178/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Kesehatan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT
1. Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 6 (enam) Box obat jenis Carnophen = 600 (enam ratus) butir. ï€ 1 (satu) buah HP merk Nokia warna les biru; ï€ 1 (satu) buah termos air panas warna silver. Dirampas untuk dimusnahkan ï€ Uang Tunai sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 178/Pid.sus/2015/PN.Mtw (Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT |
| : | Muara Teweh |
| : | 35 tahun / 05 Agustus 1980 |
| : | Perempuan |
| : | Indonesia |
| : | JL Yetro Sinseng Terminal Bus Rt 08 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. |
| : | Islam |
| 8. Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Perpanjangan Wakil Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 178/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 15 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 15 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMATterbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009tentang kesehatansesuaiDakwaan Pertamakami;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) Box obat jenis Carnophen = 600 (enam ratus) butir.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna les biru;
1 (satu) buah termos air panas warna silver.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Tunai sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu);
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribulima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Yetro Sinseng Terminal Bus, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yaitu berupa 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN (keduanya anggota Polres Barito Utara) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis Zenith Carnophen di rumahnya. Kemudian saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada didalam rumahnya bersama dengan saksi ATUT JAIYANI. Saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN kemudian langsung masuk kedalam rumah dan menghampiri terdakwa serta mengamankan terdakwa. Saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang milik terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AHMAD ZAILANI dan di dapur mereka menemukan sebuah termos air panas warna silver hitam yang telah rusak, didalam termos tersebut terdapat 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen serta ditemukan juga uang sejumlah Rp 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Zenith Carnophen. Terdakwa menjual setiap kepingnya dengan harga antara Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnophen tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan di tandatangani Wahyuri, S.Si, Apt. selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Komestika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM Palangkaraya, diperoleh hasil :
Berdasarkan Laporan Pengujian LHU : 76/PNBP-SIDIK/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 nomor sample 76/D/PNBP-SIDIK/2015 jenis obat Carnophen dengan kandungan Carisoprodol termasuk golongan Obat Keras Daftar G yang telah dibatalkan ijin edanya oleh Badan POM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Yetro Sinseng Terminal Bus, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “ yaitu berupa 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN (keduanya anggota Polres Barito Utara) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis Zenith Carnophen di rumahnya. Kemudian saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada didalam rumahnya bersama dengan saksi ATUT JAIYANI. Saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN kemudian langsung masuk kedalam rumah dan menghampiri terdakwa serta mengamankan terdakwa. Saksi MARDISON Bin BUJANG dan saksi HABIBI Bin H. SUPIAN kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang milik terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AHMAD ZAILANI dan di dapur mereka menemukan sebuah termos air panas warna silver hitam yang telah rusak, didalam termos tersebut terdapat 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen serta ditemukan juga uang sejumlah Rp 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Zenith Carnophen. Terdakwa menjual setiap kepingnya dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki keahlian kefarmasian atau tempat untuk menjual obat seperti apotik atau toko obat, dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan di tandatangani Wahyuri, S.Si, Apt. selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Komestika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM Palangkaraya, diperoleh hasil :
Berdasarkan Laporan Pengujian LHU : 76/PNBP-SIDIK/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 nomor sample 76/D/PNBP-SIDIK/2015 jenis obat Carnophen dengan kandungan Carisoprodol termasuk golongan Obat Keras Daftar G yang telah dibatalkan ijin edanya oleh Badan POM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARDISON, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib di jalan yetro sinseng terminal bus Rt. 8 rw. 03 kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rahmwati Als Mama Anis Binti Amat karena melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen.
Bahwa selain saksi yang mengetahui peristiwa tersebut selain saksi adalah saksi Habibi, saksi Atut Jaiyani, saudara Rahmadi dan Saksi Ahmad Zailani yang kebetulan saat itu mereka sedang berada ditempat kejadian saat saksi dan tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa Saksi sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen dan menurut informasi kalau terdakwa tinggal di jalan Yetro Sinseng terminal Bus Rt. 08 Rw 03 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut yang rencananya terdakwa akan menjual/mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen di rumah terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melakukan pengecekan mengenai informasi tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib saksi dan tim melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa berada dirumah bersama saksi Atut Jaiyani, saudara Rahmadi kemudian saksi dan tim langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa.
