207/PID. B/2010/PN.Mab
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 207/PID. B/2010/PN.Mab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI -HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH
-1. Menyatakan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair Penunutut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH oleh karena itu dari Dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu secara bersama-sama” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, - 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, - 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, - 4 (empat) buah korek api gas - 1 (satu) dot. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BH 3244 UA dipergunakan seluruhnya dalam perkara an. Terdakwa Herwandi Als. Wandi Bin Bayumi dkk; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 207 /PID. B/2010/PN.Mab
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan di bawah ini dalam perkara terdakwa:
1. Nama lengkap : RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI
Tempat lahir : Desa Tanjung Lubuk
Umur / Tgl Lahir : 31 tahun/ 21 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Komplek Hasyim Kamala Raja Kec. Batu Raja Timur Timur Kab. OKU Sumsel.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama lengkap : HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH
Tempat lahir : Muara Meranjat (Palembang)
Umur / Tgl Lahir : 26 tahun/ 08 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Muara Meranjat Kec. Indra Laya Selatan Kab. Ogan Ilir Sumsel
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Pendidikan : MAN (Berijazah)
Para Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan/penetapan yang sah sejak tanggal 28 Agustus 2010 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum dan menyatakan dengan tegas di persidangan akan menghadapi sendiri persidangan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara atas nama Para Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan;
Setelah mendengar Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan mereka Terdakwa I RADIUS FRAWIRO als ETE Bin NAWAWI dan Terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Telah menyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan Lebih-Lebih Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I RADIUS FRAWIRO als ETE Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu,
- 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit,
- 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu,
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) dot.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BH 3244 UA
Digunakan seluruhnya dalam perkara an. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Dkk.
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa secara lisan di persidangan mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
----------Bahwa mereka terdakwa I.RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH bersama-sama dengan saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kamar Hotel Nora di Jalan Lintas Sumatera Km.0 Kel. Bungo Barat Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, melakukan pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Pada waktu sebagaimana tersebut di atas Saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR datang ke Hotel Nora kemudian Sdr. David Firmansyah mengajak Saksi Robi untuk patungan membeli shabu yaitu dengan menyerahkan uang kepada Saksi Robi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sokongan antara Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI, selanjutnya Saksi ROBI memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I. RADIUS memberikan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. ANDI WARULI menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sokongan dari Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI. Setelah itu Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) di Tanjung Gedang seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI.
Setelah mendapatkan shabu, Saksi Robi Sandra Als Robi dan Saksi Doni Subandi langsung kembali ke Hotel Nora dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan shabu tersebut diserahkan kepada Sdr. DAVID. Kemudian Terdakwa I. RADIUS merakit botol kecil yang terbuat dari botol conditioner yang akan dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan Saksi ROBI merakit bong dari botol besar yang terbuat dari botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga.
Setelah semua bong sudah siap, selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I. RADIUS als ETET dan Sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh Saksi Robi ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya oleh Saksi Robi dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Kemudian Terdakwa I. RADIUS als ETET menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Untuk alat penghisap shabu bong besar dari botol lasegar digunakan oleh Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID, Sdr. ANDI WARULI, Sdr. TAUFIK yang berbeda tempat duduk.
Kemudian sekitar jam 23.00 WIB datang anggota dari Polres Bungo yang berpakaian preman yaitu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya menuju ke Hotel Nora dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar nomor 11, ditemukan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu dan diperoleh barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu yang telah digunakan oleh mereka terdakwa, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot.
Selanjutnya mereka terdakwa beserta saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, serta Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1247/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,09 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1248/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa urine dan darah atas nama tersangka RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan tersangka HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan mereka Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II. HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----------Bahwa mereka terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH bersama-sama dengan saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kamar Hotel Nora di Jalan Lintas Sumatera Km.0 Kel. Bungo Barat Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, melakukan pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Bahwa sebelumnya ketika Sdr. ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR datang ke Hotel Nora kemudian Sdr. David Firmansyah mengajak Saksi Robi untuk patungan membeli shabu yaitu dengan menyerahkan uang kepada Saksi Robi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sokongan antara Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI, selanjutnya Saksi Robi memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I. RADIUS memberikan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. ANDI WARULI menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sokongan dari Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI. Setelah itu Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) di Tanjung Gedang seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI.
Setelah mendapatkan shabu, Saksi Robi Sandra Als Robi dan Saksi Doni Subandi langsung kembali ke Hotel Nora dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan shabu tersebut diserahkan kepada Sdr. DAVID. Kemudian Terdakwa I. RADIUS merakit botol kecil yang terbuat dari botol conditioner yang akan dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan Saksi ROBI merakit bong dari botol besar yang terbuat dari botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga.
Setelah semua bong sudah siap, selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I. RADIUS als ETET dan Sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh Saksi Robi ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya oleh Saksi Robi dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Kemudian Terdakwa I. RADIUS als ETET menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Untuk alat penghisap shabu bong besar dari botol lasegar digunakan oleh Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID, Sdr. ANDI WARULI, Sdr. TAUFIK yang berbeda tempat duduk.
Bahwa mereka terdakwa menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol kecil conditioning shampoo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan pertama adalah Terdakwa I. RADIUS PRAWIRO als ETETmenghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Setelah Terdakwa II. HENGKY GUNAWAN baru menghisap sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pintu hotel didobrak oleh anggota polisi dari Polres Bungo.
Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, reaksi yang mereka terdakwa rasakan adalah merasa tenang , badan berkeringat dan semangat melaksanakan aktifitas kerja.
Selanjutnya mereka terdakwa beserta saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1247/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,09 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1248/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa urine dan darah atas nama tersangka RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan tersangka HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan mereka terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
----------Bahwa mereka terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH bersama-sama dengan saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kamar Hotel Nora di Jalan Lintas Sumatera Km.0 Kel. Bungo Barat Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, melakukan pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Pada waktu sebagaimana tersebut di atas Saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR datang ke Hotel Nora kemudian Sdr. David Firmansyah mengajak Saksi Robi untuk patungan membeli shabu yaitu dengan menyerahkan uang kepada Saksi Robi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sokongan antara Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI, selanjutnya Saksi ROBI memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I. RADIUS memberikan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. ANDI WARULI menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sokongan dari Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI. Setelah itu Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) di Tanjung Gedang seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI.
Setelah mendapatkan shabu, Saksi Robi Sandra Als Robi dan Saksi Doni Subandi langsung kembali ke Hotel Nora dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan shabu tersebut diserahkan kepada Sdr. DAVID. Kemudian Terdakwa I. RADIUS merakit botol kecil yang terbuat dari botol conditioner yang akan dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan Saksi ROBI merakit bong dari botol besar yang terbuat dari botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga.
Setelah semua bong sudah siap, selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I. RADIUS als ETET dan Sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh Saksi Robi ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya oleh Saksi Robi dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Kemudian Terdakwa I. RADIUS als ETET menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Untuk alat penghisap shabu bong besar dari botol lasegar digunakan oleh Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID, Sdr. ANDI WARULI, Sdr. TAUFIK yang berbeda tempat duduk.
Kemudian sekitar jam 23.00 WIB datang anggota dari Polres Bungo yang berpakaian preman yaitu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya menuju ke Hotel Nora dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar nomor 11, ditemukan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu dan diperoleh barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu yang telah digunakan oleh mereka terdakwa, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot.
Selanjutnya mereka terdakwa beserta saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, serta Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1247/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,09 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1248/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa urine dan darah atas nama tersangka RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan tersangka HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan mereka Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II. HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kamar Hotel Nora di Jalan Lintas Sumatera Km.0 Kel. Bungo Barat Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Bahwa sebelumnya ketika Saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR datang ke Hotel Nora kemudian Saksi David Firmansyah mengajak Saksi Robi untuk patungan membeli shabu yaitu dengan menyerahkan uang kepada Saksi Robi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sokongan antara Saksi HERWANDI, Saksi DAVID dan Saksi DONI, selanjutnya Saksi ROBI memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I. RADIUS memberikan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi ANDI WARULI menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sokongan dari saksi TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI. Setelah itu Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) di Tanjung Gedang seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI.
Setelah mendapatkan shabu, Saksi Robi Sandra Als Robi dan Saksi Doni Subandi langsung kembali ke Hotel Nora dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan shabu tersebut diserahkan kepada Saksi DAVID. Kemudian Terdakwa I. RADIUS merakit botol kecil yang akan dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan Saksi ROBI merakit botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga.
Setelah semua bong sudah siap, selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I. RADIUS als ETET dan Sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh Saksi Robi ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya oleh Saksi Robi dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Bahwa mereka terdakwa menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol kecil conditioning shampoo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan pertama adalah Terdakwa I. RADIUS PRAWIRO als ETETmenghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Untuk alat penghisap shabu bong besar dari botol lasegar digunakan oleh Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID, Sdr. ANDI WARULI, Sdr. TAUFIK yang berbeda tempat duduk.
Setelah Terdakwa II. HENGKY GUNAWAN baru menghisap sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pintu hotel didobrak oleh anggota polisi dari Polres Bungo.
Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, reaksi yang mereka terdakwa rasakan adalah merasa tenang , badan berkeringat dan semangat melaksanakan aktifitas kerja.
Selanjutnya mereka terdakwa beserta saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, serta Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM, Sdr. HERWANDI Als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH Als DAVID Bin BAYUMI tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1247/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,09 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1248/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa urine dan darah atas nama tersangka RADIUS FRAWIO Als ETET Bin NAWAWI dan tersangka HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan mereka terdakwa I. RADIUS FRAWIRO Als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN Als BEDUL Bin M. TEGUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut:
Saksi IWAN RANI EFENDI Bin BUDI LEGIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa benar saksi adalah Anggota Buser pada Polres Bungo.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RADIUS FRAWIRO, terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL, bersama-sama dengan saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK als Fik Bin ANAM di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada awalnya Kasat Reskrim Polres Bungo mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang sekitar 10 orang menginap di Hotel Nora dicurigai karena ada yang membawa senjata api.
Bahwa benar pada saat itu baru saja terjadi perampokan Bank CIMB Medan dan diperkirakan para pelaku lari ke arah Muara Bungo, sehingga mengingat kondisi tersebut maka langsung dilakukan penggerebekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim dan saat itu Kapolres juga hadir.
Bahwa benar selanjutnya dilakukan penggerebekan di beberapa kamar yang dilakukan oleh semua Anggota Buser dan Anggota Samapta sekitar 20 orang, yang mana saat itu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO menggerebek kamar No. 11.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan di kamar tersebut, saksi mendapatkan terdakwa I dan terdakwa II, bersama dengan temannya yang seluruhnya berjumlah 6 orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot yang semuanya berada di atas lantai kamar hotel.
Bahwa benar ketika saksi mendobrak pintu kamar hotel, saksi mendapatkan terdakwa I Radius Frawiro, terdakwa II Hengki Gunawan, saksi Robi Sandra, dan saksi Doni Subandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas conditioning shampo dengan pipet plastiknya, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter dari mereka terdakwa, dengan posisi terhalang ranjang terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli, sdr.Taufik, sdr. David, dan sdr. Herwandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa benar setelah dilakukan interogasi, ternyata shabu tersebut diperoleh mereka terdakwa dengan cara iuran bersama-sama dengan 6 (enam) temannya, selanjutnya saksi Robi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi Robi.
Bahwa benar saat itu keadaan kedelapan orang yang berada dalam kamar tersebut tidak terlalu sadar karena baru saja menggunakan shabu-shabu.
Bahwa benar selanjutnya mereka terdakwa bersama-sama dengan keenam temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan senjata api serta para pelaku bukan merupakan target operasi pelaku Narkoba.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II membenarkan keterangan saksi.
2. Saksi MARTAGAYO Bin GEMPITA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa benar saksi adalah Anggota Buser pada Polres Bungo.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RADIUS FRAWIRO, terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL, bersama-sama dengan saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK als Fik Bin ANAM di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada awalnya Kasat Reskrim Polres Bungo mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang sekitar 10 orang menginap di Hotel Nora dicurigai karena ada yang membawa senjata api.
Bahwa benar pada saat itu baru saja terjadi perampokan Bank CIMB Medan dan diperkirakan para pelaku lari ke arah Muara Bungo, sehingga mengingat kondisi tersebut maka langsung dilakukan penggerebekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim dan saat itu Kapolres juga hadir.
Bahwa benar selanjutnya dilakukan penggerebekan di beberapa kamar yang dilakukan oleh semua Anggota Buser dan Anggota Samapta sekitar 20 orang, yang mana saat itu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO menggerebek kamar No. 11.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan di kamar tersebut, saksi mendapatkan terdakwa I dan terdakwa II, bersama dengan temannya yang seluruhnya berjumlah 6 orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot yang semuanya berada di atas lantai kamar hotel.
Bahwa benar ketika saksi mendobrak pintu kamar hotel, saksi mendapatkan terdakwa I Radius Frawiro, terdakwa II Hengki Gunawan, saksi Robi Sandra, dan saksi Doni Subandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas conditioning shampo dengan pipet plastiknya, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter dari mereka terdakwa, dengan posisi terhalang ranjang terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli, sdr.Taufik, sdr. David, dan sdr. Herwandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa benar setelah dilakukan interogasi, ternyata shabu tersebut diperoleh mereka terdakwa dengan cara iuran bersama-sama dengan 6 (enam) temannya, selanjutnya saksi Robi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi Robi.
Bahwa benar saat itu keadaan kedelapan orang yang berada dalam kamar tersebut tidak terlalu sadar karena baru saja menggunakan shabu-shabu.
Bahwa benar selanjutnya mereka terdakwa bersama-sama dengan keenam temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan senjata api serta para pelaku bukan merupakan target operasi pelaku Narkoba.
Bahwa atas keterangan Terdakwa I dan terdakwa II membenarkan keterangan saksi.
Saksi ROBI SANDRA als ROBI Bin SYAMSIR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB saksi ditangkap oleh anggota Polres Bungo bersama-sama dengan terdakwa I RADIUS FRAWIRO, terdakwa II HENGKI GUNAWAN, saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, saksi HENGKI GUNAWAN als BEDUL, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK, di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan oleh anggota Polres Bungo di kamar tersebut, saksi bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II beserta temannya yang seluruhnya berjumlah 8 (delapan) orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot yang seluruhnya terletak di atas lantai kamar hotel.
Bahwa benar ketika pintu kamar hotel didobrak oleh petugas polisi dari Polres Bungo, saksi duduk berdekatan dengan terdakwa I Radius Frawiro, terdakwa II Hengki Gunawan, saksi Robi Sandra, dan saksi Doni Subandi, dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas conditioning shampo dengan pipet plastiknya, 1 (satu) pirek, 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya dan 2 (dua) buah mancis.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter dari kelompok saksi tersebut, dengan posisi terhalang ranjang terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik, sdr. David Firmansyah dan sdr. Herwandi, dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa cara saksi, mereka terdakwa dan saksi Doni Subandi menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol bekas conditioning shampo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran.
Bahwa yang merakit botol bong yang terbuat dari conditioning shampo adalah saksi dan selanjutnya saksi yang mengisi shabu ke dalam pirek.
Bahwa benar setelah dilakukan interogasi, ternyata shabu tersebut diperoleh saksi dengan cara iuran bersama-sama dengan 7 (tujuh) temannya, selanjutnya terdakwa saksi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi.
Bahwa benar untuk membeli shabu tersebut, saksi iuran bersama-sama dengan 7 (tujuh) temannya yaitu dari terdakwa I Radius Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik dan terdakwa II Hengki sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi Doni, sdr. David, sdr. Herwandi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ditambah oleh saksi Robi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan, terdakwa I Radius Frawiro als Etet Bin Nawawi, terdakwa II Hengki Gunawan als Bedul Bin M. Teguh, saksi Doni Subandi als Doni, saksi Robi Sandra als Robi, sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik, sdr. David Firmansyah als David dan sdr. Herwandi, sedang duduk di atas lantai kamar dengan posisi shabu-shabu serta alat hisap berada di tengah-tengah.
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan terhadap saksi, bersama dengan mereka terdakwa dan 5 (lima) orang temannya, saksi sudah menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali hisapan, terdakwa II Hengki sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan saksi Doni Subandi als Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Bahwa benar selanjutnya saksi, bersama dengan mereka terdakwa dan kelima temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi sudah menggunakan shabu-shabu lebih dari 5 kali, dan saksi mau atau setuju ketika teman-teman saksi sepakat untuk menghisap shabu-shabu di kamar hotel karena setelah menghisap shabu maka badan saksi terasa ringan dan enak apabila dalam perjalanan untuk menjual obat dagangan saksi.
Bahwa atas keterangan Terdakwa I dan terdakwa II membenarkan keterangan saksi.
4. Saksi DONI SUBANDI als DONI Bin JONI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB saksi ditangkap oleh anggota Polres Bungo bersama-sama dengan terdakwa I RADIUS FRAWIRO, terdakwa II HENGKI GUNAWAN, saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, saksi HENGKI GUNAWAN als BEDUL, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK, di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan oleh anggota Polres Bungo di kamar tersebut, saksi bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II beserta temannya yang seluruhnya berjumlah 8 (delapan) orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot yang seluruhnya terletak di atas lantai kamar hotel.
Bahwa benar ketika pintu kamar hotel didobrak oleh petugas polisi dari Polres Bungo, saksi duduk berdekatan dengan terdakwa I Radius, terdakwa II Hengki Gunawan, dan saksi Robi Sandra, dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas conditioning shampo dengan pipet plastiknya, 1 (satu) pirek, 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya dan 2 (dua) buah mancis.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter dari kelompok saksi tersebut, dengan posisi terhalang ranjang terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik, sdr. David Firmansyah dan sdr. Herwandi, dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah mereka terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa cara saksi, mereka terdakwa dan saksi Robi Sandra menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol bekas conditioning shampo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran.
Bahwa yang merakit botol bong yang terbuat dari botol conditioning shampo adalah terdakwa I Radius dan selanjutnya terdakwa I yang mengisi shabu ke dalam pirek.
Bahwa benar setelah dilakukan interogasi, ternyata shabu tersebut diperoleh saksi dengan cara iuran bersama-sama dengan 7 (tujuh) temannya, selanjutnya saksi Robi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi Robi.
Bahwa benar untuk membeli shabu tersebut, saksi iuran bersama-sama dengan 7 (tujuh) temannya yaitu dari terdakwa I Radius Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik dan terdakwa II Hengki sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi Doni, sdr. David, sdr. Herwandi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ditambah oleh saksi Robi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan, terdakwa I Radius Frawiro als Etet Bin Nawawi, terdakwa II Hengki Gunawan als Bedul Bin M. Teguh, saksi Robi Sandra als Robi, saksi Doni Subandi als Doni, sdr. David Firmansyah als David dan sdr. Herwandi, sedang duduk di atas lantai kamar dengan posisi shabu-shabu serta alat hisap berada di tengah-tengah.
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan terhadap saksi, bersama dengan mereka terdakwa dan 5 (lima) orang temannya, saksi Doni sudah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali hisapan, saksi Robi sebanyak 2 (dua) kali hisapan, terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II Hengki Gunawan sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
Bahwa benar selanjutnya saksi, bersama dengan mereka terdakwa dan kelima temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi sudah menggunakan shabu-shabu sekitar 3 kali, dan saksi mau atau setuju ketika teman-teman saksi sepakat untuk menghisap shabu-shabu di kamar hotel karena setelah menghisap shabu maka badan saksi terasa ringan dan enak apabila dalam perjalanan untuk menjual obat dagangan saksi.
Bahwa atas keterangan Terdakwa I dan terdakwa II membenarkan keterangan saksi.
Saksi APRI AGUSTIAn Als. APRI Bin DARLIN.
Saksi ANDI FIRMANSYAH Bin MUCHTAR.
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut telah dipanggil secarah sah dan patut namun tidak hadir ke persidangan, oleh karena terdakwa tidak keberatan maka keterangan saksi-saksi tersebut yang tercantum didalam BAP Penyidikan dibacakan dan atas keterangan saksi-saksi tersebut Para Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan Para Terdakwa, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. FRAWIRO Als. Etet Bin NAWAWI
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan terdakwa tersebut sudah benar.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bungo bersama-sama dengan terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL, saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK, di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan di kamar tersebut, terdakwa I dan terdakwa II, bersama dengan temannya yang seluruhnya berjumlah 6 orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa terdakwa, terdakwa II Hengki Gunawan, saksi Robi dan saksi Doni menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol bekas conditioning shampo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran.
Bahwa terdakwa I Radius sudah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali hisapan, terdakwa II Hengki Gunawan sebanyak 1 (satu) kali hisapan, saksi Robi menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan,.
- Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot.
Bahwa benar ketika pintu kamar hotel didobrak oleh anggota kepolisian Polres Bungo, di tengah-tengah terdakwa I Radius dan terdakwa II Hengki, saksi Robi dan saksi Doni terdapat 1 (satu) bong dari botol conditioning shampo sudah ada pipetnya yang tersimpan di lantai, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya dan 2 (dua) buah mancis.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter, terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli sdr. Taufik, sdr. David, dan sdr. Herwandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah-tengahnya terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa benar shabu tersebut diperoleh terdakwa I Radius dan terdakwa II Hengki dengan cara iuran bersama-sama dengan 6 (enam) temannya, selanjutnya saksi Robi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi Robi..
Bahwa benar untuk membeli shabu tersebut terdakwa sokongan uang bersama-sama dengan terdakwa II dan 6 (enam) orang temannya yaitu dari saksi terdakwa I Radius Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik dan terdakwa II Hengki sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi Doni sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ditambah oleh saksi Robi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu-shabu tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I Radius Frawiro dan terdakwa II Hengki Gunawan bersama-sama dengan keenam temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa sudah menggunakan shabu-shabu sejak tahun 2003 namun sudah sempat berhenti dan kembali menggunakan sejak tahun 2010 serta telah menggunakannya lebih dari 5 kali, dan terdakwa mau atau setuju ketika teman-teman terdakwa sepakat untuk menghisap shabu-shabu di kamar hotel karena setelah menghisap shabu maka badan terdakwa terasa ringan dan enak apabila dalam perjalanan untuk menjual obat dagangan terdakwa.
Terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH,
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Polres Bungo dan semua keterangan terdakwa tersebut sudah benar.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bungo bersama-sama dengan terdakwa I RADIUS FRAWIRO, saksi ROBI SANDRA, saksi DONI SUBANDI, sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, sdr. HERWANDI, sdr. ANDI WARULI, dan sdr. TAUFIK, di dalam sebuah kamar nomor 11 Hotel Nora Jl. Lintas Sumatera Kel. Bungo Barat Kec.Pasar Muara Bungo Kab.Bungo.
Bahwa benar pada saat dilakukan penggrebekan di kamar tersebut, terdakwa I dan terdakwa II, bersama dengan temannya yang seluruhnya berjumlah 6 orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dihisap secara bergiliran.
Bahwa terdakwa, terdakwa terdakwa I Radius, saksi Robi dan saksi Doni menggunakan shabu dengan cara dihisap menggunakan botol bekas conditioning shampo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran.
Bahwa terdakwa I Radius sudah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali hisapan, terdakwa II Hengki Gunawan sebanyak 1 (satu) kali hisapan, saksi Robi menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan,.
- Bahwa benar saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot.
Bahwa benar ketika pintu kamar hotel didobrak oleh anggota kepolisian Polres Bungo, di tengah-tengah terdakwa I Radius dan terdakwa II Hengki, saksi Robi dan saksi Doni terdapat 1 (satu) bong dari botol conditioning shampo sudah ada pipetnya yang tersimpan di lantai, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) rokok gudang garam surya dengan 1 (satu) bungkus plastik shabu di dalamnya dan 2 (dua) buah mancis.
Bahwa benar dalam jarak 2 (dua) meter, terdapat kelompok lain yaitu sdr. Andi Waruli sdr. Taufik, sdr. David, dan sdr. Herwandi dalam 1 (satu) kelompok yang mana di tengah-tengahnya terdapat 1 (satu) buah bong plastik yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga dengan pipet plastiknya, pirek yang ada dotnya, 2 (dua) mancis dan 1 (satu) bungkus shabu.
Bahwa benar shabu tersebut diperoleh terdakwa I Radius dan terdakwa II Hengki dengan cara iuran bersama-sama dengan 6 (enam) temannya, selanjutnya saksi Robi dan saksi Doni yang pergi untuk membeli shabu dari seseorang warga Tanjung Gedang bernama Herkules (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario no. pol BH 3244 UA milik isteri saksi Robi..
Bahwa benar untuk membeli shabu tersebut terdakwa sokongan uang bersama-sama dengan terdakwa II dan 6 (enam) orang temannya yaitu dari saksi terdakwa I Radius Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Andi Waruli, sdr. Taufik dan terdakwa II Hengki sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi Doni sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ditambah oleh saksi Robi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu-shabu tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I Radius Frawiro dan terdakwa II Hengki Gunawan bersama-sama dengan keenam temannya serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa sudah menggunakan shabu-shabu sekitar 5 sampai 6 kali, dan terdakwa mau atau setuju ketika teman-teman terdakwa sepakat untuk menghisap shabu-shabu di kamar hotel karena setelah menghisap shabu maka badan terdakwa terasa ringan dan enak apabila dalam perjalanan untuk menjual obat dagangan terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu,
- 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit,
- 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu,
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) dot.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BH 3244 UA
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang terkandung di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan sistem berlapis Primer – Subsidair maka Majelis Hakim akan mempertimbangakan dakwaan Primer terlebih dahulu yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Permufakatan jahat;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini adalah unsur pelaku yaitu, yang melakukan perbuatan pidana sendiri dan ditujukan kepada siapa saja yang tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukum tersebut, Memorie van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, unsur ini dianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stilzwijgen element van elk delict). Unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang toerekeningsvaatbaarheid/kemampuan bertanggung jawab dari seseorang yang melakukan delik.
Menimbang, bhawa Subyek Hukum yang bernama RADIUS FRAWIRO als ETE Bin NAWAWI dan HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH yang dalam pemeriksaan di persidangan telah memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa dan sampai selesainya pemeriksaan di persidangan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya, dengan demikian jelaslah bahwa terdakwa I RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, maka unsur “Setiap orang” ini sudah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak yaitu apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan perbuatan yang dilakukan, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu perbuatan si pelaku telah melanggar/menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi sebagai berikut “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, dan pada Pasal 8 ayat (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, ayat (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan Persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Bungo mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang sekitar 10 orang yang mencurigakan menginap di Hotel Nora dengan membawa senjata api, oleh karena pada saat itu baru saja terjadi perampokan di Bank CIMB Medan yang diduga pelakunya lari ke arah Muara Bungo, maka selanjutnya Anggota Buser dan Anggota Samapta antara lain saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO diperintahkan untuk melakukan penggerebekkan, saat itu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO melakukan penggerebekkan di kamar No. 11 dan setelah pintu di dobrak ternyata di dalam kamar tersebut ditemukan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu dan saat itu ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu berat netto 0,09 gram, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu yang telah digunakan oleh mereka terdakwa, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot, keadaan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM saat itu dalam keadaan tidak terlalu sadar karena baru saja menggunakan shabu-shabu.
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan tersebut tidak terungkap fakta tentang penjualan maupun pembelian ataupun penerimaan shabu-shabu karena pada saat ditangkap para terdakwa sedang menggunakan shabu-shabu, oleh karenanya fakta tersebut di atas tidak mendukung unsur pasal “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, oleh karenanya unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah-satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primer tidak terbukti unsur tidak pidana lainnya dalam dakwaan Primer tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, yaitu Pasal 116 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain;
Dengan permufakatan jahat.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana ini telah dipertimbangkan dalam pembahasan Dakwaan Primer sehingga pertimbangan dalam dakwaan primer tersebut diambil sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan pula dalam dakwaan Subsidair ini, oleh karennya unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain .
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap fakta bahwa shabu tersebut didapatkan dengan cara Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM mengumpulkan uang yaitu Terdakwa I. RADIUS sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi ROBI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut terkumpul sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), maka Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI dan mendapat shabu-sahabu sebanyak ½ ji, lalu shabu tersebut dibawa kembali ke kamar Hotel, selanjutnya Terdakwa I RADIUS merakit botol kecil untuk dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan saksi ROBI merakit botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga,selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa I RADIUS als ETET dan sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh saksi ROBI ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya, lalu shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan pertama adalah Terdakwa I. RADIUS PRAWIRO als ETETmenghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan. Bahwa masing-masing terdakwa maupun para pelaku lainnya menghisap shabu-shabu atas keinginan mereka masing-masing.
Menimbang, bahwa dalam fakta-fakta tersebut tidak terungkap tentang menggunakan shabu-shabu terhadap orang lain atau memberikan shabu-shabu untuk digunakan orang lain dikarenakan mereka terdakwa menggunakan shabu-shabu dengan cara dihisap bagi dirinya sendiri namun mereka melakukannya secara bersama-sama, oleh karenanya tidak dapat mendukung unsur pasal “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain”. Oleh karennya unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah-satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair tidak terbukti maka unsur tidak pidana lainnya dalam dakwaan Primer tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidiair, yaitu Pasal 116 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Melakukan Pemufakatan Jahat
Ad. 1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana ini telah dipertimbangkan dalam pembahasan Dakwaan Primer sehingga pertimbangan dalam dakwaan primer tersebut diambil sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan pula dalam dakwaan Subsidair ini, oleh karennya unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Bungo mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang sekitar 10 orang yang mencurigakan menginap di Hotel Nora dengan membawa senjata api, oleh karena pada saat itu baru saja terjadi perampokan di Bank CIMB Medan yang diduga pelakunya lari ke arah Muara Bungo, maka selanjutnya Anggota Buser dan Anggota Samapta antara lain saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO diperintahkan untuk melakukan penggerebekkan, saat itu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO melakukan penggerebekkan di kamar No. 11 dan setelah pintu di dobrak ternyata di dalam kamar tersebut ditemukan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu dan saat itu ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu berat netto 0,09 gram, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu yang telah digunakan oleh mereka terdakwa, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot, keadaan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM saat itu dalam keadaan tidak terlalu sadar karena baru saja menggunakan shabu-shabu.
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap fakta bahwa shabu tersebut didapatkan dengan cara Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM mengumpulkan uang yaitu Terdakwa I. RADIUS sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi ROBI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut terkumpul sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), maka Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI dan mendapat shabu-sahabu sebanyak ½ ji, lalu shabu tersebut dibawa kembali ke kamar Hotel, selanjutnya Terdakwa I RADIUS merakit botol kecil untuk dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan saksi ROBI merakit botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga,selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa I RADIUS als ETET dan sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh saksi ROBI ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya, lalu shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan pertama adalah Terdakwa I. RADIUS PRAWIRO als ETETmenghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan. Bahwa masing-masing terdakwa maupun para pelaku lainnya menghisap shabu-shabu atas keinginan mereka masing-masing.
Menimbang, bahwa dalam fakta-fakta tersebut tidak terungkap tentang bahwa mereka para terdakwa menguasai atau menyediakan shabu-shabu yang terjadi adalah para terdakwa menggunakan shabu-shabu secara bersama-sama, oleh karenanya tidak dapat mendukung unsur pasal “tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan shabu-shabu (narkotika golongan I)”. Oleh karennya unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah-satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Lebih Subsidair tidak terbukti maka unsur tidak pidana lainnya dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Lebih Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Lebih-lebih Subsidair, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu
Ad. I Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana ini telah dipertimbangkan dalam pembahasan Dakwaan Primer sehingga pertimbangan dalam dakwaan primer tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan pula dalam dakwaan lebih-lebih Subsidair ini, oleh karennya unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Menyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Bungo mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang sekitar 10 orang yang mencurigakan menginap di Hotel Nora dengan membawa senjata api, oleh karena pada saat itu baru saja terjadi perampokan di Bank CIMB Medan yang diduga pelakunya lari ke arah Muara Bungo, maka selanjutnya Anggota Buser dan Anggota Samapta antara lain saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO diperintahkan untuk melakukan penggerebekkan, saat itu saksi IWAN RANI EFENDI dan saksi MARTAGAYO melakukan penggerebekkan di kamar No. 11 dan setelah pintu di dobrak ternyata di dalam kamar tersebut ditemukan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu dan saat itu ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu berat netto 0,09 gram, 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu yang telah digunakan oleh mereka terdakwa, 4 (empat) buah korek api gas dan 1 (satu) dot, keadaan Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM saat itu dalam keadaan tidak terlalu sadar karena baru saja menggunakan shabu-shabu.
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap fakta shabu-shabu tersebut didapatkan dengan cara Terdakwa I. RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI, Terdakwa II. HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH dan Sdr. HERWANDI als WANDI Bin BAYUMI, Sdr. DAVID FIRMANSYAH als DAVID Bin BAYUMI, Saksi ROBI, Saksi DONI dan Sdr. ANDI WARULI als RULI Bin DARWIS, Sdr. TAUFIK als PIK Bin ANAM mengumpulkan uang yaitu Terdakwa I. RADIUS sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. TAUFIK, Terdakwa II. HENGKI dan Sdr. ANDI WARULI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. HERWANDI, Sdr. DAVID dan Saksi DONI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi ROBI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut terkumpul sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), maka Saksi ROBI pergi bersama dengan Saksi DONI membeli shabu dengan HERKULES (DPO) dengan mengendarai sepeda motor VARIO warna hitam lis merah BH 3244 UA milik isteri Saksi ROBI dan mendapat shabu-sahabu sebanyak ½ ji, lalu shabu tersebut dibawa kembali ke kamar Hotel, selanjutnya Terdakwa I RADIUS merakit botol kecil untuk dijadikan bong untuk penghisap shabu, sedangkan saksi ROBI merakit botol lasegar yang akan dijadikan alat penghisap shabu juga,selanjutnya shabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa I RADIUS als ETET dan sdr. DAVID ke dalam kaca pirek dan sisa shabunya dimasukkan oleh saksi ROBI ke dalam plastik sehingga menjadi 2 (dua) bungkus plastik dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam Surya, lalu shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan pertama adalah Terdakwa I. RADIUS PRAWIRO als ETETmenghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dilanjutkan dengan Saksi ROBI menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, Saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan terdakwa II. HENGKI sebanyak 1 (satu) kali hisapan. Bahwa masing-masing terdakwa maupun para pelaku lainnya menghisap shabu-shabu atas keinginan mereka masing-masing.
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1247/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,09 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Hasil pengujian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1248/KNF/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EDHI SURYANTO, S.Si, Apt., I MADE SWETRA, S. Si, ERIK REZAKOLA, ST di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa urine dan darah atas nama tersangka RADIUS FRAWIRO als ETE Bin NAWAWI dan tersangka HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan denikian unsur “Menyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” juga telah terbukti secara sah dan meyakikan menuerut hukum;.
Menimbang, bahwa benar mereka terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu-shabu tersebut, oleh kerenanya para terdakwa digolongkan ke dalam orang-orang yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Ad. 3 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu
Menbimbang, bahwa terdakwa I RADIUS FRAWIRO als ETET Bin NAWAWI dan terdakwa II HENGKI GUNAWAN als BEDUL Bin M. TEGUH berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu bersama-sama dengan saksi ROBI dan saksi DONI dengan cara dihisap menggunakan botol conditioning shampo yang terbuat dari plastik yang sudah dibolongkan kedua tutupnya yang diberi 2 (dua) pipet ke tutup botol kecil yang terbuat dari plastik, lalu dipasang pirek di pipet tersebut dan di dalam pirek dimasukkan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya pirek yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu langsung dibakar dengan korek api dan di pipet yang satu langsung dihisap sampai mengeluarkan asap dengan cara bergiliran urutan, hingga semuanya merasakan hisapan sabu tersebut.
Menimbang, bahwa benar terdakwa I Radius sudah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali hisapan, terdakwa II Hengki sebanyak 1 (satu) kali hisapan, saksi Robi sebanyak 2 (dua) kali hisapan, saksi Doni sebanyak 1 (satu) kali hisapan dengan demikian unsur ke tiga dari dakwaan lebih-lebih Subsidair telah terpenuhi secara sah dan meyakikan menurut hukum dengan kwalifikasi “orang yang turut melakukan atau bersama-sama melakukan”
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan lebih-lebih Subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka terdakwa harus dinyatakan bersalah sehingga harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dan sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pokok dari pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi untuk mendidik terpidana agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana (social defense and treament of offenders) oleh karena itu dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim telah dengan seksama mempertimbangkan hal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama dalam proses pemeriksaan peradilan pidana maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan mengerluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu,
- 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit,
- 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu,
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) dot.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BH 3244 UA , oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan dalam berkas perkara an. Terdakwa Herwandi Als. Wandi Bin Bayumi dkk, maka barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam berkas perkara lain;
Menimbang, oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Para Terdakwa sopan selama persidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil;
Mengingat ketentuan-ketentuan pada Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal-pasal dalam Bab XVI bagian ketiga dan keempat KUHAP khususnya Pasal 193 KUHAP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair Penunutut Umum;
Membebaskan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH oleh karena itu dari Dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu secara bersama-sama”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als. ETET Bin NAWAWI dan Terdakwa HENGKI GUNAWAN Als. BEDUL Bin M. TEGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang berisi sisa shabu,
- 2 (dua) botol bong alat untuk pengisap shabu masing-masing 1 (satu) botol kecil dan 1 (satu) botol besar yang sudah siap dirakit,
- 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa bakaran shabu,
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) dot.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BH 3244 UA
dipergunakan seluruhnya dalam perkara an. Terdakwa Herwandi Als. Wandi Bin Bayumi dkk;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah putuskan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2010 oleh kami SM. SINAGA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, PITRIADI, SH. dan JOKO WIDODO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini Rabu, tanggal 15 Desember 2010 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh JOKO WIDODO, SH dan YOFISTIAN, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, dibantu oleh AMIN KHUDARI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh RIMA ARIES SETIARINI, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo dan Para Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
HAKIM ANGGOTA
SM. SINAGA, SH, MH.
1. JOKO WIDODO, SH
2. YOFISTIAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
AMIN KHUDARI