169/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: VERA TRIYANTI RITONGA, SH.,M.Kn Terdakwa: ELSA MARDALIN ABI alias ELSA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ELSA MARDALIN ABI Alias ELSA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4.Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
No. 169 / Pid.Sus / 2018 / PN.Kpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ELSA MARDALIN ABI Alias ELSA ;
Tempat lahir : Pariti ;
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 17 Maret 1979;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Rantai Damai 4, RT 30, RW 08, Kel.
: : TDM, Kec. Oebobo, Kota Kupang ;
A g a m a : Protestan ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh George Dieter Nakmofa, SH, MH dan Lely Marleny Fanggidae, SH Advokat yang beralamat di Kantor Advokat dan Penasihat Hukum George Dieter Nakmofa, SH, MH dan REKAN beralamat di Jalan Air Lobang I, RT.041, RW.017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa No : 06/SK.Pid/sdng/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 116 / LGS / SK / Pid / 2018 / PN.KPG tertanggal 26 Juli 2018 ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan uraian tuntutan pidana ( Requisitoir ) Penuntut Umum tanggal 6 Agustus 2018 No. Reg. Perk : PDM – 58 / KPANG / Euh.2 / 07.18 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ELSA MARDALIN ABI Alias ELSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ELSA MARDALIN ABI Alias ELSA dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ELSA MARDALIN ABI tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa ELSA MARDALIN ABI dari segala tuntutan pidana ;
Melepaskan terdakwa ELSA MARDALIN ABI dari tuntutan pidana ;
Mengembalikan kehormatan terdakwa ELSA MARDALIN ABI dalam kedudukan dan martabat semula ;
Mohon keadilan ;
Menimbang bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dalam repliknya secara lisan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya sedangkan terdakwa maupun penasihat Hukumnya dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ELSA MARDALIN ABI alias ELSA pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di rumah korban yang beralamat di Jalan Rantai Damai, RT.30, RW.08, Kelurahan TDM II, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban YOHANES SOLE yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa semula antara saksi korban dan terdakwa adalah suami istri yang sah sejak tanggal 12 Nopember 2000, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 87/SL/2000 tanggal 12 November tahun 2000, dan selama menjalani kehidupan rumah tangga saksi korban dan terdakwa tinggal serumah dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban sedang memarahi anaknya yang sulung yaitu Saudari RENE A.B. SOLE karena tidak masak yang sementara saat itu saksi korban sudah lapar, namun terdakwa membela anak sulungnya tersebut sehingga antar korban dan terdakwa bertengkar mulut dan tidak lama kemudian tetangga rumah korban menegur agar tidak ribut lagi, lalu setelah itu korban mengambil kunci motor dan rokok yang disimpan di teras rumah, namun setelah korban mencari, kunci motor dan rokoknya tersebut sudah tidak ada lagi di teras sehingga korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab tidak tahu, dan akhirnya antara korban dan terdakwa bertengkar lagi dan kemudian korban memegang sepeda motor tapi terdakwa langsung mendorong korban hingga hampir terjatuh kemudian korban memukul terdakwa di kepala sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa langsung memukul pinggul korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian terdakwa mencakar korban berulang-ulang kali di lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri korban serta leher korban, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan oleh karena akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum nomor: B/627/XII/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FANY DJUBIDA, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang pada pokoknya menerangkan pada korban ditemukan sebagai berikut:
Tanda vital: napas spontan, frekuensi napas duapuluh kali per menit, tekanan darah seratus duapuluh perdelapan puluh mililiter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh kali per menit;
Luka lecet pada leher sisi depan dengan ukuran sepuluh centimeter kali nol koma empat centimeter;
Luka lecet pada lengan atas tangan kiri dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter;
Luka lecet lengan bawah tangan kiri dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter;
