93/Pid.Sus/2016/PN Slw.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Slw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sumartono alias Nano bin Maksus.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Slw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sumartono alias Nano bin Maksus.
Tempat Lahir : Tegal.
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 12 Oktober 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Kapten Ismail Gg. Sawo 2 Kelurahan Kraton RT. 07 RW. II Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Montir.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 06 Juni 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
4. Majelis Hakim sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Suskoco, S.H advokat pada Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Tegal beralamat di Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Tegal di Pengadilan Negeri Slawi dan Jalan Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 93/Pen.Pid.Sus/2016/PN Slw tanggal 29 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Slw tanggal 14 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Slw tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, barang-barang bukti dan bukti surat-surat berupa Visum et Repertum yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sumartono alias Nano bin Maksus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan dengan penipuan mengakibatkan tereksploitasi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Ketiga;
2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Sumartono alias Nano bin Maksus dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
3. Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air;
1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes;
Dikembalikan ke Saksi Rodiyah binti Dulatif;
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti meskipun tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Meringankan hukuman Terdakwa di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari semua hukuman;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa bersifat sopan dan tidak menyulitkan persidangan;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan masa depan untuk tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi)-nya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat Dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Dakwaan
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUMARTONO Alias NANO Bin MAKSUS bersama-sama dengan saudari Kristina Dwi Cahyani alias Ani binti Nanang alias Lanang (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Aldo (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah saksi korban Siti Rodiyah binti Dulatif yang beralamat di Desa Berkat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan bertempat di rumah saksi korban Devi Amelia Saputri yang beralamat di dukuh Pedalangan Desa Ujungrusi RT. 28 / II Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “yang melakukan,yang menyuruh melakukanatau turut sertamelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan tereksploitasi”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa dihubungi saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG untuk mengantarkan saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Pekanbaru – Riau untuk dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menjemput saksi SITI RODIYAH binti DULATIF di rumahnya dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO di kontrakannya, namun sebelum saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke Pekanbaru-Riau terlebih dahulu terdakwa menyampaikan kepada saksi SITI RODIYAH binti DULATIF akan diantar atau dibawa untuk dipekerjakan sebagai pelayan Restoran di Jakarta serta terdakwa juga menyampaikan kepada saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan di cafe milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG hanya untuk menemani tamu bernyanyi karaoke dan tidak dipekerjakan melayani tamu yang datang berhubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa terdakwa selain menyampaikan hal tersebut diatas kepada saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO terlebih dahulu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi SUNARTI binti KASNAWI (ibu kandung saksi SITI RODIYAH binti DULATIF) dan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi EKO WERDININGSIH binti SODLI (ibu kandung saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO) sebelum saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat dari Kota Tegal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB menuju Kota Jakarta dengan menggunakan Bus Sinar Jaya dan tiba di terminal Kampung Rambutan Kota Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 02.00 WIB, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju ke Bandara Sukarno Hatta Kota Tanggerang dengan menggunakan Bus Damri, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju Riau dengan menggunakan pesawat maskapai Batik Air dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB, setelah itu terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO menuju Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa setelah terdakwa membawa atau mengantar saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG kemudian terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli tiket kembali ke Tegal dan sisanya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG Alias LANANG karena terdakwa pernah bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang merupakan salah satu wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG tidak pernah menerima upah atau gaji dari hasil pekerjaannya karena upah atau gaji saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO diterima langsung oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO sehingga saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berkeinginan pulang atau kembali ke Kota Tegal namun saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO membolehkan pulang dengan uang tebusan masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang pada akhirnya uang tebusan tersebut dipenuhi oleh masing-masing keluarga saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dengan cara ditransfer ke saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa terdakwa telah bekerjasama dengan saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dengan penipuan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dimana kenyataan sebenarnya saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO tidak dipekerjakan sebagai pelayan restoran maupun pelayan Cafe namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO telah menyebabkan saksi SITI RODIYAH binti DULATIF mengalami badan atau tubuh merasa kesakitan dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO mengalami trauma dan badan atau tubuh merasa kesakitan;
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUMARTONO alias NANO bin MAKSUS bersama-sama dengan saudari Kristina Dwi Cahyani alias Ani binti Nanang alias Lanang (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Aldo (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah saksi korban Devi Amelia Saputri (yang berusia 16 tahun berdasarkan surat kelahiran No. 011/VII/25/2007 tanggal 8 Oktober 2007) beralamat di Dukuh Pedalangan Desa Ujungrusi RT. 28 / II Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau turut sertamelakukan, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, yang melakukan,yang menyuruh melakukanatau turut sertamelakukan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa dihubungi saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG untuk mengantarkan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Pekanbaru – Riau untuk dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menjemput saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO di kontrakannya, namun sebelum saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke Pekanbaru-Riau terlebih dahulu terdakwa menyampaikan kepada saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan di cafe milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG hanya untuk menemani tamu bernyanyi karaoke dan tidak dipekerjakan melayani tamu yang datang berhubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa terdakwa selain menyampaikan hal tersebut diatas kepada saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO terlebih dahulu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi EKO WERDININGSIH binti SODLI (ibu kandung saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO) sebelum saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa terdakwa bersama-sama saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat dari Kota Tegal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB menuju Kota Jakarta dengan menggunakan Bus Sinar Jaya dan tiba di terminal Kampung Rambutan Kota Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 02.00 WIB, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju ke Bandara Sukarno Hatta Kota Tanggerang dengan menggunakan Bus Damri, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju Riau dengan menggunakan pesawat maskapai Batik Air dan tiba di Bandara Sultan Syarif kasim Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB, setelah itu terdakwa bersama-sama saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO menuju Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa setelah terdakwa membawa atau mengantar saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG kemudian terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli tiket kembali ke Tegal dan sisanya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG karena terdakwa pernah bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang merupakan salah satu Wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selama saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG tidak pernah menerima upah atau gaji dari hasil pekerjaannya karena upah atau gaji saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO diterima langsung oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO sehingga saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berkeinginan pulang atau kembali ke Kota Tegal namun saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO membolehkan pulang dengan uang tebusan masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang pada akhirnya uang tebusan tersebut dipenuhi oleh masing-masing keluarga saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dengan cara ditransfer ke saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa terdakwa telah bekerjasama dengan saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dengan penipuan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dimana kenyataan sebenarnya saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dimana saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berumur 16 (enam belas) tahun, tidak dipekerjakan sebagai pelayan restoran maupun pelayan Cafe namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO telah menyebabkan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO mengalami trauma dan badan atau tubuh merasa kesakitan serta mengalami robekan selaput darah berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 103/Ver/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Adella dengan hasilnya:
Pemeriksaan Luar: Alamat Kelamin:
Daerah berambut alat kelamin : tidak ada kelainan;
Bibir kecil vagina kanan : tidak ada kelainan;
Bibir kecil vagina kiri : tidak ada kelainan;
Kelentik : tidak ada kelainan;
Lubang bagian luar saluran kencing : tidak ada kelainan;
Selaput dara : tampak sisa-sisa selaput pada pukul lokasi pukul 11.00, pukul 03.00, pukul 07.00 dan pukul 09.00;
Rambut vagina : berwarna hitam tidak ada kelainan;
Dinding vagina : tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Mendukung riwayat benda tumpul;
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 17 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SUMARTONO alias NANO bin MAKSUS membantu saudari Kristina Dwi Cahyani alias Ani binti Nanang alias Lanang (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Aldo (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah saksi korban Siti Rodiyah binti Dulatif yang beralamat di Desa Berkat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan bertempat di rumah saksi korban Devi Amelia Saputri yang beralamat di Dukuh Pedalangan Desa Ujungrusi RT. 28 / II Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa dihubungi saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG untuk mengantarkan saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Pekanbaru – Riau untuk dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menjemput saksi SITI RODIYAH binti DULATIF di rumahnya dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO di kontrakannya, namun sebelum saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke Pekanbaru-Riau terlebih dahulu terdakwa menyampaikan kepada saksi SITI RODIYAH binti DULATIF akan diantar atau dibawa untuk dipekerjakan sebagai pelayan Restoran di Jakarta serta terdakwa juga menyampaikan kepada saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan di cafe milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG hanya untuk menemani tamu bernyanyi karaoke dan tidak dipekerjakan melayani tamu yang datang berhubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa terdakwa selain menyampaikan hal tersebut diatas kepada saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO terlebih dahulu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi SUNARTI binti KASNAWI (ibu kandung saksi SITI RODIYAH binti DULATIF) dan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi EKO WERDININGSIH binti SODLI (ibu kandung saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO) sebelum saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dibawa atau diantar ke perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat dari Kota Tegal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB menuju Kota Jakarta dengan menggunakan Bus Sinar Jaya dan tiba di terminal Kampung Rambutan Kota Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 02.00 WIB, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju ke Bandara Sukarno Hatta Kota Tanggerang dengan menggunakan Bus Damri, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berangkat menuju Riau dengan menggunakan pesawat maskapai Batik Air dan tiba di Bandara Sultan Syarif kasim Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB, setelah itu terdakwa bersama-sama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO menuju Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit kompleks Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa setelah terdakwa membawa atau mengantar saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO ke Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG kemudian terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli tiket kembali ke Tegal dan sisanya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG karena terdakwa pernah bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG yang merupakan salah satu wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa selama saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO bekerja di Cafe Joss milik saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG tidak pernah menerima upah atau gaji dari hasil pekerjaannya karena upah atau gaji saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO diterima langsung oleh saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO sehingga saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO berkeinginan pulang atau kembali ke Kota Tegal namun saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO membolehkan pulang dengan uang tebusan masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang pada akhirnya uang tebusan tersebut dipenuhi oleh masing-masing keluarga saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO dengan cara ditransfer ke saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG;
