632/Pid.Sus/2016/PN.Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 632/Pid.Sus/2016/PN.Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwaSAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMINtersebut diatas,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya Mengendarai Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkanmasa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi, Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam putih Nomor Polisi BN 5769 KM, Dikembalikan kepada Ahli waris korban Imron; - 2 (dua) butir obat merek Somadril Compasitum, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa SAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMINmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 632/Pid.Sus/2016/PN.Sgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID
Als SURIPTO Bin NGADIMIN;
Tempat Lahir : Kujang Sari;
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 23 Januari 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Air Lintang Kec. Tempilang
Kabupaten Bangka Barat/ Rt. 02 Dusun I
Desa Sebagin Kec. Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 02 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 November 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 20 November 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingiolehPenasihatHukum ;
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 632/Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 21 Oktober 2016tentangpenunjukanHakim;
PenetapanHakimNomor:632/Pid.Sus/2016/PN.Sgltanggal21 Oktober 2016tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
1. Menyatakan terdakwa Samsuhardi Samsudin als David als Suripto bin Ngadimin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua)tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi (dikembalikan kepada Terdakwa),
1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam putih Nomor Polisi BN 5769 KM, dikembalikan kepada Ahli waris korban Imron melalui Terdakwa,
2 (dua) butir obat merek Somadril Compasitum (dirampas untuk dimusnahkan).
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa secaralisan yang padapokoknyamemohonkeringananhukumankarenaterdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, lalu Penuntut Umum menangapi secara lisan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SAMSUHARDI SAMSUDIN als DAVID als SURIPTO bin NGADIMAN pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Imron meninggal dunia, perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi melintasi jalan raya Desa Sangku dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam untuk mencari pekerjaan, sebelum mengendarai sepeda motor tersebut, Terdakwa mengonsumsi obat Somadril Compositum sebanyak 2 (dua) butir diminum dengan menggunakan minuman kemasan Teh Pucuk. Selanjutnya ketika melintasi jalan Desa Sangku tersebut Terdakwa mengendarai motor yang dikendarai Terdakwa sambil menggeleng-gelengkan kepala dan mengangguk-anggukkan kepala, selanjutnya tanpa disadari Terdakwa, sepeda motor yang dikendaraai Terdakwa melaju masuk kearah kanan jalan dan dari arah yang berlawanan muncul sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BN 5769 KM yang dikendarai oleh korban Imron, selanjutnya karena sudah tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang sedang dikendarai Terdakwa tersebut, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak bagian depan motor yang sedang dikendarai oleh korban dan akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban Imron meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Tempilang Nomor 440/313/PKM/TPL/2016 menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan patah di pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek di pelipis mata kanan dengan panjang 4 cm, memar di wajah dan pipi sebelah kanan, patah pada rahang sebelah kanan, patah pada tulang hidung, patah pada tulang wajah sebelah kanan. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaanPenuntutUmum, terdakwatidakmengajukankeberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Jamilah als Unyil binti Saimi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat di dekat pemandian umum telah terjadi kecelakaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertabrakan tersebut adalah sepeda motor Kawasaki jenis trel dengan motor Yamaha Jupiter MX warna hitam;
Bahwa pada saat saksi melintas melewati tempat kejadian, saksi melihat dua orang laki-laki sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri;
Bahwa posisi akhir kedua sepeda motor tersebut berada sebelah kiri jalan (sebelah kiri jalan korban sebelah kanan Terdakwa);
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Adi Beriyanto als Adi Als Anyeng bin Asroni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat di dekat pemandian umum telah terjadi kecelakaan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara motor Kawasaki KLX warna hitam nomor polisi motor tersebut saksi sudah lupa dengan sepeda motor Jupiter MX warna hitam yang nomor polisinya juga saksi sudah lupa;
Bahwa kalau dilihat dari ceceran darah dan pecahan komponen motor tersebut, bahwa titik tumbur motor tersebut pada posisi jalur sebelah kiri korban (jalur korban);
Bahwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa ketika saksi melakukan pertolongan terhadap korban dan Terdakwa, ditemukan 2 (dua) butir pil somadril di dekat Terdakwa;
Bahwa korban yang mengendarai sepeda motor KLX tersebut meninggal dunia;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ifan Fadila als Iba bin Subandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat di dekat pemandian umum telah terjadi kecelakaan;
Bahwa tabrakan terjadi antara sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan Saksi melihat Terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan sekira 60 km/jam, dan dalam keadaan tidak wajar yaitu secara ugal-ugalan sambil menggeleng-gelengkan kepala serta mengangguk-anggukkan kepala secara berulang-ulang kali dan posisi sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada posisi ditengah jalan;
Bahwa jarak Saksi melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor sekira 4 (empat) meter dan jarak Saksi melihat dari posisi terjadinya kecelakaan sekira 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa posisi tabrakan terjadi pada jalur sebelah kanan Terdakwa jadi posisi Terdakwa sudah masuk ke posisi jalur korban;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 Terdakwa memesan dan membeli pil somadril sebanyak 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa pergi ke pantai pasir kuning tempilang dan meminum obat somadril sebanyak 2 (dua) butir dengan menggunakan minuman kemasan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa;
