti perintah pimpinan;
Bahwa sebagai Anggota Tim Pembina Saksi tidak pernah mengikuti rapat;
Bahwa setelah Saksi melihat Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tersebut beberapa minggu kemudian Saksi mendapat honor;
Bahwa yang memberikan honor tersebut kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi pada saat itu hanya kata – kata “ini dapat honor”;
Bahwa Saksi sudah lupa tanggal, bulan dan tahun ketika Saksi mendapat honor tersebut;
Bahwa Saksi mendapat honor tersebut ketika proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang masih berjalan;
.Bahwa honor yang diterima Saksi sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa .......
Bahwa setelah Saksi mendapat honor Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat – surat lainnya;
Bahwa tanda tangan yang ada di barang bukti nomor 26 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tentang Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan adalah benar tanda tangan Saksi tetapi Saksi sudah lupa karena sudah terlalu lama;
Bahwa honor yang diterima Saksi tersebut di luar gaji bulanan Saksi;
Bahwa Saksi pernah ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang untuk melihat proyek berboncengan sepeda motor bersama dengan Saksi SYAHRONI;
Bahwa saat itu Terdakwa juga pergi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut dengan mengendarai sepeda motor sendiri;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan warna sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan karena nama Saksi ada dalam Tim Pembina tersebut;
Bahwa Saksi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut dalam jam dinas;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah ada pejabat yang melihat lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah ada pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum yang pergi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi sudah lupa lebih dulu mana antara waktu Saksi mendatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan waktu Saksi ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa Saksi mengenal Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi NURWATI M. MULYONO berada di lokasi proyek tersebut, karena pada saat itu ada banyak orang di lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang mempunyai proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa yang mendapat proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut adalah KUD Mianto;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NUR AISYAH TEY tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah memberikan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 kepada stafnya;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi NUR AISYAH TEY menyatakan tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi UMAR KOU :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Nakertrans Kab. Alor;
Bahwa Saksi pernah menjadi ketua KUD MIANTO;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi sebagai ketua KUD MIANTO sebagaimana keterangan Saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi mengalami sakit stroke sebelum ada proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi sakit stroke sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;
Bahwa meskipun Saksi dalam kondisi sakit stroke tetapi Saksi bisa bekerja sebagai ketua KUD MIANTO;
Bahwa Saksi mendengar informasi dari puat tentang dana untuk pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa selama ini KUD MIANTO tidak mendapat apa - apa atau belum pernah mendapat proyek dan dengan adanya dana ini KUD MIANTO bisa membuat pasar supaya KUD bisa berjalan;
Bahwa KUD MIANTO belum punya pengalaman tentang proyek karena selama ini KUD MIANTO belum pernah mendapat proyek;
Bahwa KUD MIANTO mengetahui ada dana dari pusat melalui Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa saat itu Saksi diundang bersama dengan ketua KUD lainnya;
Bahwa saat itu Dinas Koperasi menjelaskan bahwa dana tersebut sifatnya bergulir
sehingga .....
sehingga harus dikembalikan oleh KUD;
Bahwa Saksi lupa tentang jangka waktu pengembalian dana oleh KUD MIANTO;
Bahwa cara KUD MIANTO mengembalikan dana tersebut yaitu dari anggota KUD MIANTO yang menempati Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi lupa tentang jumlah anggota KUD MIANTO;
Bahwa jika dana sudah lunas maka bangunan Pasar Perbatasan tersebut menjadi milik KUD MIANTO;
Bahwa Saksi pernah membaca dan mendapat Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;
Bahwa agar KUD MIANTO mendapatkan dana tersebut maka KUD MIANTO mengajukan proposal;
Bahwa Saksi yang membuat proposal tersebut kemudian Saksi membawa proposal tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memperbaiki proposal tersebut;
Bahwa berkas – berkas lainnya yang mempersiapkan adalah Terdakwa dan Saksi hanya tanda tangan;
Bahwa berkas yang ditandatangani Saksi dalam bentuk kertas yang disusun – susun;
Bahwa stempel KUD MIANTO ada pada Saksi;
Bahwa Terdakwa adalah Kasubdin Koperasi Kab. Alor;
Bahwa tugas Terdakwa dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang untuk mengurusi uang dari Jakarta agar bisa cair karena KUD MIANTO tidak bisa mengurusi sendiri;
Bahwa Saksi mengetahui SK Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III, sebagaimana barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Saksi sudah lupa tentang isi dari SK Deputi Menteri Negara Koperasi tersebut
karena ......
karena Saksi belum pernah menerimanya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa KUD MIANTO mendapat dana bantuan tersebut dari LUKAS KAFEBANG;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk membuka rekening atas nama KUD MIANTO juga LUKAS KAFEBANG;
Bahwa LUKAS KAFEBANG adalah Kepala TU Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa yang pergi ke Bank NTT untuk membuka rekening atas nama KUD MIANTO yaitu Saksi, Terdakwa dan bendahara KUD MIANTO;
Bahwa yang menandatangani specimen pembukaan buku rekening atas nama KUD MIANTO adalah Saksi dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dapat membuka rekening atas nama KUD MIANTO karena Saksi yang menyuruh dan meminta tolong kepada Terdakwa;
Bahwa alasan Saksi menyuruh Terdakwa juga ikut menandatangani buku rekening KUD MIANTO karena Saksi yang menyuruh Terdakwa agar mengamankan dana tersebut;
Bahwa keputusan Saksi tersebut seharusnya dirapatkan terlebih dahulu oleh ketua, sekretaris dan bendahara KUD MIANTO, tetapi kondisi saat itu pengurus KUD MIANTO tidak sempat berkumpul, sedangkan dana sudah ada dan sudah ada CV yang menang tender;
Bahwa keputusan Saksi untuk menyuruh Terdakwa mengamankan dana tersebut dilandasi alasan karena dana dari Jakarta belum ada tetapi orang – orang sudah ribut agar uang tersebut dicairkan;
Bahwa setelah buku rekening dicetak, pihak Bank NTT menyerahkan buku rekening tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan buku rekening tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi saat itu tidak berpikir untuk meminta buku rekening dari Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan dana tersebut masuk ke rekening KUD MIANTO;
Bahwa Saksi mengetahui dari Terdakwa bahwa dana akan turun;
Bahwa dana untuk pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah);
Bahwa ........
Bahwa nilai dana dalam kontrak sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratu enam puluh satu juta rupiah) dan sudah diberikan semuanya sehingga tidak ada masalah;
Bahwa dana tersebut hanya untuk membangun Pasar Perbatasan dan tidak ada yang dibagikan kepada anggota KUD MIANTO sebagai modal usaha;
Bahwa sisa dana sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk kegiatan usaha di KUD MIANTO;
Bahwa dana tersebut bisa dicairkan jika pekerjaan proyek sudah dilakukan dan adanya permintaan;
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan mengapa dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 11 yaitu Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana sudah termuat nomor rekening atas nama KUD MIANTO, sedangkan rekening atas nama KUD MIANTO di Bank NTT baru terbentuk pada tanggal 5 November 2007;
Bahwa Saksi hanya menandatangani surat permohonan pencairan dana tersebut dan bukan Saksi yang membuatnya;
Bahwa dana dicairkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama sebesar Rp. 108.300.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Tahap kedua sebesar Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Tahap ketiga sebesar Rp. 18.050.000,00 (delpan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi sisa dana sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) masih ada di rekening KUD MIANTO di Bank NTT;
Bahwa setiap pencairan dana, uang yang dicairkan dalam jumlah yang banyak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya pencairan dana yang lain di tanggal yang sama saat pencairan dana tahap pertama sebagaimana tercetak dalam buku tabungan KUD MIANTO yang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti;
Bahwa ada teman yang bekerja di Bank NTT yang dapat membantu untuk pencairan dana;
Bahwa ......
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang 6 (enam) kali penarikan dana yang lain di tahun 2008 dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkannya karena saat itu sudah ada pergantian pengurus KUD MIANTO dan Saksi tidak lagi menjadi Ketua KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana yang ada di rekening KUD MIANTO sudah habis karena buku tabungan atas nama KUD MIANTO dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang mengambil dana untuk pengerjaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Kuasa kepada Terdakwa untuk mencairkan dana di Bank NTT;
Bahwa Saksi ikut dalam pencairan dana tahap pertama sedangkan pencairan yang seterusnya yang mencairkan dana adalah bendahara KUD MIANTO yaitu Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa KUD MIANTO menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa karena di KUD MIANTO tidak ada fasilitas untuk menjaga keamanan uang sehingga KUD MIANTO mencari jalan pintas dan mulus dengan cara Terdakwa yang bertugas untuk menyerahkan dana tersebut kepada CV NUR REJEKI;
Bahwa dana tersebut dipegang dan dikelola oleh Terdakwa dan setelah pekerjaan sesuai dengan hasil laporan kegiatan, dana tersebut diserahkan Terdakwa kepada CV NUR REJEKI;
Bahwa bendahara KUD MIANTO tidak berbuat apa – apa dalan penyerahan uang kepada CV NUR REJEKI;
Bahwa menurut prosedur yang benar penyerahan uang kepada CV NUR REJEKI dilakukan oleh bendahara;
Bahwa saat penyerahan uang ada kwitansinya;
Bahwa kwitansi tersebut sudah ada di KUD MIANTO;
Bahwa kwitansi ditandatangani setelah dilakukan penyerahan uang;
Bahwa setiap kali pengambilan uang di Bank NTT uang tersebut berada di KUD MIANTO lalu Saksi berkata kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang rakyat jadi uang tersebut harus Terdakwa serahkan kepada CV NUR REJEKI, dan setelah itu
bendahara ......
bendahara KUD MIANTO membuat kwitansi dan menyerahkannya kepada Terdakwa;
Bahwa kwitansi yang dibuat dan diserahkan bendahara KUD MIANTO kepada Terdakwa adalah kwitansi biasa yang diketik dengan mesin ketik biasa;
Bahwa tidak pernah ada rapat yang dilakukan KUD MIANTO dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut sebagai bentuk sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi Kab, Alor;
Bahwa yang dipersiapkan KUD MIANTO untuk melaksanakan proyek tersebut yaitu : mempersiapkan lokasi, membeli bahan – bahan, dan mengundang rekanan;
Bahwa rekanan yang diundang ada 3 (tiga) yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA;
Bahwa undangan tersebut diserahkan langsung kepada 3 (tiga) CV tersebut;
Bahwa ketiga CV tersebut hadir memenuhi undangan;
Bahwa syarat agar CV menang dalam tender tersebut yaitu CV mengajukan RAB;
Bahwa yang menang dalam tender tersebut adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO adalah anggota KUD MIANTO;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO menjadi anggota KUD MIANTO sebelum adanya proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut CV NUR REJEKI menyerahkannya kepada orang lain;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena Saksi memeriksa langsung ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa EDISON TULIMAU meminta ijin kepada KUD MIANTO untuk men-sub pekerjaan dari CV NUR REJEKI;
Bahwa yang mengetahui EDISON TULIMAU men-sub pekerjaan adalah sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa sekretaris KUD MIANTO sekarang sudah meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut adala Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa setiap hari Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa ......
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU mengapa Saksi EDISON TULIMAU yang mengerjakan proyek Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi tidak keberatan EDISON TULIMAU bekerja di proyek tersebut karena dalam kenyataannya Saksi EDISON TULIMAU datang untuk bekerja;
Bahwa pagi – pagi Saksi EDISON TULIMAU pernah mendatangi Saksi di rumah Saksi untuk meminta tanda tangan Saksi agar Saksi EDISON TULIMAU yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU meminta tanda tangan Saksi dalam kertas kecil yang ditulis dengan tangan;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU meminta tanda tangan Saksi saat proyek pembangunan Pasar Perbatasan akan selesai;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU meminta tanda tangan Saksi hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa setelah kontraktor menyelesaikan kerjaannya, kontraktor meminta tanda tangan Saksi lalu Saksi menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerima surat kontrak sebagaimana barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18, berasal dari Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah lupa saat memberikan keterangan di BAP Penyidik bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa dalam rangka proyek ini tetapi seingat Saksi, Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa dalam rangka proyek ini;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah;
Bahwa Pasar Perbatasan tersebut sudah diresmikan pada tahun 2010;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi UMAR KOU tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menerangkan :
Bahwa yang membuka rekening atas nama KUD MIANTO yaitu ketua KUD MIANTO, bendahara KUD MIANTO dan Terdakwa, tetapi karena pihak Bank NTT meminta 2 (dua) orang saja yang membuka rekening maka Terdakwa dan Saksi UMAR KOU yang membuka rekening;
Bahwa pembangunan Pasar Perbatasan informasinya bukan berasal dari puat tetapi informasi
tersebut ......
tersebut disampaikan oleh Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa yang menyampaikan bahwa KUD MIANTO mendapat dana bantuan bukan LUKAS KAFEBANG tetapi dari Dinas Koperasi;
Bahwa LUKAS KAFEBANG saat itu sudah tidak bertugas di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa uang yang dicairkan dari bank tidak langsung diterima Saksi tetapi diserahkan dahulu kepada bendahara KUD MIANTO baru dititipkan kepada Terdakwa;
Bahwa kwitansi yang diterima Terdakwa adalah kwitansi print out;
Bahwa pencairan dana di bank bukan 3 (tiga) kali tetapi 4 (empat) kali, 3 (tiga) kali pencairan untuk proyek dan 1 (satu) kali untuk operasional KUD MIANTO;
Bahwa tanggal 26 November 2007 dilakukan 2 (dua) kali pencairan yaitu Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan Saksi UMAR KOU sendiri yang menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut untuk operasional KUD MIANTO;
Bahwa yang memegang buku tabungan atas nama KUD MIANTO adalah bendahara KUD MIANTO, dan setiap kali Terdakwa akan mencairkan dana Terdakwa menerima buku tabungan tersebut dari bendahara;
Bahwa pencairan tahap pertama dilakukan oleh Terdakwa, bendahara dan ketua KUD MIANTO, sedangkan pencairan kedua dan seterusnya dilakukan oleh Terdakwa dan ketua KUD MIANTO;
Bahwa ada beberapa kali diadakan rapat KUD MIANTO dalam rangka sosialisasi;
Bahwa saat sosialisai sudah diserahkan SK Kementrian Negara Koperasi kepada ketua, bendahara dan sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa menerima kwitansi sudah ditandatangani oelh ketua dan bendahara KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi UMAR KOU menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi RAHMATIA KOHO :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa .......
Bahwa pada bulan Oktober 2007 tanggalnya lupa, Saksi pernah didatangi oleh Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa saat itu Saksi NURWATI M. MULYONO datang ke rumah Saksi dan mengatakan bahwa Saksi EDISON TULIMAU akan meminjam uang sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikirim ke Jakarta untuk mengurus proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proyek apa itu;
Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO keberadaan Saksi EDISON TULIMAU dan dijawab oleh Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa Saksi EDISON TULIMAU ada di luar rumah;
Bahwa setelah Saksi mengajak Saksi EDISON TULIMAU untuk masuk ke dalam rumah lalu Saksi meminjamkan uang tersebut kepada Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi tidak bertanya lebih lanjut kepada Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi percaya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO yang merupakan kakak ipar Saksi;
Bahwa ± 1 (satu) minggu kemudian masih dalam bulan Oktober 2007 uang tersebut dikembalikan dalam bentuk kayu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah kayu dan jenis kayu tersebut;
Bahwa sekarang sudah tidak ada masalah lagi;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU tidak bercerita apa – apa tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi RAHMATIA KOHO tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EDISON TULIMAU :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa karena Saksi adalah kakak kandung Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah men-sub proyek;
Bahwa pekerjaan tersebut sudah lama Saksi jalani;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai Kaubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa Saksi mengetahui adanya proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang karena saat itu Saksi masih tinggal satu rumah dengan Terdakwa;
Bahwa .......
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa mengatakan bahwa ada proyek KUD;
Bahwa setelah Terdakwa mengatakan tentang proyek KUD tersebut, satu minggu kemudian Terdakwa mengatakan bahwa tempat proyek tersebut bisa di Kenarilang;
Bahwa selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa tentang syarat atau mekanisme proyek tersebut;
Bahwa atas pertanyaan tersebut Terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut bisa dikerjakan secara swakelola, dikerjakan oleh orang koperasi sendiri, atau dikerjakan oleh kontraktor yang layak dan mampu;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi teman – teman kontraktor Saksi untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa teman – teman kontraktor yang dihubungi Saksi yaitu CV PANCOR MAS, CV GALIAWA dan CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi menghubungi 3 (tiga) CV tersebut atas inisiatif sendiri;
Bahwa Saksi mengatakan secara masing – masing kepada 3 (tiga) kontraktor tersebut bahwa siapa yang menang maka harus bekerja sama dengan Saksi agar Saksi yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi juga menyampaikan tentang proyek tersebut kepada Saksi NURWATI M. MULYONO selaku direktris CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi menyampaikan hal tersebut kepada Saksi NURWATI M. MULYONO ± 1 – 2 minggu setelah Saksi mendengar ada proyek tersebut;
Bahwa Saksi mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa jika Saksi NURWATI M. MULYONO mendapat kerja maka Saksi minta agar pekerjaan tersebut disubkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi juga mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa silahkan Saksi NURWATI M. MULYONO berurusan dengan KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang proses penawaran sampai dengan lelang yang dilakukan oleh kontraktor – kontraktor tersebut;
Bahwa yang diprioritaskan untuk mendapatkan proyek ini adalah CV NUR REJEKI karena tempat tinggal Saksi NURWATI M. MULYONO ada di wilayah proyek tersebut
oleh ........
oleh karena itu Saksi NURWATI M. MULYONO bertemu dengan bupati;
Bahwa Saksi pernah disuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah Terdakwa dan saat di rumah Terdakwa ada pembicaraan antara Terdakwa dengan Saksi NURWATI M. MULYONO tetapi Saksi tidak mengetahui materi pembicaraan itu, dan setelah itu Saksi tidak tahu apakah Saksi NURWATI M. MULYONO ke rumah dinas bupati atau tidak;
Bahwa setelah itu Saksi NURWATI M. MULYONO berkata kepada Saksi nilai proyek ini besar dan untungnya bagus jadi kerja baik – baik;
Bahwa pelaksanaan proyek tersebut dari tanggal 10 September 2007 sampai dengan tanggal 2 Februari 2008;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang kepada Saksi RAHMATIA KOHO sebelum pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi meminjam uang tersebut karena Saksi RAHMATIA KOHO ingin membeli kayu dan tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi tidak membuat penawaran;
Bahwa Saksi tidak mengikuti penawaran;
Bahwa Saksi mengetahui nilai penawaran yang diajukan CV NUR REJEKI sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) dari RAB;
Bahwa Saksi tidak hafal isi dari RAB tersebut;
Bahwa sering kali Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil stempel CV NUR REJEKI dan ada kalanya stempel tersebut ada di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses administrasi yang dilakukan CV NUR REJEKI sehingga CV NUR REJEKI mendapatkan proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut;
Bahwa tanggal 10 November 2007 Saksi NURWATI M. MULYONO mengatakan kepada Saksi bahwa CV NUR REJEKI dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO yang mendapatkan proyek tersebut maka Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO membuat perjanjian kerja;
Bahwa ......
Bahwa perjanjian kerja tersebut dilakukan 2 (dua) kali yaitu perjanjian secara lisan dan perjanjian tertulis;
Bahwa perjanjian kerja secara lisan dilakukan saat SPM keluar yaitu tanggal 10 November 2007, sedangkan perjanjian kerja tertulis dilakukan saat pertengahan pelaksanaan proyek pembangunan yaitu bulan Desember 2007;
Bahwa yang membuat konsep perjanjian kerja tertulis tersebut Saksi bersama dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa menurut perjanjian kerja tertulis tersebut Pengelola Pekerjaan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa tujuan Saksi membuat perjanjian kerja secara tertulis tersebut karena jangan sampai Saksi dirugikan mengingat saat pelaksanaan proyek antara Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO ada ketidakkcocokan dan keributan;
Bahwa Saksi sudah lupa tentang isi perjanjian kerja tertulis tersebut;
Bahwa ketika terjadi keributan antara Saksi dengan Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi melaporkan Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO ke polisi tetapi polisi mengatakan bahwa perjanjian kerja tertulis tersebut tidak resmi;
Bahwa yang membuat perjanjian kerja tertulis tersebut adalah Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO, dan pemilik pekerjaan atau penanggung jawab pekerjaan yaitu KUD MIANTO;
Bahwa dalam proyek tersebut CV NUR REJEKI sebagai penyedia jasa, KUD MIANTO sebagai pemilik kegiatan dan Saksi sebagai pengelola kegiatan;
Bahwa dalam proyek tersebut Terdakwa sebagai yang memfasilitasi pekerjaan;
Bahwa belum pernah melihat kontrak antara KUD MIANTO dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi pernah meminta Saksi NURWATI M. MULYONO agar jangan menandatangani apa pun;
Bahwa tugas Saksi selaku yang mensub pekerjaan yaitu melakukan pengadaan barrang dan membayar upah tukang;
Bahwa .....
Bahwa hampir tiap hari Saksi berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa pekerjaan pertama yang dikerjakan Saksi berdasarkan petunjuk CV NUR REJEKI antara lain : persiapan tempat untuk logistik, pembersihan lokasi, penggalian dan pembuatan pondasi;
Bahwa untuk pekerjaan pertama tersebut Saksi menggunakan modal sendiri ditambah dengan hutang di toko sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menggunakan dana pribadi karena dana dari KUD MIANTO belum cair;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang saat KUD melakukan pencairan dana;
Bahwa dana untuk proyek tersebut sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah) dan ditawar oleh CV NUR REJEKI menjadi Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi pencairan dana berasal dari Terdakwa;
Bahwa pencairan dana dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu :
Tahap pertama untuk uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) senilai Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah);
Tahap kedua sebesar 65% (enam puluh lima persen) senilai Rp. 234.000.000,00 (dua ratu tiga puluh empat juta rupiah);
Tahap ketiga sebesar 5% (lima persen) senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa Saksi menerima dana secara bertahap;
Bahwa Saksi menerima dana tahap pertama dari Terdakwa;
Bahwa Saksi bersedia menerima dana tersebut karena saat itu ada Saksi NURWATI M. MULYONO dan Terdakwa;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO ada di situ karena Saksi yang menjemputnya atas suruhan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi menandatangani kwitansi;
Bahwa ketika penerimaan dana tahap pertama Saksi menulis kwitansi sebesar 30%
(tiga puluh .....
(tiga puluh persen) dengan nilai nominal Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) tetapi Saksi menerima dana tahap pertama sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa kwitansi yang ditulis oleh Saksi tersebut adalah kwitansi yang dibiasa dibeli di toko dan bukan kwitansi print out;
Bahwa kwitansi tersebut sudah dibubuhi meterai;
Bahwa Saksi sudah lupa tanggal penulisan kwitansi tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 23 bukan kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi saat penerimaan dana tahap pertama;
Bahwa kwitansi tersebut dibawa oleh Terdakwa karena kwitansi tersebut belum ditandatangani oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa setelah itu Saksi bersama dengan Saksi NURWATI M. MULYONO pergi ke Moru untuk membayar kayu;
Bahwa Saksi membayar kayu sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan Saksi memberikan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi menerima dana yang kedua dan seterusnya prosesnya sama dengan ketika Saksi menerima dana yang pertama, namun saat penerimaan Saksi NURWATI M. MULYONO kadang ada kadang juga tidak ada;
Bahwa Saksi menerima dana sampai dengan 16 (enam belas) kali;
Bahwa Terdakwa membayarkan uang kepada Saksi sesuai dengan perkembangan fisik pekerjaan dan Saksi yang membayar fee kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa fee yang diterima Saksi NURWATI M. MULYONO seharusnya Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Bahwa saat di lokasi Saksi pernah meminta CV NUR REJEKI untuk pencairan dana;
Bahwa Saksi tidak mempunyai rekening perusahaan karena Saksi sebagai calon kontraktor;
Bahwa Saksi meminta dana kepada Terdakwa karena dana proyek tersebut ada pada Terdakwa;
Bahwa .......
Bahwa setiap Saksi menerima dana yang kedua dan seterusnya Saksi menandatangani buku dan bukan kwitansi;
Bahwa buku yang ditandatangani Saksi tersebut ada pada Terdakwa dan Saksi tidak mempunyai arsip;
Bahwa uang yang diterima Saksi untuk panjar biaya tukang;
Bahwa pernah bahan terlambat datang ke lokasi sehingga sopir meminta sendiri upahnya kepada Terdakwa;
Bahwa seharusnya yang membayar biaya tukang adalah Saksi tetapi tukang bercerita kepada Saksi bahwa Terdakwa yang membayar upah tukang;
Bahwa untuk mengerjakan proyek tersebut menghabiskan kayu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kubik;
Bahwa kayu yang digunakan proyek adalah kayu klas 1 dan klas 2;
Bahwa harga kayu per kubik klas 1 ± Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan harga kayu klas 2 antara Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada pertengahan pengerjaan proyek yaitu proyek berjalan 40% (empat puluh persen) ada keributan sehingga Saksi pergi dari rumah Terdakwa;
Bahwa keributan tersebut terjadi karena Saksi tidak menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan sudah tidak ada dana;
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa membayar biaya material dan Saksi akan keluar dari pekerjaan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa mendatangi Saksi di tempat Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat itu istri Terdakwa memeluk Saksi sambil menangis dan meminta Saksi untuk melanjutkan pekerjaan;
Bahwa akhirnya Saksi melanjutkan pekerjaan namun Terdakwa tidak juga melakukan pembayaran;
Bahwa jumlah dana keseluruhan yang sudah diterima Saksi sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa ........
Bahwa jumlah dana yang belum diterima Saksi sebesar Rp. 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa hutang Saksi yang belum terbayar sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa sekarang proyek masih belum selesai dan pekerjaannya menurut penafsiran Saksi kurang 3% (tiga persen) karena tidak ada uang;
Bahwa pekerjaan tersebut kurang 3% (tiga persen) karena belum dilakukan finishing;
Bahwa sepengetahuan Saksi bangunan Pasar Perbatasan tersebut belum diperiksa oleh Dinas PU sebab jika sudah diperiksa oleh Dinas PU maka Saksi akan tahu ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang peresmian Pasar Perbatasan di Kenarilang tersebut karena sepengetahuan Saksi kunci pasar masih ada di tukang dan belum diserahkan kepada Saksi;
Bahwa untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran tersebut Saksi melaporkan Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO kepada polisi karena Saksi dirugikan;
Bahwa syarat pencairan dana seharusnya diajukan oleh direktris yang bersangkutan dengan persetujuan konsultan pengawas;
Bahwa tugas konsultan pengawas adalah mengawasi kondisi fisik pekerjaan disesuaikan dengan petunjuk dalam penawaran;
Bahwa konsultan pengawas saat itu adalah EDIANTO LILO dan EDI SANDI;
Bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut yang berhubungan dengan konsultan pengawas adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang laporan perkembangan fisik pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengerti pekerjaan ini karena seharusnya yang mengerjakan pekerjaan ini adalah Saksi;
Bahwa dari awal Terdakwa mengetahui bahwa yang mengerjakan pekerjaan ini adalah Saksi;
Bahwa Terdakwa melihat Saksi di lokasi proyek untuk mengawasi pekerjaan Saksi;
Bahwa dari awal pekerjaan KUD MIANTO mengetahui bahwa yang mengerjakan pekerjaan ini adalah Saksi;
Bahwa .........
Bahwa selama Saksi mengerjakan pembangunan Pasar Perbatasan ini Saksi tidak pernah ditegur oleh KUD MIANTO;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa datang ke tempat Saksi NURWATI M. MULYONO hanya 1 (satu) kali yaitu saat terjad keributan;
Bahwa sepeda motor Terdakwa berwarna merah;
Bahwa selama Saksi tinggal serumah dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah melihat Terdakwa membuat surat – surat atau berkas – berkas yang berhubungan dengan proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi EDISON TULIMAU tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut, Terdakwa menerangkan :
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang dimulai pada bulan November 2007 dan bukan bulan Oktober 2007;
Bahwa dana yang diterima Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO bukan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tetapi Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah);
Bahwa kwitansi untuk penerimaan dana tahap pertama bukan kwitansi toko tetapi kwitansi print out;
Bahwa pembayaran dana kedua dan seterusnya sampai 16 (enam belas) kali Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa tidak ada buku untuk bukti penerimaan dana tahap kedua dan seterunya sampai 16 (enam belas) kali;
Bahwa bukan Saksi yang melaporkan Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO ke polisi tetapi Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO yang melaporkan Terdakwa ke polisi;
Bahwa konsultan pengawas adalah EDI SANDI dan AGUS PLAITUKA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta dan menyimpan stempel CV NUR REJEKI;
Bahwa Terdakwa ke lokasi bukan untuk mengawasi Saksi tetapi untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa tidak ada keributan di rumah Saksi NURWATI M. MULYONO karena Terdakwa
tidak ......
tidak pernah datang ke rumah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi untuk menjemput Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar upah tukang;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi EDISON TULIMAU menyatakan tetap pada keterangannya, kecuali tentang konsultan pengawas Saksi EDISON TULIMAU membenarkan bantahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi NAEMA LAKA :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi bendahara KUD MIANTO sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa saat KUD MIANTO menangani proyek Pasar Perbatasan yang menjadi ketua KUD MIANTO adalah Saksi UMAR KOU, sekretaris yaitu Alm. MELIANUS ARING, bendahara yaitu Saksi dan manager karyawan adalah ALEX SIR;
Bahwa KUD MIANTO mengetahui ada proyek pembangunan Pasar Perbatasan dari Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor yang datang ke KUD MIANTO;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan ada dana dari Kementerian Koperasi TA 2007 sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah) untuk pengembangan usaha atau proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh KUD MIANTO untuk membuat proposal dan membuka rekening di bank;
Bahwa proposal diketik sendiri oleh sekretaris KUD MIANTO dan dibantu oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membuatkan konsep dan memberikan arahan;
Bahwa Terdakwa membantu dalam pembuatan proposal karena sekretaris tidak tahu membuat proposal;
Bahwa sebelumnya KUD MIANTO tidak pernah mendapat proyek;
Bahwa .......
Bahwa setelah proposal dibuat, sekretaris mengirimkan proposal tersebut ke Dinas Koperasi;
Bahwa pada bulan November 2007 Terdakwa memberitahu bahwa proposal KUD MIANTO diterima oleh Kementerian Koperasi;
Bahwa KUD MIANTO membuka rekening di Bank NTT pada bulan November 2007 tetapi Saksi sudah lupa tanggalnya;
Bahwa pembuatan rekening KUD MIANTO lebih dahulu daripada pembuatan proposal;
Bahwa yang pergi ke Bank NTT untuk membuka rekening yaitu Saksi, ketua KUD MIANTO dan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa diajak pergi oleh ketua KUD MIANTO;
Bahwa untuk membuka rekening atas nama KUD MIANTO tidak dengan berkas apa – apa, hanya diminta foto copy KTP;
Bahwa ketika Saksi, Terdakwa dan ketua KUD MIANTO sampai di Bank NTT dari pihak Bank NTT meminta hanya 2 (dua) orang saja yang memberikan specimen tanda tangan lalu ketua KUD MIANTO mengatakan bahwa biar 1 (satu) orang dari Dinas Koperasi Kab. Alor dan 1 (satu) orang dari KUD MIANTO yaitu ketua KUD MIANTO, sehingga Saksi tidak memberikan spesimen tanda tangan;
Bahwa yang membuka rekening atas nama KUD MIANTO yaitu ketua KUD MIANTO bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa ikut memberikan spesimen tanda tangan untuk rekening KUD MIANTO;
Bahwa kemudian masih dalam bulan November 2007 KUD MIANTO mengadakan rapat yang dipimpin oleh ketua KUD MIANTO;
Bahwa saat rapat tersebut salah satu hal yang disampaikan Terdakwa selaku petugas dari Dinas Koperasi Kab. Alor yaitu bahwa ada dana dari Kementerian Koperasi tetapi dana tersebut harus dikembalikan;
Bahwa pembayaran pengembalian dana tersebut dengan cara cicilan tiap tahun, tetapi Saksi tidak mengetahui mekanisme pengembaliannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat itu dijelaskan bahwa proyek pembangunan
Pasar ......
Pasar Perbatasan dapat dikerjakan sendiri tanpa dengan kontraktor;
Bahwa Saksi sudah lupa hal lain yang disampikan Terdakwa saat itu;
Bahwa setelah itu masih dalam bulan November 2007 KUD MIANTO membuat undangan untuk mengundang kontraktor agar melakukan penawaran;
Bahwa yang mengundang kontraktor adalah ketua dan sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa untuk melakukan penawaran tidak dibentuk panitia lelang dan tidak ada pengumuman lelang;
Bahwa undangan dikonsep oleh sekretaris KUD MIANTO atas bimbingan Terdakwa di kantor KUD MIANTO tetapi Saksi tidak mengetahui undangan tersebut diketik dimana;
Bahwa kontraktor yang hadir saat itu ada 3 (tiga) yaitu Saksi NURWATI M. MULYONO dari CV NUR REJEKI, Saksi SIGUS REINER BOLING dari CV GALIAWA dan Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN dari CV PANCOR MAS;
Bahwa saat 3 (tiga) kontraktor tersebut datang, yang banyak berbicara untuk memberikan penjelasan adalah Terdakwa dan ketua KUD MIANTO;
Bahwa selanjutnya 3 (tiga) CV tersebut mengajukan penawaran;
Bahwa ketiga direktur dari masing - masing CV tersebut membawa sendiri surat penawarannya;
Bahwa yang menerima proposal penawaran dari ketiga CV tersebut adalah ketua KUD MIANTO dan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan seleksi kepada ketiga CV adalah ketua KUD MIANTO dan Terdakwa;
Bahwa proses selanjutnya Saki tidak tahu karena semuanya dikerjakan oleh ketua dan sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa pertemuan antara KUD MIANTO dengan ketiga CV tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali tetapi Saksi sudah lupa tanggalnya;
Bahwa yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa pengerjaan proyek tersebut dimulai pada bulan November 2007;
Bahwa berdasarkan penawaran dana untuk pengerjaan proyek tersebut sebesar
Rp. .....
Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa saat pengerjaan proyek tersebut dana sudah ada;
Bahwa dana dicairkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama sebagai uang muka untuk 30% (tiga puluh persen) pengerjaan sebesar Rp. 108.000.000,00 (seratu delapan juta rupiah) dicairkan pada tanggal 23 November 2007;
Tahap kedua sebesar Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dicairkan pada tanggal 20 Februari 2008;
Tahap ketiga sebesar Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dicairkan pada tanggal 5 Maret 2008;
Bahwa untuk pencairan dana tahap pertama yang mencairkan dana adalah ketua KUD MIANTO bersama dengan Terdakwa, sedangkan Saksi tidak ikut mencairkan;
Bahwa setelah dana tahap pertama cair uang tersebut dibawa ke kantor KUD MIANTO;
Bahwa Saksi yang memegang buku rekening, dan buku tersebut hanya Saksi serahkan kepada ketua KUD MIANTO saat akan melakukan pencairan dana;
Bahwa setelah dana tahap pertama cair, buku rekening dikembalikan kepada Saksi;
Bahwa setelah sekretaris membuat kwitansi, kwitansi tersebut diserahkan kepada Saksi;
Bahwa kwitansi dibuat dengan komputer;
Bahwa kwitansi hanya ada 1 (satu);
Bahwa kemudian Saksi dan ketua KUD MIANTO menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa uang dari tahap pertama tersebut seharusnya diserahkan kepada CV NUR REJEKI tetapi karena CV NUR REJEKI tidak ada maka uang dari pencairan tahap pertama dititipkan kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada CV NUR REJEKI;
Bahwa kwitansi yang ditandatangani Saksi dan ketua KUD MIANTO tersebut juga dititipkan kepada Terdakwa untuk disampaikan kepada CV NUR REJEKI;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 adalah kwitansi yang dibuat oleh sekretaris dan Saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa pencairan dana tahap pertama hanya 1 (satu) kali pencairan;
Bahwa .......
Bahwa proses untuk pencairan tahap kedua dan ketiga sama dengan proses pencairan tahap pertama;
Bahwa syarat agar dana tahap kedua dan ketiga cair maka harus ada laporan perkembangan fisik yang dibuat oleh kontraktor pelaksana dan adanya permohonan untuk pencairan dana;
Bahwa uang tersebut dititipkan kepada Terdakwa berdasarkan kesepakatan pengurus KUD MIANTO sebab KUD MIANTO tidak mempunyai brangkas dan tidak ada satu pun pengurus KUD MIANTO yang berani memegang uang tersebut
Bahwa sepengetahuan Saksi uang tersebut sudah diserahkan kepada CV NUR REJEKI karena kwitansi yang dikembalikan kepada Saksi sudah ada tanda tangan di atas meterai;
Bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut ada konsultan pengawas tetapi Saksi tidak tahu konsultan pengawas tersebut darimana;
Bahwa ada tim teknis dari Dinas Koperasi Kab. Alor untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang laporan perkembangan fisik;
Bahwa Terdakwa sering datang ke lokasi pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 10 tentang SK Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III, Saksi pernah melihatnya tetapi Saksi hanya membacanya sekilas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui wewenang pengurus koperasi;
Bahwa Saksi pernah membaca Anggaran Dasar Koperasi;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 4 adalah benar Anggaran Dasar KUD MIANTO;
Bahwa tanda tangan yang tertera di buku rekening atas nama KUD MIANTO yang diajukan sebagai barang bukti adalah tanda tangan Saksi dan tanda tangan ketua KUD
MIANTO ......
MIANTO yang baru;
Bahwa agar Saksi dan ketua KUD MIANTO yang baru membubuhkan tanda tangannya di buku rekening atas nama KUD MIANTO hanya membutuhkan syarat foto copy KTP;
Bahwa yang berbicara agar di dalam buku rekening atas nama KUD MIANTO diganti namanya adalah ketua KUD MIANTO yang baru;
Bahwa ketua KUD MIANTO yang baru bernama VICTOR DACAMOLI;
Bahwa tanda tangan ketua KUD MIANTO yang baru tersebut tertera di buku rekening karena ketua KUD MIANTO yang lama diganti oleh ketua KUD MIANTO yang baru;
Bahwa Saksi UMAR KOU sudah sakit sejak Februari 2008 sebelum adanya pergantian ketua KUD MIANTO yang baru;
Bahwa pergantian pengurus KUD MIANTO dilakukan dengan RAT dan ada berita acaranya;
Bahwa saat RAT tersebut tidak dikemukakan tentang masih adanya sisa dana dari proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Alor tidak pernah tahu tentang pergantian pengurus KUD MIANTO;
Bahwa Saksi yang menyimpan buku rekening atas nama KUD MIANTO;
Bahwa pencairan dana selain untuk proyek juga dipergunakan untuk tambahan dana di KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya surat yang menyatakan bahwa KUD MIANTO bisa menggunakan dana untuk tambahan dana KUD MIANTO ;
Bahwa Saksi dan ketua KUD MIANTO yang baru yang membawa buku rekening untuk pergi ke Bank NTT untuk melakukan pencairan dana yang dipergunakan untuk menambah dana KUD MIANTO;
Bahwa pencairan dana pada tanggal 10 Maret 2010 dipergunakan untuk peresmian Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa pada tanggal pencairan dana tahap pertama KUD MIANTO juga melakukan pengambilan dana sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa dana Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut diambil dari sisa dana
Rp. ......
Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang merupakan sisa dana proyek sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah) setelah dikurangi jumlah dana yang ditawar oleh kontraktor yaitu Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa dana Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk operasional KUD MIANTO dan honor bagi tim monitoring proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut yang dibentuk sendiri oleh KUD MIANTO;
Bahwa anggota KUD MIANTO tidak mengetahui bahwa pengurus KUD MIANTO mengambil dana tersebut;
Bahwa tidak ada petunjuk dari Dinas Koperasi Kab. Alor tentang pembentukan tim monitoring tersebut ;
Bahwa tim monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO tersebut merupakan petunjuk dari ketua KUD MIANTO dan hasil musyawarah pengurus KUD MIANTO;
Bahwa yang mendapat honor sebagai tim monitoring sebanyak 20 (dua puluh orang) mulai dari camat sampai dengan karyawan KUD MIANTO;
Bahwa Saksi sudah lupa jumlah uang yang digunakan sebagai honor untuk tim monitoring tersebut;
Bahwa Saksi yang membagikan honor untuk tim monitoring tersebut;
Bahwa Saksi lupa apakah Terdakwa mendapat honor dalam tim monitoring tersebut;
Bahwa ketua KUD MIANTO mendapat honor sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mendapat honor sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratu lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dana yang keluar dan dana yang masuk sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tercetak dalam buku rekening atas nama KUD MIANTO yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa pada tahun 2008 KUD MIANTO melaksanakan RAT sedangkan tahun 2009 KUD MIANTO tidak melaksanakan RAT;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO termasuk anggota KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi NURWATI M. MULYONO menghadiri
RAT .....
RAT yang diadakan oleh KUD MIANTO;
Bahwa setiap kali pencairan dana Saksi tidak menghubungi Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi tidak mempunyai nomor telepon Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa untuk mencairkan dana Saksi NURWATI M. MULYONO membuat surat permohonan pencairan uang;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan nomor berupa Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka, adalah benar surat perhonan pencairan uang yang diajukan oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak membuat surat tanggapan untuk menanggapi permohonan pencairan dana yang diajukan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak pernah ditagih oleh Saksi NURWATI M. MULYONO tentang dana untuk mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa dana yang diminta sudah cair;
Bahwa tipe-ex yang ada pada barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 23 dilakukan oleh Saksi;
Bahwa Saksi melakukan tipe-ex tersebut sebelum diberikan kepada kontraktor;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 13 dibuat oleh sekretaris KUD MIANTO dan Saksi hanya tinggal tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan mengapa dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 11 yaitu Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana sudah termuat nomor rekening atas nama KUD MIANTO, sedangkan rekening atas nama KUD MIANTO di Bank NTT baru terbentuk pada tanggal 5 November 2007;
Bahwa surat dari KUD MIANTO tentang permohonan pencairan dana tersebut yang membuat adalah sekretaris KUD MIANTO dan Saksi hanya tinggal menandatanganinya;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan sudah selesai pada bulan Maret 2008;
Bahwa .......
Bahwa Saksi tidak mengerti mengapa Pasar Perbatasan tersebut baru diresmikan pada tahun 2010;
Bahwa pasar perbatasan tersebut sudah difungsikan untuk berjualan;
Bahwa 3 (tiga) bulan setelah proyek selesai sekitar bulan Juni 2008, Saksi NURWATI M. MULYONO bersama dengan temannya yang tidak Saksi kenali, mendatangi Saksi di rumah Saksi;
Bahwa saat itu Saksi NURWATI M. MULYONO mengajak Saksi agar Saksi dan Saksi NURWATI M. MULYONO satu hati untuk menggulingkan Terdakwa agar masuk penjara;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak menjelaskan tentang cara agar menggulingkan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa Saksi tidak biasa membuat susah orang lain;
Bahwa saat itu suami Saksi juga marah sehingga Saksi NURWATI M. MULYONO dan temannya pulang dari rumah Saksi;
Bahwa sebelumnya Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah datang ke rumah Saksi;
Bahwa selama pembayaran uang untuk pengerjaan proyek pambangunan Pasar Perbatasan Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa belum ada pengembalian dana ke Jakarta yang dilakukan oleh KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NAEMA LAKA tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, dan atas keberatan tersebut Terdakwa menyatakan :
Bahwa rapat untuk pelaksanaan tender bukan 2 (dua) kali tetapi 3 (tiga) kali;
Bahwa saat anuisng yang berbicara bukan 2 (dua) tetapi 3 (tiga) yaitu ketua KUD MIANTO, Kasubdin Koperasi Kab. Alor, dan konsultan perencana;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi NAEMA LAKA membenarkan bantahan Terdaka tentang jumlah rapat untuk pelaksanaan tender, sedangkan untuk keberatan Terdakwa lainnya Saksi NAEMA LAKA menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa atas sikap Saksi NAEMA LAKA yang menyatakan tetap pada keterangannya, Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi SIGUS REINER BOLING :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi kontraktor sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi adalah direktur CV GALIAWA;
Bahwa CV GALIAWA bergerak di bidang konstruksi dan sipil;
Bahwa Saksi juga mengurusi administrasi CV GALIAWA;
Bahwa pada tahun 2007 tanggal dan bulannya lupa, Saksi diundang oleh KUD MIANTO;
Bahwa saat itu Saksi baru pulang ke rumah dan ada undangan tersebut di rumah Saksi;
Bahwa kemudian Saksi memenuhi undangan tersebut;
Bahwa CV lain yang hadir saat itu adalah CV NUR REJEKI dan CV PANCOR MAS;
Bahwa saat anuising Saksi diminta untuk mengajukan penawaran untuk proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa anuisng dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saat itu yang berbicara adalah ketua KUD MIANTO, Terdakwa dan Konsultan Perencana;
Bahwa ketua KUD MIANTO menjelaskan bahwa pemilik proyek tersebut adalah KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa sebagai Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Konsultan Perencana tersebut darimana;
Bahwa ketika itu dibicarakan tentang kriteria untuk mendapatkan proyek tersebut yaitu yang paling murah untuk menawarkan adalah yang menang dan memenuhi syarat – syarat administrasi lainnya;
Bahwa saat itu dibicarakan juga tentang jumlah dana yaitu lebih dari Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa saat itu dibicarakan tentang sistem pembayarannya yaitu dalam 3 (tiga) termin,
tetapi .....
tetapi saat itu tidak dijelaskan jumlah nominal tiap termin karena hal itu akan dijelaskan saat pembuatan kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Saksi mendatangi KUD MIANTO sebanyak 2 (dua) kali yaitu saat anuisng dan saat mengajukan penawaran;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir peserta;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18 adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa kewajiban kontaktor untuk memberikan stempel di atas tanda tangannya;
Bahwa sistem penawaran saat itu agak berbeda dengan sistem penawaran yang selama ini Saksi ikuti, yaitu semacam sistem PL (penunjukkan langsung) tetapi Saksi tidak bisa memastikan apakah saat itu sistemnya PL sebab Saksi belum pernah mengikuti tender dengan sistem PL;
Bahwa ± 2 (dua) hari setelah anuising Saksi mengajukan penawaran;
Bahwa Saksi sudah lupa jumlah yang ditawar oleh Saksi;
Bahwa penawaran yang diajukan Saksi yang tertinggi sehingga Saksi kalah;
Bahwa saat mengajukan penawaran langsung ditentukan pemenangnya;
Bahwa pemenang untuk mendapatkan proyek tersebut adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa penawaran yang diajukan CV NUR REJEKI ± Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa sebelum mendapat undangan Saksi tidak mengetahui tentang adanya proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi mengenal Saksi EDISON TULIMAU dan sering bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak pernah membicarakan tentang proyek pembangungan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa sebelum Saksi mendapat undangan Saksi EDISON TULIMAU tidak memberitahu Saksi tentang adanya proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU sering main ke tempat Saksi ;
Bahwa .......
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU bukan anggota dari CV GALIAWA;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak pernah membuat penawaran atas nama CV GALIAWA;
Bahwa CV GALIAWA tidak pernah membuat kerja sama dengan Saksi EDISON TULIMAU untuk men-sub pekerjaan karena CV GALIAWA hanya bekerja sama mengenai sub pekerjaan dengan kontraktor yang memiliki CV;
Bahwa CV GALIAWA tidak pernah dipinjam benderanya;
Bahwa peminjaman bendera untuk CV harus dengan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak dan diketahui oleh pemilik pekerjaan;
Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik Kejaksaan ada yang tidak benar;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangannya di BAP Penyidik Kejaksaan;
Bahwa sebelum Saksi memberikan keterangannya di Kejaksaan, Saksi diberitahu oleh Saksi EDISON TULIMAU bahwa Saksi akan menjadi saksi;
Bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU mengatakan kepada Saksi apa yang harus Saksi katakan kepada Penyidik Kejaksaan saat Penyidik Kejaksaan bertanya kepada Saksi;
Bahwa kemudian Saksi diajak bertemu dengan Penyidik dari Kejaksaan;
Bahwa saat itu Saksi hanya menunggu di sepeda motor sedangkan yang menemui dan berbicara dengan Penyidik Kejaksaan adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa selanjutnya Saksi diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara Terdakwa ini;
Bahwa setelah Saksi memberikan tanda tangan Saksi pada BAP Penyidik Kejaksaan;
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi diundang lagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara NURWATI MANIKITA MULYONO;
Bahwa ketika itu Saksi hendak mencabut keterangan Saksi untuk pemeriksaan perkara Terdakwa ini;
Bahwa saat itu Penyidik Kejaksaan melarang Saksi untuk mencabut keterangan Saksi tersebut dan Penyidik Kejaksaan mengatakan bahwa keterangan itu hanya boleh dirubah saat di pengadilan;
Bahwa .......
Bahwa keterangan Saksi yang dipakai adalah keterangan Saksi yang ada di pengadilan ini dan bukan keterangan Saksi yang ada di BAP Penyidik Kejaksaan;
Bahwa alasan Saksi mencabut keterangan di BAP Penyidik Kejaksaan karena saat itu Saksi dipaksa oleh Saksi EDISON TULIMAU untuk menjebak Terdakwa dengan cara diajak bertemu dengan Penyidik Kejaksaan;
Bahwa sekarang hubungan Saksi dengan Saksi EDISON TULIMAU kurang baik sehingga Saksi mencabut keterangan Saksi di BAP Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Saksi diajak Saksi EDISON TULIMAU sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Saksi EDISON TULIMAU mempertemukan Saksi dengan Penyidik Kejaksaan;
Bahwa bentuk pemaksaan yang dilakukan Saksi EDISON TULIMAU kepada Saksi yaitu Saksi EDISON TULIMAU mengatakan kepada Saksi bahwa jika Saksi tidak memberikan keterangan seperti arahan Saksi EDISON TULIMAU maka kita semua akan diseret secara hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SIGUS REINER BOLING tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan kontraktor bernama CV PANCOR MAS sejak tahun 2003 dan Saksi sebagai direktrisnya;
Bahwa Saksi pernah mendapat undangan untuk mengikuti tender untuk proyek Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi mendapat undangan tersebut di rumah;
Bahwa kantor Saksi ada di rumah;
Bahwa di rumah Saksi tidak ada plakat nama CV milik Saksi;
Bahwa masyarakat mengetahui tentang CV milik Saksi karena Saksi mengedarkan profil perusahaan Saksi ke instansi – instansi pemerintah sehingga berita tentang CV milik Saksi menyebar dari mulut ke mulut;
Bahwa .......
Bahwa CV milik Saksi banyak mengikuti tender;
Bahwa tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan Saksi banyak yang lupa karena dalam tender ini Saksi kalah, Saksi hanya ingat tentang tender yang dimenangkan Saksi;
Bahwa untuk tender – tender yang diikuti Saksi, Saksi juga mendapat undangan yang serupa dengan undangan untuk proyek Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa sebelum Saksi mendapat undangan, Saksi EDISON TULIMAU tidak pernah memberikan informasi tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan ini;
Bahwa setelah Saksi mengkonfirmasi tentang undangan tersebut ke KUD MIANTO maka Saksi mengikuti anuising dan penawaran;
Bahwa anuisng dilakukan di kantor KUD MIANTO;
Bahwa yang hadir saat anuisng antara lain staf KUD MIANTO, Terdakwa dan konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengenal staf KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa sebagai Kasubdin Koperasi Alor;
Bahwa ada beberapa poin yang dijelaskan tetapi Saksi sudah lupa;
Bahwa kontraktor yang hadir ada 3 (tiga) CV yaitu CV GALIAWA, CV NUR REJEKI dan CV NUR REJEKI;
Bahwa setelah anuisng ± 1 (satu) hari kemudian Saksi mengajukan penawaran;
Bahwa berkas kelengkapan penawaran dibuat 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;
Bahwa penawarannya dengan sistem 1 (satu) sampul;
Bahwa saat penawaran langsung ditentukan pemenang;
Bahwa penawaran Saksi yang tertinggi jadi kalah sehingga akhirnya Saksi pulang;
Bahwa yang menang adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa tidak ada yang aneh saat proses penawaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
11.Saksi ......
Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah PNS yang sekarang menjabat sebagai Asisten Sekretariat Umum di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi NTT;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi menjabat sebagai bupati Alor;
Bahwa pada TA 2007 ada program nasional tentang pembangunan pasar yang ada di daerah perbatasan baik darat maupun laut dengan negara lain;
Bahwa dana untuk program pembangunan pasar perbatasan tersebut sebesar ± Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah);
Bahwa dana tersebut sifatnya bergulir sehingga setelah proyejk selesai maka dana dikembalikan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 dana tersebut untuk pembangunan fisik pasar perbatasan dan jika ada kelebihan maka kelebihan tersebut dipergunakan untuk perkuatan modal;
Bahwa kelebihan dana yang dipergunakan untuk perkuatan modal keputusannya ada pada KUD sendiri melalui RAT;
Bahwa mekanisme awal yang diusulkan Pemda Kab. Alor melalui Dinas Koperasi Kab. Alor adalah KUD MIANTO dan KUD OMBAY;
Bahwa Saksi pernah didatangi oleh Saksi NURWATI M. MULYONO yang saat itu datang bersama dengan salah satu putrinya ke rumah dinas bupati di luar jam kantor;
Bahwa saat itu Saksi NURWATI M. MULYONO menyampaikan niatnya untuk berpatisipasi dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi menunjukkan mekanismenya dan jika Saksi NURWATI M. MULYONO memenuhi mekanisme tersebut maka Saksi NURWATI M. MULYONO bisa berpartisipasi;
Bahwa saat itu Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mengatakan mendapat informasi tentang pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa saat itu tidak ada orang dari Dinas Koperasi Kabupaten Alor yang juga datang ke
rumah .....
rumah dinas bupati;
Bahwa saat Saksi didatangi oleh Saksi NURWATI M. MULYONO, sudah ada penetapan bahwa KUD MIANTO yang mendapat dana bantuan untuk proyek pembanguan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa dinas koperasi Kabupaten Alot tidak pernah mengusulkan nama CV untuk mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi pernah membaca Peraturan Menteri Koperasi nomor : 16/Per/M.UKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 tersebut memuat tentang tugas pemerintah kabupaten melalui dinas koperasi kabupaten;
Saksi pernah membaca tentang Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Kegiatan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 dan Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 tersebut maka Saksi mengeluarkan SK untuk membentuk Tim Pelindung atau Penasihat;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 26 adalah benar SK tentang pembentukan Tim Pelindung atau Penasihat;
Bahwa dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 26 memuat tentang tugas dinas koperasi, dan peraturan tersebut masih berlaku saat pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasihat tersebut bertugas memberikan nasehat kepada anggota tim dan stake holder terkait perencanaan, pengelolaan sampai dengan pemanfaatan sarana ini sesuai ketentuan;
Bahwa monitoring yang dilakukan oleh Tim Pelindung atau Penasihat tersebut hanya terbatas pada pembinaan dan monitoring pelakasanaan pembangunan secara fisik sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 dan Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007, sedangkan pembinaan KUD secara keseluruhan menjadi
tanggung ......
tanggung jawab Pemda Alor melalui Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa setelah pembangunan Pasar Perbatasan selesai maka tugas Tim Pelindung atau Penasihat selesai sehingga pembinaan KUD kembali pada tupoksinya yaitu melalui Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasehat tersebut terdiri dari :
Pelindung atau Penasehat : Saksi selaku Bupati Alor;
Ketua : drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Sekretaris : Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Anggota :
CRISTINA BELI, ST selaku Kasubdin Pemukiman dan Penataan Ruang pada Kimpraswil Kab. Alor;
JACOB SAILANA selaku Kasubag Umum pada Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
ABAS LAHAN selaku Lurah Kalabahi Barat;
SYAHRONI A.R. dan NUR AISYAH TEY selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa secara tupoksi Terdakwa mempunyai 2 (dua) tugas yaitu pertama dalam Tim Pelindung atau Penasihat bertugas mengawasi pembangunan secara fisik dan kedua sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor bertugas mengawasi KUD secara umum;
Bahwa koordinasi antara Dinas Koperasi Kab. Alor dengan Kementerian Negara Koperasi tidak dijelaskan secara teknis dalam Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007, sebab Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 sifatnya terlalu umum;
Bahwa tugas – tugas Terdakwa sebagai sekreatris dalam Tim Pelindung atau Penasihat secara teknis tidak diatur dalam SK tentang Pembentukan Tim Pelindung atau Penasihat;
Bahwa Tim Pelindung dan Penasihat tersebut membuat laporan melalui Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa ........
Bahwa jangka waktu Tim Pelindung atau Penasihat tersebut sampai dengan kahir tahun 2007;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada tim lain yang melakukan monitoring;
Bahwa dalam SK yang dikeluarkan Saksi tersebut Tim Pelindung atau Penasihat mendapat fee yang diambil dari APBD dan bukan dari dana proyek tersebut;
Bahwa Saksi juga mendapatkan fee tetapi jumlahnya sudah lupa karena mekanisme penerimaannya melalui protokoler;
Bahwa Saksi menerima fee saat proyek pembangunan masih berjalan;
Bahwa Tim Pelindung dan Penasihat termasuk Saksi datang ke lokasi proyek pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi mendatangi proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut sebanyak 4 (empat) kali, dan pernah 1 (satu) kali bersama dengan MUSPIDA;
Bahwa Saksi datang ke lokasi secara sidak dan tidak memberitahu siapa – siapa;
Bahwa saat di lokasi proyek, Saksi melihat aktifitas pekerjaan yang tinggi sekali;
Bahwa Saksi juga datang ke loaksi saat pembangunan memasuki tahap finishing;
Bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa menurut mekanismenya pasar tersebut merupakan milik KUD MIANTO karena yang akan membayar hutang tersebut adalah KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah KUD MIANTO sudah melakukan pembayaran cicilan;
Bahwa saat proyek pembangunan berjalan Ketua KUD MIANTO yaitu Saksi UMAR KOU belum sakit;
Bahwa setiap tahap pembangunan ada laporan sesuai fisik perkembangan melalui dinas koperasi yang dikirim ke pusat dan tembusannya ke bupati;
Bahwa laporan untuk bupati berbeda dengan laporan yang digunakan untuk pencairan dana;
Bahwa proyek pembangunan sudah selesai 100% (seratus persen) pada bulan Maret 2008;
Bahwa .......
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Dinas Koperasi Kab. Alor untuk mengadakan peresmian sebelum masa tugas Saksi sebagai bupati berakhir;
Bahwa peresmian tidak boleh dengan biaya yang besar;
Bahwa saat itu peresmian belum bisa dilakukan karena orang Jakarta belum melihat dan ada surat dari Kejaksaan Negeri Kalabahi bahwa ada persoalan dalam proyek pembangunan tersebut yaitu tentang korupsi;
Bahwa masalah tentang proyek tersebut sebenarnya sudah ada saat pembangunan memasuki tahap akhir yaitu masalah penggelapan yang diselidiki oleh polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai staf di CV ARSI KONSULTAN;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi diminta oleh Terdakwa secara kedinasan untuk menjadi konsultan perencana untuk proyek pembangunan pasar tradisional di Kenarilang;
Bahwa kemudian Saksi membuat proposal perencanaan;
Bahwa Saksi sudah lupa tentang detail proposal perencanaan tersebut;
Bahwa Saksi diminta tanpa kontrak kerja dan tanpa biaya;
Bahwa alasan Saksi melakukannya tanpa biaya sebab mengingat jika proposal disetujui maka CV ARSI KONSULTAN akan menjadi konsultan perencana dan Saksi menjadi staf perencananya;
Bahwa Saksi disuruh untuk membuat proposal sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) proposal yaitu untuk KUD MIANTO dan KUD OMBAY;
Bahwa RAB dibuat setelah proposal disetujui;
Bahwa setelah proposal disetujui dan dana didapat oleh KUD MIANTO maka Saksi terikat kontrak dengan Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa ada perubahan jumlah dana yang cukup besar dalam proposal yang diajukan Saksi tetapi Saksi sudah lupa jumlahnya;
Bahwa .......
Bahwa dana untuk proyek tersebut ± Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa tugas Saksi sebagai staf saat itu yaitu : setelah Saksi mengetahui dana, Saksi membuat rencana, lalu Saksi turun ke lapangan untuk survey, selanjutnya Saksi membuat produk berupa gambar model pasar;
Bahwa Saksi mulai bekerja pada bulan Agustus 2007;
Bahwa pemilik proyek tersebut adalah KUD MIANTO;
Bahwa Saksi atas nama CV ARSI KONSULTAN melakukan penjelasan melalui rapat di KUD MIANTO;
Bahwa penjelasan tersebut dilakukan pada bulan November 2007;
Bahwa yang hadir saat penjelasan tersebut yaitu dari Dinas Koperasi Kab. Alor, staf KUD MIANTO, konsultan perencana, dan 3 (tiga) kontraktor;
Bahwa tugas Saksi sebagai konsultan perencana saat tahap penjelasan tersebut yaitu untuk memberikan penjelasan secara teknis;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kontraktor pelaksana karena tugas Saksi hanya sebatas pada perencanaan;
Bahwa rapat penjelasan hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi menandatangai daftar hadir saat rapat penjelasan tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir tersebut setelah 1 – 2 hari setelah rapat penjelasan yaitu ketika Saksi di Puskesmas Kenarilang Saksi diminta oleh sekretaris KUD MIANTO untuk singgah ke kantor KUD MIANTO untuk menandatangani daftar hadir rapat penjelasan;
Bahwa Saksi tanda tangan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir tersebut tidak kosong sebab sudah ada yang lain yang tanda tangan pada daftar hadir tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18 adalah benar daftar hadir yang ditandatangani Saksi;
Bahwa Saksi datang ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang sebanyak 1 – 2 kali sebagai bagian dari pengawasan berkala dan hal tersebut merupakan
bagian .......
bagian dari tugas konsultan yaitu untuk memantau apakah pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan;
Bahwa CV ASRI KONSULTAN dibayar oleh Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran untuk CV ASRI KONSULTAN karena Saksi hanya staf dan hal tersebut merupakan urusan pimpinan Saksi;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang telah selesai sesuai dengan perencanaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI tersebut Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan;
Saksi AGUS PLAITUKA, ST :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Cabang CV DWIPA MITRA;
Bahwa pada tahun 2007 tanggal dan tahunnya lupa, Saksi ditawari pekerjaan oleh Terdakwa sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa syarat untuk menjadi konsultan pengawas adalah adanya data – data perusahaan dan akta perusahaan;
Bahwa setelah itu ada permohonan dari Dinas Koperasi Kab. Alor agar Saksi menjadi konsultan pengawas dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa selanjutnya Saksi membalas surat permohonan tersebut yang isinya kesediaan untuk menjadi konsultan pengawas dalam proyek tersebut beserta biaya;
Bahwa kemudian Dinas Koperasi Kab. Alor menyetujui sehingga Saksi terikat kontrak dengan Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa tugas – tugas Saksi sebagai konsultan pengawas tertuang dalam surat kontrak antara CV DWIPA MITRA dengan Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 15 adalah benar surat kontrak antara CV DWIPA MITRA dengan Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa, tugas konsultan pengawas dalam proyek tersebut yaitu : mengawasi jalannya
pekerjaan .....
pekerjaan, memberi petunjuk di lapangan jika kontraktor tidak mengerti tentang perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana, dan memberi laporan kepada pemberi pekerjaan;
Bahwa laporan yang dibuat Saksi adalah laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa laporan yang dibuat Saksi diketahui oleh kontraktor pelaksana dan disetujui oleh pemilik pekerjaan ;
Bahwa pemilik pekerjaan adalah KUD MIANTO;
Bahwa konsultan perencana adalah EDI SANDI dari CV ARSI KONSULTAN;
Bahwa pemberi pekerjaan adalah Dinas Koperasi Kab. Alor karena Saksi terikat kontrak dengan Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa pelaksana pekerjaan adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa dalam pekerjaan Saksi berhubungan dengan CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi mendatangi NURWATI M. NULYONO di rumah Saksi NURWATI M. MULYONO untuk memandatangani laporan yang dibuat Saksi;
Bahwa Saksi menerima RAB dari Saksi NURWATI M. MULYONO sebagai kontraktor pelaksana;
Bahwa jumlah dana berdasarkan penawaran kontraktor sebesar ± Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tahap pencairan dana karena itu bukan bidang tugas Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan KUD MIANTO tentang dana;
Bahwa jangka waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan dimulai pada bulan November 2007;
Bahwa proses pengawasan yang dilakukan Saksi yaitu : setelah Saksi menerima pekerjaan lalu hampir setiap hari Saksi ke lapangan, kemudian setiap minggu dan setiap bulan Saksi memberikan laporan kepada pemberi pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pemilik tukang yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa .......
Bahwa yang mengarahkan tukang untuk bekerja adalah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat pengerjaan proyek Saksi EDISON TULIMAU juga ada di lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui fungsi Saksi EDISON TULIMAU ada di lokasi proyek tersebut karena Saksi EDISON TULIMAU tidak mempunyai surat tugas;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan intervensi saat Saksi berhubungan kerja dengan CV NUR REJEKI;
Bahwa Saksi bekerja tanpa ada intervensi sebab Saksi bertanggung jawab kepada Dinas Koperasi Kab. Alor sebagai pemberi kerja;
Bahwa tidak ada tim yang memonitor tugas Saksi;
Bahwa pernah ada dari Dinas Koperasi Kab. Alor yang turun ke lokasi untuk melihat pekerjaan;
Bahwa Saksi menerima honor berdasarkan kontrak ± Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Bahwa Saksi menerima honor dari bendahara Dinas Koperasi Kab. Alor di kantor Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Saksi menerima honor secara langsung dan tidak per tahap;
Bahwa Saksi menerima honor setelah proyek selesai yaitu pada bulan Februari 2008;
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang sudah selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan RAB yaitu 1 (satu) los pasar dan 3 (tiga) petak pasar;
Bahwa pekerjaan selesai dengan baik tanpa adanya komplain, termasuk komplain dari tukang;
Bahwa tidak pernah ada tukang yang mogok kerja selama pengerjaan proyek;
Bahwa jika ada kekurangan penyelesaian pekerjaan seharusnya ada laporan tertulis tentang kekurangan itu;
Bahwa tugas Saksi sudah selesai yang dibuktikan dengan laporan pekerjaan yang dibuat oleh Saksi;
Bahwa ........
Bahwa laporan yang dibuat Saksi berdasarkan uang yang digunakan, jadi bila ada item yang kurang berarti ada item yang berlebih;
Bahwa pekerjaan selesai lebih cepat dari jangka waktunya;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor tidak terlibat dalam proyek pembanguanan Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 24;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi AGUS PLAITUKA, ST tersebut Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan;
Saksi YUNUS MOKA :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai anak buah tukang di proyek pembangunan pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi bekerja di proyek tersebut karena diajak oleh kepala tukang yaitu NATANIEL SAKA :
Bahwa proyek pembangunan Pasar Perbatasan tersebut dikerjakan oleh 2 (dua) orang tukang, 4 (empat) orang pembantu tukang dan 6 (enam) orang anak buah tukang;
Bahwa Saksi bekerja di proyek tersebut tidak dari awal tetapi mulai bulan Januari 2008 sampai dengan proyek selesai;
Bahwa Saksi diberi upah oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa upah Saksi dibayarkan dalam 4 (empat) kali pembayaran, yaitu pertama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang ketiga dan keempat masing – masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa 1 – 2 bulan setelah proyek selesai ternyata upah tukang masih ada kekurangan pembayaran;
Bahwa kemudian Saksi dan tukang yang lain mencari Saksi EDISON TULIMAU untuk meminta pembayaran kekurangan upah tukang;
Bahwa karena tidak bisa bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU maka Saksi dan
tukang .....
tukang yang lain meminta pembayaran kekurangan upah tersebut kepada terdakwa;
Bahwa alasan tukang – tukang meminta kepada Terdakwa karena Terdakwa sering datang ke lokasi proyek dan Terdakwa adalah saudara kandung dari Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan meminjam uang ke KUD MIANTO dan KUD MIANTO yang membayar kekurangan pembayaran upah tukang;
Bahwa 1 – 2 hari kemudian kekurangan pembayaran tukang tersebut dibayar oleh MELIANUS ARING;
Bahwa setelah Saksi menerima pembayaran kekurangan upah tukang, Saksi menandatangani kertas penerimaan pembayaran;
Bahwa setelah kekurangan pembayaran upah dibayar, MELIANUS ARING meminta kunci Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa oleh karena Saksi yang memegang kunci Pasar Perbatasan tersebut kemudian Saksi menyerahkan kunci tersebut kepada MELIANUS ARING;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan MELIANUS ARING dengan proyek pembangunan Pasar Perbatasan ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi EDISON TULIMAU adalah pelaksana proyek karena Saksi EDISON TULIMAU yang mengatur semua pekerjaan;
Bahwa yang sering memberi perintah NATANIEL SAKA untuk melakukan pekerjaan adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi EDISON TULIMAU mempunyai perusahaan kontraktor;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO sering ke lokasi proyek tetapi tidak memberikan perintah dan hanya memantau saja;
Bahwa upah Saksi dibayar oleh Saksi EDISON TULIMAU dan bukan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Pasar Perbatasan ± 200 (dua ratus) meter;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang peresmian Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa setelah proyek selesai Saksi tidak pernah ke Pasar Perbatasan tersebut;
Menimbang ........
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi YUNUS MOKA tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa saat tukang – tukang mendatangi Terdakwa untuk meminta kekurangan pembayaran upah tukang, Terdakwa tidak mengatakan seperti yang dikatakan Saksi tetapi Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan membantu untuk memfasilitasi tukang dengan KUD MIANTO dan nanti sekretaris KUD MIANTO yang memanggil kontraktor lalu kontraktor membayar kekurangan pembayaran upah tukang;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi YUNUS MOKA menyatakan tetap pada keterangannya, dan atas sikap Saksi YUNUS MOKA tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi drs. ABDULRAHMAN KAIPES :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sejak tahun 2007 Saksi menjabat sebagai Ast. Perekonomian dan Pembangunan Kab. Alor;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang karena pada saat itu Saksi ditunjuk oleh bupati menjadi Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor menggantikan BONEFASIUS SOLE yang meninggal dunia;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Plh. Dinas Koperasi Kab. Alor dari tanggal 4 September 2007 s/d tanggal 6 – 7 Maret 2008;
Bahwa dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut Saksi sebagai ketua Tim Pelindung atau Penasihat berdasarkan SK bupati;
Bahwa dasar pembentukan SK bupati adalah Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Kegiatan;
Bahwa dalam Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 tersebut disebutkan bahwa ada tim yang dibentuk oleh bupati;
Bahwa Saksi mendapatkan SK bupati tersebut;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasehat tersebut terdiri dari :
Pelindung .......
Pelindung atau Penasehat : Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA selaku Bupati Alor;
Ketua : Saksi selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Sekretaris : Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Anggota :
CRISTINA BELI, ST selaku Kasubdin Pemukiman dan Penataan Ruang pada Kimpraswil Kab. Alor;
JACOB SAILANA selaku Kasubag Umum pada Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
ABAS LAHAN selaku Lurah Kalabahi Barat;
Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE dan Saksi NUR AISYAH TEY selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa pembentukan Tim Pelindung atau Penasihat tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik pasar perbatasan tersebut;
Bahwa tugas Tim Pelindung atau Penasihat tersebut yaitu :
Menyusun rencana kerja, monitoring dan evaluasi;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan dalam bentuk berita acara kepada bupati melalui kepala dinas;
Bahwa tugas Tim Pelindung atau Penasihat melakukan rencana kerja dengan cara mengadakan rapat;
Bahwa rapat diadakan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa tugas Tim Pelindung atau Penasihat melakukan monitoring untuk pelaksanaan pembangunan pasar perbatasan secara fisik;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasihat membuat laporan atas tugas monitoring tersebut;
Bahwa tugas Terdakwa terkait dengan Sekretaris Tim Pelindung atau Penasihat sekaligus sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor yaitu :
Tugas personil dalam Tim Pelindung atau Penasihat terbatas pada pelaksanaan fisik pembanguanan pasar, dan dalam SK bupati tentang pembentukan Tim Pelindung atau Penasihat tersebut tidak disebutkan tentang job description dari masing – masing personil Tim Pelindung atau Penasihat;
Tugas ........
Tugas Kasubdin lebih luas, yaitu antara lain perberdayan kelembagaan koperasi, membina kelembagaan koperasi, pendampingan KUD dan tugas – tugas lain yang terkait dengan koperasi;
Bahwa tugas kasubdin lebih luas karena jabatan kasubdin sifatnya melekat, dengan tujuan agar dana untuk proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa tugas Tim Pelindung atau Penasihat secara teknis selesai pada akhir tahun 2007, tetapi pelaksanaan monitoring tetap melekat sampai pembangunan fisik pasar selesai, dan begitu pembangunan fisik pasar selesai maka Tim Pelindung atau Penasihat juga selesai;
Bahwa Saksi selaku personil Tim Pelindung atau Penasihat mendapatkan fee tetapi Saksi sudah lupa jumlahnya;
Bahwa tidak ada tim yang lain selain dari Tim Pelindung atau Penasihat tersebut;
Bahwa KUD MIANTO tidak membentuk tim untuk melakukan monitor pembagunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa fee untuk Tim Pelindung atau Penasihat tersebut berasal dari APBD dan bukan dari dana untuk proyek pembangunan pasar sebab dana untuk proyek pembangunan pasar berasal dari APBN;
Bahwa jangka waktu keberadaan Tim Pelindung atau Penasihat tersebut sejak adanya informasi tentang kucuran dana dari pusat sampai dengan akhir tahun 2007;
Bahwa informasi tentang adanya kucuran dana tersebut pada bulan November 2007;
Bahwa dana untuk pembangunan pasar perbatasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa ada bantuan Pemda Kab. Alor untuk proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa proposal pengusulan KUD yang mendapatkan dana bantuan sudah diproses sebelum Saksi menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang mendapatkan dana bantuan tersebut adalah KUD MIANTO berdasarkan Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun
2007 .....
2007 ketika Terdakwa melaporkannya kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah membaca Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 beserta Juknisnya;
Bahwa saat itu Saksi ditunjukkan oleh Terdakwa tentang Peraturan Menteri Koperasi nomor : 16/Per/M.UKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran;
Bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 tahun 2006 tersebut menyatakan bahwa bisa juga kalau memungkinkan ada penghematan atau efisiensi dana dari dana bantuan tersebut maka dana efisiensi tersebut menjadi tambahan modal KUD;
Bahwa Terdakwa juga melaporkan kepada Saksi tentang adanya penghematan atau efisiensi;
Bahwa penghematan itu bukan hal yang wajib tetapi jika ada maka dana penghematan tersebut untuk KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Saksi ketika Saksi akan sholat Jumat dan saat Terdakwa baru pulang dari Jakarta ;
Bahwa saat itu Saksi dan Terdakwa berdikusi agar ada mendapatkan penghematan;
Bahwa ketika itu Saksi bertanya kepada Terdakwa tentang pola atau cara efisiensi tersebut;
Bahwa Terdakwa saat itu mengatakan bahwa dekati dan arahkan KUD MIANTO untuk membuat penawaran terbuka yang bisa diikuti lebih dari 1 (satu) rekanan sehingga bisa dilihat penghematannya;
Bahwa Saksi yang menunjuk Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi agar KUD memproses tindak lanjut tentang pembangunan pasar tersebut;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan dari Terdakwa bahwa Terdakwa bertemu dengan pengurus KUD MIANTO dan memfasilitasi agar KUD MIANTO mempersiapkan segala sesuatunya untuk pembangunan fisik pasar perbatasan tersebut;
Bahwa Terdakwa pergi ke Jakarta untuk tugas yang sangat banyak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang salah satunya adalah mengurus proyek pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa pergi ke Jakarta dengan membawa proposal;
Bahwa ......
Bahwa yang seharusnya membawa proposal ke Jakarta adalah kepala dinas koperasi sebelum Saksi menjadi Plt. kepala dinas koperasi;
Bahwa saat Terdakwa perg ke Jakarta dana belum ada;
Bahwa berdasarkan laporan dari Terdakwa kepada Saksi bahwa orang Kementerian Koperasi mengarahkan agar Terdakwa disuruh menandatangani spesimen pembukaan rekening;
Bahwa ketika Terdakwa mengatakan hal tersebut Terdakwa tidak menunjukkan dasar hukumnya dan hanya dikatakan secara lesan;
Bahwa Terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada Saksi sambil membawa dokumen, dan saat itu Terdakwa baru pulang dari Jakarta untuk menyampaikan arahan tersebut;
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika itu merupakan petunjuk dari pusat maka dinas yang ada di daerah mengikuti saja;
Bahwa dalam Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 secara tegas tidak menyebutkan bahwa person dari dinas koperasi yang dapat menandatangani spesimen pembukaan rekening;
Bahwa kasubdin bisa menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening berdasarkan pada pasal 20 Keputusan Deputi Menteri Negara Nomor 72 tahun 2007 yang menyatakan bahwa saat KUD mencairkan dana maka harus diketahui oleh dinas koperasi, artinya bahwa ada orang dari dinas koperasi yang ikut dalam pencairan dana;
Bahwa saat itu Saksi tidak menyuruh Terdakwa untuk menandatangani spesimen pembukaan rekening;
Bahwa ketika itu Saksi menyampaikan kepada Terdakwa agar mengkoordinasikan kepada KUD dalam hal penandatanganan spesimen pembukaan rekening agar tidak terjadi tumpang tindih;
Bahwa menurut Saksi saat itu arahan orang Kementerian Koperasi tidak akan keluar dari aturan;
Bahwa bagi Saksi tidak masalah jika Terdakwa menandatangani spesimen pembukaan rekening yang penting uang untuk KUD MIANTO;
Bahwa .......
