349/Pid.Sus/2012/PN.PSP.SBH
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 349/Pid.Sus/2012/PN.PSP.SBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 349/Pid.Sus/2012/PN.PSP.SBH
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidempuan, yang memeriksa perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN;
Tempat lahir : Desa Pasir Jae;
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan penetapan Hakim tertanggal Nomor: 349/Pid.Sus/2012/PN.Psp tertanggal 05 Juli 2012;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal tanggal 27 April 2012 sampai dengan tanggal 16 Mei 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2012 sampai dengan tanggal 25 Juni 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2012 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012;
Hakim sejak tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan 29 September 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 September sampai dengan sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan selebihnya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pledoi (pembelaan) secara tertulis dari terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi:
Menyatakan terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaima yang didakwa kepadanya dalam dakwaan tersebut
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan menanggapinya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terakhir pula terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN pada hari Minggu
tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di sungai Sosa disekitar Jembatan Rambin Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, "Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul", perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mengajak korban INDAH RAMADANI HASIBUAN bersama-sama dengan anak kandung terdakwa untuk mandi ke sungai Sosa di sekitar jembatan Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di lokasi pemandian tersebut kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya dan kemudian mengajak korban untuk menyeberangi sungai Sosa kearah seberang sungai yang terdapat tanaman pohon tebu yang setelah sampai diseberang sungai tersebut terdakwa menyuruh korban untuk memegang kemaluan / alat vital terdakwa namun korban tidak mau lalu terdakwa memarahi korban dan memukul wajah korban dengan tangan terdakwa serta mengancam korban akan ditenggelamkan dan dihanyutkan di sungai Sosa tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kembali korban untuk menyeberangi sungai yang kedua kalinya ke arah seberang sungai sebelah kanan yang terdapat tanaman pohon kelapa sawit yang sudah tumbang dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa kembali mengancam korban untuk melepaskan tubuh korban ditengah-tengah sungai Sosa yang dalam agar korban hanyut dan tenggelam, selanjutnya terdakwa kembali memaksa korban agar korban mau memegang batang kemaluan / alat vital terdakwa, dikarenakan korban merasa ketakutan sehingga korban menuruti kemauan terdakwa dan akhirnya korban pun memegang batang kemaluan / alat vital terdakwa dan terdakwa kembali mengancam korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban, kemudian terdakwa membawa kembali korban untuk menyeberangi sungai untuk yang ketiga kalinya mengarah ke seberang kiri sungai Sosa dari tanaman tebu-tebuan yang ada di pinggir sungai dan kembali mengancam korban dengan menarik dan memegang tubuh korban dengan paksa lalu mengarahkan batang kemaluan / alat vital terdakwa ke kemaluan / alat vital korban dan kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan / alat vitalnya setelah merasa puas terdakwa membalikkan tubuh korban dengan paksa sehingga posisi tubuh korban membelakangi tubuh terdakwa kemudian terdakwa kembali mengarahkan alat vitalnya ke arah dubur / anus korban dan menggesek-gesekkannya secara berulang-ulang hingga setelah terdakwa merasa puas dan alat vital / kemaluan terdakwa pun mengeluarkan air mani sedangkan korban hanya bisa diam dan merasa kesakitan pada alat vital korban hingga korban menangis, kemudian terdakwa membawa kembali korban ke seberang sungai yaitu ketempat dimana terdakwa bersama dengan korban serta anak kandung terdakwa sampai di sungai Sosa tersebut, selanjutnya terdakwa memandikan dan menyabuni korban serta anak kandung terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga tangan terdakwa menyentuh seluruh tubuh korban termasuk alat vital / kemaluan korban dan setelah selesai memandikan korban dan anak kandung terdakwa, lalu terdakwa membawa pulang korban dan anak kandung terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 April sekira pukul 03.00 Wib pada saat korban berada di rumah dan ketika hendak buang air kecil korban menangis karena merasa sakit / perih pada kemaluannya / alat vitalnya akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap korban dengan Nomor : 445.1887/IV/RSUD/2012 oleh dr. SALIKIN KUDADIRI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas dengan hasil pemeriksaan / kesimpualan :
Ditemukan luka robek pada Hymen (keperawanan) ke arah jam 3, 5, 7 dan 12, dan di sekelilingnya lecet dan merah kemungkinan luka tersebut diakibatkan ruda paksa tumpul. Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap korban maka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang‑Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN pada hari Minggu
tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di sungai Sosa di sekitar Jembatan Rambin Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, "Melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan dengan seseorang, yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya, bahwa orang tersebut belum mencapai usia lima belas tahun, atau jika tidak dapat diketahui dari usianya orang itu belum dapat dikawini", perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mengajak korban INDAH RAMADANI HASIBUAN bersama-sama dengan anak kandung terdakwa untuk mandi ke sungai Sosa di sekitar Jembatan Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di lokasi pemandian tersebut kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya dan kemudian mengajak korban untuk menyeberangi sungai Sosa kearah seberang sungai yang terdapat tanaman pohon tebu yang setelah sampai diseberang sungai tersebut terdakwa menyuruh korban untuk memegang kemaluan / alat vital terdakwa namun korban tidak mau lalu terdakwa memarahi korban dan memukul wajah korban dengan tangan terdakwa serta mengancam korban akan ditenggelamkan dan dihanyutkan di sungai Sosa tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kembali korban untuk menyeberangi sungai yang kedua kalinya ke arah seberang sungai sebelah kanan yang terdapat tanaman pohon kelapa sawit yang sudah tumbang dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa kembali mengancam korban untuk melepaskan tubuh korban ditengah-tengah sungai Sosa yang dalam agar korban hanyut dan tenggelam, selanjutnya terdakwa kembali memaksa korban agar korban mau memegang batang kemaluan / alat vital terdakwa, dikarenakan korban merasa ketakutan sehingga korban menuruti kemauan terdakwa dan akhirnya korban pun memegang batang kemaluan / alat vital terdakwa dan terdakwa kembali mengancam korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban, kemudian terdakwa membawa kembali korban untuk menyeberangi sungai untuk yang ketiga kalinya mengarah ke seberang kiri sungai Sosa dari tanaman tebu-tebuan yang ada di pinggir sungai dan kembali mengancam korban dengan menarik dan memegang tubuh korban dengan paksa lalu mengarahkan batang kemaluan / alat vital terdakwa ke kemaluan / alat vital korban dan kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan / alat vitalnya setelah merasa puas terdakwa membalikkan tubuh korban dengan paksa sehingga posisi tubuh korban membelakangi tubuh terdakwa kemudian terdakwa kembali mengarahkan alat vitalnya ke arah dubur / anus korban dan menggesek-gesekkannya secara berulang-ulang hingga setelah terdakwa merasa puas dan alat vital / kemaluan terdakwa pun mengeluarkan air mani sedangkan korban hanya bisa diam dan merasa kesakitan pada alat vital korban hingga korban menangis, kemudian terdakwa membawa kembali korban ke seberang sungai yaitu ketempat dimana terdakwa bersama dengan korban serta anak kandung terdakwa sampai di sungai Sosa tersebut, selanjutnya terdakwa memandikan dan menyabuni korban serta anak kandung terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga tangan terdakwa menyentuh seluruh tubuh korban termasuk alat vital / kemaluan korban dan setelah selesai memandikan korban dan anak kandung terdakwa lalu terdakwa membawa pulang korban dan anak kandung terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 April sekira pukul 03.00 Wib pada saat korban berada di rumah dan ketika hendak buang air kecil korban menangis karena merasa sakit / perih pada kemaluannya / alat vitalnya akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap korban dengan Nomor : 445.1887/IV/RSUD/2012 oleh dr. SALIKIN KUDADIRI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas dengan hasil pemeriksaan / kesimpualan :
Ditemukan luka robek pada Hymen (keperawanan) ke arah jam 3, 5, 7 dan 12, dan di sekelilingnya lecet dan merah kemungkinan luka tersebut diakibatkan ruda paksa tumpul. Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap korban maka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi/tanggapan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Indah Ramadani Hasibuan: tidak disumpah dan telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di Sungai Sosa sekitar Rambin Desa Pasir Jae, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas, saksi telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi berada di sungai Sosa tersebut terdakwa memandikan saksi dan juga menyabuni tubuh saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluannya, dimana pada saat saksi disuruh memegang kemaluan terdakwa saksi tidak mau, lalu terdakwa menampar muka saksi yang mengenai mata sebelah kiri saksi, setelah itu terdakwa menggendong saksi menyeberangi sungai Sosa tersebut dan membawa saksi ke tanamann tebu-tebuan lalu saksi dipaksa lagi untuk memegang kemaluan terdakwa dan saat itu terdakwa mengancam saksi akan menenggelam saksi di sungai;
Bahwa selain disuruh memegang kemaluan terdakwa, terdakwa juga memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat kelamin saksi dan dubur saksi;
Bahwa sewaktu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat kelamin saksi dan dubur saksi, saksi mengalami kesakitan;
Bahwa setelah terdakwa mencabuli saksi, terdakwa ada berkata kepada saksi “jangan kasih tahu sama bapakmu, nanti kuhanyutkan kau ke sungai”;
