655/Pdt.G/2009/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 655/Pdt.G/2009/PN.Sby
JEANE CONSTANCE UNGERER alias JEANE CONSTANCE SOEBORO alias SOEBORO JEANE (PENGGUGAT I) ; JOHN ROBERT ANDREAS (PENGGUGAT II) ; PETER PAUL JONATHAN (PENGGUGAT III) ; BOAZ LAIBAHAS alias BOAZ (PENGGUGAT IV) ; PEMERINTAH R.I. Cq. DIREKTUR PT. PERKEBUNAN XXIX (TERGUGUAT)
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk sebagian DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
P U T U S A N
No.655/Pdt.G/2009/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dan perkara gugatan antara :
JEANE CONSTANCE UNGERER alias JEANE CONSTANCE SOEBORO alias SOEBORO JEANE, bertempat tinggal di Twijnsterhof 35.5709 GW. Holmodm Nederland, selanjutnya disebut sebagai...........PENGGUGAT I ;
JOHN ROBERT ANDREAS, bertempat tinggal di Jalan Naggel Tirto I/29 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai.................................................PENGGUGAT II ;
PETER PAUL JONATHAN, bertempat tinggal di Jalan Ngagel Tirto I/29 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai...............................................PENGGUGAT III ;
BOAZ LAIBAHAS alias BOAZ, bertempat tinggal di Jalan Ngagel Tirto I/29 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai................................................PENGGUGAT IV ;L A W A N
PEMERINTAH R.I. Cq. DIREKTUR PT. PERKEBUNAN XXIX, berkantor di Jalan Rajawali No.33-A Surabaya Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ......................................................................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan bukti berupa surat-surat yang diajukan dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan surat gugatan tertanggal 01 Oktober 2009 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan No.655/Pdt.G/2009/ PN.Sby. pada tanggal 02 Oktober 2009, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya perkara No. 415/Pdt.P/2006/PN.Sby, tanggal 5 Juni 2006 Para Penggugat adalah ahli waris dari seorang yang bernama Almarhum REINER HERMAN LAIBAHAS alias REINER HERMAN LAIBAHAS alias LAIBAHAS REINER alias HERMAN, yang semasa hidupnya dari PT. INDRASWARI Surabaya dahulu bernama PT. Indrasakti, yang berdasarkan Akta Perubahan No.5 tanggal 2 Nopember 1961 yang dibuat dihadapan HOBROPOERWANTO / Notaris di Jakarta yang termuat di Lembaga Negara R.. tanggal 8 Agustus 1961 No.98, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Nopember 1979 No. 01/FF/K.S/IND/VIII/ 78 ;
Bahwa almarhum “HERMAN” tersebut diatas semasa hidupnya mempunyai harta kekayaan sebagai berikut : Saham-saham dari :
N.V. Cultuurmatdchappy “Kalikepuh Goenoeng Pasang” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Soember Tengah” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Soember Ajoe” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Gloensing” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Kali Sepanjang” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Pegudangan” ;
N.V. Cultuurmatdchappy Tot Exploitatie v/h Land Kali Selogiri ; Dan dari perkebunan-perkebunan :
Gunung Gumitir di Mrawan, Jember, Jawa Timur ;
Tanah Manis di Mrawan, Jember, Jawa Timur ;
Sumber Tengah di Sempolan, Jawa Timur ;
Sumber Aju , di Tanggul Jember, Jawa Timur ;
Poerwodjojo di Banyuwangi, Jawa Timur ;
Kali Sepanjang di Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur ;
Pegudangan di Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur ;
Kali Selogiri di Banyuwangi, Jawa Timur ; Yang kesemuanya itu dengan Peraturan Presiden No.6 Tahun 1964 telah dikuasai oleh Negara R.I ;
Bahwa dengan demikian para ahliwaris tersebut tentunya adalah berhak atas harta-harta kekayaan “HERMAN” tersebut ;
Bahwa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor Register Perkara : 177 K/Sip/1978, tanggal 26 Agustus 1980 telah diputuskan Para Penggugat tersebut diatas adalah pemilik asli dari saham-saham Berta perkebunan-perkebunan obyek sengketa tersebut diatas ;
Bahwa oleh karena dalam putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 177 K/Sip/1978 tersebut hanya menyebutkan dalam diktumnya Para penggugat adalah pemilik sah tanpa ada tindakan penghukuman maka sesuai dengan Hukum Acara Perdata Indonesia Para Penggugat harus menggugatnya tersendiri ;
Bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut adalah merupakan putusan akhir dan tidak ada upaya hukum lain yang sah untuk menunda-nunda pelaksanaannya, maka Para Penggugatmengajukan gugatan ini agar dapat dilaksanakan ;