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani spesimen pembukaan rekening Terdakwa melaporkannya kepada Saksi;
Bahwa dana untuk proyek tersebut sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) dan dana penghematan sebesar Rp. 40.353.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa dana untuk proyek tersebut sudah dicairkan;
Bahwa dana tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang waktu pelaksaanan pencairan dana tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui proses pencairan dana berdasarkan laporan dari Terdakwa setiap kali pencairan dan jumlah yang dicairkan;
Bahwa dalam kontrak yang dibaca Saksi tertulis bahwa rekanan yang melaksanakan proyek adalah CV NUR REJEKI direktrisnya adalah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasihat bukan ahli tetapi selaku induk pekerjaan adalah Dinas Koperasi Kab. Alor maka Dinas Koperasi Kab. Alor membutuhkan konsultan untuk pembangunan secara fisik pasar dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut, baik konsultan pengawas maupun konsultan perencana;
Bahwa untuk proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut Dinas Koperasi Kab. Alor menunjuk konsultan pengawas, seingat Saksi bernama PLAITUKA, tetapi Saksi sudah lupa dari perusahaan mana;
Bahwa kontrak antara Dinas Koperasi Kab. Alor dengan konsultan pengawas dibuat sebelum proyek dikerjakan oleh CV NUR REJEKI;
Bahwa laporan yang dibuat konsultan pengawas dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa setelah proyek pembangunan selesai ada laporan dari konsultan pengawas bahwa proyek pembangunan selesai;
Bahwa berdasarkan laporan konsultan peengawas tersebut pada pembangunan pasar sudah sesuai dengan RAB;
Bahwa Saksi melihat ke lokasi pembangunan pasar perbatasan sebanyak 2 (dua) kali yaitu ketika pembuatan pondasi dan ketika tahun 2008 saat kios pasar belum selesai
namun .......
namun bangunan pasar sudah selesai;
Bahwa Saksi baru bertemu dengan Saksi NURWATI M. MULYONO di lokasi proyek ketika Saksi datang ke lokasi proyek yang kedua kali;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi NURWATI M. MULYONO bekerja sendiri dan Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO mensubkan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui seseorang yang bernama EDISON TULIMAU ketika pada tahun 2008 saat malam hari Saksi EDISON TULIMAU datang ke rumah Terdawa;
Bahwa sat itu Saksi EDISON TULIMAU tidak memperkenalkan dirinya siapa tetapi Saksi EDISON TULIMAU mengatakan bahwa dia adalah kakak Terdakwa;
Bahwa Saksi memang pernah melihat Saksi EDISON TULIMAU di lokasi proyek tetapi saat itu Saksi tidak mengetahui bahwa orang tersebut adalah Saksi EDISON TULIMAU karena orang tersebut sedang mengerjakan lantai sehingga Saksi berpikir bahwa orang tersebut adalah pekerja dari Saksi NURWATI M. MULYONO sedangkan Saksi tidak bertanya tentang kapasitas pekerja dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU datang ke rumah Saksi malam itu untuk menyampaikan bahwa Saksi EDISON TULIMAU bekerja dengan Saksi NURWATI M. MULYONO, dan Saksi EDISON TULIMAU menyampaikan keluhan bahwa kami bekerja tetapi kami belum dibayar semua karena uang belum diberikan semua oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU mengapa Saksi EDISON TULIMAU harus berhutang ke toko karena saat itu Saksi berpikir bahwa itu adalah suruhan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat itu Saksi mengatakan kepada Saksi EDISON TULIMAU bahwa seharusnya KUD MIANTO yang membayar, tetapi Saksi akan menindaklanjuti hal tersebut;
Bahwa setelah itu Saksi EDISON TULIMAU pulang;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU Saksi pernah juga bertemu dengan Saksi NURWATI M. MULYONO dengan keluhan bahwa mereka punya hak belum diberikan semua oleh Terdakwa;
Bahwa .......
Bahwa Saksi ditemui Saksi NURWATI M. MULYONO di ruang kantor Saksi di Setda saat pekerjaan proyek sudah selesai;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO menemui dengan sopan dan tidak dalam keadaan marah;
Bahwa saat itu Saksi menjawab bahwa kalau belum dibayar seharusnya dari KUD tetapi nanti Saksi akan memanggil Terdakwa untuk croscek;
Bahwa kemudian Saksi menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa agar menginformasikan kepada KUD MIANTO tentang hal tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa menjawab sudahlah nanti kita tangani, tetapi mereka sudah melaporkan Terdakwa ke polisi, biar Terdakwa yang mengurus tetapi melihat proses di polisi dulu;
Bahwa proyek berjalan baik dan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi berkantor di Setda karena saat itu Saksi ditunjuk oleh gubernur sebagai Plt. di Setda;
Bahwa karena Saksi merangkap jabatan di Setda dan di dinas koperasi sedangkan pekerjaan di Setda banyak maka Saksi hanya sesekali berada di kantor dinas koperasi;
Bahwa ketika Saksi NURWATI M. MULYONO membuat keributan di dinas koperasi, Saksi sedang berkantor di Setda, namun Saksi mendapat laporan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO membuat keributan di dinas koperasi;
Bahwa Saksi menandatangani beberapa dokumen antara seperti barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 5, 9, 13 dan 20;
Bahwa dokumen yang ditandatangani Saksi tidak dalam 1 (satu) bendel tetapi dalam dokumen satu per satu;
Bahwa tanda tangan Saksi dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penumtut Umum nomor 5 ada hubugannya dengan kwitansi yang digunakan untuk pertanggungjawaban Kementerian Koperasi jika bagian keuangan di Kementerian Koperasi audit, dan hal tersebut berbeda dengan kelayakan proposal sebab kelayakan proposal hubungannya dengan bagian deputi di Kementerian Koperasi;
Bahwa tanda tangan Kepala Dinas PU di gambar rencana pembangunan pasar merupakan
hal ......
hal yang baku di Pemda Kab. Alor;
Bahwa ketika Saksi sudah tidak menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas Koperasi, bupati memberi petunjuk agar pasar perbatasan tersebut dikondisikan dan Saksi disuruh untuk memberitahukan kepada Kepala Dinas Koperasi agar direncanakan untuk peresmian yang sekaligus sebagai pasar perdana;
Bahwa saat itu rencana peresmian tidak tercapai karena ada 2 (dua) surat yaitu yang pertama dari penasihat hukum di TRIBUANA dan yang kedua surat dari Kajari bahwa pembangunan pasar perbatasan tersebut bermasalah sehingga jangan diresmikan;
Bahwa pasar perbatasan tersebut diresmikan pada tanggal 18 Maret 2010;
Bahwa biaya peresmian tersebut berasal dari batuan Pemda Kab. Alor yang diambil dari APBD;
Bahwa partisipasi KUD MIANTO dalam peresmian tersebut hanya memfasilitasi kondisi peresmian seperti meja dan kursi, dan bukan partisipasi dalam bentuk uang;
Bahwa dana untuk pembangunan pasar perbatasan itu sifatnya bergulir untuk membangun pasar dengan tenggang waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak pasar difungsikan;
Bahwa belum lama ini ada suart dari Dinas Koperasi Pemprov NTT yang menyatakan bahwa dana bantuan tersebut segera dialihkan ke lembaga yang dibentuk Kementerian Koperasi dan setelah menerima nomor rekening dari lembaga tersebut segera mengirimkan cicilan;
Bahwa menurut ketentuan anggota KUD MIANTO yang menggunakan pasar tersebut menyerahkan iuran ke KUD MIANTO dan iuran tersebut digunakan untuk membayar cicilan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah KUD MIANTO sudah membayarkan cicilan;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi mencabut keterangan Saksi pada BAP Penyidik Kejaksaan pada poin 14 yang menyatakan bahwa ada permintaan dana dari orang Kementerian Koperasi di Jakarta;
Bahwa saat itu Jaksa mengatakan kepada Saksi bahwa ada saksi yang mengatakan bahwa
Terdakwa ......
Terdakwa menghimpun dana untuk orang pusat dan orang provinsi;
Bahwa Saksi mengatakan hal tersebut karena Jaksa mengejar Saksi dengan pertanyaan bahwa Saksi mendapat bagian dari dana proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi saat itu berharap agar pemeriksaan yang dilakukan jaksa cepat selesai agar Saksi dapat menunaikan sholat Jumat sedangkan saat pemeriksaan oleh jakssa itu Saksi sedang terburu – buru untuk melaksanakan sholat Jumat;
Bahwa yang benar adalah Saksi tidak pernah mengatakan ada orang kementerian yang meminta dana, dan yang benar adalah tentang dana penghematan untuk KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada dana dari Dinas Koperasi Kab. Alor yang dikeluarkan agar dana dari pusat untuk KUD tersebut cair;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi drs. ABDULRAHMAN KAIPES tersebut Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan;
Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi bertugas sebagai staf di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa saat itu ada rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi yaitu Drs. BONEFASIUS SOLE;
Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh semua staf dan pejabat di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa di dinas koperasi Kab. Alor ada 5 (lima) pejabat;
Bahwa dalam rapat tersebut Drs. BONEFASIUS SOLE menginformasikan bahwa Alor berpeluang untuk mendapatkan pengadaan pasar perbatasan untuk tahun anggaran 2007;
Bahwa saat itu tidak kepala dinas koperasi tidak menjelaskan tentang syarat – syarat bagi KUD agar mendapatkan dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat – syarat agar KUD bisa mendapatkan dana tersebut;
Bahwa saat itu tidak ada KUD yang diundang tetapi kepala dinas koperasi memberi petunjuk agar yang dibantu adalah KUD MIANTO dan KUD OMBAY;
Bahwa .......
Bahwa saat itu kepala dinas koperasi tidak memberikan petunjuk yang menjadi tanggung jawab dinas koperasi tetapi kepala dinas koperasi menunjuk secara langsung Terdakwa selaku Kasubdin untuk mengawal proyek tersebut sampai dengan selesai;
Bahwa Saksi tidak ikut terlibat dalam proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa berdasarkan SK bupati Alor Saksi menjadi anggota dalam Tim Pelindung atau Pembina;
Bahwa Saksi pernah menerima dan membaca SK bupati tersebut;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasehat tersebut terdiri dari :
Pelindung atau Penasehat : Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA selaku Bupati Alor;
Ketua : drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Sekretaris : Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Anggota :
CRISTINA BELI, ST selaku Kasubdin Pemukiman dan Penataan Ruang pada Kimpraswil Kab. Alor;
JACOB SAILANA selaku Kasubag Umum pada Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
ABAS LAHAN selaku Lurah Kalabahi Barat;
Saksi dan Saksi NUR AISYAH TEY selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa Tim Pelindung atau Pembina tersebut mempunyai 2 (dua) tugas yaitu melakukan monitoring secara fisik dan melaporkan kepada buapti melalui kepala dinas dengan berita acara perkenbangan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tim lain selain Tim Pelindung dan Penasihat;
Bahwa dalam SK tersebut tidak disebutkan tentang masing – masing tugas dari personil dalam Tim Pelindung atau Pembina tersebut;
Bahwa sebagai implementasi dari tugas tersebut maka Saksi datang ke lokasi proyek;
Bahwa Saksi mendatangi lokasi proyek mulai dari pembukaan lahan sampai dengan selesai;
Bahwa .......
Bahwa Saksi datang ke lokasi proyek secara kedinasan satu minggu sekali;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasihat datang ke lokasi berdasarkan pada rencana kerja yang sebelumnya dibahas dalam rapat, tetapi saat rapat tersebut Saksi datang terlambat;
Bahwa tugas Tim Pelindung atau Penasihat tersebut tidak ada kertas kerjanya;
Bahwa personil dalam Tim Pelindung atau Penasihat tersebut datang ke lokasi bisa datang sendiri bisa bersama – sama dengan personil tim yang lain tetapi kedatangannya secara kedinasan;
Bahwa biasanya tim datang tidak bersama – sama tetapi setelah di lokasi proyek akan bertemu;
Bahwa Terdakwa ke lokasi proyek dengan mengendarai sepeda motor supra warna hitam;
Bahwa sepeda motor Terdakwa berwarna merah setelah Terdakwa pindah tugas dari Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa lurah Kalabahi Barat selalu hadir di lokasi;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah lurah Kalabahi Barat datang rapat atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengenal tukang yang bekerja di proyek tersebut;
Bahwa selama di lokasi Saksi tidak melihat Saksi EDISON TULIMAU karena sebelumnya Saksi tidak mengenal Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi mengetahui orang yang bernama EDISON TULIMAU ketika proyek pembangunan pada tahap pertengahan pekerjaan, yaitu ketika pada malam hari Saksi yang sedang duduk - duduk di lapangan sepak bola bersama teman – teman Saksi, dan teman – teman Saksi menunjuk orang yang bersama Saksi NURWATI M. MULYONO adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa menurut aturan atasan langsung Saksi adalah kepala seksie tetapi karena kepala seksie saat itu sakit – sakitan maka atasan langsung Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu staf dinas koperasi hanya 2 (dua) yaitu Saksi dan Saksi NUR AISYAH TEY, sedangkan Saksi NUR AISYAH TEY tidak bisa mengetik komputer;
Bahwa Saksi beberapa kali ditugaskan Terdakwa untuk mengetik administrasi yang berhubungan dengan proyek pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa .......
Bahwa administrasi yang diketik Saksi antara lain pembuatan proposal, surat – surat dinas yang mendukung pembuatan proposal tersebut, surat rekomendasi dari bupati untuk KUD penerima dana, dan kontribusi Pemda Alor untuk mendukung kegiatan pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi hanya mengetik saja berdasarkan konsep yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa konsep yang diajukan Terdakwa tersebut merupakan tulisan tangan Terdakwa;
Bahwa mengetik di kantor dengan komputer kantor;
Bahwa setelah Saksi mengerjakan proposal, proposal tersebut dikirim ke Jakarta, dan setelah ada perbaikan maka Saksi mengerjakan lagi perbaikan tersebut;
Bahwa proposal yang diketik Saksi adalah proposal untuk KUD MIANTO dan KUD OMBAY;
Bahwa lampiran untuk proposal yang dapat diingat Saksi hanya KTP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah KUD MIANTO dan KUD OMBAY sudah diundang secara kedinasan;
Bahwa Saksi mengetik proposal untuk KUD MIANTO secara 100% (seratus persen) yaitu dari awal sampai dengan selesai, sedangkan untuk KUD OMBAY Saksi hanya mengetik sebagian yaitu pada bagian yang dikoreksi oleh Terdakwa yaitu pada jumlah dana yang diajukan;
Bahwa KUD OMBAY mempunyai SDM yang lebih bagus daripada KUD MIANTO karena ketua KUD OMBAY dapat mengetik komputer sedangkan ketua KUD MIANTO tidak bisa mengetik komputer;
Bahwa proposal untuk KUD MIANTO ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KUD MIANTO saat itu juga setelah Saksi selesai mengetik di kantor dinas koperasi;
Bahwa proposal untuk KUD MIANTO tersebut sekaligus distempel dengan stempel KUD MIANTO yang dibawa oleh ketua KUD ;
Bahwa ketua KUD MIANTO yaitu Saksi UMAR KOU;
Bahwa saat itu kondisi Saksi UMAR KOU sudah sakit – sakitan dan cara berjalannya sudah tidak sempurna tetapi cara berkomunikasinya masih lancar;
Bahwa Saksi pernah diberi oleh Terdakwa peraturan – peraturan sebagai pendukung
pelaksanaan .....
pelaksanaan proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa Saksi sudah lupa peraturan – peraturan tersebut diberikan kepada Saksi sebelum atau sesudah Saksi mengetik proposal;
Bahwa Saksi pernah membaca Keputusan Deputi Menteri Koperasi tentang penetapan KUD MIANTO sebagai penerima dana;
Bahwa evaluasi dari Tim Pelindung atau Penasihat tidak dalam laporan karena tugas Tim Pelindung atau Penasihat melihat hasil kerja secara fisik;
Bahwa selama Saksi menjadi anggota Tim Pelindung atau Penasihat Saksi hanya membuat laporan berupa berita acara serah terima pekerjaan, dan laporan tersebut diserahkan kepada bupati;
Bahwa tanggal pengetikan tersebut tidak sesuai dengan tanggal pengetikan, biasanya mundur 1 – 2 hari karena hanya Saksi yang mengerjakan;
Bahwa pengetikan tidak secara sekaligus tetapi ada jeda waktunya;
Bahwa proposal tersebut sifatnya secepatnya karena kepala dinas koperasi pernah mengatakan bahwa jika tidak cepat maka kabupaten lain yang akan mendapatkan dana bantuan tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdapat kop Dinas Koeprasi Kabupaten Alor yang meengetik adalah Saksi, sedangkan yang terdapat kop KUD MIANTO ada yang diketik Saksi dan ada pula yang tidak diketik oleh Saksi;
Bahwa yang diketik oleh Saksi dalam barang bukti yang diajukn Jaksa Penuntut Umum antara lain : kontrak dinas koperasi dengan konsultan pengawas (barang bukti nomor 13), kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI (barang bukti nomor 18), berita acara serah terima pekerjaan satu dan dua, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan barang bukti nomor 11;
Bahwa yang tidak diketik oleh Saksi dalam barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum antara lain adalah RAB, pengumuman pemenang tender, undangan penawaran dan undangan anuising;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah Saksi yang mengetik kwitansi (barang bukti nomor 13) dan SPMK;
Bahwa .......
Bahwa pemenang tender tersebut adalah CV NUR REJEKI, direkturnya adalah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak hadir saat anuising;
Bahwa dana untuk pembangunan pasar pembangunan ± Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah), dan setelah ditender menjadi lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tetapi nilai pastinya Saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang proses pencairan dana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal pencairan dana;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak masalah tentang proyek pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang tersebut;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek yang dilihat Saksi hanya tukang yang bekerja;
Bahwa ketika Saksi berada di lokasi proyek yang pertama kali hanya ada hanya sekretaris KUD MIANTO, sedangkan kedatangan selanjutnya yang ada di lokasi adalah masyarakat;
Bahwa selama Saksi berada di lokasi proyek tidak pernah ada keributan;
Bahwa Saksi belum pernah melihat Saksi EDISON TULIMAU berada di lokasi proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi NURWATI M. MULYONO pernah membuat keributan di kantor dinas koperasi Kab. Alor karena saat itu Saksi sudah pindah tugas;
Bahwa pada awalnya untuk tugas pengetikan Saksi tidak mendapat fee, tetapi Saksi mendapat fee sebagai anggota Tim Pelindung atau Penasihat sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerima fee pada bulan Desember 2007;
Bahwa Saksi dan Saksi NUR AISYAH TEY menerima honor dari Terdakwa dalam amplop tertutup;
Bahwa Saksi menerima honor tersebut dari Terdakwa karena bendahara menyerahkan honor tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi yang mengantarkan honor dalam amplop tertutup bagi yang berada di luar
kedinasan .....
kedinasan, kecuali untuk Saksi ABDULRAHMAN KAIPES;
Bahwa fee untuk Tim Pelindung atau Penasihat berasal dari Dana Alokasi Umum dari Pemda Alor dan bukan dari dana bantuan untuk proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa konsultan perencana dan konsultan pengawas juga mendapatkan pembayaran;
Bahwa pembayaran untuk konsultan perencana dan konsultan pengawas di luar dari honor untuk Tim Pelindung atau penasihat;
Bahwa proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut sudah selesai;
Bahwa Saksi pernah ke KUD MIANTO karena rumah Saksi berdekatan dengan KUD MIANTO;
Bahwa kondisi kantor KUD MIANTO tidak ada komputer, tidak ada brangkas dan kacanya ada yang berlubang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Teerdakwa menyatakan bahwa konsep yang diberikan Terdakwa kepada Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE tidak hanya tulisan tangan tetapi ada pula yang masih berbentuk print out;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE membenarkan bantahan Terdakwa;
Saksi NATANIEL SAKA :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pernah bekerja sebagai kepala tukang batu di proyek pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang;
Bahwa saat itu Saksi didatangi oleh Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi NURWATI M. MULYONO meminta Saksi untuk bekerja sebagai tukang bangunan;
Bahwa Saksi sebelumnya belum pernah bekerja sama dengan Saksi NURWATI M.MULYONO maupun dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa upah Saksi saat itu ditawar Rp. 18.000.000,00 untuk 10 (sepuluh) pekerja mulai
dari .......
dari awal pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai;
Bahwa upah Saksi dan upah tukang kayu masing – masing Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pekerjaan dari awal sampai dengan selesai;
Bahwa upah 8 (delapan) tukang yang lain berbeda – beda berdasarkan keputusan dari Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa yang menentukan tukang adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa yang memberikan gambar yang akan dikerjakan Saksi adalah Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa gambar yang ditunjukkan oleh Saksi adalah gambar 1 (satu) los pasar dan 3 (tiga) ruang kios;
Bahwa yang membeli bahan bangunan adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa pernah ada orang tua yang mencari Saksi EDISON TULIMAU di lokasi proyek tetapi Saksi tidak mengetahui untuk urusan apa;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak ikut bekerja sebagai tukang;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO setiap hari ke lokasi proyek pembangunan Pasar Perbatasan;
Bahwa jika ada yang tidak mengerti oleh Saksi maka Saksi bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa dalam proyek tersebut tidak ada mandor sehingga tukang berhubungan langsung dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa tidak ada kontrak kerja antara tukang dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut karena Saksi bekerja atas suruhan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa konsultan pengawas sering datang ke lokasi proyek;
Bahwa Saksi pernah melihat konsultan pengawas berbicara dengan Saksi NURWATI M. MULYONO tetapi Saksi tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut karena Saksi sedang bekerja;
Bahwa ......
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi EDISON TULIMAU berbicara dengan konsultan pengawas;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan Saksi sesuai dengan gambar;
Bahwa dalam bangunan tersebut tidak dibuat saluran pembuangan karena pembuangan langsung ke laut sebab lokasi bangunan tersebut dekat dengan laut;
Bahwa Saksi tidak memegang RAB karena Saksi mengerjakan bahan yang sudah disediakan;
Bahwa Saksi tidak memegang bestek, jadi Saksi menggunakan persentase campuran berdasarkan pengalaman Saksi sebagai tukang;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU, Saksi NURWATI M. MULYONO, Terdakwa atau konsultan pengawas tidak pernah memerintah Saksi untuk menentukan pesentase campuran;
Bahwa Saksi tidak bisa menilai kualitas bangunan tersebut karena Saksi tidak memegang bestek;
Bahwa Saksi bekerja dari awal pekerjaan sampai dengan selesai;
Bahwa pekerjaan dimulai dari bulan November 2007 dan berakhir antara bulan Februari atau Maret 2008;
Bahwa tidak pernah ada keributan di lokasi proyek dan pekerjaan berjalan biasa saja;
Bahwa selama pengerjaan proyek tidak pernah ada tukang yang mogok kerja;
Bahwa pembayaran upah dilakukan setiap kali tahap pekerjaan sampai dengan selesai;
Bahwa pembayaran upah Saksi masih kurang Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada akhir pekerjaan Saksi EDISON TULIMAU berjanji bahwa setelah pekerjaan selesai semua tukang disuruh menunggu untuk sisa pembayaran upah, tetapi setelah ditunggu sampai dengan larut malam tetapi Saksi EDISON TULIMAU tidak datang maka semua tukang pulang;
Bahwa selama 2 – 3 minggu semua tukang menunggu Saksi EDISON TULIMAU di lokasi proyek;
Bahwa selama menunggu tersebut tukang – tukang mabuk – mabukan di lokasi proyek
dan .......
dan Saksi khawatir tukang – tukang akan merusak proyek tersebut;
Bahwa kemudian semua tukang mencari Saksi EDISON TULIMAU di kostnya, tetapi semua tukang tidak bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa semua tukang juga mencari Saksi NURWATI M. MULYONO di rumah orang tua Saksi NURWATI M. MULYONO di Kenarilang tetapi semua tukang juga tidak bertemu dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa selanjutnya semua tukang mendatangi Terdakwa;
Bahwa alasan semua tukang mendatangi Terdakwa karena Terdakwa sering datang ke lokasi proyek dan Terdakwa adalah saudara dari Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Terdakwa datang ke lokasi proyek biasanya 1 minggu sekali;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, semua tukang menyampaikan maksudnya kepada Terdakwa untuk meminta bantuan kepada Terdakwa agar sisa pembayaran upah tukang dibayarkan terserah uang tersebut darimana;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mencari jalan keluar untuk bertemu dengan dengan orang KUD MIANTO;
Bahwa antara 2 – 3 hari kemudian semua tukang mendatangi MELIANUS ARING untuk melaporkan nama tukang yang upahnya belum dibayar beserta jumlah upah masing – masing tukang yang belum dibayar;
Bahwa alasan tukang – tukang mendatangi MELIANUS ARING karena semua tukang mengetahui bahwa MELIANUS ARING adalah orang KUD MIANTO;
Bahwa antara 2 – 3 hari kemudian sekitar jam 15.00 WITA MELIANUS ARING membayar sisa pembayaran upah tukang di rumah kepala tukang kayu;
Bahwa semua tukang menandatangani kwitansi pembayaran dari upah yang belum dibayar tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 26 adalah benar kwitansi pembayaran dari upah yang belum dibayar tersebut;
Bahwa pembayaran yang dilakukan MELIANUS ARING tersebut menurut perkataan MELIANUS ARING adalah pinjaman, artinya bahwa setelah Saksi EDISON TULIMAU membayar sisa pembayaran upah tukang maka tukang – tukang tersebut mengembalikan
uangnya .....
uangnya kepada MELIANUS ARING;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang yang dibayarkan oleh MELIANUS ARING tersebut adalah uang pribadi MELIANUS ARING atau uang KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memegang kunci pasar perbatasan tersebut;
Bahwa sekarang sudah ada orang yang berjualan di los Pasar Perbatasan tersebut tetapi belum ada orang yang berjualan di kios Pasar Perbatasan tersebut;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum Saksi memberikan kesaksian di pengadilan Saksi dijemput oleh anak buah Terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan tetapi Saksi tidak berbicara apa – apa dengan Terdakwa karena Saksi takut jika keterangan Saksi di BAP Kejaksaan akan dicabut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NATANIEL SAKA tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ketika Terdakwa bertemu dengan Saksi NATANIEL SAKA, Terdakwa meminta Saksi NATANIEL SAKA untuk mengatakan yang sebenarnya di pengadilan;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi NATANIEL SAKA menyatakan membenarkan bantahan Terdakwa;
Saksi GERSON LAPENANGGA :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas PU Kab. Alor;
Bahwa latar belakang pendidikan Saksi adalah STM;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pu sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa di Dinas PU Saksi bertugas di bagian Cipta Karya sebagai Kepala Seksie Penataan Ruang;
Bahwa bagian Cipta Karya bertugas untuk menangani fisik bangunan;
Bahwa jika ada permintaan maka bagian Cipta Karya akan menilai bangunan;
Bahwa nilai bangunan dihitung susut 2% (dua persen) per tahun;
Bahwa untuk menilai perhitungan susut ada perhitungannya;
Bahwa pada bulan November 2008 Dinas PU Kab. Alor mendapat kiriman surat dari
Kejaksaan ......
Kejaksaan untuk meminta bantuan tenaga teknik dalam rangka memeriksa volume fisik pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi bersama dengan teman Saksi yang bernama SAUL LANDOLA ditunjuk oleh kepala untuk memenuhi permintaan dari jaksa tersebut;
Bahwa kemudian Saksi dan SAUL LANDOLA bersama dengan 2 (dua) orang jaksa memeriksa langsung ke lokasi pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa yang diperiksa adalah fisik pasar;
Bahwa pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang tersebut untuk tahun anggaran 2007;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan pembangunan pasar tersebut selesai;
Bahwa hasil pemeriksaan Saksi yaitu bahwa ada bagian pekerjaan sesuai spek yang ada tapi kualifikasi tidak sesuai, misalnya : untuk kayu kelas 1 tetapi yang digunakan kayu kelas 2, ada bagian yang kurang tetapi ada bagian yang lebih, dan ada bagian yang tidak dikerjakan;
Bahwa bagian yang kurang dari pembangunan kios pasar yaitu : pekerjaan tanah (urugan), saluran, gundukan pasir, sambungan pasangan keliling, plat beton, lantai dan plesteran;
Bahwa bagian yang tidak dikerjakan yaitu : urugan pasir di bawah lantai saluran;
Bahwa untuk pekerjaan persiapan sudah sesuai dengan pelaksanaan;
Bahwa untuk keramik dalam kontrak 74,40 tetapi realisasinya 58,74;
Bahwa untuk kuda – kuda dalam kontrak menggunakan kayu kelas 1 tetapi di lapangan menggunakan kayu kelas 2;
Bahwa untuk atap dalam kontrak menggunakan ukuran 108 m2 tetapi di lapangan menggunakan ukuran 115 m2;
Bahwa untuk cat ada yang berkurang, ada yang tetap, ada yang bertambah;
Bahwa untuk tembok, meni dan resplang ada yang berkurang;
Bahwa dalam pembangunan yang ada dalam kontrak Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa dihitung nilai volume fisik di lapangan yaitu ada yang kurang, ada yang lebih dan
ada .......
ada yang tidak dikerjakan maka nilai bangunan pasar itu sebesar Rp. 326.274.574,49 (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat koma empat puluh sembilan rupiah);
Bahwa alat yang digunakan Saksi untuk memeriksa fisik dengan rol meter pendek dan panjang;
Bahwa untuk mengukur perbandingan campuran semen Saksi menggunakan samplenya dengan cara memukul beton dan tembok dengan palu;
Bahwa untuk campuran semen dan pasir sesuai teknik fisik ada yang sesuai tetapi ada bagian yang tidak dikerjakan;
Bahwa bagian yang ditambah atau dikurangi karena ada perencanaan yang kurang teliti;
Bahwa fisik yang tidak dikerjakan adalah saluran pembuangan yang disebabkan karena lokasi pembuangan langsung ke laut dan bukan karena lokasi pembungan yang tidak tersedia;
Bahwa kayu yang digunakan untuk bangsal sesuai kontrak kayu kelas 1 tetapi yang digunakan kayu kelas 2;
Bahwa kayu kelas 1 misalnya : kayu bayam (IP), kayu jati dan kayu lokal;
Bahwa ciri kayu IP berwarna coklat merah dan ciri kayu kenari berwarna putih;
Bahwa Dinas PU tidak pernah terlibat dalam proyek pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa Saksi datang ke pasar perbatasan tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saat Saksi melakukan pemeriksaan tidak ada kerusakan pada bangunan dan pasar belum difungsikan untuk berjualan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan tersebut dengan membandingkan antara kontrak, RAB dengan bangunan fisik yang ada;
Bahwa bentuk bangunan sudah sesuai dengan gambar bangunan;
Bahwa gambar yang dipegang Saksi saat melakukan pemeriksaan ke lokasi adalah gambar yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas PU;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 24 ada benar rekapitulasi yang dibuat oleh Saksi;
Bahwa ......
Bahwa dalam rekapitulasi tersebut terdapat selisih untuk los pasar sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan untuk kios pasar sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa bentuk bangunan sudah sesuai dengan gambar bangunan;
Bahwa bangunan pasar perbatasan tersebut dinilai secara fisik sudah sesuai dengan harga satuan atau harga pasar, yaitu tidak terlalu mahal atau tidak terlalu murah;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik pasar perbatasan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Kejaksaan;
Bahwa selama ini tidak ada permintaan dari dinas yang melakukan proyek ini;
Bahwa sebelum tahun 2005 Dinas PU tidak digunakan untuk melakukan pengawasan, dan mulai tahun 2005 pengerjaan proyek menggunakan konsultan pengawas;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi GERSON LAPENANGGA tersebut Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan;
Saksi MELKISEDEK BISTOLEN :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Bank NTT sejak tahun 2000 samapi dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi bertugas sebagai Customer Service (CS);
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa bersama dengan Saksi UMAR KOU membuka rekening atas nama KUD MIANTO di Bank NTT;
Bahwa saat itu Saksi memberitahu kepada Terdakwa dan Saksi UMAR KOU bahwa syarat untuk membuka rekening adalah foto copy KTP atau SIM;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Terdakwa dan Saksi UMAR KOU tentang RAT KUD MIANTO;
Bahwa saat pembukaan rekening tersebut Terdakwa dan Saksi UMAR KOU membawa syarat – syarat untuk membuka rekening di Bank NTT, dan hari itu pula langsung diproses;
Bahwa syarat membuka rekening di Bank NTT untuk rekening atas nama perusahaan atau badan hukum hanya ada 2 (dua) yaitu pertama menyerahkan foto copy KTP atau
SIM .......
SIM, dan kedua menandatangani spesimen tanda tangan;
Bahwa syarat membuka rekening di Bank NTT untuk rekening atas nama perusahaan atau badan hukum tidak disertai dengan dokumen – dokumen dari perusahaan atau badan hukum tersebut;
Bahwa Saksi yang menyerahkan buku rekening kepada Terdakwa dan Saksi UMAR KOU untuk membubuhkan tanda tangannya;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi UMAR KOU mengisi data – data kemudian Terdakwa dan Saksi UMAR KOU menandatangani spesimen tanda tangan;
Bahwa dalam pembukaan rekening tersebut Saksi UMAR KOU sebagai Ketua KUD MIANTO dan Terdakwa sebagai koordinator di kantornya yaitu Dinas Koperasi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi UMAR KOU sebagai Ketua KUD MIANTO dan Terdakwa sebagai koordinatornya saat penandatanganan spesimen tanda tangan pembukaan rekening tersebut;
Bahwa pembukaan rekening tersebut dilakukan pada tanggal 5 November 2007;
Bahwa rekening atas nama KUD MIANTO tersebut tidak menggunakan ATM;
Bahwa saat itu Saksi tidak menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi UMAR KOU untuk membuka ATM atas nama rekening tersebut;
Bahwa tanda tangan yang ada di buku rekening tersebut pernah diganti;
Bahwa Saksi yang menerima penggantian tanda tangan di buku rekening;
Bahwa yang melakukan penggantian tanda tangan di buku rekening adalah Saksi NAEMA LAKA dan VICTOR yang menggantikan tanda tangan Terdakwa dan Saksi UMAR KOU;
Bahwa cara penggantian buku rekening atas nama KUD MIANTO tersebut yaitu 4 (empat) orang datang bersama yaitu Terdakwa, Saksi UMAR KOU, Saksi NAEMA LAKA, dan VICTOR datang ke Bank NTT kemudian pengurus baru tanda tangan di buku rekening;
Bahwa buku rekening atas nama KUD MIANTO masih tetap sedangkan tanda tangan saja yang diganti, kecuali jika rekening tersebut ditutup maka buku rekening diganti;
Bahwa .......
Bahwa alasan penggantian tanda tangan tersebut karena ada pergantian pengurus KUD MIANTO;
Bahwa Saksi sudah lupa dari keempat orang tersebut siapa yang menjelaskan tentang adanya pergantian pengurus di KUD MIANTO;
Bahwa syarat untuk penggantian tanda tangan yaitu pengurus baru menyerahkan foto copy KTP atau SIM, tanpa adanya dokumen – dokumen pendukung;
Bahwa saat penggantian tanda tangan Saksi NAEMA LAKA dan VICTOR menyerahkan foto copy KTP atau SIM tanpa disertai RAT KUD MIANTO;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 25 yaitu buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007, adalah benar buku rekening atas nama KUD MIANTO;
Bahwa bukan Saksi membubuhkan coretan pada scotlight yang ada di buku rekening tersebut;
Bahwa yang mengambil dana di rekening atas nama KUD MIANTO untuk pertama kali adalah pengurus KUD MIANTO;
Bahwa saat pengambilan dana yang pertama yang melakukan pengambilan adalah 2 (dua) orang;
Bahwa cara untuk mengambil dana di rekening di Bank NTT atas nama KUD MIANTO tersebut yaitu dengan cara 2 (dua) orang yang mengambil dana menyerahkan foto copy KTP atau SIM agar dicocokan tanda tangan yang ada di KTP atau SIM tersebut dengan tanda tangan yang ada di buku rekening;
Bahwa tanda tangan tersebut tidak bisa dipalsukan karena Saksi sudah hafal dengan semua nasabah Bank NTT;
Bahwa pengambilan dana dilakukan di kasir sedangkan Saksi bertugas di bagian CS;
Bahwa pengurus lama KUD MIANTO mengambil dana di rekening KUD MIANTO lebih dari 1 (satu) kali, tetapi Saksi tidak bisa memastikan apakah lebih dari 3 (tiga) kali;
Bahwa untuk mengambil dana di rekening atas nama Bank NTT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang dan tidak bisa dilakukan oleh 1 (satu) orang;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Saksi UMAR KOU;
Bahwa ......
Bahwa saat Saksi UMAR KOU membuka rekening atas nama KUD MIANTO, kondisi Saksi UMAR KOU sehat 100% (seratus persen);
Bahwa saat membuka rekening atas nama KUD MIANTO, Terdakwa dan Saksi UMAR KOU semuanya berbicara dengan Saksi tetapi Terdakwa lebih banyak berbicara dengan Saksi karena antara Saksi dengan Terdakwa sudah saling mengenal;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah mengenal Terdakwa karena Saksi adalah tetangga Terdakwa;
Bahwa sehari sebelum Terdakwa dan Saksi UMAR KOU membuka rekening, Terdakwa pernah meminta kepada Saksi tentang syarat – syarat pembukaan rekening di Bank NTT;
Bahwa orang yang akan membuka rekening tidak bisa mendapatkan nomor rekening sebelum orang tersebut membuka rekening, meskipun orang tersebut dan pihak Bank NTT sudah saling mengenal;
Bahwa syarat untuk membuka rekening atas nama perusahaan atau badan usaha hanya foto copy KTP atau SIM tanpa dokumen pendukung, berlaku untuk seluruh kantor cabang Bank NTT;
Bahwa syarat untuk penggantian tanda tangan di buku rekening atas nama perusahaan atau badan usaha hanya foto copy KTP atau SIM dari yang menggantikan tanpa dokumen pendukung, berlaku untuk seluruh kantor cabang Bank NTT;
Bahwa aturan tentang syarat pembukaan rekening atas nama perusahaan atau badan usaha dan aturan tentang syarat penggantian tanda tangan di buku rekening atas nama perusahaan tersebut bukan merupakan aturan dari Bank Indonesia;
Bahwa pertanggungjawaban dan pengawasan Bank NTT Cabang Kalabahi dilakukan oleh Bank NTT Cabang Kupang;
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan tentang Ketentuan Umum di huruf e poin 1 yang tertulis di belakang buku rekening Bank NTT, yang menerangkan bahwa untuk penggantian harus dengan pemberitahuan secara tertulis;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MELKISEDEK BISTOLEN tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, dan atas keberatan tersebut Terdakwa menyatakan :
Bahwa ......
