26/ PDT/2018/ PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 26/ PDT/2018/ PT.PLK
Jenslita Yuel Vasco De Gama, dk vs Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut dengan: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: 1. Mengabulkan eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I 2. Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula para Penggugat kabur DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150. 000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
NOMOR : 26/ PDT/2018/ PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Jenslita Yuel Vasco De Gama, berkedudukan di Jalan Cilik Riwut Km. 8,5 RT.001/RW 014 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
2. Febrianto Bin Bahagia, berkedudukan di Jalan G. Obos VII Gang Rakakai RT.02/RW 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Dalam perkara ini Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II memberikan kuasa kepada Pua Hardinata, SH dan Haji Akhmadsyah Giffary, S.H., M.H., Advokat beralamat di Jalan Nuri No.4 Palangka Raya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Maret 2018 No. 121/III/2018/SK/PN Plk, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Melawan:
Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, bertempat tinggal di Jalan Tingang (Kantor Camat Jekan Raya) No. Palangka Raya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Martini, SH, Dr. Mambang Tubil, SH MAP, Arif Irawan Sanjaya, SH, Letambunan, SH, Darius Hindi, SH, Lukas Suder Possy, SH dan Erni, SH Advokat beralamat Kantor Jl. Bukit Kaminting No. 10 RT 06 RW XVII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Oktober 2017 No. 369/X/2017/SK/PN Plk, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Ny. Gelly T. Rundjan, bertempat tinggal di Jln. Kencana II No. 17 (masuk Rajawali Induk) Palangka Raya, memberikan kuasa kepada Gandi Candrawan alamat Jalan Lumba-lumba II RT/RW 003/015 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2018yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Maret 2018, No. 122/III/2018/SK/PN Plk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Ny. Hj. Muhibah, bertempat tinggal di Jln. RTA Milono Komplek Bangas Permai I No. 12 A Palangka Raya, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
1). Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 19 Apil 2018 Nomor : 26 / Pen.PDT / 2018/ PT.PLK, tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
2). Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 Apil 2018 Nomor : 26 / Pen.PDT / 2018/ PT.PLK, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini dalam tingkat banding;
3). Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 30 Mei 2018 Nomor : 26 / Pen.PDT / 2018/ PT.PLK, tentang penunjukan Penggantian Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini dalam tingkat banding;
4). Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatan tanggal 13 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 13 September 2017 dalam Register Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Plk, sebagai berikut:
Bahwa semasa hidupnya Almarhum kakek Penggugat I bernama DJILI NGANTUNG dan almarhum kakek Penggugat II ISASKAR UDANG ada memiliki sebidang tanah / lahan yang dahulu letaknya disebut Kereng Bangkirai Kotamadya Palangka Raya, sekarang tepatnya disebut jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang ukuran dan batas batasnya sebagaimana termaksud dalam Surat Verklaring tanggal 10 Djuli 1958 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Pahandut, Kahajan Tengah ABD. ININ dan Mengetahui/ Membenarkan Asisten Wedana Kahajan Tengah J.M. Nahan pada tanggal 30 Djuli 1958 An. Djili Ngantung/ Isaskar Udang;
Bahwa keberadaan dan Legalitas Verklaring tanggal 10 Djuli 1958 An. Djili Ngantung / Isaskar Udang adalah sangat terang dan jelas dikeluarkan dan disahkan oleh Lembaga Pemerintah, akan tetapi Tergugat selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya telah menggugurkan atau menjadikan Verklaring tersebut tidak sah (tidak berkekuatan hukum) yaitu melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor : 013 .SK/DKA-KJR/ 2017 tanggal 05 Juni 2017 dan kemudian hal ini di ekspose dalam koran yang terbit di daerah ini ;
Bahwa yang menjadi konsidiran Menimbang pada Keputusan Tergugat tersebut terdiri dari 17 point, yang pada point 1 s/d 4 adalah karena adanya Surat Laporan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memperkarakan tanah yang terletak di Jalan Ir. Soekarno RT.03/RW X Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang dikuasai Ayah Penggugat I selaku ahliwaris dari Djili Ngantung ( Alm ) yang ditujukan kepada Tergugat;
