514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Other Participants (28)
(TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa 1. Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H. Ahmad, terdakwa 2 Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa 3 Debi Arianto Bin A. Rifai, terdakwa 4 Efrizal, S. Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa 5 F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa 1. Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H. Ahmad, terdakwa 2 Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa 3 Debi Arianto Bin A. Rifai, terdakwa 4 Efrizal, S. Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa 5 F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa para terdakwa sebelum masa percobaan masing-masing selama 2 (dua) bulan, berakhir telah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah laptop Acer warna abu-abu, dikembalikan kepada Dendi Risman Bin Najir, 1 (satu) unit Laptop HP warna hitam, 1 (satu) keping CD berisikan aplikasi situng dikembalikan kepada Elidia Kartika, 3 (tiga) lembar Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara partai Politik dan calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta calon anggota DPD ditingkat kab/Kota Lubuklinggaudalam Pemilu tahun 2014 (model DB), 2 (dua) lembar model DB 1 DPD, 1 (satu) lembar berita acara tentang perbaikan rakapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota Lubuklinggau (DA1 DPD), 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat I,1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Timur II, 4 (empat) lembar berita acara perbaikan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kota Lubuklinggau, 1 (satu) bundel berkas hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Provinsi Sumsel yang salah satunya berupa DB 1 DPD RI Kota Lubuklinggau sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara. 5. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 514/Pid.Sus/2014/PNLlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1.Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm) Lubuklinggau 40 Tahun / 21 Juli 1974 Laki-Laki Indonesia Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau Islam Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Sarjana (S-1) | |
2.Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY Palembang 39 Tahun / 14 Desember 1975 Laki-Laki Indonesia Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Islam Komisioner KPU Lubuklinggau Sarjana (S-1) | |
3.Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Debi Arianto Bin A. Arifai Muara Kelingi 32 Tahun / 28 Maret 1982 Laki-Laki Indonesia Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Islam Komisioner KPU Kota Lubuklinggau SMA | |
4.Nama Lengkap Tempat Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Efrizal,S.Ag Bin Abdullah Efendi Lubuklinggau ; 43 Tahun / 17 Oktober 1970 ; Laki-Laki ; Indonesia ; Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ; Islam Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Sarjana ; |
5. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan /Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | F.Gatot Wijayanto Bin Sumardi Palembang 48 Tahun / 09 Desember 1966 Laki-Laki Indonesia Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Katholik Komisioner KPU Kota Lubuklinggau SMA |
Terhadap terdakwa-Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum GREES SELY, SH.MH.,, Advokat/Pengacara pada “Kantor Advocates dan Legal Consultants GREES SELY, SH & ASSOSIATES”, yang beralamat di Jalan H.Burlian Komp. Gardena 4 Blok I No.03 Km.10 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2014 di bawah register No. 70/PS/2014/PN.LLG sedangkan Terdakwa V dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum INSANI, SH dan DEDY M.MANGUNSONG, SH, Advokat /Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Nangka No.48 RT.II Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2014 di bawah register No. 66/PS/2014/PN.LLG ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : Pid.S/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
------Bahwa mereka terdakwa yakni terdakwa I Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad, terdakwa II Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa III Debi Arianto Bin A.Arifai, terdakwa IV Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa V F.Gatot Widjayato bersama-sama dengan Hironimus E. Mbeko, S.E. dan Dendi Risman Bin Najir (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pada hari Minggu, tanggal 20 April 2014 atau setidak tidaknya dalam bulan April dalam tahun 2014 bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan di Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempet tinggal dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Kantor Badan Diklat Kota Lubuklinggau diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum legistatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota) dan DPD yang dibuka langsung oleh tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Muspida Kota Lubuklinggau, doa dan kemudian acara penutup hingga pukul 12.00 Wib. Sekira pukul 12.00 Wib tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu DPR RI, DPD RI, DPR Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di tingkat KPU Kota Lubuklinggau, lalu pimpinan rapat diambil alih oleh terdakwa V F. GATOT WIJAYANTO selaku Komisioner Devisi Teknis, dengan acara pembacaan hasil rekapitulasi di masing-masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dimulai dari daerah pemilihan / Dapil I , Dapil II , Dapil III dan Dapil IV. Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing-masing yang ada di Kota Lubuklinggau langsung dicatat dengan program komputerisasi dengan aplikasi Microsoft Exel bukan dengan aplikasi SITUNG yang seharusnya digunakan oleh KPU atau para terdakwa sesuai dengan SOP dari KPU Pusat untuk penghitungan hasil perhitungan suara seluruh KPU se-Indonesia namun itu tidak digunakan oleh para terdakwa, dan yang sebagai operatornya adalah Dendi Risman Bin Najir ( dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Elidia Kartika Binti M.Nurdin, serta yang merekapitulasi secara penulisan / manual yakni Nova Raviyanti Bt Rafles Surya, Ika Susanti Bt Sunardi, Yeni Mareta Bt Rustampu, Yosi Gumaiyatri Bt Kliwon , dan Nurhasanah,SP Bt Abdul Gapar Halik, dan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi di masing-masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap-tiap PPK Kecamatan.
Bahwa selesai menginput data dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, saat itu Dendi Risman (berkas perkara terpisah) pergi ke kamar kecil (WC), namun sebelum ke WC, Dendi Risman sempat mengcopy dan menyimpan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ke folder atau file lain, kemudian setelah dari WC, Dendi Risman melihat terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO sudah berada di depan laptop Dendi dan menggunakan laptop yang digunakan oleh Dendi saat menginput data rekapitulasi perhitungan perolehan suara. Kemudian Dendi mengecek data yang sebelumnya disimpan ke folder atau file lain, lalu mengecek antara file yang sudah disimpan atau dicopykan oleh Dendi dengan file yang ada saat laptop digunakan oleh terdakwa V F.GATOT WIDJAYANTO, ternyata datanya berbeda yang mana data yang diketik oleh Dendi dengan data jumlah suara yang diketik oleh terdakwa V GATOT WIDJAYANTO mengenai jumlah suara DPR RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, sejumlah 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, dan adanya penambahan suara calon anggota DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, sejumlah 3.000 (tiga ribu) suara sehingga Dendi menanyakan kepada terdakwa V F.Gatot Widjayanto “kenapa data ini berbeda” dijawab oleh .terdakwa V F.Gatot Widjayanto : “ nanti kita cocokan lagi”. Dan sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi oleh terdakwa V F.Gatot Widjayanto tidak juga memerintahkan Dendi Risman untuk memperbaikinya hingga penandatanganan BA (Berita Acara) hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh para terdakwa.
Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) setelah selesai dilakukan rapat pleno di KPU Kota Lubuklinggau, kemudian para terdakwa bersama dengan Panwaslu Kota Lubuklinggau, Dendi Risman dan beberapa anggota keamanan dari Polres Lubuklinggau menuju ke KPU Propinsi Sumatra Selatan di Palembang dengan membawa rekapitulasi kotak suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Propinsi yang sudah disegel dengan menggunakan mobil yang terdiri dari 1 (satu) mobil dinas merek Grand Livina KPU Kota Lubuklinggau yang di dalamnya adalah Dendi Risman, NIK SASRA SASMITA, 1 (satu) mobil Inova yang dirental oleh Terdakwa V F.Gatot Widjayanto yang didalamnya adalah terdakwa V F GATOT WIDJAYANTO, sopir , 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 (satu) orang anggota TNI , 1 (satu) mobil Inova milik Ketua KPU yakni terdakwa I Efriadi Suhendri,S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad yang didalamnya adalah terdakwa I dan 1 (satu) orang anggota polisi dan sopir, 1 (satu) mobil Inova milik terdakwa III Debi Eriyanto yang di dalamnya adalah 1 (satu) orang Pol PP, 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 ( satu) mobil patwal milik Sat Lantas Polres Lubuklinggau, dan tiba di Palembang sekira pukul 17.00 wib lalu kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada KPU propinsi Sumatra Selatan dan diterima oleh AHMAD NAFI, dengan disaksikan oleh para terdakwa, komisioner KPU Kab/Kota lain di wilayah Sumatra Selatan, anggota Panwaslu kota Lubuklinggau, Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan serta anggota kepolisian yang mengawal dari Kota Lubuklinggau.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.00 wib, KPU Kota Lubuklinggau mendapat bagian untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, dan pertama kali dibacakan adalah hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO, pada saat dibacakan ternyata terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, kemudian atas rekomendasi Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan yaitu ANDIKA PRATAMA dan Ketua KPU Propinsi Sumatra Selatan Yaitu ASPANI, S.E., M.AK, para terdakwa diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat tersebut, selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasie atas perintah terdakwa I untuk diperbaiki, pada saat itu yang diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat DB I selain terdakwa V Gatot F Wijanarko adalah DENDI RISMAN Dan YASRIN ABIDIN. Beberapa menit kemudian ketika terdakwa V Gatot F Wijanarko, Dendi Risman dan Yasrin Abidin sedang memperbaiki sertifikat BD I DPR RI datang Hironimus M.Mbeko dan membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut, namun para terdakwa dengan sengaja tidak juga mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DB I dengan DA I.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut oleh para terdakwa (Komisioner KPU Lubuklinggau) di KPU Propinsi Sumatra Selatan dan yang membacakan, namun masih juga terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI padahal sudah diperbaikinya, selanjutnya diperintahkan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan untuk diperbaiki kembali, lalu seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO atas perintah terdakwa I kembali ke hotel yang sama untuk memperbaiki kesalahan tersebut bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, dan selesai diperbaiki lalu DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, sedangkan terdakwa V bergabung dengan para terdakwa yang lain di Mess Lubuklinggau di Palembang untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, bersama dengan YASRIN, namun para terdakwa tersebut masih tetap tidak mencocokan hasil pada DB I dan DA I sehingga masih tetap terjadi kesalahan walaupun sudah di perintahkan oleh para saksi dari masing-masing partai maupun KPU Propinsi.
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu 26 April 2014 sekira jam 16.00 wib untuk ketiga kalinya para terdakwa diperintahkan untuk membacakan kembali perbaikan hasil rekapitulasi suara tersebut di rapat pleno KPU Propinsi Sumatra Selatan, dan pada saat berangkat dari Mess Lubuklinggau tersebut menuju ke KPU Propinsi terdakwa V F.Gatot Wijanarko dan Yasrin yang membawa seluruh sertifikat DB 1 yang sudah diperbaiki untuk dibacakan kembali di rapat pleno KPU Propinsi tidak kunjung datang ke KPU Propinsi Sumatra Selatan sehingga terdakwa II Lukman Hakim menemui salah satu anggota KPU Propinsi Sumatra Selatan yakni ibu Liza untuk meminta waktu agar pembacaan tersebut di tunda, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta rombongan pulang ke mess Lubuklinggau, lalu saudara HAIRUL menelpon saudara YASRIN untuk mengetahui keberadaannya dan menyuruh kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan seluruh dokumen sertifikat DB1 tersebut, kemudian sekira jam 19.30 wib terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen sertifikat DB 1 tersebut, dan sesudah menyerahkan dokumen tersebut terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN langsung pergi. Kemudian terdakwa II LUKMAN HAKIM, YUDI dan ALAM berangkat kembali ke KPU Propinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tersebut, dan setelah dibacakan hasil DPR RI, DPR Propinsi tidak ada masalah, namun ketika membacakan hasil DPD RI mengenai sertifikat DB1 DPD terdapat kesalahan yaitu selisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian KPU Kota Lubuklinggau oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan diperintahkan lagi untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke Terdakwa I, dan mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian para terdakwa kecuali terdakwa V GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM suaranya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan, penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu) yang ditemukan oleh KPU Proipinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, disini terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara. Penambahan suara sebanyak kurang lebih 6000 (enam ribu ) suara an. Caleg Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomr urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu) suara, lalu diperbaiki oleh para terdakwa terkecuali terdakwa V dan setelah dilakukan perbaikan kemudian hasil rekapitulasi tersebut langsung dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan dan KPU Propinsi Sumatera Selatan, dan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan memerintahkan para terdakwa untuk membacakan kembali hasil perbaikan sertifikat DB 1 untuk DPD tersebut, dan setelah dibacakan hasil perbaikan tersebut diterima oleh KPU propinsi dan seluruh peserta rapat Pleno Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut terjadi Penambahan suara sebanyak kira-kira 6000 (enam ribu ) suara untuk Caleg atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomor urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kira-kira 3000 (tiga ribu) suara.
----------Perbuatan merekaterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa mereka terdakwa yakni terdakwa I Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad, terdakwa II Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa III Debi Arianto Bin A.Arifai, terdakwa IV Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa V F.Gatot Widjayato bersama-sama dengan Hironimus E. Mbeko, S.E. dan Dendi Risman Bin Najir (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 atau setidak tidaknya dalam bulan April masih dalam tahun 2014 bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan di Palembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja mengubah,merusak,dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertipikat hasil penghitungan suara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4)”, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempet tinggal dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kantor Bandiklat, Kota Lubuklinggau diadakan rapat pleno rekapitulasi dan dibuka langsung oleh tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari unsur Muspida, lalu doa, dan kemudian acara penutup hingga pukul 12.00 Wib. Sekira pukul 12.00 Wib tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu DPR, DPD RI, DPR Provisnsi dan DPRD Kabupaten / Kota di tingkat KPU Kota Lubuklinggau, lalu pimpinan rapat diambil alih oleh terdakwa V F. GATOT WIJAYANTO selaku Komisioner Devisi Teknis, dengan acara pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dimulai dari daerah pemilihan / Dapil I , Dapil II , Dapil III dan Dapil IV, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing – masing yang ada di Kota Lubuklinggau langsung dicatat dengan program komputerisasi dengan aplikasi Microsoft Exel bukan dengan aplikasi SITUNG yang seharusnya digunakan oleh KPU atau para terdakwa sesuai dengan SOP dari KPU Pusat untuk penghitungan hasil perhitungan suara seluruh KPU seIndonesia namun itu tidak digunakan oleh para terdakwa, dan yang sebagai operatornya adalah Dendi Risman Bin Najir ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah), dan Elidia Kartika Binti M.Nurdin, serta yang merekapitulasi secara penulisan / manual sesuai dengan perintah dari para terdakwa atau anggota KPU yakni Nova Raviyanti Bt Rafles Surya, Ika Susanti Bt Sunardi, Yeni Mareta Bt Rustampu, Yosi Gumaiyatri Bt Kliwon , dan Nurhasanah,SP Bt Abdul Gapar Halik, dan sesuai dengan perintah dari KPupada saat pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK Kecamatan.
Bahwa selesai menginput data dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, saat itu Dendi Risman ( berkas perkara terpisah) sempat pergi ke kamar kecil (WC), namun sebelum ke WC, Densi Risman sempat mengcopy dan menyimpan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ke folder atau file lain, kemudian setelah dari WC, Dendi Risman melihat terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO sudah berada di depan laptop Dendi dan menggunakan laptop yang digunakan oleh Dendi saat menginput data rekapitulasi perhitungan perolehan suara, kemudian dendi mengecek data yang sebelumnya disimpan ke folder atau file lain, lalu mengecek antara file yang sudah disimpan atau dicopykan oleh Dendi dengan file yang ada saat laptop digunakan oleh terdakwa V F.GATOT WIDJAYANTO, ternyata datanya berbeda yang mana data yang diketik oleh Dendi dengan data jumlah suara yang diketik oleh terdakwa V GATOT WIDJAYANTO mengenai jumlah suara DPR RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, sejumlah 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, dan adanya penambahan suara calon legislatif nomor urut 20 untuk tingkat DPD RI atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, sejumlah 3.000 (tigaribu) sehingga Dendi menanyakan kepada terdakwa V F.Gatot Widjayanto “kenapa data ini berbeda” dijawab oleh .terdakwa V F.Gatot Widjayanto : “ nanti kita cocokan lagi”. Dan sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi oleh terdakwa V F.Gatot Widjayanto tidak juga memerintahkan Dendi Risman untuk memperbaikinya hingga penandatanganan BA hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh para terdakwa.
Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.00 wib selesai rapat pleno di KPU Kota Lubuklinggau, para terdakwa, bersama dengan Panwaslu Kota Lubuklinggau, Dendi Risman dan beberapa anggota keamanan dari Polres Lubuklinggau menuju ke KPU propinsi Sumatra Selatan ( Palembang) dengan membawa rekapitulasi kotak suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi yang sudah disegel tersebut, dengan menggunakan mobil yang terdiri dari 1 (satu) mobil dinas merek Grand Livina KPU Kota Lubuklinggau yang didalamnya adalah Dendi Risman, NIK SASRA SASMITA, 1 (satu) mobil Inova yang dirental oleh Terdakwa V F.Gatot Widjayanto yang didalamnya adalah terdakwa V F GATOT WIDJAYANTO, sopir , 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 (satu) orang anggota TNI , 1 (satu) mobil Inova milik Ketua KPU yakni terdakwa I Efriadi Suhendri,S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad yang didalamnya adalah terdakwa I dan 1 (satu) orang anggota polisi dan sopir, 1 (satu) mobil Inova milik terdakwa III Debi Eriyanto yang di dalamnya adalah 1 (satu) orang Pol PP, 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 ( satu) mobil patwal milik Sat Lantas Polres Lubuklinggau, dan tiba di Palembang sekira pukul 17.00 wib lalu kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada KPU propinsi Sumatra Selatan dan diterima oleh AHMAD NAFI, dengan disaksikan oleh para terdakwa, komisioner KPU Kab/Kota lain di wilayah Sumatra Selatan, anggota Panwaslu kota Lubuklinggau, Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan serta anggota kepolisian yang mengawal dari Kota Lubuklinggau.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.00 wib, KPU Kota Lubuklinggau mendapat bagian untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, dan pertama kali dibacakan adalah hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO, dan pada saat dibacakan ternyata terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, kemudian atas rekomendasi Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan yaitu ANDIKA PRATAMA dan ketua KPU Propinsi Sumatra Selatan Yaitu ASPANI. SE.MAK untuk memperbaiki sertifikat tersebut, selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasie atas perintah terdakwa I untuk diperbaiki, pada saat itu yang diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat DB I selain terdakwa V Gatot F Wijanarko adalah DENDI RISMAN Dan YASRIN ABIDIN. Beberapa menit kemudian ketika terdakwa V Gatot F Wijanarko, Dendi Risman dan Yasrin Abidin sedang memperbaiki sertifikat BD I DPR RI datang Hironimus M.Mbeko dan membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut, namun para terdakwa dengan sengaja tidak juga mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DB I dengan DA I.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut oleh para terdakwa ( KPU Lubuklinggau) di KPU Propinsi Sumatra Selatan dan yang membacakan, namun masih juga terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI padahal sudah diperbaikinya, selanjutnya diperintahkan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan untuk diperbaiki kembali, lalu seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO atas perintah terdakwa I kembali ke hotel yang sama untuk memperbaiki kesalahan tersebut bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, dan selesai diperbaiki lalu DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, sedangkan terdakwa V bergabung dengan para terdakwa yang lain di Mess Lubuklinggau di Palembang untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, bersama dengan YASRIN, namun para terdakwa tersebut masih tetap tidak mencocokan hasil pada DB I dan DA I sehingga masih tetap terjadi kesalahan walaupun sudah di perintahkan oleh para saksi dari masing-masing partai maupun KPU Propinsi.
Bahwa kemudian pada hari sabtu 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib untuk ketiga kalinya para terdakwa diperintahkan untuk membacakan kembali perbaikan hasil rekapitulasi suara tersebut di rapat pleno KPU Propinsi Sumatra Selatan, dan pada saat berangkat dari Mess Lubuklinggau tersebut menuju ke KPU Propinsi terdakwa V F.Gatot Wijanarko dan Yasrin yang membawa seluruh sertifikat DB 1 yang sudah diperbaiki untuk dibacakan kembali di rapat pleno KPU Propinsi tidak kunjung datang ke KPU Propinsi Sumatra Selatan sehingga terdakwa II Lukman Hakim menemui salah satu anggota KPU Propinsi Sumatra Selatan yakni ibu Liza untuk meminta waktu agar pembacaan tersebut di tunda, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta rombongan pulang ke mess Lubuklinggau, lalu saudara HAIRUL menelpon saudara YASRIN untuk mengetahui keberadaannya dan menyuruh kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan seluruh dokumen sertifikat DB1 tersebut, kemudian sekira jam 19.30 wib terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen sertifikat DB 1 tersebut, dan sesudah menyerahkan dokumen tersebut terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN langsung pergi. Kemudian terdakwa II LUKMAN HAKIM, YUDI dan ALAM berangkat kembali ke KPU Propinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tersebut, dan setelah dibacakan hasil DPR RI, DPR Propinsi tidak ada masalah, namun ketika membacakan hasil DPD RI mengenai sertifikat DB1 DPD terdapat kesalahan yaitu selisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian KPU Kota Lubuklinggau oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan diperintahkan lagi untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut.
Bahwa kemudian pada hari M inggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke Terdakwa I, dan mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian para terdakwa kecuali terdakwa V GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM suara nya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan ,penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu) yang ditemukan oleh KPU Proipinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, disini terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara. Penambahan suara sebanyak kurang lebih 6000 (enam ribu ) suara an. Caleg Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomr urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu) suara, lalu diperbaiki oleh para terdakwa terkecuali terdakwa V dan setelah dilakukan perbaikan kemudian hasil rekapitulasi tersebut langsung dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan dan KPU Propinsi Sumatera Selatan, dan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan memerintahkan para terdakwa untuk membacakan kembali hasil perbaikan sertifikat DB 1 untuk DPD tersebut, dan setelah dibacakan hasil perbaikan tersebut diterima oleh KPU propinsi dan seluruh peserta rapat Pleno Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut terjadi Penambahan suara sebanyak kira-kira 6000 (enam ribu ) suara untuk Caleg atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomor urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kira-kira 3000 (tiga ribu) suara.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------
ATAU
KETIGA
------------Bahwa mereka terdakwa yakni terdakwa I Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad, terdakwa II Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa III Debi Arianto Bin A.Arifai, terdakwa IV Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa V F.Gatot Widjayato bersama-sama dengan Hironimus E. Mbeko, S.E. dan Dendi Risman Bin Najir (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 atau setidak tidaknya dalam bulan April masih dalam tahun 2014 bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan di Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja mengubah,merusak,dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertipikat hasil penghitungan suara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4)”, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempet tinggal dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kantor Bandiklat, Kota Lubuklinggau diadakan rapat pleno rekapitulasi dan dibuka langsung oleh tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari unsur Muspida, lalu doa, dan kemudian acara penutup hingga pukul 12.00 Wib. Sekira pukul 12.00 Wib tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu DPR, DPD RI, DPR Provisnsi dan DPRD Kabupaten / Kota di tingkat KPU Kota Lubuklinggau, lalu pimpinan rapat diambil alih oleh terdakwa V F. GATOT WIJAYANTO selaku Komisioner Devisi Teknis, dengan acara pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dimulai dari daerah pemilihan / Dapil I , Dapil II , Dapil III dan Dapil IV, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing – masing yang ada di Kota Lubuklinggau langsung dicatat dengan program komputerisasi dengan aplikasi Microsoft Exel bukan dengan aplikasi SITUNG yang seharusnya digunakan oleh KPU atau para terdakwa sesuai dengan SOP dari KPU Pusat untuk penghitungan hasil perhitungan suara seluruh KPU seIndonesia namun itu tidak digunakan oleh para terdakwa, dan yang sebagai operatornya adalah Dendi Risman Bin Najir ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah), dan Elidia Kartika Binti M.Nurdin, serta yang merekapitulasi secara penulisan / manual sesuai dengan perintah dari para terdakwa atau anggota KPU yakni Nova Raviyanti Bt Rafles Surya, Ika Susanti Bt Sunardi, Yeni Mareta Bt Rustampu, Yosi Gumaiyatri Bt Kliwon , dan Nurhasanah,SP Bt Abdul Gapar Halik, dan sesuai dengan perintah dari KPupada saat pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK Kecamatan.
Bahwa selesai menginput data dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, saat itu Dendi Risman ( berkas perkara terpisah) sempat pergi ke kamar kecil (WC), namun sebelum ke WC, Densi Risman sempat mengcopy dan menyimpan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ke folder atau file lain, kemudian setelah dari WC, Dendi Risman melihat terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO sudah berada di depan laptop Dendi dan menggunakan laptop yang digunakan oleh Dendi saat menginput data rekapitulasi perhitungan perolehan suara, kemudian dendi mengecek data yang sebelumnya disimpan ke folder atau file lain, lalu mengecek antara file yang sudah disimpan atau dicopykan oleh Dendi dengan file yang ada saat laptop digunakan oleh terdakwa V F.GATOT WIDJAYANTO, ternyata datanya berbeda yang mana data yang diketik oleh Dendi dengan data jumlah suara yang diketik oleh terdakwa V GATOT WIDJAYANTO mengenai jumlah suara DPR RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, sejumlah 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, dan adanya penambahan suara calon legislatif nomor urut 20 untuk tingkat DPD RI atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, sejumlah 3.000 (tigaribu) sehingga Dendi menanyakan kepada terdakwa V F.Gatot Widjayanto “kenapa data ini berbeda” dijawab oleh .terdakwa V F.Gatot Widjayanto : “ nanti kita cocokan lagi”. Dan sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi oleh terdakwa V F.Gatot Widjayanto tidak juga memerintahkan Dendi Risman untuk memperbaikinya hingga penandatanganan BA hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh para terdakwa.
Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.00 wib selesai rapat pleno di KPU Kota Lubuklinggau, para terdakwa, bersama dengan Panwaslu Kota Lubuklinggau, Dendi Risman dan beberapa anggota keamanan dari Polres Lubuklinggau menuju ke KPU propinsi Sumatra Selatan ( Palembang) dengan membawa rekapitulasi kotak suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi yang sudah disegel tersebut, dengan menggunakan mobil yang terdiri dari 1 (satu) mobil dinas merek Grand Livina KPU Kota Lubuklinggau yang didalamnya adalah Dendi Risman, NIK SASRA SASMITA, 1 (satu) mobil Inova yang dirental oleh Terdakwa V F.Gatot Widjayanto yang didalamnya adalah terdakwa V F GATOT WIDJAYANTO, sopir , 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 (satu) orang anggota TNI , 1 (satu) mobil Inova milik Ketua KPU yakni terdakwa I Efriadi Suhendri,S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad yang didalamnya adalah terdakwa I dan 1 (satu) orang anggota polisi dan sopir, 1 (satu) mobil Inova milik terdakwa III Debi Eriyanto yang di dalamnya adalah 1 (satu) orang Pol PP, 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 ( satu) mobil patwal milik Sat Lantas Polres Lubuklinggau, dan tiba di Palembang sekira pukul 17.00 wib lalu kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada KPU propinsi Sumatra Selatan dan diterima oleh AHMAD NAFI, dengan disaksikan oleh para terdakwa, komisioner KPU Kab/Kota lain di wilayah Sumatra Selatan, anggota Panwaslu kota Lubuklinggau, Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan serta anggota kepolisian yang mengawal dari Kota Lubuklinggau.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.00 wib, KPU Kota Lubuklinggau mendapat bagian untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, dan pertama kali dibacakan adalah hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO, dan pada saat dibacakan ternyata terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, kemudian atas rekomendasi Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan yaitu ANDIKA PRATAMA dan ketua KPU Propinsi Sumatra Selatan Yaitu ASPANI. SE.MAK untuk memperbaiki sertifikat tersebut, selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasie atas perintah terdakwa I untuk diperbaiki, pada saat itu yang diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat DB I selain terdakwa V Gatot F Wijanarko adalah DENDI RISMAN Dan YASRIN ABIDIN. Beberapa menit kemudian ketika terdakwa V Gatot F Wijanarko, Dendi Risman dan Yasrin Abidin sedang memperbaiki sertifikat BD I DPR RI datang Hironimus M.Mbeko dan membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut, namun para terdakwa dengan sengaja tidak juga mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DB I dengan DA I.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut oleh para terdakwa ( KPU Lubuklinggau) di KPU Propinsi Sumatra Selatan dan yang membacakan, namun masih juga terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI padahal sudah diperbaikinya, selanjutnya diperintahkan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan untuk diperbaiki kembali, lalu seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO atas perintah terdakwa I kembali ke hotel yang sama untuk memperbaiki kesalahan tersebut bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, dan selesai diperbaiki lalu DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, sedangkan terdakwa V bergabung dengan para terdakwa yang lain di Mess Lubuklinggau di Palembang untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, bersama dengan YASRIN, namun para terdakwa tersebut masih tetap tidak mencocokan hasil pada DB I dan DA I sehingga masih tetap terjadi kesalahan walaupun sudah di perintahkan oleh para saksi dari masing-masing partai maupun KPU Propinsi.
Bahwa kemudian pada hari sabtu 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib untuk ketiga kalinya para terdakwa diperintahkan untuk membacakan kembali perbaikan hasil rekapitulasi suara tersebut di rapat pleno KPU Propinsi Sumatra Selatan, dan pada saat berangkat dari Mess Lubuklinggau tersebut menuju ke KPU Propinsi terdakwa V F.Gatot Wijanarko dan Yasrin yang membawa seluruh sertifikat DB 1 yang sudah diperbaiki untuk dibacakan kembali di rapat pleno KPU Propinsi tidak kunjung datang ke KPU Propinsi Sumatra Selatan sehingga terdakwa II Lukman Hakim menemui salah satu anggota KPU Propinsi Sumatra Selatan yakni ibu Liza untuk meminta waktu agar pembacaan tersebut di tunda, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta rombongan pulang ke mess Lubuklinggau, lalu saudara HAIRUL menelpon saudara YASRIN untuk mengetahui keberadaannya dan menyuruh kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan seluruh dokumen sertifikat DB1 tersebut, kemudian sekira jam 19.30 wib terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen sertifikat DB 1 tersebut, dan sesudah menyerahkan dokumen tersebut terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN langsung pergi. Kemudian terdakwa II LUKMAN HAKIM, YUDI dan ALAM berangkat kembali ke KPU Propinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tersebut, dan setelah dibacakan hasil DPR RI, DPR Propinsi tidak ada masalah, namun ketika membacakan hasil DPD RI mengenai sertifikat DB1 DPD terdapat kesalahan yaitu selisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian KPU Kota Lubuklinggau oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan diperintahkan lagi untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut.