Bahwa saat membuka rekening atas nama KUD MIANTO yang datang ke Bank NTT bukan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Saksi UMAR KOU, tetapi 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, Saksi UMAR KOU dan Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa saat penggantian tanda tangan di buku rekening atas nama KUD MIANTO tidak dilakukan oleh 4 (empat) orang karena Terdakwa tidak datang ke Bank NTT untuk melakukan penggantian tanda tangan sebab Terdakwa tidak mengetahui tentang penggantian tanda tangan tersebut;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi MELKISEDEK BISTOLEN menyatakan tetap pada keterangannya, dan atas sikap Saksi MELKISEDEK BISTOLEN tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Saksi Drs. NASARUDIN :
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Bank NTT sejak tahun 1989;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Kalabahi sejak tanggal 6 Mei 2009;
Bahwa Bank NTT termasuk bank nasional;
Bahwa saat KUD MIANTO membuka rekening di Bank NTT Cabang Kalabahi, Saksi belum menjadi Pimpinan Bank NTT Cabang Kalabahi;
Bahwa produk di Bank NTT terdiri dari produk dana yang terdiri dari giro, deposito dan tabungan, dan produk kredit;
Bahwa yang dapat menjadi nasabah untuk membuka rekening tabungan dan giro adalah badan usaha, perorangan, mahasiswa, dan pelajar;
Bahwa syarat untuk membuka rekening tabungan untuk perorangan yaitu :
Mengisi aplikasi sesuai dengan data identitas nasabah;
Foto copy identitas;
Membayar penyetoran awal minimal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa syarat untuk membuka rekening tabungan untuk badan usaha sama dengan syarat untuk perorangan;
Bahwa .......
Bahwa tidak ada syarat lain bagi badan usaha yang membuka rekening tabungan karena di dalam peraturan tidak dijelaskan lebih lanjut;
Bahwa peraturan yang mengatur tentang syarat tersebut merupakan peraturan dari Bank NTT sendiri berupa SK yang dikeluarkan oleh Direksi Bank NTT dan tidak mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
Bahwa Saksi sudah lupa nomor dan tanggal SK Direksi Bank NTT tersebut;
Bahwa perbedaan antara tabungan dan giro yaitu :
Tabungan :
Syarat untuk membuka : foto copy KTP;
Setoran awal sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Cek dikeluarkan dengan menggunakan surat kuasa;
Pemindahbukuan tidak dengan permintaan;
Rekening koran dikeluarkan jika ada permintaan;
Nasabah mendapat bunga;
Giro :
Syarat untuk membuka : foto copy akta pendirian perusahaan dan legalitas pendirian perusahaan;
Setoran awal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Cek bisa dikeluarkan oleh nasabah;
Pemindahbukuan harus dengan permintaan;
Setiap bulan mendapat rekening koran;
Nasabah mendapat jasa giro;
Bahwa untuk mengetahui personil dari suatu badan usaha yang berhak untuk mewakili membuka rekening hanya berdasarkan penilaian dari petugas Bank NTT karena di dalam peraturan Bank NTT tidak diatur lebih lanjut;
Bahwa prosedur untuk mengganti buku tabungan nasabah badan usaha yaitu jika buku tabungan habis maka buku tabungan diganti, tetapi jika buku tabungan masih belum habis dan hanya diganti nasabahnya maka diganti specimen tanda tangannya di buku tabungan yang bersangkutan;
Bahwa .......
Bahwa untuk mengganti spesimen tanda tangan di dalam buku tabungan harus dengan permohonan tertulis dari nasabah pemegang buku yang lama;
Bahwa nasabah yang akan menggantikan spesimen tersebut tidak perlu mengisi aplikasi lagi;
Bahwa tanda tangan yang menggantikan yang tertera di dalam buku tabungan juga harus ditutup dengan scotlight;
Bahwa tanda tangan yang menggantikan tidak bisa dilakukan di tempat tanda tangan yang lama yang sudah ditutup dengan scotlight karena tanda tangan tersebut akan bertumpukan dan tidak akan terbaca oleh komputer;
Bahwa jika buku tabungan yang sudah berganti pemegangnya berarti buku tabungan tersebut masih berjalan dan saldo yang ada di dalam rekening tersebut bisa dicairkan oleh pemegang buku tabungan yang baru;
Bahwa CS tidak bisa mengarahkan nasabah yang akan membuka rekening dan terserah kepada nasabah untuk memilih membuka rekening tabungan atau giro;
Bahwa CS tidak memerlukan persetujuan dari pimpinan untuk menjelaskan bagi nasabah yang akan membuka rekening;
Bahwa penomoran di buku rekening tabungan dan giro berbeda;
Bahwa yang memberikan nomor pada tabungan dan giro bukan CS tetapi bagian yang lain;
Bahwa berdasarkan prosedur nasabah mengisi aplikasi di bagian CS kemudian menyetorkan setoran pertama di bagian kasir;
Bahwa berdasarkan struktur di Bank NTT sekarang pembukaan rekening di bawah manager operasional sedangkan untuk kredit di bawah pimpinan cabang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Drs. NASARUDIN tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Keterangan Ahli JOSEP LAU, SE :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas Artawacana Kupang;
Bahwa .......
Bahwa Saksi memberikan keterangan sebagai ahli sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama dahulu ketika Saksi masih berada di Timor Leste;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Koperasi Kab. Alor sejak tahun 1999;
Bahwa pelatihan – pelatihan tentang koperasi yang ditempuh oleh Saksi antara lain tentang : pembinaan, akutansi, pengawasan, pemeriksaan, pengajar dan penilaian;
Bahwa selama bertugas di Dinas Koperasi Kab. Alor jabatan yang diemban Saksi antara lain : Kasubsie Permodalan pada tahun 1991, Kasubsie Pertanian pada tahun 1993, Kasubsie Pengawasan pada tahun 1995, Kasubsie Pendaftaran pada tahun 1997, Kasubsie Penilaian dan Pengawasan pada tahun 2000, Kasubsie Tranship pada tahun 2005, Kasubsie Pembiayaan pada tahun 2007, Kasubsie Pemberdayaan, Kabid Koperasi pada tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah membaca tentang Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang program bantuan dana perkuatan untuk koperasi tersebut;
Bahwa tujuan program bantuan perkuatan tersebut antara lain untuk : membantu koperasi di bidang permodalan agar koperasi dapat berkembang, pengentasan kemiskinan untuk anggota koperasi dengan cara diharapkan adanya penghematan dana yang akan digunakan untuk pengembangan usaha dan membiayai usaha anggota koperasi;
Bahwa tata cara atau prosedur adanya program bantuan perkuatan tersebut yaitu saat adanya Rakor pertama yang diadakan di tingkat provinsi pada tahun 2005 – 2006 tentang pasar perbatasan;
Bahwa dalam Rakor yang kedua ada isu tentang pembangunan pasar perbatasan di provinsi NTT dan Kabupaten Alor termasuk di dalamnya karena Kabupaten Alor merupakan daerah perbatasan yaitu berbatasan dengan Negara Timor Leste;
Bahwa hasil Rakor yang kedua tersebut dibawa ke daerah;
Bahwa kemudian Kabupaten Alor mengajukan pengusulan ke provinsi lalu pengusulan
tersebut ......
tersebut diteruskan ke pusat sehingga lahirnya program pasar perbatasan di Kabupaten Alor;
Bahwa cara agar koperasi di Kabupaten Alor mendapat bantuan tersebut yaitu :
Bahwa setelah Dinas Koperasi Kabupaten Alor mendapatkan informasi dari pusat kemudian beberapa koperasi mengajukan permohonan yang didukung dengan proposal;
Bahwa kemudian Kasubdin Koperasi Kab. Alor menyeleksi proposal yang masuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006;
Bahwa proposal yang belum sesuai maka Kasubsin mengkoreksi proposal tersebut di kantor Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa proposal yang dikoreksi tersebut dikembalikan kepada pengurus koperasi untuk diperbaiki;
Bahwa setelah proposal dikoreksi dan jika sudah benar maka Kasubdin melanjutkan proposal tersebut ke provinsi untuk diteruskan ke pusat;
Bahwa proposal bisa dikirimkan tetapi jika dibutuhkan maka proposal bisa juga dibawa langsung oleh personil dari Dinas Koperasi agar personil dari Dinas Koperasi mendapat petunjuk dari provinsi atau dari pusat;
Bahwa petunjuk harus tertulis dan tidak bisa dilakukan secara lisan;
Bahwa Saksi tidak ikut pergi ke Jakarta bersama dengan Terdakwa ketika Terdakwa meminta petunjuk dari Kementerian di Jakarta;
Bahwa dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan personil dari Dinas Koperasi yang mengajukan proposal diambil dari dana Pemda dan bukan dana dari koperasi;
Bahwa Terdakwa sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor;
Bahwa fungsi Kasubdin Koperasi Kab. Alor dalam program bantuan tersebut secara teknis antara lain melakukan pembinaan, memberikan dorongan, memberikan petunjuk teknis tentang program bantuan dana bergulir, dan melakukan pengawasan tentang pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Kasubdin tidak bisa membantu koperasi untuk membuat
proposal ......
proposal, dan pengetikan atau pembuatan proposalnya harus dilakukan oleh koperasi sendiri;
Bahwa pembinaan yang dilakukan Kasubdin dalam rangka pembuatan proposal terbatas pada mengoreksi dan memberikan petunjuk tentang penbuatan proposal tersebut;
Bahwa jika koperasi mengalami kesulitan untuk pembuatan proposal dan memeinta tolong kepada Dinas Koperasi maka biasanya Kasubdin akan mengarahkan agar koperasi meminta tolong kepada staf Dinas Koperasi, tetapi harus dilakukan di luar jam kantor;
Bahwa setelah proposal disetujui maka dilanjutkan dengan proses tender;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang proses tender dalam rangka pembangunan pasar perbatasan karena hal tersebut merupakan kewenangan panitia dan Saksi tidak termasuk dalam panitia tersebut;
Bahwa pencairan bantuan baik dalam bentuk modal langsung maupun dalam bentuk fisik maka harus dilakukan oleh pengurus koperasi yang bersangkutan;
Bahwa untuk bantuan dalam bentuk modal langsung maka nilai plafon dikirim langsung ke koperasi yang bersangkutan, yang sebelumnya didahului dengan pengiriman foto copy buku rekening;
Bahwa koperasi penerima dana bantuan untuk pembangunan pasar perbatasan adalah koperasi MIANTO;
Bahwa dana untuk pembangunan pasar perbatasan sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah);
Bahwa rekening atas nama koperasi MIANTO tidak bisa dibuka oleh personil dari Dinas Koperasi Kab. Alor dan harus dilakukan oleh pengurus koperasi MIANTO sendiri sebab pengurus koperasi memegang amanat anggota melalui Rapat Anggota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 yaitu bahwa pengurus koperasi kecuali manager koperasi mewakili anggota di dalam dan di luar pengadilan atas nama anggota;
Bahwa tindakan ketua koperasi yang menunjuk langsung personil yang menandatangani spesimen buku rekening haruslah disetujui oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota;
Bahwa jika pengurus koperasi tanpa melalui Rapat Anggota menunjuk seseorang untuk
ikut .....
ikut menandatangani specimen buku rekening maka hal tersebut tidak sah;
Bahwa pengurus koperasi yang akan melakukan pencairan dana selalu minta petunjuk dari Dinas Koperasi agar jangan sampai salah;
Bahwa saat pencairan dana, dari Dinas Koperasi tidak ikut pergi ke bank dan petunjuk yang diberikan hanya bersifat ijin, yang dapat berbentuk tertulis maupun lisan;
Bahwa jika ada personil dari Dinas Koperasi yang ikut melakukan pencairan maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa jika dibandingkan maka program bantuan dana untuk pembangunan pasar perbatasan ini mempunyai kemiripan dengan program – program bantuan yang diterima oleh koperasi dari pemerintah pusat;
Bawa program bantuan dari pemerintah tersebut sebenarnya siasat dari pemerintah pusat untuk membantu koperasi sebab koperasi adalah plat kuning dan bukan plat merah;
Bahwa dilihat dari sifatnya dana bantuan bergulir diberikan oleh pemerintah tidak secara cuma – cuma tetapi sifatnya merupakan pinjaman dan harus dikembalikan untuk digulirkan kepada koperasi – koperasi yang lain;
Bahwa dana bantuan bergulir diambil dari APBN;
Bahwa dari dana untuk pembangunan pasar perbatasan tersebut diharapkan adanya penghematan, agar dana penghematan tersebut digunakan untuk pengembangan usaha koperasi yang merupakan salah satu tujuan dari bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa penghematan dana pembangunan tersebut pasti ada sebab plafon dana untuk pembangunan pasar perbatasan tersebut nilainya sama untuk seluruh Indonesia dan nilai dananya pasti lebih dari nilai fisik bangunan;
Bahwa koperasi penerima dana tersebut pasti diberitahu jika ada dana yang lebih maka kelebihan dana tersebut digunakan untuk perkuatan modal;
Bahwa Dinas Koperasi pesti mengetahui tentang adanya dana penghematan tersebut sebab Dinas Koperasi yang bertugas untuk memberitahu kepada koperasi penerima bahwa dana bantuan tersebut sifatnya tidak cuma – cuma tetapi harus digulirkan dan kelebihan dari dana tersebut digunakan untuk perkuatan modal;
Bahwa koperasi penerima dana bantuan bergulir harus memenuhi u syarat yaitu bahwa
koperasi .....
koperasi tersebut belum pernah mendapat dana bantuan bergulir;
Bahwa Kasubdin Koperasi yang berwenang untuk menyeleksi koperasi – koperasi yang memenuhi syarat tersebut;
Bahwa Dinas Koperasi yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap koperasi yang mendekati kebenaran untuk memenuhi syarat tersebut;
Bahwa Kasubdin Koperasi sudah mempunyai daftar koperasi – koperasi yang sudah dan yang belum pernah mendapat dana bantuan bergulir;
Bahwa jika koperasi yang sudah pernah mendapat dana bantuan bergulir akan diusulkan lagi untuk mendapat dana bantuan bergulir maka hal tersebut harus mendapat petunjuk dari pusat;
Bahwa syarat agar dana bantuan bergulir tersebut dicairkan kepada koperasi penerima yaitu koperasi yang bersangkutan membuka rekening giro sebab rekening giro tersebut merupakan rekening penampung dari dana bantuan dan tidak bisa dicampur dengan rekening yang lain;
Bahwa Dinas Koperasi tidak mempunyai kewenangan untuk membuka rekening atas nama koperasi penerima dana bantuan bergulir tersebut;
Bahwa kewenangan untuk mengelola dana bantuan bergulir tersebut ada pada bendahara dari koperasi yang bersangkutan;
Bahwa dana bantuan bergulir tersebut tidak bisa dititipkan kepada seseorang di luar koperasi karena hal tersebut tidak disetujui oleh anggota meskipun disetujui oleh pengurus koperasi;
Bahwa dana bantuan bergulir tersebut dikelola sendiri oleh koperasi yang bersangkutan maksudnya yaitu bahwa pengurus koperasi sebagai pemegang amanat anggota dan dana bantuan bergulir tersebut dimanfaatkan untuk anggota koperasi yang bersangkutan;
Bahwa dana bantuan bergulir tersebut dimanfaatkan untuk anggota koperasi yang berangkutan maksudnya adalah pasar perbatasan tersebut dimanfaatkan untuk anggota koperasi dan kelebihan dananya digunakan untuk perkuatan modal usaha, sehingga anggota koperasi yang memanfaatkannya dapat mengangsur dan mengembalikan dana tersebut;
Bahwa ......
Bahwa dana bantuan bergulir tersebut dapat dikelola oleh pihak lain yang berkompeten maksudnya adalah koperasi yang bersangkutan dapat mengangkat manager, dan pihak yang berkompeten disini bukanlah Dinas Koperasi;
Bahwa tugas monitoring dan evaluasi dalam pembangunan pasar perbatasan yaitu monitoring yang dilakukan oleh Dinas Koperasi yang merupakan tugas abad dari Dinas Koperasi untuk memonitor koperasi – koperasi yang ada, dan monitoring yang dilakukan oleh panitia pembangunan pasar perbatasan yaitu memonitor pelaksanaan pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa personil dari Dinas Koperasi Kabupaten pasti ada yang masuk ke dalam panitia pelaksanaan pembangunan pasar perbatasan sebab proyek tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Koperasi Kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Koperasi;
Bahwa personil Dinas Koperasi yang masuk ke dalam panitia pembangunan pasar perbatasan tugasnya tidak akan tercampur dengan tugasnya sebagai personil dari Dinas Koperasi sebab ada pembatasan tugas, yaitu tugas sebagai panitia terbatas pada proyek saja sedangkan tugas sebagai personil dari Dinas Koperasi merupakan tugas yang sifatnya abadi;
Bahwa koperasi bukan plat merah tetapi plat kuning sehingga koperasi tidak bisa melaksanakan Keppres Nomor : 30 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tetapi dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut koperasi merujuk pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006;
Bahwa koperasi penerima dana bantuan bergulir tidak bisa melaksanakan proyek pembangunan pasar perbatasan sendiri dan harus diperlukan kontraktor;
Bahwa tentang penunjukkan kontraktor maka koperasi penerima dana bantuan bergulir tersebut harus bekerja sama dengan Dinas Koperasi;
Bahwa Dinas Koperasi, koperasi penerima dana bantuan bergulir dan kontraktor harus ada kerja sama yang transparan;
Bahwa Saksi diperiksa di penyidik Kejaksaan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa .......
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan, Saksi mengkoreksi kembali keterangan Saksi tersebut;
Bahwa ada banyak referensi yang dipakai Saksi saat Saksi memberikan keterangan di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa maksud dari Jawaban Saksi di BAP Penyidik Kejaksaan pada poin 6 adalah jika bupati tidak membantu dana maka proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut tetap berjalan dan untuk perencanaan menggunakan dana dari dana sebesar Rp. 401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah) tersebut karena dana bantuan tersebut sifatnya 1 (satu) paket;
Bahwa Terdakwa bukan atasan Saksi sebab antara Saksi dan Terdakwa menduduki jabatan dalam bidang yang berbeda;
Bahwa jawaban Saksi di BAP Penyidik Kejaksaan pada poin 10 tentang tugas Dinas Koperasi merupakan hasil kesimpulan dan pendapat Saksi, dan pendapat Saksi tersebut menggunakan dasar hukum yang jumlahnya banyak sekali;
Bahwa pendapat Saksi tentang pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi tentang pasar perbatasan yaitu selain panitia bekerja maka Dinas Koperasi juga memberikan pengawasan agar proyek berjalan dengan lancar;
Bahwa tentang pencairan dana untuk pembangunan pasar perbatasan termasuk dalam tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi;
Bahwa di dalam buku rekening atas nama koperasi penerima dana, di sebelah nama pemilik rekening maka ditulis nama pengurusnya;
Bahwa jika pengurus koperasi bertindak di luar Rapat Anggota maka pengurus akan dikomplain di dalam Rapat Anggota dan ditegur oleh Dinas Koperasi;
Bahwa jika pengurus koperasi tidak dikomplain dalam Rapat Anggota dan tidak ditegur oleh Dinas Koperasi maka pengurus dapat diturunkan oleh anggota koperasi sebelum masa tugasnya berakhir melalui Rapat Anggota sebab Rapat Anggota dapat dilakukan setiap saat dan tidak harus setiap tahun dalam RAT seperti zaman dahulu;
Bahwa pengurus yang bertindak di luar AD / ART maka tindakan pengurus tersebut merupakan tindakan yang melawan undang – undang;
Bahwa .....
Bahwa laporan pengurus dilakukan belakangan maksudnya adalah laporan pertanggungjawaban tentang adanya sisa dana, dan laporan tersebut harus diketahui oleh Dinas Koperasi dalam bentuk laporan pasca pembangunan selesai;
Bahwa sampai dengan sekarang Saksi belum mengetahui peraturan penjabaran dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSi :
Bahwa Terdakwa bertugas di Dinas Koperasi Kab. Alor selama 1 (satu) lebih dan ketika Terdakwa bertugas di Dinas Koperasi Terdakwa langsung menduduki jabatan sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor;
Bahwa proses adanya pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang dimulai pada bulan Maret 2007 saat Terdakwa mendapat informasi melalui telepon dari Dinas Koperasi Provinsi yang memberitahukan tentang adanya dana program pasar perbatasan dari Kementrian Koperasi di Jakarta dan Kabupaten Alor mendapatkan program tersebut karena termasuk daerah perbatasan;
Bahwa ketika itu dijelaskan bahwa dana program tersebut sifatnya pinjaman dan digulirkan kepada koperasi yang lain;
Bahwa saat itu Terdakwa bertanya tentang syarat untuk mendapatkan program tersebut dan dijawab bahwa syaratnya adalah koperasi mengajukan proposal disertai syarat teknis lainnya;
Bahwa sebelum Terdakwa mendapat informasi tersebut Terdakwa tidak mendapat surat pemberitahuan tentang adanya dana program pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa kemudian pada hari itu juga Terdakwa melaporkan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi saat itu adalah BONE SOLE;
Bahwa saat itu Kepala Dinas mengatakan bahwa Kepala Dinas sudah mengetahui tentang informasi tersebut;
Bahwa .......
Bahwa Dinas Koperasi Kab. Alor yang mempersiapkan koperasi – koperasi mana saja yang bisa mendapatkan dana bantuan;
Bahwa Kepala Dinas memerintahkan Terdakwa untuk mempersiapkan 2 (dua) koperasi yaitu KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa Kepala Dinas mengatakan bahwa besok akan diadakan rapat staf;
Bahwa keesokan harinya diadakan rapat staf;
Bahwa dalam rapat staf tersebut Kepala Dinas langsung menunjuk 2 (dua) koperasi yaitu KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa tidak ada tim yang dibentuk oleh Dinas Koperasi Kab. Alor untuk melakukan seleksi terhadap KUD yang akan menerima dana bantuan tersebut karena kepala dinas sudah menunjuk langsung 2 (dua) koperasi tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alasan Kepala Dinas menunjuk langsung 2 (dua) KUD tersebut;
Bahwa dalam rapat staf tersebut dilakukan pembagian tugas antara sub dinas yang ada di Dinas Koperasi;
Bahwa sub dinas yang menjadi tugas Terdakwa untuk menangani program pengembangan sarana dan pemasaran pasar perbatasan;
Bahwa dalam rapat dinas tersebut Terdakwa diminta oleh kepala dinas untuk melakukan koordinasi dengan 2 (dua) KUD yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas;
Bahwa Terdakwa memberikan informasi kepada KUD OMBAY dan KUD MIANTO tidak secara formal melalui undangan resmi;
Bahwa keesokan hari setelah Terdakwa mendapat perintah dari Kepala Dinas, Terdakwa pergi ke kantor KUD MIANTO dan bertemu dengan sekretaris KUD MIANTO yaitu MELIANUS ARING;
Bahwa saat itu sekretaris KUD MIANTO menjelaskan kepada Terdakwa bahwa sebelumnya sudah ada sosialisasi dari Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor, tetapi Terdakwa sendiri tidak mengetahui kapan sosialisasi tersebut dilakukan;
Bahwa oleh karena pengurus KUD MIANTO tidak lengkap maka Terdakwa berpesan kepada sekretaris KUD MIANTO untuk mengusahakan agar pengurus KUD MIANTO agar menemui
Terdakwa ......
Terdakwa di kantor dinas koperasi;
Bahwa Terdakwa juga menelepon handphone Ketua KUD OMBAY untuk menemui Terdakwa di kantor dinas koperasi;
Bahwa 2 – 3 hari kemudian ketua serta sekretaris KUD OMBAY dan ketua serta sekretaris KUD MIANTO datang menemui Terdakwa di kantor dinas koperasi;
Bahwa kepada 2 (dua) KUD tersebut Terdakwa menjelaskan tentang informasi adanya program tersebut;
Bahwa saat penjelasan tersebut belum ada petunjuk teknis tentang pelaksanaan program tersebut;
Bahwa proposal diproses hari itu juga;
Bahwa saat itu KUD OMBAY membuat proposal sendiri sedangkan KUD MIANTO tidak bisa membuat proposal;
Bahwa KUD OMBAY tidak diberikan contoh untuk membuat proposal karena KUD OMBAY sudah pernah mendapat bantuan;
Bahwa KUD OMBAY diusulkan lagi dalam proyek ini karena wilayah KUD OMBAY meliputi wilayah sampai laut selatan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui SDM dari pengurus KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada KUD MIANTO bahwa membuat proposal itu tidak susah, yang penting mempersiapkan data kelembagaan keporasi yang bersangkutan;
Bahwa untuk membantu KUD MIANTO membuat proposal Terdakwa meminta staf dinas koperasi untuk menge-print proposal yang lama, kemudian Terdakwa melakukan koreksi dengan cara Terdakwa bertanya kepada KUD MIANTO tentang kelembagaan KUD MIANTO, lalu Terdakwa menuliskan apa yang dikatakan KUD MIANTO ke dalam proposal lama, selanjutnya Terdakwa memerintahkan staf dinas koperasi mengetiknya;
Bahwa proposal lama sudah ada di komputer di Dinas Koperasi Kab. Alor karena sebelumnya yaitu pada tahun 2006 sudah ada 3 (tiga) bantuan program yang hampir sama dengan program pasar perbatasan tersebut;
Bahwa setelah proposal untuk KUD MIANTO selesai Terdakwa menyerahkan proposal tersebut kepada KUD MIANTO;
Bahwa .......
Bahwa biaya ATK untuk pembuatan proposal untuk KUD MIANTO diambil dari Dinas Koperasi;
Bahwa staf yang disuruh Terdakwa untuk mengetik proposal untuk KUD MIANTO adalah Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE;
Bahwa tupoksi Terdakwa antara lain pembimbingan kelembagaan, usaha, program, penyusunan penjabaran teknis;
Bahwa sifat pembimbingan kelembangaan ini berarti jika tidak bisa maka dibantu dengan cara mengoreksi;
Bahwa di dalam program pasar perbatasan tersebut Terdakwa ditugaskan oleh Kepala Dinas Koperasi untuk membuatkan proposal;
Bahwa setelah Terdakwa menerima kembali proposal dari KUD MIANTO maka Terdakwa mencari konsultan perencana;
Bahwa saat itu Terdakwa bertanya kepada KUD MIANTO tentang konsultan perencana;
Bahwa KUD MIANTO tidak mengetahui tentang konsultan perencana lalu Terdakwa diminta oleh KUD MIANTO untuk mencarikan konsultan perencana;
Bahwa ketika Terdakwa berada di tempat foto copy, Terdakwa bertemu dengan konsultan perencana di tempat foto copy tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa mengutarakan maksudnya kepada konsultan perencana, konsultan perencana menghitung dan membuat gambar model;
Bahwa dana yang diusulkan oleh konsultan perencana sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa ketika Terdakwa bertanya kepada konsultan perencana tentang biaya maka konsultan perencana mengatakan bahwa gambar model dibuat terlebih dahulu dan biaya belakangan;
Bahwa konsultan perencana semula tidak dibayar dan baru dibayar setelah proposal sudah disetujui;
Bahwa kemudian pada akhir September 2007 Terdakwa membawa proposal dari KUD OMBAY dan KUD MIANTO ke Kementerian Koperasi di Jakarta;
Bahwa Terdakwa membawa sendiri proposal tersebut ke Jakarta karena personil dari Dinas Koperasi Kab. Alor sebelum Terdakwa juga membawa proposal ke Jakarta;
Bahwa ......
Bahwa biaya perjalanan Terdakwa ke Jakarta ditanggung oleh Pemda;
Bahwa proposal tersebut memuat gambar yang ditandatangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor karena Terdakwa mendapat petunjuk dari Dinas Koperasi Provinsi NTT bahwa gambar dalam proposal harus ditandatangani ole Dinas Pekerjaan UMUM kabupaten;
Bahwa KUD OMBAY mendapat rekomendasi yang sama dengan KUD MIANTO;
Bahwa saat Terdakwa berada di Kementerian Koperasi di Jakarta Terdakwa bertemu langsung dengan Kepala Bidang Pemasaran dan Usaha yaitu Ibu SRI ADYANI;
Bahwa Kepala Bidang Pemasaran dan Usaha di Kementerian Koperasi di Jakarta adalah yang membawahi program pasar perbatasan;
Bahwa saat itu Terdakwa mendapat petunjuk teknis tentang program pasar perbatasan;
Bahwa selain mendapat petunjuk teknis, Terdakwa juga mendapat penjelasan bahwa dana bantuan tersebut sifatnya pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan akan digulirkan kepada koperasi – koperasi yang lain;
Bahwa saat itu Ibu SRI ADYANI bertanya kepada Terdakwa bahwa dari 2 (dua) koperasi yang diusulkan tersebut koperasi mana yang sudah mendapat dana bantuan;
Bahwa atas pertanyaan Ibu SRI ADYANI tersebut Terdakwa menjawab bahwa koperasi yang sudah mendapat dana bantuan adalah KUD OMBAY;
Bahwa saat itu juga Ibu SRI ADYANI mencoret nama KUD OMBAY;
Bahwa pada akhir September 2007 ketika Terdakwa hendak pergi lagi ke Kementerian Koperasi di Jakarta untuk mengajukan proposal dari 2 (dua) koperasi untuk program yang berbeda, Terdakwa terlebih dahulu pergi ke Dinas Koperasi Provinsi untuk mengambil rekomendasi dari Dinas Koperasi Provinsi;
Bahwa saat berada di Dinas Koperasi Provinsi dari Dinas Koperasi Provinsi mengatakan bahwa proposal untuk program pasar perbatasan di Kabupaten Alor telah disetujui oleh Kementerian di Jakarta;
Bahwa saat Terdakwa berada di Kementerian di Jakarta sudah ada SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007;
Bahwa .........
Bahwa kemudian Terdakwa sekalian membawa pulang SK Deputi Menteri Negara Koperasi tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa juga menerima formulir – formulir dari Kementerian Koperasi;
Bahwa Terdakwa juga membawa pulang formulir – formulir tersebut;
Bahwa formulir – formulir tersebut terpisah dengan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72 tahun 2007;
Bahwa ketika itu Terdakwa mendapat penjelasan tentang adanya dana penghematan dari dana pembangunan pasar perbatasan tersebut, dan dana tersebut dikelola sendiri secara efisien yang digunakan untuk mendukung kegiatan;
Bahwa saat itu Terdakwa juga mendapat penjelasan dari Ibu SRI ADYANI bahwa KUD MIANTO yang mendapat dana bantuan tersebut dan agar KUD MIANTO mempersiapkannya antara lain dengan mengisi formulir – formulir data, membuka rekening atas nama KUD MIANTO, mempersiapkan Akta Notaris KUD MIANTO, dan KTP pengurus KUD MIANTO;
Bahwa Ibu SRI ADYANI juga menyarankan agar dinas koperasi kabupaten mengetahui saat KUD MIANTO membuka rekening agar dinas koperasi kabupaten dapat mengontrol;
Bahwa Ibu SRI ADYANI tidak menjelaskan lebih konkret tentang pengertian “mengetahui dari dinas koperasi kabupaten”;
Bahwa Ibu SRI ADYANI tidak menjelaskan apakah rekening tersebut bisa dibuka untuk tabungan biasa selain deposito;
Bahwa Ibu SRI ADYANI juga memberikan penjelasan bahwa biaya untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan biaya pembebasan tanah tidak bisa dipotong dari dana bantuan tersebut tetapi dari kontribusi Pemda yang bersangkutan;
Bahwa ketika Terdakwa sudah kembali ke Kabupaten Alor, Terdakwa melaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor tentang penjelasan yang diterima Terdakwa dari Kementerian Koperasi termasuk juga menyerahkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut kepada Kepala Dinas;
Bahwa saat itu Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor dijabat oleh Saksi drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa .......
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Bupati tentang apa yang Terdakwa laporkan kepada Kepala Dinas;
Bahwa Kepala Dinas juga menyerahkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut kepada bupati;
Bahwa bupati meminta agar biaya perencanaan teknis dan pengawasan diambil dari perubahan APBD dan pembebasan tanah untuk lokasi pasar difinalkan;
Bahwa bupati memerintahkan Terdakwa, Camat dan KUD MIANTO untuk pergi ke lokasi;
Bahwa lokasi pasar perbatasan dengan KUD MIANTO masih terletak dalam 1 (satu) satu kecamatan, jaraknya ± 1 (satu) km;
Bahwa saat menuju ke lokasi Terdakwa mampir ke kantor KUD MIANTO untuk menyerahkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut kepada KUD MIANTO sekalian Terdakwa mengajak pengurus KUD MIANTO untuk pergi lokasi;
Bahwa Terdakwa juga mampir ke kantor Kelurahan Kalabahi Barat dan Lurah Kalabahi Barat mengatakan bahwa lurah sudah mendapat petunjuk dari Camat;
Bahwa kemudian Lurah Kalabahi Barat juga ikut pergi ke lokasi;
Bahwa setelah Terdakwa melihat lokasi, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas melaporkan hal tersebut kepada bupati;
Bahwa beberapa hari kemudian Kepala Dinas mengatakan kepada Terdakwa bahwa pembebasan tanah menjadi urusan Setda;
Bahwa saat itu ada surat dari Bupati Alor tentang kontribusi Pemda Alor untuk mendukung program pasar perbatasan tersebut;
Bahwa untuk kegiatan pasar perbatasan tersebut Terdakwa selalu berkoordinasi dengan KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada KUD MIANTO untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa saat itu Terdakwa juga memberikan penjelasan kepada KUD MIANTO tentang adanya dana penghematan;
Bahwa .....
Bahwa setelah Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor : 16 tahun 2006 dan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72 tahun 2007 dibaca dan dalam salah satu pasalnya menjelaskan bahwa bantuan dana perkuatan tersebut dapat dikelola sendiri oleh koperasi atau oleh anggota koperasi atau oleh pihak ketiga, maka KUD MIANTO meminta agar pasar perbatasan tersebut dikerjakan sendiri oleh KUD MIANTO;
Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan kepada KUD MIANTO tentang SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72 tahun 2007 bahwa jika dana tersebut dikerjakan sendiri oleh KUD MIANTO maka semua dana akan digunakan untuk pembangunan fisik pasar sedangkan dalam program tersebut diharapkan ada dana yang digunakan untuk modal KUD MIANTO;
Bahwa kemudian KUD MIANTO memutuskan untuk mencari kontraktor;
Bahwa ketika itu KUD MIANTO akan menunjuk langsung kontraktor yang akan melaksanakan pembangunan pasar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan kepada KUD MIANTO bahwa jika KUD MIANTO menunjuk langsung kontraktor pelaksana pembangunan pasar maka dana akan terserap semua, dan jika ada penawaran dari kontraktor maka akan ada sisa dana yang dapat digunakan untuk membuka kios;
Bahwa kemudian KUD MIANTO memutuskan untuk melakukan penawaran;
Bahwa saat itu Terdakwa bertanya kontraktor mana yang diundang;
Bahwa ketua KUD MIANTO mengatakan bahwa CV NUR REJEKI sedangkan sekretaris KUD MIANTO mengatakan istrinya Pak BUDE tetapi sekretaris KUD MIANTO tidak mengatakan nama CV milik istrinya Pak BUDE;
Bahwa pada tanggal 5 November 2007 Terdakwa menyerahkan formulir – formulir yang diterima Terdakwa saat Terdakwa berada di Kementerian Koperasi di Jakarta kepada KUD MIANTO agar formulir – formulir tersebut diisi dan segera dikirimkan ke Kementerian Koperasi agar dana dapat dicairkan;
Bahwa pada tanggal 5 November 2007 tersebut Terdakwa bersama ketua dan bendahara KUD MIANTO pergi ke Bank NTT untuk membuka rekening;
Bahwa satu hari sebelum Terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KUD MIANTO datang ke bank NTT, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi MELKISEDEK
BISTOLEN .......
BISTOLEN selaku CS di Bank NTT;
Bahwa ketika berada di Bank NTT Terdakwa, ketua dan bendahara KUD MIANTO sempat berkonsultasi kepada CS Bank NTT untuk membuka rekening;
Bahwa yang berada di depan CS Bank NTT ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, ketua KUD MIANTO dan bendahara KUD MIANTO;
Bahwa seharusnya KUD MIANTO membuka rekening giro tetapi CS Bank NTT yaitu Saksi MELKISEDEK BISTOLEN menjelaskan bahwa saldo awal untuk giro sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) disertai dengan Akta Notaris pendirian KUD MIANTO;
Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada ketua KUD MIANTO dan ketua KUD MIANTO menjelaskan bahwa KUD MIANTO tidak mempunyai dana sebesar itu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya kepada CS Bank NTT tentang syarat untuk membuka rekening tabungan biasa;
Bahwa CS Bank NTT menjelaskan bahwa syarat untuk membuka tabungan di Bank NTT addalah foto copy KTP dan setoran awal sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian ketua KUD MIANTO memilih untuk membuka rekening tabungan;
Bahwa saat itu telah disepakati bahwa yang menandatangani buku tabungan adalah 3 (tiga) orang yaitu ketua KUD MIANTO, bendahara KUD MIANTO dan Terdakwa;
Bahwa ketua dan bendahara KUD MIANTO sebagai pihak yang membuka rekening sedangkan Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi sebagai pihak yang mengetahui;
Bahwa Terdakwa menandatangani kolom mengetahui yang ada di aplikasi pembukaan rekening;
Bahwa CS Bank NTT menjelaskan bahwa yang membuka rekening cukup 2 (dua) orang aja;
Bahwa kemudian ketua KUD MIANTO mengatakan bahwa yang membuka rekening adalah ketua KUD MIANTO dan Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi agar Dinas Koperasi Kab. Alor bisa mengetahui bahwa KUD MIANTO telah membuka rekening;
Bahwa Terdakwa menyetujui memberikan tanda tangannya sebagai spesimen dalam buku tabungan atas nama KUD MIANTO karena Terdakwa ingat pada saran dari Ibu SRI ADYANI bahwa dari Dinas Koperasi Kab. Alor mengetahui saat KUD MIANTO membuka rekening;
Bahwa ......
