608/Pid.sus/2018/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 608/Pid.sus/2018/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DODIK SOESANTO;
MENGADILI 1.Menyatakan bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menerbitkan / Menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya Secara Bersama-sama. 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODIK SOESANTO tersebut dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 3.Menetapkan bahwa pidana tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan. 5.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar : 2 x Rp. 4.560.478.428,00 = Rp.9.120.956.856,00 (Sembilan milyar seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah). 6.Menyatakan barang bukti berupa : 1). Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010 @ 1 (satu) berkas; 2). Print out Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/2012 tanggal 30 Januari 2016; 3).Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000; 4). Fotokopi Checklist Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Berkas WP Pindah ke KPP Madya Semarang; 5).Print Out SIDJP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1- 511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (16 Lembar); 6).Print Out Master File WP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016; 7). Print Out SIDJP SPT PPh Badan Tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (1 set); 8). Print Out SIDJP SPT PPN Masa Januari, April s.d Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016. 9). SURAT JALAN “TRUCKING” selama tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; 10). SSP dan SPT Masa PPN Induk (Formulir 1107) Januari s.d Desember 2010; 11). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli berupa fotokopi nomor 010.000.09.00000001 tanggal 22 Juli 2009, Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000002 tanggal 22 Juli 2009 , Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000052 tanggal 26 Nopember 2009; Slip Setoran Bank BCA; Invoice Nomor CA-0082/XI/09 tanggal 26 November 2009; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001; 12). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000022 tanggal 4 Februari 2010, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000023 tanggal 25 Februari 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000054 tanggal 03 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000055 tanggal 15 April 2010, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000056 tanggal 25 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.0000079 tanggal 14 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000080 tanggal 26 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000085 tanggal 07 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000086 tanggal 10 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000100 tanggal 02 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000101 tanggal 17 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000109 tanggal 29 Oktober 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000113 tanggal 26 Nopember 2010, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000121 tanggal 28 Desember 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Surat Pengantar/ Jalan tanggal 30 Desember 2010, Invoice No CA-213/XII/10 tanggal 28 Desember 2010; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001; 13). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000001 tanggal 05 Januari 2011, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.11.00000005 tanggal 25 Januari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000016 tanggal 02 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000027 tanggal 16 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.0000031 tanggal 28 Maret 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000032 tanggal 04 April 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000038 tanggal 02 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000039 tanggal 04 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.000000043 tanggal 06 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000044 tanggal 09 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000048 tanggal 09 Juli 2011, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000051 tanggal 27 Juli 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000052 tanggal 28 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000053 tanggal 29 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000054 tanggal 05 Agustus 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000057 tanggal 05 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000058 tanggal 07 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000059 tanggal 05 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000060 tanggal 11 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000061 tanggal 04 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000062 tanggal 07 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000063 tanggal 10 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000064 tanggal 13 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.11.00000065 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice ; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001; 14. Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.12.00000001 tanggal 20 Januari 2012, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.12.00000002 tanggal 22 Januari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000005 tanggal 06 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000006 tanggal 08 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.0000007 tanggal 13 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000009 tanggal 06 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000010 tanggal 08 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000011 tanggal 13 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.000000013 tanggal 05 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000014 tanggal 10 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000015 tanggal 13 April 2012, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000016 tanggal 07 Mei 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000017 tanggal 10 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000018 tanggal 14 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000019 tanggal 07 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000020 tanggal 11 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000021 tanggal 03 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000022 tanggal 06 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000023 tanggal 09 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000024 tanggal 03 Agustus 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000036 tanggal 03 September 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000037 tanggal 06 Sepember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000038 tanggal 05 Oktober 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000040 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000041 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli AMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001; 15). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli, Kuitansi Pembayaran, Invoice, Surat Pengantar/Jalan; tahun 2010; atas nama penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli CV ASIA AGUNG MAKMUR NPWP 02.087.343.6-027.000; 16). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk pembeli, Invoice, dan Surat Jalan atas nama penjual CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV CENTRAL POOL; 17). "Surat Kronologis Penawaran Pompa Air dan Filter ke CV CENTRAL POOL" ditandatangani JIMMY BUDIHAHARDJA tertanggal 01 Desember 2014; 18). Fotokopi SPT Masa PPN atas nama CV BORNEO PUTRA, NPWP 31.198.670.7-401.000; SPT Masa PPN Juni 2010 Pembetulan Normal, Juni 2010 Pembetulan ke-1; @ 1 (satu) set; 19). Fotokopi Faktur Pajak lembar ke-1; Invoice; Surat Jalan; Bukti Pembayaran;@1 (satu) set atas nama penerbit CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV BNEO PUTRA; 20). Fotokopi Kuitansi, Faktur Pajak Masa Januari s.d.Desember 2010; Fotokopi Bukti Penerimaan Surat, SSP, SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januaris.d.Desember 2010; 21). Kuitansi, Invoice, Surat Jalan, Dan Faktur Pajak Lembar ke-1 masa Januaris 2010, Februari 2010, Maret 2010, April 2010, Mei 2010, Juli 2010, Agustus 2010 dan September 2010; 22). Faktur Pajak Masukan Lembar ke-1 atas nama Penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000; nama Pembeli CV SATU TALENTA NPWP 21.080.315.5-047.000; Kuitansi Pembayaran atas nama CV SATU TALENTA; Invoice; tahun 2010; 23). Invoice nomor CA-008/I/10 s.d. CA-195/IX/10 tahun 2010; 24). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000027 Tanggal 03 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 17.935.715; 25). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 5 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9684 ZI; 26). Invoice Nomor CA-027/II/10 Tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861; 27). Kwitansi Nomor 027 tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861; 28). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000028 Tanggal 09 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 12.134.520; 29). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 11 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9932 SM ; 30). Invoice Nomor CA-028/II/10 Tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720; 31). Kwitansi Nomor 028 tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720; 32). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000029 Tanggal 17 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 19.975.647; 33). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 19 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9114 FJ; 34). Invoice Nomor CA-029/II/10 Tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120; 35). Kwitansi Nomor 029 tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120; Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 2(dua) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01152250/PPN1107/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 11 Nopember 2014; 36). Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900,-; 37). Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 06 Nopember 2014 dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900 dan NTPN Nomor : 0004000015140401; 38). Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 3(tiga) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01008148\PPN1107/WPJ.08/KP.1003/2015 tanggal 11 Nopember 2015; 39). Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 22 September 2015 dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600 dan NTPN Nomor : 1304 0100 0106 0906; 40). Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600,-; 41). Fotokopi Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor : 00034/107/10/453/16 tanggal 02 Februari 2016 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM-01001398\453\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016; 42). Faktur Pajak Lembar ke-1, Kuitansi, Invoice, dan Surat Pengantar/Jalan dengan nama PKP Penjual CV CAHAYA ABADI dan nama Pembeli PT DEMPO INDAH PERKASA; 43). Berita Acara Klarifikasi Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Jakarta Penjaringan tanggal 1 Oktober 2014; 44). SPT Masa PPN PT DEMPO INDAH PERKASA masa 1/2010 dan 2/2010 masing-masing normal dan pembetulan 1; 45). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Setorean Pajak atas nama PT DEMPO INDAH PERKASA; 46). SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Juli 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM:01001527/017/Jan/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan keterangan SPT Masa PPN Masa Juli 2010 dengan status kurang bayar Rp. 21.307.968,-; 47). Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-2 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01046169/PPN1107/WPJ.21/ KP.0403/2012 Tanggal 29 Nopember 2012.; 48). Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-3 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01050375/PPN1107/ WPJ.21/KP.0403/2012 Tanggal 30 Desember 2012; 49). Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011; 50). Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011; 51). Bukti Kas/ Bank Masuk; 52). Daftar Muatan; 53). Printout Laporan SA Yang Dikirim CAH018.20 (CAHAYA ABADI) SEMARANG-SEMARANG 01-01-10 s.d 31-12-10; 54). Printout Daftar DM & SA Periode 01-01-10 s.d 31-12-10 PT SIBA SURYA; 55). Fotokopi Rekening Koran Bank BCA, No. Rek : 0095000971; 56). Fotokopi Bukti Bayar (Bank BCA), Surat jalan, Faktur Pajak dan Invoice; 57). SPT Masa PPN, Masa Januari s.d. Desember 2010 berikut LAPD (berkas WP); 58). PIB (dokumen impor) tahun 2010; 59). Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Januari s.d. Desember 2010; 60). Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-U) No. 113300330-P tgl. 3/11/2010; 61).Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (Fotokopi) tgl. 4/3/2008; 62).Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 41/11.01/PB/II/2008 tgl 29 Feb 2008 (Fotokopi); 63). Akte Notaris No. 78 tgl. 18 jan 2008 (Fotokopi); 64). Invoice dan Surat Jalan selama tahun 2010 kepada TATALAND, CENTRAL POOL, BORNEO PUTRA, SATU TALENTA; 65). PIB dan Lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2009; 66). Laporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2009 dan SPT Tahunan PPh WP Badan 2009, dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I. Dikembalikan kepada Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I. 7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 608/Pid.Sus /2018/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DODIK SOESANTO |
| Tempat Lahir | : | Semarang |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 47 tahun / 09-02-1971 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Karangbendo Dalam II/6 RT 004 RW 003 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta / Direktur CV CAHAYA ABADI |
| Pendidikan | : | Sarjana (S1 Fakultas Ekonomi UNTAG Semarang) |
-Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27-08-2018 s/d tanggal
15 -09-2018.
-Terdakwa ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 04
September 2018 s/d tanggal 04 Oktober 2018.
-Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 05
Oktober 2018 s/d 03 Desember 2018.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, bernama ADI NURACHMAN, SH. MH, MM, dari Kantor Advokat / Pengacara “ADI NURACHMAN, SH. MH. MM & Rekan”, beralamat di Griya Arteri Sari No. 44 - 45, Pedurungan, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang 14 Nopember 2018;
Pengadilan Negeri tersebut .
- Telah membaca surat-surat berkas perkara daan semua penetapan.
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
- Telah memperhatikan barang bukti.
- Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan
a-quo berjalan.
- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap
Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DODIK SOESANTO, selaku Direktur CV CAHAYA ABADI berdasarkan Akta Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI, SH di Semarang Nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan CV CAHAYA ABADI bersama-sama dengan JOKO (belum tertangkap), dalam kurun waktu antara bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor CV CAHAYA ABADI Jalan Wonodri Baru Nomor 64 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah turut serta dengan sengaja melakukan perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu menerbitkan faktur pajak tanpa didukung adanya penyerahan barang secara fisik kepada pembeli dan tanpa penerimaan pembayaran dari pembeli yang sesuai dengan yang tercantum di Faktur Pajak tersebut, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2008, Terdakwa DODIK SOESANTO dengan menggunakan nama WIDARTO ADI SLAMET WIDODO mendirikan perusahaan CV CAHAYA ABADI sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI, SH di Semarang nomor 78 tanggal 18 Januari 2008, dengan susunan kepengurusan CV CAHAYA ABADI adalah sebagai berikut : Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Direktur dan WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, kakak kandung Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Pesero Komanditer dimana dalam kenyataannya sejak awal pendirian CV CAHAYA ABADI sampai sekarang tidak ada setoran modal;
Bahwa WIDARTO ADI SLAMET WIDODO selaku Persero Komanditer CV CAHAYA ABADI hanya dipakai namanya untuk syarat mendirikan CV CAHAYA ABADI, namun tidak pernah terlibat sama sekali dalam kegiatan CV CAHAYA ABADI;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DODIK SOESANTO mendirikan CV CAHAYA ABADI sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Notaris & PPAT Dewi Fajar Pangastuti, SH Nomor : 78 tanggal 18 Januari 2008 tentang Perseroan Komanditer CV CAHAYA ABADI antara lain adalah :
untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk ekport, import, interinsulair (antar pulau) dan lokal, dari segala macam barang serta bertindak sebagai agen, komisioner, grossier, trading, supplier, leveransir, dealer, distributor baik barang dagangan milik sendiri maupun milik orang lain dengan mendapat komisi;
menjalankan usaha dalam bidang segala macam jasa terutama : jasa periklanan dan reklame, jasa pendirian warung Telkom (wartel), jasa warung internet (warnet), kecuali jasa dalam bidang hukum dan perpajakan;
Pengadaan segala macam barang terutama : pengadaan alat tulis kantor dan sekolah, barang cetakan, alat-alat peraga sekolah, peralatan praktek ketrampilan, pengadaan buku-buku pelajaran sekolah, perlengkapan pegawai dan seragam, alat kesehatan, laboratorium, alat komunikasi, mesin-mesin kantor, computer (software dan hardware), suku cadang kendaraan bermotor, elektrikal, mekanikal, teknikal, pergudangan, alat-alat listrik, perlengkapan rumah tangga, alat pemadam kebakaran, material bangunan, pakaian jadi, sembilan bahan pokok dan sparepart;
Dan tidak ditujukan untuk mengurus izin impor (API) atas nama CV CAHAYA ABADI dengan cara CV CAHAYA ABADI digunakan namanya sebagai importir dalam bidang usaha Jasa Impor yaitu mengurus mengeluarkan barang milik pihak lain (kebanyakan barang impor berasal dari Cina) dari pelabuhan lalu mengirimkan kepada pemilik barang/pelanggan;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai direktur CV CAHAYA ABADI bertugas mengontrol dan bertanggung jawab atas CV CAHAYA ABADI, mempunyai tugas pekerjaan lapangan, mengurusi bagaimana barang keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang, sekaligus yang menandatangani semua dokumen perusahaan sedangkan untuk pembiayaan usaha tersebut, keuangan berasal dari “JOKO”, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya sedangkan WIDARTO ADI S.W. sebagai Pesero Komanditer adalah kakak DODIK SOESANTO yang hanya dipakai namanya untuk syarat mendirikan CV CAHAYA ABADI, namun tidak pernah terlibat sama sekali dalam kegiatan CV CAHAYA ABADI. Perannya hanya sebatas pencantuman nama di akte notaris dan juga tidak menerima upah dalam bentuk apapun dari CV CAHAYA ABADI;
Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Data Ditjen Pajak, sebagai badan usaha, CV CAHAYA ABADI telah memiliki NPWP dimana semula terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan sejak 19 Februari 2008 dengan NPWP : 02.798.722.1-508.000 kemudian pindah dan terdaftar pada administrasi KPP Madya Semarang NPWP 02.798.722.1-511.000 sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-0032/WPJ.10/KP.1003/2012 sejak 01 April 2012 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV CAHAYA ABADI telah memperoleh nomor seri faktur pajak sehingga dengan demikian CV CAHAYA ABADI telah diberi kepercayaan oleh negara untuk memungut PPN dari pihak pembeli. Selanjutnya sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut CV CAHAYA ABADI sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan melaporkan serta menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa akan tetapi Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada CV CAHAYA ABADI untuk memungut PPN tersebut, yaitu dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atas nama CV CAHAYA ABADI, dimana seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah melakukan transaksi penjualan dan penyerahan barang kepada pihak lain yang namanya tercantum sabagai pembeli pada faktur pajak dalam kurun waktu sepanjang tahun 2010 di kantor CV CAHAYA ABADI di alamat Jalan Wonodri Baru nomor 64 Semarang dan alamat lainnya dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama JOKO yang kemudian disebutnya ‘Pak JOKO’ dan dari perkenalan tersebut kemudian Terdakwa DODIK SOESANTO menerima order pengurusan impor dari JOKO yang mengirimkan data-data impor untuk dibuatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang selanjutnya disebut dengan “dokumen impor” melalui mesin fax atau email;
Bahwa Kegiatan impor tersebut berupa pengurusan dokumen barang ketika sudah masuk ke Indonesia dan pengurusan barang yang akan keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan atas pengurusan dokumen barang tersebut, Terdakwa DODIK SOESANTO menerima jasa “pinjam nama CV CAHAYA ABADI” dari ‘JOKO’ untuk mengurus pengeluaran barang impor milik pihak lain (pemilik barang/indentor) dari pelabuhan, dengan memperoleh imbalan (“fee”) tertentu;
Bahwa pemakaian nama CV CAHAYA ABADI adalah sebagai nama consignee/importer untuk mengurus pengeluaran barang milik pihak lain dari Pelabuhan / Bea dan Cukai. Seluruh biaya pengeluaran barang termasuk bea masuk dan pajak impor di bayar oleh ‘JOKO’ sehingga dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI tidak mengeluarkan biaya meskipun semua dokumen impor termasuk dokumen pembayaran bea masuk dan pajak impor, menggunakan nama CV CAHAYA ABADI;
Bahwa barang Impor yang sudah keluar dari pelabuhan langsung dikirim ke lokasi pemilik barang menggunakan jasa angkutan/truk. Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI mencarikan trucking untuk pengiriman barang impor tersebut untuk dikirim dengan tujuan sesuai “Dokumen Impor”;
Bahwa setelah proses pengeluaran barang impor selesai, semua Dokumen Impor atas nama CV CAHAYA ABADI di’filing’/diarsip selanjutnya Terdakwa DODIK SOESANTO membayar PPN Impor dengan menggunakan uang yang berasal dari kiriman/transfer ‘Pak JOKO’, dengan memakai nama CV CAHAYA ABADI kemudian Terdakwa DODIK SOESANTO mengklaim/melaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI sebagai Pajak Masukan;
Bahwa untuk Pajak Keluaran, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menerbitkan dan menandatangani dokumen penjualan berupa Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan sehingga seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah menjual dan menyerahkan barang kepada pihak pembeli yang namanya tercantum dalam dokumen penjualan tersebut;
Bahwa senyatanya, kegiatan usaha CV CAHAYA ABADI hanya berupa jasa pengurusan impor dan tidak pernah memiliki barang untuk diperjualbelikan serta tidak memiliki gudang/tempat untuk menyimpan barang;
Bahwa CV CAHAYA ABADI dalam menerbitkan Faktur Pajak hanya berdasarkan pada order dari “JOKO” dimana catatan yang diterimanya dari “JOKO” tersebut telah berisi data pembeli yang harus dicantumkan namanya dalam Faktur Pajak yang akan diterbitkan meliputi nama, alamat, NPWP pembeli, nama barang yang dibeli, nilai DPP PPN, PPN sekaligus membuat Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi;
Bahwa dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI tidak mengenal para pihak Pembeli yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa agar transaksi penyerahan barang tersebut seolah-olah benar terjadi, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus dilengkapi Surat jalan, Invoice, dan Kuitansi Pembayaran senilai harga barang ditambah PPN kepada Pembeli/Pengguna Faktur Pajak;
Bahwa senyatanya penerbitan faktur pajak tersebut tidak disertai adanya penyerahan barang secara fisik dari CV CAHAYA ABADI kepada Pembeli, maupun tanpa pembayaran atas pembelian barang dari Pembeli kepada CV CAHAYA ABADI sesuai yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen penjualan tersebut;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO-lah selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI yang menandatangani seluruh Dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI tanpa penyerahan barang kepada pembeli dan tanpa penerimaan pembayaran yang sesuai dengan dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI menandatangani SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan masa Desember tahun 2010 ke KPP Pratama Semarang Selatan, dengan isian data berdasarkan Pajak Keluaran dari Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya dan Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak PPN Impor yang barangnya milik pihak lain, yaitu :
| No. | Masa | Pembeli / Pengguna Faktur Pajak | NPWP Pembeli | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | DPP (Rp) | PPN (Rp) |
| 1 | 2010-01 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000001 | 04/01/2010 | 100.200.000 | 10.020.000 |
| 2 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000002 | 06/01/2010 | 17.410.450 | 1.741.045 |
| 3 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000003 | 11/01/2010 | 8.102.505 | 810.251 |
| 4 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000004 | 19/01/2010 | 57.587.045 | 5.758.705 |
| 5 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000005 | 05/01/2010 | 87.817.829 | 8.781.783 |
| 6 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000006 | 07/01/2010 | 14.091.163 | 1.409.116 |
| 7 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000007 | 12/01/2010 | 38.121.442 | 3.812.144 |
| 8 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000008 | 12/01/2010 | 36.753.854 | 3.675.385 |
| 9 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000009 | 14/01/2010 | 624.479.494 | 62.447.949 |
| 10 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000010 | 15/01/2010 | 64.805.357 | 6.480.535 |
| 11 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000011 | 20/01/2010 | 20.431.469 | 2.043.147 |
| 12 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000012 | 26/01/2010 | 268.081.289 | 26.808.129 |
| 13 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000013 | 08/01/2010 | 434.222.986 | 43.422.299 |
| 14 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000014 | 13/01/2010 | 300.892.054 | 30.089.205 |
| 15 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000015 | 18/01/2010 | 822.655.520 | 82.265.552 |
| 16 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000016 | 21/01/2010 | 464.379.367 | 46.437.937 |
| 17 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000017 | 25/01/2010 | 1.163.401.810 | 116.340.181 |
| 18 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000018 | 02/02/10 | 270.092.550 | 27.009.255 |
| 19 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000019 | 10/02/10 | 518.789.324 | 51.878.932 |
| 20 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000020 | 15/02/10 | 224.876.541 | 22.487.654 |
| 21 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000021 | 23/02/10 | 179.513.844 | 17.951.384 |
| 22 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000022 | 04/02/10 | 134.648.649 | 13.464.865 |
| 23 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000023 | 25/02/10 | 136.309.995 | 13.631.000 |
| 24 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000024 | 01/02/10 | 25.891.950 | 2.589.195 |
| 25 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000025 | 08/02/10 | 37.619.318 | 3.761.932 |
| 26 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000026 | 19/02/10 | 18.397.335 | 1.839.734 |
| 27 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000027 | 03/02/10 | 179.357.146 | 17.935.715 |
| 28 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000028 | 09/02/10 | 121.345.200 | 12.134.520 |
| 29 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000029 | 17/02/10 | 199.756.473 | 19.975.647 |
| 30 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000030 | 05/02/10 | 1.618.757.920 | 161.875.792 |
| 31 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000031 | 16/02/10 | 1.394.553.402 | 139.455.340 |
| 32 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000032 | 22/02/10 | 2.000.946.646 | 200.094.665 |
| 33 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000033 | 11/02/10 | 2.845.473.108 | 284.547.311 |
| 34 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000034 | 18/02/10 | 1.844.705.105 | 184.470.511 |
| 35 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000035 | 23/02/10 | 2.312.513.794 | 231.251.379 |
| 36 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000036 | 04/02/10 | 1.873.548.391 | 187.354.839 |
| 37 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000037 | 10/02/10 | 2.980.327.800 | 298.032.780 |
| 38 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000038 | 19/02/10 | 2.184.523.922 | 218.452.392 |
| 39 | 2010-02 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000039 | 24/02/10 | 102.900.000 | 10.290.000 |
| 40 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000041 | 02/03/10 | 500.435.499 | 50.043.550 |
| 41 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000042 | 05/03/10 | 72.802.087 | 7.280.209 |
| 42 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000043 | 08/03/10 | 335.594.821 | 33.559.482 |
| 43 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000044 | 17/03/10 | 394.778.313 | 39.477.831 |
| 44 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000045 | 23/03/10 | 99.165.241 | 9.916.524 |
| 45 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000046 | 31/03/10 | 38.039.139 | 3.803.914 |
| 46 | 2010-03 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000047 | 10/03/10 | 150.000.000 | 15.000.000 |
| 47 | 2010-03 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000048 | 12/03/10 | 444.954.785 | 44.495.479 |
| 48 | 2010-03 | PT ANUGERAH SEJAHTERA REZEKINE | 02.435.785.7-027.000 | 010-000-1000000049 | 15/03/10 | 907.017.474 | 90.701.747 |
| 49 | 2010-03 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000050 | 19/03/10 | 2.262.180.759 | 226.218.076 |
| 50 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000051 | 03/03/10 | 29.275.200 | 2.927.520 |
| 51 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000052 | 11/03/10 | 18.913.500 | 1.891.350 |
| 52 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000053 | 25/03/10 | 41.194.000 | 4.119.400 |
| 53 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000054 | 03/04/2010 | 123.695.400 | 12.369.540 |
| 54 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000055 | 15/04/2010 | 213.588.000 | 21.358.800 |
| 55 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000056 | 25/04/2010 | 224.491.800 | 22.449.180 |
| 56 | 2010-04 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000057 | 12/04/2010 | 102.600.000 | 10.260.000 |
| 57 | 2010-04 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000058 | 13/04/2010 | 250.502.500 | 25.050.250 |
| 58 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000059 | 07/04/2010 | 292.471.768 | 29.247.176 |
| 59 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000060 | 13/04/2010 | 361.117.079 | 36.111.708 |
| 60 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000061 | 20/04/2010 | 297.290.537 | 29.729.054 |
| 61 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000062 | 27/04/2010 | 290.494.066 | 29.049.407 |
| 62 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000063 | 01/04/2010 | 22.055.520 | 2.205.552 |
| 63 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000064 | 14/04/2010 | 7.279.280 | 727.928 |
| 64 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000065 | 20/04/2010 | 12.212.500 | 1.221.250 |
| 65 | 2010-04 | WIM BUDIHARDJA | 06.276.218.2-016.000 | 010-000-1000000066 | 09/04/2010 | 103.700.000 | 10.370.000 |
| 66 | 2010-05 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000067 | 04/05/2010 | 253.500.000 | 25.350.000 |
| 67 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000068 | 07/05/2010 | 99.550.000 | 9.955.000 |
| 68 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000069 | 10/05/2010 | 105.727.500 | 10.572.750 |
| 69 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000070 | 11/05/2010 | 262.037.135 | 26.203.714 |
| 70 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000071 | 22/05/2010 | 382.320.876 | 38.232.088 |
| 71 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000072 | 24/05/2010 | 384.404.962 | 38.440.496 |
| 72 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000073 | 25/05/2010 | 378.953.434 | 37.895.343 |
| 73 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000074 | 27/05/2010 | 104.647.010 | 10.464.701 |
| 74 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000075 | 29/05/2010 | 75.147.511 | 7.514.751 |
| 75 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000076 | 29/05/2010 | 26.574.015 | 2.657.401 |
| 76 | 2010-05 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000077 | 12/05/2010 | 202.160.725 | 20.216.073 |
| 77 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000078 | 19/05/2010 | 146.897.500 | 14.689.750 |
| 78 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000079 | 14/05/2010 | 171.156.000 | 17.115.600 |
| 79 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000080 | 26/05/2010 | 182.059.800 | 18.205.980 |
| 80 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000081 | 20/05/2010 | 223.553.400 | 22.355.340 |
| 81 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000082 | 24/05/2010 | 115.846.121 | 11.584.612 |
| 82 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000083 | 17/06/2010 | 213.040.416 | 21.304.041 |
| 83 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000084 | 19/06/2010 | 187.776.048 | 18.777.605 |
| 84 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000085 | 07/06/2010 | 91.306.320 | 9.130.632 |
| 85 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000086 | 10/06/2010 | 136.959.480 | 13.695.948 |
| 86 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000087 | 02/07/2010 | 152.260.000 | 15.226.000 |
| 87 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000088 | 05/07/2010 | 108.767.290 | 10.876.729 |
| 88 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000089 | 01/07/2010 | 7.918.488 | 791.849 |
| 89 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000090 | 23/07/2010 | 37.407.445 | 3.740.745 |
| 90 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000091 | 23/07/2010 | 407.809.486 | 40.780.948 |
| 91 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000092 | 21/07/2010 | 318.396.090 | 31.839.609 |
| 92 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000093 | 26/07/2010 | 178.464.960 | 17.846.496 |
| 93 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000094 | 30/12/1899 | 214.975.200 | 21.497.520 |
| 94 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000095 | 27/07/2010 | 232.526.110 | 23.252.611 |
| 95 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000096 | 12/08/2010 | 189.438.810 | 18.943.881 |
| 96 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000097 | 12/08/2010 | 386.990.972 | 38.699.097 |
| 97 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000098 | 19/08/2010 | 32.578.617 | 3.257.862 |
| 98 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000099 | 24/08/2010 | 193.628.256 | 19.362.826 |
| 99 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000100 | 02/09/2010 | 79.294.800 | 7.929.480 |
| 100 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000101 | 17/09/2010 | 214.251.000 | 21.425.100 |
| 101 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000102 | 20/09/2010 | 159.649.368 | 15.964.937 |
| 102 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000103 | 25/09/2010 | 58.043.664 | 5.804.366 |
| 103 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000104 | 28/09/2010 | 93.220.656 | 9.322.066 |
| 104 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000105 | 04/10/2010 | 529.586.618 | 52.958.662 |
| 105 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000106 | 11/10/2010 | 11.062.822 | 1.106.282 |
| 106 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000107 | 11/10/2010 | 927.158.614 | 92.715.861 |
| 107 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000108 | 27/10/2010 | 234.998.200 | 23.499.820 |
| 108 | 2010-10 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000109 | 29/10/2010 | 115.793.110 | 11.579.311 |
| 109 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000110 | 13/11/2010 | 384.121.120 | 38.412.112 |
| 110 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000111 | 29/11/2010 | 704.407.200 | 70.440.720 |
| 111 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000112 | 24/11/2010 | 192.972.400 | 19.297.240 |
| 112 | 2010-11 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000113 | 26/11/2010 | 187.312.800 | 18.731.280 |
| 113 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000114 | 15/11/2010 | 84.575.720 | 8.457.572 |
| 114 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000115 | 16/11/2010 | 204.874.280 | 20.487.428 |
| 115 | 2010-11 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000116 | 18/11/2010 | 643.370.000 | 64.337.000 |
| 116 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000117 | 16/12/2010 | 1.041.428.520 | 104.142.852 |
| 117 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000118 | 22/12/2010 | 4.097.040 | 409.704 |
| 118 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000119 | 22/12/2010 | 63.811.520 | 6.381.152 |
| 119 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000120 | 27/12/2010 | 4.738.800 | 473.880 |
| 120 | 2010-12 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000121 | 28/12/2010 | 137.104.730 | 13.710.473 |
| Sub Total | 45.604.784.274 | 4.560.478.428 | |||||
Dimana masing masing menerangkan telah membeli dan menggunakan faktur pajak tidak berdasar transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI untuk mengurangi nominal pajak PPN yang harus mereka setorkan ke negara;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI bersama-sama dengan JOKO yang telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut telah merugikan pendapatan negara selama tahun 2010 sebesar Rp 4.560.478.428,00 (empat milyar lima ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya atas pembacaan Dakwaan tersebut yang pada intinya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi (keberataan yang bukan mengenai pokok perkara).
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DODIK SOESANTO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan Sengaja Menerbitkan/Menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODIK SOESANTO selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2 x Rp. 4.560.478.428,00 = Rp. 9.120.956.856,00 (Sembilan milyar seratus duapuluh juta Sembilan ratus limapuluh enam ribu delapan ratus limapuluh enam rupiah)). Jika Terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
Menyatakan barang bukti berupa :
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010 @ 1 (satu) berkas;
Print out Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/2012 tanggal 30 Januari 2016;
Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000;
Fotokopi Checklist Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Berkas WP Pindah ke KPP Madya Semarang;
Print Out SIDJP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (16 Lembar);
Print Out Master File WP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016;
Print Out SIDJP SPT PPh Badan Tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (1 set);
Print Out SIDJP SPT PPN Masa Januari, April s.d Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016.
