02/G/2011/PHI.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/G/2011/PHI.SBY
ditolak
38
P U T U S A N
Nomor : 02/G/2011/PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ; --------------------------------------------------------------------------
RASNO BUDI SUPRAYITNO, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Ds. Ngabon RT. 008, RW. 002, Kecamatan Ngabon, Kabupaten Bojonegoro ; -------------------------------------------------------
SUSILO, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Ds. Gayam, RT. 009, RW. 002 Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ; -------------------------------------------------------------------------------------
AHMAD JAINURI, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Ds. Talok RT. 06, RW. 02, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ;----------------------------------------------------------------------
AGUS SUPRIYANTO, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Ds. Kepuh Kembeng RT. 06, RW. 001, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ; -----------------------------------------------------
dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama RASNO BUDI SUPRAYITNO, BINTI R, DIAN SUGENG UTOMO, ACH. SUHARJONO, WASIS dan EKA HENAWATI, masing-masing sebagai Pengurus pada Pimpinan Unit Kerja FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri dan Pengurus Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto, yang beralamat di Dsn. Sidorejo RT.05, RW. 04, Ds. Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Juni 2010, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; -------------------------------------------
M E L A W A N
PT. PROSPEK MANUNGGAL ERA INDUSTRI, yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06, Ds. Wates – Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang dalam hal ini
diwakili oleh ISWANTO, SH., Drs. ASNAN ASHARI, SH., MH., SLAMET UNTUNG, SH., DEDY SURYA MULYONO, SH., masing-masing sebagai Advokat pada LAW OFFICES “ISWANTO, SH. & PARNERS” yang beralamat di Ruko Delta Fortuna No. 41, Waru Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2011, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ------------------------------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
--------Telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara ; ----
--------Telah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik yang diajukan oleh Para Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat ; --------------
TENTANG DUDUK PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 2 Januari 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Januari 2011 dengan Register Nomor : 02/G/2011/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat, yang isinya adalah sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Yang Menjadi Obyek Gugatan Dalam Perkara Ini Adalah : -------------
Tergugat telah melanggar pasal 8 PP No. 8 Th. 1981 dan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Jo pasal 155 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sedangkan Tergugat tidak membayar upah beserta Hak-hak lainnya kepada Para Penggugat selama para Penggugat dilarang bekerja oleh Tergugat tanpa alasan yang berdasarkan hukum ; ---------------------------------
Bahwa Yang Menjadi Dasar Gugatan Adalah Sebagai Berikut : ----------------
Anjuran Disnakertrans Mediator tertanggal 20 Oktober 2010 telah mengeluarkan Anjuran namun Tergugat tidak mengindahkan dengan isi anjuran tersebut yakni : ----------------------------------------------------------
MENGANJURKAN
Agar Pihak Pengusaha tetap mempekerjakan Sdr. Rasno dkk ( 4 orang) di posisi dan bagian semula dengan tetap memberikan hak-haknya pekerja yang seharusnya diterima ; ----------------------------------------------------------------
POKOK-POKOK GUGATAN : ------------------------------------------------------------
Adapun mengenai duduk perkaranya (Posita) adalah sebagai berikut : ------
Bahwa, pada tanggal 9 Januari 2009, PUK-FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri telah resmi terbentuk dan tercatat di Disnakertrans Kab. Mojokerto ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, permasalahan berawal setelah PUK-FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri terbentuk, maka pada hari Sabtu tgl 24 Januari 2009 Sunar ( Ketua PUK-FSPMI ), Binti R.( Sekretaris PUK-FSPMI ) yang didampingi Sdr. Pujianto ( DPW Jatim ) datang ke perusahaan guna memberitahukan keberadaan FSPMI untuk bertemu dengan Direktur, namun Direktur meskipun ada tidak mau menemui dan akhirnya menghadap Personalia (Ririn D) untuk pemberitahuan adanya SP/SB, beliau menyatakan : kenapa membentuk serikat pekerja Tidak ijin Perusahaan lebih dahulu ? tentu perusahaan keberatan adanya serikat pekerja ini dan dianggap tidak syah ; ---------------------------------------------------
Bahwa, tgl 24 Januari 2009 Sdr. Rasno Budi Supriyatno, Susilo dan Sunar (jajaran pengurus FSPMI) dipanggil oleh Sdr. Mulyani (menejer produksi) di ruangannya dengan menyatakan yang intinya : Bahwa apabila Serikat pekerjamu diteruskan ( tidak dibubarkan ) maka semua tunjangan dicabut ;
Bahwa, Sabtu tgl 21 Maret 2009 Sdr. Rasno Budi Supriyatno dan Susilo dipanggil P. Mulyani lagi mengatakan ; bahwa apabila kamu semua mundur dari FSPMI, karena saya yang mencabut uang makan maka saya kambalikan lagi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Seluruh karyawan tetap Pada tgl 28 Januari 2009 dikumpulkan diruangan pacing oleh Direktur Bpk. Peter Soetjiono Msc yang intinya menyatakan ; agar karyawan yang membentuk dan tergabung dalam SP-FSPMI mengundurkan diri dan membubarkan Serikat Pekerja. ( saksi Junaidah, Srimarmi Uteri dll ) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa, Januari 2009 Bu Ririn D selaku kepala personalia dan P. Imam (wakil meneger Produksi) mengatakan ke Semua Pengurus FSPMI bahwa kalau FSPMI tidak membubarkan diri maka, pabrik tak tutup ; ------------------
Bahwa, Tgl 31 Januari 2009 Semua Pengurus Unit kerja FSPMI – PT. Prospek Manunggal Era Industri dipanggil P. Peter Soetjiono Msc. Selaku direktur yang intinya menyatakan agar Pengurus mengundurkan diri dan membubarkan Serikat pekerja, dan apabila tidak mau maka ; Preman saya di luar banyak, perusahaan tak tutup dan tunggu nanti apa selanjutnya tindakan saya ; --------------------------------------------------------------------------------
Tgl 31 Januari 2009 Anggota FSPMI yakni Siswo, Bakir, Agus, Kasiadi, Muji, Huda, Khoirunnisak, Suminem dan Kasih dipanggil Personalia (B. Ririn) ke kantornya ; disuruh mengudurkan diri dari FSPMI ; ---------------------
Bahwa, dari semua ancaman yang dilakukan oleh jajaran menegemen Perusahaan bahwa sejak 16 Pebruari 2009 semua upah Anggota FSPMI yang dalam bentuk Tunjangan makan, Tunjangan transport dan Tunjangan hadir dihilangkan/dicabut, namun untuk karyawan yang tidak masuk ke FSPMI (yang kemudian membentuk SPSI Tgl 2 April 2009), tunjangan tersebut tetap diberikan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 31 Maret 2009, Pengurus PUK-FSPMI Sdr. Rasno Budi Suprayitno dkk (4 orang) (Penggugat), di mutasi secara sepihak ke Jakarta dan Bali ke Perusahaan lain yang bukan satu badan hukum dengan PT. Prospek Manunggal Era Industri dan juga ke pekerjaan lain, hal ini adalah tidak pernah diperjanjikan sebelumya baik dalam perjanjian kerja maupun dalam peraturan Perusahaan ( pada saat itu perusahaan belum ada PP ). ( Vide Bukti terlampir ) ; -------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat sejak awal masuk kerja adalah ke PT. Prospek Manunggal Era Industri yang memproduksi Mebel Rotan dan sedangkan Perusahaan MM adalah Perusahaan lain yang memproduksi Marmer ; ------
Bahwa, Penggugat jelas sama sekali tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan pergudangan MM Cabang Jakarta maupun Perusahaan pergudangan MM Cabang Bali ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat adalah bekerja di PT. Prospek Manunggal Era Industri dan juga hanya menerima gaji dari PT. Prospek Manunggal Era Industri
tidak pernah sama sekali menerima gaji dari Perusahaan MM ( Vide Bukti terlampir ) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sejak tanggal 31 Maret 2009, para penggugat tetap datang ke perusahaan untuk bekerja namun Tergugat melakukan pelarangan kerja sepihak hanya dengan lesan melalui Satpam dan juga melarang masuk di lokasi perusahaan PT. Prospek Manunggal Era Industri Ds. Wates Negoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ; --------------------------------------------------------------
Bahwa, memperhatikan Kronologi di atas jelas tindakan Tergugat adalah tindakan yang menghalang-halangi hak berserikat dan menghalangi kegiatan serikat pekerja / serikat buruh sehingga merupakan pelanggaran terhadap pasal 43 Jo pasal 28 UU No: 21 th 2000 yang masih dalam proses hukum di Polres Mojokerto sebagaimana bukti laporan (Vide Bukti terlampir) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di samping itu jelas perbuatan Tergugat tersebut di atas dengan melakukan Mutasi secara sepihak dan semena-mena juga melakukan Pelanggaran kerja secara sepihak dan tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya para Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang tidak sesuai dengan azas Kapatutan dan Keadilan sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata yang merugikan para Penggugat juga melanggar pasal 8 PP. No. 8 Th. 1981 dan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Undang Undang No; 13 tahun 2003 Jo pasal 185 Undang Undang No; 13 tahun 2003 dan merugikan PUK-FSPMI karena seorang pengurus akan sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi, sehingga Kegiatan serikat pekerja menjadi terhambat ; -------------------------------------------------------------------------
