176/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Pertambangan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 176/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Pertambangan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ATUN Bin MAJINI - BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA - KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI - AMBON Bin YUNAN - RAPEL Bin WARJO
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha pertambangan tanpa ijin yang dilakukan secara bersama-sama” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru; • 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning; • 1 (satu) buah pipa cabang 7; • 4 (empat) buah karpet/keset; • 1 (satu) buah dulangan; • 1 (satu) buah ember/bak besar; • 1 (satu) buah cangkul; • 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya; • 2 (dua) buah jerigen. Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru; • 1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 176/Pid.Sus/2015/PN.Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
I. Nama Lengkap : ATUN Bin MAJINI ;
Tempat Lahir : Mukut ;
Umur/Tanggal Lahir : 63 Tahun / 10 Mei 1952 ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Jenis Kelamin : Laki- Laki ;
Tempat Tinggal : Desa Mukut Rt. 002, Kel. Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
II. Nama Lengkap : BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA ;
Tempat Lahir : Mukut ;
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 19 Maret 1977 ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Jenis Kelamin : Laki- Laki ;
Tempat Tinggal : Desa Mukut Rt. 002, Kel. Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
III. Nama Lengkap : KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI ;
Tempat Lahir : Mukut ;
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 11 Januari 1983 ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Jenis Kelamin : Laki- Laki ;
Tempat Tinggal : Desa Mukut Rt. 01, Kel. Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
IV. Nama Lengkap : AMBON Bin YUNAN ;
Tempat Lahir : Mukut ;
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 08 September 1976 ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Jenis Kelamin : Laki- Laki ;
Tempat Tinggal : Desa Mukut, Rt. 02, Kel. Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
V. Nama Lengkap : RAPEL Bin WARJO ;
Tempat Lahir : Mukut ;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun / 20 Desember 1990 ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Jenis Kelamin : Laki- Laki ;
Tempat Tinggal : Desa Mukut, Rt. 02, Kel. Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
Para Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 02 Agustus 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2015 s/d tanggal 30 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2015 s/d 19 Oktober 2015 ;
Hakim, sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d tanggal 05 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Nopember 2015 s/d 04 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti lainnya ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum pada tanggal 09 Nopember 2015 yang berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan UsahaPenambangan secara bersama-sama tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO, dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru;
1 (satu) gulung selang gabang warna kuning;
1 (satu) buah pipa cabang 7;
4 (empat) buah karpet/keset;
1 (satu) buah dulangan;
1 (satu) buah ember/bak besar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya;
2 (dua) buah jerigen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru;
1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah
Dirampas untuk negara.
4. Memerintahkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya para terdakwa mengakui kesalahannnya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya, dan para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak yang masih kecil, karenanya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan begitu sebaliknya para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 September 2015 karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------ Bahwa mereka Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadilinya, “Yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK )”, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib ketika saksi BUDI HARNOKO Bin SUNARKO dan saksi RAMADHANI WIJAYA Bin H. BAIDILLAH (keduanya anggota Kepolisian Resort Barito Utara) melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “PETI TELABANG 2015“ dalam rangka penanggulangan kejahatan pertambangan tanpa ijin dan melakukan patrol di wilayah DAS Barito ke daerah Kec. Lahei setelah sampai di Desa Mukut, para saksi mendengar suara mesin dompeng di darat dan juga ada air keruh yang mengalir ke sungai, karena para saksi merasa curiga maka para saksi melakukan pengecekan dan ternyata memang benar bahwa ada kelima terdakwa berada di lokasi penambangan puyak dan sedang membersihkan pasir untuk mencari emas. Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan cara menyedot pasir dari Sungai Barito kemudian air tersebut ditembakkan atau disemprotkan ke dinding tanah, selanjutnya dinding tanah yang longsor terkena tembakkan air tersebut dibawahnya dipasang keset dan pasir yang tertinggal di keset tersebut dikumpulkan untuk didulang emasnya dan setelah pasir tersebut didulang kemudian oleh para tersangka dipisahkan yang ada emasnya untuk mereka kumpulkan. Selanjutnya saksi HARNOKO Bin SUNARKO dan saksi RAMADHANI WIJAYA Bin H. BAIDILLAH menanyakan mengenai ijin yang dimiliki oleh para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, ternyata para Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin yang dimaksud, baik Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), sehingga kemudian para Terdakwa diamankan beserta barang bukti alat-alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru; 1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah; Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru; 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning; 1 (satu) buah pipa cabang 7; 4 (empat) buah karpet/keset; 1 (satu) buah dulangan; 1 (satu) buah ember/bak besar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya; 2 (dua) buah jerigen ;
------ Bahwa dalam melakukan usaha pertambangan, para Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang ;
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut para Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP berhak untuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi didalam persidangan para Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapinya sendiri, walaupun telah ditawarkan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah dewasa dan didalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya meneraangkan sebagai berikut :
1. Saksi BUDI HARNOKO Bin SUNARKO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa benar saksi bersama beberapa Anggota Polres Barito Utara diantaranya Brigadir Rahmadani Wijaya pada saat melakukan Operasi Mandiri Kewilayahan PETI-Telabang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ATUN Bin MAJINI, Terdakwa BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa RAPEL Bin WARJO pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, karena telah melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa benar pada saat penangkapan, mereka sedang melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng Merk “ SHANGHAI 26 “ warna biru, 1 (satu) unit pompa air Merk “ NS 100 “ warna merah, Selang spiral ukiran 4 inci warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) lembar karpet / keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember / bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir / puya dan 2 (dua) buah jerigen ;
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan, kami mendengar ada suara mesin dompeng di darat juga ada air keruh yang mengalir ke sungai karena kami merasa curiga sehingga kami melakukan pengecekan dan ternyata memang benar bahwa ada kelima terdakwa berada di lokasi penambangan puyak dan sedang membersihkan pasir untuk mencari emas, dan ketika ditanyakan mereka mengakui telah melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut sejak 3 hari sebelum diamankan tetapi belum sempat mendapat hasil ;
Bahwa benar ketika itu para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin usaha pertambangannya dan menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah milik Desa Mukut ;
Bahwa benar alat semprot atau mesin koto merk Dong Peng, mesin penggerak 16 HP Merk Deasung ukuran 4 inchi tersebut adalah benar yang dipergunakan oleh para Terdakwa ketika menambang, dimana saat itu sedang beroperasi dan keadaan mesin menyala;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan dan yang diamankan saat penangkapan Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa, yang menyediakan alat-alat tersebut adalah Asep warga Muara Teweh ;
Bahwa benar para Terdakwa inilah yang saksi amankan ketika itu ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi RAMADHANI WIJAYA Bin H. BAIDILLAH :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa benar saksi bersama beberapa Anggota Polres Barito Utara diantaranya Brigadir Budi Harnoko pada saat melakukan Operasi Mandiri Kewilayahan PETI-Telabang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ATUN Bin MAJINI, Terdakwa BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa RAPEL Bin WARJO pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, karena telah melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa benar pada saat penangkapan, mereka sedang melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng Merk “ SHANGHAI 26 “ warna biru, 1 (satu) unit pompa air Merk “ NS 100 “ warna merah, Selang spiral ukiran 4 inci warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) lembar karpet / keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember / bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir / puya dan 2 (dua) buah jerigen ;
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan, kami mendengar ada suara mesin dompeng di darat juga ada air keruh yang mengalir ke sungai karena kami merasa curiga sehingga kami melakukan pengecekan dan ternyata memang benar bahwa ada kelima terdakwa berada di lokasi penambangan puyak dan sedang membersihkan pasir untuk mencari emas, dan ketika ditanyakan mereka mengakui telah melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut sejak 3 hari sebelum diamankan tetapi belum sempat mendapat hasil ;
Bahwa benar ketika itu para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin usaha pertambangannya dan menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah milik Desa Mukut ;
Bahwa benar alat semprot atau mesin koto merk Dong Peng, mesin penggerak 16 HP Merk Deasung ukuran 4 inchi tersebut adalah benar yang dipergunakan oleh para Terdakwa ketika menambang, dimana saat itu sedang beroperasi dan keadaan mesin menyala;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan dan yang diamankan saat penangkapan Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa, yang menyediakan alat-alat tersebut adalah Asep warga Muara Teweh ;
Bahwa benar para Terdakwa inilah yang saksi amankan ketika itu ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi KUSASI Bin MAJINI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;