SURAT JALAN “TRUCKING” selama tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI;
SSP dan SPT Masa PPN Induk (Formulir 1107) Januari s.d Desember 2010;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli berupa fotokopi nomor 010.000.09.00000001 tanggal 22 Juli 2009, Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000002 tanggal 22 Juli 2009 , Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000052 tanggal 26 Nopember 2009; Slip Setoran Bank BCA; Invoice Nomor CA-0082/XI/09 tanggal 26 November 2009; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000022 tanggal 4 Februari 2010, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000023 tanggal 25 Februari 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000054 tanggal 03 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000055 tanggal 15 April 2010, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000056 tanggal 25 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.0000079 tanggal 14 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000080 tanggal 26 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000085 tanggal 07 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000086 tanggal 10 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000100 tanggal 02 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000101 tanggal 17 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000109 tanggal 29 Oktober 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000113 tanggal 26 Nopember 2010, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000121 tanggal 28 Desember 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Surat Pengantar/ Jalan tanggal 30 Desember 2010, Invoice No CA-213/XII/10 tanggal 28 Desember 2010; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000001 tanggal 05 Januari 2011, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.11.00000005 tanggal 25 Januari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000016 tanggal 02 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000027 tanggal 16 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.0000031 tanggal 28 Maret 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000032 tanggal 04 April 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000038 tanggal 02 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000039 tanggal 04 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.000000043 tanggal 06 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000044 tanggal 09 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000048 tanggal 09 Juli 2011, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000051 tanggal 27 Juli 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000052 tanggal 28 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000053 tanggal 29 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000054 tanggal 05 Agustus 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000057 tanggal 05 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000058 tanggal 07 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000059 tanggal 05 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000060 tanggal 11 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000061 tanggal 04 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000062 tanggal 07 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000063 tanggal 10 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000064 tanggal 13 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.11.00000065 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice ; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.12.00000001 tanggal 20 Januari 2012, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.12.00000002 tanggal 22 Januari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000005 tanggal 06 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000006 tanggal 08 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.0000007 tanggal 13 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000009 tanggal 06 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000010 tanggal 08 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000011 tanggal 13 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.000000013 tanggal 05 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000014 tanggal 10 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000015 tanggal 13 April 2012, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000016 tanggal 07 Mei 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000017 tanggal 10 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000018 tanggal 14 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000019 tanggal 07 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000020 tanggal 11 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000021 tanggal 03 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000022 tanggal 06 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000023 tanggal 09 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000024 tanggal 03 Agustus 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000036 tanggal 03 September 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000037 tanggal 06 Sepember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000038 tanggal 05 Oktober 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000040 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000041 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli, Kuitansi Pembayaran, Invoice, Surat Pengantar/Jalan; tahun 2010; atas nama penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli CV ASIA AGUNG MAKMUR NPWP 02.087.343.6-027.000;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk pembeli, Invoice, dan Surat Jalan atas nama penjual CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV CENTRAL POOL;
"Surat Kronologis Penawaran Pompa Air dan Filter ke CV CENTRAL POOL" ditandatangani JIMMY BUDIHAHARDJA tertanggal 01 Desember 2014;
Fotokopi SPT Masa PPN atas nama CV BORNEO PUTRA, NPWP 31.198.670.7-401.000; SPT Masa PPN Juni 2010 Pembetulan Normal, Juni 2010 Pembetulan ke-1; @ 1 (satu) set;
Fotokopi Faktur Pajak lembar ke-1; Invoice; Surat Jalan; Bukti Pembayaran;@1 (satu) set atas nama penerbit CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV BORNEO PUTRA;
Fotokopi Kuitansi, Faktur Pajak Masa Januari s.d.Desember 2010;
Fotokopi Bukti Penerimaan Surat, SSP, SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januaris.d.Desember 2010;
Kuitansi, Invoice, Surat Jalan, Dan Faktur Pajak Lembar ke-1 masa Januaris 2010, Februari 2010, Maret 2010, April 2010, Mei 2010, Juli 2010, Agustus 2010 dan September 2010;
Faktur Pajak Masukan Lembar ke-1 atas nama Penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000; nama Pembeli CV SATU TALENTA NPWP 21.080.315.5-047.000; Kuitansi Pembayaran atas nama CV SATU TALENTA; Invoice; tahun 2010;
Invoice nomor CA-008/I/10 s.d. CA-195/IX/10 tahun 2010;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000027 Tanggal 03 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 17.935.715;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 5 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9684 ZI;
Invoice Nomor CA-027/II/10 Tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
Kwitansi Nomor 027 tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000028 Tanggal 09 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 12.134.520;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 11 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9932 SM ;
Invoice Nomor CA-028/II/10 Tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
Kwitansi Nomor 028 tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000029 Tanggal 17 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 19.975.647;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 19 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9114 FJ;
Invoice Nomor CA-029/II/10 Tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
Kwitansi Nomor 029 tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 2(dua) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01152250/PPN1107/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 11 Nopember 2014;
Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900,-;
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 06 Nopember 2014 dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900 dan NTPN Nomor : 0004000015140401;
Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 3(tiga) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01008148\PPN1107/WPJ.08/KP.1003/2015 tanggal 11 Nopember 2015;
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 22 September 2015 dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600 dan NTPN Nomor : 1304 0100 0106 0906;
Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600,-;
Fotokopi Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor : 00034/107/10/453/16 tanggal 02 Februari 2016 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM-01001398\453\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016;
Faktur Pajak Lembar ke-1, Kuitansi, Invoice, dan Surat Pengantar/Jalan dengan nama PKP Penjual CV CAHAYA ABADI dan nama Pembeli PT DEMPO INDAH PERKASA;
Berita Acara Klarifikasi Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Jakarta Penjaringan tanggal 1 Oktober 2014;
SPT Masa PPN PT DEMPO INDAH PERKASA masa 1/2010 dan 2/2010 masing-masing normal dan pembetulan 1;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Setorean Pajak atas nama PT DEMPO INDAH PERKASA;
SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Juli 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM:01001527/017/Jan/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan keterangan SPT Masa PPN Masa Juli 2010 dengan status kurang bayar Rp. 21.307.968,-;
Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-2 Masa Pajak Nopember Tahun2010 sesuaidenganBuktiPenerimaanSuratNomor S-01046169/PPN1107/WPJ.21/ KP.0403/2012 Tanggal 29 Nopember 2012.;
Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-3 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01050375/PPN1107/ WPJ.21/KP.0403/2012 Tanggal 30 Desember 2012;
Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
Bukti Kas/ Bank Masuk;
Daftar Muatan;
Printout Laporan SA Yang Dikirim CAH018.20 (CAHAYA ABADI) SEMARANG-SEMARANG 01-01-10 s.d 31-12-10;
Printout Daftar DM & SA Periode 01-01-10 s.d 31-12-10 PT SIBA SURYA;
Fotokopi Rekening Koran Bank BCA, No. Rek : 0095000971;
Fotokopi Bukti Bayar (Bank BCA), Surat jalan, Faktur Pajak dan Invoice;
SPT Masa PPN, Masa Januari s.d. Desember 2010 berikut LAPD (berkas WP);
PIB (dokumen impor) tahun 2010;
Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Januari s.d. Desember 2010;
Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-U) No. 113300330-P tgl. 3/11/2010;
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (Fotokopi) tgl. 4/3/2008;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 41/11.01/PB/II/2008 tgl 29 Feb 2008 (Fotokopi);
Akte Notaris No. 78 tgl. 18 jan 2008 (Fotokopi);
Invoice dan Surat Jalan selama tahun 2010 kepada TATALAND, CENTRAL POOL, BORNEO PUTRA, SATU TALENTA;
PIB dan Lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2009;
Laporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2009 dan SPT Tahunan PPh WP Badan 2009, dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa-Tengah l.
5.Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah memperhatikan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya mohion kepada Majelis Hakim berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1.Menyatakan bahwa terhadap terdakwa DODIK SOESANTO tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16
Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2.Membebaskan terhadap Terdakwa DODIK SOESANTO dari segala dakwaan
dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
3.Menetapkan agar merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa DODIK
SOESANTO.
4.Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas Pledooi / Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa di atas, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya yang pada intinya tetap pada Tuntutannya dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1.Menolak seluruh Pledooi dari terdakwa DODIK SOESANTO, SE dan sdr.
Penasihat Hukum.
2.Menerima Surat Tuntutan Terdakwa Jaksa Penuntut Umum yang telah
Dibacakan dan diserahkan pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada intinya sebagai berikut :
1.JOKO SUYANTO, MH, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa sejak tahun 2015 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jawa Tengah I;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah mengadministrasikan semua laporan bukti permulaan dan penyidikan;
Bahwa peristiwa pidana yang menghadapkan Terdakwa ke persidangan saat ini berawal dari adanya laporan bukti permulaan yang disampaikan oleh Tim pemeriksa fungsional;
Bahwa laporan bukti permulaan tersebut selanjutnya ditelaah oleh Tim Penelaah Kanwil DJP Jateng I dan disimpulkan ada indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana, selanjutnya laporan hasil telaahan tersebut kemudian disampaikan ke kantor pusat untuk ditelaah kembali selanjutnya Tim Penelaah Kantor Pusat menyetujui hasil telaah dari Tim Penelaah Kanwil DJP Jateng I;
Bahwa selanjutnya Saksi membuat Laporan Kejadian tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu menerbitkan Faktur Pajak tanpa disertai adanya penyerahan barang dan/ atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009, yang dilakukan oleh DODIK SOESANTO selaku Direktur pada CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, penerbitan faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d Desember tahun 2010 yang disampaikan ke KPP Pratama Semarang Selatan. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor: LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 yang saksi terima dari Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Jawa Tengah I;
Bahwa yang dimaksud Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
Bahwa Peristiwa yang saksi buat laporan kejadiannya tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 dengan cara-cara sebagai berikut :
DODIK SOESANTO mendirikan CV CAHAYA ABADI tahun 2008 dengan tujuan sebagai importir yang dapat dipinjamkan namanya oleh pihak ‘Pak JOKO’ di Jakarta untuk keperluan impor barang milik pihak lain yang tidak punya ijin impor;
DODIK SOESANTO melalui CV CAHAYA ABADI memperoleh order impor dari seseorang yang bernama ‘Pak JOKO’ dan beralamat di Jakarta. ‘Pak JOKO’ mengirim fax yang berisi data-data impor untuk dibuatkan PIB (Pemberitahuan impor Barang), Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan selanjutnya disebut “Dokumen Impor.”
Selain membuat “Dokumen Impor”, DODIK SOESANTO, melalui CV CAHAYA ABADI mencarikan trucking untuk pengiriman barang impor tersebut dan dikirim dengan tujuan sesuai alamat yang tertera dalam “Dokumen Impor” (sesuai instruksi dari ‘Pak JOKO’);
Arus dan alur barang impor dan penjualannya diatur oleh ‘Pak JOKO’. Dalam hal ini nama “CV CAHAYA ABADI” hanya dipinjam oleh Pak JOKO untuk keperluan importasi dan distribusi barang impor tersebut;
Dokumen-dokumen impor barang yang mencantumkan nama CV CAHAYA ABADI sebenarnya bukan barang milik CV CAHAYA ABADI, hanya dipakai namanya saja sebagai importir karena yang punya barang tidak bisa mengimpor sendiri;
Semua biaya pengurusan impor, termasuk Bea Masuk, PPh Pasal 22 dan PPN Impor, menjadi tanggung jawab (penghitungannya) ‘Pak JOKO’ dan dibayar oleh DODIK SOESANTO ke Bank BCA dengan uang yang berasal dari ‘Pak JOKO’ (yang diterimanya melalui transfer rekening pribadi atau rekening CV CAHAYA ABADI, atau rekning ADI PERMANA atau secara tunai). Tidak ada biaya impor yang menjadi tanggung jawab atau dibayar oleh CV CAHAYA ABADI;
PPN Impor yang dibayar oleh Indentor Impor / ‘Pak JOKO’ dengan memakai nama CV CAHAYA ABADI kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI sebagai Pajak Masukan;
Untuk Pajak Keluaran, CV CAHAYA ABADI menerbitkan dokumen penjualan berupa Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan yang ditandatangani DODIK SOESANTO seolah-olah menjual dan menyerahkan barang kepada pihak pembeli yang tercantum dalam dokumen penjualan tersebut;
CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak dilengkapi dokumen penjualan berupa Surat Jalan dan Invoice senilai harga barang ditambah PPN tanpa penyerahan barang kepada pembeli dan tanpa pembayaran yang sesuai dengan dokumen tersebut;
Uraian barang yang tercantum dalan dokumen penjualan disesuaikan dengan bidang usaha pembelinya, yang berbeda dengan uraian barang dalam dokumen impor yang menggunakan nama CV CAHAYA ABADI.;
CV CAHAYA ABADI menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Semarang Selatan dengan isi berdasarkan Pajak Keluaran dari Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya dan Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak PPN Impor yang barangnya milik pihak lain;
Atas masing-masing dokumen impor (1 atau 2 kontainer) CV CAHAYA ABADI memperoleh fee dari ‘Pak JOKO’ sebesar Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 (satu juta s.d. lima juta) tergantung nilai, kesulitan barang;
Bahwa Nilai PPN dalam Faktur Pajak yang diterbitkan tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya sesuai Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1 SPT Masa PPN yang disampaikan oleh CV CAHAYA ABADI dan telah diterima KPP Pratama Semarang Selatan masa Januari s.d. Desember tahun 2010 sebesar Rp 4.560.479.948,- (empat milyar lima ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
Bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 dan Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur pada CV CAHAYA ABADI berdasarkan Akta nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Fajar Pangastuti, SH tentang Pendirian Perusahaan Perseroan CV CAHAYA ABADI dan WIDARTO ADI sebagai Komisaris;
Bahwa, Terdakwa DODIK SOESANTO yang menandatangani SPT Tahunan PPh Badan CV CAHAYA ABADI masa pajak Januari s.d Desember tahun 2010 yang disampaikan ke KPP Pratama Semarang Selatan;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 dalam kurun waktu selama masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2010 yang dilakukan di : di tempat usaha Wajib Pajak yaitu di Jl. Wonodri Baru No. 64, Semarang Selatan, Semarang, Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan di Jl. Puri Anjasmoro Blok F1/12, Semarang, Jawa Tengah, Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang I Lt.1,2&4 Jalan Pemuda No.2, Semarang;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 masa pajak Januari s.d Desember tahun pajak 2010 bahwa dokumen yang telah disampaikan WP kepada tim pemeriksa bukti permulaan berupa :
Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-U) No. 113300330-P tanggal 3 November 2010;
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (Fotokopi) tanggal 4 Maret 2008;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (Fotokopi) No. 041/11. 01/PB/II/2008 tanggal 29 Februari 2008;
Surat Jalan “Trucking” selama tahun 2010;
Invoice dan Surat Jalan selama tahun 2010;
PIB dan lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2009;
Laporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan 2009;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor : LPBP-6/WPJ.10/2015, bahwa :
Modus Operandi yang dilakukan Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 adalah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu menerbitkan faktur pajak tanpa disertai adanya penyerahan barang dan/atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli yang tercantum dalam Faktur Pajak. Penerbitan faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d. Desember tahun 2010 yang disampaikan ke KPP Pratama Semarang Selatan;
Bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan sebagai Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya yaitu Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajaktidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak,dengan kata lain tidak ada penyerahan barang dan/atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ini dapat dikreditkan oleh pihak Pembeli/Pengguna FP sebagai Pajak Masukan untuk memperkecil jumlah PPN yang seharusnya dibayar oleh mereka sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Bahwa para pembeli/pengguna Faktur Pajak dan nilai PPN Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah :
-
-
No Pembeli / Pengguna FP NPWP Pembeli Jumlah FP Jumlah DPP (Rp) Jumlah PPN (Rp) 1 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 5 709.200.000 70.920.000 2 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 12 295.938.603 29.593.862 3 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 50 12.309.196.265 1.230.919.625 4 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 5 3.185.551.737 318.555.174 5 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 14 2.147.971.884 214.797.189 6 PT CITRA CHRISTOPHINDO 01.392.278.6-411.000 3 500.458.819 50.045.882 7 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 7 5.945.509.774 594.550.978 8 PT SANGGABUANA INDONESIA 02.530.326.4-048.000 4 7.204.852.732 720.485.274 9 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 5 9.943.950.872 994.395.087 10 PT ANUGERAH SEJAHTERA REZEKINE 02.435.785.7-027.000 1 907.017.474 90.701.747 11 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 5 716.822.480 71.682.248 12 WIM BUDIHARDJA 06.276.218.2-016.000 1 103.700.000 10.370.000 13 CV BORNEO PUTRA 31.198.670.7-401.000 2 400.816.464 40.081.646 14 PT TATALAND IND 02.293.537.3-033.000 2 496.861.050 49.686.105 15 PT WAHANA MEGA HASTAKARYA 01.750.412.7-017.000 2 447.501.310 44.750.131 16 CV DUA PUTERA 02.696.710.9-045.000 2 289.450.000 28.945.000 Jumlah Faktur Pajak (Standar) 120 45.604.799.464 4.560.479.948 Jumlah Faktur Pajak Sederhana 0 0 0 Jumlah Faktur Pajak yang dilaporkan 45.604.799.464 4.560.479.948
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor : LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 perincian Kerugian Pada Pendapatan Negara/Pajak Yang Kurang Dibayar adalah :
| Uraian | SPT | Pemeriksa | Koreksi |
| PPN dalam Faktur Pajak Standar Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya Tahun 2010 | 0 | 4.560.479.948 | 4.560.479.948 |
Bahwa Pemeriksa menghitung jumlah PPN Faktur Pajak Standar yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tidak termasuk Faktur Pajak Sederhana, karena hanya Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan oleh pihak Pembeli/Pengguna FP sebagai Pajak Masukan untuk memperkecil jumlah PPN yang seharusnya dibayar oleh mereka sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
Bahwa hasil pemeriksaan bukti permulaan menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu menerbitkan Faktur Pajak tanpa disertai adanya penyerahan barang dan/ atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009;
Bahwa yang Saksi maksud dengan Wajib Pajak yang dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada jawaban tersebut adalah CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 yang diwakilkan oleh Saudara DODIK SOESANTO selaku direktur dan penanggung jawab CV CAHAYA ABADI;
Benar, kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu badan usaha untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah badan usaha tersebut harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, suatu badan usaha harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP dan harus memenuhi persyaratan, antara lain : mengisi formulir pendaftaran, Fotokopi akta pendirian bagi Wajib Pajak Badan, Fotokopi NPWP, Ijin Usaha;
Bahwa upaya preventif dilakukan apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DODIK SOESANTO adalah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga langsung dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan tidak dilakukan upaya preventif;
Bahwa Faktur Pajak kaitannya dengan PPN sedangkan SPT kaitannya dengan PPH;
Bahwa di bidang perpajakan selalu dikedepankan win-win solution, bahkan sampai dengan dilakukannya tindakan bukti permulaan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) KUP, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk membayar pajak yang terutang dengan sanksi administrasi 100 %;
Bahwa sampai dengan saat tahap penyidikan pun dapat dilakukan penghentian penyidikan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 B Ketentuan Umum Perpajakan yaitu :
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud (1), hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
Bahwa untuk mengetahui faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Cahaya Abadi dapat dilihat dari SPT yang dilaporkan oleh CV Cahaya Abadi dan SPT PPn dari lawan transaksi;
Bahwa di depan persidangan terhadap saksi telah ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010;
Bahwa di depan persidangan terhadap saksi telah ditunjukkan barang bukti berupa sample faktur pajak tahun 2010 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI untuk CV Satu Talenta, dan terdakwa sendiri telah membenarkan bahwa tanda tangan yang tertera dalam faktur tersebut adalah tanda tangan terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2.MUFIDA ISNANI, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Benar, saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang Tahun 2015 s.d. Sekarang;
Benar, tugas saksi sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang, antara lain :
Melaksanakan pelayanan penerimaan SPT, surat-surat permohonan dari wajib pajak dan surat lainnya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Penatausahaan SPT, surat-surat permohonan dari wajib pajak dan surat lainnya;
Melaksanakan penyelesaian registrasi Wajib Pajak, dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Melaksanakan penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, SKKPP, Pbk, SKB, SPMKP, SPMIB serta produk hukum lainnya;
Melaksanakan penerbitan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP) dan/ atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP );
Melaksanakan penerimaan SPT Tahunan dan SPT Masa;
Bahwa Wajib Pajak dengan nama CV CAHAYA ABADI terdaftar pada administrasi KPP Madya Semarang dengan NPWP: 02.798.722.1-511.000 sejak tanggal 1 April 2012 sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-0032/WPJ.10/KP.1003/2012, Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI dipindahkan ke KPP Madya Semarang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ.2012 Tanggal 30 Januari 2012, semula terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan, berdasarkan data SIDJP per tanggal 25 April 2016 terdaftar tanggal 19 Februari 2008;
Bahwa berdasarkan data SIDJP per tanggal 25 April 2016, Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI NPWP: 02.798.722.1-511.000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung tanggal 08 Mei 2008, statusnya saat ini adalah Non Efektif dan sejak tahun 2015 tidak lagi menyampaikan SPT Masa PPN atau tidak lapor;
Bahwa pada saat Wajib Pajak berstatus Non Efektif maka tidak ada lagi kewajiban melaporkan kewajiban perpajakannya;
Benar, berdasarkan SIDJP pertanggal 25 April 2016 kewajiban perpajakan CV CAHAYA ABADI NPWP: 02.798.722.1-511.000 yang terdaftar saat ini adalah PPh pasal 25 dan PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 26, dan PPN/ PPnBM;
Bahwa Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tidak mendaftarkan diri ke KPP Madya Semarang, Wajib Pajak merupakan pindahan dari KPP Pratama Semarang Selatan ke KPP Madya Semarang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ.2012 tanggal 30 Januari 2012 terhitung mulai tanggal 1 April 2012;
Bahwa berdasarkan data SIDJP per tanggal 25 April 2016 Alamat CV CAHAYA ABADI Jalan Wonodri Baru No. 64, Semarang Selatan, Kota Semarang
Benar, berdasarkan SIDJP dan master file DJP per tanggal 25 April 2016, kegiatan usaha dari CV. CAHAYA ABADI tercantum Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) KLU 46100;
Bahwa berdasarkan data SIDJP per tanggal 25 April 2016, sejak tahun 2015 Wajib Pajak CV. CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 sudah tidak menyampaikan SPT Masa dan Tahunan sampai dengan saat ini;
Bahwa tahun 2010 Wajib Pajak belum terdaftar di KPP Madya Semarang. Namun berdasarkan SIDJP per tanggal 25 April 2016 Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. CAHAYA ABADI dapat dilihat dalam SPT Masa PPN yang disampaikan oleh CV. CAHAYA ABADI ke KPP Madya Semarang, yaitu pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1;
Bahwa Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI dipindahkan ke KPP Madya Semarang karena Wajib Pajak CV Cahaya Abadi termasuk wajib pajak yang oleh Dirjen Pajak secara limitative tersebut sebagai Wajib Pajak yang masuk dalam wilayah kerja KPP Madya Semarang;
Bahwa Wajib Pajak CV Cahaya Abadi selanjutnya melaporkan kewajibannya ke KPP Madya Semarang baik dalam bentuk elektronik maupun tertulis;
Benar, saksi tidak pernah memberikan surat teguran kepada Wajib Pajak CV Cahaya Abadi karena bukan wewenang saksi;
Bahwa di depan persidangan terhadap saksi telah ditunjukan barang bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar Nomor dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 dan Checklist Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Berkas WP Pindah ke KPP Madya Semarang;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi.
3.NUR KHAFIFUR ROKHMAN, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa sejak tahun 2014 s/d dilakukan pemeriksaan di penyidikan saksi menjabat sebagai Account Representative pada KPP Madya Semarang;
Bahwa sebagai Account Representative pada pokoknya saksi bertugas untuk mengawasi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP), CV CAHAYA ABADItermasuk salah satu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang dengan NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, terdaftar sejak tanggal 19-02-2008 berawal terdaftar KPP Pratama Semarang Selatan, sekarang Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Semarang;
Bahwa berdasarkan SIDJP pertanggal 25/4/2016, Pengurus CV CAHAYA ABADI yang tercantum adalah DODIK SOESANTO NPWP. 24.371.239.5-517.000 dengan Jabatan Direktur dan WIDARTO ADI sebagai Persero Komanditer;
Bahwa CV CAHAYA ABADI sudah berstatus Non Efektif (NE) sejak tanggal 31 Desember 2014 sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya;
Bahwa berdasarkan SIDJP, CV CAHAYA ABADI dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung tanggal 8 Mei 2008 di KPP Pratama Semarang Selatan. Saat ini statusnya di Masterfile DJP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 masih sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan tanggal PKP yaitu tanggal 08-05-2008.
Bahwa berdasarkan SIDJP, lokasi tempat kedudukan atau alamat dari CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 adalah di Jalan Wonodri Baru No. 64, Semarang Selatan, Kota Semarang;
Bahwa berdasarkan SIDJP dan master file DJP, kegiatan usaha dari CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak ( KLU 46100);
Bahwa berdasarkan data SIDJP, CV CAHAYA ABADI terakhir melakukan pelaporan SPT di KPP Madya Semarang adalah masa November 2014 (per 25/4/16 ) denganmelaksanakan kewajiban SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN;
Bahwa berdasarkan data SIDJP, CV CAHAYA ABADI terakhir melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Semarang adalah April 2013 (per 25/4/16) dengan melaksanakan kewajiban SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;
Bahwa berdasarkan SIDJP dan Berkas Wajib Pajak, SPT Tahunan PPh Badan atas nama Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000untuk tahun pajak 2010 telah disampaikan ke KPP Madya Semarang pada tanggal 30 April 2011;
Bahwa dilihat dari Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 yang telah disampaikan ke KPP Madya Semarang, SPT Tahunan PPh Badan CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak2010semuanya ditandatangani oleh DODIK SOESANTO dengan jabatan Direktur;
Bahwa berdasarkan SIDJP, Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Print-out SIDJP untuk tahun pajak 2010 dengan rincian :
Bahwa berdasarkan SIDJP dan berkas SPT Tahunan PPh Badan yang telah disampaikan ke KPP Madya Semarang, isi pokok dari induk SPT PPh Badan CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 untuk tahun pajak 2010 pembetulan terakhir adalah sebagai berikut :
| No. | No. Produk Hukum | Tgl Terbit | Jenis |
| 1 | KEP-00010.PPH/WPJ.10/KP.0403/2010 | 29-09-2010 | KEP-SKPKPP |
| 2 | 00001/412/10/508/10 | 03-09-2010 | SKPLB-PSL |
| URAIAN | Jumlah (Rp) tahun 2010 |
| 158.313.835 |
| 0 |
| 125.750.508 |
| 32.563.327 |
| 352.960 |
| 553.249 |
| (200.289) |
| 0 |
| 32.363.039 |
| 0 |
| 0 |
| 0 |
| 0 |
| 32.363.039 |
| 0 |
| 32.363.039 |
| 4.045.375 |
| 0 |
| 4.045.375 |
| 0 |
| 1.468.801 |
| 2.576.574 |
Bahwa berdasarkan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam masing-masing SPT Tahunan PPh Badan CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010 adalah nihil (tidak ada nilai persediaan barang);
Bahwa berdasarkan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam masing-masing SPT Tahunan PPh Badan, harta CV CAHAYA ABADI sebagai berikut :
Tahun pajak 2010 hartanya berupa Kas dan Bank, Piutang dan Aktiva Tetap Lainnya dengan nilai bersih harta Rp 316.552.390,-;
Bahwa berdasarkan SIDJP per tanggal 25/04/2016 CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 pembetulan yang terakhir adalah sebagai berikut :
Bahwa data Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 dapat dilihat dalam SPT Masa PPN yang disampaikan oleh CV CAHAYA ABADI NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 ke KPP Madya Semarang, yaitu pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1. Data atas daftar FP yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 yang dapat dilihat berasal dari data print out SIDJP per tanggal 25/04/2016;
Bahwa pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1 SPT Masa PPN yang disampaikan olehCV CAHAYA ABADI ke KPP Madya Semarang, tercantum data Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI dalam kurun waktu sesuai masa SPT Masa PPN yang dilaporkan, meliputi Nama dan NPWP Pembeli BKP / Penerima JKP, Nomor dan tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, dan Nilai PPN masing-masing Faktur Pajak;
Bahwa saat menyampaikan SPT Masa PPN, Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti fisik lembar Faktur Pajak, baik asli maupun tembusan/fotokopinya namun cukup hanya mencantumkan nomor faktur pajaknya. Kenyataannya pun CV CAHAYA ABADI belum pernah menyampaikan bukti fisik lembar Faktur Pajak yang diterbitkannya ke KPP Madya Semarang.;
Bahwa terhadap saksi telah ditunjukkan sample fisik Faktur Pajak lembar ke-1 dari para pembeli/pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI, yaitu atas nama Pembeli CV. SATU TALENTA, NPWP 21.080.318.5-047.000 dengan nomor Faktur Pajak 010.000.10.00000059 tanggal 07 April 2010.
Bahwa Faktur Pajak lembar ke-1 yang diperlihatkan penyidik tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, yaitu pada SPT Masa PPN Normal masa April 2010 yang sesua dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01013649/PPN1107/WPJ.10/KP.0403/2010 tanggal 26 Mei 2010.
Bahwa adapun datanya tercantum dalam Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1, bagian II, Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, nomor urut 6 (enam), yang berisi data sebagai berikut :
| Masa | Pembetulan | Pajak Keluaran (Rp) | PPN Disetor Dimuka (Rp) | Pajak Masukan (Rp) | Nilai Pelaporan (Rp) | Tanggal Lapor |
| Jan | Normal | 452.343.363 | 0 | 3.363.865.824 | -2.911.522.461 | 17/02/2010 |
| Feb | Normal | 0 | 0 | 0 | -847.847.620 | 18/03/2010 |
| Mar | Normal | 0 | 0 | 0 | -358.380.538 | 20/04/2010 |
| Apr | Normal | 230.149.845 | 0 | 569.352.538 | -339.202.693 | 26/05/2010 |
| Mei | Normal | 311.453.599 | 0 | 500.206.693 | -188.753.094 | 30/06/2010 |
| Jun | Normal | 62.908.226 | 0 | 252.462.094 | -189.553.868 | 26/07/2010 |
| Jul | Pembetulan Ke-2 | 165.852.507 | 0 | 356.531.868 | -92.788.800 | 13/10/2010 |
| Agu | Pembetulan Ke-1 | 80.263.666 | 0 | 292.868.361 | -212.604.696 | 13/10/2010 |
| Sep | Normal | 60.445.949 | 0 | 275.443.696 | -214.997.747 | 27/10/2010 |
| Okt | Normal | 181.859.936 | 0 | 291.364.747 | -109.404.811 | 22/11/2010 |
| Nov | Normal | 240.163.352 | 0 | 241.015.811 | -852.459 | 29/12/2010 |
| Des | Normal | 125.118.061 | 0 | 127.103.459 | -1.985.398 | 21/01/2011 |
| -------- | JUMLAH | 1.910.558.504 | 0 | 6.270.215.091 | -5.468.287.236 | ------------ |
Nama Penjual/Pengusaha Kena Pajak: CV CAHAYA ABADI;
NPWP Penjual/Pengusaha Kena Pajak: NPWP. 02.798.722.1-508.000
Nama Pembeli BKP / Penerima JKP: CV. SATU TALENTA;
NPWP Pembeli BKP / Penerima JKP: 21.080.318.5-047.000;
Nomor Faktur Pajak: 010.000.10.00000059;
Tanggal Faktur Pajak: 07 April 2010;
Nilai DPP: Rp 292.471.768,-;
Nilai PPN: Rp 29.247.176,-
Bahwa isian data yang tercantum dalam fisik Faktur Pajak lembar ke-1 nomor 010.000.10.00000059 tanggal 07 April 2010 tersebut, sama dengan isian data yang tercantum dalam Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1 SPT Masa PPN yang disampaikan oleh CV CAHAYA ABADI dan telah diterima KPP Madya Semarang;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, berdasarkan data dalam SIDJP per tanggal 25/04/2016, ada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan tidak ada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa Rincian Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebagai berikut :
-
Masa Pembetulan/ Normal PPN Faktur Pajak Standar (Rp) Faktur Pajak Sederhana (Rp) Jumlah Pajak Keluaran (Rp) Jan Normal 452.343.363 0 452.343.363 Feb Normal 0 0 0 Mar Normal 0 0 0 Apr Normal 230.149.845 0 230.149.845 Mei Normal 311.453.599 0 311.453.599 Jun Normal 62.908.226 0 62.908.226 Jul Pembetulan Ke-2 165.852.507 0 165.852.507 Agu Pembetulan Ke-1 80.263.666 0 80.263.666 Sep Normal 60.445.949 0 60.445.949 Okt Normal 181.859.936 0 181.859.936 Nov Normal 240.163.352 0 240.163.352 Des Normal 125.118.061 0 125.118.061 -------- JUMLAH 1.910.558.504 0 1.910.558.504
Atas Masa Februari dan Maret 2010 secara sistem per 25/04/2016 tidak dapat diakses nilai Faktur Pajak Keluaran;
bahwa dalam kurun waktu sejak CV CAHAYA ABADI diperiksa bukti permulaan tanggal 30 April 2014 sampai dengan saat ini, tidak ada surat, laporan, ataupun pembayaran yang berkaitan dengan tahun 2010;
4.WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, paga pokoknya di depan persidangan menerangkan :
Bahwa saksi kenal terdakwa dan ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa atas penawaran dari Majelis Hakim, saksi WIDARTO ADI SLAMET WIDODO menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan Terdakwa.