Pelanggaran terhadap Upah dan Hak lainnya Penggugat ; ----------------------
Bahwa, pelarangan kerja sepihak ini murni di lakukan oleh Tergugat, karena Penggugat sudah membuat surat pernyataan kesediaan bekerja kembali di posisi pekerjaan semula. (Vide Bukti terlampir) ; ----------------------
Bahwa, selama para Penggugat dilarang bekerja oleh Tergugat, maka para penggugat beserta keluarganya tertekan baik lahir maupun batin dan Penggugat sangat dirugikan secara materi, atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat terhadap pasal 8 PP.No.8 Th. 1981 dan pasal 93 ayat 2
poin ( f ) Jo pasal 155 ayat 2 dan 3 Undang Undang No; 13 th 2003 yakni upah beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima selama Penggugat dilarang bekerja, maka Tergugat wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya tersebut kepada para Penggugat ; --------------------------------------------
Bahwa, para Penggugat sudah berupaya untuk meminta Upah dan Hak lainnya selama para Penggugat dilarang bekerja dan para Penggugat membuat surat Pernyataan tetap bersedia bekerja sebagaimana biasanya sejak tgl 1 April 2009 sebagaimana surat No : 14/PUK-FSPMI/PMEI/Mr/IV /2009 namun Tergugat tidak mau membayar Upah dan hak-hak lainnya para Penggugat ( Vide Bukti terlampir ) ; ----------------------------------------------
Bahwa, disamping itu terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat dengan sengaja tidak membayar THR keagamaan Th 2009 dan Th 2010 kepada Penggugat meskipun sudah dianjurkan oleh Disnakertrans kab. Mojokerto melalui anjuranya pada tanggal 20 Oktober 2010. (Vide Bukti terlampir) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dan seperti yang sudah diatur dalam pasal 96 Undang Undang No; 2 tahun 2004 tentang PPHI dimana dimungkinkannya putusan sela ( putusan provisi ) agar Penggugat dan keluarganya tidak terlantar dan bisa melangsungkan hidupnya dikarenakan mencari pekerjaan semakin sulit sampai saat ini, maka demi kemanusiaan dan keadilan memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan putusan sela / putusan provisi kepada Penggugat adalah sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------
Memutuskan dan menetapkan bahwa Tergugat terbukti bersalah dan sengaja tidak membayar para Penggugat Upah, THR dan hak-hak lainya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk membayar Upah, THR dan hak lainya kepada para Penggugat sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------
Upah sesuai pasal 155 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No; 13 tahun 2003 selama para Penggugat dilarang bekerja dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
No
NAMA
Gaji/Upah
Bulan April 2009 S/d Bln Desember 2010
TOTAL UPAH
1
Rasno Budi S.
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
2
Susilo
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
3
Ahmad Jainuri
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
4
Agus supriyant
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
TOTAL SELURUH UPAH PENGGUGAT 1 s/D 4
Rp. 81.614.400
Denda keterlambatan membayar upah Penggugat sesuai Peraturan Pemerintah No: 8 Th 1981 pasal 19 ayat 1 ( satu ) tentang tambahan upah keterlambatan sejak Bulan April 2009 S/d bulan Desember 2010 adalah 50% x Rp. 81.614.400,- = Rp. 40.807.200 ( Empat puluh juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah ) ; ------------------------------------
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Permenakertrans RI No. 04/Men/1994 pasal 6 ayat 7 ( tujuh ) tentang kewajiban tergugat membayar THR kepada Penggugat : ------------------
NO
NAMA
Gaji per bulan
THR tahun 2009Dan Th 2010
1
Rasno Budi Suprayitno
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
2
Susilo
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
3
Ahmad Jainuri
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
4
Agus Supriyatno
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
TOTAL SELURUH THR
Para Penggugat yang belum dibayar
Rp. 7.772.800
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | |||||
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | |
Bahwa, selanjutnya memperhatikan Kronologi di atas jelas bahwa tindakan Mutasi yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat karena melakukan hak berserikat dan melakukan kegiatan serikat pekerja adalah tidakan yang menghalang-halangi hak berserikat dan menghalangi kegiatan serikat
Pekerja / serikat Buruh sehingga merupakan pelanggaran terhadap sala satu unsure pasal 28 UU No: 21 th 2000 tentang serikat pekerja/ serikat Buruh, sehingga sudah sepatutnya jika mutasi tersebut batal dan tidak syah, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku sebab Mutasi keluar daerah tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan, karena saat itu Tergugat belum mempunyai Peraturan perusahaan sehingga yang berlaku adalah UU ketenaga kerjaan, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Mutasi tersebut adalah batal dan Tidak Syah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, disamping itu para Penggugat tetap bersedia bekerja sebagaimana biasanya sebagaimana Surat pernyataan yang dibuat oleh para Penggugat tertanggal 1 April 2009 (Vide bukti terlampir) sebagaimana amanat pasal 155 ayat 2 UU No: 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, namun Tergugat juga tidak mau mempekerjakan kembali para Penggugat di tempat dan posisi semula, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat agar mempekerjakan kembali para Penggugat ditempat dan posisi semula sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selama Para Penggugat tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagaimana biasanya, sedangkan para Penggugat tetap bersedia bekerja namun selama itu pula Tergugat tidak membayar upah para Penggugat, maka tindakan Tergugat merupakan pelanggaran hukum terhadap pasal 93 ayat 2 huruf (F) Jo pasal 155 ayat 2 dan 3 UU No: 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainya para Tergugat sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap ; --
Bahwa, agar Putusan Majelis Hakim tentang perintah membayar upah selama tidak dipekerjakan dan Perintah mempekerjakan kembali para Penggugat di tempat dan posisi semula tidak ilusioler dan tidak sia-sia dan adanya kepastian hukum serta adanya azas keadilan, maka tidak berlebihan jika Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar
Rp. 500.000 perhari kepada para Penggugat sejak keterlambatan menjalankan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/ inkracht ;
Bahwa, ada dugaan kesengajaan Tergugat untuk melakukan tekanan kepada Penggugat dan keluarganya untuk tidak membayar upah dan hak- hak lainya milik Penggugat meski sudah diminta, namun Tergugat tetap tidak mengindahkan, maka Penggugat mempunyai sangkaan yang tidak berlebihan dan cukup beralasan, terhadap iktikat kurang baik Tergugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Maka mohon terlebih dahulu agar Majelis Hakim yang mulia di Pengadilan hubungan Industrial pada PN Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Desa. Wates Negoro, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, dan mohon dalam pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan ACARA CEPAT sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No : 2 th 2004 pasal 98 ; ---
Bahwa, demi rasa keadilan dan kemanusiaan Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya bapak ketua / Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : --
DALAM PROPISI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Selah/ Propisi Penggugat untuk seluruhnya ; ----------
Memutuskan dan menetapkan bahwa Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan sengaja tidak membayar Upah, THR dan hak-hak lainya adalah telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagaimana pasal 8 PP. No. 8 Th. 1981 dan pasal 155 ayat 2 dan 3 Jo pasal 93 ayat 2 poin (f) Undan Undang No; 13 th 2003, yakni upah beserta hak-hak lainya yang seharusnya diterima selama Penggugat dilarang bekerja, maka Tergugat wajib membayar upah beserta hak- hak lainya tersebut kepada para Penggugat ; ------------------------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam waktu yang sesingkat – singkatnya untuk membayar Upah, THR dan hak lainya kepada Penggugat sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------
Upah selama para Penggugat dilarang bekerja dengan perincian sebagai berikut yaitu Upah sejak Bulan April 2009 S/d Desember 2010 adalah ; -------------------------------------------------------------------------------------
No
NAMA
Gaji/Upah
Bulan April 2009 S/d Bln Desember 2010
TOTAL UPAH
1
Rasno Budi S.
