141 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/TUN/2014
M. NAJMI BIN A. KAHAR, DKK vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI, DK
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. M. NAJMI BIN A. KAHAR, 2. HALIMAHTUSSAKDIYAH BINTI A. KAHAR, 3. FATMAWATI BINTI A. KAHAR, 4. JUNAIDA BINTI A. KAHAR, 5. M. NASIR BIN A. KAHAR, 6. FARIDA BINTI A. KAHAR, 7. AHMAD ZARKASIH BIN M. HEFZI, 8. MUHAMMAD FADLY BIN M. HEFZI, 9. MELLYANTI BINTI M. HEFZI, 10. FITRI YANTI BINTI M. HEFZI, 11. FATMAWATI (Istri Alm. M. HEFZI), 12. M. ZAKI BIN HUSIN, 13. M. FAUZI BIN HUSIN, 14. M. NAJIB HS BIN H. HUSIN, 15. SAPUAN BIN H. HUSIN, 16. M. NIZOMUDDIN BIN H. HUSIN, 17. FADILAH BINTI H. HUSIN, 18. SOLAHUDIN, S.E. BIN H. HUSIN tersebut
PUTUSAN
Nomor 141 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
M. NAJMI BIN A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Qodir Ibrahim RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
HALIMAHTUSSAKDIYAH BINTI A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. Abu Bakar RT 11, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
FATMAWATI BINTI A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di RT 12, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
JUNAIDA BINTI A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia tempat tinggal di Jalan KH. Ibrahim RT 07 RW 02, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
M. NASIR BIN A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. Ibrahim RT 05, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Swasta;
FARIDA BINTI A. KAHAR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di RT 07, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
AHMAD ZARKASIH BIN M. HEFZI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. Ibrahim RT 07, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Karyawan Swasta;
MUHAMMAD FADLY BIN M. HEFZI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. Hasan Anang RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
MELLYANTI BINTI M. HEFZI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di RT 07, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
FITRI YANTI BINTI M. HEFZI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Hj. Nurijah Arifien Manaf RT 10, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
FATMAWATI (Istri Alm. M. HEFZI), kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di RT 07, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
M. ZAKI BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. Abu Bakar RT 11, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
M. FAUZI BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Bryan II RT 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
M. NAJIB HS BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Thoyib RT 11, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
SAPUAN BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Qodir RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
M. NIZOMUDDIN BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Bakar RT 11, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
FADILAH BINTI H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Bakar RT 11, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Urus Rumah Tangga;
SOLAHUDIN, S.E. BIN H. HUSIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kp. Pasar Lama RT 01 RW 05, Kecamatan Cipokar, Kabupaten Bandung Barat, pekerjaan Wiraswasta;
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tertanggal 10 April 2013 serta Surat Izin Beracara dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor W1.TUN7/245/AP.02.05/V/2013 tertanggal 21 Mei 2013 memberikan kuasa Insidentil kepada M. NAJMI BIN A. KAHAR., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan KH. A. Qodir Ibrahim RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat;
melawan:
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI, tempat kedudukan di Jalan Kol. Pol. M. Taher Nomor 17, Kota Jambi;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
KURNIYAWATI, S.H., jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara;
