25/PDT/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PDT/2018/PT BGL
RIZFITRIANI ALAMSYAH Binti ALAMSYAH
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 27/Pdt.G/2017/PN Bgl TANGGAL 17 APRIL 2018
P U T U S A N
Nomor 25 /PDT/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
NOTARIS RIZFITRIANI ALAMSYAH Binti Alamsyah beralamat di jln. S.Parman No. 26 Padang Jati Kota Bengkulu, yang dalam hal ini diwakili oleh HUMIZAR H. TAMBUNAN & REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 217/SK/IV/2018/PN.Bgl, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III / sekarang Pembanding I;
Perusahaan Swasta Nasional Perbankan selanjutnya disebut PT. BANK MEGA CABANG BENGKULU, beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 237 Kel. Pasar Melintang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, yang dalam hal ini diwakili oleh JHON ERIC PONTOH, SH & REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 223/SK/V/2018/PN.Bgl,yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II / sekarang Pembanding II
L A W A N
1. JASMIN Bin M. JONET,Tempat/Tgl.Lahir : Bengkulu, 09 September 1965, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Depati Payung Negara No. 22 Rt. 04/01 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, semula sebagai Penggugat / sekarang Terbanding;
2. ITA AFRIYANI Binti Ansarudin Jurai sekarang berada/beralamat di Lembaga Pemasyarakatan Blok wanita Jln. Pemasyarakatan No. 1 Bentiring Kota Bengkulu, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I / Turut Terbanding I;
3. PEMERINTAH RI Cq MENTERI AGRARIA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BENGKULU Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BENGKULU beralamat di Jln. S. Parman No. 13 Padang Jati kota Bengkulu, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV sekarang Turut Terbanding II ;
4. Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu beralamat di Jalan Museum No. 2 Bengkulu, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V / sekarang Turut Tebanding III ;
5. Sdr. HENDRY KUSWANTO beralamat di Jln. Pademangan Gg.14 Rt. 12 Rw. 05 Kelurahan Pademangan Kec. Pademangan Jakarta Utara (No. Hp 081252558405), yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT / sekarang Turut Terbanding IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 7 September 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 28 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Agustus 2017 dibawah register Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
1. Bahwa PENGGUGAT adalah anak kandung (ahli waris) dari M. JONET pemilik bangunan/ sebidang tanah dengan luas 1.909 M2 yang terletak dijalan DP. Negara No. 22 Rt.04/01 Kelurahan Sukarame Kecamatan Selebar dengan alas hak sertifikat hak milik nomor : 00039 tanggal 18 Desember 1993 mewakili ayah Kandung (M.JONET) berdasarkan surat kuasa M. JONET yang bercap jempol tertanggal 28 Juli 2017 disebabkan usia yang sudah tua, lumpuh dan sakit-sakitan;
2. Bahwa berdasarkan hal diatas, PENGGUGAT memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT yang telah melakukan konspirasi kejahatan.
II. FAKTA HUKUM
3. Bahwa orang tua PENGGUGAT yaitu M. JONET mempunyai sebidang tanah yang didirikan bangunan permanen yang terletak di Jln. DP. Negara No. 22 Rt.04/01 Kel. Sukarame Kec. Selebar dengan luas 1.909 M2 (seribu Sembilan ratus Sembilan meter bujur sangkar) dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan tanah Jonet
Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Rahman
Timur berbatasan dengan tanah Rifa’i
Selatan berbatasan dengan Jln. DP. Negara
4. Bahwa pada bulan Juni 2009 TERGUGAT I yang mengaku sebagai Direktris PT. BUMI HARAPAN RAFFLESIA datang kepada PENGGUGAT dengan maksud untuk mengotrak rumah orang tua PENGGUGAT dengan rencana masa kontrak selama 1 (satu) tahun yaitu Juli 2009 – Juli 2010, setelah habis masa kontrak rumah PENGGUGAT untuk satu tahun, TERGUGAT berkeinginan untuk memperpanjangnya lagi untuk satu tahun yaitu Juli 2010-Juli 2011 ;
5. Bahwa setelah memperpanjang kontrak rumah untuk satu tahun dengan uang kontrak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), TERGUGAT I menandatangi PENGGUGAT dan membujuk dengan maksud untuk meminjam sertifikat rumah yang TERGUGAT I kontrak dengan alasan sebagai sertifikat pendamping, bukan untuk diagunkan diBank, dan TERGUGAT I berjanji meminjam sertikat tersebut selama 4 (empat) bulan dan mengembalikan dalam tempo tersebut, dan untuk meyakinkan PENGGUGAT, TERGUGAT I akan memberikan 5 (lima) unit ruko yang akan dibangun yang terletak di Villa Indah Pesona Blok F Kel. Sukarame Kota Bengkulu kepada PENGGUGAT; Bahwa setelah mendapatkan pinjaman sertifikat No. 00039, TERGUGAT I;
6. Bahwa kemudian setelah mendapatkan pinjaman sertifikat No. 00039 milik orang tua PENGGUGAT, keberadaan TERGUGAT I tidak diketahui dan tidak pernah lagi datang kerumah kontrakan yang mana kontrakan tersebut diteruskan oleh kakak TERGUGAT I sampai pada akhirnya sekitar bulan april 2012 datang pihak TERGUGAT II yang mengatakan bahwa tanah berikut bangunan diatasnya yang sertifikatnya dipinjam oleh TERGUGAT I menjadi jaminan kredit pada TERGUGAT II dengan nilai utang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dalam keadaan nunggak/macet, sehingga TERGUGAT II menyita agunan tersebut dan akan melakukan pelelangan,
7. Bahwa tindakan TERGUGAT I tersebut adalah tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin dari PENGGUGAT dan setelah mengetahui tanah/bangunan milik orang PENGGUGAT telah dijadikan agunan hutang TERGUGAT I dan mengalami kredit macet maka kemudian TERGUGAT II melalui TERGUGAT V menjual tanah/bangunan dengan cara dilelang yang mana pengumuman lelang tersebut dimuat pada hari kamis tanggal 31 Mei 2012 melalui media surat kabar Rakyat Bengkulu;
8. Bahwa setelah tanah/bangunan PENGGUGAT tersebut dijual dengan cara dilelang melalui TURUT TERGUGAT I, dimana sebagai pemenang lelang dan/atau yang membeli tanah/bangunan tersebut adalah TURUT TERGUGAT dengan limit harga tertinggi lebih kurang Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) maka diketemukan fakta-fakta penting diseputaran proses sertifikat hak milik No. 00039 atas nama M.JONET orang tua PENGGUGAT yang dipinjam oleh TERGUGAT I yaitu :
a. Bahwa setelah sertifikat tersebut ada pada TERGUGAT I kemudian TERGUGAT I mengajukan permohonan kredit kepada TERGUGAT II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh TERGUGAT II demi kelancaran maka mensyaratkan dimana sertifikat atas nama M. Jonet (orang tua PENGGUGAT) sebagai jaminan kredit agar dibalik namakan menjadi nama TERGUGAT I lalu TERGUGAT II memberikan petunjuk atau cara agar dilakukan jual beli pura-pura atau rekayasa jual beli antara M. Jonnet dan keluarga PENGGUGAT dihadapan TERGUGAT III dimana akta jual beli yang dibuat dihadapan TERGUGAT III tersebut disebutkan M. Jonet selaku pemilik tanah dan rumah telah menjualnya kepada TERGUGAT I dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
b. Bahwa pada waktu transaksi jual beli yang dilakukan dihadapan TERGUGAT III hadir yang katanya anak M. JONET yaitu PENGGUGAT dan adiknya KULYAH yang mana kemudian diketahui orang yang mengaku anak dari M. Jonet dan adiknya Kulyah adalah orang lain yang diperintahkan oleh TERGUGAT agar berperan seolah-olah menjadi anak dari M. Jonet yang belakangan diketahui bernama Herman Syapuri sebagai PENGGUGAT dan Novita Camelia sebagai Kulyah dan ikut menandatangani akta jual beli tersebut;
c. Bahwa kemudian untuk kolom tanda tangan M. Jonet selaku Penjual, TERGUGAT I dan TERGUGAT II membuat alasan bahwa M. Jonet tidak bisa datang dan meminta kepada TERGUGAT III agar tanda tangan diminta dirumah M. Jonet saja;
d. Bahwa kemudian hal tersebut tidak dilakukannya TERGUGAT I dan TERGUGAT II melainkan tanda tangan M. Jonet dilakukan sendiri oleh TERGUGAT I atau dipalsukannya, lalu akta jual beli yang sudah lengkap tanda tangan ini diserahkan kepada TERGUGAT III kemudian berdasarkan akta jual beli inilah kemudian dilakukan proses dan dibalik namakan oleh TERGUGAT IV yang sebelumnya milik M. Jonet orang tua PENGGUGAT dibalik namakan menjadi milik TERGUGAT I;
e. Bahwa setelah proses tersebut selesai maka cairlah uang pinjaman TERGUGAT I sebesar Rp. 500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh TERGUGAT II;
f. Bahwa mengenai ruko 5 (lima) unit ruko yang terletak di Perumahan Vila Indah Pesona yang menjadi jaminan pinjaman sertifikat hak milik No. 00039 kepada PENGGUGAT sama sekali bukanlah milik TERGUGAT I;
9. Bahwa seputaran fakta penting seperti diuraikan diatas adalah bukanlah mengada-ada melainkan fakta yang telah terbukti dipersidangan karena setelah mengetahui bahwa sertifikat hak milik No. 00039 yang telah dipinjamkan kepada TERGUGAT I dengan tempo 4 (empat) bulan kemudian dijadikan agunan kredit pinjaman kepada TERGUGAT II tanpa sepengetahuan, seizin dan tanpa hak, kemudian dengan menghilangnya TERGUGAT I, PENGGUGAT melakukan tindakan hukum yaitu melaporkan TERGUGAT I dan pihak-pihak yang terkait kepada pihak yang berwajib (kepolisian) selanjutnya diproses sampai kepersidangan dan hasil putusan dengan perkara Nomor: 105/Pid.B/2017/PN.Bgl yang mana mendudukan TERGUGAT I sebagai TERDAKWA DAN terbukti bersalah dimana amar putusannya adalah :