5.Drs. WAHID SUHARTO, Akt, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2013 s/d sekarang dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi bekerja sebagai freelance membantu pembukuan sejak tahun 2005 s/d sekarang;
Bahwa, pembukuan yang dimaksud disini adalah yang kaitannya dengan akutansi dan perpajakan;
Bahwa pada tahun 2013, saksi pernah mendampingi terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV Cahaya Abadi di KPP Semarang Selatan untuk pemeriksaan tahun pajak 2010;
Bahwa Saksi tidak kenal orang CV CAHAYA ABADI yang bernama JOKO, namun terdakwa DODIK SOESANTO sering menyebut nama tersebut, namun Saksi belum pernah bertemu dengan JOKO atau berhubungan dengan JOKO;
Bahwa untuk tahun pajak 2010 CV CAHAYA ABADI sudah menyampaikan SPT ke kantor Pajak untuk jenis SPT berupa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, SPT Masa PPh Pasal 25 Januari sampai dengan Desember 2010, SPT Masa PPh Pasal 21 Januari sampai dengan Desember 2010, dan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2010;
Bahwa saat pemeriksaan tersebut oleh Pemeriksa telah ditunjukkan bukti-bukti terkait pajak dari CV Cahaya Abadi;
Bahwa catatan dan dokumen yang dibuat di CV CAHAYA ABADI berupa PIB, Faktur, Invoice, Surat Jalan, Kartu stock beberapa barang untuk pembuatan laporan SPT Tahunan PPh WP Badan;
Benar, Terdakwa DODIK SOESANTO yang menyimpan dokumen PIB di kantor CV CAHAYA ABADI Jalan Wonodri Baru No. 64, Semarang
Bahwa, Saksi tidak tahu proses kegiatan dan barang impor CV CAHAYA ABADI;
Bahwa kegiatan usaha yang menjadi sumber penghasilan CV CAHAYA ABADI adalah Jasa pinjam nama sebagai importir dalam dokumen impor sejak tahun 2009;
Bahwa CV CAHAYA ABADI tidak punya gudang/ruang tempat menyimpan barang dagangan;
Bahwa di depan persidangan terhadap Saksi telah ditunjukkan sample Faktur Pajak-Faktur Pajak Standar CV CAHAYA ABADI tahun 2010.
Bahwa dari dokumen faktur pajak yang ditunjukkan tersebut tertulis yang menandatangani adalah Terdakwa DODIK SOESANTO.
Bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada Faktur Pajak CV CAHAYA ABADI yang ditandatangani selain oleh Terdakwa DODIK SOESANTO;
Bahwa pada waktu menangani pemeriksaan di KPP, faktur tersebut untuk mengisi lampiran SPT masa PPN tahun 2010 formulir 1107 A, bagian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
Bahwa saksi membantu proses pemeriksaan CV CAHAYA ABADI sewaktu di KPP Pratama Semarang Selatan, sehingga Saksi harus mengecek kebenaran Laporan SPT Masa PPN sampai ke dokumen-dokumen pendukung dalam hal ini faktur pajak dan ternyata angkanya sesuai;
Bahwa nilai yang tercantum dalam SPT yang dilaporkan oleh CV Cahaya Abadi sesuai dengan Faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Cahaya Abadi;
Bahwa pada saat di penyidikan Saksi pernah ditunjukkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000 yang diperoleh dari Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI;
Bahwa saat itu Saksi menerangkan bahwa sesuai tanda terimanya, SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI Januari sampai dengan Desember tahun 2010 yang ditunjukkan penyidik tersebut tersebut isinya sama dengan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar saat itu;
Bahwa Total nilai penyerahan (DPP) dan PPN yang tertulis dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000 tersebut adalah sebagai berikut :
-
Masa DPP (Rp) PPN (Rp) Januari 2010 Normal 4.523.433.634 452.343.363 Februari 2010 Normal 21.204.848.413 2.120.484.841 Maret 2010 Normal 5.301.550.818 530.155.082 April 2010 Normal 2.301.498.450 230.149.845 Mei 2010 Normal 3.114.535.989 311.453.599 Juni 2010 Normal 629.082.264 62.908.226 Juli 2010 Pembetulan ke-2 1.658.525.069 165.852.507 Agustus 2010 Pembetulan ke-1 802.636.655 80.263.666 September 2010 Normal 604.459.488 60.445.949 Oktober 2010 Normal 1.818.599.364 181.859.936 November 2010 Normal 2.401.633.520 240.163.352 Desember 2010 Normal 1.251.180.610 125.118.061
Bahwa Faktur Pajak Pajak Standar CV CAHAYA ABADI tahun 2010 yang dijadikan bahan untuk mengisi lampiran SPT masa PPN tahun 2010 formulir 1107 A karena pada waktu proses pemeriksaan di KPP Pratama Semarang Selatan, SPT Masa PPN Masa Pajak Janauri s.d. Desember 2010 tersebut yang menjadi pembahasan pemeriksaan dan terdapat juga tanda terima atas pelaporan SPT masa tersebut;
Bahwa pada saat pemeriksaan di penyidikan kepada Saksi pernah ditunjukkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan 2 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000 yang diperoleh dari Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI Lampiran 1 FORMULIR 1107 A DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BM;
Dengan rincian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sebagai berikut :
-
Masa DPP (Rp) PPN (Rp) Kode dan No Seri FP Yang diganti CV SINAR MUSTIKA 152.260.000 15.226.000 P CV SINAR MUSTIKA 108.767.290 10.876.729 P CV SATU TALENTA 7.918.488 791.849 CV SATU TALENTA 37.407.445 3.740.745 CV SATU TALENTA 407.809.486 40.780.949 PT TATALAND INDONESIA 318.396.090 31.839.609 PT TATALAND INDONESIA 178.464.960 17.846.496 PT WAHANA MEGA HASTAKARYA 214.975.200 21.497.520 PT WAHANA MEGA HASTAKARYA 232.526.110 21.497.520 JUMLAH 1.658.525.069
Bahwa bahwa daftar tersebut adalah daftar Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan kedua dengan perincian Faktur yang dibetulkan adalah Faktur Pajak CV SINAR MUSTIKA NPWP 01.970.409.7-424.000 Nomor Faktur 010.000.10.00000087 tanggal 02 Juli 2010 dengan Nilai DPP Rp. 152.260.000 dan PPN Rp. 15.226.000 serta Faktur Pajak CV SINAR MUSTIKA NPWP 01.970.409.7-424.000 Nomor Faktur 010.000.10.00000087 tanggal 02 Juli 2010 dengan Nilai DPP Rp. 108.767.290 dan PPN Rp. 10.876.729 dan Jumlah Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Rp 1.658.525.069 dan PPN Rp. 165.852.507,-;
Bahwa semua Faktur Pajak tahun 2010 yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI seluruhnya oleh Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI;
Benar, pada saat pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak, Terdakwa diminta untuk membayar kewajiban pajak CV Cahaya Abadi yang terhutang;
Benar, saksi sudah lupa berapa jumlah pajak kurang bayar yang harus dilunasi oleh Terdakwa, dan senyatanya Terdakwa tidak mampu membayar;
Bahwa bahkan sampai dengan himbauan Tax Amnesty pun pajak CV Cahaya Abadi yang kurang bayar pun belum terbayar;
Bahwa pemenuhan pajak terutang biasanya diberi tolerasi waktu 1 (satu) tahun bahkan bisa dicicil, akan tetapi Terdakwa pun tidak melakukan cicilan / angsuran;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
6.MUJIB MUSTOFA, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris CV Dua Putera sejak tahun 2008 s/d sekarang dan lokasi kantor CV DUA PUTERA adalah Jln. Enggano Blok C No.11 N Ruko Enggano Megah, Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa saksi sebagai pesero modal dalam kegiatan sehari-hari yang menjalankan peseroan adalah MAWAHIB untuk tahun April 2016. Sedangkan pada tahun 2010 s/d MAret 2016 yang menjalankan aktifitas pesero adalah SUGENG MULYADI (mengundurkan diri sejak April 2016);
Bahwa CV DUA PUTERA bergerak dalam bidang jasa ekspedisi untuk importasi ikan pindang dari Negara asia seperti China, Jepang, Malaysia dan Vietnam. Kegiatan kami adalah membantu proses pengiriman barang dari pelabuhan tanjung priok ke gudang pemilik barang. Barang yang kami angkut adalah ikan. Atas jasa tersebut kami memperoleh fee (jasa angkutan). Dalam kegiatan usaha, yang kami perlukan adalah alat angkut berupa truck atau alat angkut lainnya yang diperlukan. Tidak ada pembelian bahan baku atau barang lainnya dalam proses kegiatan usaha karena yang kami hasilkan adalah jasa;
Bahwa NPWP CV DUA PUTERA adalah 02.696.710.9-045.000 yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Koja dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak awal berdirinya;
Bahwa, tidak ada barang yang diperlukan dalam kegiatan operasi CV DUA PUTERA. Barang modal yang diperlukan adalah angkut berupa truck atau alat angkut lainnya;
Bahwa, prosedur kegiatan usaha CV DUA PUTERA, pada saat customer menginginkan jasa angkut, kami kemudian mencarikan alat angkut yang diperlukan. Setelah itu saksi mengambil barang customer di pelabuhan tanjung priok dan diantar ke gudang pemilik. Atas jasa tersebut Saksi memperoleh fee. Pembayaran Saksi terima setelah barang sampai di gudang pemilik secara cash;
Bahwa CV DUA PUTERA tidak pernah melakukan pembelian barang dari CV CAHAYA ABADI untuk tahun 2010, sebelum tahun 2010 maupun setelah tahun 2010;
Bahwa CV DUA PUTERA tidak pernah melakukan pembelian barang dari CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 yang berdomisili di Semarang dan tidak pernah menerima Faktur Pajak Masukan atas pembelian barang dari CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000;
Bahwa di depan persidangan kepada Saksi telah ditunjukkan Faktur Pajak Lembar ke-3 (tiga) untuk Arsip (arsip penjual) dengan Nomor, Tanggal Faktur Pajak beserta DPP PPN dan PPN sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak pernah mengkreditkan Faktur Pajak dengan nomor-nomor tersebut melalui CV DUA PUTERA dalam SPT Masa PPN dan PPn BM pada tahun 2010;
Bahwa dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI sebagai PKP Penjual terdapat Identitas CV DUA PUTERA sebagai PKP Pembeli. Masalah perpajakan Saksi serahkan ke konsultan pajak Saksi, yaitu SANDI. Saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan perpajakan maupun dokumen pelaporan pajak ke kantor pajak. SANDI pernah menawarkan kepada Saksi untuk mengurus perpajakan dengan biaya gratis dan menyatakan bahwa SANDI akan mencari sendiri biaya konsultan yang seharusnya dibayar oleh CV DUA PUTERA;
Bahwa CV DUA PUTERA tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada CV CAHAYA ABADI untuk tahun 2010, sebelum tahun 2010 maupun setelah tahun 2010;
Bahwa CV DUA PUTERA tidak pernah menerima barang dari CV CAHAYA ABADI untuk tahun 2010, sebelum tahun 2010 maupun setelah tahun 2010;
Bahwa CV DUA PUTERA telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty);
| Tgl. Faktur Pajak | Nomor Faktur Pajak | DPP PPN | PPN |
| 15/11/2010 | 010-000-1000000114 | 84.575.720 | 8.457.572 |
| 16/11/2010 | 010-000-1000000115 | 204.874.280 | 20.487.428 |
| Jumlah | 289.450.000 | 28.945.000 | |
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak tahu dan terdakwa juga tidak kenal dengan SANDI.
7.WELLY PUJIATI, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT Sanggabuana Indonesia dalam kurun waktu tahun 2006 s/d 2010;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan atau bekerja sama usaha dengan CV CAHAYA ABADI;
Bahwa PT Sanggabuana Indonesia bergerak di bidang EMKL jasa Custome Clearance atau jasa pengurusan dokumen ekport impor;
Bahwa PT Sanggabuana Indonesia hanya bergerak di bidang jasa sehingga tidak ada kegiatan penjualan dan pembelian barang;
Bahwa karena hanya bergerak di bidang jasa, PT Sanggabuana Indonesia tidak pernah membeli barang dari CV CAHAYA ABADI;
Bahwa karena kondisi sakit, saksi memberikan Surat Kuasa Direksi dari saksi kepada IMAN TAUFIK untuk dan atas nama saksi selaku Pemberi Kuasa melakukan segala tugas dan perbuatan yang harus dilakukan oleh DIreksi Perseroan dengan selalu memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
Benar, Surat Kuasa Direksi tersebut diperbaharui secara berkala :
Tanggal 1 Juni 2006 berlaku sampai dengan 31 Mei 2007;
Tanggal 1 Maret 2007 berlaku sampai 29 Februari 2008;
Tanggal 1 Maret 2008 berlaku sampai 28 Februari 2009;
Tanggal 29 Agustus 2008 berlaku sampai 28 Agustus 2009;
Tanggal 29 Agustus 2009 berlaku sampai 28 Agustus 2010;
Bahwa tanggal 12 Juli 2010 saksi mengundurkan diri dari Jabatan Direktur PT Sanggabuana Indonesia dengan bersurat ke Komisaris PT Sanggabuana Indonesia;
Bahwa PT Sanggabuana Indonesia dalam hal perpajakan menggunakan konsultan pajak yang bernama SANDI;
Bahwa saksi selaku Direktur PT Sanggabuana Indonesia tidak pernah menandatangani dokumen berupa SPT dan Faktur Pajak kepada orang lain;
Bahwa setelah dilakukan di pemeriksaan di penyidik PPNS saksi baru tahu ada SPT yang ditandatangani atas nama saksi, namun tandatangan saksi dalam SPT tersebut ternyata telah dipalsu sehingga saksi tidak tahu isinya;
Bahwa yang saksi duga memalsu tanda tangan saksi dalam SPT adalah pihak Konsultan Pajak;
Bahwa atas pemalsuan tanda tangan saksi tersebut saksi tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian;
Bahwa saksi selaku Direktur PT Sanggabuana Indonesia tidak pernah melakukan / menandatangani perjanjian kerjasama untuk impor barang dengan CV CAHAYA ABADI, karena PT Sanggabuana Indonesia hanya bergerak di bidang jasa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi.
8.HARYATI, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP;
Bahwa saksi bekerja di Toko SATRIA MATARAM sejak tahun 1991 s/d 2014;
Bahwa pemilik Toko SATRIA MATARAM adalah pak GIDEON yang hari ini tidak dapat hadir menjadi saksi dalam perkara ini karena sakit;
Bahwa Toko SATRIA MATARAM berlokasi di Jalan Lor Pasar Beringharjo Nomor 49, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta (di luar pasar) dan Toko SATRIA MATARAM adalah toko alat jahit seperti benang, jarum, kancing dan aksesoris lainnya;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah dengar mengenai CV CAHAYA ABADI;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari di Toko SATRIA MATARAM adalah sebagai penerima barang, barang datang, dibongkar kemudian saksi catat kemudian setelah itu disimpan. Ada yang langsung disimpan di Toko dan ada yang disimpan di Gudang;
Bahwa terkait faktur pajak, saksi tidak tahu;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada saksi Surat Angkutan PT SIBA SURYA dengan NOMOR HA 164967 dan Nomor HA 164685. Saksi menerangkan bahwa pengiriman kontainer tersebut benar adanya dan sesuai yang tertera di Surat Angkutan nomor HA 164967 dan Nomor HA 164685, arena Surat Angkutan nomor HA 164967 dan Nomor HA 164685 ada tanda tangan dan ada nama HARYATI yaitu adalah Saksi sendiri. Saksi mengenali nama dan tanda tangan pada dokumen itu;
Bahwa barang yang dikirim dan saksi terima sesuai surat angkutan tersebut adalah Mote Pasir dan Tukat (2-cut atau halon pendek);
Bahwa dimana membelinya saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi.
9.HARIS TAUFIQ, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di CV ASIA AGUNG MAKMUR sejak tahun 2009 s.d. sekarang;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR berdiri pada tahun 2005-2006. Kegiatan usaha CV ASIA AGUNG MAKMUR adalah perdagangan untuk mensuplai PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing dan jasa perbengkelan / bubut. Nama barang yang diperdagangkan adalah hose hydrolic (selang), fitting, baut, mur, cat pilox, kran besi untuk selang hidrolik, dsb. Barang-barang tersebut diperoleh dari sales (orang yang menawarkan barang dagangan) yang datang ke kantor ataupun dengan membeli/belanja barang di glodok. Salah satu sales yang datang itu adalah, (setelah melihat faktur dan surat jalan setelah transaksi dilakukan), orang yang mengaku dari CV CAHAYA ABADI yang bernama BUDI, tapi nama lengkapnya tidak disebutkan. Saksi bertemu dengan BUDI kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) kali;
Bahwa di CV Asia Agung Makmur saksi bekerja di bagian pembukuan kadang bagian pembayaran atau tepatnya bagian administrasi. Tugas sehari-hari mengirim barang dan administrasi sampai sekarang namun, untuk akhir-akhir ini, secara praktek hanya paruh waktu dan tidak “full time”;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu 02.087.343.6-027.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun Saksi tidak ingat sejak kapan dikukuhkan. Saat ini terdaftar dan masih aktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran;
Bahwa Kewajiban perpajakan CV ASIA AGUNG MAKMUR pada KPP tempat terdaftar adalah PPh pasal 21, PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN dan PPnBM;
Bahwa rekening bank yang digunakan CV ASIA AGUNG MAKMUR untuk transaksi kegiatan usahanya adalah Bank BCA Cabang Sunter Nomor rekening tidak ingat atas nama CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa Barang CV ASIA AGUNG MAKMUR diperoleh dari pemasok lokal antara lain berupa mesin bubut, gergaji, lem, lak-ban, gunting, selang dsb. Tidak ada barang yang diimpor dari luar negeri;
Bahwa Dokumen pembelian seperti invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan, Bukti Pembayaran, yang a.n. CV CAHAYA ABADI, CV ASIA AGUNG MAKMUR memperoleh barang tersebut dari BUDI dan BUDI tidak pernah memberitahu Saksi darimana barang tersebut. Saksi hanya tahu berdasarkan dokumen yang Saksi terima. Barang tersebut diantar langsung ke bengkel CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, dan Surat Jalan, pembelian barang dari Semarang hanya ada dari CV CAHAYA ABADI;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR tidak pernah menggunakan nama CV CAHAYA ABADI atau nama lainnya sebagai Importir (consignee) dalam dokumen impor untuk membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, karena CV ASIA AGUNG MAKMUR tidak pernah mengimpor barang.
Bahwa berdasarkan dokumen Invoice dan Faktur Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI serta SPT Masa PPN CV ASIA AGUNG MAKMUR, transaksi yang tercantum berupa pembelian barang pada tahun 2010;
Bahwa rincian data faktur pajak atas nama CV CAHAYA ABADI yang diterima CV oleh ASIA AGUNG MAKMUR adalah sebagai berikut :
-
-
-
NO. FAKTUR PAJAK TGL. FP DPP PPN 010-000-1000000002 06/01/2010 17.410.450 1.741.045 010-000-1000000003 11/01/2010 8.102.505 810.251 010-000-1000000004 19/01/2010 57.587.045 5.758.705 010-000-1000000024 01/02/2010 25.891.950 2.589.195 010-000-1000000025 08/02/2010 37.619.318 3.761.932 010-000-1000000026 19/02/2010 18.397.335 1.839.734 010-000-1000000051 03/03/2010 29.275.200 2.927.520 010-000-1000000052 11/03/2010 18.913.500 1.891.350 010-000-1000000053 25/03/2010 41.194.000 4.119.400 010-000-1000000063 01/04/2010 22.055.520 2.205.552 010-000-1000000064 14/04/2010 7.279.280 727.928 010-000-1000000065 20/04/2010 12.212.500 1.221.250 JUMLAH 295.938.603 29.593.862
-
-
Bahwa manfaat Faktur Pajak bagi Saksi adalah sebagai bukti transaksi pembelian barang dan bukti pemungutan PPN. Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak, yaitu diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran, sehingga nilai PPN yang harus dibayar dan disetorkan ke kas negara oleh CV ASIA AGUNG MAKMUR menjadi berkurang jumlahnya untuk masa yang dilaporkan;
Bahwa semua Faktur Pajak atas nama penjual CV CAHAYA ABADI telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam laporan SPT Masa PPN CV ASIA AGUNG MAKMUR dalam masa yang sesuai dengan tanggal Faktur Pajak. Namun Saksi telah melakukan pembetulan atas laporan SPT Masa PPN CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa dokumen yang menjadi dasar dari pembelian barang tersebut, sejak Januari 2010 s.d Desember 2010 adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk Faktur Pajak nomor 010-000-1000000065 tanggal 20/04/2010, dokumen yang menjadi dasar dari pembelian barang tidak dapat Saksi tunjukkan tidak/belum diberikan oleh BUDI;
Bahwa dokumen CV CAHAYA ABADI tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku sebagai sales CV CAHAYA ABADI yang bernama BUDI.
Bahwa dokumen untuk masing-masing transaksi diterima satu set berupa faktur pajak, invoice, surat jalan, dan kuitansi dalam satu amplop setelah order dengan melalui BUDI langsung.
Bahwa dokumen tersebut untuk mendukung transaksi pembelian barang oleh CV ASIA AGUNG MAKMUR dari CV CAHAYA ABADI, dengan rincian:
Invoice sebagai bukti tagihan pembayaran atas pembelian barang.
Surat Jalan sebagai bukti pengiriman barang yang diterima CV ASIA AGUNG MAKMUR.
Kuitansi sebagai bukti uang pembayaran atas pembelian barang.
Faktur Pajak sebagai bukti adanya pemungutan PPN yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar CV ASIA AGUNG MAKMUR dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak.
Bahwa kronologis terjadinya pembelian dan penerimaan barang yang tercantum dalam Faktur Pajak atas nama penjual CV CAHAYA ABADI yang diterima oleh CV ASIA AGUNG MAKMUR adalah mulanya ada seorang sales yang mengaku bernama BUDI dan asal usulnya Saksi tidak tahu, menawarkan barang. Karena sesuai spesifikasi barang yang Saksi perlukan dan harganya pun cukup murah, maka Saksi pesan barangnya. Beberapa hari kemudian barang yang Saksi pesan datang, Saksi terima dari , dan Saksi bayar harga barangnya secara tunai/cash kepada sales tersebut. Beberapa hari kemudian Saksi memperoleh faktur pajak, invoice, surat jalan, dan kuitansi dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI yang dikirim melalui sales yang bernama BUDI tersebut.
Bahwa tidak ada pembelian dan penyerahan barang dari CV CAHAYA ABADI, transaksi dengan CV CAHAYA ABADI hanya sebatas dokumen. Saksi beli barang dari sales yang bernama BUDI, lalu Saksi minta faktur pajak, dan kemudian Saksi terima kiriman Faktur Pajak dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI.
Bahwa secara dokumen ada kuitansi pembayaran ke CV CAHAYA ABADI, namun yang menerima uangnya adalah BUDI yang mengaku sebagai sales/karyawan CV CAHAYA ABADI. Saksi hanya membeli barang dari sales yang bernama BUDI, dan kemudian Saksi bayar harga barang kepada sales yang bernama BUDI tersebut.
Bahwa, sebenarnya tidak ada transaksi pembelian barang apapun dengan CV CAHAYA ABADI. Saksi beli barang lokal dari sales, namun memperoleh dokumen atas nama penjual CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Saksi membayar secara uang tunai ke sales yang bernama BUDI;
Bahwa Saksi tidak pernah memesan barang secara tertulis kepada CV CAHAYA ABADI. Pemesanan barang dilakukan melalui sales yang bernama BUDI yang mencatat pesanan barang yang dibutuhkan CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa transaksi pembelian barang yang tercantum dalam Faktur Pajak memang benar ada dan Saksi bayar harga barangnya kepada sales yang bernama BUDI. Barangnya bukan dibeli dari CV CAHAYA ABADI. Saksi minta kepada sales agar barang Saksi ada fakturnya, dan kemudian Saksi peroleh Faktur Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI;
Saya tidak pernah dipungut dan membayar PPN kepada CV CAHAYA ABADI sebesar yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransfer sejumlah uang melalui atau kepada rekening bank atas nama CV CAHAYA ABADI, DODIK SOESANTO, WIDARTO ADI S W, SRI HASTUTI, WAHID SUHARTO, SUDHARMANTO dan/atau JOKO;
Bahwa pembelian barang yang tercantum dalam Faktur Pajak sudah dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa saksi telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN CV ASIA AGUNG MAKMUR yang mengkreditkan Pajak Masukan dari Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama CV CAHAYA ABADI, dengan membayar ke kas negara sejumlah PPN yang telah dikreditkan dan kemudian melaporkan SPT Masa PPN Pembetulannya ke KPP Pratama Kemayoran;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi barang bukti berupa Faktur Pajak Lembar 3 (tiga) untuk Arsip dengan Nomor, Tanggal Faktur Pajak beserta DPP PPN dan PPN sebagai berikut :
| Tgl. Faktur Pajak lembar ke-1 | Nomor Faktur Pajak lembar ke-1 | Surat Jalan tidak bernomor | Nomor/tanggal Invoice | Nomor / tanggal/Nilai Bukti Kuitansi | ||
| Tanggal | Nomor Container | No. Pol. Truk | ||||
| 06/01/2010 | 010-000-1000000002 | 08-01-2010 08-01-2010 | EGHU 1043503 REGU 5011639 | B 1969 BY H 9684 ZI | CA-002/I/10 Tgl. 06/01/2010 | 002 / 06-01-2010 / Rp 19.151.495.- |
| 11/01/2010 | 010-000-1000000003 | 13-01-2010 13-01-2010 | UESU 2383150 IMTU 3033719 | B 9211 SZ B 9211 SZ | CA-003/I/10 Tgl. 11/01/2010 | 003 / 11-01-2010 / Rp 8.912.756,- |
| 19/01/2010 | 010-000-1000000004 | 21-01-2010 21-01-2010 | MGLU 2954310 UESU 2436199 | B 9114 FJ B 9278 AX | CA-004/I/10 Tgl. 19/01/2010 | 004 / 19-01-2010 / Rp 63.345.749,- |
| 01/02/2010 | 010-000-1000000024 | 03-02-2010 | NNLU 8532429 | B 9952 JP | CA-024/II/10 Tgl. 01/02/2010 | 024 / 01-02-2010 / Rp 28.481.145,- |
| 08/02/2010 | 010-000-1000000025 | 10-02-2010 | GESU 3399689 | B 9402 QU | CA-025/II/10 Tgl. 08/02/2010 | 025 / 08-02-2010 / Rp 41.381.250,- |
| 19/02/2010 | 010-000-1000000026 | 22-02-2010 | --KU 3467345 | B 9626 KB | CA-026/II/10 Tgl. 19/02/2010 | 026 / 19-02-2010 / Rp 20.237.069,- |
| 03/03/2010 | 010-000-1000000051 | 05-03-2010 | OOLU 8240448 | K 1768 AF | CA-132/III/10 Tgl. 03/03/2010 | 101 / 09-03-2010 / Rp 32.202.720,- |
| 11/03/2010 | 010-000-1000000052 | 13-03-2010 | -- | -- | CA-133/III/10 Tgl. 11/03/2010 | 102 / 11-03-2010 / Rp 20.804.850,- |
| 25/03/2010 | 010-000-1000000053 | 27-03-2010 | -- | -- | CA-134/III/10 Tgl. 25/03/2010 | 103 / 25-03-2010 / Rp 45.313.400,- |
| 01/04/2010 | 010-000-1000000063 | 03-04-2010 | NNLU 3647641 | K 1768 AF | CA-149/IV/10 Tgl. 01/04/2010 | 113 / 01-04-2010 / Rp 24.261.072,- |
| 14/04/2010 | 010-000-1000000064 | 16-04-2010 | NNLU 8532429 | B 9952 JP | CA-150/IV/10 Tgl. 01/04/2010 | 114 / 14-04-2010 / Rp 8.007.208,- |
| 20/04/2010 | 010-000-1000000065 | ---------- | ---------- | ---------- | ||
-
Tgl. Faktur Pajak Nomor Faktur Pajak DPP PPN PPN 01/04/2010 010-000-1000000063 22.055.520 2.205.552 14/04/2010 010-000-1000000064 7.279.280 727.928 Jumlah 29.334.800 2.933.480
Bahwa nama barang sesuai Nomor Faktur Pajak lembar 3 (tiga) untuk Arsip tersebut, seperti yang ditunjukkan kepada Saksi, adalah sebagai berikut :
| Nomor Faktur Pajak | Nama Barang |
| 010-000-1000000063 | (ex. PIB No.: 001231) SESUAI INVOICE No.: CA-149/IV/10 Tgl. 01/04/2010 |
| 010-000-1000000064 | (ex. PIB No.: 001231) SESUAI INVOICE No.: CA-150/IV/10 Tgl. 14/04/2010 |
Bahwa nama produk sesuai Invoice yang disebutkan dalam uraian Nama Barang pada Faktur Pajak adalah sesuai dengan yang saksi beli dari sales bernama BUDI, yaitu :
| Nomor Faktur Pajak | Nama Barang | Nama Produk / | Quantity |
| 010-000-1000000063 | (ex. PIB No.: 001231) SESUAI INVOICE No.: CA-149/IV/10 Tgl. 01/04/2010 | BRUSH CUTTER FR 3000 | 22 Pkgs |
| 010-000-1000000064 | (ex. PIB No.: 001231) SESUAI INVOICE No.: CA-150/IV/10 Tgl. 14/04/2010 | BRUSH CUTTER FR 3000 | 22 Pkgs |
Bahwa di depan persidangan kepada Saksi telah ditunjukkan Faktur Pajak Lembar 1 (satu) untuk Pembeli dengan Nomor, Tanggal Faktur Pajak beserta DPP PPN dan PPN sebagai berikut :
Bahwa atas pembelian oleh CV ASIA AGUNG MAKMUR sesuai dengan Faktur Pajak lembar 1 (satu) tersebut sudah dilunasi seluruh pembayarannya secara tunai melalui sesorang yang mengaku sales yang bernama BUDI dari pihak CV CAHAYA ABADI;
Bahwa terhadap saksi ditunjukkan Nama Produk sesuai Invoice yang disebutkan dalam uraian Nama Barang dengan nomor Faktur Pajak yang sama, yaitu :
| Tgl. Faktur Pajak | Nomor Faktur Pajak | DPP PPN | PPN |
| 01/04/2010 | 010-000-1000000063 | 22.055.520 | 2.205.552 |
| 14/04/2010 | 010-000-1000000064 | 7.279.280 | 727.928 |
| Jumlah | 29.334.800 | 2.933.480 | |
-
-
-
010-000-10000000 (ex. PIB No.: 001231)
SESUAI INVOICE No.: CA-149 /IV /10 Tgl. 01/04/2010
010-000-1000000064 (
ex. PIB No.: 001231)
SESUAI INVOICE No.: CA-150 /IV /10 Tgl. 14/04/2010
-
-
Bahwa atas nomor dan tanggal Faktur Pajak yang sama, uraian barangnya berbeda antara Faktur Pajak lembar 1 (satu) dan lembar 3 (tiga) tersebut;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR NPWP 02.087.343.6-027.000 tidakpernahmelakukan pembelian barang sebagaimana tercantum dalam lembar 3 (tiga) Faktur Pajak CV CAHAYA ABADI tersebut;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR dikenai PPN lagi karena adanya faktur fiktif yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI tersebut;
Bahwa senyatanya CV ASIA AGUNG MAKMUR telah membayar PPN atas barang yang dibeli dari sales bernama BUDI yang tidak ada CV nya;
Bahwa saksi mengetahuinya setelah saksi dipanggil oleh PPNS Kanwil Pajak Jateng di Semarang dan saat itu ditunjukkan faktur pajak CV CAHAYA ABADI atas barang yang dibeli oleh CV ASIA AGUNG MAKMUR;
Bahwa CV ASIA AGUNG MAKMUR dikenai kewajiban pembetulan SPT dan membayar denda karena terlambat bayar sebesar kurang lebih Rp. 50 juta;
Bahwa saksi menyetorkan kurang bayar pajak tersebut ke kantor pos kemudian saksi laporkan ke Kantor Pajak.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak tahu.