Bahwa terdakwa telah membantu saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dimana kenyataan sebenarnya saksi SITI RODIYAH binti DULATIF dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO tidak dipekerjakan sebagai pelayan restoran maupun pelayan Cafe namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di wisma di tempat saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG Lokalisasi Maridan Pekanbaru-Riau;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa membantu saudari KRISTIANI DWI CAHYANI alias ANI binti NANANG alias LANANG dan saudara ALDO telah menyebabkan saksi SITI RODIYAH binti DULATIF mengalami badan atau tubuh merasa kesakitan dan saksi DEVI AMELIA SAPUTRI binti SUGITO mengalami trauma dan badan atau tubuh merasa kesakitan;
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Siti Rodiyah binti Abdul Latif, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi telah menjadi korban perdagangan manusia, Saksi telah dijual dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi laki-laki di lokalisasi di cafe di komplek lokalisasi Maridan Kota Pekanbaru Riau;
Bahwa, awal mulanya Saksi bertemu dan berkenalan dengan Rusdian di Pantai Larangan Desa Larangan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu Rusdian menawarkan pekerjaan dan mengajak untuk bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa, Saksi menceritakan kepada Rusdian tentang kesulitan ekonomi yang sedang Saksi alami, Saksi tidak punya uang dan memang butuh pekerjaan;
Bahwa, menurut Rusdian restoran tempat Saksi akan dipekerjakan adalah milik saudaranya yang bernama Kristiyani Dwi Cahyani dan saat itu Rusdian meminta nomor handphone Saksi;
Bahwa, selanjutnya hari itu juga Saksi dihubungi oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan saat itu Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan akan menyuruh orang untuk menjemput Saksi. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama temannya bernama Leman ke rumah Saksi untuk menjemput Saksi ke Jakarta;
Bahwa, Terdakwa yang menjemput Saksi;
Bahwa, sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan temannya yang bernama Leman, Saksi kenal dengan Terdakwa dan Leman pada saat datang ke rumah Saksi untuk menjemput Saksi ke Jakarta;
Bahwa, Saksi tidak sempat bicara panjang lebar dengan Terdakwa sebab saat Terdakwa datang lebih banyak mengobrol dengan ibu Saksi, Terdakwa hanya bilang tinggal ikut saja ke Jakarta;
Bahwa, Terdakwa dan Leman datang ke rumah Saksi masing-masing naik sepeda motor selanjutnya Saksi dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan Leman sendiri dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya menuju rumah satu perempuan lagi yang akan ikut ke Jakarta bernama Devi Amelia Saputri di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna. Devi Amelia Saputri kemudian dibonceng oleh Leman lalu bersama-sama Terdakwa dan Saksi menuju Agen Bus Sinar Jaya di Kota Tegal;
Bahwa, selama dalam perjalanan menuju Kota Tegal, Saksi tidak bertanya kepada Terdakwa mengenai restoran yang akan dituju oleh Saksi;
Bahwa, selanjutnya Saksi berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus Sinar Jaya lalu sampai di Terminal Kampung Rambutan pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Bahwa, setelah turun di Terminal Kampung Rambutan, Saksi naik bus Damri menuju ke bandara Soekarno Hatta untuk terbang ke Pekanbaru Riau naik pesawat;
Bahwa, Saksi tidak bertanya kepada Terdakwa untuk tujuan apa ke Pekanbaru;
Bahwa, setelah sampai di Pekanbaru, Saksi dibawa oleh Terdakwa naik taksi menuju sebuah rumah yang ada cafe di dalamnya, kemudian Saksi bertemu dengan pemilik cafe yang bernama Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, Saksi tidak tahu bahwa cafe tempat Saksi dipekerjakan tersebut terletak di komplek lokalisasi;
Bahwa, setelah sampai di cafe tersebut kalau siang Saksi disekap di dalam sebuah kamar tidak boleh keluar dan kalau sudah malam baru boleh keluar untuk bekerja;
Bahwa, Saksi disuruh melayani tamu minum minuman keras selain itu Saksi disuruh melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Saksi bersetubuh;
Bahwa, sudah 6 (enam) orang laki-laki yang sudah Saksi layani bersetubuh;
Bahwa, Saksi terpaksa melayani bersetubuh sebab jika menolak Saksi disiksa oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya yang bernama Aldo;
Bahwa, selama Saksi bekerja di cafe tidak pernah diberi upah tetapi saat Saksi baru datang di cafe pemilik cafe yang bernama Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan kepada Saksi telah memberi uang satu juta pada saudara Saksi di rumah dengan kata-kata: “Ro kae mamane wes tan wein duit sajuta nggo cekelan mamane karo anake koen.” Lalu Saksi bilang: “Kae mein atau ngutangi. Ya ngutangi”, jawab Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, Saksi pernah menghubungi saudaranya Saksi di rumah tapi handphone saudara Saksi tidak aktif kemudian Saksi menghubungi teman Saksi yang bernama Nasikhun untuk menceritakan keadaan Saksi di Pekanbaru dan Saksi meminta keluarga Saksi menyediakan uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk menebus supaya Saksi dapat pulang ke rumah;
Bahwa, keluarga Saksi menyediakan uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk menebus Saksi karena Saksi dipaksa oleh Kristiyani Dwi Cahyani yang mengatakan bahwa kalau keluarga Saksi tidak menebus maka Saksi akan dijual ke orang lain;
Bahwa, kakak Saksi yang bernama Siti Rahayu yang mengirim uang ke rekening atas nama Kristiyani Dwi Cahyani tanggal 03 Maret 2016 yang sebelumnya Saksi sudah mengabarkan kepada keluarga Saksi mengenai nomor rekeningnya, karena kalau lewat tanggal yang ditentukan, keluarga Saksi diancam oleh Kristiyani Dwi Cahyani akan menjual Saksi ke orang lain;
Bahwa, setelah uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut dikirim dan masuk ke rekening Kristiyani Dwi Cahyani lalu selanjutnya suami Kristiyani Dwi Cahyani yang bernama Aldo mengantarkan Saksi ke bandara dan memberikan uang sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu ruipiah) serta tiket pesawat dengan tujuan bandara Soekarno Hatta Jakarta namun sebelum berangkat ke bandara Saksi sempat diancam oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo kalau Saksi melapor ke polisi maka Saksi dan keluarga Saksi akan dibunuh. Selanjutnya setelah sampai di Jakarta, Saksi melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah di Tegal;
Bahwa, setelah sampai di rumah Saksi diantar oleh keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air adalah tiket pesawat Saksi dan Devi Amelia Saputri untuk berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru, 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air adalah tiket pesawat Saksi untuk pulang dari Pekanbaru ke Jakarta sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah adalah buku tabungan milik Saksi yang dipakai oleh keluarga Saksi untuk mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, Saksi dipekerjakan di cafe tersebut sejak datang hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Saksi pulang tanggal 03 Maret 2016 sudah 12 (dua belas) hari;
Bahwa, Saksi menerima tawaran bekerja dari Rusdian karena Rusdian mengatakan bahwa Saksi akan bekerja di restoran di Jakarta;
Bahwa, seandainya Saksi tahu bahwa Saksi akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu minum minuman keras dan melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Saksi bersetubuh, Saksi tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Bahwa, akibat kejadian yang Saksi alami, Saksi merasa takut dan sakit, Saksi trauma sekali dan kejadian tersebut terus membayangi hidup Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
2. Devi Amelia Saputri binti Sugito, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, awalnya Saksi dijanjikan bekerja sebagai pelayan cafe untuk menemani dan menyajikan minuman kepada tamu yang datang bernyanyi karaoke tetapi kemudian Saksi dipaksa untuk melayani bersetubuh dengan pengunjung karaoke yang datang;
Bahwa, yang mempekerjakan Saksi sebagai pelayan karaoke bernama Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya bernama Aldo;
Bahwa, sebelum kejadian Saksi sudah kenal dengan Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya Aldo karena Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya bernama Aldo pernah datang di rumah kontrakan Saksi;
