107/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 107/PDT/2015/PT.BTN
Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I; PT. JAPINDO KENCANA Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I /Tergugat Intervensi II; PT. BUKIT BRATA Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II; PT. TIMAS SUPLINDO L a w a n : Terbanding I/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I; PT. JAPINDO KENCANA Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I /Tergugat Intervensi II; PT. BUKIT BRATA Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II; PT. TIMAS SUPLINDO Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III; INDRAWATI PATUH MULYADI ISWAN, S.H
-Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II Pembanding /Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II -Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 18 Agustus 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 7 Mei 2015 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI Menyatakan menerima eksepsi Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Menyatakan gugatan konpensi yang diajukan Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) DALAM GUGATAN INTERVENSI Menyatakan gugatan intervensi yang diajukan Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 107/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. JAPINDO KENCANA, berkedudukan di Apartemen Kedoya Elok N. 503, Rt. 011, Rw. 004, Jalan Panjang, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2015 No. KB-150510/1530/JAP-BUK/13, telah memberikan Kuasa kepada Philip Jusuf, S.H., M.H., Maria Rohana Situmorang, S.H., Chintia Lowis, S.H., Novanda Kurniawan, S.H., dan Rediyanto Sitepu, S.H. para Advokat, berkantor di Kompleks Duta Merlin Blok C-8, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5, Jakarta 10130, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I;
PT. BUKIT BRATA, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km 19,8, Kawasan Industri Tangerang, Blok E Nomor 2-4, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2015, telah memberikan Kuasa kepada Felix Dalimartha, S.H., Mangiring Dapot Siahaan, S.H., Jerry B Marpaung, S.H. dan Stephanus Randy Gunawan, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum dari Law Office Dalimartha & Partners, yang beralamat di Ruko Mall Metropolis Blok GM2 No. 7, Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I /Tergugat Intervensi II;
PT. TIMAS SUPLINDO, berkedudukan di Graha Timas, Jalan Tanah Abang II/No. 81, Jakarta Pusat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2015, telah memberi Kuasa kepada Tumpal C Tampubolon, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Tumpal CT & Rekan, berkedudukan di Jalan Raya Tajur No. 168, Bogor (d/a Pangestu Motor), selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II;
L a w a n :
PT. JAPINDO KENCANA, berkedudukan di Apartemen Kedoya Elok N. 503, Rt. 011, Rw. 004, Jalan Panjang, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2015 No. KB-150510/1530/JAP-BUK/13, telah memberikan Kuasa kepada Philip Jusuf, S.H., M.H., Maria Rohana Situmorang, S.H., Chintia Lowis, S.H., Novanda Kurniawan, S.H., dan Rediyanto Sitepu, S.H. para Advokat, berkantor di Kompleks Duta Merlin Blok C-8, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5, Jakarta 10130, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I;
PT. BUKIT BRATA, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km 19,8, Kawasan Industri Tangerang, Blok E Nomor 2-4, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2015, telah memberikan Kuasa kepada Felix Dalimartha, S.H., Mangiring Dapot Siahaan, S.H., Jerry B Marpaung, S.H. dan Stephanus Randy Gunawan, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum dari Law Office Dalimartha & Partners, yang beralamat di Ruko Mall Metropolis Blok GM2 No. 7, Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I /Tergugat Intervensi II;
PT. TIMAS SUPLINDO, berkedudukan di Graha Timas, Jalan Tanah Abang II/No. 81, Jakarta Pusat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2015, telah memberi Kuasa kepada Tumpal C Tampubolon, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Tumpal CT & Rekan, berkedudukan di Jalan Raya Tajur No. 168, Bogor (d/a Pangestu Motor), selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II;
Dan,
INDRAWATI PATUH MULYADI ISWAN, S.H., Notaris di Kabupaten Serang, berkantor di Jl. Maulana Hasanuddin, Serang Plaza, Blok III No. 15, Kota Serang, Banten, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2015 No. 90/SKK/JW/VI/15 telah memberi kuasa kepada John H. Waliry, S.H., Sri Rahayu L. E., S.H. dan Diana Caroline, S.H., Advokat dan Assisten Advokat yang berkantor di Kantor Advokat John H. Waliry, S.H. & Associates, berkedudukan di Jl. Kemuning No. 27 (Tomang), Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 107/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 04 Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan Register Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng dimana Penggugat telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A. PENGGUGAT pemilik objek sengketa
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 7/Kibin, seluas 6.050 m2, terletak di dalam Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin (dahulu Kecamatan Cikande), DesaKibin, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 1968/1992 tertanggal 13 Mei 1992, menurut Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, pada tanggal 15 Oktober 1992, terdaftar atas nama PT JAPINDO KENCANA, berikut bangunan untuk pabrik beserta turutan-turutannya yang dilengkapi dengan aliranlistrik, setempat dikenal sebagai Jalan Serang - Jakarta Km 70 (dikenal juga sebagai Jalan Raya Serang Km 70,2), selanjutnya disebut juga “OBJEK SENGKETA”;
B. batas-batas objek sengketa
Bahwa OBJEK SENGKETA berbatasan Utara (belakang) : tanah yang dikuasai oleh PT TIMAS SUPLINDO, Barat (kanan) : tanah yang dikuasai oleh PT TIMAS SUPLINDO, Selatan (depan) : tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di sisi Jalan Raya Serang Km 70,2, dan Timur (kiri) : tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di sisi Jalan Kampung Malang (Posisi belakang, kanan, kiri, dan depan ini dilihat oleh orang yang berada di dalam lokasi OBJEK SENGKETA menghadap ke Jalan Raya Serang Km 70,2), atau sesuai dengan batas-batas yang tertera pada Gambar Situasi Nomor 1968/1992 tertanggal 13 Mei 1992 tersebut di atas;
c. Perjanjian untuk Jual Beli
Bahwa pada tanggal 27 November 2012, antara PENGGUGAT selaku pemilik OBJEK SENGKETA dan TERGUGAT selaku pihak yang bermaksud membeli OBJEK SENGKETA telah dilangsungkan Perjanjian untuk Jual Beli atas OBJEK SENGKETA, di hadapan TURUT TERGUGAT, Notaris di Kabupaten Serang, dengan Akta Nomor 02 tertanggal 27 November 2012, untuk selanjutnya disebut juga “Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02”;
D. harga Jual Beli OBJEK SENGKETA
Bahwa sebelum atau pada saat dilangsungkan Perjanjian untuk Jual Beli tersebut telah disepakati oleh dan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT harga jual beli atas OBJEK SENGKETA dengan jumlah sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah);
E. pembayaran harga Jual Beli
Bahwa oleh karena pada tanggal 27 November 2012 tersebut TERGUGAT baru berkemampuan membayar sebagian dari harga jual beli tersebut, yaitu hanya dalam jumlah sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), yang berarti harga jual beli yang masih belum dibayar adalah berjumlah sebesar Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), dan juga mengingat pajak-pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilunasi serta roya atas hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat OBJEK SENGKETA juga belum dilaksanakan, maka perbuatan hukum yang dilangsungkan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT baru berupa “Perjanjian untuk Jual Beli”, dan belum dalam bentuk “Jual Beli”;
Bahwa oleh karena harga jual beli atas OBJEK SENGKETA sesuai dengan kesepakatan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah), dan harga ini adalah harga yang sesuai dengan harga pasar pada waktu itu, maka tidak mungkin OBJEK SENGKETA dijual oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT hanya dengan harga sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), apalagi ternyata TERGUGAT sebagai pihak yang bermaksudmembeli OBJEK SENGKETA pun telah membayar harga jual beli tersebut sampai jumlah sebesar Rp4.696.412.000,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
f. pencantuman pembayaran harga Jual Beli dalam akta
Bahwa di dalam Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut memang dicantumkan harga jual beli atas OBJEK SENGKETA dengan jumlah sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), sesuai dengan permintaan dan kehendak dari TERGUGAT sendiri, hal ini menurut TERGUGAT disebabkan TERGUGAT pada waktu itu memiliki anggaran yang sangat terbatas, yaitu dalam jumlah setinggi-tingginya Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah), sehingga TERGUGAT mengkhawatirkan dirinya tidak berkemampuan membayar harga jual beli jika masih harus dibebani kewajiban tambahan berupa pajak yang merupakan kewajiban TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. sisa harga Jual Beli yang belum dibayar pasca 27 November 2012