10.BAMBANG RISDIYANTO, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa ataupun CV CAHAYA ABADI;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP;
Bahwa sejak tahun 2002 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Direktur PT. JAYA PUTRA PANDANARAN yang berlokasi di Jalan Ronggo Warsito No.44 Semarang;
Bahwa PT. JAYA PUTRA PANDANARAN berdiri pada tanggal 19 Januari 2002 dengan kegiatan usaha di bidang Jasa EMKL (Ekpedisi Muatan Kapal Laut). Bidang usaha lebih detail berupa melakukan pengurusan dokumen kepabeanan sampai dengan pengeluaran barang dari pelabuhan/gudang timbunan container dan dilanjutkan dengan pengiriman ke tujuan yaitu gudang pemilik barang sesuai dengan perjanjian. Pada perkembangannya PT. JAYA PUTRA PANDANARAN juga melakukan usaha trucking dan broker jika diperlukan. Usaha trucking adalah seperti jasa penyewaan truck jika armada truck yang dimiliki tidak sedang digunakan sedangkan broker adalah membantu jika customer memerlukan jasa trucking sedangkan armada PT. JAYA PUTRA PANDANARAN sedang digunakan;
Bahwa struktur Pengurus dan pemegang saham PT. JAYA PUTRA PANDANARAN adalah Direktur: BAMBANG RISDIYANTO; Komisaris: INDAH MAWARNI (istri dari BAMBANG RISDIYANTO); Pemegang Saham: BAMBANG RISDIYANTO;
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT. JAYA PUTRA PANDANARAN, bertugas mengelola seluruh kegiatan perusahaan dan bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap jalannya kegiatan usaha perusahaan, antara lain:
Bahwa otorisasi tanda tangan dokumen perusahaan dan perpajakan;
Bahwa melakukan otorisasi pengeluaran uang perusahaan;
Bahwa mengawasi operasional perusahaan dan administrasinya
Bahwa detail kegiatan operasional PT. JAYA PUTRA PANDANARAN adalah:
Pertama Saksi mendapat order dari importir baik dengan datang langsung ke kantor maupun lewat telepon. Setelah order disepakati, kemudian Saksi membuat perjanjian yang isinya mengatur hak dan kewajiban antara PT. JAYA PUTRA PANDANARAN dan customer. Ada dokumen yang Saksi minta kepada customer yaitu Bill Of Lading, Packing List dan Sales Contract antara Importir dan Pabrikan/Penjual Asal. Dokumen tersebut Saksi perlukan untuk menebus D.O (Delivery Order) ke perusahaan pelayaran dan mengurus dokumen kepabeanan. Setelah Saksi membayar D.O ke perusahaan pelayaran selanjutnya barang keluar dari gudang penumpukan container. Biaya biaya ini adalah beban customer yang Saksi bayarkan dahulu untuk kemudian Saksi tagihkan kepada customer. Selain menebus D.O dan biaya lain seperti Notul jika memang ada, Saksi juga membayarkan terlebih dahulu Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22. Setelah barang keluar dari gudang tumpukan container, kegiatan Saksi selanjutnya adalah mengantarkan barang tersebut ke gudang pemilik/tempat yang ditunjuk sesuai perjanjian. Setelah barang sampai di gudang importir kemudian dibongkar dan container kosong Saksi bawa kembali ke depo pelayaran dimana container terdaftar. Setelah satu atau dua hari kemudian Saksi membuat dokumen untuk penagihan yaitu kwitansi/invoice dan faktur pajaknya. Jumlah yang Saksi tagihkan adalah seluruh pengeluaran yang Saksi keluarkan dalam pengurusan kepabeanan ditambah dengan fee atas jasa EMKL;
Bahwa selain jasa EMKL, Saksi juga bertindak sebagai trucking (penyewaan truck) atau bisa juga sebagai broker. Sebagai trucking jika ada EMKL yang memerlukan truck sementara truck Saksi sedang tidak digunakan. Atas Jasa Trucking Saksi buatkan invoice dan faktur pajak. Sebagai broker misalnya jika ada EMKL yang membutuhkan truck sedangkan truck Saksi juga sedang dipakai maka Saksi akan bantu mencarikan truck orang lain. Atas jasa broker Saksi mendapatkan fee;
Bahwa sejak tahun 2002 memulai aktifitas usaha, Saksi hanya mempunyai 2 truck trailler dengan nomor polisi K 1768 AF dan K 1769 AF. Kedua armada mempunyai kapasitas masing masing 40 feet. Armada yang Saksi adalah build up buatan tahun 1974. Saksi hanya melayani customer dalam kota semarang, kalau posisi lokasi gudang customer diluar kota maka Saksi akan mencarikan armada/truck pihak lain. Saksi hanya berani mengantarkan ke luar kota misalnya Jakarta jika Saksi yakin bahwa muatan tersebut tidak lebih dari 15 ton atau lebih ringan;
Bahwa PT. JAYA PUTRA PANDANARAN tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan CV. CAHAYA ABADI dalam hal jasa EMKL;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi barang bukti berupa dokumen rekap penagihan dengan Kop PT. JAYA PUTRA PANDANARAN, yang didalamnya terdapat Nomor Rekening BCA Suari Nomor : 409.370.0999 atas nama Indah Mawarni,Bsc, dengan jumlah tagihan
Rp. 4.933.000 tanggal 18 Januari 2010 kepada Dwi/Baja Kencana.
Rp. 9.594.000 tanggal 15 Juni 2010 kepada Dwi/Baja Kencana;
Rp. 14.617.300 tanggal 12 Mei 2010 kepada Dwi/Baja Kencana .
Rp. 4.933.000 tanggal 18 Februari 2010 kepada Dwi/Baja Kencana;
Rp. 9.672.000 tanggal 3 Februari 2010 kepada Dwi/Baja Kencana.
Rp. 19.265.700 tanggal 2 Maret 2010 kepada Dwi/Baja Kencana;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah rekap tagihan dalam rangka trucking yang Saksi lakukan dan dari usaha trucking tersebut saksi memperoleh fee/uang dari DWI/Baja K;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi barang bukti berupa dokumen Bukti Setoran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 409.370.0999; nama pemilik rekening: Indah Mawarni serta rekap penagihan dengan Kop PT. JAYA PUTRA PANDANARAN dengan jumlah tagihan Rp. 14.617.300 tanggal 12 Mei 2010 kepada Dwi/Baja K yang mana didalamnya terdapat Nomor Rekening BCA Suari Nomor : 409.370.0999 atas nama Indah Mawarni,Bsc, dan saksi menerangkan bahwa dokumen tersebut adalah bukti penerimaan dari tagihan;
Bahwa keterangan saksi di persidangan dengan yang ada di BAP penyidik PPNS Pajak ada perbedaan;
Bahwa dalam BAP saksi menerangkan PT JAYA PUTRA PANDANARAN tidak pernah menyediakan jasa EMKL dan atau Jasa Kepabeanan lainnya atas permintaan CV. CAHAYA ABADI sedangkan di depan persidangan saksi menerangkan bahwa DWI adalah orang CV CAHAYA ABADI berdasarkan surat jalan yang ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa yang menyewa truk dari saksi adalah DWI dan tidak ada perjanjian kerjasama antara PT JAYA PUTRA PANDANARAN dengan DWI;
Bahwa saksi terima pembayaran atas jasa trucking dari DWI;
Bahwa terhadap saksi kembali ditunjukkan barang bukti berupa dokumen rekap penagihan dengan Kop PT. JAYA PUTRA PANDANARAN, yang didalamnya terdapat Nomor Rekening BCA Suari Nomor : 409.370.0999 atas nama Indah Mawarni,Bsc, yang mana didalamnya tertulis “surat jalan dari PT JAYA PUTRA PANDANARAN” dan tertulis nama DWI / Baja Kencana;
Bahwa atas klausul “surat jalan dari PT JAYA PUTRA PANDANARAN” barang bukti berupa dokumen rekap penagihan dengan Kop PT. JAYA PUTRA PANDANARAN tersebut saksi tidak dapat menjelaskan, dan atas klausul “ DWI/Baja Kencana, saksi juga tidak dapat menjelaskan secara pasti apakah DWI dari CV Baja Kencana atau dari CV CAHAYA ABADI;
Bahwa saksi tidak tahu/tidak memperhatikan apakah DWI menggunakan ID Card yang menunjukkan yang bersangkutan adalah dari CV CAHAYA ABADI;
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa DWI bukan karyawan CV CAHAYA ABADI.
11.TEKY LIMIYANTO, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa sejak tahun 2010 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Direktur CV BORNEO PUTRA yang berlokasi berlokasi di Jl. Raya Cikande Rangkas KM. 6, Serang, Banten. Ada gudang/Toko di Jl. Raya Cikande Rangkas KM. 6, Serang, Banten;
Bahwa CV BORNEO PUTRA berdiri pada bulan Juni 2010 dengan kegiatan usaha trading/jasa pengadaan bahan bangunan dengan memiliki toko yang bernama PD SUMBER SARANA Jl. Raya Cikande Rangkas, Serang, Banten;
Bahwa saksi sebagai Direktur CV BORNEO PUTRA, bertugas mengelola seluruh kegiatan perusahaan dan bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap jalannya kegiatan usaha perusahaan, antara lain :
Otorisasi tanda tangan dokumen perusahaan dan perpajakan;
Melakukan otorisasi pengeluaran uang perusahaan;
Mengawasi operasional perusahaan dan administrasinya;
Bahwa CV BORNEO PUTRA telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu 31.198.670.7-401.000 terdaftar sejak bulan Juni 2010 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan Juni 2010, saat ini terdaftar dan masih aktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang;
Bahwa kewajiban perpajakan CV BORNEO PUTRA adalah pasal 21, PPh Pasal 25/29, PPN dan PPnBM.
Bahwa Rekening bank yang digunakan CV BORNEO PUTRA adalah Bank BCA Cabang Modern Cikande, Nomor rekening lupa atas nama CV BORNEO PUTRA dan Barang yang diperlukan dalam kegiatan usaha CV BORNEO PUTRA diperoleh dari pemasok lokal yang berasal dari sekitar kota Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, antara lain berupa semen, besi, paku, alat-alat listrik dll yang berkaitan dengan peralatan kerja dan bahan bangunan. Tidak Ada barang yang diimpor dari luar negeriank PANIN Cabang Citra Raya Cikupa, Nomor rekening lupa atas nama CV BORNEO PUTRA;
Bahwa barang yang diperlukan dalam kegiatan usaha CV BORNEO PUTRA diperoleh dari pemasok lokal yang berasal dari sekitar kota Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, antara lain berupa semen, besi, paku, alat-alat listrik dll yang berkaitan dengan peralatan kerja dan bahan bangunan. Tidak Ada barang yang diimpor dari luar negeri;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak punya hubungan apapun dengan CV CAHAYA ABADI dan orang-orangnya bernama DODIK SOESANTO; WIDARTO ADI S W SRI HASTUTI alias ASTUTI; ADI PERMANA; FAJAR SATRIO P; RIZQY AJI PRATAMA; WAHID SUHARTO; SUDHARMANTO; dan JOKO;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak punya hubungan apapun dengan CV CAHAYA ABADI. Saksi tahu CV CAHAYA ABADI sebatas dokumen yang Saksi peroleh dari transaksi melalui seseorang yang mengaku bernama BUDI SUTANTO;
Bahwa terkait dengan CV CAHAYA ABADI, Saksi, melalui CV BORNEO PUTRA, hanya membeli Faktur Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI melalui seseorang yang mengaku bernama BUDI SUTANTO dengan harga sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa saksi hanya membeli faktur pajak melalui seseorang yang mengaku bernama BUDI SUTANTO, dimana nama penjual dalam faktur pajak tersebut adalah CV CAHAYA ABADI yang berdomisili di Semarang dengan harga 10% dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak dan tidak pernah membeli barang atau menerima barang dari Semarang, Jawa Tengah.
Bahwa tidak ada barang-barang yang CV BORNEO PUTRA impor dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang;
Bahwa CV BORNEO PUTRA tidak pernah menggunakan nama CV CAHAYA ABADI atau nama lainnya sebagai Importir (consignee);
Bahwa cara pembayaran pembelian Faktur Pajak, setelah Saksi terima Faktur Pajak maka selang beberapa hari kemudian BUDI SUTANTO menghubungi Saksi melalui telepon menanyakan apakah Faktur Pajak sudah diterima oleh Saksi. Apabila sudah Saksi terima, BUDI SUTANTO akan mendatangi Saksi untuk meminta/mengambil pembayaran atas pembelian Faktur Pajak tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak dan Saksi membayar secara tunai/cash kepada BUDI SOETANTO.
Bahwa rincian data faktur pajak yang Saksi terima dari BUDI SUTANTO adalah :
Bahwa kronologis Saksi mengenal BUDI SUTANTO, Saksi minta tolong kepada teman Saksi untuk dicarikan orang yang bisa mengurusi pajak. Oleh teman Saksi diberikan sebuah nama dan nomor telepon seseorang yang dapat membantu mengurus pajak. Nama orang tersebut adalah BUDI SUTANTO dan nomor teleponnya dulu pakai flexy, Saksi sudah lupa nomornya. Melalui sambungan telepon, Saksi dan BUDI SUTANTO janjian ketemu di Mall Citraland, Grogol sekitar bulan Juni 2010.
Bahwa manfaat Faktur Pajak bagi Saksi adalah sebagai bukti transaksi pembelian barang dan bukti pemungutan PPN. Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, yaitu diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran, sehingga nilai PPN yang harus dibayar dan disetorkan ke kas negara oleh CV BORNEO PUTRA menjadi berkurang jumlahnya untuk masa yang dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak.
Bahwa semua Faktur Pajak atas nama penjual CV CAHAYA ABADI yang Saksi terima melalui BUDI SUTANTO telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa CV BORNEO PUTRA. Namun Saksi telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dimana Saksi mengkreditkan Pajak Masukan a.n. CV CAHAYA ABADI dengan cara mengurangi nilai pajak masukan atas seluruh faktur pajak dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI.
Bahwa terkait dengan CV CAHAYA ABADI, Saksi hanya membeli faktur pajak melalui seseorang yang mengaku bernama BUDI SUTANTO dimana nama penjual dalam faktur pajak tersebut adalah CV CAHAYA ABADI yang berdomisili di Semarang. Dalam pembelian Faktur Pajak tersebut, Saksi menerima Invoice, Surat Jalan, dan Faktur Pajak Lembar ke-1 serta Kuitansi;
Bahwa dokumen yang menggunakan nama CV CAHAYA ABADI diterima oleh pembantu dari seseorang/kurir;
Bahwa dokumen yang menggunakan nama CV CAHAYA ABADI diperoleh dan diterima oleh CV BORNEO PUTRA bermula dari pembicaraan BUDI SUTANTO, yang pada saat itu berperan sebagai konsultan pajak freelance, kepada Saksi bahwa terkait nilai Pajak Keluaran yang harus Saksi bayar dapat dikurangi pembayaran PPNnya dengan cara mengkreditkan dengan Pajak Masukan dalam laporan SPT Masa PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan itu bisa Saksi peroleh dari BUDI SUTANTO dalam bentuk Faktur Pajak. Atas perolehan Faktur Pajak Masukan itu Saksi membayar kepada BUDI SUTANTO sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak. Faktur pajak tersebut menggunakan nama Wajib Pajak tertentu yang kemudian Saksi ketahui bahwa nama Wajib pajak yang tertera di Faktur Pajak itu adalah CV CAHAYA ABADI yang berdomisili di Semarang.
Bahwa dokumen yang menggunakan nama CV CAHAYA ABADI untuk mendukung seolah olah ada transaksi pembelian barang oleh CV BORNEO PUTRA dari CV CAHAYA ABADI (yang pada kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi), dengan rincian :
Invoice sebagai bukti tagihan pembayaran atas pembelian barang.
Surat Jalan sebagai bukti pengiriman barang yang diterima CV BORNEO PUTRA.
Kuitansi sebagai bukti uang pembayaran atas pembelian barang.
Faktur Pajak sebagai bukti adanya pemungutan PPN yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar CV BORNEO PUTRA dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak.
Bahwa tidak ada pembelian dan penyerahan barang dari CV CAHAYA ABADI, transaksi dengan CV CAHAYA ABADI hanya sebatas dokumen. Saksi tahunya transaksi beli Faktur Pajak dari BUDI SUTANTO, dan kemudian Saksi terima kiriman Faktur Pajak dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI. Kenyataannya, barang yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI sebagai PKP Penjual kepada CV BORNEO PUTRA sebagai PKP Pembeli adalah milik PD. SUMBER SARANA dan PD. SUMBER SARANA adalah milik Saksi sendiri;
Bahwa tidak ada pembayaran kepada CV CAHAYA ABADI melalui cara apapun sebesar harga barang dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan kuitansi. Saksi tahunya transaksi beli Faktur Pajak dari BUDI SUTANTO, dan kemudian Saksi terima kiriman Faktur Pajak dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI.
Bahwa Saksi memperoleh Faktur Pajak yang menggunakan nama penjual CV CAHAYA ABADI dari BUDI SUTANTO dengan membayar sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur pajak yang Saksi terima;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransfer sejumlah uang melalui atau kepada rekening bank atas nama CV CAHAYA ABADI, DODIK SOESANTO, WIDARTO ADI S W, SRI HASTUTI, WAHID SUHARTO, SUDHARMANTO dan/atau JOKO;
Bahwa pembelian sudah dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan CV BORNEO PUTRA karena pada dasarnya barang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan a.n. CV CAHAYA ABADI adalah milik PD. SUMBER SARANA dan PD. SUMBER SARANA adalah milik Saksi sendiri.
Bahwa Saksi telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN CV BORNEO PUTRA yang mengkreditkan Pajak Masukan dari Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama CV CAHAYA ABADI, dengan membayar ke kas negara sejumlah PPN yang telah dikreditkan dan kemudian melaporkan SPT Masa PPN Pembetulannya ke KPP Pratama Serang;
Bahwa CV BORNEO PUTRA telah mengikuti program Tax Amnesty dengan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-2417/PP/ WPJ.08/2016 tanggal 21 September 2016.
| NO. FAKTUR PAJAK | TGL. FP | DPP | PPN | SPT Masa |
| 010-000-1000000083 | 17/06/2010 | 213,040,416 | 21,304,041 | Juni 2010 |
| 010-000-1000000084 | 19/06/2010 | 187,776,048 | 18,777,605 | Juni 2010 |
| JUMLAH ------------------------------------- | 400,816,464 | 40,081,646 | ||
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak tahu.
12.WIM BUDIHARDJA, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya adalah benar serta sampai saat ini saksi masih tetap dalam keterangan yang ada dalam BAP
Bahwa kegiatan usaha Saksi melalui CV Aquality adalah menjual peralatan untuk kolam renang dan kontraktor kolam renang. Kantor di Jalan Fatmawati No. 33, Jakarta Selatan berupa ruko dan di Jalan K.S. Tubun No. 27, Jakarta Pusat. Sekarang Saksi sudah tidak begitu aktif.
Bahwa semua kegiatan usaha langsung Saksi kelola, karyawan berfungsi untuk perantara mempermudah pekerjaan atas perintah dari Saksi dengan 3 (tiga) karyawan di lokasi Jalan K.S Tubun, Jakarta Pusat dan 4 (empat) karyawan termasuk istri Saksi di lokasi Jalan Fatmawati Nomor 33A, Jakarta Selatan;
Bahwa WIM BUDIHARDJA telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu 06.276.218.2-016.000, terdaftar dan masih aktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun mulai tahun 2014 sampai sekarang untuk PKP-nya sudah dilakukan pencabutan;
Bahwa kewajiban perpajakan WIM BUDIHARDJA pada KPP tempat terdaftar saat ini yaitu PPh pasal 21, PPh Pasal 25/29,PPh Pasal 4 ayat (2).
Bahwa bank yang dipakai oleh Saksi adalah Bank BNI cabang Jakarta Senayan atas nama WIM BUDIHARDJA dengan nomor rekening 0004449893;
Bahwa barang yang diperlukan yang diperoleh dari pemasok lokal antara lain berupa peralatan yang terkait kolam renang. Tidak ada barang yang diimpor dari luar negeri.
Bahwa Saksi secara langsung tidak pernah melakukan transaksi dengan CV CAHAYA ABADI, yang jelas Saksi beli barangnya di Jakarta melalui perantara orang bernama HASAN, dokumennya saja yang Saksi terima dari HASAN yang atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000. Saksi juga dapat pastikan bahwa Pak HASAN bukan karyawan ataupun pengurus dari pihak CV CAHAYA ABADI karena HASAN tinggal di Pademangan, Jakarta Utara;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak punya hubungan apapun dengan CV CAHAYA ABADI. Saksi tahu CV CAHAYA ABADI sebatas dokumen yang Saksi peroleh dari HASAN;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan CV CAHAYA ABADI maupun orang-orangnya. Saksi beli barang sisa proyek dari HASAN itupun jika tidak ada dokumennya saksi juga tidak mau beli;
Bahwa Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya atas pembelian barang dari HASAN tersebut diterbitkan atas nama CV CAHAYA ABADI yang sama sekali tidak Saksi kenal. Saksi juga dapat pastikan bahwa HASAN bukan karyawan ataupun pengurus dari pihak CV CAHAYA ABADI karena Pak HASAN tinggal di Pademangan, Jakarta Utara.
Bahwa pada saat transaksi dengan HASAN, Saksi minta dokumen pendukung berupa Faktur Pajak dan lainnya. Berdasarkan dokumen Invoice dan Faktur Pajak yang Saksi peroleh Pak HASAN atas nama CV CAHAYA ABADI, transaksi yang tercantum berupa pembelian barang pada tahun 2010
Bahwa Saksi tidak pernah impor dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarangdan tidak pernah menggunakan nama CV CAHAYA ABADI atau nama lainnya sebagai Importir (consignee). Saksi membeli barang di Jakarta, dokumennya saja yang atas nama CV CAHAYA ABADI;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi barang bukti berupa Faktur Pajak Lembar 3 (tiga) untuk Arsip dengan Nomor, Tanggal Faktur Pajak beserta DPP PPN dan PPN sebagai berikut :
-
Tgl. Faktur Pajak Nomor Faktur Pajak DPP PPN PPN 09/04/2010 010-000-10.00000066 103.700.000 10.370.000
Bahwa Nama Barang sesuai Nomor Faktur Pajak lembar ke-3 (tiga) tersebut, seperti yang ditunjukkan kepada Saksi, adalah sebagai berikut :
-
Nomor Faktur Pajak Nama Barang 010-000-10.00000066 (ex. PIB No.: 001238)
SESUAI INVOICE No.: CA-152/IV/10 Tgl. 09/04/2010
Sedangkan Nama Produk sesuai Invoice yang disebutkan dalam uraian Nama Barang pada Faktur Pajak seperti yang dulu Saksi terima adalah Pompa dan Filter untuk kolam renang sebagai berikut :
| Nomor Faktur Pajak | Nama Barang | Nama Produk | Quantity |
| 010-000-10.00000066 | (ex. PIB No.: 001238) SESUAI INVOICE No.: CA-152/IV/10 Tgl. 09/04/2010 | Super Pump S 166 T S 180m T | 12 Unit 10 Unit 13 Unit |
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi barang bukti berupa 2 (dua) lembar invoice dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu No:CA-152/IV/10 tanggal 09 April 2010 atas nama Penjual CAHAYA ABADI, dengan perincian barang yang berbeda, yaitu :
| No. | Nama Produk | Quantity | Harga | Total Harga |
| 1 | CLOTHING ACCESSORIES | 301 Ctns | Rp. 268.724 | Rp. 80.886.000 |
| 2 | GLASS BEADS | 84 Ctns | Rp. 271.595 | Rp. 22.814.000 |
-
No. Nama Produk Quantity Harga Total Harga 1 Super Pump 12 Unit Rp. 3.800.000 Rp. 45.600.000 2 S 166 T 10 Unit Rp. 2.300.000 Rp. 23.000.000 3 S 180 T 13 Unit Rp. 2.700.000 Rp. 35.100.000
Bahwa barang yang benar-benar diterima dari HASAN, sesuai dengan dokumen Invoice No:CA-152/IV/10 tanggal 09 April 2010 atas nama Penjual CAHAYA ABADI, adalah dengan perincian barang :
Bahwa di depan persidangan terhadap Saksi telah ditunjukkan barang bukti berupa Faktur Pajak lembar ke 3 (tiga) nomor 010-000-1000000066 tanggal 09/04/2010 dengan Uraian Nama Barang: “(ex. PIB No.: 001238)” dan “SESUAI INVOICE No.: CA-152/IV/10 Tgl. 09/04/2010” dan saksi tidak mengerti apa yang dimaksud dengan Nama Barang: “(ex. PIB No.: 001238)” dan “SESUAI INVOICE No.: CA-152/IV/10 Tgl. 09/04/2010” seperti yang tertulis dalam uraian Nama Barang pada kolom Faktur Pajak tersebut, jadi Saksi tidak mengetahui barang yang Saksi beli sesuai dengan uraian barang tersebut di invoice;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang PIB apalagi memilikinya dan Saksi tidak pernah memesan dan membeli barang impor dan kemudian meminta CV CAHAYA ABADI untuk mengurusnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima container dari perusahaan angkutan yang Penyidik sebutkan yaitu PT SIBA SURYA, PT SIBA TRANSINDO, GURITA LINTAS NAGARI, PT PUTRA PANDANARAN dan PT SUBEN DWIPA dengan nama pengirim CAHAYA ABADI;
Bahwa manfaat Faktur Pajak bagi Saksi adalah sebagai bukti transaksi pembelian barang dan bukti pemungutan PPN. Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, yaitu diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran, sehingga nilai PPN yang harus dibayar dan disetorkan ke kas negara oleh WIM BUDIHARDJA menjadi berkurang jumlahnya untuk masa yang dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak.
Bahwa semua Faktur Pajak atas nama penjual CV CAHAYA ABADI yang Saksi terima, telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam laporan SPT Masa PPN WIM BUDIHARDJA dalam masa yang sesuai dengan tanggal Faktur Pajak;
Bahwa dokumen yang diperoleh Saksi dari HASAN terkait transaksi dengan CV CAHAYA ABADI adalah Invoice dan Faktur Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI.
Bahwa dokumen Saksi terima dari HASAN dalam satu set berupa faktur pajak dan invoice berbarengan dengan barang yang Saksi terima, dengan cara diantar ke alamat usaha Saksi yaitu di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat;
Bahwa dokumen untuk mendukung transaksi pembelian barang oleh Saksi dari CV CAHAYA ABADI,dengan rincian :
Invoice sebagai bukti tagihan pembayaran atas pembelian barang.
Faktur Pajak sebagai bukti adanya pemungutan PPN yangdapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar WIM BUDIHARDJA dalam laporan SPT Masa PPN pada masa yang sesuai tanggal Faktur Pajak.
Bahwa Saksi memperoleh Faktur Pajak dan Invoice atas nama CV. CAHAYA ABADI dari HASAN yang menawari barang-barang yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha Saksi. Waktu itu HASAN menawari Saksi barang yang berkaitan dengan kolam renang, Saksi tanya itu barang apakah ada dokumen pendukungnya. HASAN bilang ada Faktur Pajak dan Invoice-nya, maka Saksi mau membelinya. Saksi hanya mau beli barang yang ada dokumen pendukungnya karena terkait legalitas. Saksi tidak tahu darimana HASAN dapat Faktur Pajak dan Invoice tersebut a.n. CV. CAHAYA ABADI.
Bahwa tidak ada pembelian dan penyerahan barang dari CV CAHAYA ABADI, transaksi dengan CV CAHAYA ABADI hanya sebatas dokumen. Saksi tahunya transaksi beli barang dari HASAN, lalu Saksi minta faktur pajak, dan kemudian Saksi terima dari HASAN Faktur Pajak dengan nama penjual CV CAHAYA ABADI.
Bahwa tidak ada pembayaran dari WIM BUDIHARDJA kepada CV CAHAYA ABADI, Saksi hanya membeli barang dan melakukan pembayaran kepada HASAN sebesar nilai yang ada di Faktur Pajak.
Bahwa sebenarnya tidak ada transaksi pembelian barang apapun dengan CV CAHAYA ABADI. Saksi beli barang ke Pak HASAN, namun Saksi hanya memperoleh dokumen berupa Faktur Pajak dan Invoive atas nama penjual CV CAHAYA ABADI;
Bahwa cara pembayaran atas perolehan Faktur Pajak yang dilakukan oleh WIM BUDIHARDJA kepada CV CAHAYA ABADI sesuai dengan harga barang ditambah nilai PPN sesuai dengan Invoice, dilakukan beberapa kali pembayaran, dengan cash/tunai ke ke HASAN.
