258/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 258/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SUPA’AT bin WAJIB
1. Menyatakan terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “Y” setelah digunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik 2 (dua) butir sehingga tersisa 28 (dua puluh delapan) butir dan 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 258/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : M. SUPA’AT bin WAJIB
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/14 Pebruari 1987
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Apel Rt.02 Rw.05 Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, Tanggal 09 Pebruari 2016, No. Sp.Han.22/II/2016/Satreskoba;
Sejak Tanggal 09 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 28 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 22 Januari 2016, No.041/0.5.40.3/Epp
Sejak Tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 08 April 2016;
Penuntut Umum, Tanggal 07 April 2016 No.Print.B-087/0.5.40.3/Ep.3/IV/2016
Sejak Tanggal 07 April 2016 sampai dengan Tanggal 26 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 25 April 2016 No.258/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Sejak Tanggal 25 April 2016 sampai dengan Tanggal 24 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri,
Sejak Tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan Tanggal 23 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 25 April 2016
No. 258/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 25 April 2016
No. 258/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 25 April 2016
No. 258/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB beserta seluruh lampirannya;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum FAIZAH, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jl. Perumahan Kebon Waris Permai 2 Blok C No.12 Pandaan, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa Khusus;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sesuai dalam dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “Y” setelah digunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik 2 (dua) butir sehingga tersisa 28 (dua puluh delapan) butir dan 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada intinya mohon keringanan hukuman tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB, selanjutnya saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas melakukan penyelidikan dengan dan pembelian terselubung (undercover buy), kemudian pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib para saksi dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/20.A/II/2016/Satresnarkoba Tanggal 08 Pebruuari 2016 membeli tablet warna putih logo 'Y' kepada terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya terdakwa membawa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kepada saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI setelah terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo Y dan tablet trihexyphinidyl para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL didalam handphone tersebut, setelah para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa tablet warna putih logo Y dan tablet trihexyphinidyl tersebut dengan cara melakukan pembelian dari orang yang bernama HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan cara janjian bertemu dipinggir jalan daerah Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan terdakwa sudah empat kali membeli dari HAMBALI (DPO) dalam peredaran, pembelian dan kepemilikan tablet warna putih dengan logo ’Y’ tersebut terdakwa mengakui tanpa menggunakan resep dokter, terdakwa juga tidak memiliki ijin edar maupun kepemilikan dari pemerintah maupun instansi yang berwenang, selain itu terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi maupun kesehatan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari yaitu jaga rumah;
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 1201/NOF/2016 Tanggal 18 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 2012/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan berat netto 2,276 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Berdasarkan keterangan ahli DIGDO SURYAGAMA, S.Farm., Apt., bertugas dibagian seksi kefarmasian dan pembinaan peredaran sediaan farmasi dan pembinaan dan pengawasan distribusi obat pada kesehatan dinas kesehatan Kabupaten Pasuruan triheksifinidil adalah termasuk obat keras dan kegunaannya untuk anti parkinson selain itu digunakan pada pasien kejiwaan, untuk pelayanan dan peredaran obat triheksifinidil tersebut harus di apotik resmi, jadi untuk toko-toko yang melakukan pelayanan dan pengedaran obat triheksifinidil atau obat keras akan ditindak secara administratif oleh dinas kesehatan, dan yang melakukan penyelidikan dan penarikan/penyitaan adalah penyidik balai besar pengawasan obat-obatan dan makanan Surabaya, peredaran triheksifinidil tersebut harus sudah memiliki syarat farmakope Indonesia yang harus dipenuhi oleh obat dan bahan obat yang tercantum dalam buku farmakope Indonesia yang harus sudah memiliki ijin edar dan cara memperolehnya harus melalui resep dokter dan yang mempunyai kewenangan untuk melayani resep dokter adalah apoteker, triheksifinidil termasuk obat generic yang mempunyai nomor registerasi;
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB, selanjutnya saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas melakukan penyelidikan dengan dan pembelian terselubung (undercover buy), kemudian pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib para saksi dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/20.A/II/2016/Satresnarkoba Tanggal 08 Pebruuari 2016 membeli tablet warna putih logo 'Y' kepada terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya terdakwa membawa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kepada saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI setelah terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo Y dan tablet trihexyphinidyl para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL didalam handphone tersebut, setelah para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa tablet warna putih logo Y dan tablet trihexyphinidyl tersebut dengan cara melakukan pembelian dari orang yang bernama HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan cara janjian bertemu dipinggir jalan daerah Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan terdakwa sudah empat kali membeli dari HAMBALI (DPO) dalam peredaran, pembelian dan kepemilikan tablet warna putih dengan logo ’Y’ tersebut terdakwa mengakui tanpa menggunakan resep dokter, terdakwa juga tidak memiliki ijin edar maupun kepemilikan dari pemerintah maupun instansi yang berwenang, selain itu terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi maupun kesehatan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari yaitu jaga rumah;