- Menyatakan Terdakwa ITA AFRIYANI Binti Ansarudin Jurai (TERGUGAT I) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” (pasal 378 KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
10. Bahwa dengan adanya putusan pidana berikut fakta yang terungkap dipersidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah, membuktikan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I, sehingga mengakibatkan proses jual beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, proses balik nama kepemilikan yang sebelumnya nama M. Jonet dibalik nama menjadi TERGUGAT I dan perubahan sertifikat hak milik hasil pemenang lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT IV, proses lelang yang dilakukan TERGUGAT V dan pemenang lelang yang dimenangkan TURUT TERGUGAT adalah terbukti tidak sah sehingga harus dibatalkan ;
11. Bahwa perbuatan TERGUGAT III yang memberi kesempatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II membawa akte Jual beli dan menandatangi bukan dihadapan TERGUGAT III menunjukan TERGUGAT III telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 16 UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dimana salah satu point dimana notaris berkewajiban “ Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris” ;
12. Bahwa perbuatan melawan hukum TERGUGAT III diatas mencerminkan kepribadian yang tidak luhur dan ketidak profesional berupa pemberian izin TERGUGAT I dan TERGUGAT II meminta tanda tangan pada kolom penjual yaitu M. JONET kerumahnya tanpa adanya TERGUGAT III sehingga kesempatan ini memberi peluang TERGUGAT I untuk memalsukan tanda tangan M. Jonet (orang tua) sehingga mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
13. Bahwa sebagai warga negara Indonesia PENGGUGAT sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan Hukum “ maka atas perbuatan TERGUGAT I, harus dianggap telah melakukan “willful misconduct” atau sengaja berbuat jahat dan karenanya tanggung jawab TERGUGAT I atas kerugian yang ditimbulkan menjadi tidak terbatas;
14. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V dan TURUT TERGUGAT yang melawan hukum sebagaimana dikemukan diatas, maka selayaknya TERGUGAT I, II,III, IV, V dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
15. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana dikemukan diatas baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriiln (moril) maupun materiel ;
16. Bahwa kerugian mana secara immateriil sulit dihitung, kerugian materiil tidak terkira, namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
17. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena PENGGUGAT adalah korban konspirasi sehinggga mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan tanah berikut bangunan dengan luas 1.909 M2 berdasarkan sertifikat hak milik No. 00039 atas nama M. JONET yang terletak di Jln. DP. Negara No. 22 Rt. 04/01 Kel. Sukarame Kec. Selebar Kota Bengkulu, karena itu mendasar pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dimana menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan PENGGUGAT sudah selayaknya PARA TERGUGAT secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di hitung dengan harga tanah/bangunan saat ini apabila dijual dengan harga normal;
18. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan Oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan berdasarkan keadilan;
19. Bahwa gugatan ini didasarkan pula atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
III. PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka PENGGUGAT dengan ini memohon (Majelis Hakim) Pengadilan Negeri Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PEGGUGAT yakni Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a. Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-
b. Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,-
4. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah semua proses yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sehingga haruslah dibatalkan;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, TERGUGAT II dipersidangan telah mengajukan jawaban tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
I. EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELIUM (KABUR / TIDAK JELAS )
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) serta Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan dasar fakta (fetelik ground) kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dalam hal ini dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil ;
Bahwa dari uraian diatas maka menjadi terbukti dan tidak dapat dibantah lagi Gugatan Penggugat telah nyata-nyata kabur, tidak tepat, tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas (obscuur libelium) sehingga sudah seharusnya Majelis hakim menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 239 K/Sip/1968 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa : “suatu gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima“ (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
II. EKSEPSI PLURIUM LITIS KONSORSIUM (KURANGNYA PIHAK YANG DIIKUTSERTAKAN DALAM GUGATAN)
Bahwa Penggugat tidak melibatkan Drs TIAR HAKIMI, dimana antara Penggugat dengan Drs TIAR HAKIMI ada suatu kesepakatan berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Maret 2014 yang terkait dengan tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00039 tertanggal 07-12-1993 seluas 1909 m2 (seribu sembilan ratus sembilan meter persegi) dan surat kuasa tersebut disaksikan oleh Ketua RT Subhan dan Ketua Rw. H.Syaripfudi serta diketahui oleh kepala kelurahan Sukarami oleh Syaiful Anwar S.Sos ;
Bahwa dengan tidak diikutsertakan pihak tersebut diatas dalam suatu gugatan menjadi subyek hukum selaku tergugat tidak lengkap (Plurium Litis Consortium), sehingga bantahan Pembantah beralasan menurut hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 1409 K/Pdt/1996 tanggal 21 Oktober 1997 jo. No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 jo. No. 566 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang kaidah hukumnya menyatakan : “gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tidak sempurna atau setidak-tidaknya yang dituntut kurang jelas” jo Yurisprudensi Nomor : 663 K / Sip / 1970 tertanggal 6 Agustus 1971 Jo Yurisprudensi Nomor : 1038 K / Sip / 1972 tertanggal 1 Agustus 1973 kaidah hukumnya adalah : “ Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata. Maka sudah sepatutnya Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard) ;
III. Exceptio Premtoria, yaitu jenis eksepsi yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Karena apa yang digugat telah tersingkir hal yang digugat bersumber dari perjanjian yang telah hapus berdasarkan 1381 KUHPerdata, misalnya permasalahan yang digugat telah dibayar.
Bahwa Tergugat II saat ini sudah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dimana seluruh kewajiban Penggugat sudah terselesaikan melalui penjualan jaminan dimana semua prosedur tersebut telah sesuai dan berdasarkan hukum ;
IV Eksepsi Diskualifikatoir
Bahwa Penggugat dianggap tidak mempunyai kedudukan yang dimaksud dalam Gugatan karena antara Penggugat dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum karena jaminan yang dipermasalahkan oleh Penggugat sudah beralih kepemilikan menjadi milik Tergugat I dalam hal ini hal yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai berdasarkan Yurisprudensi No. 294 K/SIP/1971 tertanggal 7 Juli 1971 menyebutkan “Suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum” ;
DALAM POKOK PERKARA:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Jawaban Tergugat II terhadap Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat II membantah dengan tegas dan keras dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan jelas tentang kebenarannya ;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi secara mutatis-mutandis merupakan suatu satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ; --
3. Bahwa Penggugat menyebutkan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, dimana suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Ada Suatu Perbuatan, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan melanggar undang-undang
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);
Ada Kesalahan dari Pelaku, untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement). Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
Ada unsur kesengajaan
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Ada Kerugian Korban, Ada kerugian (schade) yang nyata bagi korban;
Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian. Ada hubungan yang erat antara kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi.