Bahwa saksi tidak pernah memesan barang kepada CV CAHAYA ABADI. Saksi memesan barang ke HASAN;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransfer sejumlah uang melalui atau kepada rekening bank atas nama CV CAHAYA ABADI, DODIK SOESANTO, WIDARTO ADI S W, SRI HASTUTI, WAHID SUHARTO, SUDHARMANTO dan/atau JOKO;
Bahwa Saksi telah melakukan pembayaran sejumlah PPN dalam Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan dari CV CAHAYA ABADI + Rp. 10.000.000,-, walaupun belum melaporkan SPT Masa PPN Pembetulannya ke KPP.
| No. | Nama Produk | Quantity | Harga | Total Harga |
| 1 | Super Pump | 12 Unit | Rp. 3.800.000 | Rp. 45.600.000 |
| 2 | S 166 T | 10 Unit | Rp. 2.300.000 | Rp. 23.000.000 |
| 3 | S 180 T | 13 Unit | Rp. 2.700.000 | Rp. 35.100.000 |
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah didengarpendapat para ahli dibawah sumpah, pada intinya sebagai berikut :
ARIEF PRASETYO, MM, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa untuk peristiwa atau kejadian yang terjadi pada tahun 2010 berlaku UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Bahwa UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sejak diundangkan dengan UU Nomor 8 tahun 1983 telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana dalam hal kasus terjadi pada masa Januari s.d. Desember 2010, maka UU yang dapat diterapkan pada kasus tersebut adalah :
Masa Januari 2010 s/d Maret 2010 berlaku UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 18 tahun 2000.
Masa April 2010 s/d Desember 2010 berlaku UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2009
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 UU KUP, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa Sesuai Pasal 1 angka 2 UU KUP, Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Sesuai Pasal 1 angka 3 UU KUP, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
Bahwa sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia sejak reformasi perpajakan tahun 1983 sampai saat ini adalah sistem “Self Assessment” yakni anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Keberhasilan sistem ini disandarkan kepada kepatuhan Wajib Pajak. Untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak maka Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Sesuai Pasal 1 angka 6 UU KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem “Self Assessment”, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahwa dengan demikian, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan kewajiban perpajakan (persyaratan subjekif dan objektif) wajib mendaftarkan diri secara suka rela untuk dicatat secara administratif sebagai Wajib Pajak yang ber-NPWP;
Bahwa Sesuai Pasal 1 angka 11 UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem “Self Assessment”, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menadatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 12 UU KUP,Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 13 UU KUP,Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
Bahwa SPT adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan adalah semua informasi mengenai pemenuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya secara sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) UU KUP dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus;
Bahwa Jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang PPN :
UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 merupakan salah satu ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia;
Ada dua jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). PPN dan PPnBM merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri;
Bahwa pengertian tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean Indonesia, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa;
Konsumsi barang dan jasa dapat dilakukan oleh orang pribadi maupun badan, termasuk pemerintah;
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud ( Pasal 1 angka 2 UU PPN);
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 3 UU PPN).
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan (Pasal 1 angka 5 UU PPN);
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 6 UU PPN).
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN, PPN dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak
penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antara lain adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; Penyerahan BKP dapat juga berupa pemakaian sendiri; dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP; serta penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan BKP antar cabang;
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN).
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 13;
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau mengekspor BKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang (Pasal 3A ayat (1) UU PPN;
Bahwa PPN dipungut secara bertahap pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi;
Tarif PPN adalah 10%, sedangkan untuk ekspor BKP adalah 0% (Pasal 7 UU PPN);
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 9 ayat (1) UU PPN;
Bahwa harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN).
Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 19 UU PPN);
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat (1) UU PPN;
Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP (Pasal 1 angka 23 UU PPN);
Bahwa yang dimaksud dengan sistem dan mekanisme pemungutan PPN yang berlaku di Indonesia adalah :
Sistem PPN merupakan bagian dari Sistem Perpajakan Nasional. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung;
Sebagai Pajak Tidak Langsung, Negara tidak langsung memungut PPN kepada pembeli/penerima jasa (sebagai konsumen) tetapi menyerahkan kewajiban pemungutannya kepada penjual. Dalam sistem PPN, Negara berfungsi sebagai Tax Administration, Penjual/Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai Penanggungjawab pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak, sedangkan Pembeli/konsumen sebagai Pemikul Beban Pajak;
Mekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan Metode Faktur Pajak (Invoice Method), sedangkan mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan).
Berikut contoh proses pemungutan PPN yang disederhanakan dalam bentuk tabel
-
-
Keterangan Pabrik Terigu Pabrik
Roti
Distributor
Roti
Pengecer
Roti
Konsumen
Akhir
Pembelian 100.000 140.000 170.000 190.000 231.000 Biaya 30.000 17.000 15.000 5.000 Laba 10.000 13.000 5.000 15.000 Harga Jual 140.000 170.000 190.000 210.000 PK 14.000 17.000 19.000 21.000 PM 10.000 14.000 17.000 19.000 Setor ke Kas Negara ( PK-PM ) 4.000 3.000 2.000 2.000
-
Sebagai Bukti Pungutan PPN yang telah dilakukannya, PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak. Bukti pungutan PPN yang berupa Faktur Pajak ini, bagi pihak yang menerima penyerahan (pengusaha yang dipungut) dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran bila kelak ia, sebagai mata rantai distribusi selanjutnya, melakukan penyerahan BKP/JKP.
Dalam contoh di atas, Pabrik Terigu, Pabrik Roti, Distributor Roti, Pengecer Roti mempunyai hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dia bayar atas perolehan BKP pada rantai usaha sebelumnya (Pajak Masukan = PM), terhadap PPN yang wajib dia pungut pada saat yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP kepada rantai berikutnya (Pajak Keluaran = PK). Selisih antara PK dan PM merupakan jumlah yang harus dibayar ke kas negara (dalam hal PK>PM) atau, dapat dimintakan restitusi atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (dalam hal PK<PM;
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPN, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa dalam Pasal 1 butir 23 Undang-undang PPN dijelaskan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Bahwa dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM yang berlaku saat ini telah ditegaskan beberapa pengertian antara lain :
Pasal 1 angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 21, bahwa Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
Pasal 1 angka 22, bahwa Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
Pasal 1 angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;
Bahwa tidak semua pengusaha yang menyerahkan BKP atau JKP wajib membuat Faktur Pajak. Yang wajib membuat Faktur Pajak adalah pengusaha (baik yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP) yang menyerahkan BKP atau JKP atau ekspor BKP dan Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Bahwa setiap Pengusaha Kena Pajakyang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak.
Bahwa faktur Pajak merupakan bukti pungutan, dan bagi pengusaha yang dipungut dapat diperhitungkan ( dikreditkan ) sebagai pajak masukan dengan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut sendiri oleh PKP;
Bahwa hubungan antara Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Bagi PKP penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak adalah bukti telah melakukan pemungutan PPN - yang disebut sebagai Pajak Keluaran- dari pembeli barang dan jasa pada saat PKP melakukan penjualan. Bagi penjual, Faktur Pajak yang diterbitkan sering disebut Faktur Pajak Keluaran;
Bagi PKP pembeli BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak adalah bukti telah dipungut PPN oleh penjual BKP dan/atau JKP;
PPN yang dipungut oleh penjual, bagi pembeli disebut sebagai Pajak Masukan. Faktur Pajak yang diterima sering disebut Faktur Pajak Masukan
Dalam SPT Masa PPN, seluruh Pajak Keluaran dihitung sebagai PPN yang terutang ke negara, sedangkan seluruh Pajak Masukan merupakan pengurang (kredit) dari jumlah PPN yang terutang negara. Dalam terminologi Undang-undang PPN, mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran disebut dengan “mengkreditkan;
Jadi dalam SPT Masa PPN dihitung jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan selisih antara Pajak keluaran dan Pajak Masukan;
Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tersebut, apabila positif (PK>PM) adalah jumlah yang benar-benar yang harus disetorkan dengan bukti berupa SSP. Apabila selisihnya negatif (PK<PM) maka jumlah tersebut merupakan kelebihan Pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta kembali (direstitusi) dengan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (“Faktur Pajak TBTS”) dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu suatu PKP Pembeli Barang atau Jasa dipungut PPN oleh PKP penjual barang atau jasa tersebut. PPN yang dipungut ini kemudian akan dikurangkan (dikreditkan) terhadap PPN yang dipungut PKP pembeli tersebut pada saat melakukan penjualan barang atau jasa. Apabila karena berbagai alasan, misalnya karena para penjual bukan PKP, atau barang/jasa tidak jelas asal usulnya, dan sebagainya, pada saat melakukan pembelian PKP tersebut tidak dipungut PPN oleh Penjual, maka tidak ada PPN yang dapat dikurangkan (dikreditkan) terhadap PPN yang dipungut dari penjualan kembali barang atau jasa tersebut. Akibatnya PKP harus menyetorkan PPN sebesar yang dipungut;
Bahwa dalam situasi seperti ini ada kepentingan PKP untuk mendapatkan Faktur Pajak Masukan sehingga dapat mengurangi kewajiban PPN nya sebesar jumlah PPN dalam Faktur Pajak tersebut. Pengkreditan Pajak Masukan tanpa hak inilah yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
Bahwa ketentuan mengenai syarat faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (9) :
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”
Penjelasan Pasal 13 ayat (9) :
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan material sebenarnya faktur pajak tersebut tidak memiliki dasar transaksi ekonomis, sehingga penerbitan Faktur Pajak semacam ini merupakan suatu usaha penggelapan pajak. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku mulai 1 Januari tahun 2008 penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan salah satu tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 39A.
Bahwa UU KUP ini mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 tahun 2008, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Bahwa pasal yang langsung mengancam pelaku penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak TBTS adalah Pasal 39A huruf a UU nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 :
Setiap orang yang dengan sengaja :
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;... dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah;
Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara dapat disimpulkan sebagai Kekurangan keuangan negara karena terdapat pendapatan negara yang seharusnya diterima negara, yang nyata dan pasti jumlahnya, namun menjadi tidak diterima negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja maupun karena suatu kelalaian.
Bahwa kerugian pada pendapatan negara dihitung dengan cara mengurangkan nilai pendapatan negara yang seharusnya diterima dengan nilai pendapatan negara yang telah diterima;
Bahwa nilai pendapatan negara yang seharusnya diterima dari Pengusaha Kena Pajak adalah jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan kewajiban sebagai Pemungut Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 3A Undang-undang PPN, berkaitan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankannya;
Bahwa Pendapatan negara yang telah diterima adalah jumlah PPN yang telah disetor sesuai dengan bukti setor berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindah Bukuan (Bukti Pbk);
Bahwa dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak adalah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dengan cara menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPN, maka nilai pendapatan negara yang seharusnya diterimaadalahseluruh nilai PPN dalam faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa berdasarkan konstruksi pasal 39A huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009, unsur-unsur yang melekat dalam pasal tersebut adalah :
Unsur setiap orang“: dalam melihat Subjek Hukum Pidana Pajak harus juga melihat asas umum hukum pidana yang menyatakan bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dipersalahkan atas pelanggaran hukum pidana pajak adalah Orang Pribadi;
“unsur dengan sengaja”: bahwa pengertian/makna unsur kesengajaan dapat dilihat dalam penentuan sikap bathin seseorang, yang kesemuanya bermuara/bersumber pada perbuatan yang harus dikehendaki dan diketahui sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Atas dasar hal tersebut, seorang pelaku telah dengan sengaja melakukan tindak pidana bidang Perpajakan cukup hanya berdasarkan bahwa perbuatan itu harus dikehendaki atau disadari beserta akibatnya, karena yang paling penting untuk adanya kesengajaan pelaku/pembuat harus memiliki niat jahat disertai dengan perbuatan yang mempunyai potensi atau diperlukan untuk kejahatan yang dituju dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan.
“unsur perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”: bahwa unsur ketiga ini termasuk perbuatan yang dikategorikan melawan hukum dan atau perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi pidana, mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara;
Bahwa terhadap kasus CV CAHAYA ABADI dimana Terdakwa DODIK SOESANTO menjabat sebagai Direktur, Ahli berpendapat :
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 bukan merupakan pemilik barang dari barang yang diimpor, sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak tersebut;
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya, karena tidak didukung adanya penyerahan barang secara fisik maupun pembayaran atas pembelian barang yang tercantum di Faktur Pajak tersebut;
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 melaporkan PPN Impor yang bukan hak nya sebagai Pajak Masukan dan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 ke KPP terkait, sehingga SPT Masa tersebut isinya tidak benar;
Perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dipidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39A huruf a UU KUP. Dalam kasus CV CAHAYA ABADI ini :
Telah terjadi perbuatan CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Perbuatan tersebut telah dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, karena :
Dengan menerbitkan Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pembeli BKP. Dengan fakta bahwa nama-nama pembeli tersebut bukan nama pembeli barang yang sebenarnya, maka dapat terjadi faktur pajak tersebut dikreditkan oleh pengusaha yang sebenarnya tidak berhak untuk mengkreditkan Faktur Pajak karena ia tidak melakukan pembelian dari CV CAHAYA ABADI;
Dengan mencantumkan nama-nama pembeli dalam Faktur Pajak dan nomor Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dalam LAMPIRAN 1 DAFTAR PAJAK KELUARAN (Formulir 1107 A) SPT Masa PPN, maka pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN dari Pengusaha yang mengkreditkan tersebut akan sinkron dengan SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI. Secara mekanisme Pemungutan-Pengkreditan seperti yang saya jelaskan di atas, tidak akan tampak adanya kesalahan, sehingga perbuatan yang merugikan negara ini akan dapat terus berlangsung dalam waktu yang cukup lama sampai hal ini diketahui oleh DJP.
Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan Wajib Pajak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dan melaporkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya tersebut dalam SPT Masa PPN terkait. Untuk tahun pajak 2010 pelaku dapat dipidana dengan Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 yang khusus mengatur mengenai penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana :
Pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam huruf a dan b.
Pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam huruf a sampai g.
Apabila tindak Pidana dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, maka pengertian setiap orang adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) KUP.
Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP mengatur bahwa yang melaksanakan hak dan kewajiban dari suatu Wajib Pajak badan adalah Pengurus. Kemudian dalam ayat (4) disebut bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dalam Penjelasan ayat (4) lebih jauh dijelaskan bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali;
Dalam perkara CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, DODIK SOESANTO merupakan pengurus perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana pengertian Pasal 32 Undang-undang KUP, sehingga dapat dipidana terkait perbuatan dalam Pasal 39A huruf a;
Pengertian kepengurusan harus ditafsirkan sebagai tindakan yang berkaitan dengan segala sesuatu yang diperlukan bagi Perseroan untuk mencapai tujuan dan memenuhi kepentingan Perseroan. Oleh karena itu Direksi wajib mengetahui, menguasai dan memahami segala kewajiban yang harus dilakukan oleh perseroan termasuk kewajiban yang diperintahkan baik oleh UU, maupun hukum kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas Perseroan. Alasan penolakan untuk bertanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui kewajiban perseroan yang telah diatur dalam perundang-undangan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan kewajiban Direksi.
Pasal 39A UU KUP tidak mencantumkan unsur kerugian pada pendapatan negara yang harus dibuktikan sebagai unsur perbuatan pidana. Hal ini artinya baik kerugian pada pendapatan negara tersebut terjadi atau tidak terjadi kemudian, sepanjang suatu perbuatan dapat atau dengan kata lain berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapat negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Dalam Kasus CV CAHAYA ABADI ini, potensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sudah muncul pada saat Faktur Pajak diterbitkan dan kemudian dicantumkan/dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI, sehingga baik Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akan dikreditkan atau tidak dikreditkan, perbuatan CV CAHAYA ABADI menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tetap merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
Demikian pula apabila ada pembeli yang mengkreditkan Pajak Masukan dari CV CAHAYA ABADI akan tetapi kemudian melakukan Pembetulan SPT atau Pengungkapan Ketidakbenaran SPT masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan pembetulan SPT tersebut tidak lagi mengkreditkan Pajak Masukan dari CV CAHAYA ABADI,perbuatan CV CAHAYA ABADI menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tetap merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
Meskipun sudah dalam tahap penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri melakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar beserta sanksinya maka penyidikan akan dihentikan. Di sinilah perbedaan pidana di bidang perpajakan dengan tindak pidana lainnya yaitu adanya Pasal 44B ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 yang berbunyi :
Ayat (1): ”Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.”
Ayat (2) ”Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan”.
Untuk tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Atas keterangan Ahli, terdakwa tidak keberatan.
SUGENG MSI AK, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa UU perpajakan negara yang berlaku di Indonesia pada saat ini, antara lain :
UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);
UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh);
UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM)
Bahwa UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sejak diundangkan dengan UU Nomor 6 tahun 1983 telah mengalami beberapa kali perubahan.
Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi masa Januari s.d. Desember 2010 berlaku Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sejak diundangkan dengan UU Nomor 8 tahun 1983 juga telah mengalami beberapa kali perubahan;
Bahwa untuk masa Januari 2010 s/d Maret 2010 berlaku UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 18 tahun 2000. Sedangkan untuk masa April 2010 s/d Desember 2010 berlaku UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2009;
Bahwa Sesuai Pasal 2 UU PPh, Subjek Pajak adalah :
a.1 : orang pribadi
a.2 : warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
b. : badan, dan
c. : bentuk usaha tetap.
yang dapat dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;
Bahwa Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia sejak reformasi perpajakan tahun 1983 sampai saat ini adalah sistem “Self Assessment” yakni anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Keberhasilan sistem ini disandarkan kepada kepatuhan Wajib Pajak. Untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak maka Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan UU Perpajakan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem “Self Assessment”, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa dengan demikian, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan kewajiban perpajakan (persyaratan subjekif dan objektif) wajib mendaftarkan diri secara suka rela untuk dicatat secara administratif sebagai Wajib Pajak yang ber-NPWP;
Bahwa Sesuai Pasal 1 angka 11 UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem “Self Assessment”, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menadatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 12 UU KUP,Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 13 UU KUP,Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
Bahwa SPT adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan adalah semua informasi mengenai pemenuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya secara sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) UU KUP dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus;
Bahwa Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU KUP dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi. Kemudian Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk Wajib Pajak badan diwakili oleh Pengurus.
Bahwa Wakil disini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Bahwa UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 merupakan salah satu ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia.
Bahwa ada dua jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, dan
2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). PPN dan PPnBM merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri.
Bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri. PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur dari suatu Barang dan Jasa, mulai dari saat diimpor atau diproduksi pabrik, distribusi, pemasaran, sampai ke konsumen akhir. Objek PPN adalah PENYERAHAN Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Dareah Pabean, Impor BKP oleh siapa saja, Ekspor BKP oleh PKP, serta pemanfaatan BKP tak berwujud dan atau Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Bahwa sedangkan PPnBM merupakan Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah, yang sifat pemungutannya atau pengenaanya hanya satu kali yaitu pada saat BKP yang tergolong mewah tersebut diimpor atau pada saat diserahkan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah. Pada tingkat distribusi selanjutnya PPnBM tidak lagi dikenakan.
Bahwa termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP/JKP adalah penyerahan kepada pihak lain, untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma maupun penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan antar cabang (Penyerahan disini adalah akibat adanya transaksi jual beli, tukar menukar atau barter, hibah, hadiah dll);
Bahwa Tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal yaitu 10%. Namun untuk Ekspor BKP dikenakan tarif 0%. Sedangkan Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%;
Bahwa Pengusaha (kecuali Pengusaha Kecil) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang;
Bahwa PKPwajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP yang dilakukannya. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, atau bukti pungutan pajak yang digunakan oleh DJBC;
Bahwa atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib dibuatkan Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang yang terhutang pajak. Faktur Pajak ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak ini merupakan bukti pungutan yang bagi pengusaha yang dipungut dan berfungsi sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut oleh PKP;
Bahwa sebagai Pajak Tidak Langsung, Negara tidak langsung memungut PPN kepada pembeli/penerima jasa (sebagai konsumen) tetapi menyerahkan kewajiban pemungutannya kepada penjual. Dalam sistem PPN, Negara berfungsi sebagai Tax Administration, Penjual/Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai Penanggungjawab pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak, sedangkan Pembeli/konsumen sebagai Pemikul Beban Pajak;
Bahwa mekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan Metode Faktur Pajak (Invoice Method), sedangkan mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan);
Bahwa contoh sederhana mekanisme pemungutan PPN sebagai berikut :
PT A membeli BKP dari PT B dengan harga Rp. 1.000,-. Terhadap transaksi jual beli ini, PT B selaku penjual memungut PPN sebesar Rp. 100,- (10% x Rp. 1.000,-) dari PT A, dan sebagai bukti pungutan PPN maka PT B wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT A.
Bagi PT A (selaku pembeli), PPN yang telah dibayarkannya kepada PT B sebesar Rp. 100,- disebut sebagai Pajak Masukan (PM), dan Faktur Pajak yang diterima dari PT B disebut sebagai Faktur Pajak Masukan.
Kemudian, PT A menjual barang tersebut (yang dibeli dari PT B) kepada PT C dengan harga Rp. 2.000,-. Terhadap transaksi jual-beli ini, PT A selaku penjual wajib memungut PPN sebesar Rp. 200,- (10% x Rp. 2.000,-) dari PT C dan sebagai bukti pemungutan PPN maka PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT C. Bagi PT A, PPN yang dipungut dari PT C sebesar Rp. 200,- disebut Pajak Keluaran (PK) dan Faktur Pajak yang diterbitkan disebut sebagai Faktur Pajak Keluaran;
Selanjutnya, PT A harus menyetor PPN kepada Negara sebesar Rp. 100,- yaitu Pajak Keluaran Rp. 200,- dikurangi Pajak Masukan Rp. 100,-
Proses pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PPN tersebut wajib dilaporkan oleh PT A di dalam SPT Masa PPN.
Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 15 UU PPN, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa dalam Pasal 1 butir 23 Undang-undang PPN dijelaskan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Bahwa dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM yang berlaku saat ini telah ditegaskan beberapa pengertian antara lain :
Pasal 1 angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 21, bahwa Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
Pasal 1 angka 22, bahwa Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
Pasal 1 angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;
Bahwa tidak semua pengusaha yang menyerahkan BKP atau JKP wajib membuat Faktur Pajak. Yang wajib membuat Faktur Pajak adalah pengusaha (baik yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP) yang menyerahkan BKP atau JKP atau ekspor BKP dan Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Bahwa setiap Pengusaha Kena Pajakyang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak.
Bahwa faktur Pajak merupakan bukti pungutan, dan bagi pengusaha yang dipungut dapat diperhitungkan ( dikreditkan ) sebagai pajak masukan dengan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut sendiri oleh PKP;
Bahwa ketentuan mengenai syarat faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (9) :
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”
Penjelasan Pasal 13 ayat (9) :
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan material sebenarnya faktur pajak tersebut tidak memiliki dasar transaksi ekonomis, sehingga penerbitan Faktur Pajak semacam ini merupakan suatu usaha penggelapan pajak. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku mulai 1 Janauri tahun 2008 penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan salah satu tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 39A.
Bahwa UU KUP ini mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 tahun 2008, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Bahwa pasal yang langsung mengancam pelaku penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak TBTS adalah Pasal 39A huruf a UU nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 :
Setiap orang yang dengan sengaja :
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;... dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah;
Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara dapat disimpulkan sebagai Kekurangan keuangan negara karena terdapat pendapatan negara yang seharusnya diterima negara, yang nyata dan pasti jumlahnya, namun menjadi tidak diterima negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja maupun karena suatu kelalaian.
Bahwa kerugian pada pendapatan negara dihitung dengan cara mengurangkan nilai pendapatan negara yang seharusnya diterima dengan nilai pendapatan negara yang telah diterima;
Bahwa nilai pendapatan negara yang seharusnya diterima dari Pengusaha Kena Pajak adalah jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan kewajiban sebagai Pemungut Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 3A Undang-undang PPN, berkaitan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankannya;
Bahwa Pendapatan negara yang telah diterima adalah jumlah PPN yang telah disetor sesuai dengan bukti setor berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindah Bukuan (Bukti Pbk);
Bahwa dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak adalah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dengan cara menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPN, maka nilai pendapatan negara yang seharusnya diterimaadalahseluruh nilai PPN dalam faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa berdasarkan konstruksi pasal 39A huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009, unsur-unsur yang melekat dalam pasal tersebut adalah :
Unsur setiap orang“: dalam melihat Subjek Hukum Pidana Pajak harus juga melihat asas umum hukum pidana yang menyatakan bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dipersalahkan atas pelanggaran hukum pidana pajak adalah Orang Pribadi;
“unsur dengan sengaja”: bahwa pengertian/makna unsur kesengajaan dapat dilihat dalam penentuan sikap bathin seseorang, yang kesemuanya bermuara/bersumber pada perbuatan yang harus dikehendaki dan diketahui sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Atas dasar hal tersebut, seorang pelaku telah dengan sengaja melakukan tindak pidana bidang Perpajakan cukup hanya berdasarkan bahwa perbuatan itu harus dikehendaki atau disadari beserta akibatnya, karena yang paling penting untuk adanya kesengajaan pelaku/pembuat harus memiliki niat jahat disertai dengan perbuatan yang mempunyai potensi atau diperlukan untuk kejahatan yang dituju dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan.
“unsur perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”: bahwa unsur ketiga ini termasuk perbuatan yang dikategorikan melawan hukum dan atau perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi pidana, mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara;
Bahwa Pasal 39 A tidak mensyaratkan pembuktian adanya potensi kerugian pada pendapatan negara untuk memidanakan pelaku. Adapun hukuman pidana berupa denda dihitung dari jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa dalam Faktur Pajak tercantum keterangan angka jumlah PPN yang dipungut. Apabila Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak TBTS, maka angka inilah yang dimaksud sebagai jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A Undang-undang tentang KUP. Apabila dalam SPT Masa PPN lebih dari satu Faktur Pajak, atau bahkan seluruh Faktur Pajak yang dilaporkan merupakan Faktur Pajak TBTS, maka jumlah pajak dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 39A Undang-undang KUP adalah penjumlahan seluruh Pajak dalam Faktur Pajak TBTS yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak termasuk Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;
Bahwa yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung seluruh Pajak dalam Faktur Pajak TBTS yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN pembetulan yang terakhir yang disampaikan ke KPP terkait untuk masa pajak yang sama.
Bahwa terhadap kasus CV CAHAYA ABADI dimana Terdakwa DODIK SOESANTO menjabat sebagai Direktur, Ahli berpendapat :
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 bukan merupakan pemilik barang dari barang yang diimpor, sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak tersebut;
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya, karena tidak didukung adanya penyerahan barang secara fisik maupun pembayaran atas pembelian barang yang tercantum di Faktur Pajak tersebut;
CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 melaporkan PPN Impor yang bukan hak nya sebagai Pajak Masukan dan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 ke KPP terkait, sehingga SPT Masa tersebut isinya tidak benar;
Perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dipidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39A huruf a UU KUP. Dalam kasus CV CAHAYA ABADI ini :
Telah terjadi perbuatan CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Perbuatan tersebut telah dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, karena :
Dengan menerbitkan Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pembeli BKP. Dengan fakta bahwa nama-nama pembeli tersebut bukan nama pembeli barang yang sebenarnya, maka dapat terjadi faktur pajak tersebut dikreditkan oleh pengusaha yang sebenarnya tidak berhak untuk mengkreditkan Faktur Pajak karena ia tidak melakukan pembelian dari CV CAHAYA ABADI;
Dengan mencantumkan nama-nama pembeli dalam Faktur Pajak dan nomor Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dalam LAMPIRAN 1 DAFTAR PAJAK KELUARAN (Formulir 1107 A) SPT Masa PPN, maka pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN dari Pengusaha yang mengkreditkan tersebut akan sinkron dengan SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI. Secara mekanisme Pemungutan-Pengkreditan seperti yang saksi jelaskan di atas, tidak akan tampak adanya kesalahan, sehingga perbuatan yang merugikan negara ini akan dapat terus berlangsung dalam waktu yang cukup lama sampai hal ini diketahui oleh DJP.
Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan Wajib Pajak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dan melaporkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya tersebut dalam SPT Masa PPN terkait. Untuk tahun pajak 2010 pelaku dapat dipidana dengan Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 yang khusus mengatur mengenai penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa Pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam huruf a dan b. Apabila tindak Pidana dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, maka pengertian setiap orang adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) KUP.
