298/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 298/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YASMIN ARJUNA ALIAS TOK MIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat muda; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 298/Pid.Sus/2017/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yasmin Arjuna Alias Tok Min;
2. Tempat lahir : Adian Torop Kabupaten Labuhan Batu Utara;
3. Umur/Tanggal lahir : 62 Tahun / 10 November 1954;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Sei Raja Lingkungan IV Kelurahan Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 September 2017;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu DEDI ISMADI, SH. Dkk, Pengacara/Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, berdasarkan Penetapan penunjukan Penasehat Hukum bagi Terdakwa oleh Majelis Hakim dengan Penetapan No. 298/Pen.Pid/2017/PN Tjb tertanggal 14 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 298/Pid.Sus/2017/PN Tjb tanggal 3 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 298/Pid.Sus/2017/PN Tjb tanggal 3 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" sebagaimana didakwakan dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undng-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa YASMIN ARJUNA alias TOK MIN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat oleh Terdakwa di tahun 2014 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Sei Raja, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2009 Terdakwa menikah siri dengan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dimana Terdakwa merupakan seorang duda sedangkan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution adalah seorang janda lalu setelah menikah mereka tinggal disebuah rumah yang berada di Jalan Husni Thamrin, Gang Pinang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, selain Terdakwa dan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dirumah tersebut juga tinggal 2 (dua) orang cucu kandung saksi Nila Aryanti Nasution Nasution yakni anak korban Vita Nurwahidah Nasution alias Vita dan Selfi Nur Alias Selfi dikarenakan orangtua mereka merantau ke Malaysia;
Bahwa sekitar tahun 2014, saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dan Terdakwa sering mengunjungi serta menginap dirumah saksi Fitriani yang merupakan anak kandung dari saksi Nila Aryanti Nasution Nasution (anak tiri Terdakwa) yang berada di Sei Raja, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai karena saksi Nila Aryanti Nasution Nasution sering sakit-sakitan dan minta dirawat oleh saksi Fitriani;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat oleh Terdakwa di tahun 2014, sekira pukul 00.00 WIB, pada saat Terdakwa dan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution serta anak korban Vita Nurwahidah Nasution Alias Vita Dan Selfi Nur Alias Selfi menginap dirumah saksi Fitriani, lalu pada saat itu anak korban Vita Nurwahidah Nasution tertidur didepan televisi lalu Terdakwa menghampiri anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan duduk disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menindih badan anak korban Vita Nurwahidah Nasution sehingga anak korban Vita Nurwahidah Nasution terbangun lalu Terdakwa memasukkan tangannya dari bawah celana pendek anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memegang alat kelamin (kemaluan) anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuknya di kemaluan anak korban Vita Nurwahidah Nasution sambil mencium pipi anak korban Vita Nurwahidah Nasution, setelah itu Terdakwa berbaring disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa memegang tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memasukkan tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution kedalam celana dalam Terdakwa, kemudian pada saat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dan merasa curiga lalu menunjang dinding kamar sehingga Terdakwa berpura-pura mencari anti nyamuk;
Bahwa perbuatan tersebut berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan yang terakhirnya kalinya terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa ditahun 2016, sekira pukul 00.00 WIB, bertempat dirumah saksi Nila Aryanti Nasution Nasution di Jalan Husni Thamrin, Gang Pinang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dimana pada saat anak korban Vita Nurwahidah Nasution sedang tidur didalam kamar, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa duduk disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memasukkan tangannya melalui bawah celana pendek anak korban Vita Nurwahidah Nasution sehingga anak korban Vita Nurwahidah Nasution terbangun lalu Terdakwa memegang alat kelamin (kemaluan) anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuknya dialat kelamin anak korban Vita Nurwahidah Nasution sambil mencium pipi anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu meletakkan tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution kedalam celana dalam Terdakwa lalu pada saat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun sehingga Terdakwa berpura-pura tidur disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menyuruh anak korban Vita Nurwahidah Nasution untuk pindah tempat tidur;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Vita Nurwahidah Nasution, Terdakwa ada mengiming-imingi anak korban Vita Nurwahidah Nasution dengan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak jadi memberikan uang tersebut kepada anak korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 007/2503/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Vita Nurwahida dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Kesimpulan : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Bahwa pada saat kejadian pertama