Bahwa berdasarkan unsur – unsur perbuatan melawan hukum yang diuraikan di atas, maka Tergugat II tidak sedikitpun melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, karena antara Tergugat II dengan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada keterkaitan antara Tergugat II dengan Penggugat ;
Bahwa Tergugat II tidak pernah terlibat dan tidak pernah mengetahui apa yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Terguagat I dan antara Penggugat dengan Tergugat I melaksanakan Jual Beli atas kesepakatan bersama tanpa sepengetahuan dari Tergugat II. Dalam hal dalam gugatan ini Penggugat telah menyatukan antara perkara Pidan ke dalam perkara perdata dalam perkara ini dimana berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 677/K/Sip/1972 tanggal 13-12-1972 menyebutkan “Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan”. Maka Gugatan Penggugat seharusnya dikesampingkan karena telah menyatukan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana, maka dalam hal ini gugatan Penggugat haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasarkan ketentuan hukum dan dalam hal ini majelis hakim yang memeriksa gugatn ini patutlah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 4039K/Pdt/2001 yang menyebutkan “Bila suatu pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas suatu obyek sengketa adalah sah dan terhadap pemenang lelang sebagai pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi ;
Bahwa pelelangan umum yang dilakukan oleh Tergugat II atas Objek Jaminan merupakan suatu upaya dan langkah terakhir yang dapat ditempuh oleh Tergugat II selaku Kreditur yang sah dan beritikad baik untuk mengambil pelunasan piutangnya, dimana hal tersebut sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Pasal 2 APHT, yang berbunyi :
“Jika Debitor (in cassu PENGGUGAT) TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MELUNASI HUTANGNYA, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas oleh Pihak Pertama (in cassu PENGGUGAT), Pihak Kedua (in cassu TERGUGAT I) selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk TANPA PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU dari Pihak Pertama (in cassu PENGGUGAT) MENJUAL ATAU SURUH MENJUAL DIHADAPAN UMUM SECARA LELANG Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian”.
Bahwa untuk menyelesaikan segala tunggakan-tunggakan atas angsuran kredit yang menjadi tanggung jawab dari Tergugat I, maka suatu hal yang sah dan patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, menyatakan bahwa Tergugat II merupakan kreditur yang beritikad baik, sehingga dari dan oleh karenanya upaya pelelangan umum yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Tergugat V atas Objek Jaminan dalam perkara aquo adalah sah dan berharga;
Bahwa terhadap kerugian Materiil dan non Materiil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan sudah seharusnya dikesampingkan dan/atau ditolak karenan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan KUHPerdata Pasal 1865. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu ;
Bahwa oleh karena keseluruhan Gugatan Penggugat tersebut beralasan
hukum untuk dinyatakan ditolak maka tentang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara hukum haruslah dibebankan kepada pihak Penggugat tersebut.
Berdasarkan uraian – uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, Tergugat II mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat II dalam perkara a quo;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Menyatakan Tergugat II adalah Kreditur yang benar dan beritikad baik;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, TERGUGAT III dipersidangan telah mengajukan jawaban tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat III sangat berkeberatan terhadap dalil-dalil posita dalam gugatan atas perkara a quo sehingga mengajukan nota keberatan (eksepsi) ini dengan argumentasi sebagai berikut.
GUGATAN ERROR IN PERSONA
PENGGUGAT TIDAK BERWENANG MENGGUGAT (PERSONA STANDI INJUDICIO)
Bahwa dalam gugatan bagian I mengenai Kedudukan dan Kepentingan Hukum, Penggugat mendalilkan sebagai berikut.
Bahwa dalam posita 1, Penggugat pada pokoknya mendalilkan hal-hal dengan poin-poin berikut :
Penggugat adalah anak kandung (ahli waris) dari M. Jonet;
M. Jonet merupakan pemilik sebidang tanah seluas 1.909 (seribu sembilan ratus sembilan) meter persegi, yang terletak di Jl. DP. Negara, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu (objek perkara a quo);
Alas hak kepemilikan tanah tersebut adalah SHM Nomor: 00039 tanggal 18 Desember 1993; dan
Penggugat menerima Kuasa dari ayahnya M. Jonet tertanggal 28 Juli 2017.
Bahwa dalil-dalil pada posita 1 di atas bersifat sangat ambigu dan kontradiktif sehingga mestilah ditolak atau dikesampingkan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
Bahwa Penggugat incasuquo “Jasmin” mendalilkan yang bersangkutan adalah anak kandung (ahli waris) dari M. Jonet. (Selanjutnya kaitkan/vide posita 8). Bahwa frasa “anak kandung “ dengan keterangan tambahan “ahli waris”, dalam kurung, itu berarti ayah saudara Jasmin telah “meninggal” sehingga Jasmin menyebut dirinya sebagai “ahli waris”.
Bahwa selain poin 1 (1.1) di atas, dalil pengakuan “anak kandung” dengan keterangan tambahan “ahli waris”, hal itu juga menjadi sangat ambigu / membingungkan apabila dikaitkan dengan poin pengakuan angka 1.2 (dua) dalam frasa “M. Jonet merupakan pemilik sebidang tanah seluas 1.909 (seribu sembilan ratus sembilan) meter persegi “. Padahal, dalam konteks ini, secara yuridis tidak (belum) ada “pewaris”, karena M. Jonet didalilkan selaku pemilik tanah objek perkara masih hidup.
Bahwa lebih lanjut, dalil pengakuan pada poin 1.2. M. Jonet merupakan pemilik sebidang tanah seluas 1.909 (seribu sembilan ratus sembilan) meter persegi, yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo (juga kaitkan / vide poin posita 6). Pengakuan itu koheren dengan poin posita 8 c yang mendalilkan M . Jonet selaku “Penjual” tanah objek perkara dan poin posita 10 mendalilkan “Proses balik nama kepemilikan dari yang sebelumnya M.Jonet dibalik nama menjadi Ita Afriyani “ (Tergugat I).
Bahwa semua fakta – fakta tersebut terang benderang menjelaskan pemilik objek sengketa atas perkara a quo adalah M. Jonet bukan Jasmin . Bahwa akan tetapi, sekali lagi, Jasmin secara keliru memosisikan dirinya sehingga bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo padahal berdasarkan fakta itu, yang berwenang sebagai Penggugat adalah M. Jonet alih-alih Jasmin.
Bahwa pada poin posita 1.4 di atas, Penggugat mengaku menerima Kuasa dari ayahnya M. Jonet tertanggal 28 Juli 2017 (dengan catatan tidak dijelaskan untuk kepentingan / urusan apa kuasa itu diberikan kepada Jasmin).
Bahwa dalil mengenai pengakuan tentang “menerima Kuasa dari ayahnya M. Jonet tertanggal 28 Juli 2017”, fakta ini, menjelaskan kedudukan atau kapasitas saudara Jasmin adalah “Penerima Kuasa” atau pihak formil. Oleh karenanya, saudara Jasmin tidak berwenang untuk bertindak selaku prinsipal dalam perbuatannya memberi Kuasa kepada rekan Widya Timur,M.H., dan Anatasia Pase,M.H., yang dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus itu kemudian memajukan gugatan atas perkara a quo. Bahwa Surat Kuasa itu tidak sah karena diberikan oleh orang / subjek hukum yang tidak berwenang.
Terkait dengan hal di atas, kaidah hukum putusan MA RI No. 294 K/Sip/1971, tertanggal 7 Juli 1971, menyatakan, “ suatu gugatan harus diajukan oleh orang/ subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain. (Asas Legitima Persona Standi in Judicio) dan gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut, harus dinyatakan sebagai suatu gugatan tidak dapat diterima.
Berdasar fakta-fakta, uraian-uraian dan argumentasi di atas dapat disimpulkan bahwa Penggugat in casu quo saudara Jasmin tidak memiliki kualitas/kedudukan atau Penggugat bukan orang yang berhak untuk menggugat (Genius aan hoedamigheid, Persona standi injudicio).
SURAT KUASA MENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT
Bahwa dalam posita 2 pada pokoknya didalilkan “Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Para Tergugat”.