Bahwa benar para Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, karena telah melakukan penambangan emas tanpa ijin
Bahwa benar saksi mengetahui peristiwa penangkapan tersebut karena saksi ada diberitahu oleh salah satu warganya, yang setelah tahu kemudian saksi langsung menuju ke Kantor Polres Barut untuk konfirmasi;
Bahwa benar pada saat melakukan penambangan alat yang digunakan para Terdakwa adalah : Mesin SHANGHAI 26 warna Biru, NS 100 warna merah, Pipa cabang, karpet bertuliskan welcome, selang 1,5 Inchi, Spiral 1,5 meter, Selang gabang;
Bahwa benar Lokasi tempat para Terdakwa menambang tersebut adalah tanah milik Desa dan dalam melakukan penambangan tersebut para Tyerdakwa tidak ada memiliki ijin;
Bahwa benar Terdakwa Atun sekitar tahun 2005 pernah memiliki ijin untuk menambang tetapi likasinya bukan di tempat tersebut dan ijinnya juga tidak diperpanjang lagi ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ini adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan dan yang diamankan saat penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi Ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Utara yang bernama ARUN TOTOK WIBOWO, ST bin SARONO, yang dalam persidangan telah memberi keterangan dibawah sumpah/janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli dalam keadaan sehat, sebelumnya tidak kenal dengan para Terdakwa dan juga tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa benar Ahli adalah staf seksi usaha dan penyiapan wilayah bidang pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Utara;
Bahwa benar tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku Staf Seksi Usaha dan Penyiapan Wilayah Bidang Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Utara adalah membantu menyiapkan prosedur perijinan usaha pertambangan dari mulai pengecekan lapangan, pengetikan perijinan, sampai dengan pengarsipan;
Bahwa benar setiap kegiatan usaha penambangan harus disertai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dan atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa benar Kab. Barito Utara telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kemudian telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) namun untuk lokasi Terdakwa dan kawan-kawan tidak termasuk dalam wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan. Dan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Utara tidak pernah mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat di lokasi Desa Mukut Kec. Lahei Kab. Barito Utara karena bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa dan kawan-kawan tidak dibenarkan melakukan kegiatan penambangan, karena belum memiliki / mengantongi ijin Pertambangan Rakyat (IPR);
Atas keterangan Ahli tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut diatas dalam persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru;
1 (satu) gulung selang gabang warna kuning;
1 (satu) buah pipa cabang 7;
4 (empat) buah karpet/keset;
1 (satu) buah dulangan;
1 (satu) buah ember/bak besar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya;
2 (dua) buah jerigen;
1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru;
1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah ;
yang semuanya telah disita secara sah dan telah diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 KUHAP, para terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge), namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh para terdakwa, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena masalah melakukan penambangan emas secara tanpa ijin bersama-sama dengan Terdakwa BIBI, terdakwa KARYANTO, terdakwa RAPEL dan terdakwa AMBON;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib bertempat di DAS Barito Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan kawan-kawan sedang melakukan penambangan dan baru berjalan 3 (tiga) hari;
Bahwa benar alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen;
Bahwa benar alat-alat itu adalah milik saudara ASEP yang merupakan warga Muara Teweh, namun terdakwa kurang tahu pekerjaan sdr. ASEP;
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai Barito kemudian pasir tersebut dicuci di karpet di dalam baskom lalu didulang untuk mencari emas;
Bahwa benar pada saat ditangkap, terdakwa sedang mencuci keset;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau penambangan harus disertai ijin;
Bahwa benar 6 (enam) tahun lalu terdakwa memiliki ijin menambang di lokasi lain dan ijinnya telah mati, dan saat ini sudah tidak memiliki ijin lagi;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Keterangan Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena masalah melakukan penambangan emas secara tanpa ijin bersama-sama dengan Terdakwa ATUN, terdakwa KARYANTO, terdakwa RAPEL dan terdakwa AMBON;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib bertempat di DAS Barito Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan kawan-kawan sedang melakukan penambangan dan baru berjalan 3 (tiga) hari;
Bahwa benar alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen;
Bahwa benar alat-alat itu adalah milik saudara ASEP yang merupakan warga Muara Teweh, namun terdakwa kurang tahu pekerjaan sdr. ASEP;
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai Barito kemudian pasir tersebut dicuci di karpet di dalam baskom lalu didulang untuk mencari emas;
