71/Pid.Sus/2018/PN CBN
Putusan PN CIREBON Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN CBN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: Penuntut Umum: - DIAN LESTARI, SH.MH. Terdakwa: - KHARUL bin FUAD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KHARUL bin FUAD HAMDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB dan - 1 (satu) lembar STNK Microbus Nomor Polisi E-7774-MB dikembalikan kepada saksi TEWI binti (alm) CODAKA; - 1(satu) Unit Sepeda Ontel dikembalikan kepada saksi WAHYUDI Bin AMBARI; - 1(satu) lembar SIM A atas nama KHARUL dikembalikan kepada Terdakwa KHARUL bin FUAD HAMDAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHARULbin FUAD HAMDAN;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur/tgl. Lahir : 20 Tahun / 15 November 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki:
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mertapada Wetan Blok Pahing Rt 004/Rw 003 Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2018 sampai dengan tanggal 6 Mei 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juli 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2018/ PN Cbn tanggal 20 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2018/PN Cbn tanggal 20 April 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan microbus no.pol E-7774-MB beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TEWI Binti CODAKA
1 (satu) lembar Sim A an : KHARUL BIN FUAD.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN.
1 (satu) unit sepeda ontel.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi WAHYUDI Bin AMBARI.
4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan mengakui, sangat menyesali perbuatannya yang melanggar hukum, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap sebagaimana permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Elp No.pol : E-7774-MB yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban AMBARI meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 Wib di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon awalnya terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Elp No.pol : E-7774-MB datang dari arah mundu menuju Kota Cirebon dengan kecepatan sekitar 70 km / jam hendak mendahului kendaraan angkot tiba -tiba kendaraan angkot menghindar ke kiri menghindari pengendara sepeda ontel yang dikemudikan oleh korban AMBARI namun karena lalainya, kekurang hati-hatiannya pada saat terdakwa mendahului mobil angkot tersebut sehingga terdakwa kaget melihat seorang pengendara sepeda ontel menyeberang dan terdakwa tidak bisa menghindar kemudian menabrak pengendara sepeda ontel yang dikemudikan oleh korban AMBARI, lalu setelah menabrak sepeda ontel tersebut kemudian terdakwa berusaha meminggirkan kendaraan elp ke arah sebelah kiri kemudian setelah kendaraan elp terparkir di sebelah kiri terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena takut diamuk masa dan kondisi badan terdakwa tiba-tiba lemas gemetar kemudian saksi ANDI langsung turun dari kendaraan Elp tersebut melihat korban AMBARI pengendara sepeda ontel sudah tergeletak dijalan aspal kemudian saksi ANDI melihat pengendara sepeda ontel mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah kondisi tidak sadar, selanjutnya korban AMBARI dibawa oleh kendaraan patroli polisi ke rumah sakit Gunungjati Kota Cirebon kemudian meninggal dunia;
Bahwa akibat kelalaiannya terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN saat mengendarai 1 (satu) unit mobil Elp No.pol : E-7774-MB mengakibatkan orang lain yaitu korban AMBARI pengendara sepeda ontel menderita luka-luka dan meninggal dunia : sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 257/VeR.RSUD-GJ/X/2017 yang ditanda tangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF selaku Dokter pada RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama korban AMBARI dengan luka-luka sebagai berikut :
Pada kepala bagian belakang, tiga centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran enam kali dua centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdapat jembatan jaringan, warna merah.
Pada dahi kanan, lima centimeter dari alis, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah. Disekitar luka lecet, terdapat luka memar, ukuran dua kali sati centimeter, warna merah.
Pada dahi kanan, satu centimeter dari alis, lima centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran dua kali satu centimeter warna merah.
Pada kelopak atas mata kanan, satu koma lima centimeter dari garis tengah, terdapat luka memar, ukuran dua kali satu koma lima centimeter, warna merah.
Pada pipi kanan, enam centimeter dari garis tengah, mulai dari sejajar mata, terdapat luka lecet, ukuran tujuh kali lima centimeter, warna merah.