Bahwa terhadap dalil posita 2 tersebut, Penggugat, in casu saudara Jasmin telah sangat keliru memosisikan dirinya sehingga akhirnya meng-claim sebagai memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas perkara a quo. Bahwa padahal, pada posita 1 dalam poin 1.4. , saudara Jasmin mengaku menerima Kuasa dari ayahnya M. Jonet (selaku pemilik tanah objek perkara-dari Kuasa Hukum Tergugat III) tertanggal 28 Juli 2017. Oleh karena itu, dalam hal ini, yang berwenang bertindak selaku prinsipal / pemberi kuasa mestilah M. Jonet selaku pemilik tanah objek perkara bukan saudara Jasmin (yang mengaku sebagai anaknya).
Bahwa perbuatan saudara Jasmin, yang bertindak seolah-olah prinsipal atau menganggap dirinya seakan-akan prisinpal sehingga memberi Kuasa kepada rekan Widya Timur,M.H. dan Anatasia Pase,M.H, maka Surat Kuasa tersebut cacat atau tidak memenuhi syarat. Bahwa semestinya yang berwenang memberi kuasa adalah M.Jonet selaku pemilik tanah objek perkara, sekali lagi bukan saudara Jasmin
Bahwa sehubungan dengan fakta-fakta di atas, putusan MA RI Nomor : 294 K/Sip/1971, tanggal 07 Juli 1971, kaidah hukumnya menyatakan, “Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”.
Dalam konteks perkara ini, Jasmin yang secara keliru mengklaim diri sebagai Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Notaris Rizfitriani Alamsyah Binti Alamsyah (yang ditarik sebagai Tergugat III) dalam perkara a quo. Dengan kata lain, Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan atas perkara a quo.
Bahwa selanjutnya, putusan MA RI Nomor: 4 K/Sip/1958, kaidah hukumnya menyatakan, “Untuk dapat menggugat di Pengadilan, maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antar pihak yang berperkara”. Bahwa sekali lagi, dalam konteks gugatan a quo, tidaklah mungkin ada perselisihan hukum antara saudara Jasmin bin M. Jonet (yang memosisikan dirinya secara salah sebagai Penggugat) dengan Notaris Rizfitriani Alamsyah Binti Alamsyah (Tergugat III) karena sebagaimana diuraikan dalam poin 4 di atas, tidak ada hubungan hukum antara keduanya.
GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa gugatan atas perkara a quo kurang pihak dengan alasan atau argumentasi sebagai berikut.
Bahwa pada posita 8 huruf b, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat (tidak jelas Tergugat yang mana yang dimaksud) memerintahkan orang lain, yang kemudian diketahui sebagai Herman Syapuri berperan seolah-olah sebagai Jasmin dan Novita Camelia berperan seolah-olah sebagai Kulyah untuk melancarkan tujuannya yaitu melakukan transaksi jual beli atas tanah objek perkara a quo.
Bahwa akan tetapi, dengan dalil poin 8 huruf b itu, saudara Herman Syapuri dan Novita Camelia , faktanya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.
Sehubungan dengan fakta ini, putusan MA RI No. 621 K/Sip/1975, kaidah hukumnya menyatakan, “…Ternyata sebagian objek harta perkara tidak dikuasai oleh tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan cacat plurium litis consortium”.
Selain itu, Putusan MA RI No. 45 K/Sip/1954, tertanggal 9 Mei 1954. Kaidah hukum, “Gugatan A terhadap B agar jual beli antara B dan C, dibatalkan tidak dapat diterima, karena C tidak ikut digugat.
Bahwa fakta tidak ditariknya saudara Herman Syapuri dan Novita Camelia sebagai pihak, padahal mereka ikut menandatangani akta jual beli tanah objek perkara a quo secara melawan hukum, tanpa hak, dan kemudian dikaitkan dengan norma yurisprudendi di atas, maka fakta itu membuktikan gugatan a quo kurang pihak atau cacat (ExceptiePlurium Litis Consortium).
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa setelah gugatan atas perkara a quo dicermati , maka ditemukan adanya pertentangan antara posita dengan petitum. Selain itu , antara petitum yang satu dengan yang lain tidak sinkron atau inkonsisten, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa poin posita 1 bagian 1.1 (Vide eksepsi A angka 1) , Penggugat mengaku anak kandung dari M. Jonet (pemilik tanah objek sengketa dalam perkara a quo). Sedangkan poin posita 1 bagian 1.4 , Penggugat mengaku menerima Kuasa dari ayahnya M. Jonet tertanggal 28 Juli 2017. (Selaku pemilik tanah objek sengketa dalam perkara a quo).
Berdasar poin posita 1 bagian 1.1 dan poin posita 1 bagian 1.4 (Vide eksepsi A angka 1) maka secara hukum M. Jonet-lah yang berwenang atau berkedudukan selaku prinsipal atau yang berhak sebagai Penggugat dalam perkara a quo bukan Jasmin (yang salah berasumsi) sehingga memberi Kuasa kepada Kuasa Hukum-nya yaitu rekan Widya Timur,M.H. dan Anatasia Pase,M.H. untuk mengajukan gugatan atas perkara a quo.
Putusan MA RI No. 913 K/Pdt/1996, Kaidah Hukum: Gugatan kabur karena mengandung cacat formil, yaitu karena objek gugatan kabur atau posisi Penggugat yang tidak jelas.
Bahwa dengan fakta dan argumentasi ini, maka petitum 1 yang menuntut agar gugatan atas perkara a quo diterima dan dikabulkan mestilah ditolak keras karena posita dan petitum gugatan saling bertentangan.
Bahwa juga berdasarkan poin argumentasi bagian 1 tersebut, maka petitum 3 yang menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi tidak beralasan hukum atau tidak memiliki dasar hukum karena Penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan atau Penggugat tidak memiliki legal standing.
Bahwa selain berdasar poin argumentasi 2 di atas, tuntutan agar Turut Tergugat secara hukum dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sungguh keliru karena dalam praktek, alasan menarik pihak menjadi “Turut Tergugat” adalah untuk melengkapi para pihak (menghindari cacat plurium litis consortium) atau agar pemeriksaan suatu perkara menjadi terang, bukan dikarenakan Turut Tergugat melanggar hak Penggugat (sebab apabila yang terakhir yang menjadi alasannya, maka kualitasnya adalah “Tergugat” bukan lagi sebagai “Turut Tergugat”).
Sehubungan dengan fakta-fakta itu, Putusan MA RI No. 67 K/Sip/1972, tertanggal 13 Agustus 1972, Kaidah Hukum: Dalam hal dalil-dalil Penggugat, asal tidak selaras dan bertentangan dengan petitum-petitumnya.
Bahwa selanjutnya, faktanya dalam gugatan atas perkara a quo, tidak ada satu dalil pun yang menguraikan adanya perbuatan Turut Tergugat yang melanggar hak Penggugat atau Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Oleh karena itu, posita dan petitum tidak selaras atau bertentangan.
Bahwa selanjutnya, petitum 2, 3, dan 5 saling bertentangan atau petitum tidak jelas dengan alasan atau argumentasi sebagai berikut:
Bahwa petitum 2 menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Padahal, (seperti telah diuraikan di atas) tidak ada uraian tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat.
Bahwa petitum 3 menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar segala kerugian Penggugat secara tanggung renteng.
Bahwa petitum itu tidak berdasar hukum karena tidak ada uraian tentang perbuatan Turut Tergugat yang melanggar hak Penggugat atau penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat. Oleh karena itu, petitum 3 tidak memiliki dasar hukum atau posita dan petitum bertentangan.
Bahwa petitum 5 menuntut agar Para Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Bahwa dalam hal ini, Turut Tergugat dikecualikan sehingga petitum 5 ini kontradiktif dengan petitum 2 dan 3.
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Tergugat layak memberi secara tanggung renteng ganti kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa terkait dengan posita 17 tersebut dalam petitum 3 (tiga) justru Penggugat selain menuntut Para Tergugat juga menuntut Turut Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, padahal dari fakta ini (posita 17) terbukti Turut Tergugat tidak ada didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun ujug-ujug dituntut untuk dihukum secara tanggung renteng dengan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Hal ini sungguh absurd (ngawur) sehingga harus ditolak.
Bahwa menuntut “Turut Tergugat” (petitum 3) secara tanggung renteng bersama-sama dengan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil tersebut (sekali lagi meski Turut Tergugat tidak didalilkan dalam posita 17) itu membuktikan bahwa posita 17 bertentangan dengan petitum 3.
Putusan MA RI No. 720 K/Pdt/1997. Kaidah Hukum: Diktum tidak didukung posita mengakibatkan gugatan kabur.
Berdasarkan fakta-fakta, uraian-uraian, dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan atas perkara a quo sangat jelas mengandung cacat formil , yaitu (1) Error in Persona dalam konteks ini Persona Standi Injudicio (Penggugat Tidak Berwenang Menggugat), (2) Surat Kuasa Tidak Memenuhi Syarat karena diberikan oleh pihak atau saudara Jasmin yang tidak berwenang untuk itu, (3) Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena Herman Syapuri dan Novita Camelia tidak ditarik sebagai pihak , padahal keduanya tanpa hak turut serta menandatangani akta jula beli tanah objek perkara, dan (4) Gugatan bersifat obscuur disebabkan posita dan petitum saling bertentangan serta antara petitum yang satu dengan yang lain tidak sinkron / inkonsisten.
Oleh karena itu, gugatan atas perkara a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk verklaard) atau setidak-tidaknya ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa uraian-uraian, fakta-fakta , dan argumentasi pada eksepsi di atas, secara mutatis mutandis dimohon dianggap merupakan bagian dari jawaban pada pokok perkara ini. Selanjutnya, Tergugat III memberi jawaban atau tanggapan terhadap dalil-dalil gugatan atas perkara a quo sebagai berikut.
Bahwa pada posita 8 huruf b, pada pokoknya Penggugat mendalilkan Tergugat (tidak djelaskan Tergugat yang mana karena ada empat Tergugat dalam perkara a quo) memerintahkan orang lain untuk berperan seolah-olah Jasmin dan Kulyah, yang kemudian diketahui bernama Herman Syapuri (berperan sebagai Jasmin) dan Novita Camelia (berperan sebagai Kulyah).
Bahwa dalil posita 8 huruf b tidak benar karena Kulyah bukanlah adik Jasmin atau putri M.Jonet (pemilik tanah) melainkan istri M. Jonet sendiri (tidak sebagaimana didalilkan oleh Penggugat “Kulyah” adik Jasmin). Bahwa Kulyah mengaku kepada Tergugat III dua orang lain, yang menemani dia (Kulyah) menghadap Tergugat III sebagai putera dan putrinya. Bahwa kedua putera dan putri M. Jonet itu diminta oleh Tergugat III untuk menemani ibu mereka (Kulyah) menghadap Tergugat III berhubung Kulyah sudah sepuh (hal ini lajim dilakukan dalam praktik notaris).
Bahwa dalam konteks ini, kebenaran atas keterangan para penghadap itu in casu Herman Syapuri yang mengaku sebagai Jasmin dan Novita Camelia yang mengaku sebagai Kulyah (sebagaimana didalilkan oleh Penggugat), secara yuridis merupakan tanggung jawab mereka masing-masing, bukan atau tidak dapat dibebankan menjadi tanggung jawab Tergugat III selaku Notaris , pihak yang dihadap.
Bahwa meskipun saudara Herman Syapuri dan Novita Camelia (kalau kelak dapat dibuktikan) tanpa hak menandatangani akta jual beli tanah objek perkara ini (poin posita 8 huruf b) justru Herman Syapuri dan Novita Camelia tidak ditarik oleh Penggugat sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga gugatan atas perkara a quo menjadi kurang pihak. (Vide Eksepsi Gugatan Kurang Pihak bagian 1 atau Plurium Litis Consortium).
Selanjutnya, pada posita 8 huruf c, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa dengan alasan M. Jonet selaku penjual tidak bisa hadir, maka Tergugat I dan Tergugat II meminta kepada Tergugat III untuk membawa akta jual beli tanah objek sengketa supaya ditandatangani oleh M. Jonet di rumahnya.
Bahwa fakta materil ketika itu adalah sebagai berikut: Eko Laksono (Kepala Cabang Bank Mega Kota Bengkulu), Heryansah (Legal Officer Bank Mega Cabang Kota Bengkulu) dan Andespen (Account Officer Bank Mega Cabang Kota Bengkulu) meminta Tergugat III agar mempercepat proses Balik Nama dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II mengejar pencairan kredit hari itu juga. Bahwa padahal Tergugat III saat itu tengah mengerjakan dan harus menyelesaikan akta dari Penghadap lain. Bahwa dengan kondisi seperti itu, Tergugat III meminta sedikit waktu kepada Tergugat I dan Tergugat II dan sedikit bersabar dan setelah akta dari Penghadap lain itu selesai, mereka (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) akan bersama-sama menemui penghadap M.Jonet di rumahnya untuk menandatangani akta dimaksud.
Bahwa akan tetapi, lagi-lagi Tergugat I dan Tergugat II mendesak dan mengetuk pintu ruang kerja Tergugat III seraya meminta agar mereka saja (Tergugat I dan Tergugat II) yang mengantarkan Akta Balik Nama itu ke rumah M. Jonet untuk ditandatangani di sana. Bahwa karena desakan itu dan mempertimbangkan istri M.Jonet telah menghadap dan diakui ditemani oleh dua putera dan putrinya, sehingga Tergugat III akhirnya mengiyakan/mengabulkan permintaan Tergugat I dan Tergugat II itu.
Bahwa pada posita 8 huruf d, Penggugat pada pokoknya mendalilkan akta jual beli tersebut tidak ditandatangani oleh M. Jonet melainkan dipalsukan oleh Tergugat I.
Apabila kelak Tergugat I bisa dibuktikan melakukan pemalsuan itu, maka perbuatan (tindak pidana) itu menjadi tanggung pribadi Tergugat I, tidak bisa atau tidak berdasar hukum diminta pertanggung jawaban dari Tergugat III.
Bahwa pada posita 11, Penggugat mengutip ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l dari UU No. 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyatakan, “Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris”.
Bahwa suatu undang-undang sebagai hukum materil mestilah dibaca kontekstual, tidak dibaca tekstual sebagaimana halnya hukum acara. Bahwa dalam konteks tindakan Tergugat III yang mengijinkan akta jual beli atas tanah objek perkara a quo berdasarkan permintaan/usul dari Tergugat I dan Tergugat II (terutama) dibawa ke rumah M. Jonet untuk ditandatangani di sana, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir, tindakan itu dilakukan dengan itikad baik untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan atas penyelesaian akta jual beli tanah tersebut.(Karena sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat I dan Tergugat II mengejar waktu pencairan kredit pada hari itu juga). Bahwa selain alasan itu, Tergugat II merupakan Klien tetap Tergugat III sehingga sangat mengenal dan mempercayainya. Selain itu, Kulyah yang mengaku istri M. Jonet, yang diakui ditemani oleh putera dan putrinya, hal ini juga merupakan pertimbangan lain/tambahan bagi Tergugat III. Untuk mengijinkan akta dibawa ke rumah M.Jonet untuk selanjutnya ditandatangani disana.
Bahwa posita 12 pada pokoknya Penggugat mendalilkan Tergugat III yang didalilkan “tidak luhur” dan “tidak profesional”.
Bahwa dalam konteks in, Penggugat seyogyanya memahami esensi litigasi sebagai adversary combat, adu argumentasi. (Lebih lanjut vide poin jawaban 1 dan 3 di atas tentang desakan Tergugat I dan Tergugat II mengejar waktu pencairan kredit dan pengakuan Kulyah ditemani oleh putera dan putrinya). Oleh karena itu, Penggugat mestinya memberi argumentasi yang bernas, bukan menyerang diri pribadi pihak yang berperkara, in casu Tergugat III. Dengan argumentasi ini, dalil yang bersifat agresif tersebut ditolak keras.
Bahwa posita 16 mendalilkan kerugian immaterial sulit dihitung, kerugian materil tidak terkira, namun demi memberikan kepastian hukum, kerugian dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Bahwa terkait dalil Penggugat tentang kerugian matetil sejumlah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), akan dikutip beberapa yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu .
Putusan MA RI No. 492 K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970, kaidah hukumnya, “Ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/sempurna”.
Putusan MA RI No.557 K/Sip/1972, tanggal 28 Mei 1973, kaidah hukumnya, “Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian-perincian kerugian ditolak”.
Putusan MA RI No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975, kaidah hukumnya, “Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila si penuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”.
