94/Pid.Sus/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu ;
Tempat lahir : Poassa ;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 10 April 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec.
Unaaha Kab. Konawe;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan 14 Februari 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Sejak tanggal 19 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016 ;
Majelis Hakim Perpanjangan penahanan oleh KPN Unaaha sejak tanggal tanggal 09 Juli 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 94/Pen.Pid/2016/PN Unaaha, tanggal 09 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 94/Pen.Pid/2016/PN Unh, tanggal 09 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SAMIR LAYE, SE Als HILUX Bin LANIBUNGGU pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR yang merupakan isteri sah dari terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe) “saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu.
- Berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa SAMIR LAYE, SE Als HILUX Bin LANIBUNGGU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi ;
Bahwa saksi ARNI MAIDAR merupakan isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe ;
Bahwa Berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu ;
Bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Indriyani Als Indri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule ;
Bahwa saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule merupakan isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe ;
Bahwa Berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu ;
Bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Harmita Als Mita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule ;
Bahwa saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule merupakan isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe ;
Bahwa Berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu ;
Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule ;
Bahwa saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule merupakan isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe ;
Bahwa berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu ;
Bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule ;
Bahwa saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule merupakan isteri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe ;
Bahwa berawal dari terdakwa pulang ke rumah, lalu berjalan menuju ke dapur untuk melihat menu makan malam, ketika terdakwa membuka belanga dan tidak mendapatkan makanan diatas meja, terdakwa dengan nada tinggi berkata kepada saksi ARNI MAIDAR saya mau makan, kenapa tidak disiapkan di meja” dan dijawab saksi ARNI MAIDAR “sa capek”, setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi ARNI MAIDAR dan mengarahkan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah sebelah kiri bagian belakang kepala saksi ARNI MAIDAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi ARNI MAIDAR menangis menahan rasa sakit dibagian kepala dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu ;
Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang ”;
Unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah seseorang yang bernama Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU Nomor 23 tahun 2004), sedangkan dimaksud dengan rasa sakit adalah suatu perasaan tidak enak seperti mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya (Soesilo, KUHP dan Penjelasannya, Politea, Bogor, 1996 : 245)
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah a). suami, isteri, dan anak; b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam wakktu tertentu berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (vide pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 bertempat di Kel. Wawonggole RT. 003 Kel. Wawonggole Kec. Unaaha Kab. Konawe tepatnya di rumah terdakwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule karena terdakwa tersinggung karena terdakwa ketika datang dirumah tidak ada makanan yang disiapkan oleh istri terdakwa dan berdasarkan hasil kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor:20/BLUD RS/VISUM/I/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRY ENOS OKTAVIAN selaku dokter Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, ditemukan kemerahan pada kepala belakang sebelah kiri dan bengkak kemerahan pada bahu kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul, sedangkan saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule merupakan istri sah dari Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 75/K.10/XII/1985 tanggal 19 Desember 1985 yang ditandatangani oleh ABD. LATIF DJUARNA selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kab. Konawe dengan demikian Majelis Hakim mendapat kesimpulan bahwa saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule telah dianiaya oleh terdakwa dan ternyata saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule adalah istri sah terdakwa serta belum bercerai di pengadilan dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut masuk kualifikasi dalam unsur ini dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa dalam unsur ini terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule jatuh sakit ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa dengan saksi Arni Maidar als Ani Binti H. Pambule telah berdamai;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samir Laye, SE als Hilux bin Lanibunggu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh kami Afrizal, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Anjar Kumboro, S.H., MH., dan Dirgha Zaki Azizul, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Mallewai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Sri Hendrawati Pakaya, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Unaaha, dan dihadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| 1. Anjar Kumboro, S.H.,M.H. | Afrizal, S.H., M.H. |
| 2. Dirgha Zaki Azizul, S.H.,M.H. | |
| Panitera Pengganti | |
| Mallewai. |