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
2
Susilo
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
3
Ahmad Jainuri
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
4
Agus supriyant
Rp. 971.600
21 Bulan x Rp. 971.600
Rp. 20.403.600
TOTAL SELURUH UPAH PENGGUGAT 1 s/D 4
Rp. 81.614.400
Denda keterlambatan membayar upah Penggugat Sesuai Peraturan Pemerintah No: 8 Th 1981 pasal 19 ayat 1 ( satu ) tentang tambahan upah keterlambatan sejak Bulan April 2009 S/d bulan Desember 2010 adalah 50% x Rp. 81.614.400,- = Rp. 40.807.200 ( Empat puluh juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah ) ; --------------------------------------
Tunjangan Hari Raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Permenakertrans RI No: 04/Men/1994 pasal 6 ayat 7 ( tujuh ) tentang kewajiban Tergugat membayar THR kepada Penggugat : -------------------
NO
NAMA
Gaji per bulan
THR tahun 2009dan Th 2010
1
Rasno Budi Suprayitno
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
2
Susilo
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
3
Ahmad Jainuri
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
4
Agus Supriyatno
Rp. 971.600 x 2
Rp. 1.943.200
TOTAL SELURUH THR PENGGUGAT
Rp. 7.772.800
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | | | | ||
| | | |||||
| | | | | ||
| | | | | ||
| | | | | ||
| | | | | ||
| | | | | ||
| | | ||||
Mohon dalam pemeriksaan pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan ACARA CEPAT sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No : 2 th 2004 pasal 98 ; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas ; -------------------
Memohon terlebih dahulu agar Majelis Hakim yang mulia di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan meletakkan sita jaminan ( CONSERVATOIR BESLAG ) terhadap barang- barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Desa. Wates Negoro, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Jawa Timur ; --------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah melanggar Pasal 28 UU No. 21 th 2000 tentang SP/SB ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan hubungan Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus dan Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat ditempat dan posisi semula ; --------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagaimana pasal 155 ayat 2 dan 3 Jo pasal 93 ayat 2 poin (f) Undang Undang No; 13 th 2003, yakni upah beserta hak- hak lainya yang seharusnya diterima selama Penggugat dilarang bekerja, maka Tergugat wajib membayar upah beserta hak- hak lainya kepada para Penggugat sampai adanya putusan hukum yang tetap ;
Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAD) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 perhari kepada Tergugat sejak keterlambatan menjalankan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / inkracht ; ----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain : ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------
Mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus keadilan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO) berdasarkan azas kemanusiaan dan moral agama ; --------------------------------------
--------Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, yang hadir menghadap di persidangan mewakili Para Penggugat dan Tergugat adalah Kuasanya masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, namun tidak berhasil, lalu persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugata Para Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat, Tergugat di Persidangan telah mengajukan jawaban tertulis tanggal 21 Februari 2011, yangn isinya pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG CACATNYA SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 07 JUNI 2010 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pengaturan surat kuasa khusus yang lazim disebut Bijzondere schriftelijke machtiging dalam pasal 123 HIR atau pasal 147 RBG, yang dalam formulasinya ditentukan syarat-syaratnya dalam penegasan berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 23 Januari 1971, yang salah satunya harus menyebutkan secara tegas identitas Para Pihak yang berperkara serta kualitas (legal standing) Pemberi dan Penerima Kuasa secara jelas ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, surat kuasa khusus tertanggal 07 Juni 2010, yang diberikan oleh pemberi kuasa Rasno Budi Suprayitno yang bertindak sebagai Penerima kuasa, ternyata juga sebagai subyek hukum yang bertindak sebagai Pemberi kuasa, sehingga secara yuridis kedudukan Rasno Budi Suprayitno baik sebagai Pemberi kuasa maupun Penerima kuasa tidaklah dibenarkan menurut hukum acara, maka menurut Tergugat surat kuasa khusus aquo nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan pasal 123 HIR jo SEMA tanggal 23 Januari 1971, karenanya surat kuasa khusus dimaksud harus dinyatakan cacat hukum dan gugatan harus dinyatakan pula tidak dapat diterima ( Niet onvankelij verklaarrd ) ; ---------------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI KOMPETENSI ; ----------------------------------------------------
Bahwa jika dicermati posita ke-16 gugatan Para Penggugat yang menggunakan Ketentuan ”Perbuatan Melanggar Hukum, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata” jelas melanggar kompetensi absolut, karena kompetensi
terhadap ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah Pengadilan Negeri Mojokerto ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagitupun jika dicermati pula baik pada posita angka ke-15 halaman 4 gugatan yang menyebutkan : ”bahwa memperhatikan kronologi di atas jelas tindakan Tergugat adalah tindakan yang menghalang-halangi hak berserikat dan menghalangi kegiatan serikat pekerja / serikat buruh sehingga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 43 jo. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 yang masih dalam proses di Polres Mojokerto”, maupun pada tuntutan (petitum) angka ke-2 halaman 8 gugatan yang menyebutkan secara jelas : ”Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB”, karena posita dan petitum yang demikian telah menunjukkan secara jelas bahwa gugatan para Penggugat telah melanggar kompetensi Absolut, dari sebab pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 sesungguhnya adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Mojokerto untuk memeriksa perkara tersebut, dan bukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ; ------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI OBSCUUR LIBEL ; -----------------------------------------------
- Bahwa gugatan para Penggugat dalam perkara ini nyata-nyata telah didasarkan pada gugatan tentang Perselisihan Hak (Hal ini conform dengan perihal gugatan yang menyebutkan ”Gugatan Perselisihan Hak ”), sedangkan Anjuran berkaitan dengan Perselisihan Hak belum pernah di keluarkan oleh Mediator dari Disnakertrans Mojokerto dari sebab terhadap Perselisihan Hak antara para Penggugat dengan Tergugat tidaklah pernah dilakukan mediasi ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa ternyata Anjuran yang dipergunakan para Penggugat sebagai dasar pengajuan gugatan dalam perkara ini adalah Anjuran No : 565 / 2017 /416.105 / 2010 tertanggal 20 Oktober 2010 merupakan Anjuran untuk Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) antara para Penggugat dengan Tergugat (periksa dalil posita ke-II halaman 2 gugatan), sehingga dengan demikian nyatalah gugatan terdapat ketidakjelasan (obscuur libel) dan seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 1 Undang- Undang No. 2 Tahun 2004 telah menentukan pengajuan gugatan haruslah dilampiri risalah penyelesaian baik melalui mediasi atau konsiliasi artinya dilampirkan dengan Anjuran ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa ternyata gugatan Para Penggugat dalam perkara ini telah didasarkan pada Anjuran dari Disnakertrans Mojokerto No : 565 / 2017 /416.105 / 2010 tanggal 20 Oktober 2010, dan timbulnya Anjuran aquo sebagai akibat dari pencatatan yang dilakukan oleh Para Penggugat, dimana dianjurkan ” Agar pihak Pengusaha tetap mempekerjakan Sdr. Rasno dkk ( 4 orang ) diposisi dan bagian semula dan tetap memberikan hak – hak pekerja yang seharusnya diterima” ; ------------------------------------