Bahwa walaupun di dalam Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut dicantumkan harga jual beli sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), hal ini tidak berarti kewajiban TERGUGAT hanya cukup membayar harga jual beli tersebut dalam jumlah sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), tetapi masih harus melunasi harga jual beli tersebut yang masih bersisa sebesar Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), bahkan termasuk melunasi beban pajak yang merupakan kewajiban TERGUGAT yang dihitung berdasarkan harga jual beli riel sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah);
h. sisa harga Jual Beli yang belum dibayar Pasca 19 Desember 2012
Bahwa sebagai tindak lanjut dari kewajiban TERGUGAT sebagaimana diuraikan di atas, maka pada tanggal 19 Desember 2012 TERGUGAT telah melakukan pembayaran sebesar Rp2.096.412.000,00 (dua miliar sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah), sehingga seluruh harga jual beli yang telah dibayar oleh TERGUGAT per tanggal 19 Desember 2012 telah berjumlah sebesar Rp4.696.412.000,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah), sehingga untuk selanjutnya harga jual beli yang masih harus dilunasi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
TERGUGAT merasa telah melunasi harga jual beli
Bahwa walaupun sangat jelas bahwa terhitung sejak tanggal 19 Desember 2012 TERGUGAT masih mempunyai kewajiban untuk melunasi harga jual beli yang masih bersisa sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), ternyata setelah terjadi pembayaran pada tanggal 19 Desember 2012 dalam jumlah sebesar Rp2.096.412.000,00 (dua miliar sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) tersebut, TERGUGAT merasa telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut atau tidak merasa berkewajiban lagi membayar sisa harga jual beli yang berjumlah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa TERGUGAT merasa telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut, oleh karena menurut TERGUGAT berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh petugasukur Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas permintaan TERGUGAT ternyata OBJEK SENGKETA (bidang tanah) di lokasi (on the spot) menunjukkan luas yang berbeda dengan yang tercatat di dalam sertifikat OBJEK SENGKETA;
Bahwa ukuran OBJEK SENGKETA (bidang tanah) di lokasi menurut pengukuranpetugasukur tersebut adalah seluas 5.306 m2, sedangkan ukuran yang tercatat di dalam sertifikat OBJEK SENGKETA adalah seluas 6.050 m2;
Bahwa perbedaan ukuran inilah yang kemudian dijadikan sebagai alasan oleh TERGUGAT untuk memotong harga jual beli OBJEK SENGKETA dalam jumlah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sehingga harga jual beli atas OBJEK SENGKETA yang semula disepakati oleh dan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan jumlah sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) telah diputuskan sendiri secara sepihak dan dengan tidak mendasarkan pada suatu cara perhitungan yang jelas oleh TERGUGAT menjadi sebesar Rp4.696.412.000,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa seandainya benar ukuran OBJEK SENGKETA (bidang tanah) tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat OBJEK SENGKETA, quod non, tidak seharusnya TERGUGAT mempersoalkan adanya ketidaksesuaian tersebut, oleh karena kesepakatan untuk melakukan perjanjian untuk jual beli atas OBJEK SENGKETA yang telah dicapai oleh dan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sangat jelas dan terang didasarkan pada keadaan dan kondisi OBJEK SENGKETA sebagaimana adanya;
j. TERGUGAT tidak beriktikad baik melunasi sisa harga jual beli
Bahwa walaupun telah disepakati oleh dan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa jual beli atas OBJEK SENGKETA semata-mata didasarkan pada keadaan dan kondisi OBJEK SENGKETA sebagaimana adanya, atau dengan perkataaan lain tidak ada alasan bagi TERGUGAT untuk mempersoalkan perbedaan ukuran seandainya kemudian ditemukan adanya perbedaan ukuran antara yang tercatat pada sertifikat OBJEK SENGKETA dan yang ditemukan dalam pengukuranulang yang dilakukan di lokasi, qoud non, ternyata TERGUGAT tetap saja tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi sisa harga yang masih berjumlah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tersebut;
J. TERGUGAT mendesak TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat
Bahwa selanjutnya yang sangat disesalkan oleh PENGGUGAT adalah ternyata TERGUGAT tidak saja tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi sisa harga jual beli tersebut, tetapi juga telah berkali-kali meminta kepada TURUT TERGUGAT, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, agar TURUT TERGUGAT menyerahkan kepada TERGUGAT asli sertifikat OBJEK SENGKETA yang secara kebetulan dititipkan oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT;
Bahwa alasan yang digunakan oleh TERGUGAT untuk meminta kepada TURUT TERGUGAT agar TURUT TERGUGAT menyerahkan sertifikat OBJEK SENGKETA tersebut adalah karena menurut TERGUGAT harga jual beli OBJEK SENGKETA telah dilunasi seluruhnya oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu dalam jumlah sebesar Rp4.696.412.000,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
K. TERGUGAT wanprestasi
Bahwa karena TERGUGAT telah secara beriktikad tidak baik untuk melunasi sisa harga jual beli yang masih berjumlah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tersebut, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah TERGUGAT dalam hubungan dengan Perjanjian untuk Jual Beli sebagaimana antara lain tertuang dalam akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut telah melakukan wanprestasi;
L. pembatalan akta Perjanjian untuk Jual Beli nomor 02
Bahwa karena adanya wanprestasi serta iktikad tidak baik pada diri TERGUGAT yang telah memutuskan secara sepihak dengan tidak mengajukan alasan yang jelas atas harga jual beli OBJEK SENGKETA sebagaimana diuraikan di atas, ditambah pula adanya ketidaksepahaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai dasar terjadinya perjanjian untuk jual beli sebagaimana diuraikan di atas, juga adanya pencantuman harga jual beli pada Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 yang menyimpang dari harga yang sebenarnya, maka sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan agar dapat kiranya menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian untuk Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut, dengan segala akibat hukumnya;
M. Penghukuman menghentikan permintaan menyerahkan Sertifikat
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah berkali-kali meminta kepada TURUT TERGUGAT tanpa sepengetahuan PENGGUGAT agar TURUT TERGUGAT menyerahkan kepada TERGUGAT asli sertifikat OBJEK SENGKETA yang secara kebetulandititipkan oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT, dengan alasan TERGUGAT sudah melunasi seluruh harga jual beli OBJEK SENGKETA, padahal dalam kenyataannya masih terdapat sisa harga jual beli yang belum dilunasinya dalam jumlah sebesar Rp803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), maka sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan agar dapat kiranya :
a. menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakannya yang meminta kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT asli sertifikat OBJEK SENGKETA;
b. menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap kali melakukan tindakan yang melanggar putusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
N. Penghukuman menyerahkan SertifikAT OBJEK SENGKETA
Bahwa oleh karenaasli sertifikat terkait dengan OBJEK SENGKETA pada awalnya adalah untuk melangsungkan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, sedangkan ternyata kemudian jual beli tersebut tidak dapat dilangsungkan dengan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, maka sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT asli sertifikat tersebut dengan ancaman dikenakan hukuman paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaian TURUT TERGUGAT tidak memenuhi perintah Pengadilan tersebut;
o. KERUGIAN MaTERIEL dan MORIL
bahwa oleh karena sebagai akibat wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT telah menderita kerugian baik berupa kerugian materiel maupun kerugian morel, maka sudah sepatutnya PENGGUGAT memohon agar kiranya Majelis Hakim menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas ganti kerugian tersebut;
Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT oleh karena wanprestasi tersebut telah membawa PENGGUGAT masuk ke dalam suatu keadaan yang tidak menentu, yaitu pada satu pihak PENGGUGAT sebagai pemilik OBYEK SENGKETA tidak bisa memanfaatkan OBYEK SENGKETA untuk menjalankan usahanya dan pada pihak lain PENGGUGAT sebagai pihak yang semula bermaksud menjual OBYEK SENGKETA tidak mungkin dapat mengharapkan terwujudnya transaksi jual beli atas OBYEK SENGKETA berhubung TERGUGAT telah secara tegas-tegas menyangkal kesepakatan semula mengenai obyek yang dibeli, yaitu jual beli berdasarkan ukuran luas tanah yang terdapat pada sertifikat tanah, kemudian diputarbalikan oleh TERGUGAT menjadi seolah-olah jual beli tersebut didasarkan pada ukuran luas tanah riel di lapangan;
Bahwa sebagai akibat PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan OBYEK SENGKETA untuk menjalankan usahanya, yaitu usaha memproduksi barang logamsiap pakai yang akan dipesan oleh pihak ketiga (pelanggan), PENGGUGAT telah mengalami kehilangan untuk memperoleh imbalan uang jasa dari pihak ketiga yang akan memesan barang logam tersebut dari PENGGUGAT, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiel yang diperkirakan sebesar Yen 23.812.514 (dua puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus empat belas yen)atau dalam ekuivalennya dalam mata uang rupiah sebesar Rp2.381.251.400,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 2012 hingga tahun 2023, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp23.812.514.000,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan kurs Bank Indonesia Rate rata-rata yang berlaku pada waktu itu yang tiap yennya sama dengan Rp100,00 (seratus rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan agar menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel yang diderita oleh PENGGUGAT akibat PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan OBYEK SENGKETA untuk menjalankan usahanya memproduksi barang logamsiap pakai yang akan dipesan oleh pihak ketiga (pelanggan)yang diperkirakan sebesar Yen 23.812.514 (dua puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus empat belas yen) atau dalam ekuivalennya dalam mata uang rupiah sebesar Rp2.381.251.400,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) per tahunterhitungsejaktahun2012 hingga tahun 2023, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp23.812.514.000,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa uang jasa tersebut di atas dihitung berdasarkan harga jumlah dan jenis barang yang akan diproduksi sesuai dengan daftar yang akan dikemukakan di bawah ini :
| No. | Tanggal | Jenis Barang Fd grip dengan Type | Jumlah Barang | Harga per barang Yen (Rp) | Jumlah Fee Yen (Rp) |
| 1 | 11-05-2011 | D 13 | 18.000 | 39 (3.900,00) | 702.000 (70.200.000,00) |
| D 16 | 8.880 | 50 (5.000,00) | 444.000 (44.400.000,00) | ||
| D 19 | 10.880 | 56 (5.600,00) | 609.280 (60.928.000,00) | ||
| D 22 | 5.600 | 62 (6.200,00) | 347.200 (34.720.000,00) | ||
| D 25 | 4800 | 69 (6.900,00) | 331.200 (33.120.000,00) | ||
| 2 | 20-06-2011 | D 19 | 7.872 | 50 (5.000,00) | 393.600 (39.360.000,00) |
| D 22 | 9.352 | 56 (5.600,00) | 523.712 (52.371.200,00) | ||
| D 25 | 2.592 | 62 (6.200,00) | 160.704 (16.070.400,00) | ||
| 3 | 20-07-2011 | D 13 | 22.500 | 39 (3.900,00) | 877.500 (87.750.000,00) |
| D 16 | 15.170 | 50 (5.000,00) | 758.500 (75.850.000,00) | ||
| D 19 | 12.800 | 56 (5.600,00) | 716.800 (71.680.000,00) | ||
| D 22 | 7.280 | 62 (6.200,00) | 451.360 (45.136.000,00 | ||
| 4 | 22-08-2011 | D 13 | 18.000 | 39 (3.900,00) | 702.000 (70.200.000,00) |
| D 16 | 11.840 | 50 (5.000 ,00) | 592.000 (58.200.000,00) | ||
| D 19 | 8.488 | 56 (5.600 ,00) | 473.088 (47.308.800,00) | ||
| D 22 | 7.056 | 62 (6.200 ,00) | 437.472 (43.747.200,00) | ||
| D 25 | 3.840 | 62 (6.200,00) | 238.080 (23.808.000,00) | ||
| 5 | 19-09-2011 | D 13 | 14.400 | 39 (3.900,00) | 561.600 (56.160.000,00) |
| D 16 | 7.400 | 50 (5.000,00) | 370.000 (37.000.000,00) | ||
| D 19 | 6.400 | 56 (5.600,00) | 358.400 (35.840.000,00) | ||
| D 22 | 3.808 | 62 (6.200,00) | 236.096 (23.609.600,00) | ||
| D 25 | 2.400 | 62 (6.200,00) | 148.800 (14.880.000,00) | ||
| 6 | 12-10-2011 | D 13 | 27.770 | 39 (3.900,00) | 1.083.030 (108.303.000,00 |
| D 16 | 15.840 | 50 (5.000,00) | 792.000 (79.200.000,00) | ||
| D 19 | 5.632 | 56 (5.600,00) | 315.392 (31.539.200,00) | ||
| D 22 | 3.730 | 62 (6.200,00) | 213.260 (21.326.000,00) | ||
| D 25 | 4.030 | 62 (6.200,00) | 249.860 (24.986.000,00) | ||
| 7 | 01-11-2011 | D 13 | 18.000 | 39 (3.900,00) | 702.000 (70.200.000,00) |
| D 16 | 11.766 | 50 (5.000,00) | 588.300 (58.830.000,00) | ||
| D 19 | 11.392 | 56 (5.600,00) | 637.952 (63.795.200,00) | ||
| D 22 | 6.160 | 62 (6.200,00) | 381.920 (38.192.000,00) | ||
| D 25 | 3.840 | 62 (6.200,00) | 238.080 (23.808.000,00) | ||
| 8 | 29-11-2011 | D 13 | 23.051 | 61 (6.100,00) | 898.989 (89.898.900,00) |
| D 16 | 22.792 | 85 (8.500,00) | 1.139.600 (113.960.000,00) | ||
| D 19 | 8.448 | 97 (9.700,00) | 473.088 (47.308.800,00) | ||
| D 22 | 5.579 | 119 (11.900,00) | 345.898 (34.589.800,00) | ||
| 9 | 03-01-2012 | D 13 | 22.250 | 39 (3.900,00) | 867.750 (86.775.000,00) |
| D 16 | 16.060 | 50 (5.000,00) | 803.000 (80.300.000,00) | ||
| D 19 | 9.600 | 56 (5.600,00) | 537.600 (53.760.000,00) | ||
| D 22 | 4.480 | 62 (6.200,00) | 277.760 (27.776.000,00) | ||
| D 25 | 2.880 | 62 (6.200,00) | 198.720 (19.872.000,00) | ||
| 10 | 14-03-2012 | D 13 | 19.695 | 39 (3.900,00) | 768.105 (76.810.500,00) |
| D 16 | 14.007 | 50 (5.000,00) | 700.350 (70.035.000,00) | ||
| D 19 | 11.446 | 56 (5.600,00) | 640.976 (64.097.600,00) | ||
| D 22 | 4.446 | 62 (6.200,00) | 275.652 (27.565.200,00) | ||
| D 25 | 3.360 | 62 (6.200,00) | 231.840 (23.184.000,00) | ||
| Jumlah | 485.572 | Yen 2.641 (Rp264.100,00) | Yen 23.812.514 (Rp2.381.251.400,00) | ||
Bahwa kerugian morel yang dialami oleh PENGGUGAT adalah berupa hilangnya kenyamanan hidup yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan TERGUGAT sebagaimana diuraikan di atas yang menurut keadilan dan kepatutan sudah selayaknya ditaksir sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
P. sita jaminan
Bahwa oleh karena ada kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa TERGUGAT akan mengalihkan OBJEK SENGKETA dan harta kekayaannya sendiri untuk menghindari gugatan ini, maka guna menjaga agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia, sangatlah beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon agar dapatlah kiranya Pengadilan menetapkan dan meletakkan sita jaminan selain atas OBJEK SENGKETA juga atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT, yang akan disebutkan oleh PENGGUGAT dalam suatu daftar tersendiri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari gugatan ini;
Q. putusan serta merta
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan akta autentik dan/atau surat-surat di bawah tangan yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT, sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon agar Pengadilan mengambil putusan yang amarnya menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet;
Maka berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang sebagai Hakim-Hakim yang baik agar dapatlah memeriksa dan mengadili perkara ini serta mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM primaIR
Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor 7/Kibin, seluas 6.050 m2, terletak di dalam Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin (dahulu Kecamatan Cikande), DesaKibin, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 1968/1992 tertanggal 13 Mei 1992, menurut Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, pada tanggal 15 Oktober 1992, terdaftar atas nama PT JAPINDO KENCANA, berikut bangunan untuk pabrik beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Jalan Serang - Jakarta Km 70 (dikenal juga sebagai Jalan Raya Serang Km 70,2);
Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian untuk Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT pada tanggal 27 November 2012, dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakannya yang meminta kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Kibin, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, pada tanggal 15 Oktober 1992, terdaftar atas nama PT JAPINDO KENCANA;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap kali lalai melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 petitum;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas kerugian materiel yang diderita oleh PENGGUGAT akibat PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan OBYEK SENGKETA untuk menjalankan usahanya memproduksi barang logam siap pakai yang akan dipesan oleh pihak ketiga (pelanggan)yang diperkirakan sebesar Yen 23.812.514 (dua puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus empat belas yen) atau dalam ekuivalennya dalam mata uang rupiah sebesar Rp2.381.251.400,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 2012 hingga tahun 2023, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp23.812.514.000,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas kerugian morel yang telah diderita oleh PENGGUGAT, berupa hilangnya kenyamanan hidup yang diakibatkan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, yang menurut keadilan dan kepatutan sudah selayaknya ditaksir sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT asli sertifikat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 petitum;