anak korban Vita Nurwahidah Nasution masih berusia 9 (sembilan) tahun dan kejadian yang terakhir kalinya anak korban masih berusia 11 (sebelas) tahun;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat oleh Terdakwa di tahun 2014 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Sei Raja, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2009 Terdakwa menikah siri dengan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dimana Terdakwa merupakan seorang duda sedangkan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution adalah seorang janda lalu setelah menikah mereka tinggal disebuah rumah yang berada di Jalan Husni Thamrin, Gang Pinang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, selain Terdakwa dan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dirumah tersebut juga tinggal 2 (dua) orang cucu kandung saksi Nila Aryanti Nasution Nasution yakni anak korban Vita Nurwahidah Nasution alias Vita dan Selfi Nur Alias Selfi dikarenakan orangtua mereka merantau ke Malaysia;
Bahwa sekitar tahun 2014, saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dan Terdakwa sering mengunjungi serta menginap dirumah saksi Fitriani yang merupakan anak kandung dari saksi Nila Aryanti Nasution Nasution (anak tiri Terdakwa) yang berada di Sei Raja, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai karena saksi Nila Aryanti Nasution Nasution sering sakit-sakitan dan minta dirawat oleh saksi Fitriani;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat oleh Terdakwa di tahun 2014, sekira pukul 00.00 WIB, pada saat Terdakwa dan saksi Nila Aryanti Nasution Nasution serta anak korban Vita Nurwahidah Nasution Alias Vita dan Selfi Nur Alias Selfi menginap dirumah saksi Fitriani, lalu pada saat itu anak korban Vita Nurwahidah Nasution tertidur didepan televisi lalu Terdakwa menghampiri anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan duduk disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menindih badan anak korban Vita Nurwahidah Nasution sehingga anak korban Vita Nurwahidah Nasution terbangun lalu Terdakwa memasukkan tangannya dari bawah celana pendek anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memegang alat kelamin (kemaluan) anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuknya di kemaluan anak korban Vita Nurwahidah Nasution sambil mencium pipi anak korban Vita Nurwahidah Nasution, setelah itu Terdakwa berbaring disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa memegang tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memasukkan tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution kedalam celana dalam Terdakwa, kemudian pada saat itu saksi Nila Aryanti Nasution terbangun dan merasa curiga lalu menunjang dinding kamar sehingga Terdakwa berpura-pura mencari anti nyamuk;
Bahwa perbuatan tersebut berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan yang terakhirnya kalinya terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa ditahun 2016 sekira pukul 00.00 WIB, bertempat dirumah saksi Nila Aryanti Nasution di Jalan Husni Thamrin, Gang Pinang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dimana pada saat anak korban Vita Nurwahidah Nasution sedang tidur didalam kamar, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa duduk disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution dan memasukkan tangannya melalui bawah celana pendek anak korban Vita Nurwahidah Nasution sehingga anak korban Vita Nurwahidah Nasution terbangun lalu Terdakwa memegang alat kelamin (kemaluan) anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu Terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuknya dialat kelamin anak korban Vita Nurwahidah Nasution sambil mencium pipi anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu meletakkan tangan anak korban Vita Nurwahidah Nasution kedalam celana dalam Terdakwa lalu pada saat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun sehingga Terdakwa berpura-pura tidur disamping anak korban Vita Nurwahidah Nasution lalu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menyuruh anak korban Vita Nurwahidah Nasution untuk pindah tempat tidur;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Vita Nurwahidah Nasution, Terdakwa ada mengiming-imingi anak korban Vita Nurwahidah Nasution dengan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak jadi memberikan uang tersebut kepada anak korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 007/2503/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Vita Nurwahida dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Kesimpulan : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Bahwa pada saat kejadian pertama anak korban Vita Nurwahidah Nasution masih berusia 9 (sembilan) tahun dan kejadian yang terakhir kalinya anak korban masih berusia 11 (sebelas) tahun;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Vita Nurwahidah Nasution Alias Vita, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah kakek tiri saksi dan mereka tinggal 1 (satu) rumah di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama dengan saksi Nila Aryanti Nasution dan saksi Selfi Al Nur dikarenakan orangtua saksi korban merantau ke malaysia;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari dan bulan yang tidak diingat oleh saksi korban di tahun 2014 sewaktu saksi korban berada dikelas III Sekolah Dasar bermula ketika saksi korban, saksi Nila Aryanti Nasution Nasution, dan juga saksi Selfi Al Nur tidur dirumah saksi Fitriani di Pasar Baru sedangkan Terdakwa pergi kerumah anaknya, dan saksi korban dan saksi Selfi Al Nur menonton televisi sehingga tertidur kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa pulang dari rumah anaknya Terdakwa menghampiri saksi korban dan duduk disamping saksi korban lalu Terdakwa menindih badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun lalu Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa dari bawah celana pendek saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian mencium pipi saksi korban lalu Terdakwa tidur disamping saksi korban kemudian Terdakwa mengambil tangan saksi korban dan memasukkan tangan saksi korban kedalam celana dalam Terdakwa kemudian pada sat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dan merasa curiga lalu menunjang dinding kamar sehingga dan bertanya kepada Terdakwa “ngapain ayah disitu” kemudian Terdakwa menjawan “lagi cari anti nyamuk”kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “dikamar si vita ada anti nyamuk “kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada, sudah aju cari disitu tadi” kemudian Terdakwa kembali kerumah anaknya;