Bahwa kemudian pada hari M inggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke Terdakwa I, dan mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian para terdakwa kecuali terdakwa V GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM suara nya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan ,penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu) yang ditemukan oleh KPU Proipinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, disini terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara. Penambahan suara sebanyak kurang lebih 6000 (enam ribu ) suara an. Caleg Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomr urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu) suara, lalu diperbaiki oleh para terdakwa terkecuali terdakwa V dan setelah dilakukan perbaikan kemudian hasil rekapitulasi tersebut langsung dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan dan KPU Propinsi Sumatera Selatan, dan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan memerintahkan para terdakwa untuk membacakan kembali hasil perbaikan sertifikat DB 1 untuk DPD tersebut, dan setelah dibacakan hasil perbaikan tersebut diterima oleh KPU propinsi dan seluruh peserta rapat Pleno Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut terjadi Penambahan suara sebanyak kira-kira 6000 (enam ribu ) suara untuk Caleg atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomor urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kira-kira 3000 (tiga ribu) suara.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa mereka terdakwa yakni terdakwa I Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad, terdakwa II Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa III Debi Arianto Bin A.Arifai, terdakwa IV Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa V F.Gatot Widjayato pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 atau setidak tidaknya dalam bulan April masih dalam tahun 2014 bertempat di Badan Diklat Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Anggota KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Kota PPK dan PPS yang karena kelalainya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ” perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kantor Bandiklat, Kota Lubuklinggau diadakan rapat pleno rekapitulasi dan dibuka langsung oleh tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari unsur Muspida, lalu doa, dan kemudian acara penutup hingga pukul 12.00 Wib. Sekira pukul 12.00 Wib tersangka I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu DPR, DPD RI, DPR Provisnsi dan DPRD Kabupaten / Kota di tingkat KPU Kota Lubuklinggau, lalu pimpinan rapat diambil alih oleh terdakwa V F. GATOT WIJAYANTO selaku Komisioner Devisi Teknis, dengan acara pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dimulai dari daerah pemilihan / Dapil I , Dapil II , Dapil III dan Dapil IV, dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing – masing yang ada di Kota Lubuklinggau langsung dicatat dengan program komputerisasi dengan aplikasi Microsoft Exel bukan dengan aplikasi SITUNG yang seharusnya digunakan oleh KPU atau para terdakwa sesuai dengan SOP dari KPU Pusat untuk penghitungan hasil perhitungan suara seluruh KPU seIndonesia namun itu tidak digunakan oleh para terdakwa, dan yang sebagai operatornya adalah Dendi Risman Bin Najir ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah), dan Elidia Kartika Binti M.Nurdin, serta yang merekapitulasi secara penulisan / manual yakni Nova Raviyanti Bt Rafles Surya, Ika Susanti Bt Sunardi, Yeni Mareta Bt Rustampu, Yosi Gumaiyatri Bt Kliwon , dan Nurhasanah,SP Bt Abdul Gapar Halik, dan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK Kecamatan, dan saat itu terdakwa V F Gatot Widjayanto selaku Komisioner Divisi Tekhnis memulai mendampingi perekapan penghitungan suara dan perolehan suara bersama dengan Dendi Risman dan Hironimus E.Mbeko ( masing-masing diberkaskan dalam perkara perkara terpisah) sedangkan terdakwa I Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H.Ahmad Sukry, Terdakwa II Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, terdakwa III Debi Arianto Bin A.Rifai, terdakwa IV Efrizal,S.Ag Bin Abdullah Efendi melihat dan mendengar penyampaian rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing PPK sekecamatan Lubuklinggau yang dibacakan dari DA I rekapitulasi PPK Kecamatan Lubuklinggau, dan selesai perekapan sekira pukul 23.00 wib dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara hasil rekapitulasi dan ditandatangani oleh para terdakwa.
Bahwa pada saat para terdakwa menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( DB 1 ), para terdakwa seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu atas hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut agar tidak terjadi penambahan ataupun pengurangan suara peserta pemilu ataupun kesalahan namun itu semua tidak dilakukan oleh para terdakwa melainkan langsung menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi PenghitunGan suara tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali.
Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.00 wib selesai rapat pleno di KPU Kota Lubuklinggau, para terdakwa, bersama dengan Panwaslu Kota Lubuklinggau, Dendi Risman dan beberapa anggota keamanan dari Polres Lubuklinggau menuju ke KPU propinsi Sumatra Selatan ( Palembang) dengan membawa rekapitulasi kotak suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi yang sudah disegel tersebut, dengan menggunakan mobil yang terdiri dari 1 (satu) mobil dinas merek Grand Livina KPU Kota Lubuklinggau yang didalamnya adalah Dendi Risman, NIK SASRA SASMITA, 1 (satu) mobil Inova yang dirental oleh Terdakwa V F.Gatot Widjayanto yang didalamnya adalah terdakwa V F GATOT WIDJAYANTO, sopir , 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 (satu) orang anggota TNI , 1 (satu) mobil Inova milik Ketua KPU yakni terdakwa I Efriadi Suhendri,S.Sos alias Eef Bin H.Ahmad yang didalamnya adalah terdakwa I dan 1 (satu) orang anggota polisi dan sopir, 1 (satu) mobil Inova milik terdakwa III Debi Eriyanto yang di dalamnya adalah 1 (satu) orang Pol PP, 1 (satu) orang anggota polisi dan 1 ( satu) mobil patwal milik Sat Lantas Polres Lubuklinggau, dan tiba di Palembang sekira pukul 17.00 wib lalu kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada KPU propinsi Sumatra Selatan dan diterima oleh AHMAD NAFI, dengan disaksikan oleh para terdakwa, komisioner KPU Kab/Kota lain di wilayah Sumatra Selatan, anggota Panwaslu kota Lubuklinggau, Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan serta anggota kepolisian yang mengawal dari Kota Lubuklinggau.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.00 wib, KPU Kota Lubuklinggau mendapat bagian untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, dan pertama kali dibacakan adalah hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO, dan pada saat dibacakan ternyata terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, kemudian atas rekomendasi Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan yaitu ANDIKA PRATAMA dan ketua KPU Propinsi Sumatra Selatan Yaitu ASPANI. SE.MAK untuk memperbaiki sertifikat tersebut, selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasie atas perintah terdakwa I untuk diperbaiki, pada saat itu yang diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat DB I selain terdakwa V Gatot F Wijanarko adalah DENDI RISMAN Dan YASRIN ABIDIN. Beberapa menit kemudian ketika terdakwa V Gatot F Wijanarko, Dendi Risman dan Yasrin Abidin sedang memperbaiki sertifikat BD I DPR RI datang Hironimus M.Mbeko dan membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut, namun para terdakwa dengan sengaja tidak juga mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DB I dengan DA I.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut oleh para terdakwa ( KPU Lubuklinggau) di KPU Propinsi Sumatra Selatan dan yang membacakan, namun masih juga terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI padahal sudah diperbaikinya, selanjutnya diperintahkan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan untuk diperbaiki kembali, lalu seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO atas perintah terdakwa I kembali ke hotel yang sama untuk memperbaiki kesalahan tersebut bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, dan selesai diperbaiki lalu DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, sedangkan terdakwa V bergabung dengan para terdakwa yang lain di Mess Lubuklinggau di Palembang untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, bersama dengan YASRIN, namun para terdakwa tersebut masih tetap tidak mencocokan hasil pada DB I dan DA I sehingga masih tetap terjadi kesalahan walaupun sudah di perintahkan oleh para saksi dari masing-masing partai maupun KPU Propinsi.
Bahwa kemudian pada hari sabtu 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib untuk ketiga kalinya para terdakwa diperintahkan untuk membacakan kembali perbaikan hasil rekapitulasi suara tersebut di rapat pleno KPU Propinsi Sumatra Selatan, dan pada saat berangkat dari Mess Lubuklinggau tersebut menuju ke KPU Propinsi terdakwa V F.Gatot Wijanarko dan Yasrin yang membawa seluruh sertifikat DB 1 yang sudah diperbaiki untuk dibacakan kembali di rapat pleno KPU Propinsi tidak kunjung datang ke KPU Propinsi Sumatra Selatan sehingga terdakwa II Lukman Hakim menemui salah satu anggota KPU Propinsi Sumatra Selatan yakni ibu Liza untuk meminta waktu agar pembacaan tersebut di tunda, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta rombongan pulang ke mess Lubuklinggau, lalu saudara HAIRUL menelpon saudara YASRIN untuk mengetahui keberadaannya dan menyuruh kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan seluruh dokumen sertifikat DB1 tersebut, kemudian sekira jam 19.30 wib terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen sertifikat DB 1 tersebut, dan sesudah menyerahkan dokumen tersebut terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN langsung pergi. Kemudian terdakwa II LUKMAN HAKIM, YUDI dan ALAM berangkat kembali ke KPU Propinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tersebut, dan setelah dibacakan hasil DPR RI, DPR Propinsi tidak ada masalah, namun ketika membacakan hasil DPD RI mengenai sertifikat DB1 DPD terdapat kesalahan yaitu selisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian KPU Kota Lubuklinggau oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan diperintahkan lagi untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut.
Bahwa Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke Terdakwa I, dan mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian para terdakwa kecuali terdakwa V GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM suara nya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu) yang ditemukan oleh KPU Proipinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, disini terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara. Penambahan suara sebanyak kurang lebih 6000 (enam ribu ) suara an. Caleg Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomor urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu) suara, lalu diperbaiki oleh para terdakwa terkecuali terdakwa V dan setelah dilakukan perbaikan kemudian hasil rekapitulasi tersebut langsung dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan dan KPU Propinsi Sumatera Selatan, dan oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan memerintahkan para terdakwa untuk membacakan kembali hasil perbaikan sertifikat DB 1 untuk DPD tersebut, dan setelah dibacakan hasil perbaikan tersebut diterima oleh KPU propinsi dan seluruh peserta rapat Pleno Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut terjadi hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada KPU Kota Lubuklinggau.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut, penuntut umum telah pula mengajukan tanggapannya secara tertulis sebagaimana termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa tersebut, Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sela yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I, II, III, IV dan V tersebut Tidak Dapat Diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN.LLG atas nama Terdakwa 1. Efriadi Suhendri,S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), 2.Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, 3. Debi Arianto Bin A. Arifai 4. Efrizal,S.Ag Bin Abdullah Efendi 5. F.Gatot Wijayanto Bin Sumardi tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Melly Zukri Bin Ali Hasan
Bahwa Saksi adalah Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa dasar saksi adalah SK. ( Surat keputusan ) dari Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan ;
Bahwa saksi bertugas :
Mengayomi semua tugas anggota Panwaslu yang terdiri dari Divisi Pengawasan dan Divisi Hukum / Penindakan pelanggaran;
Memimpin rapat pleno di Panwaslu Kota lubuklinggau ;
Menandatangani surat keluar ;
Melantik seluruh anggota panwaslu sekota Lubuklinggau
Bahwa saksi yang membuka dan menutup segala kegiatan berbentuk Bimtek dan rapat koordinasi selama pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Persiden;
Bahwa saksi tahu susunan komisoner KPU Kota lubuklinggau yaitu : Ketua KPU : EFRIADI SUHENDRI, S.Sos. Devisi Teknis Pelaksana Pemilu yaitu F. GATOT WIDJAYANTO. Devisi Logistik dan Keuangan : EFRIZAL, Sag. Devisi Hukum : LUKMAN HAKIM, SH. Humas dan Hual : DEB ARIYANTO.
Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April 2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib ;
Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalan kondusif namun pada saat rapat pleno di tingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanya penambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakan oleh EFRIZAL, S.ag ;
Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan, form DB 1 untuk kota / kabupaten dan DC 1.untuk propinsi ;
Bahwa rekapitulasi surat suara kota Lubuklinggau dilaksanakan Di Bandiklat Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saat rekapitulasi tersebut berlangsung dijelaskan bahwa rekapitulasi akan menggunakan sistem komputerisasi namun semua saksi mengajukan supaya dilakukan secara manual.
Bahwa rekapitulasi dilakukan secara komputerisasi dan manual ;
Bahwa tidak semua rekap ditulis secara manual, yang ditulis secara manual adalah DPRD, DPR PROPINSI, DPR RI sedangkan untuk DPD RI dibuat secara komputerisasi ;
Bahwa untuk rekapitulasi ada program yakni aplikasi SITUNG ;
Bahwa aplikasi situng saat rekapitulasi tidak digunakan akan tetapi digunakan program Excell ;
Bahwa pada saat rekapitulasi di Kota Lubuklinggau Saksi tidak mengetahui ada penggelembungan suara dan saat rekapitulasi di Propinsi Sumatera Selatan barulah saksi mengetahuinya ;
Bahwa untuk DPRD, DPR PROPINSI, DPRRI Saksi mendapat DB.1 sedangkan untuk DPD RI Saksi belum mendapatkannya ;
Bahwa Saksi menanyakan pada Ketua KPU Kota Linggau, saat itu kata Ketua KPU Kota Linggau tolong tanyakan pada Hironimus lalu Saksi menemui Hironimus, kata Hironimus ia lupa dan tolong tanyakan sama Heri lalu Saksi menemui Heri di Bandiklat Kota Lubuklinggau, setelah bertemu dengan Heri, Heri berkata untuk DB 1 DPD RI dengan Heri hanya ada 1 lembar, kalau bapak mau kita harus fotocopy lalu Saksi dan Heri pergi ketempat fotocopy yang berada di samping Hotel Dempo ;
Bahwa Saksi pergi ke Palembang menyusul anggota KPU yang berangkat lebih dahulu ;
Bahwa pada saat DB.1 dibacakan banyak sanggahan dari para saksi ;
Bahwa Pada hari minggu tanggal 27 April 2014, saat itu KPU Kota Lubuklinggau diberikan kesempatan untuk membacakan hasil rekapitulasi untuk DPD RI saat itu yang membacakannya adalah Efrizal. S.ag, saat itu saksi mendengar dibacakan Berita Acara perbaikan karena adanya perubahan suara nomor urut 4 An. Aidil Fitrisyah dan nomor urut 20 An. Rogayati Baijuri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi mengenai ada penambahan suara, Efrizal bilang “ kami ditikung dari belakang ;
Bahwa DB.1 diperbaiki atas rekomendasi Bawaslu Propinsi dan KPU Propinsi ;
Bahwa DB.1 tersebut ditandatangani oleh komisioner KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa kami melakukan rapat pleno berdasarkan hasil rapat pleno kami bersepakat untuk meregister ke form pelanggaran ;
Bahwa temuan tersebut ditindak lanjuti dengan cara Devisi Hukum dan Pelanggaran mengumpukan bukti-bukti setelah bukti-bukti terkumpul kami rapat pleno kembali dan hasilnya ada indikasi pelanggaran pidana pemilu lalu kami laporkan ke Polres LubukLinggau.
Bahwa yang datang ke Polisi Saksi bertiga dengan rekan namun yang melaporkannya adalah Erma Suryani ;
Bahwa saksi menemukan adanya kelalaian ;
Bahwa terdapat kelalaian saat di rapat pleno propinsi di Palembang ;
Bahwa ketua KPU Kota Lubuklinggau yang mengatakan bahwa ia ditikung dari belakang ;
Bahwa rapat rekapitulasi dilubuklinggau dilaksanakan sejak tanggal 20 April 2014 sampai tanggal 21 April 2014 ;
Bahwa saksi bertugas Mengawasi jalannya rapat pleno tersebut saat itu ;
Bahwa setelah diketahui pelanggaran pemilu tersebut saksi tidak melakukan investigasi akan tetapi M. Amin yang melakukannya ;
Bahwa saksi lupa apa isi laporan A. Amin kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu peran terdakwa Hironimes E. Mbeko, SE dalam kasus ini.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan staf teknis KPU kota lubiklinggau Dendi Risman lalu saksi ada menanyakan padanya mengapa ini terjadi dan waktu itu Dendi mengatakan saat ia hendak ke wc Ia sempat mencopy data rekapitulasi, saat kembali dari wc dan saat mengecek data rekapitulasi ada perubahan angka lalu dilaporkannya pada F. Gatot Wijayanto dan saat itu hanya ada F. Gatot Wijayanto didekat Laptop tersebut ;
Bahwa saksi selaku Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau hanya melaporkan F. Gatot Wijayanto dalam kasus ini.
Bahwa dalam kasus ini adalah kelalaian F. Gatot Wijayanto karena F. Gatot Wijayanto adalah Devisi Teknis Pelaksana Pemilu dan bertanggung jawab dengan rekapitulasi data pemilu ;
Bahwa Kelalaian apa yang dilakukan oleh EFRIADI SUHENDRI, S.Sos, EFRIZAL, LUKMAN HAKIM, SH. dan DEB ARIYANTO adalah karena Menandatangani hasil rekapitulasi tanpa diteliti dan dibaca lagi.
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa adalah membiarkan adanya pengelembungan suara di DPD RI.
Bahwa nama calon DPD RI yang digelembungkan suaranya adalah nomor urt 4 An. Aidil Fitrisyah dan nomor urut 20 An. Rogayati Baijuri.
Bahwa kelebihan suara dari nomor urut 4 adalah 6.090 ( enam ribu sembilan puluh ) suara dan kelebihan suara nomor urut 20 an. Rogayati Baijuri adalah 3.000 ( tiga ribu ) suara.
Bahwa saksi melapor Tanggal 27 April 2014 ke Panwaslu Kota Lubuklinggau melihat adanya penggelembungan suara pada DPD RI di nomor urut 4 An. Aidil Fitrisyah dan nomor urut 20 An. Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi proses barulah saksi melaporkan ke Polisi ;
Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikut rapat pleno di Palembang
Bahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU Sumatera Selatan dan itu diperbolehkan ;
Bahwa saksi lupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yang berhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa Saksi lupa kapan Panwaslu melaporkan ke Polisi.
Bahwa Kami mengadakan rapat pleno di Palembang dan saat pulang ke Lubuklinggau kami mengadakan rapat kembali, setelah terkumpulnya bukti-bukti barulah kami melapor ke Polisi;
Bahwa saksi bertiga ( Melly, A. Amin dan Erma Suryani ) bersama komisioner Panwaslu lainnya yang hadir rapat pleno di Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa adanya temuan dari Panwaslu Kota Lubuklinggau yaitu berupa pengelembungan suara ;
Bahwa salah satu Panwaslu Kota Lubuklinggau bernama Erma Suryani ;
Bahwa yang membuat laporan adalah Bagian Devisi Hukum dan Pelanggaran yaitu M. Amin;
Bahwa saksi lupa surat laporan dari Panwaslu ke Polisi ;
Bahwa Temuan adalah Penemuan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh Panwaslu dan laporan adalah laporan yang diterima dan dibuat oleh Panwaslu ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi lama waktunya direkomendasikan untuk ke polisi.
Bahwa Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2012 di Pasal 3 ayat ( 2 ) tentang penindak lanjutan terhadap penemuan.
Bahwa 7 ( tujuh ) hari untuk menindak lanjuti temuan dan 5 ( lima ) hari untuk menindak lanjutinya.
Bahwa ada ditemukan unsur pidana dari formulir temuan produk Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa saksi lupa bagaimana menindak lanjutinya setelah ditemukan unsur pidana, Devisi Hukum dan Pelanggaran yang mengetahuinya.
Bahwa Bagian Devisi Hukum dan Pelanggaran yaitu M. Amin yang diketahui oleh Ketua Panwaslu yang melaporkan ke polisi.
Bahwa F. Gatot Wijayanto yang melakukan pengelembungan pada nomor urut 4 dan nomor urut 20.
Bahwa menurut Dendi Risman yang melakukan penambahan suara adalah F. Gatot Wijayanto, hal tersebut disampaikannya kepada Devisi hukum dan Pelanggaran Panwas kota lubuklinggau yaitu M. Amin.
Bahwa dilakukan penambahan oleh F. Gatot Wijayanto di Bandiklat saat selesainya rapat pleno KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa dilakukannya pada hari Minggu tanggal 20 April 2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib.
Bahwa saksi hadir saat rapat pleno Kota Lubuklinggau.
Bahwa saat rapat pleno di Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan semua saksi menyetujuinya termasuk saksi sebagai ketua panwaslu kota lubuklinggau.
Atas keterangan saksi, para terdakwa mengatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Efriadi Suhendri S.Sos mengatakan pada saat setelah rekapitulasi terdakwa ada menawarkan kepada saksi, apakah mau dibacakan lagi hasil rekapitulasi tersebut dan dijawab saksi saat itu cukup dan percaya pada KPU Kota Lubuklinggau dan atas keterangan Terdakwa tersebut saksi menyatakan benar keterangan Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa II Lukman Hakim mengatakan tidak ada Efrizal bilang ditikung dari belakang dan saksi tetap pada keterangannya ;
Bahwa Terdakwa III Debi Arianto menyatakan yang melaporkan penambahan suara adalah kami 4 Komisioner KPU Kota Lubuklinggau ( Efriadi, Lukman Hakim, Debi arianto dan Sfrizal ) ke Panwaslu Kota Lubuklinggau melalui surat resmi dan saksi menyatakan bahwa memang benar ada surat dari KPU Kota Lubuklinggau akan tetapi itu juga merupakan temuan Panwaslu Kota Lubuklinggau pada saat pleno dipalembang ;
Bahwa Terdakwa IV Efrizal. S.ag menyatakan bahwa yang melaporkan penambahan suara adalah kami 4 Komisioner KPU Kota Lubuklinggau ( Efriadi, Lukmas Hakim, Debi arianto dan Sfrizal ) ke Panwaslu Kota Lubuklinggau, dan atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Bahwa Terdakwa V F. Gatot Wijayanto menyatakan Cukup ;
Saksi Alexander Abdullah SH M.Hum Memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi mengenal para terdakwa sebagai Komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan mempunyai hubungan pekerjaaan sebagai sama-sama penyelenggara pemilu.
Bahwa yang saksi ketahui adanya indikasi penggelembungan suara yang dilakukan komisoner KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum, Pengembangan SDM dan Pengawasan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang diangkat pada tanggal 7 November 2013 yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang akan berakhir pada tahun 2018, yang diangkat langsung oleh Ketua KPU RI Bapak HUSNI KAMIL MANIK, SP di Jakarta dengan dasar pengangkatannya (Skep pengangkatan) ada dan saksi simpan dirumah saksi ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 dimulai rapat pleno Rekapitulasi surat suara Tingkat Propinsi SumSel di Aula gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jakabaring Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU.I, Kota Palembang ;
Bahwa seingat saksi untuk KPU dari Kota Lubuklinggau akan dibacakan pada tanggal 22 April 2014 dan mendapatkan nomor urut atau giliran keempat akan tetapi waktu tidak cukup sehingga ditunda sampai tanggal 23 April 2014 ;
Bahwa pada tanggal 23, 24, 26 April 2014, KPU Kota Lubuklinggau membacakan hasil dari penghitungan suara di KPU Kota Lubuklinggau, namun KPU Provinsi Sumatera Selatan menemukan beberapa kesalahan jumlah suara, kemudian Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi pada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar KPU Kota Lubuklinggau untuk memperbaikinya, kemudian pada tanggal 27 April 2014, laporan dari KPU Kota Lubuklinggau tersebut diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan ;
Bahwa pada tanggal 23 April 2014 saat membacakan sertifikat DB.1 untuk Caleg DPR RI ditemukan adanya data yang tidak klop (pas) dengan yang dibacakan yaitu jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk memilih berjumlah 122.745 orang, jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 126.950, sedangkan surat suara yang sah / tidak sah berjumlah 126.650, jadi disini terlihat bahwa surat suara yang digunakan melebihi dari jumlah orang yang datang memilih yaitu kelebihan sebanyak 4205 (empat ribu dua ratus lima) orang ;
Bahwa menurut saksi ada empat indikator dalam di Formulir / sertifikat DB1 berupa 1. Jumlah pemilih, 2. Jumlah pengguna hak pilih, 3. Jumlah pengguna surat suara dan 4. Data jumlah suara sah dan tidak sah yang jumlahnya harus klop (pas) akan tetapi untuk Kota Lubuklinggau belum klop sehingga KPU Propinsi meminta kepada KPU Lubuklinggau untuk memperbaiki DB.1 DPR RI tersebut dan pembacaan sertifikat DB.1 ditunda ;
Bahwa pada tanggal 24 April 2014 kembali KPU Kota Lubuklinggau membacakan sertifikat DB.1 yang dimulai dengan pembacaan untuk perolehan suara DPR RI yang sudah diperbaiki akan tetapi pada saat itu masih terdapat kesalahan dalam penjumlahan suara dalam DB.1 DRI tersebut dan kembali diminta untuk memperbaiki sertifikat DB.1 tersebut ;
Bahwa kemudian pada tanggal 26 April 2014 KPU Lubuklinggau kembali membacakan Sertifikat DB.1 untuk DPR.RI yang diperbaiki dan pada saat itu sudah tidak ditemukan kesalahan lagi lalu baru dilanjutkan pembacaan sertifikat DB.1 untuk DPRD Propinsi Sum sel dan tidak ditemukan permasalahan lalu dibacakan untuk DPD R.I dan pada saat itu ada sanggahan dari salah satu saksi yang hadir dalam rekapitulasi itu dan kemudian KPU Propinsi kembali meminta KPU Kota Lubuklinggau memperbaikinya ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2014 KPU Kota Lubuklinggau kembali membacakan sertifikat DB.1 untuk keseluruhan dan pada saat itu mereka menyampaikan Berita Acara Perbaikan untuk sertifikat DB.1 untuk DPD RI dan pada saat itu diketahui ada selisih suara untuk Caleg DPD RI pada Caleg DPD RI No.Urut 4 yaitu Drs.H.AIDIL FITRISYAH. MM berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, dan diperbaiki menjadi 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, sehingga terdapat penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu Provinsi Sumatera Selatan dan diperbaiki menjadi 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara ;
Bahwa yang membacakannya yaitu Ketua KPU Kota Lubuklinggau langsung yaitu EFRIADI SUHENDRI, S.Sos.I yang bergantian dengan 4 (empat) anggota Komisionernya yaitu LUKMAN HAKIM, SH, F. GATOT WIJAYANTO, EFRIZAL. S.SAg dan DEBI ARIANTO.
Bahwa setelah selesai, hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, dikoreksi kembali, baik oleh semua anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi, serta semua para saksi-saksi dari partai politik yang hadir, dan jika masih terdapat kesalahan, maka saksi-saksi akan keberatan, kemudian oleh karena semua sudah beres, tidak ada lagi kesalahan serta yang keberatan, barulah hasil penghitungan suara tersebut ditanda tangani, baik oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dan anggotanya, Bawaslu serta semua saksi-saksi partai politik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tempat para terdakwa memperbaiki sertfikat DB 1 tersebut ;
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) bundel berkas hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang salah satunya berupa DB1 DPD RI Kota Lubuklinggau, sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, pada rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang pada tanggal 21-29 April 2014 yang lalu ;
Bahwa yang memerintahkan untuk dilakukan perbaikan terhadap sertifikat DB1 Kota Lubuklinggau adalah KPU Propinsi Sumatera Selatan ;
Atas keterangan saksi, para Terdakwa menyampaikan keberatannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Efriadi Suhendri S.Sos mengatakan bahwa Penemuan pengelembungan suara dari Komisioner KPU Lubuklinggau bukan dari para saksi, Saat pembacaan rekapitulasi dari KPU Kota Lubuklinggau ada stafnya, saat kami Komisioner KPU Kota Lubuklinggau melapor ke Ketua KPU Propinsi tidak ada saksi saat itu. Terhadap sanggahan tersebut saksi menyatakan sikap tetap pada keterangannya ;
Bahwa terdakwa Lukman Hakim mengatakan cukup ;
Bahwa terdakwa Debi Arianto mengatakan cukup ;
Bahwa Terdakwa Efrizal. S.ag mengatakan Setelah kami KPU Kota Lubuklinggau melapor ke KPU Propinsi kami juga melaporkan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu propinsi mempersilahkan kami untuk memperbaikinya maka unsur pidananya gugur kata Zulkipli saat itu. Terhadap sanggahan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Bahwa Terdakwa F. Gatot Wijayanto mengatakan cukup ;
Saksi Ahmad Amin M.Si Alias Bin M. NUR yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa di Panwaslu kota Lubuklinggau, saksi menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan dari Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan sampai bulan Desember 2014 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu yakni menindak lanjuti segala pelanggaran pemilu seperti pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan sengketa pemilu kecuali penetapan peserta pemilu, penetapan DCT (daftar calon tetap) legislatif dan sengketa hasil pemilu ;
Bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut diketahui saksi pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Sumsel di Palembang pada tanggal 27 April 2014 sekira jam 21.00 wib dari Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi selaku ketua Divisi penanganan pelanggaran mengambil kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada saat selesai rapat pleno rekapitulasi yang diadakan KPU Kota Lubuklinggau di Gedung Bandiklat Kota Lubuklinggau pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 23.00 wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 06.00 wib ;
Bahwa selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu legislatif di panwaslu kota Lubuklinggau, dugaan tindak pidana pemilu yang saksi ketahui, sebagai berikut :
Adanya penambahan suara untuk calon legislatif tingkat DPD RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM, nomor urut 04, dari yang seharusnya berjumlah 5.598 suara menjadi 11.688 suara.
Adanya penambahan suara untuk calon legislatif tingkat DPD RI atas nama Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, nomor urut 20, dari yang seharusnya 30.530 suara menjadi 33.530 suara.
Bahwa urutan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Lubuklinggau, dengan urutan :
Pembukaan rapat pleno rekapitulasi sekira jam 10.00 Wib, saat itu dibuka oleh ketua KPU kota Lubuklinggau bernama EFRIADI SUHENDRI. S.Sos. atau terdakwa I ;
Sekira jam 11.00 Wib kata sambutan dari Walikota yang disampaikan oleh Asisten 1 (satu) an. KAHLAN dan Sekira jam 12.00 wib ;
Devisi Teknis KPU F.GATOT WIDJAYANTO atau terdakwa V memulai perekapan penghitungan dan perolehan suara dimulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, dimulai dari Dapil 1 (Barat 1 dan Barat 2), Dapil 2 (Utara 1 dan Utara 2), Dapil 3 (Selatan 1 dan Selatan 2) serta Dapil 4 (Timur 1 dan Timur 2) ;
Bahwa setelah selesai Perekapan sekira jam 23.30 Wib saksi pulang karena saksi kurang fit dan hanya memonitor melalui handphone dan saksi mendapat kabar melalui handphone kepada Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 06.00 Wib, DB 1 dibagikan oleh KPU kota Lubuklinggau, namun saksi tidak mengetahui pasti siapa yang memberikannya sebab saksi tidak berada ditempat ;
Bahwa sepengetahuan saksi selain Ketua Panwaslu kota Lubuklinggau turut hadir pula seluruh saksi Partai peserta Pemilu yang hadir dan sebanyak 12 (dua belas) Bundel DB.1 juga telah diberikan kepada saksi-saksi tersebut;
Bahwa yang menerima DB 1 tersebut adalah ketua Panwaslu kota Lubuklinggau karena beliau yang hadir pada saat itu
Bahwa sekira jam 09.00 Wib hasil rekapitulasi suara beserta kotak surat suara dibawa ke KPU Propinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil dan dari keterangan Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau melalui handphone sekira jam 18.00 Wib hasil rekapitulasi dan kotak suara sampai di KPU propinsi Sumsel selanjutnya diserahkan ke ketua KPU Propinsi Sumsel;
Bahwa saksi baru dapat mengikuti rapat pleno di KPU Propinsi Sumsel pada tanggal 24 April 2014 dan mengenai pleno yang sebelumnya saksi tidak ikut dan pada saat itu KPU lubuklinggau membacakan perbaikan sertifikat DB.1 untuk DPR RI dan pada saat itu masih terdapat kesalahan dan diminta oleh KPU Propinsi untuk diperbaiki lagi dan pada tanggal 25 April 2014 KPU lubuklinggau kembali membacakan hasil perbaikan Sertifikat DB.1 dan masih terdapat kesalahan dan kemudian saksi pulang kelubuklinggau untuk mengecek dengan form C ;
Bahwa saksi ada menelpon kepada KPU Lubuklinggau agar mengecek dan membandingkan DB.1 dengan DA.1 ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014 saksi kembali datang ke Palembang dan mengikuti rapat Pleno Propinsi dan pada saat itu giliran KPU Lubuklinggau yang membacakan sertifikat DB.1 kembali untuk keseluruhan dan pada saat itu KPU Lubuklinggau menyampaikan Berita Acara Perbaikan terhadap sertifikat DB.1 untuk DPD RI dimana dalam surat tersebut menyatakan terdapat penambahan suara untuk calon legislatif tingkat DPD RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM, nomor urut 04, dimana tertulis 11.688 suara dan kemudian diperbaiki menjadi 5.598 suara dan untuk calon legislatif tingkat DPD RI atas nama Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, nomor urut 20, dimana tertulis sejumlah 33.530 suara diperbaiki menjadi 30.530 suara dan kemudian hasilnya tersebut dimuat dalam DC.1 dan kemudian tidak ada bantahan lagi ;
Bahwa perbaikan tersebut diperbolehkan dalam Peraturan KPU yang mengatur dapat melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan ;
Bahwa kemudian saksi pulang ke Lubuklinggau dan mengadakan rapat dengan anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau yakni Ema Suryani dan Melli Zukri dan bersepakat kejadian ini sebagai temuan dari Panwaslu Kota Lubuklinggau dan dimasukkan kedalam register Form A.1dan dilanjutkan fom A.2 ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2014 memang benar ada laporan tertulis dari Komisioner KPU Kota Lubuklinggau mengenai adanya dugaan penggelembungan suara ;
Bahwa kemudian ibu Ema Suryani selaku Divisi Pengawasan melaporkan kepada saksi untuk menindaklanjuti temuan tersebut ;
Bahwa saksi melakukan investigasi temuan tersebut dengan memanggil seluruh komisioner dan membuat Berita Acara klarifikasi terhadap seluruh komisioner dan mereka menyatakan kesalahan ada pada operator penigisian data ;
Bahwa saksi ada juga memanggil Dendi Risman untuk diminta pendapatnya dan pada saat itu Dendi Risman menceritakan bahwa pada saat malam perekapan di Bandiklat Kota Lubuklinggau, Dendi ada pergi ke wc namun sebelum meninggalkan Laptop dirinya sempat Copy File rekapan suara ke file lain namun saat ia kembali dari wc ketempat Laptopnya dilihatnya ada perubahan yaitu untuk data DPD RI yang belum terisi posisinya sudah berubah menjadi berisi, saat itu ada Pak Gatot (terdakwa V) dan Dendi mengatakan “Mas ada perubahan data” lalu kata Gatot nanti kita cocokan lagi dan Dendi juga memberikan surat pernyataan kronologis kejadiannya dan diserahkan kepada saksi ;
Bahwa penanggung jawab pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Lubuklinggau pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sampai dengan hari Senin tanggal 21 April 2014, di kantor Bandiklat kota Lubuklinggau yaitu terdakwa F. GATOT WIDJAYANTO selaku Komisioner Divisi Tehknis Pelaksana Pemilu KPU kota Lubuklinggau ;
Bahwa dari awal hingga akhir rapat pleno rekapitulasi di kantor Bandiklat kota Lubuklinggau, yang menjadi operator komputer hanyalah DENDY RISMAN dan ELI DIYA dengan cara bergantian. Sedangkan YUDI dan HIRONIMUS mengawasi kedua operator tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan ELIDIYA, program yang seharusnya digunakan oleh KPU pada saat perekapan yakni program SITUNG, namun pada saat perekapan digunakan 2 (dua) program yang berbeda, yakni DENDY RISMAN menggunakan program MICROSOFT EXCELL biasa sedangkan ELIDIAH menggunakan program SITUNG ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis apa sebab digunakan 2 (dua) program berbeda pada saat rekapitulasi, namun dari hasil pemeriksaan awal terhadap DENDI RISMAN dan ELI DIYA, program microsoft excel yang digunakannya oleh DENDI RISMAN hanyalah untuk data pembanding, namun atas perintah F.GATOT WIDJAYANTO, program atau aplikasi yang digunakan oleh DENDI RISMAN dijadikan aplikasi atau program resmi untuk KPU kota Lubuklinggau.