Bahwa benar terdakwa perannya adalah yang menghidupkan mesin;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau penambangan harus disertai ijin;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Keterangan Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena masalah melakukan penambangan emas secara tanpa ijin bersama-sama dengan Terdakwa ATUN, terdakwa BIBI, terdakwa RAPEL dan terdakwa AMBON;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib bertempat di DAS Barito Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan kawan-kawan sedang melakukan penambangan dan baru berjalan 3 (tiga) hari;
Bahwa benar alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen;
Bahwa benar alat-alat itu adalah milik saudara ASEP yang merupakan warga Muara Teweh, namun terdakwa kurang tahu pekerjaan sdr. ASEP;
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai Barito kemudian pasir tersebut dicuci di karpet di dalam baskom lalu didulang untuk mencari emas;
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mencuci keset;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau penambangan harus disertai ijin;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Keterangan Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena masalah melakukan penambangan emas secara tanpa ijin bersama-sama dengan Terdakwa ATUN, terdakwa BIBI, terdakwa RAPEL dan terdakwa KARYANTO;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib bertempat di DAS Barito Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan kawan-kawan sedang melakukan penambangan dan baru berjalan 3 (tiga) hari;
Bahwa benar alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen;
Bahwa benar alat-alat itu adalah milik saudara ASEP yang merupakan warga Muara Teweh, namun terdakwa kurang tahu pekerjaan sdr. ASEP;
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai Barito kemudian pasir tersebut dicuci di karpet di dalam baskom lalu didulang untuk mencari emas;
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mencuci keset;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau penambangan harus disertai ijin;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Keterangan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena masalah melakukan penambangan emas secara tanpa ijin bersama-sama dengan Terdakwa ATUN, terdakwa BIBI, terdakwa KARYANTO dan terdakwa AMBON;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib bertempat di DAS Barito Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan kawan-kawan sedang melakukan penambangan dan baru berjalan 3 (tiga) hari;
Bahwa benar alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7, 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan, 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen.
Bahwa benar alat-alat itu adalah milik saudara ASEP yang merupakan warga Muara Teweh, namun terdakwa kurang tahu pekerjaan sdr. ASEP;
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai Barito kemudian pasir tersebut dicuci di karpet di dalam baskom lalu didulang untuk mencari emas;
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mencuci keset dan terdakwa yang memegang selang;
Bahwa benar yang menyediakan solar adalah sdr. ASEP dan para terdakwa yang menunjukkan lokasi;
Bahwa benar terdakwa dan teman-temannya sudah mendapat 20 (dua puluh) keset namun belum mendapatkan emas;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau penambangan harus disertai ijin;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti lainnya, ternyata saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO telah ditangkap oleh Anggota Polres Barito Utara, yaitu antara lain saksi Budi Harnoko dan saksi Ramadhani Wijaya pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, karena telah melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7. 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan. 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen, yang semuanya adalah milik Terdakwa Shany Indra, yaitu dengan cara menyedot pasir dari Sungai Barito kemudian air tersebut ditembakkan atau disemprotkan ke dinding tanah, selanjutnya dinding tanah yang longsor terkena tembakkan air tersebut dibawahnya dipasang keset dan pasir yang tertinggal di keset tersebut dikumpulkan untuk didulang emasnya dan setelah pasir tersebut didulang kemudian oleh para tersangka dipisahkan yang ada emasnya untuk mereka kumpulkan;
Bahwa benar dalam penambangan tersebut baik para Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar para Terdakwa adalah selaku pekerja bagi hasil, yang menyediakan perbekalan dan peralatan adalah Asep, dan ketika penangkapan para Terdakwa sedang mendulang/memisahkan pasir emas dalam keset, dan mereka telah bekerja selama 3 hari ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan dan yang diamankan pada saat penangkapan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana teruang dalam Berita Acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat kembali disini sebagai satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah didapat di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu : melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Melakukan, usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Unsur ke-1, Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang ” adalah menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi pada diri terdakwa, namun untuk dapat menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya, maka unsur ini haruslah dibuktikan dan dirangkaikan dengan unsur-unsur berikut nanti ;
Unsur ke-2, Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ usaha pertambangan ” menurut ketentuan pasal 1 ayat (6) UU No.4 tahun 2009, adalah “ kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang ”, sedangkan yang dimaksud dengan “ Izin Usaha Pertambangan “ menurut pasal 1 ayat (7) adalah “ izin untuk melaksanakan usaha petrtambangan “ ;