- Bahwa namun ternyata atas pencatatan yang dilakukan Tergugat telah pula keluar Anjuran dari Disnakertrans Mojokerto No : 565/2187/416.105/ 2010 tertanggal 23 Desember 2010 ”Agar pihak Pengusaha dan pihak Pekerja atas nama Sdr. Rasno dkk ( 4 orang ) bersepakat untuk mengakhiri hubungan kerja” ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa sudah seharusnya menurut hukum yang dapat dijadikan dasar pembenar pengajuan gugatan dalam perkara ini seharusnya adalah Anjuran terakhir dari Disnakertrans Mojokerto No : 565/2187/416.105/ 2010 tertanggal 23 Desember 2010 dan bukan Anjuran No : 565/2017 /416.105/2010 tertanggal 20 Oktober 2010, sehingga dengan demikian gugatan telah diajukan oleh para Penggugat tanpa dasar hukum yang jelas ; ------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI GUGATAN YANG KADALUARSA ; ------------------------
Bahwa dalam Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 menyebutkan : ”Gugatan oleh Pekerja / Buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahuannya keputusan dari pihak Pengusaha” ; -----------------------------------------------------
Bahwa ternyata posita gugatan para Penggugat angka ke-14 halaman 4 jelas menyebutkan para Penggugat terakhir datang ke Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2009 dan baru mengajukan gugatan pada tanggal 06 Januari 2011 sebagaimana Nomor Register Perkara yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 02/G/2010/PHI.SBY, sehingga gugatan baru dilakukan setelah lebih dari 1
(satu) tahun dari adanya Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karenanya gugatan telah diajukan oleh para Penggugat secara lampau waktu (kadaluarsa) dan melanggar ketentuan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; -----------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, segala alasan yang diuraikan pada bagian eksepsi di atas mutalis mutandis dianggap terulang dan terbaca kembali serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian pokok perkara ini ; -------------------------
Bahwa, secara tegas Tergugat menolak seluruh dalil – dalil gugatan para Penggugat sebagaimana gugatannya yang telah didaftarkan pada tanggal 06 Januari 2011, dari sebab gugatan tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum dan dalil-dalilnya saling bertentangan antara uraian gugatan dengan tuntutan, terkecuali atas hal-hal yang telah diakui dan dibenarkan sendiri oleh para Penggugat ; ---------------------------------------------
Bahwa, untuk meluruskan dalil-dalil para Penggugat yang ternyata tidak mendasarkan pada suatu fakta perlu kiranya Tergugat sampaikan kronologi permasalahan yang sesungguhnya yaitu dalam rangka pengembangan perusahaan untuk pemasaran produk batu marmer serta untuk memenuhi pesanan pelanggan / buyer, maka perusahaan membuka kantor cabang di wilayah Jakarta dan Bali dan karenanya perusahaan telah mempercayakan karyawannya yang telah berpengalaman untuk manangani masing-masing kantor cabang tersebut yakni sudah dilakukan terhadap beberapa para karyawan dan ternyata mereka menerimanya dengan baik namun khusus terhadap Sdr. Rasno dan Agus S yang ditempatkan pada kantor cabang Jakarta serta Sdr. Jainuri dan Susilo ditempatkan pada kantor cabang Bali yang menolaknya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas keperluan perusahaan tersebut, Sdr. Rasno dkk / 4 orang (para Penggugat) telah menolak untuk ditempatkan pada kantor cabang Jakarta maupun kantor cabang Bali, sebagaimana surat pernyataannya yang bersedia bekerja hanya pada PT. Prospek yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06 Ds. Watesnegoro – Ngoro – Mojokerto ( dimana pada saat itu yang bersangkutan bekerja ) ; -----------------------------
Bahwa, dengan tidak hadirnya Sdr. Rasno dkk / 4 orang ( para Penggugat ) pada masing-masing kantor cabang tersebut di atas, pada awal bulan April 2009 perusahaan telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali terhadap sdr. Rasno dkk / 4 orang (para Penggugat) untuk segera masuk kerja namun
para pekerja tetap tidak hadir di kantor cabang masing-masing yang telah ditunjuk oleh perusahaan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, kendatipun para Penggugat telah menolak hadir pada kantor cabang yang ditunjuk oleh perusahaan tetapi para Penggugatpun ternyata juga tidak mau masuk dan melakukan pekerjaan pada posisi perusahaan semula di PT. yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06 Ds. Watesnegoro – Ngoro – Mojokerto. Hingga pada diajukannya gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Januari 2011 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 09 Nopember 2009, perusahaan telah melakukan pemanggilan terhadap para Penggugat untuk dilakukan perundingan bipartite pada tanggal 10 Nopember 2009, sebagai itikad baik perusahaan namun para karyawan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, begitupun pada tanggal 12 Nopember 2009 dimana perusahaan melakukan pemanggilan untuk dilakukannya perundingan bipartite yang ke-2 pada tanggal 13 Nopember 2009, namun para Penggugat tetap tidak hadir tanpa alasan. Dengan demikian para Penggugat dapat dianggap mengundurkan diri dari perusahaan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ternyata dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sejak dilakukan pemanggilan untuk perundingan bipartite ( bulan Nopember 2009 ) hingga dibuatnya kronologis, para Penggugat tidak juga menunjukkan itikad untuk bekerja kembali pada PT. Prospek Manunggal Era Industri. Mojokerto, yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06 Ds. Watesnegoro – Ngoro – Mojokerto namun justru telah mendaftarkan pencatatan Perselisihan Hak pada Disnakertrans Kab. Mojokerto mengenai pembayaran upah selama tidak dipekerjakan dan telah dikeluarkan Anjuran. Dan hal yang demikian justru semakin memperkuat bahwa para Penggugat telah mengundurkan diri;----------------------------------------------------
Bahwa, disamping itu pada pendirian akhir dan keterangan para pekerja sendiri dalam tripartite yang tertuang dalam Anjuran Disnakertrans Kab. Mojokerto No : 565 / 2017 / 416.105 / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 tidak ada tuntutan untuk kerja kembali pada PT. Prospek Manunggal Era Industri yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06 Ds. Watesnegoro – Ngoro – Mojokerto, sehingga semakin membuktikan bahwa para Penggugat benar-benar telah mengundurkan diri ; --------------------------
Bahwa, dengan keadaan tersebut di atas, Perusahaan menganggap para Penggugat telah mengundurkan diri, karenanya hubungan kerja antara PT.