Maka, dengan argumentasi itu, dalil posita 16 serta petitum 3 huruf a haruslah ditolak keras karena tidak berdasar.
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya Para Tergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesar
Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntut dalam petitum 3 huruf b.
Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b, menurut ketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUH Perdata, ganti rugi immaterial hanya diberikan dalam hal-hal tertentu saja, yaitu kematian, luka berat, dan penghinaan. Bahwa sedangkan dalam perkara a quo, fakta-fakta (kematian, luka berat, atau penghinaan) tidak ada. Maka, dengan argumentasi itu, dalil posita 16 serta petitum 3 huruf b haruslah ditolak keras karena tidak berdasar.
Maka, berdasar kaidah hukum tiga yurisprudensi itu, posita 17 dan petitum 3 huruf b haruslah ditolak.
Selanjutnya, berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, dan argumentasi-argumentasi sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat III bermohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa, mengadili serta memutus gugatan atas perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut.
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. (Niet onvantkelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perkara a quo berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, TERGUGAT IV dipersidangan telah mengajukan jawaban tanggal 23 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas, jelas dan diakui kebenarannya menurut hukum.
Terhadap Hak Gugat dari penggugat, penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat (Eksepsi Diskualikator) dimana dalam gugatan pengugat tidak di sebutkan bahwa pengugat memiliki hak menguasakan kembali untuk beracara dipengadilan kepada advokat, maka gugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. Dengan tidak terpenuhinya syarat formil dalam gugatan Aquo, maka penggugat tidak mempunyai “Legitima Persona Standing Judicio” maka sudah selayaknya gugatan penggugat dinyatakan di tolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam gugatan penggugat yang menyatakan bahwa tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00039 (objek Perkara A quo), tidak beralasan dan berdasar fakta hukum, dapan kami sampaikan bahwa dalam proses balik nama hak milik atas tanah apabila semua syarat formil telah lengkap maka permohonan balik nama atas sertipikat hak atas tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu kami tekankan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bengkulu merupakan lembaga pendaftaran hak atas tanah, adapun mengenai kebenaran materil dari data yang disampaikan pemohon kepada Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam proses pendaftaran hak/ peralihan hak atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon. Dari uraian tersebut sudah selakayaknya gugatan penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam gugatan penggugat pada petitum dalam angka 4 memohon agar dalam putusan menyatakan cacat hukum dan tidak sah semua proses yang dilakukan oleh para tergugat, permintaan penggugat bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berwenang atas hal tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini adalah suatu upaya penggugat mencampur adukkan kewenangan antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, dari uraian tersebut sudah selakayaknya gugatan penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar jawaban dalam Eksepsi tersebut termuat kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat membantah seluruh dalil-dalil yang ditujukan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahawa proses pembatalan suatu hak atas tanah dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang sebagai pemilik yang sah atas objek perkara.
Bahwa pengugat meminta ganti rugi dalam petitum angka 3 secara tanggung renteng terhadap para tergugat dan turut tergugat adalah suatu tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum sebab proses administrasi yang dilakukan oleh tergugat IV sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan alasan serta segala uraian tersebut diatas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dengan ini Tergugat, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Jawaban dari Tergugat.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, TERGUGAT V dipersidangan telah mengajukan jawaban tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat V dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Gugatan Kabur/Obscuur Libel
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur/Obscuur Libel karena Penggugat di dalam surat gugatannya halaman 3 (tiga) angka 7 (tujuh) menyebutkan bahwa ”Tergugat II melalui Tergugat V menjual tanah/bangunan dengan cara dilelang”, sementara halaman 3 (tiga) angka 8 (delapan) menyebutkan bahwa ”tanah/bangunan Penggugat dijual dengan cara dilelang melalui TURUT TERGUGAT I”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kedudukan KPKNL Bengkulu selaku perantara lelang menjadi tidak jelas apakah sebagai Tergugat V atau sebagai Turut Tergugat I.
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas, sehingga terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALIL PENGGUGAT
Bahwa yang menjadi alasan diajukannya gugatan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan keberatan Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari M. Jonet, pemilik sebidang tanah dan bangunan seluas 1.909 m2 dengan SHM Nomor 00039 tanggal 18 Desember 1993 yang terletak di Jalan DP Negara Nomor 22 RT 04/01 kelurahan Sukarame, Kecamatan Selebar yang telah dilelang oleh PT Bank Mega Cabang Bengkulu in casu Tergugat II dengan perantaraan KPKNL Bengkulu in casu Tergugat V, dengan alasan bahwa sertifikat dimaksud dipinjam oleh Tergugat I sebagai sertifikat pendamping dan bukan sebagai jaminan bank.
TANGGAPAN ATAS DALIL PENGGUGAT
Bahwa dalil/alasan Penggugat tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali karena berdasarkan dokumen yang ada, sertifikat objek sengketa tersebut atas nama Ita Afriyani in casu Tergugat I dan telah dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat II, namun dikarenakan Tergugat I mengalami kredit macet maka atas objek jaminan dimaksud dijual oleh Tergugat II melalui perantaraan lelang Tergugat V.
PROSEDUR LELANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Bahwa dapat Tergugat V sampaikan bahwa pelelangan tersebut dilakukan atas permintaan dari Saudara Eko Laksono Rudito selaku Branch Manager dan Melizadila Syam, selaku Staff Legal PT Bank Mega Tbk Cabang Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu, sesuai dengan surat permohonan lelang Nomor: 697/LGL/IX/2012 tanggal 17 September 2012, yang dalam hal ini bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 65 tanggal 15 Juli 2010, berikut segala penambahan, perubahan, perpanjanganserta pembaruannya yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu yang berkepala ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor: 02040/2010 tanggal 6 September 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 493/2010 tanggal 25 Agustus 2010.
Bahwa terhadap permintaan pelelangan yang dimohonkan oleh Tergugat V telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
SHM Nomor: 00039 atas nama Ita Afriyani, yang terletak di Jalan Depati Payung Negara Nomor: 41 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seluas 1.909 m2;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Nomor: 40/2012 tanggal 1 Juni 2012;
Surat Permohonan Lelang Nomor: 697/LGL/IX/2012 tanggal 17 September 2012;
Surat Peringatan I Nomor: 12/SP/BKL-MKT/X/10 tanggal 28 Oktober 2010;
Surat Peringatan II Nomor: 0026/SK-BKL/2011 tanggal 1 Februari 2011;
Surat peringatan III Nomor: 0053/SK-BKL/2011 tanggal 21 Februari 2011.
Bahwa pelaksanaan lelang yang diperantarai oleh Tergugat V pada pokoknya dilakukan guna memenuhi bunyi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 493/2010 tanggal 25 Agustus 2010 yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut berfungsi guna menjamin hutang-piutang antara Pihak pertama-Debitor (Pemberi Hak Tanggungan) dengan Pihak Kedua-Kreditor (Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama)”.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa “Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan Irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan Eksekutorial pada sertifikat hak Tanggungan sehingga apabila debitor cidera janji, harus siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan Parate Executie sesuai dengan Peraturan Hukum Acara Perdata”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut dan setelah Tergugat II melakukan pengurusan terhadap piutang tersebut, maka Tergugat II kemudian meminta untuk dilakukan lelang oleh Tergugat V yang tidak lain guna memenuhi ketentuan bunyi Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bunyi klausula Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 493/2010 tanggal 25 Agustus 2010 berbunyi : “Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut di atas, kreditor selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian.
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara, dan syarat-syarat penjualan.
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi.
Menyerahkan apa yang dijual kepada pembeli yang bersangkutan.
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor.
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat kreditur perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Bahwa guna memenuhi asas publisitas, terhadap rencana pelelangan atas obyek sengketa telah diumumkan oleh Tergugat II melalui Tempelan tanggal 2 Oktober 2012 sebagai Pengumuman Lelang I Eksekusi Hak Tanggungan dan pengumuman lelang kedua melalui surat kabar harian Rakyat Bengkulu sebagai Pengumuman Lelang II Eksekusi Hak Tanggungan.
Bahwa sebelum dimohonkan lelang kepada Tergugat V, Tergugat II telah memberitahukan pada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 754/Leg/2012 tanggal 2 Oktober 2012.