Bahwa, awal mulanya pada sekitar bulan September 2015 tanggalnya Saksi tidak ingat, Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya bernama Aldo datang ke rumah kontrakan Saksi di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal untuk menemui ibu Saksi bernama Eko Werdiningsih yang sudah lama berteman dan tujuan kedatangannya untuk menawarkan pekerjaan karena yang bersangkutan sedang membutuhkan orang untuk dipekerjakan di cafe miliknya yang berlokasi di Pekanbaru Riau. Lalu atas tawaran pekerjaan tersebut ibu Saksi kemudian meminta Saksi untuk menerima tawaran pekerjaan tersebut dan Kristiyani Dwi Cahyani pada saat itu mengatakan bahwa pekerjaan Saksi nanti hanya menjadi pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke bukan melayani tamu berhubungan badan kemudian sekitar bulan Januari 2016 Saksi menghubungi Kristiyani Dwi Cahyani dan mengatakan bahwa Saksi bersedia bekerja di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani kemudian Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan bahwa Kristiyani Dwi Cahyani akan menyuruh saudara sepupunya yaitu Terdakwa untuk menjemput dan mengantarkan Saksi ke Pekanbaru;
Bahwa, sebelum Saksi menerima pekerjaan tersebut, Terdakwa sering datang ke rumah Saksi untuk meyakinkan Saksi bahwa pekerjaan Saksi nanti hanya menjadi pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke bukan melayani tamu berhubungan badan selanjutnya karena diyakinkan oleh Terdakwa seperti itu maka akhirnya Saksi mau menerima tawaran pekerjaan di cafe tersebut;
Bahwa, seandainya Saksi tahu bahwa Saksi akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu berhubungan badan, Saksi tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi bersama dengan temannya bernama Leman dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Saksi. Saksi kemudian dibonceng oleh Leman dengan menggunakan sepeda motor dan Siti Rodiyah dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu Saksi dan Siti Rodiyah diantar oleh Terdakwa dan Leman menuju ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal dan sekitar pukul 22.00 WIB bus tersebut berangkat dari Tegal menuju Jakarta dan tiba di terminal Kampung Rambutan Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Bahwa, Leman hanya mengantar sampai ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal;
Bahwa, setelah sampai di Jakarta, Saksi dibawa oleh Terdakwa naik bus Damri menuju bandara Soekarno Hatta lalu pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa Saksi dan Siti Rodiyah menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Pekanbaru pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa, setelah sampai di Pekanbaru, Saksi dan Siti Rodiyah dibawa ke cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani dengan menggunakan taksi lalu setelah sampai di cafe Saksi dan Siti Rodiyah bertemu dengan Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, selang beberapa hari kemudian Terdakwa kembali ke Tegal meninggalkan Saksi dan Siti Rodiyah;
Bahwa, di cafe tersebut kalau siang hari Saksi disekap di dalam sebuah kamar tidak boleh keluar dan kalau sudah malam baru boleh keluar untuk bekerja;
Bahwa, Saksi disuruh melayani tamu minum minuman keras dan disuruh melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Saksi bersetubuh;
Bahwa, sudah 12 (dua belas) orang laki-laki yang sudah Saksi layani bersetubuh;
Bahwa, Saksi terpaksa mau melayani bersetubuh sebab jika menolak Saksi disiksa oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan suaminya yang bernama Aldo;
Bahwa, selama Saksi bekerja di cafe tidak pernah diberi upah karena uang pemberian dari laki-laki yang menyetubuhi Saksi diterima langsung oleh Kristiyani Dwi Cahyani atau Aldo dan Saksi hanya menerima tips dari tamu yang Saksi temani minum saja;
Bahwa, kadang Saksi menerima tips dari tamu sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kadang juga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa, selama berada di cafe tersebut, Saksi berusaha menghubungi ibu Saksi karena tidak betah dan pekerjaan di cafe tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya oleh Kristiyani Dwi Cahyani maupun Terdakwa;
Bahwa, Saksi minta pulang kepada Kristiyani Dwi Cahyani akan tetapi tidak diperbolehkan oleh Kristiyani Dwi Cahyani. Kristiyani Dwi Cahyani pernah mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi diperbolehkan pulang asalkan Saksi mengganti biaya pemberangkatan ke Pekanbaru dan uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada ibu Saksi sebelum Saksi dijemput oleh Terdakwa serta ditambah hutang Saksi selama bekerja buat makan dan kosmetik yang Saksi gunakan. Kristiyanti Dwi Cahyani juga mengatakan kalau hasil kerja Saksi melayani tamu berhubungan badan tidak cukup untuk menutupi hutang Saksi kepada Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, Saksi dapat pulang ke rumah karena ibu Saksi dapat menebus Saksi sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diminta oleh Kristiyani Dwi Cahyani kepada ibu Saksi;
Bahwa, uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut diterima Kristiyani Dwi Cahyani melalui kiriman dari ibu Saksi ke rekening Kristiyani Dwi Cahyani pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016;
Bahwa, pada hari Kamis itu juga sekitar pukul 17.00 WIB Saksi diantar oleh Aldo menuju terminal kemudian dinaikkan ke bus dan diberi uang saku oleh Aldo sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi tiba di rumah Saksi di Tegal;
Bahwa, Saksi dipekerjakan di cafe tersebut sejak datang hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sampai Saksi pulang tanggal 03 Maret 2016 dan sudah 12 (dua belas) hari Saksi disuruh melayani pengunjung cafe untuk berhubungan badan;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air adalah tiket pesawat Saksi dan Siti Rodiyah untuk berangkat ke Pekanbaru sedangkan 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air dan 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
3. Sunarti binti Kasnawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, anak Saksi yang bernama Siti Rodiyah telah dijual dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi laki-laki di cafe di komplek lokalisasi Maridan di Kota Pekanbaru Riau;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar sore hari Siti Rodiyah mengatakan bertemu dengan seorang bernama Rusdian yang menawarkan pekerjaan dan mengajak Siti Rodiyah untuk bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa, saat itu Siti Rodiyah tidak bekerja dan butuh pekerjaan;
Bahwa, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dan temannya yang bernama Leman datang dan katanya mau menjemput Siti Rodiyah;
Bahwa, sebelumnya Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa, Saksi tahu dari Kartu Tanda Penduduk yang Saksi pinjam untuk Saksi catat identitasnya saat itu;
Bahwa, saat itu Terdakwa mengatakan akan menjemput Siti Rodiyah untuk dipekerjakan di restoran di Jakarta dengan gaji pertama sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kalau sudah lama gajinya bisa mencapai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, menurut Terdakwa Siti Rodiyah akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran;
Bahwa, sekitar pukul 20.30 WIB Siti Rodiyah dibawa oleh Terdakwa dari rumah Saksi dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa, Saksi mendapat kabar dari Nasikhun yang mengatakan bahwa Siti Rodiyah tidak bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta melainkan bekerja di salah satu cafe di komplek lokalisasi di Kota Pekanbaru dan apabila Saksi menginginkan Siti Rodiyah pulang maka Saksi harus menebus Siti Rodiyah dengan uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan apabila Saksi tidak mengirim uang tebusan tersebut maka Siti Rodiyah akan dipindahkan ke luar negeri oleh orang yang menyekapnya bernama Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, setelah mendengar kabar tersebut Saksi memanggil kakak-kakak Siti Rodiyah untuk mengumpulkan uang kemudian kakak Siti Rodiyah yaitu Siti Rahayu mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening atas nama Kristiyani Dwi Cahyani pada tanggal 03 Maret 2016;