Pada pinggang kiri, empat puluh enam centimeter dari puncak bahu, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran tiga belas kali sembilan centimeter, warna merah.
Pada pergelangan tangan kanan, tiga centimeter dari garis tengah depan ke raah luar, terdapat luka lecet, ukuran dua kali satu centimeter, warna merah.
Pada punggung tangan kiri, lima centimeter dari pergelangan tangan, pada garis tengah, terdapat sekumpulan luka lecet, luas tiga kali empat koma lima centimeter, ukuran terbesar dua kali satu centimeter, ukuran terkecil nol koma satu kali nol koma satu centimeter, warna merah.
Pada lutut kanan, pada garis tengah depan, terdapat luka lecet, ukuran satu kali nol koma dua centimeter, warna merah.
Pada tungkai bawah kanan, satu centimeter dari lutut, mulai dari garis tengah depan ke arah luar, terdapat tiga buah luka lecet, ukuran nol koma lima kali satu centimeter, nukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter, dan tiga kali dua koma lima centimeter, warnah merah.
Pada punggung jari telunjuk kanan, dua koma lima centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah.
Pada punggung jari tengah kaki kanan, dua centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima kali satu koma lima centimeter, warna merah.
Pada punggung jari manis kaki kanan, satu koma lima centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu koma dua kali satu koma dua centimeter, warna merah.
Pada tungkai bawah kiri, tiga centimeter dari lutut, tiga centimeter dari garis tengah depan ke arah dalam, terdapat luka memar, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah keunguan.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada dahi kanan, kelopak atas mata kanan, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, pinggang kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kiri, lutut kanan, tungkai bawah kanan, jari telunjuk kaki kanan, jari tengah kaki kanan, dan jari manis kaki kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang; serta keluar cairan berwarna merah dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga.
------- Perbuatan terdakwa KHARUL Bin FUAD HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti isi surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TONI GUNARTO bin PRANOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Saksi pada waktu itu benar semua;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ada kecelakaan lalu lintas, kebetulan pada waktu itu Saksi sedang nongkrong di bengkel Knalpot sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan;
Bahwa waktu itu Saksi mendengar bunyi tabrakan lalu melihat ke sumber suara ternyata ada kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Microbus elf menabrak sepeda ontel, Saksi melihat ada sepeda sudah tergeletak dan korban ;
Bahwa yang tertabrak katanya Orang Clangcang, tadinya Saksi mengira tetangga Saksi;
Bahwa pada waktu Saksi melihat ketempat kejadian ada goresan panjang sekitar 15(lima belas) meter kemungkinan kecepatan kendaraan tersebut sekitar 60 km/jam ;
Bahwa pada waktu itu situasi di jalan sepi tidak begitu ramai, cuaca terang, keadaan jalan lebar ada marka jalan;
Bahwa Saksi melihat kondisi korban masih tergeletak di jalan terus dibawa ke Rumah Sakit GunungJati dengan menggunakan kendaraan Unit Laka Lantas, dan sesampainya di rumah sakit setelah diperiksa petugas medis mengatakan bahwa korban sudah meninggal ;
Bahwa pada waktu itu Saksi ikut mengangkat korban dan Saksi melihat korban masih hidup ;
Bahwa korban luka-luka di kepala, ada darah di bagian kaki dan dibagian dengkul ;
Bahwa sepeda ontel yang dikemudikan korban dalam keadaan rusak Bodynya ;
Bahwa Saksi tidak mendengar ada bunyi klakson sebelum terjadi tabrakan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti microbus dan sepeda ontel adalah yang tabrakan pada waktu itu, STNK adalah STNK microbus dan SIM adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
TEWI binti (Alm)CODAKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Saksi pada waktu itu benar semua;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pemilik kendaraan microbus elf Nomor Polisi E- 7774-MB yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kota Cirebon ;