Bahwa setelah rekening atas nama KUD MIANTO dibuka Terdakwa berpesan kepada ketua KUD MIANTO agar formulir – formulir yang telah diserahkan Terdakwa tadi untuk segera dibuat;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke kantor Dinas Koperasi Kab. Alor dan meninggalkan ketua beserta bendahara KUD MIANTO;
Bahwa ± 2 (dua) jam kemudian ketua dan sekretaris KUD MIANTO datang ke kantor Dinas Koperasi untuk menyerahkan formulir – formulir yang dimaksud;
Bahwa saat itu ketua dan sekretaris KUD MIANTO meminta tolong untuk mengetik formulir – formulir yang telah diisi tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh staf Dinas Koperasi yaitu Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE untuk mengetik formulir – formulir yang telah diisi oleh KUD MIANTO tersebut;
Bahwa setelah formulir – formullir selesai diketik dan di-print maka formulir – fomulir tersebut distempel oleh KUD MIANTO, lalu ketua dan sekreatris KUD MIANTO pulang;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 13 berupa : Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III dilakukan pada tanggal 5 November 2007 dan bukan 5 Oktober 2007;
Bahwa penulisan tanggal 5 Oktober 2007 dalam Berita Acara tersebut merupakan kesalahan pengetikan karena pengiriman Berita Acara Penarikan tersebut dilakukan setelah rekening atas nama KUD MIANTO dibuka;
Bahwa pengiriman Berita Acara Penarikan tersebut dilakukan pada hari setelah dibukanya rekening atas nama KUD MIANTO karena pada saat itu sudah bulan November 2007 dan akan tutup tahun anggaran 2007;
Bahwa pada tanggal 6 November 2007 Terdakwa datang ke kantor KUD MIANTO;
Bahwa saat itu sekretaris KUD MIANTO meminta kepada Terdakwa untuk mengoreksi surat undangan untuk kontraktor agar mengajukan penawaran;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut karena harus dengan tahap penjelasan baru bisa tahap penawaran, agar kontaktor mengetahui spek – speknya untuk mengajukan penawaran;
Bahwa .......
Bahwa yang diundang dalam konsep undangan adalah CV NUR REJEKI dan CV PANCOR MAS milik anaknya Pak Bude, sedangkan nama kontraktor yang satu lagi belum terisi;
Bahwa pada tanggal 8 November 2007 dilakukan penjelasan teknis;
Bahwa saat mengundang rekanan tersebut tidak dilakukan dengan pengumuman;
Bahwa yang datang saat penjelasan teknis tersebut yaitu Terdakwa dari Dinas Koperasi Kab. Alor, pengurus KUD MIANTO yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, konsultan perencana yaitu Saksi EDI SANDI, dan 3 (tiga) kontraktor yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA;
Bahwa saat rapat penjelasan tersebut Terdakwa baru mengetahui bahwa pemilik CV NUR REJEKI adalah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa rapat penjelasan teknis tersebut dipimpin oleh ketua KUD MIANTO;
Bahwa omongan ketua KUD MIANTO kadang tidak jelas sehingga terkadang Terdakwa ikut untuk memberikan penjelasan;
Bahwa untuk penjelasan tentang masalah teknis yang berbicara adalah konsultan teknis;
Bahwa setelah penjelasan selesai KUD MIANTO menyerahkan spek dan gambar kepada kontraktor;
Bahwa tahap penyeleksian untuk kontraktor pelaksana dilakukan 1 (satu) paket dengan undangan tahap penjelasan;
Bahwa saat tahap penyeleksian Terdakwa juga hadir;
Bahwa tahap penyeleksian dilakukan di kantor KUD MIANTO;
Bahwa tahap penetapan pemenang dilakukan bersamaan dengan tahap penawaran;
Bahwa mulai tahap penjelasan sampai dengan penetapan pemenang tidak membutuhkan biaya;
Bahwa KUD MIANTO mengetahui formulir – formulir tentang penjelasan sampai dengan penetapan pemenang berdasarkan contoh – contoh yang diberikan oleh Dinas Koperasi, karena Terdakwa sendiri kurang mahir tentang tahapan penjelasan sampai dengan penetapan pemenang;
Bahwa pemenang tender tersebut adalah CV NUR REJEKI;
Bahwa ......
Bahwa Terdakwa mengetahui data – data kontraktor yang menang tender berdasarkan laporan yang diserahkan oleh pengurus KUD MIANTO;
Bahwa kriteria CV yang menang tender tersebut adalah yang melakukan penawaran yang rendah yang menang;
Bahwa nilai penawaran CV NUR REJEKI sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa nilai dana dari Kementerian Koperasi sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa yang dilakukan CV NUR REJEKI selanjutnya adalah membuat kontrak dengan KUD MIANTO;
Bahwa pada tanggal 15 November 2007 KUD MIANTO datang ke kantor dinas koperasi untuk meminta contoh – contoh kontrak;
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan contoh kontrak kepada KUD MIANTO;
Bahwa contoh kontrak tersebut diambil dari kontrak lama yang tersebut di komputer dinas koperasi;
Bahwa saat itu pengurus KUD MIANTO meminta tolong untuk mengetik kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh staf dinas koperasi yaitu Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE untuk mengetik kontrak tersebut;
Bahwa setelah seleai di-print kontrak tersebut diserahkan kepada KUD MIANTO;
Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 16 November 2007 KUD MIANTO menyerahkan kembali kontrak tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajukan kontrak tersebut kepada kepala dinas koperasi Kab. Alor untuk ditandatangani;
Bahwa setelah kontrak tersebut ditandatangani, kontrak tersebut diserahkan kembali kepada pengurus KUD MIANTO;
Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 18 adalah surat kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI;
Bahwa Dinas Koperasi membentuk tim berdasarkan SK Bupati Kab. Alor;
Bahwa .......
Bahwa tim tersebut sebenarnya bernama Tim Teknis tetapi dari bagian Hukum Pemda mengkoreksi nama tim tersebut sehingga nama tim tersebut berubah menjadi Tim Pelindung dan Penasihat;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasehat tersebut terdiri dari :
Pelindung atau Penasehat : Bupati Alor;
Ketua : drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Sekretaris : Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Anggota :
CRISTINA BELI, ST selaku Kasubdin Pemukiman dan Penataan Ruang pada Kimpraswil Kab. Alor;
JACOB SAILANA selaku Kasubag Umum pada Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
ABAS LAHAN selaku Lurah Kalabahi Barat;
SYAHRONI A.R. dan NUR AISYAH TEY selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa Tim tersebut tidak diatur dalam SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72 tahun 2007 tetapi merupakan kebijakan bupati agar lebih efektif dalam monitoring pembangunan fisik pasar perbatasan;
Bahwa tugas Terdakwa dalam tim tersebut sebagaimana rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi yaitu turun ke lokasi pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa tugas Terdakwa selaku sekretaris tim tidak dijelaskan lebih lanjut dalam SK bupati tersebut;
Bahwa personil tim turun ke lokasi sendiri – sendiri tetapi semuanya bertemu di lokasi pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa dalam Tim Pembina terdiri dari Tim Monitoring ditambah dengan kontraktor pelaksana, kontraktor perencana, kontraktor pengawas, pemilik pekerjaan dan pihak – pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Tim Pembina benar – benar turun ke lokasi yang dilakukan sendiri – sendiri tetapi saat di lokasi semua personil Tim Pembina;
Bahwa .......
Bahwa Terdakwa mengetahui ada tim monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO sendiri berdasarkan laporan dari ketua KUD MIANTO;
Bahwa tim monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO tersebut berdasarkan SK dari ketua KUD MIANTO;
Bahwa tim monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO tersebut antara lain terdiri dari pengurus KUD MIANTO, Camat, RW, dan RT;
Bahwa tim monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO tersebut bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KUD MIANTO;
Bahwa saat itu ketua KUD MIANTO bertanya kepada Terdakwa tentang biaya transport yang dikeluarkan oleh pengurus KUD MIANTO untuk mengerjakan proyek ini;
Bahwa saat itu Terdakwa berpikir tentang keamanan di sekitar lokasi proyek jika tidak melibatkan masyarakat setempat, mengingat saat pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan pasar perbatasan tersebut muncul masalah yang timbul karena ada beberapa keluarga yang tidak mau memberikan tanahnya hingga akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pendekatan yaitu dengan cara melibatkan personil dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa kemudian Terdakwa ingat bahwa dalam proyek sebelumnya ada tim yang dibentuk di tingkat Kecamatan;
Bahwa dalam petunjuk teknis dijelaskan bahwa dana bantuan tersebut juga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa kemudian Terdakwa melakukan konsultasi kepada kepala dinas koperasi Kab. Alor;
Bahwa kepala dinas koperasi menyatakan bahwa hal tersebut tidak masalah karena untuk mendukung kegiatan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan konsultasi tentang hal tersebut kepada Kementerian Koperasi di Jakarta;
Bahwa Tim Monitoring di tingkat Kecamatan tersebut juga disebutkan di dalam laporan pertanggungjawaban kepada Kementerian Koperasi di Jakarta
Bahwa biaya untuk Tim Monitoring di tingkat Kecamatan tersebut diambil dari dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang diambil
bersamaan .......
bersamaan dengan saat pencairan dana pembangunan pasar perbatasan tahap pertama;
Bahwa pencairan dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu tahap pertama pada tanggal 26 November 2007 untuk uang muka sebesar Rp. 108.300.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah), tahap kedua pada tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan tahap ketiga pada tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setiap tahap pencairan dana ada laporan pertanggungjawaban pekerjaan;
Bahwa saat pencairan tahap pertama Terdakwa dihubungi oleh KUD MIANTO karena ada permohonan untuk pencairan dana dari kontraktor;
Bahwa yang melakukan pencairan dana tahap pertama ke Bank NTT adalah Terdakwa dan ketua KUD MIANTO;
Bahwa selain mencairkan dana sebesar Rp. 108.300.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah), saat itu juga diambil dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan operasional KUD MIANTO yaitu untuk ATK dan untuk biaya Tim Monitoring tingkat Kecamatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tersebut diambil dari sisa dana yang berasal dari jumlah dana setelah dikurangi nilai penawaran dari kontraktor;
Bahwa Kepala Dinas Koperasi juga mengetahui tentang pencairan dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tersebut;
Bahwa saat itu Kepala Dinas Koperasi memberikan petunjuk agar dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sebagai kebijakan Kepala Dinas agar pembangunan pasar perbatasan tersebut dilakukan dengan semangat, yang penting tetap masih ada sisa dana yang digunakan untuk memperkuat modal usaha KUD MIANTO;
Bahwa setelah dana tahap pertama dicairkan Terdakwa dan ketua KUD MIANTO pergi ke kantor KUD MIANTO lalu uang tersebut diserahkan kepada bendahara KUD MIANTO;
Bahwa saat itu ketika Terdakwa hendak pulang dari KUD MIANTO, Terdakwa dicegah oleh ketua KUD MIANTO karena pengurus KUD MIANTO tidak ada yang mau memegang uang dana tahap pertama tersebut;
Bahwa .......
Bahwa saat itu Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak menerima uang tersebut dan uang tersebut hilang maka akan berbahaya, dan yang ada dalam pemikiran Terdakwa adalah aman dan lancar;
Bahwa akhirnya Terdakwa menerima titipan uang dana pencairan tahap pertama tersebut untuk diserahkan kepada kontraktor pelaksana;
Bahwa kemudian bendahara KUD MIANTO mengeluarkan kwitansi yang ditandatangani oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa kwitansi yang dikeluarkan bendahara KUD MIANTO tersebut dibuat berdasarkan contoh yang diserahkan Terdakwa kepada sekretaris KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa juga menerima titipan kwitansi pencairan dana tahap pertama tersebut untuk diserahkan kepada kontraktor pelaksana;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa pulang uang dana pencairan tahap pertama beserta dengan kwitansinya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU apakah Saksi EDISON TULIMAU mengetahui rumah Saksi NURWATI M. MULYONO, dan jika Saksi EDISON TULIMAU mengetahuinya maka Terdakwa meminta tolong kepada Saksi EDISON TULIMAU untuk memberitahu Saksi NURWATI M. MULYONO agar datang menemui Terdakwa untuk menerima pencairan dana;
Bahwa keesokan harinya Saksi NURWATI M. MULYONO datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang dana pencairan tahap pertama beserta kwitansinya kepada Saksi MURWATI M. MULYONO;
Bahwa saat menandatangani kwitansi Saksi NURWATI M. MULYONO membawa sendiri stempel CV NUR REJEKI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminjam stempel CV REJEKI;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang kop surat CV NUR REJEKI;
Bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani kwitansi tersebut maka Terdakwa mengembalikan kwitansi tersebut kepada KUD MIANTO;
Bahwa ......
Bahwa Terdakwa menyerahkan semua uang dana pencairan tahap pertama tersebut kepada Saksi NURWATI M. MULYONO dan tidak menyerahkan sebagian saja uang dana tersebut sebagaimana keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU di persidangan;
Bahwa untuk pencairan dana tahap kedua prosesnya hampir sama dengan proses pencairan tahap pertama, hanya untuk permintaan pencairan dana tahap kedua ditambah dengan sudah ada hasil pembangunan fisik;
Bahwa ketua KUD MIANTO mengatakan bahwa penitipan uang dan kwitansi untuk pembayaran tahap pertama kepada kontraktor pelaksana sudah aman, maka untuk penyerahan uang pembayaran tahap kedua kepada kontraktor pelaksana tahap kedua dan kwitansinya juga dilakukan seperti penyerahan uang dan kwitansinya pada tahap petama yaitu dititipkan kepada Terdakwa;
Bahwa untuk pencairan tahap ketiga prosesnya sama dengan proses pencairan tahap kedua;
Bahwa saat penyerahan dana tahap kedua dan ketiga Terdakwa menyuruh keponakan Terdakwa untuk mencari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali untuk menerima penyerahan uang dari tiga tahap pencairan dana dan bukan Terdakwa yang datang ke rumah Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa untuk penyerahan uang sebanyak 3 (tiga) kali selalu disaksikan oleh Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi NURWATI M. MULYONO datang ke rumah Terdakwa dengan dibonceng oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Terdakwa bertemu langsung dengan Saksi NURWATI M. MULYONO saat penyerahan uang tahap pertama dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah bertemu secara langsung dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa sebelumnya Saksi EDISON TULIMAU tinggal serumah dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak tinggal serumah dengan Terdakwa sejak Januari 2008;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU pergi dari rumah Terdakwa secara baik – baik namun
sebelumnya ......
sebelumnya Terdakwa menegur Saksi EDISON TULIMAU yang pulang larut malam dalam keadaan mabuk;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita kepada Saksi EDISON TULIMAU tentang proyek pembangunan pasar perbatasan, tetapi Saksi EDISON TULIMAU mengetahui kepergian Terdakwa ke Jakarta untuk membawa proposal KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa pekerjaan Saksi EDISON TULIMAU itu tidak jelas dan jika disebut kontraktor maka kontraktor yang tidak jelas karena selalu ikut sana ikut sini;
Bahwa Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi EDISON TULIMAU di proyek pembangunan pasar perbatasan tetapi Terdakwa tidak mengetahui kapasitas Saksi EDISON TULIMAU dalam proyek tersebut;
Bahwa kedatangan Terdakwa ke lokasi proyek pembangunan pasar perbatasan bukan untuk melihat keadaan Saksi EDISON TULIMAU tetapi untuk melihat perkembangan pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU tentang kapasitas Saksi EDISON TULIMAU dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa KUD MIANTO tidak pernah memberitahu kapasaitas Saksi EDISON TULIMAU dalam proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut;
Bahwa saat Terdakwa datang ke lokasi pembangunan pasar perbatasan Saksi EDISON TULIMAU sedang mengecat di lokasi pembangunan;
Bahwa di dalam laporan konsultan pengawas ada foto yang memuat gambar Saksi EDISON TULIMAU yang sedang bekerja di lokasi pembangunan;
Bahwa Terdakwa tidak bertanya tentang kapasitas Saksi EDISON TULIMAU dalam proyek tersebut karena Terdakwa berpikir Saksi EDISON TULIMAU sedang membantu Saksi NURWATI M. MULYONO karena antara Saksi EDISON TULIMAU dengan Saksi NURWATI M. MULYONO ada hubungan khusus yaitu hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui bahwa Saksi EDISON TULIMAU men-sub pekerjaan dari Saksi NURWATI M. MULYONO setelah Terdakwa diperiksa oleh polisi karena dituduh menggelapkan uang proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penggelapan pada bulan
Juni ......
Juni 2008 ketika pembangunan pasar perbatasan sudah selesai;
Bahwa saat diperiksa polisi Terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan uang proyek pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ditemui Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO untuk menyelesaikan masalah karena sepengetahuan Terdakwa tidak ada masalah antara Terdakwa dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO saat dilaporkan di kantor polisi tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada kejadian yang membuat proyek pembangunan menjadi terhalang;
Bahwa proyek sempat berhenti karena ada angin kencang tetapi itu hanya beberapa jam saja dan setelah angin reda proyek pembangunan dilanjutkan kembali;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut selesai tepat waktu atau tidak;
Bahwa biaya untuk konsultan pengawas diambil dari kontribusi Pemkab. Alor karena KUD MIANTO tidak mampu;
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut setelah Terdakwa berkonsultasi dengan Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa bantuan atau kontribusi Pemda untuk konsultan pengawas dan konsultan perencana tergantung dari jenis proyeknya;
Bahwa laporan konsultan pengawas dibuat oleh konsultan pengawas dan ditandatangani pada saat konsultan pengawas berada di lokasi proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa pada bulan Juni 2008 setelah Terdakwa dilaporkan ke polisi, Terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh hampir semua tukang;
Bahwa 3 (tiga) atau 4 (empat) orang diantara tukang tersebut datang dalam keadaan mabuk;
Bahwa setelah Terdakwa bertanya tentang maksud kedatangan tukang – tukang tersebut maka kepala tukang kayu menjawab bahwa tukang – tukang mengeluh tentang upah yang belum dilunasi oleh kontraktor sedangkan tukang – tukang mempunyai tunggakan di gereja;
Bahwa .......
Bahwa tukang yang mabuk mengancam bahwa jika kontraktor tidak membayar upah tukang maka tukang – tukang akan membakar dan merusak bangunan pasar perbatasan;
Bahwa Terdakwa takut jika bangunan pasar perbatasan tersebut dirusak karena pembangunan pasar perbatasan tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bertanggung jawab dalam pasar perbatasan tersebut karena Terdakwa merasa bahwa pasar perbatasan tersebut adalah kenang – kenangan Terdakwa selama bertugas di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kepada tukang – tukang bahwa bangunan pasar perbatasan tersebut bukan milik pemerintah tetapi milik para tukang juga sebab para tukang berasal dari lokasi dibangunnya pasar perbatasan yaitu di daerah Kenarilang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan memfasilitasi tukang dengan KUD MIANTO;
Bahwa perkataan itu yang disampaikan Terdakwa kepada tukang – tukang sehingga saat ada 3 (tiga) orang tukang datang di LP untuk menemui Terdakwa, Terdakwa sempat bertanya kepada ketiga tukang tersebut tentang kebenaran keterangan Saksi YUNUS MOKA di persidangan;
Bahwa setelah Terdakwa didatangi tukang – tukang kemudian pada sore Terdakwa menemui sekretaris KUD MIANTO karena saat itu ketua KUD MIANTO sudah sakit;
Bahwa Terdakwa bertanya kepada sekretaris KUD MIANTO tentang kontrol yang dilakukan KUD MIANTO sehingga tukang – tukang mendatangi Terdakwa;
Bahwa saat itu sekretaris KUD MIANTO yaitu MELIANUS ARING menjawab bahwa tukang – tukang juga mendatangi MELIANUS ARING;
Bahwa Terdakwa menemui KUD MIANTO karena yang mempunyai proyek tersebut adalah KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa tidak meminta KUD MIANTO untuk membayar upah tukang tetapi Terdakwa meminta pertanggungjawaban KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh MELIANUS ARING untuk membayar kekurangan pembayaran upah tukang;
Bahwa .........
Bahwa Terdakwa mengetahui solusi antara MELIANUS ARING dengan tukang – tukang saat di persidangan ini;
Bahwa tidak pernah ada keributan antara Terdakwa, Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa keributan terjadi saat Terdakwa sudah pindah tugas ke Dinas Nakertrans dan Saksi NURWATI M. MULYONO membuat keributan di Dinas Nakertrans yaitu ketika proyek pembangunan pasar perbatasan sudah selesai dan Terdakwa sudah dilaporkan ke polisi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang surat dari kontraktor pelaksana untuk melakukan serah terima bangunan kepada KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa mengetahui serah terima pertama bangunan pasar perbatasan dari kontraktor pelaksana kepada KUD MIANTO pada bulan Februari 2008, karena saat itu Terdakwa dihubungi oleh KUD MIANTO;
Bahwa saat peresmian pasar perbatasan Terdakwa sudah pindah tugas ke Dinas Nakertrans Kab. Alor;
Bahwa Terdakwa pindah tugas ke Dinas Nakertrans Kab. Alor sejak bulan Maret 2008;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 ada laporan pertanggungjawaban tentang pembangunan pasar perbatasan yang dibuat oleh Kepala Dinas Kab. Alor untuk Bupati Alor;
Bahwa kapasaitas Kepala Dinas Koperasi tersebut adalah sebagai kepala dinas dan bukan sebagai personil dari Tim Monitoring;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa dalam lampiran tersebut juga memuat laporan konsultan pengawas;
Bahwa laporan pengawas tersebut dibuat dan ditandatangani oleh konsultan pengawas kecuali halaman pertama dan halaman kedua yang diketika oleh Dinas Koperasi;
Bahwa laporan pertanggungjawab beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Bupati Alor dan tembusannya kepada Kementerian Koperasi di Jakarta dan Dinas Koperasi Provinsi NTT;
Bahwa kemudian Bupati Alor mengeluarkan disposisi untuk menyelesaikan peresmian pasar perbatasan dan dipadukan dengan kegiatan perikanan;
Bahwa ......
Bahwa saat itu ada rencana dari KUD MIANTO untuk melakukan peresmian tetapi beberapa hari kemudian ada surat dari Kejaksaan Negeri Kalabahi;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pasar perbatasan tersebut diresmikan bersamaan dengan kantor Pemda Kab. Alor yang baru;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah sisa dana dari pembangunan pasar perbatasan sebesar lebih dari Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut digunakan untuk apa dan apakah dana sisa dana tersebut sudah dipakai atau belum, walaupun sebenarnya tujuan adanya sisa dana tersebut adalah untuk modal usaha KUD MIANTO;
Bahwa sejak rekening tabungan atas nama KUD MIANTO dibuka, buku tabungan tersebut dipegang oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa Terdakwa terakhir kali ikut melakukan pencairan dana untuk proyek pembangunan pasar perbatasan adalah saat pencairan dana sebesar Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pengurus baru KUD MIANTO tidak pernah berkoordinasi dengan Terdakwa saat mengganti spesimen tanda tangan di buku rekening tabungan atas nama KUD MIANTO;
Bahwa yang hadir dari Dinas Koperasi Kab. Alor saat pergantian pengurus KUD MIANTO adalah YOSEF LAU, SE yang di persidangan ini memberikan keterangan sebagai Ahli;
Bahwa KUD di wilayah Kabupaten Alor sebanyak 9 (sembilan), dan 3 (tiga) diantaranya sudah mendapatkan bantuan dana termasuk KUD MIANTO dalam proyek pasar perbatasan ini;
Bahwa spesifikasi bantuan untuk KUD dilihat dari jenis KUD yang bersangkutan;
Bahwa sepeda motor warna merah milik Terdakwa dibeli pada tanggal 25 Maret 2008 dan bukti pembeliannya yang dikeluarkan dealer tertanggal 27 Maret 2008;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan Saksi Adecharge yang pada pokoknya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi VICTOR DACAMOLI :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi anggota KUD MIANTO sejak tahun 1994;
Bahwa .......
Bahwa usaha yang dijalankan KUD MIANTO antara lain adalah simpan pinjam dan perkuatan modal modal anggota;
Bahwa RAT di KUD MIANTO tidak pasti dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa Saksi beberapa kali tidak mengikuti RAT;
Bahwa Saksi menjadi ketua KUD MIANTO sejak tanggal 24 April 2008 melalui RAT Luar Biasa untuk tahun buku 2007;
Bahwa dalama RAT Luar Biasa tersebut ada pertanggungjawaban dari pengurus lama tetapi tidak lengkap dan dijabarkan secara garis besarnya saja;
Bahwa saat ada pergantian pengurus tidak dilakukan perubahan AD / ART KUD MIANTO;
Bahwa yang berwenang untuk mewakili KUD MIANTO untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan adalah pengurus KUD MIANTO;
Bahwa pengurus bisa meminta bantuan orang lain melalui rapat pengurus dan disetujui anggota melalui rapat anggota;
Bahwa saat itu SHU KUD MIANTO tidak ada;
Bahwa KUD MIANTO tidak mempunyai piutang;
Bahwa aktiva tetap di KUD MIANTO ada;
Bahwa komputer di KUD MIANTO tidak ada;
Bahwa KUD MIANTO memiliki bilik kecil untuk brangkas tetapi kuncinya masih di Bank Bukopin jadi tidak bisa difungsikan;
Bahwa sisa kas tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saldo di KUD MIANTO hanya tinggal di rekening Bank NTT atas nama KUD MIANTO;
Bahwa berdasarkan laporan ada SPK serta dana sehat tetapi tersimpan di rekening namun Saksi tidak mengetahui rekening tersebut;
Bahwa sejak Saksi menjadi ketua KUD MIANTO Saksi setiap bulan mengirimkan laporan kepada Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa anggota KUD MIANTO terdiri dari anggota potensial dan anggota pasif;
Bahwa .........
Bahwa berdasarkan Buku Induk Anggota KUD MIANTO yang dibaca Saksi, Saksi NURWATI M. MULYONO tidak terdaftar sebagai anggota KUD MIANTO;
Bahwa anggota KUD MIANTO sejumlah 1072 (seribu tujuh puluh dua) anggota tetapi anggota tetapnya sejumlah 70 (tujuh puluh) anggota;
Bahwa anggota KUD MIANTO yang hadir saat RAT Luar Biasa sebanyak 30 (tiga puluh) anggota;
Bahwa Saksi menjadi ketua KUD MIANTO menggantikan ketua yang lama yaitu Saksi UMAR KOU;
Bahwa Saksi UMAR KOU sakit ± tahun 2000;
Bahwa Saksi UMAR KOU juga bekerja sebagai PNS di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2007 Saksi UMAR KOU menjadi staf di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa pengurus inti KUD MIANTO terdiri dari ketua yang dijabat oleh Saksi, sekretaris yang dijabat oleh Alm. MELIANUS ARING, bendahara yang dijabat oleh NAEMA LAKA;
Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan Dinas Koperasi Kab. Alor pada tahun 2006 keadaan KUD MIANTO mengalami ketidakpastian yaitu kepengurusan tidak berjalan dan administrasi tidak dikerjakan;
Bahwa auditor yang melakukan audit untuk KUD MIANTO adalah Saksi UMAR KOU;
Bahwa saat menjadi auditor Saksi UMAR KOU belum menjabat sebagai Ketua KUD MIANTO;
Bahwa hasil audit tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor yaitu BONEFASIUS SOLE;
Bahwa berdasarkan audit tersebut KUD MIANTO dinyatakan sebagai koperasi yang tidak sehat;
Bahwa Saksi mengetahui ada audit karena setelah Saksi menjabat sebagai ketua Saksi membaca dokumen – dokumen kegiatan KUD MIANTO tahun sebelumnya yaitu tahun 2007;
Bahwa ......
Bahwa tentang pasar perbatasan tidak termasuk dalam audit karena audit dilakukan pada tahun 2006;
Bahwa ketika ada serah terima jabatan pengurus, Saksi menerima dokumen – dokumen lengkap;
Bahwa berdasarkan dokumen yang dibaca oleh Saksi RAT di KUD MIANTO dilakukan tiap tahun dan RAT untuk tahun 2007 dilakukan pada saat RAT Luar Biasa saat pergantian pengurus;
Bahwa berdasarkan dokumen yang dibaca oleh Saksi salah satu kegiatan yang dilakukan KUD MIANTO pada tahun 2007 adalah pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Saksi mengetahui ada proyek pasar perbatasan setelah Saksi menjadi ketua KUD MIANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada rapat anggota yang membahas tentang proposal yang akan diajukan KUD MIANTO untuk mendapatkan dana bantuan proyek pasar perbatasan;
Bahwa selama Saksi menjadi anggota KUD MIANTO Saksi tidak pernah mengetahui tentang proyek pasar perbatasan;
Bahwa saat ada bantuan dana tentang proyek pasar perbatasan tidak ada sosialisasi dari pengurus KUD MIANTO;
Bahwa yang berkewajiban untuk menginformasikan kepada anggota KUD MIANTO tentang bantuan dana untuk proyek pasar perbatasan seharusnya adalah pengurus KUD MIANTO;
Bahwa setelah menjadi Ketua KUD MIANTO Saksi baru meninjau pasar perbatasan;
Bahwa kios di pasar perbatasan ada 3 (tiga) yaitu 1 (satu) kios untuk KUD MIANTO sedangkan 2 (dua) kios untuk anggota KUD MIANTO;
Bahwa lokasi pasar perbatasan adalah di Kecamatan Teluk Mutiara;
Bahwa Kecamatan Teluk Mutiara tidak berbatasan dengan negara lain;
Bahwa berdasarkan dokumen yang dibaca Saksi dana untuk pembangunan pasar perbatasan berupa pinjaman bergulir dari Kementerian Koperasi sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa .......
Bahwa nilai dana proyek tersebut sesuai dengan penawaran sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa ketika Saksi memeriksa kas sisa saldo di rekening Bank NTT sebesar Rp. 33.546.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa jika dihitung secara matematis maka sisa dana sebesar ± Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan Saksi tidak bertanya kepada Saksi NAEMA LAKA mengapa dana sebesar ± Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut hanya tinggal Rp. 33.546.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa rekening atas nama KUD MIANTO tersebut dalam bentuk tabungan biasa;
Bahwa yang memegang buku tabungan adalah bendahara KUD MIANTO;
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai ketua KUD MIANTO pembangunan pasar perbatasan sudah selesai dan tidak ada masalah;
Bahwa berdasarkan dokumen – dokumen yang dibaca oleh Saksi tidak ada tunggakan pembayaran yang dilakukan KUD MIANTO kepada kontraktor atau kepada pihak lain;
Bahwa setelah Saksi menjabat sebagai ketua yang baru Saksi diminta untuk melakukan peresmian pasar perbatasan;
Bahwa saat itu kunci pasar sudah ada di tangan KUD MIANTO;
Bahwa pada tanggal 29 April 2008 Saksi meminta rekomendasi kepada Dinas Koperasi untuk segera melakukan peresmian dan bertemu dengan URBANUS BELA;
Bahwa saat itu fasilitas untuk menambah pedagang di pasar perbatasan tidak ada kemudian setelah Saksi membaca Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor : 16 tahun 2006 Saksi mengetahui bahwa sisa dana yang berupa dana penghematan dapat digunakan untuk peresmian;
Bahwa kemudian Saksi berkoordinasi dengan Bank NTT dengan cara menelepon pegawai Bank NTT yang bernama YANCE MANILEHI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui YANCE MANILEHI bekerja di Bank NTT di bagian apa;
Bahwa saat itu YANCE MANILEHI memberikan saran agar mengajukan permohonan tertulis untuk mengganti spesimen tanda tangan;
Bahwa .....
Bahwa Saksi mengetahui bahwa buku rekening atas nama KUD MIANTO tersebut yang menandatangani adalah Terdakwa dan Saksi UMAR KOU berdasarkan keterangan dari Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Saksi dan Saksi NAEMA LAKA pergi ke Bank NTT untuk mengajukan permohonan tertulis;
Bahwa permohonan tertulis yang membuat adalah Saksi dan bukan yang menandatangani spesimen yang lama;
Bahwa yang mengurusi perubahan spesimen tanda tangan adalah YANCE MANILEHI;
Bahwa ketua KUD MIANTO yang lama dan bendahara tidak datang ke Bank NTT untuk melakukan perubahan tanda tangan;
Bahwa untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan hanya dibuktikan dengan KTP dan tanpa syarat – syarat lainnya;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah saat itu Saksi mengisi formulir – formulir dari Bank NTT;
Bahwa yang menandatangani perubahan spesimen tanda tangan di buku rekening adalah Saksi dan Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa Saksi menandatangani terlebih dahulu daripada Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa tanda tangan yang ada pada barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nomor 25 berupa buku tabungan atas nama KUD MIANTO adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa saat perubahan spesimen tanda tangan tersebut sekaligus dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa pengambilan dana dilakukan di kasir;
Bahwa pengambilan dana tersebut dilakukan beberapa kali;
Bahwa setiap penarikan dana Saksi selalu meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa dana tersebut digunakan untuk persiapan peresmian dan penambahan fasilitas di pasar;
Bahwa ketika persiapan untuk peresmian sudah dilakukan ada surat penghentian rencana
peresmian ........
peresmian terhadap pasar perbatasan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi yang ditujukan kepada bupati;
Bahwa surat dari Kejaksaan yang pertama berbunyi “penghentian” sedangkan surat yang kedua berbunyi “penundaan”;
Bahwa sebelum ada surat dari Kejaksaan tersebut terlebih dahulu ada somasi dari Penasihat Hukum dari Saksi NURWATI M. MULYONO yang tembusan somasi tersebut ditujukan kepada KUD MIANTO;
Bahwa KUD MIANTO terus berupaya agar pasar perbatasan tersebut diresmikan tetapi selalu dihalangi oleh Kejaksaaan;
Bahwa Saksi saat itu mempunyai inisiatif sendiri untuk mengklarifikasikan surat dari Kejaksaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi dan kepada bupati melalui kepala dinas koperasi;
Bahwa akibat dari surat dari Kejaksaan tersebut maka KUD MIANTO tidak bisa melakukan pembayaran pinjaman kepada Kementerian Koperasi;
Bahwa setelah ada persoalan tentang pasar perbatasan tersebut banyak anggota yang menarik diri sebab animo masyarakat menjadi menurun yang dikarenakan masyarakat takut pasar tersebut disengketakan;
Bahwa Saksi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat menggunakan saja pasar perbatasan tersebut meskipun ada persoalan;
Bahwa pada bulan Juni 2008 Saksi mendengar dari karyawan KUD MIANTO bahwa pasar perbatasan tersebut diperkarakan di kepolisian;
Bahwa Saksi mendengar cerita dari Alm. MELIANUS ARING bahwa Saksi EDISON TULIMAU pernah datang menemui Alm. MELIANUS ARING dengan membawa 1 (satu) lembar kertas untuk meminta stempel dari KUD MIANTO;
Bahwa surat itu berisi persetujuan dari KUD MIANTO tentang sub pekerjaan;
Bahwa tanggal surat tersebut dibuat surut;
Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Saksi UMAR KOU selaku ketua KUD MIANTO;
Bahwa surat tersebut hanya ada 1 (satu) dan ketika diminta arsipnya Saksi EDISON
TULIMAU .....
TULIMAU mengatakan bahwa akan Saksi EDISON TULIMAU akan memberikan foto copy-nya tetapi sampai dengan sekarang tidak ada arsipnya;
Bahwa saat itu Saksi marah kepada Alm. MELIANUS ARING karena permintaan tersebut tidak jelas sebab seolah – olah KUD MIANTO yang menerbitkan surat tersebut serta saat itu yang menjabat sebagai ketua KUD MIANTO adalah Saksi dan bukan lagi Saksi UMAR KOU;
Bahwa pasar perbatasan diresmikan pada tanggal 16 Maret 2010;
Bahwa 1 (satu) hari setelah pasar perbatasan diresmikan, pasar perbatasan tersebut sudah dapat difungsikan;
Bahwa setiap pedagang yang memanfaatkan pasar perbatasan adalah anggota KUD MIANTO;
Bahwa berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Koperasi maka pengembalian dana pinjaman terhitung sejak pasar perbatasan diresmikan;
Bahwa berdasarkan petunjuk maka dana untuk proyek pasar perbatasan tersebut harus dikembalikan dalam tenggang waktu 8 (delapan) tahun dengan waktu jeda selama 1 (satu) tahun;
Bahwa sampai dengan sekarang KUD MIANTO belum melakukan pengangsuran;
Bahwa Saksi pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Koperasi agar tenggang waktu pengembalian diperpanjang lagi untuk 1 (satu) tahun;
Bahwa pada bulan Juni 2010 sudah ada pemberitahuan dari Kementerian Koperasi di Jakarta bahwa koperasi penerima bantuan untuk segera mengirimkan kembali dana pinjaman dan menunggu rekening yang sudah ditunjuk dari lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi;
Bahwa sekarang Saksi juga melakukan pendekatan kepada Pemda karena lokasi pasar perbatasan jauh dari jalan raya dan jalan yang ada belum diaspal;
Bahwa saldo yang ada di rekening tabungan Bank NTT atas nama KUD MIANTO sekarang sudah habis;
Bahwa saldo yang habis tersebut tidak diuraikan dalam laporan tetapi akan diuraikan dalam laporan tri wulan;
Bahwa .......
Bahwa dana yang tercatat dalam buku rekening atas nama KUD MIANTO sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) merupakan stimulan dari Dinas Provinsi NTT;
Bahwa pengurus KUD MIANTO belum pernah menerima pelatihan;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pelatihan tentang perkoperasian;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi NAEMA LAKA beberapa kali diikutsertakan dalam beberapa pelatihan;
Bahwa pelatihan atau kursus bagi pengurus KUD MIANTO yang dilaksanakan diambil dari keuntungan KUD MIANTO;
Bahwa keuntungan KUD MIANTO dikembangkan ke sektor kelautan dan keuntungan tersebut dimasukkan ke rekening di sektor kelautan;
Bahwa Saksi pernah melihat tentang daftar pinjaman tukang yang mengerjakan proyek pasar perbatasan;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Alm. MELIANUS ARING tentang daftar utang tukang tersebut ;
Bahwa berdasarkan laporan yang dibaca oleh Saksi, tidak ada piutang dari KUD MIANTO untuk membayar upah tukang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi VICTOR DACAMOLI tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM :
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pemasaran di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta sejak tahun antara 2002 atau 2003;
Bahwa tugas Saksi antara lain membantu membuat kebijakan yang dibuat oleh Asisten Deputi di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta;
Bahwa Saksi menjadi Kabid di beberapa bidang yang lain selama ± 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Kab. Alor pernah 1 (satu) kali mendapat program bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yaitu pada tahun 2007;
Bahwa ......