Bahwa guna mendapat suatu kepastian hukum atas hak-hak Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum nantinya selanjutnya Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum pula untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dari Tergugat dengan tidak membayar atau melaksanakan putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka gugatan ini dibuat dan diajukan agar dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan upaya hukum yang lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad), karena dasarnya adalah sudah putusan akhir dari Mahkamah Agung R.I. No. 177 K/Sip/1978 tersebut, sehingga syarat-syarat untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) terpenuhi tanpa syarat-syarat yang lain ;
Bahwa untuk mendukung hal-hal yang telah kami sebutkan diatas kami mempunyai bukti-bukti surat yang akan kami ajukan nanti pada waktu persidangan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum kembali bahwa para Penggugat adalah ahliwaris “HERMAN” dan berhak atas harta kekayaan / peninggalan dari almarhum “HERMAN” tersebut diatas, yang merupakan :
N.V. Cultuurmatdchappy “Kalikepuh Goenoeng Pasang” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Soember Tengah” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Soember Ajoe” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Gloensing” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Kali Sepanjang” ;
N.V. Cultuurmatdchappy “Pegudangan” ;
N.V. Cultuurmatdchappy Tot Exploitatie v/h Land Kali Selogiri ; Dan dari perkebunan-perkebunan :
Gunung Gumitir di Mrawan, Jember, Jawa Timur ;
Tanah Manis di Mrawan, Jember, Jawa Timur ;
Sumber Tengah di Sempolan, Jawa Timur ;
Sumber Aju , di Tanggul Jember, Jawa Timur ;
Poerwodjojo di Banyuwangi, Jawa Timur ;
Kali Sepanjang di Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur ;
Pegudangan di Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur ;
Kali Selogiri di Banyuwangi, Jawa Timur ;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dll ;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Tergugat dihukum untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari keterlambatan dari Tergugat dengan tidak membayar atau melaksanakan putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapatkan hak dari padanya untuk melaksanakan putusan ini dengan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat atau kalau dijalankan dengan bantuan aparatkeamanan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini ; ATAU : Putusan yang adil ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan kedua belah pihak telah hadir dipersidangan, untuk Penggugat I s/d Penggugat IV hadir diwakili oleh Kuasanya JOHN ROBERT ANDREAS (selain juga untuk diri sendiri) juga mewakili Penggugat I, III dan IV, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2009, Untuk Tergugat hadir diwakili oleh Kuasanya : SUNARNO EDY WIBOWO, SH., MHum., dan JADI AGUS ARIADI, SH., MHum, Dkk., Para Advokat dan Penasihat Hukum berkantor di Jalan Rungkut barata XII/25 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR Jo Perma No.2 Tahun 2003 Jo Perma No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya perdamain melalui Proses Mediasi dalam tenggang waktu yang cukup dan berdasarkan surat Pernyataan tertanggal 10 Nopember 2009 dari Mediator, ternyata upaya Mediasi telah dinyatakan gagal, sehingga perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya dengan pembacaan surat gugatan ;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut, pihak Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban tertanggal 17 nopember 2009, yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa, Tergugat keberatan atas gugatan baru yang diperbaiki oleh Para Penggugat, oleh karena gugatan yang dirubah adalah menyangkut pokok gugatan (pokok Perkara). Hal ini bertentangan dengan pasal 127 RV “Dilarang atau tidak dibenarkan perubahan atau pengurangan, apabila hal itu mengubah atau menambah pokok perkara”. Dengan demikian Para Penggugat merubah materi gugatan, materi pokok tuntutan atau materiil gugatan yang sudah diterima oleh Tergugat sehingga mengakibatkan terjadinya perubabahan materiil gugatan dan bertentangan dengan hukum acara perdata ;
Bahwa, TERGUGAT menolak dengan tegas dan sangat keberatan atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT, mengingat gugatan PARA PENGGUGAT TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA (TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM) ;
Bahwa, gugatan Para Penggugat menyebutkan obyek sita jaminan yang mana batas-batas tidak disebutkan secara jelas, terperinci dan atau tidak tahu batas-batas tanahnya baik dalam posita maupun petitum, sehingga gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas berkenaan batas-batas yang menjadi obyek sita jaminan, gugatan tidak berkualitas, karena gugatan Para Penggugat haruslah di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Bahwa, Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dari PARA PENGGUGAT benar-benar tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, maka perlu kami tegaskan sekali lagi untuk menolak secara tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