Bahwa ketika melewati Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada saat itu ketika mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak bisa mengingat lagi bagaimana Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut hingga terjadinya tabrakan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi,
1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam putih Nomor Polisi BN 5769 KM,
2 (dua) butir obat merek Somadril Compasitum ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Tempilang Nomor 440/313/PKM/TPL/2016 menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan patah di pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek di pelipis mata kanan dengan panjang 4 cm, memar di wajah dan pipi sebelah kanan, patah pada rahang sebelah kanan, patah pada tulang hidung, patah pada tulang wajah sebelah kiri dengan kesimpulan penyebab kematian disebabkan benturan pada daerah wajah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benarpada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat di dekat pemandian umum telah terjadi kecelakaan;
Bahwa benartabrakan terjadi antara sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam;
Bahwa benarsebelum terjadi tabrakan saksi-saksi dilokasi kejadian melihat Terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan sekira 60 km/jam, dan dalam keadaan tidak wajar yaitu secara ugal-ugalan sambil menggeleng-gelengkan kepala serta mengangguk-anggukkan kepala secara berulang-ulang kali dan posisi sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada posisi ditengah jalan;
Bahwabenar sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 Terdakwa memesan dan membeli pil somadril sebanyak 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa benarselanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa pergi ke pantai pasir kuning tempilang dan meminum obat somadril sebanyak 2 (dua) butir dengan mennggunakan minuman kemasan;
Bahwa benarselanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa;
Bahwa benarketika melewati Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada saat itu ketika mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak bisa mengingat lagi bagaimana Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut hingga terjadinya tabrakan tersebut;
Bahwa benarakibat kejadian tersebut korban yang mengendarai sepeda motor KLX tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaterdakwadidakwaolekPenuntutUmumdengandakwaanTunggalyaitumelanggarPasal 310 ayat (4) UU R.I No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yangmengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyaMengakibatkankecelakaanlalulintas;
Dengankorbanmeninggaldunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaSAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMIN yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad. 2: Yangmengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyaMengakibatkankecelakaanlalulintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan khususnya keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat di dekat pemandian umum telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi-saksi dilokasi kejadian melihat Terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan sekira 60 km/jam, dan dalam keadaan tidak wajar yaitu secara ugal-ugalan sambil menggeleng-gelengkan kepala serta mengangguk-anggukkan kepala secara berulang-ulang kali dan posisi sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada posisi ditengah jalan;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekira pukul sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa pergi ke pantai pasir kuning tempilang dan meminum obat somadril sebanyak 2 (dua) butir dengan menggunakan minuman kemasan, selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika melewati Jalan Raya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada saat itu ketika mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak bisa mengingat lagi bagaimana Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut hingga terjadinya tabrakan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Yangmengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyaMengakibatkankecelakaanlalulintas“telah terpenuhi;
Ad. 3. Dengankorbanmeninggaldunia;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkankorban yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX meninggal dunia, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Tempilang Nomor 440/313/PKM/TPL/2016 menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan patah di pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek di pelipis mata kanan dengan panjang 4 cm, memar di wajah dan pipi sebelah kanan, patah pada rahang sebelah kanan, patah pada tulang hidung, patah pada tulang wajah sebelah kiri dengan kesimpulan penyebab kematian disebabkan benturan pada daerah wajah;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim unsur ketiga ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal310 ayat (4) UU R.I No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena paraterdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwamengenaibarangbuktiakanditentukansebagaimanadalam amar putusanini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal310 ayat (4) UU R.I No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwaSAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMINtersebut diatas,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya Mengendarai Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkanmasa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi,
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam putih Nomor Polisi BN 5769 KM,
Dikembalikan kepada Ahli waris korban Imron;
2 (dua) butir obat merek Somadril Compasitum,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa SAMSUHARDI SAMSUDIN Als DAVID Als SURIPTO Bin NGADIMINmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari KAMIStanggal15 DESEMBER 2016 oleh JONSON PARANCIS, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, BENNY YOGA D., SH., dan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan MARINA YUNISA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh EFFENDI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BENNY YOGA D., SHJONSON PARANCIS, SH.,MH
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H.
Panitera Pengganti,
MARINA YUNISA, S.H.,M.H.