Bahwa, sebelumnya Kristiyani Dwi Cahyani sudah memberitahu nomor rekeningnya kepada Saksi;
Bahwa, setelah uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut dikirim dan diterima masuk ke rekening Kristiyani Dwi Cahyani beberapa hari kemudian Siti Rodiyah dapat pulang ke rumah Saksi;
Bahwa, setelah pulang ke rumah Siti Rodiyah sangat ketakutan dan katanya badan pada sakit semua;
Bahwa, Siti Rodiyah menceritakan bahwa dirinya bukan dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Jakarta seperti dijanjikan terlebih dahulu oleh Terdakwa melainkan dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan melayani nafsu laki-laki hidung belang;
Bahwa, Saksi tidak terima Siti Rodiyah diperlakukan seperti itu sehingga kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah adalah buku tabungan milik Siti Rodiyah yang dipakai oleh keluarga Saksi untuk mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Kristiyani Dwi Cahyani sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air dan 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air, Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar sebagian karena:
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Saksi bahwa Siti Rodiyah akan bekerja di restoran;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Saksi kalau nanti Siti Rodiyah akan mendapat gaji pertama sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada pendapatnya;
4. Rusdian bin Kalyubi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi telah menawarkan pekerjaan kepada Siti Rodiyah untuk dijadikan menjadi wanita tuna susila di cafe di komplek lokalisasi Maridan di Kota Pekanbaru Riau;
Bahwa, awal mulanya Saksi bertemu dengan teman Saksi yang mempunyai anak yang bernama Kristiyani Dwi Cahyani dan Kristiyani Dwi Cahyani sedang membutuhkan pekerja untuk melayani dan menyajikan minuman keras kepada tamu yang berkunjung di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru Riau kemudian Kristiyani Dwi Cahyani menghubungi Saksi yang sebelumnya nomor handphone Saksi berikan kepada teman Saksi tersebut yang tidak lain adalah ayahnya Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, Kristiyani Dwi Cahyani meminta tolong kepada Saksi untuk dicarikan perempuan untuk dipekerjakan melayani dan menyajikan minuman keras kepada tamu yang datang di cafenya serta bisa melayani hubungan badan dengan tamu yang datang;
Bahwa, Saksi dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Kristiyani Dwi Cahyani untuk mencari perempuan;
Bahwa, akhirnya Saksi diberi upah oleh Kristiyani Dwi Cahyani sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara dikirim 1 (satu) minggu setelah Saksi mendapatkan perempuan;
Bahwa, Saksi berkenalan dengan Siti Rodiyah di Pantai Larangan Desa Larangan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu Siti Rodiyah bercerita sedang dalam kesulitan ekonomi dan butuh pekerjaan lalu Saksi menawarkan pekerjaan kepada Siti Rodiyah sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa, saat itu Saksi tidak berterus terang tentang pekerjaan yang Saksi tawarkan kepada Siti Rodiyah sebab kalau Saksi berterus terang mengenai pekerjaan tersebut maka Siti Rodiyah tidak akan mau;
Bahwa, Saksi mengatakan bahwa Siti Rodiyah akan bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta, selanjutnya Saksi meminta nomor handphone Siti Rodiyah kemudian nomor handphone Siti Rodiyah Saksi kirimkan kepada Kristiyani Dwi Cahyani agar Kristiyani Dwi Cahyani sendiri yang menghubungi Siti Rodiyah;
Bahwa, Terdakwa yang membawa Siti Rodiyah ke Pekanbaru;
Bahwa, Saksi tahu bahwa Terdakwa yang membawa Siti Rodiyah ke Pekanbaru karena Kristiyani Dwi Cahyani yang mengatakannya kepada Saksi melalui handphone;
Bahwa, Saksi pernah dihubungi oleh Siti Rodiyah yang mengatakan bahwa Siti Rodiyah tidak betah di Pekanbaru lalu selanjutnya Saksi tidak tahu apa yang terjadi kemudian;
Bahwa, Saksi menyatakan tidak mengenal barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah, 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air maupun 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air;
Bahwa, Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa sebelumnya, Saksi hanya tahu namanya saja saat Saksi menghubungi Kristiyani Dwi Cahyani melalui handphone;
Bahwa, Saksi tidak pernah bertemu dengan Kristiyani Dwi Cahyani karena Saksi hanya mengenal bapaknya Kristiyani Dwi Cahyani yang merupakan teman Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa pernah mengantarkan Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke komplek lokalisasi Maridan di Pekanbaru Riau untuk dijadikan Wanita Tuna Susila;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh sepupu Terdakwa yang bernama Kristiyani Dwi Cahyani yang mengatakan telah memberikan nomor handphone Terdakwa kepada Eko Werdiningsih yaitu ibu dari Devi Amelia Saputri;
Bahwa, Kristiyani Dwi Cahyani memberikan nomor handphone Terdakwa kepada Eko Werdiningsih karena Devi Amelia Saputri akan bekerja di cafe milik Kristiani Dwi Cahyani di komplek lokalisasi Maridan di Pekanbaru Riau;
Bahwa, akhirnya Eko Werdiningsih menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kapan Devi Amelia Saputri akan berangkat ke Pekanbaru;
Bahwa, sebelum menghubungi Terdakwa, Eko Werdiningsih tahu bahwa anaknya yaitu Devi Amelia Saputri akan dipekerjakan sebagai Wanita Tuna Susila karena Eko Werdiningsih sudah berkomunikasi dengan Kristiyani Dwi Cahyani tentang hal tersebut;
Bahwa, pada tanggal 12 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Eko Werdiningsih di Desa Brekat Kecamatan Tarub untuk memastikan keberangkatan Devi Amelia Saputri dan kemudian Eko Werdiningsih sepakat Devi Amelia Saputri akan berangkat ke Pekanbaru pada tanggal 14 Februari 2016 namun batal karena nenek Devi Amelia Saputri mau berkunjung ke rumah selanjutnya disepakati lagi berangkat tanggal 18 Februari 2016 tapi gagal lagi karena ada yang mau ikut yaitu Siti Rodiyah, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016 Terdakwa menjemput dan mengantar Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke Pekanbaru;
Bahwa, Kristiyani Dwi Cahyani yang memberitahu Terdakwa bahwa Siti Rodiyah mau ikut ke Pekanbaru;
Bahwa, Terdakwa mengajak teman Terdakwa yang bernama Leman saat menjemput Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri;
Bahwa, Terdakwa dan Leman masing-masing naik sepeda motor saat menjemput Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri;
Bahwa, Terdakwa menjemput Siti Rodiyah sekitar pukul 20.00 WIB;
Bahwa, ketika Terdakwa datang ke rumah Siti Rodiyah, Terdakwa bertemu dengan Sunarti (ibu dari Siti Rodiyah) dan Siti Rodiyah;
Bahwa, Sunarti tidak tahu kalau Siti Rodiyah akan dipekerjakan di Cafe Joss di Pekanbaru karena Sunarti tahunya Siti Rodiyah akan bekerja di restoran di Jakarta;
Bahwa, Siti Rodiyah sendiri yang mengatakan kepada Sunarti bahwa Siti Rodiyah akan bekerja di restoran di Jakarta, Siti Rodiyah membohongi ibunya karena Siti Rodiyah dari awal sudah tahu akan bekerja di Cafe Joss milik Kristiani Dwi Cahyani di Pekanbaru;
Bahwa, setelah menjemput Siti Rodiyah, Terdakwa membonceng Siti Rodiyah lalu Terdakwa, Siti Rodiyah dan Leman menjemput Devi Amelia Saputri;
Bahwa, Terdakwa sampai pukul 21.00 WIB di rumah Devi Amelia Saputri dan bertemu dengan Eko Werdiningsih ibunya Devi Amelia Saputri;
Bahwa, ketika bertemu dengan Eko Werdiningsih, Terdakwa mengatakan mau menjemput Devi Amelia Saputri;
Bahwa, Eko Werdiningsih tidak ada bertanya kepada Terdakwa, mau dibawa kemana anaknya karena Eko Werdiningsih sebelumnya telah diberitahu oleh Kristiyani Dwi Cahyani mengenai hal tersebut dan Terdakwa disuruh oleh Kristiyani Dwi Cahyani untuk memberi uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Eko Werdiningsih;
Bahwa, uang tersebut adalah uang milik Kristiyani Dwi Cahyani yang dikirim kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Eko Werdiningsih;
Bahwa, sebelumnya Kristiyani Dwi Cahyani mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa yaitu Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk diserahkan kepada Eko Werdiningsih dan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk diserahkan kepada Leman untuk diberikan kepada Sunarti;
