98/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor98/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE
Tempat lahir : Garut
Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Bebedahan Rt.02/05, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (tukang ojek)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, tertanggal 20 Pebruari 2014, Nomor : SP. Han / 02 / II / 2014 / Reskrim, Sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 03 Maret 2014, NOMOR : 17/0.2.16/Euh.1/03/2014, sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 ;
3. Penuntut Umum, tertanggal 15 April 2014, Nomor : Print- 27 / 0.2.16 / Euh.2 / 04 / 2014 sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Mei 2014 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 24 April 2014, No. 98/ Pen. Pid. B / 2014 / PN.Grt., sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014 ;
5. Perpanjangan……….
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 21 Mei 2014, No.98/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt., sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama R. ATING SOEWARLI yang ditunjuk oleh LBH LEC Garut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut, tanggal 24 April 2014 No. 98 / Pid.Sus / 2014 / PN.Garut. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tanggal 24 April 2014, No. 98/ Pen.Pid.B/2014/PN.Grt. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE beserta seluruh lampirannya dan surat - surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan Surat Visum Et Repertum ;
Setelah memperhatikan Berita Acara Sidang ;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM- 27 / Grt / Euh.2 / 04 / 2014 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 12 Juni 2014, Yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE bersalah melakukan Tindak Pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kedua ;
2. Menjatuhkan..........
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis tanggal 18 Juni 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa belum pernah Dihukum atau tersangkut Perkara lainnya yang melanggar hukum ;
- Bahwa Terdakwa telah mengakui secara jujur dan terus-terang atas segala perbuatannya dan bersikap sopan serta di dalam persidangan memperlihatkan sikap rasa penyesalannya, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Bahwa terdakwa masih usia muda sehingga masih banyak waktu pada masa-masa yang akan datang untuk dapat membuat dirinya insyaf dan kembali ke masyarakat sebagai warga Negara yang Taubat dan Bermanfaat ;
- Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa di depan persidangan juga telah menyerahkan bukti surat berupa :
- Berita Acara Musyawarah Secara Kekeluargaan antara Orang Tua saksi korban dengan Syarif Hidayatulloh (keluarga dari Terdakwa) ;
- Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari keluarga Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa dan juga surat dari terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan di persidangan pada tanggal 18 Juni 2014 yang pada
pokoknya................
pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa Melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 April 2014, No.Reg.Perkara : PDM- 27 / Grt./ Euh.2/ 04 / 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 7 Mei 2014, dimana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban yang pada saat kejadian berusia 15 tahun 10 bulan berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd 0391369 tanggal 20 Juni 2011, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sewaktu saksi korban pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 sekitar jam 13.30 WIB sedang main di daerah Galemo Wado Kabupaten Sumedang kemudian saksi korban menghubungi terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE dengan menggunakan handphone meminta tolong untuk dijemput. Lalu terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Selanjutnya terdakwa menyarankan saksi korban agar pulang ke rumah orang tua saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak mau
pulang.................
pulang karena lagi ada masalah dengan orang tuanya sehingga terdakwa menyuruh saksi korban menginap di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 13.00 WIB saat terdakwa dan saksi korban sedang berada di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban“Neng, abi resep jeung bogoh ke neng,” (Neng saya suka dan cinta sama neng) sambil mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban. Lalu terdakwa memaksa menciumi saksi korban dan tangannya meraba-raba payudara saksi korban. Sesaat kemudian alat kelamin atau penis terdakwa menjadi tegang dan terdakwa lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri serta menyuruh saksi korban membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban. Akan tetapi saksi korban tidak mau sehingga terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terbuka dan terlepas sebatas lutut. Lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan tangannya ke dalam lubang kemaluan atau vagina saksi korban. Setelah beberapa menit terdakwa mencapai klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma yang diarahkan ke perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke kamar mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi korban dan terdakwa mengunci pintu rumah dari luar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/005/PKM/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas.
Dengan................