Prospek Manunggal Era Industri dengan para Penggugat telah dianggap putus dan tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian Hak, namun hanya mendapatkan Uang Pisah yang besarnya ditentukan oleh pihak Tergugat ; --------------------------------------------
Bahwa, dengan kronologi di atas jelaslah dalam perkara ini justru yang telah melakukan kesalahan adalah para Penggugat sendiri dengan menolak mutasi, sedangkan pada persoalan terbentuk tidaknya PUK – FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri dimana Tergugat telah dianggap menghalang – halangi terbentuknya serta menghalang – halangi kegiatan serikat adalah merupakan dalil yang tidak berdasar sama sekali, oleh sebab itu Tergugat mensomir para Penggugat untuk dapat membuktikan dalilnya tersebut, karenanya pula sangat wajar jika dalil posita ke-1 sampai dengan posita ke- 13 untuk dikesampingkan ; ----------------------
Bahwa, terhadap dalil posita ke-14 samapi dengan ke-15 gugatan para Penggugat harus pula dikesampingkan, dari sebab sebagaimana yang telah Tergugat uraikan pada jawabannya dibagian eksepsi di atas bahwa dalil – dalil tersebut justru menimbulkan karancuan, ketidakjelasan (obscuur) pada kewenangan (kompetensi Absolut) Pengadilan yang memeriksa perkara ini, artinya dalil tersebut justru membuktikan perkara ini semestinya menjadi kewenangan Absolut dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksanya dan bukan Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;-------------------------------------------------------------
Bahwa, bukanlah tidak beralasan jika Tergugat telah manganggap para Penggugat mengundurkan diri, disamping dari alasan telah dipanggilnya para Penggugat secara sah 2 kali berturut – turut untuk masuk kerja kembali tetapi Penggugat tetap tidak menanggapi ataupun menghiraukan, sehingga secara hukum tidaklah ada kewajiban – kewajiban hukum lagi bagi Tergugat untuk melaksanakan tuntutan – tuntutan para Penggugat dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena tidak ada kewajiban hukum yang harus dilaksanakan Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini, maka adalah sangat beralasan dan wajar jika dalil – dalil gugatan para Penggugat secara keseluruhan haruslah dikesampingkan karena dalil – dalil mana hanyalah merupakan obrolan biasa dan ilusioner dari Penggugat belaka ( dalil posita selebihnya ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan telah dianggap para Penggugat telah mengundurkan diri dari perusahaan barikut tidak adanya kewajiban bagi Perusahaan untuk
membayar hak-hak sebagaimana disebutkan di atas kepada para Penggugat, maka tidak cukup alasan untuk mengambulkan tuntutan sita jaminan atas harta milik Tergugat, begitupun tidak cukup alasan untuk dikabulkannya tuntutan para Penggugat dalam perkara ini agar dilaksanakannya Putusan secara serta merta, karenanya dalil posita ke- 26 dan ke-27 sepatutnya untuk ditolak ; ---------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat menolak secara tegas tuntutan provisi dari para Penggugat tersebut karena tuntutan provisi mana tidak menguraikan alasan-alasan yang jelas mengapa tuntutan dimaksud diajukan berikut mengesampingkan kepentingan-kepentingan serta kelangsungan perusahaan itu sendiri di satu sisi lain sedangkan disisi lain tuntutan provisi ini tidak mungkin untuk dapat dilaksanakan dari sebab para Penggugat sendiri telah menolak mutasi dan panggilan untuk bekerja kembali sehingga dianggap telah mengundurkan diri, disamping itu tidak terdapat cukup alasan yang mendesak dan bersifat sementara untuk dikabulkannya tuntutan provisi ini, karenanya sudah sepatutnya dan wajar tuntutan mana untuk dikesampingkan dan ditolak ; -----------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian konpensi di atas, mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam bagian Rekonpensi ini ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonpensi uraikan pada bagian Konpensi di atas dimana Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan / indisipliner dari sebab tidak melasanakan mutasi sebagaimana yang diharapkan oleh perusahaan / Penggugat Rekonpensi meskipun para Tergugat Rekonpensi telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan perintah Perusahaan, namun para Tergugat Rekonpensi tidak mengindahkannya perintah tersebut bahkan juga tidak mau masuk dan melakukan pekerjaan pada posisi semula di PT. Prospek Manunggal Era Industri yang beralamat di Jalan Raya Kejapanan – Mojosari Km. 06 Ds. Watesnegoro – Ngoro – Mojokerto, sehingga secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat dianggap mengundurkan diri ; -----------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat Rekonpensi yang melakukan pengunduran diri tersebut, Penggugat Rekonpensi telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil yang rincian dan perhitungannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian materiil dimana Penggugat Rekonpensi dengan timbulnya gugatan dalam perkara ini nyata – nyata telah mengeluarkan biaya – biaya akomodasi, transportasi dan biaya bantuan hukum yang diperkirakan dan diperhitungkan tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Kerugian immateriil yakni dengan adanya gugatan dalam perkara ini telah membawa konsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Penggugat Rekonpensi sebagai salah satu perusahaan yang berkembang dan dikenal baik dikalangan masyarakat bisnis, kerugian mana dapat dinilai dan diperhitungkan dengan nilai uang yang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) ; --------------------------------
Bahwa untuk menjamin tuntutan ganti rugi dalam perkara ini, maka sudah sewajarnya dan beralasan menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat meletakkan sita jaminan terhadap barang milik para Tergugat Rekonpensi baik yang bergerak maupun tidak bergerak bilamana diketemukan dikemudian hari sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat Rekonpensi pada angka ke 3 diatas ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini telah dicukupkan dengan bukti – bukti yang kuat dan akurat menurut hukum karenanya putusan dalam perkara ini mohon dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi ; ------------------------------------
Berdasarkan atas alasan – alasan yang terurai tersebut di atas, Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : ------------------
DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut diatas secara keseluruhan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad) ; --------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak atau setidak – tidaknya menyatakan tuntutan provisi dari Tergugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------
Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ; ---------------------------------
DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya atas harta milik para Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam posita ke-4 diatas ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan para Tergugat Rekonpensi dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri ; -------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika sejak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi ; --------
Menghukum para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ; ------------------
Atau manjatuhkan putusan lain yang lebih adil menurut hukum ; ---------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Para Penggugat di persidangan telah mengajukan Replik secara tertulis tanggal 28 Februari 2011, dan atas Replik Para Penggugat tersebut, Tergugat tidak mengajukan Duplik tanggal 14 Maret 2011, yang masing-masing terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Para Penggugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti tertulis yang berupa : ---------------
Fotocopy Surat Mutasi Para Penggugat ke PT. MM, Bukti P-1 ; ----------------
Fotocopy Slip Gaji Para Penggugat dari PT. Prospek Manunggal Era Industri, Bukti P-2 ; --------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Panggilan Masuk Kerja ke I di Kantor Cabang MM, Bukti P-3 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Sura Panggilan Masuk Kerja ke II di Kantor Cabang MM, Bukti P-3 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penolakan Mutasi ke Cabang MM, Bukti P-5 ; ------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Para Penggugat bersedia bekerja di PT. Prospek Manunggal Era Industri, Bukti P-6 ; -----------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan tetap bersedia bekerja di PT. Prospek Manunggal Era Industri, Bukti P-7 ; ----------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pencatatan PUK FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri di Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Bukti P-8 ; ----------------------
Fotocopy Surat Nota Pemeriksaan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto atas pelanggaran yang dilakukan PT. Prospek Manunggal Era Industri, Bukti P-9 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Tanda Laporan Polisi No. LP/186/V/2009/POLRES di Polres Mojokerto mengenai menghalang-halangi serikat, Bukti P-10 ; --------
Fotocopy Panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sesuai Laporan Polisi No. LP/331/VI/2009/BIRO OPS POLDA JATIM atas perkara 310 dan 335 KUHP, Bukti P-11 ; --------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penjelassan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto mengenai tindak lanjut perkara di PT. Prospek Manunggal Era Industri yang dilaporkan ke PPNS, Bukti P-12 ; --------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penjelasan Disnker Prop. Jatim Mengenai Pasal 155 Undang-undang No. 15 Tahun 2003, Nukti P-13 ; ----------------------------------
Fotocopy Pendapat Hukum Dr. M. HADI SHUBHAN, SH., MH., CN, Bukti P-14 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy-fotocopy surat-surat bukti tersebut di atas, telah dibubuhi materai cukup, telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya di persidangan Tergugat telah mengajukan bukti-bukti yang berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mohokerto No. 565/2187/416.105/2010, Bukti T-1 ; -----------------------------------------------------
Fotocopy Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mohokerto No. 565/2036/416.105/2010, Bukti T-2 ; -----------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Mutasi karyawan, tertanggal 23 Maret 2009, Bukti T-3 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat No. 01/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke I terhadap Rasno, tertanggal 02 April 2009, Bukti T-4 ; ------------------------
Fotocopy Surat No. 04/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke II terhadap Rasno, tertanggal 03 April 2009, Bukti T-5 ; -----------------------
