02/ Pid.Pemilu/2014/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 02/ Pid.Pemilu/2014/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa Carsad als Joko bin Warto
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Carsad als Joko bin Warto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) buah amplop warna putih yang berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar dirampas untuk negara dan bukti surat berupa: - satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih; - satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani; - satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama Mulyana; - satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding; - satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad; - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang “Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat” beserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013; - Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian, Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1. Yayat Sudrajat, S.E., 2. Esih Ratnasih, 3. Darsono, 4. R. Farah Diana, 5. Wanda Jaya Atmaja, dst. Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 02/Pid.Pemilu/2014/PN.KNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana pemilu dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CARSAD alias JOKO bin WARTO
Tempat lahir : Kuningan
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/14 Juni 1965
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Citenjo RT.11 RW 03 Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hamid, S.H. M.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di jalan Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Nomor:103/Pen.Pid./2014/PN.KNG. tanggal 14 mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:02/Pen.Pid./2014/PN.KNG. tanggal 14 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CARSAD Als JOKO Bin WARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 301 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang ; “Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CARSAD Als JOKO Bin WARTO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dan Denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 10 (sepuluh) hari kurungan, dengan perintah untuk segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) buah amplop warna putih berisikan uang masing-masing amplop Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Dokumen-Dokumen berupa 1 (satu) Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih, 1 (satu) Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani, 1 (satu) Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama MULYANA, 1 (satu) Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding, 1 (satu) Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad dan Keputusan Komisi Pemil;ihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang ; “Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat bserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013 dan Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kab. Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian; Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1. Yayat Sudrajat , S.E, 2. Esih Ratnasih, 3. Darsono, 4. R. Farah Diana, 5. Wanda Jaya Atmaja, dst. Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tetap terlampir di dalam berkas;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya atas diri Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa Carsad Als Joko Bin Warta, pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April Tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Dekat Balai Desa Walahar Cageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan atau setidaknya Pengadilan Negeri Kuningan setidaknya berwenang mengadili sebagai peserta dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Perbuatan tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Carsad Als Joko adalah Warga Dusun II Rt. 011 Rw 003. Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, adalah peserta pemilu dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Desa Citenjo Kec. Cibingbin Kabupaten Kuningan Dapil 4 TPS 3;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2014 Terdakwa Carsad Als Joko diundang untuk datang dirumah Sdr. Iwan (DPO) di Desa Cirahayu Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan disana Terdakwa Carsad ada menerima 50 Amplop berisi uang yang diserahkan oleh Sdr. IWAN yang merupakan famili Yayat Sudrajat yang sekaligus team sukses Yayat Sudrajat;