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan menyetubuhi Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
Perbuatan terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban yang pada saat kejadian berusia 15 tahun 10 bulan berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd 0391369 tanggal 20 Juni 2011, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sewaktu saksi korban pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 sekitar jam 13.30 WIB sedang main di daerah Galemo Wado Kabupaten Sumedang kemudian saksi korban menghubungi terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE engan menggunakan handphone meminta tolong untuk dijemput. Lalu terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Selanjutnya terdakwa menyarankan saksi korban agar pulang ke rumah orang tua saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak mau pulang karena lagi ada masalah dengan orang tuanya sehingga terdakwa menyuruh saksi korban menginap di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 13.00 WIB saat terdakwa dan saksi korban sedang berada di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban“Neng, abi resep jeung bogoh ke neng,” (Neng saya suka dan cinta sama neng) sambil mengajak berhubungan badan. Mendengar kata-kata terdakwa tersebut saksi korban merasa tersanjung dan diam saja ketika terdakwa menciumi saksi korban dan tangannya meraba-raba payudara saksi korban. Sesaat kemudian alat kelamin atau penis terdakwa menjadi tegang dan terdakwa lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya terdakwa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terbuka dan terlepas sebatas lutut. Lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan tangannya ke dalam lubang kemaluan atau vagina saksi korban. Setelah beberapa menit terdakwa mencapai klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma yang diarahkan ke perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke kamar mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/005/PKM/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan menyetubuhi Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
Perbuatan terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban yang pada saat kejadian berusia 15 tahun 10 bulan berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd 0391369 tanggal 20 Juni 2011, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sewaktu saksi korban pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 sekitar jam 13.30 WIB sedang main di daerah Galemo Wado Kabupaten Sumedang kemudian saksi korban menghubungi terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE dengan menggunakan handphone meminta tolong untuk dijemput. Lalu terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt. 02/05 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Selanjutnya terdakwa menyarankan saksi korban agar pulang ke rumah orang tua saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak mau pulang karena lagi ada masalah dengan orang tuanya sehingga terdakwa menyuruh saksi korban menginap di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 13.00 WIB saat terdakwa dan saksi korban sedang berada di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban“Neng, abi resep jeung bogoh ke neng,” (Neng saya suka dan cinta sama neng) sambil mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban. Lalu terdakwa memaksa menciumi saksi korban dan tangannya meraba-raba payudara saksi korban. Sesaat kemudian alat kelamin atau penis terdakwa menjadi tegang dan terdakwa lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri serta menyuruh saksi korban membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban. Akan tetapi saksi korban tidak mau sehingga terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terbuka dan terlepas sebatas lutut. Lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan tangannya ke dalam lubang kemaluan atau vagina saksi korban. Setelah beberapa menit terdakwa mencapai klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma yang diarahkan ke perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke kamar mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi korban dan terdakwa mengunci pintu rumah dari luar.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
Perbuatan terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa dan mengenai isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum telah dimengerti pula oleh Terdakwa, serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan terhadap materi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Saksi - saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing - masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi korban :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pemerkosaan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh terdakwa ;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Kp. Bebedahan, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 2 (dua) Bulan yaitu dari bulan Januari 2014 melalui handphone, dan waktu itu saksi dikenalkan oleh saudara Ega ;
- Bahwa pada saat berkenalan denga terdakwa, terdakwa saat itu mengaku masih bunjangan dan belum pernah menikah ;
- Bahwa awalnya sehinga saksi bisa disetubuhi oleh terdakwa, yang mana pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.30 Wib saksi main ke daerah Galemo Wado, Kabupaten Sumedang ;
- Bahwa kemudian saksi menghubungi terdakwa Sasa dengan HP minta tolong untuk dijemput di daerah Galemo Wado untuk diantar kerumahnya ;
- Bahwa kemudian datang menjemput saksi dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mau mengantarkan saksi pulang kerumah orang tua saksi, namun diperjalanan saksi tidak mau pulang karena dirumahnya sedang banyak masalah ;
