157/PID.SUS/2014/PN.PMK
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 157/PID.SUS/2014/PN.PMK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Harin Rinaldi Bin Achmad Rido’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 157/PID.SUS/2014/PN.PMK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I;
Tempat lahir : Pamekasan ;
Umur atau tanggal lahir : 45 tahun/07 Desember 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Masejid Patemon Rt.001/Rw.002.Kel Patemon Kab. Pamekasan :
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta / barang rongsok ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa ini tidak mau didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memeriksa dan membaca berkas perkara ;
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan NO. REG. PERK : PDM - 55/PAMEK/ III /10/2014 tanggal 04 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan :
Menyatakan terdakwa HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I telah bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan penganiayaan terhadap anak “ sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan .
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang,bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan mohon keringanan hukuman mengingat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dan merasa bersalah dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedang terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang ,bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa melanggar :
Bahwa ia terdakwa HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekiar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, tempat di Jalan Masjid Patemon Kel. Patemon Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada waktu saksi korban USWATUN HASANAH (UUS) yang usianya 13 Tahun (Berdasarkan kutipan Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil lahir nomor 12698/DK/2008 tanggal 16 Oktober 2001) yang saat itu sedang duduk-duduk di gang pinggir jalan masjid patemon bersama dengan saksi MOH. ANIM SURYONO (AAN) dan SURYA ALE FARHAN (ALE) kemudian datang terdakwa HARIN RINALDI BIN ACHMAD RIDO’I (HARIL) menghampiri saksi korban sambil marah-marah selanjutnya menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan terbuka, yang menjadi masalah terdakwa menampar saksi korban karena anak terdakwa yang bernama AILA ISFAHANI mengadu pada terdakwa kalau saksi korban sering mengganggu dan usil mencubit dan menjepit kaki anak terdakwa dengan tatakan al Quran pada saat anak terdakwa mengaji sehingga terdakwa merasa dendam pada saksi korban UUS karena anaknya gak mau ngaji dan minta pindah sekolah, akibat perbuatan terdakwa saksi korban UUS mengalami merah pada bagian pipi sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 445/24/432.403/V/2014 tertanggal 30 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr. HERAWATI SUSIANI, dokter yang memeriksa di RSUD Dr H Slamet Martodirjo Pamekasan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
- Kesadaran : Sadar - Kepala dan Leher : Kemerahan pada pipi kiri - Dada dan Punggung : Tidak didapatkan kelainan - Perut dan Pinggang : Tidak didapatkan kelainan - Anggota gerak atas dan bawah : Tidak didapatkan kelainan
Diagnose :
Kemerahan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang , bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan dimana sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut agamanya dan ada juga yang tidak disumpah karena masih dibawah umur yang pada pokoknya para saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi USWATUN HASANAH (tidak disumpah)
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi berkaitan dengan penganiyaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi yang terjadi pada pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 16.30 wib di Pinggir jalan Jl. Masjid Patemon Kel. Patemon Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa penyebabnya saksi dipukul oleh terdakwa karena bilang pada anaknya jangan suka mengadu pada bapaknya ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menampar menggunakan tangan kanannya posisi telapak tangannya terbuka sebanyak 1 (satu) kali kena bagian pipi sebelah kiri ;
Bahwa awalnya saksi duduk-duduk dipinggir jalan dengan kedua temannya yang baru datang dari pengajian di Mosolla, kemudian datang terdakwa menghampirinya dan marah-marah kemudian langsung menampar sebanyak satu kali pada bagian pipi sebelah kiri sehingga saya pusing dan menangis kemudian saksi memanggil ibu sehingga ibu saya cekcok mulut dengan terdakwa dan kemudian melapor kepolres Pamekasan ;
Bahwa akibat yang dialami saksi yaitu memar pada bagian pipi sebelah kiri dan pusing ;
Bahwa ketika kejadian yang tahu adalah teman saksi yang bernama Aan dan Ale ;
Bahwa ketika dipukul umur saksi masih 13 tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi SURYA ALE FARHAN ( Ale ) tidak disumpah
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi berkaitan dengan terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Uswatun Hasanah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 16.30 wib dipinggir jalan Masjid Patemon Kec.Pamekasan Kab. Pamekasan ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri pada saat terjadi penganiayaan terhadap Uswatun Hasanah karena sedang duduk ditempat kejadian bersama Uswatun Hasanah ;
Bahwa awal mulanya saksi sedang duduk nongkrong dipinggir jalan masjid Patemon pamekasan bersama dengan Uswatun Hasanah dan Aan kemudian pada saat itu terdakwa datang dari arah barat di jalan masjid Patemon kemudian menghampiri kami bertiga yang sedang asik ngobrol setelah itu tanpa ada basa basi langsung menempeleng / menampar Uswatun Hasanah (Uus) dibagian pipi sebelah kiri, kemudian setelah itu terdakwa sambil ngomil ulangi lagi kamu ya dan pergi meninggalkan kami bertiga, sedangkan Uus menangis dan mengadu keibunya ;