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP mengatur bahwa yang melaksanakan hak dan kewajiban dari suatu Wajib Pajak badan adalah Pengurus. Kemudian dalam ayat (4) disebut bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dalam Penjelasan ayat (4) lebih jauh dijelaskan bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali;
Bahwa dalam perkara CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000, DODIK SOESANTO merupakan pengurus perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana pengertian Pasal 32 Undang-undang KUP, sehingga dapat dipidana terkait perbuatan dalam Pasal 39A huruf a;
Bahwa dalam perkara CV CAHAYA ABADI, NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h.. 02.798.722.1-508.000, jumlah pajak dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI, NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h.. 02.798.722.1-508.000 sebagaimana dimaksud pasal 39A huruf a Undang-undang tentang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 16 Tahun 2009, dapat Ahli uraikan sebagai berikut :
Data jumlah PPN dalam Faktur Pajak TBTS yang tercantum dalam ”Lampiran 1 Formulir 1107 A Daftar Pajak Keluaran Dan PPnBM angka romawi II tentang Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak” pada masing-masing SPTMasa PPN CV CAHAYA ABADI pembetulan yang terakhir” dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 adalah sebagai berikut :
-
-
Masa DPP (Rp) PPN (Rp) Januari 2010 4.523.433.634 452.343.363 Februari 2010 21.204.848.413 2.120.484.842 Maret 2010 5.294.350.818 529.435.082 April 2010 2.301.498.450 230.149.845 Mei 2010 3.114.535.989 311.453.599 Juni 2010 629.082.264 62.908.226 Juli 2010 Pembetulan ke-2 (dua) 1.658.525.069 165.852.507 Agustus 2010 Pembetulan ke-1 (satu) 802.636.655 80.263.666 September 2010 604.459.488 60.445.949 Oktober 2010 1.818.599.364 181.859.936 November 2010 2.401.633.520 240.163.352 Desember 2010 1.251.180.610 125.118.061 JUMLAH 45.604.784.274 4.560.478.428
-
Sehingga jumlah pajak dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang tercantum dalam ”Lampiran 1 Formulir 1107 A Daftar Pajak Keluaran Dan PPnBM angka romawi II tentang Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak” pada masing-masing SPTMasa PPN CV CAHAYA ABADI pembetulan yang terakhir” dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 adalah sebesar Rp4.560.478.428,00 (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah);
Bahwa setelah meneliti dan menghitung berdasarkan barang bukti, maka jumlah pajak dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI, NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h.. 02.798.722.1-508.000 sebagaimana dimaksud pasal 39A huruf a Undang-undang tentang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 16 Tahun 2009, dapat diuraikan sebagai berikut :
-
-
No. Masa PEMBELI / PENGGUNA FP NPWP PEMBELI NOMOR FP TGL. FP DPP (Rp) PPN (Rp) 1 2010-01 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 010-000-1000000001 04/01/2010 100.200.000 10.020.000 2 2010-01 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000002 06/01/2010 17.410.450 1.741.045 3 2010-01 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000003 11/01/2010 8.102.505 810.251 4 2010-01 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000004 19/01/2010 57.587.045 5.758.705 5 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000005 05/01/2010 87.817.829 8.781.783 6 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000006 07/01/2010 14.091.163 1.409.116 7 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000007 12/01/2010 38.121.442 3.812.144 8 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000008 12/01/2010 36.753.854 3.675.385 9 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000009 14/01/2010 624.479.494 62.447.949 10 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000010 15/01/2010 64.805.357 6.480.535 11 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000011 20/01/2010 20.431.469 2.043.147 12 2010-01 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000012 26/01/2010 268.081.289 26.808.129 13 2010-01 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 010-000-1000000013 08/01/2010 434.222.986 43.422.299 14 2010-01 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 010-000-1000000014 13/01/2010 300.892.054 30.089.205 15 2010-01 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 010-000-1000000015 18/01/2010 822.655.520 82.265.552 16 2010-01 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 010-000-1000000016 21/01/2010 464.379.367 46.437.937 17 2010-01 PT DEMPO INDAH PERKASA 02.321.353.1-041.000 010-000-1000000017 25/01/2010 1.163.401.810 116.340.181 18 2010-02 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000018 02/02/10 270.092.550 27.009.255 19 2010-02 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000019 10/02/10 518.789.324 51.878.932 20 2010-02 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000020 15/02/10 224.876.541 22.487.654 21 2010-02 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000021 23/02/10 179.513.844 17.951.384 22 2010-02 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000022 04/02/10 134.648.649 13.464.865 23 2010-02 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000023 25/02/10 136.309.995 13.631.000 24 2010-02 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000024 01/02/10 25.891.950 2.589.195 25 2010-02 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000025 08/02/10 37.619.318 3.761.932 26 2010-02 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000026 19/02/10 18.397.335 1.839.734 27 2010-02 PT CITRA CHRISTOPHINDO 01.392.278.6-411.000 010-000-1000000027 03/02/10 179.357.146 17.935.715 28 2010-02 PT CITRA CHRISTOPHINDO 01.392.278.6-411.000 010-000-1000000028 09/02/10 121.345.200 12.134.520 29 2010-02 PT CITRA CHRISTOPHINDO 01.392.278.6-411.000 010-000-1000000029 17/02/10 199.756.473 19.975.647 30 2010-02 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000030 05/02/10 1.618.757.920 161.875.792 31 2010-02 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000031 16/02/10 1.394.553.402 139.455.340 32 2010-02 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000032 22/02/10 2.000.946.646 200.094.665 33 2010-02 PT SANGGABUANA INDONESIA 02.530.326.4-048.000 010-000-1000000033 11/02/10 2.845.473.108 284.547.311 34 2010-02 PT SANGGABUANA INDONESIA 02.530.326.4-048.000 010-000-1000000034 18/02/10 1.844.705.105 184.470.511 35 2010-02 PT SANGGABUANA INDONESIA 02.530.326.4-048.000 010-000-1000000035 23/02/10 2.312.513.794 231.251.379 36 2010-02 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 010-000-1000000036 04/02/10 1.873.548.391 187.354.839 37 2010-02 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 010-000-1000000037 10/02/10 2.980.327.800 298.032.780 38 2010-02 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 010-000-1000000038 19/02/10 2.184.523.922 218.452.392 39 2010-02 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 010-000-1000000039 24/02/10 102.900.000 10.290.000 40 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000041 02/03/10 500.435.499 50.043.550 41 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000042 05/03/10 72.802.087 7.280.209 42 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000043 08/03/10 335.594.821 33.559.482 43 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000044 17/03/10 394.778.313 39.477.831 44 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000045 23/03/10 99.165.241 9.916.524 45 2010-03 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000046 31/03/10 38.039.139 3.803.914 46 2010-03 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 010-000-1000000047 10/03/10 150.000.000 15.000.000 47 2010-03 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000048 12/03/10 444.954.785 44.495.479 48 2010-03 PT ANUGERAH SEJAHTERA REZEKINE 02.435.785.7-027.000 010-000-1000000049 15/03/10 907.017.474 90.701.747 49 2010-03 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 010-000-1000000050 19/03/10 2.262.180.759 226.218.076 50 2010-03 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000051 03/03/10 29.275.200 2.927.520 51 2010-03 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000052 11/03/10 18.913.500 1.891.350 52 2010-03 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000053 25/03/10 41.194.000 4.119.400 53 2010-04 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000054 03/04/2010 123.695.400 12.369.540 54 2010-04 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000055 15/04/2010 213.588.000 21.358.800 55 2010-04 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000056 25/04/2010 224.491.800 22.449.180 56 2010-04 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 010-000-1000000057 12/04/2010 102.600.000 10.260.000 57 2010-04 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 010-000-1000000058 13/04/2010 250.502.500 25.050.250 58 2010-04 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000059 07/04/2010 292.471.768 29.247.176 59 2010-04 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000060 13/04/2010 361.117.079 36.111.708 60 2010-04 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000061 20/04/2010 297.290.537 29.729.054 61 2010-04 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000062 27/04/2010 290.494.066 29.049.407 62 2010-04 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000063 01/04/2010 22.055.520 2.205.552 63 2010-04 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000064 14/04/2010 7.279.280 727.928 64 2010-04 CV ASIA AGUNG MAKMUR 02.087.343.6-027.000 010-000-1000000065 20/04/2010 12.212.500 1.221.250 65 2010-04 WIM BUDIHARDJA 06.276.218.2-016.000 010-000-1000000066 09/04/2010 103.700.000 10.370.000 66 2010-05 CV CENTRAL POOL 02.189.256.7-037.000 010-000-1000000067 04/05/2010 253.500.000 25.350.000 67 2010-05 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 010-000-1000000068 07/05/2010 99.550.000 9.955.000 68 2010-05 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 010-000-1000000069 10/05/2010 105.727.500 10.572.750 69 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000070 11/05/2010 262.037.135 26.203.714 70 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000071 22/05/2010 382.320.876 38.232.088 71 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000072 24/05/2010 384.404.962 38.440.496 72 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000073 25/05/2010 378.953.434 37.895.343 73 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000074 27/05/2010 104.647.010 10.464.701 74 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000075 29/05/2010 75.147.511 7.514.751 75 2010-05 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000076 29/05/2010 26.574.015 2.657.401 76 2010-05 PT SANGGABUANA INDONESIA 02.530.326.4-048.000 010-000-1000000077 12/05/2010 202.160.725 20.216.073 77 2010-05 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000078 19/05/2010 146.897.500 14.689.750 78 2010-05 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000079 14/05/2010 171.156.000 17.115.600 79 2010-05 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000080 26/05/2010 182.059.800 18.205.980 80 2010-05 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000081 20/05/2010 223.553.400 22.355.340 81 2010-05 CV CITRA PRIMA 02.504.548.5-042.000 010-000-1000000082 24/05/2010 115.846.121 11.584.612 82 2010-06 CV BORNEO PUTRA 31.198.670.7-401.000 010-000-1000000083 17/06/2010 213.040.416 21.304.041 83 2010-06 CV BORNEO PUTRA 31.198.670.7-401.000 010-000-1000000084 19/06/2010 187.776.048 18.777.605 84 2010-06 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000085 07/06/2010 91.306.320 9.130.632 85 2010-06 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000086 10/06/2010 136.959.480 13.695.948 86 2010-07 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 010-000-10000000087 02/07/2010 152.260.000 15.226.000 87 2010-07 CV SINAR MUSTIKA 01.970.409.7-424.000 010-000-10000000088 05/07/2010 108.767.290 10.876.729 88 2010-07 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-10000000089 01/07/2010 7.918.488 791.849 89 2010-07 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-10000000090 23/07/2010 37.407.445 3.740.745 90 2010-07 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-10000000091 23/07/2010 407.809.486 40.780.948 91 2010-07 PT TATALAND IND 02.293.537.3-033.000 010-000-10000000092 21/07/2010 318.396.090 31.839.609 92 2010-07 PT TATALAND IND 02.293.537.3-033.000 010-000-10000000093 26/07/2010 178.464.960 17.846.496 93 2010-07 PT WAHANA MEGA HASTAKARYA 01.750.412.7-017.000 010-000-10000000094 30/12/1899 214.975.200 21.497.520 94 2010-07 PT WAHANA MEGA HASTAKARYA 01.750.412.7-017.000 010-000-10000000095 27/07/2010 232.526.110 23.252.611 95 2010-08 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000096 12/08/2010 189.438.810 18.943.881 96 2010-08 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000097 12/08/2010 386.990.972 38.699.097 97 2010-08 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000098 19/08/2010 32.578.617 3.257.862 98 2010-08 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000099 24/08/2010 193.628.256 19.362.826 99 2010-09 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000100 02/09/2010 79.294.800 7.929.480 100 2010-09 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000101 17/09/2010 214.251.000 21.425.100 101 2010-09 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000102 20/09/2010 159.649.368 15.964.937 102 2010-09 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000103 25/09/2010 58.043.664 5.804.366 103 2010-09 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000104 28/09/2010 93.220.656 9.322.066 104 2010-10 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000105 04/10/2010 529.586.618 52.958.662 105 2010-10 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000106 11/10/2010 11.062.822 1.106.282 106 2010-10 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000107 11/10/2010 927.158.614 92.715.861 107 2010-10 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000108 27/10/2010 234.998.200 23.499.820 108 2010-10 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.001 010-000-1000000109 29/10/2010 115.793.110 11.579.311 109 2010-11 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000110 13/11/2010 384.121.120 38.412.112 110 2010-11 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000111 29/11/2010 704.407.200 70.440.720 111 2010-11 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000112 24/11/2010 192.972.400 19.297.240 112 2010-11 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.000 010-000-1000000113 26/11/2010 187.312.800 18.731.280 113 2010-11 CV DUA PUTERA 02.696.710.9-045.000 010-000-1000000114 15/11/2010 84.575.720 8.457.572 114 2010-11 CV DUA PUTERA 02.696.710.9-045.000 010-000-1000000115 16/11/2010 204.874.280 20.487.428 115 2010-11 CV SEGARA TIRTA KENCANA 02.763.732.1-451.000 010-000-1000000116 18/11/2010 643.370.000 64.337.000 116 2010-12 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000117 16/12/2010 1.041.428.520 104.142.852 117 2010-12 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000118 22/12/2010 4.097.040 409.704 118 2010-12 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000119 22/12/2010 63.811.520 6.381.152 119 2010-12 CV SATU TALENTA 21.080.318.5-047.000 010-000-1000000120 27/12/2010 4.738.800 473.880 120 2010-12 AMAN TJANDRA 06.330.228.5-072.000 010-000-1000000121 28/12/2010 137.104.730 13.710.473
-
Jumlah DPP Rp 45.604.784.274,- dan jumlah PPN Rp 4.560.478.428,-
Bahwa Pasal 39A UU KUP tidak mencantumkan unsur kerugian pada pendapatan negara yang harus dibuktikan sebagai unsur perbuatan pidana. Hal ini artinya baik kerugian pada pendapatan negara tersebut terjadi atau tidak terjadi kemudian, sepanjang suatu perbuatan dapat atau dengan kata lain berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapat negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa dalam Kasus CV CAHAYA ABADI ini, potensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sudah muncul pada saat Faktur Pajak diterbitkan dan kemudian dicantumkan/dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI, sehingga baik Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akan dikreditkan atau tidak dikreditkan, perbuatannya tetap merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahwa demikian pula apabila ada pembeli yang mengkredtikan Pajak Masukan dari CV CAHAYA ABADI akan tetapi kemudian melakukan Pembetulan SPT atau Pengungkapan Ketidak Benaran SPT masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan pembetulan SPT tersebut tidak lagi mengkreditkan Pajak Masukan dari CV CAHAYA ABADI, perbuatan CV CAHAYA ABADI menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tetap merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada saat tahap penyidikan telah diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur CV CAHAYA ABADI sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI, SH di Semarang Nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan CV CAHAYA ABADI dan sebagai Pesero Komanditer adalah WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, kakak kandung Terdakwa;
Bahwa CV CAHAYA ABADI berlokasi di Jalan Wonodri Baru nomor 64 Semarang. Alamat tersebut adalah rumah orang tua Terdakwa yang sebagian bangunannya dikontrakkan;
Bahwa CV CAHAYA ABADI bergerak di bidang pengadaan ATK dan bidang jasa impor, yaitu mengurus pengeluaran barang di pelabuhan milik pihak lain yang mengimpor barang dari luar negeri, kebanyakan dari negara China;
Bahwa CV CAHAYA ABADI beroperasi sejak tahun 2008 s/d akhir tahun 2013;
Bahwa Terdakwa dihadapkan persidangan ini kaitannya dengan penandatanganan faktur pajak pada kurun waktu tahun 2010 yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Terdakwa pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Jateng I Semarang;
Bahwa awal pemeriksaan saksi tidak tahu apa yang salah, kemudian oleh penyidik pajak ditunjukkan faktur pajak-faktur pajak CV CAHAYA ABADI yang bermasalah;
Bahwa Terdakwa menandatangani Faktur Pajak-Faktur Pajak CV CAHAYA ABADI yang bermasalah tersebut atas perintah JOKO;
Bahwa awalnya Terdakwa sering bertemu dengan JOKO di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dimana para importir berkumpul;
Bahwa setelah sering berbincang dengan JOKO, kemudian JOKO meminta Terdakwa untuk mendirikan CV yang mana CV tersebut selanjutnya akan digunakan oleh JOKO untuk dipinjam bendera CV nya;
Bahwa sejak awal pembicaraan memang JOKO sudah berniat untuk pinjam CV yang didirikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diminta JOKO untuk mendirikan CV karena JOKO menjanjikan fee per container sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sehari rata-rata berkisar antara 3 s/d 4 container selama 5 hari kerja, yaitu Senin s/d Jumat;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendirikan CV CAHAYA ABADI, sehingga dengan demikian CV CAHAYA ABADI berdiri setelah pertemuan dengan JOKO;
Bahwa CV CAHAYA ABADI memiliki rekening atas nama CV CAHAYA ABADI dan Terdakwa yang mempunyai otoritas untuk mencairkan dana dari Rekening Koran perusahaan;
Bahwa JOKO tidak mau dimasukkan dalam struktur kepengurusan CV CAHAYA ABADI karena JOKO tidak mau namanya tercantum dalam akta;
Bahwa seharusnya JOKO bisa berdiri sendiri mendirikan CV, atau paling tidak masuk kepengurusan CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah JOKO mempunyai CV atau bendera sendiri sepengetahuan Terdakwa, JOKO adalah broker;
Bahwa Terdakwa mengikuti saran JOKO untuk mendirikan CV karena tertarik melihat potensi keuntungan yang akan diperoleh dengan melihat jumlah container dikalikan fee yang dijanjikan oleh JOKO;
Bahwa Terdakwa belum pernah mendirikan CV, dan sebelumnya Terdakwa bekerja di PT SARIAYU Indonesia, Semarang dan Jogja sampai akhir tahun 2006. Tahun 2007 Terdakwa tidak bekerja/lost job dan tahun 2008 tersebut setelah bertemu JOKO, Terdakwa baru mendirikan CV;
Bahwa Sebagai Direktur CV CAHAYA ABADI, secara de facto peran Terdakwa sebenarnya adalah pekerjaan lapangan, mengurusi bagaimana barang keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang, sekaligus menjabat sebagai Direktur yang menandatangani semua dokumen perusahaan;
Bahwa CV CAHAYA ABADI tidak mempunyai ruangan yang diperuntukkan sebagai gudang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai karyawan, karyawan yang bekerja di CV CAHAYA ABADI digaji oleh JOKO, sedangkan Terdakwa memperoleh fee dari JOKO;
Bahwa SRI HASTUTI adalah adik kandung Terdakwa, yang membantu pembayaran gaji karyawan;
Benar, akan tetapi seluruh karyawan tahu, jika Terdakwa lah yang menjabat sebagai Direktur CV CAHAYA ABADI;
Benar, yang memberi tugas atau perintah atau mengendalikan kegiatan usaha di CV CAHAYA ABADI adalah Terdakwa dan JOKO;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan profile company CV CAHAYA ABADI, antara lain NPWP dan Akta Notaris pendirian CV CAHAYA ABADI kepada JOKO melalui karyawannya;
Bahwa Terdakwa mengetahui peminjaman profile company CV CAHAYA ABADI tersebut akan digunakan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kantor pajak;
Bahwa seluruh order pekerjaan impor berasal dari JOKO begitupula dengan Proses penjualan barang atau jasa di CV CAHAYA ABADI, Terdakwa tidak tahu karena semua melalui JOKO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu perusahaan/orang yang mana saja yang menghubungi untuk meminta bantuan impor barang, karena semua berasal dari JOKO;
Bahwa terdakwa tidak tahu Pembelian barang impornya. Apabila ada order barang, Terdakwa hanya mengurusi dokumen barang ketika sudah masuk ke Indonesia dan mengurus barang keluar dari pelabuhan Tanjung Mas, Semarang sesuai permintaan.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak luar negeri untuk memesan barang;
Bahwa dokumen yang Terdakwa terima adalah Fotokopi/ Fax/ SMS nomor B/L (Bill of Lading) kemudian tinggal tunggu kedatangan kapal. Biasanya setelah kapal datang Terdakwa menghubungi biro pelayaran untuk konfirmasi apakah kapal tersebut sudah bongkar apa belum. Apabila sudah tahu dibongkar, Terdakwa ke kantor biro pelayaran itu untuk mengambil dokumen barang yang asli seperti BL yang asli;
Bahwa mekanisme pengambilan dokumen barangnya, dari pihak CV CAHAYA ABADI mengeluarkan surat pengantar ke pelayaran untuk pengambilan dokumen yang asli dilengkapi dengan dokumen sesuai ketentuan pelayaran;
Bahwa lampiran dalam Surat Pengantar pengambilan dokumen impor adalah Surat Kuasa, Surat Pernyataan Peminjaman Kontainer, Bukti Pembayaran, Fotokopi BL;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana mekanisme impor ataupun permintaan bantuan impor barang karena semua melalui JOKO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jangka waktu barang datang dari saat pemesanan barang, tahunya barang sudah masuk ke pelabuhan di Semarang setelah ada pemberitahuan dari pelayaran;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mekanisme pembelian dan pembayaran impor, karena semua urusan transaksi pemesanan barang keluar negeri ditangani JOKO
Bahwa saksi kenal dengan AMAN TJANDRA TJONG pada saat saksi jalan-jalan bersama istri ke daerah Pasar Tanah Abang dan saat itu ada pak JOKO juga;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah AMAN TJANDRA TJONG pernah beli barang dari Terdakwa, yang tahu adalah JOKO;
Bahwa AMAN TJANDRA sering mengimpor barang melalui JOKO;
Bahwa transaksi pengiriman barang sesuai dengan barang impor yang masuk ke pelabuhan Semarang yang kemudian atas permintaan dari JOKO atau AMAN TJANDRA barang tersebut Terdakwa kirim dari Semarang ke Jakarta. Jadi setelah barang impor tersebut datang di pelabuhan Semarang langsung Terdakwa kirim ke Jakarta (ke JOKO atau AMAN TJANDRA) melalui transportir yang ditunjuk oleh CV CAHAYA ABADI dan setelah diterima oleh JOKO atau AMAN TJANDRA, Terdakwa tidak tahu lagi barang tersebut akan didistribusikan kemana lagi;
Bahwa yang membuat PIB CV CAHAYA ABADI adalah bagian administrasi sedangkan data-datanya berasal dari JOKO yang saya terima melalui email atau fax;
Bahwa yang mengurus dokumen-dokumen import untuk ke Bea Cukai erkadang Terdakwa sendiri dan freelance di pelabuhan, yaitu orang yang membantu memasukkan dokumen impor ke Bea Cukai, Terdakwa tidak hafal nama mereka, yang Terdakwa ingat hanya nama panggilan saja;
Bahwa yang membuat SSP PPh pasal 22, Bea masuk, PPN Impor adalah pihak PPJK sedangkan yang membayar pajak-pajak tersebut adalah dari JOKO;
Bahwa di depan persidangan telah ditunjukkan kepada Terdakwa barang bukti berupa :
“Perjanjian Kerja Sama Importasi Barang Import” CV CAHAYA ABADI yang terdapat dalam ordner PIB dan Lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur mewakili CV CAHAYA ABADI dan Para Pihak selaku Direktur masing-masing perusahaan antara lain dengan CV DUA PUTERA;
Bahwa Terdakwa membenarkan adanya perjanjian tersebut dan tanda tangan yang ada dalam perjanjian adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Isi ringkasnya merupakan perjanjian kerjasama untuk pemakaian nama consignee yang akan tercantum dalam Bill of Lading (B/L) atau surat angkut kapal, Consignee Name tersebut adalah: CV.CAHAYA ABADI, Address: Jl.Wonodri Baru No.64 Semarang. PIHAK PERTAMA mengeluarkan container dari kawasan Pabean (Bea dan Cukai) dengan bukti SPPB dan container tersebut sampai digudang Pemilik Barang dalam hal ini PIHAK KEDUA;
Bahwa Dokumen yang Terdakwa arsip adalah Dokumen impor (PIB, SPPB, SSCP), Surat Jalan, Faktur Penjualan (invoce), Faktur Pajak, SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 25. Tidak ada pembukuan yang Terdakwa buat. Tidak ada pihak yang membuat dan mengontrol atau memeriksa pencatatan atau pembukuan tersebut;
Bahwa yang mencetak form Faktur Pajak an. CV CAHAYA ABADI adalah karyawan CV CAHAYA ABADI;
Benar, selanjutnya atas perintah JOKO saya diminta untuk menandatangani faktur-faktur pajak, surat jalan, dan surat-surat lain atas nama CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kegunaan faktur pajak;
Bahwa Terdakwa percaya saja kepada JOKO untuk menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berusaha bertanya kepada orang lain yang lebih menguasai mengenai faktur pajak tersebut;
Bahwa tidak ada penyerahan barang kepada pihak yang namanya tercantum sebagai pembeli atas setiap penerbitan dokumen Faktur penjualan, Faktur Pajak dan surat jalan atas nama CV CAHAYA ABADI selama tahun 2010;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari pihak yang namanya tercantum sebagai pembeli dalam Faktur Pajak karena semua melalui JOKO;
Bahwa seluruh kegiatan tidak tercatat rapi dan dapat dikatakan tidak tercatat. Terdakwa hanya membuat dokumen atas perintah JOKO karena arus dan alur barang impor dan penjualannya diatur oleh JOKO. Dalam hal ini nama “CV CAHAYA ABADI” hanya dipinjam oleh JOKO untuk keperluan importasi dan distribusi barang impor tersebut;
Bahwa yang membuat surat jalan, faktur pajak, invoice adalah bagian administrasi berdasarkan instruksi (sumber data) dari JOKO;
Benar, CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak, Invoice, dan Surat Jalan tersebut berdasarkan perintah dari Pak JOKO;
Benar, barang yang diimpor dari pelabuhan dengan memakai nama CV CAHAYA ABADI dikirim ke Jakarta, Tangerang dan ke Yogyakarta atas perintah JOKO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki kecurigaan kepada JOKO, setelah timbul masalah, Terdakwa sempat curiga kenapa disuruh tanda tangan faktur-faktur pajak terus menerus dan tidak jelas untuk apa kegunaannya;
Bahwa Faktur-faktur pajak tersebut ditumpuk-tumpuk ditaruh meja kemudian Terdakwa disuruh untuk menandatangani;
Bahwa di depan persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan barang bukti berupa Faktur Pajak - Faktur Pajak Standar CV CAHAYA ABADI tahun 2010, dan Terdakwa menerangkan bahwa yang membuat dan mengisi Faktur Pajak tersebut adalah bagian administrasi, yang menandatangani Faktur Pajak tersebut adalah Tersangka DODIK SOESANTO, dan yang mengetahui teknis pengisian dan pembuatan SPT Masa PPN adalah WAHID SUHARTO, yang beralamat di Jalan Mugas, Semarang;
Bahwa Terdakwa tidak tahu maksud dalam Faktur Pajak yang diterbitkan CV CAHAYA ABADI tercantum nama barang “ex-PIB”;
Bahwa di depan persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan barang bukti berupa Invoice dengan nomor, tanggal, dan nilai barang yang sama, namun dengan uraian barang yang berbeda dan Terdakwa menerangkan mengetahui hal tersebut;
Bahwa di depan persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan barang bukti berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa menerangkan :
Benar, Terdakwa DODIK SUSANTO yang menandatangani SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2010 CV CAHAYA ABADI tersebut;
Benar, WAHID SUHARTO yang membuat dan mengisi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000 tersebut;
Benar, total nilai penyerahan yang tertulis dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI, NPWP 02.798.722.1-508.000 tersebut adalah Rp 45.611.984.274,- (empat puluh lima milyar enam ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Benar, SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI tahun 2010 tersebut yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan;
Benar, CV CAHAYA ABADI untuk tahun pajak 2010 sudah menyampaikan SPT ke ke Kantor Pajak Pratama Semarang Selatan, antara lain: SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2010, SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan tahun 2010, dan SPT Masa PPN tahun 2010
Benar, dari hasil kerja sama dengan JOKO, Terdakwa menikmati;
Benar, Tidak ada perjanjian/kontrak atau hal lain yang menjadi dasar perhitungan besaran fee yang Terdakwa terima dari ‘JOKO’
Benar, selama memiliki CV CAHAYA ABADI, penghasilan Terdakwa relatif banyak;
Benar, pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sarjana Ekonomi;
Bahwa di depan persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan surat dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nomor : S-PANG-24/WPJ.10/2016 tanggal 27 Juli 2016 perihal Panggilan untuk Mendapatkan Pemberitahuan tentang Ketentuan UU Pengampunan Pajak yang ditujukan kepada Direktur CV CAHAYA ABADI Up. DODIK SOESANTO;
Bahwa, benar, Terdakwa pernah menerima surat yang ditunjukkan tersebut;
Bahwa benar, Terdakwa datang memenuhi panggilan tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 ke Kanwil DJP Jateng I, selanjutnya diberitahu ketentuan tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan selanjutnya Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Tentang Pengampunan Pajak tertanggal 2 Agustus 2016;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti program Tax Amnesty karena pajak terutang yang harus dibayar oleh CV CAHAYA ABADI terlalu besar yaitu + Rp. 4.500.000.000,00, sehingga Terdakwa tidak mampu membayar;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut :
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010 @ 1 (satu) berkas;
Print out Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/2012 tanggal 30 Januari 2016;
Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000;
Fotokopi Checklist Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Berkas WP Pindah ke KPP Madya Semarang;
Print Out SIDJP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (16 Lembar);
Print Out Master File WP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016;
Print Out SIDJP SPT PPh Badan Tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (1 set);
Print Out SIDJP SPT PPN Masa Januari, April s.d Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016.
SURAT JALAN “TRUCKING” selama tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI;
SSP dan SPT Masa PPN Induk (Formulir 1107) Januari s.d Desember 2010;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli berupa fotokopi nomor 010.000.09.00000001 tanggal 22 Juli 2009, Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000002 tanggal 22 Juli 2009 , Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000052 tanggal 26 Nopember 2009; Slip Setoran Bank BCA; Invoice Nomor CA-0082/XI/09 tanggal 26 November 2009; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000022 tanggal 4 Februari 2010, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000023 tanggal 25 Februari 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000054 tanggal 03 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000055 tanggal 15 April 2010, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000056 tanggal 25 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.0000079 tanggal 14 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000080 tanggal 26 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000085 tanggal 07 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000086 tanggal 10 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000100 tanggal 02 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000101 tanggal 17 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000109 tanggal 29 Oktober 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000113 tanggal 26 Nopember 2010, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000121 tanggal 28 Desember 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Surat Pengantar/ Jalan tanggal 30 Desember 2010, Invoice No CA-213/XII/10 tanggal 28 Desember 2010; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000001 tanggal 05 Januari 2011, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.11.00000005 tanggal 25 Januari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000016 tanggal 02 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000027 tanggal 16 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.0000031 tanggal 28 Maret 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000032 tanggal 04 April 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000038 tanggal 02 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000039 tanggal 04 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.000000043 tanggal 06 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000044 tanggal 09 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000048 tanggal 09 Juli 2011, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000051 tanggal 27 Juli 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000052 tanggal 28 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000053 tanggal 29 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000054 tanggal 05 Agustus 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000057 tanggal 05 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000058 tanggal 07 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000059 tanggal 05 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000060 tanggal 11 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000061 tanggal 04 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000062 tanggal 07 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000063 tanggal 10 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000064 tanggal 13 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.11.00000065 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice ; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.12.00000001 tanggal 20 Januari 2012, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.12.00000002 tanggal 22 Januari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000005 tanggal 06 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000006 tanggal 08 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.0000007 tanggal 13 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000009 tanggal 06 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000010 tanggal 08 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000011 tanggal 13 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.000000013 tanggal 05 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000014 tanggal 10 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000015 tanggal 13 April 2012, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000016 tanggal 07 Mei 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000017 tanggal 10 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000018 tanggal 14 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000019 tanggal 07 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000020 tanggal 11 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000021 tanggal 03 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000022 tanggal 06 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000023 tanggal 09 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000024 tanggal 03 Agustus 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000036 tanggal 03 September 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000037 tanggal 06 Sepember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000038 tanggal 05 Oktober 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000040 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000041 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli, Kuitansi Pembayaran, Invoice, Surat Pengantar/Jalan; tahun 2010; atas nama penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli CV ASIA AGUNG MAKMUR NPWP 02.087.343.6-027.000;
Faktur Pajak lembar ke-1 untuk pembeli, Invoice, dan Surat Jalan atas nama penjual CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV CENTRAL POOL;
"Surat Kronologis Penawaran Pompa Air dan Filter ke CV CENTRAL POOL" ditandatangani JIMMY BUDIHAHARDJA tertanggal 01 Desember 2014;
Fotokopi SPT Masa PPN atas nama CV BORNEO PUTRA, NPWP 31.198.670.7-401.000; SPT Masa PPN Juni 2010 Pembetulan Normal, Juni 2010 Pembetulan ke-1; @ 1 (satu) set;
Fotokopi Faktur Pajak lembar ke-1; Invoice; Surat Jalan; Bukti Pembayaran;@1 (satu) set atas nama penerbit CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV BORNEO PUTRA;
Fotokopi Kuitansi, Faktur Pajak Masa Januari s.d.Desember 2010;
Fotokopi Bukti Penerimaan Surat, SSP, SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januaris.d.Desember 2010;
Kuitansi, Invoice, Surat Jalan, Dan Faktur Pajak Lembar ke-1 masa Januaris 2010, Februari 2010, Maret 2010, April 2010, Mei 2010, Juli 2010, Agustus 2010 dan September 2010;
Faktur Pajak Masukan Lembar ke-1 atas nama Penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000; nama Pembeli CV SATU TALENTA NPWP 21.080.315.5-047.000; Kuitansi Pembayaran atas nama CV SATU TALENTA; Invoice; tahun 2010;
Invoice nomor CA-008/I/10 s.d. CA-195/IX/10 tahun 2010;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000027 Tanggal 03 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 17.935.715;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 5 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9684 ZI;
Invoice Nomor CA-027/II/10 Tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
Kwitansi Nomor 027 tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000028 Tanggal 09 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 12.134.520;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 11 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9932 SM ;
Invoice Nomor CA-028/II/10 Tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
Kwitansi Nomor 028 tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000029 Tanggal 17 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 19.975.647;
Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 19 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9114 FJ;
Invoice Nomor CA-029/II/10 Tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
Kwitansi Nomor 029 tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 2(dua) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01152250/PPN1107/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 11 Nopember 2014;
Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900,-;
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 06 Nopember 2014 dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900 dan NTPN Nomor : 0004000015140401;
Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 3(tiga) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01008148\PPN1107/WPJ.08/KP.1003/2015 tanggal 11 Nopember 2015;
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 22 September 2015 dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600 dan NTPN Nomor : 1304 0100 0106 0906;
Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600,-;
Fotokopi Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor : 00034/107/10/453/16 tanggal 02 Februari 2016 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM-01001398\453\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016;
Faktur Pajak Lembar ke-1, Kuitansi, Invoice, dan Surat Pengantar/Jalan dengan nama PKP Penjual CV CAHAYA ABADI dan nama Pembeli PT DEMPO INDAH PERKASA;
Berita Acara Klarifikasi Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Jakarta Penjaringan tanggal 1 Oktober 2014;
SPT Masa PPN PT DEMPO INDAH PERKASA masa 1/2010 dan 2/2010 masing-masing normal dan pembetulan 1;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Setorean Pajak atas nama PT DEMPO INDAH PERKASA;
SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Juli 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM:01001527/017/Jan/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan keterangan SPT Masa PPN Masa Juli 2010 dengan status kurang bayar Rp. 21.307.968,-;
Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-2 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01046169/PPN1107/WPJ.21/ KP.0403/2012 Tanggal 29 Nopember 2012.;
Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-3 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01050375/PPN1107/ WPJ.21/KP.0403/2012 Tanggal 30 Desember 2012;
Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
Bukti Kas/ Bank Masuk;
Daftar Muatan;
Printout Laporan SA Yang Dikirim CAH018.20 (CAHAYA ABADI) SEMARANG-SEMARANG 01-01-10 s.d 31-12-10;
Printout Daftar DM & SA Periode 01-01-10 s.d 31-12-10 PT SIBA SURYA;
Fotokopi Rekening Koran Bank BCA, No. Rek : 0095000971;
Fotokopi Bukti Bayar (Bank BCA), Surat jalan, Faktur Pajak dan Invoice;
SPT Masa PPN, Masa Januari s.d. Desember 2010 berikut LAPD (berkas WP);
PIB (dokumen impor) tahun 2010;
Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Januari s.d. Desember 2010;
Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-U) No. 113300330-P tgl. 3/11/2010;
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (Fotokopi) tgl. 4/3/2008;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 41/11.01/PB/II/2008 tgl 29 Feb 2008 (Fotokopi);
Akte Notaris No. 78 tgl. 18 jan 2008 (Fotokopi);
Invoice dan Surat Jalan selama tahun 2010 kepada TATALAND, CENTRAL POOL, BORNEO PUTRA, SATU TALENTA;
PIB dan Lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2009;
Laporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2009 dan SPT Tahunan PPh WP Badan 2009.