Bahwa pada saat Iwan memberikan 50 buah amplop kepada Terdakwa Carsad banyak orang yang hadir di rumah Sdr. Iwan, namun Terdakwa tidak mengenali yang juga menerima amplop dari Sdr. Iwan, dan pada saat itu Sdr. Yayat Sudrajat ada di rumah Sdr. Iwan melihat pembagian Amplop-amplop berisikan uang dan Yayat Sudrajat sempat berkata :”Mohon do’a restu dukungannya” di depan orang banyak;
Bahwa ketika Sdr. Iwan memberikan Amplop berisikan uang , berkata :”Apapun caranya yang penting amplop ini di bagi bagikan untuk kemenangan Bapak Yayat Sudrajat nomor urut 1 dari partai Gerindra”;
Bahwa Sdr. Iwan memberikan amplop yang berisi uang kepada Terdakwa Carsad untuk dibagikan kepada Masyarakat di Dapil 4 dengan upah atau imbalan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima 50 Amplop berisikan uang untuk pemenangan Yayat Sudrajat Nomor Urut 1 dari partai Gerindra, Terdakwa Carsad pulang kerumahnya di Dusun II Citenjo Rt. 011 Rw. 003 Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan besoknya hari Selasa tanggal 08 April 2014, amplop-amplop yang berisikan uang tersebut dibagikan kepada warga di Dapil 4 yaitu Desa Cileuya, Desa Dukuh Picung dan Desa Walahar Cageur dengan tujuan supaya warga yang diberi amplop berisi uang untuk mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4 pada Pemilu Legislatif Kab. Kuningan Tahun 2014;
Bahwa dalam membagikan amplop-amplop berisikan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa Carsad langsung kepada warga tidak berwakilkan;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB, sepulang dari kuliah Saksi Yesie Yuliani Binti Juhadi bersama –sama dengan Saksi Popy Setianingsih sedang jajan es campur keliling di Jalan dekat Balai Desa Walahar Cageur Kecamatan luragung Kabupaten Kuningan, dihampiri oleh Terdakwa Carsad dan memberikan 2 (dua) amplop yang berisi masing-masing uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) Amplop berisi uang Rp20.000,00 kepada Popy Setianingsih sambil Terdakwa Carsad berkata : “Coblos Pa Yayat Sudrajat, SE dari Partai Gerindra Nomor Urut 1”;
Bahwa, pada hari yang sama Terdakwa Carsad juga memberikan Amplop berisi uang masing-masing Rp20.000,00 kepada Mulyana Bin Abdul Rosin dan Carding Bin Sunarjo dengan cara, Terdakwa Carsad memberhentikan sepeda motor milik Carding di Jalan Desa Walahar Cageur dekat Balai Desa Kabupaten Kuningan dan menghampiri Carding dan Mulyana , sambil Terdakwa Carsad berkata: “Ini saya kasih uang, untuk minta dukungannya calon dewan yang bernama Yayat dari partai Gerindra nomor urut satu”, kemudian amplop diserahkan kepada Carding dan Mulyana oleh Terdakwa Carsad, selanjutnya Terdakwa Carsad pergi ke arah Desa Luragung;
Bahwa benar, setelah menerima amplop berisikan uang kemudian Yesie Yuliani dan Popy Setianingsih pulang ke rumah dan setibanya di rumah saksi Yesie menyerahkan Amplop berisi uang tersebut kepada Ibunya yang bernama NINING, namun oleh saksi Yesi Yuliani diminta kembali dan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014;
Bahwa benar, uang pemberian Carsad sudah belikan makanan dan amplopnya dibuang di sekitar sawa desa dukuh picung oleh Carding dan Mulyana;
Bahwa benar, sisa Amplop yang berisi uang oleh terdakwa Carsad sudah habis dibagikan kepada warga di Dapil 4 dan tidak ada sisa;
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi UM. Abdul Aziz, S.Pd., M.H., Bin D.M. Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua PANWAS Kabupaten Kuningan;
Bahwa awalnya ada pelaporan secara lisan tentang adanya tindak pidana Pemilu di Kabupaten Kuningan kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekitar jam 14.00 Wib di Kantor Sekretariat PANWASLU saksi melakukan klarifikasi terhadap pelaporan tentang adanya tindak pidana pemilu dari Laporan Sdri. Yesi Yuliani Bin Juhadi;
Bahwa dalam klarifikasi tersebut diketahui bahwa kejadian tindak pidana pemilu pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Desa Walahar – Cageur dekat balai desa Dukuh Picung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan;
Bahwa dalam laporan tersebut diketahui tentang adanya pemberian uang kepada Saksi Yesi, dan Sdri. Popy oleh seseorang yang mengaku bernama Joko;
Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan agar Saksi yang diberi uang memilih Caleg bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra dengan nomor urut 01 daerah Pemilihan IV Kabupaten Kuningan;
Bahwa uang diberikan dengan amplop warna putih dan setelah dibuka berisi uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi juga mengkalrifikasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa dia yang membagikan amplop tersebut;