NOVY DYAH RACHMANTI, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan;
MARYANI, S.St., jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
SLAMET, jabatan Staf Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan;
Semuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Jambi, yang berkedudukan di Jalan Kol. Pol. M. Taher Nomor 17, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 283/SK-15.71/V/2013 tanggal 2 Mei 2013;
II. SYUKUR LAMAN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 56, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru Jambi, pekerjaan Wiraswasta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
MUHAMMAD TAUFIK, S.H.;
AZWARDI, S.H.;
Keduanya Advokat dan Pengacara pada Kantor Pengacara “Muhammad Taufik & Partner”, beralamat di Jalan H. Adam Malik Nomor 1, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK/II/2014 tanggal 13 Februari 2014;
Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding I, II/ Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek Sengketa;
1. Bahwa (Alm) Abdul Hamid Bin Maasih meninggal dunia, dan meninggalkan warisan sebidang tanah dengan luas ± 480.000 M2 yang terletak di Jalan Surya Dharma Km.10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, adalah milik Alm. Abd. Hamid yang dibagikan kepada ahli warisnya yaitu 3 (tiga) orang anak kandung Alm. Abd. Hamid sebagaimana Akta Perdamaian Nomor 06/1986 Pengadilan Agama Jambi dengan pembagian sebagai berikut:
a. Halimah Binti Abd. Hamid mendapat bagian 1/5 dari luas tanah ± 480.000 M2;
b. Zainal Abidin Bin Abd. Hamid mendapat bagian 2/5 dari luas tanah ± 480.000 M2;
c. Muhammad Yasin Bin Abd. Hamid mendapat bagian 2/5 dari luas tanah ± 480.000 M2;
Adalah Ahli Waris dari Abdul Hamid Bin Maasih (Alm);
Bahwa dari ketiga nama di atas, yang bernama Zainal Abidin Bin Abd. Hamid (Alm.) mempunyai bagian atas tanah tersebut dengan luas ± 60.000 M2 (6 ha) di Jalan Surya Dharma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 6 tanggal 19 Mei 1986 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Rencana Jalan Umum;
Sebelah Timur berbatas dengan : Rencana Jalan dan Tanah Halima;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Rencana Umum;
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Raya Lintas Jambi Palembang;
Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi Nomor 2211/1986 di atas nama 3 (tiga) orang ahli waris yaitu 1. Halimah binti Abd. Hamid, 2. Zainal Abidin bin Abd. Hamid (Alm. 1983), dan 3. M. Yasin bin Abd. Hamid (Alm. 1986), yang terletak di Jalan Surya Dharma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dengan luas 60.000 M2 (6 ha), dan pada tanggal 27 April 2004 Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi dengan Nomor 2211/1986 pada tanggal 27 April 2004 oleh Tergugat dibaliknamakan atas nama Syukur Laman;
Bahwa objek sengketa Sertipikat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan suatu penetapan tertulis (beschikking);
Bahwa objek sengketa Sertipikat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat dalam kapasitas sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif);
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi dengan Nomor 2211/1986 dengan luas 60.000 M2 (6 ha) yang menjadi objek gugatan tersebut diketahui Para Penggugat pada tanggal 18 Februari 2013 sehingga masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Dasar dan Alasan Gugatan:
Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari tanah yang menjadi objek sengketa, adapun asal tanah yang menjadi objek sengketa adalah Hak Milik dari Alm. Abd. Hamid, dengan luas tanah ± 480.000 M² yang terletak di Jalan Surya Dharma KM. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi (berdasarkan Surat Akta Perdamaian Nomor 6/1986 tertanggal 19 Mei 1986 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jambi);
Bahwa setelah H. Zainal Abidin bin Abd. Hamid meninggal dunia pada Tahun 1983 ahli waris mengajukan Permohonan Penetapan Surat Ahli Waris di Pengadilan Agama Klas IA Jambi, Kota Jambi dengan Nomor 53/Pdt.P/2012/PA-JBI tertanggal 10 Desember 2012, sebagai ahli waris H. Zainal Abidin (Alm) yang sah yaitu sebagai berikut:
Hj. Rogaya binti Hamid (Almh) istri dari H. Zainal Abidin (Alm);
Rogaya (Almarhumah) binti H. Zainal Abidin;
Siti Hajir (Almarhumah) binti H. Zainal Abidin;
A.Syukur bin H. Zainal Abidin;
Hj. Makiyah binti H. Zainal Abidin;
Asiah binti H. Zainal Abidin;
Hj. Lutfiah binti H. Abdullah (ahli waris pengganti dari Zainab);
M. Amin bin H. Abdullah (ahli waris pengganti dari Zainab);
Hasyim bin H. Abdullah (ahli waris pengganti dari Zainab);
Asril bin M. Riva’i (ahli waris pengganti);
Rini binti M. Riva’i (ahli waris pengganti);
Rudi bin M. Riva’i (ahli waris pengganti);
Bahwa setelah Rogaya binti H. Zainal Abidin meninggal dunia pada Tahun 1997, ahli warisnya membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada tanggal 14 Maret 2013, Nomor Reg/593/15/OK/2013 maka tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 60, secara hukum yang berlaku status hukumnya jatuh kepada ahli waris almarhumah sebagai Penggugat, yaitu:
M. Zaki bin H. Husin;
H.M. Fauzi bin H. Husin;
H.M. Najib bin H. Husin;
M. Sapuan bin H. Husin;
M. Nizomuddin bin H. Husin;
Fadillah binti H. Husin;
Solahuddin bin H. Husin;
Bahwa setelah Siti Hajir binti H. Zainal Abidin meninggal dunia pada Tahun 2010 ahli warisnya membuat Surat Ketarangan Ahli Waris diketahui oleh Kepala Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi pada tanggal 1 Maret 2013 Nomor REG/593/14/OK/2013, maka tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 secara hukum yang berlaku status hukumnya jatuh kepada ahli waris dari almarhumah sebagai Penggugat, yaitu:
M. Najmi bin A. Kahar;
H. Hefzi bin A. Kahar (Alm);
Halimahtussakdiyah binti A. Kahar;
Fatmawati binti A. Kahar;
Junaida binti A. Kahar;
M. Nasir bin A. Kahar;
Farida binti A. Kahar;
Dan sampai saat ini tanah tersebut belum dibagi dan dikuasai oleh para ahli waris;
Bahwa atas tanah yang yang diakui oleh Penggugat sebagai ahli waris yang sah ternyata telah diterbitkan oleh Tergugat Sertipikat Hak Milik Nomor 92 tertanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1986 dan Gambar Situasi dengan Nomor 2211/1986 luas 60.000 M2 (6 ha) yang terletak di Jalan Surya Darma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, di atas nama pemegang hak yaitu:
a. Halimah binti Abd. Hamid;
b. Zainal Abidin bin Abd. Hamid (Alm. 1983);
c. M. Yasin bin Abd. Hamid (Alm. 1986);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas terbukti Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi dengan Nomor 2211/1986 luas 60.000 M2 (6 ha) yang terletak di Jalan Surya Dharma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada tanggal yang sama tertanggal 21 Agustus 1987 langsung dibaliknamakan oleh Tergugat diatasnamakan: Ali Abin Itan, dan pada tanggal 27 April 2004 oleh Tergugat Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dengan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi dengan Nomor 2211/1986 pada tanggal 27 April 2004 oleh Tergugat dibaliknamakan atas nama Syukur Laman;
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu:
Asas Kepastian Hukum adalah Asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, Kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara;
Asas Keterbukaan adalah Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara;
Asas Proporsionalitas adalah Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 23 ayat 1 dan 2, dan Pasal 26;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi Nomor 2211/1986 seluas 60.000 M2 (6 ha) atas nama Syukur Laman yang terletak di Jalan Surya Dharma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 92 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Agustus 1987 dan Surat Ukur tertanggal 11 Agustus 1987 dan Gambar Situasi Nomor 2211/1986 seluas 60.000 M² (6 ha) atas nama Syukur Laman yang terletak di Jalan Surya Dharma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat pada hal. 4 angka 3 menyatakan objek sengketa baru diketahui Penggugat pada tanggal 18 Februari 2013, Penggugat harus dapat membuktikan hal itu, sedangkan Sertipikat Hak Milik Nomor 92 telah terbit tanggal 21 Agustus 1987 sehingga gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu 90 (sembilan puluh) hari sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
