105/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Putusan PN TAKENGON Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Syahrinada Bin Muhamad
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU; dan - 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza No. Pol. 1656 BIU; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK; dan - 1 (satu) lembar STNK Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK; Masing-masing dikembalikan kepada keluarga Korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN.Tkn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAHRINADA BIN MUHAMAD;
Tempat lahir : Kebayakan;
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/1 Januari 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tetunyung, Kelurahan Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan, selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Takengon sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor 105/Pen.Pid/2016/ PN-Tkn tanggal 25 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 105/Pen.Pid/2016/PN-TKN tanggal 25 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMMAD selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan rumah;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU
1 (satu) lembar STNK Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol BL 5413 GK
1 (satu) lembar STNK Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol BL 5413 GK.
Dikembalikan kepada keluarga korban (Abdul Rahim Bin Buhid)
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa ia terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMAD, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di jalan umum Takengon – Bintang objek wisata atu tamun Kampung Mendale Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (ABDUL LATIF) , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMAD Mengemudikan mobil Toyota avanza no. pol. B 1656 BIU yang melaju dengan kecepatan sekitar 60 Km/Jam dari arah Kota Takengon Menuju arah Bintang.
Bahwa selanjutnya ketika dijalan umum takengon – bintang objek wisata atu tamun kampung mendale kecamatan kebayakan kabupaten aceh tengah yang mana pada saat itu keadaan jalan dalam keadaan sepi dan tidak ada kendaraan yang melintas sehingga terdakwa melajukan mobil terdakwa di sebelah kanan jalan akan tetapi tiba-tiba dari dari arah bintang melaju kencang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Abdul latif, kemudian mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak motor korban yang mana motor korban membentur bagian depan mobil yang dikendarai terdakwa.
Bahwa akibat benturan keras tersebut AIR BAG pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa keluar dari stir mobil, kemudian pada saat itu juga terdakwa melajukan mobilnya kearah sebelah kiri jalan, dimana pada saat kejadian tersebut korban abdul latif berada diatas kap mesin mobil dan bagian kepala korban membentur kaca depan mobil, kemudian setelah terdakwa menghentikan mobil terdakwa disebelah kiri jalan tubuh korban terjatuh kesebelah kanan mobil terdakwa. Yang mana pada saat itu motor korban juga itu terseret oleh mobil terdakwa kurang lebih 8 (delapan) meter didepan mobil terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah menghentikan mobilnya disebelah kiri jalan terdakwa langsung turun dari mobil terdakwa dan melihat korban terjatuh diatas badan jalan dengan posisi tertelungkup dan mengeluarkan banyak darah dari dalam kuping, hidung dan terdakwa juga melihat pada saat itu korban meninggal dunia ditempat kejadian tersebut.
Bahwa selanjutnya datang petugas kepolisian unit laka lantas polres aceh tengah dan melakukan olah TKP, setelah selesai olah TKP laka lantas barulah korban dievakuasi ke rumah sakit.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum no. 4411.6/84/2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Datu Beru Takengon dan ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari pada tanggal 28 Juni 2016 dengan korban ABDUL LATIF yang mana korban mengalami penderitaan sebagai berikut:
Dari pemeriksaan Luar dan Identifikasi:
Pasien datang dengan keadaan sudah meninggal.
Dari pemeriksaan luar :
Dari pemeriksaan fisik didapatkan:
Pendarahan aktif dari telinga kanan.
Benjolan dikepala bagian belakang, teraba retakan.
Luka lecet didahi dengan diameter ±10 cm, kedalaman ±0,1 cm.
Luka gores didahi 3 buah masing-masing P±3 cm, kedalaman ±0,1 cm.
Luka lecet dipangkal hidung dengan diameter ± ½ cm, kedalaman ±0,1 cm.
Luka lecet dipipi kanan dengan ukuran ± 2 cm dari hidung P ± 1 cm, kedalaman ±0,1 cm
Luka lecet dipangkal leher bagian depan dengan diameter ±3 cm, kedalaman ±0,2 cm.
Lengan kanan bagian atas bengkak dengan diameter ±0,5 cm.
Lengan kanan bagian bawah terlihat bengkok.
Luka robek dipunggung kaki kiri dengan ukuran PxL = 4cm x 1cm, kedalaman ± ½ cm
Luka lecet dipangkal jari manis kaki kiri dengan diameter ±1 cm
Luka lecet diujung jari kelingking kaki kiri dengan diameter ±1cm
Kaki kiri terlihat bengkok.
Dari pemeriksaan dalam didapatkan:
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam terhadap mayat.
Kesimpulan :
Telah diperiksa mayat berjenis laki-laki dengan hasil pemeriksaan seperti yang tersebut diatas, mayat tersebut dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan karena benda tumpul dan benda tajam.