Bahwa pada saat melakukan penganiayaan terdakwa hanya menggunakan tangannya dan tidak memakai alat apapun ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memukull Uswatun Hasanah sebanyak 1 (satu) kali dan Uswatun hasanah tidak melawan ;
Bahwa setelah dipukul yang dialami Uswatun Hasanah memar pada pipi kiri dan kesakitan ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa memukul Uswatun Hasanah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi MOH.ANIM SURYONO (Aan) tidak disumpah
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi berkaitan dengan terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Uswatun Hasanah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 16.30 wib dipinggir jalan Masjid Patemon Kec.Pamekasan Kab. Pamekasan ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri pada saat terjadi penganiayaan terhadap Uswatun Hasanah karena sedang duduk ditempat kejadian bersama Uswatun Hasanah ;
Bahwa awal mulanya saksi sedang duduk nongkrong dipinggir jalan masjid Patemon pamekasan bersama dengan Uswatun Hasanah dan Ale kemudian pada saat itu terdakwa datang dari arah barat di jalan masjid Patemon kemudian menghampiri kami bertiga yang sedang asik ngobrol setelah itu tanpa ada basa basi langsung menempeleng / menampar Uswatun Hasanah (Uus) dibagian pipi sebelah kiri, kemudian setelah itu terdakwa sambil ngomil ulangi lagi kamu ya dan pergi meninggalkan kami bertiga, sedangkan Uus menangis dan mengadu keibunya ;
Bahwa pada saat melakukan penganiayaan terdakwa hanya menggunakan tangannya dan tidak memakai alat apapun ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memukul Uswatun Hasanah sebanyak 1 (satu) kali dan Uswatun hasanah tidak melawan ;
Bahwa setelah dipukul yang dialami Uswatun Hasanah memar pada pipi kiri dan kesakitan ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa memukul Uswatun Hasanah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. Saksi HAYATI
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan karena anak saksi ditampar atau dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian pemukulan yaitu pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar jam 16.30 Wib tepatnya di pinggir jalan Raya Jl. Masjid Patemon Kel. Patemon Kab. Pamekasan ;
Bahwa terdakwa memukul atau menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri ;
Bahwa ketika dipukul anak saksi mash berumur 13 tahun ;
Bahwa pada saat kejadian pemukulan saksi lagi ngepel rumah majikan saksi tiba-tiba saksi mendengar teriakan saksi Uswatun Hasanah sambil bilang pusing dan sakit lalu saksi lari ke pinggir jalan raya kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa , “ kenapa kamu memukul anak saya” ? lalu terdakwa bilang “ anaknya gak tahu peraturan” lalu saksi menjawab “ kamu bisa dilaporkan ke polisi “ lalu terdakwa jawab lagi “ kapan saja suruh laporkan saya gak takut” oleh karena itu saksi langsung ke Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut anak saksi mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan pusing ;
Bahwa saat dipukul anak saksi masih berumur 13 tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa memukul atau menampar anak saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut esok harinya Uswatun Hasanah tidur dan tidak keluar rumah karena masing pusing serta trauma atas kejadian tersebut ;
Bahwa sampai saat ini tidak ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah pula mengajukan saksi A de Charge dan sebelum memberikan keterangan tidak disumpah oleh karena masih dibawah umur yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
5. Saksi AILA ISFAHANI (tidak disumpah)
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan ke persidangan karena memukul Uswatun Hasanah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 16.00 wib di pinggir Jalan Masjid Patemon kel Patemon Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa saksi adalah anak kandung dari terdakwa ;
Bahwa saksi dan Uswatun Hasanah (Uus) sama-sama ngaji di ustad Lim ;
Bahwa sebelum kejadian Uswatun Hasanah pernah ribut dengan saksi di tempat mengaji masalah tempat duduk saksi yang ditempati oleh Uswatun Hasanah yang kejadiannya malam hari ;
Bahwa atas kejadian tersebut lalu saksi memberitahu pada ayah saksi (terdakwa) dengan mengatakan ” Pak saya sama Uus digenjet dengan tatakan al qur an, pernah dijepit ke pagar dan diserempet sepeda serta disuruh berhenti mengaji dan sekolah” ;
Bahwa atas pemberitahuan tersebut lalu ayah saksi (terdakwa) marah dan menempeleng sebanyak 1 (satu) kali pada pipi sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA
Bahwa terdakwa mengetahui diajukan kepersidangan karena telah melakukan pemukulan terhadap Uswatun Hasanah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 16.00 wib di pinggir Jalan Masjid Patemon kel Patemon Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sudah kenal Uswatun Hasanah karena masih tetangga ;
Bahwa penyebabnya karena Uswatun Hasnah sering menggagu anak terdakwa dimana pada saat mengaji (anak terdakwa mengadu dicubit dan dijepit kakinya dengan tatakan al Quran) dan itu dilakukan Uswatun Hasanah sampai anak terdakwa Aila Isfahani tersebut tidak mau mengaji dan berhenti dan terdakwa sudah sering memperingatkan kepada Uswatun Hasanah agar berhenti usil dan ngledek anak terdakwa namun tidak mau ;