Berdasarkan uraian tersebut maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berkenan memutus:
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat Ii Intervensi:
Bahwa Tergugat II Intervensi membantah dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat;
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan Para Penggugat merupakan ahli waris dari H. Zainal Abidin Bin Abdul Hamid, sementara Penggugat Nomor 7. Ahmad Zarkasih bin M. Hefzi, Nomor 8. Muhammad Fadly bin M. Hefzi, Nomor 9. Mellyanti binti M. Hefzi, Nomor 10. Fatmawati (Istri Alm. M. Hefzi) tidak ada dalil/dasar kedudukannya selaku ahli waris dari H. Zainal Abidin Bin Abdul Hamid, sehingga gugatan Penggugat kabur (obscuur libels), dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 3 (tiga) poin 1 dalam sub judul objek sengketa menyatakan Zainal Abidin Bin Abd. Hamid atas sebidang tanah dengan luas ± 480.000 M² yang terletak di Jalan Surya Dharma KM. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi mendapatkan bagian-bagian 2/5 dari luas tanah ± 480.000 M² selaku ahli waris dari (Alm) Abdul Hamid Bin Maasih yang jika dihitung berati seluas ± 192.000 M² sebagaimana akta perdamaian Nomor 06/1986 Pengadilan Agama Jambi, selanjutnya menyatakan Zainal Abidin bin Abdul Hamid (Alm) mempunyai bagian atas tanah tersebut dengan luas ± 60.000 M2 (6 Ha) di Jalan Surya Dharma KM. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 06/1986 Pengadilan Agama Jambi, sehingga dalil gugatan Penggugat tidak jelas dimana disatu sisi menyatakan bagian Zainal Abidin bin Abd. Hamid 2/5 dari luas tanah ± 480.000 M² selaku ahli waris dari Abdul Hamid bin Maasih yang jika dihitung berati seluas ± 192.000 M² sementara disisi lain menyatakan ± 60.000 M² (6 Ha) sehingga gugatan Penggugat kabur (obscuur libels) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 4 (empat) poin 1 pada sub judul dasar dan alasan gugatan menyatakan ”Penggugat adalah ahli waris yang sah dari tanah yang menjadi objek sengketa” ...., selanjutnya pada halaman 5 (lima) point 2 menyatakan ahli waris dari (Alm) H. Zainal Abidin adalah:
Hj. Rogayah bin Hamid (Almarhumah) Istri dari (Alm) H. Zainal Abidin;
Rogaya (Almarhumah) binti H. Zainal Abidin;
Siti Hajir (Almarhumah) binti H. Zainal Abidin;
A. Syukur bin H. Zainal Abidin;
Hj. Makiyah binti H. Zainal Abidin;
Asiah binti H. Zainal Abidin;
Hj. Lutfiah binti H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
M. Amin bin H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
Hasyim bin H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
Asril bin M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Rini binti M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Rudi bin M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Selanjutnya pada poin 3 dan 4 Para Penggugat mendalilkan para ahli waris dari Rogaya binti Zainal Abidin (Alm) dan Siti Hajir binti Zainal Almarhum, yang mana Penggugat Nomor 1 s/d 6 adalah ahli waris dari Siti Hajir Binti Zainal Almarhum dan Penggugat Nomor 12 s/d 18 adalah ahli waris dari Rogaya Binti Zainal Abidin (Alm), sehingga dalil Penggugat tidak jelas dimana di satu sisi Penggugat mendalilkan bahwa Para Penggugat adalah ahli yang sah atas bidang tanah yang menjadi objek dari Sertipikat Hak Milik Nomor 92, Kelurahan Kenali Asam Bawah tanggal 21 Agustus 1987 atas nama Syukur Laman yang bersumber dari harta warisan H. Zainal Abidin Bin Abdul Hamid, sementara disisi lain Penggugat mendalilkan bahwa ada orang lain selain Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari H. Zainal Abidin Bin Abdul Hamid yaitu:
Hj. Rogayah Binti Hamid (Almarhum) istri dari (Alm) H. Zainal Abidin;
A. Syukur Bin H. Zainal Abidin;
Hj. Makiyah Binti H. Zainal Abidin;
Asiah Binti H. Zainal Abidin;
Hj. Lutfiah Binti H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
M. Amin Bin H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
Hasyim Bin H. Abdullah (ahli waris Pengganti dari Zainab);
Asril Bin M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Rini Binti M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Rudi Bin M. Rivai (ahli waris Pengganti);