Bahwa setiap pukul 06.30 WIB, Saudara Jajang yang mengambil kendaraan ke Saksi untuk dibawa dengan trayek jurusan Ciledug-Cirebon, Saksi tidak tahu kalau kendaraan di kasihkan ke Orang suruh bawa;
Bahwa kendaraan tersebut Saksi dapat membeli bekas dan masih ada cicilan dengan angsuran 20 (dua puluh) bulan dan cicilan per bulan sejumlah Rp2.760.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cicilan Mobil belum lunas, masih kurang 12(dua belas) bulan lagi ;
Bahwa korban kecelakaan katanya orang clancang tetapi Saksi hanya melihat korban dari foto;
Bahwa Saksi mendapat setoran dari kendaraan sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa sebelum kecelakaan, mobil dalam keadaan bagus dan terawat;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti microbus adalah milik Saksi dan sepeda ontel adalah yang tabrakan pada waktu itu, STNK adalah STNK microbus dan SIM adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
MUHAMAD ANDI RIANTO bin MUHAMAD SOLEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Saksi pada waktu itu benar semua;
Bahwa ada kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, mobil jenis Microbus (elf) Nomor Polisi E-7774- MB yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda Ontel dan pengendaranya;
Bahwa Saksi yang menjadi kernet dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan;
Bahwa pada waktu mau terjadi kecelakaan, Saksi sempat memberitahu saudara Kharul, saya bilang awas –awas sampai 3 kali ;
Bahwa kecepatan kendaraan pada waktu itu sekitar 60-70/km, kondisi di jalan sepi tidak begitu ramai ;
Bahwa posisi kendaraan pada waktu sebelum terjadi kecelakaan kendaraan microbus melaju di lajur kanan dari arah selatan ke utara atau arah Mundu menuju jalan Kalijaga, sebelah kiri beriringan dengan kendaraan angkot, tiba tiba dari arah sebelah kiri melintas pengendara sepeda ontel hendak menyeberang jalan menuju perputaran median jalan, selanjutnya Saksi melihat kendaraan angkot merubah posisi ke kiri untuk menghindari kecelakaan, namun kendaraan microbus yang Saksi tumpangi tidak bisa mengindar dan akhirnya menabrak pengendara sepeda ontel yang tiba-tiba menyeberang jalan;
Bahwa yang Saksi ingat pada waktu itu Terdakwa sempat mengerem kendaraannya, tapi tidak membunyikan klakson dan tidak sempat menghindar akhirnya menabrak sepeda ontel ;
Bahwa setelah tabrakan Saksi melihat sepeda sudah berada di kolong Mobil terseret ke arah depan kurang lebih sekitar 5 (lima) meter, pengemudi sepeda ontel mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah dari lubang hidung dan telinga, kondisi tidak sadar, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit dengan menggunakan Mobil Patroli dan kondisi terakhir korban meninggal;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa belum begitu lama menjadi sopir ;
Bahwa rencana dari awal membawa kendaraaan tersebut tadinya mau 3(tiga) kali pulang pergi Sindang-Cirebon tapi terjadi kecelakaan ;
Bahwa pada waktu itu yang menyuruh Terdakwa untuk membawa mobil adalah saudara JAJANG, saudara JAJANG memberikan mobil kepada Terdakwa di LPI;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti microbus dan sepeda ontel adalah yang tabrakan pada waktu itu, STNK adalah STNK microbus dan SIM adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
WAHUDI BIN AMBARI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB dijalan Kalijaga Kota Cirebon, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan microbus menabrak pengendara sepeda ontel yang di kendarai oleh orang tua Saksi yang bernama Bapak AMBARI;
Bahwa setelah Saksi mendapat kabar orang tua Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas, tindakan Saksi bersama paman pergi ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dijalan Kalijaga sesampainya di tempat kejadian Saksi tidak mendapati Orang tua Saksi, di tempat kejadian kecelakaan Saksi melihat ada bercak darah yang berada di jalan aspal, selanjutnya saksi menemui keluarga yang ada di daerah Kalijaga mendapat kabar bahwa orang tua Saksi sudah dibawa ke Rumah sakit Gunungjati Cirebon;