Bahwa saksi pergi ke sungai Sosa tersebut diajak oleh terdakwa dengan mengatakan “ayo mandi ke sungai Sosa”, dimana pada saat itu saksi pergi bersama terdakwa dan anak terdakwa yang bernama Tia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukannya pada saksi, saksi mengalami kesakitan pada bagian alat kelamin saksi setiap buang air kecil;
Bahwa setelah terdakwa mencabuli saksi, terdakwa juga ada berjanji akan memberikan uang kepada saksi namun tidak ada;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memegang kemaluan terdakwa;
Dahlan Bangun Hasibuan : dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa keterangannya di depan penyidik, dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Indah Ramadani Hasibuan(saksi korban) adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul terhadap korban adalah cerita dari isteri saksi Evida Weni Hasibuan, lalu saksi menanyakan langsung kepada korban “siapa yang melakukannya”, lalu dijawab korban yang melakukannya adalah “terdakwa”;
Bahwa setelah korban pulang mandi bersama terdakwa ke sungai Sosa, korban ada merasakan sakit setiap buang air kecil;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi dibawa ke Sungai Sosa oleh terdakwa ketika saksi mencari anak saksi pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, dan ketika bertemu dengan anak terdakwa, anak terdakwa mengatakan korban dibawa ke sungai Sosa oleh terdakwa bersama Tia, lalu saksi pergi mencari anak saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi untuk mebawa korban pergi bersamanya mandi ke sungai Sosa;
Bahw atempat terdakwa membawa korban mandi adalah bukan lokasi tempat pemandian biasa atau umum;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak ada memasukkan kemaluannya ke kelamin korban dan tidak ada menyuruh korbani untuk memegang kemaluan terdakwa;
Evida Weni Hasibuan : dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa keterangannya di depan penyidik, dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Indah Ramadani Hasibuan(saksi korban) adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul terhadap korban, karena pada saat setiap kali korban hendak buang air kecil, korban menangis dan merasa kesakitan pada bagian kemaluannya, lalu berdasarkan cerita korban kepada saksi, terdakwa telah memasukkan kemaluannya ke dalam lobang kemaluan korban;
Bahwa rasa sakit yang dialami korban, dialami korban setelah pulang pergi mandi bersama terdakwa ke sungai Sosa;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak ada memasukkan kemaluannya ke kelamin korban dan tidak ada menyuruh korbani untuk memegang kemaluan terdakwa;
Dianto Hasibuan Alias Anto Hasibuan : dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa keterangannya didepan penyidik, dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah paman kandung saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang memancing di Lubuk Haruaya, pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira pukul 13.30 WIB di sungai Sosa jembatan Rambin Desa Pasir jae Kec. Sosa Kab. Padang Lawas, dimana saat itu saksi melihat terdakwa bersama dengan dua orang anak-anak sedang mandi di sungai tersebut;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa saat itu lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa pada saat itu saksi ada melihat terdakwa menyeberangi sungai bersama dua orang anak-anak tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak tersebut;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa sewaktu terdakwa berada di seberang sungai adalah lebih kurang 3 (tiga) meter;
Bahwa saksi tidak melihat secara jelas apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak tersebut karena pandangan saksi terhalang oleh pohon-pohonyang ada di pinggir sungai;
Bahwa kedalam sungai Sosa tersebut menurut saksi lebih kurang + 4 (empat) meter;
Bahwa saksi melihat terdakwa mandi saat itu dengan memakai kain basahan;
Bahwa saksi duluan berada di sungai tersebut baru terdakwa;
Bahwa saat itu yang saksi lihat terdakwa dan anak-anak tersebut mandi duluan baru kemudian menyeberangi sungai tersebut;
Bahwa tempat lokasi pemandian terdakwa di sungai tersebut saat itu dalam keadaan sepi;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa keterangannya di depan penyidik, dan keterangan terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di sungai Sosa sekitar Rambin Desa Pasir Jae Kec. Sosa Kab. Padang Lawas;
Bahwa yang terdakwa lakukan saat di sungai Sosa bersama korban dan anak terdakwa adalah sama-sama mandi;
Bahwa benar pada saat mandi kedua nakal tersebut sama-sama terdakwa mandikan dan juga aterdakwa sabuni;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari orang tua korban membawa korban mandi sungai Sosa;
Bahwa pada saat di sungai Sosa tersebut terdakwa ada membawa anak-anak tersebut menyeberangi sungai;
Bahwa pada saat terdakwa mandi di sungai tersebut bersama anak-anak tersebut, terdakwa tanpa memakai busana atau kain basahan;
Bahwa terdakwa tidak ada merasa menyesal dan bersalah atas kejadian tersebut, karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Kutipan Akta Kelahiran atas nama Indah Ramadani Hasibuan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Padang Lawas;