Bahwa untuk menguatkan laporannya agar perkara tersebut diselesaikan secara hukum Adat Dayak oleh Tergugat dan para Turut Tergugat mengajukan surat bukti kepemilikan yaitu berupa :
TURUT TERGUGAT I :
SKT No.594/293/BAP/PEM-MTG/2002An.Gelly T. Rundjan ;
SKT No.594/293/BAP/PEM-MTG/2002, An.Gelly T. Rundjan;
SKT No.594/291/BAP/PEM-MTG/2002, An.Gelly T. Rundjan;
SKT No.594/289/BAP/PEM-MTG/2002, An.Gelly T. Rundjan;
SKT No.594/288/BAP/PEM-MTG/2002 , An.Rini Suciatma ;
SKT No.594/287/BAP/PEM-MTG/2002, An.Rini Suciatma ;
SKT No.594/294/BAP/PEM-MTG/2002 , An.Rimbunisasi ;
SKT No.594/295/BAP/PEM-MTG/2002 , An.Rimbunisasi ;
SKT No.594/290/BAP/PEM-MTG/2002 , An.Gabe Siampung;
SKT No.594/291/BAP/PEM-MTG/2002 , An.Gabe Siampung;
Semua SKT (Surat Keterangan Tanah) ini ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut JAEN PANALU,S.Sos ;
TURUT TERGUGAT II ;
Sertifikat Hak Milik No.3890 /2003 An. Hj. Muhibah .
Sertifikat ini ditandatangani Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Drs. DADAU EDRIANTO ;
Bahwa dari surat surat kepemilikan baik yang diajukan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II kepada Tergugat untuk minta penyelesaian sengketa tanah dengan ayah Penggugat I (Bahagia Djili Ngantung) secara hukum Adat Dayak Ngaju tersebut, ternyata tidak satupun yang berstatus tanah Adat atau hak hak Adat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.13 Tahun 2004 tentang Tanah Adat dan Hak Hak Adat di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Jadi perbuatan Tergugat selaku Lembaga Adat Dayak Kalimantan Tengah yang melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara kepemilikan tanah yang tidak berstatus sebagai tanah Adat dan Hak Hak Adat tersebut sebagai hal yang telah melampaui wewenang Damang Kepala Adat ;
Bahwa disamping itu Tergugat dalam konsidiran Keputusannya bagian mempertimbangkan terhadap Verklaring tanggal 10 Djuli 1958 An. Djili Ngantung / Isaskar Udang yang jelas jelas dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang sah yaitu Kepala Kampung Pahandut Kahajan Tengah ABD ININ dan Mengetahui/Membenarkan Asisten Wedana Kahajan Tengah J.M. Nahan tersebut, secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpulkan dan menilai bahwa Verklaring tanggal,10 Djuli 1958 An. Djili Ngantung / Isaskar Udang tersebut sebagai tidak benar atau palsu, hal ini dapat dilihat pada Konsidiran mempertimbangkan yaitu pada point 1 ( satu ), 2 ( dua ), 3 ( tiga ), 4 ( empat ), 5 (lima ) dan 6 ( enam ) ; Kemudian dengan secara sewenang wenang dalam bagian memutuskan point 3 dari Keputusan Tergugat tersebut telah “ Menggugurkan Verklaring atas nama Djili Ngantung/ Isaskar Udang tahun 1958 tersebut ;
Bahwa dalam konsidiran dasar hukum ( Memperhatikan ) pada Surat Keputusan Tergugat tersebut ternyata tidak satupun ketentuan yang memberikan hak dan wewenang kepada Tergugat untuk menghapuskan hak atau menggugurkan Verklaring tanggal, 10 Djuli 1958 An. Djili Ngantung/ Isaskar Udang tersebut ;
Tergugat telah menjelma seolah olah sebagai Peradilan Umum, lebih lebih yang menjadi pokok Laporan dari Para Turut Tergugat tersebut bukan mengenai masalah tanah Adat dan Hak Hak Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah seperti misalnya mengenai Hak Ulayat, Tata Batas, Hak Tanggiran, Hak Rintis Pantung, Hak Anak Sungai, Hak Danau, Hak Beje, Hak Andel, Hak Tatas, Parit, Hak Panggul, Sapindang, Spaking, Hak Bahu Talinjam, Hak Bahu Himba, Hak Patak Rutas dan Hak Pahawen, sebagaimana yang lazim dikenal dalam hukum Adat Dayak ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menggugurkan Verklaring tanggal 10 Djuli 1958 atas nama Djili Ngantung / Isaskar Udang (Kakek dari Penggugat I dan Penggugat II) melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor : 013 .SK/DKA-KJR/ 2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang perkara tanah Ny. Gelly Tuban Rundjan dan Ny. Hj. Muhibah dengan Bahagia Djili Ngantung sebagai ahli waris Djili Ngantung (Alm) tanggal 05 Djuni 2017 selain tidak didasari kewenangan yang sah juga telah melanggar azas kepastian hukum, karena tidak berpedoman kepada landasan peraturan perundang undangan kepatutan dan keadilan juga dapat berakibat kepada kerugian bagi para ahliwaris dan keturunan almarhum Djili Ngantung dan almarhum Isaskar Udang didalam mempertahankan hak kepemilikan dari gangguan orang lain; karenanya perbuatan Tergugat tersebut tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sangatlah mengetahui benar bahwa kasus perkara tanah yang diajukan kepada Tergugat (Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya) tersebut bukanlah mengenai tanah tanah yang berstatus tanah adat dan hak hak Adat Dayak Kalimantan Tengah, akan tetapi justru menggunakan Lembaga Adat tersebut untuk menyidangkannya dengan cara cara sepihak dan memihak para Turut Tergugat ; perbuatan para turut tergugat tersebut jelas memberikan peluang kepada Tergugat untuk menabrak hukum dan peraturan perundang undangan, maka wajar ditarik didalam perkara ini sebagai pihak turut tergugat yang harus mematuhi putusan pengadilan nantinya ;
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad );
Menyatakan “batal atau Tidak Berkekuatan Hukum “Surat Keputusan Tergugat Nomor : 013 .SK/DKA-KJR/ 2017 tanggal, 05 Juni 2017 tentang perkara tanah Ny. Gelly Tuban Rundjan dan Ny. Hj. Muhibah (sebagai Penggugat) dengan Bahagia Djili Ngantung sebagai ahliwaris Djili Ngantung ( Alm ) tertanggal 05 Djuni 2017;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi/ mentaati putusan
perkara ini ;
Atau jika Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (et aqou et bono).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan Nomor : 138/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 7 Februari 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.131.000,00 (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Februari 2018 Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 138/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 7 Februari 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 12 Februari 2018 ;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Penggugat II tanggal 5 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 7 Maret 2018 dan telah pula diberitahukan dengan cara seksama masing-masing kepada Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 12 Maret 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tanggal 22 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 22 Maret 2018, kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 April 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tanggal 11 Mei 2018 yang diterima di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada tanggal 15 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor : 138 / Pdt.G / 2017 / PN.Plk dan Surat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberi kesempatan masing – masing kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 8 Maret 2018, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 Maret 2018 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 8 Maret 2018 serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 12 Maret 2018 untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara nomor: 138/Pdt.G/PN Plk telah diputus Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 7 Februari 2018, sedangkan Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 7 Februari 2018, maka permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II telah diajukan dalam tenggang waktu serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN Plk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Penggugat I, surat kontra memori banding yang diajukan oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, berpendapat bahwa Pengadilan Negeri ternyata tidak mempertimbangkan hukum formalnya dalam perkara tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN Plk, karenanya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hukum formalnya terlebih dahulu dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan beberapa eksepsi akan tetapi Eksepsi yang meyatakan Obyek sengketa tidak jelas, Majelis Tingkat Pertama belum mepertimbangkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I mengemukakan sebagai berikut:
Obyek Sengketa Penggugat tidak jelas
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I menyatakan:
Dalil point No. 2 diragukan kebenarannya karena pada tahun 1958, jelas tidak ada jalan yang bernama Kereng Bangkirai,
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak jelas Khususnya terhadap letak tanah obyek sengketa yang didalilkan Para Penggugat milik kakek Penggugat I dan Penggugat II yakni tidak secara lengkap dan jelas mengenai:
-. Letak Tanah Djili Ngantung/ Isaskar Udang.