Bahwa setelah mendapat kabar bahwa orang tua Saksi sudah dibawa ke rumah sakit, Saksi bersama paman pergi menuju ke Rumah sakit Gunungjati Cirebon langsung ke kamar Jenasah, setelah sampai di kamar jenasah rumah sakit gunungjati saksi melihat benar orang tua Saksi sudah meninggal dunia dengan kondisi luka mengeluarkan darah serta lecet lecet di kaki;
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB jenasah orang tua Saksi dibawa pulang selanjutnya dimakamkan sekitar pukul 15.00 WIB pada hari itu juga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Terdakwa pada waktu itu benar semua;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan microbus Nomor Polisi E-7774-MB telah menabrak sepeda ontel dan pengendaranya;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu mengemudikan kendaraan dari arah Mundu ke Sindang terus ke Cirebon setelah sebelumnya Terdakwa disuruh Saudara Jajang menggantikannya mengemudikan kendaraan tersebut;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengangkut penumpang sekitar 17 (tujuh belas) orang ;
Bahwa sampai di kalijaga sempat Terdakwa melihat ada pengendara sepeda ontel mau menyebrang tapi pandangan Terdakwa terhalang oleh angkot dari yang berjalan di lajur kiri saat kendaraan Terdakwa mendahului angkot, tiba tiba angkot menghindar ke kiri menghindari pengendara Sepeda ontel dan Terdakwa kaget pengendara sepeda sudah didepan Terdakwa dan Terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan akhirnya menabrak sepeda dan pengendaranya tersebut ;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM A tetapi tidak mempunyai SIM B;
Bahwa Terdakwa tahu batas maksimal untuk dalam kota kecepatan sekitar 40 km/jam ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam hingga terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa juga kurang waspada dan tidak hati hati akhirnya kendaraan yang dikemudikan menabrak sepeda ontel ;
Bahwa Terdakwa menjadi sopir sudah 1(satu) tahun ;
Bahwa Terdakwa setiap hari menjadi sopir Elf, tapi memakai mobil yang lain, sedangkan yang kendaraan Microbus ini Terdakwa baru satu kali mengemudikan dan itu juga karena Saudara JAJANG yang menyuruh membawa ;
Bahwa Terdakwa mendengar pada waktu kernet mengatakan “awas-awas”, tapi posisi kendaraan dengan sepeda Ontel sudah dekat ;
Bahwa luka korban di kepala, ada darah di bagian kaki dan dibagian dengkul, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon;
Bahwa kendaraan microbus rusak bagian bemper depan sedangkan sepeda ontel dalam keadaan rusak body nya;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti kendaraan microbus adalah kendaraan yang Terdakwa kemudikan sewaktu kecelakaan, sepeda ontel adalah yang Terdakwa tabrak, SIM kepunyaan Terdakwa dan STNK adalah STNK kendaraan microbus;
Bahwa Terdakwa ada memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga korban, dan keluarga korban sudah memaafkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan/diperlihatkan bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 257/VeR.RSUD-GJ/X/2017 yang ditanda tangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF selaku Dokter pada RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama korban AMBARI dengan luka-luka sebagai berikut :
Pada kepala bagian belakang, tiga centimeter dari puncak kepala, pada garis tengah, terdapat luka terbuka, ukuran enam kali dua centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdapat jembatan jaringan, warna merah.
Pada dahi kanan, lima centimeter dari alis, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah. Disekitar luka lecet, terdapat luka memar, ukuran dua kali sati centimeter, warna merah.
Pada dahi kanan, satu centimeter dari alis, lima centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran dua kali satu centimeter warna merah.
Pada kelopak atas mata kanan, satu koma lima centimeter dari garis tengah, terdapat luka memar, ukuran dua kali satu koma lima centimeter, warna merah.
Pada pipi kanan, enam centimeter dari garis tengah, mulai dari sejajar mata, terdapat luka lecet, ukuran tujuh kali lima centimeter, warna merah.
Pada pinggang kiri, empat puluh enam centimeter dari puncak bahu, tujuh centimeter dari garis tengah, terdapat luka lecet, ukuran tiga belas kali sembilan centimeter, warna merah.