Bahwa oleh karena semua persyaratan pelelangan telah dipenuhi, maka selanjutnya Tergugat II melakukan pelelangan terhadap obyek sengketa a quo dan tercatat dalam Risalah Lelang Nomor: 185/2012 tanggal 31 Oktober 2012. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (dua belas) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyatakan bahwa: “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa oleh karena pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lelang (VenduReglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, maka lelang tersebut adalah sah secara hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pelelangan yang diperantarai oleh Tergugat II sesuai Peraturan Lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1908 Jo. Tahun 1940 No.56, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, sehingga sah menurut Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa : ”Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan” dan ini juga sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum pada halaman 100 angka 21 yang menyebutkan bahwa ”Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”. Jadi dengan demikian lelang yang diperantarai oleh Tergugat V telah sah secara hukum.
TUNTUTAN GANTI RUGI DAN PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA YANG DIAJUKAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak posita Penggugat halaman 5 (lima) s.d. 6 (enam) angka 16 (enam belas) s.d. 17 (tujuh belas) dan petitum halaman 6 (enam) angka 3 (tiga) yang pada pokoknya ”Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)”.
Bahwa tuntutan ganti rugi Penggugat kepada Tergugat V tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena Tergugat V sebagai perantara lelang dalam melaksanakan lelang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kaitannya dengan dalil pidana yang dikemukakan oleh Penggugat.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas petitum Penggugat halaman 7 (tujuh) angka 6 (enam) yang pada pokoknya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad), karena apa yang dituntut Penggugat untuk dapat dijalankan terlebih dahulu bukan merupakan tuntutan yang dapat dijatuhkan lebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad), sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa dapat Tergugat IV tegaskan berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 185/2012 tanggal 31 Oktober 2010 telah dilaksanakan lelang terhadap objek perkara a quo, dan pada pelaksanaan lelang tersebut tidak ada yang mengajukan penawaran.
Bahwa berdasarkan pada penjelasan tersebut diatas, Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Telah membaca serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17 April 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat secara tanggung renteng atas tanah dan berikut bangunan dengan luas 1909 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00039 tanggal 18 Desember 1993 yang terletak di Jalan DP Negara No. 22 RT 04/RW01 Sukarame Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas nama M. Jonet yang dapat terhitung dengan uang sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.905.000,- (terbilang: Dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Telah membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 April 2018 Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding dan pada tanggal 2 Mei 2018 Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya mengajukan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17 April 2018 No. 27/Pdt.G/2017/PN.Bgl, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat III dan Tergugat II sekarang Pembanding III dan II telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Penggugat/Terbanding serta semula sebagai Tergugat I , IV , V sekarang sebagai Turut tergugat I,IV,V dan Turut Terbanding pada tanggal 30 April 2018 dan 2 Mei 2018
Pembanding I /Tergugat III dan Pembanding II/Tergugat II telah mengajukan memori banding;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada pihak Pembanding I/ Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya tanggal 16 April 2018 dan kepada Terbanding /Tergugat pada tanggal 13 April 2018 serta kepada Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 13 April 2018 masing-masing sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I & II semula Tergugat III dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat III/sekarang Pembanding I, telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa atas perkara a quo kurang pertimbangan hukum ( Onvoldaende gemotiveerd ) dalam artian tidak lengkap dan tidak cermat, dengan alasan-alasan atur argumentasi seperti dibawah ini :
DALAM EKSEPSI
I.Gugatan obscuur libel.
Bahwa tergugat III/Pembanding I tidak sependapat dengan uraian putusan dalam pertimbangannya dalam halaman 47-48, dimana dipertimbangkan bahwa dapat atau tidaknya gugatan dinyatakan kabur ( Obscuur libel ) ditentukan apakah terdapat hubungan antara posita satu dengan lainnya dalam surat gugatan dan juga untuk dapat menentukan suatu gugatan kabur atau tidak, diperlukan pembuktian dari alat-alat bukti yang dihadirkan dipersidangan serta harus diperiksa bersama-sama dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat III/Pembanding I tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut, dengan argumentasi sebagai berikut :
Bahwa ada 5 ( lima ) criteria untuk menentukan suatu gugatan kabur, yaitu :
Ada dasar hukum, tetapi tidak dijelaskan fakta kejadiannya atau sebaliknya.
Tidak disebutkan dengan jelas objek yang disengketakan, tidak menyebutkan dengan jelas letaknya, batas-batas, serta luasnya, objek sengketa tidak ditemukan.
Adanya beberapa gugatan yang berdiri sendiri, tidak ada hubungan.
Posita dan petitum saling bertentangan.
Petitum gugatan tidak diuraikan secara terperinci.
Bahwa gugatan Penggugat/terbanding tidak merumuskan perbuatan-perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah),-
Bahwa semua materi eksepsi tidak dipertimbangkan secara lengkap dan cermat oleh judex facti, dimana menurut Tergugat III/Pembanding I tidak ada hubungan atau tidak selarasnya posita dengan petitum yang menyebabkan gugatan cacat.
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam nomor 3 diatas, telah terbukti, dimana judex facti mempertimbangkan bahwa Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat tidak bersalah sehingga dibebaskan dari hukuman membayar kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah).
Bahwa Penggugat/Terbanding tidak merinci kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), tidak diuraikan berapa NJOP tanah tersebut.
Bahwa kemudian Judex facti membuat hitungan sendiri, namun jumlah ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tetapi tidak jelas bagaimana angka itu diperoleh secara riil, sehingga judex facti keliru menentukan fakta hukum dan salah menerapkan hukum.
II. Gugatan Kurang Pihak, Error in persona, legitima Persona Standi in Judicio.
Bahwa Tergugat III/Pembanding I tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan adalah hal domain dari Penggugat untuk menentukan siapa yang digugat, namun pengajuan gugatan haruslah memiliki dasar, yakni adanya kepentingan atau hak yang dilanggar oleh orang lain.
Bahwa telah ternyata orang yang bernama HERMAN SYAPURI dan NOVITA CAMELIA, yang berbohong dengan mengaku sebagai anak dari M. YONET dan adiknya KULYAH , dan menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 411/2010 tanggal 15 Juli 2010, tidak digugat oleh Penggugat/Terbanding dan tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, maka gugatan atas perkara a quo kurang pihak.
Bahwa Tergugat III/Pembading I tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti mengenai Surat Kuasa tanggal 26 Agustus 2017 dan Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2012/ PN. Bkl yang bersifat Post pactum terhadap surat kuasa tanggal 26 Agustus 2017, bahwa surat kuasa khusus tanggal 26 Agustus 2017 tetap mengandung cacat disebabkan keliru merumuskan kedudukan Jasmin bin Jonet sebagai pemberi kuasa /Penggugat untuk diri sendiri bukan selaku Pengampu bagi M. Jonet pemilik tanah objek perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat III/Pembanding I tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan dengan ketidak jujuran HERMAN SYAPURI yang mengaku bahwa dirinya adalah anak M. Jonet dan juga ketidak tahuan saksi KATI’A yang tidak mengerti arti dan makna pembubuhan cap jempol dalam akta jual beli tersebut, bahwa Tergugat III/Pembanding I tetap menyatakan bahwa HERMAN SYAPURI dan NOVITA CAMELIA telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalam menjatuhkan kerugian sebesar Rp.800.000.000.- (delapanm ratus juta rupiah) judex facti tidak membuat rincian yang jelas tentang berapa nominal NJOP tanah dimaksud, berapa PBB nya, dan berapa nilai factor pendukung yang mempengaruhi nilai tanah objek perkara a quo.
Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka Tergugat III/Pembanding I memohon kepada Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa ulang dan memutus upaya hukum banding, memutus sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Pembanding III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan atas perkara a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
Dalam Pokok Perkara.
Primair
1. Menerima memori Banding dari Pembanding III untuk seluruhnya.
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Blg yang diputus tanggal 17 April 2018.
3.Mengadili sendiri perkara a quo.
4.Membebankan biaya perkara sesuai hukum .
Subsidair
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkar a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa Pembanding II/Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Juli 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding II/Tergugat II keberatan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu a quo dimana pertimbangan hukumnya kurang cukup diberi pertimbangan (Onvoidoen de gemotiveerd) karena tidak memberikan pertimbangan pada seluruh fakta yang ada dipersidangan , serta tidak memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti dari Pembanding II, pertimbangannya hanya berdasarkansemata-mata pada keterangan yang secara pribadi disampaikan Terbanding/Penggugat, sehingga harus dianggap sebagai suatu kelalain dalam hukum acara (Vormverzuin) dan mengakibatkan putusan tersebut dapat dibatalkan ( Niet voidoende gemotiveerd).