Bahwa nama Yayat Sudrajat adalah salah satu Caleg dari partai Gerindra dengan Nomor urut 01 pada Dapil 4 Kuningan;
Bahwa Dapil 4 meliputi ; Kecamatan Luragung, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Yesie Yuliani Binti Juhadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB, sepulang dari kuliah Saksi bersama–sama dengan Sdr. Popy Setianingsih sedang jajan es campur keliling di jalan dekat balai desa Walahar Cageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, di datangi seseorang yang mengendarai sepeda motor dan memakai helm yang masih kelihatan mukanya;
Bahwa kemudian orang tersebut memberikan 2 (dua) amplop kepada Saksi dan memberikan 1 (satu) Amplop kepada teman saksi Sdri. Popy Setianingsih sambil berkata : “Coblos Pa Yayat Sudrajat, S.E., dari Partai Gerindra Nomor Urut 1”;
Bahwa kemudian Saksi pulang dan memberikan salah satu amplop kepada ibu Saksi nanun ibu Saksi menolaknya kemudian disimpan oleh Saksi;
Bahwa kemudian Saksi diklarifikasi oleh Panwas pada tanggal 18 Mei 2014 dan dalam klarifikasi tersebut Saksi menceritakan tentang pemberian uang tersebut;
Bahwa setelah dikonfrontasi Saksi ingat bahwa orang yang memberikan amplop kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa isi uang dalam amplop tersebut adalah uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi masuk dalam Peserta Pemilu Legistlatif Kabupaten Kuningan Tahun 2014 dan terdaftar dalam DPT Desa Dukuh Picung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan TPS 4 sesuai KTP saksi yang beralamat di Dusun Kulon Rt. 009 Rw. 004 Desa Dukuh Picung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Carding Bin Sunarjo, keterangan dibacakan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB Saksi bersama dengan Saksi Mulyana menaiki sepeda motor berboncengan dari desa Walahar menuju ke Luragung, tepatnya di dekat Balai Desa Walahar di dekat persawahan Saksi melihat seseorang sedang membagi-bagikan amplop kepada 2 (dua) orang perempuan yang menggunakan Jilbab, lalu saksi memperlambat sepeda motornya dan laki-laki tersebut menghentikan sepeda motor Saksi;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi Mulyana diberikan Amplop berisi uang Rp20.000,00 oleh orang tersebut, sambil berkata : “Ini saya kasih uang, untuk minta dukungannya calon dewan yang bernama Yayat dari partai Gerindra nomor urut satu”, kemudian amplop diserahkan kepada saksi oleh orang tersebut;
Bahwa laki-laki tersebut menggunakan jaket dan helm yang kaca helm dibuka dan muka serta dagunya terlihat;
Bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama Joko.
Bahwa kemudian ketika dilakukan klarifikasi dikantor Panwaslu Kabupaten Kuningan ternyata nama asli Terdakwa adalah Carsad Als Joko Bin Warto;
Bahwa uang tersebut telah Saksi pergunakan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Mulyana Bin Abdul Rosin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB Saksi bersama dengan Saksi Carding menaiki sepeda motor berboncengan dari desa Walahar menuju ke Luragung, tepatnya di dekat Balai Desa Walahar di dekat persawahan Saksi melihat seseorang sedang membagi-bagikan amplop kepada 2 (dua) orang perempuan yang menggunakan Jilbab, lalu saksi memperlambat sepeda motornya dan laki-laki tersebut menghentikan sepeda motor Saksi;
Bahwa kemudian saksi Carding dan Saksi diberikan Amplop berisi uang Rp20.000,00 oleh orang tersebut, sambil berkata : “Ini saya kasih uang, untuk minta dukungannya calon dewan yang bernama Yayat dari partai Gerindra nomor urut satu”, kemudian amplop diserahkan kepada saksi oleh orang tersebut;
Bahwa laki-laki tersebut menggunakan jaket dan helm yang kaca helm dibuka dan muka serta dagunya terlihat;
Bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama Joko;
Bahwa kemudian ketika dilakukan klarifikasi dikantor Panwaslu Kabupaten Kuningan ternyata nama asli Terdakwa adalah Carsad Als Joko Bin Warto;
Bahwa uang tersebut telah Saksi pergunakan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Sutini Als Nining Binti Dapi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diberi amplop putih oleh anak saksi yang bernama Yesie pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB di rumah saksi;
Bahwa pada waktu memberikan amplop sambil berkata ; “Mah ieu aya amplop, untuk mencoblos Yayat dari Gerindra”;
Bahwa kemudian saksi langsung menyerahkan lagi kepada Sdr. Yesi karena Saksi takut;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Jajang Arifin, S.Sos Bin Arud (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Bahwa Saksi bekerja di Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan.