Bahwa, setelah menjemput Devi Amelia Saputri, Terdakwa membonceng Siti Rodiyah sedangkan Leman membonceng Devi Amelia Saputri selanjutnya Terdakwa, Siti Rodiyah, Leman dan Devi Amelia Saputri pergi ke agen bus Sinar Jaya di Tegal;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa bersama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri berangkat ke Jakarta dengan menumpang bus Sinar Jaya dan sampai di Jakarta keesokan harinya pada pukul 04.00 WIB lalu Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan bus Damri;
Bahwa, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri berangkat ke Pekanbaru dengan menumpang pesawat Batik Air yang berangkat sekitar pukul 14.00 WIB dan sampai di Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa, setelah sampai di Pekanbaru kemudian Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke Cafe Joss di Komplek Lokalisasi Maridan di Pekanbaru dengan menumpang mobil taksi;
Bahwa, Terdakwa menerima uang dari Kristiyani Dwi Cahyani sejumlah Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan antara lain Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli tiket pesawat Terdakwa pulang dari Pekanbaru ke Jakarta dan transportasi Terdakwa sampai ke Tegal sedangkan sisanya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa, Terdakwa berada di lokalisasi tersebut selama sehari semalam;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu berapa lama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri berada di lokalisasi tersebut;
Bahwa, Terdakwa sudah tahu bahwa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri akan bekerja menyajikan minuman, menemani tamu bernyanyi karaoke dan melayani tamu untuk berhubungan badan di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air adalah tiket pesawat Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri untuk berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru sedangkan 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air dan 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Terdakwa tidak tahu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa:
2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air;
1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah alamat Desa Brekat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan nomor rekening 6069-01-008177-53-6;
yang mana terhadap barang-barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat-surat berupa:
Visum et Repertum Nomor 103/Ver/03/2016 tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisyani, Sp. OG dokter pada Rumah Sakit Umum Adella Slawi yang telah memeriksa Devi Amelia Saputri dengan hasil pemeriksaan tampak robekan selaput dara pada lokasi pukul 11.00, 03.00, 07.00 dan 09.00 dengan kesimpulan mendukung riwayat benda tumpul;
Visum et Repertum Nomor 102/Ver/03/2016 tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisyani, Sp. OG dokter pada Rumah Sakit Umum Adella Slawi yang telah memeriksa Siti Rodiyah dengan hasil pemeriksaan tampak sisa-sisa selaput dara pada lokasi pukul 11.00, 03.00 dan 07.00 dengan kesimpulan mendukung riwayat benda tumpul dan pernah melahirkan lewat jalan lahir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melampirkan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kelahiran Nomor 011/VII/25/2001 atas nama Devi Amelia Saputri yang mencantumkan bahwa Devi Amelia Saputri lahir pada tanggal 01 Juli 2001;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah melampirkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3328091203080069 atas nama kepala keluarga Sugito yang mencantumkan bahwa Devi Amelia Saputri lahir pada tanggal 01 Juli 2001;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap tercantum dalam Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, barang-barang bukti dan surat-surat Visum et Repertum yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB Siti Rodiyah bertemu dan berkenalan dengan Rusdian di Pantai Larangan Desa Larangan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dan saat itu Rusdian menawarkan pekerjaan dan mengajak Siti Rodiyah untuk bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya hari itu juga Siti Rodiyah dihubungi oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan saat itu Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan akan menyuruh orang untuk menjemput Siti Rodiyah;
Bahwa, sekitar bulan September 2015, Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo datang ke rumah kontrakan Devi Amelia Saputri di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal menemui Eko Werdiningsih (ibu Devi Amelia Saputri) dan menawarkan pekerjaan di cafe miliknya yang berlokasi di Pekanbaru Riau dan pada saat itu Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan bahwa pekerjaan Devi Amelia Saputri nanti hanya menjadi pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke bukan melayani tamu untuk berhubungan badan kemudian pada bulan Januari 2016 Devi Amelia Saputri menghubungi Kristiyani Dwi Cahyani dan mengatakan bahwa Devi Amelia Saputri bersedia bekerja di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani kemudian Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan akan menyuruh saudara sepupunya yaitu Terdakwa untuk menjemput dan mengantarkan Devi Amelia Saputri ke Pekanbaru;
Bahwa, sebelum Devi Amelia Saputri menerima pekerjaan tersebut, Terdakwa sering datang ke rumah Devi Amelia Saputri untuk meyakinkan Devi Amelia Saputri bahwa pekerjaan Devi Amelia Saputri nanti hanya menjadi pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke bukan melayani tamu untuk berhubungan badan selanjutnya karena diyakinkan oleh Terdakwa seperti itu maka akhirnya Devi Amelia Saputri mau menerima tawaran bekerja di cafe tersebut;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama temannya bernama Leman ke rumah Siti Rodiyah untuk menjemput Siti Rodiyah selanjutnya Siti Rodiyah dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan Leman sendiri dengan menggunakan sepeda motornya selanjutnya Siti Rodiyah bersama dengan Terdakwa dan Leman menjemput Devi Amelia Saputri di rumahnya di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna dan setelah menjemput Devi Amelia Saputri kemudian Terdakwa membonceng Siti Rodiyah dan Leman membonceng Devi Amelia Saputri menuju ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal;
Bahwa, Terdakwa ikut berangkat bersama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dengan menggunakan bus Sinar Jaya yang berangkat pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dari Tegal menuju Jakarta dan tiba di terminal Kampung Rambutan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Bahwa, setelah sampai di Jakarta Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri naik bus Damri menuju bandara Soekarno Hatta lalu pada hari itu juga yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa, setelah sampai di Pekanbaru, Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani dengan menggunakan taksi lalu setelah sampai di cafe Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri bertemu dengan Kristiyani Dwi Cahyani;
Bahwa, selama bekerja di cafe tersebut Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri disekap pada siang hari di dalam sebuah kamar dan baru boleh keluar untuk bekerja pada malam hari untuk melayani tamu cafe minum minuman keras dan disuruh melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri bersetubuh;
Bahwa, Siti Rodiyah menerima tawaran pekerjaan dari Rusdian karena Rusdian mengatakan bahwa Siti Rodiyah bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa, seandainya Siti Rodiyah tahu bahwa Siti Rodiyah akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu minum minuman keras dan melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Siti Rodiyah bersetubuh, Siti Rodiyah tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Bahwa, Devi Amelia Saputri menerima tawaran pekerjaan dari Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo karena Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo mengatakan bahwa Devi Amelia Saputri bekerja sebagai pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke;