Bahwa kejadian yang terakhir kali terjadi pada hari Senin sekira pukul 24.00 WIB di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tepatnya dir dalam rumah saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dengan cara bermula pada saat saksi korban tidur didalam kamar depan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban kemudian Terdakwa duduk disamping saksi korban kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa melalui bawah celana saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa mencium pipi saksi korban, setelah itu Terdakwa meletakkan tangan saksi korban ke dalam celana dalam Terdakwa kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dari tidurnya dan Terdakwa berpura-pura tidur disamping saksi korban, kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menyuruh saksi korban untuk pindah tempat tidur dan saksi korban membangunkan saksi Selfi Al Nur untuk pindah tempat tidur, lalu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution berkata “jangan kamu tidur didepan situ” kemudian saksi korban menjawab “kenapa nek” kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “ada setan atok kau itu”
Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan tersebut disiang hari pada saat saksi korban pulang sekolah dikelas IV Sekolah Dasar;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa ada mengiming-imingi akan memberika uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun sampai sekarang Terdakwa tidak ada memberi saksi korban uang tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa tidak ada membujuk rayu saksi korban terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan jari kelingking kanan Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bagian vagina saksi korban terasa pedas pada saat buang air kecil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi Fitriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Vita Nurwahidah Nasution merupakan keponakan kandung saksi
Bahwa saksi ada membuat laporan/pengaduan ke Polres Tanjung Balai tentang perkara perbuatan cabul yang dialami saksi korban Vita Nurwahidah Nasution dan orang yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi yang telah menikah dengan ibu saksi yakni Nila Aryanti Nasution sudah sekitar 8 (delapan) Tahun;
Bahwa sejak kecil saksi korban Vita Nurwahidah Nasution telah tinggal dan menetap dirumah saksi Nila Aryanti Nasution dan Terdakwa di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai karena orangtua saksi korban Vita Nurwahidah Nasution merantau ke Malaysia, dan selain saksi korban Vita Nurwahidah Nasution ada satu lagi keponakan saksi yang tinggal dirumah tersebut yakni saksi Selfi Al Nur;
Bahwa awalnya saksi mengetahui perbuatan cabul tersebut karena diberitahu oleh saksi Nila Aryanti Nasution;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution kepada saksi, perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa sudah terjadi sebanyak 3 (tiga) kali, perbuatan pertama terjadi pada tahun 2014 bertempat dirumah saksi di Sei Raja Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, sedangkan yang kedua dan ketiga terjadi dirumah Terdakwa dan saksi Nila Aryanti Nasution di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai;
Bahwa sekitar tahun 2014, saksi Nila Aryanti Nasution dan Terdakwa berikut saksi korban Vita Nurwahidah Nasution memang sering mengunjungi dan menginap dirumah saksi karena saksi Nila Aryanti Nasution sering sakit-sakitan dan tujuan merekan menginap dirumah saksi adalah agar saksi bisa menjaga saksi Nila Aryanti Nasution;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi Selfi Al Nur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dengan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution adalah sepupu kandung;
Bahwa sekitar tahun 2016 pada saat bulan puasa, saksi korban Vita Nurwahidah Nasution pernah bercerita kepada saksi kalau Terdakwa pernah memegang alat kemaluan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa saksi dengan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution sudah lama tinggal dirumah saksi Nila Aryanti Nasution yang merupakan nenek kandung dari saksi dan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution dan dirumah tersebut juga tinggal bersama Terdakwa yang merupakan kakek tiri saksi dan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa sekitar tahun 2014 saksi dan saksi korban Vita Nurwahidah Nasution pernah menginap dirumah saksi Fitriani di Sei Raja Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkannya;
4. Saksi Febri Yani Pratiwi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan kakek tiri saksi;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2016 saksi pernah tinggal dirumah saksi Nila Aryanti Nasution dan Terdakwa di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai karena orang tua saksi pergi merantau ke Malaysia;