Bahwa dana untuk program bantuan tersebut berasal dari dana APBN dan disalurkan melalui Kementerian Koperasi yang diberikan kepada koperasi – koperasi dalam bentuk bantuan yang sifatnya pinjaman;
Bahwa program bantuan tersebut untuk pemberdayaan koperasi di kabupaten – kabupaten di daerah tertinggal dan perbatasan;
Bahwa program bantuan tersebut bersifat nasional sehingga 1 (satu) koperasi yang diusulkan belum tentu mendapatkan program bantuan tersebut;
Bahwa Kab. Alor mendapat program bantuan tersebut karena Kab. Alor merupakan daerah perbatasan;
Bahwa kriteria atau syarat untuk mendapat program bantuan tersebut yaitu bagi koperasi yang berbadan hukum dan koperasi tersebut belum pernah mendapat bantuan;
Bahwa koperasi penerima dana bantuan tidak perlu koperasi yang sehat, yang penting koperasi tersebut berbadan hukum, sebab tujuan dari program dana bantuan tersebut adalah pemberdayaan koperasi;
Bahwa tidak ada syarat khusus untuk koperasi penerima program bantuan tersebut;
Bahwa syarat untuk daerah tertinggal sama dengan syarat untuk daerah perbatasan;
Bahwa program bantuan tersebut berasal dari usulan dari tingkat bawah yaitu dari dinas koperasi di kabupaten;
Bahwa program bantuan tersebut dimulai dari adanya Raker yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi di Jakarta;
Bahwa yang diundang dalam Raker tersebut adalah seluruh kepala dinas koperasi kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia;
Bahwa di tingkat regional juga dilakukan rapat regional yaitu di tingkat daerah – daerah;
Bahwa ± pada bulan April 2007 Terdakwa sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor pernah menemui Saksi di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta;
Bahwa saat itu Terdakwa datang dengan membawa 2 (dua) proposal tetapi proposal yang dibawa Terdakwa tersebut yang satu dicoret karena sudah pernah mendapat program bantuan sedangkan yang satu lagi diperbaiki;
Bahwa .....
Bahwa salah satu proposal tersebut ditolak karena sudah pernah mendapat bantuan untuk program bantuan Jambu Mente
Bahwa Saksi sudah lupa nama KUD yang proposalnya ditolak tersebut;
Bahwa saat itu Saksi memberikan informasi agar membuat proposal dengan beberapa petunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006;
Bahwa Saksi sudah memberikan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006;
Bahwa ± 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa datang lagi ke Kementerian Koperasi dengan membawa 1 (satu) proposal;
Bahwa kemudian proposal yang dibawa dibawa oleh Terdakwa tersebut diproses oleh tim audit;
Bahwa Saksi masih ingat nama KUD yang proposalnya diterima yaitu KUD MIANTO;
Bahwa Saksi ikut menyeleksi proposal atas nama KUD MIANTO karena Saksi masuk dalam tim yang menyeleksi proposal – proposal yang masuk ke Kementerian Koperasi;
Bahwa Saksi hanya bertugas untuk memproses saja sedangkan yang menetapkan koperasi penerima dana bantuan adalah Deputi Kementerian Koperasi;
Bahwa KUD MIANTO mengetahui sebagai pihak yang menerima dana bantuan melalui SK Deputi Kementerian Koperasi;
Bahwa SK Deputi Kementerian Koperasi dikirimkan kepada koperasi penerima dana;
Bahwa setelah ada penetapan dari Deputi Kementerian Koperasi proses selanjutnya adalah menunggu SP2D hingga dana cair;
Bahwa lampiran dari Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 sifatnya hanya contoh;
Bahwa dalam Bab IV Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 salah satu syarat dalam proposal tersebut harus memuat Berita Acara Rapat Anggota Koperasi;
Bahwa yang dimaksud dengan Rapat Anggota Koperasi tersebut tidak harus dengan RAT tetapi Rapat Anggota Biasa juga bisa;
Bahwa dalam proposal di KUD MIANTO terdapat Berita Acara Rapat Anggota;
Bahwa .......
Bahwa dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 tersebut salah satu syarat koperasi penerima dana bantuan adalah koperasi tersebut berada di perbatasan dengan negara lain;
Bahwa maksud dari ketentuan tersebut tidak diberlakukan secara kaku dan diberlakukan secara fleksibel yaitu bahwa koperasi penerima dana bantuan tersebut berada di salah satu kecamatan dimana kabupaten tersebut berbatasan dengan negara lain;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 dijelaskan bahwa rekening koperasi penerima harus berbentuk giro, namun peraturan tersebut tidak diberlakukan secara kaku;
Bahwa dalam kenyataannya semua koperasi penerima dana bantuan di seluruh Indonesia menerima pencairan dana tersebut dengan rekening tabungan dan bukan rekening giro;
Bahwa rekening atas nama koperasi penerima dibuka oleh koperasi yang bersangkutan dan secara teknis dinas koperasi kabupaten harus mengetahui pembukaan rekening tersebut;
Bahwa diperbolehkan personil dari dinas koperasi kabupaten ikut menandatangani pembukaan rekening tabungan sepanjang personil tersebut ditunjuk oleh koperasi yang bersangkutan, dan hal tersebut sebagai kontrol dari dinas koperasi kepada koperasi penerima dana;
Bahwa kontrol dari dinas koperasi kabupaten diperlukan sebab banyak kejadian setelah dana tersebut diterima maka dana tersebut dibawa lari oleh koperasi yang bersangkutan sehingga dinas koperasi kabupaten yang harus bertanggungjawab;
Bahwa diperbolehkan jika pejabat struktural dari Dinas Koperasi Kabupaten melakukan kebijakan – kebijkan sepanjang tidak keluar dari ketentuan Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006;
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 16 tahun 2006 tidak diberlakukan secara kaku karena hal tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan dana tersebut sifatnya pinjaman;
Bahwa kebijakan – kebijakan dari Kementerian Koperasi tersebut telah disampaikan oleh Saksi secara lesan pada saat Rakor dan rapat regional;
Bahwa ......
Bahwa kebijakan – kebijakan tersebut tidak secara tertulis tetapi dalam pelaksanaannya Kementerian Koperasi melakukan kebijakan dengan tujuan untuk pemberdayaan koperasi;
Bahwa Saksi sudah menyampaikan secara lisan bahwa uang dana bantuan tersebut merupakan pinjaman untuk koperasi penerima, sehingga jika koperasi yang bersangkutan mampu untuk membuat pasar maka silahkan membuat tetapi jika tidak mampu maka boleh dilakukan dengan pihak ketiga;
Bahwa ketentuan untuk pendampingan dalam melaksanakan pembangunan pasar menggunakan Kepperas nomor 80 sebagai rohnya;
Bahwa dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membangun pasar, dan diperbolehkan jika sisa dari dana bantuan tersebut digunakan untuk modal usaha koperasi;
Bahwa jika dana tersebut digunakan untuk hal yang lain maka keputusan tersebut terserah kepada koperasi penerima dana bantuan tersebut, yang penting dana tersebut harus dikembalikan dalam tenggang waktu 8 (delapan) tahun dengan masa tenggang 1 (satu) tahun;
Bahwa untuk rekening penampungan yang membuat adalah koperasi penerima dana karena uang tersebut adalah uang dari koperasi yang bersangkutan, yang penting ada rekening koran dari rekening penampungan tersebut;
Bahwa dalam program bantuan tersebut sangat diharapkan adanya kontribusi Pemda yang berbentuk stimulan sebagai wujud sinergi antara Kementerian Koperasi dengan Pemda, sebab tujuan program dana bantuan adalah untuk pemberdayan koperasi;
Bahwa bentuk monitoring dari Kementerian Koperasi untuk mengawasi penggunaan dana dengan cara menerima laporan triwulan;
Bahwa ada surat dari Kementerian Koperasi kepada bupati untuk mengawasi koperasi penerima dana bantuan ketika menggunakan dana bantuan;
Bahwa tidak ada bentuk monitoring khusus dari Kementerian Koperasi untuk mengawasi penggunaan dana bantuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak berwenang untuk melakukan audit tentang pelaksanan program dana bantuan tersebut karena hal tersebut di luar dari tupoksi Deputi Pemasaran;
Bahwa ......
Bahwa Saksi sudah menerima laporan untuk proyek pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang;
Bahwa dalam laporan tersebut masih ada sisa dana Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa laporan tersebut sudah diaudit oleh BPK dan dinyatakan tidak ada masalah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan atas keberatan tersebut Terdakwa meenerangkan bahwa ketika Terdakwa menemui Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM di Kementerian Koperasi untuk yang kedua kali untuk mengambil SK Deputi Kementerian Koperasi dan bukan untuk membawa proposal yang sudah diperbaiki sebab proposal yang diperbaiki dikirimkan ke Kementerian Koperasi melalui pos;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM menyatakan tetap pada keterangannya, dan atas sikap Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan bukti surat berupa foto copy, yang setelah dicocokkan dengan aslinya bukti surat tersebut telah sesuai dengan aslinya, yaitu :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Dana Perkuatan Program Pembangunan Pasar Perbatasan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007, nomor : KDK.518/37/3/III/2008, tanggal 6 Maret 2008, yang ditandatangani oleh drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Kepala Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor;
Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), nomor : FH/ADI/066865/6, tanggal 27 Maret 2008;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor nomor : E8427088, dikeluarkan di Kalabahi tanggal : 22 April 2008;
Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 12/KUD.MT/IV/2008 tanggal 28 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Kepala Bank NTT Kalabahi mengenai komposisi pengurus KUD MIANTO berdasarkan RAT KUD MIANTO tanggal 24 April 2008;
5.Surat ........
Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 13/KUD.MT/IV/2008 tanggal 30 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Bank NTT Kalabahi mengenai pengurus KUD MIANTO yang berhak menangani kepentingan KUD MIANTO dengan Bank NTT Kalabahi;
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh JONI TULIMAU yang dikeluarkan Polres Alor nomor : B/460/VI/2008/Reskrim tanggal 30 Juni 2008;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam Putusan ini, telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi baik Saksi Acharge maupun Saksi Adecharge yang dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta – fakta yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI mempunyai program bantuan perkuatan untuk koperasi – koperasi di daerah perbatasan dan daerah tertinggal di seluruh wilayah Indonesia;
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut terdapat pedoman berupa Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada Koperasi;
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut secara teknis dilakukan Raker yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI dengan mengundang kepala dinas koperasi kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia, dan rapat regional di tingkat daerah – daerah;
Bahwa dalam Raker yang diselenggarakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tersebut Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pemasaran di Kementerian Koperasi dan UKM RI yaitu Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM telah memberikan penjelasan tentang program tersebut dan beberapa kebijakan dalam program tersebut;
Bahwa ........
Bahwa program bantuan perkuatan untuk koperasi bertujuan untuk perberdayaan koperasi di daerah perbatasan dan daerah tertinggal;
Bahwa untuk mendapatkan program bantuan tersebut maka koperasi penerima harus diusulkan dari dinas koperasi mulai dari tingkat bawah;
Bahwa bantuan tersebut berupa dana bergulir yang berarti bahwa dana tersebut sifatnya pinjaman yang akan dikembalikan oleh koperasi penerima kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI melalui lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI dengan waktu pengembalian 8 (delapan) tahun dan dengan masa perpanjangan 1 (satu) tahun, dan selanjutnya dana tersebut akan digulirkan kepada koperasi – koperasi yang lain;
Bahwa terdapat kebijakan – kebijakan dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI karena Peraturan Menteri tersebut tidak diberlakukan secara kaku, sebab dana bantuan tersebut sifatnya pinjaman, sepanjang kebijakan – kebijakan tersebut tidak keluar dari ketentuan Peraturan Menteri tersebut;
Bahwa kebijakan – kebijakan tersebut antara lain :
Koperasi penerima bantuan tidak harus membuka rekening giro untuk menerima pencairan dana tetapi dapat dengan membuka rekening tabungan biasa;
Sebagai media kontrol dari dinas koperasi kabupaten maka personil dari dinas koperasi di kabupaten dapat ikut menandatangani pembukaan rekening bagi koperasi penerima dana sepanjang personil dari dinas koperasi kabupaten tersebut ditunjuk oleh koperasi yang bersangkutan;
Bahwa kontrol dari dinas koperasi kabupaten diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab dari dinas koperasi kabupaten sebab banyak kejadian setelah dana tersebut diterima maka dana tersebut dibawa lari oleh koperasi yang menerima dana bantuan tersebut;
Pejabat struktural dari dinas koperasi kabupaten diperbolehkan melakukan kebijakan – kebijakan sepanjang tidak keluar dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM .....
UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006;
Adanya dana penghematan dari dana program bantuan tersebut, dan dana penghematan tersebut dikelola sendiri secara efisien untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dana program bantuan tersebut;
Diharapkan adanya sinergi antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI melalui kontribusi Pemda;
Bahwa syarat untuk mendapatkan program bantuan perkuatan adalah koperasi penerima terletak di daerah perbatasan atau daerah tertinggal, koperasi penerima berbadan hukum, dan koperasi penerima tersebut belum pernah menerima bantuan;
Bahwa pada bulan Maret 2007 Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor mendapat informasi dari Dinas Koperasi Provinsi NTT melalui telepon bahwa Kabupaten Alor mendapat program bantuan tersebut karena Kabupaten Alor termasuk dalam daerah perbatasan yaitu berbatasan dengan Negara Timor Leste;
Bahwa saat menerima telepon tersebut Terdakwa mendapat penjelasan bahwa dana program bantuan tersebut bahwa sifatnya pinjaman dan digulirkan kepada koperasi yang lain serta syarat untuk mendapatkan program tersebut yaitu koperasi mengajukan proposal disertai syarat teknis lainnya;
Bahwa pada hari itu juga Terdakwa melaporkan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi yang saat itu dijabat oleh alm. Drs. BONEFASIUS SOLE;
Bahwa saat itu kepala dinas koperasi sudah mengetahui tentang informasi tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk mempersiapkan 2 (dua) koperasi yaitu KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa keesokan harinya diadakan rapat staf dinas koperasi yang dihadiri oleh semua staf dan pejabat di Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa pejabat di Dinas Koperasi Kab. Alor ada 5 (lima) orang sedangkan staf di Sub Dinas Koperasi Kab. Alor ada 2 (dua) orang yaitu Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE dan Saksi NUR AISYAH TEY;
Bahwa ........
Bahwa staf di Sub Dinas Koperasi Kab. Alor yang bisa mengetik dengan komputer hanya Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE;
Bahwa dalam rapat tersebut alm. Drs. BONEFASIUS SOLE menginformasikan bahwa Alor berpeluang untuk mendapatkan program bantuan pengadaan pasar perbatasan untuk tahun anggaran 2007;
Bahwa dalam rapat staf tersebut kepala dinas koperasi Kab. Alor tidak menjelaskan tentang syarat – syarat bagi KUD agar mendapatkan dana tersebut;
Bahwa dalam rapat staf tersebut kepala dinas koperasi langsung menunjuk 2 (dua) koperasi yang akan diusulkan yaitu KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa dalam rapat staf tersebut dilakukan pembagian tugas antara sub dinas yang ada di dinas koperasi Kab. Alor dan Terdakwa selaku Kasubdin koperasi ditunjuk secara langsung oleh kepala dinas koperasi Kab. Alor untuk melakukan koordinasi sampai dengan selesai dengan 2 (dua) KUD yang telah ditunjuk oleh kepala dinas koperasi Kab. Alor;
Bahwa beberapa hari kemudian ketua serta sekretaris KUD OMBAY dan ketua serta sekretaris KUD MIANTO datang menemui Terdakwa di kantor dinas koperasi Kab. Alor;
Bahwa ketua KUD MIANTO dijabat oleh Saksi UMAR KOU sedangkan sekretaris KUD MIANTO dijabat oleh alm. MELIANUS ARING;
Bahwa kepada 2 (dua) KUD tersebut Terdakwa menjelaskan tentang informasi adanya program bantuan tersebut namun saat itu belum ada petunjuk teknis tentang pelaksanaan program bantuan tersebut;
Bahwa pada hari itu juga Terdakwa menyuruh KUD OMBAY dan KUD MIANTO untuk membuat proposal untuk pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa KUD OMBAY membuat sendiri proposalnya sedangkan KUD MIANTO tidak bisa membuat proposal;
Bahwa untuk membantu KUD MIANTO untuk membuat proposal, Terdakwa menyuruh Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE selaku staf dinas koperasi Kab. Alor dengan cara menge-print proposal tahun 2006 yang sudah ada di komputer dinas koperasi, kemudian Terdakwa
melakukan .......
melakukan koreksi dengan cara Terdakwa bertanya kepada KUD MIANTO tentang kelembagaan KUD MIANTO, lalu Terdakwa menuliskan apa yang dikatakan KUD MIANTO ke dalam proposal lama, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE untuk mengetiknya;
Bahwa setelah proposal untuk KUD MIANTO selesai Terdakwa menyerahkan proposal tersebut kepada ketua dan sekretaris KUD MIANTO, lalu ketua dan sekreatris KUD MIANTO menandatanganinya, kemudian proposal tersebut distempel dengan stempel KUD MIANTO yang dibawa oleh Ketua KUD MIANTO yaitu Saksi UMAR KOU;
Bahwa KUD OMBAY tidak diberikan contoh untuk membuat proposal karena KUD OMBAY sudah pernah mendapat bantuan;
Bahwa setelah Terdakwa menerima kembali proposal dari KUD MIANTO lalu Terdakwa bertanya kepada ketua dan sekretaris KUD MIANTO tentang konsultan perencana;
Bahwa ketua dan sekretaris KUD MIANTO tidak mengetahui tentang konsultan perencana lalu ketua dan sekretaris KUD MIANTO meminta Terdakwa untuk mencarikan konsultan perencana;
Bahwa ketika Terdakwa berada di tempat foto copy, Terdakwa bertemu dengan Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI yaitu staf di CV ARSI KONSULTAN;
Bahwa kemudian Terdakwa secara kedinasan meminta Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI untuk menjadi konsultan perencana untuk proyek pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI menerima tawaran Terdakwa dan selanjutnya Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI membuat proposal perencanaan untuk KUD MIANTO dan KUD OMBAY;
Bahwa dana yang diusulkan oleh konsultan perencana sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI membuat proposal perencanaan tersebut semula tanpa biaya dan biaya untuk konsultan perencana baru dibayarkan setelah proposal disetujui sebab jika proposal perencaan tersebut disetujui maka CV ARSI KONSULTAN yang menjadi konsultan perencana di pekerjaan pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa gambar dalam proposal perencanaan ditandatangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Alor .......
Alor karena Terdakwa mendapat petunjuk dari Dinas Koperasi Provinsi NTT bahwa gambar dalam proposal harus ditandatangani ole Dinas Pekerjaan UMUM Kabupaten Alor;
Bahwa pada bulan September 2007 Terdakwa pergi ke Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa pergi yang pertama kali untuk menyerahkan proposal berikut lampirannya dari KUD OMBAY dan KUD MIANTO;
Bahwa proposal yang dibawa Terdakwa sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi Provinsi NTT;
Bahwa di Kementerian Negara Koperasi dan UKM Terdakwa menemui Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM selaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pemasaran yang membawahi program pasar perbatasan;
Bahwa proposal KUD OMBAY dicoret oleh Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM karena KUD OMBAY sudah pernah mendapat program bantuan jambu mente, sedangkan proposal untuk KUD MIANTO diperintahkan untuk diperbaiki menurut petunjuk teknis;
Bahwa saat Terdakwa berada di Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, Terdakwa mendapat petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada Koperasi;
Bahwa Terdakwa pergi ke Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI untuk yang kedua sudah ada Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Bahwa ketika Terdakwa berada di Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, Terdakwa mendapat penjelasan antara lain tentang :
Dana bantuan bersifat bergulir yaitu berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada
pemerintah ........
pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan digulirkan kepada koperasi yang lain;
Bahwa setelah KUD MIANTO ditetapkan sebagai koperasi yang mendapat bantuan maka KUD MIANTO harus mengisi formulir – formulir data, mempersiapkan Akta Notaris KUD MIANTO dan KTP pengurus KUD MIANTO, serta KUD MIANTO membuka rekening atas nama KUD MIANTO;
Bahwa formulir – formulir yang harus diisi KUD MIANTO digunakan agar dana dapat segera dicairkan kepada rekening KUD MIANTO;
Bahwa formulir – formulir yang harus diisi oleh KUD MIANTO terpisah dengan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007;
Bahwa ketika Terdakwa sudah kembali ke Kabupaten Alor, Terdakwa melaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor sekaligus Terdakwa menyerahkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor saat itu dijabat oleh Saksi drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor yang menggantikan alm. Drs. BONEFASIUS SOLE yang meninggal dunia;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor melapor kepada Bupati Alor;
Bahwa ada kontribusi Pemda Kab. Alor untuk mendukung program bantuan tersebut, yang dalam pelaksanaannya digunakan untuk biaya perencanaan teknis dan pengawas serta biaya pembebasan tanah;
Bahwa untuk mendapatkan dana penghematan yang digunakan untuk modal usaha koperasi penerima dana program bantuan maka Terdakwa dan Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor berdiskusi, dan didapatkan solusi yaitu mengarahkan KUD MIANTO untuk membuat penawaran terbuka yang bisa diikuti lebih dari 1 (satu) rekanan sehingga bisa dilihat penghematannya;
Bahwa Terdakwa, Camat, Lurah Kalabahi Barat dan pengurus KUD MIANTO meninjau langsung daerah yang akan digunakan sebagai lokasi pasar perbatasan, yaitu di Kenarilang;
Bahwa ......
Bahwa saat menuju lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi pasar perbatasan Terdakwa menyerahkan SK Deputi Menteri Negara Koperasi Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 kepada pengurus KUD MIANTO;
Bahwa setelah mendapat pengarahan dari Terdakwa tentang adanya dana penghematan yang akan digunakan untuk modal usaha maka untuk membangun pasar perbatasan KUD MIANTO bekerja sama dengan rekanan;
Bahwa pada tanggal 5 November 2007 Terdakwa bersama dengan ketua KUD MIANTO dan bendahara KUD MIANTO yaitu Saksi NAEMA LAKA membuka rekening atas nama KUD MIANTO di Bank NTT;
Bahwa setelah mendapat penjelasan dari CS Bank NTT yaitu Saksi MELKISEDEK BISTOLEN, rekening atas nama KUD MIANTO dibuka dalam bentuk rekening tabungan biasa dan bukan rekening giro;
Bahwa rekening atas nama KUD MIANTO dibuka dalam bentuk tabungan sebab syarat untuk membuka rekening giro dengan Akta Pendirian KUD MIANTO dan setoran awal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan syarat untuk membuka rekening tabungan biasa yaitu foto copy KTP dan setoran awal sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapat penjelasan dari CS Bank NTT bahwa yang membuka rekening cukup 2 (dua) orang saja maka ketua KUD MIANTO meminta agar rekening atas nama KUD MIANTO dibuka oleh Ketua KUD MIANTO dan Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor dengan tujuan agar pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO diketahui oleh dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa setelah terbit buku tabungan atas nama KUD MIANTO, buku tabungan tersebut dipegang oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa ketua dan sekretaris KUD MIANTO datang ke kantor dinas koperasi Kab. Alor untuk meminta tolong agar mengetik formulir – formulir yang akan dikirimkan ke Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI;
Bahwa untuk pengetikan formulir – formulir tersebut Terdakwa menyuruh Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE untuk mengetiknya;
Bahwa ........
Bahwa dana dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI untuk pembangunan pasar perbatasan sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa KUD MIANTO baru pertama kali mendapatkan bantuan sehingga oleh karena itu KUD MIANTO selalu berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor;
Bahwa untuk menentukan rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar perbatasan didahului dengan beberapa tahapan;
Bahwa pada tahap mengundang rekanan tidak dilakukan dengan pengumuman tetapi dengan mengundang langsung rekanan yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA;
Bahwa tanggal 8 November 2007 dilakukan tahapan penjelasan teknis di kantor KUD MIANTO;
Bahwa yang datang saat penjelasan teknis tersebut yaitu Terdakwa dari Dinas Koperasi Kab. Alor, pengurus KUD MIANTO yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, konsultan perencana yaitu Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI, dan 3 (tiga) kontraktor yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA;
Bahwa direktris dari CV NUR REJEKI adalah Saksi NURWATI M. MULYONO, direktur dari CV PANCOR MAS adalah Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN, direktur dari CV GALIAWA adalah Saksi SIGUS REINER BOLING;
Bahwa untuk berpartisipasi dalam pekerjaan pembangunan pasar perbatasan Saksi NURWATI M. MULYONO mendatangi Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA yang saat itu menjabat sebagai Bupati Alor;
Bahwa rapat penjelasan dipimpin oleh ketua KUD MIANTO tetapi ketua KUD MIANTO sudah mulai sakit;
Bahwa Terdakwa ikut memberikan penjelasan dalan tahap penjelasan tersebut;
Bahwa konsultan perencana yaitu Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI ikut memberikan penjelasan tentang teknisnya;
Bahwa tahap penawaran dilaksanakan di kantor KUD MIANTO dan dilakukan 1 (satu) paket dengan tahap penyeleksian dan tahap penetapan pemenang;
Bahwa ........
Bahwa sistem penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah;
Bahwa yang menjadi pemenang adalah CV NUR REJEKI dengan penawaran terendah sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Bupati Alor mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Alor untuk membentuk Tim Pelindung dan Penasihat agar monitoring terhadap dalam pembangunan fisik pasar perbatasan lebih efektif;
Bahwa Tim Pelindung atau Penasehat tersebut terdiri dari :
Pelindung atau Penasehat : Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA selaku Bupati Alor;
Ketua : Saksi drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Sekretaris : Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kabupaten Alor;
Anggota :
CRISTINA BELI, ST selaku Kasubdin Pemukiman dan Penataan Ruang pada Kimpraswil Kab. Alor;
JACOB SAILANA selaku Kasubag Umum pada Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
ABAS LAHAN selaku Lurah Kalabahi Barat;
Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE dan Saksi NUR AISYAH TEY selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Alor;
Bahwa intensif untuk Tim Pelindung dan Penasihat diambil dari dana APBD Pemda Kab. Alor;
Bahwa personil dari Tim Pelindung dan Penasihat datang ke lokasi pembangunan pasar perbatasan sendiri – sendiri;
Bahwa KUD MIANTO juga membentuk Tim Monitoring yang antara lain terdiri dari Camat, Lurah Kalabahi Barat, RW, RT dan pengurus KUD MIANTO;
Bahwa intensif untuk Tim Monitoring berasal dari sisa dana yang berasal dari jumlah dana setelah dikurangi nilai penawaran dari kontraktor pelaksana;
Bahwa pembentukan Tim Monitoring yang dibentuk oleh KUD MIANTO sepengetahuan dari Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor dan Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa .......
Bahwa Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor mengijinkan pembentukan Tim Monitoring tersebut karena :
Pengurus KUD MIANTO mengeluh tentang biaya transportasi yang dikeluarkan untuk mengurus program bantuan tersebut;
Dalam sebelumnya ada tim yang dibentuk di tingkat Kecamatan dan tidak ada masalah;
Jika tidak melibatkan personil dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan pasar perbatasan maka tidak ada yang menjamin keamanan proyek pembangunan pasar perbatasan sebab pada saat pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan pasar perbatasan muncul masalah tetapi masalah tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan yaitu dengan cara melibatkan personil dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 dijelaskan bahwa dana bantuan tersebut juga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan;
Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor memberikan petunjuk bahwa hal tersebut untuk memberikan semangat sepanjang tetap masih ada dana penghematan yang digunakan untuk modal usaha KUD MIANTO;
Bahwa untuk pembuatan kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI, KUD MIANTO meminta contoh – contoh kontrak dari Dinas Koperasi Kab. Alor yang ada di komputer Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa untuk pengetikan kontrak dilakukan oleh Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE atas perintah Terdakwa karena KUD MIANTO meminta tolong kepada Dinas Koperasi Kab. Alor untuk mengetikkan kontrak tersebut ;
Bahwa kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa pencairan dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama tanggal 26 November 2007 sebesar Rp. 108.300.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Tahap .......
Tahap kedua tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Tahap ketiga tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setiap tahap pencairan dana didahului dengan permintaan pencairan dana oleh kontraktor pelaksana;
Bahwa setiap tahap pencairan dana ada laporan pertanggungjawaban;
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh ketua KUD MIANTO bersama dengan Terdakwa;
Bahwa saat pencairan tahap pertama dilakukan juga pengambilan dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan operasional KUD MIANTO seperti ATK dan untuk biaya Tim Monitoring tingkat Kecamatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) diambil dari sisa dana yang berasal dari jumlah dana setelah dikurangi nilai penawaran dari kontraktor pelaksana yaitu CV NUR REJEKI;
Bahwa pengambilan dana sebesar Rp. 10.353.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sepengetahuan dari Terdakwa selaku Kasubdin Koperasi Kab. Alor dan Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa pada setiap tahap pencairan dana, setelah dilakukan pencairan dana, buku tabungan atas nama KUD MIANTO dipegang oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa setiap tahap pencairan dana, KUD MIANTO menitipkan dana untuk CV NUR REJEKI kepada Terdakwa dengan alasan faktor keamanan karena :
Kantor KUD MIANTO tidak mempunyai brangkas untuk menyimpan uang;
Pengurus KUD MIANTO tidak ada yang mau menyimpan dana tersebut;
Terdakwa berpikir jika uang tersebut hilang maka pembangungan pasar perbatasan tidak terlaksana;
Bahwa selain dana untuk CV NUR REJEKI, pengurus KUD MIANTO juga menitipkan kepada Terdakwa kwitansi serah terima dana dari KUD MIANTO kepada CV NUR REJEKI yang sudah ditandatangani oleh bendahara KUD MIANTO;
Bahwa ......
Bahwa kwitansi serah terima dana tersebut diketik oleh sekretaris KUD MIANTO dan bendahara KUD MIANTO hanya tinggal tanda tangan saja;
Bahwa bukti penyerahan dana berupa kwitansi ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa setelah kwitansi serah terima dana ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO, kwitansi tersebut dikembalikan oleh Terdakwa kepada bendahara KUD MIANTO;
Bahwa pembangunan pasar perbatasan dimulai pada tanggal 16 November 2007;
Bahwa konsultan pengawas pada pembangunan pasar perbatasan tersebut adalah Saksi AGUS PLAITUKA, ST dari CV DWIPA MITRA;
Bahwa yang memberikan pekerjaan kepada CV DWIPA MITRA adalah Dinas Koperasi Kab. Alor sehingga CV DWIPA MITRA terikat kontrak pekerjaan dengan Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa konsultan perencana memberikan laporan pekerjaan kepada Dinas Koperasi Kab. Alor dalam bentuk laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa laporan konsultan pengawas diketahui oleh CV NUR REJEKI selaku kontraktor pelaksana dan KUD MIANTO selaku pemilik pekerjaan;
Bahwa biaya untuk konsultan pengawas diambil dari kontribusi Pemda Kab. Alor;
Bahwa pekerjaan Saksi NURWATI M. MULYONO selaku direktris CV NUR REJEKI dalam pembangunan pasar perbatasan dibantu oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU membantu Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi EDISON TULIMAU men-sub pekerjaan dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa sub pekerjaan yang dilakukan Saksi EDISON TULIMAU berdasarkan surat perjanjian kerja tertulis antara Saksi EDISON TULIMAU dengan Saksi NURWATI M. MULYONO yang dibuat oleh Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa perjanjian kerja antara Saksi EDISON TULIMAU dengan Saksi NURWATI M MULYONO tidak dibuat sebelum proyek dilaksanakan;
Bahwa tenaga tukang berasal dari tukang di sekitar lokasi pembangunan pasar perbatasan;
Bahwa pembangunan fisik pasar perbatasan selesai pada bulan Februari 2007;
Bahwa ......
Bahwa setelah pembangunan fisik pasar perbatasan selesai masih ada kekurangan pembayaran upah tukang;
Bahwa para tukang mencari Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO untuk meminta kekurangan pembayaran upah tukang namun para tukang tidak berhasil bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa karena tidak berhasil menemukan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO maka para tukang mencari Terdakwa;
Bahwa alasan para tukang mencari Terdakwa karena Terdakwa sering datang ke lokasi pembangunan pasar perbatasan dan Saksi EDISON TULIMAU adalah kakak kandung Terdakwa;
Bahwa saat para tukang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, Saksi EDISON TULIMAU sudah tidak tinggal serumah dengan Terdakwa;
Bahwa kepada Terdakwa, para tukang menyampaikan bahwa masih ada kekurangan pembayaran upah tukang dan sebagian dari tukang mengancam bahwa jika kekurangan upah tidak dibayar maka para tukang akan merusak pasar perbatasan;
Bahwa karena Terdakwa khawatir jika pasar perbatasan akan dirusak oleh para tukang, maka Terdakwa menyampaikan kepada para tukang untuk mencari jalan keluar bagi tukang dengan cara menemui pengurus KUD MIANTO;
Bahwa para tukang juga mencari alm. MELIANUS ARING karena para tukang mengetahui bahwa alm. MELIANUS ARING adalah orang KUD MIANTO;
Bahwa kekurangan pembayaran upah tukang akhirnya dibayar oleh alm. MELIANUS ARING dalam bentuk pinjaman dengan suatu perjanjian yaitu jika kekurangan pembayaran upah tukang tersebut sudah dibayar oleh kontraktor pelaksana pembangunan pasar perbatasan kepada para tukang maka para tukang harus mengembalikan pinjaman tersebut;
Bahwa setelah kekurangan pembayaran upah tukang dibayar oleh alm MELIANUS ARING, Saksi YUNUS MOKA yang memegang kunci pasar perbatasan menyerahkan kunci pasar perbatasan kepada alm. MELIANUS ARING;
Bahwa serah terima pekerjaan pembangunan pasar perbatasan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2008;
Bahwa .........
Bahwa setelah pembangunan pasar perbatasan selesai konsultan pengawas memberikan laporan kepada Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa laporan pembangunan pasar perbatasan kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tidak dilakukan dalam laporan tersendiri, tetapi laporan tersebut dilakukan dalam bentuk laporan triwulan yang dilaporkan oleh Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa dalam laporan selesainya pembangunan pasar perbatasan untuk Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI dinyatakan masih ada sisa dana;
Bahwa laporan selesaianya pembangunan pasar perbatasan untuk Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI telah diaudit oleh BPK dan dinyatakan pembangunan pasar perbatasan di Kab.Alor tidak bermasalah;
Bahwa laporan selesainya pembangunan pasar perbatasan disampaikan oleh Dinas Koperasi Kab. Alor kepada Bupati Alor yang saat itu dijabat oleh Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA;
Bahwa setelah Bupati Alor menerima laporan bahwa pembangunan pasar perbatasan telah selesai, Bupati Alor menginstruksikan agar pasar perbatasan tersebut diresmikan karena masa tugas Bupati Alor segera berakhir;
Bahwa peresmian pasar perbatasan tertunda karena ada somasi dari Penasihat Hukum dari Saksi NURWATI M. MULYONO dan surat penghentian dari Kejaksaan Negeri Kalabahi;
Bahwa meskipun ada surat penghentian rencana peresmian pengurus KUD MIANTO yang baru tetap melakukan upaya agar pasar perbatasan tetap dilaksanakan;
Bahwa pengurus baru KUD MIANTO terdiri dari ketua dijabat oleh Saksi VICTOR DACAMOLI, sekretaris KUD MIANTO dijabat oleh alm. MELIANUS ARING, bendahara dijabat oleh Saksi NAEMA LAKA;
Bahwa Saksi VICTOR DACAMOLI menjadi ketua KUD MIANTO menggantikan Saksi UMAR KOU yang sakit stroke;
Bahwa pengurus KUD MIANTO berganti pada tanggal 24 April 2008 melalui RAT Luar Biasa untuk tahun buku 2007;
Bahwa untuk mempersiapkan peresmian pasar perbatasan pengurus baru KUD MIANTO menggunakan sisa dana pembangunan pasar perbatasan yang masih tersimpan di rekening
tabungan ......
tabungan Bank NTT atas nama KUD MIANTO;
Bahwa selain untuk persiapan peresmian pasar perbatasan, sisa dana pembangunan pasar perbatasan oleh pengurus baru KUD MIANTO digunakan untuk menambah fasilitas di pasar perbatasan;
Bahwa sisa dana yang masih tersimpan di rekening tabungan di Bank NTT atas nama KUD MIANTO Rp. 33.546.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sebelum pengurus baru KUD MIANTO menggunakan sisa dana pembangunan pasar perbatasan, pengurus KUD MIANTO melakukan perubahan spesimen tanda tangan di buku rekening tabungan atas nama KUD MIANTO;
Bahwa saat melakukan perubahan spesimen tanda tangan di buku rekening tabungan atas nama KUD MIANTO, pemilik spesimen tanda tangan yang lama yaitu Terdakwa dan Saksi UMAR KOU tidak mengetahuinya dan tidak hadir di Bank NTT, dan hanya dihadiri oleh pemberi spesimen tanda tangan yang baru yaitu VICTOR DACAMOLI selaku ketua KUD MIANTO dan Saksi NAEMA LAKA selaku bendahara KUD MIANTO;
Bahwa pasar perbatasan diresmikan pada tanggal 16 Maret 2010;
Bahwa setelah pasar perbatasan diresmikan, pasar perbatasan tersebut sudah dapat difungsikan;
Bahwa KUD MIANTO sampai dengan sekarang belum melakukan pengembalian bantuan dana dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI;
Bahwa tenggang waktu pengembalian dana dihitung sejak pasar diresmikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maka terhadap diri dan perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur – unsur dari Dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan Kombinasi yang disusun secara Alternatif Subsidiaritas yaitu :
Pertama .......
Pertama Primiar : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP;
Pertama Subsidiar : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP;
ATAU
Kedua Primair : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Kedua Subsidair : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan susunan Dakwaan tersebut maka Majelis Hakim akan memilih Dakwaan yang berpotensi terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa sesuai dengan prinsip Dakwaan Alternatif, dan setelah Majelis Hakim memilih Dakwaan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan prinsip Dakwaan Subsidiaritas yaitu mulai dari Dakwaan Primiar dan jika Dakwaan Primair terbukti pada diri dan perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, demikian pula jika Dakwaan Primair tidak terbukti pada diri dan perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Pertama berpotensi terbukti pada diri dan perbuatan
Terdakwa ......
Terdakwa maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama Primair maupun Dakwaan Pertama Subsidair, tercantum ketentuan Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999, sedangkan Pasal 18 aquo berisi tentang ketentuan tentang pidana tambahan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 18 aquo pada saat pertimbangan tentang pemidanaan jika Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama Primair Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Dakwaan Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) undang – undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP, sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP mengandung pengertian tentang pembujukan (uitlokking) yang pada hakekatnya pembujukan (uitlokking) merupakan bentuk accesoire dari dari turut serta (deelneming) sebab uitlokking adalah deelneming yang tidak berdiri sendiri (onzelfstanding vorm van deelneming), maka agar pertimbangan unsur – unsur dalam Pasal 2 ayat (1) undang – undang tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dapat tersusun secara sistematis, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa syarat – syarat yang harus dipenuhi uitlokking adalah :
Harus ada orang yang menggerakan;
Orang yang menggerakkan harus menggunakan ikhtiar atau daya upaya, dan daya upaya tersebut bersifat limitatif - alternatif yaitu terbatas pada pilihan daya upaya atau ikhtiar berupa : pemberian, perjanjian, menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan, kekerasan atau ancaman, tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan;
Harus ada orang lain yang digerakkan.