Bahwa, seandainya Devi Amelia Saputri tahu bahwa Devi Amelia Saputri akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu berhubungan badan, Devi Amelia Saputri tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Bahwa, Siti Rodiyah dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Siti Rodiyah pulang tanggal 03 Maret 2016 dan sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 6 (enam) pengunjung cafe untuk berhubungan badan;
Bahwa, Devi Amelia Saputri dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Devi Amelia Saputri pulang tanggal 03 Maret 2016 dan sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 12 (dua belas) pengunjung cafe untuk berhubungan badan;
Bahwa, selama Siti Rodiyah bekerja di cafe tersebut tidak pernah diberi upah;
Bahwa, selama Devi Amelia Saputri bekerja di cafe tersebut Devi Amelia Saputri tidak pernah diberi upah karena uang pemberian dari laki-laki yang menyetubuhi Devi Amelia Saputri diterima langsung oleh Kristiyani Dwi Cahyani atau Aldo dan Devi Amelia Saputri hanya menerima tips dari tamu yang Devi Amelia Saputri temani minum saja sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa sudah tahu bahwa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri akan bekerja menyajikan minuman, menemani tamu bernyanyi karaoke dan melayani tamu untuk berhubungan badan di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu: Alternatif Kesatu yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kedua yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Ketiga yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim tidak harus mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum satu persatu melainkan akan langsung menunjuk kepada Dakwaan yang lebih cenderung mengarah kepada fakta-fakta hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama temannya bernama Leman ke rumah Siti Rodiyah untuk menjemput Siti Rodiyah selanjutnya Siti Rodiyah dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan Leman sendiri dengan menggunakan sepeda motornya selanjutnya Siti Rodiyah bersama dengan Terdakwa dan Leman menjemput Devi Amelia Saputri di rumahnya di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna dan setelah menjemput Devi Amelia Saputri kemudian Terdakwa membonceng Siti Rodiyah dan Leman membonceng Devi Amelia Saputri menuju ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal. Terdakwa ikut berangkat bersama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dengan menggunakan bus Sinar Jaya yang berangkat pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dari Tegal menuju Jakarta dan tiba di terminal Kampung Rambutan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, setelah sampai di Jakarta Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri naik bus Damri menuju bandara Soekarno Hatta lalu pada hari itu juga yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, setelah sampai di Pekanbaru, Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani dengan menggunakan taksi lalu setelah sampai di cafe Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri bertemu dengan Kristiyani Dwi Cahyani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga Dakwaan Ketiga Penuntut Umum yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak tepat dipergunakan dalam perkara ini dan Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yang mana Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Mengakibatkan orang tereksploitasi;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa orang perseorangan atau korporasi adalah merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama Sumartono alias Nano bin Maksus yang telah diperiksa identitasnya dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut yang didukung dengan keterangan Saksi-saksi bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan tidak error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta tidak ada cacat dalam perkembangan jiwanya dan dapat mengikuti persidangan dengan baik maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai subyek hukum dalam kapasitas orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama temannya bernama Leman ke rumah Siti Rodiyah untuk menjemput Siti Rodiyah selanjutnya Siti Rodiyah dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan Leman sendiri dengan menggunakan sepeda motornya selanjutnya Siti Rodiyah bersama dengan Terdakwa dan Leman menjemput Devi Amelia Saputri di rumahnya di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna dan setelah menjemput Devi Amelia Saputri kemudian Terdakwa membonceng Siti Rodiyah dan Leman membonceng Devi Amelia Saputri menuju ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal. Terdakwa ikut berangkat bersama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dengan menggunakan bus Sinar Jaya yang berangkat pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dari Tegal menuju Jakarta dan tiba di terminal Kampung Rambutan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, setelah sampai di Jakarta Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri naik bus Damri menuju bandara Soekarno Hatta lalu pada hari itu juga yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, setelah sampai di Pekanbaru, Terdakwa membawa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri ke cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani dengan menggunakan taksi lalu setelah sampai di cafe Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri bertemu dengan Kristiyani Dwi Cahyani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Siti Rodiyah menerima tawaran pekerjaan dari Rusdian karena Rusdian mengatakan bahwa Siti Rodiyah bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seandainya Siti Rodiyah tahu bahwa Siti Rodiyah akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu minum minuman keras dan melayani nafsu birahi tamu yang mengajak Siti Rodiyah bersetubuh, Siti Rodiyah tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Devi Amelia Saputri menerima tawaran pekerjaan dari Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo karena Kristiyani Dwi Cahyani dan Aldo mengatakan bahwa Devi Amelia Saputri bekerja sebagai pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke dan sebelum Devi Amelia Saputri menerima pekerjaan tersebut, Terdakwa sering datang ke rumah Devi Amelia Saputri untuk meyakinkan Devi Amelia Saputri bahwa pekerjaan Devi Amelia Saputri nanti hanya menjadi pelayan untuk menyajikan minuman dan menemani tamu bernyanyi karaoke bukan melayani tamu untuk berhubungan badan selanjutnya karena diyakinkan oleh Terdakwa seperti itu maka akhirnya Devi Amelia Saputri mau menerima tawaran bekerja di cafe tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seandainya Devi Amelia Saputri tahu bahwa Devi Amelia Saputri akan dipekerjakan di cafe untuk melayani tamu berhubungan badan, Devi Amelia Saputri tidak akan mau menerima tawaran tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa berperan menjemput Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dari rumahnya masing-masing dan kemudian Terdakwa mengantarkan Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri sampai ke cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa peran Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melakukan pengiriman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain sehingga dalam hal ini unsur “yang melakukan pengiriman seseorang” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut ternyata tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Rusdian kepada Siti Rodiyah maupun tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh Kristiyani Dwi Cahyani, Aldo dan Terdakwa kepada Devi Amelia Saputri ternyata berbeda dengan apa yang dialami oleh Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “dengan penipuan” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur "yang melakukan pengiriman seseorangdengan penipuan" telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur "untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia";