- Bahwa kemudian terdakwa bilang kalau gitu saksi menginap aja di rumah terdakwa di Kp. Bebedahan, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, yang mana kondisi rumah terdakwa dalam keadaan kosong ;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi di dalam rumah terdakwa, dan mengunci pintunya dari luar sedangkan HP saksi ikut dibawa oleh terdakwa ;
- Bahwa selama saksi berada di rumah terdakwa, saksi tidak pernah diberi makan dan yang ada di rumah terdakwa hanyalah air putih saja ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pulang lagi kerumahnya, dan bertemu dengan saksi di dalam kamar, saksi dan terdakwa ngobrol kemudian terdakwa bilang "Neng AA senang sama Eneng dan cinta" sambil terdakwa mengajak untuk berhubungan badan, nanum saksi menolaknya ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa memberikan obat Destro sebanyak 5 (lima) biji kepada saksi lalu diminum kemudian terdakwa langsung menciumi saksi dan tangan terdakwa meraba-raba payudaranya saksi sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang, kemudian terdakwa menidurkan saksi lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana sontog dan celana dalamnya tetapi saksi tidak mau ;
- Bahwa kemudian terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi hingga terlepas sebatas lutut, setelah itu terdakwa langsung
menindih tubuh saksi lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi kurang lebih 5-10 menit hingga terdakwa klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi ;
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi kekamar mandi lalu meninggalkan saksi didalam rumah dengan menguncinya lagi dari luar ;
- Bahwa saat itu saksi dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan badan denga terdakwa, sempat saksi tolak tapi saksi tidak berdaya untuk melawannya ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi dihubungi oleh saudara Ega melalui HP dan menanyakan keberadan saksi, lalu saksi jawab sedang ada dirumahnya terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saudara Ega menyuruh saksi main kerumahnya yang tidak jauh dari rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa langsung mengantarkan saksi kerumah saudara Ega, lalu saudara Ega menyuruh saksi untuk masuk sementara terdakwa langsung pergi entah kemana ;
- Bahwa sewaktu saksi berada di rumah saudara Ega, saudara Ega kemudian memberikan obat Destro sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi untuk diminum, setelah itu saudara Ega memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi yang saudara Ega masukkan kedalam saku celananya ;
- Bahwa setelah itu saudara Ega lalu menciumi saksi sambil meraba payudara saksi, namun saat itu kepala saksi terasa pusing ;
- Bahwa kemudian saudara Ega membuka celana saksi secara paksa, kemudian saudara Ega membuka celananya sendiri ;
- Bahwa kemudian saudara Ega memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi kurang lebih 10 menit, lalu saksi mengeluarkan sperma di luar ;
- Bahwa setelah itu saksi langsung menggunakan celana saksi kembali, kemudian saksi langsung kabur keluar rumah sambil menanggis sehingga banyak warga
yang datang melihat, dan tidak lama kemudian datang paman saksi yaitu saksi Aceng lalu saksi dibawa ke kantor Polisi Polsek Malangbong ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi 1 :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa ;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau anaknya yaitu saksi korban telah disetubuhi, namun setelah saksi dipanggil ke kantor Polisi Polsek Malangbong baru saki tahu kalau ternyata anak saksi telah disetubihi oleh terdakwa ;
- Bahwa anak saksi baru berusia 15 tahun 10 Bulan pada sat kejadian persetubuhan itu, lahir pada tanggal 9 April 1998 ;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2014, sekitar pukul 10.00 Wib, saat saksi sedang tidur dan ketika saksi bangun anak saksi yaitu Ana Purnamawati sudah tidak ada dirumah, dan saksi kira anak saksi sedang bermain aja dengan temannya atau kekebun, tapi tidak pamit kepada saksi ;
- Bahwa karena kelamaan akhirnya saksi bersama adik saksi yaitu saudara Aceng pergi mencari saksi korban selama 3 (tiga) hari keman-mana namun tidak bertemu juga, dan saksi mengira anaknya telah dibawa kabur oleh orang ;
- Bahwa kemudian hampir selama 1 (satu) Minggu ternyata saksi korban belum pulang juga, kemudian saudara Aceng menerima telephone dari temannya saksi korban dan mengatakan bahwa saksi korban sekarang ada di Malangbong dan diketemukan oleh warga sedang menanggis ;
- Bahwa kemudian saudara Aceng langsung pergi menemuinya, dan kemudian saudara Aceng mengabarkan kepada saksi kalau dia sudah bertemu dengan saksi korban dalam keadaan pucat dan tidak bisa ditanya, dan sekarang sudah dibawa ke kantor Polisi ;
- Bahwa setelah mendengar kabar dari saudara aceng saksi langsung berangkat ke kantor Polisi dan disana saksi bertemu dengan anak saksi yaitu saksi korban dan adik saksi yaitu saudara Aceng ;
- Bahwa saat di kantor Polisi anak saksi yaitu saksi korban menceritakan kalau dia telah disetubuhi oleh terdakwa Sasa Saepul Rohman, pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Sasa di Kp. Babedahan, Desa Malngbong, Kecamatan Malangbong, kabupaten Garut ;
- Bahwa selama saksi korban berada di rumah terdakwa sasa, anak saksi tidak diberi makanan ;
- Bahwa setelah itu saksi membawa anak saksi Ana Purnamawati ke Puskesmas untuk berobat dan di Visum ;
- Bahwa menurut pengakuan saksi korban, dia disetubuhi oleh terdakwa dan saudara Ega hanya 1 (satu) kali, namun sebelumnya saksi korban disuruh meminum obat Destro ;