Menimbang, bahwa setiap usaha pertambangan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat/instansi terkait, apakah itu Ijin Usaha Pertambangan (IUP), atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata bahwa :
Bahwa benar, Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO telah ditangkap oleh Anggota Polres Barito Utara, yaitu antara lain saksi Budi Harnoko dan saksi Ramadhani Wijaya pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Desa Mukut, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, karena telah melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, alat yang digunakan diantaranya berupa 1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru,1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah, Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru, 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah pipa cabang 7. 4 (empat) buah karpet/keset, 1 (satu) buah dulangan. 1 (satu) buah ember/bak besar, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya, 2 (dua) buah jerigen, yang semuanya adalah milik Terdakwa Shany Indra, yaitu dengan cara menyedot pasir dari Sungai Barito kemudian air tersebut ditembakkan atau disemprotkan ke dinding tanah, selanjutnya dinding tanah yang longsor terkena tembakkan air tersebut dibawahnya dipasang keset dan pasir yang tertinggal di keset tersebut dikumpulkan untuk didulang emasnya dan setelah pasir tersebut didulang kemudian oleh para tersangka dipisahkan yang ada emasnya untuk mereka kumpulkan;
Bahwa benar dalam penambangan tersebut baik para Terdakwa tidak memiliki ijin baik Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa benar para Terdakwa adalah selaku pekerja bagi hasil, yang menyediakan perbekalan dan peralatan adalah Asep, dan ketika penangkapan para Terdakwa sedang mendulang/memisahkan pasir emas dalam keset, dan mereka telah bekerja selama 3 hari ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan dan yang diamankan pada saat penangkapan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa para Terdakwa telah melakukan penambangan emas, dan berdasarkan keterangan saksi Budi Harnoko dan saksi Ramadhani Wijaya serta saksi Kusasi bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, para Terdakwa tidak memiliki ijin dari siapun, hal mana diakui oleh para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua telah terpenuhi dalam perbuatan diri terdakwa ;
Unsur ke-3, yang melakukan, yang menyuruhkan melakukan dan/atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah bahwa “Terdakwa dipersalahkan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”, yang sifatnya adalah alternatif, dimana unsur ini memiliki arti penegasan peranan Terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa, apakah sebagai pelaku, atau sebagai orang yang menyuruh melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti lainnya, serta keterangan Terdakwa, maka telah terungkap fakta bahwa dalam melakukan perbuatannya, yaitu melakukan penambangan emas dimaksud dilakukan oleh para Terdakwa, yaitu Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO secara bersama-sama saling bantu-membantu, sehingga berdasarkan fakta tersebut jelas terlihat bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan pembagian tugas yang jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya unsur ke-2 dan ke-3, maka dengan sendirinya unsur ke-1 juga dinyatakan telah terbukti terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu pula Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa, maka para terdakwa patut dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun para terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa pidana tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan para terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para terdakwa mapun orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka sudah selayaknya dan sepatutnya serta dipandang adil apabila para terdakwa dijatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan para terdakwa telah berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa dapat merangsang timbulnya penambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan ;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih kecil, dimana para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat akan ketentuan dari Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 tahun 1981 dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa I. ATUN Bin MAJINI, Terdakwa II. BIBI Alias ABAH ASRAT Bin ISA, Terdakwa III. KARIYANTO Alias PANEL Bin UMAR BAKI, Terdakwa IV. AMBON Bin YUNAN dan Terdakwa V. RAPEL Bin WARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha pertambangan tanpa ijin yang dilakukan secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Selang spiral ukuran 4 inchi warna biru;
1 (satu) gulung selang gabang warna kuning;
1 (satu) buah pipa cabang 7;
4 (empat) buah karpet/keset;
1 (satu) buah dulangan;
1 (satu) buah ember/bak besar;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah piring yang berisi pasir/puya;
2 (dua) buah jerigen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mesin dompreng merk SHANGHAI 26 warna biru;
1 (satu) unit pompa air merk NS 100 warna merah
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada hari : Senin, tanggal 09 Nopember 2015 oleh kami SUPARNA, SH, sebagai Ketua Majelis, AGUS PURWANTO, SH.,MH dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 11 Nopember 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh MURYANI, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan WIDYA PARAMITA, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh para terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AGUS PURWANTO, SH.,MH S U P A R N A, SH
Panitera Pengganti,
AMIR RIZKI APRIADI, SH, MM
M U R Y A N I, SH