Bahwa berdasarkan surat keterangan meninggal no. 474.3/5598/2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Datu Beru Takengon yang ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari pada tanggal 02 Juli 2016 yang menyatakan korban Abdul Latif telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 jam 14.30 Wib.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah benar-benar mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ABDUL RAHIM BIN BUHID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami Korban Abdul Latif Bin Buhid yang merupakan adik kandung Saksi;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 13.30 WIB di jalan umum Takengon – Bintang di Kp. Mendale, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah, pada saat kejadian tersebut Saksi berada di tempat pemancingan Kp. Mepar, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah yang awalnya Saksi pergi memancing dan berada di tempat pemancingan bersama Korban tersebut;
Bahwa awalnya saat itu Saksi berada tinggal di tempat pemancingan sedangkan Korban pergi membeli udang untuk umpan pancing ke arah kebayakan, tidak lama sekira 30 menit Saksi menerima kabar via handphone dari adik kandung Saksi yang paling kecil yakni Karyanda yang mengabarkan Korban sedang kritis di RSUD Datu Beru Takengon akibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa selanjutnya Saksi dengan ragu beranjak pulang dengan menumpang sepeda motor yang lewat mengarah ke kota, selanjutnya di tempat kejadian lakalantas Saksi melihat banyak orang tetapi Saksi tidak berhenti dan langsung menuju RSUD Datu Beru;
Bahwa sesampainya disana Saksi langsung masuk ke ruang IGD dan Saksi melihat Korban dalam keadaan sudah meninggal dunia, kemudian Saksi mengabari keluarga tentang situasi yang dialami Korban;
Bahwa selanjutnya selang 10 menit orangtua Saksi bersama adik Saksi yakni Jemali tiba, selanjutnya jenazah Korban dibawa ke rumah duka yang berada di Kp. Buntul Kemumu, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan dikuburkan keesokannya pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 sekira pukul 10.00 WIB di pekuburan umum Kp. Buntul, kec. Permata Kab. Bener Meriah;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui siapa yang mengakibatkan Korban mengalami kecelakaan lalu lintas lalu kemudian keluarga Terdakwa ada datang dan memberikan bantuan berupa perlengkapan kenduri berupa 1 ekor kambing dan sembako serta uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 Saksi selaku keluarga Korban telah melakukan perdamaian dengan keluarga Terdakwa yang merupakan pengemudi kendaraan mobil Toyota Avanza minibus No. Pol B 1656 BIU;
Bahwa Terdakwa telah membantu biaya duka sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan membantu uang sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) untuk ongkos naik haji (menghajikan almarhum Korban);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa merasa tidak keberatan;
ISLAH BIN M. ISA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 14.00 WIB pada saat itu Saksi sedang menumpangi sepeda motor Honda GL Pro yang dikendarai oleh Marzan yang melaju dari Kampung Mendale arah Takengon dalam perjalanan ke arah Bintang dengan maksud melihat ternak peliharaan sapi milik Marjan yang berada di daerah objek wisata Putri Pukes;
Bahwa ketika di sekitar depan PDAM Kp. Mendale kami didahului/dilewati oleh mobil Toyota Avanza No Pol B 1656 BIU yang melaju dalam keadaan kencang ketika sekira 500 m sebelum tempat kejadian terdengar suara dentuman yang sangat keras kemudian Marjan mempercepat laju sepeda motornya dan sesampainya di jalan tanjakan landai dan menikung ke kanan tempat kejadian Saksi melihat telah terjadi tabrakan 2 kendaraan mobil yang mendahului Saksi tadi dengan sepeda motor Suzuki Shogun SP No. Pol. BL 5413 GK;
Bahwa pada saat itu posisi mobil Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU sudah serong di sebelah kiri badan jalan dan suzuki shogun SP No. Pol. BL 5413 GK berada 8 m di depan mobil tersebut dan pengendara sepeda motornya tergeletak di tengah badan jalan dengan posisi telungkup di samping sebelah kanan mobil toyota Avanza tersebut dengan kondisi tidak sadarkan diri dan tampak mengeluarkan darah dari mulut;
Bahwa pada saat itu belum ada yang berani menolong Korban sebelum petugas kepolisian tiba sedangkan Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut terlihat mondar mandir di jalan panik melihat kondisi Korban, setelah itu polisi lalu lintas tiba baru Korban dievakuasi ke RSUD Datu Beru;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa merasa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti-bukti surat berupa:
Visum et Repertum atas nama Korban Abdul Latif Nomor 4411.6/84/2016 tertanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari, Dokter Pemerintah pada RSUD Datu Beru Takengon dengan kesimpulan: telah diperiksa mayat berjenis kelamin laki-laki dengan hasil pemeriksaan mayat tersebut dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan karena benda tumpul dan benda tajam;