Bahwa sistem yang digunakan oleh KPU kota Lubuklinggau pada saat rapat pleno yakni sistem komputerisasi dan sistem manual, namun berdasarkan pemeriksaan awal sebagai acuan untuk penulisan yakni dari sistem komputerisasi ;
Bahwa akibat dari penambahan perolehan suara untuk calon legislatif tingkat DPD RI nomor urut 04 atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM dan calon legislatif tingkat DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, yang diduga dilakukan oleh F.GATOT WIDJAYANTO adalah jumlah suara sahnya menjadi bertambah, dan tidak cocok jumlah suara sah dan tidak sah antara DPD RI ;
Bahwa perbuatan menambah atau mengurangi atau membuat suara menjadi tidak bernilai adalah perbuatan pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 309 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kota Lubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berupa model dan lampiran model DB1.
Bahwa Panwaslu Kota Lubuklinggau ada melaporkan dugaan tindak pidana pemilu pengelembungan suara kepada Penyidik Polres Kota Lubuklinggau tanggal 08 Mei 2014 dengan terlaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa seluruh Panwaslu datang ke Polres Kota Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, dan yang melaporkan secara tertulis mewakili Panwaslu Kota Lubuklinggau adalah Erma Suryani, S.Pd ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Terdakwa Efriadi Suhendri S.Sos mengatakan bahwa Penemuan pengelembungan suara dari Komisioner KPU Lubuklinggau bukan dari para saksi, Saat pembacaan rekapitulasi dari KPU Kota Lubuklinggau ada stafnya, saat kami Komisioner KPU Kota Lubuklinggau melapor ke Ketua KPU Propinsi tidak ada saksi saat itu, saksi tetap pada keterangannya ;
Bahwa terdakwa Lukman Hakim mengatakan cukup ;
Bahwa Terdakwa Debi Arianto mengatakan cukup ;
Bahwa Terdakwa Efrizal. S.ag mengatakan setelah kami KPU Kota Lubuklinggau melapor ke KPU Propinsi kami juga melaporkan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu propinsi mempersilahkan kami untuk memperbaikinya maka unsur pidananya gugur kata Zulkipli saat itu dan saksi tetap pada keterangannya
Bahwa Terdakwa F. Gatot Wijayanto mengatakan cukup ;
Saksi Erma Suryani yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi terlibat dalam Pemilihan Calon Legislatif tahun 2014 sebagai Pengawas Pemilu.
Bahwa ada Ketua di setiap divisi-divisi yaitu Melly Zukri Ketua Panwaslu, saksi sendiri sebagai Ketua Devisi Pengawas dan A. Amin sebagai ketua Devisi Pelanggaran dan Hukum ;
Bahwa saksi hadir direkap KPU Lubuklinggau pada tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib dan sampai akhir sekira jam 23.00 Wib ;
Bahwa penghitungan suara dilakukan di Bandiklat Kota Lubuklinggau.
Bahwa system rekapitulasinya dilakukan dengan cara PPK membawakan setiap dapil dan dimulai dari DPR RI ,DPR Propinsi, DPRD dan DPD RI ;
Bahwa saksi hasil rekapitulasi kota Lubuklinggau DB1 dari dapil timur II (DPD) jumlah suara untuk Aidil Fitriansyah berjumlah 888 akan tetapi berubah menjadi 2488,Timur I 888,Utara II 869 ,Utara I 290 untuk DPD RI.
Bahwa jumlah suara Rogayati di Timur II hanya berjumlah 3.233 suara ;
Bahwa saksi tidak mencatat rekap di KPU Lubuklinggau yang mencatat rekap tersebut adalah Sdr Amin ;
Bahwa data DB.1 tidak dikeluarkan saat itu juga melainkan besok paginya.
Bahwa yang melakukan rekap adalah Staf KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa bentuk rekap DPR Kota, DPR RI dan DPR Propinsi dilakukan secara manual dan untuk DPD RI menggunakan computer ;
Bahwa dari Panwaslu Kota Lubuklinggau ada yang mengikuti rekapan tersebut yaitu pak Melli Zukri selaku Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa tidak ada keluhan dari Pak Melly, tapi setelah ada penemuan di propinsi barulah Pak Melly bercerita bahwa pak Melly dapat photo copy (DB1) bukan yang asli.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 saksi pergi ke Palembang untuk mengikuti rekapitulsi di Propinsi ;
Bahwa penghitungan suara tersebut dimulai dari DPR RI ;
Bahwa saat itu lebih banyak surat yang milih dari surat sah lalu di pending oleh Ketua KPU Propinsi sampai tanggal 24 April 2014, saat tanggal 24 April 2014 didalam pembacaan DB 1 masih ada kesalahan lagi, lalu saksi bertemu dengan ketua KPU Lubuklinggau yang mengatakan “ kita malu kalau salah terus, sedangkan datanya di mobil pak gatot sedangkan pak gatot tidak tahu kemana, kemudian saksi pulang kehotel, tanggal 25 April 2014 saksi pulang ke Lubuklinggau mengambil data C1 ;
Bahwa A. Amin datang ke Palembang tanggal 24 April 2014 dan malamnya pulang lagi ke Lubuklinggau ;
Bahwa A. Amin datang lagi ke Palembang tanggal 27 April 2014.
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pada tanggal 27 April 2014 .
Bahwa A. Amin tidak bercerita kepada saksi bahwa ada penemuan tapi A. Amin menelpon saksi yang mengatakan hasil penghitungan suara banyak yang salah.
Bahwa saksi ada mendapat laporan dari A. Amin melalui telepon yang mengatakan ada penggelembungan suara DPD RI dengan nomor urut 4 dan nomor urut 20 ;
Bahwa nomor urut 4 adalah Aidil Fitriansyah dan nomor urut 20 Adalah Rogayati Baijuri untuk nomor urut 4 An. Aidil Fitriansyah kelebihan suaranya 6.090 sedangkan Rogayati Baijuri jumlah kelebihan suaranya adalah 3000.
Bahwa A. Amin pulang ke Lubuklinggau dan membuat Form.1 dan di pindahkan ke FA.2 ;
Bahwa isi dari FA1 ada pelanggaran dan dilanjutkan ke FA. 2 ;
Bahwa isi dari FA2 adalah uraian singkat pelanggaran tersebut ;
Bahwa isi A3 diisi kejadian dan pelanggaran –pelanggaran.
Bahwa proses pengisian register tersebut berlangsung selama 7 ( tujuh ) hari sejak ditemukan tanggal 27 April 2014 dan tanggal 03 Mei 2014 sudah diregister dan kemudian dalam waktu 5 (lima) hari Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan tanggal 8 Mei 2014 selesai dengan mengeluarkan kajian akhir ;
Bahwa divisi pelanggaran tidak mengambil keputusan sendiri tapi sama-sama dengan seluruh komisioner Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa dalam menindaklanjuti temuan tersebut Panwaslu Kota Lubuklinggau telah memanggil 5 ( lima ) Komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan staf operator Dendi dan Elidia Kartika.
Bahwa Hironimus E. Mbeko tidak dipanggil dan di periksa oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa terhadap komisioner ada ditanya tentang penemuan penggelembungan suara dan penjelasan dari 4 komisioner KPU Lubuklinggau mengatakan mereka percaya saja dengan hasil rekap tersebut dan mereka tidak tahu dengan perubahan ;
Bahwa Dendi mengatakan pada saat malam perekapan tersebut ia sempat pergi ke wc namun dirinya sempat Copy File tersebut ke file lain namun saat ia kembali dari wc ketempat Laptopnya dilihatnya ada perubahan yaitu untuk data DPD RI yang belum terisi posisinya sudah berubah menjadi berisi, saat itu ada Pak Gatot (terdakwa V) dan Dendi mengatakan “Mas ada perubahan data” lalu kata Gatot nanti kita cocokan lagi ;
Bahwa semua dituangkan di Divisi pelanggaran di Model B.9 DD (Kajian akhir) ;
Bahwa sebelum membuat kajian akhir saksi melakukan rapat pleno lalu ditetapkan kajian akhir ;
Bahwa isi kajian terakhir tersebut adalah :
Kasus ini diduga dengan sengaja tindak pidana melakukan penggelembungan suara oleh Divisi Tehnis KPU Lubuklinggau ;
Untuk 4 komisioner KPU Lubuklinggau diduga melakukan kelalaian dan melanggar kode etik ;
KPU Lubuklinggau harus memperbaiki data untuk DPD RI ;
Bahwa rekomendasinya adalah untuk tindak pidana diteruskan ke Polres ke Lubuklinggau, pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP ;
Bahwa waktu yang digunakan untuk meregister pelanggaran pemilu dalam perkara ini adalah selama 6 ( enam ) hari ;
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau ;
Bahwa saat datang ke Polres saksi tidak sendiri tetapi bertiga bersama dengan Melly Zukri dan A.Amin namun saksi sendiri yang melaporkan ke bagian SPK Polres ;
Bahwa sebelumnya memang ada surat pengaduan dari KPU Kota Lubuklinggau tentang adanya dugaan penggelembungan suara ;
Bahwa saksi melapor ke Polres Lubuklinggau pada tanggal 8 Mei 2014 ;
Bahwa saksi hanya melaporkan F. Gatot Wijayanto dan terhadap 4 ( empat) Komisioner KPU lainnya adalah hasil pengembangan penyidikan Polisi ;
Bahwa dari hasil temuan Panwaslu untuk ke 4 ( empat ) Komisioner KPU Lubuklinggau hanya lalai karena tidak cermat dan langsung menandatanginya sehingga direkomendasikan diajukan ke DKPP ;
Bahwa yang harus dicermati adalah hasil pleno DPD RI harus dibacakan dulu dan di cek lagi ;
Bahwa dasar saksi melaporkan kejadian ini ke Polres adalah supaya jangan ada lagi penggelembungan suara ;
Bahwa saksi Melly dapat DB I bukan yang aslinya hanya berupa copyan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada stempel atau tidak didalam copyan DB 1 tersebut.
Bahwa saksi menjadi Panwaslu dari tahun 2013.
Bahwa saksi ikut dalam tahapan pemilu Legislatif dan untuk tahapan pemilihan Persiden saksi tidak ikut ;
Bahwa saksi mengawasi pemilu sampai selesai yaitu jam 23.00 Wib.
Bahwa ketua PPK Timur II adalah Maulana.
Bahwa model formulir yang dibacakan adalah model DA.I.
Bahwa hasil rekapan tersebut saksi ada bawa ke KPU Lubuklinggau.
Bahwa saksi pulang dari Palembang tanggal 25 April 2014 tengah malam .
Bahwa pernah ada keluar formulir kejadian awal dan saat itu ada kesalahan yang seharusnya nama A. Amin adalah nama saksi dan nama A. Amin dan Melly Zukri jadi saksi maka dikeluarkan Revisi atas Kajian akhir tersebut akan tetapi materinya sama dan tidak ada perubahan ;
Bahwa dasar hukum melakukan revisi adalah atas kesepakatan kami bertiga ( Melly Zukri, A. Amin dan Ema Suryani ) ;
Bahwa penambahan suara An. Aidil fitriansyah sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi di Palembang sehingga suara yang dihitung dalam DC.1 adalah suara yang sah saja begitupula untuk suara An.Rogayati ;
Bahwa saksi tahu dari Melly dan A. Amin ada pengelembungan suara ;
Bahwa revisi terhadap kajian akhir diperbolehkan ;.
Bahwa yang melakukan perubahan adalah Divisi Pengawasan yang mengisinya adalah saksi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa Efriadi Suhendri S.Sos mengatakan bahwa Panwaslu tidak mengawasi pemilihan persiden itu salah, Panwaslu mengawasi Pemilihan Caleg dan pemilihan persiden, atas sanggahan tersebut saksi mengatakan bahwa ia tidak ikut mengawasi saat pemilihan persiden dan saksi tetap pada keterangannya, terdakwa Lukman Hakim mengatakan mengatakan cukup, terdakwa Debi Arianto mengatakan bahwa saat rekap di KPU Propinsi Panwaslu Lubuklinggau membawa 2 box data DA1 dan saksi menyatakan benar ada membawa fotocopy DA.1 akan tetapi saksi tidak memegangnya. Terdakwa Efrizal. S.ag mengatakan cukup. Terdakwa F. Gatot Wijayanto mengatakan cukup;
Saksi Yasrin Abidin menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah staff bagian umum di KPU Lubuklinggau dan msauk dalam Pokja dalam Rekapitulasi Pileg 2014 yang bertugas membantu menyiapkan semua alat keperluan rekapitulasi ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan 2 (dua) hari setelah rapat rekapitulasi di Palembang dari Media (koran) mengenai adanya penggelembungan suara di DPD RI.
Bahwa pada tanggal 23 April 2014 telah terjadi 4 (empat) kali revisi.
Bahwa saksi juga ikut berangkat ke Palembang bersama dengan komisioner dan bertugas sebagai sopir ;
Bahwa rapat pleno untuk Lubuklinggau yang dimulai pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 ;
Bahwa ada perbaikan di DPR RI masalah pengurangan suara.
Bahwa saksi ada mengantar KPU Lubuklinggau ke KPU Propinsi pada saat rapat pleno propinsi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelembungan suara DPD DPR RI di media massa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan rapat pleno selesai.
Bahwa saudara Misna, Nova, Lidia, Alamsyah, M.Dendi sebagai operator rekapitulasi.
Bahwa sidang pleno berjalan dengan aman.
Bahwa dari ke 7 (tujuh) orang terdakwa berangkat semua dan saksi tidak mengetahui tugas dari masing-masing terdakwa ;
Bahwa saudara Hironimus sebagai Kasubag tehnis yang tugasnya lebih cenderung ke penghitungan dan mempersiapkan secara tehnis kebutuhan yang diperlukan ;
Bahwa sekretaris KPU yang bertanggung jawab secara tehnis di sekretariatan ;
Bahwa yang memberi surat tugas untuk staf adalah sekretaris KPU ;
Bahwa saksi pada saat di Palembang sebagai sopir Gatot, dan saksi juga sudah ada SK untuk persiapan Pilpres ;
Bahwa saksi tidak ada kewenangan dalam memperbaiki penghitungan suara ;
Bahwa sampai tanggal 25 April 2014 masih ada rekapitulasi suara ;
Bahwa saksi pada tanggal 25 April 2014 diajak saudara Gatot ke rumah familinya untuk mengambil tas dan tongkat ibunya yang sakit stroke dan tertinggal di Palembang, pada saat dirumah family Gatot ada Ulang Tahun dan kami menunggu selama 30 menit ;
Bahwa saksi menerima telepon dari Polisi yang menjadi Pengawal Ketua KPU dan saksi beritahukan sama saudara Gatot, lalu kami pergi ke lokasi dan macet sekitar 1 (satu) jam ;
Bahwa saksi pergi berdua saja dengan saudara Gatot ;
Bahwa data yang akan dibacakan ada didalam mobil, dan saksi tidak tahu data tersebut tentang apa ;
Bahwa pada tanggal 25 Apri 2014 saksi tidak mengetahui kalau hasil untuk daerah Lubuklinggau dibatalkan/ditunda pembacaannya karena kepergian saksi dengan Gatot tersebut, saksi baru mngetahui setelah sampai di Lubuklinggau ;
Bahwa para komisioner menginap secara terpisah, saudara Lukman, saudara Gatot, saudara Efrizal, saudara Nimus bergabung dari hari Jum’at.
Bahwa pada saat datang menginapnya di Hotel Klasic, pada tanggal 24 April 2014 baru pindah ke Mess Lubuklinggau ;
Bahwa saksi pergi pada saat itu memang tidak ada ijin pergi dari Ketua KPU;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Efriadi mengatakan bahwa SKPD yang di ajukan untuk Pilpres adalah kosong maka ditolak oleh terdakwa saksi tetap pada keterangannya ;
Bahwa terdakwa II Lukman Hakim dan Terdakwa III Debi Arianto menyatakan bahwa saksi pergi bersama Terdakwa V Gatot Widjayanto hanya sekitar 1 jam dan pergi kerumah familinya bertujuan mau mengambil tongkat dan tas milik ibunya dan ada acara ulang tahun familinya karena saksi dan Terdakwa berangkat sejak pukul 16.00 Wib dengan menggunakan mobil yang ada data DA.1 yang akan dibacakan di rapat pleno Propinsi tersebut dan ketika ditelpon saksi menjawab “Pak Gatot sedang blank dan butuh ketenangan” sehingga pak Khoirul Pengawal Pribadi Terdakwa I mengancam kepada saksi kalau tidak segera pulang maka akan ada anggota Poltabes yang menjemput mereka dan atas keterangan Terdakwa tersebut saksi tidak memberikan tanggapannya ;
Bahwa Terdakwa IV Efrizal, S.AG mengatakan bahwa saksi meihat dari media masa adanya pengelembungan suara adalah salah bahwa saat rekapitulasi suara, saksi berada areal gedung KPU Propinsi, saksi tetap pada keterangannya
Bahwa Terdakwa F. Gatot Wijayanto mengatakan cukup
Saksi Maulana Bin Abdullah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di Pemilu ini sebagai Ketua PPK di Kecamatan Timur II ;
Bahwa saksi ada membawa rekap DA.1 di Gedung Bandiklat Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa anggota DPD RI yang ada di nomor urut 4 dan nomor urut 20 ;
Bahwa yang dibawa saksi ke Bandiklat adalah DA.I dan ada tandatangan saksi ;
Bahwa nomor urut 4 DPD RI memperoleh suara sebanyak 888 suara untuk Kecamatan Timur II dan untuk nomor Urut 20 Rogaya memperoleh 3.233 suara ;
Bahwa pada saat pleno tingkat Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan bantahan dari saksi-saksi yang hadir dan semua berjalan dengan baik ;
Bahwa setelah dibacakan saksi menyerahkan DA.I tersebut ke KPU Kota Lubuklinggau dimeja operator ;
Bahwa saksi memilik arsip DA.1 sebagai arsip PPK kecamatan ;
Bahwa
yang disampaikan saksi pada rapat pleno KPU Lubuklinggau adalah data DA I, dan tidak ada data lainnya ;
Bahwa pada saat pleno tersebut dilakukan dengan cara masing-masing PPK membacakan DA.1 nya lalu dicatat oleh saudra Dendi Risman kedalam komputer dan langsung ditampilkan di layar slide yang berada di ruangan tersebut dan pada saat itu tidak ada sanggahan dari saksi-saksi dan dari Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa DA I tersebut saksi serahkan dengan petugas KPU yang sudah ditentukan dan bukan kepada anggota Komisoner ;
Bahwa pada saat membacakan hasil ditampilkan dilayar monitor.
Bahwa setelah pembacaan dan diserahkan DA.1 tersebut maka PPK tidak ada lagi menandatangani surat termasuk dalam DB.1 ;
Atas keterangan saksi para terdakwa mengatakan cukup.
Saksi Aspin Dodi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa dalam Pileg 2014 yang lalu saksi menjabat sebagai Ketua PPK Timur I ;
Bahwa saksi ikut dalam rapat pleno rekapitulasi di gedung Bandiklat Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi pada saat itu membawa DA.I dalam rapat tersebut ;
Bahwa saksi tidak ingat perolehan suara untuk DPD RI untuk kecamatan Timur I ;
Bahwa data DA.1 yang asli sudah diserahkan kepada KPU Lubuklinggau ;
Bahwa data tersebut diserahkan kepada operator seorang perempuan dan komisionernya tidak ada ;
Bahwa saat itu hanya satu komisioner yaitu pak Gatot bersama dengan kami ;
Bahwa setiap PPK membacakan hasil DA.1 dan dan kemudian ditampilkan juga di layar besar ;
Bahwa penampilan data dilakukan secara computer ;
Bahwa ada usulan untuk digunakan secara manual juga selain dari komputer ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa caleg DPD RI pada nomor urut 4 dan nomr urut 20 ;
Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi tersebut itu tidak ada sanggahan dari saksi-saksi dan Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa yang membacakan hasil DA.1 untuk DPD dari Dapil Timur I adalah Sahbudin ;
Bahwa saksi tidak lihat hasil DB.1 nya ;
Bahwa saksi memang tidak ada hak untuk mendapat hasil rekap DB.1 karena sudah kewenangan KPU Kota Lubuklinggau ;
Atas keterangan saksi para terdakwa mengatakan cukup.
Saksi Herman Sawiran yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa dalam Pileg 2014 saksi menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Utara II ;
Bahwa saksi telah sampaikan semua data dari Kecamatan Utara II di Bandiklat dan semuanya ada arsipnya ;
Bahwa pada saat itu saksi yang membacakan semua data DA.1 dari kecamatan Utara II ;
Bahwa untuk nomor urut 4 (empat) DPD RI dari Dapil Utara II memperoleh hasil 869 suara ;
Bahwa data DA.1 tersebut dibacakan dan semua hasil yang dibacakan sama dengan yang tertera di monitor ;
Bahwa untuk nomor urut 20 Rogayati memperoleh 4.282 suara ;
Bahwa pada saat saksi membacakan hasil rekapitulasi tersebut tidak ada bantahan atau sanggahan ;
Bahwa dalam DA.1 Kecamatan Utara II memang ada coret-coretan dan itu sudah diperbaiki dan perbaikan tersebut diketahui oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa atas coretan tersebut saksi tidak diperiksa oleh Panwaslu ;
Bahwa menurut aturan KPU bahwa perubahan/perbaikan diperbolehkan ;
Bahwa yang merenvoi kesalahan di PPK Kecamatan Utara II tersebut adalah semua saksi dan Panwaslucam ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti dasar hukum boleh memperbaiki tersebut ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa mengatakan cukup
Saksi Andri Budi Sadono yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa dalam Pileg 2104 saksi menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ;
Bahwa aksi ikut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Ktoa Lubuklinggau yang dilakukan di Gedung Bandiklat pada tanggal 20 April 2014 ;
Bahwa saksi ikut membacakan data DA.1 untuk DPR RI ;
Bahwa saat ini masih ada arsip DA.1 dan disimpan oleh sekretaris saksi ;
Bahwa semua hasil yang dibacakan sama dengan yang di monitor ;.
Bahwa saksi ada menandatangani DA.1 sebelum dibacakan di Gedung
Bahwa tidak ada sanggahan.
Bahwa saksi untuk DPD tidak ada yang hadir.
Bahwa untuk suara DPD RI nomor urut 4 memperoleh 886 suara sedangkan untuk nomor urut 20 memperoleh 5.030 suara.
Bahwa pada saat saksi membacakan DA.1 Kecamatan Selatan II ada sanggahan dan juga ada perbaikan dan yang benar adalah sebagaimana tertera dalam DA.1 tersebut untuk nomor urut 4 yang memperoleh nilai 886 suara ;
Bahwa kami merenvoi didepan Ketua Panwaslu dengan nilai 886.
Bahwa tidak ada saksi dari Aidil Fitri yang keberatan mengisi Form.
Bahwa bukti yang diajukan dalam persidangan ini diperoleh langsung dari dari PPK Kecamatan bukan dari Panwaslu atau dari KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi ada memberikan bukti C1 kepada polisi, tapi yang diserahkan yang belum direnvoi.
Bahwa setelah itu tidak ada perubahan lagi.
Bahwa saksi telah diperiksa di polisi.
Bahwa saksi tidak diperiksa di Panwaslu.
Bahwa pada saat menyerahkan data C1 pada polisi, tidak ada persetujuan dari KPU Kota.
Bahwa saat ada kesalahan DA yang terjadi di Kecamatan dan sudah diperbaiki di depan Panwas.
Bahwa ada kesalahan diketahui setelah Rapat Pleno KPU dan diketahui oleh Panwaslu.
Bahwa saksi yakin tidak ada perubahan lagi terhadap nilai untuk Anggota DPD RI An. Aidil Fitriansyah hanya memperoleh suara sebesar 886 suara ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa mengatakan cukup
Saksi Yossin Gumaiyarti yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa dalam Pileg 2014 saksi ikut dalam Pokja sebagai bagian umum KPU yang bertugas menyiapkan konsumsi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Lubuklinggau pada tanggal 20 April 2014 yang dilaksanakan digedung Bandiklat Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saat rapat pleno dimulai saksi bertugas sebagai pembagai konsumsi;
Bahwa cara penghitungan suara dalam rapat pleno tersebut dilakukan secara manual dan memakai computer dan saksi diminta untuk membantu menghitung secara manual ;
Bahwa yang menyuruh saksi menghitung secara manual adalah Pak Gatot.
Bahwa jumlah suara yang dicatat oleh saksi adalah setelah semua data di print out ;
Bahwa setelah semua data selesai dikerjakan oleh saksi semua data diberikan kepada Bapak Hironimus.
Bahwa saksi menyelesaikan pencatatan tersebut sampai jam 5 pagi.
Bahwa posisi saksi duduk disamping sdr Dendi bukan disamping Eka ;
Bahwa saat itu saksi tidak melihat sdr Dendi ketika kekamar mandi karena saksi sedang fokus menulis ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan semua data tersebut diprint out ;
Bahwa saksi mencatat semua data tersebut setelah selesai di print out;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat Gatot duduk didepan laptop Sdr Dendi karena saksi hanya fokus pada angka disalin oleh saksi ;
Bahwa saat itu dipergunakan program Excell dalam rekapitulasi suara tersebut ;
Bahwa seharusnya yang dipakai adalah program Situng ;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini ;
Bahwa saksi lupa dia nulis semua data jam sejak jam berapa ;
Bahwa yang menjadi oprator resmi di KPU untuk merekap adalah Sdr Dendi dan Aliadia Kartika dan ada Sk-nya
Bahwa yang menyuruh saksi mencatat secara manual adalah Pak Gatot ;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa program tersebut harus dibuat secara excell ;
Bahwa saksi tidka tahu siapa yang bertanggung jawab atas perekapan ini .
Bahwa saksi tidak tahu apa tugas Lukman bahwa saksi tidak tahu apa tugas pak Gatot ;
Bahwa saksi tidak menyerahkan hasil rekapan surat suara tersebut kepada pak Hironimus melainkan dia mengambilnya sendiri dari saksi dan barulah Pak Hironimus memberikan semua rekapan suara tersebut kepada pak gatot ;
Bahwa saksi tahu berita kalau ada penggelembungan suara tersebut dari dengar di kantor ;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa dikantor polisi.