Menghukum TURUT TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaian TURUT TERGUGAT untuk setiap kali lalai melaksanakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam butir 10 petitum;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet;
Biaya perkara menurut hukum;
DALAM SUBSIDIAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis yang isinya adalah sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Gugatan Kurang Pihak
Bahwa gugatan a quo kurang pihak karena tidak menyertakan Broker / Perantara Jual Beli antara Tergugat dengan Penggugat yang bernama SANDY sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa transaksi jual beli tanah yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 70,2 Serang, Banten dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang;
Selanjutnya disebut “tanah sengketa” terjadi atas jasa Broker / Perantara yang bernama SANDY lah dan oleh karenanya haruslah diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Oleh karena Broker / Perantara yang bernama SANDY tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan a quo menjadi kurang pihak;
Oleh karena gugatan a quo kurang pihak, maka mohon Majelis Hakim untuk menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa hal- hal yang diuraikan Tergugat dalam bagian eksepsi mohon dianggap juga sebagai bagian dari pokok perkara atau merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara;
TERGUGAT DAN PENGGUGAT SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN JUAL BELI “TANAH SENGKETA” MILIK PENGGUGAT;
Bahwa pada tanggal 6 November 2012, Tergugat dan Penggugat dipertemukan oleh seorang Broker yang bernama Sandy dan kemudian terjadi kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat dimana Tergugat membeli tanah Penggugat yaitu sebidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 70,2 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang;
Selanjutnya disebut “tanah sengketa” ;
“Tanah sengketa” tersebut hanyalah berdiri bangunan bekas pabrik yang sudah tidak beroperasi lagi;
Sebagai tanda jadi kesepakatan Jual Beli “tanah sengketa” tersebut maka Tergugat telah membayar Uang Muka / Uang Tanda Jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
TERGUGAT MELUNASI HUTANG PENGGUGAT DI BANK BNI 46 Cabang Kota, Jakarta, KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN JUAL BELI “TANAH SENGEKTA” ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2012, Tergugat bersama-sama dengan Penggugat, Turut Tergugat, Broker yang bernama SANDY dan TONNY pergi ke Bank BNI 46 Cabang Kota untuk melunasi hutang / kredit macet Penggugat sebesar Rp. 1.689.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Setelah Tergugat melunasi hutang Penggugat sebesar Rp. 1.689.000.000,- ke Bank BNI 46 Cabang Kota, kemudian Tergugat dengan Penggugat menandatangani Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 atas “tanah sengketa” yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
Dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 disebutkan bahwa luas “tanah sengketa” adalah 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya sebagaimana uraian Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992;
KESEPAKATAN HARGA JUAL BELI “TANAH SENGKETA” DAN PEMBAYARAN YANG TELAH DILAKUKAN ;
Bahwa semula Tergugat dan Penggugat sepakat bahwa harga jual beli “tanah sengketa” adalah Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi);
Namun Penggugat minta kepada Tergugat agar harga jual beli “tanah sengketa” yang dicantumkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 adalah Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah). Dengan demikian Tergugat menolak dengan tegas dalil butir F.7 Penggugat yang mengatakan pencantuman harga Rp. 2.600.000.000.000,- karena Tergugat memiliki uang yang sangat terbatas;
Bahwa setelah penandatanganan Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012, kemudian Tergugat dan Penggugat bertemu di Bank Permata Cabang Hayam Wuruk dan atas permintaan Penggugat maka Tergugat mentransfer ke rekening Bank Jabar atas nama Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 211.000.000,- (dua ratus sebelas juta rupiah) kepada Penggugat;
Dengan demikian total pembayaran pembelian atas “tanah sengketa” yang telah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
TERGUGAT DAN PENGGUGAT SEPAKAT MELAKUKAN PENGUKURAN ULANG ATAS TANAH ‘OBJEK SENGKETA” DAN TERNYATA LUAS TANAH “OBJEK SENGKETA” YANG SEBENARNYA ADALAH 5.306 M2, BUKAN 6.050 M2;
Bahwa atas kesepakatan bersama maka, Tergugat dengan Penggugat melakukan pengukuran ulang atas luas “tanahsengketa”. Pengukuran ulang dilakukan oleh pegawai Kantor Pertanahan Nasional dan disaksikan oleh Broker yang bernama SANDY yang ditunjuk oleh Turut Tergugat. Dari hasil pengukuran ulang atas “tanahsengketa” diketahui bahwa luas sebenarnya atas “tanah sengketa” adalah 5.306 M2 (lima ribu tiga ratus enam meter persegi) dan bukan 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana yang tercantum dalam Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012;
Bahwa setelah diketahui luas tanah “tanah sengketa” adalah 5.306 M2 maka antara Tergugat dan Penggugat sepakat dan setuju bahwa harga jual tanah “tanah sengketa” dikurangi dari yang semula Rp. 5.500.000.000,- menjadi sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah). Pengurangan harga jual “tanah sengketa” adalah sudah tepat dan benar karena luas “tanah sengketa” tidak sesuai dengan luas yang tercantum dalam Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012;
Pengurangan harga jual “tanah sengketa” juga telah sesuai dengan Pasal 1484 KUHPerdata yang menyebutkan:
“Jika penjualan sebuah benda tak bergerak terjadi dengan penyebutan luasnya atau isinya, dengan ditentukan suatu harga menurut ukurannya maka si penjual diwajibkan menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan, dan jika ia tidak mampu melakukannya atau si pembeli tidak menuntutnya, maka si penjual harus bersedia menerima suatu pengurangan harga menurut imbangan;
Dengan demikian berdasarkan Pasal 1484 KUHPerdata, pengurangan harga jual beli “tanah sengketa” dari Rp. 5.500.000.000,- menjadi Rp. 4.796.412.000,- adalah sudah tepat dan benar karena luas “tanah sengketa” berkurang dari 6.050 M2 menjadi 5.306 M2;
Pengurangan harga jual “tanah sengketa” menjadi sebesar Rp. 4.796.412.000,- adalah juga atas dasar kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga saat itu Penggugat minta agar Tergugat mentransfer sisa kekurangan ke nomor rekening BCA an. Jonathan Tjugiarto dan rekening BCA an. Tonny Widjaya sebagaimana yang diuraikan Tergugat dalam butir 7 dibawah ini;
TERGUGAT DAN PENGGUGAT SEPAKAT HARGA JUAL BELI “TANAH SENGKETA” SELUAS 5.306 M2 ADALAH Rp. 4.796.412.000 MAKANYA TERGUGAT MELAKUKAN PEMBAYARAN SESUAI HARGA YANG DISEPAKATI;
Bahwa dengan disepakatinya harga jual beli “tanah sengketa” sebesar Rp. 4.796.412.000,- maka sisa kekurangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.096.412.000,- (dua milyar sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) dan telah dibayar oleh Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening BCA an. Jonathan Tjugiarto sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Transfer ke rekening BCA an. Tonny Widjaya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Transfer ke rekening Bank Jabar an. Wilton Tjugiarto sebesar Rp. 196.412.000,- (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Dengan demikian total pembayaran yang sudah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah), BUKAN sebesar Rp. 4.696.412.000,- sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam butir E.6 gugatannya;
DENGAN TELAH LUNASNYA PEMBAYARAN DARI TERGUGAT, SEHARUSNYA PENGGUGAT MENYERAHKAN “TANAH SENGKETA” KEPADA TERGUGAT. NAMUN PENGGUGAT TELAH MENJUAL LAGI “TANAH SENGKETA” TERSEBUT KEPADA PT. TIMAS SUPLINDO YANG BERBATASAN DENGAN BATAS “TANAH SENGKETA”, SEHINGGA TERGUGAT TIDAK DAPAT MENGUASAI “TANAH SENGKETA” ;
Bahwa dengan telah dilunasinya pembayaran “tanah sengketa” oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 4.796.412.000,- maka tidak ada lagi kewajiban bagi Tergugat untuk membayar kekurangan sebesar Rp. 803.588.000,- sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam butir H.9 gugatannya;
Oleh karenanya tidak ada suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan tidak dibayarnya kekurangan sebesar Rp. 803.588.000,-, dengan demikian mohon Majelis Hakim untuk menolak butir K.18 gugatan Penggugat;
Bahwa dengan telah dilunasinya pembayaran atas “tanah sengketa” maka sudah sepatutnya dan seharusnya Penggugat menyerahkan “tanah sengketa” kepada Tergugat. Namun sampai sekarang “tanah sengketa” tersebut tidak juga diserahkan Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa ternyata Penggugat telah menjual lagi “tanah sengketa” kepada pihak lain yaitu PT. Timas Suplindo (beralamat di Graha Timas Jl. Tanah Abang II No. 81 Jakarta Pusat) yang tanahnya berbatasan dengan “tanah sengketa”. Dengan demikian Penggugat telah menerima 2 (dua) kali uang pembayaran penjualan atas “tanah sengketa” yaitu dari Tergugat dan dari pihak PT. Timas Suplindo ;