Dalam Eksepsi
Bahwa Pembanding II/Tergugat II keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 17 April 2018, halaman 49 dan 50, karena Penggugat tidak memenuhi syarat karena surat kuasa hukum Penggugat tidak memenuhi syarat, dimana seharusnya yang menggugat adalah M. Jonet bukan Jasmin bin M. Jonet.
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard ), karena suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum karena antara Penggugat dengan Pembanding II/Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pembanding II/Tergugat II keberatan dengan pertimbangan putusan Pengadilan negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bgl; tanggal 17 April 2018 pada halaman 54 paragraf lima dan halaman 55, Karena apa yang dilakukan KATI’A yang membubuhkan cap jempol adalam akta jual beli tersebut adalah sah dihadapan hukum dan dalam keadaan sadar untuk melakukan jual beli tersebut.
Bahwa segala keuntungan dan kerugian dari jula beli tersebut bukan merupakan tangung jawab Tergugat II/Pembanding II karena merupakan kelalaian dari Tergugat I/Termohon banding dan Pembanding I/tergugat III tidak dapat dihukum untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng dan tidak dapat merugikan Pembanding II/Tergugat II, maka putusan Majelis Hakim telah keliru dalam memberikan keputusan tersebut maka harus dibatalkan dan sepantasnya gugatan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard ) .
Bahwa Pembanding II/Tergugat II tidak pernah terlibat dan tidak pernah mengetahui apa yang diperjanjikan antara Penggugat/Termohon banding dengan Tergugat I melaksanakan jual beli atas kesepakatan bersama tanpa sepengetahuan dari Tergugat II/Pembanding II.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tidak lengkap ( Onvoldoende Gemotiveerd), tidak mempertimbangkan kerugian Bank yang mengelola uang masyarakat, lalu dipinjam dan dinikmati begitu saja oleh Penggugat/Terbanding, Tergugat I selaku debitur yang merugikan Pembanding II/Tergugat II.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengabaikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak Pembanding II ( tergugat II ).
Bahwa gugatan Penggugat ( Terbanding ) haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasarkan ketentuan hukum dan dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini patutlah menyatakan gugatan Penggugat/terbanding tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard ).
Bahwa pembanding II/Tergugat II menolak dengan tegas pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017 /PN.Bgl tanggal 17 April 2018, pada halaman 59 yang menyebutkan Perjanjian Kredit No.59 tanggal 15 Juli 2010 adalah bukan Perjanjian yang sempurna karena jaminan/borg telah didahului dengan cara melakukan penipuan, bahwa dalam hal Pembanding II/Tergugat II tidak ada keterlibatan dan keterkaitan dengan permasalahan tersebut.
Bahwa Pembanding II/Tergugat II keberatan dengan dibebankannya Pembanding II/Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), karena Pembanding II/tergugat II tidak menerima manfaat atau keuntungan terhadap jual beli tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil keberatan dalam memori banding tersebut diatas, dengan ini Pembanding II memohon amar putusan, sebagai berikut :
MENGADILI
1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/semula tergugat II.
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 17 April 2018;
MENGADILI SENDIRI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemohon Banding tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ex Aequo Et Bono.);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17 April 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl dan telah pula mempelajari dan mempertimbangkan memori banding dari Pembanding I ( Tergugat III) dan Pembanding II ( Tergugat II ), maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding II ( Tergugat II ) menyatakan bahwa pertimbangan Majelis
Hakim Tingkat Pertama kurang cukup memberikan pertimbangannya, memberikan pertimbangan yang keliru, tidak cermat, bahwa semua itu karena kelalaian dari Pembanding I/Tergugat III.
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas. Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dari keterangan saksi Tergugat III / Pembanding I yaitu ERLIN SUMARNI, Tergugat III mendengar Tergugat II mengatakan dihadapan Tergugat III saat pengikatan akta jual beli, Tergugat II berkata, pihak Tergugat II ( Pembanding II ) akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan karena kata-kata tersebut, maka akhirnya Tergugat III /Pembanding I sebagai Notaris mau menanda tangani akta jual beli Nomor 411/2010 tertanggal 15 Juli 2010 ( Bukti P4-T III-1 ) yang melahirkan perjanjian kredit No 65 tanggal
15 Juli 2010, dimana seperti yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena perjanjian tersebut secara formil merupakan bentuk perjanjian akan tetapi bukanlah sebagai perjanjian yang sempurna, dikarenakan / bedroq dengan mempergunakan tanda tangan yang tidak asli atau palsu atas nama M. JONET.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana menurut saksi TERGUGAT III/ Pembanding I ERLI SUMARNI dan saksi Tergugat I / Pembanding II telah mengsiasati akta jual beli Nomor 411 / 2010 tertanggal 15 Juli 2010 ( Bukti P4- T III -2 ) untuk dibawa keluar dengan alasan akan ditanda tangani dan menyatakan secara hukum tidak pernah ditanda tangani oleh M. JONET sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, maka Pembanding II / Tergugat II telah memanfaatkan dan menggunakan prosedur yang substansi pertanggung jawabannya baik formil maupun materil telah bertentangan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian pemberian kredit dalam perbankan ( Prudensil banking Principles ) dimana terlihat Pembanding II ( Tergugat II ) ikut berperan aktif, dan atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan secara lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, diantaranya pertimbangan tersebut diatas maka Pembanding I / Tergugat III , Pembanding II / Tergugat II dan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Maka memori banding dari Pembanding I / Tergugat III dan Pembanding II / Tergugat II patut untuk ditolak dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 17 April 2018 yang dimintakan banding patut dan dapat dipertahankan dan karenanya haruslah dikuatkan dengan perbaikan, karena Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat mengenai besarnya kerugian materil yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar secara tanggung renteng, bila dilihat dari apa yang diderita Penggugat, maka ganti rugi atas tanah berikut bangunan denga luas 1.909 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.0039 tanggal 18 Desember 1993 atas nama M. JONET, yang terletak di Jalan DP Negara No. 22 RT.04/RW 01 Sukarame Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, haruslah dinilai / dihitung harga tanah / bangunan saat ini apabila dijual dengan harga normal seperti apa yang digugat oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ).
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I / Tergugat III, Pembanding II /Tergugat II dan Turut Terbanding/Tergugat I gugat tetap berada pada pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka Pembanding I dan II /Tergugat III dan Tergugat II dan Turut Terbanding / Tergugat I harus dihukum untuk membayar baiya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagai ditetapkan dibawah ini;
Mengingat Undang-undang No. 4 tahun 2004 Jo Undang No. 8 tahun 2004 Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata , serta pasal – pasal dalam Rbg serta Peraturan – peraturan lainnya yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Pembanding I / Tergugat III dan
Pembanding II / Tergugat II;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 17 April 2018, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh Pembanding I / Tergugat III dan Pembanding II / Tergugat II, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Pembanding II / Tergugat II, Pembanding I / Terbanding III, Terbanding / Tergugat IV dan Terbanding / Tergugat V untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Terbanding / Penggugat untuk sebagian ;
2.Menyatakan Turut Terbanding / Tergugat I, Pembanding I/Tergugat III dan
Pembanding II / Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Turut Terbanding / Tergugat I, Pembanding I/Tergugat III dan
Pembanding II / Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil yang diderita oleh
Penggugat secara tanggung renteng atas tanah dan berikut bangunan dengan luas
1909 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00039 tanggal 18 Desember 1993
yang terletak di Jalan DP Negara No. 22 RT 04/RW01 Sukarame Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas nama M. Jonet yang dapat terhitung dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
4.Menolak gugatan Terbanding /Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Pembanding I / Tergugat III dan Pembanding II / Tergugat II dan Turut Terbanding/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ),-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 1 November 2018 oleh kami RATNA MINTARSIH, SH.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim, IDA MARION, S.H, M.H, dan LINCE ANNA PURBA, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, dibantu oleh KAMAL.A.NASER , SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri Para Pembanding / Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V dan Terbanding /Penggugat serta Turut Terbanding/Turut Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IDA MARION, SH. MH RATNA MINTARSIH, S.H.,M.H.
LINCE ANNA PURBA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
KAMAL.A.NASER, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
A
dministrasi : Rp. 139.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00