Fotocopy Surat No. 02/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke I terhadap Agus Supriyadi, tertanggal 02 April 2009, Bukti T-6 ; ------------
Fotocopy Surat No. 03/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke II terhadap Agus Supriyadi, tertanggal 03 April 2009, Bukti T-7 ; -----------
Fotocopy Surat No. 05/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke I terhadap Susilo, tertanggal 03 April 2009, Bukti T-8 ; ------------------------
Fotocopy Surat No. 07/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke II terhadap Susilo, tertanggal 04 April 2009, Bukti T-9 ; -----------------------
Fotocopy Surat No. 06/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke I terhadap Jainuri, tertanggal 03 April 2009, Bukti T-10 ; ----------------------
Fotocopy Surat No. 08/PMEI/SPK/III/2009 periahal Panggilan Masuk Kerja ke II terhadap Jainuri, tertanggal 04 April 2009, Bukti T-11 ; ---------------------
Fotocopy-fotocopy surat-surat bukti tersebut di atas, telah dibubuhi materai cukup, telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti tertulis tersebut, di persidangan Para Penggugat telah mengajukan saksi-saksi yaitu : ------------------------------------
PUJIANTO; ------------------------------------------------------------------------------------
HERY SUBAGIO ; ---------------------------------------------------------------------------
SUNARYO ; -----------------------------------------------------------------------------------
Yang masing-masing di bawah sumpah telah memberikan keterangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi : PUJIANTO ; ---------------------------------------------------------------
Saksi mengaku bernama PUJIANTO, lahir di Mojokerto 01 Agustus 1965, Islam, alamat Sidorejo RT. 05 RW. 04 Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ; ----------------------------------------------------------------------
Saksi menyatakan kenal dengan Para Penggugat dan Tergugat karena lokasi tempat tinggal Para Penggugat dan Tergugat satu wilayah dengan saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi pernah mengantarkan Para Penggugat menghadap Personalia Tergugat untuk menyampaikan pembentukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ; -----------------------------------------------------------------
Para Penggugat dalam menyampaikan surat Pemberitahuan tentang pembentukan serikat pekerja kepada Tergugat diantarkan langsung kepada Tergugat tetapi Tergugat tidak mau menerima kemudian surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Tergugat melalui Pos ; ---------
Setelah Tergugat menerima surat pemberitahuan tentang pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dimana dalam struktur kepengurusan serikat pekerja diketahui bahwa ketua PUKnya bernama Sunar ternyata Sunar mengundurkan diri dari Ketua Serikat Pekerja dan digantikan oleh Rasno ; --------------------------------------------------------------------
Setelah Tergugat mengetahui penggantian Ketua Serikat Pekerja dari Sunar ke Rasno ( Penggugat) kemudian Tergugat melalui Bapak Mulyono selaku Manager Produksi memanggil Rasno dan kawan-kawan untuk membubarkan serikat pekerja dan apabila serikat pekerja tidak dibubarkan akan dikenai sanksi berupa pemotongan upahnya ; --------------------------------
Setelah Para Penggugat tidak mau membubarkan serikat pekerja ternyata benar tunjangan transport Para Penggugat dihilangkan disusul dengan mutasi Para Penggugat ke Bali dan Jakarta ; ----------------------------------------
Setahu saksi berhubung Para Penggugat tidak mempunyai keahlian di tempat kerja yang baru maka Para Penggugat menolak mutasi ; ---------------
Oleh karena Para Penggugat menolak mutasi maka Para Penggugat tidak boleh masuk kerja oleh Tergugat melalui Satpam ; ---------------------------------
Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di perusahaan Tergugat pada saat di perusahaan Tergugat belum ada serikat pekerja ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Di perusahaan Tergugat selain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ada juga Serikat Pekerja Serluruh Indonesia (SPSI) yang dibentuk pada tahun 2009 dan semua anggotanya adalah karyawan kontrak ; ---------
Setahu saksi di perusahaan Tergugat tunjangan transport hanya diberikan kepada anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ; ---------------------
Keterangan Saksi : HERI SUBAGIO ; --------------------------------------------------------
Saksi mengaku bernama HERI SUBAGIO, lahir di Mojokerto 18 Agustus 1973, agama Islam, alamat Dusun Wonosari RT. 01 RW. 04 Kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto ; -------------------------------------------------------------
Saksi menyatakan kenal dengan Para Penggugat dan Tergugat karena saksi bekerja sebagai Full Timer Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto ; ----------------------------------------------------------
Setahu saksi bahwa Tergugat tidak mau di perusahaan berdiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diketuai oleh Para Penggugat Sdr. Rasno ; --------------------------------------------------------------------
Saksi menerima pengaduan dari Sdr. Rasno dan kawan-kawan yang mengaku telah di skorsing oleh Tergugat dengan alasan indisipliner, karena Para Penggugat menolak mutasi ke Jakarta dan ke Bali sehingga dianggap tidak mau melaksanakan perintah atasan ; -------------------------------------------
Saksi selaku advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pernah mengirimkan surat permpohonan bipartite sebanyak tiga kali kepada Tergugat atas permasalahan Para Penggugat tetapi Tergugat tidak pernah menanggapinya ; -------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi : SUNARIYO ; --------------------------------------------------------------
Saksi mengaku bernama SUNARIYO, lahir di Mojokerto 30 Mei 1988, agama Islam, alamat Dsn. Warugunung Lor RT. 03 RW. 03 Desa Klupang Kecamatan Jatis kabupaten Mojokerto ; -----------------------------------------------
Saksi menyatakan kenal dengan Para Penggugat dan Tergugat karena saksi bekerja pada Tergugat sejak tahun 1998 ; ------------------------------------
Setahu saksi bahwa Tergugat menolak keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) karena dianggap merugikan perusahaan ;
Setahu saksi Para Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di tingkat perusahaan telah dikumpulkan oleh Tergugat dan disampaikan bahwa Tergugat melalui Bapak Peter tidak mau menerima keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ;---------------
Di Perusahaan Tergugat ada anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetapi tidak ada pengurusnya ; ----------------------------------
Saksi mengetahui Sdr. Rasno sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetapi Sdr. Rasno sudah tidak kerja lagi sejak dimutasi oleh Tergugat ;--------------------------------------------------------------------
Saksi tidak tahu tentang sebab-sebab Sdr. Rasno dimutasi ; --------------------
Saksi tahu sebelum Rasno sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ketuanya adalah Sunar ;-----------------------------------------
Tetapi Sunar setelah dipanggil oleh Tergugat kemudian Sunar mengundurkan diri dari Ketua Serikat Pekerja dan digantikan oleh Rasno ; -
--------Menimbang, bahwa setelah Para Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti lagi, maka selanjutnya Para Penggugat dan Tergugat mengajaukan kesimpulannya masing-masing, yang kesimpulannya tersebut terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkan uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ; ----------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka semua hal-hal yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat puila dalam putusan ini ; -------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan, kedua belah pihak mohon putusan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat menuntut untuk dijatuhkannya Putusan Sela terhadap pembayaran hak atas upah dan seluruh hak-hak Para Penggugat lainnya selama dalam proses ; --------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan permohonan putusan provisi Para Penggugat tersebut di atas ; ---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa putusan provisi adalah sifatnya mendesak dan segera serta harus diputus sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara ; ---------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati permohonan putusan sela yang bersifat provisionil yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut, ternyata diketahui bahwa permohonan putusan sela tersebut adalah mengenai materi yang dituntutkan dalam pokok perkara sehingga oleh
karenanya maka permohonan tersebut adalah tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara aquo selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara, Tergugat juga juga telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Tentang Cacatnya Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2011 dengan alasan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam pasal 123 HIR/147 RBG, oleh Mahkamah Agung dalam prakteknya telah ditentukan formulasinya sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 23 Januari 1971, yang salah satunya mensyaratkan agar Surat Kuasa Khusus menyebutkan secara tegas Identitas Para Pihak Nomor serta kualitas (legal standy) dari Pemberi dan Penerima Kuasa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena dalam perkara aquo keberadaan Sdr. Rasno Budi Suprayitno, disamping sebagai pemberi kuasa adalah juga merupakan penerima kuasa, hal yang demikian ini sudah tentu merupakan hal yang tidak bisa diterima menurut hukum ; ----------------------------------------------------
Tentang Kompetensi, dengan alasan sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa, sebagaimana diuraikan dalam posita angka 16 gugatan Penggugat, yang mengemukakan ketentuan ”perbuatan melanggar hukum” sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, padahal sengketa tentang ”Perbuatan melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1365 KUH Perdata adalah merupakan sengketa Perdata Umum sehingga seharusnya merupakan kewenangan dari Pengadilan Umum ; -------------------------------------------------------------------------
Tentang gugatan abscuur libel, dengan alasan : ------------------------------------
Bahwa, gugatan para Penggugat dalam perkara ini adalah didasarkan pada gugatan perselisihan hak, padahal mengenai perselisihan hak antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah dilakukan Mediasi, jikapun
dalam perkara ini dilampirkan surat anjuran maka surat anjuran yang dimaksud adalah merupakan anjuran untuk perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ; ----------------------------------------------------------------------------
Tentang gugatan Kadaluwarsa, dengan alasan ; ------------------------------------