Bahwa orang yang tinggal dirumah tersebut adalah saksi Nila Aryanti Nasutiom, Saksi korban Vita Nurwahidah Nasution, saksi Selfi Al Nur dan juga Terdakwa;
Bahwa terhadap saksi juga pernah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa, kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2016 ketika saksi tinggal dirumah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkannya;
5. Saksi Asnan, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Kepala Lingkungan di Lingkungan II Kelurahan Sijambi Kota Tanjung Balai;
Bahwa saksi Nila Aryanti Nasution merupakan warga dari saksi yang tinggal di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai;
Bahwa selain saksi Nila Aryanti Nasution ada 3 (tiga) orang yang tingga dirumah saksi Nila Aryanti Nasution yakni saksi korban Vita Nurwahidah Nasution, saksi Selfi Al Nur yang masih berstatus pelajar;
Bahwa sekitar tahun 2015 Terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk melapor, karena sebelumnya saksi pernah menegur Terdakwa karena belum ada melapor tinggal dirumah saksi Nila Aryanti Nasution;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa: Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2503/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap VITA NURWAHIDA dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Kesimpulan : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan kakek tiri dari saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa Terdakwa mengingkari sebagian dari isi Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Penyidik yang menyatakan bahwasanya Terdakwa tidak ada memasukkan tangan Terdakwa ke alat kelamin saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan bahwasanya Terdakwa pernah memberikan iming-iming degan cara menyerahkan uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Bahwa Terdakwa pada saat dipersidangan mengakui telah menikah sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan di Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa mengakui telah menikah sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui atau membenarkan pernah tinggal di Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai selama 1 (satu) tahun lamanya;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Nila Aryanti Nasution menetap di sebuah rumah di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sampai bercerai ditahun 2016, Terdakwa menetap di Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah kakek tiri saksi dan mereka tinggal 1 (satu) rumah di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama dengan saksi Nila Aryanti Nasution dan saksi Selfi Al Nur dikarenakan orangtua saksi korban merantau ke malaysia;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari dan bulan yang tidak diingat oleh saksi korban di tahun 2014 sewaktu saksi korban berada dikelas III Sekolah Dasar bermula ketika saksi korban, saksi Nila Aryanti Nasution Nasution, dan juga saksi Selfi Al Nur tidur dirumah saksi Fitriani di Pasar Baru sedangkan Terdakwa pergi kerumah anaknya, dan saksi korban dan saksi Selfi Al Nur menonton televisi sehingga tertidur kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa pulang dari rumah anaknya Terdakwa menghampiri saksi korban dan duduk disamping saksi korban lalu Terdakwa menindih badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun lalu Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa dari bawah celana pendek saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian mencium pipi saksi korban lalu Terdakwa tidur disamping saksi korban kemudian Terdakwa mengambil tangan saksi korban dan memasukkan tangan saksi korban kedalam celana dalam Terdakwa kemudian pada sat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dan merasa curiga lalu menunjang dinding kamar sehingga dan bertanya kepada Terdakwa “ngapain ayah disitu” kemudian Terdakwa menjawan “lagi cari anti nyamuk”kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “dikamar si vita ada anti nyamuk “kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada, sudah aju cari disitu tadi” kemudian Terdakwa kembali kerumah anaknya;
Bahwa kejadian yang terakhir kali terjadi pada hari Senin sekira pukul 24.00 WIB di Jalan Husni Thamrin Gang Pinang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tepatnya dir dalam rumah saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dengan cara bermula pada saat saksi korban tidur didalam kamar depan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban kemudian Terdakwa duduk disamping saksi korban kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa melalui bawah celana saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa mencium pipi saksi korban, setelah itu Terdakwa meletakkan tangan saksi korban ke dalam celana dalam Terdakwa kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dari tidurnya dan Terdakwa berpura-pura tidur disamping saksi korban, kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menyuruh saksi korban untuk pindah tempat tidur dan saksi korban membangunkan saksi Selfi Al Nur untuk pindah tempat tidur, lalu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution berkata “jangan kamu tidur didepan situ” kemudian saksi korban menjawab “kenapa nek” kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “ada setan atok kau itu”
Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan tersebut disiang hari pada saat saksi korban pulang sekolah dikelas IV Sekolah Dasar;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa ada mengiming-imingi akan memberika uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun sampai sekarang Terdakwa tidak ada memberi saksi korban uang tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa tidak ada membujuk rayu saksi korban terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan jari kelingking kanan Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bagian vagina saksi korban terasa pedas pada saat buang air kecil;