Luka lecet pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh dua tahun, pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada leher sisi depan, luka lecet pada lengan atas tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah tangan kiri dan luka lecet pada lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didengar keterangannya masing-masing dibawah sumpah / janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi YOHANES SOLE Alias ANIS, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik dari Resort Kupang Kota Sektor Oebobo dan keterangan yang disampaikan sudah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang terjadi didalam lingkup rumah tangga;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa Elsa Mardalin Abi sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017, sekitar jam 10.00 wita, bertempat dirumah saksi sendiri yang beralamat di Jalan Rantai Damai, RT.30, RW.08, Kelurahan TDM II, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara menggunakan kedua tangannnya lalu Terdakwa mencakar tangan saksi dengan kuku jari Terdakwa dan juga memukul pinggang saksi ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa menganiaya saksi karena Terdakwa tidak terima saksi memegang motor Terdakwa saat akan berangkat kerja karena Terdakwa mengatakan kalau saksi mau taruh obat di motornya.;
Bahwa kejadiannya bermula saat saksi sedang cuci pakaian dan membersihkan rumah tidak lama kemudian Terdakwa pulang dari gereja dan karena lapar saksi memarahi anak saksi yang paling sulung karena tidak masak, sehingga Terdakwa langsung membela anak kami yang paling sulung bernama Rene A.B Sole sambil mencaci maki saksi, sehingga antara saksi dengan Terdakwa terjadi pertengkaran mulut. Tidak lama kemudian tetangga saksi yang bernama Olfianus Fanggidae datang menegur saksi agar jangan berkelahi lagi dan mengajak saksi kerumah saksi Olfianus Fanggidae, tapi sebelum saksi pergi ke rumah saksi Olfianus Fanggidae, saksi kembali kerumah karena saksi baru ingat kalau ada menyimpan rokok dan kunci motor di teras. Kemudian saksi langsung pergi mengambil kunci motor dan rokok dirumah namun sesampainya dirumah saksi melihat kunci tersebut sudah tidak ada sehingga saksi pun bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa tidak tau sehingga saksi mengatakan kalau yang ada di rumah hanya Terdakwa saja kenapa kunci tersebut tidak ada. Karena saksi merasa Terdakwa tidak mau saksi pergi sehingga kami bertengkar. kemudian saksi memegang motor Terdakwa agar dia mengembalikan kunci motor saksi dan karena Terdakwa merasa tidak terima tangan saksi mengenai bahunya sehingga Terdakwa mendorong saksi dan karena emosi lalu saksi langsung memukul Terdakwa di kepala sebanyak satu kali lalu Terdakwa langsung berkelahi dengan saksi dan langsung memukul pinggul saksi sebelah kanan sebanyak satu kali kemudian Terdakwa mencakar saksi berulang kali di lengan kanan dan kiri dan juga di leher sehingga saksi mengalami luka gores tapi saksi merasa tidak membalas perlakuan Terdakwa terhadap saksi, setelah dan itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi ;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka gores di lengan tangan kanan dan kiri dan juga di leher.
Bahwa luka tersebut tidak menghambat aktivitas saksi sehari-hari namun saksi sempat merasakan sakit;
Bahwa sudah sekitar kurang lebih 3 tahun saksi dan Terdakwa pisah ranjang dan terdakwa tidak mau melayani kebutuhan biologis saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa :
sebelum kejadian, korban lebih dulu mengancam dan melarang terdakwa pergi bekerja ;
tidak benar terdakwa tidak melayani korban selama 3 tahun ;
terdakwa tidak pernah memasak karena korban tidak pernah memberikan uang belanja ;
Saksi OLFIANUS FANGGIDAE, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik dari Resort Kupang Kota Sektor Oebobo dan keterangan yang disampaikan sudah benar
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena masalah penganiayaan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya ;
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan saksi tidak melihat langsung, hanya saksi melihat pada saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa seingat saksi, kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat dirumah korban dan terdakwa sendiri di Jalan Rantai damai RT.30 RW,08 Kelurahan TDM II, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ;
Bahwa awalnya saksi hanya mendengar terdakwa dan korban bertengkar sekitar jam 10.00 wita, lalu saksi menegur korban untuk berhenti bertengkar lalu korban ingin mengambil kunci motor dan rokok dirumahnya dan setelah itu saksi melihat terdakwa dan korban bertengkar lagi serta saksi juga melihat korban memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali dan setelah itu saksi pulang ;
Bahwa saksi tidak melihat korban mencakar terdakwa maupun luka lecet yang dialami oleh korban saksi tidak terlalu memperhatikannya ;