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan No. 445.1887/IV/RSUD/2012 tanggal 30 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Salikin Kudadiri dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada hymen (keperawanan) kea rah jam 3, 5, 7 dan 12 dan disekelilingnya lecet dan merah. Kemungkinan luka tersebut diakibatkan ruda paksa tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan ke persidangan, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Indah Ramadani Hasibuan, umur saksi Indah Ramadani Hasibuan pada saat kejadian baru berumur 6,5 (enam setengah) tahun;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Indah Ramadani Hasibuan, ianya telah dicabuli terdakwa dengan cara: pada saat saksi berada di sungai Sosa tersebut terdakwa memandikan saksi dan juga menyabuni tubuh saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluan terdakwa, dimana pada saat saksi disuruh memegang kemaluan terdakwa saat itu saksi korban tidak mau, lalu terdakwa menampar muka saksi korban yang mengenai mata sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa menggendong saksi korban menyeberangi sungai Sosa tersebut dan membawa saksi korban ke tanaman tebu-tebuan lalu saksi korban dipaksa lagi untuk memegang kemaluan terdakwa dan saat itu terdakwa mengancam saksi korban akan menenggelam saksi korban di sungai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, selain disuruh memegang kemaluan terdakwa, terdakwa juga memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat kelamin saksi dan dubur saksi korban;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban sewaktu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat kelamin saksi korban dan dubur saksi korban, saksi korban mengalami kesakitan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban setelah terdakwa mencabuli saks korban, terdakwa ada berkata kepada saksi korban “jangan kasih tahu sama bapakmu, nanti kuhanyutkan kau ke sungai” dan juga ada berjanji akan memberikan uang kepada saksi namun tidak ada;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Dahlan Bangun Hasibuan, saksi Dianto Hasibuan, keterangan terdakwa, terdakwa ada pergi bersama saksi korban dan anak terdakwa ke Sungai Sosa Desa Pasir Jae, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di Sungai Sosa sekitar Rambin Desa Pasir Jae, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan Dahlan Bangun Hasibuan, keterangan Evida Weni Hasbuan, saksi korban ada mengalami kesakitan pada bagian alat kelamin saksi setiap buang air kecil, setelah pulang dari mandi ke sungai Sosa bersama terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Dianto Hasibuan, keterangan terdakwa, saat terdakwa mandi bersama korban, terdakwa ada membawa korban menyeberangi sungai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dianto Hasibuan bahwa dalamnya sungai Sosa tersebut + 4 meter;
Bahwa berdasarkan foto keadaan sungai sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dalamnya sungai setinggi orang dewasa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka robek pada hymen (keperawanan) kea rah jam 3, 5, 7 dan 12 dan disekelilingnya lecet dan merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Pengadilan akan memilih dakwaan yang mendekati dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah terungkap fakta:
Bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban;
Bahwa umur korban pada saat kejadian adalah 6,5 tahun yang menurut Undang-undang perlindungan anak adalah masih tergolong anak-anak;
Bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang korbannya adalah anak-anak maka peraturan yang harus( UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Bahwa UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan lex specialis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan fakta di atas dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum maka Majelis berpendapat bahwa dakwaan pertama lebih tepat diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja ;
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur ”setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memudahkan pertimbangan unsur kedua, maka terlebih dahulu akan mempertibangkan unsur ketiga terlebih dahulu;
Unsur ”Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini terdapat beberapa macam perbuatan namun oleh karena dihubungkkan dengan kata “atau” maka perbuatan dalam unsur ini mempunyai makna alternativ artinya bilamana salah satu perbuatan terpenuhi sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan saksi Indah Ramadani Hasibuan berumur 6,5 tahun, dengan demikian usia saksi korban Rahmadani masih tergolong anak-anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menerangkan bahwa ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggauta kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan sendiri (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, h. 212);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa, telah ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Indah Ramadani Hasibuan, ianya telah dicabuli terdakwa dengan cara: pada saat saksi berada di sungai Sosa tersebut terdakwa memandikan saksi dan juga menyabuni tubuh saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluan terdakwa, dimana pada saat saksi disuruh memegang kemaluan terdakwa saat itu saksi korban tidak mau, lalu terdakwa menampar muka saksi korban yang mengenai mata sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa menggendong saksi korban menyeberangi sungai Sosa tersebut dan membawa saksi korban ke tanaman tebu-tebuan lalu saksi korban dipaksa lagi untuk memegang kemaluan terdakwa dan saat itu terdakwa mengancam saksi korban akan menenggelam saksi korban di sungai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, selain disuruh memegang kemaluan terdakwa, terdakwa