Bahwa di dalam rumah terdakwa saksi mengamankan 6 (enam) Box/600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen dari terdakwa dan saksi ada mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia les biru milik terdakwa, 1 (satu) buah termos panas warna silver hitam, uang sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa menurut saksi, terdakwa memperoleh 6 (enam) Box / 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen dari seseorang dari seseorang yang bernama saudara Anang.
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi awal mulai menjaul obat jenis Zenith Carnophen sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan terdakwa sudah membeli 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen seharga Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Zenith Carnophen dengan harga perbutir nya Rp. 40.000,0 (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa perbutirnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa menurut saksi, terdakwa menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut tidak ada memiliki izin dari Pihak Berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi HABIBI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib di jalan yetro sinseng terminal bus Rt. 8 rw. 03 kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rahmwati Als Mama Anis Binti Amat karena melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen.
Bahwa selain saksi yang mengetahui peristiwa tersebut selain saksi adalah saksi Habibi, saksi Atut Jaiyani, saudara Rahmadi dan Saksi Ahmad Zailani yang kebetulan saat itu mereka sedang berada ditempat kejadian saat saksi dan tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa Saksi sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen dan menurut informasi kalau terdakwa tinggal di jalan Yetro Sinseng terminal Bus Rt. 08 Rw 03 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut yang rencananya terdakwa akan menjual/mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen di rumah terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melakukan pengecekan mengenai informasi tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib saksi dan tim melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa berada dirumah bersama saksi Atut Jaiyani, saudara Rahmadi kemudian saksi dan tim langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa.
Bahwa di dalam rumah terdakwa saksi mengamankan 6 (enam) Box/600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen dari terdakwa dan saksi ada mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia les biru milik terdakwa, 1 (satu) buah termos panas warna silver hitam, uang sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa menurut saksi, terdakwa memperoleh 6 (enam) Box / 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen dari seseorang dari seseorang yang bernama saudara Anang.
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi awal mulai menjaul obat jenis Zenith Carnophen sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan terdakwa sudah membeli 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen seharga Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Zenith Carnophen dengan harga perbutir nya Rp. 40.000,0 (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa perbutirnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa menurut saksi, terdakwa menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut tidak ada memiliki izin dari Pihak Berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SILAS PATIUNG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli diangkat menjadi PNS sejak tangal 01 Desember 2000 dan saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara dan jabatan Ahli adalah Kabid Jaminan Sarana dan Partisipasi Kesehatan.
Bahwa ahli mempunyai Ijazah Ilmu Kefarmasian (Ijasah Apoteker) yang dikeluarkan oleh Universitas Hasanudin tahun 1999.
Bahwa untuk obat jenis Zenith Carnophen termasuk obat golongan keras, keguanaan obat tersebut adalah bagi penderita Mialga (sakit otot) dan penderita dalam keadaan menimbulkan gejala nyeri sendi termasuk juga untuk rematik, dan juga patah tulang dan untuk kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya.
Kandungan kimia dalam obat jenis Zenith Carnophen adalah Karisopodrol 200mg, Parasetamol, kafein 32mg.
Bahwa obat Carnophen tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis Zenith Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Bahwa sepengetahuan ahli terdakwa tidak tercatat mempunyai kewenangan ataupun keahlian untuk mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen maupun obat lain di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barut dan terdakwa dapat dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Badan POM RI LHU : 76/PNBP/SIDIK/VII/2015 Nomor : PM.01.06.991.08.15.969 Tanggal 11 Agustus 2015 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib di jalan Yetro Sinseng terminal bus Rt. 8 rw. 03 kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara Terdakwa ditangkap karena telah menjual obat Zenith Carnophen.