Pada pergelangan tangan kanan, tiga centimeter dari garis tengah depan ke raah luar, terdapat luka lecet, ukuran dua kali satu centimeter, warna merah.
Pada punggung tangan kiri, lima centimeter dari pergelangan tangan, pada garis tengah, terdapat sekumpulan luka lecet, luas tiga kali empat koma lima centimeter, ukuran terbesar dua kali satu centimeter, ukuran terkecil nol koma satu kali nol koma satu centimeter, warna merah.
Pada lutut kanan, pada garis tengah depan, terdapat luka lecet, ukuran satu kali nol koma dua centimeter, warna merah.
Pada tungkai bawah kanan, satu centimeter dari lutut, mulai dari garis tengah depan ke arah luar, terdapat tiga buah luka lecet, ukuran nol koma lima kali satu centimeter, ukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter, dan tiga kali dua koma lima centimeter, warna merah.
Pada punggung jari telunjuk kanan, dua koma lima centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah.
Pada punggung jari tengah kaki kanan, dua centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima kali satu koma lima centimeter, warna merah.
Pada punggung jari manis kaki kanan, satu koma lima centimeter dari ujung jari, terdapat luka lecet, ukuran satu koma dua kali satu koma dua centimeter, warna merah.
Pada tungkai bawah kiri, tiga centimeter dari lutut, tiga centimeter dari garis tengah depan ke arah dalam, terdapat luka memar, ukuran satu kali satu centimeter, warna merah keunguan.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada dahi kanan, kelopak atas mata kanan, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, pinggang kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kiri, lutut kanan, tungkai bawah kanan, jari telunjuk kaki kanan, jari tengah kaki kanan, dan jari manis kaki kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang; serta keluar cairan berwarna merah dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga.
Surat Pernyataan Tidak Menuntut tanggal 8 November 2017 yang dibuat oleh CARWATI selaku pihak I dan FUAD HAMDAN selaku pihak II dengan Lampiran Foto Pernyataan Bersama pihak Microbus Nomor Polisi E-7774-MB dengan keluarga korban;
Foto Korban Pengendara Sepeda Ontel Sdr. AMBARI, foto kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB, foto sepeda ontel dan foto titik bentur kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB Menabrak Pengendara Sepeda Ontel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) Unit Kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB ;
2. 1 (satu) lembar STNK Microbus Nomor Polisi E-7774-MB ;
3. 1 (satu) Unit Sepeda Ontel ;
4. 1 (satu) lembar SIM A atas Nama Kharul ;
Barang-barang bukti mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa dan telah disita berdasarkan hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Terdakwa mengemudikan kendaraan microbus Nomor Polisi E-7774-MB dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dari arah Mundu ke Sindang terus ke Cirebon setelah sebelumnya Terdakwa disuruh Saudara Jajang menggantikannya mengemudikan kendaraan tersebut;
Bahwa sampai di kalijaga Terdakwa sempat melihat ada pengendara sepeda ontel mau menyebrang tapi pandangan Terdakwa terhalang oleh angkot yang berjalan di lajur kiri saat kendaraan Terdakwa mendahului angkot, tiba tiba angkot menghindar ke kiri menghindari pengendara sepeda ontel dan Terdakwa kaget pengendara sepeda sudah didepan Terdakwa meskipun kernet memperingatkan ’awas-awas” dan Terdakwa sempat mengerem tetapi Terdakwa tidak bisa menghindar lagi yang akhirnya menabrak sepeda tersebut;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan melebihi aturan (seharusnya maksimal 40 km/jam) hingga terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa juga kurang waspada dan tidak hati hati akhirnya kendaraan yang dikemudikan menabrak sepeda ontel ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM untuk mengemudikan kendaraan angkutan umum;
Bahwa akibat kecelakaan, korban AMBARI mengalami luka di kepala, ada darah di bagian kaki dan dibagian dengkul selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 257/VeR.RSUD-GJ/X/2017 atas nama AMBARI yang ditanda tangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF selaku Dokter pada RSUD Gunung Jati Kota Cirebon;