Bahwa Saksi tahu Dapil 4 meliputi ; Kecamatan Luragung, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi;
Bahwa pemungutan suara anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. Yayat Sudrajat adalah salah satu caleg dari partai Gerindra;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Yayat Sudrajat, S.E., Bin Soleman (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Caleg dari partai Gerindra dengan nomor urut 1 untuk Dapil 4;
Bahwa Dapil 4 meliputi Kecamatan Luragung, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi;
Bahwa Saksi bekerja di Bogor dan sehari-hari berdomisili di Tangerang namun saksi adalah orang asli Luragung;
Bahwa Saksi terpilih sebagai Caleg dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sekitar 2000 lebih suara;
Bahwa cara saksi untuk mendapat suara rakyat adalah dengan cara sejak lama jauh-jauh sebelum Pileg, saksi menanam kebaikan dengan masyarakat dengan cara apabila ada kegiatan baik maupun buruk/musibah yang menimpa masyarakat saksi berusaha memberikan bantuan melalui family-family saksi yang berada di Luragung selain itu, selain membuat Baliho-Baliho;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa untuk membagi-bagikan uang;
Bahwa pada saat Terdakwa menerima amplop Saksi tidak berada di rumah karena mengambil formulir A-5;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan dengan keterangan bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa dan tidak ada berada di tempat saat Terdakwa menerima amplop karena pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi dan menerima amplop Terdakwa melihat Saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah tukang ojek dengan penghasilan Rp30.000,- (Tiga puluh ribu) setiap harinya dan mempunyai tanggungan beberapa orang anak dan istri;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Dekat Balai Desa Walahar Cageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan telah membagi-bagikan amplop warna putih yang berisi uang kepada warga di Daerah Pemilihan Dapil 4;
Bahwa Terdakwa memberikan amplop berisi uang sambil berkata kepada penerima amplop, untuk mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4 pada Pemilu Legislatif Kabupaten Kuningan Tahun 2014;
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 di sebuah rumah di Desa Cirahayu Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, Terdakwa ada menerima 50 Amplop berisi uang yang diserahkan oleh Iwan;
Bahwa, pada saat Iwan memberikan 50 buah amplop kepada Terdakwa banyak orang di sekitar, namun Terdakwa tidak mengenali, namun pada saat itu Sdr. Yayat Sudrajat ada di rumah Iwan melihat pembagian 50 Amplop dan Yayat Sudrajat sempat berkata :”Mohon do’a restu dukungannya” di depan orang banyak;
Bahwa, ketika Sdr. Iwan memberikan Amplop berisikan uang , sambil berkata :”Apapun caranya yang penting amplop ini di bagi bagikan untuk kemenangan bapak Yayat Sudrajat nomor urut 1 dari partai Gerindra”;
Bahwa setelah menerima 50 Amplop Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun II Citenjo Rt. 011 Rw. 003 Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan besoknya hari Selasa tanggal 08 April 2014, amplop-amplop yang berisikan uang tersebut dibagikan kepada warga di Dapil 4 yaitu Desa Cileuya, Desa Dukuh Picung dan Desa Walahar Cageur;
Bahwa Terdakwa juga memberikan amplop kepada dua orang anak perempuan dan 2 orang laki-laki di Desa Walhar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan imbalan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa amplop yang saksi terima sebanyak 50 amplop;
Bahwa Terdakwa masuk daftar pemilih tetap (DPT) Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Dapil 4 TPS 3;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kesempatan tersebut telah diberikan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih;
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama Mulyana;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang “Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat” beserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013;
Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian, Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1. Yayat Sudrajat, S.E., 2. Esih Ratnasih, 3. Darsono, 4. R. Farah Diana, 5. Wanda Jaya Atmaja, dst. Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 4 (empat) buah amplop warna putih yang berisikan uang masing-masing sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Dekat Balai Desa Walahar Cageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan telah membagi-bagikan amplop warna putih yang berisi uang kepada warga di Daerah Pemilihan Dapil 4;
Bahwa Terdakwa memberikan amplop berisi uang sambil berkata kepada penerima amplop, untuk mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan menjelang diselenggarakannya pemungutan suara tepatnya satu hari sebelum pemungutan suara diselenggarakan;