- Bahwa anak saksi yaitu saksi korban sebelumnya belum pernah menikah dan sekarang menjadi trauma dan pendiam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi ACENG MATYUN Bin SANHA :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan keponakan saksi telah menjadi korban persetubuhan ;
- Bahwa keponakan saksi baru berusia 15 Tahun ;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014 siang, kakak saksi yang merupakan Ayah saksi korban, memberitahukan kepada saksi kalau anaknya yaitu saksi korban masih belum pulang dan itu tidak seperti biasanya kata Ayah saksi korban ;
- Bahwa stelah itu saksi dan Ayah saksi korban pergi mencari tapi tidak bertemu, kemudian pada siangnya saksi di telephone oleh temannya saksi korban yang memberitahukan kalau saksi korban telah diketemukan oleh warga dan sedang menanggis di pinggir jalan tapi tidak bisa ditanya katanya ;
- Bahwa setelah itu saksi langsung pergi ketempat yang diberitahukan itu, dan disana saksi menemukan saksi korban sedang dikerumuni oleh orang, sedangkan saksi korban sepertinya tidak mengenali saksi dan juga tidak bisa ditanyai, badannya lemas, mukanya pucat, lalu saksi mengajaknya untuk pulang kerumah orang tuanya namun saksi korban tidak mau ;
- Bahwa kemudian menurut masyarakat setempat, sewaktu saksi korban ditemukan oleh masyarakat sambil menanggis saksi korban mengatakan bahwa dia mau diperkosa ;
- Bahwa karena saksi takut terjadi apa-apa, selanjutnya saksi membawa saksi korban ke kantor Poliso Polsek Malangbong, dan setelah ditanya di kantor Polisi baru saksi korban menjelaskan kalau saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa saat saksi korban menginap dirumahnya dan saudara Ega ;
- Bahwa menurut pengakuan saksi korban, dia disetubuhi oleh terdakwa dan saudara Ega hanya 1 (satu) kali, namun sebelumnya saksi korban disuruh meminum obat Destro ;
- Bahwa keponakan saksi yaitu saksi korban sebelumnya belum pernah menikah dan sekarang menjadi trauma dan pendiam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi SANDI ROSIDIN Als. EGA Bin OAN SULAEMAN :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana persetubuhan ;
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi korban ;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi korban sudah 2 (dua) bulan, melalui Handphone, dan saksi yang telah mengenalkan saksi korban dengan terdakwa ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, saksi baru mengetahuinya setelah saksi diperiksa di kantor Polisi kalau terdakwa telah menyetubuhi saksi korban pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib dirumah terdakwa di Kp. Bebedahan, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, kabupaten Garut dan saksi tahunya dari pengakuan saksi korban di kantor Polisi ;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, saat saksi sedang dirumah di Kp. Bebedahan, saksi menghubungi saksi saksi korban melaui HP dan menanyakan keberadannya, lalu dijawab kalau saksi korban ada dirumahnya terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saksi menyuruh saksi korban main kerumah saksi yang tidak jauh dari rumah terdakwa ;
- Bahwa tidak lama kemudian saksi korban sampai dirumah saksi diantar oleh terdakwa, lalu saksi menyuruh saksi korban untuk masuk sementara terdakwa langsung pergi entah kemana ;
- Bahwa sewaktu saksi korban berada di rumah saksi, saksi kemudian memberikan obat Destro sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi korban untuk diminum, setelah itu saksi memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban yang saksi masukkan kedalam saku celananya ;
- Bahwa setelah itu saksi lalu menciumi saksi korban sambil meraba payudara nya, dan setelah saksi korban kelihatan seperti pusing saksi lalu membuka celana saksi korban secara paksa, kemudian saksi membuka celana saksi sendiri ;
- Bahwa kemudian saksi memasukkan kemaluan saksi kedalam lubang kemaluan saksi korban kurang lebih 10 menit, lalu saksi mengeluarkan sperma di luar ;
- Bahwa saksi menyetubuhi saksi korban hanya 1 (satu) kali ;
- Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban, maksudnya supaya saksi korban mau diajak bersetubuh dengan saksi ;
- Bahwa saksi menyetubuhi saksi korban saat itu di ruang tamu rumah saksi ;
- Bahwa beberapa jam setelah saksi menyetubuhi saksi korban, saksi ditangkap Polisi dan dibawa ke Polsek Malaangbong untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa telah menyetubuhi saksi korban ;
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt.02 Rw.05, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten garut ;
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban selama 2 (dua) Bulan lewat HP ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa di telephon oleh saksi korban minta dijemput di daerah Galemo Wado untuk diantar kerumahnya, kemudian terdakwa pergi menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor ;
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mengantarnya pulang namun diperjalanan saksi korban minta dibawa kerumah terdakwa dulu karena dirumahnya sedang banyak masalah ;
- Bahwa kemudian terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa, yang mana kondisi rumah terdakwa dalam keadaan kosong ;
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban di dalam rumah terdakwa, dan mengunci pintunya dari luar ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pulang lagi kerumahnya, dan bertemu dengan saksi korban di dalam kamar lalu ngobrol kemudian terdakwa bilang "Neng AA senang sama Eneng dan cinta" sambil terdakwa mengajak untuk berhubungan badan, nanum saksi korban menolaknya ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa memberikan obat Destro sebanyak 5 (lima) biji kepada saksi korban lalu diminum kemudian terdakwa langsung menciumi saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba payudaranya sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang, kemudian terdakwa berusaha menidurkan saksi korban lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk
membuka celana sontog dan celana dalamnya tetapi saksi korban tidak mau ;
- Bahwa kemudian terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terlepas sebatas lutut, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban kurang lebih 5-10 menit hingga terdakwa klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban ;
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi kekamar mandi lalu meninggalkan saksi korban didalam rumah dengan menguncinya dari luar ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara merayunya, namun karena saksi korban menolaknya akhirnya dipaksa oleh terdakwa ;
- Bahwa setelah itu terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama saudara Ega dan menurunkan dan meninggalkannya dirumah saudara Ega ;
- Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban baru 1 (satu) kali ;
- Bahwa terdakwa sudah pernah menikan dan sekarang sudah bercerai, namun terdakwa mempunyai seorang anak ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
- Bahwa Terdakwa menyesali akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge) meskipun haknya untuk mengajukan saksi A De Charge tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/005/PKM/II/2014 tertanggal 20 Februari 2014 dari Pasien yang bernama : Saksi korban, Umur : 15 Tahun, yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesman DPT Tarogong Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi, Pada lubang kemaluan tampak Selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Kesimpulannya : Hal tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras. (yang untuk lengkapnya telah termuat dan terlampir dalam berkas perkara ini) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan tetapi tidak tercantum dalam putusan, dianggap sudah tercantum dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di kamar rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt.02/05, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban ;
- Bahwa benar awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui handphone dan kemudian berteman selama 2 (dua) bulan yaitu sejak bulan Januari 2014 ;
- Bahwa benar kemudian pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa di telephon oleh saksi korban minta dijemput di daerah Galemo Wado untuk diantar kerumahnya, kemudian terdakwa pergi menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor ;
- Bahwa benar setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mengantarnya pulang namun diperjalanan saksi korban minta dibawa kerumah terdakwa dulu karena dirumahnya sedang banyak masalah ;
- Bahwa benar kemudian terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa, yang mana kondisi rumah terdakwa dalam keadaan kosong tanpa seijin orang tua saksi korban ;
- Bahwa benar setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban di dalam rumah terdakwa, dan mengunci pintunya dari luar dan saat itu terdakwa tidak memberikan makan kepada saksi korban hanya air putih saja ;
- Bahwa benar kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pulang lagi kerumahnya, dan bertemu dengan saksi korban di dalam kamar lalu ngobrol kemudian terdakwa bilang "Neng AA senang sama Eneng dan cinta" sambil terdakwa mengajak untuk berhubungan badan, nanum saksi korban menolaknya ;
- Bahwa benar sebelumnya terdakwa memberikan obat Destro sebanyak 5 (lima) biji kepada saksi korban lalu diminum ;
- Bahwa benar kemudian terdakwa langsung menciumi saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba payudaranya sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang ;
- Bahwa benar kemudian terdakwa menidurkan saksi korban lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana sontog dan celana dalamnya tetapi saksi korban tidak mau ;
- Bahwa benar kemudian terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terlepas sebatas lutut, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban kurang lebih 5-10 menit hingga terdakwa klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban ;
- Bahwa benar setelah itu terdakwa pergi kekamar mandi lalu meninggalkan saksi korban didalam rumah dengan menguncinya dari luar ;
- Bahwa benar setelah itu terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama saudara Ega dan menurunkan dan meninggalkannya dirumah saudara Ega ;
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/005/PKM/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dan telah didakwa oleh Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga melanggar Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bentuk dakwaan Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan yang paling sesuai Menurut Majelis Hakim adalah Dakwaan Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
3. Melakukan persetubuhan Dengannya atau Dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengkaji apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tersebut diatas ataukah tidak, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur kesatu “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bernama SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE, dimana dipersidangan ia membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan, dan ia mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan yang Terdakwa telah lakukan. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya unsur pembenar dan atau unsur pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan Pidana yang