Sehingga gugatan Penggugat kabur (obscuur libels) dan atau kurang pihak, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
5. Bahwa objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 92, Kelurahan Kenali Asam Bawah tanggal 21 Agustus 1987 atas nama Syukur Laman telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi (Tergugat) pada tanggal 21 Agustus 1987 dan hingga Tahun 2012, Para Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan tertulis kepada Tergugat II Intervensi selaku pemegang Sertipikat dan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan ataupun mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga Penggugat tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi: “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau pun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertipikat tersebut”, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
6. Bahwa (Alm) A. Syukur Bin H. Z. Abidin (paman dari Para Pengugat) yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta untuk dan atas nama 1. Rogaya, 2. Rogayah (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 12 s/d 18), 3. Siti Hajir (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 1 s/d 6), 4. Makiyah dan 5. Asiah melakukan jual beli bidang tanah yang merupakan objek yang sama dari Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Kenali Asam Bawah tanggal 21 Agustus 1987 atas nama Syukur Laman kepada Ali Abie Liaw sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 465/JLK/1986 tanggal 25 Agustus yang 1986 dibuat dihadapan PPAT/Camat Jambi Luar Kota Zurkanain. B. BA., setelah ditandatanganinya Akta Jual Beli Nomor 465/JLK/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tersebut maka para Penggugat tidak mempunyai hubungan keperdataan lagi atas bidang tanah seluas ± 60.000 M² yang menjadi objek dari Sertipikat Hak Milik Nomor 92 Kenali Asam Bawah tanggal 21 Agustus 1987 atas nama Syukur Laman tersebut, dengan demikan Penggugat sebagai ahli waris dari Rogaya Binti H. Zainal Abidin dan Siti Hajir Binti H. Zainal Abidin tidak mempunyai kepentingan lagi atas bidang tanah yang menjadi objek dari Sertipikat Hak Milik Nomor 92 tanggal 21 Agustus 1987 atas nama Syukur Laman, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Bahwa pengakuan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas sebidang tanah dengan luas ± 60.000 M² yang terletak di Jalan Surya Dharma KM. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi yang merupakan objek tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 92 Kelurahan Kenali Asam Bawah tanggal 21 Agustus 1987 yang bersumber dari Hak Zainal Abidin Bin Abd. Hamid adalah tidak berdasar, karena ahli waris Zainal Abidin Bin Abd. Hamid yaitu (alm) A. Syukur Bin H. Z. Abidin (paman dari Para Penggugat) yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta untuk dan atas nama 1. Rogaya, 2. Rogayah (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 12 s/d 18), 3. Siti Hajir (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 1 s/d 6), 4. Makiyah dan 5. Asiah telah menjual bidang tanah tersebut kepada Ali Abie Liaw sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 465/JLK/1986 tanggal 25 Agustus yang 1986 dibuat dihadapan PPAT/Camat Jambi Luar Kota Zurkanain. B. BA., jika Para Penggugat yang merupakan ahli waris Rogayah (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 12 s/d 18), dan Siti Hajir (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 1 s/d 6) tidak memperoleh bagian penjualan tanah tersebut seharusnya perkara ini adalah sengketa perdata antara Para Penggugat dengan yang menjual tanah tersebut yaitu (alm) A. Syukur Bin H. Z. Abidin (paman dari para Penggugat) yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta untuk dan atas nama 1. Rogaya, 2. Rogayah (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 12 s/d 18), 3. Siti Hajir (adalah ibu/pewaris dari Penggugat Nomor 1 s/d 6), 4. Makiyah dan 5. Asiah, sehingga sengketa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dengan demikian gugatan melanggar kompetensi absolut dan harus dinyatakan ditolak;
