01/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 01/PID.SUS/2015/PN MLN
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
PUTUSAN
Perkara Nomor: 01/Pid.Sus/2015/PN. Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa:
Nama : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Durian Gantang, Kalimantan Tengah;
Umur/tagal lahir : 29 tahun / 8 Juni 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai tidak tetap di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Malinau Kota;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SP.Kap/95/XI/2014/RESKRIM;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/64/XI/2014/RESKRIM;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-624/Q.4.21/Euh.1/11/2014;
Penuntut Umum, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print: 666/Q.4.21/Euh.2/12/2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 4 Februari 2015 berdasarkan Penetapan Nomor: 01/SPP/Pen.Pid/2015/PN. Mln;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 5 Februari 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor: 01/SPP/Pen.Pid/2015/PN. Mln;
Menimbang, bahwa dalah perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Wilmar Sagala, S,H Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Wilmar Sagala, S.H & Rekan, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Hidayatullah RT.12 No. 39 Karang Rejo Pantai, Kota Tarakan, Jalan Kolonel Soetadji No.31, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna putih bertuliskan “Sweet Life in Jogja”;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;
1 (satu) lembar mini set warna krem;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 2 Maret 2015 yang pada pokoknya majelis hakim memutuskan TERDAKWAlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onslag van alle rechtsvervolging) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menyatakan kesalahan terdakwa, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan melanggar pasal berapa yang dilanggar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pada tahap penyidikan di Kepolisian Resort Malinau hingga tahap pra penuntutan terdakwa tidak pernah didampingi oleh Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang disediakan oleh negara berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga terjadi Misbruik van Het Procesrecht maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa bukti surat yang dikeluarkan ahli tidak dibawah sumpah sehingga tidak sesuai dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 26 dan ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya (Pledoi), atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan tertanggal 2 Maret 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Oktober 2014 di rumah SAKSI I yang terletak di Jl, Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan SAKSI I, setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada SAKSI I akan bertanggung jawab apabila SAKSI I hamil;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa datang ke rumah SAKSI I yang terletak di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang pada saat itu SAKSI I sedang sendirian di dalam rumah, dengan alasan terdakwa ingin menumpang mengisi baterai handphone karena di daerah rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita pada saat SAKSI I pergi ke dapur untuk cuci tangan terdakwa mengikutinya, lalu terdakwa tiba-tiba memeluk SAKSI I l dari depan, lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir SAKSI I, kemudian terdakwa menaikkan baju SAKSI I lalu meraba, meremas dan menghisap payudara SAKSI I, setelah itu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut kemudian terdakwa juga membuka resleting celana dan celana dalamnya, lalu dalam posisi berdiri dan bersandar di dinding, terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I selanjutnya memaju mundurkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari dalam vagina SAKSI I lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma di lantai kayu, kemudian pada saat terdakwa dan SAKSI I l sedang merapikan pakaiannya tiba-tiba datang Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto memergoki terdakwa dan SAKSI I;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6406-LT-06092013-0001 tanggal 6 September 2013 maka SAKSI I masih berumur 12 tahun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, selaput darah SAKSI I mengalami luka robek baru pada jam enam dan jam sembilan sebagaimana Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau, No. 536/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Samuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp. OG, dengan kesimpulan;
Selaput darah tak utuh titik;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh : benda tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Oktober 2014 di rumah SAKSI I yang terletak di Jl, Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan SAKSI I, setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada SAKSI I akan bertanggung jawab apabila SAKSI I hamil;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa datang ke rumah SAKSI I yang terletak di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.04, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang pada saat itu SAKSI I sedang sendirian di dalam rumah, dengan alasan terdakwa ingin menumpang mengisi baterai handphone karena di daerah rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita pada saat SAKSI I pergi ke dapur untuk cuci tangan terdakwa mengikutinya, lalu terdakwa tiba-tiba memeluk SAKSI I dari depan, lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir SAKSI I, kemudian terdakwa menaikkan baju SAKSI I lalu meraba, meremas dan menghisap payudara SAKSI I, setelah itu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut kemudian terdakwa juga membuka resleting celana dan celana dalamnya, lalu dalam posisi berdiri dan bersandar di dinding, terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I selanjutnya memaju mundurkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari dalam vagina SAKSI I lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma di lantai kayu, kemudian pada saat terdakwa dan SAKSI I sedang merapikan pakaiannya tiba-tiba datang Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto memergoki terdakwa dan SAKSI I;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6406-LT-06092013-0001 tanggal 6 September 2013 maka SAKSI I masih berumur 12 tahun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, selaput darah SAKSI I mengalami luka robek baru pada jam enam dan jam sembilan sebagaimana Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau, No. 536/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Samuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp. OG, dengan kesimpulan;
Selaput darah tak utuh titik;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh : benda tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum tersebut.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa ataupun penasihat hukumnya menjawab tidak mengajukan keberatan / Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, di depan persidangan telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangannya sebagai berikut :
SAKSI I, tanpa disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan;
Bahwa yang menjadi pelaku adalah terdakwa dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi mengenal terdakwa semenjak masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Malinau pada Juni tahun 2014;