Bahwa, Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat terakhir datang ke perusahaan Tergugat pada 31 Maret 2009, dan gugatan aquo baru diajukan pada 6 Januari 2011, dengan demikian dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka gugatan aquo adalah sudah melewati batas waktu (kadaluwarsa) ; -----------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 21 Maret 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; -------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------
Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir ; -------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut di atas ; ----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatananya telah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------
Bahwa, Para Penggugat adalah pekerja pada di perusahaan Tergugat, yang dalam suatu kesempatan telah membentuk Serikat Pekerja di perusahaan Tergugat, yaitu PUK-FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri ; ------------------
Bahwa pembentukan serikat pekerja yang digagas oleh Para Penggugat dengan beberapa pekerja yang lainnya dalam faktanya ternyata tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari Tergugat, dikarenakan Tergugat keberatan dan tidak berkenan dengan kehadiran Serikat Pekerja tersebut ; -------
Bahwa oleh karena Tergugat keberatan dengan kehadiran Serikat Pekerja yang dibentuk oleh Para Penggugat dengan beberapa pekerja yang lainya tersebut
maka kemudian Tergugat melakukan intimidasi terhadap beberapa Pengurus Serikat Pekerja tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa salah satu dari sekian tindakan yang dapat diindikasikan sebagai bentuk intimidasi atas pembentukan Serikat Pekerja tersebut adalah dilakukannya Mutasi yang tidak wajar terhadap Para Penggugat ; --------------------------------------
Bahwa atas perintah mutasi yang tidak wajar tersebut Para Penggugat menolak untuk melaksanakannya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Penggugat menolak melaksanakan mutasi tersebut, maka Tergugat melarang Para Penggugat untuk melaksanakan kewajiban bekerja di perusahaan Tergugat pada tempat bagian dan posisi sebagaimana biasanya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak melaksanakan perintah mutasi maka oleh Tergugat, Para Penggugat dianggap mangkir ; --------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Penggugat dianggap mangkir lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut maka Para Penggugat dianggap telah mengakhiri hubungan kerja dengan dikualifikasikan mengundurkan diri, sehingga sejak saat itu hak atas upah dan hak-hak lainnya dari Para Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat ;
Bahwa kondisi yang demikian sudah tentu menimbulkan kerugian pada Para Penggugat, sehingga oleh karenanya Para Penggugat mengajukan gugatan ini ;
--------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyangkal dalil Para Penggugat tersebut dengan menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah mutasi yang wajar dan benar, karena Para Penggugat dimutasi pada Kantor Cabang Perusahaan Tergugat yang ada di Jakarta dan Bali ; -------------------------------------
Bahwa atas mutasi yang wajar dan benar tersebut Para Penggugat telah menolak untuk melaksanakan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa disamping menolak mutasi tersebut, pada kenyataannya Para Penggugat juga menolak untuk melaksanakan kewajiban bekerja di Perusahaan Tergugat pada tempat dan posisi sebagaimana biasanya yaitu di PT. Prospek Manunggal Era Industri, yang berlokasi di Jl. Raya Kejapanan – Mojosari Km 06, Desa
Watesnegoro, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto, sehingga tindakan Para Penggugat yang demikian ini sudah tepat apabila dikategorikan sebagai mangkir ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas tindakan mangkir dari Para Penggugat tersebut, Tergugat telah melakukan pemanggilan untuk bekerja secara patut sebanyak 2 (dua) kali namun Para Penggugat menolak ; -------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena telah jelas Para Penggugat menolak untuk melaksanakan panggilan bekerja tersebut maka Tergugat menganggap Para Penggugat telah mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat ; ---------------------------------------------
Bahwa terhadap persoalan tersebut Tergugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara bipartit, namun Para Penggugat tetap menolak dengan demikian semakin terlihat jelas bahwa Para Penggugat memang telah mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat ; ---------------------------------------------
Bahwa Tergugat tidaklah pernah mempersoalkan tentang pendirian / pembentukan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh Para Penggugat ; ----------------
Bahwa dengan demikian sudah benarlah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalil Para Penggugat telah disangkal kebenarannya oleh Tergugat maka dalam hal ini kepada Para Penggugat dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa demikian pula selanjutnya kepada Tergugat dibebani pula kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil bantahannya ; -------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai secara cermat dan seksama terhadap keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara aquo ; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam perkara aquo diketahui bahwa benar Para Penggugat adalah pekerja pada perusahaan Tergugat ; ---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam sengketa/perselisihan perkara aquo sebagaimana ternyatakan secara tegas dalam surat gugatannya adalah mengajukan gugatan perselisihan hak ; ------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi dari surat gugatan Para Penggugat, menurut Majelis Hakim, perselisihan hak yang dimaksudkan oleh Para Penggugat adalah hak atas upah dan hak-hak lainnya yaitu hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari Para Penggugat dalam perkara aquo adalah dikarenakan adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan diantara para pihak terhadap perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat ; -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Penggugat sebagaimana didalilkan dalam surat gugatannya menyatakan bahwa perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah perintah mutasi yang tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan : -------------------------------------------------------------
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah merupakan bentuk intimidsi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dikarenakan Para Penggugat mendirikan Serikat Pekerja yaitu PUK-FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri, dimana Para Penggugat tercatat sebagai Pengurus Serikat Pekerja tersebut ; --------------
Bahwa Para Penggugat di mutasi ke PT. MM di Jakarta dan di Bali, dimana diketahui bahwa PT. MM adalah merupakan perusahaan yang berbadan hukum lain yang berbeda dengan Tergugat ; -----------------------------------------
Sehingga oleh karenanya maka Para Penggugat menolak melaksanakan perintah mutasi tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam jawabannya membantah dengan tegas dalil Para Penggugat tersebut dengan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan terhadap Para Penggugat adalah merupakan mutasi yang wajar dan benar dengan alasan bahwa : -------------------
Bahwa mutasi tersebut adalah dalam rangka pengembangan perusahaan untuk pemasaran produk batu marmer serta untuk memenuhi pesanan pelanggan / buyer. Dan oleh karenanya Para Penggugat adalah merupakan para pekerja yang berpengalaman dan handal maka sudah tepat apabila Tergugat menugaskan Para Penggugat untuk bekerja di Cabang Jakarta dan Bali ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keberadaan PT.MM di Jakarta dan di Bali adalah merupakan Kantor Cabang dari perusahaan Tergugat ; ----------------------------------------------------
Dengan demikian sudah seharusnya Para Penggugat melaksanakan perintah mutasi tersebut dengan penuh tanggung jawab ; ------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim persoalan perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dalam perkara aquo adalah merupakan hal yang pokok dalam perkara aquo, sehingga oleh karenanya perlu untuk diketahui kebenaran secara hukum. Apakah perintah mutasi tersebut adalah merupakan perintah mutasi yang wajar dan benar ?, ataukah sebaliknya, bahwa perintah mutasi tersebut adalah merupakan perintah yang tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan ? ; --------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mengetahui kebenaran perintah mutasi tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara cermat dan seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang memiliki relevansi dengan perihal mutasi tersebut, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya, kemudian untuk selanjutnya akan memeriksa pula bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya ; -------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat yang berupa Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diterbitkan oleh dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, tanggal 9 Januari 2009, yang diberi tanda (P-8) diketahui bahwa benar di perusahaan Tergugat telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama : PUK FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri ; ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yang berupa Surat yang diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Prospek Manunggal Era Industri Nomor : 09/PUK-FPSMI/PMEI/Mr/III/2009, tanggal 29 Maret 2009,l Perihal : Penolakan Mutasi, yang diberi tanda (P-5) diperoleh keterangan bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Unit Kerja F.SPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya menurut Majelis Hakim perlu untuk diketahui secara pasti dan benar menurut hukum, apakah benar perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah dikarenakan keterlibatan Para Penggugat sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(PUK-FSPMI PT. Prospek Manunggal Era Industri) ? ataukah benar murni karena kepentingan penataan SDM pada perusahaan Tergugat ; ---------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yang berupa : -------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Mutasi Karyawan Nomor : 03/SM/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Mutasi Karyawan Nomor : 04/SM/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Mutasi Karyawan Nomor : 05/SM/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Mutasi Karyawan Nomor : 06/SM/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Yang diberi tanda (P-1), diketahui bahwa benar Para Penggugat dimutasi oleh Tergugat ke Kanntor Cabang MM Jakarta dan kantor Cabang MM Bali. Adapun pertimbangan alasan mutasi tersebut sebagaimana ternyatakan dalam masing-masing surat tersebut adalah : ”untuk memenuhi pesanan customer sehingga diperlukan tenaga kerja senior” ; ----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam pertimbangnan di atas diketahui bahwa benar di Perusahaan Tergugat telah terbentuk Serikat Pekerja yaitu : PUK-FSPMI PT. Prosepek Manunggal Era Industri, benar pula bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Serikat Pekerja tersebut, dan benar pula bahwa terhadap Para Penggugat telah diperintah untuk melaksanakan mutasi di Kantor Cabang MM di Jakarta dan Bali ; -------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya menurut Majelis Hakim harus pula diketahui dengan pasti apakah antara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, keberadaan Para Penggugat sebagai Pengurus dan Keputusan Tergugat untuk melakukan mutasi terhadap Para Penggugat tersebut, memiliki keterkaitan sedemikian rupa sehingga dipastikan kebenarannya bahwa diantara ketiga hal tersebut memiliki hubungan yang bersifat kausalitas, sehingga dapat diketahui dengan pasti bahwa Keputusan Tergugat untuk melakukan mutasi terhadap Para Penggugat adalah benar dikarenakan Pembentukan Serikat Pekerja/