4.Orang .....
Orang yang digerakkan tersebut harus melakukan perbuatan untuk mana orang tersebut digerakkan;
Harus ada hubungan kausalitas antara ikhtiar atau daya upaya dari orang yang menggerakkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang digerakkan, sebab orang yang digerakkan tersebut melakukan perbuatan karena orang yang menggerakkan menggunakan ikhtiar atau daya upaya;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
Setiap orang;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dengan cara melawan hukum;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa ditinjau korelasi antara Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) undang – undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka diperoleh kesimpulan :
Bahwa perbuatan orang yang digerakkan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) undang – undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dengan kata lain perbuatan orang yang digerakkan adalah perbuatan korupsi;
Bahwa orang digerakan adalah pelaku (dader) dari tindak pidana korupsi;
Bahwa orang yang menggerakkan adalah orang yang membujuk (uitlokker) agar si pelaku (dader) melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa tindak pidana korupsi terwujud jika dader melakukan tindak pidana korupsi karena uitlokker menggunakan ikhtiar atau daya upaya yang ditentukan secara limitatif – alternatif dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa dader dari tindak pidana korupsi ini belum dapat ditentukan sebab sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan belum ada perkara korupsi yang diputus oleh Pengadilan dan/atau disidangkan dan/ atau dilimpahkan ke Pengadilan yang dapat menunjukkan dader dari tindak pidana korupsi itu sendiri;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka untuk mempertimbangkan Dakwaan Pertama Primair dalam perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur – unsur Pasal 2 ayat (1) undang – undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi yang dilakukan oleh dader namun tidak akan mempertimbangkan tentang subjek yang menjadi dader, sebab hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum karena belum dapat dipastikan tentang adanya tindak pidana korupsi maupun dader dari tindak pidana korupsi itu sendiri, dan hal tersebut sekaligus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap person yang disebut – sebut dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa meskipun demikian dalam perkara ini Majelis Hakim tetap akan memberikan pertimbangan sebagai bentuk konsistensi institusi Pengadilan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan untuk itu Majelis Hakim akan memformulasikan Dakwaan Pertama Primair untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa formulasi unsur – unsur Dakwaan Pertama Primair yaitu :
Dipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana barangsiapa dengan pemberian, perjanjian, menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan, kekerasan atau ancaman, tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan yang berupa :
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dengan cara melawan hukum;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa formulasi dari Dakwaan Pertama Primair tersebut bukan untuk menentukan bahwa orang yang digerakkan adalah dader dari perbuatan berupa : memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi untuk menentukan apakah dalam Dakwaan Pertama Primair Terdakwa dapat dikategorikan sebagai uitlokker dan perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan uitlokking;
Menimbang ........
Menimbang, bahwa berdasarkan formulasi Dakwaan Pertama Primair tersebut maka syarat uitlokking yang berupa harus ada orang yang menggerakkan dan harus ada orang yang digerakkan telah terwujud, yaitu orang yang menggerakkan adalah Terdakwa dan orang yang digerakkan adalah Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU, Saksi UMAR KOU, dan Saksi NAEMA LAKA;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa menggerakan Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU, Saksi UMAR KOU, dan Saksi NAEMA LAKA maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan perbuatan – perbuatan yang dilakukan Terdakwa berikut akibat yang ditimbulkan dari perbuatan – perbuatan tersebut dalam Dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa dari perbuatan – perbuatan yang dilakukan Terdakwa berikut akibatnya dalam Dakwaan Pertama Primair tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan uitlokking;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat ada dana bantuan perkuatan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor dari Kementerian Negara Koperasi, Terdakwa menjabat sebagai Kasubdin Koperasi Kab. Alor;
Menimbang, bahwa ketika dana tersebut diterima oleh KUD MIANTO yang terealisasi dengan pembangunan pasar perbatasan Terdakwa ditunjuk oleh Bupati Alor berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati untuk menjadi Sekretaris Tim Pelindung atau Penasihat yang bertugas untuk monitoring pembangunan fisik pasar perbatasan;
Menimbang, bahwa pada saat pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO di Bank NTT Cabang Kalabahi, Terdakwa ikut menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli JOSEP LAU, SE yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan memberikan pendapat bahwa rekening atas nama KUD MIANTO tidak bisa dibuka oleh personil dari Dinas Koperasi Kab. Alor dan harus dibuka oleh pengurus KUD MIANTO sendiri sebab pengurus koperasi memegang amanat anggota melalui Rapat Anggota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang – undang Nomor 25
Tahun .......
Tahun 1992 yaitu bahwa pengurus koperasi kecuali manager koperasi mewakili anggota di dalam dan di luar pengadilan atas nama anggota, dan tindakan ketua koperasi yang menunjuk langsung personil yang menandatangani spesimen buku rekening atas nama koperasi tersebut haruslah disetujui oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa ikut menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO karena ketua KUD MIANTO yaitu Saksi UMAR KOU meminta Terdakwa untuk ikut menandatanganinya agar dari Dinas Koperasi Kab. Alor mengetahui pembukaan rekening tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi UMAR KOU yang memberikan di persidangan sebagai Saksi Acharge, yang menerangkan bahwa Saksi UMAR KOU yang menyuruh dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk ikut menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO agar mengamankan dana yang akan cair ke rekening atas nama KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa Saksi UMAR KOU di persidangan juga menerangkan bahwa keputusan Saksi UMAR KOU tersebut seharusnya dirapatkan terlebih dahulu dengan sekretaris dan bendahara KUD MIANTO tetapi kondisi saat itu tidak memungkinkan bagi pengurus koperasi untuk melakukan rapat;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga memberikan keterangan bahwa Terdakwa menyetujui untuk menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO karena Terdakwa teringat akan saran dari Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pemasaran di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta ketika Terdakwa datang ke kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, yaitu bahwa Dinas Koperasi Kab. Alor harus mengetahui saat KUD MIANTO membuka rekening;
Menimbang, bahwa Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM di persidangan memberikan keterangan sebagai Saksi Adecharge bahwa diperbolehkan personil dari dinas koperasi kabupaten ikut menandatangani pembukaan rekening atas nama koperasi penerima
dana ......
dana sepanjang personil tersebut ditunjuk oleh koperasi yang bersangkutan, dan hal tersebut sebagai kontrol dari dinas koperasi kabupaten;
Menimbang, bahwa Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM memberikan keterangan bahwa banyak kejadian koperasi penerima dana tersebut membawa lari dana tersebut yang berakibat dinas koperasi kabupaten yang bertanggungjawab akan dana yang hilang tersebut, sehingga secara teknis dinas koperasi kabupaten harus mengetahui pembukaan rekening atas nama koperasi penerima dana;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa benar ikut mendatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO tetapi Terdakwa melakukan hal tersebut bukan karena Terdakwa menggunakan ikhtiar atau daya upaya berupa : pemberian, perjanjian, menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan, kekerasan atau ancaman, tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan;
Menimbang, bahwa ikhtiar atau daya upaya tersebut tidak terwujud pada perbuatan Terdakwa karena :
Terdakwa tidak menggunakan ikhtiar atau daya upaya agar Saksi UMAR KOU meminta Terdakwa untuk menandatangani specimen tanda tangan pembukaan rekening sebab niat atau keinginan untuk menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO bukan berasal dari Terdakwa tetapi berasal dari dari Saksi UMAR KOU agar mengamankan dana yang cair ke rekening atas nama KUD MIANTO sebab sebelum dana tersebut cair tidak memungkinkan untuk diadakan rapat ;
Terdakwa menyetujui untuk menerima permintaan Saksi UMAR KOU yang meminta Terdakwa untuk menandantangani spesimen tanda tangan pembukaan karena Terdakwa teringat akan pesan dari Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pemasaran di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, agar dinas koperasi kabupaten mengetahui saat koperasi penerima dana membuka rekening sebab dinas koperasi sebagai media kontrol terhadap koperasi penerima dana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang perbuatan “ikut
melakukan .......
melakukan pengelolaan dana bantuan dengan cara Terdakwa bersama Saksi UMAR KOU membuka rekening di Bank NTT Cabang Kalabahi atas nama KUD MIANTO dimana Terdakwa ikut menandatangani spesimen tanda tangan pembukaan rekening atas nama KUD MIANTO” bukan merupakan perbuatan sebagaimana ditentukan secara lilmitatif-alternatif dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NAEMA LAKA yang memberikan keterangan di persidangan sebagai Saksi Acharge bahwa 3 (tiga) tahapan pencairan dana dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi UMAR KOU, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi UMAR KOU yang mengambil dana di rekening atas nama KUD MIANTO setiap tahap pencairan dana, dan dihubungkan dengan keterangan Saksi MELKISEDEK BISTOLEN yang memberikan keterangan sebagai Saksi Acharge di persidangan bahwa rekening atas nama KUD MIANTO tidak menggunakan ATM, maka Majelis Hakim berpedapat bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi UMAR KOU mengambil dana dari rekening atas nama KUD MIANTO dengan cara manual yaitu dengan slip pengambilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang perbuatan “Terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan pada setiap tahap pencairan dana dengan cara Terdakwa ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama Saksi UMAR KOU” bukan merupakan perbuatan dengan ihktiar atau daya upaya sebagaimana ditentukan secara lilmitatif alternatif dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP sebab Terdakwa mengambil dana di rekening atas nama KUD MIANTO karena tanda tangan Terdakwa yang tercantum dalam spesimen rekening atas nama KUD MIANTO, dengan demikian perbuatan Terdakwa yang ikut menandatangani slip pengambilan uang bersama dengan Saksi UMAR KOU bukan karena Terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan pada setiap tahap pencairan dana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa dari 3 (tiga) kali tahapan pencairan dana pengurus KUD MIANTO menitipkan dana tersebut kepada Terdakwa beserta kwitansinya kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada kontraktor pelaksana pembangunan pasar perbatasan yaitu CV NUR REJEKI;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan sebagaimana ditentukan secara lilmitatif-alternatif dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa Saksi NAEMA LAKA di persidangan menerangkan bahwa dana dititipkan kepada Terdakwa berdasarkan kesepakatan pengurus KUD MIANTO sebab KUD MIANTO tidak mempunyai brangkas dan tidak ada satu pun pengurus KUD MIANTO yang berani memegang uang tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi NAEMA LAKA juga memberikan keterangan bahwa sepengetahuan Saksi NAEMA LAKA dana tersebut sudah diserahkan kepada CV NUR REJEKI karena kwitansi yang dikembalikan kepada Saksi NAEMA LAKA sudah ada tanda tangan Saksi NURWATI M. MULYONO di atas meterai;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi UMAR KOU memberikan keterangan bahwa setiap tahap pencairan dana di Bank NTT uang tersebut berada di KUD MIANTO lalu Saksi UMAR KOU mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang rakyat jadi uang tersebut harus Terdakwa serahkan kepada CV NUR REJEKI dan setelah itu bendahara KUD MIANTO membuat kwitansi dan menyerahkannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi VICTOR DACAMOLI memberikan keterangan di persidangan sebagai Saksi Adecharge bahwa KUD MIANTO memiliki bilik kecil untuk brangkas tetapi kuncinya masih di Bank Bukopin jadi tidak bisa difungsikan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan bahwa proses pengurus KUD MIANTO menerima titipan dana tahap pertama sama dengan proses penitipan dana tahap kedua dan ketiga, sedangkan proses penitipan dana tahap pertama yaitu ketika Terdakwa hendak pulang dari KUD MIANTO setelah Terdakwa dan Saksi UMAR KOU melakukan pencairan tahap pertama Terdakwa dicegah oleh ketua KUD MIANTO karena pengurus KUD MIANTO tidak ada yang mau memegang uang dana tahap pertama tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerima titipan uang dana pencairan tahap pertama tersebut untuk diserahkan kepada kontraktor pelaksana berikut kwitansinya karena saat itu Terdakwa berpikir jika Terdakwa tidak menerima uang tersebut dan uang tersebut hilang maka akan berbahaya, dan yang ada dalam pemikiran Terdakwa adalah aman dan lancar;
Menimbang ......
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NAEMA LAKA, Saksi UMAR KOU, Saksi VICTOR DACAMOLI, dan keterangan Terdakwa di persidangan yang saling terhubung terungkap fakta bahwa Terdakwa menerima titipan dana untuk 3 (tiga) kali pencairan dana berikut kwitansinya karena faktor kemanaan, yaitu karena pengurus KUD MIANTO tidak ada yang mau memegang dana tersebut sedangkan KUD MIANTO tidak mempunyai brankas untuk menyimpan uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa inisiatif untuk menitipkan dana berikut kwitansinya bukan berasal dari Terdakwa tetapi berasal dari pengurus KUD MIANTO sendiri, dengan demikian Terdakwa tidak menggerakkan pengurus KUD MIANTO untuk menitipkan dana tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak menggerakkan pengurus KUD MIANTO untuk menitipkan dana berikut kwitansinya maka perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair berupa “mengambil alih proses pembayaran kepada CV NUR REJEKI yang semestinya dilakukan oleh Saksi NAEMA LAKA selaku Bendahara KUD MIANTO dengan cara Terdakwa menerima titipan uang dari para pengurus KUD MIANTO untuk diserahkan kepada direktris CV NUR REJEKI disertai dengan kwitansi tanda terima” bukan merupakan perbuatan dengan ikhtiar atau daya upaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi EDISON TULIMAU memberikan keterangan di luar sumpah sebagai Saksi Acharge bahwa Saksi EDISON TULIMAU mengetahui bahwa ada proyek KUD dengan lokasi proyek di Kenarilang yang bisa dikerjakan secara swakelola, dikerjakan oleh orang koperasi sendiri, atau dikerjakan oleh kontraktor yang layak dan mampu karena Terdakwa mengatakannya kepada Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa setelah Saksi EDISON TULIMAU mengetahui hal tersebut Saksi EDISON TULIMAU dengan inisiatif sendiri menghubungi teman – temannya yang kontraktor untuk mengikuti tender, dimana salah satu teman kontraktor dari Saksi EDISON TULIMAU yang dihubungi oleh Saksi EDISON TULIMAU adalah Saksi NURWATI M. MULYONO dari CV NUR REJEKI, kemudian Saksi EDISON TULIMAU mengatakan kepada teman – temannya tersebut bahwa siapa yang menang tender maka harus bekerja sama dengan Saksi EDISON TULIMAU agar Saksi EDISON TULIMAU yang mengerjakan proyek tersebut;
Menimbang ......
Menimbang, bahwa Saksi EDISON TULIMAU di persidangan menerangkan bahwa Saksi EDISON TULIMAU mengetahui yang mendapatkan proyek tersebut adalah Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi NURWATI M. MULYONO mengatakannya kepada Saksi EDISON TULIMAU, kemudian Saksi EDISON TULIMAU membuat perjanjian kerja dengan Saksi NURWATI M. MULYONO secara lisan dan tertulis, dimana perjanjian lisan dilakukan saat SPM keluar yaitu tanggal 10 November 2007;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO menerangkan bahwa Saksi EDISON TULIMAU datang sendirian untuk menemui Saksi NURWATI M. MULYONO guna menjelaskan tentang proyek pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang berikut kriteria untuk untuk mendapatkan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO di persidangan menerangkan bahwa surat perjanjian kerja antara Saksi NURWATI M. MULYONO dengan Saksi EDISON TULIMAU dibuat oleh Saksi EDISON TULIMAU dengan tujuan agar yang menjadi pelaksana untuk mengerjakan proyek pasar perbatasan di Kenarilang adalah Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi EDISON TULIMAU yang meminjam bendera CV milik Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa setelah Saksi EDISON TULIMAU mengetahui tentang proyek pembangunan pasar perbatasan kemudian Saksi EDISON TULIMAU menghubungi teman – temannya yang berprofesi sebagai kontraktor, dengan memberikan pesan bahwa siapa yang menang tender maka harus bekerja sama dengan Saksi EDISON TULIMAU agar Saksi EDISON TULIMAU yang mengerjakan proyek tersebut, dan setelah diketahui bahwa pemenang tender tersebut Saksi EDISON TULIMAU membuat kesepakatan lisan dengan kontraktor pemenang tender tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut dan tidak adanya alat bukti lain yang menunjukkan bahwa ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi EDISON TULIMAU maka diperoleh fakta bahwa inisiatif untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar perbatasan dan membuat kesepakatan lisan dengan Saksi NURWATI M. MULYONO berasal dari Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang .....
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi EDISON TULIMAU agar Saksi EDISON TULIMAU mengerjakan proyek pasar perbatasan dan membuat kesepakatan lisan dengan Saksi NURWATI M. MULYONO, dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primiar sepanjang “Terdakwa bersepakat dengan kakaknya yaitu Saksi EDISON TULIMAU agar mengerjakan proyek pembangunan pasar perbatasan tersebut dan membuat kesepakatan lisan dengan Saksi NURWATI M. MULYONO” bukan merupakan perbuatan dengan ikhtiar atau daya upaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan telah terdapat fakta yaitu :
Bahwa untuk pembuatan kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI, KUD MIANTO meminta contoh – contoh kontrak dari Dinas Koperasi Kab. Alor yang ada di komputer Dinas Koperasi Kab. Alor;
Bahwa untuk pengetikan kontrak dilakukan oleh Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE atas perintah Terdakwa karena KUD MIANTO meminta tolong kepada Dinas Koperasi Kab. Alor untuk mengetikkan kontrak tersebut ;
Bahwa kontrak antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi Kab. Alor;
Menimbang, bahwa di persidangan terdapat pula fakta yaitu :
Bahwa Saksi EDISON TULIMAU membantu Saksi NURWATI M. MULYONO karena Saksi EDISON TULIMAU men-sub pekerjaan dari Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa sub pekerjaan yang dilakukan Saksi EDISON TULIMAU berdasarkan surat perjanjian kerja tertulis antara Saksi EDISON TULIMAU dengan Saksi NURWATI M. MULYONO yang dibuat oleh Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Bahwa perjanjian kerja antara Saksi EDISON TULIMAU dengan Saksi NURWATI M MULYONO tidak dibuat sebelum proyek dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pasar perbatasan dilakukan oleh Saksi EDISON TULIMAU berdasarkan surat perjanjian antara Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO, dimana surat perjanjian tersebut dibuat sendiri oleh Saksi EDISON TULIMAU
bersama ......
bersama dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa surat perjanjian kerja antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI dibuat oleh pengurus KUD MIANTO, dimana untuk pembuatan perjanjian kerja tersebut pengurus KUD MIANTO meminta contoh – contoh surat perjanjian lama yang ada di komputer Dinas Koperasi Kab. Alor, dan oleh karena pengurus KUD MIANTO meminta tolong kepada Dinas Koperasi Kab. Alor untuk mengetikkan surat perjanjian kerja karena pengurus KUD MIANTO tidak bisa mengetik dengan komputer maka Terdakwa memerintahkan staf Dinas Koperasi Kab. Alor yaitu Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I, SE untuk mengetiknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan dengan ikhtiar atau daya upaya untuk menggerakkan pengurus KUD MIANTO dan CV NUR REJEKI untuk membuat surat perjanjian kerja, demikian pula Terdakwa tidak melakukan perbuatan dengan ikhtiar atau daya upaya untuk menggerakkan Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU untuk membuat surat perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “Terdakwa membuat surat perjanjian atau kontrak KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI yang pada intinya dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa KUD MIANTO memberikan tugas kepada Saksi NURWATI M. MULYONO selaku Direktris CV NUR REJEKI untuk melaksanakan pembangunan namun dalam pelaksanaan proses pembangunannya dikerjakan oleh Saksi EDISON TULIMAU” bukan merupakan perbuatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa untuk menentukan rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar perbatasan didahului dengan beberapa tahapan, dan pada tahap mengundang rekanan tidak dilakukan dengan pengumuman tetapi dengan mengundang langsung rekanan yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA;
Menimbang, bahwa tahap penjelasan teknis dilakukan pada tanggal 8 November 2007 di kantor KUD MIANTO yang dihadiri oleh Terdakwa dari Dinas Koperasi Kab. Alor, pengurus
KUD .....
KUD MIANTO yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, konsultan perencana yaitu Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI, Saksi NURWATI M. MULYONO selaku direktris dari CV NUR REJEKI, Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN selaku direktur dari CV PANCOR MAS, dan Saksi SIGUS REINER BOLING selaku direktur dari CV GALIAWA;
Menimbang, bahwa yang berbicara dalam rapat penjelasan yaitu : Saksi UMAR KOU selaku ketua KUD MIANTO sekaligus sebagai orang yang memimpin rapat dimana keadaan Saksi UMAR KOU saat itu sudah mulai sakit, Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI memberikan penjelasan tentang teknisnya, dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tahap penawaran dilaksanakan di kantor KUD MIANTO dan dilakukan 1 (satu) paket dengan tahap penyeleksian dan tahap penetapan pemenang, dimana sistem penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah, dan karena CV NUR REJEKI dengan penawaran terendah sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) maka CV NUR REJEKI ditetapkan sebagai pemenang;
Menimbang, bahwa untuk berpartisipasi dalam pekerjaan pembangunan pasar perbatasan Saksi NURWATI M. MULYONO mendatangi Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA yang saat itu menjabat sebagai Bupati Alor;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan dengan ikhtiar atau daya upaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP yaitu merekayasa proses pemilihan rekanan dan ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkannya CV NUR REJEKI dengan direktrisnya Saksi NURWATI M. MULYONO sebagai pelaksana pembangunan pasar perbatasan sebagaimana perbuatan dalam Dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi UMAR KOU memberikan keterangan bahwa rekanan yang diundang ada 3 (tiga) yaitu CV NUR REJEKI, CV PANCOR MAS, dan CV GALIAWA, dimana undangan diserahkan langsung kepada 3 (tiga) CV tersebut dan ketiga CV tersebut hadir memenuhi undangan, kemudian CV yang menang adalah CV NUR REJEKI;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NAEMA LAKA memberikan keterangan bahwa untuk melakukan penawaran tidak dibentuk panitia lelang dan tidak ada pengumuman lelang tetapi ketua dan sekretaris KUD MIANTO yang mengundang kontraktor agar melakukan
penawaran .......
penawaran, dimana undangan dikonsep oleh sekretaris KUD MIANTO atas bimbingan Terdakwa di kantor KUD MIANTO tetapi Saksi tidak mengetahui undangan tersebut diketik dimana;
Menimbang, bahwa pada saat penawaran ketiga direktur dari masing - masing CV tersebut membawa sendiri surat penawarannya, selanjutnya yang menerima proposal penawaran dari ketiga CV tersebut adalah ketua KUD MIANTO dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat seleksi yang melakukan seleksi kepada ketiga CV adalah ketua KUD MIANTO dan Terdakwa, namun Saksi NAEMA LAKA tidak mengetahui proses selanjutnya karena semuanya dikerjakan oleh ketua dan sekretaris KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI memberikan keterangan sebagai Saksi Acharge yaitu bahwa Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI atas nama CV ARSI KONSULTAN sebagai konsultan perencana memberikan penjelasan secara teknis pada saat tahap penjelasan, sedangkan tahap selanjutnya Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN memberikan keterangan sebagai Saksi Acharge yaitu bahwa Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN pernah mendapat undangan untuk mengikuti tender untuk proyek Pasar Perbatasan di Kenarilang, dimana undangan tersebut diterima Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN di rumah yang sekaligus sebagai kantor;
Menimbang, bahwa sebelum Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN menerima undangan tersebut Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN tidak mengetahui tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan, demikian pula Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN tidak pernah menerima informasi tentang proyek pembangunan Pasar Perbatasan dari Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa setelah Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN mengkonfirmasi tentang undangan tersebut ke KUD MIANTO maka Saksi mengikuti anuising dan penawaran di kantor KUD MIANTO, dan ± 1 (satu) hari kemudian Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN mengajukan penawaran dimana pada saat penawaran tersebut langsung ditentukan pemenang, dan karena penawaran Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN yang tertinggi maka penawaran Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN kalah;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN juga memberikan keterangan bahwa sistem penawaran menggunakan sistem 1 (satu) sampul dan tidak ada yang aneh saat proses penawaran;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi SIGUS REINER BOLING memberikan keterangan sebagai Saksi Acharge yaitu bahwa setelah Saksi SIGUS REINER BOLING menerima undangan dari KUD MIANTO di rumah Saksi SIGUS REINER BOLING kemudian Saksi SIGUS REINER BOLING memenuhi undangan tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum Saksi SIGUS REINER BOLING mendapat undangan Saksi SIGUS REINER BOLING tidak mengetahui tentang adanya proyek pembangunan pasar perbatasan dan sebelum Saksi SIGUS REINER BOLING mendapat undangan Saksi SIGUS REINER BOLING tidak pernah diberitahu oleh Saksi EDISON TULIMAU meskipun Saksi SIGUS REINER BOLING sering bertemu dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SIGUS REINER BOLING kriteria untuk mendapatkan proyek tersebut yaitu yang paling murah penawarannya adalah yang menang dan memenuhi syarat – syarat administrasi lainnya, dan saat itu dibicarakan juga tentang jumlah dana yaitu lebih dari Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sekaligus dibicarakan tentang sistem pembayarannya yaitu dalam 3 (tiga) termin, tetapi saat itu tidak dijelaskan jumlah nominal tiap termin karena hal itu akan dijelaskan saat pembuatan kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada saat penawaran sekaligus ditentukan pemenangnya, dan oleh karena penawaran yang diajukan Saksi SIGUS REINER BOLING yang tertinggi sehingga Saksi SIGUS REINER BOLING kalah;
Menimbang, bahwa Saksi SIGUS REINER BOLING menerangkan bahwa sistem penawaran saat itu agak berbeda dengan sistem penawaran yang selama ini Saksi SIGUS REINER BOLING ikuti, yaitu semacam sistem PL (penunjukkan langsung) tetapi Saksi SIGUS REINER BOLING tidak bisa memastikan apakah saat itu sistemnya PL sebab Saksi SIGUS REINER BOLING belum pernah mengikuti tender dengan sistem PL;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO memberikan
keterangan ......
keterangan yaitu bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO mendatangi Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA yang saat itu menjabat sebagai Bupati Alor atas saran dari Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak sesuai dengan keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa dimana Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa masing – masing dipersidangan menerangkan bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak pernah memberikan saran kepada Saksi NURWATI M. MULYONO untuk menemui bupati, demikian pula Terdakwa tidak pernah memberikan saran kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO memberikan keterangan bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO menemui bupati, Saksi NURWATI M. MULYONO bertemu dengan Terdakwa di depan rumah bupati dan setelah di rumah Terdakwa mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar perbatasan sudah diserahkan oleh bupati kepada Saksi NURWATI M. MULYONO, dan atas dukungan bupati tersebut Saksi NURWATI M. MULYONO mendapat bayangan bahwa yang menang tender adalah CV NUR REJEKI;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dimana Terdakwa menerangkan di persidangan bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Saksi NURWATI M.MULYONO karena Terdakwa tidak bertemu dengan Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO memberikan keterangan bahwa ketika Saksi EDISON TULIMAU menjemput Saksi NURWATI M. MULYONO untuk membuat penawaran dan meminta berkas – berkas CV NUR REJEKI untuk dilampirkan, Saksi NURWATI M. MULYONO mengatakan kepada Saksi EDISON TULIMAU agar penawaran dan administrasi dikerjakan sendiri oleh Saksi NURWATI M. MULYONO sebagai kontraktor, namun Saksi EDISON TULIMAU mengatakan Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mempunyai komputer di rumah jadi biar Terdakwa yang mengerjakannya;
Menimbang, bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO diantar Saksi EDISON TULIMAU untuk bertemu dengan Terdakwa, Saki NURWATI M. MULYONO bertanya kepada
Terdakwa .......
Terdakwa siapa yang membuat penawaran dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang membuat penawaran, dan Saksi NURWATI M. MULYONO melihat Terdakwa mengetik surat penawaran di kamarnya dan Terdakwa menunjukkan surat penawaran tersebut kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa setelah Saksi NURWATI M. MULYONO bertanya kepada Saksi EDISON TULIMAU siapa yang memasukkan penawaran dijawab oleh Saksi EDISON TULIMAU bahwa penawaran sudah dimasukkan oleh Terdakwa, namun Saksi NURWATI M. MULYONO di persidangan juga menerangkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mengetahui saat Terdakwa mengajukan penawaran;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak sesuai dengan keterangan Saksi EDISON TULIMAU, dimana Saksi EDISON TULIMAU memberikan keterangan di persidangan bahwa Saksi EDISON TULIMAU tidak membuat penawaran dan Saksi EDISON TULIMAU tidak mengetahui proses administrasi yang dilakukan CV NUR REJEKI sehingga CV NUR REJEKI mendapatkan proyek pembangunan pasar perbatasan;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut juga tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa di persidangan yaitu bahwa Terdakwa tidak mengetik surat penawaran untuk CV NUR REJEKI dan menunjukkannya kepada Saksi NURWATI M. MULYONO, serta Terdakwa tidak memasukkan surat penawaran CV NUR REJEKI sebab saat penawaran masing – masing dari 3 (tiga) kontraktor membawa sendiri surat penawarannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO memberikan keterangan bahwa setelah penawaran dimasukkan maka ada undangan anuisng tetapi Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah diundang oleh KUD MIANTO, namun Saksi NURWATI M. MULYONO pernah diundang ke rumah Saksi UMAR KOU dimana saat itu dihadiri oleh Terdakwa, ketua dan sekretaris KUD MIANTO, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa pemenang tender adalah CV NUR REJEKI, selanjutnya Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani Berita Acara Penetapan Pemenang Tender dimana Saksi NURWATI M. MULYONO yang pertama menandatangani sedangkan kolom tanda tangan CV yang lain saat itu masih kosong;
Menimbang ......
Menimbang, bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut dibantah oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang undangan dari KUD MIANTO kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, di persidangan Saksi NURWATI M. MULYONO memberikan keterangan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mengetahui tahapan dalam proyek pembangunan Pasar Perbatasan karena Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mempunyai arsip sama sekali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi UMAR KOU, Saksi NAEMA LAKA, Saksi FREDERIK SANDI alias EDI SANDI, Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN, Saksi SIGUS REINER BOLING, Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa, yang setelah dikonstatir maka diperoleh fakta yaitu :
Bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menerangkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO menemui bupati atas saran dari Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa, ternyata tidak sesuai dengan keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa, dan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup maka diperoleh fakta bahwa Saksi NURWATI M .MULYONO menemui bupati bukan karena saran dari Saksi EDISON TULIMAU dan / atau Terdakwa;
Bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menerangkan bahwa surat penawaran dibuat oleh Terdakwa, ternyata tidak sesuai dengan keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa, dan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup maka diperoleh fakta bahwa surat penawaran atas nama CV NUR REJEKI tidak dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menerangkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah diundang dan Saksi NURWATI M. MULYONO mengetahui dari Saksi EDISON TULIMAU bahwa surat penawaran atas nama CV NUR REJEKI dimasukkan oleh Terdakwa, ternyata tidak sesuai dengan keterangan Saksi UMAR KOU, Saksi NAEMA LAKA, Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN, Saksi SIGUS REINER BOLING, Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa, dan keterangan Saksi
NURWATI .....
NURWATI M. MULYONO tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup maka diperoleh fakta bahwa 3 (tiga) CV yang diundang membawa sendiri surat penawarannya;
Bahwa keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menerangkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani Berita Acara Penetapan Pemenang di rumah Saksi UMAR KOU yang hanya dihadiri oleh Saksi UMAR KOU, Terdakwa dan sekretaris KUD MIANTO, ternyata tidak sesuai dengan keterangan Saksi UMAR KOU, Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN, Saksi SIGUS REINER BOLING, Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Terdakwa, dan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup maka diperoleh fakta bahwa pada saat penetapan pemenang hadiri juga oleh Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN, Saksi SIGUS REINER BOLING dan Terdakwa yaitu pada saat tahap penawaran;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam proses pemilihan rekanan dan ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkan CV NUR REJEKI sebagai pelaksana pembangunan pasar perbatasan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada rekayasa dari Terdakwa dalam perbuatan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “Terdakwa telah merekayasa proses pemilihan rekanan dan ikut melakukan pemilihan rekanan yang akhirnya ditetapkannya CV NUR REJEKI dengan direktrisnya Saksi NURWATI M. MULYONO sebagai pelaksana pembangunan pasar perbatasan” bukan merupakan perbuatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta yaitu selain dana untuk CV NUR REJEKI, pengurus KUD MIANTO juga menitipkan kepada Terdakwa kwitansi serah terima dana dari KUD MIANTO kepada CV NUR REJEKI yang sudah ditandatangani oleh bendahara KUD MIANTO, dimana kwitansi serah terima dana tersebut diketik oleh sekretaris KUD MIANTO dan bendahara KUD MIANTO hanya tinggal tanda tangan saja;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap pula fakta bahwa bukti penyerahan dana berupa kwitansi ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO dan setelah kwitansi serah terima dana ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO, kwitansi tersebut
dikembalikan ......
dikembalikan oleh Terdakwa kepada bendahara KUD MIANTO;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi EDISON TULIMAU memberikan keterangan bahwa Saksi EDISON TULIMAU meminta dana kepada Terdakwa secara langsung karena dana proyek ada pada Terdakwa sedangkan Saksi EDISON TULIMAU tidak mempunyai rekening perusahaan, dimana Saksi EDISON TULIMAU menerima dana yang pertama sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan tanda terima berupa kwitansi dari toko yang ditulis tangan dan dibubuhi meterai;
Menimbang, bahwa Saksi EDISON TULIMAU menerima dana yang kedua dan seterusnya sampai dengan 16 (enam belas) kali sesuai dengan perkembangan fisik pekerjaan lalu Saksi EDISON TULIMAU membayar fee kepada Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa setiap kali Saksi EDISON TULIMAU menerima dana yang kedua dan seterusnya, Saksi EDISON TULIMAU menandatangani buku dan bukan kwitansi, dimana buku yang ditandatangani Saksi EDISON TULIAMU tersebut ada pada Terdakwa dan Saksi EDISON TULIMAU tidak mempunyai arsip;
Menimbang, bahwa dana keseluruhan yang sudah diterima Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), jumlah dana yang belum diterima Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan hutang Saksi EDISON TULIMAU yang belum terbayar sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO di persidangan memberikan keterangan bahwa pada bulan Desember 2007 sekitar pukul 14.00 WITA Saksi NURWATI M/ MULYONO dijemput oleh Saksi EDISON TULIMAU untuk pergi ke rumah Terdakwa karena akan pencairan dana;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO disodori oleh Terdakwa kwitansi yang dijual di toko, kemudian Saksi EDISON TULIMAU menulis pada kwitansi tersebut dana 30% (tiga puluh persen) yaitu senilai Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) lalu Saksi NURWATI M. MULYONO menandatangani kwitansi tersebut di atas meterai yang dibeli oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang ......
Menimbang, bahwa kwitansi tersebut jumlahnya hanya satu dan Saksi NURWATI M. MULYONO tidak diberikan foto copy-nya meskipun Saksi NURWATI M. MULYONO sudah memintanya;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi EDISON TULIMAU membutuhkan uang Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membeli kayu lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut dalam bentuk 4 (empat) ikatan, sedangkan Saksi NURWATI M. MULYONO tidak diberi uang;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah melihat uang proyek pembangunan pasar perbatasan senilai Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah meminta uang kepada Terdakwa tetapi meminta uang kepada Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi NURWATI M. MULYONO terikat kontrak dengan Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa jumlah total fee yang diterima Saksi NURWATI M. MULYONO seharusnya Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tetapi fee yang diterima Saksi NURWATI M. MULYONO dari Saksi EDISON TULIMAU hanya sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dilakukan secara dicicil;
Menimbang, bahwa yang bertanggung jawab tentang kekurangan pembayaran fee yang seharusnya diterima Saksi NURWATI M. MULYONO adalah Saksi EDISON TULIMAU karena Saksi NURWATI M. MULYONO berhubungan dengan Saksi EDISON TULIMAU dan Saksi NURWATI M. MULYONO tidak berhubungan dengan Terdakwa, serta Saksi NURWATI M. MULYONO menerima saja jumlah fee tersebut karena Saksi NURWATI M. MULYONO tidak mau bertengkar dengan Terdakwa karena Terdakwa seorang pejabat;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO mengetahui masih ada hutang di toko berdasarkan keterangan Saksi EDISON TULIMAU karena pelaksana pekerjaan adalah Saksi EDISON TULIMAU, dan Saksi NURWATI M. MULYONO mengetahui bahwa uang yang diterima Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) berdasarkan keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan catatan milik Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang ........