Bahwa pada saat itu terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian tata usaha;
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa mulai berpacaran setelah kenalan kurang lebih 3 (tiga) bulan yakni sejak bulan September 2014;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi dua kali, yang pertama terjadi pada bulan Oktober 2014 di dalam dapur di rumah orangtua saksi, sekitar pukul 15.00 Wita beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa sebelum peristiwa pertama terdakwa pernah memberikan sesuatu 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) botol parfum, dan 1 (satu) helm dan selama berpacaran saksi dan terdakwa pernah berjalan-jalan bersama namun pada saat juga bersama 5 (lima) orang teman saksi;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa pernah mengatakan akan menikahi saksi apabila saksi hamil;
Bahwa saat itu saksi menolak tapi terdakwa tetap memaksa saksi untuk berhubungan badan;
Bahwa peristiwa kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah orangtua saksi beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 di Trans Desa Malinau Hilir RT.004 wita terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan terdakwa ingin mengisi baterai ponselnya karena di rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik sehingga saksi mempersilahkan terdakwa masuk;
Bahwa saksi tidak memanggil terdakwa untuk datang, melainkan terdakwa sendiri yang datang;
Bahwa kemudian terdakwa mengisi baterai ponselnya diruang tamu dengan menggunakan alat yang telah terdakwa bawa;
Bahwa setelah itu saksi pergi ke dapur untuk mencuci tangan dan ketika itu juga terdakwa mengikuti saksi ke dapur, dan sesampainya di dapur tiba-tiba terdakwa memeluk saksi dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir saksi;
Bahwa ketika terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi, saksi mengatakan kepada terdakwa “nggak mau” sambil memukul pipinya akan tetapi terdakwa tidak mau menghiraukan, malahan terdakwa menaikkan baju yang saksi pakai dan meraba, meremas serta menghisap payudara saksi;
Bahwa selain terdakwa meremas dan menghisap payudara saksi, terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam saksi sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas pinggul sehingga posisis saksi dan terdakwa saling berhadapan, kemudian terdakwa sambil bersandar di dinding memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina saksi dengan posisi tangan terdakwa memegangi dinding dan tangan saksi ke bawah dan posisi kaki saksi agak terbuka;
Bahwa kemudian terdakwa memaju-mundurkan alat kelaminnya selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil mencium bibir saksi, selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam kemaluan saksi dan mengeluarkan cairan spermanya di samping saksi;
Bahwa ketika saksi sedang menaikkan celana dan celana dalam demikian pula dengan terdakwa yang menaikkan celana dan celana dalamnya tiba-tiba tante saksi yaitu Menik datang dan marah berkata “ngapain tuh!?” sambil memukul wastafel menggunakan sapu, selanjutnya kami keluar dan tante Manik melaporkan kejadian tersebut kepada om saksi bernama Aix;
Bahwa selanjutnya om saksi bernama Ervan memanggil Ketua RT 004, kemudian setelah Ketua RT datang ia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota polisi yang tinggal di RT.004, selanjutnya polisi tersebut yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain, hanya dengan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasa sakit pada vagina dan saksi tidak melanjutkan sekolah lagi di SMP Negeri 1 Malinau karena merasa malu, takut, dan minder baik terhadap keluarga maupun teman-teman saksi;
Bahwa umur saksi 12 (dua belas) tahun ketika terdakwa menyetubuhi saksi;
Bahwa setelah kejadian tidak ada perdamaian antara keluarga saksi dan terdakwa serta keluarga terdakwa tidak pernah datang meminta maaf kepada saksi dan keluarga saksi;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna putih bertuliskan “Sweet Life In Jogja” ;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda ;
1 (satu) lembar mini set warna krem ;
adalah pakaian yang saksi kenakan pada saat SAKSI I disetubuhi oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan tersebut ada yang salah yaitu terdakwa tidak pernah memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, karena dilakukan tanpa paksaan;
Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa pelaku persetubuhan adalah orang dihadirkan sebagai terdakwa dihadapan persidangan;
Bahwa yang menjadi korban adalah keponakan saksi yang bernama SAKSI I;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 wita di rumah kakak saksi sdri Siti Rohana di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi mengetahui kejadian setelah saksi pulang kerja yakni pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00 wita, saat itu ketika saksi tiba di depan rumah kakak saksi Siti Rohana (tempat kejadian) saksi melihat sudah banyak orang yang berkumpul di depan rumah tersebut kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa duduk sambil berkata kepada saksi “saya khilaf, saya khilaf bu”;
Bahwa setelah saksi mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi langsung pergi ke rumah saksi yang jaraknya bertetangga dengan tempat kejadian untuk melihat keadaan korban SAKSI I karena diberitahu korban berada disana, setelah tiba saksi menanyakan apa yang telah terjadi;
Bahwa kemudian adik saksi yang bernama Rusti Hartini menjelaskan bahwa “TERDAKWA dan SAKSI I saya dapati sedang berduaan di dalam dapur dan saya melihat celana SAKSI I terturun sebatas paha lalu saya memanggil adik saya Ervan”;
Bahwa setelah saksi mendengar hal tersebut, saksi lalu mendatangi terdakwa dan berkata ‘‘kok kamu tega berbuat seperti ini’’ lalu dijawab oleh terdakwa ‘‘saya salah, saya khilaf’, saya bersedia bertanggungjawab dan saya bersedia di penjara” kemudian saksi pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mendatangi korban;
Bahwa saksi dan adik saksi yang melaporkan kejadian ini ke kantor polisi;
Bahwa umur korban SAKSI I pada saat kejadian adalah 12 (dua belas) tahun dan masih sekolah di SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa setelah kejadian tersebut, korban tidak bersekolah lagi karena malu dan takut;
Bahwa dari yang saksi lihat keseharian korban tidak pernah keluar rumah atau jalan malam hari, justru teman-teman korban yang datang bermain di rumah;
Bahwa diantara teman-temannya yang main ke rumah, saksi pernah melihat terdakwa beberapa kali ke rumah kakak saksi bahkan ke rumah saksi;
Bahwa orangtua korban yakni bapak korban sekarang ini bekerja di Tanjung Selor, sedangkan ibunya sekarang sedang kuliah di Samarinda sehingga korban selama 7 (tujuh) tahun tinggal bersama saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada keberatan;
Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa pelaku persetubuhan adalah orang dihadirkan sebagai terdakwa dihadapan persidangan;
Bahwa yang menjadi korban adalah keponakan saksi yang bernama SAKSI I;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 wita di rumah kakak saksi sdri Siti Rohana di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut ketika saksi akan menjemput anak saksi di rumah kakak saksi bernama Esti Marlina, saksi melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah kakak saksi Siti Rohana (ibu korban), kemudian saksi bertanya kepada adik saksi siapa pemilik sepeda motor itu, yang dijawab “si Ari (terdakwa), kemudian saksi ke rumah ibu korban tersebut, setelah masuk di ruang tamu tidak ada orang, kemudian saksi menuju ke dapur dan melihat SAKSI I dan terdakwa sedang berduaan di dapur tepatnya di pencucian piring;
Bahwa saat itu saksi melihat posisi korban berdiri saling berhadap dengan terdakwa dan celana SAKSI I melorot sampai ke paha sehingga dengan spontan saksi berteriak dan berkata “lagi ngapain kalian berdua’’ namun tidak dijawab. Kemudian saksi mengambil sapu dan memukulkan sapu tersebut di tempat pencucian piring;
Bahwa kemudian saksi keluar dari dalam dapur dan disusul oleh terdakwa sambil berkata ‘‘saya hilaf bu’’ dan kemudian saksi berteriak dan tidak lama kemudian kakak saksi bernama sdr. Ahmad dan adik saksi bernama sdr. Evan datang. Kemudian saksi memberitahukan kepada mereka berdua bahwa tadi saksi memergoki korban SAKSI I dan terdakwa sedang beduan di dalam dapur, dan pada saat itu celana SAKSI I melorot sampai di paha;
Bahwa kemudian sdr. Ahmad bertanya kepada terdakwa “sudah diapain anak itu?’’ dan dijawab oleh terdakwa “saya ciumi dan saya sayangi saya minta maaf dan saya hilaf‘’ dan setelah mendengar itu lalu sdr. Ahmad melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan Ketua RT memanggil polisi dan tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada keberatan;
Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa pelaku persetubuhan adalah orang dihadirkan sebagai terdakwa dihadapan persidangan;
Bahwa yang menjadi korban adalah keponakan saksi yang bernama SAKSI I;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 wita di rumah sdri Siti Rohana di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi sedang berada di rumah ketika sdr. Evan datang memanggil saksi untuk ikut bersama sdr. Evan;
Bahwa rumah saksi dan tempat kejadian kurang lebih berjarak 100 (seratus) meter;
Bahwa ketika saksi sampai di rumah tersebut saksi melihat di dalam rumah tersebut ada terdakwa, sdr. Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad;
Bahwa kemudian saksi bertanya ada masalah apa sebenarnya, kemudian sdr. Achmad memberitahu kepada saksi bahwa terdakwa telah mencabuli SAKSI I, sehingga saksi bertanya kepada terdakwa mengapa begitu dan dijawab oleh terdakwa “saya khilaf pak”;
Bahwa setelah itu saksi berkata kepada orang-orang yang ada diruangan tersebut “masalah ini apakah akan diselesaikan secara damai atau lewat hukum?”, lalu terdakwa mengatakan “saya salah, saya khilaf’, saya bersedia bertanggungjawab dan saya bersedia di penjara”, demikian pula dengan keluarga SAKSI I yang menginginkan agar permasalah tersebut diselesaikan secara hukum, sehingga saksi lalu memanggil salah seorang warga yang kebetulan ada petugas kepolisian dan warga tersebut yang menghubungi kantor polisi;
Beberapa menit kemudian datang 3 (tiga) orang petugas kepolisian mengamankan terdakwa;
Bahwa umur SAKSI I ketika kejadian adalah berumur 12 (dua belas) tahun dan masih Sekolah di SMP Negeri 1 Malinau;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum atas nama SAKSI I Nomor : 536/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2014 tanggal 13 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi. Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan yang didapat :
Status ginekologi titik dua
Inspeksi titik dua Vulva normal
Selaput darah titik dua tampak luka robek baru pada jam enam dan jam sembilan
Kesimpulan :
Selaput darah tak utuh titik
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh : benda tumpul;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat berupa Visum et Repertum tersebut dalam berkas perkara juga dilampirkan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6406-LT-06092013-0001 tanggal 6 September 2013 yang ditandatangani oleh Drs H.ZAINAL ARIFIN, M.AP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Malinau atas nama SAKSI I dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 6406021612070015 tanggal 17 Mei 2013 yng ditandatangani oleh Drs H.ZAINAL ARIFIN, M.AP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Malinau atas nama kepala Keluarga Siti Rokhana;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa atas kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim menyatakan tidak mengajukan saksi ( saksi a de charge) maupun alat bukti lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan alat-alat bukti sehingga selanjutnya didengar keterangan terdakwa yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau terdakwa telah bersetubuh dengan korban SAKSI I;
Bahwa korban berumur 12 (dua belas) tahun dan masih Sekolah di SMP Negeri 1 Malinau sedangkan umur terdakwa sekarang adalah 27 (dua puluh tujuh) tahun;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menyetubuhi korban semenjak berkenalan;
Bahwa terdakwa mengenal korban pada saat penerimaan siswa baru di SMP Negeri 1 Malinau sekitar bulan Juni tahun 2014, pada saat itu guru yang seharusnya masuk di ruang kelas sedang berhalangan sehingga terdakwa yang diminta untuk menjaga diruangan agar murid-murid tidak ribut;
Bahwa ketika di ruang kelas itulah terdakwa mengenal korban karena sempat bercanda gurau, kemudian setelah beberapa bulan yakni sekitar bulan Oktober 2014 terdakwa dan korban berpacaran;
Bahwa pada hari lupa tanggal 17 Oktober tahun 2014 di rumah korban korban di Desa Trans Rt 004 Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau merupakan saat terdakwa pertama kali mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil setelah terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa setelah 2 (dua) hari semenjak hubungan badan terdakwa dan korban, terdakwa memberikan 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah jam tangan, dan 1 (satu) botol parfum yakni pada acara Irau yang baru saja selesai diadakan tahun 2014 kemarin;
Bahwa untuk persetubuhan kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa awal kejadian persetubuhan pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban tersebut, terdakwa datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dengan alasan terdakwa ingin mengecas baterai ponsel karena di daerah rumah terdakwa lagi ada pemadaman listrik;
Bahwa setelah itu korban ke dapur untuk mencuci tangannya dan kemudian terdakwa mengikuti dari belakang. Sesudah sampai di dapur terdakwa lalu memeluk, mencium pipi dan bibir korban dari arah depan. Sesudah itu terdakwa meraba-raba, meremas remas payudara korban;
Bahwa kemudian terdakwa mengangkat baju korban ke atas dan membuka BH lalu membuka celana serta celana dalam yang dipakai oleh korban dan menurunkan sampai sebatas lutut, dan kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam;
Bahwa terdakwa dan korban dengan posisi berdiri serta bersandar di dinding berusaha memasukan penis terdakwa ke dalam vagina korban, setelah masuk terdakwa lalu memaju mundurkan penis kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mencabut penis dari dalam vagina korban dan mengeluarkan cairan sperma di lantai;
Bahwa ketika korban sementara menaikan celana dan celana dalamnya serta bajunya tiba-tiba datang sdri Rusti Hartini Als Menik memergoki terdakwa dan korban;
Bahwa setelah terdakwa dan korban ketahuan, terdakwa lalu dibawa ke ruang tamu, lalu terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa sudah pernah menikah 3 (tiga) kali dan menikah pertama tahun 2004 tidak mempunyai anak dan kemudian terdakwa bercerai karena mantan isteri terdakwa selingkuh dengan laki-laki lain, kemudian menikah lagi dan bercerai lagi dan kemudian menikah lagi dan bercerai juga ;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna putih bertuliskan “Sweet Life In Jogja” ;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda ;
1 (satu) lembar mini set warna krem ;
adalah pakaian yang korban kenakan pada peristiwa kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan maka majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal tersebut, yakni sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menyatakan kesalahan terdakwa, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan melanggar pasal berapa yang dilanggar oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan penuntut umum yang menuntut pada poin kesatu yaitu “Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum”;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim cermati dari surat tuntutan penuntut umum tersebut jelas menyebutkan kesalahan terdakwa menurut penuntut umum hal ini dapat dilihat dari kalimat “TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, selanjutnya mengenai penuntut umum tidak mencantumkan pasal berapa yang dilanggar oleh terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun penuntut umum tidak mencantumkan dalam tuntutannya poin ke satu secara tegas namun penuntut umum telah menyebutkan dakwaan keberapa yang dilanggar oleh terdakwa yakni dakwaan kesatu, dan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut yang telah diberikan pula kepada terdakwa/penasihat hukum menguraikan secara khusus mengenai pasal berapa yang dituntutkan kepada terdakwa hal ini dapat dilihat pada halaman ke-6 (enam) alinea terakhir yakni “karena surat dakwaan berbentuk alternatif maka akan kami buktikan Surat Dakwaan yang kami anggap terbukti yaitu: Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” selanjutnya pada halaman ke-8 (delapan) yakni pada kalimat “Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti”;
Menimbang, bahwa mengenai penuntut umum tidak menyatakan apakah terdakwa bersalah atau tidak majelis berpendapat mengenai menyatakan apakah terdakwa bersalah atau tidak, merupakan kewenangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan, sehingga majelis hakim berpendapat terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya pada point (a) tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (b) yaitu:
Bahwa terdakwa pada tahap penyidikan di Kepolisian Resort Malinau hingga tahap pra penuntutan terdakwa tidak pernah didampingi oleh Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang disediakan oleh negara berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga terjadi Misbruik van Het Procesrecht maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya hukum pada poin (b) tersebut setelah majelis hakim meneliti berkas perkara yakni berkas dari penyidik dan berkas dari penuntut umum, bahwa pada berkas penyidik terdapat halaman Bukti Pemberitahuan Tentang Hak-Hak Tersangka dimana pada halaman tersebut penyidik mencantumkan hal-hal apa saja yang menjadi hak dari terdakwa khususnya pada poin ke-5 (lima) yang menyebutkan “Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan setiap tingkat pemeriksaan, pasal 54 KUHAP” dan poin ke-6 (enam) yang menyebutkan “Bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun tidak mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum dengan cuma-cuma, pasal 56 KUHAP” yang ditangani oleh terdakwa, selain itu terdapat pula Berita Acara Penolakan Menggunakan Penasihat Hukum / Pengacara yang juga ditandatangani oleh terdakwa. Sedangkan pada tahap penuntutan terdapat pula berita acara penolakan didampingi oleh penasihat hukum yang juga ditandatangani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pada tahap penyidikan dan penuntutan telah diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum namun dalam berita acara pada tahapan tersebut terdakwa telah menandatangani penolakannya, sehingga terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (b) ini patut untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (c) yaitu:
Bahwa bukti surat yang dikeluarkan ahli tidak dibawah sumpah sehingga tidak sesuai dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Visum et Repertum yakni berasal dari kata “visual” yang berarti melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Sehingga jika digabungkan dari arti harafiah ini adalah apa yang dilihat dan diketemukan sehingga Visum et Repertum merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya (Soeparmono,2002:98). Bahwa visum et repertum ini diatur dalam Staatsblad ( Lembaran Negara ) tahun 1937 No. 350 yang menyatakan:
Pasal 1:
Visa reperta seorang dokter, yang dibuat baik atas sumpah jabatan yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajaran di Negeri Belanda ataupun di Indonesia, merupakan alat bukti yang syah dalam perkara-perkara pidana, selama visa reperta tersebut berisikan keterangan mengenai hal-hal yang dilihat dan ditemui oleh dokter pada benda yang diperiksa;
Pasal 2 ayat 1:
Pada Dokter yang tidak pernah mengucapkan sumpah jabatan baik di Negeri Belanda maupun di Indonesia, sebagai tersebut dalam Pasal 1 diatas, dapat mengucapkan sumpah sebagai berikut:
“Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya sebagai dokter akan membuat pernyataan-pernyataan atau keterangan-keterangan tertulis yang diperlukan untuk kepentingan peradilan dengan sebenar-benarnya menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang melimpahkan kekuatan lahir dan batin”;
Menimbang, bahwa Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 ada ketentuan mengenai Visum et Repertum ini sendiri. Isinya menyatakan (H. Amar Singh, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Universitas Methodist, Medan, 2010, hal.9-10):
Setiap Dokter yang telah disumpah waktu menyelesaikan pendidikannya di Belanda maupun di Indonesia, ataupun dokter-dokter lain berdasarkan sumpah khususnya dapat membuat Visum et Repertum;
Visum Et Repertum mempunyai daya bukti yang sah/alat bukti yang sah dalam perkara pidana;
Visum et Repertum berisi laporan tertulis tentang apa yang dilihat, ditemukan pada benda-benda/korban yang diperiksa;
Menimbang, bahwa Keterangan Ahli berdasarkan Pasal 186 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah:
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (c) diatas, majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya pada pokoknya keberatan atas alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum karena surat yang dikeluarkan oleh ahli tersebut tidak dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim cermati, terhadap bukti surat berupa Visum et Repertum atau keterangan ahli yang dituangkan oleh ahli secara tertulis tersebut diberikan pada tingkat pemeriksaan di penyidik yang menyatakan bahwa visum et repertum tersebut dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah, jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 186 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan, dicatat dalam berita acara pemeriksaan serta dihubungkan dengan ketentuan mengenai sumpah dokter yang telah majelis hakim uraikan diatas maka Surat berupa visum et repertum yang dibuat oleh ahli yakni dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi tersebut telah dibuat berdasarkan sumpah jabatan pada saat ia diangkat menjadi dokter serta keterangan secara tertulis tersebut diserahkan pada tahap penyidikan sehingga menurut majelis hakim, Surat tersebut merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini sedangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya mengenai surat oleh karena majelis hakim menganggap alat bukti surat tersebut merupakan alat bukti yang sah maka terhadap pembelaan tersebut akan dikesampingkan;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (d) yaitu:
Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 26 dan ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud saksi dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
Menimbang, bahwa keterangan saksi dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas keterangan Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto, Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto dan Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin karena saksi-saksi tersebut tidak satupun yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri kejadian pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten, sedangkan SAKSI I sewaktu memberikan keterangan tidak disumpah karena belum mencukupi umur untuk disumpah sebagaimana yang disyaratkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal keterangan ini majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, bahwa keterangan saksi harus ialah apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu, meskipun demikian, majelis hakim berpendapat dalam tindak pidana asusila yang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses persetubuhan adalah korban dan pelaku itu sendiri, dalam perkara ini yang menjadi Korban adalah SAKSI I;
Menimbang, bahwa oleh karena itu agar persoalan ini menjadi jelas majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa didalam pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatas salah satu alat bukti yang sah adalah “Petunjuk” ;
Menimbang, bahwa pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatakan: “Petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan :
Saksi;
Surat;
Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 wita di rumah kakak saksi sdri Siti Rohana di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ketika saksi akan menjemput anaknya di rumah saksi Esti Marlina, saksi melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah kakak saksi Siti Rohana (ibu korban), kemudian saksi bertanya siapa pemilik sepeda motor itu, yang dijawab “si Ari (terdakwa), kemudian saksi ke rumah ibu korban tersebut, setelah masuk di ruang tamu tidak ada orang, kemudian saksi menuju ke dapur dan melihat SAKSI I dan terdakwa sedang berduaan di dapur tepatnya di pencucian piring dengan posisi korban berdiri saling berhadap dengan terdakwa dan celana SAKSI I melorot sampai ke paha sehingga dengan spontan saksi berteriak dan berkata “lagi ngapain kalian berdua’’ dan tidak dijawab. Kemudian saksi mengambil sapu dan memukulkan sapu tersebut di tempat pencucian piring, kemudian saksi keluar dari dalam dapur dan disusul oleh terdakwa sambil berkata ‘‘saya hilaf bu’’ dan kemudian saksi berteriak memanggil kakak saksi bernama sdr. Ahmad dan adik saksi bernama sdr. Evan datang;
Menimbang, bahwa Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin, menerangkan bahwa hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 ketika saksi sedang berada di rumah datang sdr. Evan memanggil saksi untuk ikut bersama sdr. Evan ke rumah sdri Siti Rohana. Kemudian setelah saksi tiba di rumah tersebut saksi melihat di dalam rumah tersebut ada terdakwa, sdr. Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad lalu saksi bertanya ada masalah apa sebenarnya, kemudian sdr. Achmad memberitahu kepada saksi bahwa terdakwa telah mencabuli SAKSI I, sehingga saksi bertanya kepada terdakwa mengapa begitu dan dijawab oleh terdakwa “saya khilaf pak”;
Menimbang, bahwa Saksi Esti Marlina binti Rusmanto menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 wita di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, sewaktu saksi pulang kerja, di depan rumah Siti Rohana (tempat kejadian) kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa duduk sambil berkata kepada saksi “saya khilaf, saya khilaf bu” lalu saksi pergi ke rumah saksi yang jaraknya bertetangga dengan tempat kejadian untuk melihat keadaan korban SAKSI I karena diberitahu korban berada disana, setelah tiba saksi menanyakan apa yang telah terjadi, lalu adik saksi yang bernama Rusti Hartini menjelaskan bahwa “TERDAKWA dan SAKSI I saya dapati sedang berduaan di dalam dapur dan saya melihat celana SAKSI I terturun sebatas paha lalu saya memanggil adik saya Ervan”. Setelah saksi mendengar hal tersebut, saksi lalu terdakwa dan berkata ‘‘kok kamu tega berbuat seperti ini’’ lalu dijawab oleh terdakwa ‘‘saya salah, saya khilaf’, saya bersedia bertanggungjawab dan saya bersedia di penjara”;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan keterangan SAKSI I yang menerangkan bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi dua kali, yang pertama terjadi pada bulan Oktober 2014 di dalam dapur di rumah orangtua saksi, sekitar pukul 15.00 Wita beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Sebelum peristiwa pertama terdakwa pernah memberikan sesuatu 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) botol parfum, dan 1 (satu) helm, kemudian pada bulan Oktober 2014 sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa pernah mengatakan akan menikahi saksi apabila saksi hamil. Selanjutnya peristiwa kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah orangtua saksi beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau pada saat itu terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan terdakwa ingin mengisi baterai ponselnya karena di rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik sehingga saksi mempersilahkan terdakwa masuk namun saat saksi pergi ke dapur untuk mencuci tangan tiba-tiba terdakwa memeluk saksi dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir saksi namun saksi mengatakan kepada terdakwa “nggak mau” sambil memukul pipi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau menghiraukan, malahan terdakwa menaikkan baju yang saksi pakai dan meraba, meremas serta menghisap payudara saksi, juga menurunkan celana dan celana dalam saksi sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas pinggul sehingga posisis saksi dan terdakwa saling berhadapan, kemudian terdakwa sambil bersandar di dinding memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina saksi dengan posisi tangan terdakwa memegangi dinding dan tangan saksi ke bawah dan posisi kaki saksi agak terbuka, kemudian terdakwa memaju-mundurkan alat kelaminnya selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil mencium bibir saksi, selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam kemaluan saksi dan mengeluarkan cairan spermanya di samping saksi;
Bahwa ketika saksi menaikkan celana dan celana dalam demikian pula dengan terdakwa yang menaikkan celana dan celana dalamnya tiba-tiba tante saksi yaitu Menik datang dan marah berkata “ngapain tuh!?” sambil memukul wastafel menggunakan sapu, selanjutnya kami keluar dan tante Manik melaporkan kejadian tersebut kepada om saksi bernama Aix;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain, hanya dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi korban tersebut tidak disumpah namun oleh karena dari keterangan yang diberikan oleh saksi korban tersebut tidak bertentangan atau sejalan lurus dengan keterangan Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto, Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin dan Saksi Esti Marlina binti Rusmanto, sehingga berdasarkan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai alat bukti sah yang lain;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat berupa visum et repertu atas nama SAKSI I Nomor : 536/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2014 tanggal 13 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi. Sp.OG dari hasil pemeriksaan yang didapat:
Status ginekologi titik dua
Inspeksi titik dua Vulva normal
Selaput darah titik dua tampak luka robek baru pada jam enam dan jam sembilan
Kesimpulan :
Selaput darah tak utuh titik
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh : benda tumpul;
Menimbang, bahwa bahkan dari keterangan terdakwa sendiri yang mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Desa Trans Malinau Hilir Rt 004 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau terdakwa telah bersetubuh dengan SAKSI I dengan cara terdakwa datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dengan alasan terdakwa ingin mengecas baterai ponsel karena di daerah rumah terdakwa lagi ada pemadaman listrik saat korban ke dapur untuk mencuci tangannya terdakwa mengikuti dari belakang. Sesudah sampai di dapur terdakwa lalu memeluk, mencium pipi dan bibir korban dari arah depan. Sesudah itu terdakwa meraba-raba, meremas remas payudara korban, kemudian mengangkat baju korban ke atas dan membuka BH lalu membuka celana serta celana dalam yang dipakai oleh korban dan menurunkan sampai sebatas lutut, dan kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya; Bahwa terdakwa dan korban dengan posisi berdiri serta bersandar di dinding berusaha memasukan penis terdakwa ke dalam vagina korban, setelah masuk terdakwa lalu memaju mundurkan penis kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mencabut penis dari dalam vagina korban dan mengeluarkan cairan sperma di lantai, namun ketika korban sementara menaikan celana dan celana dalamnya serta bajunya tiba-tiba datang sdri Rusti Hartini Als Menik memergoki terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas majelis hakim telah mendapatkan 1 (satu) alat bukti yang sah yaitu petunjuk yang menerangkan telah terjadi suatu tindak pidana dimana terdakwa adalah pelakunya dan bahkan terdakwa mengakuinya sehingga terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya poin (d) patut pula untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam pembelaan tertulisnya telah pula melapirkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1531 K/Pid. Sus/2010 yang mana setelah majelis hakim cermati pada pokoknya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menjelaskan mengenai Pasal 185 ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatakan :
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat oleh karena putusan kasasi yang dilampirkan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak bersinggungan langsung dengan materi perkara terdakwa, yaitu putusan kasasi mengenai perkara narkotika sedangkan perkara terdakwa mengenai asusila, maka sepatutnya putusan tersebut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas, keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa dikaitkan satu dengan yang lainnya majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai masalah persetubuhan;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah TERDAKWA berumur 27 (dua puluh tujuh) tahun;
Bahwa yang menjadi korban adalah SAKSI I berumur 12 (dua belas) tahun;
Bahwa terdakwa sebelumnya bekerja sebagai pegawai tidak tetap bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Malinau Kota sedangkan korban merupakan murid SMP Negeri 1 Malinau Kota;
Bahwa awal terdakwa dan korban berkenalan adalah pada saat korban masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Malinau pada Juni tahun 2014 pada saat itu terdakwa masuk untuk mengawasi ruang kelas korban karena guru yang seharusnya mengajar sedang berhalangan sehingga terdakwa dan korban berkenalan dan saling bercanda gurau;
Bahwa kemudian korban dan terdakwa mulai berpacaran setelah kenalan kurang lebih 3 (tiga) bulan yakni sejak bulan September 2014;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan menikahi korban apabila korban hamil;
Bahwa setelah 2 (dua) hari semenjak hubungan badan terdakwa dan korban, terdakwa memberikan 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah jam tangan, dan 1 (satu) botol parfum yakni pada acara Irau yang baru saja selesai diadakan tahun 2014 di Kabupaten Malinau;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Wita, beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang merupakan rumah orangtua korban yang bernama sdr. Siti Rohana ketika korban sedang sendirian di rumah karena bapak korban sekarang ini bekerja di Tanjung Selor, sedangkan ibu korban sekarang sedang kuliah di Samarinda, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, alasannya terdakwa ingin mengisi baterai ponselnya karena di rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik sehingga korban mempersilahkan terdakwa masuk;
Bahwa kemudian terdakwa mengisi baterai ponselnya diruang tamu dengan menggunakan alat yang telah terdakwa bawa;
Bahwa setelah itu korban pergi ke dapur untuk mencuci tangan dan ketika itu juga terdakwa mengikuti korban ke dapur karena mengetahui korban sedang sendirian di rumah, dan sesampainya di dapur terdakwa lalu memeluk korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir korban;
Bahwa ketika terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir korban, korban mengatakan kepada terdakwa “nggak mau” sambil memukul pipi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan, justru seballiknya terdakwa malah menaikkan baju yang korban kenakan dan meraba, meremas serta menghisap payudara korban;
Bahwa selain terdakwa meremas dan menghisap payudara korban, terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam korban hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas pinggul, kemudian dengan posisi berhadapan terdakwa dengan korban, terdakwa sambil bersandar di dinding memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina korban dengan posisi tangan terdakwa memegangi dinding dan tangan korban ke bawah dan posisi kaki korban agak terbuka;
Bahwa kemudian terdakwa memaju-mundurkan alat kelaminnya selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil mencium bibir korban, selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam kemaluan korban dan mengeluarkan cairan spermanya di lantai;
Bahwa ketika korban dan terdakwa akan menaikkan celana dan celana dalam masing-masing, tiba-tiba Saksi yaitu Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto yang kebetulan pada saat itu akan menjemput anaknya melihat di depan rumah korban terparkir sepeda motor lalu datang masuk ke rumah, karena melihat celana dan celana dalam korban dan juga terdakwa dalam keadaan turun sebatas lutut kemudian marah dan berkata “ngapain tuh!?” sambil memukul wastafel menggunakan sapu;
Bahwa kemudian korban dan terdakwa disuruh keluar dari dapur menuju ke ruang tamu, dan Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto berteriak memanggil saudaranya bernama Ervan dan Achmad;
Bahwa tidak lama kemudian datang sdr. Achmad dan sdr. Ervan, kemudian Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto menceritakan kepada saudara-saudaranya bahwa korban dan terdakwa sebelumnya berduaan di dalam dapur, dan saksi melihat celana korban melorot sampai di paha.
Bahwa kemudian sdr. Ervan pergi memanggil ketua RT 004 yakni Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin yang pada saat itu sedang berada di rumahnya untuk datang ke rumah sdr. Siti Rohana (ibu korban);
Bahwa setelah Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin sampai di rumah yang dimaksud sdr. Ervan, di dalam rumah tersebut saksi melihat ada terdakwa, Saksi Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad, kemudian bertanya ada masalah apa sebenarnya, kemudian sdr. Achmad memberitahu kepada Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin apa yang telah terjadi, lalu saksi Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin bertanya kepada terdakwa mengapa begitu dan dijawab oleh terdakwa “saya khilaf pak”;
Bahwa ketika Saksi Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad, Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin, dan terdakwa sedang berbicara kemudian datang Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto yang pada saat itu dalam perjalanan pulang dari kerja melihat di depan rumah kakak saksi yakni Siti Rohana (tempat kejadian) sudah banyak orang yang berkumpul di depan rumah tersebut kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa duduk sambil berkata kepada saksi “saya khilaf, saya khilaf bu” lalu Saksi Rusti Hartini menjelaskan bahwa “TERDAKWA dan SAKSI I saya dapati sedang berduaan di dalam dapur dan saya melihat celana SAKSI I terturun sebatas paha lalu saya memanggil adik saya Ervan”;
Bahwa kemudian kejadian tersebut laporkan kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 huruf 2 didefinisikan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang didakwakan oleh jaksa penuntut Umum terhadap diri terdakwa adalah merupakan delik umum bukan delik aduan sehingga ada atau tidaknya pengaduan dari korban atau keluarganya tidak menjadi persoalan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah berbentuk alternatif, dimana hal tersebut memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menentukan dakwaan mana yang akan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di persidangan, apakah dakwaan pertama ataukah dakwaan yang kedua ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di persidangan majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan pertama yang akan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;
Demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa di persidangan yaitu TERDAKWA dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tentunya majelis hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja;
Menimbang bahwa, didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu: perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran (Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 51) yang terbagi atas beberapa macam, yaitu:
Perbuatan disengaja sebagai tujuan ;
Perbuatan disengaja disertai kesadaran keharusan sekalian melakukan perbuatan lain ;
Perbuatan disengaja dengan kesadaran akan terjadinya sesuatu kemungkinan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh majelis hakim yakni diperoleh dari, keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa sebelumnya bekerja sebagai pegawai tidak tetap bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Malinau Kota berumur 27 (dua puluh tujuh) tahun sedangkan korban merupakan murid SMP Negeri 1 Malinau Kota berumur 12 (dua belas) tahun; Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Wita, beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang merupakan rumah orangtua korban yang bernama sdr. Siti Rohana ketika korban sedang sendirian di rumah, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, alasannya terdakwa ingin mengisi baterai ponselnya karena di rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik sehingga korban mempersilahkan terdakwa masuk;
Bahwa kemudian terdakwa mengisi baterai ponselnya di ruang tamu dengan menggunakan alat yang telah terdakwa bawa, setelah itu korban pergi ke dapur untuk mencuci tangan dan ketika itu juga terdakwa mengikuti korban ke dapur karena mengetahui korban sedang sendirian di rumah, dan sesampainya di dapur terdakwa lalu memeluk korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir korban dan hingga akhirnya terdakwa dan korban bersetubuh;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa datang ke rumah korban pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Wita dengan alasan ingin mengisi baterai ponselnya karena di daerah rumah terdakwa sedang terjadi pemadaman listrik, yang pada saat itu korban sedang sendirian di rumah karena bapak korban sekarang ini bekerja di Tanjung Selor sedangkan ibunya sekarang sedang kuliah di Samarinda sehingga korban mempersilahkan korban masuk, lalu terdakwa mengisi baterai ponselnya di ruang tamu saat korban pergi ke dapur untuk mencuci tangan karena mengetahui korban sedang sendirian di rumah, akhirnya terdakwa mengikuti korban ke dapur dan setelah tiba di dapur terdakwa lalu memeluk korban dari arah depan kemudian menciumi pipi dan bibir korban hingga akhirnya korban dan terdakwa berhubungan badan. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai “perbuatan disengaja sebagai tujuan” sebagaimana yang telah majelis hakim kemukakan diatas, dimana terdakwa selaku pria yang berusia lebih tua dari korban yakni berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun setelah mengetahui bahwa orangtua korban tidak berada di rumah seharusnya pamit atau meninggalkan tempat tersebut namun sebaliknya karena mengetahui bahwa orangtua korban sedang tidak berada di rumah, terdakwa malah justru mengikuti korban ke dalam dapur memeluk korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir korban dan hingga akhirnya terdakwa dan korban bersetubuh;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan TERDAKWA datang ke rumah saksi korban pada waktu kedua orangtua atau bahkan tidak ada orang selain korban dirumah kemudian terdakwa adalah perbuatan yang disengaja sebagai suatu tujuan agar terdakwa dapat mencium pipi dan bibir korban dan hingga akhirnya terdakwa korban dapat diajak berhubungan badan secara bebas, sehingga berdasarkan seluruh uraian ini maka menurut majelis hakim terhadap unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdiri atas beberapa sub-sub unsur yang sifatnya alternatif yang artinya apabila salah satu dari sub-sub unsur tersebut terbukti maka secara keseluruhan unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan majelis hakim menilai sub unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap sesorang sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya tidak akan mau melakukan perbuatan itu (R. Sugandhi, SH, KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hal: 396-397);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang majelis peroleh yakni dari keterangan SAKSI I, Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto, Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto dan Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin dan keterangan terdakwa bahwa SAKSI I berusia 12 (dua belas) tahun sehingga SAKSI I masih disebut sebagai anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad tanggal 5 Febuari 1912 adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan dan mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuh adalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran air mani dalam kemaluan si perempuan. Pengertian "bersetubuh" pada saat ini di artikan bahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung,SH; Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT. Sinar Grafika Jakarta, 1996; hal: 53) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya NOYON - LANGEMEIJERS mengatakan adanya suatu perbuatan mengadakan hubungan kelamin (persetubuhan) itu tidak disyaratkan telah terjadinya suatu 'ejaculatio seminis' (keluarnya sperma), melainkan cukup jika orang laki-laki tersebut telah memasukkan penisnya ke dalam vagina seorang wanita, sedangkan LAMINTANG mengatakan bahwa yang tidak dikehendaki oleh undang-undang di dalam ketentuan pidana tersebut adalah timbulnya perbuatan dimasukkan penis si pelaku ke dalam vagina korban (Drs. PAF LAMINTANG,SH, Delik-delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Kepatutan, CV. Mandar Maju, Bandung 1990, hal. 115) ;
Menimbang bahwa, dalam tindak pidana asusila maka yang mengetahui apa yang terjadi dalam proses persetubuhan itu sendiri adalah Korban dan Pelaku itu sendiri, dalam perkara ini yang menjadi Korban adalah SAKSI I, dan pelakunya adalah TERDAKWA;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang majelis peroleh yakni dari keterangan SAKSI I, Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto, Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto dan Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin, Surat, Petujuk dan keterangan terdakwa bahwa korban dan terdakwa mulai berpacaran setelah kenalan kurang lebih 3 (tiga) bulan yakni sejak bulan September 2014, kemudian pada bulan Oktober 2014 terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan menikahi korban apabila korban hamil. Setelah 2 (dua) hari semenjak hubungan badan terdakwa dan korban, terdakwa memberikan 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah jam tangan, dan 1 (satu) botol parfum yakni pada acara Irau yang baru saja selesai diadakan tahun 2014 di Kabupaten Malinau;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Wita, beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang merupakan rumah orangtua korban yang bernama sdr. Siti Rohana ketika korban sedang sendirian di rumah karena bapak korban sekarang ini bekerja di Tanjung Selor, sedangkan ibu korban sekarang sedang kuliah di Samarinda, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, alasannya terdakwa ingin mengisi baterai ponselnya karena di rumah terdakwa sedang ada pemadaman listrik sehingga korban mempersilahkan terdakwa masuk. Bahwa setelah itu korban pergi ke dapur untuk mencuci tangan dan ketika itu juga terdakwa mengikuti korban ke dapur karena mengetahui korban sedang sendirian di rumah, dan sesampainya di dapur terdakwa lalu memeluk korban dari arah depan lalu mencium pipi dan bibir korban; namun korban mengatakan kepada terdakwa “nggak mau” sambil memukul pipi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan, justru seballiknya terdakwa malah menaikkan baju yang korban kenakan dan meraba, meremas serta menghisap payudara korban. Bahwa selain terdakwa meremas dan menghisap payudara korban, terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam korban hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas pinggul, kemudian dengan posisi berhadapan terdakwa dengan korban, terdakwa sambil bersandar di dinding memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina korban dengan posisi tangan terdakwa memegangi dinding dan tangan korban ke bawah dan posisi kaki korban agak terbuka terdakwa lalu memaju-mundurkan alat kelaminnya selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil mencium bibir korban, selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam kemaluan korban dan mengeluarkan cairan spermanya di lantai;
Menimbang, bahwa ketika korban dan terdakwa akan menaikkan celana dan celana dalam masing-masing, tiba-tiba Saksi yaitu Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto yang kebetulan pada saat itu akan menjemput anaknya melihat di depan rumah korban terparkir sepeda motor lalu datang masuk ke rumah, karena melihat celana dan celana dalam korban dan juga terdakwa dalam keadaan turun sebatas lutut kemudian marah dan berkata “ngapain tuh!?” sambil memukul wastafel menggunakan sapu, kemudian korban dan terdakwa disuruh keluar dari dapur menuju ke ruang tamu, dan Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto berteriak memanggil saudaranya bernama Ervan dan Achmad. Tidak lama kemudian datang sdr. Achmad dan sdr. Ervan, kemudian Saksi Rusti Hartini alias Menik binti Rusmanto menceritakan kepada saudara-saudaranya bahwa korban dan terdakwa sebelumnya berduaan di dalam dapur, dan saksi melihat celana korban melorot sampai di paha. Kemudian sdr. Ervan pergi memanggil ketua RT 004 yakni Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin yang pada saat itu sedang berada di rumahnya untuk datang ke rumah sdr. Siti Rohana (ibu korban);
Bahwa setelah Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin sampai di rumah yang dimaksud sdr. Ervan, di dalam rumah tersebut saksi melihat ada terdakwa, Saksi Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad, kemudian bertanya ada masalah apa sebenarnya, kemudian sdr. Achmad memberitahu kepada Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin apa yang telah terjadi, lalu saksi Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin bertanya kepada terdakwa mengapa begitu dan dijawab oleh terdakwa “saya khilaf pak”. Ketika Saksi Rusti Hartini Als Menik, sdr Achmad, Saksi Sukem alias Doyol bin Riamin, dan terdakwa sedang berbicara kemudian datang Saksi Esti Marlina Binti Rusmanto yang pada saat itu dalam perjalanan pulang dari kerja melihat di depan rumah kakak saksi yakni Siti Rohana (tempat kejadian) sudah banyak orang yang berkumpul di depan rumah tersebut kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa duduk sambil berkata kepada saksi “saya khilaf, saya khilaf bu” lalu Saksi Rusti Hartini menjelaskan bahwa “TERDAKWA dan SAKSI I saya dapati sedang berduaan di dalam dapur dan saya melihat celana SAKSI I terturun sebatas paha lalu saya memanggil adik saya Ervan”. Selanjutnya kejadian tersebut laporkan kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat berupa visum et repertu atas nama SAKSI I Nomor : 536/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2014 tanggal 13 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi. Sp.OG dari hasil pemeriksaan yang didapat:
Status ginekologi titik dua
Inspeksi titik dua Vulva normal
Selaput darah titik dua tampak luka robek baru pada jam enam dan jam sembilan
Kesimpulan :
Selaput darah tak utuh titik
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh : benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum diatas majelis hakim berpendapat bahwa dari uraian diatas dapat diketahui bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI I sebanyak dua kali yakni pertama pada bulan Oktober 2014 kemudian kedua pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah orangtua korban yang beralamat di Jalan Trans Desa Malinau Hilir RT.004, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa antara peristiwa pertama dan peristiwa kedua tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena saling berkaitan, yakni untuk mengetahui kenapa sehingga terdakwa dapat bersetubuh dengan korban dan kedapatan oleh Saksi Rusti Hartini Als Menik harus dilihat dari peristiwa yang pertama;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas bahwa pada bulan Oktober 2014 terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan, dan pada saat itu terdakwa berkata akan menikahi korban apabila korban hamil, kemudian 2 (dua) hari setelah terdakwa dan korban bersetubuh, terdakwa memberikan 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah jam tangan, dan 1 (satu) botol parfum, maka dari hal ini majelis hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa berkata akan menikahi korban apabila korban hamil sehingga membuat korban terpengaruh untuk mengikuti keinginan terdakwa untuk bersetubuh, sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka menurut majelis hakim unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan selama proses persidangan berdasarkan alat bukti yang cukup (bewijs minimum) telah memberikan keyakinan kepada majelis hakim mengenai kesalahan terdakwa, sehingga terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa / penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya agar majelis hakim memutuskan TERDAKWA lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onslag van alle rechtsvervolging) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menyatakan kesalahan terdakwa, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan melanggar pasal berapa yang dilanggar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pada tahap penyidikan di Kepolisian Resort Malinau hingga tahap pra penuntutan terdakwa tidak pernah didampingi oleh Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang disediakan oleh negara berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga terjadi Misbruik van Het Procesrecht maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa bukti surat yang dikeluarkan ahli tidak dibawah sumpah sehingga tidak sesuai dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 26 dan ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas maka pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya poin a, b, c dan poin d patutlah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan di persidangan majelis hakim tidak ada mendapati alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka patutlah apabila terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan dalam perkara ini terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, sehingga lamanya terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sehingga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna putih bertuliskan “Sweet Life In Jogja”, 1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda dan 1 (satu) lembar mini set warna krem oleh karena telah selesai dipergunakan guna pembuktian maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi I;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah apabila terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan (vide pasal 197 ayat 1 huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur yang seharusnya terdakwa melindunginya, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis terhadap korban berupa trauma, perbuatan terdakwa merusak kehormatan korban dan merusak masa depan korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Memperhatikan hasil musyawarah majelis hakim;
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan hukuman kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna putih bertuliskan “Sweet Life In Jogja”;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;
1 (satu) lembar mini set warna krem;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh Yulianto Thosuly, S.H., sebagai Ketua Majelis, Muh. Musashi Achmad Putra, S.H., M.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Kapong Saran Karolus, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh Pujo S. Wardoyo, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadapan terdakwa dan penasihat hukum.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. MUSASHI ACHMAD P. S.,H., M.,H YULIANTO THOSULY, S.,H.
RONY DANIEL RICARDO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
KAPONG SARAN KAROLUS, S.H.