juga memasukkan kemaluannya ke dalam kea lat kelamin saksi dan dubur saksi korban;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban sewaktu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat kelamin saksi korban dan dubur saksi korban, saksi korban mengalami kesakitan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban setelah terdakwa mencabuli saks korbani, terdakwa ada berkata kepada saksi korban “jangan kasih tahu sama bapakmu, nanti kuhanyutkan kau ke sungai” dan juga ada berjanji akan memberikan uang kepada saksi namun tidak ada;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Dahlan Bangun Hasibuan, saksi Dianto Hasibuan, keterangan terdakwa, terdakwa ada pergi bersama saksi korban dan anak terdakwa ke Sungai Sosa Desa Pasir Jae, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di Sungai Sosa sekitar Rambin Desa Pasir Jae, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan Dahlan Bangun Hasibuan, keterangan Evida Weni Hasbuan, saksi korban ada mengalami kesakitan pada bagian alat kelamin saksi setiap buang air kecil, setelah pulang dari mandi ke sungai Sosa bersama terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Dianto Hasibuan, keterangan terdakwa, saat terdakwa mandi bersama korban, terdakwa ada membawa korban menyeberangi sungai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dianto Hasibuan bahwa dalamnya sungai Sosa tersebut + 4 meter;
Bahwa berdasarkan foto keadaan sungai sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dalamnya sungai setinggi orang dewasa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka robek pada hymen (keperawanan) kea rah jam 3, 5, 7 dan 12 dan disekelilingnya lecet dan merah;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis adalah merupakan pengetahuan umum bila seorang anak-anak cenderung lebih jujur menceritakan sesuatu kejadian yang dialaminya;
Menimbang, bilamana keadaan kelamin korban berdasarkan Visum Et Repertum dihubungkan dengan keterangan saksi korban dan orang tua korban dimana korban mengalami sakit setiap setelah buang air kecil, dihubungkan pula dengan perbuatan terdakwa yang memandikan korban, serta motivasi perbuatan terdakwa yang membawa korban untuk menyeberang sungai padahal sungai tersebut dalamnya setinggi orang dewasa memberikan petunjuk dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul pada korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa telah ”Memaksa anak melakukan perbutan cabul”, dengan demikian unsur ketiga dalam dakwaan pertama telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya diliputi sikap bathin berupa suatu kesengajaan (opzettelijke). Keadaan ini menghendaki pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya benar-benar mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum (undang-undang), namun ia tetap menghendaki terlaksananya perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa adalah pengetahuan umum, jika perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dan bukan istrinya adalah perbuatan tercela dan dilarang oleh hukum, namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta pertimbangan unsur ketiga dari dakwaaan pertama Penuntut Umum, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa memperhatikan tindakan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum di atas dengan pengetahuan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, namun tetap dilakukannya, maka perbuatan terdakwa telah diliputi/diwarnai adanya unsur kesengajaan, sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Hakim berkesimpulan bahwa unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua di atas telah terpenuhi, sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan pleidoi Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana dan denda serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan penghukuman adalah bukan membalas dendam kepada terdakwa tetapi untuk mengingatkan kepada terdakwa bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah melanggar suatu ketentuan Undang-Undang dan membahayakan kepentingan masa depan korban, dan agar terdakwa kemudian hari lebih berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan perbuatannya serta dimaksudkan untuk mencegah agar warga masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, serta sekaligus melindungi anak-anak yang lain agar tidak menjadi korban perbuatan pidana serupa;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa bertentangan nilai-nilai susila masyarakat;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DIPRO HASIBUAN Alias DIBRO HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (Enam) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Sibuhuan pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2012 oleh kami: Maju Purba, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Shobirin, SH., M.Hum serta Wahyudinsyah Panjaitan, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 oleh Maju Purba, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Lodewyk.I.Simanjuntak, SH., MH., dan Muhammad Shobirin, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Hasran Hasibuan selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Ibrahim Ali, SH selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Sibuhuan serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
(LODEWYK.I.SIMANJUNTAK, SH., MH) (MAJU PURBA, SH)
(MUHAMMAD SHOBIRIN, SH., M.Hum) Panitera Pengganti,
(HASRAN HASIBUAN)