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut sudah disita secara sah menurut hukum dan dipergunakan sebagai barang bukti dan oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan kepada saksi-saksi, para ahli dan Terdakwa di depan persidangan, dan saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali sebagian barang bukti tersebut, kecuali yang terkait langsung dengan faktur pajak.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara a-quo berjalan, kemudian dihubungkan satu sama lain, telah ternyata dan saling berkaitan sehiungga ditemukan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, kemudian dari fakta hukum tersebut selanjutnya dipertimbangkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli, keterangan Terdakwa maupun Barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara a-quo berjalan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka sampailah pada pembuktian terhadap tindak pidana yang didakwakan yaitu :
Melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
dengan sengaja melakukan perbuatan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Setiap Orang
Menimbang, bahwa Pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam huruf a dan b;
Menimbang, bahwa apabila tindak Pidana dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, maka pengertian setiap orang adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) KUP.
Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP mengatur hak dan kewajiban dari suatu Wajib Pajak badan adalah Pengurus. Kemudian dalam ayat (4) disebut Benar, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dalam Penjelasan ayat (4) lebih jauh dijelaskan Benar, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada dan saling bersesuaian maka telah terungkap dipersidangan adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO, SE yang identitasnya laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 09–02–1971, Pekerjaan Karyawan Swasta (Direktur CV CAHAYA ABADI), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Karangbendo Dalam II/6 RT 004RW 003 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang , Jawa Tengah, Sarjana Ekonomi, adalah Direktur CV CAHAYA ABADI yang berlokasi di Jalan Wonodri Baru Nomor 64 Semarang berdasarkan Akta Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI, SH di Semarang nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 yang sampai saat ini belum ada perubahannya, dengan susunan kepengurusan CV CAHAYA ABADI adalah sebagai berikut : Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Direktur dan WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, kakak kandung Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Pesero Komanditer;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO, SE selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI telah terdaftar pada administrasi KPP Pratama Semarang Selatan sejak 19 Februari 2008 dengan NPWP : 02.798.722.1-508.000 yang kemudian dipindahkan dan terdaftar pada administrasi KPP Madya Semarang NPWP 02.798.722.1-511.000 sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-0032/WPJ.10/KP.1003/2012 sejak 01 April 2012 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Bahwa Wajib Pajak CV CAHAYA ABADI NPWP: 02.798.722.1-511.000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung tanggal 08 Mei 2008;
Bahwa setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI selalu ditandatangani oleh Terdakwa DODIK SOESANTO, SE
Bahwa setiap SPT masa PPN atas nama CV CAHAYA ABADI ditandatangani oleh Terdakwa DODIK SOESANTO, SE;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas terdakwa dan keterangan para saksi di depan persidangan dan keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan Benar, yang sedang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa DODIK SOESANTO, SE yang identitasnya ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah sesuai dengan identitas Terdakwa DODIK SOESANTO, SE yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa DODIK SOESANTO, SE telah mengerti dan memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya serta menunjukkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani, hal tersebut terbukti terdakwa DODIK SOESANTO, SE selalu mengerti dan memahami serta dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa, dan juga mengerti, memahami dan selalu menyimak dengan seksama terhadap setiap keterangan dari saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab didepan hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dikaitkan dengan pengertian setiap orang, maka pengertian setiap orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar, terdakwa DODIK SOESANTO, SE yang dihadapkan ke depan persidangan pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Dengan Sengaja
Bahwa unsur kesengajaan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, merupakan kesengajaan dalam arti yang luas;
Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan sebagai berikut :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn).
Kesengajaan dengan sadar kepastian adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan akan timbul akibat lain.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada dan saling bersesuaian maka unsur dengan sengaja telah terungkap dipersidangan dengan adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO dengan sengaja dan sadar mendirikan CV CAHAYA ABADI pada Januari 2008 dengan tujuan untuk dipinjamkan namanya kepada JOKO dengan imbalan fee;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO menandatangani Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya yang mencantumkan adanya penjualan dan/atau pembelian barang atas nama CV CAHAYA ABADI, sedangkan Terdakwa DODIK SOESANTO mengetahui persis bahwa kegiatan usaha CV CAHAYA ABADI hanya sebatas jasa pengurusan impor “Peminjaman Nama”, dan tidak pernah melakukan pembelian, penjualan, ataupun penyerahan barang kepada pihak lain serta tidak pernah menerima pembayaran sebesar harga barang dan PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak.
Bahwa tidak ada pembayaran kepada CV CAHAYA ABADI melalui cara apapun sebesar harga barang dan PPN dari para pembeli yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO, SE melalui CV CAHAYA ABADI tidak kenal dan tidak pernah berhubungan transaksi apapun dengan Pihak pembeli yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan atas nama CV CAHAYA dan ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan SIDJP dan master file DJP, kegiatan usaha dari CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak ( KLU 46100) namun senyatanya tidak ada persediaan barang dagangan maupun tempat simpanan barang dagangan (gudang) di lokasi usaha CV CAHAYA ABADI dan kegiatan usaha yang menjadi sumber penghasilan CV CAHAYA ABADI adalah Jasa pinjam nama sebagai importir;
Bahwa nilai pembayaran/fee yang diterima oleh Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI dari JOKO dalam hal penggunaan nama CV CAHAYA ABADI sebagai importir dan penerbitan faktur pajak berkisar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- per container tergantung dari nilai kesulitan barang dan sehari rata-rata berkisar antara 3 s/d 4 container selama 5 hari kerja, yaitu hari Senin s/d Jumat.
Sehingga dengan demikian unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Melakukan Perbuatan Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Bahwa Unsur “Melakukan Perbuatan Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” adalah bersifat alternatif elemen artinya benar untuk dapat menyatakan kesalahan dari terdakwa, cukup hanya satu elemen perbuatan dari unsur tersebut yang terbukti, dalam hal ini adalah perbuatan Terdakwa Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.
Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan, dan bagi pengusaha yang dipungut dapat diperhitungkan (dikreditkan) sebagai pajak masukan dengan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut sendiri oleh PKP;
Bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Bahwa walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada dan saling bersesuaian maka unsur dengan sengaja telah terungkap dipersidangan dengan adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendirikan CV CAHAYA ABADI di hadapan Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI di Semarang berdasarkan Akta Notaris Nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 yang sampai saat ini belum ada perubahannya, dengan susunan kepengurusan CV CAHAYA ABADI adalah sebagai berikut : Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Direktur dan WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, kakak kandung Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Pesero Komanditer;
Bahwa pendirian CV CAHAYA ABADI tersebut bermula dari permintaan JOKO kenalan Terdakwa DODIK SOESANTO yang sering bertemu di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dimana para importir berkumpul;
Bahwa maksud JOKO meminta Terdakwa DODIK SOESANTO untuk mendirikan CV adalah supaya bendera CV milik Terdakwa DODIK SOESANTO akan dipinjam benderanya dengan menjanjikan fee per container sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- tergantung dari nilai kesulitan barang dan sehari rata-rata berkisar antara 3 s/d 4 container selama 5 hari kerja, yaitu Senin s/d Jumat;
Bahwa karena tertarik melihat potensi keuntungan yang akan diperoleh dengan melihat jumlah container dikalikan fee yang dijanjikan oleh JOKO, maka terdakwa mendirikan CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Sebagai Direktur CV CAHAYA ABADI, secara de facto peran Terdakwa sebenarnya adalah pekerjaan lapangan, mengurusi bagaimana barang keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang, sekaligus menjabat sebagai Direktur yang menandatangani semua dokumen perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai karyawan, karyawan yang bekerja di CV CAHAYA ABADI digaji oleh JOKO dan seluruh biaya pengeluaran barang termasuk bea masuk dan pajak impor di bayar oleh ‘JOKO’ sehingga dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI tidak mengeluarkan biaya meskipun semua dokumen impor termasuk dokumen pembayaran bea masuk dan pajak impor, menggunakan nama CV CAHAYA ABADI, sedangkan Terdakwa memperoleh fee dari JOKO;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan profile company CV CAHAYA ABADI, antara lain NPWP dan Akta Notaris pendirian CV CAHAYA ABADI kepada JOKO melalui karyawannya dan Terdakwa mengetahui peminjaman profile company CV CAHAYA ABADI tersebut akan digunakan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kantor pajak;
Bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV CAHAYA ABADI telah memperoleh nomor seri faktur pajak sehingga dengan demikian CV CAHAYA ABADI telah diberi kepercayaan oleh negara untuk memungut PPN dari pihak pembeli. Selanjutnya sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut CV CAHAYA ABADI sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan melaporkan serta menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa akan tetapi Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada CV CAHAYA ABADI untuk memungut PPN tersebut, yaitu dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atas nama CV CAHAYA ABADI, dimana seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah melakukan transaksi penjualan dan penyerahan barang kepada pihak lain yang namanya tercantum sabagai pembeli pada faktur pajak dalam kurun waktu sepanjang tahun 2010 di kantor CV CAHAYA ABADI di alamat Jalan Wonodri Baru nomor 64 Semarang dan alamat lainnya;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO menerima order pengurusan impor dari JOKO yang mengirimkan data-data impor melalui mesin fax atau email untuk dibuatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Kegiatan impor tersebut berupa pengurusan dokumen barang ketika sudah masuk ke Indonesia dan pengurusan barang yang akan keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan atas pengurusan dokumen barang tersebut, Terdakwa DODIK SOESANTO menerima jasa “pinjam nama CV CAHAYA ABADI” dari ‘JOKO’ untuk mengurus pengeluaran barang impor milik pihak lain (pemilik barang/indentor) dari pelabuhan, dengan memperoleh imbalan (“fee”) tertentu;
Bahwa pemakaian nama CV CAHAYA ABADI adalah sebagai nama consignee/importer untuk mengurus pengeluaran barang milik pihak lain dari Pelabuhan / Bea dan Cukai. Seluruh biaya pengeluaran barang termasuk bea masuk dan pajak impor di bayar oleh ‘JOKO’ sehingga dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI tidak mengeluarkan biaya meskipun semua dokumen impor termasuk dokumen pembayaran bea masuk dan pajak impor, menggunakan nama CV CAHAYA ABADI;
Bahwa barang Impor yang sudah keluar dari pelabuhan langsung dikirim ke lokasi pemilik barang menggunakan jasa angkutan/truk. Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI mencarikan trucking untuk pengiriman barang impor tersebut untuk dikirim dengan tujuan sesuai “Dokumen Impor”;
Bahwa setelah proses pengeluaran barang impor selesai, semua Dokumen Impor atas nama CV CAHAYA ABADI di’filing’/diarsip selanjutnya Terdakwa DODIK SOESANTO membayar PPN Impor dengan menggunakan uang yang berasal dari kiriman/transfer ‘Pak JOKO’, dengan memakai nama CV CAHAYA ABADI kemudian Terdakwa DODIK SOESANTO mengklaim/melaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI sebagai Pajak Masukan;
Bahwa untuk Pajak Keluaran, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menerbitkan dan menandatangani dokumen penjualan berupa Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan sehingga seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah menjual dan menyerahkan barang kepada pihak pembeli yang namanya tercantum dalam dokumen penjualan tersebut;
Bahwa senyatanya, kegiatan usaha CV CAHAYA ABADI hanya berupa jasa pengurusan impor dan tidak pernah memiliki barang untuk diperjualbelikan serta tidak memiliki gudang/tempat untuk menyimpan barang;
Bahwa CV CAHAYA ABADI dalam menerbitkan Faktur Pajak hanya berdasarkan pada order dari “JOKO” dimana catatan yang diterimanya dari “JOKO” tersebut telah berisi data pembeli yang harus dicantumkan namanya dalam Faktur Pajak yang akan diterbitkan meliputi nama, alamat, NPWP pembeli, nama barang yang dibeli, nilai DPP PPN, PPN sekaligus membuat Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi;
Bahwa dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI tidak mengenal para pihak Pembeli yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa agar transaksi penyerahan barang tersebut seolah-olah benar terjadi, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus dilengkapi Surat jalan, Invoice, dan Kuitansi Pembayaran senilai harga barang ditambah PPN kepada Pembeli/Pengguna Faktur Pajak;
Bahwa senyatanya penerbitan faktur pajak tersebut tidak disertai adanya penyerahan barang secara fisik dari CV CAHAYA ABADI kepada Pembeli, maupun tanpa pembayaran atas pembelian barang dari Pembeli kepada CV CAHAYA ABADI sesuai yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen penjualan tersebut;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO-lah selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI yang menandatangani seluruh Dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI tanpa penyerahan barang kepada pembeli dan tanpa penerimaan pembayaran yang sesuai dengan dokumen tersebut;
Bahwa sesuai fakta di persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan barang bukti berupa Invoice-invoice dengan nomor, tanggal, dan nilai barang yang sama, namun dengan uraian barang yang berbeda dan Terdakwa juga mengetahui hal tersebut serta tetap menandatanganinya;
Bahwa Nilai PPN dalam Faktur Pajak yang diterbitkan Yang tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya berdasarkan Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107-A1 SPT Masa PPN yang disampaikan oleh CV CAHAYA ABADI dan telah diterima KPP Pratama Semarang Selatan masa Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 setelah memperhitungkan penyandingan dengan Faktur Pajak Lembar ke-1 untuk Pembeli adalah sebagai berikut :
Bahwa jumlah pajak dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI, NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h.. 02.798.722.1-508.000 dari Surat Setoran Pajak PPN Impor yang barangnya milik pihak lain, yaitu :
| Masa | DPP (Rp) | PPN (Rp) |
| Januari 2010 | 4.523.433.634 | 452.343.363 |
| Februari 2010 | 21.204.848.413 | 2.120.484.842 |
| Maret 2010 | 5.294.350.818 | 529.435.082 |
| April 2010 | 2.301.498.450 | 230.149.845 |
| Mei 2010 | 3.114.535.989 | 311.453.599 |
| Juni 2010 | 629.082.264 | 62.908.226 |
| Juli 2010 Pembetulan ke-2 (dua) | 1.658.525.069 | 165.852.507 |
| Agustus 2010 Pembetulan ke-1 (satu) | 802.636.655 | 80.263.666 |
| September 2010 | 604.459.488 | 60.445.949 |
| Oktober 2010 | 1.818.599.364 | 181.859.936 |
| November 2010 | 2.401.633.520 | 240.163.352 |
| Desember 2010 | 1.251.180.610 | 125.118.061 |
| JUMLAH | 45.604.784.274 |
| No. | Masa | Pembeli / Pengguna Faktur Pajak | NPWP Pembeli | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | DPP (Rp) | PPN (Rp) |
| 1 | 2010-01 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000001 | 04/01/2010 | 100.200.000 | 10.020.000 |
| 2 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000002 | 06/01/2010 | 17.410.450 | 1.741.045 |
| 3 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000003 | 11/01/2010 | 8.102.505 | 810.251 |
| 4 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000004 | 19/01/2010 | 57.587.045 | 5.758.705 |
| 5 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000005 | 05/01/2010 | 87.817.829 | 8.781.783 |
| 6 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000006 | 07/01/2010 | 14.091.163 | 1.409.116 |
| 7 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000007 | 12/01/2010 | 38.121.442 | 3.812.144 |
| 8 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000008 | 12/01/2010 | 36.753.854 | 3.675.385 |
| 9 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000009 | 14/01/2010 | 624.479.494 | 62.447.949 |
| 10 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000010 | 15/01/2010 | 64.805.357 | 6.480.535 |
| 11 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000011 | 20/01/2010 | 20.431.469 | 2.043.147 |
| 12 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000012 | 26/01/2010 | 268.081.289 | 26.808.129 |
| 13 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000013 | 08/01/2010 | 434.222.986 | 43.422.299 |
| 14 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000014 | 13/01/2010 | 300.892.054 | 30.089.205 |
| 15 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000015 | 18/01/2010 | 822.655.520 | 82.265.552 |
| 16 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000016 | 21/01/2010 | 464.379.367 | 46.437.937 |
| 17 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000017 | 25/01/2010 | 1.163.401.810 | 116.340.181 |
| 18 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000018 | 02/02/10 | 270.092.550 | 27.009.255 |
| 19 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000019 | 10/02/10 | 518.789.324 | 51.878.932 |
| 20 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000020 | 15/02/10 | 224.876.541 | 22.487.654 |
| 21 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000021 | 23/02/10 | 179.513.844 | 17.951.384 |
| 22 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000022 | 04/02/10 | 134.648.649 | 13.464.865 |
| 23 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000023 | 25/02/10 | 136.309.995 | 13.631.000 |
| 24 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000024 | 01/02/10 | 25.891.950 | 2.589.195 |
| 25 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000025 | 08/02/10 | 37.619.318 | 3.761.932 |
| 26 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000026 | 19/02/10 | 18.397.335 | 1.839.734 |
| 27 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000027 | 03/02/10 | 179.357.146 | 17.935.715 |
| 28 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000028 | 09/02/10 | 121.345.200 | 12.134.520 |
| 29 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000029 | 17/02/10 | 199.756.473 | 19.975.647 |
| 30 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000030 | 05/02/10 | 1.618.757.920 | 161.875.792 |
| 31 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000031 | 16/02/10 | 1.394.553.402 | 139.455.340 |
| 32 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000032 | 22/02/10 | 2.000.946.646 | 200.094.665 |
| 33 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000033 | 11/02/10 | 2.845.473.108 | 284.547.311 |
| 34 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000034 | 18/02/10 | 1.844.705.105 | 184.470.511 |
| 35 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000035 | 23/02/10 | 2.312.513.794 | 231.251.379 |
| 36 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000036 | 04/02/10 | 1.873.548.391 | 187.354.839 |
| 37 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000037 | 10/02/10 | 2.980.327.800 | 298.032.780 |
| 38 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000038 | 19/02/10 | 2.184.523.922 | 218.452.392 |
| 39 | 2010-02 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000039 | 24/02/10 | 102.900.000 | 10.290.000 |
| 40 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000041 | 02/03/10 | 500.435.499 | 50.043.550 |
| 41 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000042 | 05/03/10 | 72.802.087 | 7.280.209 |
| 42 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000043 | 08/03/10 | 335.594.821 | 33.559.482 |
| 43 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000044 | 17/03/10 | 394.778.313 | 39.477.831 |
| 44 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000045 | 23/03/10 | 99.165.241 | 9.916.524 |
| 45 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000046 | 31/03/10 | 38.039.139 | 3.803.914 |
| 46 | 2010-03 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000047 | 10/03/10 | 150.000.000 | 15.000.000 |
| 47 | 2010-03 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000048 | 12/03/10 | 444.954.785 | 44.495.479 |
| 48 | 2010-03 | PT ANUGERAH SEJAHTERA REZEKINE | 02.435.785.7-027.000 | 010-000-1000000049 | 15/03/10 | 907.017.474 | 90.701.747 |
| 49 | 2010-03 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000050 | 19/03/10 | 2.262.180.759 | 226.218.076 |
| 50 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000051 | 03/03/10 | 29.275.200 | 2.927.520 |
| 51 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000052 | 11/03/10 | 18.913.500 | 1.891.350 |
| 52 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000053 | 25/03/10 | 41.194.000 | 4.119.400 |
| 53 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000054 | 03/04/2010 | 123.695.400 | 12.369.540 |
| 54 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000055 | 15/04/2010 | 213.588.000 | 21.358.800 |
| 55 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000056 | 25/04/2010 | 224.491.800 | 22.449.180 |
| 56 | 2010-04 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000057 | 12/04/2010 | 102.600.000 | 10.260.000 |
| 57 | 2010-04 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000058 | 13/04/2010 | 250.502.500 | 25.050.250 |
| 58 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000059 | 07/04/2010 | 292.471.768 | 29.247.176 |
| 59 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000060 | 13/04/2010 | 361.117.079 | 36.111.708 |
| 60 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000061 | 20/04/2010 | 297.290.537 | 29.729.054 |
| 61 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000062 | 27/04/2010 | 290.494.066 | 29.049.407 |
| 62 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000063 | 01/04/2010 | 22.055.520 | 2.205.552 |
| 63 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000064 | 14/04/2010 | 7.279.280 | 727.928 |
| 64 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000065 | 20/04/2010 | 12.212.500 | 1.221.250 |
| 65 | 2010-04 | WIM BUDIHARDJA | 06.276.218.2-016.000 | 010-000-1000000066 | 09/04/2010 | 103.700.000 | 10.370.000 |
| 66 | 2010-05 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000067 | 04/05/2010 | 253.500.000 | 25.350.000 |
| 67 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000068 | 07/05/2010 | 99.550.000 | 9.955.000 |
| 68 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000069 | 10/05/2010 | 105.727.500 | 10.572.750 |
| 69 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000070 | 11/05/2010 | 262.037.135 | 26.203.714 |
| 70 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000071 | 22/05/2010 | 382.320.876 | 38.232.088 |
| 71 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000072 | 24/05/2010 | 384.404.962 | 38.440.496 |
| 72 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000073 | 25/05/2010 | 378.953.434 | 37.895.343 |
| 73 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000074 | 27/05/2010 | 104.647.010 | 10.464.701 |
| 74 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000075 | 29/05/2010 | 75.147.511 | 7.514.751 |
| 75 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000076 | 29/05/2010 | 26.574.015 | 2.657.401 |
| 76 | 2010-05 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000077 | 12/05/2010 | 202.160.725 | 20.216.073 |
| 77 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000078 | 19/05/2010 | 146.897.500 | 14.689.750 |
| 78 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000079 | 14/05/2010 | 171.156.000 | 17.115.600 |
| 79 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000080 | 26/05/2010 | 182.059.800 | 18.205.980 |
| 80 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000081 | 20/05/2010 | 223.553.400 | 22.355.340 |
| 81 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000082 | 24/05/2010 | 115.846.121 | 11.584.612 |
| 82 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000083 | 17/06/2010 | 213.040.416 | 21.304.041 |
| 83 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000084 | 19/06/2010 | 187.776.048 | 18.777.605 |
| 84 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000085 | 07/06/2010 | 91.306.320 | 9.130.632 |
| 85 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000086 | 10/06/2010 | 136.959.480 | 13.695.948 |
| 86 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000087 | 02/07/2010 | 152.260.000 | 15.226.000 |
| 87 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000088 | 05/07/2010 | 108.767.290 | 10.876.729 |
| 88 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000089 | 01/07/2010 | 7.918.488 | 791.849 |
| 89 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000090 | 23/07/2010 | 37.407.445 | 3.740.745 |
| 90 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000091 | 23/07/2010 | 407.809.486 | 40.780.948 |
| 91 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000092 | 21/07/2010 | 318.396.090 | 31.839.609 |
| 92 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000093 | 26/07/2010 | 178.464.960 | 17.846.496 |
| 93 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000094 | 30/12/1899 | 214.975.200 | 21.497.520 |
| 94 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000095 | 27/07/2010 | 232.526.110 | 23.252.611 |
| 95 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000096 | 12/08/2010 | 189.438.810 | 18.943.881 |
| 96 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000097 | 12/08/2010 | 386.990.972 | 38.699.097 |
| 97 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000098 | 19/08/2010 | 32.578.617 | 3.257.862 |
| 98 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000099 | 24/08/2010 | 193.628.256 | 19.362.826 |
| 99 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000100 | 02/09/2010 | 79.294.800 | 7.929.480 |
| 100 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000101 | 17/09/2010 | 214.251.000 | 21.425.100 |
| 101 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000102 | 20/09/2010 | 159.649.368 | 15.964.937 |
| 102 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000103 | 25/09/2010 | 58.043.664 | 5.804.366 |
| 103 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000104 | 28/09/2010 | 93.220.656 | 9.322.066 |
| 104 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000105 | 04/10/2010 | 529.586.618 | 52.958.662 |
| 105 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000106 | 11/10/2010 | 11.062.822 | 1.106.282 |
| 106 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000107 | 11/10/2010 | 927.158.614 | 92.715.861 |
| 107 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000108 | 27/10/2010 | 234.998.200 | 23.499.820 |
| 108 | 2010-10 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000109 | 29/10/2010 | 115.793.110 | 11.579.311 |
| 109 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000110 | 13/11/2010 | 384.121.120 | 38.412.112 |
| 110 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000111 | 29/11/2010 | 704.407.200 | 70.440.720 |
| 111 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000112 | 24/11/2010 | 192.972.400 | 19.297.240 |
| 112 | 2010-11 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000113 | 26/11/2010 | 187.312.800 | 18.731.280 |
| 113 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000114 | 15/11/2010 | 84.575.720 | 8.457.572 |
| 114 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000115 | 16/11/2010 | 204.874.280 | 20.487.428 |
| 115 | 2010-11 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000116 | 18/11/2010 | 643.370.000 | 64.337.000 |
| 116 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000117 | 16/12/2010 | 1.041.428.520 | 104.142.852 |
| 117 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000118 | 22/12/2010 | 4.097.040 | 409.704 |
| 118 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000119 | 22/12/2010 | 63.811.520 | 6.381.152 |
| 119 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000120 | 27/12/2010 | 4.738.800 | 473.880 |
| 120 | 2010-12 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000121 | 28/12/2010 | 137.104.730 | 13.710.473 |
| Sub Total | 45.604.784.274 | 4.560.478.428 | |||||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI bersama-sama dengan JOKO yang telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut telah merugikan pendapatan negara selama tahun 2010 sebesar Rp 4.560.478.428,00 (empat milyar lima ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Sehingga dengan demikian Unsur Melakukan Perbuatan Menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya telah terpenuhi dan terbukti.
Unsur Turut serta Melakukan
Bahwa ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Bahwa menurut Prof. Moeljatno dalam bukunya “Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaan”, Penerbit Bina Aksara Jakarta 1985, halaman 113-114, bentuk penyertaan menyebutkan :
“……..berpegang kepada syarat yang disebutkan Pompe di atas, yaitu setidak-tidaknya mereka itu semua melakukan unsur perbuatan pidana. Ini tidak berarti Benar, masing-masing harus melakukan bahkan tentang apa yang dilakukan oleh peserta/tak mungkin dilakukan ini tergantung daripada masing-masing keadaan. Tetapi yang pasti adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka diwaktu melakukan perbuatan pidana”.
“dalam menyelidiki apakah kita menghadapi “medepleger” atau tidak kita jangan memandang perbuatan-perbuatan masing-masing peserta secara satu-persatu berdiri sendiri-sendiri tetapi dalam hubungan peserta-peserta lainnya. Seperti halnya dalam pandangan mereka yang berpegang pada perbuatan pelaksanaan tapi pada perbuatan masing-masing peserta harus dipandang dan dinilai dalam hubungan sebagai kesatuan dengan perbuatan-perbuatan peserta lainnya”.
Menurut POMPE : turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu Tindak Pidana, ada 3 kemungkinan:
a. Mereka masing-masing memenuhi semua unsur delik
b. Hanya salah seorang memenuhi semua unsur delik, yang lain tidak
c. Tidak seorang pun memenuhi unsur delik, tapi mereka secara bersama-sama mewujudkan delik itu.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada dan saling bersesuaian maka unsur dengan sengaja telah terungkap dipersidangan dengan adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendirikan CV CAHAYA ABADI di hadapan Notaris DEWI FAJAR PANGASTUTI di Semarang berdasarkan Akta Notaris Nomor 78 tanggal 18 Januari 2008 yang sampai saat ini belum ada perubahannya, dengan susunan kepengurusan CV CAHAYA ABADI adalah sebagai berikut : Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Direktur dan WIDARTO ADI SLAMET WIDODO, kakak kandung Terdakwa DODIK SOESANTO sebagai Pesero Komanditer;
Bahwa pendirian CV CAHAYA ABADI tersebut bermula dari permintaan JOKO kenalan Terdakwa DODIK SOESANTO yang sering bertemu di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dimana para importir berkumpul;
Bahwa maksud JOKO meminta Terdakwa DODIK SOESANTO untuk mendirikan CV adalah supaya bendera CV milik Terdakwa DODIK SOESANTO akan dipinjam benderanya dengan menjanjikan fee per container sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- tergantung dari nilai kesulitan barang dan sehari rata-rata berkisar antara 3 s/d 4 container selama 5 hari kerja, yaitu Senin s/d Jumat;
Bahwa karena tertarik melihat potensi keuntungan yang akan diperoleh dengan melihat jumlah container dikalikan fee yang dijanjikan oleh JOKO, maka terdakwa mendirikan CV CAHAYA ABADI;
Bahwa Sebagai Direktur CV CAHAYA ABADI, secara de facto peran Terdakwa sebenarnya adalah pekerjaan lapangan, mengurusi bagaimana barang keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang, sekaligus menjabat sebagai Direktur yang menandatangani semua dokumen perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai karyawan, karyawan yang bekerja di CV CAHAYA ABADI digaji oleh JOKO dan seluruh biaya pengeluaran barang termasuk bea masuk dan pajak impor di bayar oleh ‘JOKO’ sehingga dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI tidak mengeluarkan biaya meskipun semua dokumen impor termasuk dokumen pembayaran bea masuk dan pajak impor, menggunakan nama CV CAHAYA ABADI, sedangkan Terdakwa memperoleh fee dari JOKO;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan profile company CV CAHAYA ABADI, antara lain NPWP dan Akta Notaris pendirian CV CAHAYA ABADI kepada JOKO melalui karyawannya dan Terdakwa mengetahui peminjaman profile company CV CAHAYA ABADI tersebut akan digunakan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kantor pajak;
Bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV CAHAYA ABADI telah memperoleh nomor seri faktur pajak sehingga dengan demikian CV CAHAYA ABADI telah diberi kepercayaan oleh negara untuk memungut PPN dari pihak pembeli. Selanjutnya sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut CV CAHAYA ABADI sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan melaporkan serta menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa akan tetapi Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada CV CAHAYA ABADI untuk memungut PPN tersebut, yaitu dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atas nama CV CAHAYA ABADI, dimana seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah melakukan transaksi penjualan dan penyerahan barang kepada pihak lain yang namanya tercantum sabagai pembeli pada faktur pajak dalam kurun waktu sepanjang tahun 2010 di kantor CV CAHAYA ABADI di alamat Jalan Wonodri Baru nomor 64 Semarang dan alamat lainnya;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO menerima order pengurusan impor dari JOKO yang mengirimkan data-data impor melalui mesin fax atau email untuk dibuatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Kegiatan impor tersebut berupa pengurusan dokumen barang ketika sudah masuk ke Indonesia dan pengurusan barang yang akan keluar dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan atas pengurusan dokumen barang tersebut, Terdakwa DODIK SOESANTO menerima jasa “pinjam nama CV CAHAYA ABADI” dari ‘JOKO’ untuk mengurus pengeluaran barang impor milik pihak lain (pemilik barang/indentor) dari pelabuhan, dengan memperoleh imbalan (“fee”) tertentu;
Bahwa pemakaian nama CV CAHAYA ABADI adalah sebagai nama consignee/importer untuk mengurus pengeluaran barang milik pihak lain dari Pelabuhan / Bea dan Cukai. Seluruh biaya pengeluaran barang termasuk bea masuk dan pajak impor di bayar oleh ‘JOKO’ sehingga dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI tidak mengeluarkan biaya meskipun semua dokumen impor termasuk dokumen pembayaran bea masuk dan pajak impor, menggunakan nama CV CAHAYA ABADI;
Bahwa barang Impor yang sudah keluar dari pelabuhan langsung dikirim ke lokasi pemilik barang menggunakan jasa angkutan/truk. Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI mencarikan trucking untuk pengiriman barang impor tersebut untuk dikirim dengan tujuan sesuai “Dokumen Impor”;
Bahwa setelah proses pengeluaran barang impor selesai, semua Dokumen Impor atas nama CV CAHAYA ABADI di’filing’/diarsip selanjutnya Terdakwa DODIK SOESANTO membayar PPN Impor dengan menggunakan uang yang berasal dari kiriman/transfer ‘Pak JOKO’, dengan memakai nama CV CAHAYA ABADI kemudian Terdakwa DODIK SOESANTO mengklaim/melaporkan dalam SPT Masa PPN CV CAHAYA ABADI sebagai Pajak Masukan;
Bahwa untuk Pajak Keluaran, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI telah menerbitkan dan menandatangani dokumen penjualan berupa Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan sehingga seolah-olah CV CAHAYA ABADI telah menjual dan menyerahkan barang kepada pihak pembeli yang namanya tercantum dalam dokumen penjualan tersebut;
Bahwa senyatanya, kegiatan usaha CV CAHAYA ABADI hanya berupa jasa pengurusan impor dan tidak pernah memiliki barang untuk diperjualbelikan serta tidak memiliki gudang/tempat untuk menyimpan barang;
Bahwa CV CAHAYA ABADI dalam menerbitkan Faktur Pajak hanya berdasarkan pada order dari “JOKO” dimana catatan yang diterimanya dari “JOKO” tersebut telah berisi data pembeli yang harus dicantumkan namanya dalam Faktur Pajak yang akan diterbitkan meliputi nama, alamat, NPWP pembeli, nama barang yang dibeli, nilai DPP PPN, PPN sekaligus membuat Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi;
Bahwa dengan demikian Terdakwa DODIK SOESANTO selaku Direktur CV CAHAYA ABADI tidak mengenal para pihak Pembeli yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI;
Bahwa agar transaksi penyerahan barang tersebut seolah-olah benar terjadi, Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus dilengkapi Surat jalan, Invoice, dan Kuitansi Pembayaran senilai harga barang ditambah PPN kepada Pembeli/Pengguna Faktur Pajak;
Bahwa senyatanya penerbitan faktur pajak tersebut tidak disertai adanya penyerahan barang secara fisik dari CV CAHAYA ABADI kepada Pembeli, maupun tanpa pembayaran atas pembelian barang dari Pembeli kepada CV CAHAYA ABADI sesuai yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen penjualan tersebut;
Bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO-lah selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI yang menandatangani seluruh Dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh CV CAHAYA ABADI tanpa penyerahan barang kepada pembeli dan tanpa penerimaan pembayaran yang sesuai dengan dokumen tersebut;
Bahwa sesuai fakta di persidangan terhadap Terdakwa telah ditunjukkan barang bukti berupa Invoice-invoice dengan nomor, tanggal, dan nilai barang yang sama, namun dengan uraian barang yang berbeda dan Terdakwa juga mengetahui hal tersebut, dimana CV CAHAYA ABADI menerbitkan Faktur Pajak, Invoice tersebut berdasarkan perintah dari Pak JOKO;
Bahwa selanjutnya Terdakwa DODIK SOESANTO selaku DIrektur CV CAHAYA ABADI menandatangani SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan masa Desember tahun 2010 ke KPP Pratama Semarang Selatan, dengan isian data berdasarkan Pajak Keluaran dari Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya dan Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak PPN Impor yang barangnya milik pihak lain, yaitu :
| No. | Masa | Pembeli / Pengguna Faktur Pajak | NPWP Pembeli | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | DPP (Rp) | PPN (Rp) |
| 1 | 2010-01 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000001 | 04/01/2010 | 100.200.000 | 10.020.000 |
| 2 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000002 | 06/01/2010 | 17.410.450 | 1.741.045 |
| 3 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000003 | 11/01/2010 | 8.102.505 | 810.251 |
| 4 | 2010-01 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000004 | 19/01/2010 | 57.587.045 | 5.758.705 |
| 5 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000005 | 05/01/2010 | 87.817.829 | 8.781.783 |
| 6 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000006 | 07/01/2010 | 14.091.163 | 1.409.116 |
| 7 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000007 | 12/01/2010 | 38.121.442 | 3.812.144 |
| 8 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000008 | 12/01/2010 | 36.753.854 | 3.675.385 |
| 9 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000009 | 14/01/2010 | 624.479.494 | 62.447.949 |
| 10 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000010 | 15/01/2010 | 64.805.357 | 6.480.535 |
| 11 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000011 | 20/01/2010 | 20.431.469 | 2.043.147 |
| 12 | 2010-01 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000012 | 26/01/2010 | 268.081.289 | 26.808.129 |
| 13 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000013 | 08/01/2010 | 434.222.986 | 43.422.299 |
| 14 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000014 | 13/01/2010 | 300.892.054 | 30.089.205 |
| 15 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000015 | 18/01/2010 | 822.655.520 | 82.265.552 |
| 16 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000016 | 21/01/2010 | 464.379.367 | 46.437.937 |
| 17 | 2010-01 | PT DEMPO INDAH PERKASA | 02.321.353.1-041.000 | 010-000-1000000017 | 25/01/2010 | 1.163.401.810 | 116.340.181 |
| 18 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000018 | 02/02/10 | 270.092.550 | 27.009.255 |
| 19 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000019 | 10/02/10 | 518.789.324 | 51.878.932 |
| 20 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000020 | 15/02/10 | 224.876.541 | 22.487.654 |
| 21 | 2010-02 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000021 | 23/02/10 | 179.513.844 | 17.951.384 |
| 22 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000022 | 04/02/10 | 134.648.649 | 13.464.865 |
| 23 | 2010-02 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000023 | 25/02/10 | 136.309.995 | 13.631.000 |
| 24 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000024 | 01/02/10 | 25.891.950 | 2.589.195 |
| 25 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000025 | 08/02/10 | 37.619.318 | 3.761.932 |
| 26 | 2010-02 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000026 | 19/02/10 | 18.397.335 | 1.839.734 |
| 27 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000027 | 03/02/10 | 179.357.146 | 17.935.715 |
| 28 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000028 | 09/02/10 | 121.345.200 | 12.134.520 |
| 29 | 2010-02 | PT CITRA CHRISTOPHINDO | 01.392.278.6-411.000 | 010-000-1000000029 | 17/02/10 | 199.756.473 | 19.975.647 |
| 30 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000030 | 05/02/10 | 1.618.757.920 | 161.875.792 |
| 31 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000031 | 16/02/10 | 1.394.553.402 | 139.455.340 |
| 32 | 2010-02 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000032 | 22/02/10 | 2.000.946.646 | 200.094.665 |
| 33 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000033 | 11/02/10 | 2.845.473.108 | 284.547.311 |
| 34 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000034 | 18/02/10 | 1.844.705.105 | 184.470.511 |
| 35 | 2010-02 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000035 | 23/02/10 | 2.312.513.794 | 231.251.379 |
| 36 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000036 | 04/02/10 | 1.873.548.391 | 187.354.839 |
| 37 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000037 | 10/02/10 | 2.980.327.800 | 298.032.780 |
| 38 | 2010-02 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000038 | 19/02/10 | 2.184.523.922 | 218.452.392 |
| 39 | 2010-02 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000039 | 24/02/10 | 102.900.000 | 10.290.000 |
| 40 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000041 | 02/03/10 | 500.435.499 | 50.043.550 |
| 41 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000042 | 05/03/10 | 72.802.087 | 7.280.209 |
| 42 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000043 | 08/03/10 | 335.594.821 | 33.559.482 |
| 43 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000044 | 17/03/10 | 394.778.313 | 39.477.831 |
| 44 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000045 | 23/03/10 | 99.165.241 | 9.916.524 |
| 45 | 2010-03 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000046 | 31/03/10 | 38.039.139 | 3.803.914 |
| 46 | 2010-03 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000047 | 10/03/10 | 150.000.000 | 15.000.000 |
| 47 | 2010-03 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000048 | 12/03/10 | 444.954.785 | 44.495.479 |
| 48 | 2010-03 | PT ANUGERAH SEJAHTERA REZEKINE | 02.435.785.7-027.000 | 010-000-1000000049 | 15/03/10 | 907.017.474 | 90.701.747 |
| 49 | 2010-03 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000050 | 19/03/10 | 2.262.180.759 | 226.218.076 |
| 50 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000051 | 03/03/10 | 29.275.200 | 2.927.520 |
| 51 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000052 | 11/03/10 | 18.913.500 | 1.891.350 |
| 52 | 2010-03 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000053 | 25/03/10 | 41.194.000 | 4.119.400 |
| 53 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000054 | 03/04/2010 | 123.695.400 | 12.369.540 |
| 54 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000055 | 15/04/2010 | 213.588.000 | 21.358.800 |
| 55 | 2010-04 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000056 | 25/04/2010 | 224.491.800 | 22.449.180 |
| 56 | 2010-04 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000057 | 12/04/2010 | 102.600.000 | 10.260.000 |
| 57 | 2010-04 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000058 | 13/04/2010 | 250.502.500 | 25.050.250 |
| 58 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000059 | 07/04/2010 | 292.471.768 | 29.247.176 |
| 59 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000060 | 13/04/2010 | 361.117.079 | 36.111.708 |
| 60 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000061 | 20/04/2010 | 297.290.537 | 29.729.054 |
| 61 | 2010-04 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000062 | 27/04/2010 | 290.494.066 | 29.049.407 |
| 62 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000063 | 01/04/2010 | 22.055.520 | 2.205.552 |
| 63 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000064 | 14/04/2010 | 7.279.280 | 727.928 |
| 64 | 2010-04 | CV ASIA AGUNG MAKMUR | 02.087.343.6-027.000 | 010-000-1000000065 | 20/04/2010 | 12.212.500 | 1.221.250 |
| 65 | 2010-04 | WIM BUDIHARDJA | 06.276.218.2-016.000 | 010-000-1000000066 | 09/04/2010 | 103.700.000 | 10.370.000 |
| 66 | 2010-05 | CV CENTRAL POOL | 02.189.256.7-037.000 | 010-000-1000000067 | 04/05/2010 | 253.500.000 | 25.350.000 |
| 67 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000068 | 07/05/2010 | 99.550.000 | 9.955.000 |
| 68 | 2010-05 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000069 | 10/05/2010 | 105.727.500 | 10.572.750 |
| 69 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000070 | 11/05/2010 | 262.037.135 | 26.203.714 |
| 70 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000071 | 22/05/2010 | 382.320.876 | 38.232.088 |
| 71 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000072 | 24/05/2010 | 384.404.962 | 38.440.496 |
| 72 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000073 | 25/05/2010 | 378.953.434 | 37.895.343 |
| 73 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000074 | 27/05/2010 | 104.647.010 | 10.464.701 |
| 74 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000075 | 29/05/2010 | 75.147.511 | 7.514.751 |
| 75 | 2010-05 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000076 | 29/05/2010 | 26.574.015 | 2.657.401 |
| 76 | 2010-05 | PT SANGGABUANA INDONESIA | 02.530.326.4-048.000 | 010-000-1000000077 | 12/05/2010 | 202.160.725 | 20.216.073 |
| 77 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000078 | 19/05/2010 | 146.897.500 | 14.689.750 |
| 78 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000079 | 14/05/2010 | 171.156.000 | 17.115.600 |
| 79 | 2010-05 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000080 | 26/05/2010 | 182.059.800 | 18.205.980 |
| 80 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000081 | 20/05/2010 | 223.553.400 | 22.355.340 |
| 81 | 2010-05 | CV CITRA PRIMA | 02.504.548.5-042.000 | 010-000-1000000082 | 24/05/2010 | 115.846.121 | 11.584.612 |
| 82 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000083 | 17/06/2010 | 213.040.416 | 21.304.041 |
| 83 | 2010-06 | CV BORNEO PUTRA | 31.198.670.7-401.000 | 010-000-1000000084 | 19/06/2010 | 187.776.048 | 18.777.605 |
| 84 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000085 | 07/06/2010 | 91.306.320 | 9.130.632 |
| 85 | 2010-06 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000086 | 10/06/2010 | 136.959.480 | 13.695.948 |
| 86 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000087 | 02/07/2010 | 152.260.000 | 15.226.000 |
| 87 | 2010-07 | CV SINAR MUSTIKA | 01.970.409.7-424.000 | 010-000-1000000088 | 05/07/2010 | 108.767.290 | 10.876.729 |
| 88 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000089 | 01/07/2010 | 7.918.488 | 791.849 |
| 89 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000090 | 23/07/2010 | 37.407.445 | 3.740.745 |
| 90 | 2010-07 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000091 | 23/07/2010 | 407.809.486 | 40.780.948 |
| 91 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000092 | 21/07/2010 | 318.396.090 | 31.839.609 |
| 92 | 2010-07 | PT TATALAND IND | 02.293.537.3-033.000 | 010-000-1000000093 | 26/07/2010 | 178.464.960 | 17.846.496 |
| 93 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000094 | 30/12/1899 | 214.975.200 | 21.497.520 |
| 94 | 2010-07 | PT WAHANA MEGA HASTAKARYA | 01.750.412.7-017.000 | 010-000-1000000095 | 27/07/2010 | 232.526.110 | 23.252.611 |
| 95 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000096 | 12/08/2010 | 189.438.810 | 18.943.881 |
| 96 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000097 | 12/08/2010 | 386.990.972 | 38.699.097 |
| 97 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000098 | 19/08/2010 | 32.578.617 | 3.257.862 |
| 98 | 2010-08 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000099 | 24/08/2010 | 193.628.256 | 19.362.826 |
| 99 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000100 | 02/09/2010 | 79.294.800 | 7.929.480 |
| 100 | 2010-09 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000101 | 17/09/2010 | 214.251.000 | 21.425.100 |
| 101 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000102 | 20/09/2010 | 159.649.368 | 15.964.937 |
| 102 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000103 | 25/09/2010 | 58.043.664 | 5.804.366 |
| 103 | 2010-09 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000104 | 28/09/2010 | 93.220.656 | 9.322.066 |
| 104 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000105 | 04/10/2010 | 529.586.618 | 52.958.662 |
| 105 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000106 | 11/10/2010 | 11.062.822 | 1.106.282 |
| 106 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000107 | 11/10/2010 | 927.158.614 | 92.715.861 |
| 107 | 2010-10 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000108 | 27/10/2010 | 234.998.200 | 23.499.820 |
| 108 | 2010-10 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.001 | 010-000-1000000109 | 29/10/2010 | 115.793.110 | 11.579.311 |
| 109 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000110 | 13/11/2010 | 384.121.120 | 38.412.112 |
| 110 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000111 | 29/11/2010 | 704.407.200 | 70.440.720 |
| 111 | 2010-11 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000112 | 24/11/2010 | 192.972.400 | 19.297.240 |
| 112 | 2010-11 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000113 | 26/11/2010 | 187.312.800 | 18.731.280 |
| 113 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000114 | 15/11/2010 | 84.575.720 | 8.457.572 |
| 114 | 2010-11 | CV DUA PUTERA | 02.696.710.9-045.000 | 010-000-1000000115 | 16/11/2010 | 204.874.280 | 20.487.428 |
| 115 | 2010-11 | CV SEGARA TIRTA KENCANA | 02.763.732.1-451.000 | 010-000-1000000116 | 18/11/2010 | 643.370.000 | 64.337.000 |
| 116 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000117 | 16/12/2010 | 1.041.428.520 | 104.142.852 |
| 117 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000118 | 22/12/2010 | 4.097.040 | 409.704 |
| 118 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000119 | 22/12/2010 | 63.811.520 | 6.381.152 |
| 119 | 2010-12 | CV SATU TALENTA | 21.080.318.5-047.000 | 010-000-1000000120 | 27/12/2010 | 4.738.800 | 473.880 |
| 120 | 2010-12 | AMAN TJANDRA | 06.330.228.5-072.000 | 010-000-1000000121 | 28/12/2010 | 137.104.730 | 13.710.473 |
| Sub Total | 45.604.784.274 | 4.560.478.428 | |||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas telah nampak bahwa selesainya tindak pidana dalam perkara ini karena dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa DODIK SOESANTO, SE dan JOKO.
Dengan demikian unsur Turut Serta Melakukan perbuatan telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang,bahwaselanjutnya perlu ditinjau tentang unsur pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa yaitu bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan, sebagaimana pendapat Prof. Mr.Roeslan Saleh dalam bukunya ”Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana” halaman 81, mengemukakan ”seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Roeslan Saleh mengambil pendapat Simons bahwa kesalahan adalah keadaan psykis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi, jadi yang harus diperhatikan adalah :
1. keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan tadi,
2. hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi.
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan.
Menimbang, bahwa menurut memorie van toelichting, maka kata ”dengan sengaja” dalam pasal-pasal KUHPidana adalah sama dengan ”willens en wettens” (dikehendaki dan diketahui) (vide : E. Utrecht, dalam bukunya, Hukum Pidana I, Penerbit Pustaka Tinta Mas, halaman 292).
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan :
Bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjuk kepada sikap batin (means rea) tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sedemikian rupa sehingga terdakwa dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan terdakwa tidaklah digantungkan pada sisi psikologis dari terdakwa sendiri, akan tetapi didasarkan kepada bagaimana sikap batin tersebut tercermin dari perbuatan nyata dan kemudian dinilai oleh pihak lain, terutama oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa oleh karena itu dalam hubungan ini telah terbukti adanya kesengajaan, artinya bahwa sikap terdakwa tersebut memang ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri dan atau orang lain yaitu JOKO.
Menimbang, bahwa dari semua pertimbangan di atas, telah ternyata bahwa semua unsur telah terpenuhi dan terbukti, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa DODIk SOESANTO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa harus dijatuhi pidana / hukuman setimpal dengan tingkat kesalahannya.
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan sebelumnya, pada intinya bahwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak sendirian, tetapi bersama dengan seseorang yang bernama “JOKO” (hingga saat ini belum tertangkap), sehingga hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap kualifikasi delik, lamanya pidana / hukuman, status barang bukti dan besarnya biaya perkara, akan ditentukan dalam Amar Putusan.
Menimbang, bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar.
Menimbang, bahwa selama persidangan, Terdakwa ditahan, sehingga lamanya pidana / hukuman dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditahan dan memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pembayaran pajak;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit.
Terdakwa menyesali perbuatan salahnya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Faktor kesalahan tidak sepenuhnya berasal dari diri Terdakwa.
Memperhatikan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU RI Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1.Menyatakan bahwa Terdakwa DODIK SOESANTO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menerbitkan / Menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya Secara Bersama-sama.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODIK SOESANTO tersebut dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
3.Menetapkan bahwa pidana tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
5.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar : 2 x Rp. 4.560.478.428,00 =
Rp.9.120.956.856,00 (Sembilan milyar seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
6.Menyatakan barang bukti berupa :
1). Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-6/WPJ.10/2015 tanggal 26 November 2015 atas nama CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 tahun pajak 2010 @ 1 (satu) berkas;
2). Print out Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/2012 tanggal 30 Januari 2016;
3).Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000;
4). Fotokopi Checklist Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Berkas WP Pindah ke KPP Madya Semarang;
5).Print Out SIDJP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1- 511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (16 Lembar);
6).Print Out Master File WP atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016;
7). Print Out SIDJP SPT PPh Badan Tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016 (1 set);
8). Print Out SIDJP SPT PPN Masa Januari, April s.d Desember 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI; NPWP. 02.798.722.1-511.000 d.h. 02.798.722.1-508.000 per tanggal 25 April 2016.
9). SURAT JALAN “TRUCKING” selama tahun 2010 atas nama CV CAHAYA ABADI;
10). SSP dan SPT Masa PPN Induk (Formulir 1107) Januari s.d Desember 2010;
11). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli berupa fotokopi nomor 010.000.09.00000001 tanggal 22 Juli 2009, Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000002 tanggal 22 Juli 2009 , Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.09.00000052 tanggal 26 Nopember 2009; Slip Setoran Bank BCA; Invoice Nomor CA-0082/XI/09 tanggal 26 November 2009; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
12). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000022 tanggal 4 Februari 2010, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000023 tanggal 25 Februari 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000054 tanggal 03 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000055 tanggal 15 April 2010, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000056 tanggal 25 April 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.0000079 tanggal 14 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000080 tanggal 26 Mei 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000085 tanggal 07 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000086 tanggal 10 Juni 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000100 tanggal 02 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000101 tanggal 17 September 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000109 tanggal 29 Oktober 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000113 tanggal 26 Nopember 2010, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.10.00000121 tanggal 28 Desember 2010, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Surat Pengantar/ Jalan tanggal 30 Desember 2010, Invoice No CA-213/XII/10 tanggal 28 Desember 2010; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
13). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000001 tanggal 05 Januari 2011, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.11.00000005 tanggal 25 Januari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000016 tanggal 02 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000027 tanggal 16 Februari 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.0000031 tanggal 28 Maret 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000032 tanggal 04 April 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000038 tanggal 02 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000039 tanggal 04 Mei 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.000000043 tanggal 06 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000044 tanggal 09 Juni 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000048 tanggal 09 Juli 2011, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000051 tanggal 27 Juli 2011, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000052 tanggal 28 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000053 tanggal 29 Juli 2011, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000054 tanggal 05 Agustus 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000057 tanggal 05 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000058 tanggal 07 September 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000059 tanggal 05 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000060 tanggal 11 Oktober 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000061 tanggal 04 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000062 tanggal 07 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000063 tanggal 10 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000064 tanggal 13 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.11.00000065 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice ; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeliAMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
14. Faktur Pajak lembar ke-2 untuk PKP yang menerbitkan FP nomor 010.000.12.00000001 tanggal 20 Januari 2012, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 011.000.12.00000002 tanggal 22 Januari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000005 tanggal 06 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000006 tanggal 08 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.0000007 tanggal 13 Februari 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000009 tanggal 06 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000010 tanggal 08 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000011 tanggal 13 Maret 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.000000013 tanggal 05 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000014 tanggal 10 April 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000015 tanggal 13 April 2012, Surat Pengantar Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000016 tanggal 07 Mei 2012, Surat Pengantar/Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000017 tanggal 10 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000018 tanggal 14 Mei 2012, Surat Pengantar/ Jalan,Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.11.00000019 tanggal 07 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000020 tanggal 11 Juni 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000021 tanggal 03 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000022 tanggal 06 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000023 tanggal 09 Juli 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000024 tanggal 03 Agustus 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000036 tanggal 03 September 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000037 tanggal 06 Sepember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000038 tanggal 05 Oktober 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran Bank Jasa Jakata, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000040 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli nomor 010.000.12.00000041 tanggal 09 Nopember 2012, Surat Pengantar/ Jalan, Slip Setoran BCA, Invoice; atas nama penjual CV. CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli AMAN TJANDRA NPWP 06.330.228.5-072.001;
15). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk Pembeli, Kuitansi Pembayaran, Invoice, Surat Pengantar/Jalan; tahun 2010; atas nama penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000 dan pembeli CV ASIA AGUNG MAKMUR NPWP 02.087.343.6-027.000;
16). Faktur Pajak lembar ke-1 untuk pembeli, Invoice, dan Surat Jalan atas nama penjual CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV CENTRAL POOL;
17). "Surat Kronologis Penawaran Pompa Air dan Filter ke CV CENTRAL POOL" ditandatangani JIMMY BUDIHAHARDJA tertanggal 01 Desember 2014;
18). Fotokopi SPT Masa PPN atas nama CV BORNEO PUTRA, NPWP 31.198.670.7-401.000; SPT Masa PPN Juni 2010 Pembetulan Normal, Juni 2010 Pembetulan ke-1; @ 1 (satu) set;
19). Fotokopi Faktur Pajak lembar ke-1; Invoice; Surat Jalan; Bukti Pembayaran;@1 (satu) set atas nama penerbit CV CAHAYA ABADI dan nama pembeli CV BNEO PUTRA;
20). Fotokopi Kuitansi, Faktur Pajak Masa Januari s.d.Desember 2010;
Fotokopi Bukti Penerimaan Surat, SSP, SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januaris.d.Desember 2010;
21). Kuitansi, Invoice, Surat Jalan, Dan Faktur Pajak Lembar ke-1 masa Januaris 2010, Februari 2010, Maret 2010, April 2010, Mei 2010, Juli 2010, Agustus 2010 dan September 2010;
22). Faktur Pajak Masukan Lembar ke-1 atas nama Penjual CV CAHAYA ABADI NPWP 02.798.722.1-508.000; nama Pembeli CV SATU TALENTA NPWP 21.080.315.5-047.000; Kuitansi Pembayaran atas nama CV SATU TALENTA; Invoice; tahun 2010;
23). Invoice nomor CA-008/I/10 s.d. CA-195/IX/10 tahun 2010;
24). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000027 Tanggal 03 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 17.935.715;
25). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 5 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9684 ZI;
26). Invoice Nomor CA-027/II/10 Tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
27). Kwitansi Nomor 027 tanggal 03 Februari 2010 senilai Rp. 197.292.861;
28). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000028 Tanggal 09 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 12.134.520;
29). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 11 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9932 SM ;
30). Invoice Nomor CA-028/II/10 Tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
31). Kwitansi Nomor 028 tanggal 09 Februari 2010 senilai Rp. 133.479.720;
32). Faktur Pajak Standar lembar ke-1 Nomor : 010.000.10.00000029 Tanggal 17 Februari 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp. 19.975.647;
33). Surat Pengantar/ Jalan kepada PT. Citra Christophindo Mulia tanggal 19 Februari 2010 dengan Nomor Polisi Truck B 9114 FJ;
34). Invoice Nomor CA-029/II/10 Tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
35). Kwitansi Nomor 029 tanggal 17 Februari 2010 senilai Rp. 219.732.120;
Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 2(dua) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01152250/PPN1107/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 11 Nopember 2014;
36). Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900,-;
37). Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 06 Nopember 2014 dengan nilai setoran sebesar Rp. 50.045.900 dan NTPN Nomor : 0004000015140401;
38). Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM Pembetulan : 3(tiga) Masa Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-01008148\PPN1107/WPJ.08/KP.1003/2015 tanggal 11 Nopember 2015;
39). Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak tanggal 22 September 2015 dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600 dan NTPN Nomor : 1304 0100 0106 0906;
40). Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nilai setoran sebesar Rp. 40.012.600,-;
41). Fotokopi Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor : 00034/107/10/453/16 tanggal 02 Februari 2016 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM-01001398\453\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016;
42). Faktur Pajak Lembar ke-1, Kuitansi, Invoice, dan Surat Pengantar/Jalan dengan nama PKP Penjual CV CAHAYA ABADI dan nama Pembeli PT DEMPO INDAH PERKASA;
43). Berita Acara Klarifikasi Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Jakarta Penjaringan tanggal 1 Oktober 2014;
44). SPT Masa PPN PT DEMPO INDAH PERKASA masa 1/2010 dan 2/2010 masing-masing normal dan pembetulan 1;
45). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Setorean Pajak atas nama PT DEMPO INDAH PERKASA;
46). SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Juli 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM:01001527/017/Jan/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan keterangan SPT Masa PPN Masa Juli 2010 dengan status kurang bayar Rp. 21.307.968,-;
47). Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-2 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01046169/PPN1107/WPJ.21/ KP.0403/2012 Tanggal 29 Nopember 2012.;
48). Fotokopi SPT Masa PPN danPPn BM Pembetulan ke-3 Masa Pajak Nopember Tahun 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01050375/PPN1107/ WPJ.21/KP.0403/2012 Tanggal 30 Desember 2012;
49). Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
50). Fotokopi Surat Kuasa dan Pernyataan, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Bill of Lading; tahun 2011;
51). Bukti Kas/ Bank Masuk;
52). Daftar Muatan;
53). Printout Laporan SA Yang Dikirim CAH018.20 (CAHAYA ABADI) SEMARANG-SEMARANG 01-01-10 s.d 31-12-10;
54). Printout Daftar DM & SA Periode 01-01-10 s.d 31-12-10 PT SIBA SURYA;
55). Fotokopi Rekening Koran Bank BCA, No. Rek : 0095000971;
56). Fotokopi Bukti Bayar (Bank BCA), Surat jalan, Faktur Pajak dan Invoice;
57). SPT Masa PPN, Masa Januari s.d. Desember 2010 berikut LAPD (berkas WP);
58). PIB (dokumen impor) tahun 2010;
59). Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Januari s.d. Desember 2010;
60). Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-U) No. 113300330-P tgl. 3/11/2010;
61).Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (Fotokopi) tgl. 4/3/2008;
62).Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 41/11.01/PB/II/2008 tgl 29 Feb 2008 (Fotokopi);
63). Akte Notaris No. 78 tgl. 18 jan 2008 (Fotokopi);
64). Invoice dan Surat Jalan selama tahun 2010 kepada TATALAND,
CENTRAL POOL, BORNEO PUTRA, SATU TALENTA;
65). PIB dan Lampirannya (dokumen impor) masa Maret s.d. Desember 2009;
66). Laporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2009 dan SPT Tahunan PPh WP Badan 2009, dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Dikembalikan kepada Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 oleh PUDJI WIDODO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,MANUNGKU PRASETYO,S.H.,M.H.dan ANDI RISA JAYA,S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk Ketua Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara.a-quo,Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 15 Nopember 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majellis tersebut dengan didampingi ANDI RISA JAYA,S.H. M.Hum., dan ANDI ASTARA,S.H.,M.H. Hakim-Hakim Anggota, dibantu IRENE A PRADATA,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang dihadapan SRI HERYONO,S.H.,
Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I KETUA MAJELIS,
Ttd ttd
ANDI RISA JAYA,S.H. M.Hum., PUDJI WIDODO, S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA II
ttd
ANDI ASTARA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
IRENE A PRADATA,S.H.,M.Hum.