Bahwa yang bertanggung jawab atas perekapan surat suara di KPU Lubuklinggau adalah pak Gatot ;
Bahwa saksi tahu mengenai program aplikasi Situng dari sdr Elidia saat itu Eli baru pulang dari Jakarta ;
Bahwa sdr Elidia yang ikut pelatihan dijakarta dan saksi tidak tahu mengenai pelatihan apa ;
Bahwa sdr Dendi tidak pernah ikut pelatihan di Jakarta ;
Bahwa saksi tidak ikut saat merekap surat suara di KPU Propinsi ;
Bahwa saksi diperiksa dipolisi selama 1 hari namun saksi tidak tahu diperiksa masalah apa ;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk saksi adalah sekteraris KPU dan ada SKnya ada sama saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu perbedaan program apa yang digunakan Dendi dan Elidia dalam rekapitulasi surat suara tersebut ;
Atas keterangan saksi terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3. Terdakwa 4 mengatakan cukup sedangkan terdakwa F. Gatot Wijayanto mengatakan bahwa terdakwa F. Gatot Wijayanto tidak pernah menyuruh saksi untuk mencata secara manual namun saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi Zulfikar, SH Bin Ahyar Sani yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi dilantik pada tanggal 21 September 2012 s/d tanggal 21 September 2017 sebagai anggota Bawaslu Propinsi SumSel ;
Bahwa saksi tahu ada masalah mengenai adanya penggelembungan surat suara saat rekapitulasi surat suara tingkat Propinsi Sumatera Selatan dan saksi mengetahuinya karena saksi menghadiri rapat pleno tersebut ;
Bahwa saksi saat itu diundang oleh KPU Propinsi untuk mengawasi perekapan suara dan saat itu KPU Lubuklinggau sedang membacakan hasil rekapan dan sertifikat DB.1 ;
Bahwa pengitungan suara untuk KPU Kota Lubuklinggau mendapat giliran 23 April 2014 ;
Bahwa pada saat itu yang membacakan sertifikat DB.1 adalah Pak Gatot (terdakwa V) ;
Bahwa pada tanggal 23 April 2014 tersebut KPU Lubuklinggau membacakan sertifikat DB.1 untuk perolehan suara DPR RI dan pada saat itu sanggahan dari saksi DPRI masalah perselisihan suara ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014 saat pembacaan rekapitulasi DB.1 Kota Lubuklinggau untuk DPD RI saksi mendengar mengenai adanya penambahan suara untuk anggota DPD RI akan tetapi saksi lupa nomor urut berapa namun saksi tahu itu atas nama Aidil Fitriansyah dan Rogayati ;
Bahwa yang menemukan adanya penambahan suara tersebut adalah KPU Lubuklinggau sendiri dengan melakukan pengecekan sendiri ;
Bahwa tambahan suara untuk Aidil Fitri adalah 6090 (enam ribu sembilan puluh) suara sedangkan untuk rogayati berjumlah 3000 (tiga ribu) suara ;
Bahwa pada saat itu dibacakan Berita Acara Perbaikan oleh KPU Lubuklinggau dan kemudian dicatatkan perolehan suara yang sebenarnya tersebut kedalam formulir DC dan kemudian form DC itu yang dibawa ke Tingkat Nasional dan ditingkat Nasional tidak ada bantahan lagi sehingga data tersebut sudah benar dan akurat ;
Bahwa tangggapan Bawaslu Propinsi Sumsel ketika ditemukan adanya penambahan suara tersebut dengan memberikan rekomendasi secara lisan kepada KPU Kota Lubulinggau untuk diperbaiki bukan secara tertulis ;
Bahwa pada saat pembacaan perbaikan sertifikat DB.1 untuk DPD RI tersebut turut hadir anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau yaitu sdr Amin ;
Bahwa kemudian sdr A.Amin menghadap Bawaslu dan mereka diberikan petunjuk harus di cek selama 24 Jam setelah dikroscek lalu diproses selama 7 hari dan dirapat semua polisi dan Jaksa Penuntut Umum selama 5 hari di Laporkan Kepolisian apabila ada unsur pidananya ;
Bahwa yang melaporkan bahwa ada penggelembungan suara adalah Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa yang melaporkan tersebut boleh diwakili oleh satu orang anggota Panwaslu ;
Bahwa prosesnya harus ada kajian awal dari Panwaslu di laporkan pada Sentra Gakkumdu lalu Panwaslu membuat Kajian Akhir ;
Bahwa yang mengambil keputusan dalam Kajian Akhir adalah seluruh anggota Panwaslu secara kolektif kolegial .
Bahwa rekomendasi keluar setelah kajian akhir ;
Bahwa hasil kajian awal dan akhir serta rekomendasi bisa berbeda.
Bahwa rekomendasi keluar apa bila adanya kajian akhir.
Bahwa kajian akhir dan rekomendasi harus sama.
Bahwa dasar panwaslu dapat melaporkan pelanggaran pemilu berdasarkan Pasal 249 Ayat 2 UU No.8 Tahun 2012 dan Pasal 10 Perbawaslu no.14 tahun 2012 bahwa laporan atau temuan harus ditindak lanjuti.
Bahwa saksi menyetujui hasil rekomendasi adalah Panwaslu Kota Lubuklinggau .
Bahwa bahwa saat diadakan pengecekan oleh KPU Lubuklinggau panwaslu dan bawaslu ikut menyaksikan.
Bahwa saksi tidak ingat apa tanggapan dari komisioner KPU Lubuklinggau setelah diungkapkan oleh KPU Lubuklinggau sendiri mengenai penggelembungan suara tersebut ;
Bahwa ada disampakan masalah ada penggelembungan suara oleh KPU Lubuklinggau saat jam istirahat .
Bahwa dengan dikembalikannya kepada perolehan suara yang sah dalam DC tersebut maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diperoleh no.urut 4 dan no urut 20 ;
Bahwa pengawas pemilu adalah 1. Banwas RI, 2. Banwas propinsi, 3.Panwaslu daerah, 4.Panwaslu kecamatan ;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut benar.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan dipenyidik pada poin 19 adalah benar ;
Bahwa data yang tidak cocok adalah daftar pemilih dan surat suara sah ;
Bahwa rekap keseluruhan semua suara tersebut adalah tanggal 29 April 2014 ;
Bahwa kewajiban untuk perbaikan suara yang salah adalah untuk semua komisioner KPU Lubuklinggau ;
Bahwa pada saat KPU lubuklinggau saat disuruh memperbaiki data yang salah dan KPU Lubuklinggau siap untuk memperbaikinya
Bahwa telah dilakukan beberapa kali perbaikan.
Bahwa pada tanggal 23,24,25 april 2014 bahasan beda mengenai sertifikat DB.1 untuk DPR RI sedangkan pada tanggal 26 April 2014 baru membahas tentang DPD RI karena ada sanggahan dari saksi lalu KPU Lubuklinggau menemukan sendiri adanya penggelembungan suara dan pada tanggal 27 April 2014 KPU Lubuklinggau membacakan perbaikan terhadap penggelembungan suara tersebut dan kemudian tidak ada bantahan lagi ;
Bahwa pada tanggal 23 April 201 belum ditemukan adanya penggelembungan suara di DPD RI karena masih membahas perhitungan suara DPR RI ;
Bahwa pada poin Sembilan keterangan saksi di penyidik menerangkan bahwa ada penambahan suara bukan surat suara ;.
Bahwa penambahan surat suara berpengaruh dengan hasil suara dan kita harus menghitung terlebih dahulu jumlah DPT + 20 % surat suara tambahan selanjutnya barulah diketahui kelebihanya ;
Bahwa kelebihan suara tersebut berpengaruh secara nasional .
Bahwa saksi tidak bisa menjawab saat kesalahan tersebut baru diketahui tingkat Propinsi ;
Bahwa saksi tidak bisa menjawab apakah kota lubuklinggau saja yang melakukan kesalah atau daerah lain juga.
Bahwa dasar Hukum Rekomendasi secara lisan yang dilakukan bawaslu adalah UU No.8 tahun 2012 pasal 254 Ayat 2.
Bahwa untuk laporan memakai form B
bahwa terhadap rekomendasi tersebut oleh KPU lubuklinggau diperbaiki.
Bhawa saat perbaikan diawasi oleh Bawaslu.
Bahwa perbedaan surat suara dan suara adalah kalau surat suara surat kalau suara angka ;
Bahwa saat penghitungan surat suara kotak suara tidak dibuka ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Efriadi Suhendri merasa keberatan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar saat dilakukan perbaikan diawasi atau disaksikan oleh Bawaslu Propinsi Sumsel kami hanya diberikan tempat untuk perbaikan saja dan saksi menyatakan Bahwa saksi tidak tahu kapan saat perbaikannya namun ada staf yang namanya Kodri yang mengawasinya ;
Bahwa saat rekap Bawaslu merekomendasikan secara lisan ;
Bahwa pada tanggal 23 April 2014 ditemukan hasil selisih suara tidak benar hanya disanggahkan jumlah semua hak pilih dan jumlah dari sertifikat ;
Bahwa fhoto copy DB1 dibagikan tidak benar ;
Bahwa Terdakwa pernah berbicara dengan saksi saat jedah diruangan pleno tentang temuan KPU Kota Lubuklinggau adanya penggelembungan suara dan saksi bilang perbaiki saja dan atas keterangan tersebut saksi menyatakan lupa dan tidak ingat ;
Bahwa saksi dan kawan-kawan mendapatkan DP1 fhoto copy dari pengawas pemilu.
Bahwa saat dibacakan oleh KPU lubuklinggau ada sanggahan dari saksi-saksi caleg hasil dari sertifikat bukan dari hasil selisih suara.
Terhadap keterangan saksi terdakwa Debi Arianto Keberatan Sebagai Berikut :
Bahwa Bawaslu tidak pernah mengawasi KPU Lubuklinggau tanggal 23,24,25 April 2014 hanya diberikan ruangan untuk memperbaikinya saja karena disibukkan masalah di daerah lain seperti Empat Lawang dan Muba ;
Bahwa saksi pernah datang untuk menjemput Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau di Mess Lubuklinggau dan saat itu saksi hanya mengingatkan KPU Lubuklinggau ;
Bahwa sdr Amin tanggal 25 April 2014 pulang ke lubuklinggau pak Amin datang lagi tanggal 27 April 2014 dan saat tanggal 27 april 2014 kami dapat telepon dari lubuklinggau bahwa rekap DPD RI ada perubahan lalu kami menemui saksi zulfikar dan kata Zulfikar agar diperbaiki saja dan apabila sudah diperbaiki maka unsur pidanya akan hilang dan saksi menanggapinya bahwa saksi memang bertemu dg komisioner KPU dan saksi bilang perbaiki saja dan saksi tidak bilang bahwa pidananya akan hilang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa Lukman Hakim keberatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersama dengan Efrizal bertemu dengan saksi pada saat ditangga Kantor KPU Kota Lubuklinggau dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa ditemukan adanya penggelembungan suara dalam sertifikat DB.1 Kota Lubuklinggau dan pada saat itu saksi menyuruh terdakwa memperbaiki sertifikat DB.1 tersebut dan mengatakan pidananya menjadi gugur setelah diperbaiki dan saksi atas keterangan tersebut saksi menanggapinya bahwa saksi tidak ingat ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa Efrizal keberatan sebagai berikut :
Bahwa selama perbaikan terdakwa dan teman-teman kami tidak pernah melihat ada orang lain diruangan tersebut ;
Bahwa tanggal 27 April 2014 terdakwa menemui saksi untuk konsultasi dan saksi bilang apabila diperbaiki atau dibenarkanya kesalahan maka unsure pidananya gugur atau pidananya tidak ada lagi.dan atas keterangan Terdakwa tersebut saksi hanya bilang perbaiki saja ;
Saksi Elidia Kartika, keterangan saksi dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Struktur KPU kota Lubuklinggau yaitu :
Ketua KPU kota Lubuklinggau dijabat oleh EFRIADI SUHENDRI, S.Sos. i.
Divisi Logistik dijabat oleh EFRIZAL,S.Ag.
Divisi Teknis dijabat oleh F GATOT WIDJAYANTO.
Divisi hukum dijabat oleh LUKMAN HAKIM , SH.
Divisi Sosial dan Kampanye dijabat oleh DEBBY ARIANTO.
Seketaris KPU dijabat oleh HERI SURYANTO.
Kasubbag Hukum dijabat oleh MISRAN AYUDI, SH.
Kasubbag Teknis dijabat oleh HIRONIMUS E.MBEKO, memiliki 5 (llima) orang staf yaitu saksi, NURHASANA, DESILEHWATI, NIK ROSAMY SASMITA dan FITRAH.
Kasubag umum kosong.
Kasubag Program di jabat oleh MARTIN YANSAH, memiliki beberapa staf yang saksi kenal hanya DENDI RISMAN.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014, KPU kota Lubuklinggau mangadakan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kantor Bandiklat Kota Lubuklingau dan dapat saksi jelaskan susunan acaranya yaitu :
Acara pembukaanya sekira jam 11,00 Wib di buka oleh ketua KPU EFRIADI SUHENDRI, S,Sos,I kemudian disusul oleh kata sambutan dari Asisten I An KAHLAN yang mewakili Walikota.
Istirahat.
Sekira Jam 13,00 Wib di mulainya pembacaan DA 1 oleh seluruh PPK sekota Lubuklinggau sesuai dengan Dapil, dan urutan pembacaan DA1 dimulai dari DA 1, DPR RI, DPD RI, DPR Propinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.
Sekira jam 23.00 wib pembacaan DA1 dari setiap PPK sekota Lubuklinggau selesai.
Setelah itu penulisan DB1 secara manual atas permintaan saksi setiap partai.
Bahwa Kemudian pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 06,00 Wib saksi pulang kerumah setelah itu saksi tidak tahu lagi.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut yaitu seluruh pejabat KPU Kota Lubuklinggau. dan dapat saksi jelaskan yang melakukan pembagian kerja atau tugas pada saat pelaksanan rapat pleno rekapitulasi di bandiklat yaitu Kasubag Teknis HIRONIMUS E.MBEKO, berdasarkan SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani oleh ketua KPU Kota Lubuklinggau.
Bahwa berdasarkan SK (surat keputusan) yang di buat oleh Kasubag Teknis HIRONIMUS E.MBEKO, saksi sebagai operator komputer, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi saksi tidak bertugas sebagai operator melainkan sebagai penyalin dengan cara manual hasil DB1 dari operator.
Bahwa yang menggantikan saksi sebagai operator yaitu DENDI RISMAN atas perintah Kasubbag Teknis HIRONIMUS E.MBEKO, dengan mengatakan “ komputer yang dipakai untuk infokus punya dendi, biar dendi yang operator“ , namun pada pelaksanaan rapat tersebut saksi juga ada membantu DENDI jika ada kesalahan, dengan cara hanya memberikan masukan, namun tidak turut mengetik atau menginput data.
Bahwa pada saat pleno saksi memberitahukan kesalahan perumusan yang mengakibatkan jumlah suara tidak sama dengan yang disebut oleh PPK, sehingga saksi memberitahu DENDI bahwa rumus yang ia pakai salah, kemudian DENDI benarkan sehingga jumlah suara benar.
Bahwa dampak dari kesalahan rumus yang dilakukan oleh DENDI selaku operator yaitu pengurangan jumlah suara. Pengurangan tersebut bisa terjadi untuk partai politik ataupun caleg, dan dapat saksi jelaskan untuk operator computer, KPU RI sudah mengintruksikan untuk mengunakan aplikasi SITUNG (sistem penghitungan suara) yang sudah saksi dapat, saat BINTEK ke KPU RI, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi yang diadakan KPU kota Lubuklinggau di Bandiklat tidak mengunakan aplikasi SITUNG melainkan aplikasi MICROSOFT OFFICE EXCEL biasa.
Bahwa saat saksi menjadi operator, DENDI mengunakan komputer / Laptop miliknya sendiri, dan pada saat pelaksanaan rapat peleno rekapitulasi yang menjadi operator hanya DENDI, tidak ada yang menggantikan, namun saat DENDI pergi ke kamar mandi, operator digantikan oleh ALAMSYAH, setelah DENDI kembali maka operator diambil alih lagi oleh DENDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa petugas KPU Kota Lubuklinggau yang bertugas mengecek hasil rapat pleno rekapitulasi, sebab saksi tidak mengikuti sampai rapat pleno selesai.
Bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diadakan KPU kota Lubuklinggau di Bandiklat kota Lubuklinggau dituangkan dalam bentuk DB1 yang disahkan oleh Komisioner KPU dan ditandatangani oleh saksi partai politik yang hadir, kemudian DB1 tersebut diberikan kepada saksi parpol, saksi DPD RI dan Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memegang atau menyimpan DB1 dan disimpan dimana DB1 tersebut sebelum dibawa ke KPU propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan KPU propinsi Sumatera Selatan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk wilayah Sumatera Selatan.
Bahwa saat saksi membaca berita di media cetak, saksi mengetahui ada permasalahan dari KPU kota Lubuklinggau saat membacakan DB1, dan permasalahan tersebut terletak pada suara sah dan tidak sah.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah suara yang diterima oleh caleg DPD RI nomor urut 04 atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, dan caleg DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH.
Atas keterangan saksi para terdakwa mengatakan cukup
Saksi Hironimus E Mbeko, SE, dibawah janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Lubuklinggau sejak tanggal bulan Februari 2009 sampai sekarang , berdasarkan hasil SK Walikota tahun 2009 dan SK Sekjen KPU RI tahun 2009 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubag Teknis dan Hubmas KPU Lubuklinggau adalah memfasilitasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang berhubungan dengan teknis ;
Bahwa pelaksaan pembukaan acara dimulai berkisar pukul 09.00 Wib dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Lubuklinggau sdr EFRIADI SUHENDRI selanjutnya kata sambutan dari unsur Muspida dan penutup berkisar pukul 12.00 Wib. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Ketua KPU Kota Lubuklinggau membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu DPR ,DPD RI , DPR Provisnsi dan DPRD Kabupaten / Kota di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa kemudian Pimpinan rapat diambil ahli oleh Komisioner Devisi Teknis sdr F.GATOT WIJAYANTO, dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi di masing – masing tingkat kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dimulai dari daerah pemilihan / Dapil I , Dapil II , Dapil III dan Dapil IV dan pada pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau saksi berada diseputaran ruang rapat Pleno KPU Lubuklinggau, sambil mengerjakan kegiatan lainya.
Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau dibacakan oleh PPK Kecamatan masing – masing yang ada di Kota Lubuklinggau dan operatornya sdr DENDI, sdri ELI, serta yang merekapitulasi secara penulisan / manual sdri NOVA, sdri IKA , sdri YENI , sdri YOSI , dan sdri NURHASANA.
Bahwa pada saat rapat persiapan Pokja ( Kelompak Kerja ) Rekapitulasi Hasil perolahan suara di tingkat KPU dibagilah petugas – petugas Pokja yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU (EFRIADI SUHENDRI,S.Sos.I ) yaitu :
Operator yang terdiri dari sdr DENDI dan sdri ELI.
Rekapitulasi manual yang terdiri dari NOVA, IKA, YENI, YOSI, dan NURHASANA.
Konsumsi sdr YASRIN.
Dokumentasi sdr NICK.
Berdasarkan SK ( Surat Keputusan ) Ketua KPU Kota Lubuklinggau dan SK ( Surat Keputusan ) Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau.
Bahwa saksi jelaskan saksi mengetahui bahwa program resmi yang digunakan KPU Kota Lubuklinggau seharusnya program aplikasi SITUNG dari sdri ELI pada hari akan dilakukan pelaksanaan Rekapitulasi perolehan suara di KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi sistem SITUNG seperti yang dijelaskan oleh Eli hanya mengenai sistem scanner data C.1 yang akan dikirim ke KPU Pusat saja dan saksi tidak mengetahui bahwa ada program SITUNG untuk rekapitulasi surat suara karenan selama ini yang telah mengikuti pelatihan di Jakarta adalah Eli ;
Bahwa pada saat akan dilakukan perekapan Eli datang terlambat dan baru mengatakan ada sistem Situng yang digunakan untuk rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU kabupaten / kota akan tetapi karena saksi kesal dengan Eli makanya saksi tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh Eli dan menyuruh tetap menggunakan program Microsoft Excell yang sudah dipersiapkan oleh Dendi Risman dan akhirnya saksi menyuruh Eli untuk menggunakan sistem SITUNG sebagai data pendamping ;
Bahwa penghitungan suara untuk Kota Lubuklinggau berakhir sekira pukul 23.00 Wib dan baru dimulai perekapan dan salin kedalam DB.1 yang baru selesai dikerjakan pada pukul 06.00 WIB dan pada saat itu masih ada saksi-saksi dari partai dan anggota komisioner yang mengawasi penghitungan suara tersebut ;
Bahwa setelah selesai perekapan tersebut saksi menyodorkan kepada seluruh komisioner untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( sertifikat DB.1) beserta lampirannya untuk DPRD RI, DPRD Propinsi, DPD RI yang kemudian Ketua KPU Kota Lubuklinggau dan seluruh Komisoner KPU Kota Lubuklinggau, dan saksi partai politik dan saksi Calon DPD juga menandatangani sertifikat DB.1 tersebut ;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan kembali hasil rekapitulasi suara tersebut sebelum dilakukan penandatanganan adalah Komisioner Devisi Teknis sdr F. GATOT WIDJAYANTO baru kemudian dicek kembali oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa pada saat itu Ketua KPU Kota Lubuklinggau menjelaskan kepada saksi-saksi dan kepada Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau apakah akan pengecekan terlebih dahulu atau tidak dan pada saat itu saksi–saksi sepakat untuk tidak perlu dicek lagi karena pada saat penghitungan tadi malam datanya sudah benar ;
Bahwa setelah ditandatangani sertifikat DB.1 sertifikat DB.1 dan lampiran DB.1 DPR RI, DB.1 DPD RI, DB.1 DPRD Provinsi dan DB 1 DPR Kabupaten/Kota tersebut kemudian dimasukkan kedalam kotak surat suara dan kemudian disegel dan langsung dibawa ke Palembang dan kemudian saksi membagikan bundel sertifikat DB.1 berserta lampirannya kepada seluruh saksi-saksi dan Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi telah memberikan satu bundel yang terdiri sertifikat DB.1 dan lampiran DB.1 DPR RI , DB.1 DPD dan DB.1 DPRD Provinsi dan DB 1 DPR Kabupaten/ Kota dan lampiran yang asli kepada Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau akan tetapi pada saat itu Ketua Panwaslu mengatakan dirinya belum mendapatkan lampiran DB.1 untuk DPD RI yang asli lalu Ketua Panwaslu meminta kepada saksi dan kemudian saksi mengarahkan agar meminta kepada Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa Ketua KPU ( EFRIADI SUHENDRI , SOS.I ) , Komisioner Devisi Teknis ( F, GATOT WIDJAYANTO ) , Komisoner Devisi Logistik ( EFRIZAL ,S.AG ) , Komisioner Devisi Hukum ( LUKMAN HAKIM,SH ), Komisioner Devisi Sosialisasi dan Kampanye ( DEBI ARIYANTO ), Ketua Panwaslu dan anggota Kota Lubuklinggau ( MELLI ZUKRI , ERMA SURYANI,S.Pd ), sdr NICK dan sdr DENDI yang ikut membawa / mengantar hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( DB 1 ) ke KPU Provinsi Palembang yang mana hanya yang dimasukan di dalam 1 ( satu ) kotak yang disegel di dalam mobil siapa saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Provinsi untuk rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau saksi tidak tahu, akan tetapi saksi tiba di Palembang pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira pukul 04.00 Wib di hotel Clasie menemui sdr F. GATOT WIDJAYANTO, dikarenakan kamar di hotel Clasie sudah penuh selanjutnya saksi bersama sdr AHRUL(Anggota Polres Llg) menginap di Hotel Limas;
Bahwa saksi ikut memperbaiki hasil rekapitulasi tersbeut bersama dengan Dendi dan Gatot di Hotel Klasie ;
Bahwa yang saksi ketahui aplikasi situng digunakan untuk menginput data perolehan suara dari Form C-1 yang dikirim oleh KPPS ke KPU melalui PPK dengan cara melakukan scaner data yang langsung dikirim melalui internet ke KPU pusat dan dasar penggunaanya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat penghitungan suara ditingkat KPU Kota / Kabupaten menggunakan aplikasi SITUNG dikarenakan staf yang mengikuti pelatihan aplikasi SITUNG di Jakarta yaitu sdri ELIDYA tidak memberitahukan kepada saksi bahwa ada aplikasi yang dapat digunakan untuk rekapitulasi tingkat KPU Kota / Kabupaten, dan yang bersangkutan baru memberitahukannya pada saat pleno hendak dimulai sedangkan aplikasi lain untuk penghitungan suara telah disiapkan.
Bahwa saksi pernah diminta oleh Ketua KPU yakni Terdakwa Efriadi untuk membantu Dendi Risman melakukan perbaikan sertifikat penghitungan suara yang berhubungan dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih yang menggunakan surat suara di Palembang dikarenakan ditemukan ada data yang tidak klop ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa I EFRIADI SUHENDRI saat rapat Pleno di KPU Propinsi Sumsel hanya mengawasi perbaikan sertifikat DPD RI dan baru kembali menyampaikan hasil perbaikan sertifat DPD dan hasil penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau kepada pihak KPU Provinsi Sumsel, dan peran dari Terdakwa V dari Sdr GATOT WIDJAYANTO berperan membacakan model DA ( hasil rekapitulasi tingkat kecamatan ) dan kembali menyampaikan perbaikan sertifat DPD dan hasil penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau kepada pihak KPU Provinsi Sumsel, dan peran terdakwa EFRIZAL atau terdakwa IV berperan hanya mengawasi perbaikan sertifat DPD dan kembali menyampaikan perbaikan sertifat DPD dan hasil penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau kepada pihak KPU Provinsi Sumsel, dan peran dari Sdr LUKMAN HAKIM atau terdakwa II berperan hanya mengawasi perbaikan sertifat DPD dan kembali menyampaikan perbaikan sertifat DPD dan hasil penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau kepada pihak KPU Provinsi Sumsel, dan peran dari DEBI ARIYANTO atau terdakwa III berperan hanya mengawasi perbaikan sertifat DPD dan kembali menyampaikan perbaikan sertifat DPD dan hasil penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau kepada pihak KPU Provinsi Sumsel ;
Bahwa saksi memerintahkan Dendi Risman untuk sebagai operator dan tetap menggunakan aplikasi atau program Microsoft Excell ;
Bahwa saksi mengetahui aplikasi situng yang harus digunakan sesuai dengan anjuran dari KPU RI yang diberitahukan oleh Elidia Kartika akan tetapi saksi tetap tidak memperdulikan atas laporan dari Elidia Kartika dan tetap memerintahkan kembali kepada saksi Dendi untuk memakai aplikasi Excel yang sudah disiapkan sebelumnya oleh saksi Dendi ;
Bahwa saksi adalah Ketua Pokja Rekapitulasi Suara KPU Kota Lubuklinggau yang bertanggungjawab dalam seluruh proses teknis pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa proses rekapitulasi suara menjadi tanggungjawab sepenuhnya saksi selaku Ketua Pokja ;
Bahwa saksi Dendi mengetahui aplikasi situng karena saksi telah bekerjasama dengan Dendi sejak tahun 2009 ;
Bahwa saksi termasuk dalam Pokja Situng KPU Kota Lubuklinggau sebagai sekretaris ;
Bahwa saksi mendapatkan honor dari Pemerintah dari Pokja Situng dan Pokja Rekapitulasi Suara.
Bahwa pada tanggal 25 April 2014 saksi pulang ke lubuklinggau bersama dengan Dendi karena ada persiapan untuk pengiriman logistik pilpres.
Bahwa sebelum Seluruh Komisioner menandatangani DB-1, seluruh komisioner atau terdakwa wajib kembali untuk membaca dan memeriksa kebenaran data di dalam DB-1.
Bahwa DB-1 telah ditandatangani oleh seluruh terdakwa ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan keberatan dengan mengatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Efriadi mengatakan bahwa tidak mungkin saksi tidak mengetahui bahwa dalam rekapitulasi tersebut menggunakan sistem SITUNG karena sebelumnya sudah ada Surat Edarannya tentang itu dan sudah Terdakwa disposisikan kepada Sekretaris KPU untuk menyampaikan surat tersebut ke bagian Teknis dan juga mengatakan bahwa tidak ada kewajiban komisioner dalam Undang-Undang dan peraturan KPU mewajibkan sebelum ditandatangani harus dibacakan terlebih dahulu akan tetapi Terdakwa sudah menawarkan untuk membacakan sertifikat DB.1 tersebut kepada saksi-saksi dan Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau namun sama-sama menyatakan cukup dan atas keberatan tersebut saksi mengatakan bahwa saksi tidak ada menerima surat tersebut dari Sekretaris KPU ;
Bahwa Terdakwa II, III dan Terdakwa IV mengatakan bahwa Terdakwa-Terdakwa tidak mengetahui program apa yang digunakan dalam rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 20 April 2014 karena dalam slide ditampilkan tersebut tidak ada menerangkan tentang sistem apa yang digunakan dan terdakwa-terdakwa juga masih kurang mengetahui tentang program komputer ;
Saksi Dendi Risman Bin Najir
Bahwa saksi bekerja di Kantor KPU Kota Lubuklinggau sejak tahun 2003 dan kemudian saksi di angkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak tanggal 01 Desember 2012 dan saksi mendapatkan penempatan kerja langsung di Kantor KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil di berdasarkan dengan surat keputusan nomor : 236 / Kpts / Setjen / Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh ARIF RAHMAN HAKIM (Sekretris Jenderal) ;
Bahwa sistem kerja saksi sebagai staf sub bagian program dan data yaitu menjalankan tugas yang diberikan oleh Kasubbag,Sekretaris dan juga membantu kerja KPU ketika ada acara kegiatan – kegiatan sesuai dengan tahapan – tahapan seperti kegiatan rapat dengan pimpinan partai dan saksi sudah menyiapkan undangan untuk di sebarkan undangan ke pimpinan partai politik ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014 yang lalu saksi termasuk kedalam Pokja Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kota Lubuklinggau dan juga termasuk kedalam Pokja Aplikasi SITUNG ;
Bahwa dalam Pokja tersebut saksi ditunjuk oleh saksi Hironimus sebagai operator komputer bersama-sama dengan Elidia, Alamsyah ;
Bahwa sebelum rekapitulasi tersebut saksi diminta oleh Hironimus agar mempersiapkan program yang akan digunakan pada waktu perhitungan suara tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang program SITUNG karena saksi tidak pernah ikut pelatihan dan setahu saksi yang sering mengikuti pelatihan adalah sdr. Elidia ;
Bahwa sejak Prajabatan yang lalu saksi dengan Elidia tidak saling bertegur sapa sehingga saksi tidak pernah menanyakan sistem SITUNG tersebut kepada Elidia ;
Bahwa pada tanggal 20 April 2014 telah dilakukan rekapitulasi dan perhitungan suara tingkat Kota Lubuklinggau dan saksi diminta oleh Hironimus sebagai operator komputer dan Elidia juga sebagai operator disamping saksi namun untuk yang ditampilkan ke layar slide diruangan dari komputer pribadi milik saksi sendiri ;
Bahwa saksi menjelaskan ketika itu bahwa sebagai operator saksi menginput perolehan suara partai dan calon legislatif berdasarkan apa yang di sampai oleh PPK pada saat rapat pleno kedalam komputer dan data tersebut ditampilkan ke layar/slide ruangan yang dapat dilihat oleh semua orang yang hadir dan saksi Elidia juga menginput data tersebut NUR HASANAH, IKA SUSANTI, DESI ELHAWATI, YOSI bagian mencatat dan menulis data secara manual ;
Bahwa pada saat rekapitulasi tersebut saksi-saksi dari partai menghendaki menggunakan sistem manual makanya digunakan sistem computer dan manual ;
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB penghitungan suara tersebut selesai dan kemudian saksi bersama-sama dengan operator lainnya membuat rekapitulasinya dan menginput data tersebut kedalam sertifikat DB.1 dengan dibantu oleh Terdakwa V (F. Gatot W) selaku Ketua Divisi Teknis dan Hironimus selaku Ketua Pokja karena mereka berdua yang mengetahui secara teknis pengerjaan input data perolehan suara partai dan calon legislatif ;
Bahwa pada saat menginput data tersebut seluruh komisioner dan Panwaslu Kota Lubuklinggau masih ada di gedung tersebut namun tidak ikut mengerjakannya namun masih anggota PPK yang membantu saksi untuk memasukkan data tersebut ;
Bahwa pada saat pengerjaan penginputan data kedalam sertifikat DB.1 untuk lampiran DPD.RI saksi ada meninggalkan Laptop pribadi saksi yang digunakan menginput data tersebut untuk pergi kekamar mandi namun sebelum saksi pergi kekamar mandi terlebih dahulu saksi menyimpan ke folder lain lalu ketika saksi kembali lagi ke meja laptop saksi untuk melanjutkan pekerjaan dan pada saat itu saksi melihat dalam sertifikat DB.1 untuk DPD RI tersebut ada kolom yang harusnya masih kosong ternyata sudah ada angkanya lalu saksi mengecek dengan data yang telah disimpannya tadi dan kemudian saksi juga menemukan ada angka hasil rekapitulasi yang berubah dengan file yang saksi simpan kemudian saksi menanyakan kepada MAS GATOT “Ini mas kok berubah,tidak cocok dengan data yang tadi” dan Dijawab MAS GATOT ”Yo kagek di singkronkan” dan setelah selesai saksi langsung pergi tidur diruangan Bandiklat dan hasil pengerjaan saksi tersebut di serahkan kepada operator yang lain untuk diprint-out dan saksi tidak tahu lagi apakah data tersebut kembali dirubah seperti semula atau tidak ;
Bahwa setahu saksi sampai selesai rekapitulasi tersebut data yang berubah tersebut tidak juga diperbaiki atau di sinkronkan oleh MAS GATOT dan saksipun hanya diam saja ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ada memberitahukan masalah tersebut kepada Ketua KPU dan anggota Komisioner KPU serta kepada PANWASLU dikarenakan saksi hanya berkoordinasi dengan divisi teknis yaitu MAS GATOT saja ;
Bahwa saksi ikut ke Palembang mengantar kotak suara bersama dengan para terdakwa, anggota Panwaslu dan pihak Kepolisian, dan pada saat dibacakannya hasil rekapitulasi oleh KPU Kota Lubuklinggau untuk perolehan suara DPR RI terjadi kesalahan sehingga saksi disuruh memperbaikinya bersama-sama dengan Mas Gatot (Terdakwa V) dan Hironimus ikut memperbaiki hasil rekapitulasi tersebut, namun masih tetap salah juga mengenai jumlah pengguna hak suara dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah dan dan kemudian saksi kembali melakukan perbaikan bersama-sama dengan Hironimus dan pada tanggal 25 April 2014 sekira pukul 05.00 Wib saksi bersama dengan Hironimus pulang ke Lubuklinggau untuk melakukan pengiriman logistik pilpres ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui tentang siapa yang memperbaiki sertifikat DPD RI lagi ;
Bahwa saksi mengetahui dari media cetak mengenai telah terjadinya dugaan penambahan suara untuk calon anggota DPD RI dari Kota Lubuklinggau atas nama AIDIL FITRISYAH dengan nomor urut (4) dan atas nama Hj.ROGAYATI dengan nomor urut (20) ;
Bahwa saksi tidak ingat berapakah suara yang sebenarnya yang di peroleh calon anggota DPD Dapil Sumsel baik AIDIL FITRISYAH maupun Hj.ROGAYATI ;
Bahwa terhadap 5 (lima) orang operator yang melakukan rekapitulasi atau yang menginput data pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan legislatif tahun 2014 di Bandiklat Kota Lubuklinggau termasuk saksi dipanggil oleh Ketua PANWASLU Kota Lubuklinggau melalui surat dari PANWASLU yang di tujukan kepada Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan terjadinya penambahan suara ;
Bahwa saksi pada saat klarifikasi tersebut saksi menceritakan kepada sdr. A.Amin tentang kronologis proses penghitungan dan rekapitulasi sertifikat DB.1 tersebut termasuk menceritakan tentang adanya perubahan data untuk sertifikat DB.1 DPD RI ketika saksi pergi kekamar mandi dan pada saat itu saksi sudah memberitahu kepada Terdakwa V (F.Gatot W) dan dijawab “nanti kita cocok-cocokan lagi” dan pada waktu itu saksi ada membuat surat pernyataan tertulis tentang kronologis tersebut dan diserahkan kepada Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa selain menceritakan hal tersebut kepada Panwaslu Kota Lubuklinggau saksi juga ada menceritakan kepada Terdakwa I Efriadi dirumahnya karena saksi dipanggil agar datang kerumahnya ;
Bahwa saksi pernah dipanggil ke Sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bukan sebagai terdakwa dan waktu itu datang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ( Pak Okta ) dan mengatakan bahwa perkara ini sudah kadaluarsa namun ternyata perkara ini masih berlanjut dan saksi juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) ;
Bahwa saksi pergi ke kamar mandi selama 15 (lima belas) menit dan yang berada di meja laptop saksi pada saat itu hanya MAS GATOT sendirian ;
Bahwa menurut keterangan ELI DIAH KARTIKA memang menggunakan rumus Aplikasi SITUNG yang di gunakan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara karena ELIDIAH KARTIKA yang mengikuti pelatihan operator SITUNG.