Serikat Buruh dan keterlibatan Para Penggugat sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh ; ----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sengketa/perselisihan hubungan industrial dalam sistem tata hukum dikategorikan sebagai sengketa keperdataan, sehingga ketentuan hukum acara yang diberlakukan dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hubungan industrial adalah mempergunakan hukum acara perdata secara umum kecuali terhadap hal-hal yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ; ------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena sengketa dalam perselisihan hubungan industrial adalah merupakan sengketa keperdataan maka penentuan kebenaran hukumnya adalah didasarkan pada kebenaran bukti formilnya ; -----------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat-surat yang bertanda (P-1) yang ternyata identik dengan bukti Tergugat yang bertanda (T-1) diketahui bahwa alasan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah karena kepentingan pekerjaan yaitu sebagaimana secara jelas ternyatakan dalam surat keputusan tersebut yaitu : untuk memenuhi pesanan custumer sehingga diperlukan tenaga kerja senior ; --------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim belumlah dapat disimpulkan secara jelas dan pasti bahwa perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah dikarenakan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta dikarenakan keterlibatan Para Penggugat sebagai Pengurus dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim apabila dalam perintah mutasi tersebut dianggap sebagai bentuk tindakan intimidasi yang mengarah kepada tindakan menghalang-halangi pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka hal tersebut haruslah dapat dipastikan atau dibuktikan kebenarannya melalui suatu proses hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ; ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 adalah
merupakan Tindak Pidana Kejahatan, sehingga proses hukum yang diperlukan untuk mengtahui hal tersebut adalah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut maka untuk menggetahui dengan pasti apakah mutasi tersebut adalah merupakan tindakan yang mengarah kepada tindakan menghalang-halangi pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka haruslah dapat dibuktikan melalui suatu putusan hukum yang pasti dari lembaga Peradilan Umum yang berwenang ; -----
--------Menimbang, bahwa sedangkan dalam perkara aquo, dengan memperhatikan bukti yang diajukan oleh Para Penggugat yang berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Nomor : SKTL/84/V/2009/SPK, tanggal 4 Mei 2009 , yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto, yang diberi tanda (P-10), terhadap anggapan bahwa mutasi tersebut adalah merupakan tindakan intimidasi yang mengarah kepada tindakan menghalang-halangi pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, upaya hukum yang dilakukan oleh Pihak Para Penggugat barulah dimulai pada tahab pelaporan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran ketentuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ; ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya untuk mengetahui apakah perintah mutasi tersebut adalah wajar dan benar atau tidak harus pula diketahui kebenarannya dengan pasti bahwa apakah pihak MM yang berada di Jakarta dan di Bali adalah merupakan suatu badan hukum tersendiri, yang berbeda dan terpisah dari perusahaan Tergugat PT. Prospek Manunggal Era Industri?, atau apakah pihak MM yang berada di Jakarta dan di Bali adalah merupakan Kantor Cabang dari perusahaan Tergugat PT. Prospek Manunggal Era Industri? ; --------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat, Majelis Hakim tidak menemukan satu buktipun yang menunjukkan adanya bukti yang dapat menerangkan atau menunjukkan bahwa pihak MM yang berada di Jakarta dan di Bali adalah merupakan suatu badan hukum tersendiri yang terpisah dari perusahaan Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebaliknya berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan bahwa pihak MM yang berada di jakarta dan di Bali adalah merupakan Kantor Cabang dari perusahaan Tergugat ; ---------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka terhadap dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa PT.MM yang berada di Jakarta dan di Bali adalah merupakan suatu badan hukum tersendiri, yang berbeda dan terpisah dari perusahaan Tergugat PT. Prospek Manunggal Era Industri, menurut Majelis Hakim terhadap hal tersebut Para Penggugat tidak dapat membuktikan kebenarannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo ternyata Para Penggugat tidak dapat membuktikan secara benar dan pasti bahwa perintah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tesebut adalah merupakan perintah yang tidak wajar dan tidak benar, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Perintah Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah merupakan perintah yang wajar dan dapat dibenarkan sehingga seharusnya terhadap perintah tersebut Para Penggugat wajib untuk melaksanakannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara aquo dalam faktanya terbukti diketahui bahwa Para Penggugat menolak untuk melaksanakan perintah mutasi tersebut, sehingga menjadikan Para Penggugat tidak melaksanakan kewajiban bekerjanya, dengan demikian terhadap tidak terbayarnya hak atas upah dan hak-hak lainnya dari Para Penggugat yang berupa hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), menurut Majelis Hakim adalah bukan merupakan kesalahan dari Tergugat, melainkan dikarenakan Para Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga dengan demikian berlakulah prinsip ”no work no pay” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka terhadap tuntutan Para Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (1), (2) dan angka (4) menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan dan harus ditolak ; --------------------
--------Menimbang, bahwa sedangkan terhadap tuntutan Para Penggugat sebagaimana petitum angka (3), Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan berlanjut atau terputusnya hubungan kerja antara Para Penggugat
dengan Tergugat adalah harus didasarkan pada putusan hukum yang mengikat tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat ; -
--------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 187 HIR maka terhadap tuntutan Para Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (5) harus ditolak pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sedangkan terhadap tuntutan Para Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (6), oleh karena hal tersebut adalah berkaitan dengan petitum gugatan yang terdahulu,, maka terhadap hal tersebut harus pula ditolak ; ---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan gugatan Rekonpensi ; -----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di atas ; ------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah nyata-nyata tidak bersedia untuk melaksanakan kewajiban bekerjanya, sekalipun telah dipanggil secara patut oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, maka Secara hukum Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi haruslah dianggap telah mengundurkan diri. Oleh karena Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah mengundurkan diri, maka hal tersebut telah menimbulkan kerugian pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, sehingga oleh karenanya Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi ; -----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sepanjang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertimbangan dan penilaian hukum dalam konpensi tersebut di atas secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan pertimbangan dan penilaian hukum dalam rekonpensi ini ; ------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tentang tuntutan pembayaran ganti rugi adalah bukan merupakan lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, untuk memeriksa dan mengadilinya, sehingga oleh karenanya gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, dan demikian pula dengan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada kedua belah pihak haruslah dihukum untuk secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatananya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rurpiah) ; -------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; -----------------------------------------------------
--------Mengingat ketentuan-ketentuan yangn diatur dalam HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat ; ------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------
DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAAN REKONPENSI : ------------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat Konpensi /Para Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil ; -----------------------------------------------------------------------------
--------Demikian diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 oleh kami BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, MOH. ABDUR ROHMAN, SH.,MH, dan ACHMAD SYAFI’I, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad Hoc, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2011 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SUGIHARTO, SH., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut serta dihadiri Kuasa Para Penggugat, dan Kuasa Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, TTD.MOH. ABDUR ROHMAN, SH.,MH TTD.ACHMAD SYAFI’I, SH.
Hakim Ketua,TTD.BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MH.
Panitera Pengganti,
TTD.
SUGIHARTO, SH., MH..
| | |