Surat Keterangan Meninggal atas nama Abdul Latif Nomor: 474.3/5598/2016 tertanggal 2 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari, Dokter Pemerintah pada RSUD Datu Beru Takengon yang menerangkan bahwa Abdul Latif telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 jam 14.30 WIB di IGD RSU Datu Beru Takengon;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan bukti-bukti surat tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bukti-bukti surat tersebut benar dan Terdakwa merasa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Takengon – Bintang daerah objek wisata Atu Tamun Kp. Mendale, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah, pada saat kendaraan yang Terdakwa kendarai yakni mobil Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU yang melaju dari arah kota Takengon menuju arah Bintang, selanjutnya pada saat di lokasi kejadian di jalan umum Takengon Bintang daerah objek wisata Atu Tamun Kp. Mendale, kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK yang melaju dari arah Bintang yang dkemudikan oleh Korban;
Bahwa tabrakan tersebut terjadi di jalan tanjakan landai kemudian menikung ke kanan dan oleh Terdakwa pada saat itu melihat keadaan jalan dalam keadaan sepi dan tidak terlihat ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan sehingga Terdakwa melaju melebar ke sebelah kanan jalan namun pada saat kendaraan mobil yang Terdakwa kendarai di jalan tanjakan dan berada di sebelah kanan jalan tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Korban dalam keadaan kencang dan menabrak bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat benturan keras yang terjadi sistem keamanan yaitu Airbag mobil berfungsi keluar dari setir kendaraan kemudian Terdakwa langsung mengarahkan kendaraan ke sebelah kiri jalan dimana pada saat kejadian tabrakan tersebut Korban berada diatas kap mesin kendaraan Terdakwa dan bagian kepala Korban membentur kaca depan mobil kemudian terjatuh ke sebelah kanan mobil setelah mobil berhenti, sedangkan sepeda motor yang dikendarai Korban terseret sekira 8 meter di mobil di luar badan jalan sebelah kiri jika dari arah Takengon kemudian Terdakwa turun/keluar dari dalam mobil dan melihat Korban dalam posisi telungkup dan mengeluarkan banyak darah dari dalam kuping dan hidung;
Bahwa kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai sekira 60 km/jam pada saat itu Terdakwa bersama cucu Terdakwa yang bernama Noval umur 7 tahun yang duduk di sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban mengeluarkan banyak darah dari dalam kuping dan hidung dan yang Terdakwa lihat pada saat itu Korban meninggal dunia di tempat kejadian tabrakan;
Bahwa saat kejadian situasi jalan di tempat kejadian jalan beraspal, aspal beton, jika dari arah Takengon jalan menanjak, jalan satu lajur dua arah tidak dipisahkan secara jelas dengan pembatas jalan, cuaca cerah siang hari, pandangan terbatas, arus lalu lintas sepi;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga Korban telah berdamai pada tanggal 24 Juni 2016 dan telah memberikan bantuan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) keperluan kenduri dan doa almarhum Korban dan uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) untuk ongkos naik haji (menghajikan) almarhum Korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU;
1 (satu) unit Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK;
1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza No. Pol. 1656 BIU;
1 (satu) lembar STNK Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 13.30 WIB telah terjadi tabrakan kendaraan di jalan Umum Takengon – Bintang di lokasi obyek wisata Atu Tamun Desa Mendale, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah antara kendaraan roda empat Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Takengon menuju arah Bintang dengan kendaraan roda dua Suzuki Shogun No. Pol BL 5413 GK yang dikemudikan oleh Korban dari arah berlawanan dari Terdakwa;
Bahwa benar situasi jalan di lokasi kejadian jalan beraspal, jalan lebar, jika dari arah Takengon menuju Bintang jalan menanjak kemudian menikung ke kanan, sebelah kiri tebing dan sebelah kanan Danau Lut Tawar, jalan satu lajur dua arah, pandangan bebas, cuaca cerah;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut, Korban posisi telungkup posisi serong kepala ke arah barat dan kaki ke arah timur/ke arah mobil, Korban tidak sadar diri serta tidak bergerak (meninggal dunia) dan keluar banyak darah mengalir di aspal badan jalan dari telinga, mulut dan hidung;
Bahwa benar Korban kemudian dievakuasi ke RSU Datu Beru Takengon dan kemudian sekira pukul 14.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia;
Bahwa benar keluarga korban dan Terdakwa telah berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, unsur “setiap orang” identik dengan unsur “barang siapa” yaitu setiap pribadi yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, ternyata benar Terdakwalah orang-orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam mengadili perkara ini tidak terjadi kesalahan tentang orang yang didudukkan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah benar Terdakwa adalah subyek hukum pelaku dari suatu tindak pidana dalam perkara ini, perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga apabila perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum ini, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 22 tahun 2009, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 13.30 WIB telah terjadi tabrakan kendaraan di jalan Umum Takengon – Bintang di lokasi obyek wisata Atu Tamun Desa Mendale, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah antara kendaraan