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan eksploitasi adalah “tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa sudah tahu bahwa Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri akan bekerja menyajikan minuman, menemani tamu bernyanyi karaoke dan melayani tamu untuk berhubungan badan di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri pulang tanggal 03 Maret 2016 dan Siti Rodiyah sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 6 (enam) pengunjung cafe untuk berhubungan badan juga Devi Amelia Saputri disuruh melayani 12 (dua belas) pengunjung cafe untuk berhubungan badan padahal selama Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri bekerja di cafe tersebut tidak pernah diberi upah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mengetahui tujuan menjemput dan mengantar Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri adalah untuk mempekerjakan Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri menyajikan minuman, menemani tamu bernyanyi karaoke dan melayani tamu untuk berhubungan badan di cafe milik Kristiyani Dwi Cahyani di Pekanbaru dan ternyata selama Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri bekerja di cafe tersebut tidak pernah diberi upah oleh Kristiyani Dwi Cahyani sebagai pemilik cafe yang mempekerjakan Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri sehingga unsur "untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia" telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “mengakibatkan orang tereksploitasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Siti Rodiyah dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Siti Rodiyah pulang tanggal 03 Maret 2016 dan sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 6 (enam) pengunjung cafe untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Devi Amelia Saputri dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sampai Devi Amelia Saputri pulang tanggal 03 Maret 2016 dan sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 12 (dua belas) pengunjung cafe untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, selama Siti Rodiyah bekerja di cafe tersebut tidak pernah diberi upah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, selama Devi Amelia Saputri bekerja di cafe tersebut Devi Amelia Saputri tidak pernah diberi upah karena uang pemberian dari laki-laki yang menyetubuhi Devi Amelia Saputri diterima langsung oleh Kristiyani Dwi Cahyani atau Aldo dan Devi Amelia Saputri hanya menerima tips dari tamu yang Devi Amelia Saputri temani minum saja sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri dipekerjakan di cafe tersebut sejak hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sampai Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri pulang tanggal 03 Maret 2016 dan Siti Rodiyah sudah 12 (dua belas) hari disuruh melayani 6 (enam) pengunjung cafe untuk berhubungan badan juga Devi Amelia Saputri disuruh melayani 12 (dua belas) pengunjung cafe untuk berhubungan badan padahal selama Siti Rodiyah maupun Devi Amelia Saputri bekerja di cafe tersebut tidak pernah diberi upah, hal ini merupakan tindakan tanpa persetujuan korban yang meliputi pelacuran untuk mendapatkan keuntungan materiil sebagaimana yang dimaksud dengan eksploitasi dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “mengakibatkan orang tereksploitasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "yang melakukan" adalah orang yang bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "menyuruh melakukan" adalah dalam hal pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja. Meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "turut serta melakukan" adalah melakukan bersama-sama. Dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB Siti Rodiyah bertemu dan berkenalan dengan Rusdian di Pantai Larangan Desa Larangan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dan saat itu Rusdian menawarkan pekerjaan dan mengajak Siti Rodiyah untuk bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya hari itu juga Siti Rodiyah dihubungi oleh Kristiyani Dwi Cahyani dan saat itu Kristiyani Dwi Cahyani mengatakan akan menyuruh orang untuk menjemput Siti Rodiyah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama temannya bernama Leman ke rumah Siti Rodiyah untuk menjemput Siti Rodiyah selanjutnya Siti Rodiyah dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan Leman sendiri dengan menggunakan sepeda motornya selanjutnya Siti Rodiyah bersama dengan Terdakwa dan Leman menjemput Devi Amelia Saputri di rumahnya di Dukuh Pedagangan Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna dan setelah menjemput Devi Amelia Saputri kemudian Terdakwa membonceng Siti Rodiyah dan Leman membonceng Devi Amelia Saputri menuju ke agen bus Sinar Jaya di Kota Tegal. Terdakwa ikut berangkat bersama Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dengan menggunakan bus Sinar Jaya yang berangkat pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dari Tegal menuju Jakarta dan tiba di terminal Kampung Rambutan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa berperan secara bersama-sama dengan Leman menjemput Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dari rumahnya masing-masing dan Rusdian berperan membujuk Siti Rodiyah dengan mengatakan bahwa Siti Rodiyah bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa, Rusdian dan Leman terhadap Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri dilakukan secara bersama-sama melalui perannya masing-masing sehingga unsur “turut serta melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Siti Rodiyah dan Devi Amelia Saputri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut di kemudian hari;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa selain penjatuhan pidana berupa pidana penjara juga diatur mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan disebutkan juga dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas Terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa serta dikuatirkan juga Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, maka menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air, 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah alamat Desa Brekat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan nomor rekening 6069-01-008177-53-6, yang mana terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Nomor 66/Pen.Pid/2016/PN Slw tertanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air dan 1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air, oleh karena barang-barang bukti tersebut merupakan barang-barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara ini maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah alamat Desa Brekat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan nomor rekening 6069-01-008177-53-6, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Saksi Siti Rodiyah binti Dulatif maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Saksi Siti Rodiyah binti Dulatif;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka menurut ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sumartono alias Nano bin Maksus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengiriman seseorangdengan penipuan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa:
2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan maskapai Batik Air;
1 (satu) lembar tiket pesawat kepulangan maskapai Lion Air;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Siti Rodiyah alamat Desa Brekat RT. 05 RW. 01 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan nomor rekening 6069-01-008177-53-6;
dikembalikan kepada Saksi Siti Rodiyah binti Dulatif;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 oleh Sri Peni Yudawati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Imelda, S.H dan Rizqa Yunia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hermawan Budi Santoso, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi serta dihadiri oleh Sulta D. Sitohang, S.H, M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
1. Imelda, S.H. Sri Peni Yudawati, S.H.
2. Rizqa Yunia, S.H.
Panitera Pengganti
Hermawan Budi Santoso, S.H.