517/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 517/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ROBERT SUDJASMIN >< PT.SUMMARECON AGUNG TBK CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I , Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 September 2014 Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 517/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. ROBERT SUDJASMIN, partikelir, dahulu beralamat di Jalan Kayu Putih Tengah I A/1, Jakarta Timur, sekarang beralamat di Jalan Kelapa Nias I No.15, Perumahan Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;
2. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (DAHULU DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA) CQ BADAN URUSAN PIUTANG NEGARA CQ KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAKARTA (dahulu Badan Urusan Piutang Negara Kantor Wilayah VI Jakarta), beralamat di Jalan Prapatan No.10, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT I;
3. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (DAHULU DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA) CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (dahulu Kantor Lelang Negara Klas I Jakarta), beralamat di Jalan Prapatan 10 Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING III semula TURUT TERGUGAT II;
LAWAN
1. PT SUMMARECON AGUNG TBK, berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.42, Jakarta Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Herman Zakaria, S.H., Advokat berkantor pada Kantor Advokat “Soemarjono, Herman & Rekan”, beralamat di Jalan Sultan Agung No.62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2013, yang telah didaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 September 2013 dibawah Register Nomor 5158/SK.HK/2013/PN.Jkt.Ut., selanjutnya disebut TERBANDING I semula PENGGUGAT;
2. PARA AHLI WARIS ALMARHUM ABDULLAH BIN NAMAN, yaitu:
Haji Jisan, beralamat di Jalan Raya Pahlawan Komaruddin RT.0012/RW.002, No.69, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Hajjah Romlah, beralamat di Jalan Bintara 14, Gang Sawo Buntu, Perumahan Mutiara Bintara Rt.07, Rw.09 No.A8, Bekasi;
Ahli waris pengganti almarhum Abdul Romli, yaitu :
Taufik R.S., beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5, Kp. Buaran, Rt.03, Rw.02, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Maman Suryaman, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5, Kp. Buaran Rt.002, Rw.02 No.112, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Ida Farida, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5, Kp. Buaran Rt.002, Rw.02 No.110, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Ahmad Arapdi, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 23,5, Kp. Buaran Rt.002 Rw.02 No.113, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Sri Murniati, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5 Kp. Buaran Rt.002 Rw.02 No.111, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Nining Prihatin, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5 Kp. Buaran Rt.002 Rw.02 No.109, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Dede Megawati, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 23,5 Kp. Buaran Rt.002 Rw.02 No.115, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Ahyani, beralamat di Jalan Sultan Agung Km.28, Rt.004 Rw.001 No.8, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Kota Bekasi, Bekasi Barat;
selanjutnya bersama-sama disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DKI JAKARTA (DAHULU KANTOR BADAN PERTANAHAN DKI JAKARTA) CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA (dahulu Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara), beralamat di Jalan Yos Sudarso No.27-29, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT III;
4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN DALAM NEGERI (DAHULU DEPARTEMEN DALAM NEGERI) CQ PEMERINTAH DKI JAKARTA CQ WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA (dahulu Walikota Jakarta Utara), beralamat di Jalan Yos Sudarso No.27-29, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 September 2014 Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT ., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memperbaiki kekeliruan pengetikan Nomor Risalah Lelang dalam diktum angka 5 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 Juli 1992 No.17/Pdt.G/1991/PN.JKT.UT.,jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 29 Mei 1993 No.158/Pdt/1993/PT.DKI., jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Januari 1997 No.538 K/Pdt/1994 jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 September 2003 No.466 PK/Pdt/2002, yaitu dari Risalah Lelang Nomor 388 tanggal 5 Maret 1990 menjadi Risalah Lelang Nomor 338 tanggal 5 Maret 1990, sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
Menyatakan tidak sah Risalah Lelang Nomor: 338 tanggal 5 Maret 1990 sepanjang mengenai objek tanah Sertipikat Hak Milik No.139/ Pegangsaan Dua;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
Menghukum Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp.4.396.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 349/PDT.G/2013/PN. JKT.UT yang dibuat oleh FARDONI Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 September 2014, Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 1 September 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat tanggal 22 September 2014, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 26 September 2014, Pembanding II semula Turut Tergugat I tanggal 7 Oktober 2014, Pembanding III semula Turut Tergugat II tanggal 7 Oktober 2014, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III tanggal 18 September 2014 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV tanggal 18 September 2014;
Akta Permohonan Banding Nomor : 349/PDT.G/2013/PN. JKT.UT yang dibuat oleh FARDONI Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 1 September 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat tanggal 6 Oktober 2014, Pembanding I semula Tergugat I tanggal 23 Oktober 2014, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 28 Oktober 2014 dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III tanggal 6 Oktober 2014 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV tanggal 6 Oktober 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I tertanggal 11 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Maret 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding I semula Penggugat tanggal 18 Maret 2015, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 7 April 2015, Pembandi II, III semula Turut Tergugat, I II tanggal 8 Juli 2015, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III tanggal 6 April 2015 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV tanggal 13 April 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II tertanggal 15 Desember 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 15 Desember 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding I semula Penggugat tanggal 11 Maret 2015, Pembanding I semula Tergugat I tanggal 30 Juni 2015, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 18 Desember 2014, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III tanggal 17 Desember 2014, dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV tanggal 18 Desember 2014;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat tertanggal 18 Agustus 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 20 Agustus 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I tanggal 26 Agustus 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberikan kesempatan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 4 Desember 2014, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II tanggal 24 Nopember 2014, Terbanding I semula Penggugat tanggal 11 Maret 2015, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 19 Nopember 2014, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III tanggal 30 Juni 2015 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV tanggal 30 Juni 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi.