Bahwa saat itu saksi hanya melihat terdakwa mengangkat kedua tangannya untuk menangkis pukulan korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa baru pulang dari gereja dan terdakwa mendengar korban ada membangunkan anak kami yang paling sulung dengan menggunakan bahasa yang kasar dan tidak pantas untuk didengar. Karena mendengar korban ada mengeluarkan kata-kata yang agak kasar lalu terdakwa tegur korban namun korban mengatakan pada terdakwa “Lu pung model begitu, nanti anak-anak ikut lu” lalu terjadilah pertengakaran mulut antara terdakwa dengan korban . Tidak lama kemudian tetangga kami yang bernama Olfianus Fanggidae datang menegur kami agar jangan berkelahi lagi dan mengajak korban kerumah saksi Olfianus Fanggida dan tidak lama kemudian korban kembali kerumah untuk mengambil kunci motor dan rokok dirumah namun sesampainya dirumah korban melihat kunci tersebut sudah tidak ada sehingga korban pun bertanya kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan kalau terdakwa tidak tau sehingga korban mengatakan kalau “Kalau lu jalan ko lu sonde kasi kunci Motor, nanti beta banting lu pung motor”. Lalu korban langsung memukul terdakwa di kepala sebanyak satu kali sehingga terdakwa terjatuh ke tembok tetangga dan sambil berdiri terdakwa mengangkat kedua tangan terdakwa untuk menangkis pukulan korban dan kemudian terdakwa melihat korban mau ambil kayu usuk, namun ditegur oleh saksi Olfianus. Dan setelah itu terdakwa dan korban berhenti bertengkar dan terdakwa pergi kerja;
Bahwa terdakwa tidak merasa mencakar korban karena pada saat itu terdakwa reflex menangkis tangan korban saat akan memukul terdakwa ;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum Nomor : B / 627 / XII / 2017 / Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FANY DJUBIDA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher sisi depan, luka lecet pada lengan atas tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah tangan kiri dan luka pada lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul, telah dibacakan dan dijelaskan isinya kepada saksi-saksi dan terdakwa tersebut dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan oleh karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isi putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan, serta dihubungkan satu dengan lainnya maka telah terdapat suatu rangkaian fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dengan korban telah menikah secara sah dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt. A. Ndaumanu, U. SmTh pada tanggal 12 November 2000 di gereja Yakhin Pariti dan telah dicatatkan di Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kupang sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 87 / SL / 2000 tanggal 12 November 2000 ;
Bahwa benar kejadiannya berawal saat saksi korban sedang cuci pakaian dan membersihkan rumah tidak lama kemudian Terdakwa pulang dari gereja dan karena lapar saksi korban memarahi anak saksi yang paling sulung karena tidak masak, sehingga Terdakwa langsung membela anak tersebut sambil mencaci maki saksi, sehingga antara saksi dengan Terdakwa terjadi pertengkaran mulut.
Bahwa benar tidak lama kemudian tetangga saksi yang bernama Olfianus Fanggidae datang menegur saksi korban agar jangan berkelahi lagi dan mengajak saksi kerumah saksi Olfianus Fanggidae, tapi sebelum saksi pergi ke rumah saksi Olfianus Fanggidae, saksi kembali kerumah karena saksi baru ingat kalau ada menyimpan rokok dan kunci motor di teras. Kemudian saksi langsung pergi mengambil kunci motor dan rokok dirumah namun sesampainya dirumah saksi melihat kunci tersebut sudah tidak ada sehingga saksi pun bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa tidak tau sehingga saksi mengatakan kalau yang ada di rumah hanya Terdakwa saja kenapa kunci tersebut tidak ada ;
Bahwa benar kemudian karena saksi korban merasa Terdakwa tidak mau saksi pergi sehingga saksi korban dan terdakwa bertengkar selanjutnya saksi korban memegang motor Terdakwa agar dia mengembalikan kunci motor saksi dan karena Terdakwa merasa tidak terima tangan saksi mengenai bahunya sehingga Terdakwa mendorong saksi dan karena emosi lalu saksi korban langsung memukul Terdakwa di kepala sebanyak satu kali lalu Terdakwa langsung berkelahi dengan saksi korban ;
Bahwa benar menurut saksi korban saat berkelahi dengan terdakwa, terdakwa telah mencakar saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa merasa tidak pernah mencakar saksi korban karena pada saat itu karena saat itu terdakwa hanya mengangkat tangannya berusaha untuk menahan pukulan dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang dilanggar oleh terdakwa dan pada saatnya nanti terdakwa harus dinyatakan bersalah atau tidak bersalah ;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