Hal tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa Penggugat lah yang mempunyai itikad buruk karena telah menjual “tanah sengketa” kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Tergugat. Oleh karenanya mohon Majelis Hakim untu memanggil pihak PT. Timas Suplindo beralamat di Graha Timas Jl. Tanah Abang II No. 81 Jakarta Pusat sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Dengan demikian Penggugat lah yang nyata – nyata telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat, BUKAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DALIL PENGGUGAT DALAM BUTIR K.18 ;
Atas perbuatan Penggugat yang telah menjual lagi “tanah sengketa” kepada PT. Timas Suplindo maka Tergugat telah melaporkan Penggugat ke Mabes Polri dan Mabes Polri telah menetapkan status Penggugat menjadi TERSANGKA ;
TERGUGAT TELAH MELUNASI PEMBAYARAN ATAS “TANAH SENGKETA”, OLEH KARENANYA SECARA HUKUM SUDAH SEPATUTNYA PENGGUGAT MELAKUKAN PENANDATANGANAN AKTE JUAL BELI KEPADA TERGUGAT. OLEH KARENANYA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI ;
Bahwa pembayaran harga “tanah sengketa” telah lunas dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah), maka secara hukum sudah sepatutnya Penggugat secara sukarela dengan itikad baik melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas “tanah sengketa” dengan Tergugat agar peralihan kepemilikan atas “tanah sengketa” dari Penggugat kepada Tergugat sah secara hukum;
Demikian juga sudah sepatutnya dan sewajarnya apabila Turut Tergugat menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin kepada Tergugat selaku pembeli yang beritikad baik;
Namun Penggugat sampai saat ini belum juga bersedia secara sukarela menandatangani Akta Jual Beli dan menyerahkan “tanah sengketa” kepada Penggugat sehingga nyata – nyata bahwa Penggugat lah yang telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat;
Dengan tidak bersedianya Penggugat menandatangani Akta Jual Beli dan belum diserahkannya “tanah sengketa” berikut Sertipikatnya kepada Tergugat maka telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril kepada Tergugat, sehingga Penggugat patut dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Tergugat;
Dengan telah lunasnya pembayaran atas “tanah sengketa” maka Tergugat dengan tegas menolak butir L.19 gugatan a quo yang minta pembatalan Akta Perjanjan Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
Disamping itu, Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 adalah merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sah secara hukum yang tidak dapat dibatalkan begitu saja;
Oleh karenanya Tergugat mohon agar Majelis Hakim menolak tuntutan Penggugat yang meminta pembatalan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012;
PENGGUGAT TIDAK DAPAT MENUNTUT PENYERAHAN SERTIPIKAT ATAS “TANAH SENGKETA” ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada maka Tergugat telah melunasi pembayaran pembelian “tanah sengketa” dan oleh karenanya sudah seharusnya Sertipikat atas “tanah sengketa” diserahkan Turut Tergugat kepada Tergugat, bukan kepada Penggugat. Dan oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil butir M.20 dan N.21 gugatan a quo yang minta agar Majelis Hakim memerintahkan Turut Tergugat menyerahkan sertipikat atas “tanah sengketa” kepada Penggugat ;
Disamping itu Sertipikat atas “tanah sengketa” telah disita oleh Mabes Polri dan oleh karenanya tuntutan Penggugat agar Turut Tergugat menyerahkan Sertipikat atas “tanah sengketa” adalah tuntutan yang mengada – ada dan oleh karenanya harus ditolak;
TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS TUNTUTAN MATERIL DAN MORIL DARI PENGGUGAT ;
Bahwa dengan tidak bersedianya Penggugat melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas “tanah sengketa” dengan Tergugat, maka Tergugat lah yang telah dirugikan karena Tergugat telah membayar lunas “tanah sengketa”. Penggugat lah yang telah melakukan wanprestasi karena tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli atas “tanah sengketa” dengan Tergugat. Demikian juga Penggugat telah menjual lagi “tanah sengketa” kepada PT.Timas Suplindo sehingga Penggugat telah menerima dua kali pembayaran atas “tanah sengketa”. Oleh karenanya tuntutan ganti rugi materil dan moril sebagaimana dalil Penggugat dalam butir O.22 s/d 26 kepada Tergugat haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum. Demikian juga tuntutan Penggugat dalam butir O.22 s/d 26 gugatan a quo, sangat tidak masuk akal karena pada tanggal 3 Mei 2013 Penggugat mendaftarkan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Serang namun tidak ada mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana yang diuraikan Penggugat dalam butir O.22 s/d 26 gugatannya ;
Sebaliknya, Penggugat lah yang harus memberikan ganti rugi materil dan immateril yang diderita oleh Tergugat akibat tidak ditandatanganinya Akta Jual Beli dan diserahkannya “tanah sengketa” kepada Tergugat ;
Adapun kerugian materil yang diderita Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat tidak bisa memanfaatkan “tanah sengketa” yang semula diperuntukkan untuk membangun pabrik tempat usaha Tergugat sehingga usaha Tergugat terbengkalai dan akibatnya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) terhitung mulai ditandatanganinya Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012. Bahwa kerugian tersebut akan bertambah lagi apabila Penggugat lalai menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli dan menyerahkan “tanah sengketa” kepada Tergugat ;
Sedangkan nilai kerugian inmateril yang diderita Tergugat adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai nilai yang sepadan dengan waktu Tergugat yang telah terbuang dengan sia- sia selama proses perkara ini berjalan;
Bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas maka tiada suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat. Tapi sebaliknya Penggugat lah yang telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat karena Penggugat tidak mau secara sukarela melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dan menyerahkan “tanah sengketa” kepada Tergugat padahal Tergugat telah membayar lunas “tanah sengketa” ;
Oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menolak seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat karena tidak terbukti dan tidak berdasar ;
Bahwa Tergugat selebihnya menolak seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat;
Dalam Rekonpensi
Bahwa hal – hal yang diuraikan Penggugat Rekonpensi dalam konpensi mohon dianggap atau merupakan satu kesatuan dengan bagian rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah sepakat dan setuju untuk melakukan jual beli sebidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin (selanjutnya disebut “tanahSengketa”) dengan harga sebesar Rp. 5.5000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang;
Bahwa atas kesepakatan tersebut maka Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi ;
Atas permintaan Tergugat Rekonpensi maka pada tanggal 27 November 2012, Penggugat Rekonpensi telah melunasi hutang / kredit macet Tergugat Rekonpensi disaksikan Turut Tergugat, Broker yang bernama SANDY dan TONNY sebesar Rp. 1.689.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Adapun pembayaran sebesar Rp. 1.689.000.000,- adalah juga merupakan bagian dari pembayaran pembelian “tanah sengketa” ;
Selanjutnya Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 atas “tanah sengketa” yang dibuat dihadapan Turut Tergugat. Dengan demikian Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 adalah merupakan akta otentik dan sah secara hukum;
Dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 disebutkan bahwa luas “tanah sengketa” adalah 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi), namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari Kantor Pertanahan maka diketahui bahwa luas sebenarnya atas “tanah sengketa” adalah 5.306 M2. Oleh karenanya antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sepakat dan setuju secara lisan bahwa harga nilai jual “tanah sengketa” berkurang nilainya menjadi sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Dengan demikian pengurangan harga jual beli “tanah sengketa” dari Rp. 5.500.000.000,- menjadi Rp. 4.796.412.000,- adalah sudah tepat dan benar karena luas “tanah sengketa” berkurang dari 6.050 M2 menjadi 5.306 M2 ;
Pengurangan harga jual “tanah sengketa” tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 1484 KUHPerdata yang menyebutkan :
“Jika penjualan sebuah benda tak bergerak terjadi dengan penyebutan luasnya atau isinya, dengan ditentukan suatu harga menurut ukurannya maka si penjual diwajibkan menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan, dan jika ia tidak mampu melakukannya atau si pembeli tidak menuntutnya, maka si penjual harus bersedia menerima suatu pengurangan harga menurut imbangan ;
Bahwa harga jual beli “tanah sengekta” seluas 5.306 M2 sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) telah lunas dibayar Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka / Uang Tanda Jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 27 November 2012 Penggugat Rekonpensi melunasi hutang Tergugat Rekonpensi pada Bank BNI 46 sebesar Rp. 1.689.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Setelah penandatangan Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012, PenggugatRekonpensi mentransfer ke rekening Bank Jabar atas nama Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan pembayaran uang cash / tunai sebesar Rp. 211.000.000,- (dua ratus sebelas juta rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi;
Transfer ke rekening BCA an. Jonathan Tjugiarto sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas perintah Tergugat Rekonpensi;
Transfer ke rekening BCA an. Tonny Widjaya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Tergugat Rekonpensi ;
Transfer ke rekening Bank Jabar an. Wilton Tjugiarto sebesar Rp. 196.412.000,- (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
Dengan demikian total pembayaran yang sudah dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Bahwa dengan telah lunasnya dibayar oleh Penggugat Rekonpensi harga pembelian “tanah sengketa” kepada Tergugat Rekonpensi, maka secara hukum Tergugat Rekonpensi sudah sepatutnya secara sukarela melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dan menyerahkan “tanah sengketa” berikut sertipikatnya kepada Penggugat Rekonpensi. Namun sampai saat ini, Tergugat Rekonpensi belum juga bersedia melakukan penandatanganan Akta Jual Beli kepada Penggugat Rekonpensi. Demikian juga hingga saat ini Tergugat Rekonpensi belum juga menyerahkan sertipikat dan “tanah sengketa” kepada Penggugat Rekonpensi. Sebaliknya Tergugat Rekonpensi telah menjual kembali “tanah sengketa” kepada pihak lain yaitu PT. Timas Suplindo yang tanah nya berbatasan dengan “tanah sengketa”. Oleh karenanya mohon Majelis Hakim untuk mengirimkan surat panggilan kepada pihak PT. Timas Suplindo untuk dijadikan sebgai pihak dalam perkara a quo;
Dengan demikian Tergugat Rekonpensi telah nyata-nyata melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi;
Dengan telah lunasnya dibayar harga pembelian “tanah sengketa” maka Tergugat Rekonpensi patut dihukum untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas sebidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 5.306 M2 (lima ribu tiga ratus enam meter persegi) yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992 (selanjutnya disebut “tanahSengketa”) kepada Penggugat Rekonpensi;
Bahwa demikian juga Tergugat Rekonpensi maupun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi patut dihukum untuk mengosongkan atau pun menyerahkan “tanah sengketa” dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi secara sukarela maupun dengan upaya paksa;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi sampai saat ini belum dapat menguasai dan menikmati “tanah sengketa” meskipun sudah dibayar lunas oleh Penggugat Rekonpensi, maka telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril bagi Penggugat Rekonpensi ;
Adapun kerugian materil dan inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Penggugat Rekonpensi tidak bisa memanfaatkan “tanah sengketa” untuk membangun pabrik tempat usaha Penggugat Rekonpensi sehingga usaha Penggugat Rekonpensi menjadi terbengkalai dan akibatnya Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) setiap tahunnya terhitung mulai sejak ditandatanganinya Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012. Bahwa kerugian tersebut akan bertambah lagi apabila Tergugat Rekonpensi lalai menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli dan menyerahkan “tanah sengketa” berikut sertipikatnya kepada Penggugat Rekonpensi;
Sedangkan nilai kerugian inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai nilai yang sepadan dengan waktu Penggugat Rekonpensi yang telah terbuang dengan sia – sia selama proses perkara ini berjalan;
Bahwa demikian juga Tergugat Rekonpensi maupun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi juga patut dihukum untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi lalai menyerahkan “tanah sengketa” atau tidak melaksanakan putusan perkara a quo;
Bahwa oleh karena sampai saat ini Tergugat Rekonpensi belum juga menyerahkan “tanah sengketa” kepada Penggugat Rekonpensi dan agar Tergugat Rekonpensi tidak mengalihkan “tanah sengketa” kepada pihak lain maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan Sita Jaminan atas “tanah sengketa”luas 5.306 M2 (lima ribu tiga ratus enam meter persegi) yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang;
Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi didukung oleh bukti – bukti yang sah secara hukum, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat Rekonpensi melakukan upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi telah nyata-nyata melakukan perbuatan wanprestasi maka Tergugat Rekonpensi patut dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal dan bukti-bukti yang diuraikan diatas, Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutus perkara ini dalam Amar nya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi ;
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima atau menolak seluruh gugatan Penggugat Konpensi ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak seluruh gugatan Penggugat Konpensi atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012;
Menyatakan sah dan lunas pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi atas sebidang tanah luas 5.306 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) yang diterima dengan baik oleh Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah luas 5.306 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin adalah merupakan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atas kerugian inmateril setiap tahunnya terhitung dan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atas kerugian inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas sebidang tanah luas 5.306 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin kepada Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah luas 5.306 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin kepada Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat Rekonpensi ataupun mereka yang memperoleh hak dari padanya lalai atau tidak melaksanakan putusan ini;
Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah luas 5.306 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang;
dan sekaligus menyatakan Sita Jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat juga telah mengajukan jawaban yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI DISKUALIFIKASI ATAU GEMIS AANHOEDANIGHEID
Bahwa sesuai dalilnya pada butir 3 halaman 13 Gugatan Rekonpensi, PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menyatakan dirinya sebagai pemilik atas tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, setempat dikenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin ;
Namun, tanah berikut Bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin tercatat MASIH atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I. Oleh karena itu SECARA HUKUM Pemilik atas tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat SHGB No. 7 / Kibin dimaksud, sampai saat ini masih TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I;
Hal ini berarti PENGGUGAT INTERVENSI bukanlah PIHAK yang berhak dan berkapasitas untuk mengajukan gugatan Rekonpensi ke Pengadilan Negeri Tangerang;
Dengan demikian jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II dalam perkara aquo ke Pengadilan Negeri Tangerang, harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Bahwa didalam dalilnya butir 1 halaman 13 PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menyebutkan bahwa :
tanah “objek sengketa” adalah sebidang tanah hak guna bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6050 Meter Persegi (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin.”;
Sedangkan didalam Petitum PENGGUGAT REKONPENSI pada halaman 18 butir 5 gugatan Rekonpensi atas Gugatan Intervensi yang kami kutib sebagai berikut :
“ 5. Menghukum TERGUGAT I REKONPENSI, TERGUGAT II REKOPENSI dan TERGUGAT III REKONPENSI ataupun mereka yang memperoleh hak dari TERGUGAT REKONPENSI untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah seluas 5306 Meter persegi berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin kepada PENGGUGAT REKONPENSI. “ ;
Dan didalam petitum PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II pada halaman 19 butir 7 Gugatan Rekonpensi atas Gugatan Intervensi :
“7. Meletakan sita jaminan atas sebidang tanah seluas 5306 Meter persegi berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah PT. Timas Suplindo
Sebelah Barat : tanah PT. Timas Suplindo
Sebelah Selatan : tanah Timas Suplindo
Sebelah Timur : tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di jalan sisi kampung Malang.