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada PANWASLU maupun kepada orang lain dikarenakan koordinasi kami hanya ke divisi teknis yaitu MAS GATOT.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar penggunaan aplikasi SITUNG serta apa yang dimaksud dengan aplikasi SITUNG karena saksi tidak pernah mengikuti pelatihan ataupun pendidikan tentang aplikasi SITUNG.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah diperbolehkan atau tidak menggunakan aplikasi lain selain SITUNG karena saksi hanya menjalankan perintah dari Divisi Teknis saja ;
Bahwa saksi saat pleno KPU Kota Lubuklinggau tidak menggunakan aplikasi SITUNG ataupun aplikasi lainnya melainkan saksi sebagai operator saat itu hanya menggunakan Microsoft Excel biasa dengan menggunakan Laptop pribadi milik saksi ;
Bahwa saksi diperintahkan oleh saksi Hironimus sebagai operator rekapitulasi dengan menggunakan aplikasi Excel.
Bahwa pada saat mengoperasikan laptop yang terhubung dengan Infokus atau proyektor yang digunakan adalah apikasi Excel, yang kemudian macet atau hang kemudian diganti dengan laptop yang digunakan Elidia yang menggunakan apilkasi SITUNG dan kemudian sudah normal kembali digunakan aplikasi Excel dari Laptop milik saksi ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan keberatannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I Efriadi Suhendri S.Sos mengatakan bahwa yang melakukan perubahan itu adalah Mas Gatot bukan kemungkinan Mas Gatot dan saksi tetap pada keterangannya,
Bahwa terdakwa II Lukman Hakim mengatakan mengatakan cukup ;
Bahwa terdakwa III Debi Arianto mengatakan cukup ;
Bahwa Terdakwa IV Efrizal. S.ag mengatakan cukup ;
Bahwa Terdakwa V F. Gatot Wijayanto Bahwa Terdakwa V tidak pernah ada merubah data dalam Laptop milik Dendi dan tidak pernah ada saksi tersebut mengatakan mengenai ada perubahan data dalam sertifikat DB.1 tersebut dan atas keberatan tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Ahli DR. Saut P. Panjaitan SH.MH, dibawah janji menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar riwayat pendidikan ahli antara lain:
SDN No. 68 Palembang (tahun 1974).
SMP No. 8 (tahun 1977)
SMA Methodist I (tahun 1980/1981).
Sarjana Hukum Fakultas Universitas Sriwijaya (tahun 1987).
Magister Hukum Program Pasca Sarjana UNPAD (tahun 1994).
Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (tahun 2013).
Sekretaris Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1995-2001 )
Ketua Unit penelitian Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2005-2006)
Ketua bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2004-2013).
Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2004-2013).
Sekretaris program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2007-2009).
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2009-2013).
Sedangkan riwayat pekerjaan saksi adalah :
Calon pegawai (01 Maret 1987).
Penata Muda / Gol. III a (01 Oktober 1988).
Penata Muda Tk. I / Gol III b (01 Oktober 1993).
Penata / Gol III c (01 April 1996).
Penata Tk. I / Gol III d (01 Oktober 1998).
Pembina / Gol IV a (01 April 2005).
Bahwa ahli mengerti dimintai keterangan karena saksi selaku Ahli dalam perkara tindak pidana pemilu, Pasal 287 karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Pasal 309 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dan Pasal 312 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan atausertifikat hasil penghitungan suara UU RI Nomor 08 Tahun 2012. Tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD , sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.
Bahwa dapat ahli jelaskan Tafsir terhadap Pasal 261 sampai Pasal 265 UU RI Nomor 08. Tahun 2012, pada intinya mengatur mengenai 2 (dua) hal pokok yaitu mengenai Standar waktu mekanisme dan tujuan yaitu Proses penyelesaian Tindak Pidana Pemilu yang dimulai dari penyidikan oleh Kepolisian memerlukan waktu selama 14 (empat belas) hari, dan jaksa Penuntun Umum (JPU) mengembalikan Berkas perkara untuk dilengkapi selama 3 (tiga) hari, lalu dalam waktu 3 (tiga) hari, harus dilengkapi oleh penyidik.
Bahwa setelah dianggap lengkap oleh JPU Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri (PN) paling lama 5 (lima) hari. Selama proses penyidikan hingga pelimpahanberkas perkara kepengadilan yang dimaksud memakan waktu setidak tidaknya 25 (dua puluh lima) hari. Ditingkat PN, pemeriksaan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berkas diterima, dan apabila ada proses banding diajukan 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Kemudian PN melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi (PT) paling lama 3 (tiga) hari setelah Permohonan Banding diterima. Proses di tingkat Pengadilan Negeri dimaksud hingga proses Pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi setidak tidaknya memerlukan waktu selama 13 (tiga belas) hari.
Bahwa ketika ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi sudah harus di putus selama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima, sehingga pada Proses PN dan PT memerlukan waktu selama lebih kurang 20 (dua puluh) hari. Setelah itu penyampaian putusan dilakukan oleh Pengadilan baik PN maupun PT paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan kepada JPU, dan JPU harus melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. Dari Uraian sebagaimana diatas maka untuk proses Penyelesaian tindak pidana pemilu setidak tidaknya memerlukan waktu selama 49 (empat puluh sembilan) hari, atau setidak tidaknya selama 36 (tiga puluh enam) hari, jika tidak dilakukan banding.
Bahwa ketika meengacu pada ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU RI Nomor 08 tahun 2012 maka putusan pengadilan sudah harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Pasal 265 ini dilihat dari tujuannya adalah menyelesaikan tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu.
Bahwa menurut ketentuan pasal 04 ayat (2) huruf i dan j UU RI Nomor 08 tahun 2012, maka salah satu pentahapan Pemilu 2014 adalah pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang Perubahan keenam atas peraturan KPU Nomor 07 tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2013. Maka tahapan dalam penyelenggaraan pemilu anggoat DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD tahun 2014 ditetapkan bahwa tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 09 April 2014 dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2014.
Bahwa apabila dilihat dari tahapan dimaksud, maka tahapan pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional memerlukan waktu selama 30 (tiga puluh) hari. Apabila disandingkan dengan ketentuan pasal 265 ayat (1) UU RI Nomor 08 tahun 2012, maka putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu setidak tidaknya sudah harus selesai paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
Bahwa penyelesaian tindak pidana pemilu mulai dari tahap penyidikan hingga kepada tahap putusan pengadilan maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pasal 261 sampai dengan pasal 265 UU RI No. 08 tahun 2012 menjadi tidak Klop/ tidak singkron. Karena proses penyelesaian tindak pidana pemilu tidak mungkin akan singkron dengan pentahapan penetapan hasil Penghitungan suara pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat 1 (satu) tersebut. Dan hal ini akan berakibat terjadinya ketidak tepatan dan ketidak akuratan dalam proses dan waktu yang ditentukan dengan tujuan yang ingin dicapai didalam Pasal 265 ayat (1) itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian hukum.
Bahwa unsur-unsur Pasal 265 ayat (1) UU RI No. 08 tahun 2012 terdiri dari :
Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu dalam undang-undang ini yang berarti bahwa, putusan pengadilan dimaksud adalah Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckhrah), sedangkan tindak pidana pemilu yang menurut undang-undang ini adalah tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dengan UU RI No.08 tahun 2012, in casu tindak pidana pemilu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-01 / V / 2014 /Sumsel/Res, Lubuklinggau tanggal 08 Mei 2014.
Dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, yang berarti bahwa putusan pengadilan dimaksud tidak menekankan kepada akibat dari putusan, melainkan lebih melihat kepada sifat formal dari putusan. Sepanjang ada putusan pengadilan maka sudah dapat dikaitkan dengan rumusan atau frase mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu. Artinya rumusan Pasal 265 lebih bersifat mensyaratkan ketentuan formal dimaksud, dari pada mensyaratkan akibat dari putusan pengadilan yaitu mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu.
Harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. Yang berarti adanya syarat formal bahwa putusan pengadilan sebagaimana dimaksud huruf a diatas sudah harus selesai paling lambat 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.-
Bahwa Dari uraian terhadap pasal 265 ayat (1) diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa rumusan Pasal 265 tersebut mempunyai karakter hukum sebagai berikut : a) Merupakan Rumusan yang berisikan persyaratan formal (bukan merupakan rumusan delik). b) Diterapkan sepanjang (dengan persyaratan) jika tindak pidana pemilu itu secara formal ditengarai / diduga dapatmempengaruhi perolehan suarapeserta pemilu, sehingga, apabila tindak pidana pemilu yang akan diproses ditengarai / diduga dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, maka ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU RI Nomor 08 tahun 2012,barulah tidak dapat diberlakukan.sebaiknya apabila tindak pidana yang akan di proses di tangani tidak akan menambah penolakan suara peserta pemilu , untuk keputusan Pasal 265 Ayat (1) tidak dapat di berlakukan Artinya ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No 08 tahun 2012 hanya secara ketat harus diberlakukan terhadap unsur-unsur yang diuraikan sebelumnya.
Bahwa dalam kasus aquo, penetapan hasil pemilu secara nasional telah dilakukan pada tanggal 09 mei 2014, dan mengenai apakah ini telah melanggar ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No 08 tahun 2012 harus dibuktikan dalam persidangan ini terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa-terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadirkan Saksi A’de Charge (saksi yang meringankan) dan ahli dengan bersumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ahmad Naffi yang pada fokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Divisi Hukum, Pengembangan SDM dan Pengawasan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, sejak saksi diangkat pada tanggal 7 November 2013 yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang akan berakhir pada tahun 2018, yang diangkat langsung oleh Ketua KPU RI Bapak HUSNI KAMIL MANIK, SP di Jakarta dengan dasar pengangkatannya (Skep pengangkatan) ada dan saksi simpan dirumah saksi.
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 yang diadakan rapat pleno di Aula gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jakabaring Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU.I, Kota Palembang.
Bahwa seingat saksi untuk KPU dari Kota Lubuklinggau akan dibacakan pada tanggal 22 April 2014 dan mendapatkan nomor urut atau giliran keempat.
Bahwa saksi mengenal para terdakwa sebagai Komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan mempunyai hubungan pekerjaaan sebagai sama-sama penyelenggara pemilu.
Bahwa memang ada yang kami temukan, yaitu jumlah suara yang ada di Formulir / sertifikat DB1 yang terdiri dari Caleg DPR, DPD dan DPRD berupa 1. Jumlah pemilih, 2. Jumlah pengguna hak pilih, 3. Jumlah pengguna surat suara dan 4. Data jumlah suara sah dan tidak sah tidak klop (pas) dengan yang dibacakan yaitu jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk memilih berjumlah 122.745 orang, jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 126.950, sedangkan surat suara yang sah / tidak sah berjumlah 126.650, jadi disini terlihat bahwa surat suara yang digunakan melebihi dari jumlah orang yang datang memilih yaitu kelebihan sebanyak 4205 (empat ribu dua ratus lima) orang, jadi surat suara yang lebih tersebut, surat suara apa yang telah digunakan.
Bahwa saat itu langkah yang saksi yang di ambil saat itu, yaitu memerintahkan kepada Anggota KPU Kota Lubuklinggau untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut, yang kemudian pada tanggal 27 April 2014 Anggota KPU Kota Lubuklinggau telah membetulkan kesalahan sertifikat untuk Caleg, DPR, DPD dan DPRD tersebut.
Bahwa setelah diperintahkan untuk memperbaiki kesalahan dari anggota KPU Lubuklinggau masih ditemukan lagi, yaitu pada tanggal 29 April 2014 KPU Provinsi sewaktu melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol dan Caleg DPR, DPD dan DPRD Provinsi, yang mana hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau untuk Caleg DPD RI No.Urut 4 yaitu Drs.H.AIDIL FITRISYAH. MM berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, disini terjadi kesalahan / penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara.
Bahwa KPU Propinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada seluruh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau untuk melakukan pernaikan sertfikat DB-1.
Bahwa yang bertanggungjawab dalam DB1 KPU Kota Lubuklinggau adalah para terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada anggota Bawaslu yang menyatakan ketika ada perubahan atau perbaikan atau pembetulan maka pidananya hapus.
Bahwa telah dilakukan perbaikan DB-1 oleh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau atas perintah KPU Propinsi Sumatera Selatan dan pada tanggal 27 April 2014 hasil perbaikan tersebut telah diterima oleh KPU Propinsi Sumatera Selatan.
Atas keterangan saksi ade charge ( saksi yang meringan ) para terdakwa mengatakan cukup.
Saksi Ahmad Marzuki, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah salah satu saksi untuk calon anggota DPD RI yaitu Pak Baryadi yang ikut hadir dalam pleno di KPU Propinsi Sumsel ;
Bahwa dalam pembacaan hasil rekapitulasi tanggal 22 April 2014 oleh KPU Kota Lubuklinggau ada sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh saksi dari partai PDIP ;
Bahwa KPU Propinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada terdakwa untuk memperbaiki sertifikat DB-1.
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelembungan suara calon anggota DPD dari media massa atau koran.
Bahwa semua Komisioner KPU Lubuklinggau semuanya hadir saat rapat pleno rekapitulasi
Bahwa dari Bawaslu juga hadir yang saya ingat saat itu adalah Andika dan Kurniawan.
Bahwa dalam DC.1 semua saksi ikut menanda tanganinya ;
Bahwa tanda tangan tidak boleh ada tenggang waktu karena disaksikan oleh semua saksi.
Bahwa DC 1 harus di cek dulu baru ditanda tangani
Bahwa menurut saksi kalau salah dan sudah diperbaiki maka pidananya dihapus atau hilang.
Bahwa KPKU menjelaskan bahwa kalau ada data yang salah harus diperbaiki dan untuk pidananya harus dibuktikan.
Bahwa DB 1 sudah ditanda tangani oleh Komosioner KPU Lubuklinggau
Bahwa yang membacakan rekapitlasi di KPU propinsi adalah Divisi Tehnis
Bahwa pada tanggal 25 April 2014 KPU Lubuklinggau terlambat membacakan perbaikan karena datanya untuk rekapitulasi dibawa oleh salah satu komisioner Divisi tehnis yaitu F. Gatot Wijayanto ;
Bahwa yang menemukan tidak sinkron antara DA1 dan DB.1 adalah Komisioner KPU Lubuklinggau itu sendiri ;
Bahwa tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Propinsi ;
Bahwa apabila ada unsur pidananya barulah Bawaslu Propinsi memberikan rekomendasi ;
Bahwa seingat saksi tanggal 26 April 2014 ada keberatan dari Ibu yang bernama Kartila ;
Atas keterangan saksi ade charge ( saksi yang meringan ) para terdakwa mengatakan cukup.
Saksi Misran Ayudi, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada saat rapat pleno tanggal 26 April 2014 ada sanggahan dari saksi yaitu seorang ibu-ibu dan KPU Propinsi Sumatera selatan memerintahkan para terdakwa (Komisiner KPU Lubuklinggau) untuk memperbaiki sertfikat DB-1 tersebut.
Bahwa sertfikat DB-1 ditandatangani oleh Komisiner KPU Lubuklinggau.
Bahwa saksi ikut melakukan perbaikan di Mess Kota Lubuklinggau Jakabaring bersama dengan para terdakwa (Komisiner KPU Lubuklinggau).
Bahwa jabatan saksi sebagai Kasubag Hukum di KPU.
Bahwa fungsi dari Peraturan KPU yang diambil menjadi landasan kerja bagi seluruh Komisioner.
Bahwa pembentukan Pokja disahkan oleh Ketua KPU Lubuklingau, setelah SK Ketua KPU keluar maka SK kan kembali oleh Sekretaris KPU dan pelaksanaan Honorium.
Bahwa Pokja terbagi menjadi 2 bagian yaitu Operator yang ditunjuk oleh SK Sekretaris KPU dan sudah ditatar.
Bahwa operator yang berdasarkan SK Sekretaris yang mengikuti pelatihan di Jakarta ada 4 (empat) orang.
Bahwa yang mengikuti pelatihan di Jakarta adalah saudari Alidia.
Bahwa saudara saksi pernah menghadiri rapat pleno di propinsi, saksi berangkat ke Palembang pada tanggal 25 April 2014. Pada tanggal 26 April 2014 laporan audit saksi serahkan kepada Ketua KPU Lubuklinggau. Pada tanggal 26 April 2014 saya diperintahkan oleh komisioner KPU Lubuklinggau untuk membacakan. Saat pembacaan tersebut datanya tidak sinkron di DPD RI atas sertifikasi denagn DB1 dan ada perintah dari KPU propinsi untuk diperbaiki, setelah jam 20.00 Wib kembali saya membacakan lagi dan ada sanggahan lagi ;
Bahwa jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan sertifikasi DPD RI, DPR RI ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.00 Wib siang KPU Lubuklinggau mendapat kabar ada data tidak sinkron antara DA1 dan DB1 lalu Ketua KPU Lubuklinggau membuka kotak suara di DPD RI dan ditemukan penambahan suara pada nomor Urut 4 ditemukan penambahan 6.000 suara kemudian diteliti lagi ada penambahan suara lagi di nomor urut 20 dengan jumlah 3000, lalu ketua KPU Lubuklinggau mengatakan kita harus melakukan perubahan dan perbaikan karena di dalam sertifikasi harus ada 3 hal yang sama yaitu PPK, PPK tambahan dan Pengguna Pemilih Sah.
Bahwa setiap 1 orang menerima 4 surat suara ;
Bahwa setiap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dengan surat suara yang digunakan tidak sama.
Bahwa pemilih dan jumlah penerima 4 suara harus sama.
Bahwa pada tanggal 26 April 2014 belum ada yang sinkron dari diperintahkan untuk diperbaiki ;
Bahwa anggota Panwaslu dan Bawaslu Propinsi tidak ada yang mendampingi ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014 sekitar jam 11.00 Wib siang ditemukan kesalahan oleh Terdakwa Efrizal ;
Bahwa apabila sampai tanggal 27 April 2014 KPU Lubuklinggau tidak bisa menyelesaikan maka akan ada tindakan dari KPU Propinsi.
Bahwa yang berangkat ke Propinsi adalah 4 Komisioner KPU Lubuklinggau.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tanggal 22, 23, 24 April 2014.
Bahwa saksi ke Palembang pada tanggal 25 april 2104 untuk mengambil Honorarium ;
Bahwa pada tanggal 26 April 2014 pada saat siang harinya saksi diminta untuk membaca sertifikat DB.1 untuk DPR RI dan dilanjutkan dengan pembacaan untuk DPRD Propinsi dan pada saat itu tidak ada sanggahan, lalu pada malam harinya dilanjutkan pembacaan DPD RI baru ada sanggahan dari ibu-ibu namun saksi tidak tahu siapa namanya mengatakan data tidak klop ;
Bahwa setelah itu diberikan waktu kepada KPU Kota Lubuklinggau untuk menanggapinya balik dengan menyatakan akan dilakukan perbaikan karena KPU Lubuklinggau tidak tahu apa salahnya, karena semua prosedur sudah dijalani oleh KPU i kota Lubuklinggau ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014 pak Efrizal dapat telpon sekitar jam 11.00 Wib siang, tapi saksi tidak tahu dari siapa ;
Bahwa isi dari telepon tersebut dsampaikan oleh Pak Efrizal bahwa ada ketidak cocokan dari DPD RI dari nomor urut 4 dan nomor urut 20 ;
Bahwa saksi bersama dengan 4 komisioner merekap DA1 dan DB1 maka ditemukan penambahan suara di DPD RI di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan nomor urur 4 penambahan 6000 (enam ribu) dan nomor urut 20 penambahan 3000 (tiga ribu) ;
Bahwa yang dilakukan oleh Ketua KPU Lubuklinggau adalah menelepon seseorang dan kami melakukan perbaikan-perbaikan dan setelah itu kami buat berita acara perbaikan ;
Bahwa berita acara perbaikan juga dibacakan ;
Bahwa untuk data nasional hasilnya benar ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sehingga terjadi perubahan, tapi setelah saksi kembali ke Lubuklinggau, KPU Lubuklinggau membuat surat ke Panwaslu masalah penambahan suara dari DPD RI ;
Bahwa isi suratnya pada tanggal 27 April 2014 telah dilakukan perbaikan atas terjadinya kesalahan penambahan jumlah suara ;
Bahwa KPU Lubuklinggau berusaha mencari tahu siapa pelakunya, dan saat proses penyelidikan semua ditujukan kepada Operator ;
Bahwa saat itu telah dibentuk Pokja ;
Bahwa saudara Gatot sebagai Ketua Devisi Tehnis ;
Bahwa Ketua Pokja adalah Bpk Herunimus, sekretaris saksi sendiri dll ;
Bahwa saudara Dendi tidak termasuk Devisi Tehnis ;
Bahwa yang dibawah bapak Gatot adalah pak Hironimus dan termasuk operator karena jabatan beliau sebagai kasubag tehnis ;
Bahwa yang ikut pelatihan adalah saudari Elidia ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa saudari Elia tidak dimasukkan sebagai operator.
Bahwa Dendi sebelumnya tidak termasuk operator, tapi saat dioperator ada Dendi yang telah dapat SK dari Sekretaris KPU ;
Bahwa program yang digunakan adalah Exel, dan secara Juknis harus memakai program Situng ;
Bahwa kelebihan Program Situng tersebut secara otomatis sudah ada hasilnya ;
Bahwa setelah kejadian saksi sering menanyakan kepada Dendi tapi Dendi menjawabnya tidak tahu ;
Bahwa aplikasi Situng digunakan oleh KPU RI ;
Bahwa cara pemberitahuan penggunaan Situng dengan cara KPU RI mengundang KPU Daerah untuk mengirimkan salah seorang untuk ikut pelatihan ;
Bahwa ada surat edarannya untuk mengikuti pelatihan Situng, tapi surat edaran tersebut tidak turun di bagian hukum ;
Bahwa surat edaran tersebut turun di tupoksi masing-masing, kalau untuk tehnis turunnya dibagian tehnis ;
Bahwa surat edaran turun dari ketua KPU Lubuklinggau saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi ikut memperbaiki hasil rekapitulasi bersama staf saksi yang bernama Alam.
Bahwa selain saksi ada 4 Komisioner yang ikut, dan kami melakukannya di Mess Linggau di lantai 2 ;
Bahwa saudara Gatot ada dilantai bawah dan tidak ikut melakukan perbaikan sertifikat DB.1 untuk DPD RI tersebut ;
Bahwa selesai perbaikan pada malam hari.
Bahwa tidak ada sanggahan, malah kami mendapatkan apresiasi karena berani mengungkapkan kebenaran ;
Bahwa saksi pernah membaca permintaan untuk menggunakan aplikasi SITUNG yang dikirim KPU RI ditujukan pada Ketua KPU Lubuklinggau jauh sebelum rekapitulasi dilakukan
Bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Lubuklinggau sehingga harus tahu aplikasi apa yang harus digunakan ;
Bahwa pada saat rekap tanggal 20-21 April 2014 dikota Lubuklinggau saksi hadir ;
Bahwa pada saat itu aplikasi Situng sempat dipakai karena computer sempat Ngeheng (Error) lalu diganti dengan aplikasi Excel ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah komisioner KPU Lubuklinggau mengetahui kalau yang digunakan bukan aplikasi Situng ;
Bahwa nama operator yang dikirim ke Jakarta untuk pelatihan adalah saudari Alidia Kartika.
Bahwa Dendi tidak termasuk yang ikut dikirim untuk pelatihan di Jakarta.
Bahwa SK untuk operator sudah termasuk dalam Pokja.
Bahwa yang menandatangani adalah Ketua KPU Lubuklinggau.
Bahwa yang duduk sebagai operator pada saat rapat pleno di Bandiklat adalah Dendi.
Bahwa komisioner KPU Lubuklinggau mengetahuinya karena telah disiapkan 4 (empat) orang.
Bahwa Komisioner KPU Lubuklinggau pernah memanggil Dendi sebelum dipanggil oleh Panwaslu.
Bahwa yang memanggil Dendi pada saat itu Ketua KPU Lubuklinggau langsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hasil dari pembicaraan antara Ketua KPU Lubuklinggau dengan Dendi.
Bahwa saksi sampai saat ini tidak pernah mendengar tentang data yang berubah, karena saat saksi menanyakan kepada Dendi tidak pernah ada jawabannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dendi mempunyai rekap data yang asli sebelum diserahkan kepada Devisi Tehnis.
Bahwa saksi tidak mengetahui kaitannya Hironimus dalam perkara ini, yang saya tahu sebagai Kasubag Tehnis.
Bahwa yang menentukan Dendi sebagai operator adalah Ketua Pokja.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang meminta agar rekapitulasi dilakukan secara Excel.
Bahwa didalam Pokja tidak ada yang mempunyai kewenangan, biasanya kami melakukan rapat internal dan dalam rapat tersebut ditentukan dan ditujuk siapa untuk menjadi operator ;
Bahwa saksi dalam Pokja sebagai sekretaris.
Bahwa Pokja tersebut secara Umum.
Bahwa yang memimpin rapat internal adalah Ketua Pokja.
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat Pokja.
Bahwa setelah Pokja rekapitulasi dibentuk lagi Pokja Aplikasi Situng.
Bahwa dalam pokja disebutkan tugas-tugasnya hanya secara umum.
Bahwa tugas pokja dalam rangka persiapan persidangan rekapitulasi itu sendiri sampai dengan selesai.
Bahwa saksi sempat kaget Dendi menjadi operator karena saat penentuan operator tidak ada nama Dendi dan saat pelaksanaan ada nama Dendi.
Bahwa yang membuat adalah Kasubag Tehnis dan ditujuk oleh Ketua.
Bahwa setelah Alidia Kartika selesai pelatihan di Jakarta tidak ada mengajarkan ke operator lainnya, hanya disimpan dilaptop Alidia saja.
Bhawa saksi pernah mengingatkan elidia untuk menggunakan Aplikasi Situng, tapi elidia hanya diam saja ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melarang menggunakan aplikasi Situng ;
Bahwa aplikasi yang pertama kali digunakan adalah aplikasi Excel, setelah itu aplikasi Situng lalu kembali lagi ke aplikasi Excel ;
Bahwa tidak ada yang protes dan keberatan dalam menggunakan aplikasi excel ;
Bahwa hasil pengesahan pada tanggal 20-21 April 2014 ditandatangani.
Bahwa pada tanggal 20 april 2014 tidak ada dari Komisioner KPU Lubuklinggau memback-up data.
Bhawa BAP Rekap hasil ditandatangani pada tanggal 21 April 2014 jam 04.00 Wib pagi hari.
Bahwa data itu sudah dicek.
Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi di KPU Lubuklinggau semua Komisioner KPU Lubuklinggau hadir.
Bahwa saksi tidak sempat menyampaikan kepada Ketua KPU Lubuklinggau kalau aplikasi Situng tidak dipergunakan lagi, karena saat itu saksi sempat bingung.
Bahwa pada tanggal 20 April 2014 semua hadir di KPU Lubuklinggau dan aplikasi ditampilkan melalui monitor.
Bahwa saudari Alidia Kartika dipanggil untuk ikut pelatihan situng 2 sampai 3 kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar pertimbangan dari aplikasi Situng kembali ke aplikasi Ecxel.
Bahwa yang ikut pelatihan di Jakarta adalah Alidia Kartika, tapi pada saat rekapitulasi di KPU Lubuklinggau yang menjadi operator utama adalah saudara Dendi.
Bahwa pada saat penggunaan aplikasi pertama excel, kembali ke aplikasi situng dan kembali lagi ke excel diketahui dan dilihat oleh 5 Komisioner.
Bahwa KPU RI meminta digunakannya aplikasi Situng, tapi pada kenyataannya dipergunakan aplikasi excel, dan sekarang digunakan kembali aplikasi Situng.
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat hokumnya apabila yang harus digunakan aplikasi Situng tetapi pada kenyataannya aplikasi excel.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau menggunakan aplikasi excel menyalahi aturan, yang saksi tahu pada saat rekap harus dipergunakan aplikasi Situng.