1. Bahwa Pembanding keberatan terhadap Judex Factie yang telah menolak eksepsi Turut Tergugat I, II untuk seluruhnya dalam perkara a quo;
2. Bahwa Judex factie tidak mempertimbangkan sama sekali eksepsi yang diajukan Turut Tergugat I, II;
3. Bahwa Judex Factie telah melakukan kekeliruan yang nyata sehingga dapat mengakibatkan putusan Nomor 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT menjadi tidak sempurna.
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa Pembanding menampik pertimbangan putusan Judex Factie pada halaman 67 yang menyatakan seluruh alat bukti surat yang Pembanding ajukan tidak ada aslinya.
2. Bahwa Pembanding keberatan terhadap pertimbangan judex factie yang tertulis dalam putusannya halaman 70 yaitu oleh karena putusan a quo merupakan putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti hingga tingkat peradilan tertinggi;
Menimbang, bahwa Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Pembanding sangat keberatan dengan Majelis hakim yang hanya mempertimbangkan bukti-bukti Terbanding I dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding.
2. Pembanding II menyatakan keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim halaman 68-69;
3. Dengan demikian pertimbangan judex factie telah terbukti bertentangan dengan kaidah hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding I semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Terbanding menolak dengan tegas seluruh alasan-alasan keberatan yang dikemukakan Pembanding I didalam Memori Bandingnya tersebut, karena alasan-alasan yang dimuat didalam Memori Banding Pembanding I tersebut tidak ada satupun yang memuat alasan-alasan hukum yang menunjukkan adanya kekeliruan dan atau kesalahan penerapan hukum oleh Hakim Pertama dengan pertimbangan hukum Hakim Pertama dalam menjatuhkan putusan a quo yang menurut hemat Terbanding justeru sudah tepat dan benar;
2. Terbanding memandang tidak perlu untuk menanggapi alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding II, III didalam Memori Bandingnya tersebut yang menurut hemat Terbanding sudah tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan dan dinilai oleh Pengadilan ini, karena gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara ini bukan merupakan gugatan sebagai perkara baru,
3. Demikian karenanya menurut hemat Terbanding, tidak terdapat sedikitpun keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding II didalam Memori Bandingnya yang dapat dijadikan alasan untuk dipertimbangkan guna merubah putusan Hakim Pertama yang tepat dan benar tersebut
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tertanggal 1 September 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Para Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama karena Judex Factie tidak mempertimbangkan sama sekali dan menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding I semula Tergugat I dan pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar oleh karena berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dan alat-alat bukti yang telah dipertimbangkan, pada dasarnya dalil-dalil gugatan Penggugat in casu yang berkaitan dengan kesalahan pengetikan Nomor Risalah lelang tidak disangkal oleh Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tertanggal 1 September 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I , Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 September 2014 Nomor : 349/PDT.G/2013/PN.JKT.UT yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II, III semula Turut Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 19 NOPEMBER 2015 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 517/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 2 Oktober 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 26 NOPEMBER 2015 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh WARGIATI, SH.,MH , Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 517/PDT/2015/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI WARGIATI, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )