91/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN, MENTRANSMISIKAN, DAN DAPAT MEMBUAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) lembar hasil cetakan kalimat dari laman Facebook Kang Zen Samin tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN; Tempat lahir : Bojonegoro; Umur / Tanggal lahir : 50 Tahun / 30 Desember 1966 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Sunan Kalijogo No. 103 Desa Sukorejo RT. 17 / 08 Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ; Agama : Islam; Pekerjaan : Jurnalis ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mochamad Mansur, SH., MH., Tri Astuti Handayani, SH., MHum., Hasnomo, SH., Nursamsi, SH., MH., Adi Suroyo, SH., Ernia Miefta Wulandari, SH., MH., Moch Jasmadi, SH., MH., Sutiyono, SH., Musta’in, SH., Sri Inaini, SH., DR. HM. Yasir SH., Msi., Hadi Suryanegara, SH., Sungkono, SHi, MH., yang berkantor di Komplek Pertokoan Gajah Mada Indah C-6 Jalan Gajah Mada Bojonegoro Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 01 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 01 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (Empat belas) lembar hasil cetakan kalimat yang memuat penghinaan di laman facebook Kang Zen Samin, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan pihak korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di suatu tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “ Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya didalam tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Festival Bengawan Solo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -69 dan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke - 337 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2014, tanggal 15 Oktober 2014 dan tanggal 16 Oktober 2014 dan festival Bengawan Solo tersebut akan dilaksanakan di Bendungan gerak Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa sebagai pelaksana Festival Bengawan Solo tersebut adalah Desa Kebudayaan Bojonegoro dan sebagai Ketua Seksi Festival Bengawan Solo tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa kegiatan festival tersebut mendapatkan anggaran dari Pemkab Bojonegoro sebesar 92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menghias perahu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah perahu dimana setiap perahu yang dihias mendapatkan dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa realisasi dari anggaran tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp. 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan hanya untuk menghias perahu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah perahu, sehingga ada sisa dana sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha Seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM sisa dana festival yang tidak terpakai tersebut dikembalikan lagi ke Kasda Pemkab Bojonegoro ;
Bahwa setelah pelaksanaan festival tersebut kemudian didalam bulan Oktober 2014 Terdakwa mendatangi saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM yang berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan sisa anggaran pelaksanaan festival tersebut dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM., ternyata sudah dikembalikan ke Kasda Pemkab Bojonegoro, hingga akhirnya Terdakwa merasa kecewa terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM. ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 21.30 WIB bertempat wilayah Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) Cross X7 melampiaskan kekecewaannya terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM dengan menuliskan kata-kata / kalimat di Media Sosial Facebook milik Terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin “ dengan status sebagai berikut :
Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senajan ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene (Imam W-S itu artinya imam atau pemimpin, banyak yang sudah ingkar janji terhadap masyarakat kecil dan kebenaran. Menyimpang dari aturan yang benar. Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itu sebenarnya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar ) ;
Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh Terdakwa tersebut Terdakwa juga memberikan komentar dengan kata-kata sebagai berikut :
Imam W-S kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun. Mula sira yen kepengin slamet ing ndonya uga slamet ing akerat, aja kumawani niru tumindak ala kayadene sing wus ditindaake Imam W-S kasebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2014 Terdakwa dengan Akun facebook “ Kang Zen Samin” dengan status sebagai berikut :
Imam WS = Imam Wis Suloyo, ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro, pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan dia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu. Pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini ;
Bahwa status yang tertulis pada Akun Facebook atas nama “Kang Zen Samin” tersebut memiliki hak privacy public / umum, karena banyak komentar dari teman – teman pemilik akun FB “ Kang Zen Samin” yang artinya status yang tertulis pada halaman FB tersebut dapat dibaca oleh banyak orang ;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook atas nama “ Kang Zen Samin” secara teknis sudah terjadi pendistribusian (menyebarkan) informasi dan / atau mentransmisikan yaitu mengirimkan status pada web server facebook melalui media elektronik berupa informasi dan / atau dapat diaksesnya suatu informasi (dapat terbacanya isi status facebook) ;
Bahwa saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM sangat keberatan terhadap isi status yang ditulis oleh Terdakwa dalam akun facebook “Kang Zen Samin “ tersebut, karena apa yang termuat dalam akun facebook “Kang Zen Samin” tersebut yang ditujukan kepada saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM adalah kebohongan dan merupakan fitnah, karena senyatanya saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM tidak seperti apa yang ditulis oleh Terdakwa dalam akun facebooknya tersebut, sehingga saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM merasa malu dan terhina serta namanya menjadi tercemar ;
Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, karena apa yang ditulis oleh Terdakwa dalam akun facebook “ Kang Zen Samin” tersebut merupakan kebohongan hingga membuat saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM nama baiknya telah tercemar ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Kuzaini Alias Kang Zen Bin Damin pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di suatu tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan denan apa yang diketahui “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya didalam tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Festival Bengawan Solo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -69 dan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke - 337 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2014, tanggal 15 Oktober 2014 dan tanggal 16 Oktober 2014 dan festival Bengawan Solo tersebut akan dilaksanakan di Bendungan gerak Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa sebagai pelaksana Festival Bengawan Solo tersebut adalah Dewan Kebudayaan Bojonegoro dan sebagai Ketua Seksi Festival Bengawan Solo tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa kegiatan festival tersebut mendapatkan anggaran dari Pemkab Bojonegoro sebesar 92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menghias perahu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah perahu dimana setiap perahu yang dihias mendapatkan dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa realisasi dari anggaran tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp. 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan hanya untuk menghias perahu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah perahu, sehingga ada sisa dana sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha Seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM sisa dana festival yang tidak terpakai tersebut dikembalikan lagi ke Kasda Pemkab Bojonegoro ;
Bahwa setelah pelaksanaan festival tersebut kemudian didalam bulan Oktober 2014 Terdakwa mendatangi saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM yang berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan sisa anggaran pelaksanaan festival tersebut dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM., ternyata sudah dikembalikan ke Kasda Pemkab Bojonegoro, hingga akhirnya Terdakwa merasa kecewa terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM. ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 21.30 WIB bertempat wilayah Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) Cross X7 melampiaskan kekecewaann terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM dengan menuliskan kata-kata / kalimat di Media Sosial Facebook milik Terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin “ dengan status sebagai berikut :
Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senaja ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene (Imam W-S itu artinya imam atau pemimpin, banyak yang sudah ingkar janji terhadap masyarakat kecil dan kebenaran. Menyimpang dari aturan yang benar. Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itu sebenernya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar ;
Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh Terdakwa tersebut Terdakwa juga memberikan komentar dengan kata-kata sebagai berikut :
Imam W-S kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun. Mula sira yen kepengin slamet ing ndonya uga slamet ing akerat, aja kumawani niru tumindak ala kayadene sing wus ditindaake Imam W-S kasebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2014 Terdakwa dengan Akun facebook “ Kang Zen Samin” dengan status sebagai berikut :
Imam WS = Imam Wis Suloyo, ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro, pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan ia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu. Pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini ;
Bahwa status yang tertulis pada Akun Facebook atas nama “Kang Zen Samin” tersebut memiliki hak privacy public / umum, karena banyak komentar dari teman – teman pemilik akun FB “ Kang Zen Samin” yang artinya status yang tertulis pada halaman FB tersebut dapat dibaca oleh banyak orang ;
Bahwa saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM sangat keberatan terhadap isi status yang ditulis oleh Terdakwa dalam akun facebook “Kang Zen Samin “ tersebut, karena apa yang termuat dalam akun facebook “Kang Zen Samin” tersebut yang ditujukan kepada saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM adalah kebohongan dan merupakan fitnah, karena senyatanya saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM tidak seperti apa yang ditulis oleh Terdakwa dalam akun facebooknya tersebut, sehingga saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM merasa malu dan terhina serta namanya menjadi tercemar ;
Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi yang berkaitan dengan formalitas dari surat dakwaan Penuntut Umum, dan kemudian telah diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan sela yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa KUZAENI Alias KANG ZEN Bin DAMIN tersebut ditolak untuk seluruhnya;
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No Reg Perk PDM-25/Bojon/Ep.3/03/2016 tertanggal 31 Maret 2016 telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn atas nama Terdakwa KUZAENI Alias KANG ZEN Bin DAMIN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Drs. IMAM WAHYU SANTOSO bin SAHLAM ROEMADI SOEPOETRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polres Bojonegoro sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak 20 tahun yang lalu karena terdakwa aktif dibidang seni dan budaya di Kabupaten Bojonegoro dan sering datang ke kantor saksi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk urusan kegiatan kebudayaan dan kesenian karena terdakwa sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro (DKB) ;
Bahwa saksi yang telah mengadukan kejadian pencemaran nama baik saksi yang dilakukan oleh Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut ;
Bahwa peristiwa pencemaran nama baik saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ketika itu saksi berada di Jogyakarta menjenguk anak saksi yang sedang sakit, Terdakwa telah mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektoronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik saksi melalui akun facebook milik Terdakwa yang bernama “Kang Zen Samin” ;
Bahwa hal tersebut diketahui saksi setelah diberi tahu oleh saksi Erwina melalui SMS yang tidak lain teman sekantor saksi yang isinya di akun Kang Zen Samin telah memuat berita tentang saksi dan saat itu saksi diminta untuk membukanya ;
Bahwa setelah saksi buka dilaman akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Kang Zen Samin, memang terdapat tulisan yang menjelek-jelekan nama saksi dan saat itu sudah dikomentari oleh banyak pengikut teman akun Kang Zen Samin ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi masih diam dan baru pada tanggal 4 Nopember 2014 saksi membuka lagi Akun Facebook milik Kang Zen Samin dan saksi melihat ada lagi tulisannya yang menjelek-jelekan saksi;
Bahwa ketika membuka akun face book Kang Zen Samin saksi melihat tulisan Terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2014 dengan menggunakan bahasa Jawa tertulis : “Iman W-S iku tegese imam utowo pemimpin akeh sing wis padha suloyo marang kawulo alit lan kebecikan, nyimpang saka bebener, senajan ing bathuke imam iku mau ono rupo ireng njanges kayadene akeh dienggo sujud marang Allah SWT. nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sipat goroh sing banget gedhene” ;
Bahwa tulisan Terdakwa pada akunnya Kang Zen Samin pada tanggal 4 Nopember 2014 telah menulis “ Imam W-S = Imam wis suloyo ia pejabat yang menjadi trouble maker dalam kegiatan Festiwal Bengawan Bojonegoro, pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro, andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjadi staf ahli Bupati Bojonegoro, ia punya motif menghambat kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar dan ingin menyerahkan projek ini ke event organizer tertentu, pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini “;
Bahwa saksi mengetahui akun face book Terdakwa tetapi tidak berteman hanya membuka sebagai pembaca yang baik saja, saksi sendiri mempunyai akun Facebook sendiri yang bernama Imam We’es dengan email “Imam Wahyu Santoso @yahoo.com ;
Bahwa tulisan Terdakwa di Akun Facebook memang ditujukan kepada saya karena yang bernama Imam WS hanya ada saksi saja ;
Bahwa terkait masalah pencemaran nama baik saksi tersebut berawal dari adanya kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2014, di Bendungan Gerak Kalitidu Bojonegoro, dimana terdakwa sebagai Ketua Festifal Bengawan Bojonegoro, dalam Festival Bengawan Bojonegoro tersebut atas perintah pimpinan saya disuruh membantu dalam menghias perahu dengan anggaran dari APBD Bojonegoro, pada awalnya saksi mengajukan ada 37 perahu yang akan dihias namun dalam pelaksanaannya hanya ada 27 perahu dengan biaya setiap perahunya Rp.2.500.000,- dan setelah kegiatan Festival ada sisa anggaran 10 perahu hias yang kemudian saksi kembalikan ke Kasda Bojonegoro, lalu seminggu setelah pelaksanaan Festival Bengawan terdawa datang ke Kantor saksi menanyakan anggaran untuk menghias perahu dan saksi jawab uang sudah saksi kembalikan ke Kasda Bojonegoro ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa print out dari akun face book milik Terdakwa tersebut diporoleh saksi yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian ;
Bahwa dari Akun Facebook Terdakwa tersebut yang membuat saksi merasa tercemar namanya yaitu status facebook Terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2014 dan tanggal 4 Nopember 2014 ;
Bahwa dengan tulisan Imam WS dalam akun Terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi karena saksi dikenal dengan nama Imam WS, dan saksi melihat dari gaya bahasanya dan akun yang tertulis adalah akun Kang Zen Samin meyakini itu merupakan akun milik Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar terkait dengan keterangan saksi yang menerangkan dana setiap kapal hias dalam festival tersebut adalah Rp. 2.500.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah), karena setiap perahu tidak sama anggarannya dimana perahu besar anggarannya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
ERWINA SRI PAMULIH HAMANGASTUTI, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres dan membenarkan keterangannya di BAP penyidik ;
Bahwa saksi adalah teman kerja saksi Imam Wahyu Santoso di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Bahwa sepengetahuan saksi perkara ini terkait dengan pencemaran nama baik dari saksi Imam WS melalui jejaring social facebook melalui akun Facebook akun Kang Zen Samin ;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh teman terkait dengan tulisan Terdakwa yang sebelumnya memang sudah dikenal oleh saksi sebab sering datang ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Bahwa setahu saksi akun Kang Zen Samin adalah akun dari Terdakwa yang dikenal saksi dengan mana Zaeni ;
Bahwa pada waktu saksi mengetahui isi tulisan yang ditulis dalam facebook Kang Zen Samin tersebut kemudian saksi menyampaikan kepada saksi Imam WS, bahwa festifal Bengawan Bojonegoro masuk di facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa dari tulisan pada akun face book Kang Zen Samin milik dari Terdakwa yang mencemarkan nama baik saksi Imam WS lalu saksi memberitahukannya kepada saksi Imam WS pada tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat itu saksi berada dirumahnya yang terletak di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa yang mengetahui dan melihat akun tersebut adalah teman-teman kantor saksi antara lain sdr. Yanto dan sdr. Rahayu ;
Bahwa dalam akun facebook milik Terdakwa Kang Zen Samin telah menjelek-jelekan saksi Imam Wahyu Santoro sehingga status facebook tersebut dapat diakses oleh banyak orang dan saat itu memang banyak yang mengomentarinya, salah satu tulisan dalam akun Kang Zen Sami adalah :
“Iman W-S nduwe tanda ireng njanges nok bathuke tak kiro maune tandha kusuk olehe ngibadah ternyata tandha olehe serakah lan serekel” ;
“Dia tidak layak disebut sebagai pejabat tetapi lebih tepat disebut sebagai penjahat” ;
“Senajan ing bathuke imam iku mau ono rupo ireng njanges kayadene akeh dienggo sujud marang Allah SWT. nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sipat goroh sing banget gedhene” ;
Bahwa saya meyakini apabila akun tersebut merupakan akun milik Terdakwa karena didalam akun tersebut tertulis terkait Festival Bengawan Bojonegoro dan ada pula foto saksi bersama Pak Imam, pak Lukman, bu Rahayu muncul dihalaman akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa dari akun facebook akun Kang Zen Samin mengenai Imam Wahyu Santoso kebanyak orang menilai negatif kepada korban dan memojokan P. Imam ;
Bahwa setahu saksi antara Imam WS dan Terdakwa tidak ada masalah apa-apa sedangkan masalah pencemaran nama baik ini terjadi setelah dilakukan festival Bengawan dalam rangka hari jadi Bojonegoro ke-337 yang mana Terdakwa sebagai ketua nya sedangkan saksi Imam Wahyu Santoso menjadi Panitia Festival karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa setahu saksi Anggaran yang disediakan dalam kegiatan festival Bengawan Bojonegoro tersebut sebesar Rp.92.500.000,00 untuk 37 perahu dan setiap perahunya Rp.2.500.000,00/dikerjakan 5 orang, akan tetapi dalam pelaksanaannya festival Bengawan hanya diikuti 27 perahu dengan biaya setiap perahunya Rp.2.500.000,00 sehingga total Rp.67.500.000,00 sehingga sisa anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp.25.000.000,00 dan sisa anggaran tersebut dikembalikan ke Kasda Bojonegoro ;
Bahwa setelah kejadian tersebut setahu saksi akun facebook Kang Zen Samin sudah ditutup ;
Bahwa pada awalnya antara Terdakwa dengan Imam WS ada masalah terkait dengan festival Bengawan Bojonegoro, kemudian muncul di facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa permasalahan tersebut terkait dengan anggaran dalam pelaksanaan Festival Bengawan Bojonegoro yang tidak sesuai dengan pagunya sehingga ada kelebihan, yang mana setiap perahu yang menjadi peserta dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000,00 kejadian selebihnya saksi tidak tahu ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
RAHAYU WIDODO Als. YAYUK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres dan membenarkan keterangannya di BAP penyidik ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa diajukan dipersidangan ini terkait dengan masalah mencemarkan nama baik melalui jejaring social face book milik akun Terdakwa kepada saksi Imam Wahyu Santoso, hal tersebut diketahui oleh saksi setelah diberitahu oleh Erwina Sri Pamulih Hamangastuti, setelah itu saksi melihat nya sendiri di Akun Kang Zen Samin milik Terdakwa ketika itu bulan Oktober 2014 bertempat dirumah saksi sendiri di Jl. Panglima Polim Gg. Mangga 3 Desa Sumbang RT . 29 / 06 Bojonegoro ;
Bahwa saksi meyakini bila akun facebook Kang Zen Samin adalah milik Terdakwa karena didalamnya ada tulisan Festival Bengawan Bojonegoro dan foto saksi bersama Pak Imam, pak Lukman, bu Erwina muncul dihalaman akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa saksi mengenal Kang Zen Samin adalah Zaeni yaitu Terdakwa nama lengkapnya saksi tidak tahu karena sebelumnya memang Terdakwa sering datang ke Kantor saksi sedangkan Imam Wahyu Santoso merupakan rekan kerja sekantor dengan saksi ;
Bahwa selain mengetahui sendiri saksi juga pernah melihat akun Kang Zen Samin yang menjelek-jelekan saksi Imam Wahyu Santoso di Facebook bersama dengan P. Yanto, P. Lukman, Erwina dan P. Imam sendiri ;
Bahwa pada saat itu face book Terdakwa dapat diakses oleh banyak orang, sedangkan saksi sendiri tidak berteman dengan facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa status yang ada dalam akun Kang Zen Samin tertulis diantaranya:
Iman W-S nduwe tanda ireng njanges nok bathuke tak kiro maune tandha kusuk olehe ngibadah ternyata tandha olehe serakah lan serekel ;
Dia tidak layak disebut sebagai pejabat tetapi lebih tepat disebut sebagai penjahat ;
Senajan ing bathuke imam iku mau ono rupo ireng njanges kayadene akeh dienggo sujud marang Allah SWT. nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sipat goroh sing banget gedhene” ;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dengan saksi Imam WS akan tetapi akun tersebut muncul setelah festival Bengawan Bojonegoro untuk memperingati hari jadi Bojonegoro ke-337, sedangkan ketua festifal bengawan adalah Terdakwa, sedangkan saksi Imam Wahyu Santoso menjadi Panitia Festival Bengatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, setahu saksi anggaran yang disediakan dalam kegiatan festifal Bengawan Bojonegoro tersebut sebesar Rp.92.500.000,- untuk menghias 37 perahu dan setiap perahunya Rp.2.500.000,-/dikerjakan 5 orang, dalam pelaksanaannya festival Bengawan hanya diikuti 27 perahu dengan biaya setiap perahunya Rp.2.500.000,- sehingga total Rp.67.500.000,- sehingga sisa anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp.25.000.000,- sisa anggaran yang tidak terpakai tersebut sesuai SPJ yang ada di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kemudian dikembalikan lagi ke Kasda Bojonegoro ;
Bahwa atas akun Kang Zen Samin mengenai saksi Imam Wahyu Santoso banyak orang menilai negative kepada korban padahal saksi Imam WS tidak seperti apa yang dituduhkan dalam akun face book tersebut ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
BETTY YUNI ASTUTIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres dan membenarkan keterangannya di BAP penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan terkait dengan masalah pencemaran nama baik melalui jejaring social facebook, hal tersebut diketahui saksi setelah diberitahu oleh pihak Kepolisian pada saat memberikan keterangan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Kang Zen Samin secara langsung hanya kenal melalui akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa saksi mempunyai akun face book dengan nama Griya Betty berteman dengan akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa saksi pernah melihat dalam akun facebook Kang Zen Samin, membuat status dengan kata-kata” bendhu utawa siksa Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 tahun, mulo siro yen kepingin selamet ing ndonyo ugi slamet ing akerate, aja kumawani niru tumindak ala kaya dene sing wis ditindakake Imam WS kasebut “ kalimat status tersebut dibuat di akun facebook Kang Zen Samin pada tanggal 25 Oktober 2014 dan saksi baru membacanya pada tanggal 27 Oktober 2014, sebagaimana barang bukti ;
Bahwa pada saat itu saksi hanya komentar dengan menulis “Sing piye maneh iki kang” dan sampai sekarang Kang Zen Samin tidak memberi tanggapan atas komentar saksi tersebut;
Bahwa dari status Kang Zen Samin yang membuat saksi tertarik untuk berkomentar karena menggunakan bahasa Jawa ;
Bahwa setahu saksi untuk Status Kang Zen Samin tersebut ditujukan kepada Imam WS yang dapat diakses oleh semua pertemanan akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa dari akun facebook Kang Zen Samin tersebut setahu saksi berkaitan dengan Festival Bengawan Bojonegoro ;
Bahwa dari tulisan di akun Facebook Kang Zen Samin tersebut saksi menilai Imam WS adalah orang yang buruk ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang menunjukan tulisan akun face book Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Hj. YULIS WIDHIAWATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres dan membenarkan keterangannya di BAP penyidik ;
Bahwa saksi kenal dan berteman dengan akun Facebook Kang Zen Samin kepunyaan Terdakwa ;
Bahwa saksi mempunyai akun facebook yang bernama Bunda Widya ;
Bahwa saksi kenal Korban Imam WS ia pegawai pada Kantor DInas Pariwisata dan Kebudayaan Bojonegoro ;
Bahwa saksi pernah melihat dan membaca akun facebook Kang Zen Samin kepunyaan Terdakwa dan saksi melihat/membaca tulisan berbunyi “Imam WS kasebut bakal nampa bendhu utawa siksa Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 tahun, mulo siro yen kepingin selamet ing ndonyo ugi slamet ing akerate, aja kumawani niru tumindak ala kaya dene sing wis ditindakake Imam WS kasebut”;
Bahwa atas status dari Terdakwa tersebut saksi juga berkomentar dengan menuliskan : “ Becik ketitik olo ketoro (jika baik akan terlihat baik dan jika jelek akan terlihat jelek) kemudian komentar saya yang kedua “ kang aku wis tahu urusan karo wong kuwi dan akhire aku nemoh dan ojo sampek nduwe urusan karo wong model ngono kuwi wis ben wae kang aku yakin isih enak awake dewe kok daripada dee” ;
Bahwa alasan saksi memberikan komentar tersebut karena merasa simpati dengan Terdakwa dan bermaksud untuk menyudahi pembicaraan Terdakwa terkait dengan P. Imam WS ;
Bahwa akun face book Terdakwa tersebut dapat diakses oleh semua pertemanan dari akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa saksi mengetahui tulisan di akun facebook Kang Zen Samin tersebut berkaitan dengan festival Bengawan Bojonegoro yang mana ketua festival bengawan dalam rangka hari jadi Bojonegoro ke-337 adalah Terdakwa sedangkan P. Imam WS termasuk panitai atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan copy dari laman akun face book Terdakwa pada saat status tersebut dibuat ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
ROEDHIE POERWANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres dan membenarkan keterangannya di BAP penyidik ;
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan terkait dengan masalah pencemaran nama baik ;
Bahwa saksi kenal dengan Kang Zen Samin sudah lama dan berteman di dalam akun facebook Terdakwa yang bernama Kang Zen Samin kurang lebih 3 tahun ;
Bahwa akun facebook milik saksi bernama Uti UUK ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Imam WS namun saksi tahu ia sebagai pegawai pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa tulisan yang dalam dalam Akun Kang Zen Samin antara lain :
Iman W-S nduwe tanda ireng njanges nok bathuke tak kiro maune tandha kusuk olehe ngibadah ternyata tandha olehe serakah lan serekel ;
Dia tidak layak disebut sebagai pejabat tetapi lebih tepat disebut sebagai penjahat ;
Senajan ing bathuke imam iku mau ono rupo ireng njanges kayadene akeh dienggo sujud marang Allah SWT. nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sipat goroh sing banget gedhene” ;
Imam W-S = Imam wis suloyo ia pejabat yang menjadi trouble maker dalam kegiatan Festiwal Bengawan Bojonegoro, pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro, andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjadi staf ahli Bupati Bojonegoro. ia punya motif menghambat kegiatan festival Bengawan Bojonegoro, karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar. dan ia ingin menyerahkan projek ini ke event organizer tertentu, pejabat kayak gini menurut saya segera dfipensiunkan dini ;
Bahwa seingat saksi tulisan tersebut ditulis Terdakwa dalam akun facebooknya yang bernama Kang Zen Samin sekira bulan Oktober 2014, dan pada saat itu saksi sempat menulis komentar yaitu
Critone iki isih bersambung to kang ;
Melaz kang ... ndang disikat wae ngono kuwi ben ora dipindo ;
Kabare anake seng jenenge Bondan loro kang nang Jogja ;
Bahwa maksud dari komentar saksi yaitu Melaz kang ... ndang disikat wae ngono kuwi ben ora dipindo, dengan maksud seharusnya jiwa pejabat tidak seperti itu dan lebih tepat disebut sebagai penjahat ;
Bahwa tulisan yang ada dalam akun facebook Kang Zen Samin, ditujukan kepada Imam WS (Imam Wahyu Santoso) dan status tersebut dapat diakses semua pertemanan di akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti permasalahan antara Terdakwa dengan P. Imam WS akan tetapi dari cerita yang ada kalau P. Imam WS tidak transparan tentang anggaran yang berkaitan dengan Festival Bengawan Bojonegoro ;
Bahwa status tersebut memang dibuat setelah adanya festival Bengawan Bojonegoro dimana Terdakwa sebagai ketuanya sedangkan P. Imam Wahyu Santoso sebagai anggota yang mewakili Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa Saksi mengetahui ada rasa kekecewaan antara Terdakwa dengan P. Imam di luar facebook, hal itu diketahui saksi ketika ada ada pertemuan di Bakesbang Polinmas disitulah banyak orang yang membicarakan tentang pak Imam WS karena tidak jujur dan berdasarkan pengakuan banyak orang, bahwa sikap pak Iman seperti apa yang dituduhkan banyak orang tersebut adalah benar ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
HENDRIK MARDINATA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres dan saksi membenarkan keterangan sebagaimana di BAP Penyidik ;
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi pernah disuruh oleh Pak Imam WS untuk mengambil screenshot facebook di laman akun Kang Zen Samin kemudian mencetak screenshot tersebut sebagaimana diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa hal tersebut dilakukan saksi sekira bulan Oktober 2015 dan saksi telah mencetak screenshot pada laman akun Kang Zen Samin, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bojonegoro, Jl. Teuku Umar No.80 Bojonegoro kurang lebih sebanyak 14 lembar ;
Bahwa dari akun facebook Kang Zen Samin tersebut tertulis antara lain :
Iman W-S nduwe tanda ireng njanges nok bathuke tak kiro maune tandha kusuk olehe ngibadah ternyata tandha olehe serakah lan serekel ;
Dia tidak layak disebut sebagai pejabat tetapi lebih tepat disebut sebagai penjahat ;
Senajan ing bathuke imam iku mau ono rupo ireng njanges kayadene akeh dienggo sujud marang Allah SWT. nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sipat goroh sing banget gedhene” ;
Bahwa pada waktu saksi mengambil screenshot pada laman akun Kang Zen Samin tersebut, saksi menggunakan akun miliknya, meskipun saksi tidak berteman dengan akun facebook Kang Zen Samin namun saksi bisa mengambil dan membuka akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa yang menulis di akun Kang Zen Samin adalah Terdakwa sendiri karena status tersebut ditulis di akun facebook Kang Zen Samin, yang mana tulisa tersebut ditujukan kepada P. Imam WS ;
Bahwa status Kang Zen Samin yang ditujukan kepada Imam WS tersebut dapat diakses oleh semua pertemanan akun facebook Kang Zen Samin;
Bahwa secara pasti antara Imam WS dengan terdakwa ada masalah atau tidak saksi tidak tahu, namun berkaitan dengan Festival Bengawan Bojonegoro dan status tersebut dibuat setelah adanya festival bengawan Bojonegoro dimana yang menjadi ketua adalah Terdakwa sedangkan pak Imam Wahyu Santoso selaku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro, berperan dalam bidang anggaran untuk menghias perahu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar hasil screenshot laman akun facebook Kang Zen Samin ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ANDIK YULIYANTO, S.S.,M.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan ahli dibidang bahasa dan sastra Indonesia sekarang menjabat sebagai dosen jurusan bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bahasa adalah system lambang bunyi yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi dan mengidentifikasikan diri sedangkan percakapan (perkataan yang baik) adakah tingkah laku yang baik dan sopan santun ;
Bahwa untuk terminologi percakapan bisa melalui media bahasa yaitu media tulis berupa surat menyurat, SMS dan media lainnya sedangkan media lisan yaitu berbicara dan berhadapan langsung dengan seseorang sehingga mengetahui secara langsung aneka symbol, kode, isyarat orang yang diajak bicara ;
Bahwa yang dimaksud dengan Nista adalah hina, rendah, tidak enak didengar, aib, cela noda sedangkan yang dimaksud hina sendiri adalah rendah kedudukannya (pangkat atau jabatannya) keji, tercela, tidak baik perbuatannya atau kelakuannya, sedangkan cemar berarti kotor, ternoda, cabul, mesum, buruk dari pengertian tersebut disimpulkan bahwa bahasa perkataan atau ucapan yang menyangkut penghinaan dan atau pencemaran adalah perkataan yang dapat menimbulkan perasaan rendah, hina tersinggung pada seseorang yang diberi perkataan tersebut;
Bahwa terkait dengan perkara ini dalam status facebook Kang Zen Samin yang ditulis dalam bahasa Jawa telah ditulis yaitu ”Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senaja ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene “ dari tulisan tersebut oleh ahli telah dicari padanan artinya dalam bahasa Indonesia yaitu mengandung makna terdapat kata deiksis atau kata sebutan orang yaitu kata Imam WS kemudian siapa Imam W-S tersebut dalam kalimat tersebut dijelaskan pula bahwa Imam W-S artinya Imam atau pemimpin yang sulit dipercaya terhadap rakyat kecil dan kebaikan, menyimpang dari kebenaran, walaupun didahinya Imam itu ada tanda hitam seperti layaknya sering dipakai sujud terhadap Allah SWT namun sebenarnya itu semua hanya untuk menyimpan sifat pembohong yang sangat besar;
Bahwa Terdakwa juga telah menuliskan status dengan bahasa jawa yaitu “ Imam W-S yaitu Imam WS = Imam Wis Suloyo. Ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro. Pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan ia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu” dari tulisan tersebut terdapat penggambaran sosok Imam W-S sebagai orang yang berprilaku buruk dalam kapasitasnya sebagai pejabat, dan kata – kata trouble maker, ambisi, menunjukan bahwa perilaku seseorang tersebut merupakan pembohong besar dari kalimat itulah menurut ahli yang menimbulkan rasa hina dan tercemar ;
Bahwa setelah dianalisis kalimat – kalimat dalam tulisan Kang Zen Samin tersebut adalah terkait dengan persoalan dalam penyelenggaraan Festival bengawan Bojonegoro yang berhubungan dengan soal pembayaran menghias perahu yang belum dibayar oleh Imam WS selaku KPA Bidang Usaha Seni dan Parawisata Bojonegoro ;
Bahwa dari tulisan status di Facebook Kang Zen Samin tersebut secara teks Imam WS tidak bisa dikatakan sebagai pelapor namun bila dihubungkan dengan kecenderungan dapat disimpulkan Imam WS adalah pelapor ;
DR.M. SHOLEHUDDIN, S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli dibidang hukum pidana yang sekarang menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ;
Bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE merupakan aturan hukum yang bersifat adiminsitrasi untuk mengkriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan sengaja dan tanpa hak atau bertentangan dengan hukum, unsur delik intinya adalah perbuatan yang sengaja menyampaikan tuduhan terhadap orang lain bahwa orang lain tersebut melakukan perbuatan tertentu seperti yang dituduhkannya dan lalu sengaja disebarluaskan melalui media elektronik sedangkan bentuk perbuatan pokoknya tetap mengacu pada ketentuan KUHP, yang mana unsur deliknya adalah perbuatan dengan sengaja menyampaikan tuduhan kepada orang lain bahwa orang lain tersebut melakukan perbuatan tertentu seperti yang dituduhkan dan dengan sengaja menyebarluaskan melalui media elektronik ;
Bahwa dalam akun facebook milik terdakwa dengan nama akun Kang Zen Samin telah memposting tulisan dan mengunggah foto korban Imam WS tersebut termasuk perbuatan yang berisifat melawan hukum karena kalimatnya mengandung unsur perbuatan yang bersifat menuduh korban Imam WS sebagai pembohong atau telah melakukan kebohongan, dan hal tersebut oleh terdakwa disiarkan atau disebarkan atau didistribusikan melalui Facebook sehingga orang lain menjadi tahu, sehingga perbutan materiilnya memenuhi unsur-unsur delik yang mengandung muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik ;
Bahwa dasar yuridis atas keterangan Ahli adalah terdakwa telah mendistribusikan kalimat yang dituliskannya melalui facebook dan isi kalimat tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik, dengan cara menuduh saksi Imam WS telah melakukan kebohongan atau pembohong sehingga perbuatan materiilnya dapat memenuhi unsur delik dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa apa yang ditulis oleh terdakwa didalam akun facebook Kang Zen Samin tersebut harus dilihat secara komprehensif / menyeluruh, tidak secara parsial atau sebagian, dan senyatanya yang dimuat atau ditulis oleh terdakwa didalam akun facebook tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Imam W-S sebagai pelapor ;
Bahwa akun facebook kang zen samin tersebut bersifat publik sehingga siapapun bisa mengakses isi daripada akun facebook tersebut, sehingga status yang ditulis oleh terdakwa dapat dilihat atau dibaca orang lain baik yang berteman maupun tidak berteman dengan terdakwa, karena muatan pencemaran nama baik yang ditulis oleh Terdakwa dipublikasikan melalui group dan diketahui oleh orang banyak maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur delik pidananya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memiliki akun facebook dengan nama Kang Zen Samin sejak tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Imam Wahyu Santoso sejak tahun 1993 ketika yang bersangkutan sebagai pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebook milik Terdakwa yang bernama Kang Zen Samin ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi berawal dari peristiwa pada tahun 2014 Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Festival Bengawan Bojonegoro dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 69 dan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke – 337 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2014, tanggal 15 Oktober 2014 dan tanggal 16 Oktober 2014 dan Festival Bengawan Solo tersebut akan dilaksanakan di Bendungan Gerak Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa sebagai pelaksana Festival Bengawan Solo tersebut adalah Dewan Kebudayaan Bojonegoro dan sebagai Ketua Seksi Festival Bengawan Solo tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa kegiatan festival tersebut mendapatkan anggaran dari Pemkab Bojonegoro sebesar 92.500.000,00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menghias perahu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah perahu, dimana setiap perahu yang dihias mendapatkan dana sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa realiasasi dari anggaran tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dikarenakan hanya untuk menghias perahu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah perahu, sehingga ada sisa dana sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro sisa dana festival yang tidak terpakai tersebut dikembalikan lagi ke Kasda Pemkab Bojonegoro ;
Bahwa setelah pelaksanaan festival tersebut, kemudian didalam bulan Oktober 2014 terdakwa mendatangi saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM yang berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan sisa anggaran pelaksanaan festival tersebut karena Terdakwa telah menalangi dana untuk menghias 3 kapal besar yang menjadi ikon dalam festival tersebut dengan biaya yang lebih besar yaitu masing-masing kapal Rp. 5.000.000,00 yang belum terbayarkan dan ketika ditanyakan oleh Terdakwa ternyata oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM, sisa anggaran sudah dikembalikan ke Kasda Pemkab Bojonegoro, Terdakwa sudah berusaha meminta uang tersebut sebanyak 5 kali hingga akhirnya terdakwa merasa kecewa terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2014 bertempat wilayah Kabupaten Bojonegoro, terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) Cross X7 melampiaskan kekecewaan terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM dengan menuliskan kata-kata/ kalimat di Media Sosial Facebook milik terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin” selain melalui HP tersebut Terdakwa juga menulisnya di warnet, status yang dibuat oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senajan ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene (Imam W-S itu artinya imam atau pemimpin, banyak yang sudah ingkar janji terhadap masyarakat kecil dan kebenaran. Menyimpang dari aturan yang benar. Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itu sebenarnya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar) ;
Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh terdakwa tersebut, terdakwa juga memberikan komentar dengan kata-kata sebagai berikut ;
Imam W-S kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun. Mula sira yen kepingin slamet ing ndonya uga slamet ing akerat, aja kumawani niru tumindak ala kayadene sing wus ditindaake Imam W-S kasebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2014 terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin” dengan status sebagai berikut :
Imam WS = Imam Wis Suloyo. Ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro. Pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan ia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu. Pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini ;.
Bahwa selain menulis kalimat dalam akun facebook miliknya, Terdakwa juga mengguggah foto atau gambar dari Imam Wahyu Santoso sebagai ungkapan rasa kekecewaan Terdakwa terhadap saksi Imam Wahyu Santoso pegawai pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro ;
Bahwa kalimat dan foto yang diunggah oleh Terdakwa melalui akun facebooknya telah mendapat tanggapan atau komentar dari pertemanan yang lain ;
Bahwa barang bukti copy dari akun laman face book milik Terdakwa yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di persidangan telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
HENDRO LUKITO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring social facebook;
Bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi setelah adanya festival Bengawan Bojonegoro, dimana saat itu Terdakwa merasa jengkel kepada P. Imam Wahyu Santoso dimana Terdakwa selaku ketua dalam festival tersebut sedangkan saksi sebagai sekretaris dalam kepanitiannya, untuk P. Imam Wahyu Santoso selaku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro, berperan dalam bidang anggaran untuk menghias perahu ;
Bahwa setahu saksi permasalahan antara Kang Zen Samin dengan P. Imam WS terkait dengan perbedaan anggaran para peserta festival Bengawan Bojonegoro yang mana setiap peserta perahu dianggarkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk perahu besar sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) padahal Kepanitiaan festival perahu Bengawan Bojonegoro, sudah membuat proposal mengenai anggaran yang akan diajukan, namun anggaran tidak diberikan ;
Bahwa dalam pelaksanaan festival Bengawan Bojonegoro tersebut ada 3 (tiga) perahu besar (ikon) sehingga perahu besar (ikon) dengan prahu biasa, jelas beda dalam interior maupun pembayaran anggarannya ;
Bahwa untuk mekanisme pembayaran kepada peserta festival perahu Bengawan Bojonegoro ada yang langsung ke Dinas Pariwisata dan ada juga yang langsung melalui saya dengan syarat menyertakan foto kopi KTP, sehingga terdakwa harus membayar/nambeli lebih dulu kepada peserta kalau penyerahan uang melalui saksi jelas ada tanda bukti kwitansi penyerahan namun bila penyerahan uang kepada peserta festival melalui Dina Pariwisata saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa ketika Terdakwa menanyakan kepada pak Imam WS, atas uang yang dikeluarkan untuk membayar terlebih dahulu kekurangan dana untuk menghias kapal Icon, Terdakwa tidak memperolehnya karena sisa uang anggaran sudah dikembalikan oleh P. Imam ke Kasda ;
Bahwa saksi berteman di akun Facebook Kang Zen Samin tetapi saksi tidak pernah memberi tanggapan atas tulisan di akun facebook Kang Zen Samin ;
Bahwa yang menulis akun face book Kang Zen Samin adalah Kang Zen Samin sendiri tidak lain Terdakwa , dan saksi mengetahui tulisan Kang Zen Samin setelah saksi membukanya melalui akun facebook milik saksi sendiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa copy dari tulisan dari akun facebook Kang Zen Samin ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar karena terdakwa mengeluarkan anggaran melalui pak Agung Pegawai Dishub Kasi Lalu Lintas Air;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 14 (Empat belas) lembar hasil cetakan kalimat yang memuat penghinaan di laman facebook Kang Zen Samin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum dan barang bukti maka oleh Majelis menjadi diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memiliki akun facebook dengan nama akun Kang Zen Samin sejak tahun 2009 ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2014 bertempat wilayah Kabupaten Bojonegoro, terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) Cross X7 melampiaskan kekecewaan terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM terkait dengan masalah anggaran dalam penyelenggaran festival Bengawan Bojonegoro yang menurut Terdakwa ada biaya yang belum terbayarkan untuk menghias perahu ikon yang digunakan dalam festival tersebut akan tetapi dana sisa festival tersebut ternyata telah dikembalikan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM ke Kasda Bojonegoro, dalam festival tersebut Terdakwa sebagai ketua penyelenggaranya sedangkan saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM juga termasuk dalam panitia sebagai Kuasa Pengguna anggaran, kekecewaan Terdakwa tersebut dilampiaskan dengan menuliskan kata-kata/ kalimat di Media Sosial Facebook milik terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin”, status yang dibuat oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senajan ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene (Imam W-S itu artinya imam atau pemimpin, banyak yang sudah ingkar janji terhadap masyarakat kecil dan kebenaran. Menyimpang dari aturan yang benar. Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itu sebenarnya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar) ;
Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh terdakwa tersebut, terdakwa juga memberikan komentar dengan kata-kata sebagai berikut ;
Imam W-S kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun. Mula sira yen kepingin slamet ing ndonya uga slamet ing akerat, aja kumawani niru tumindak ala kayadene sing wus ditindaake Imam W-S kasebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2014 terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin” dengan status sebagai berikut :
Imam WS = Imam Wis Suloyo. Ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro. Pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan ia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu. Pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini ;.
Bahwa selain menulis kalimat melalui HP Cross X7 Terdakwa juga menulis melalui warnet, dalam akun facebook miliknya Terdakwa juga mengguggah foto atau gambar dari Imam Wahyu Santoso sebagai ungkapan rasa kekecewaan Terdakwa terhadap saksi Imam Wahyu Santoso pegawai pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro ;
Bahwa kalimat dan foto yang diunggah oleh Terdakwa melalui akun facebooknya memang ditujukan untuk saksi Imam Wahyu Santoso dan status tersebut telah mendapat tanggapan atau komentar dari pertemanan yang lain dalam akun facebook milik Terdakwa ;
Bahwa barang bukti copy dari akun laman face book milik Terdakwa yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di persidangan telah dibenarkan oleh terdakwa berupa 14 (Empat belas) lembar hasil cetakan kalimat di laman facebook Kang Zen Samin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak ;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 21 telah mengatur pengertian dari orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa merupakan orang perorangan yang secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, demikian pula dengan keterangan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa yang dimaksud dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama Kuzaini Alias Kang Zen bin Damin ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini terkait dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik, yang mensyaratkan adanya kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan mensyaratkan adanya suatu sikap batin si pelaku yang mendorong atau setidaknya menyertai si pelaku saat melakukan tindak pidana, karenanya tolak ukur untuk menilai “sengaja” tersebut adalah dari perbuatan -perbuatan yang nampak dari si pelaku, sehingga “sengaja ” tersebut haruslah mempunyai batasan- batasan tertentu ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hal tersebut di atas, sesungguhnya unsur dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, namun demikian, sesungguhnya unsur dengan sengaja itu sendiri dapat dianalisa, dipelajari dan dibuktikan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali terdapat paksaan atau tekanan dari orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain sikap batin tersebut tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan bahwa sejatinya inti dari kesengajaan (opzet) sebagaimana tersebut di atas adalah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui) ;
Menimbang, bahwa agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur kesengajaan (opzet), maka terhadap unsur-unsur objektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur objektif yang berupa keadaan-keadaan Terdakwa cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan, dapatlah ditempuh dengan cara membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin Terdakwa antara keinginan/motif (willens) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibatnya (willens) dan keadaan-keadaan yang paling menyertainya;
Menimbang, bahwa Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tidak memberikan pengertian mengenai “Kesengajaan”, dalam teori ilmu hukum terdapat 2 macam teori untuk dapat membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan dalam diri si-pelaku yakni teori tujuan (wilsntheorie) dan teori bayangan (voorstellingtheorie), dimana kedua teori tersebut merupakan pedoman bagi Majelis untuk dapat menentukan apakah perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam bentuk kesengajaan yang dalam doktrin ilmu hukum terbagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), yaitu suatu bentuk perbuatan yang benar-benar dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidbewustzinj), yaitu suatu bentuk sengaja yang ada apabila sipelaku dengan perbuatannya tersebut tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik, namun pelaku mengetahui benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidbewustzijn), yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia melakukan perbuatan tersebut mungkin perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi hanya didasari kemungkinan terjadinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “tanpa hak” UU ITE juga tidak menjelaskan maksudnya, akan tetapi dapat mengambil pengertian umum dari unsur tersebut, yakni melakukan suatu perbuatan yang dilakukan diluar hak yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan jabatan, kewenangan, ataupun kekuasaan yang ada padanya secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum formal berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana) sedangkan sifat melawan hukum materiel berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang- undang dalam rumusan delik tertentu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum sebagai delik formil adalah setiap perbuatan pidana mengharuskan adanya aturan hukum terlebih dahulu, jadi diukur apakah ada aturan hukum yang terlanggar sedangkan maksud dari melawan hukum sebagai delik materiil perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana harus benar - benar di rasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, sifat ini disebut dengan sifat melawan hukumnya perbuatan jadi tinjauannya tidak hanya dari sudut perundang-undangan formal akan tetapi juga dari sudut yang lebih dalam dan lebih hakiki ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya sebagaimana termuat dalam Putusan No 50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum, Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur ini yang bersifat batiniah haruslah terpenuhi terlebih dahulu unsur dari perbuatan materiilnya, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya ;
Ad.3 Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
Perbuatannya (berupa mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya) ;
Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak” ;
Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Unsur subyektif adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”.
Menimbang, bahwa ketiga perbuatan berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi ilmu teknologi, maka sebenarnya Pasal 27 ayat (3) UU tersebut ini merupakan lex specialis dari KUHP karena merupakan pengkhususan dari penghinaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) di ranah internet ;
Menimbang, bahwa Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 merumuskan yang dimaksud dengan istilah Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi, sedangkan yang dimaksud Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tidaklah mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan dilakukan dalam ranah internet;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keterangan saksi Drs. Imam Wahyu Santoso MM, saksi Erwina Sri Pamulih Hamangastuti, S.Sos, saksi Rahayu Widodo, saksi Hj. Yulis Widhiawati, saksi Roedhie Poerwanti, saksi Betty Yuni Astutik, saksi Hendrik Mardinata, saksi Hendro Lukito dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa memiliki akun facebook sejak tahun 2009 dengan nama akun Kang Zen Samin, pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan menggunakan Handphone Cross X7 miliknya, Terdakwa telah membuat status dalam akun facebook miliknya dengan menuliskan dalam bahasa jawa yaitu :
“ Imam W-S iku tegese imam utawa pemimpin akeh sing wis padha sulaya marang kawula alit lan kebecikan. Nyimpang saka bebener, senajan ing bathuke imam iku mau ana rupa ireng njanges kaya dene akeh dienggo sujud marang Allah SWT, nanging saktemene iku kabeh mung kanggo nyimpen sifat goroh sing banget gedhene “ sebagaimana keterangan ahli Andik Yulianto, S.S, M.Si, tulisan tersebut telah dicari padanan artinya dalam bahasa Indonesia yaitu “ Imam W-S itu artinya imam atau pemimpin, banyak yang sudah ingkar janji terhadap masyarakat kecil dan kebenaran. Menyimpang dari aturan yang benar. Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itu sebenarnya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar” ;
Menimbang, bahwa tulisan Terdakwa dalam akun facebook Kang Zen Samin tersebut diketahui oleh saksi Drs.Imam Wahyu Santoso MM, saksi Erwina Sri Pamulih Hamangastuti, S.Sos dan saksi Rahayu Widodo, pada tanggal 25 Oktober 2014, bahwa status facebook milik Terdakwa tersebut ternyata dapat diakses oleh semua orang yang hendak mengaksesnya tidak hanya oleh orang-orang yang menjalin pertemanan dalam group facebook Terdakwa sebagaimana keterangan saksi Erwina Sri Pamulih Hamangastuti, S.Sos dan saksi Rahayu Widodo, dari lama facebook Kang Zen Samin tersebut diketahui banyak orang-orang yang menjalin pertemanan dalam group tersebut memberikan komentar terkait dengan tulisan status yang dibuat oleh Terdakwa sebagaimana keterangan saksi Betty Yuni Astutik dengan akun bernama Griya Betty telah menuliskan komentarnya “Sing piye maneh iki kang” hal itu dilakukan oleh saksi karena penasaran dengan arti dari status Terdakwa yang menggunakan bahasa Jawa, kemudian saksi H. Yulis Widhiawati yang berteman dengan Terdakwa dengan nama akun Bunda Widya telah memberikan komentar yaitu “ Becik ketitik olo ketoro (jika baik akan terlihat baik dan jika jelek akan terlihat jelek) kemudian komentar saksi yang kedua “ kang aku wis tahu urusan karo wong kuwi dan akhire aku emoh dan ojo sampek nduwe urusan karo wong model ngono kuwi wis ben wae kang aku yakin isih enak awake dewe kok daripada dee” komentar tersebut disampaikan oleh saksi dengan maksud sebagai bentuk rasa simpati terhadap Terdakwa dan untuk mengakhiri pembicaraan, sedangkan saksi Roedhi Poerwanti juga telah mengakses status dari Terdakwa dan juga telah memberikan komentar melalui akun facebook milik saksi yang bernama Uti UUK, isi beberapa komentar saksi yaitu :
Critone iki isih bersambung to kang ;
Melaz kang ... ndang disikat wae ngono kuwi ben ora dipindo ;
Kabare anake seng jenenge Bondan loro kang nang Jogja ;
Menimbang, bahwa menanggapi komentar yang ada pada akun facebook Kang Zen Samin Terdakwa memberikan komentarnya dengan menuliskan : “Imam W-S kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti Ingkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun. Mula sira yen kepingin slamet ing ndonya uga slamet ing akerat, aja kumawani niru tumindak ala kayadene sing wus ditindaake Imam W-S kasebut “ dan pada tanggal 04 Nopember 2014 terdakwa dengan Akun Facebook “ Kang Zen Samin” kembali membuat status sebagai berikut : “Imam WS = Imam Wis Suloyo. Ia menjadi pejabat yang trouble maker dalam kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro. Pria ini pernah berkeinginan kuat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Andai saja ambisinya terpenuhi, sudah barang tentu kebudayaan di Bojonegoro makin amburadul. Pria ini terakhir kali ingin menjabat staf ahli Bupati Bojonegoro. Ia punya motif menghambat kegiatan Festival Bengawan Bojonegoro karena kegiatan ini tahun depan anggarannya makin besar, dan ia ingin menyerahkan proyek ini ke event organizer tertentu. Pejabat kayak gini, menurut saya sebaiknya segera dipensiun dini” ;
Menimbang, bahwa selain menulis status dalam bentuk kalimat Terdakwa dalam akun facebook miliknya yang bernama Kang Zen Samin juga telah mengunggah foto atau gambar dari saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM sebagai orang yang dimaksud dari status yang dibuat oleh Terdakwa sebelumnya, fakta tersebut tidak disangkal oleh Terdakwa yang mengakui telah menulis seluruh status yang ada dalam akun facebook miliknya yang bernama Kang Zen Samin yang ditujukan untuk meluapkan kekecewaannya kepada saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso, MM ;
Menimbang, bahwa mengetahui bahwa orang yang dimaksudkan dalam status Terdakwa pada akun facebook Kang Zen Samin adalah saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM, akhirnya saksi mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut, karena korban merasa Terdakwa telah mencemarkan nama baiknya karena telah menjelek-jelekan saksi melalui akun facebook ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada uraian fakta tersebut diatas maka Majelis akan mempertimbangkan apakah tulisan kalimat dan foto yang diunggah oleh Terdakwa dalam akun facebook Kang Zen Samin memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan memakai sarana Telekomunikasi Informasi (IT) ?
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan tersebut menurut Majelis unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan KUHP ialah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum ;
Menimbang, bahwa perbuatan hukum berupa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah merupakan perbuatan mengirimkan atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik melalui jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik, sehingga membuat informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut bisa dibaca, dilihat, ditampilkan dan diakses oleh orang lain, pada dasarnya mendistribusikan adalah menyebarluaskan sedangkan mentransmisikan adalah mengirim informasi elektronik sehingga dapat diakses yang secara konkrit menulis kemudian memposting di media social, yang dalam hal ini melalui facebook dengan menggunakan sarana telekomunikasi yang dilengkapi dengan jaringan yang terhubung telekomunikasi elektronik/internet ;
Menimbang, bahwa delik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang
Nomor 11 tahun 2008 bersifat subjektif. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan ialah hak penuh dari korban, Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau dokumen elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi, penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif. Kriteria yang lebih objektif untuk menilai hubungan antara muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik dapat dibangun berdasarkan konten dan konteks dari tiap-tiap kasus. Konten yang dipermasalahkan dapat dinilai dari sisi bahasa. Sedangkan, konteks dapat dinilai dari sisi sosial maupun psikologi ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, Majelis berpendapat bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sedangkan konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi (penyebarluasan) informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian konten ;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli bahasa dan sastra Indonesia Andik Yulianto, S.S, M.Si berpendapat dari kalimat-kalimat yang ditulis Terdakwa dalam akun Facebook Kang Zen Samin merupakan suatu bentuk percakapan melalui media tulis yang mana dalam status tersebut terdapat penggambaran sosok Imam W-S = Imam Wis Suloyo dalam bahasa Jawa Imam berarti pemimpin yang berbohong sulit dipercaya terhadap rakyat kecil dan kebaikan, menyimpang dari kebenaran, walaupun didahinya Imam itu ada tanda hitam seperti layaknya sering dipakai sujud terhadap Allah SWT namun sebenarnya itu semua hanya untuk menyimpan sifat pembohong yang sangat besar, dan akun Kang Zen Samin juga telah mengunggah foto dari saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso, MM yang menunjukan orang yang dimaksud Terdakwa dari statusnya mengungkapkan kata “Imam W-S” sebagai orang yang berprilaku buruk dalam kapasitasnya sebagai pejabat, dan kata – kata trouble maker, ambisi, menunjukan bahwa perilaku seseorang tersebut merupakan pembohong besar dari kalimat itulah menurut ahli yang menimbulkan rasa hina dan tercemar ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut diatas dalam perkara a quo dengan memperhatikan konten dan konteks yang ada Terdakwa telah menulis kalimat dan mengunggah foto yang berkaitan dengan saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso, MM melalui akun facebook Kang Zen Samin, dimana facebook itu sendiri merupakah salah satu dari layanan jejaring social yang mana informasi yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut dapat di ketahui oleh orang banyak baik yang berada dalam group pertemanan dengan Terdakwa atau diluar group, dari pemaknaan secara leksikal dan gramatikal kalimat yang diunggah oleh Terdakwa dalam akun Facebook Kang Zen Samin dimaknai oleh saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso telah memuat kata-kata yang bersifat fitnah dan tidak benar dengan menuduh saksi sebagai seorang pembohong, sebagai pejabat yang trouble maker atau pembuat masalah dalam kegiatan festival Bengawan Bojonegoro, menuduh saksi sangat ambisius menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro serta sangat ambisius menjadi staf ahli Bupati Bojonegoro dan fitnah tersebut disebarkan oleh Terdakwa kepada saksi agar orang lain tidak lagi percaya kepada saksi, oleh karenanya saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM merasa terhina atas status facebook Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa yang telah menulis status facebook Kang Zen Samin dan mengunggah foto dari korban Drs. Imam Wahyu Santoso MM melalui media social yang berbasis jaringan yang terhubung telekomunikasi elektronik/internet sehingga informasi tersebut dapat dibaca, dilihat, ditampilkan dan diakses oleh orang lain menurut Majelis dari uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan mendistribusikan atau menyebarluaskan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sehingga informasi tersebut dapat diakses orang lain dengan dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik dari Drs. Imam Wahyu Santoso, MM dengan maksud agar dapat diketahui oleh umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ketiga secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur perbuatan materiil atas diri Terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja dan tanpa hak yang bersifat batiniah yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur ini pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum ;
Menimbang, bahwa pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Menimbang, bahwa disisi lain dalam Putusan Perkara No 2/PUUVII/2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Bahwa unsur sengaja berarti pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum yang dimaksud untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan hukum dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta pengertian kesengajaan dalam kajian tataran ilmu hukum, maka dalam perkara ini Majelis Hakim akan merumuskan bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya keinsyafan penuh dari pelaku berupa kehendak maupun pengetahuan secara pasti terhadap perbuatan berupa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. M. Sholehuddin, SH., MH., untuk dapat memenuhi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai peraturan yang bertujuan untuk mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau bertentangan dengan hukum yang menyebarkan atau mentransmisikan atau dapat diaksesnya suatu informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang untuk kemudian dipublikasikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mendistribusikan atau menyebarluaskan dan mentransmisikan informasi elektronik yaitu melalui media social facebook Kang Zen Samin, yang mana informasi elektronik tersebut mengandung konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari Drs. Imam Wahyu Santoso MM pada tanggal 24 Oktober 2014 dan pada tanggal 4 Nopember 2014 dengan maksud agar informasi elektronik tersebut dapat diketahui oleh umum dilatar belakangi oleh rasa kekecewaan Terdakwa kepada saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso MM terkait dengan penyelenggaraan Festival Bengawan Bojonegoro pada tahun 2014 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 69 dan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke – 337, dimana dalam festival tersebut Terdakwa selaku ketua dan saksi Drs. Imam Wahyu Santoso sebagai Kepala Bidang Pengembangan Usaha seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk festival tersebut, dalam festival tersebut terdapat acara perahu hias yang mendapatkan anggaran dari Pemkab Bojonegoro sebesar 92.500.000,00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menghias perahu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah perahu, dimana setiap perahu yang dihias mendapatkan dana sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan realiasasi dari anggaran tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dikarenakan hanya untuk menghias perahu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah perahu, sehingga ada sisa dana sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha seni dan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro sisa dana festival yang tidak terpakai tersebut dikembalikan lagi ke Kasda Pemkab Bojonegoro, setelah pelaksanaan festival tersebut didalam bulan Oktober 2014 terdakwa mendatangi saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM yang berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan sisa anggaran pelaksanaan festival tersebut karena Terdakwa telah menalangi dana untuk menghias 3 kapal besar yang menjadi ikon dalam festival tersebut dengan biaya yang lebih besar yaitu masing-masing kapal Rp. 5.000.000,00 yang belum terbayarkan dan ketika ditanyakan oleh Terdakwa ternyata oleh saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM, sisa anggaran sudah dikembalikan ke Kasda Pemkab Bojonegoro, Terdakwa sudah berusaha meminta uang tersebut sebanyak 5 kali hingga akhirnya terdakwa merasa kecewa terhadap saksi Drs. Imam Wahyu Santoso, MM dan meluapkan rasa kekecewaannya melalui media social facebook milik Terdakwa dengan akun Kang Zen Samin ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan uraian fakta tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik melalui media social facebook yang bersifat publik, dengan konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik saksi Drs. Imam Wahyu Santoso,MM., telah dilakukan dengan suatu kesengajaan (opzet) karena Terdakwa memang telah menghendaki (willens) dan mengetahui (witens) secara sadar akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya yang bertujuan dan bermaksud untuk menghina dan mencemarkan nama baik saksi Drs. Imam Wahyu Santoso,MM., yang mana pada diri Terdakwa tidak ada hak baik berdasarkan jabatan, kewenangan ataupun kekuasaan yang ada padanya untuk melakukan perbuatan tersebut dengan mempublikasikannya secara umum, oleh karenanya Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum formil ;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja yang mana dalam diri Terdakwa telah terdapat adanya keinsyafan penuh berupa kehendak maupun pengetahuan secara pasti terhadap perbuatan berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang dilakukan tanpa ada hak pada diri Terdakwa secara melawan hukum, oleh karenanya unsur kedua telah terpenuhi atas diri Terdakwa secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas unsur-unsur dari dakwaan alternative pertama telah terpenuhi maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan, dengan demikian Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternative maka dengan telah terpenuhinya dakwaan pertama maka dakwaan selanjutnya tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan ada permohonan maaf dari Terdakwa terhadap saksi Drs.Imam Wahyu Santoso, MM, terhadap permohonan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya karena pada prinsipnya dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa memperhatikan fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri, sehingga harus dipertimbangkan pula segi manfaatnya dan hakekat dari pemidanaan itu sendiri sebagai alat korektif, introspektif, edukatif dan kontempelatif bagi diri Terdakwa yang harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya dan dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa ;
Menimbang, bahwa oleh karena formulasi dalam dakwaan alternative pertama ini juga memuat adanya dan / atau pidana denda selain pidana penjara, terhadap ketentuan tersebut menurut Majelis terhadap diri Terdakwa dengan memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi Terdakwa maka Majelis hanya akan menjatuhkan pidana penjara bagi diri Terdakwa yang lamanya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa : 14 (empat belas) lembar hasil cetakan kalimat dari laman Facebook Kang Zen Samin, oleh karena barang bukti tersebut berupa surat dan dimungkinkan masih diperlukan dalam proses hukum selanjutnya maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan secara immateriil saksi korban Drs. Imam Wahyu Santoso, MM ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN, MENTRANSMISIKAN, DAN DAPAT MEMBUAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (empat belas) lembar hasil cetakan kalimat dari laman Facebook Kang Zen Samin tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Sunoto, SH., MH., dan Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Kusaeri, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Dekry Wahyudi, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunoto, SH., MH., Khamim Thohari, SH., M.Hum.,
Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum.,
Panitera Pengganti,
Kusaeri, SH.