Bahwa jarak dari pelatihan sampai hari dipergunakannya rekap antara 1 bulan sampai 1 minggu.
Bahwa apa-apa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rekapitulasi sampai selesai harus ketua pokja yang mengetahuinya.
Bahwa saksi dalam hal perjalanan dinas untuk komisioner yang menandatangani adalah Ketua KPU dan untuk perjalanan dinas staf adalah Sekretaris KPU ;
Ahli Hamidah SH. menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah menjabat sebagai Panwaslu dari tahun 2007,-2009 ,2008-2012 Sebagai Ketua Panwaslu Lubuklinggau.
Bahwa saksi mengatakan pemilihan walikota pengacu kepada Undang Undang pemilihan walikota.
Bahwa dalam pemilihan anggota legislative tugas panwaslu adalah adalah menerima laporan dan menemukan adanya laporan
Bahwa Terhadap pengesahan hukum laporan dan pengawasan pemilu lain ada form masing-masing.
Bahwa untuk laporan, masing-masing mengisi laporan waktu saya jadi ketua Panwaslu dulu ada stap pelapor.
Bahwa tugas divisi Panwaslu ada dua yaitu 1. tugas devisi pengawasan yaitu mengawasi pelaksaan setiap pemilu dan Tugas Pelaporan dan Hukum.
Bahwa saat rekap di tingkat TPS,TPK benar diawasi petugas Panwaslu.
Bahwa hasil pengawasan ditiap daerah ada formnya dan hasil pengawasan 1x24 Jam harus dilaporkan pada Bawaslu.
Bahwa dari hasil pengawasan PPK hasilnya langsung dilaporkan pada Panwaslu.
Bahwa ditingkat PPS ada pelanggaran dan tidak dilaporkan tapi disebut penemuan.
Bahwa rekap tingkat DP1 dapat formulir.
Bahwa sebelum rapat pleno di KPU, Panwaslu sudah ada datanya.
Bahwa KPU punya hak sanggahan sesuai dengan peraturan UU Pemilu.
Bahwa terhadap sanggahan tersebut di akomodir oleh ketua KPU diperbaiki dan dibenarkan.
Bahwa kalau untuk temuan adalah temuan hasil pengawasan.
Bahwa kalau ada temuan pengawasan harus di koordinir di rapat ,sedangkan kalau yang menemukan adalah ketua Panwaslu dan bawaslu harus di koordinasi.
Bahwa kalau salah satu Anggota panwaslu tidak hadir di rapat pleno Panwaslu harus ditunggu sampai hadir.
Bahwa saat rapat pleno di KPU Lubuklinggau ada agggota Panwaslu yang tidak hadir boleh digantikan oleh salah satu anggota Panwaslu tapi harus dikoordinasi.
Bahwa lama waktu pengawasan adalah mengacu dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 249 dan 250 dan kalau lewat 7 hari tidak berlaku lagi .
Bahwa kalau ditemukan ada tindak pidana harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa untuk menemukan bukti dan saksi sejak temuan 5 hari Panwaslu sudah sudah mempunyai sikap dan langssung diindikasikan kearah mana untuk khusus pemilu 1x24 jam penemuan harus dilaporkan ke Penyidik
Bahwa waktu 5 ( lima ) hari untuk menemukan bukti adanya indikasi tindak pidana ada peraturannya dan UU yang mengatur.
Bahwa bisa direkomendasi sesuai dengan kewenangan Panwaslu ada 3 kewenangan.
Bahwa terhadap tindak pidana pemilu Panwaslu ada hak pleno untuk Panwaslu yang lain hanya mendukung.
Bahwa saksi berpendapat mengenai adanya ditemukan tindak pidana Pemilu di KPU Propinsi dipalembang yang ditemukan oleh Panwaslu Lubuklinggau A. Amin dan tidak ada nama Erma suryani karena Erma Suryani ada di Lubuklinggau mengenai hal ini Panitia pengawas Pemilu Lubuklinggau tidak berhak lagi menemukan pelanggaran ditingkat Propinsi karena ranahnya sudah ditingkat propinsi bukan wilayah kerja Panwaslu.
Bahwa saksi mengatakan hal itu berdasar pasal 201 (1) UU No.8 tahun 2012 pasal inilah yang jadi dasar ahli.
Bahwa dalam pemilihan anggota legislative tahun 20014 yang dipakai UU No.8 tahun 2012 inilah yang digunakan dan saksi mengetahuinya.
Bahwa tugas Panwaslu Lubuklinggaua da 2 : 1 menerima laporan dan 2 memukan nya sendiri dan penanganya sama
Bahwa penangananya dan waktu yang diberikan adalah 5 hari untuk mengkaji dan pasal yang diberlakukan adalah pasal 249 (4) .
Bahwa wewenang yang ditentukan adalah 7 hari dan maksudnya adalah waktu 7 hari waktu yang dilaporkan saat pelanggaran pemilu dan kapan peristiwa itu dilakukan atau sejak diketahui perbuatanya.
Bahwa Panwaslu hanya mendengar dan mengawasi sedangkan yang mengaturnya adalah Bawaslu.
Bahwa saksi tidak tahu nomor urut berapa yang mendapat tambahan suara untuk DPD RI.
Bahwa hak Panwaslu adalah sebelum rekapan surat suara tersebut panwaslu mempunyai data dan setelah rekapan surat suara selesai Panwaslu menerima data yang asli.
Bahwa saksi tidak tahu ketua Panwaslu menerima data suara yang asli atau tidak .
Bahwa rekomendasi Bawaslu biasanya secara lisan atau petunjuk.
Bahwa kalau pelanggaran dilakukan di Propinsi biasanya Bawaslu minta petunjuk data pada Panwaslu .
Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menemukan adanya suatu pelanggaran adalah apabila sudah ditemukan langsung diberi nomor register oleh sekretaris Panwaslu.
Bahwa dasar pemilu tahun 2014 adalah UU No.8 tahun 2012 dan tidak ada UU lain, sedangkan UU No.15 Tahun 2011 adalah mengatur tentang penyelenggaraan pemilu sebelum UU No.8 tahun 2012 ada.
Bahwa sebelum pemilu tahun 2014 ada pemilu tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tidak berlaku lagi dan yang menjadi dasar pemilu tahun 2014 adalah UU No.8 tahun 2012.
Bahwa penyelenggara pemilu menurut UU No.8 tahun 2012 Pasal 1 (6) ada 2 yaitu : 1. KPU,2. Panitia Pengawas Pemilu /Bawaslu
Bahwa pada saat ini saksi tidak punya jabatan karena tahun 2014 suami saksi celeg DPR dan terakhir jabatan saksi adalah pada tahun 2012 sebagai ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa saksi mengatakan setiap pemilihan untuk dipakai aturanya beda-beda.
Bahwa dasar hukum yang digunakan saksi dalam menentukan sikap dalam penemuan adanya tindak pidana penambahan suara dalam pemilu adalah mengacu pada UU No.8 tahun 2012.
Bahwa metode yang digunakan saksi untuk penafsiran tesrebut adalah 7 hari adalah peristiwa yang terjadi apabila lebih dari 7 hari maka sudah kadarluasa.
Bahwa hanya 1 (satu) Undang-Undang yang berlaku dalam Pemilihan Umum tahun 2014 yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dan tidak ada Undang-Undang lain yang mengatur atau berlaku dalam Pemilihan Umum 2014.
Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak berlaku ;
Atas keterangan tersebut di atas, Penuntut Umum berpendapat bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak memenuhi kualifikasi sebagai Ahli, dan Penuntut Umum mengesampingkan seluruh keterangan Ahli.
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Efriadi Suhendri S.Sos I alias Eef Bin H.Ahmad Sukry :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai ketua KPU kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan KPU propinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa Struktur di KPU kota Lubuklinggau yakni diketuai oleh EFRIADI SUHENDRI,S.Sos.i, (terdakwa sendiri), adapun tugas dan tangung jawab dari ketua KPU, sebagai berikut :
Memimpin semua rapat Pleno yang diadakan oleh KPU kota Lubuklinggau.
Menindak lanjuti surat keluar dari KPU dan surat masuk dari Intasi lain untuk KPU kota Lubuklinggau.
Membuka dan menutup segala kegiatan segala bintek dan rakor untuk PPK dan PPS sekota Lubuklinggau.
Melantik dan mensahkan PPK dan PPS sekota Lubuklinggau
Bahwa Ketua Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, dan tugas dan tanggung jawab Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu : segala Pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan selama pemilihan umum berlangsung.
Bahwa Ketua Devisi Logistik dan Perencanaan Keuangan yang bernama EFRIZAL,S.Ag berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019 dan adapun tugas dan tangung jawabnya sebagai berikut menerima dan mendistribusikan Logistik Pemilu selama Pemilihan Umum berlangsung.
Bahwa Ketua Devisi Hukum yang bernama LUKMAN HAKIM,SH berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, adapun tugas dan tangung jawabnya adalah menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Lubuklinggau tentang Pelangaran administrasi maupun menjelaskan aturan aturan yang berlaku selama pemilihan umum berlangsung kepada peserta pemilu dan penyelenggara pelaksana Pemilu, seperti anggota KPU itu sendiri, PPK , PPS dan KPPS.
Bahwa Ketua Sosialisasi dan Kampanye yang di ketua oleh DEBI ARIYANTO berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, adapun tugas dan tanggung jawabnya, adalah mensosialisasikan kepada masyarakat, masyarakat pemilih dan peserta pemilu tentang tahapan tahapan yang akan dilaksanakan selama pemilu berlangsung
Bahwa terdakwa baru mengetahui dugaan tindak pidana pemilu tersebut saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 jam 13.00 wib di KPU Propinsi Sumsel pada saat pencocokan data antara data di DA1 per Kecamatan Sekota Lubuklinggau dengan data di DB1, untuk perolehan suara DPD RI wilayah Kota Lubuklinggau.
Bahwa Kronologis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Lubuklinggau, pertama-tama:
1. Pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sekira jam 10.00 Wib, saat itu dibuka oleh tersangka sendiri dengan dihadiri oleh unsur Muspida kota Lubuklinggau, masing – masing saksi dari parpol dan beberapa saksi DPD RI, ketua dan anggota Panwaslu kota Lubuklinggau.
2. Sekira jam 11.00 Wib kata sambutan dari Walikota yang disampaikan oleh Asisten 1 (satu) atas nama KAHLAN.S.Sos.
3. Sekira jam 12.30 wib, Ketua Devisi Teknis KPU F.GATOT WIDJAYANTO memulai penghitungan dan perolehan suara dimulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota, dimulai dari Dapil 1 (Barat 1 dan Barat 2), Dapil 2 (Utara 1 dan Utara 2), Dapil 3 (Selatan 1 dan Selatan 2) serta Dapil 4 (Timur 1 dan Timur 2), dan selesai sekira jam 22.30 wib.
4. Selesai penghitungan dan perolehan suara, staf dan jajaran KPU kota Lubuklinggau menyalin data dari hasil printnan yang sebelumnya telah dicatat oleh operator saat pembacaan data oleh masing – masing PPK sekota Lubuklinggau.
5. Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 06.00 Wib terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang komisioner lainnya disodorkan sertifikat DB.1 untuk ditandatangani dan pada saat itu keadaan diluar sangat ribut karena para petugas keamanan sudah bersiap-siap akan berangkat ke Palembang dan sebelum menandantangani sertifikat tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi-saksi dari partai yang juga dihadiri Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau apakah perlu dibacakan kembali sertifikat DB.1 ini lagi dan namun ditolak oleh saksi masing – masing parpol dijawab karena sudah sama-sama tadi malam disaksikan pada saat penghitungannya lalu Terdakwa bersama-sama dengan 4 (empat) komisioner lainnya menandatangani model dan lampiran DB1 dan sertifikat DB.1 tersebut dan benar Terdakwa tidak mengecek lagi data yang ada didalam sertifikat tersebut karena tidak punya data pembandingnya dan hal itu sudah ditugaskan kepada divisi Tehknis untuk melakukan crosscheck terhadap data tersebut ;
6. Bahwa setelah selesai penandatanganan model, lampiran model DB1 dan sertifikat dibagikan oleh KPU kota Lubuklinggau kepada seluruh saksi dan Panwaslu Kota Lubuklinggau dan sekira jam 07.00 Wib hasil rekapitulasi suara tingkat KPU dimasukkan ke dalam kotak, dikunci dan disegel kemudian dibawa ke KPU Propinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil dengan pengawalan dari pihak kepolisian ;
7. Bahwa Sekira jam 17.00 Wib hasil rekapitulasi dan kotak suara sampai di KPU propinsi Sumsel selanjutnya diserahkan ke KPU Propinsi Sumsel dan diterima oleh anggota KPU propinsi Sumsel Devisi Sosialisasi.
Bahwa KPU Kota Lubuklinggau dapat nomor antrian keempat untuk menyampaikan hasil rekapitulasinya ;
Bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekira jam 19.00 wib KPU Lubuklinggau mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan sertifikat DB.1 nya, dan pada saat selesai melakukan pembacaan hasil DPR RI untuk wilayah di KPU Kota Lubuklinggau, saksi – saksi dan Bawaslu Propinsi Sumsel menyanggah terhadap data sertifikat yang dibacakan karena perbedaan data antara surat suara yang digunakan dengan suara sah dan meminta untuk diperbaiki, lalu kami kembali ke Hotel Klasie untuk memperbaiki data sertifikat, dan saat itu yang memperbaiki ialah DENDY RISMAN dan F. GATOT WIDJAYANTO.
Bahwa pada tanggal 24 April 2014, Terdakwa terlambat datang akan tetapi paparan telah dilakukan oleh 4 (empat) orang komisioner lainnya, dan saat terdakwa sampai di KPU Propinsi Sumsel terdakwa mengetahui bahwa data sertifikat DB.1 masih belum dapat diterima oleh KPU Propinsi Sumsel dan Bawaslu Propinsi Sumsel karena masih ada kesalahan, kemudian terdakwa bersama dengan 4 (empat) komisioner lainnya atas rekomendasi dari KPU Propinsi Sumsel, Bawaslu propinsi Sumsel dan saksi saksi yang hadir, memperbaiki data tersebut di salah satu ruang di KPU Propinsi Sumsel, lalu saksi mempercayakan dan menginstruksikan kepada Ketua Devisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO untuk memperbaiki dan mencari letak permasalahan data tersebut, kemudian 4 (empat) komisioner lainnya kembali ke Hotel Klasie, sedangkan terdakwa kembali ke rumah ;
Bahwa pada tanggal 24 April 2014, saat paparan kembali dari pihak Bawaslu propinsi Sumsel dan saksi – saksi menyanggah data yang dibacakan dan saksi – saksi serta Bawaslu Propinsi Sumsel meminta untuk hanya membacakan DA1 dari masing – masing Kecamatan sekota Lubuklinggau. Kemudian terdakwa meminta Ketua Devisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO, untuk menyesuaikan data dengan DA.1 tiap – tiap Kecamatan sekota Lubuklinggau ;
BAhwa pada tanggal 25 April 2014, sekira jam 14.30 wib, saat terdakwa mengecek dan menanyakan kepada Ketua Devisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO perihal instruksi yang terdakwa berikan, namun F. GATOT WIDJAYANTO belum menyesuaikan data DB1 dengan DA1, dan saat terdakwa bersama dengan komisioner lainnya berada di KPU propinsi Sumsel, terdakwa dan komisioner lainnya tidak melihat F. GATOT WIDJAYANTO, serta data – data yang akan dipaparkan dibawa pergi oleh F. GATOT WIDJAYANTO bersama dengan saksi saksi Yasrin, sehingga pada tanggal 25 April 2014, KPU Kota Lubuklinggau meminta pengunduran waktu paparan kepada KPU propinsi Sumsel ;
Bahwa pada tanggal 27 April 2014, Ketua Devisi Logistik dan Perencanaan Keuangan yang bernama EFRIZAL,S.Ag sekira jam 12.00 Wib, mendapatkan telpon dari seseorang temannya yang memberikan infomasi bahwa ada indikasi penggelembungan suara untuk DPD RI, kemudian terdakwa bersama dengan komisioner lainnya dan Kasubbag Hukum Dan Staf Kasubbag Hukum KPU Kota Lubuklinggau kecuali F. GATOT WIDJAYANTO mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DA1 tiap – tiap Kecamatan se - Kota Lubuklinggau dengan DB1, setelah selesai sekira jam 13.00 wib, terdakwa baru mengetahui bahwa terjadi perselisihan data hasil suara untuk caleg DPD RI nomor urut 04 yakni Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM dan nomor urut 20 yakni Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, kemudian terdakwa dan 3 (tiga) orang Komisioner lainnya memperbaiki sertifikat dan model DB1 kemudian seluruh Komisioner menandatangani sertifikat dan DB1 dan kemudian dibuatkan Berita Acaranya ;
Bahwa kemudian terdakwa dan tiga orang Komisioner lainnya, kecuali F. GATOT WIDJAYANTO kembali ke KPU Propinsi Sumsel untuk memaparkan kembali hasil pleno rekapitulasi suara berdasarkan pencocokan antara DA1 tiap – tiap Kecamatan sekota Lubuklinggau dengan DB1, dan selesai dibacakan tidak ada lagi sanggahan baik dari Bawaslu Propinsi Sumsel maupun dari masing – masing saksi parpol dan saksi DPD RI ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menemukan adanya penambahan suara tersebut untuk tingkat DPD RI nomor urut 4 atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM, sebanyak sekira 6.000 suara dengan rincian terjadi pada seluruh kecamatan sekota Lubuklinggau sedangkan penambahan suara untuk tingkat DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, sebanyak sekira 3.000 suara hanya pada kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau saja jadi menurut Terdakwa yang menemukan penggelembungan suara tersebut bukanlah Panwaslu Kota Lubuklinggau melainkan Komisioner KPU Lubuklinggau kecuali Gatot Widjayanto ;
Bahwa setelah kembali dari Palembang, Terdakwa memanggil saksi Dendi Risman melalui telpon untuk datang kerumahnya dan kemudian saksi Dendi menceritakan bahwa “dia sudah lama ingin bercerita bahwa penggelembungan suara tersebut dilakukan oleh Gatot Widjayanto karena pada saat rekapitulasi di Bandiklat Kota Lubuklinggau saksi Dendi Risman ada pergi kekamar mandi dan setelah kembali melihat Laptopnya ada data yang berubah dan mengenai perubahan itu disampaikan kepada Gatot Widjayanto namun dijawab “nanti kita cocok lagi” ;
Bahwa setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut, pada tanggal 28 April 2014, terdakwa memerintahkan kepada divisi Hukum untuk melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa Terdakwa dan 4 (empat) komisioner ada dipanggil oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau untuk dimintakan klarifikasi terhadap terjadinya penggelembungan suara tersebut ;
Bahwa terjadi penambahan suara untuk Drs. H. AIDIL FITRI SYAH.MM dan Hj. ROGAYATI BAIJURI,SH, merupakan tangung jawab F. GATOT WIDJAYANTO selaku Ketua Divisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu KPU kota Lubuklinggau dan penanggung jawab rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Lubuklinggau di Bandiklat kota Lubuklinggau pada tanggal 20 April 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014.
Bahwa dari awal sampai dengan akhir rapat pleno rekapitulasi di Bandiklat kota Lubuklinggau atau pembacaan data yang dilakukan oleh masing – masing PPK sekota Lubuklinggau sampai dengan jam 22.30 wib tanggal 20 April 2014, yang menjadi operator komputer hanyalah DENDI RISMAN dan ELI DIYA, namun terdakwa sempat melihat ALAM menjadi operatotr, namun terdakwa tidak ingat jamnya, dan sistem kerjanya yakni DENDI RISMAN menggunakan 1 (satu) unit laptop dengan menggunakan program MICROSOFT OFFICE EXCEL biasa, sedangkan ELI DIYA menggunakan 1 (satu) unit laptop dengan menggunakan program SITUNG. dan dapat terdakwa jelaskan bahwa aplikasi yang seharusnya digunakan yakni aplikasi SITUNG sesuai dengan arahan KPU Pusat.
Bahwa tugas dari DENDI RISMAN dan ELI DIYA pada saat menjadi operator komputer yaitu mengetik atau menginput angka suara ke Laptop dan ditampilkan ke layar dengan menggunakan infokus sesuai yang dibacakan oleh masing – masing PPK.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui persis apa sebab digunakan 2 (dua) program berbeda pada saat rekapitulasi, sebab yang bertanggung jawab pada saat pleno yakni ketua Divisi Tekhnis Penyelanggara Pemilu KPU kota Lubuklinggau.
Bahwa sistem yang digunakan oleh KPU kota Lubuklinggau pada saat pleno yakni, sistem komputerisasi dan sistem manual, berdasarkan kesepakatan tersangka dari masing – masing parpol, saksi masing – masing DPD RI dan anggota KPU kota Lubuklinggau.
Bahwa dalam struktur KPU Kota Lubuklinggau, terdapat 5 (lima) orang Komisioner di KPU kota Lubuklinggau, dan setiap Devisi bertanggung jawab terhadap tugas dan kegiatan dari masing – masing Devisi selama tahapan Pemilu.
Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum masih berlaku dan mengatur tentang susunan kedudukan penyelenggara pemilu, tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu.
Terdakwa Lukman Hakim :
Bahwa jabatan terdakwa di KPU Kota Lubuklinggau adalah anggota Komisioner dan sebagai Divisi hukum.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menyelesaikan permasalahan apabila ada rekomendasi dari Panwaslu terhadap pelanggaran dan menyelesaikan keberatan saksi – saksi partai politik ataupun DPD apabila merasa di curangi ataupun hasil perolehan suaranya berkurang, dan yang bertanggung jawab pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hitungan suara pemilu adalah tanggung jawab divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu untuk melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2008.
Bahwa selain itu tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menyelesaikan masalah – masalah yang terjadi terhadap penyelenggaraan pemilu yang terkait dengan aturan dan menyelesaikan pengaduan – pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu setingkat dibawahnya apabila mereke melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan aturan dan menyelesaikan pengaduan panwaslu atau rekomendasi panwas terhadap PPK,PPS ataupun Partai politik yang melakukan pelanggaran pemilu.
Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara DPR RI,DPR Propinsi dan DPR oleh KPU Kota Lubuklinggau dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 di kantor Bandiklat Kota Lubuklinggau, dan yang hadir ketika itu yaitu seluruh KPU Komisioner Kota Lubuklinggau, PPK seluruh Kecamatan Kota Lubuklinggau,seluruh Panwaslu Kota Lubuklinggau, seluruh panwascam Kota Lubuklinggau,seluruh saksi partai politik,saksi DPD hanya 4 (empat) orang yang hadir ;
Bahwa Rapat pleno rejapitulasi penghitungan suara di kantor Bandiklat Kota Lubuklinggau di laksanakan pada jam 09.00 Wib sampai dengan jam 23.00 Wib ;
Bahwa saat rapat pleno tidak ada selisih, kejanggalan dan penambahan suara baik dari DPR RI,DPR Propinsi, DPD dan DPR Kota Lubuklinggau karena semua yang hadir pada saat itu menerima hasil penghitungan suara dan semuanya menanda tangani dalam berita acara di DB1 dan semua yang hadir memegang DB1 tersebut dan melihat hasilnya ;
Bahwa pada saat itu rapat pleno terdakwa memonitor seluruh kegiatan yang ada pada saat rapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau di Bandiklat Kota Lubuklinggau.
Bahwa setelah PPK di setiap Kecamatan Kota Lubuklinggau membacakan hasil suara dan saat itu Terdakwa belum menanda tangani dalam berita acara di DB1 tersebut dan sesudah itu pihak operator yang mengerjakan Berita Acara tersebut kemudian operator mengeprint hasil suara tersebut dan kemudian di salin oleh tenaga operator secara manual dan selesai sampai hari senin tanggal 21 april 2014 sekira jam 07.00 Wib dan setelah itu pak ketua KPU Kota Lubuklinggau berbicara ke seluruh yang hadir”apakah Berita Acara DB1 ini mau di bacakan kembali atau tidak dan dijawab seluruh peserta yang hadir ”tidak usah di bacakan kembali karena kami percaya kepada KPU”dan begitupun dari Panwaslu tidak keberatan untuk di tidak bacakan kembali dan setelah itu terdakwa baru menanda tangani berita acara DB I bersama 4 komisioner lainnya ;
Bahwa nama operator yang mengerjakan Berita Acara DB1, operator yang mengeprin ketika itu yaitu DENDI RISMAN sedangkan nama tenaga operator yang menyalin hasil suara saat itu adalah NURHASANAH, IKA SUSANTI, DESI, NOVA, YENI, YOSI dan ELIDIAH.
Bahwa kalau DA1 di pegang oleh divisi tehnis KPU Kota Lubuklinggau yaitu atas nama GATOT.F.WIJANARKO sedangkan DB.1 di masukkan kedalam amplop kemudian di segel dan setelah itu di masukkan kedalam kotak dan kemudian kotak tersebut di gembok dan di segel dan setelah itu kotak tersebut di bawa ke KPU Propinsi Sumatera Selatan dan di kawal oleh pihak keamanan ;
Bahwa yang memasukkan DB1 kedalam amplop ketika itu yaitu pak Ketua KPU Kota Lubuklinggau yaitu EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i dan yang menyegel amplop tersebut pak EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i dan yang memasukkan kedalam kotak juga pak EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i begitu juga yang menyegel kotak pak EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i dan di saksikan oleh seluruh saksi dan Peserta Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa hanya DB1 yang dimasukkan kedalam kotak dan tidak ada yang lain.
Bahwa tidak di cek kembali ketika itu sesuai dengan permintaan saksi – saksi dari partai politik dan saksi – saksi dari DPD, sehingga terdakwa dan 4 komisioner lainnya langsung menandatangani Berita Acara DB1 tersebut ;
Bahwa yang membawa kotak ke KPU Profinsi ketika itu yaitu 5 (lima) komisioner KPU Kota Lubuklinggau diantaranya adalah EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i , GATOT.F.WIDJAYANTO, DEBI ARIYANTO, EFRIZAL dan terdakwa sendiri, Operator diantaranya adalah DENDI RISMAN dan NIKO SASMITA, Panwaslu Kota Lubuklinggau adalah MELI ZUKRI,IRMA SURYANI dan beserta pihak keamanan.
Bahwa kotak suara di berangkatkan dari Bandiklat Kota Lubuklinggau menuju KPU Profinsi Sumatera Selatan pada hari senin tanggal 21 april 2014 sekira jam 08.00 Wib dan dengan menggunakan mobil kijang inova warna hitam.
Bahwa kotak sampai di KPU Profinsi Sumatera Selatan pada hari senin tanggal 21 april 2014 jam 18.10 wib dan kemudian kotak tersebut langsung di serahkan oleh Ketua KPU Kota Lubuklinggau EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i dan di dampingi oleh DEBI ARIYANTO,GATOT.F.WIJANARKO, MELI JUKRI, IRMA SURYANI kepada Ketua KPU Propinsi Sumatera Selatan yaitu ASPHANI dan di dampingi oleh seluruh KPU Propinsi Sumatera Selatan dan setelah itu di buat Berita Acara penyerahannya yang di tanda tangani oleh Pak Ketua KPU Kota Lubuklinggau EFRIYADI SUHENDRI,S.Sos.i dan komisioner KPU Profinsi Sumatera Selatan yaitu Pak AHMAD NAFI dan setelah itu kotak tersebut di masukkan kedalam ruangan tertutup yang kaca transparan dan di gembok dan di jaga oleh aparat keamanan ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2014 sekira jam 08.00 Wib KPU Kota Lubuklinggau mulai membacakan DB.1 Kota Lubuklinggau di Kantor KPU Profinsi Sumatera selatan dimulai dari pembacaan sertifikat hasil suara untuk DPR RI pada yang dibacakan oleh GATOT.F.WIJANARKO dan pada saat itu ada saksi dari PDI perjuangan dan saksi dari Gerindra yang menyanggah karena jumlah surat suara yang syah dan yang tidak syah tidak singkron lalu meminta KPU Propinsi agar KPU Kota Lubuklinggau memperbaiki begitu juga dan Bawaslu juga memerintahkan kami untuk memperbaikinya dan setelah itu kami pulang ;
Bahwa kemudian Berita Acara DB1 di bawa oleh GATOT.F.WIJANARKO untuk diperbaiki dan Berita Acara DB1 tersebut di bawa ke Hotel Klasik oleh GATOR F.WIJANARKO bersama dengan DENDI RISMAN dan pada keesokan harinya pak Hironimus Mbeko datang ke Hotel Klasik dan kemudian membantu untuk memperbaiki sertifikat tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 april 2014 sekira jam 08.00 wib GATOT.F.WIJANARKO membacakan kembali hasil sertifikat yang sudah di perbaiki akan tetapi terdapat kesalahan kembali pada sertifikat DPR RI dan kemudian kami di perintahkan kembali oleh KPU Propinsi,saksi dari PDI perjuangan dan saksi Gerindra, Bawaslu untuk di perbaiki dan setelah itu GATOT.F.WIJANARKO dan YASRIN langsung pulang ke Hotel Klasik sambil membawa DB1 untuk di perbaiki dan setelah itu GATOT.F.WIJANARKO bersama dengan YASRIN datang ke mess Lubuklinggau untuk memperbaiki DB1 oleh GATOT.F.WIJANARKO dan YASRIN dan selesai di perbaiki kemudian
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib berangkat dari mess Lubuklinggau menuju KPU Propinsi Sumatera selatan untuk membacakan kembali pada DB1 dan pada saat itu KPU Lubuklinggau menunggu giliran untuk membacakan perbaikan sertifikat DB.1 tersebut dan pada saat itu Terdakwa V yaitu Gatot Widjayanto bersama dengan Yasrin pergi tanpa memberitahu kepada anggota komisioner yang lain dengan menggunakan mobil yang berisikan dokumen Berita Acara DB1 yang akan di bacakan dan di telpon oleh komisioner KPU Lubuklinggau tidak di angkat dan kemudian dari KPU Kota Lubuklinggau dipanggil oleh Ketua KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk di bacakan Berita Acara DB1 dan ternyata GATOT.F.WIJANARKO belum datang dan kemudian terdakwa menghadap ibu LIZA untuk menunda pembacaan DB1 dari Lubuklinggau dengan alasan dokumen masih di bawa oleh GATOT.F.WIJANARKO dan tanggapan ibu LIZA ketika itu kami di persilahkan untuk menunda pembacaan Berita Acara DB1 sampai jam 20.00 wib dan setelah itu kami langsung pulang ke mess Lubuklinggau dan sampai di mess Lubuklinggau pak KHOIRUL menelpon pak YASRIN untuk segera datang ke mess Lubuklinggau dan menyerahkan dokumen tersebut dan kalau tidak sampai jam 19.00 wib akan kami laporkan ke polda sumatera selatan dan setelah itu 18.30 wib GATOT.F.WIJANARKO bersama dengan YASRIN datang ke mess Lubuklinggau menyerahkan dokumen tersebut dan kemudian Terdakwa, AYUDI, ALAM pergi ke kantor KPU Propinsi untuk membacakan DB1 kembali di KPU Propinsi dan setelah di bacakan DPR RI dan DPRD Profinsi oleh AYUDI di terima oleh KPU Propinsi beserta saksi dari partai ;
Bahwa selanjutnya kami membacakan sertifikat DPD Ri dan pada saat pembacaan sertifikat hasil suara syah dan suara tidak syah dan ternyata masih terdapat kesalahan selisih di sertifikat suara syah dan suara tidak syah dan kemudian kami di perintahkan kembali oleh Ketua KPU Propinsi dan Bawaslu untuk memperbaiki sertifikat DPD yang salah dan kemudian kami pulang ke mess Lubuklinggau untuk memperbaiki sertifikat DPD RI yang salah tersebut yang di perbaiki oleh AYUDI dan ALAM ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 jam 11.45 WIB ada seseorang yang menelpon pak Efrizal Ketua KPU Kota Lubuklinggau yang mengatakan bahwa ada data dalam sertifikat DB1 tidak sesuai dengan DA1 kemudian terdakwa beserta pak EFRIZAL SUHENDRI,S.S.os.i membuka DA1 Kecamatan dan ternyata terdapat perbedaan suara DPD dari nomor ururt 4 atas nama AIDIL FITRISYAH dan nomor urut 20 atas nama Hj.ROGAYATI kemudian kami mengembalikan ke data semula yang sesuai dengan DA1 dan setelah itu kami laporkan Bawaslu dan KPU Propinsi dan setelah kami laporkan Ketua Bawaslu Propinsi yaitu ANDIKA PRATAMA dan ANDIKA PRATAMA mempersilahkan kepada kami untuk membacakan yang sebenar–benarnya agar hilang unsur pidananya ;
Bahwa Terdakwa juga ada bertemu dengan saksi Zulfikar pada saat ditangga gedung KPU dan waktu itu Terdakwa menceritakan adanya temuan penambahan suara pada DB.1 untuk DPD RI dan waktu itu saksi Zulfikar mengatakan bahwa diperbaiki saja maka pidananya menjadi hilang ;
Bahwa dalam pasal 77 Peraturan KPU membolehkan memperbaiki apabila ada kesalahan dan dengan izin dari KPU Propinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu KPU kota Lubuklinggau memperbaiki sertifikat DB.1 tersebut sesuai dengan data yang sebenar-benarnya ;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB kami kembali membacakan sertifikat DB.1 perbaikan di KPU Propinsi dihadapan para saksi –saksi dan Bawaslu dan kami mendapatkan aplusan apresiasi dari seluruh saksi partai politik yang telah membacakan hasil yang sebenar–benarnya dan setelah selesai di bacakan hasil kami di terima oleh KPU Profinsi kemudian kami kembali melaporkan kepada Bawaslu untuk minta di usut kemudian Bawaslu memerintahkan kami untuk melaporkan ke Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa setelah sampai kota Lubuklinggau pada tanggal 29 April 2014 jam 11.00 wib melaporkan kasus ini ke Panwaslu Kota Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum masih berlaku dan mengatur tentang susunan kedudukan penyelenggara pemilu, tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu.