Bahwa Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2503/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap VITA NURWAHIDA dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul
Kesimpulan : Selapat dara robek arah jam 3,6,7,9,11
akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari Orang Perorangan dan Badan Hukum Privat/Korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Yasmin Arjuna Alias Tok Min, ternyata Terdakwa mengakui identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, didapati fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari dan bulan yang tidak diingat oleh saksi korban di tahun 2014 sewaktu saksi korban berada dikelas III Sekolah Dasar bermula ketika saksi korban, saksi Nila Aryanti Nasution Nasution, dan juga saksi Selfi Al Nur tidur dirumah saksi Fitriani di Pasar Baru sedangkan Terdakwa pergi kerumah anaknya, dan saksi korban dan saksi Selfi Al Nur menonton televisi sehingga tertidur kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa pulang dari rumah anaknya Terdakwa menghampiri saksi korban dan duduk disamping saksi korban lalu Terdakwa menindih badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun lalu Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa dari bawah celana pendek saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian mencium pipi saksi korban lalu Terdakwa tidur disamping saksi korban kemudian Terdakwa mengambil tangan saksi korban dan memasukkan tangan saksi korban kedalam celana dalam Terdakwa kemudian pada sat itu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dan merasa curiga lalu menunjang dinding kamar sehingga dan bertanya kepada Terdakwa “ngapain ayah disitu” kemudian Terdakwa menjawan “lagi cari anti nyamuk”kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “dikamar si vita ada anti nyamuk “kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada, sudah aju cari disitu tadi” kemudian Terdakwa kembali kerumah anaknya;
Menimbang, bahwa kejadian yang terakhir kali terjadi pada hari Senin, sekira pukul 24.00 WIB, di Jalan Husni Thamrin, Gang Pinang, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya dir dalam rumah saksi Nila Aryanti Nasution Nasution dengan cara bermula pada saat saksi korban tidur didalam kamar depan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban kemudian Terdakwa duduk disamping saksi korban kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa melalui bawah celana saksi korban dan memegang alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa mencium pipi saksi korban, setelah itu Terdakwa meletakkan tangan saksi korban ke dalam celana dalam Terdakwa kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution terbangun dari tidurnya dan Terdakwa berpura-pura tidur disamping saksi korban, kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menyuruh saksi korban untuk pindah tempat tidur dan saksi korban membangunkan saksi Selfi Al Nur untuk pindah tempat tidur, lalu saksi Nila Aryanti Nasution Nasution berkata “jangan kamu tidur didepan situ” kemudian saksi korban menjawab “kenapa nek” kemudian saksi Nila Aryanti Nasution Nasution menjawab “ada setan atok kau itu”;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan tersebut disiang hari pada saat saksi korban pulang sekolah dikelas IV Sekolah Dasar;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa ada mengiming-imingi akan memberika uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun sampai sekarang Terdakwa tidak ada memberi saksi korban uang tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, Terdakwa tidak ada membujuk rayu saksi korban terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan jari kelingking kanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bagian vagina saksi korban terasa pedas pada saat buang air kecil, hal ini sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2503/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap VITA NURWAHIDA dengan hasil pemeriksaan: Genitalia Selaput dara robek arah jam 3,6,7,9,11 akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membantah dan tidak membenarkan keterangan Terdakwa dan mengingkari sebagian dari isi Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Penyidik yang menyatakan bahwasanya Terdakwa tidak ada memasukkan tangan Terdakwa ke alat kelamin saksi korban Vita Nurwahidah Nasution dan Terdakwa tidak membenarkan bahwasanya Terdakwa pernah memberikan iming-iming degan cara menyerahkan uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) saksi korban Vita Nurwahidah Nasution;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa unsur “Melakukan tipu muslihat melakukan persetubuhan dengannya(anak)” telah dapat dibuktikan dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ini bersifat kumulatif, maka selain dijatuhkan pidana penjara, kepada Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban;
Perbuatan Terdakwa telah merusak nilai-nilai kesusilaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat;
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yasmin Arjuna Alias Tok Min tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pada hari Kamis, tanggal 28 September 2017, oleh kami, Ahmad Rizal,S.H., sebagai Hakim Ketua , Sugeng Harsoyo, S.H. , Widi Astuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum, Widi Astuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Suprayetno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai, serta dihadiri oleh Edward, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum. Ahmad Rizal,S.H.
Widi Astuti, S.H.
Panitera Pengganti,
Suprayetno