telah dilakukannya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE, sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA / kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur barangsiapa telah terpenuhi ;
Ad. 2.Tentang unsur kedua ”Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan di persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di kamar rumah terdakwa di Kp. Bebedahan Rt.02/05, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban awalnya pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa di telephon oleh saksi korban minta dijemput di daerah Galemo Wado untuk diantar kerumahnya, kemudian terdakwa pergi menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor, dan setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mengantarnya pulang namun diperjalanan saksi korban minta dibawa kerumah terdakwa dulu karena dirumahnya sedang banyak masalah, sehingga terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa yang kondisi rumah terdakwa dalam keadaan kosong tanpa seijin orang tua saksi Korban, dan sampai dirumah terdakwa, terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi korban di dalam rumah terdakwa, dan mengunci pintunya dari luar dan saat itu terdakwa tidak memberikan makan kepada saksi korban hanya air putih saja ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pulang lagi kerumahnya, dan bertemu dengan saksi korban di dalam kamar lalu ngobrol kemudian terdakwa bilang "Neng AA senang sama Eneng dan cinta" sambil terdakwa mengajak untuk berhubungan badan, nanum saksi korban menolaknya. kemudian terdakwa memberikan obat Destro sebanyak 5 (lima) biji kepada saksi korban lalu diminum, setelah itu terdakwa langsung menciumi saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba payudaranya sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang, lalu terdakwa menidurkan saksi korban lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana sontog dan celana dalamnya tetapi saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terlepas sebatas lutut, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban kurang lebih 5-10 menit hingga terdakwa klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/005/PKM/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Ad. 3.Tentang unsur ketiga ”Melakukan persetubuhan Dengannya atau Dengan orang lain” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan cara awalnya saat terdakwa dan saksi korban sedang berada di dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa bilang "Neng AA senang sama Eneng dan cinta" sambil terdakwa mengajak untuk berhubungan badan, nanum saksi korban menolaknya. kemudian terdakwa memberikan obat Destro sebanyak 5 (lima) biji kepada saksi korban lalu diminum, setelah itu terdakwa langsung menciumi saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba payudaranya sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang, lalu terdakwa menidurkan saksi korban lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana sontog dan celana dalamnya tetapi saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa memaksa menarik dan membuka celana sontog dan celana dalam saksi korban hingga terlepas sebatas lutut, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban kurang lebih 5-10 menit hingga terdakwa klimaks dan kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban merupakan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaanKedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Perlindungan Anak disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa sudah terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah diuraikan dan pertimbangkan diatas, yang mana hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan tersebut bukanlah merupakan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut hanya bersifat penyesalan dan meminta keringanan hukuman sehingga dengan demikian pembelaan Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan tersendiri dan patut menurut hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai sarana balas dendam semata, tetapi pidana dijatuhkan kepada Terdakwa juga sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku Terdakwa, supaya selama menjalani pidana Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan dan selama ini Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwatelah mengakibatkan keresahan di masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan melanggar Norma-norma Agama ;
- Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma kepada diri saksi korban yang masih tergolong anak menurut undang-undang ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Antara orang tua saksi korban dengan keluarga terdakwa telah ada perdamainan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mungajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 huruf i jo pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SASA SAEPUL ROHMAN Bin YEYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014, oleh kami ELIN PUJIASTUTI, SH. MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, ISABELASAMELINA, SH. dan A. NISA SUKMA AMELIA, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, tanggal 26 Juni 2014, oleh kami Hakim Ketua Majelis yang sama didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ATIKAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dengan dihadiri oleh PATRICIA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA,
ISABELA SAMELINA, SH.ELIN PUJIASTUTI, SH. MH.
A. NISA SUKMA AMELIA, SH.
PANITERA PENGGANTI
ATIKAH