Terdakwa Debi Arianto ;
Bahwa terdakwa sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kota Lubuklinggau ;
Bahwa terdakwa jelaskan tugas dan tanggung jawab Komisioner Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kota Lubuklinggau tersebut adalah mensosialisasikan tahapan Pileg kepada masyarakat agar memberikan hak suara mereka di TPS pada pemilihan Umum Legislatif 2014 dan mengatur jadwal kampanye partai Politik peserta Pemilu 2014 ;
Bahwa sedangkan tugas dan tanggung jawab seluruh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau tersebut adalah menghadiri rapat pleno, Pasal 18 ayat 1 adalah dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU dilakukan pembagian tugas kepada para anggota KPU dalam bentuk Divisi yang ditetapkan dengan keputusan KPU dalam hal ini KPU Provinsi, kemudian pasal 2 adalah setiap anggota KPU dapat menjadi anggota lebih dari 2 divisi, Pasal 3 ayat 3 adalah setiap anggota KPU menjadi penanggung jawab satu divisi, ayat 4 adalah bidang tugas dan divisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi :
Divisi teknis penyelenggaraan pemilu.
Divisi perencanaan, keuangan dan logistik.
Divisi hukum dan pengawasan.
Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengembangan sumber daya manusia.
Divisi humas, data informasi, dan hual.
Divisi umum, rumah tangga, dan organisasi.
Ayat 5 adalah divisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, bertugas melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi pada bidang tugas masing masing sesuai peraturan perundang undangan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hitungan suara pemilu adalah tanggung jawab Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan Pemilu untuk melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi sesuai dengan Per KPU Nomor 5 tahun 2008.
Bahwa rapat Pleno KPU Kota Lubuklinggau tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 di Gedung Bandiklat Kota Lubuklinggau dan yang hadir pada saat rapat pleno tersebut adalah seluruh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, seluruh yang tergabung dalam POKJA Rekapitulasi dari Sekretariat KPU Kota Lubuklinggau, Seluruh PPK Kota Lubuklinggau, Seluruh Panwascam, Panwaslu Kota Lubuklinggau, Saksi partai Politik, Saksi DPD, Wartawan dan untuk keperluan syuting Video dari Modern Fhoto dan Rapat pleno tersebut dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 10.00 WIB hari Senin tanggal 21 April 2014.
Bahwa PPK yang pertama kali membacakan hasil rekapitulasi suara Pileg tersebut adalah dari PPK barat I, kemudian PPK Barat II, PPK Utara I, PPK Utara II, PPK selatan I, PPK selatan II, PPK Timur I dan yang terakhir PPK Timur II dan yang membacakan hasil rekapitulasi PPK tersebut adalah ketua PPK masing – masing dari PPK dan bergantian dengan anggota nya dari PPK tersebut ;
Bahwa yang mencatat rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing PPK adalah operator yaitu NICK KOSASIH, ELIDIAH, DENDI RISMAN, YENI. Dan NOVA RAFIANTI, dengan menggunakan laptop dan langsung disiarkan dengan menggunakan proyektor sehingga hasil catatan dari operator tersebut bisa dilihat di layar lebar yang ditampilkan oleh alat proyektor tersebut.
Bahwa seluruh operator menggunakan laptop pada saat mencatat hasil rekapitulasi PPK, dan yang ditampilkan dengan menggunakan proyektor tersebut adalah dari laptop dari operator yang bernama DENDI RISMAN.
Bahwa yang duduk di meja operator tersebut adalah yang termasuk dalam Pokja rekapitulasi yaitu NICK KOSASIH, ELIDIAH, DENDI RISMAN, YENI, NOVA RAFIANTI, IKA, NURHASANAH, dan GATOT WIJANARKO.
Bahwa saat itu tidak ada selisih suara antara yang dibacakan oleh PPK dan yang dicatat oleh operator dan juga tidak ada komplain dari seluruh peserta rapat pleno tersebut ;
Bahwa hasil rekapitulasi suara seluruhnya tersebut dicatat secara komputerisasi dan secara manual dikarenakan para saksi menginginkan hasil tersebut dicatat secara manual dan hasil rekapitulasi tersebut dicatat pada formulir DB1 baik secara Komputerisasi ataupun secara manual.
Bahwa hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam formulir DB1 tersebut juga diberikan kepada saksi Parpol dan saksi DPD serta kepada panwaslu.
Bahwa diumumkan oleh Ketua KPU Lubuklinggau kepada seluruh peserta yang hadir pada rapat pleno apakah akan dibacakan kembali namun ditolak oleh saksi-saksi karena sudah percaya dengan KPU, kemudian dikarenakan tidak ada yang komplin maka dilanjutkan untuk menanda tangani Berita Acara rekapitulasi atau sertifikat DB1 oleh seluruh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau termasuk terdakwa ;
Bahwa sebelum menanda tangani hasil rekapitulasi tersebut tidak dilakukan koreksi dan yang berkewajiban mengkoreksi hasil tersebut adalah bagian divisi teknis.
Bahwa yang menandatangani seluruh Berita acara hasil rekapitulasi tersebut adalah seluruh komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan saksi partai politik dan DPD.
Bahwa pada hari selasa tanggal 22 april 2014 sekira jam 20.00 wib dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, yang pertama dibacakan hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh saudara GATO F WIJANARKO, kemudian terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, dan kemudian atas rekomendasi Ketua Bawaslu propinsi yaitu ANDIKA PRATAMA dan ketua KPU propinsi ASPANI. SE.MAK untuk memperbaiki sertifikat tersebut ;
Bahwa selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa saudara GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasik untuk diperbaiki, pada saat itu yang bertugas untuk memperbaiki adalah saudara GATOT F WIJANARKO, DENDI RISMAN Dan YASRIN ABIDIN, kemudian datang saudara HIRONIMUS yang ditugaskan untuk membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut di KPU Propinsi dan yang membacakan adalah saudara GATOT F WIJANARKO, dan masih terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI, selanjutnya diperintahkan untuk diperbaiki kembali, kemudian seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa saudara GATOT F WIJANARKO kembali ke hotel yang sama untuk diperbaiki kembali bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, kemudian saudara DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, dan saudara GATOT bergabung dengan rombongan KPU yang lain di Mess Lubuklinggau untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, kemudian saudara GATOT F WIJANARKO dan YASRIN memperbaiki sertifikat DB1 tersebut berdua saja didalam kamar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib berangkat dari mess Lubuklinggau menuju KPU Propinsi Sumatera selatan untuk membacakan kembali pada DB1 dan pada saat itu KPU Lubuklinggau menunggu giliran untuk membacakan perbaikan sertifikat DB.1 tersebut dan pada saat itu Terdakwa V yaitu Gatot Widjayanto bersama dengan Yasrin pergi tanpa memberitahu kepada anggota komisioner yang lain dengan menggunakan mobil yang berisikan dokumen Berita Acara DB1 yang akan di bacakan dan di telpon oleh komisioner KPU Lubuklinggau tidak di angkat dan kemudian dari KPU Kota Lubuklinggau dipanggil oleh Ketua KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk di bacakan Berita Acara DB1 dan ternyata GATOT.F.WIJANARKO belum datang dan kemudian terdakwa menghadap ibu LIZA untuk menunda pembacaan DB1 dari Lubuklinggau dengan alasan dokumen masih di bawa oleh GATOT.F.WIJANARKO dan tanggapan ibu LIZA ketika itu kami di persilahkan untuk menunda pembacaan Berita Acara DB1 sampai jam 20.00 wib dan setelah itu kami langsung pulang ke mess Lubuklinggau
Bahwa sampai di mess Lubuklinggau pak KHOIRUL yang merupakan anggota Polisi Pengawal Terdakwa Efriadi menelpon saksi YASRIN untuk segera datang ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen yang dibawanya tersebut namun dijawab oleh Yasrin bahwa “PAK Gatot sedang blank” sehingga pada saat itu pak Khoirul langsung mengancam kalau tidak sampai jam 19.00 wib akan ada Polisi dari Polda yang akan menjemputnya ;
Bahwa sekira pukul 18.30 wib GATOT.F.WIJANARKO bersama dengan YASRIN datang ke mess Lubuklinggau menyerahkan dokumen tersebut dan kemudian Terdakwa, AYUDI, ALAM pergi ke kantor KPU Propinsi untuk membacakan DB1 kembali di KPU Propinsi dan setelah di bacakan DPR RI dan DPRD Propinsi oleh AYUDI di terima oleh KPU Propinsi beserta saksi dari partai ;
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pembacaan membacakan hasil sertifikat DB1 DPD dan ketika selesai pembacaan mengenai terdapat kesalahan yaitu seilisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian diperintahkan untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada orang yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke saudara EFRIZAL, yang mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian seluruh anggota KPU kecuali saudara GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM suara nya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 6090 (enam ribu sembilan puluh) suara dan calon DPD RI nomr urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH terdapat selisih suara atau penambahan suara sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu) suara ;
Bahwa setelah dilakukan perbaikan kemudian hasil rekapitulasi tersebut langsung dilaporkan ke Bawaslu Propinsi dan KPU propinsi Sumatera selatan dan diperintahkan oleh KPU Propinsi untuk membacakan kembali hasil perbaikan sertifikat DB 1 untuk DPD RI tersebut, dan setelah dibacakan hasil perbaikan tersebut diterima oleh KPU propinsi dan seluruh peserta rapat Pleno Propinsi Sumatera Selatan ;
bahwa selanjutnya saudara LUKMAN HAKIM melaporkan perihal selisih suara DPD tersebut ke Bawaslu propinsi, dan Bawaslu Propinsi memberikan rekomendasi lisan agar melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Lubuklinggau, dan seluruh anggota KPU Kota Lubuklinggau kecuali saudara GATOT F WIJANARKO menginginkan agar panwaslu Kota Lubuklinggau mengusut hal tersebut ;
Bahwa yang menjabat Divisi teknis saudara GATOT F WIJANARKO memang bertugas untuk memperbaiki ketika terjadi kesalahan atau selisih suara hasil rekapitulasi tersebut ;
Bahwa dengan diterimanya sertifikat DB.1 untuk DPD RI maka seluruh data tersebut sudah benar untuk seluruhnya dan kemudian diterbitkan DC.1 untuk dibawa ke pleno tingkat Nasional dan saat ini tidak menjadi permasalahan di pleno tingkat Nasional tersebut ;
Bahwa seluruh komisioner kecuali Terdakwa V GATOT F WIJANARKO menandatangani pada berita acara perbaikan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan penambahan pada calon anggota DPD tersebut dan oleh karenanya kami seluruh komisioner KPU Kota Lubuklinggau membuat laporan pemberitahuan ke Panwaslu Kota Lubuklinggau untuk dapat menindak lanjuti temuan selisih perolehan suara DPD tersebut yang dituangkan dalam Surat pemberitahuan oleh KPU Kota Lubuklinggau kepada Panwaslu Kota Lubuklinggau Nomor : 157/KPUKota-006.435523/IV/2014 tanggal 29 April 2014 dan ditanda tangani oleh Komisioner Divisi hukum saudara LUKMAN HAKIM. SH ;
Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) berkas Berita acara rekapitulasi dan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD RI ditingkat kabupaten / Kota dalam pemilu tahun 2014 yang diperlihatkan kepada tedakwa adalah hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Lubuklinggau dan pada lembar Model DB-1 DPD Halaman 2 ditanda tangani oleh seluruh komisioner sedangkan Model DB-1 DPD halaman 3 tersebut tidak ditanda tangani oleh saudara GATOT F WIJANARKO.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa saudara GATOT F WIJANARKO selaku Komisioner Divisi Teknis tidak menanda tangani Model DB-1 DPD halaman 3 tersebut
Terdakwa Efrizal :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Komisioner Devisi Logistik KPU Llg sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai sekarang , berdasarkan hasil rapat pleno Aggota KPU pada tanggal 07 Januari 2014 di Hotel Penen Sula Palembang ;
Bahwa tugas tersdakwa sebagai Komisioner Devisi Logistik KPU Llg adalah : mengkordinir untuk pengadaan Logsitik Pemilu dan pendistribusiannya pada saat pelaksanaan masing – masing Pemilu ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib – 22. 30 Wib di Bandiklat Kota Lubuklinggau. Akan tetapi proses penyalinan dari hasil ketikan computer kepada salinan manual tangan selesai pada jam 06.00 wib.
Bahwa karena penyalinan rekap di DB 1 ( Penyalinan model DB 1 DPR RI, DB 1 DPD, DB 1 DPRD Provinsi, DB 1 DPRD kota ) yang menggunakan hitungan secara excel ( Semi manual ) dituangkan / disalin kembali dengan menggunakan tulisan tangan / manual
Bahwa sertifikat DB.1 tersebut selesai dikerjakan pada jam 06.00 wib saat itu ketua KPU Kota Lubuklinggau yang bernama EFRIADI SUHENDRI, S.sos.I mengemukan untuk membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara masing – masing tingkatan dari DPR RI sampai ke DPRD Kota Lubuklinggau tetapi seluruh saksi yang hadir pada waktu itu mengatakan tidak usah dibacakan lagi karena kami telah sama – sama mengikuti hasil yang telah dibacakan masing – masing PPK (Panitia pemilihan kecamatan ) ;
Bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau Terdakwa sering berada di ruang tunggu belakang ruang rapat KPU , dan secara bergantian dengan Komisioner yang lain mengecek keruang rapat. Pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kota Lubuklinggau dibacakan secara berurutan dari 8 (delapan) PPK yang ada di Kota Lubuklinggau dan operatornya sdr DENDI , sdri ELI , sdri NOVA dan sdri YENI namun yang menjadi operator utamanya adalah saudara Dendi Risman dan proses rekapitulasi tersebut ditampilkan melalui infokus dengan layar lebar dari Laptop Dendi Risman sehingga seluruh peserta rapat pleno dapat melihat proses penginputan setiap angka – angka yang dimasukan kedalam model DB-1 tersebut ;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk penunjukan operator di KPU Kota Lubuklinggau adalah saudara F GATOT WIDJAYANTO, berdasarkan SK ( Surat Keputusan ) yang ditandatangani Sekretaris.
Bahwa program resmi yang digunakan pada saat perhitungan suara di KPU Kota Lubuklinggau semestinya menggunakan aplikasi SITUNG , akan tetapi pada saat pelaksanaanya menggunakan aplikasi Excell .
Bahwa menurut Terdakwa karena yang meminta aplikasi SITUNG tersebut tidak digunakan adalah saudara F GATOT WIDJAYANTO selaku Ketua Divisi Teknis dan yang memerintahkan saudara DENDI untuk memakai program EXCELL ;
Bahwa Penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( DB.1 ) yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Lubuklinggau, seluruh Komisoner KPU Kota Lubuklinggau , saksi partai politik dan saksi Calon DPD.
Bahwa pada saat terdakwa menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( DB.1 ) , terdakwa tidak ada melakukan pengecekan kembali hasil rekapitulasi suara tersebut akan tetapi sebelum penandatanganan ketua KPU sempat bertanya kepada peserta pleno “ apakah hasil rekapitulasi ini akan dibacakan kembali “, dijawab oleh seluruh peserta pleno : tidak perlu untuk dibacakan kembali “,dan pada saat itu hadir juga Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau yang juga tidak menyatakan keberatan lalu sertifikat DB.1 tersebut dimasukkan kedalam kotak dan disegel dan kemudian dibawa ke KPU Propinsi Sumsel ;
Bahwa saksi Hironimus dan staf KPU Kota Lubuklinggau membagikan salinan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Lubuklinggau ( DB 1 ) kepada seluruh saksi partai politik , saksi Calon DPD dan Panwaslu Kota Lubuklinggau ;
Bahwa dapat terdakwa jelaskan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 08.30 Wib , KPU Kota Lubuklinggau mendapatkan kesempatan untuk paparan rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Lubuklinggau ( DB 1 ), selanjutnya majulah Ketua KPU ( EFRIADI SUHENDRI, SOS.I ), Komisioner Devisi Teknis ( F, GATOT WIDJAYANTO ) dan Komisioner Devisi Sosialisasi dan Kampanye ( DEBI ARIYANTO ), selanjutnya sdr F. GATOT WIDJAYANTO membacakan rekapitulasi perolehan suara untuk Calon anggota DPR RI Dapil 1 ( satu ) sehingga selesai tanpa adanya sanggahan, selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan sertifikat tabulasi yang mencakup ( jumlah DPT, jumlah suarah yang sah , jumlah suara yang tidak sah, jumlah kertas suara yang terpakai, jumlah kertas suara yang tidak terpakai ) dan ditemukan adanya selisih antara DPT dengan surat suara yang ada , kertas suara yang digunakan dengan suara sah.Kemudian dilakukan sangahan oleh saksi partai politik PDI P dan GERINDRA yang meminta pihak KPU Kota Lubuklinggau untuk melakukan perbaikan tabulasi sertifikat selanjutnya pihak KPU Kota Lubuklinggau disuruh meninggalkan ruang pleno oleh pimpinan sidang untuk memperbaiki tabulasi sertifikat tersebut. Kemudian diluar pleno tercapailah kesepakatan antara KPU Kota Lubuklinggau dengan saksi – saksi partai politik agar KPU Kota Lubuklinggau untuk membacakan hasil yang didapat pada sertifikat berdasarkan DA 1 ( hasil rekapitulasi tingkat PPK Kota Lubuklinggau ) selanjutnya diperbaiki kembali oleh Komisoner Devisi Teknis ( F. GATOT WIDJAYANTO ). ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib dibacakan kembali hasil dari yang diperbaiki tersebut di KPU Propinsi dan yang membacakan adalah saudara GATOT F WIJANARKO, dan masih terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI, selanjutnya diperintahkan untuk diperbaiki kembali, kemudian seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa saudara GATOT F WIJANARKO kembali ke hotel yang sama untuk diperbaiki kembali bersama dengan DENDI RISMAN, HIRONIMUS dan YASRIN, kemudian saudara DENDI RISMAN dan HIRONIMUS kembali ke Kota Lubuklinggau, dan saudara GATOT bergabung dengan rombongan KPU yang lain di Mess Lubuklinggau untuk memperbaiki Sertifikat DB1 tersebut, kemudian saudara GATOT F WIJANARKO dan YASRIN memperbaiki sertifikat DB1 tersebut berdua saja didalam kamar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 april 2014 sekira jam 16.00 wib berangkat dari mess Lubuklinggau menuju KPU Propinsi Sumatera selatan untuk membacakan kembali pada DB1 dan pada saat itu KPU Lubuklinggau menunggu giliran untuk membacakan perbaikan sertifikat DB.1 tersebut dan pada saat itu Terdakwa V yaitu Gatot Widjayanto bersama dengan Yasrin pergi tanpa memberitahu kepada anggota komisioner yang lain dengan menggunakan mobil yang berisikan dokumen Berita Acara DB1 yang akan di bacakan dan di telpon oleh komisioner KPU Lubuklinggau tidak di angkat dan kemudian dari KPU Kota Lubuklinggau dipanggil oleh Ketua KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk di bacakan Berita Acara DB1 dan ternyata GATOT.F.WIJANARKO belum datang dan kemudian terdakwa menghadap ibu LIZA untuk menunda pembacaan DB1 dari Lubuklinggau dengan alasan dokumen masih di bawa oleh GATOT.F.WIJANARKO dan tanggapan ibu LIZA ketika itu kami di persilahkan untuk menunda pembacaan Berita Acara DB1 sampai jam 20.00 wib dan setelah itu kami langsung pulang ke mess Lubuklinggau ;
Bahwa sampai di mess Lubuklinggau pak KHOIRUL yang merupakan anggota Polisi Pengawal Terdakwa Efriadi menelpon saksi YASRIN untuk segera datang ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen yang dibawanya tersebut namun dijawab oleh Yasrin bahwa “PAK Gatot sedang blank” sehingga pada saat itu pak Khoirul langsung mengancam kalau tidak sampai jam 19.00 wib akan ada Polisi dari Polda yang akan menjemputnya ;
Bahwa sekira pukul 18.30 wib GATOT.F.WIJANARKO bersama dengan YASRIN datang ke mess Lubuklinggau menyerahkan dokumen tersebut dan kemudian Terdakwa, AYUDI, ALAM pergi ke kantor KPU Propinsi untuk membacakan DB1 kembali di KPU Propinsi dan setelah di bacakan DPR RI dan DPRD Propinsi oleh AYUDI di terima oleh KPU Propinsi beserta saksi dari partai ;
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pembacaan membacakan hasil sertifikat DB1 DPD dan ketika selesai pembacaan mengenai terdapat kesalahan yaitu seilisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian diperintahkan untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut ;
Pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 11.53 Wib pada saat menunggu hendak membacakan kembali sertifikat tabulasi DPD di KPU Provinsi, terdakwa mendapat telpon dari temannya di Kota Lubuklinggau yang memberitahukan : “bahwa telah terjadi penambahan suara pada salah satu calon anggota DPD, tolong untuk dicek kembali kebenarannya” ;
Bahwa Kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa, Ketua dan anggota KPU Kota Lubuklinggau kembali ke Mess untuk melakukan pengecekan hasil perolehan suara untuk calon DPD yang terdapat pada Form DB.1, dan selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa LUKMAN melakukan pengecekan dengan membandingkan dengan data DA.1 dan akhirnya ditemukan adanya penambahan suara calon DPD a.n ROGAYATI BADJURI sebanyak 3.000,- ( TIGA RIBU ) suara di Kec. Lubuklinggau Timur II selanjutnya terdakwa langsung menghubungi ketua KPU EFRIADI SUHENDRI , SOS.I dan dilakukan pengecekan kembali secara bersama–sama dan kembali ditemukan penambahan suara calon DPD a.n AIDIL FITRI SYAH sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara yang terdapat pada seluruh PPK pada kecamatan Kota Lubuklinggau ;
Bahwa kemudian atas temuan tersebut pihak KPU Lubuklinggau yakni Terdakwa, Terdakwa EFRIADI, Terdakwa DEBI dan Terdakwa LUKMAN HAKIM langsung melaporkan ke pihak KPU Provinsi Sumsel dan berkordinasi dengan Banwaslu Sumsel dan kemudian direkomendasikan oleh KPU Propinsi Sumsel agar diperbaiki dan kemudian baru dibuatlah berita acara perbaikan berdasarkan hasil dari rekapitulasi DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) di ruang kerja Komisioner Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Provinsi Sumsel AHMAD NAFI dan kemudian berita Acara tersebut ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan anggota komisioner lainnya ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan penambahan pada calon anggota DPD tersebut dan oleh karenanya kami seluruh komisioner KPU Kota Lubuklinggau membuat laporan pemberitahuan ke Panwaslu Kota Lubuklinggau untuk dapat menindak lanjuti temuan selisih perolehan suara DPD tersebut yang dituangkan dalam Surat pemberitahuan oleh KPU Kota Lubuklinggau kepada Panwaslu Kota Lubuklinggau Nomor : 157/KPUKota-006.435523/IV/2014 tanggal 29 April 2014 dan ditanda tangani oleh Komisioner Divisi hukum saudara LUKMAN HAKIM. SH ;
Terdakwa Gatot Wijayanto :
Bahwa terdakwa diangkat dan bekerja sebagai Komisioner Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu di Kantor KPU Kota Lubuklinggau, sejak Terdakwa diangkat pada tanggal 7 Januari 2014, atas dasar pengangkatan dari KPU dari Provinsi Sumetera Selatan dan surat pengangkatan / keputusannya yang ditanda tangani oleh ketua KPU Prov Sumsel yang bernama ASPAHANI ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Komisioner Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu di KPU Kota Lubuklinggau tersebut yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya dan suksesnya penyelenggaraan pemilu mulai dari Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang lalu sampai dengan Pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 nanti, mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK sampai tingkat KPU.
Bahwa adapun cara kerja bagian Tehnis yaitu, mulai dari penyusun daftar pemilih tetap (DPT), penyampaian cara pemungutan suara, cara pencoblosan surat suara, cara penghitungan rekapitulasi surat suara, itu semua kami sampaikan kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah, seperti tingkat PPS dan PPK.
Bahwa saat rapat pleno di Bandiklat Lubuklinggau terdakwa ikut, dan yang terdakwa lakukan waktu itu, duduk bersama-sama dengan ketua KPU dibelakang meja diatas podium rapat pleno bersama-sama dengan 3 (tiga) anggota Komisioner Divisi lainnya yaitu EFRIZAL, SAg, LUKMAN HAKIM, SH dan DEBY ARYANTO ;
Bahwa sebelum penghitungan suara dijelaskan bahwa akan digunakan sistem komputerisasi akan tetapi saksi-saksi meminta secara manual dan Terdakwa putuskan untuk menggunakan komputer dan secara manual ;
Bahwa setelah ketua KPU membuka rapat pleno, terdakwa meneruskan memimpin rapat pleno dengan memanggil PPK satu persatu untuk membacakan hasil penghitungan suara di Kecamatan mereka masing-masing dan kemudian maka petugas operator komputer langsung mengetik hasil suara tersebut di laptop nya dan dari Laptop Dendi yang langsung ditampilkan dilayar / slide yang dihadapkan ke dinding podium rapat pleno, sedangkan secara manual yaitu pegawai sekretariat menyalin/menulis hasil penghitungan suara tersebut di formulir-formulir yang namanya DB 1 ;
Bahwa sertifikat DB.1 tersebut selesai dikerjakan pada jam 06.00 wib dan saat itu Ketua KPU Kota Lubuklinggau yakni terdakwa EFRIADI SUHENDRI, S.sos. mengemukan untuk membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara masing – masing tingkatan dari DPR RI sampai ke DPRD Kota Lubuklinggau tetapi para saksi-saksi dari Partai Politik yang Terdakwa tidak ingat lagi dari Partai mana, mengatakan tidak usahlah, maka tidak jadi dibacakan, dan Terdakwa, ketua KPU serta anggota Komisioner lainnya tidak sempat lagi memeriksa hasil jumlah penghitungan suara waktu itu.
Bahwa hasil rekapitulasi tersebut ditanda tangani, dan yang menanda tanganinya yaitu ketua KPU, terdakwa dan rekan anggota Komisioner lainnya serta para saksi dari partai politik.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa EFRIADI SUHENDRI, Terdakwa EFRIZAL, terdakwa LUKMAN HAKIM, Terdakwa DEBI ARYANTO, dan staf KPU Lubuklinggau yakni YASRIN, DENDI dan NIK berangkat ke Palembang untuk menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut ;
Bahwa Kepala Sub Bag tehnis HIRONIMUS menyusul keesokan harinya dengan mengendarai mobil sendiri ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, KPU Kota Lubuklinggau memulai pembacaan hasil penghitungan suara tersebut yang dilakukan saat baru pertama kali membacakan yaitu di Caleg DPR RI, mendapat sedikit hambatan, distop oleh ketua KPU Prov Sumsel, karena ada data sertifikasi yang tidak klop / tidak cocok penjumlahan suara, seperti data-data pemilihnya tidak cocok ;
Bahwa kemudian diberi waktu untuk memperbaikinya sampai esok harinya, dan kemudian seluruh anggota KPU Lubuklinggau pulang dan Terdakwa pulang ke Hotel Classic tempat Terdakwa menginap untuk memperbaiki kesalahan tersebut ;
Bahwa yang memperbaikinya adalah terdakwa bersama-sama dengan Dendi risman dan Hironimus Mbeko yaitu cara dengan membuka kembali rekapan suara dari masing-masing Kecamatan yaitu model DA, namun setelah terdakwa dan DENDI berusaha untuk mencocokkan jumlah suara tersebut dengan menggunakan laptop akan tetapi sulit untuk mencocokkannya, lalu esok harinya, ketua KPU Kota lubuklinggau memberitahukan di Podium Pleno KPU Prov Sumsel kepada para saksi-saksi dari partai yang ada dirapat pleno tersebut, bahwa sertifikat dari model DA Kecamatan tidak cocok, dan kami tidak bisa mencocokkannya, dan para saksi-saksi partai meminta kami untuk membacakan DA dari Kecamatan tersebut, dan ketua KPU Prov Sumsel tetap menyuruh kami memperbaikinya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 saksi DENDI bersama dengan Hironimus pulang duluan ke Lubuklinggau, dengan alasan ada pekerjaan yang menunggunya di KPU Lubuklinggau dan kemudian datanglah ALAM dan YUDI menemui kami di Palembang atas perintah LUKMAN HAKIM, kemudian YUDI dan ALAM lah yang bisa memperbaikinya, lalu kami bacakan lagi di rapat Pleno dan dinyatakan cocok ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 11.45 wib ada orang yang menelpon dari kota Lubuklinggau ke saudara EFRIZAL, yang mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, kemudian seluruh anggota KPU kecuali saudara GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM dan calon DPD RI nomor urut 20 atas nama HJ. ROGAYATI BAIDJURI. SH suara nya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara atau penambahan suara;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan penambahan pada calon anggota DPD tersebut dan Terdakwa ada diminta klarifikasi oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau dan Terdakwa memberikan tanggapan bahwa itu terjadi karena telah terjadi kesalahan pada saat pengisian oleh PPK ;
Bahwa Untuk jumlah suara Caleg DPD RI untuk No.4 dan No.20 yang digelembungkan tersebut Terdakwa tidak tahu berapa besar jumlahnya, dan terdakwa juga tidak tahu jumlah suara mereka sewaktu rapat pleno di KPU Kota Lubuklinggau.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, surat dan petunjuk yang ada maka ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa adalah Komisioner KPU kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan KPU propinsi Sumatera Selatan yang berlaku sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa Struktur di KPU kota Lubuklinggau adalah sebagai berikutr :
ketua EFRIADI SUHENDRI,S.Sos., dengan tugas dan tanggungjawab Memimpin semua rapat Pleno yang diadakan oleh KPU kota Lubuklinggau, Menindak lanjuti surat keluar dari KPU dan surat masuk dari Intasi lain untuk KPU kota Lubuklinggau, Membuka dan menutup segala kegiatan segala bintek dan rakor untuk PPK dan PPS sekota Lubuklinggau dan Melantik dan mensahkan PPK dan PPS sekota Lubuklinggau.