Bahwa Terdakwa mulai menjaul obat jenis Zenith Carnophen sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan terdakwa sudah membeli 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen seharga Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Zenith Carnophen dengan harga perkepingnya Rp. 40.000,0 (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa perkepingnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyimpan obat jenis Zenith Carnophen tersebut ke dalam termos air panas yang kondisinya sudah rusak.
Bahwa terdakwa mengaku kenal dengan obat jenis Zenith Carnophen tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan selain mendapat dari saudara Anang tidak ada.
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen.
Bahwa Terdakwa mengaku tidak ada obat lain yang terdakwa jual selain obat jenis Zenith Carnophen.
Bahwa uang sebesar Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Zenith Carnophen sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
6 (enam) Box obat jenis Carnophen = 600 (enam ratus) butir;
Uang Tunai sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu);
1 (satu) buah HP merk Nokia warna les biru;
1 (satu) buah termos air panas warna silver.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 09.30 Wib di jalan yetro sinseng terminal bus Rt. 8 rw. 03 kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen;
Bahwa sebelumnya pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis Zenith Carnophen dan menurut informasi kalau terdakwa tinggal di jalan Yetro Sinseng terminal Bus Rt. 08 Rw 03 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut yang rencananya terdakwa akan menjual/mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen di rumah terdakwa;
Bahwa pada saat pihak Kepolisian melakukan penagkapan terhadap Terdakwa yang diikuti dengan dilakukannya penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan 6 (enam) Box/600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen yang disimpan didalam 1 (satu) buah termos panas warna silver hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia les biru milik terdakwa, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mulai menjaul obat jenis Zenith Carnophen sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan terdakwa sudah membeli 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus) butir obat jenis Zenith Carnophen seharga Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Zenith Carnophen dengan harga perkepingnya Rp. 40.000,0 (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa perkepingnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk obat jenis Zenith Carnophen termasuk obat golongan keras, keguanaan obat tersebut adalah bagi penderita Mialga (sakit otot) dan penderita dalam keadaan menimbulkan gejala nyeri sendi termasuk juga untuk rematik, dan juga patah tulang dan untuk kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya.
Kandungan kimia dalam obat jenis Zenith Carnophen adalah Karisopodrol 200mg, Parasetamol, kafein 32mg.
Bahwa obat Carnophen tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis Zenith Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama maksudnya dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;
Menimbang bahwa, Menurut Memori Van toelighting, sengaja adalah wilen en wetens atau tahu dan dimaksud artinya dalam diri si pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi menurut Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dumaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan telah ditemukan obat Zenith Carnophen yang mana obat merupakan salsah satu dari sediaan farmasi.
Menimbang bahwa dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa mengedarkan obat Zenith Carnophen tersebut kurang lebih 3 (tiga) bulan dengan keuntungan perkeping sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa dari fakta persidangan juga terungkap bahwa obat Zenith Carnophen tersebut sudah ditarik dari peredaran karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis Zenith Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi, selain itu Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki keahlian kefarmasian atau tempat untuk menjual obat seperti apotik atau toko obat, dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat bahwa bahwa obar Zenith Carnophen yang Terdakwa edarkan merupakan sediaan farmasi dan Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnophen tidak memiliki keahlian kefarmasian atau tempat untuk menjual obat seperti apotik atau toko obat, dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi sehingga memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sehingga dapat merusak kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu komponen dari unsur ini telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
6 (enam) Box obat jenis Carnophen = 600 (enam ratus) butir;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna les biru;
1 (satu) buah termos air panas warna silver.
Karena merupakan obat yang sudah ditarik izin edarnya dan juga merupakan alat yang digunakan untuk menlakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
Uang Tunai sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu);
Karena bernilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatanterdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI Als MAMA ANIS Binti AMAT tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) Box obat jenis Carnophen = 600 (enam ratus) butir.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna les biru;
1 (satu) buah termos air panas warna silver.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Tunai sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu);
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y SIMANJUNTAK, SH., MH dan AGUS PURWANTO, SH,. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MURYANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh GATOT TRI RAHMANTO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
EKO M.I.Y SIMANJUNTAK, SH., MHSUPARNA, SH.
AGUS PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti,
MURYANI, SH