Dan sekaligus menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum” ;
Berdasarkan uraian diatas terlihat jelas bahwa tanah objek sengketa yang ada di posita berbeda dengan yang dimintakan di petitum karena luas tanah objek sengketa 6050 meter persegi sementara tanah yang dimaksud didalam petitum PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II adalah seluas 5306 Meter Persegi ;
Hal ini semakin memperlihatkan bahwa antara dalil Posita dan petitum Gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II saling bertentangan dan tidak jelas oleh karenanya Gugatan REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menjadi kabur ;
Dengan demikian jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II dalam perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), karenanya Gugatan Rekonpensi aquo harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI uraikan dalam Bagian EKSEPSI diatas, mohon dianggap dan termasuk dalam Bagian Pokok Perkara di bawah ini ;
Bahwa TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT REKONPENSI dalam surat Gugatan REKONPENSI-nya, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah seorang Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang wilayah kerjanya di Serang – Banten. Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, diatur “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” ;
Sebagaimana yang dicantumkan dalam penjelasan umum dari Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tersebut, Akta Otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Sehingga segala sesuatu yang dituangkan oleh Notaris dalam akta otentik, adalah didasari pada kemauan para pihak yang membuat akta. Tugas itulah yang selama ini telah dijalankan oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa kronologis Pembuatan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02, tanggal 27 November 2012 ;
Bahwa TERGUGAT II REKOPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I bertindak selaku Penjual dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II bertindak selaku Pembeli datang menghadap kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, dimana mereka berdua menyampaikan keinginannya kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III dan meminta kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, agar dibuatkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli atas tanah seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) berikut bangunan untuk pabrik serta turutannya yang telah dilengkapi dengan aliran listrik, yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, setempat dikenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin yang tercatat atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor : 1968/1992 ;
Bahwa pada saat mereka menemui TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, Sertifikat HGB No. 7/Kibin tercatat atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I tersebut, masih dijaminkan di Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota, sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I ;
Selanjutnya pada tanggal 27 November 2012, TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I bersama-sama dengan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II datang ke Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota untuk melakukan pelunasan kredit macet PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I sebesar Rp. 1.689.000.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh Sembilan juta Rupiah) dan mengambil surat-surat serta asli sertifikat HGB No. 7/Kibin yang telah dijaminkan oleh PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT II REKONPENSI /TERGUGAT INTERVENSI I ;
Bahwa atas permintaan kedua belah pihak, maka pada saat itu TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III turut hadir di Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota ;
Bahwa harga jual beli atas tanah seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Kibin tersebut, yang telah disepakati oleh TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I selaku PENJUAL dan PENGGUGAT REKONPENSI /TERGUGAT INTERVENSI II selaku PEMBELI sebagaimana yang diberitahukan oleh mereka berdua kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III adalah sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta Rupiah), sehingga harga inilah yang dituangkan/dicantumkan dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 yang ditanda-tangani oleh TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I selaku PENJUAL dengan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II selaku PEMBELI ;
Bahwa atas dasar kesepakatan dan permintaan kedua belah pihak TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I selaku PENJUAL dengan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II selaku PEMBELI, kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III maka pada tanggal 27 November 2012, bertempat di Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota, TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III membacakan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli dihadapan kedua belah pihak, dimana pada saat itu juga dihadiri oleh Staf Bank BNI 46 karena Sertifikat HGB No. 7/Kibin masih dijaminkan di Bank BNI 46. Setelah TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III membacakannya minuta akta tersebut kepada penjual dan pembeli, dimana mereka berdua telah mengerti dan setuju, maka kedua belah pihak menanda-tangani minuta akta tersebut ;
Pembacaan akta ini dilaksanakan berbarengan/bersamaan dengan pembayaran pelunasan atas kredit PT. Japindo Kencana di Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota ;
Setelah dilaksanakan pelunasan atas kredit TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I tersebut, maka Staff Bank BNI 46 menyerahkan asli sertifikat HGB No. 7/Kibin kepada TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan selanjutnya pihak TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II bersama-sama menyerahkan asli Sertifikat HGB No. 7/Kibin tersebut kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III sesuai tanda terima tertanggal 27 November 2012 ;
Bahwa setelah penanda-tanganan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tertanggal 27 Nopember 2012 tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menyampaikan maksudnya kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut, karena PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II merasa kurang yakin atas luas tanah di Sertifikat HGB No. 7/Kibin, dimana pada saat itu TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III telah menjelaskan kepada PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II bahwa penjual dan pembeli harus tunduk pada ketentuan Pasal 3 dari Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 2 tersebut, antara lain yaitu :
“Pihak Kedua (Pembeli) telah mengetahui dan menerima keadaan dan kondisi tanah dan bangunan yang akan diperjual-belikan dengan baik sebagaimana yang tertera di dalam Sertifikat HGB No. 7/Kibin” ;
Atas penjelasan TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menyatakan kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III “tidak apa-apa, dilakukan pengukuran tersebut, karena saya hanya ingin tahu berapa sesungguhnya luas tanah itu.” ;
Selanjutnya, terhadap permintaan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II untuk melakukan pengukuran ulang, maka TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III menghubungi PETUGAS UKUR dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut, dimana pengukuran itu tidak didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, karena tujuannya hanya sekedar untuk mengetahui luas tanah tersebut, apakah benar sesuai yang tertera di sertifikat ;
Perlu disampaikan, bahwa biaya untuk pengukuran itu menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III tapi sampai saat ini BELUM DIBAYARKAN oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II ;
Padahal TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III telah melakukan pembayaran (lunas) atas biaya pengukuran tersebut kepada Petugas Ukur ;
Selain itu, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02, tanggal 27 November 2012, Biaya pembuatan akta, Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya, ditangung oleh PARA PIHAK dalam hal ini TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, namun ternyata hingga saat ini baik TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I maupun PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II sama sekali belum melaksanakan kewajiban pembayaran apapun kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Setelah dilaksanakan pengukuran oleh Petugas Ukur dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, maka diketahui hasil ukurnya berbeda dengan luas yang tercantum di dalam Sertifikat HGB No. 7/Kibin adalah 6.050 M2( enam ribu lima puluh meter persegi) ;
Selanjutnya, terhadap perbedaan luas ini, ternyata oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II diijadikan dasar perselisihan dengan TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI.
Padahal luas yang sah dari tanah dimaksud adalah luas yang tertera/ tercantum di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin adalah 6050 Meter Persegi ;
Setelah adanya perselisihan mengenai perbedaan luas tersebut diatas, maka barulah terungkap dan diketahui oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, bahwa sebelum ditanda-tanganinya Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No : 02 tanggal 27 November 2012 dihadapan TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, ternyata antara TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II ternyata telah membuat dan menanda-tangani Kesepakatan Jual Beli dibawah tangan bahwa kesepakatan harga jual beli tanah Sertifikat HGB No. 7/Kibin luas 6.050 M2 adalah sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah) ;
Bahwa TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III baru mengetahui jumlah harga Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah) tersebut dan bukan seperti yang tersebut didalam akta Perjanjian Untuk Jual Beli yaitu sebesar Rp. 2.600.000.000,00 ;
Setelah diketahui adanya perbedaan luas tersebut, maka PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II membuat perhitungan sendiri, yaitu harga jual tanah yang semula sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah) dikurangi menjadi HANYA sebesar Rp. 4.796.412.000,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu Rupiah) SESUAI dengan JUMLAH yang sudah dibayarkan kepada TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I ;
Oleh karena itu, PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II selaku PEMBELI tidak mau melakukan pembayaran lagi kepada TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I selaku PENJUAL yang sisanya masih sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) ;
Pada saat itu, TERGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I tetap meminta agar PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II tetap melakukan pembayaran sisa yaitu sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah, namun hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II ;
Bahwa dengan adanya perbedaan luas sesuai hasil pengukuran ulang yang tidak didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang tersebut, maka PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II karena merasa luas tanahnya kurang tidak mau melakukan pembayaran lagi yang sisanya yaitu sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), padahal seyogyanya PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II sudah tahu dan mengerti apabila pengukuran didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, maka sertifikat akan berubah Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan, luas, NJOP, Nomor dan tanggal Gambar Situasi;
Dengan demikian, PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II telah membenarkan / mengakui bahwa yang dibeli itu adalah tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi), sehingga tetap yang dipakai untuk jual beli yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Kibin yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992, Nomor : 1968/1992 seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) dengan harga yang telah disepakati dan hanya diketahui oleh TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II selaku Pembeli dan Penjual, dalam hal ini sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah), sehingga apapun bentuk pengukuran yang tidak DIDAFTAR RESMI DI Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN untuk mengurangi pembayaran jual beli yang disepakati bersama diantara Para Pihak ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini, maka TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III sebagai Notaris / PPAT berkewajiban mengambil sikap bahwa siapapun baik Penjual maupun Pembeli, serta pihak-pihak manapun, tidak diperkenankan untuk mengambil Asli Sertifikat tersebut yang dititipkan kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, sebelum permasalahan ini selesai dan memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap ;