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi UMAR KOU memberikan keterangan bahwa Saksi UMAR KOU sudah lupa saat memberikan keterangan di BAP Penyidik bahwa Saksi UMAR KOU pernah menerima uang dari Terdakwa dalam rangka proyek ini tetapi seingat Saksi UMAR KOU, Saksi UMAR KOU tidak pernah menerima uang dari Terdakwa dalam rangka proyek ini;
Menimbang, bahwa Saksi VICTOR DACAMOLI memberikan keterangan di persidangan sebagai Saksi Adecharge bahwa Saksi VICTOR DACAMOLI sebagi ketua KUD MIANTO yang baru pernah membaca laporan dan berdasarkan laporan yang dibaca oleh Saksi VICTOR DACAMOLI tidak ada piutang dari KUD MIANTO untuk membayar upah;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa kekurangan pembayaran upah tukang dibayar oleh alm. MELIANUS ARING selaku sekretaris KUD MIANTO dalam bentuk pinjaman dengan suatu perjanjian yaitu jika kekurangan pembayaran upah tukang tersebut sudah dibayar oleh kontraktor pelaksana pembangunan pasar perbatasan kepada para tukang maka para tukang harus mengembalikan pinjaman tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan serta keterangan Saksi EDISON TULIMAU, Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi VICTOR DACAMOLI tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak pernah melihat dana untuk pembangunan pasar perbatasan sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) karena Saksi NURWATI M. MULYONO terikat kontrak dengan Saksi EDISON TULIMAU dimana Saksi EDISON TULIMAU yang meminta langsung dana tersebut kepada Terdakwa sedangkan Saksi NURWATI M. MULYONO hanya menerima fee dari Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa Saksi EDISON TULIMAU menerima dana yang pertama kali sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang saat itu disaksikan oleh Saksi NURWATI M. MULYONO, dimana tanda terima dana tersebut tertuang dalam kwitansi dari toko yang ditempel dengan meterai dan ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ada bukti tertulis tentang kwintasi dari toko yang ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO, sedangkan di persidangan ada bukti
tertulis ......
tertulis berupa 3 (tiga) kwitansi yang dicetak dengan komputer yang ditandatangani oleh Saksi NURWATI M. MULYONO untuk serah terima dana dengan jumlah keseluruhan dana sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi EDISON TULIMAU menerima dana yang kedua dan seterusnya sampai dengan 16 (enam belas) kali dengan jumlah dana keseluruhan yang diterima Saksi EDISON TULIMAU sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), dimana tanda terima serah terima dana tersebut tidak dituangkan dalam kwitansi namun dituangkan dalam buku, namun di persidangan tidak ada bukti tertulis tentang eksistensi buku yang dimaksud Saksi EDISON TULIMAU tersebut;
Menimbang, bahwa tentang eksistensi buku yang dimaksudkan oleh Saksi EDISON TULIMAU di persidangan ini hanya terungkap dari keterangan Saksi EDISON TULIMAU dan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO, sedangkan Saksi NURWATI M. MULYONO mengetahui eksistensi buku tersebut dari keterangan Saksi EDISON TULIMAU yang menceritakan kepada Saksi NURWATI M. MULYONO bahwa dana yang diterima Saksi EDISON TULIMAU berdasarkan catatan yang dibuat sendiri oleh Saksi EDISON TULIMAU, dan di persidangan ini Saksi EDISON TULIMAU memberikan keterangan di luar sumpah;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi UMAR KOU menerangkan bahwa Saksi UMAR KOU tidak pernah menerima uang dari Terdakwa dalam rangka pembangunan pasar perbatasan dan Saksi UMAR KOU sudah lupa dengan keterangan yang diberikan di BAP Penyidik Kejaksaan, sedangkan di persidangan ini tidak ada alat bukti lain yang membuktikan bahwa Saksi UMAR KOU menerima dana dari Terdakwa dalam rangka pembangunan pasar perbatasan;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa sisa pembayaran upah tukang dibayar oleh alm. MELIANUS ARING namun di persidangan ini tidak ada bukti yang membuktikan bahwa uang yang dibayarkan oleh alm. MELIANUS ARING tersebut berasal dari Terdakwa, sedangkan Saksi VICTOR DACAMOLI menerangkan di persidangan bahwa KUD MIANTO tidak mempunyai piutang tentang sisa pembayaran upah tukang dari para tukang pembangunan pasar perbatasan;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak adanya cukup bukti yang membuktikan perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “uang yang dititipkan oleh pengurus KUD MIANTO sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) tetap dipegang oleh Terdakwa dan Saksi NURWATI M. MULYONO hanya disuruh menandatangani kwitansi pembayaran penerimaan dana tahap satu, kedua, dan ketiga”;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut pula Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak adanya cukup bukti yang membuktikan perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “dari uang sejumlah Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) tersebut Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi EDISON TULIMAU sejumlah Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah), kepada Saksi UMAR KOU sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan untuk membayar upah para tukang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa atau setidak-tidaknya berada dalam penguasaan Terdakwa”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang 2 (dua) perbuatan tersebut tidak cukup bukti, maka tidak cukup bukti pula untuk membuktikan perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa tidak cukup bukti bahwa dana pembangunan pasar perbatasan sebesar Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) tetap dipegang oleh Terdakwa, dihubungkan dengan fakta di persidangan bahwa pasar perbatasan sudah diresmikan dan sudah difungsikan, serta dihubungkan dengan keterangan dari Saksi Dra. ANAK AGUNG AYU SRI ADYANI, MM yang menerangkan bahwa laporan kepada Kementerian Negara Koperasi untuk pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang sudah diaudit dan dinyatakan tidak ada masalah maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan dana sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi
tidak .......
tidak tepat sasaran atau tidak digunakan untuk pembangunan pasar perbatasan”;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya cukup bukti untuk membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair sepanjang “perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan dana sebesar Rp. 169.750.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tidak tepat sasaran atau tidak digunakan untuk pembangunan pasar perbatasan” maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sepanjang hal tersebut bukan merupakan perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut dimana perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Pertama Primair tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama Primair tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa oleh karena Dakwaan Pertama Primair tidak terbukti dan Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Pertama Primair maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pertama Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama Subsidair Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP, maka sebagaimana di dalam Dakwaan Pertama Primair, Majelis Hakim akan memformulasikan unsur – unsur tidak pidana di dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
Menimbang, bahwa unsur – unsur tindak pidana di dalam Dakwaan Pertama Subsidair yaitu :
Dipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana barangsiapa dengan pemberian, perjanjian, menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan, kekerasan atau ancaman, tipu daya,
atau .......
atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan yang berupa :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Pertama Primair, formulasi Dakwaan Pertama Subsidair tersebut bukan untuk menentukan bahwa orang yang digerakkan adalah dader dari perbuatan berupa : menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, tetapi untuk menentukan apakah dalam Dakwaan Pertama Subsidair Terdakwa dapat dikategorikan sebagai uitlokker dan perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan uitlokking;
Menimbang, bahwa sebagaimana di dalam Dakwaan Pertama Primair, di dalam Dakwaan Pertama Subsudair juga Terdakwa adalah orang yang menggerakkan dan Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU, Saksi UMAR KOU, dan Saksi NAEMA LAKA adalah orang yang digerakkan;
Menimbang, bahwa uraian dari perbuatan – perbuatan Terdakwa berikut akibatnya sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama Subsudair ternyata tidak berbeda dengan uraian dari perbuatan – perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena uraian perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Subsudair tidak berbeda dengan uraian perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair, sedangkan Dakwaan Pertama Primair telah dipertimbangkan sebelumnya maka pertimbangan dalam Dakwaan Pertama Primair diambil dalam pertimbangan Dakwaan Pertama Subsudair;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Dakwaan Pertama Primair telah dipertimbangkan bahwa Dakwaan Pertama Primair tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa karena perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Primair bukan merupakan perbuatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP, sedangkan pertimbangan dalam Dakwaan Pertama Primair
diambil .......
diambil alih dalam pertimbangan Dakwaan Pertama Subsidair maka perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Pertama Subsidair bukan merupakan perbuatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP, sehingga Dakwaan Pertama Subsidair tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama Subsidair tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Pertama Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Pertama Subsidair, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa institusi Pengadilan konsisten untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan untuk melakukannya institusi Pengadilan melalui Hakim akan melakukannya berdasarkan tugas Hakim yaitu untuk memberikan keadilan secara menyeluruh (totaly justice) sebab Hakim bukanlah corong undang – undang;
Menimbang, bahwa oleh karena tugas Hakim untuk memberikan keadilan secara menyeluruh (totaly justice) dalam kerangka konsistensi institusi Pengadilan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka meskipun Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Pertama tetapi Majelis Hakim dalam perkara ini tetap akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua meskipun Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kedua terdapat ketentuan Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, maka sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Pertama, ketentuan Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Kedua akan dipertimbangkan jika Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua disusun dengan bentuk Dakwaan Subsidiaritas maka sesuai prinsip pembuktian Dakwaan Subsidiaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, demikian pula sebaliknya jika Dakwaan Primair
tidak ......
tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah – olah merupakan hutang kepada dirinya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang;
Menimbang, bahwa pertimbangan dari unsur – unsur tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam undang - undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP (pasal 52);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau masyarakat ;
Orang yang menerima Gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan undang – undang tentang Kepegawaian dari Pasal 1 angka 2 huruf a diatas, adalah Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 8 tahun 1974
tentang .....
tentang Pokok - Pokok Kepegawaian yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” adalah Setiap Warga Negera RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo. ayat (2) Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, ditentukan bahwa pegawai negeri tersebut terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara RI
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar adalah seorang Pegawai Negeri Sipil akan diuraikan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat berupa Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 05 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor beserta lampirannya angka 18 yakni mengangkat sdr Joni Tulimau dalam jabatan baru sebagai Pj. Kepala Sub Dinas Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor diperkuat dengan keterangan saksi - saksi (Saksi Drs. ABDURAHMAN KAIPES, Saksi SYAHRONI AMRI, SE, Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA), serta keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan identitasnya dalam surat Dakwaan bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dan keterangan Terdakwa yang menerangkan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor dengan demikian Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang - undang Kepegawaian;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka dengan telah terpenuhinya unsur Pegawai Negeri maka dengan sendirinya unsur “Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi pula;
Unsur pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang;
a.Sub .....
Sub Unsur pada waktu menjalankan tugas;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH yang dimaksud dengan “pada waktu menjalankan tugas” adalah pada waktu menjalankan tugas sebagaimana melekat jabatan atau kedudukan dari pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui tugas Terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mencermati tugas Terdakwa yang melekat dalam jabatannya yaitu sebagai kepala Sub Dinas Koperasi Kabupaten Alor dengan mencermati peraturan yang mendasari jabatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimana telah diuraikan Majelis Hakim dalam pertimbangan Dakwaan Pertama yang dipergunakan kembali dalam unsur ini ternyata berdasarkan bukti surat berupa Keputusan Bupati Alor Nomor : 07 tahun 2001 tanggal 5 Mei 2001 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupten Alor, Terdakwa selaku Kepala Sub Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor mempunyai tugas pokok yang melekat pada tugas Sub Dinas Koperasi dan PKM sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu :
Pasal 31: “Sub Dinas Koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program bahan penyusunan dan penjabaran kebijakan teknis, memberikan bimbingan kelembagaan, bimbingan usaha, proses pendirian dan pembubaran koperasi ;
Pasal 32 : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, Sub Dinas koperasi mempunyai fungsi yaitu penyiapan rencana dan program, bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis, pemberian bimbingan kelembagaan dan usaha, proses pendaftaran, pemberian badan hukum dan pembubaran koperasi;...dan seterusnya serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Pertama yang dipergunakan kembali oleh Majelis Hakim dalam Dakwaan Kedua, yaitu dengan ditetapkannya KUD MIANTO sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan
Surat ......
Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha R.I Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007, kemudian Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Koperasi kabupaten berdasarkan pasal 17 Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 bertugas untuk :
Melakukan bimbingan dan pembinaan kepada koperasi penerima bantuan perkuatan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dstnya;
Menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan perkuatan;
Dapat menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pencairan dana bantuan perkuatan sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman pelaksanaan ini;
Memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha yang berkiatan dengan program bantuan dalam bentuk sarana dan prasana maupun kebijakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam rangka monitoring, evaluasi dan pelaporan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 huruf b Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 aquo Bupati Alor menerbitkan SK Nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 06 November 2007 dan di dalam SK tersebut, Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Sub Dinas Koperasi ditunjuk menjadi Sekretaris, yang mempunyai tugas dalam satu Tim untuk :
Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaa dan pemanfaatan dana bantuan perkuatan di tingkat kabupaten;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan bantuan perkuatan kepada Dinas Koperasi Provinsi setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Menteri Negara KUKM;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai unsur pada waktu menjalankan jabatannya adalah pada saat Terdakwa menjalankan tugas sebagai Kasubdin Koperasi sekaligus sebagai “Sekretaris Tim Pembina Pengelola Dana Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Tahap III di
Kabupaten .....
Kabupaten Alor Tahun 2007”;
Menimbang, bahwa dengan demikian pelaksaan tugas yang melekat sebagai kasubdin Koperasi PKM dan sebagai sekretaris tidak bisa dipisah-pisahkan karena menurut Majelis Hakim tugas sebagai Kasubdin Koperasi adalah tugas yang melekat pada jabatan selama yang bersangkutan menduduki jabatan kasubdin Koperasi tersebut sedangkan tugas sebagai Sekretaris adalah tugas yang bersifat pendelegasian dari tugas yang sebenarnya merupakan tugas pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada Dinas yang kemudian dijalankan oleh tim yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati Nomor : 293/HK/KEP/2007 tanggal 06 November 2007 sebagai penjabaran / pelaksanaan dari Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 aquo;
Sub unsur meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui gambaran mengenai tugas Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, sekarang Majelis Hakim akan membuktikan, apakah pada waktu menjalankan tugas Tersebut terdakwa :
meminta pekerjaan atau meminta penyerahan barang ; atau
menerima pekerjaan atau menerima barang ;
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Formil dan Materiil Korupsi di Indonesia hal. 246, menerangkan bahwa tindak pidana jenis ini dikatakan telah terjadi jika pihak ketiga telah memberikan pekerjaan/barang yang diminta atau menyerahkan pekerjaan/barang kepada Pegawai Negeri lantaran PNS dalam menjalankan tugas jabatannya; Ada 2 (dua) penyebab mengapa pihak ketiga itu “memberikan pekerjaannya” atau “menyerahkan barangnya”:
Karena pegawai negeri memiliki kekuasaan jabatan atau kedudukan yang terkait dengan hal tersebut;
Karena perbuatan “meminta pekerjaan”, “menerima pekerjaan” atau “menerima penyerahan barang” dilakukan pada saat Pegawai Negeri tersebut menjalankan tugas jabatan atau kedudukannya tersebut;
Menimbang .......
Menimbang, bahwa dari 2 (dua) faktor tersebut di atas, tampak sifat pemaksaan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada pihak ketiga, hal tersebut karena ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas jabatan atau kedudukan dari PNS tersebut, sehingga Pasal 12 huruf g UUPTK yang berasal dari pasal 425 ayat (2) KUHP ini, dikenal dengan nama delik “permintaan memaksa” (Knevelarij);
Menimbang, bahwa untuk perbuatan “menerima pekerjaan” dan “menerima penyerahan barang” maka jelas untuk terpenuhinya tindak pidana korupsi ini disyaratkan harus benar-benar telah terbukti ada pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut atau ada barang yang diterima oleh PNS tersebut, sedangkan untuk perbuatan “meminta pekerjaan atau meminta penyerahan barang “karena perbuatan tersebut sifatnya “meminta” sehingga apabila dilihat dari sudut syarat selesainya maka untuk selesainya delik ini tidak tergantung dari apakah permintaan tersebut kemudian dipenuhi atau tidak, maka perbuatan “meminta“ itu murni merupakan perbuatan dalam tindak pidana formil/delik formil (delik yang sudah terpenuhi tanpa terjadinya akibat);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu seluruh unsur terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tetapi cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi pula seluruh unsur oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pihak yang diminta untuk menyerahkan pekerjaan atau pihak yang memberikan pekerjaan dapat terdiri dari:
Perseorangan ;
Perusahaan ;
Korporasi badan hukum baik itu badan hukum publik maupun privat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Dakwaan Kesatu yang dipergunakan kembali Dakwaan Kedua Primair ini yaitu bahwa KUD MIANTO sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan jaringan Usaha R.I
nomor .....
nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007, ditentukan bahwa dana tersebut harus dipergunakan untuk membangun “pasar perbatasan” dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tanggal 27 Juli 2006 jika terdapat efisiensi maka dana hasil efisiensi tersebut dapat dipergunakan untuk modal koperasi yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas telah jelas obyek yang akan dibuktikan apakah telah diminta atau telah diterima oleh Terdakwa pada waktu melaksakana tugasnya adalah pekerjaan yaitu “pekerjaan pembangunan pasar perbatasan” dan bukan “penyerahan barang”;
Menimbang, bahwa sekarang apakah Terdakwa telah meminta pekerjaan “pembangunan pasar perbatasan” ataukah “Terdakwa telah menerima pekerjaan pembangunan pasar perbatasan“ akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta - fakta di persidangan sebagai berikut;
Berdasarkan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri didukung oleh Saksi WIDIA HASTUTI dan Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA, ternyata Saksi NURWATI M. MULYONO datang menemui Bupati Alor yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Ir. ANSGERIUS TAKALAPETA untuk meminta dukungan kepada Bupati saat itu, supaya CV NUR REJEKI dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan, namun karena pihak pemilik pekerjaan tersebut adalaah KUD MIANTO maka Bupati mempersilahkan Saksi NURWATI M. MULYONO mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut; (disini tidak menjadi masalah kedatangan Saksi NURWATI M. MULYONO menghadap bupati tersebut atas saran orang lain atau atas inisiatif Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri, yang jelas nampak ada upaya Saksi NURWATI M. MULYONO untuk mendapatkan pekerjaan pembangunana pasar perbatasan tersebut);
Berdasarkan keterangan Saksi NAEMA LAKA (Bendahara KUD MIANTO), Saksi FREDERIK SANDI (Konsultan Perencana), Saksi SIGUS REINER BOLING (kontraktor), Saksi IDA WAYAN A. SETIAWAN (kontraktor) dan barang bukti surat berupa (berita acara penjelasan pekerjaan, penawaran, dan penetapan pemenang)
ternyata .....
ternyata Saksi NURWATI M. MULYONO hadir dalam rapat penjelasan anwijzing, pemasukan penawaran dan penetapan pemenang pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kantor KUD MIANTO sehingga keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menyatakan tidak pernah memasukkan penawaran kepada pemilik pekerjaan (KUD MIANTO) namun tiba-tiba kaget karena ditetapkan sebagai pemenang adalah keterangan yang berdiri sendiri sehingga harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
Berdasarkan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi UMAR KOU, serta barang bukti berupa (surat perjanjian kerja sama) kontrak No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD MIANTO dengan CV NUR REJEKI ternyata pihak pelaksana pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang adalah CV NUR REJEKI dan pemilik pekerjaan adalah KUD MIANTO;
Berdasarkan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri didukung oleh Saksi EDISON TULIMAU dan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerjasama antara CV NUR REJEKI dengan Saksi EDISON TULIMAU tertanggal 10 November 2010 ternyata Saksi NURWATI M. MULYONO telah men-subkan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan kepada Saksi EDISON TULIMAU, yang menurut keterangan para saksi tersebut, awalnya telah ada kesepakatan lisan setelah CV NUR REJEKI diketahui mengajukan penawaran terendah kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis setelah pekerjaan pembangunan pasar perbatasan berjalan hal tersebut dilakukan karena Saksi NURWATI M. MULYONO sebagai Direktris CV NUR REJEKI sebenarnya tidak mempunyai modal untuk melaksanakan pekerjaan pembangunanan pasar tradisional sehingga Saksi NURWATI M. MULYONO bekerja sama dengan Saksi EDISON TULIMAU, dan seluruh kebutuhan bahan bangunan untuk pembangunan pasar perbatasan (kayu, batu, dll) yang membeli/dibiayai terlebih dahulu oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Berdasarkan keterangan Saksi EDISON TULIMAU, Saksi NATANIEL SAKA (kepala tukang), Serta Sakasi YUNUS MOKA (tukang), ternyata Saksi NURWATI M. MULYONO dan saksi EDISON TULIMAU yang memperkerjakan tukang
bangunan ......
bangunan dan tukang kayu dalam pelaksanaan pembangunan pasar perbatasan, sedangkan yang memberi perintah kepada para pekerja di lokasi serta yang membayar upah pekerja tersebut adalah Saksi EDISON TULIMAU;
Berdasarkan keterangan Saksi AGUS PLAITUKA (Konsultan Pengawas dari CV DWIPA MITRA) ternyata dalam pelaksaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan Saksi AGUS PLAITUKA mendapatkan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) dari Saksi NURWATI M. MULYONO, selanjutnya dihubungkan dengan bukti surat berupa laporan kemajuan fisik pekerjaan pengawasan pembangunan yang ditandatangni antara Konsultan Pengawas dan Saksi NURWATI M. MULYONO ternyata selama pelaksanaan pengawasan pembanguan pasar perbatasan, konsultan pengawas berhubungan langsung dengan Saksi NURWATI M. MULYONO selaku pelaksana pekerjaan pembangunan pasar perbatasan tersebut dan penandatanganan laporan kemajuan fisik dengan Direktris CV NUR REJEKI dilakukan di lokasi/kadang di rumah ;
Berdasarkan keterangan Saksi Drs. ABDURAHAMAN KAIPES (Plt. Kepala Dinas Koperasi dan PKM / ketua Tim Pembina Pembangunan Pasar Perbatasan) dan Saksi SYAHRONI AMRI RAFI’I SE (staf Sub Dinas Koperasi dan PKM / Anggota Tim Monitoring Pembangunan Pasar Perbatasan) sewaktu Tim meninjau ke lokasi pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang, ternyata Saksi NURWATI M. MULYONO ada di lokasi proyek;
Berdasarkan bukti - bukti surat berupa surat permohonan pembayaran uang muka, permintaan pembayaran pertama, dan permintaan pembayaran ketiga (bukti no. 20 dan 21) serta bukti pembayaran/pengeluaran (kwitansi pembayaran dalam tiga tahap (bukti nomor 23) ternyata pekerjaan pembangunan pasar perbatasan telah dibayarkan oleh KUD MIANTO dan diterima oleh Saksi NURWATI M. MULYONO selaku Direktris CV NUR REJEKI;
Berdasarkan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi AGUS PLAITUKA, Saksi Drs. ABDURAHMAN KAIPES, Saksi UMAR KOU, Saksi Naema LAKA, dan saksi-saksi yang lain serta dikuatkan dengan bukti surat berupa
Berita ......
Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan ternyata pekerjaan pembangunan Pasar Perbatasan telah selesai dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV NUR REJEKI;
Berdasarkan keterangan Saksi NATANIEL SAKA dan Saksi YUNUS MOKA dikuatkan dengan bukti surat berupa surat pernyataan pinjaman ternyata setelah pekerjaan pembangunan pasar perbatasan selesai dikerjakan, Saksi EDISON TULIMAU pergi dan tidak membayar upah para pekerja sehingga para pekerja berusaha mencari Saksi EDISON TULIMAU di rumah adiknya (Terdakwa) sehingga Terdakwa memfasilitasi dengan menyampaikan keluhan para pekerja kepada Pengurus KUD MIANTO lalu Sekretaris KUD MIANTO (MELIANUS ARING almarhum) memberikan pinjaman kepada para pekerja sesuai besarnya upah para pekerja yang tidak dibayar oleh Saksi EDISON TULIMAU;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang telah terurai di atas terlihat bahwa pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang benar-benar dilaksanakan sendiri oleh Saksi NURWATI M. MULYONO selaku Direktris CV NUR REJEKI dengan dibantu oleh Saksi EDISON TULIMAU, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa Terdakwa telah menerima ataupun meminta pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang tersebut dari Saksi NURWATI M. MULYONO sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO yang menerangkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO tidak memiliki semua berkas-berkas/dokumen selama pelaksanaan pekerjaan permbangunan karena semuanya telah diurus atau dikerjakan oleh Terdakwa karena cap dan contoh kop surat CV NUR REJEKI juga telah diserahkan kepada Saksi EDISON TULIMAU atas perintah Terdakwa hal mana telah dibantah oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Berdasarkan keterangan saksi SIGUS REINER BOLING (kontraktor) yang diundang oleh KUD MIANTO untuk menghadiri tahap anwijzing dan penawaran pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang setiap kontraktor pasti membawa stempel masing-masing;
Berdasarkan .......
Berdasarkan keterangan Saksi AGUS PLAITUKA (konsultan pengawas) yang menerangkan Saksi NURWATI M. MULYONO selalu menandatangani setiap laporan pengawasan perkembangan fisik pekerjaan yang di lokasi pekerjaan maupun di rumah, dan barang bukti laporan pengawasan tersebut ada cap dari CV NUR REJEKI;
Berdasarkan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri dan keterangan Saksi EDISON TULIMAU bahwa pekerjaan pembangunan pasar perbatasan telah disubkan oleh CV NUR REJEKI kepada Saksi EDISON Tulimau berdasarkan barang bukti surat perjanjian tertanggal 10 November 2010, ternyata surat perjanjian antara saksi-saksi tersebut yang tidak melibatkan Terdakwa tersebut juga ada cap/stempel dari CV NUR REJEKI ;
Menimbang, bahwa fakta hukum di atas dihubungkan dengan keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO sendiri yang menyatakan tidak pernah menyerahkan cap/stempel CV NUR REJEKI secara langsung kepada Terdakwa tetapi kepada Saksi EDISON TULIMAU, maka keterangan yang menerangkan bahwa cap/stempel CV NUR REJEKI ada pada Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan telah terjalin kerja sama antara Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa yang menunjukkan bahwa Saksi NURWATI M. MULYONO telah menyerahkan peran, fungsi dan haknya selaku pelaksaan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang berdasarkan pada keterangan Saksi NURWATI M. MULYONO dan Saksi EDISON TULIMAU yang menerangkan bahwa Terdakwa menyuruh Saksi EDISON Tulimau menjemput Saksi NURWATI M. MULYONO dengan tujuan untuk menerima pencairan tahap I, setelah tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi EDISON TULIMAU menuliskan tanda terima dalam kwitansi yang dijual ditoko sejumlah Rp. 108.300.000,00 (seratus delpan juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi NURWATI M. MULYONO bersedia menandatangani kwitansi tersebut padahal dana yang diserahkan hanya sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima Saksi EDISON TULIMAU dan
Rp. 5.000.000,00 .....
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima oleh Nurwati,... dstnya kemudian pembayaran Tahap II sejumlah Rp. 234.650.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tahap III sejumlah Rp. 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dilakukan dengan cara yang sama atas permintaan Terdakwa, (keterangan mana dibantah oleh Terdakwa dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran (bukti no.23) akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Pertama yang dipergunakan kembali oleh Majelis Hakim dalam Dakwaan Kedua Primair ini dimana Majelis Hakim telah sampai pada kesimpulan bahwa inisiatif penitipan uang pembayaran beserta kwitansi dalam setiap tahap pembayaran proyek tersebut bukan dari Terdakwa namun dari pengurus KUD MIANTO sendiri dan Terdakwa menerima titipan dana untuk 3 (tiga) kali pencairan dana berikut kwitansinya karena faktor kemanaan, yaitu karena pengurus KUD MIANTO tidak ada yang mau memegang dana tersebut sedangkan KUD MIANTO tidak mempunyai brankas untuk menyimpan uang;
Menimbang, bahwa jika permasalahannya sebagaimana disimpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak dibayarkannya seluruh uang pembayaran pembangunan pasar perbatasan yang telah dititipkan oleh KUD MIANTO kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada KUD MIANTO, tersebut menunjukkan kerja sama antara Saksi NURWATI M. MULYONO, Saksi EDISON TULIMAU dan Terdakwa jelas hal tersebut malah memperlemah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sendiri untuk membuktikan unsur ini karena tidak diserahkannya seluruh uang bukan berarti Saksi NURWATI M. MULYONO menyerahkan peran, fungsi dan haknya selaku Pelaksana Pembangunan Pasar Perbatasan karena fakta dipersidangan sebagaimana dipertimbangkan di atas fungsi dan peran Saksi NURWATI M. MULYONO selaku direktris CV NUR REJEKI malah diserahkan kepada Saksi EDISON TULIMAU dengan perjanjian sub kontraktor diantara meraka;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada CV NUR REJEKI sebenarnya hanya titpan saja dari tugas bendahara KUD MIANTO selaku
pemilik ......
pemilik pekerjaan bukan tugas sebenarnya dari Terdakwa sebagaimana termaktub dalam uraian tugas selaku Kasub Dinas Koperasi dan PKM sekaligus sebagai Sekretaris Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Modal sehingga tidak bisa dikatakan “terdakwa pada waktu menjalankan tugasnya”, vide yurisprudensi Mahkamah Agung RI Reg. No 25 K/Kr/1956;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur ”pada waktu menjalankan tugas meminta, atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang” tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “Pada waktu menjalankan tugas, meminta, atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, maka Dakwaan Kedua Primair harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan Pengadilan tidak pula perlu untuk mempertimbangkan unsur-unsur selebihnya dalam Dakwaan Kedua Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kedua Primair tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Subsidair;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam Dakwaan Kedua Subsidair Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan;
Yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap unsur – unsur tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara :
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Kedua Primair dan selanjutnya dipergunakan kembali sebagai pertimbangan Dakwaan
Kedua .......
Kedua Subsidair ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Dakwaan Kedua Primair unsur ini telah terbukti maka demikian unsur ini telah terbukti;
Unsur baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “langsung” adalah “tanpa perantara“ sedangkan yang dimaksud dengan “tidak langsung” adalah dengan perantara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta disini menurut pendapat Wiryono adalah tidak sama dengan “turut serta” yang ada dalam Bab V, Buku Pertama KUHP Pasal 55 dan 56 tentang deelneming (bentuk-bentuk keturutsertaan) karena keturutsertaan dalam Pasal 55 dan 56 tersebut adalah keturutsertaan untuk melakukan tindak pidana sedangkan “pemborongan, pengadaan barang atau persewaan” disini bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Pemborongan, Pengadaan Barang, atau Persewaan” adalah sebagai berikut :
Pemborongan selalu berkaitan dengan pekerjaan – pekerjaan konstruksi atau bangunan namun tidak terbatas pada pekerjaan konstruksi bangunan gedung namun juga pekerjaan konstruksi lain seperti jembatan, jalan, waduk, dsbnya;
Pengadaan selalu berkaitan dengan pengadaan barang (barang dimaksud dapat berupa bahan bangunan maupun barang lain yang bukan merupakan bahan bangunan);
Persewaan adalah yaitu penyerahan penikmatan suatu benda oleh pemilik barang kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah uang tertentu dengan demikian obyek persewaan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak (tanah, rumah, alat berat, dsbnya)’
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud pemborongan adalah adalah perjanjian dengan mana Pihak Pemborong mengikatkan diri untuk melaksankan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu pembayaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diketahui dan dibahas dalam dakwaan sebelumnya bahwa obyek dalam perkara ini adalah “ pemborongan pekerjaan pembangunan
pasar ......
pasar perbatasan di kenarilang” bukan pengadaan barang maupun persewaan;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dengan sengaja :
turut serta secara langsung dalam pemborongan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang; atau
turut serta secara tidak langsung dalam pemborongan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang
Menimbang, bahwa pertimbangan unsur ini, sebenarnya secara tidak langsung telah turut dipertimbangkan dalam unsur “unsur meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang” dalam dakwaan kedua primair sehingga pertimbangan Majelis Hakim dalam Dakwaan Kedua Primair diatas dipergunakan kembali oleh Majelis Hakim dalam Dakwaan Kedua Subsidair ini dimana Majelis Hakim sampai pada kesimpulan bahwa pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang benar-benar dilaksanakan sendiri oleh Nurwati M. MULYONO selaku Direktris CV. NUR REJEKI dengan turut serta dibantu oleh Saksi EDISON TULIMAU, sehingga tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa telah melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang tersebut dari Saksi NURWATI M. MULYONO maupun dari Saksi EDISON TULIMAU, sehingga dengan demikian secara langsung Terdakwa tidak ikut dalam pekerjaan pemborongan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan penitipan pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang oleh Bendahara KUD MIANTO kepada Terdakwa hal tersebut juga telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Kedua Primair yang dipergunakan kembali oleh Majelis Hakim dalam Dakwaan ini sehingga sampai pada kesimpulan bahwa hal tersebut hanya sekedar penitipan pembayaran saja dan tidak membuktikan adanya keterlibatan Terdakwa secara tidak langsung dalam pekerjaan pembangunan pasar perbatasan di Kenarilang ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan”; maka dakwaan kedua subsidair harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
dan .....
dan Majelis Hakim tidak pula perlu untuk mempertimbangkan unsur-unsur selebihnya dalam Dakwaan Kedua Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa tersebut harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik Dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair juga Dakwaan Kedua Primair, Kedua Subsidair maka kepada Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya pula Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karenanya Tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan, sedangkan terhadap Pembelaan Terdakwa / Penasihat Hukumnya, hanya hal-hal tertentu saja yang sependapat, oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan pertimbangan-pertimbangan yang telah disusun dan diterapkan dalam mempertimbangkan Dakwaan tersebut di atas sebagai sikap pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dalam status tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa dengan dibebaskannya Terdakwa tersebut, maka Terdakwa patut untuk dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya semula ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti surat yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan permohonan Penuntut Umum dalam tuntutannya untuk tetap telampir dalam putusan ini, oleh karena terdapat cukup alasan untuk itu maka Majelis Hakim dapat mengabulkan Tuntutan tersebut khusus mengenai barang bukti surat tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa akan ditetapkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, dengan dibebaskannya Terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka biaya perkara
dibebankan .....
dibebankan kepada negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membacakan Amar Putusan dalam perkara ini, Majelis Hakim merasa perlu untuk menegaskan sikap dan pendiriannya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa hal ini perlu dikemukakan untuk selain menjamin adanya obyektivitas persidangan ini, dan menghilangkan adanya keragu-raguan sementara orang tentang kepastian hukum, maupun keadilan di negeri ini, negara yang menjunjung tinggi hukum, di samping juga untuk menampik adanya opini publik yang telah terbentuk yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan kepada aparatur pemerintahan khususnya aparat penegak hukum ;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan tidak membeda-bedakan orang, karenanya, peradilan dilakukan dengan : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa tuntutan akan rasa keadilan akhir-akhir ini semakin nyaring bunyinya, lebih – lebih di era reformasi yang menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan sistem politik yang demokratis, di samping juga mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Sedangkan disisi lain, adanya krisis multidimensional yang melanda hampir seluruh penjuru dunia, dan juga menerpa negeri kita, berdampak negatif pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia, antara lain terjadinya krisis kepercayaan kepada pemerintah dan termasuk di dalamnya lembaga peradilan, yang kemudian memunculkan kritik yang pedas, bahkan tudingan dan hujatan ;
Menimbang, bahwa menyadari hal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai - nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak - hak asasi manusia adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar - tawar lagi, dan peranan lembaga peradilan yang mandiri, tidak dipengaruhi oleh apa dan siapapun juga, bersih, bermoral dan bermartabat, serta profesional merupakan prasyarat yang tidak dapat diabaikan sama sekali ;
Menimbang, bahwa adanya kritik pedas, tudingan dan hujatan yang dialamatkan ke lembaga peradilan akhir - akhir ini, justru memperkuat komitmen dan tekad Majelis Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan tersebut dalam perkara ini, dengan segala konsekuensinya. Karena Majelis Hakim juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam menjalankan keadilan tersebut
sesuai ......
sesuai dengan sumpah dan jabatannya, Majelis Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan seluruh rakyat Indonesia, melainkan juga dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kuatnya opini publik yang terbentuk, kendatipun patut untuk dicermati akan tetapi sama sekali tidak menggoyahkan sendi - sendi, tugas dan fungsi serta peranan lembaga atau institusi “Pengadilan” menjadi “Penghukuman” karena dari Pengadilan itulah diharapkan lahirnya kepastian hukum, rasa keadilan, ketentraman dan kedamaian di tengah - tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk kepastian hukum, maka Putusan Hakim tidak boleh keluar dari rel Surat Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana ketentuan Pasal 183 Undang - undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang intinya “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang - undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”. Sehingga bukan berarti apabila Terdakwa dibebaskan (karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan padanya) lalu dinilai, Pengadilan (dalam hal ini Majelis Hakim) tidak menghayati rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas itu pula, Majelis Hakim akan membacakan Amar Putusannya sebagai tersebut di bawah ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Pasal 194 ayat (2) KUHAP dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan .....
Memulihkan hak - hak Terdakwa tersebut dalam kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya semula ;
Menetapkan barang bukti berupa surat - surat berikut:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Surat Nomor : 21/KUD.M/III/2007 perihal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 dari KUD Mianto kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;
Proposal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 di Kelurahan Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tanggal 10 Maret 2007 beserta lampirannya yakni : RAB, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, daftar harga satuan upah, dan bahan, lampiran gambar, LPJ pengurus KUD Mianto pada RAT ke-XXIII tahun buku 2006 tanggal 29 Agustus 2007, Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Mianto dengan SK Nomor : 268/BH/PAD/KWK-24/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996;
Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor tanggal 5 Oktober 2007 bahwa KUD Mianto belum pernah mendapatkan bantuan Dana Perkuatan Program Pengembangan UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM tanggal 22 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Rekomendasi dari Bupati Kab. Alor Nomor : EK.500/149/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk
mendapatkan ......
mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat dari Bupati Alor Nomor EK.500/150/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingan dalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerah perbatasan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Nomor : KPKM.525.29/20/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;
Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana;
SPM tanggal 19 November 2007 Nomor : 04177/622297/2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta I (018) untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 401.353.000,- keperluan melaksanakan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III kepada KUD Mianto Kab. Alor;
Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Kwitansi Penerimaan Dana senilai Rp. 401.353.000,- (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2007 yang telah diterima oleh pengurus KUD Mianto dari KPA Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan diketahui oleh kepala dinas koperasi dan PKM Kab. Alor;
Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengawasan Pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor Nomor :
KDK.......
KDK.518/497/3/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor denpgan CV Dwipa Mitra Perwakilan Alor;
Surat Pernyataan dari pengurus KUD Mianto tanggal 5 Oktober 2007 bahwa akan melaksanakan dengan sebenar – benarnya program pengembangan sarana pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;
Foto copy buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;
Surat Perjanjian kerja sama (kontrak) No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD Mianto dengan CV Nur Rejeki (kontraktor pelaksana) untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Laporan bulan I, II dan III pekerjaan pengawasan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dibuat oleh CV Dwipa Mitra (Kontraktor Pengawas);
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 02/NR/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 perihal : permohonan pembayaran pertama;
Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 04/NR/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 perihal : permohonan pembayaran kedua;
3 (tiga) lembar bukti pengeluaran yakni pertama nomor bukti : KK.01 tanggal 27 November 2007 untuk pembayaran senilai Rp. 108.300.000,- kedua nomor bukti : KK.09 tanggal 21 Februari 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 234.650.000,- ketiga nomor bukti : KK.13 tanggal 6 Maret 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 18.050.000,-;
Rekapitulasi pembangunan los pasar dan kios perbatasan di Kelurahan Kalabahi Barat oleh CV Nur Rejeki tanggal 11 November 2008;
Buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007
tentang .....
tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007;
Laporan Pelaksanaan Bantuan Dana Perkuatan Program Pembangunan Pasar Perbatasan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007, nomor : KDK.518/37/3/III/2008, tanggal 6 Maret 2008, yang ditandatangani oleh drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Kepala Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor;
Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), nomor : FH/ADI/066865/6, tanggal 27 Maret 2008;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor nomor : E8427088, dikeluarkan di Kalabahi tanggal : 22 April 2008;
Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 12/KUD.MT/IV/2008 tanggal 28 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Kepala Bank NTT Kalabahi mengenai komposisi pengurus KUD MIANTO berdasarkan RAT KUD MIANTO tanggal 24 April 2008;
Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 13/KUD.MT/IV/2008 tanggal 30 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Bank NTT Kalabahi mengenai pengurus KUD MIANTO yang berhak menangani kepentingan KUD MIANTO dengan Bank NTT Kalabahi;
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh JONI TULIMAU yang dikeluarkan Polres Alor nomor : B/460/VI/2008/Reskrim tanggal 30 Juni 2008;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 25 Agustus 2010 oleh POPI JULIYANI, SH selaku Hakim Ketua, STEPHANUS YUNANTO ARYWENDHO, SH dan MICHAEL LAST YULIAR SYAMRIYADI NUGROHO, SH masing – masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3 September 2010 oleh Hakim Ketua
tersebut ......
tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh GEDE BUDI SUARDHANA, SH dan CHRISTOFEL H. MALLAKA, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta Terdakwa beserta Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota STEPHANUS Y. ARYWENDHO, SH | Hakim Ketua POPI JULIYANI, SH |
| MICHAEL L. Y. S. NUGROHO, SH |
Panitera Pengganti
Dra. EMERENSIANA E. KARANGORA