Bahwa awal terjadi pemukulan Uswatun Hasanah yaitu saat itu Uswatun Hasanah sedang duduk dengan temannya Ale dan Aan kemudian terdakwa mendatangi Uswatun Hasanah yang sedang duduk dipinggir jalan dan karena dendam dengan Uswatun Hasanah yang sering menggagu anaknya kemudian menghampiri dan menempeleng (menampar) dibagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali sambil bilang, ” Kok kamu sering mengganggu Ila (anaknya) ” ;
Bahwa setelah terdakwa menempeleng lalu menghampiri Uswatun Hasanah yang sedang melapor ke ibunya, kemudian terdakwa bertengkar mulut dengan ibunya Uswatun Hasnah dan setelah itu saya dilerai oleh tetangga ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Uswatun Hasanah dengan menggunakan tangan kanan terbuka (tangan kosong) dan menampar pipi mengenai pipi sebelah kiri ;
Bahwa maksud dan tujuannya biar Uswatun Hasanah berhenti dan jera menggangu anak terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 445/24/432.403/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Dr. Herawati Susiani sebagai dokter jaga pada RSUD Dr. Slamet Martodirjo Kabupaten Pamekasan telah memeriksa seorang penderita bernama Uswatun Hasanah, jenis kelamin perempuan, umur 13 tahun, agama Islam, bangsa Indonesia , pekerjaan pelajar , alamat Jl. Mesjid Patemon No. 8A Kel. Patemon Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan dengan hasil sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Kesadaran : Sadar
Kepala dan lehar : Kemerahan pada pipi kiri
Dada dan punggung : Tidak didapatkan kelainan
Perut dan pinggang : Tidak didapatkan kelainan
Anggota gerak atas dan bawah : Tidak didapatkan kelainan
Kesimpulan
Diagnose : (sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
Kemerahan.
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 80 ayat 1 undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah siapa saja pelaku dari suatu tindak pidana yang dalam hal ini ditujukan kepada seseorang atau manusia selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan ketika identitas dakwaan dibacakan terdakwa membenarkannya bahwa identitas tersebut adalah dirinya dan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dapat menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar sehingga terdakwa orang yang sehat jasmani dan rohani dan oleh karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga unsur kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa unsur kedua ini sifatnya adalah alternative artinya apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi , maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud perlakuan kejam misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiyaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan Visum et Repertum dapat diambil fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Uswatun Hasanah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 16.30 wib dipinggir jalan Masjid Patemon Kec.Pamekasan Kab. Pamekasan ;
Bahwa awal mulanya saksi Uswatun Hasanah sedang duduk nongkrong dipinggir jalan masjid Patemon pamekasan bersama dengan Surya Ale Farhan (Ale) dan Moh. Anim Suryono (Aan), kemudian datang terdakwa dari arah barat di jalan masjid Patemon dan menghampiri Uswatun Hasanah dengan tanpa ada basa basi langsung menempeleng / menampar Uswatun Hasanah dengan tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dibagian pipi sebelah kiri sehingga Uswatun Hasanah menangis ;
Bahwa penyebabnya karena Uswatun Hasnah sering menggagu anak terdakwa dimana pada saat mengaji (anak terdakwa mengadu dicubit dan dijepit kakinya dengan tatakan al Quran) dan itu dilakukan Uswatun Hasanah sampai anak terdakwa yang bernama Aila Isfahani tersebut tidak mau mengaji dan berhenti dan terdakwa sudah sering memperingatkan kepada Uswatun Hasanah agar berhenti usil dan ngledek anak terdakwa namun tidak mau sehingga membuat terdakwa emosi dan ketika bertemu dengan Uswatun Hasanah langsung menamparnya ;
Bahwa maksud dan tujuannya pemukulan tersebut agar Uswatun Hasanah berhenti dan jera menggangu anak terdakwa ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Uswatun Hasanah mengalami kemerahan pada pipi kirinya yang diperkuat pula dengan Visum et Repertum Nomor : 445/24/432.403/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 ;
Bahwa ketika Uswatun Hasanah dipukul oleh terdakwa umurnya masih 13 (tiga belas) tahun sehingga masih tergolong anak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Penuntut Umum tersebut serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa saat melakukan perbuatannya, maka secara hukum terdakwa dapat dipertanggunjawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa bersifat kumulatif atau alternative, dan dalam perkara ini Majelis Hakim akan memilih yang kumulatif yaitu pidana penjara dan denda sehingga selain terdakwa dipidana penjara juga dipidana denda yang besar dendanya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan manakala tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
perbuatan terdakwa yang telah main hakim sendiri ;
antara terdakwa dan keluarga korban tidak ada perdamaian ;
Hal-hal meringankan :
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Harin Rinaldi Bin Achmad Rido’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 oleh kami : SLAMET RIADI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis WARSITO, SH dan MASKUR HIDAYAT, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MOH. SYAIFUL RACHEM, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan dihadiri oleh SULIANINGSIH, SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadapan terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
TtdTtd
1. W A R S I T O, SH. SLAMET RIADI,SH.MH
Ttd
2. MASKUR HIDAYAT, SH.MH
Panitera Pengganti
Ttd
MOH. SYAIFUL RACHEM
Untuk salinan putusan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL,SH.MH
Nip. 19610421 198103 1002