roda empat Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Takengon menuju arah Bintang dengan kendaraan roda dua Suzuki Shogun No. Pol BL 5413 GK yang dikemudikan oleh Korban dari arah berlawanan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa pada saat itu melihat keadaan jalan dalam keadaan sepi dan tidak terlihat ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan sehingga Terdakwa melaju melebar ke sebelah kanan jalan namun pada saat kendaraan mobil yang Terdakwa kendarai di jalan tanjakan dan berada di sebelah kanan jalan tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Korban dalam keadaan kencang dan menabrak bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas pada saat tabrakan terjadi oleh karena 1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU yang bertabrakan tersebut adalah benar dikemudikan oleh Terdakwa dan diakui pula oleh Terdakwa di persidangan, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 13.30 WIB telah terjadi tabrakan kendaraan di jalan Umum Takengon – Bintang di lokasi obyek wisata Atu Tamun Desa Mendale, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah antara kendaraan roda empat Toyota Avanza No. Pol B 1656 BIU yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Takengon menuju arah Bintang dengan kendaraan roda dua Suzuki Shogun No. Pol BL 5413 GK yang dikemudikan oleh Korban dari arah berlawanan dari Terdakwa, akibat tabrakan tersebut, Korban posisi telungkup posisi serong kepala ke arah barat dan kaki ke arah timur/ke arah mobil, Korban tidak sadar diri serta tidak bergerak (meninggal dunia) dan keluar banyak darah mengalir di aspal badan jalan dari telinga, mulut dan hidung;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa menyadari berada di jalan tanjakan landai kemudian menikung ke kanan dan oleh Terdakwa pada saat itu melihat keadaan jalan dalam keadaan sepi dan tidak terlihat ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan sehingga Terdakwa melaju melebar ke sebelah kanan jalan namun pada saat kendaraan mobil yang Terdakwa kendarai di jalan tanjakan dan berada di sebelah kanan jalan tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Korban dalam keadaan kencang dan menabrak bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai sekira 60 km/jam;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari saat itu melintasi jalan tanjakan dan persimpangan namun Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan roda empatnya dengan kecepatan sekira 60 Km/jam tersebut dan tidak berusaha mengurangi kecepatannya ataupun membunyikan klakson untuk menghindari kecelakaan dimana perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk kelalaian Terdakwa selaku Pengemudi Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa luka berat menurut Pasal 90 KUHP diartikan sebagai jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, akibat tabrakan tersebut, Korban posisi telungkup posisi serong kepala ke arah barat dan kaki ke arah timur/ke arah mobil, Korban tidak sadar diri serta tidak bergerak dan keluar banyak darah mengalir di aspal badan jalan dari telinga, mulut dan hidung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur keempat telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Korban Abdul Latif Nomor 4411.6/84/2016 tertanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari, Dokter Pemerintah pada RSUD Datu Beru Takengon dengan kesimpulan: telah diperiksa mayat berjenis kelamin laki-laki dengan hasil pemeriksaan mayat tersebut dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan karena benda tumpul dan benda tajam dan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal atas nama Abdul Latif Nomor: 474.3/5598/2016 tertanggal 2 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marini Puspita Sari, Dokter Pemerintah pada RSUD Datu Beru Takengon yang menerangkan bahwa Abdul Latif telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 jam 14.30 WIB di IGD RSU Datu Beru Takengon;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur kelima tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU dan 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza No. Pol. 1656 BIU yang masing-masing telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK dan 1 (satu) lembar STNK Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK yang masing-masing diakui milik Korban, maka dikembalikan kepada keluarga Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan korban jiwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRINADA BIN MUHAMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Ranmor R4 Toyota Avanza No. Pol. B 1656 BIU; dan
1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza No. Pol. 1656 BIU;
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Ranmor R2 Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK; dan
1 (satu) lembar STNK Suzuki Shogun No. Pol. BL 5413 GK;
Masing-masing dikembalikan kepada keluarga Korban;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2016, oleh Khairu Rizki, S.H., selaku Hakim Ketua, Rahmawan, S.H. dan Edo Juniansyah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Teuku Rusli, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Takengon, serta dihadiri oleh Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rahmawan, S.H. Khairu Rizki, S.H.
Edo Juniansyah, S.H.
Panitera Pengganti,
Teuku Rusli.