Berdasarkan uraian tersebut maka Tergugat II Intervensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus:
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II Intervensi dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 11/G/2013/PTUN-JBI, Tanggal 31 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan;
Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kewenangan mengadili (eksepsi kompetensi absolut);
Dalam Pokok Sengketa;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 546.000,00, (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 164/B/2013/PT.TUN-MDN., Tanggal 12 Desember 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/G/2013/PTUN.JBI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 11 Februari 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi I, II yang pada tanggal 12 Februari 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Para Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi II diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada tanggal 24 Februari 2014, sedangkan Termohon Kasasi I tidak mengajukan jawaban memori kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi telah mengajukan kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada tanggal 29 Januari 2014;
2. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, karena langsung mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sementara Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi sudah jelas-jelas keliru karena sengaja tidak mempertimbangkan segala keberatan-keberatan yang kami ajukan tentang keberadaan Kuasa Tergugat II Intervensi Pahrin Efendi Siregar, S.H. yang maju sendirian di persidangan beberapa kali (mohon periksa Berita Acara Persidangan) padahal yang bersangkutan belum berhak itu alias Advokat Gadungan, namun oleh Majelis Perkara a quo tetap dinyatakan sah, jadi kalaupun surat-surat yang dibuat/ditandatangani bersama-sama dengan Muhammad Taufik, S.H, tapi yang mengajukannya dipersidangan hanya Pahrin Efendi Siregar, S.H. apakah legal/sah, sama saja dengan surat jawab-menjawab yang ditandatangani oleh Muhammad Taufik, S.H. lalu disuruh seorang tukang ojek mengantarnya di persidangan dan diterima oleh Majelis Hakim sebagai wakil yang sah Tergugat II Intervensi;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bahwasannya dari awal pemeriksaan, kalau Majelis Hakim sudah beranggapan tidak berwenang mengadili perkara a quo sudah tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan sampai putusan akhir cukup dengan putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak berwenang mengadili perkara ini dan eksepsi tentang konpetensi absolut harus diputus terlebih dahulu, hal ini cukup sudah untuk membuktikan Majelis Hakim ada konflik kepentingan;
4. Bahwa meskipun pihak Pemohon Kasasi tidak mengajukan keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti lainnya bukan berarti Pemohon Kasasi membenarkannya, untuk apa ditanggapi lagi karena kuasanya saja tidak sah;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
Bahwa substansi dari sengketa a quo menyangkut sengketa kepemilikan, yang merupakan masalah keperdataan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya;
Bahwa di samping itu alasan-alasan kasasi ini pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi: 1. M. NAJMI BIN A. KAHAR, dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Para Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.M. NAJMI BIN A. KAHAR, 2. HALIMAHTUSSAKDIYAH BINTI A. KAHAR, 3. FATMAWATI BINTI A. KAHAR, 4. JUNAIDA BINTI A. KAHAR, 5. M. NASIR BIN A. KAHAR, 6. FARIDA BINTI A. KAHAR, 7. AHMAD ZARKASIH BIN M. HEFZI, 8. MUHAMMAD FADLY BIN M. HEFZI, 9. MELLYANTI BINTI M. HEFZI, 10. FITRI YANTI BINTI M. HEFZI, 11. FATMAWATI (Istri Alm. M. HEFZI), 12. M. ZAKI BIN HUSIN, 13. M. FAUZI BIN HUSIN, 14. M. NAJIB HS BIN H. HUSIN, 15. SAPUAN BIN H. HUSIN, 16. M. NIZOMUDDIN BIN H. HUSIN, 17. FADILAH BINTI H. HUSIN, 18. SOLAHUDIN, S.E. BIN H. HUSIN tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./H. Yulius, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya ttd./Subur MS, S.H., M.H.
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754