Bahwa Saksi Yessi, Saksi Carding dan Saksi Mulyana adalah sebagian dari penerima amplop yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa amplop yang Terdakwa bagikan adalah amplop yang Terdakwa terima sebalumnya sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 di sebuah rumah di Desa Cirahayu Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, yang semuanya berjumlah 50 Amplop berisi uang yang diserahkan oleh Iwan;
Bahwa, ketika Iwan memberikan Amplop berisikan uang, sambil berkata :”Apapun caranya yang penting amplop ini di bagi bagikan untuk kemenangan bapak Yayat Sudrajat nomor urut 1 dari partai Gerindra”;
Bahwa setelah menerima 50 Amplop Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun II Citenjo Rt. 011 Rw. 003 Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan besoknya hari Selasa tanggal 08 April 2014, amplop-amplop yang berisikan uang tersebut dibagikan kepada warga di Dapil 4 yaitu Desa Cileuya, Desa Dukuh Picung dan Desa Walahar Cageur;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk jasa pembagian amplop tersebut;
Bahwa Saksi-saksi yang menerima amplop dari Terdakwa adalah orang-orang yang sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
Bahwa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye pemilu;
Unsur Dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;
Unsur Untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye pemilu;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung sifat alternatif, artinya jika salah satu kriteria yang dikehendaki dalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan peserta kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari anggota masyarakat dan yang dimaksud anggota masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah warga Dusun II Citenjo RT. 011 RW 03 Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan in casu daerah pemilihan 4 Kabupaten Kuningan yang merupakan tempat pelaksanaan kampanye bagi calon legislatif di daerah pemilihan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa termasuk dalam kategori peserta kampanye pemilu sehingga unsur Setiap peserta kampanye pemilu telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja berdasarkan Memorie van Toelichting atau memori penjelasan mengenai pembentukan KUHP, diartikan sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan masa tenang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, sedangkan menurut Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) sebelum hari pemungutan suara;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Dekat Balai Desa Walahar Cageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan telah membagi-bagikan amplop warna putih yang berisi uang kepada warga di Daerah Pemilihan Dapil 4 diantaranya Saksi Yesi, Saksi Carding dan Saksi Mulyana;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat memberikan amplop berisi uang sambil berkata kepada penerima amplop, untuk mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4 pada Pemilu Legislatif Kabupaten Kuningan Tahun 2014;
Menimbang, bahwa Saksi Yesi, Saksi Carding dan Saksi Mulyana yang menerima amplop berisi uang adalah orang-orang yang sudah mempunyai hak pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang dilakukan dengan sengaja karena Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannya tersebut di samping itu perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye karena mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon legislatif dari partai tertentu dan perbuatan tersebut dilakukan pada masa tenang karena dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3.Unsur untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung sifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan yang dikehendaki dalam unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa menerima amplop sebanyak 50 amplop dari Sdr. Iwan dan ketika Sdr. Iwan memberikan Amplop berisikan uang , sambil berkata :”Apapun caranya yang penting amplop ini di bagi bagikan untuk kemenangan bapak Yayat Sudrajat nomor urut 1 dari partai Gerindra”;
Menimbang, bahwa setelah menerima 50 Amplop, Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun II Citenjo RT. 011 RW. 003 Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan besoknya hari Selasa tanggal 08 April 2014, amplop-amplop yang berisikan uang tersebut dibagikan kepada warga di Dapil 4 yaitu Desa Cileuya, Desa Dukuh Picung dan Desa Walahar Cageur;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membagikan amplop kepada saksi Yesi, saksi Carding dan saksi Mulyana dan ketika memberikan amplop berisi uang sambil berkata kepada penerima amplop, untuk mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4 pada Pemilu Legislatif Kabupaten Kuningan Tahun 2014;