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 1201/NOF/2016 Tanggal 18 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 2012/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan berat netto 2,276 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Berdasarkan keterangan ahli DIGDO SURYAGAMA, S.Farm., Apt., bertugas dibagian seksi kefarmasian dan pembinaan peredaran sediaan farmasi dan pembinaan dan pengawasan distribusi obat pada kesehatan dinas kesehatan Kabupaten Pasuruan triheksifinidil adalah termasuk obat keras dan kegunaannya untuk anti parkinson selain itu digunakan pada pasien kejiwaan, untuk pelayanan dan peredaran obat triheksifinidil tersebut harus di apotik resmi, jadi untuk toko-toko yang melakukan pelayanan dan pengedaran obat triheksifinidil atau obat keras akan ditindak secara administratif oleh dinas kesehatan, dan yang melakukan penyelidikan dan penarikan/penyitaan adalah penyidik balai besar pengawasan obat-obatan dan makanan Surabaya, peredaran triheksifinidil tersebut harus sudah memiliki syarat farmakope Indonesia yang harus dipenuhi oleh obat dan bahan obat yang tercantum dalam buku farmakope Indonesia yang harus sudah memiliki ijin edar dan cara memperolehnya harus melalui resep dokter dan yang mempunyai kewenangan untuk melayani resep dokter adalah apoteker, triheksifinidil termasuk obat generic yang mempunyai nomor registerasi;
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : AKHMAD ZAMRONI;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' dan 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL;
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa berawal mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB, selanjutnya saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (undercover buy), kemudian para saksi membeli tablet warna putih logo 'Y' kepada terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), sesaat setelah terdakwa membawa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kemudian menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kepada saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI langsung ditangkap saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: DODI YUSUF;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' dan 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL;
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa berawal mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB, selanjutnya saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (undercover buy), kemudian para saksi membeli tablet warna putih logo 'Y' kepada terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), sesaat setelah terdakwa membawa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kemudian menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kepada saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI langsung ditangkap saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo "Y" yang diduga obat keras jenis pil tryhexyphenidyl;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL; 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y';
Bahwa terdakwa menerangkan memiliki, menyimpan, dan menguasai sediaan farmasi pil tryhexyphenidyl tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan sediaan farmasi berupa pil tryhexyphenidyl tersebut dari HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa: 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL; 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' setelah digunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik 2 (dua) butir sehingga tersisa 28 (dua puluh delapan) butir;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo "Y" yang diduga obat keras jenis pil tryhexyphenidyl;
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL; 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y';
Bahwa benar hasil Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1201/NOF/2016 Tanggal 18 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 2012/2016/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif yaitu: pertama, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; kedua, Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Maka Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB mengetahui dan menghendaki perbuatannya untuk mengedarkan pil berlogo “Y” berwarna putih yang diwujudkan dengan cara terdakwa menjual pada orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dimana penguasaannya tidak dibenarkan diproduksi ataupun diedarkan oleh orang perorang tetapi peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter karena mempunyai efek ketergantungan;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB, selanjutnya saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 08 Pebruari 2016 sekira Jam 15.30 Wib bertempat didepan warnet pasar kidul termasuk Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi DODI YUSUF P., saksi AKHMAD ZAMRONI melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (undercover buy), kemudian para saksi membeli tablet warna putih logo 'Y' kepada terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), sesaat setelah terdakwa membawa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kemudian menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' kepada saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI langsung ditangkap saksi DODI YUSUF P., dan saksi AKHMAD ZAMRONI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo 'Y' terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama HAMBALI (DPO) yang beralamat di Kisik Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo 'Y' dengan harga Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 1201/NOF/2016 Tanggal 18 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 2012/2016/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. SUPA’AT bin WAJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “Y” setelah digunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik 2 (dua) butir sehingga tersisa 28 (dua puluh delapan) butir dan 1 (satu) buah handphone warna merah merek Samsung serta kartu XL, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2016 oleh kami: SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ASWIN ARIEF, S.H., dan ANDI MUSYAFIR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ARY LANCANA PUSPITA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh DONY S KUSUMA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASWIN ARIEF, S.H. SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H.
ANDI MUSYAFIR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,