A.d.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang secara umum pengertiannya sama dengan unsur barang siapa sebagaimana yang disebut dalam pasal-pasal KUHP yaitu menunjuk kepada Subyek Hukum dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa ELSA MARDALIN ABI alias ELSA, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, dalam hal ini Terdakwa merupakan Subyek Hukum yang dimaksud. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, dan diperkuat dengan pengakuan Terdakwa dipersidangan bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti ;
A.d.2. Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 huruf (a) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara melakukan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar saksi korban YOHANES SOLE adalah suami sah dari terdakwa sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 87/SL/2000 tertanggal 12 November 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan kedua tangannya lalu terdakwa mencakar tangan korban dengan kuku jari terdakwa dan juga memukul pinggang korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Olfianus Fanggidae, pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat terdakwa menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap korban akan tetapi saksi hanya melihat saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Bahwa saat itu yang saksi lihat Korban memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali hingga terdakwa terjatuh dan saksi melihat terdakwa mengangkat kedua tangannya untuk menangkis pukulan dari korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, pada pokoknya terdakwa merasa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban dan saat itu terdakwa memang dipukul oleh korban hingga terjatuh dan kemudian terdakwa mengangkat kedua tangannya untuk menangkis pukulan dari korban ;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum Nomor : B / 627 / XII / 2017 / Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FANY DJUBIDA, diperoleh fakta bahwa dari kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher sisi depan, luka lecet pada lengan atas tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah tangan kiri dan luka lecet pada lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul ;
Menimbang, didalam keterangan maupun pembelaannya, Terdakwa telah membantah perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi korban telah dibantah dan dipatahkan oleh keterangan saksi Olfianus Fanggidae dan didukung oleh Terdakwa yang mengatakan bahwa tidak ada peristiwa pencakaran serta terhadap visum et repertum tidak memiliki kekuatan pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas diperoleh keadaan-keadaan bahwa keterangan saksi korban telah dibantah oleh terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak ada menganiaya ataupun mencakar saksi korban namun saat itu terdakwa hanya mengangkat tangannya dengan maksud untuk menahan pukulan dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban, saksi Olfianus Fanggidae yang dikaitkan dengan visum et repertum, Majelis Hakim tidak menemukan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang secara langsung melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan saksi korban menderita luka-luka lecet sebagaimana visum et repertum dimaksud, bahkan dari keterangan saksi korban sendiri yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa maupun keterangan saksi Olfianus Fanggidae perihal saksi korban yang melakukan pemukulan terhadap terdakwa sampai terdakwa terjatuh dan berusaha menangkis pukulan saksi korban dengan mengangkat kedua tangannya, menunjukkan justru saksi korbanlah yang nyata-nyata telah melakukan pemukulan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa terlepas dari hasil visum et repertum yang menerangkan bahwa terdapat luka-luka lecet yang dialami saksi korban, Majelis Hakim tidak menemukan keterkaitan atau persesuaian baik dari keterangan saksi koban, saksi Olfianus Fanggidae maupun keterangan terdakwa, yang menunjukkan bahwa luka-luka lecet yang dialami oleh saksi korban adalah sebagai akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, tidak terpenuhi kebenarannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ELSA MARDALIN ABI Alias ELSA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 oleh Y. TEDDY WINDIARTONO, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, PRASETIO UTOMO, SH dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh DIAN R. ISMAIL, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, serta dihadiri oleh VERA TRIYANTI RITONGA, SH, M.Kn Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
PRASETIO UTOMO, SH Y. TEDDY WINDIARTONO, SH, MHum.
TTD
TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH, MH.
Panitera Pengganti,
TTD
DIAN R. ISMAIL, SH.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG
Drs. H.L.M SUDISMAN, SH.,MH
NIP. 19641007.198503.1.003