Menimbang, bahwa Yayat Sudrajat adalah salah satu calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu in casu partai Gerindra dan suara yang masuk untuk nama calon legislatif tersebut juga merupakan suara yang di peroleh partai politik yang mengusung calon legislatif tersebut dengan kata lain jika seseorang memberikan suaranya untuk calon legislatif suatu partai maka suara tersebut juga menjadi suara partai pengusungnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat memberikan amplop berisi uang kepada saksi Yesi, Saksi Carding dan saksi Mulyana diikuti dengan kata-kata agar mencoblos calon legislatif bernama Yayat Sudrajat dari partai Gerindra Nomor Urut 1 di Dapil 4 sehingga ajakan tersebut menunjukkan agar si pemilih memberikan suaranya untuk partai politik peserta pemilu tertentu in casu adalah Partai Gerindra melalui salah satu Calon Legislatif yang diusung partai tersebut in casu Yayat Sudrajat yang merupakan calon legislatif dari partai Gerindra;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur untuk memilih partai politik tertentu telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap kesalahan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana sebagaimana telah diuraikan dimuka dan atas tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim sependapat sepanjang mengenai kualifikasi pidananya sedangkan mengenai lamanya pidana akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa semata-mata dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan berupa upah demi menambah penghasilannya sebagai seorang tukang ojek, dengan memanfaatkan momen yang yang ada, di sisi lain sesungguhnya yang penting di sini adalah bagaimana mengungkap siapa sebenarnya aktor dibalik ini semua karena dalam persidangan justru terungkap fakta orang yang memberikan uang kepada Terdakwa in casu seseorang yang menurut Terdakwa bernama Iwan menjadi DPO sehingga hal tersebut tetap menjadi kewajiban pihak yang berwenang untuk mengungkapnya;
Menimbang, bahwa menumpukan kesalahan pada satu orang akibat perbuatan yang sesungguhnya melibatkan orang lain yang lebih berperan adalah tidak adil namun demikian melepaskan tanggungjawab hukum dengan alasan tidak diprosesnya orang lain yang terlibat juga tidak bijaksana sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini yang dianggap setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) amplop warna putih yang didalamnya berisi uang masing-masing sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) telah dipergunakan dalam tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa:
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih;
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama Mulyana;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang “Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat” beserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013;
Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian, Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1. Yayat Sudrajat, S.E., 2. Esih Ratnasih, 3. Darsono, 4. R. Farah Diana, 5. Wanda Jaya Atmaja, dst. Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan;
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa hanya disuruh oleh orang lain;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Carsad als Joko bin Warto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) buah amplop warna putih yang berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar dirampas untuk negara dan bukti surat berupa:
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208064909920008 atas nama Popi Setianingsih;
satu (1) lembar Photo Copy KTP dengan NIK. 3208067107950009 atas nama Yesi Yuliani;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402064892 atas nama Mulyana;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402068923 atas nama Carding;
satu (1) lembar Photo Copy Kartu Keluarga No. 320805402061196 atas nama Carsad;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang “Penetapan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Barat” beserta Lampirannya, tanggal 09 Maret 2013;
Surat Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2013 adalah tentang Penetapan Daftar Calon tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 dengan rincian, Partai Gerakan Indonesia Raya Caleg Nomor ; 1. Yayat Sudrajat, S.E., 2. Esih Ratnasih, 3. Darsono, 4. R. Farah Diana, 5. Wanda Jaya Atmaja, dst. Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00(seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014, oleh Zeni Zenal Mutaqin, S.H.,, selaku Hakim Ketua, Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., dan Ikbal Muhammad S.H., S.Sos. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maman Hendarman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuningan, serta dihadiri oleh Fahmilul Amri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhamad Fauzan Haryadi , S.H., M.H. Zeni Zenal Mutaqin, S.H.,
Ikbal Muhammad S.H., S.Sos. M.H.
Panitera Pengganti,
Maman Hendarman, S.H.