Ketua Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, dan tugas dan tanggung jawab Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu segala Pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan selama pemilihan umum berlangsung.
Ketua Devisi Logistik dan Perencanaan Keuangan yang bernama EFRIZAL,S.Ag berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019 dan adapun tugas dan tangung jawabnya sebagai berikut menerima dan mendistribusikan Logistik Pemilu selama Pemilihan Umum berlangsung.
Ketua Devisi Hukum yang bernama LUKMAN HAKIM,SH berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, adapun tugas dan tangung jawabnya adalah menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Lubuklinggau tentang Pelangaran administrasi maupun menjelaskan aturan aturan yang berlaku selama pemilihan umum berlangsung kepada peserta pemilu dan penyelenggara pelaksana Pemilu, seperti anggota KPU itu sendiri, PPK , PPS dan KPPS.
Ketua Sosialisasi dan Kampanye yang di ketua oleh DEBI ARIYANTO berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, adapun tugas dan tanggung jawabnya, adalah mensosialisasikan kepada masyarakat, masyarakat pemilih dan peserta pemilu tentang tahapan tahapan yang akan dilaksanakan selama pemilu berlangsung
Bahwa para terdakwa baru mengetahui dugaan tindak pidana pemilu tersebut saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 jam 13.00 wib di KPU Propinsi Sumsel pada saat pencocokan data antara data di DA1 per Kecamatan Sekota Lubuklinggau dengan data di DB1, untuk perolehan suara DPD RI wilayah Kota Lubuklinggau.
Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Lubuklinggau dilakukan dengan tahapa sebagai berikut ::
Pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sekira jam 10.00 Wib, saat itu dibuka oleh tersangka sendiri dengan dihadiri oleh unsur Muspida kota Lubuklinggau, masing – masing saksi dari parpol dan beberapa saksi DPD RI, ketua dan anggota Panwaslu kota Lubuklinggau.
Sekira jam 11.00 Wib kata sambutan dari Walikota yang disampaikan oleh Asisten 1 (satu) atas nama KAHLAN.S.Sos.
Pada pukul 12.30 wib, Ketua Devisi Teknis KPU F.GATOT WIDJAYANTO memulai penghitungan dan perolehan suara dimulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota, dimulai dari Dapil 1 (Barat 1 dan Barat 2), Dapil 2 (Utara 1 dan Utara 2), Dapil 3 (Selatan 1 dan Selatan 2) serta Dapil 4 (Timur 1 dan Timur 2), dan selesai sekira jam 22.30 wib.
Selesai penghitungan dan perolehan suara, staf dan jajaran KPU kota Lubuklinggau menyalin data dari hasil prinan yang sebelumnya telah dicatat oleh operator saat pembacaan data oleh masing – masing PPK sekota Lubuklinggau.
Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 06.00 Wib para terdakwa disodorkan sertifikat DB.1 untuk ditandatangani dan sebelum menandatangani sertifikat tersebut, para Terdakwa menawarkan kepada saksi-saksi dari partai yang juga dihadiri Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau untuk membacakan kembali sertifikat DB.1 namun ditolak oleh saksi masing-masing parpol dan saat itu dijawab karena menurut saksi dan panwas kota lubuklinggau sudah sama-sama tadi malam disaksikan pada saat penghitungannya, lalu para terdakwa bersama-sama menandatangani model dan lampiran DB1 dan sertifikat DB.1 tersebut dan benar para terdakwa tidak mengecek lagi data yang ada didalam sertifikat tersebut karena tidak punya data pembandingnya dan hal itu sudah ditugaskan kepada divisi Tehknis untuk melakukan crosscheck terhadap data tersebut.
Bahwa setelah selesai penandatanganan model lampiran model DB1 dan sertifikat dibagikan oleh KPU kota Lubuklinggau kepada seluruh saksi dan Panwaslu Kota Lubuklinggau dan sekira jam 07.00 Wib hasil rekapitulasi suara tingkat KPU dimasukkan ke dalam kotak, dikunci dan disegel kemudian dibawa ke KPU Propinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Bahwa Sekira pukul 17.00 Wib hasil rekapitulasi dan kotak suara sampai di KPU propinsi Sumsel selanjutnya diserahkan ke KPU Propinsi Sumsel dan diterima oleh anggota KPU propinsi Sumsel Devisi Sosialisasi.
Bahwa KPU Kota Lubuklinggau mendapat nomor antrian keempat untuk menyampaikan hasil rekapitulasinya.
Bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekira jam 19.00 wib KPU Lubuklinggau mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan sertifikat DB.1 nya, dan pada saat selesai melakukan pembacaan hasil DPR RI untuk wilayah di KPU Kota Lubuklinggau, saksi – saksi dan Bawaslu Propinsi Sumsel menyanggah terhadap data sertifikat yang dibacakan karena perbedaan data antara surat suara yang digunakan dengan suara sah dan meminta untuk diperbaiki, lalu kami kembali ke Hotel Klasie untuk memperbaiki data sertifikat, dan saat itu yang memperbaiki ialah DENDY RISMAN dan F. GATOT WIDJAYANTO.
Bahwa pada tanggal 24 April 2014 data sertifikat DB.1 masih belum dapat diterima oleh KPU Propinsi Sumsel dan Bawaslu Propinsi Sumsel karena masih ada kesalahan, kemudian para terdakwa atas rekomendasi dari KPU Propinsi Sumsel, Bawaslu propinsi Sumsel dan saksi saksi yang hadir, memperbaiki data tersebut di salah satu ruang di KPU Propinsi Sumsel, lalu terdakwa I memerintahkan kepada Ketua Devisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO untuk memperbaiki dan mencari letak permasalahan data tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 April 2014, saat paparan kembali dari pihak Bawaslu propinsi Sumsel dan saksi-saksi menyanggah data yang dibacakan dan saksi-saksi serta Bawaslu Propinsi Sumsel meminta untuk hanya membacakan DA1 dari masing-masing Kecamatan sekota Lubuklinggau.
BAhwa pada tanggal 25 April 2014, sekira jam 14.30 wib, terdakwa I mengecek dan menanyakan kepada Ketua Devisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO perihal perbaikan data tersebut namun terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO saat itu belum menyesuaikan data DB1 dengan DA1, dan saat terdakwa I sampai terdakwa IV berada di KPU propinsi Sumsel, terdakwa F. GATOT WIDJAYANTO tidak berada di tempat serta data – data yang akan dipaparkan dibawa pergi oleh F. GATOT WIDJAYANTO bersama dengan saksi saksi Yasrin, sehingga pada tanggal 25 April 2014, KPU Kota Lubuklinggau meminta pengunduran waktu paparan kepada KPU propinsi Sumsel.
Bahwa pada tanggal 27 April 2014, Ketua Devisi Logistik dan Perencanaan Keuangan yang bernama EFRIZAL,S.Ag sekira jam 23.00 Wib, mendapatkan telpon dari seseorang temannya yang memberikan infomasi bahwa ada indikasi penggelembungan suara untuk DPD RI, kemudian terdakwa I sampai dengan terdakwa IV dan Kasubbag Hukum Dan Staf Kasubbag Hukum KPU Kota Lubuklinggau kecuali terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO mencocokan hasil rekapitulasi suara antara DA1 tiap-tiap Kecamatan seKota Lubuklinggau dengan DB1, setelah selesai sekira jam 13.00 wib, baru diketahui bahwa terjadi perselisihan data hasil suara untuk caleg DPD RI nomor urut 04 yakni Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM dan nomor urut 20 yakni Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, kemudian terdakwa I sampai dengan terdakwa IV memperbaiki sertifikat dan model DB1 kemudian seluruh Komisioner menandatangani sertifikat dan DB1 dan kemudian dibuatkan Berita Acaranya.
Bahwa kemudian terdakwa I sampai dengan terdakwa IV kecuali terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO kembali ke KPU Propinsi Sumsel untuk memaparkan kembali hasil pleno rekapitulasi suara berdasarkan pencocokan antara DA1 tiap-tiap Kecamatan sekota Lubuklinggau dengan DB1, dan selesai dibacakan tidak ada lagi sanggahan baik dari Bawaslu Propinsi Sumsel maupun dari masing-masing saksi parpol dan saksi DPD RI.
Bahwa pada saat itu ditemukan adanya penambahan suara untuk tingkat DPD RI nomor urut 4 atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH. MM, sebanyak sekira 6.000 suara dengan rincian terjadi pada seluruh kecamatan sekota Lubuklinggau sedangkan penambahan suara untuk tingkat DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIJURI, SH, sebanyak sekira 3.000 suara hanya pada kecamatan Lubuklinggau Timur II kota Lubuklinggau.
Bahwa setelah kembali dari Palembang, Terdakwa I memanggil saksi Dendi Risman melalui telpon untuk datang kerumah terdakwa I dan kemudian saksi Dendi saat itu menceritakan bahwa dirinya sudah lama ingin bercerita kepada komnisioner lainnya termasuk terdakwa I selaku ketua KPU Kota Lubuklinggau bahwa penggelembungan suara tersebut dilakukan oleh Gatot Widjayanto karena pada saat rekapitulasi di Bandiklat Kota Lubuklinggau saksi Dendi Risman ada pergi kekamar mandi dan setelah kembali melihat Laptopnya ada data yang berubah dan mengenai perubahan itu disampaikan kepada Gatot Widjayanto namun dijawab “nanti kita cocok lagi”.
Bahwa setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut, pada tanggal 28 April 2014, terdakwa I selaku Ketua KPU kota lubuklinggau memerintahkan kepada divisi Hukum untuk melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kota Lubuklinggau.
Bahwa dalam struktur KPU Kota Lubuklinggau, terdapat 5 (lima) orang Komisioner di KPU kota Lubuklinggau, dan setiap Devisi bertanggung jawab terhadap tugas dan kegiatan dari masing-masing Devisi selama tahapan Pemilu.
Bahwa para terdakwa merasa telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak pernah melakukan kesalahan didalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 20 sampai dengan 21 April 2014.
Bahwa para terdakwa mohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.
Bahwa para terdakwa tunduk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan masih berlaku dalam mengatur tentang susunan kedudukan penyelenggara pemilu, tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa-terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa-terdakwa didakwa dengan Dakwaan yang bersifat Alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN PERTAMA : Melanggar Pasal 309 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
DAKWAAN KEDUA : Melanggar Pasal 312 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
DAKWAAN KETIGA : Melanggar Pasal 312 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
DAKWAAN KEEMPAT : Melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Hakim Majelis akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut yang bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan keempat melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Unsur Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS;
Unsur Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1 Unsur anggota KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 10 menyebutkan bahwa :
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. (10). Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, , maupun keterangan para terdakwa bahwa terdakwa I menjabat sebagai Ketua KPU Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan KPU Propinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, terdakwa II LUKMAN HAKIM,SH menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, terdakwa III Deby Ariyanto menjabat sebagai Ketua Devisi Sosialisai dan Kampanye berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, terdakwa IV Efrizal, S.Ag menjabat sebagai Ketua Devisi Logistik dan Perencanaan Keuangan KPU Kota Lubuklinggau berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019, terdakwa V menjabat sebagai Ketua Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu F.GATOT WIDJAYANTO berdasarkan SK KPU Propinsi Sumsel sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tahun 2019.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan 5 (lima) orang terdakwa yang identitasnya telah dibacakan pada awal persidangan dan dibenarkan oleh masing-masing terdakwa, dihadirkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan tanggap dan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta petunjuk yang mengarah pada terdakwa yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana serta daripadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 telah terpenuhi sepanjang mengenai kebenaran identitas terdakwa-terdakwa.
Unsur Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Menimbang, bahwa Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. Bahwa mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlahdiligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, bukti surat dan dari keterangan terdakwa-terdakwa sendiri dipersidangan menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Kantor Badan Diklat Kota Lubuklinggau diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum legistatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota) dan DPD yang dibuka oleh terdakwa I EFRIADI SUHENDRI selaku Ketua KPU Kota Lubuklinggau, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Muspida Kota Lubuklinggau, doa dan kemudian acara penutup hingga pukul 12.00 Wib.
Menimbang, bahwa kemudian acara pleno rekapitulasi saat itu diambil alih oleh terdakwa V F. GATOT WIJAYANTO selaku Komisioner Devisi Teknis, dengan acara pembacaan hasil rekapitulasi di masing-masing tingkat Kecamatan / PPK yang dibacakan langsung oleh tiap – tiap PPK yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing-masing yang ada di Kota Lubuklinggau dan langsung dicatat dengan program komputerisasi dengan aplikasi Microsoft Exel dan bukan dengan aplikasi SITUNG sesuai dengan SOP dari KPU Pusat untuk penghitungan hasil perhitungan suara seluruh KPU se-Indonesia.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa I Efriadi yang mendapat cerita dari saksi Dendi Risman sendiri bahwa setelah dilakukan input data maka dilaksanakanlah rekapitulasi penghitungan perolehan suara, namun saat itu saksi Dendi Risman sebagai operator pergi ke kamar kecil, namun sebelum ke kamar kecil tersebut saksi Dendi Risman sempat mengcopy dan menyimpan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut ke folder atau file lain, kemudian sekembalinya dari kamar kecil tersebut saksi Dendi Risman melihat terdakwa V F. GATOT WIDJAYANTO sudah berada di depan laptop saksi Dendi sedang mengoperasikan laptop tersebut.
Menimbang, bahwa saksi Dendi Risman kemudian mengecek data yang sebelumnya disimpan ke folder lain tersebut dan mengecek kembali antara file yang sudah disimpan dengan file yang ada saat laptop digunakan oleh terdakwa V F.GATOT WIDJAYANTO dan ternyata data tersebut berubah yang mana data yang diketik oleh saksi Dendi dengan data jumlah suara yang diketik oleh terdakwa V GATOT WIDJAYANTO mengenai jumlah suara DPR RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, sejumlah 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, dan adanya penambahan suara calon anggota DPD RI nomor urut 20 atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, sejumlah 3.000 (tiga ribu) suara sehingga Dendi dan saat itu saksi Dendi ada menanyakan kepada terdakwa V F.Gatot Widjayanto “kenapa data ini menjadi berbeda mas?,” dan dijawab oleh terdakwa V F.Gatot Widjayanto dengan mengatakan “ nanti kita cocokan lagi”.
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi tersebut, terdakwa V F.Gatot Widjayanto tidak mengembalikan data-data yang telah diinput olehnya tersebut dengan data-data yang telah diinput sebelumnya oleh saksi Dendi Risman padahal terdakwa V Gatot sudah diingatkan oleh saksi dendi risman bahkan sampai dengan penandatanganan Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh para terdakwa.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa-terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi KPU Kota Lubuklinggau dilakukan pada tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB namun sebelum hasil rekapitulasi tersebut ditandatangani oleh terdakwa-terdakwa selaku komisioner KPU kota lubuklinggau, sempat ditawarkan kembali oleh terdakwa-terdakwa selaku komisioner untuk mengecek kembali hasil rekap tersebut yang telah menjadi data DB1 dan sertifikat dengan membacakannya kembali, namun saat itu Panwaslu Kota Lubuklinggau dan para saksi yang hadir baik dari saksi partai politik maupun saksi dari partai DPD menyatakan bahwa tidak perlu dilakukan pembacaan kembali oleh karena menurut panwas dan para saksi perekapan yang telah dilakukan pada tanggal 20 April yang berlangsung sampai dini hari tersebut telah disaksikan oleh mereka dan mereka percaya dengan itu dan yakin terhadap KPU Kota Lubuklinggau, sehingga DB1 dan sertifikat tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam kotak dan disegel serta dibawa ke KPU Provinsi.
Menimbang, bahwa hasil rekapitulasi tersebut tiba di Palembang sekira pukul 17.00 wib lalu kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada KPU propinsi Sumatra Selatan dan diterima oleh AHMAD NAFI, dengan disaksikan oleh terdakwa-terdakwa selaku komisioner, anggota Panwaslu kota Lubuklinggau, Bawaslu Propinsi Sumatra Selatan serta anggota kepolisian yang mengawal dari Kota Lubuklinggau.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.00 wib, KPU Kota Lubuklinggau mendapat giliran untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PILEG Kota Lubuklinggau, dan pertama kali dibacakan adalah hasil rekapitulasi untuk DPR RI yang dibacakan oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO, pada saat dibacakan ternyata terdapat selisih di sertifikat DB1 DPR RI mengenai suara sah dan tidak sah, kemudian atas rekomendasi Ketua KPU Provinsi Yaitu ASPANI, S.E., M.AK, terdakwa-terdakwa diperintahkan untuk memperbaiki sertifikat tersebut, selanjutnya seluruh sertifikat DB1 DPR RI, DPR Propinsi dan DPD dan DPR Kota Lubuklinggau tersebut dibawa oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO menuju ke Hotel Klasie atas perintah terdakwa I untuk diperbaiki.
Menimbang, bahwa untuk memperbaiki sertifikat DB I saat itu selain terdakwa V Gatot F Wijanarko adalah saksi DENDI RISMAN dan kemudian datang juga Hironimus M.Mbeko untuk membantu memperbaiki sertifikat DB1 tersebut, namun terdakwa V Gatot Wijanarko dan dendi risman juga belum mengembalikan data tersebut ke data awal yaitu hasil rekapitulasi suara antara DB I dengan DA I yang ada sehingga ketika pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira jam 08.00 wib ketika hasil perbaikan tersebut dibacakan kembali di KPU Propinsi Sumatra Selatan masih juga terdapat kesalahan di sertifikat DB1 DPR RI tersebut sehingga KPU Propinsi Sumatra Selatan memerintahkan untuk memperbaiki kembali hasil perbaikan tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian seluruh sertifikat DB1 tersebut dibawa kembali oleh terdakwa V GATOT F WIJANARKO atas perintah terdakwa I ke hotel klasie tempat dimana terdakwa V menginap untuk memperbaiki kembali kesalahan tersebut bersama dengan DENDI RISMAN dan HIRONIMUS.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu 26 April 2014 sekira jam 16.00 wib untuk ketiga kalinya terdakwa-terdakwa selaku komisioner KPU Kota Lubuklinggau diperintahkan untuk membacakan kembali perbaikan hasil rekapitulasi suara tersebut di rapat pleno KPU Propinsi Sumatra Selatan, namun dan pada saat berangkat dari Mess Lubuklinggau menuju ke KPU Propinsi terdakwa V F.Gatot Wijanarko dan saksi Yasrin membawa seluruh sertifikat DB 1 yang sudah diperbaiki untuk dibacakan kembali di rapat pleno KPU Propinsi tidak kunjung datang ke KPU Propinsi Sumatra Selatan sehingga terdakwa II Lukman Hakim menemui salah satu anggota KPU Propinsi Sumatra Selatan yakni Liza untuk meminta waktu agar pembacaan tersebut di tunda.
Menimbang, bahwa sekira pukul 19.30 wib terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN kembali ke mess Lubuklinggau untuk menyerahkan dokumen sertifikat DB 1 tersebut, dan sesudah menyerahkan dokumen tersebut terdakwa V GATOT F WIJANARKO dan YASRIN pergi begitu saja.
Menimbang, bahwa terdakwa II LUKMAN HAKIM, YUDI dan ALAM berangkat kembali ke KPU Propinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tersebut, dan setelah dibacakan hasil DPR RI, DPR Propinsi tidak ada masalah, namun ketika membacakan hasil DPD RI mengenai sertifikat DB1 DPD terdapat kesalahan yaitu selisih hasil suara sah dan tidak sah, kemudian KPU Kota Lubuklinggau oleh KPU Propinsi Sumatra Selatan diperintahkan lagi untuk memperbaiki kembali sertifikat DB1 DPD RI tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 23.45 wib malam hari ada teman dari terdakwa 4 Eprizal yang menelponnya dari kota Lubuklinggau dan mengatakan bahwa hasil suara DPD dari DB1 tidak sesuai dengan DA1 hasil rekap PPK, sehingga terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdawka 4 kecuali terdakwa V GATOT F WIJANARKO merekap ulang hasil DA1 seluruh PPK dan akhirnya didapati perbedaan suara di DPD yaitu terdapat di nomor 4 calon DPD atas nama Drs.H. AIDIL FITRISYAH,MM yang suaranya berbeda dengan DA1 dan DB1 yaitu terdapat selisih suara berjumlah 11.688 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara, namun yang sebenarnya yang ditemukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 5.598 (lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) suara, terjadi kesalahan , penambahan suara sebanyak 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara, kemudian untuk Caleg No. Urut 20 yaitu Hj.ROGAYAH BAIJURI, SH yang berjumlah 33.530 (tiga puluh tiga ribu) yang ditemukan oleh KPU Proipinsi Sumatera Selatan yaitu berjumlah 30.530 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh) suara, dimana terjadi penambahan suara sebanyak 3000 (tiga ribu) suara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli atas nama Hamida SH yang dihadirkan oleh terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 menyatakan bahwa tidak ada suatu keharusan bagi para komisioner untuk melakukan pengecekan ulang terhadap hasil perhitungan rekapitulasi suara yang telah dilakukan sebelum ditandatangani, namun adalah merupakan suatu perinsip kehati-hatian yang seyogianya dipegang oleh para komisioner untuk mengantisipasi kemiungkinan terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa dilakukan oleh siapapun yang berada diKPU Kota lubuklinggau termasuk diantara sesama komisioner KPU kota lubuklinggau sendiri dan pada kenyataannya akibata dari kekurang hati-hatian yang cukup dari para terdakwa selaku komisioner KPU kota lubuklinggau sehingga benar terjadi penambahan suara terhadap calon anggota DPD RI untuk Nomor urut 4 dan Nomor Urut 20 walau pada penambahan suara tersebut tidak terjadi karena telah dilakukan perbaikan oleh para komisioner sendiri, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi.
Ad 3. Unsur Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur orang yang dianggap sebagai pelaku peristiwa pidana adalah orang yang melakukan atau orang yang turut serta melakukan perbuatan itu. Bahwa menurut ilmu hukum yang dimaksud orang yang melakukan adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala ansir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen ”Status sebagai Pegawai Negeri”, sedang mengenai maksud dari pada orang yang turut serta melakukan (medpleger) terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu :
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.
Adanya kesadaran sewaktu melakukan perbuatan.
Menimbang, bawah dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang ”dihukum sebagai pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum, barang siapa yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut serta melakukan perbuatan itu” . Sejalan dengan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang teori penyertaan (deelneming) adalah sebagai berikut :
Bentuk turut serta melakukan (medeplegen) dimana beberapa orang telah terlibat dalam kerjasama untuk merealisasikan terjadinya suatu tindak pidana.
Bisa dalam bentuk : Semua orang memenuhi rumusan delik secara lengkap, bisa pula hanya beberapa orang yang memenuhi rumusan delik, tetapi ada pula yang tidak seorangpun memenuhi rumusan delik secara lengkap, tetapi perbuatan orang-orang tersebut secara komplementair menghasilkan tindak pidana yang lengkap.
Bentuk penganjuran ”outloking” dimana seseorang telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara : pemberian, janji-janji, penyalahgunaan martabat, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan menberi kesempatan, saraana atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi “dihukum sebagai pelaku perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”. Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH. “Nampak bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku atau dader yang barang siapa memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik- delik, sedangkan yang menyuruh lakukan (doan pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu delik tidak melakukannya sendiri akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya dan turut melakukan atau mededader menurut ajaran Prof. Simon ialah orang yang turut melakukan (mededader) harus memenuhi syarat sebagai pelaku menurut ketentuan undang - undang. Suatu bentuk turut melakukan (mededaderschap) terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik (Prof. Satochid Kartanegara, S.H., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, (Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa tahun) hlm. 5 dan 13).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan benar bahwa terdakwa-terdakwa secara bersama-sama telah menetapkan dan mengumumkan serta menandatangani DB-1 dari KPU Kota Lubuklinggau dan dari fakta persidangan diketahui bahwa telah terjadi penambahan suara untuk tingkat DPD RI calon legislatif nomor urut 04 untuk tingkat DPD RI atas nama Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, MM, sejumlah 6.090 (enam ribu sembilan puluh) suara dan adanya penambahan suara calon legislatif nomor urut 20 untuk tingkat DPD RI atas nama Hj. ROGAYATI BAIDJURI, SH, sejumlah 3.000 (tigaribu) suara yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian dari para terdakwa selaku Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan mempertimbangkan pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa 1 Efriadi Suhendri, terdakwa 2 Lukman Hakim, terdakwa 3 Debi arianto, terdakwa 4 Eprizal dan terdakwa 5 Gatot Wijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang pada pokoknya meminta agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat Penuntut Umum, menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan menyatakan melepaskan terdakwa-terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum, menyatakan perkara ini telah gugur hak menuntutnya yang dilakukan oleh penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat sebagai bagian dari masyarakat sosial sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan permohonan terdakwa tersebut Majelis Hakim berupaya untuk berada dan datang dari posisi objektif dan bersifat objektif dalam menilai dan mempertimbangkan segala sesuatunya secara arif dan komprehensif, tidak apriori dalam menerima atau menolak pendapat maupun analisa yuridis dari sudut pandang terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun argumen-argumen yuridis yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan memperhatikan pula hak-hak korban, sehingga dalam sikap objektif tersebut pada akhirnya semua pihak akan menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu titik yaitu bahwa kita semua berusaha untuk mencari kebenaran, atau setidaknya mendekati kebenaran yang hakiki.
Menimbang, bahwa Lilik Mulyadi, SH, MH., dalam tulisannya pada Varia Peradilan No. 246 Mei Tahun 2006 menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam putusannya haruslah mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya.
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kostruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, dan
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.
Menimbang, bahwa Prof. Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam tulisannya pada Varia Peradilan tahun XXI No. 249 Agustus 2006 yang berjudul HAKIM dan PEMIDANAAN menyebutkan bahwa “keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, tidak selalu berjalan paralel, dapat berbeda bahkan bertentangan satu sama lain”, acapkali diperdengarkan agar para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat seperti Korupsi, perkosaan dan lain sebagainya dituntut agar dijatuhi pidana yang seberat-beratnya, dan dapat dipastikan, keinginan menjatuhkan pidana seberat-beratnya dianggap sebagai mewakili kepentingan korban dan masyarakat, paling tidak itulah yang ingin di kesankan oleh mereka yang menghendaki pemidanaan yang berat. Dipihak lain, dalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sangat berhati-hati didalam menjatuhkan putusan/vonis dan hal itulah yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga putusan hakim akan berbeda dengan sudut pandang Penasihat Hukum Terdakwa, namun perbedaan sudut pandang bagi aparat penegak hukum baik jaksa, penasihat hukum dan hakim adalah sesuatu yang lumrah terjadi dan hal tersebut adalah dinamika dalam proses hukum, namun Majelis Hakim meyakini bahwa tujuan dari aparat penegak hukum semuanya adalah sama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yaitu Menegakkan Hukum yang berkeadilan di Republik Indonesia ini dan terhadap perbedaan pandangan tersebut undang-undang telah mengatur saluran-saluran hukum bagi pihak-pihak yang merasa berbeda pandangan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai kelalaian yang dilakukan oleh para terdakwa selaku komisioner KPU kota Lubuklinggau tentunya tidaklah dapat dipandang sebegitu besar karena para terdakwa selaku komisioner telah menerapkan sikap kehati-hatian didalam melaksanakan proses rekapitulasi suara di KPU Kota Lubuklinggau sejak tanggal 20 sampai dengan 21 April 2014 dimana sebelum hasil rekapitulasi tersebut ditandatangani oleh para terdakwa selaku komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan para saksi partai dan saksi dari DPD RI pada tanggal 21 April 2014, telah pula menawarkan kepada para saksi dari partai politik dan saksi DPD maupun kepada Panwaslu Kota lubuklinggau untuk membacakan kembali hasil rekapitulasi penghitungan suara dimaksud, namun justru penolakan datangnya dari para saksi dan panwaslu kota lubuklinggau tersebut dengan menyatakan bahwa para saksi dan panwaslu kota lubuklinggau percaya dengan penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau pada tanggal 20 April tersebut, sehingga sepanjang mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat yang ada.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan para terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, para terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau para terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa Pengadilan berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan suatu tindak pidana lain, dan terhadap para terdakwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup, sehingga dalam hal ini dipandang pantas dan adil dalam pemidanaan atas diri para terdakwa patut diterapkan Pasal 14 a KUHPidana yaitu pidana bersyarat dengan masa percobaan yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari para terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri paraterdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa sempat menghambat proses pemilihan umum Calon Legislatif 2014.
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama dipersidangan.
Para terdakwa telah berperan besar dalam mensukseskan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 yang berjalan dengan damai.
Para terdakwa diharapkan dapat lebih Profesional lagi kedepannya didalam memikul beban dan tanggung jawab selaku Komisioner KPU Kota Lubuklinggau.
Mengingat Pasal 287 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa 1. Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H. Ahmad, terdakwa 2 Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa 3 Debi Arianto Bin A. Rifai, terdakwa 4 Efrizal, S. Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa 5 F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa 1. Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H. Ahmad, terdakwa 2 Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa 3 Debi Arianto Bin A. Rifai, terdakwa 4 Efrizal, S. Ag Bin Abdullah Efendi dan terdakwa 5 F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa para terdakwa sebelum masa percobaan masing-masing selama 2 (dua) bulan, berakhir telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah laptop Acer warna abu-abu, dikembalikan kepada Dendi Risman Bin Najir, 1 (satu) unit Laptop HP warna hitam, 1 (satu) keping CD berisikan aplikasi situng dikembalikan kepada Elidia Kartika, 3 (tiga) lembar Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara partai Politik dan calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta calon anggota DPD ditingkat kab/Kota Lubuklinggaudalam Pemilu tahun 2014 (model DB), 2 (dua) lembar model DB 1 DPD, 1 (satu) lembar berita acara tentang perbaikan rakapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota Lubuklinggau (DA1 DPD), 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat I,1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Timur II, 4 (empat) lembar berita acara perbaikan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kota Lubuklinggau, 1 (satu) bundel berkas hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Provinsi Sumsel yang salah satunya berupa DB 1 DPD RI Kota Lubuklinggau sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
5. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari RABU tanggal 06 AGUSTUS 2014 pukul 21.00 Wib oleh HENDRA HALOMOAN, SH,. MH selaku Hakim Ketua, RENDRA, SH,. MH dan EDDY DAULATA SEMBIRING, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 07 Agustus 2014 pukul 02.00 WIB oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARMEN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh ERWINA M. DIMATNUSA, SH. MH,BUDI SETYAWAN, SH., MH dan ZUBAIDI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DTO DTO
RENDRA,SH,. MH HENDRA HALOMOAN, SH,. MH
DTO
EDDY DAULATA SEMBIRING, SH PANITERA PENGGGANTI
DTO
HARMEN, SH