Bahwa sepeda ontel rusak body nya sedangkan kendaraan microbus rusak bagian bemper depan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan identitas Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN tidak disangkal kebenarannya oleh Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN sendiri maupun oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Yang Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Terdakwa mengemudikan kendaraan microbus Nomor Polisi E-7774-MB dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dari arah Mundu ke Sindang terus ke Cirebon setelah sebelumnya Terdakwa disuruh Saudara Jajang menggantikannya mengemudikan kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa kendaraan microbus Nomor Polisi E-7774-MB termasuk dalam definisi kendaraan bermotor dan Terdakwa telah mengemudikan kendaraan tersebut sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Terdakwa mengemudikan kendaraan microbus Nomor Polisi E-7774-MB dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dari arah Mundu ke Sindang terus ke Cirebon setelah sebelumnya Terdakwa disuruh Saudara Jajang menggantikannya mengemudikan kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa sesampainya di Kalijaga Terdakwa sempat melihat ada pengendara sepeda ontel mau menyebrang tapi pandangan Terdakwa terhalang oleh angkot yang berjalan di lajur kiri saat kendaraan Terdakwa mendahului angkot, tiba tiba angkot menghindar ke kiri menghindari pengendara sepeda ontel dan Terdakwa kaget pengendara sepeda sudah didepan Terdakwa meskipun kernet memperingatkan ’awas-awas” dan Terdakwa sempat mengerem tetapi Terdakwa tidak bisa menghindar lagi yang akhirnya menabrak sepeda tersebut;
Menimbang, bahwa pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan melebihi aturan (seharusnya maksimal 40 km/jam) hingga terjadi kecelakaan lau lintas Terdakwa juga kurang waspada dan tidak hati hati akhirnya kendaraan yang dikemudikan menabrak sepeda ontel ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM untuk mengemudikan kendaraan angkutan umum;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan, korban AMBARI mengalami luka di kepala, ada darah di bagian kaki dan dibagian dengkul selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 257/VeR.RSUD-GJ/X/2017 atas nama AMBARI yang ditanda tangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF selaku Dokter pada RSUD Gunung Jati Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa sepeda ontel rusak body nya sedangkan kendaraan microbus rusak bagian bemper depan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa seharusnya belum boleh mengemudikan kendaraan angkutan umum (berpenumpang) karena belum memiliki SIM B, Terdakwa juga seharusnya di dalam kota mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan Terdakwa seharusnya lebih waspada sehingga karena kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB dan
1 (satu) lembar STNK Microbus Nomor Polisi E-7774-MB
karena terbukti dipersidangan milik dari saksi TEWI binti (alm) CODAKA, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi TEWI binti (alm) CODAKA;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Ontel karena terbukti dipersidangan milik dari korban AMBARI, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban yaitu saksi WAHYUDI Bin AMBARI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM A atas Nama Kharul karena terbukti dipersidangan milik dari Terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa KHARUL bin FUAD HAMDAN;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara dan pidana denda, mengingat kondisi dan kemampuan ekonomi Terdakwa, telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban serta ketentuan pemidanaan dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggunakan kata penghubung ”dan/atau” maka Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kesedihan pada keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Terdakwa dan Keluarga korban sudah berdamai, keluarga korban ikhlas serta sepakat tidak akan saling menuntut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHARULbin FUAD HAMDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Microbus Nomor Polisi E-7774-MB dan
1 (satu) lembar STNK Microbus Nomor Polisi E-7774-MB
dikembalikan kepada saksi TEWI binti (alm) CODAKA;
1(satu) Unit Sepeda Ontel
dikembalikan kepada saksi WAHYUDI Bin AMBARI;
1(satu) lembar SIM A atas nama KHARUL
dikembalikan kepada Terdakwa KHARUL bin FUAD HAMDAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh LIS SUSILOWATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, INDIRA PATMI, S.H. dan RIA HELPINA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI GUMANTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh DIAN LESTARI, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
INDIRA PATMI, S.H. LIS SUSILOWATI, S.H., M.H.
RIA HELPINA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SRI GUMANTI