-. Luas dan batas-batas Tanah Djili Ngantung/ Isaskar Udang.
Perolehan awal tanah Djili Ngantung/ Isaskar Udang apakah diperoleh melalui cara membuka hutan sendiri, membeli atau mengganti biaya pembukaan lahan, dan atau dengan cara-cara lain;
Bahwa Karena gugatan Penggugat tidak menggunakan secara jelas, cermat dan lengkap letak tanah serta perolehan awal lahan milik kakek Penggugat I maupun Penggugat II, maka untuk itu Gugatan Penggugat adalah Kabur (obscure Libel);
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Para Pembanding semula Para Penggugat menyebutkan bahwa tanah obyek sengketa dengan batas-batas sebagaimana termaksud dalam Surat Verklaring tanggal 10 Djuli 1958 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Pahandut, Kahajan Tengah ABD. ININ dan mengetahui/Membenarkan Asisten Wedana Kahajan Tengah J.M. Nahan pada tanggal 30 Djuli 1958 An. Djili Ngantung/ Isaskar Udang;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama bukti P-4 berupa Verklaring tertanggal 10 Djuli 1958, disitu menyebutkan “ABD. ININ Kepala Kampung Pahandut, Ketjamatan Kahajan Tengah menerangkan dengan sebenarnja bahwa nama Djili Ngantung/ Isaskar Udang orang kampong Pahandut Ketjamatan Kahajan Tengah, memang benar ada mempunjai sebidang tanah perwatasan Kebun Purun jang terletak didjalan Kereng Bengkirai”;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-4 tersebut sama sekali tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa, dan hanya menyebutkan dijalan Kereng Bengkirai perwatasan dengan Kebun Purun, dan tidak menyebutkan Kebun Purun ada pada sebelah mana dari obyek sengketa tersebut, dan juga batas-batas sebelah menyebelah dari obyek sengketa tidak disebutkan;
Menimbang, bahwa dalam suatu gugatan, selain subyeknya atau pihak-pihaknya harus jelas maka obyek sengketa juga harus jelas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan aquo tidak mencantumkan batas-batas dengan jelas atas obyek gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat maka gugatan yang demikian adalah gugatan kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No: 1149/K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1969 menyebutkan: “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN Plk tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat dipihak yang kalah, maka kepada mereka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut dengan:
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula para Penggugat kabur;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari ini Kamis, tanggal 24 Mei 2018 oleh kami BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan HARINI, S.H.,M.H dan INDRIA MIRYANI, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 19 April 2018 Nomor : 26 / Pen.PDT / 2018/ PT.PLK,untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS, tanggal 31 Mei 2018 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh JOHN MORTON ABDURRAHMAN, SH.,Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd HARINI, S.H.,M.H ttd INDRIA MIRYANI, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS ttd BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti JOHN MORTON ABDURRAHMAN, SH. |
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ……………….Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h …Rp. 150.000,-