OBSCUUR LIBEL (KABUR) : Bahwa, Para Penggugat didalam gugatannya mendasarkan kepada perbuatan melawan hukum dengan demikian terjadi kekaburan oleh karena perlu kami tegaskan pada tahun 1957 perusahaan milik Belanda bekas Hak Erfpacht terkena Nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 sejak tanggal 3 Desember 1957 tanah Perkebunan tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan pengelolaan diserahkan kepada PTP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 jo Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1971 dan PTP tersebut mengajukan HGU. Sehingga apabila menggugat PTP haruslah Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPN Pusat, Kepala BPN Propinsi, BPN Kabupaten ikut ditarik sebagai pihak-pihak Tergugat oleh karena ijinnya sudah menjadi Hak Guna Usaha, maka sudah sepatutnya gugatan tersebut haruslah ditolak atau dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
KAPASITAS PARA PENGGUGAT : Bahwa, PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tidak menjelaskan tentang status Para Penggugat adalah sebagai spa serta landasan hukum dalam bukti-bukti yang tidak teregrester dalam dalam HGU dan tidak mempunyai kapasitas hukum sebagai Pengugat seharusnya dijelaskan dasar-dasar hukum dan fakta-fakta hukum karena di dalam surat kuasa khusus/kuasa istimewa harus seijin antar Duta Besar Belanda – Indonesia Hal Ini bertentang dengan Surat Kuasa istimewa pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG. Oleh Karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka menurut hukum gugatan tidak sah dan cacad. Oleh karena Penggugat Principalnya adalah Jeane Constance Ungerer alias Jeane Constance Soeboro alias Soeboro Jeane yang bertempat tinggal di Twinjnsterhof 35. 5709 GW. Holmodm Nederland tidak melalui kedutaan Besar Belanda dan Indonesia ;
GUGATAN ERROR IN PERSONA & OBSCUUR LIBEL : Gugatan Para Penggugat tidak tepat dan tidak jelas begitu juga gugatan a quo Para Penggugat telah salah mencantumkan nama dan alamat Tergugat, yang mana untuk dalam gugatan menyebutkan PTPN XXIX padahal PTPN XXIX sudah tidak ada lagi dan alamat dalam gugatan mencantumkan Jl. Rajawali No. 33 Surabaya, sedangkan PTPN XII terletak di Jl. Rajawali No. 44 Surabaya ;
Karena itu gugatan PARA PENGGUGAT telah salah orang (Error In Persona) dan kabur (Obscuur Libel). Dengan demikian telah jelas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah salah dalam menggugat Tergugat maupun menyebutkan nama dan alamat Tergugat, maka sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
GUGATAN ERROR IN SUBYEKTIO : Bahwa, Para Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kepada :
Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Menteri Keuangan Cq. Menteri BUMN. Perlu kami sampaikan Direksi PTPN XII hanya bertugas sebagai administrasi saja sedangkan pertanggung jawaban hukum pada Manager atau ADM masing-masing kebun yang terletak di Gunung Gumitir Jember, Tanah Manis Jember, Sumber Tengah, Sumber Ayu Jember, Po-rwodjojo Banyuwangi, Kali Sepanjang Banyuwangi, Pegudangan Banyuwangi dan Kali Selogiri Banyuwangi ;
Maka sudah seharusnya gugatan PARA PENGGUGAT patut untuk ditolak atau dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk
Verklaard) ;
GUGATAN YANG KURANG PARA PIHAK : Bahwa gugatan Para Penggugat seharusnya diajukan kepada Administratur PT. Perkebunan Gunung Gumitir Jember, Administratur PT. Perkebunan Tanah Manis Jember, Administratur PT. Perkebunan Sumber Tengah, Administratur PT. Perkebunan Sumber Ayu Jember, Administratur PT. Perkebunan Poerwodjojo Banyuwangi, Administratur PT. Perkebunan Kali Sepanjang Banyuwangi, Administratur PT. Perkebunan Pegudangan Banyuwangi dan Administratur PT. Perkebunan Kali Selogiri Banyuwangi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Negera RI, Badan Pertahanan Nasional c/q Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timor c/q Badan Pertanahan Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi, dengan demikian Gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT Kurang Para Pihaknya, maka sudah sepatutnya gugatan tersebut haruslah ditolak atau dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
KOMPETENSI ABSOLUT : Oleh karena obyek sengketa terletak di daerah Jember dan Banyuwangi maka seharusnya yang digugat adalah Administratur Perkebunan Administratur PT. Perkebunan Gunung Gumitir Jember, Administratur PT. Perkebunan Tanah Manis Jember, Administratur PT. Perkebunan Sumber Tengah, Administratur PT. Perkebunan Sumber Ayu Jember, Administratur PT. Perkebunan Poerwodjojo Banyuwangi, Administratur PT. Perkebunan Kali Sepanjang Banyuwangi, Administratur PT. Perkebunan Pegudangan Banyuwangi dan Administratur PT. Perkebunan Kali
Selogiri Banyuwangi ;
Berdasarkan uraian diatas, Para Penggugat seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Oleh karena itu Penqadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, Tergugat mohon agar apa yang menjadi uraian dalam eksepsi diatas diulang kembali sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara. Demikian juga halnya Tergugat mohon pada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim kiranya berkenan menelaah atau intisari eksepsi a quo bersama-sama dengan sari jawaban yang diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Bahwa, Tergugat secara tegas menolak dengan keras dalil-dalil gugatan Para Penggugat, karena dalil gugatan tersebut dibuat tanpa ada alasan yang tepat dan tidak berdasar atas hukum ;
Bahwa, dalil yang dikemukan PARA PENGGUGAT tidak benar karena tidak berdasarkan hukum Penggugat hanya asal-asalan saja dalam mengajukan gugatannya sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak ;
Bahwa, gugatan Para Penggugat pada point 2 menerangkan bahwa HERMAN mempunyai saham-saham dari N.V Cultuurmatdchappy “Kalikepuh Goenoeng Pasang, Soember Tengah, Soember Ayoe, Gloensing, Kalisepang, Pegudangan, Tot Exploitati v/h Land Kali Selogiri. Pada kenyataannya N.V Cultuurmatdchappy sudah tidak ada dan tidak tercatat didalam riwayat tanah ;
Bahwa, Para Penggugat juga mengubah dan menambah tentang identitas obyek gugatan berupa status tanah, luas, persil, nama desa. Dengan demikian gugatan Para Penggugat bertentangan dengan pasal 127 RV “Dilarang atau tidak clibenarkan perubahan. atau pengurangan, apabila hal itu mengubah atau menambah pokok perkara” dan Hukum Acara Perdata, maka gugatan Para Penggugat haruslah ditolak ;
Bahwa, dalil gugatan Para Penggugat point 3 adalah tidak benar dan kabur karena status dan hubungan “HERMAN” terhadap N.V Cultuurmatdchappy tidak jelas, demikian juga terhadap perkebunan-perkebunan juga tidak jelas karena Hak Guna Usaha tersebut tidak ada yang menyebutkan atas nama “HERMAN”, dengan demikian Tergugat mohon kepada Pengadilan agar menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat point 4, 5, 6, 7, 8 karena putusan Mahkamah Agung RI. No. 177 K/Sip/1978 tanggal 26 Agustus 1980 yang amar putusan mengadili kepada siapa ??? ;
Bahwa, perlu kami tegaskan pada tahun 1957 perusahaan milik Belanda bekas Hak Erfpacht terkena Nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 sejak tanggal 3 Desember 1957 tanah Perkebunan tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan pengelolaan diserahkan kepada PTP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 jo Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1971 dan PTP tersebut mengajukan HGU dan mengingat Undang-Undang tersebut diatas sampai sekarang belum ada pencabutan. Secara Yuridis dan Legal Formal masih berlaku dan mengikat baik keluar maupun ke dalam sebagai Undang-Undang yang mana menjadi asas Fiksi Hukum ;
Bahwa, pada point 9 oleh karena gugatan tidak jelas, kabur, error in pesona, kurang pihak serta tidak ada suatu dasar hukum bukti-bukti yang otentik serta adaya gugatan pokok diperbaiki atau antara gugatan Pertama dan gugatan Perbaikan menambah dalam pokok perkara maka gugatan perbaikan yang disertai sits jaminan haruslah ditolak dan tidak dapat diterima. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 127 RV “Dilarang atau tidak dibenarkan perubahan atau pengurangan, apabila hal itu mengubah atau menambah pokok perkara” ; Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka kiranya cukup dasar dan alasan bagi TERGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat secara keseluruhan ;
Menolak gugatan Para Penggugat setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ; DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan ;
Menolak gugatan Para Penggugat secara keseluruhan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ATAU ;
Bilamana Pengadilan Negeri Surabaya c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon memberikan putusan yang seadil - adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita
harapkan bersama ;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, para Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Replik tertanggal 08 Desember 2009, demikian juga terhadap Tergugat melalui kuasanya telah pula mengajukan Duplik tertanggal 15 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 29 Desember 2009, bahwa Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili haruslah ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara dilanjutkan dan ternyata gugatan para Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka menjadi kewajiban bagi Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannnya,Para Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan bukti – bukti surat yang telah diteliti dan dicocockkan dengan aslinya, serta telah bermaterai cukup berupa :
Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Nomor : 415/Pdt.P/2006/ PN.Sby, tertanggal 5 Juni 2006, bukti P-1 ;
Fotocopy Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor Register Perkara : 177 K/Sip/ 1978, tertanggal 26 Agustus 1980, bukti P-2 ;
Fotocopy Pasport Nederlandse No. NK6050332 - 154238764 atas nama Jeane Constance Ungerer, bukti P-3 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk No. 3578042208700011 atas nama Jhon Robert Andreas, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, bukti P-4 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk No.3578043008720001 atas namaPeter Paul Jonathan, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, bukti P-5 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk No. 3578040906790007 atas nama Boas Laibahas, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, bukti P-6 ; Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya serta telah bermaterai cukup, berupa :
Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII, bukti T-1 ;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 11 tanggal 1 April 1991 dibuat Notaris & PPAT Imas Fatimah, SH, bukti T-2 ;
Fotocopy Akta Turunan Perubahan No. 46 tanggal 8 Maret 1985 dibuat oleh Notaris & PPAT Imah Fatimah, SH, bukti T-3 ;
Fotocopy Perseroan-perseroan Terbatas, Perseroan-perseroan Firma Atau Komanditer dan Perkumpulan-perkumpulan Koperasikoperasi Perseroan Terbatas “PT. Perkebunan XXIX (Persero)” No. 43, bukti T-4 ;
Fotocopy Berita Acara Penyerahan Saham-saham yang di buat di Jakarta tanggal 14 Oktober 1982, bukti T-5 ;
Fotocopy Surat Kuasa tertanggal November 1982 dari 1. Soedjai Kartasasmita dan 2. H. Mirza Mustakim kepada : 1. Sdr. A. Warrouw, SH dari Departemen Keuangan dan 2. Sdr. O. Soetomo, SH dari Departemen Pertanian, bukti T-6 ;
Fotocopy Received from Hongkong and Shanghai Bangking Corporation tertanggal 30 Nopember 1982, bukti T-7 ;
Fotocopy Surat Kuasa Nomor : SKU-349/MK/1982 Menteri KeuanganRepublik Indonesia tertanggal 27 Agustus 1982, bukti T-8 ;
Fotocopy To Team Penyelesaian Ganti Rugi Kebun-kebun PT. Perkebunan XXIX Jl. Taman Cut Nutiah No. 11 Jakarta Pusat tertanggal 10 September 1982, bukti T-9 ;
Fotocopy Perjanjian Penyelesaian antara tertanggal 1 September 1982dari halaman pertama s/d halaman lima belas, bukti T-10 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 6 Desa Karangbayat, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember atas nama PT. Perkebunan XXIX seluas 5.540.980 M2, bukti T-11 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 10 Desa Pace, Kec. Silo, Kab. Jember atas nama PT. Perkebunan XXIX seluas 9.649.740 M2, bukti T-12 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5 Desa Garahan, Kec. Silo, Kab. Jember atas nama PT. Perkebunan XXIX seluas 4.727.500 M2, Bukti T-13 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5 Desa Garahan, Kec. Silo, Kab. Jember atas nama PT. Perkebunan XXIX seluas 6.929.795 M2, Bukti T-14 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5 Desa Karangharjo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 1.914.695 M2, Bukti T-15 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 7 Desa Karangharjo, Kec.Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 6.355.965 M2, Bukti T-16 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 10 Desa Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 8.506.840 M2, Bukti T-17 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 6 Desa Karanghado, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 2.937.450 M2, Bukti T-18 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 Desa Tulungrejo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 3.099.660 M2, Bukti T-19 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 13 Desa Sumbergondo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 7.150.930 M2, Bukti T-20 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Desa Tulungrejo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 2.668.445 M2, Bukti T-21 ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dan Tergugat masing-masing melalui kuasanya telah pula mengajukan Kesimpulan tertanggal 31 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat maupun Tergugat melalui kuasanya sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termasuk dan menjadi satu kesatuan dalam Putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah seperti tersebut dalam surat gugatannya ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya terdiri dari Dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati Eksepsi dari Tergugat, ternyata Dalam Eksepsi tersebut terdiri dari beberapa butir :
Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidan butir ini telah diputuskan dalam putusan sela tertanggal 29 Desember 2009 yang amarnya menolak Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili dan melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan penetapan biaya perkara pada putusan akhir ;
Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum sebagai Penggugat ;
Gugatan Para Penggugat kabur ;
Gugatan Error in persona ;
Gugatan Error in subyekto ;
Gugatan yang kurang para pihak ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam Putusan Sela tertanggal 29 Desember 2009 tersebut, Majelis telah mempertimbangkan dan memutuskan butir menyangkut kewenangan mengadili, sehingga dengan demikian butir-butir selanjutnya Dalam Eksepsi Tergugat tersebut diputus bersama-sama dalam Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan butir Para Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum sebagai Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati posita gugatan Para Penggugat, Jawaban, Replik, Duplik dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti P-2 Putusan Mahkamah Agung R.I. No.177 K/Sip/1978, dalam posita ke 4 dan 5 gugatan Para Penggugat didalilkan bahwa Para Penggugat adalah pemilik asli dari sahan-saham serta perkebunan-perkebunan obyek sengketa dan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut dalam diktumnya, Para Penggugat adalah pemilik sah tanpa ada tindakan penghukuman ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati Putusan Mahkamah Agung R.I. No.177 K/Sip/1978 tersebut, ternyata apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam posita ke 4 gugatannya tidak sesuai dengan diktum putusan Mahkamah Agung yang dimaksud karena dalam putusan berbunyi :
Menyatakan bahwa pembantah sebagai pemilik asli dari saham-saham, namun yang dimaksud dengan pembantah dalam Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut, sama sekali tidak sama dengan nama yang tertera dalam perkara a quo (Para Penggugat) ; Menimbang, bahwa demikian pula dalam perkara a quo Jeance Constance Ungerer alias Jeane Constance Soebono alias Soebono Jeane adalah selaku salah satu dari Penggugat Principal, yang bertempat tinggal di Twijnsterhof 35. 5709 GW Holmodm Nederland, ternyata dalan surat kuasa khusus atau kuasa istimewa harus seijin antar Duta Besar Belanda-Indonesia, hal mana tidak dilalui, sehingga bertentangan dengan Surat Kuasa Istimewa Pasal 157 HIR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat dalam butir Para Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum sebagai Penggugat dalam perkara a quo, adalah beralasan menurut hukum, karenanya Eksepsi dalam butir tersebut haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu butir Dalam Eksepsi Tergugat dikabulkan, maka butir-butir Eksepsi selebihnya menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian, maka gugatan Para Penggugat harus pula dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian dan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat dalam pokok perkara sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian dan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, maka menurut hukum biaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat ;
Mengingat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk sebagian ; DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..........................
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari :............................tanggal :....................................... oleh kami : NYOMAN GEDE WIRYA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I. GUSTI NGURAH ASTAWA, SH., dan BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : ..........................dan tanggal :...................................., oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : RIA HERIANA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh.........................
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I. GUSTI NGURAH ASTAWA, SH NYOMAN GEDE WIRYA, SH., MH
BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MHPanitera Pengganti,
RIA HERIANA, SH
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp.
PNBP Rp.
Jumlah Rp.