Bahwa dengan adanya perbedaan luas serta harga atas tanah tersebut, maka pada sekitar pertengahan bulan Januari 2013, Pihak TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II memberitahukan kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III selaku Notaris, bahwa mereka berdua secara lisan telah menyepakati untuk membatalkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 dan mereka meminta kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III untuk menyiapkan Akta Pembatalan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tersebut dan mereka menyatakan akan merealisasikannya pada awal bulan Februari 2013 ;
Bahwa pada saat itu, TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III mempercayai sepenuhnya hal-hal yang disampaikan oleh kedua belah pihak kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III mengenai kesepakatan pembatalan tersebut, sehingga TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III selanjutnya menyiapkan Akta Pembatalan dimaksud untuk ditanda-tangani para pihak;
Bahwa pada akhir bulan Januari 2013, dikarenakan TERGUGAT II REKONPENSI /TERGUGAT INTERVENSI I selaku PENJUAL akan menjalani operasi jantung, maka pada saat itu TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I datang terlebih dahulu datang ke kantor TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III untuk menanda-tangani Akta Pembatalan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 tersebut ;
Bahwa kemudian untuk menindak-lanjuti rencana pembatalan akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 tersebut, maka sesudah TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I menandatangani akta pembatalan dimakud, TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III telah beberapa kali menghubungi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, agar PENGGUGAT REKONEPNSI / TERGUGAT INTERVENSI II I datang ke kantor TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III untuk menandatangani akta pembatalan, namun sampai saat ini PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II tidak bersedia menanda-tangani Akta Pembatalan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan lisan untuk pembatalan akta tersebut yang sebagaimana disampaikan oleh TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II kepada TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III ;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II mendalikan dirinya sebagai pemilik atas tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah hak guna bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6050 Meter Persegi (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin. Padahal sebidang tanah hak guna bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6050 Meter Persegi (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin masih TERCATAT atas nama TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I , Oleh karenanya secara hukum TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I adalah pemilik dari tanah dimaksud ;
UNTUK ITU TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI MEN -SOMEREN- PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II untuk membuktikan bahwa PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II adalah PEMILIK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA yaitu sebidang tanah hak guna bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6050 Meter Persegi (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin setempat dikenal sebagai Jalan serang-jakarta KM. 70 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 /1992, Hak Guna Bangunan No. 7/ Kibin ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II pada Gugatan Rekonpensi atas Gugatan Intervensi pada halaman 13 butir 4 surat Jawaban dan Gugatan Rekonpensi tertanggal 30 Juni 2014 dikarenakan TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III tidak pernah membantu TERGUGAT REKONPENSI II / TERGUGAT INTERVENSI I menjual kembali Objek Sengketa berupa tanah berserta bangunan dengan SHGB No. 7/Kibin dimaksud ;
Perlu diketahui TIDAK PERNAH ada penanda-tanganan akta jual beli apapun antara TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dengan TERGUGAT I REKONPENSI/ PENGGUGAT INTERVENSI. Faktanya sampai sekarang yang terjadi adalah hanya penanda-tanganan blangko akta jual beli, yang diartikan sebagai perjanjian bersyarat antara TERGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dengan TERGUGAT I REKONPENSI/ PENGGUGAT INTERVENSI, dimana blangko Akta Jual beli akan diproses menjadi akta jual beli apabila sudah ada pembatalan atas akta Perjanjian untuk jual beli No. 02 tetanggal 27 Nopember 2012 ;
Mohon yang mulia Majelis Hakim teliti mencermati dan tidak terjebak dalam dalil-dalil yang menyesatkan yang bertujuan untuk mendiskreditakn TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III yang hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang notaris yang mengakomodir keinginan para pihak sebatas sudah ada kesepakatan dan tidak melanggar ketentuan hukum ;
MENGENAI TUNTUTAN GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL ;
Bahwa TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III adalah pejabat publik Notaris dan PPAT dimana hanya menjalankan tugasnya yang mengakomodir keinginan para pihak untuk dituangkan kedalam akta, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga tidak terbukti TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III selalu beritikad baik untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan ketentuan mengenai jabatan sebagai Notaris. Dengan tidak adanya peraturan hukum yang dilanggar oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, maka tidak ada perbuatan TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III yang merugikan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II ;
Bahwa dengan tidak adanya peraturan hukum yang dilanggar oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III maka tidak ada perbuatan TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III yang merugikan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, sehingga tidak ada kerugian yang diderita sepenuhnya oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II yang harus ditanggung oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III baik materiil maupun immateriil, oleh karena itu tuntutan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II menjadi tidak relevan dan gugur dengan sendirinya. Berdasarkan hal tersebut, tuntutan-tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang dimintakan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II dalam petitum gugatannya haruslah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa hal yang demikian sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagaimana tersebut dibawah ini :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 598/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, yang kaidah hukumnya berbunyi :
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGATtidak dapat dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat, harus di tolak oleh Pengadilan.” ;
Bahwa dikarenakan tidak terbuktinya TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI II, serta tuntutan Provisi maknanya adalah sama dengan Uit Voerbaar Bij Voorraad, karenanya menurut hukum, Hakim harus hati-hati dalam mengabulkannya bahkan pengabulan Provisi itu akan merugikan PARA TERGUGAT serta bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 16 tahun 1969, dalam hal mana Mahkamah Agung R.I. pada prinsipnya menentang adanya keputusan Provisionil. Oleh karenanya, maka tuntutan PENGGUGAT untuk putusan Provisi dan Putusan serta Merta (UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD), haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II dalam Gugatan rekonpensi butir 9 halaman 16, haruslah ditolak dan dikesampingkan karena berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas tidak cukup alasan Pengadilan untuk meletakan Sita Jaminan ;
Surat Edaran Mahkamah agung No. 05 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 tentang Sita Jaminan (conservatoir Beslag) : “agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diatur undang-undang (Pasal 127 HIR /261 RBg)” ;
Bahwa dikarenakan tidak terbuktinya TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, maka dalil PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II pada butir 8 halaman 16 Gugatan Rekonpensi mengenai Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) dan/atau tuntutan lainnya dari PENGGUGAT REKONPENSI, haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI II pada butir 10 halaman 17 Gugatan Rekonpensi atas Gugatan Intervensi mengenai permohonan agar putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, bantahan/verzet, banding atau kasasi, karena Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1978 tanggal 1 April 1978 tentang Uit Voerbaar Bij Vooraad menyatakan antara lain : “…. Maka dengan ini ditegaskan kembali kepada saudara agar supaya saudara tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbar bij vooraad walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 HIR ayat 1 /191 ayat 1 RBg telah dipenuhi hanya dalam hal yang tak dapat dihindari keputusan demikian yang sangat exceptional sifatnya dapat dijatuhkan dengan mengingat syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah agung No. 06 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975” ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II tidak berdasarkan hukum, sembarangan dan keliru sebab TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah pejabat publik Notaris dan PPAT dimana hanya menjalankan tugasnya yang mengakomodir keinginan para pihak untuk dituangkan kedalam akta, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga tidak terbukti TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III menolak dalil PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II selebihnya ;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI dalam JAWABAN GUGATAN REKONPENSI tersebut diatas, TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan dan memutus perkara intervensi ini sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Permohonan Provisi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II ;
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT III REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI III ;
Menyatakan gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Rekonpensi atas Gugatan Intervensi PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
Menghukum PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Intervensi ini ;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Penggugat Intervensi mengajukan jawaban tertanggal 7 Juli 2014 yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Disqualificatoire Exceptie
Bahwa dasar Penggugat Asal mengajukan gugatannya adalah dalam kapasitas selaku pemilik sah quad non atas sebidang tanah dan bangunan yang diuraikan dengan Sertifikat HGB No. 7/Kibin, dimana fakta sebenarnya Penggugat Asal telah tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan tanah dan bangunan aquo, karena sebelum gugatan didaftarkan ;
Bahwa Penggugat Asal telah mengalihkan dan/atau menjual atas bidang tanah dan bangunan aquo kepada Penggugat Intervensi dihadapan Turut Tergugat Asal dalam kapasitas selaku PPAT (qq penanda-tanganan akta jual beli) ;
Bahwa adapun nilai harga kesepakatan sebesar Rp. 6.500.000.000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) telah diterima dan dicairkan ;
Bahwa saat penandatanganan akta jual bell aquo Penggugat Asal telah menyerahkan kunci bangunan yang ada diatas lokasi tanah aquo kepada Penggugat Intervensi berikut rekening listrik dan fotocopy SPPT dan saat sekarang menguasai atas lokasi pisiknya ;
Bahwa hubungan hukum sebenarnya yang terjadi antara Penggugat Asal dengan Tergugat Asal masih sebatas hubungan perikatan qq sengketa terakit isi dari Akta Perjanjian untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012, jadi dalil gugatan yang diajukan Penggugat Asal terkait keabsahan atas kepemilikan tanah bersifat prematur qq karena memang belum ada terjadi peralihan hak tanah qq Psl 73 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Psl 2 PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT : Akta PPAT adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena juol bell tersebut ;
Exceptie Obscuri Libelli (Kabur)
Bahwa dalil posita Penggugat Asal dalam gugatan diajukan tanpa dasar hukum dan kejadian yang mendasarinya (fakta-fakta), dimana dalil posita yang menuntut Tergugat Asal untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 123 Milyar akibat kurang bayar atas Akta Perjanjian untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 berada konstruksinya berada diluar logika hukum, karena Penggugat Asal sebelumnya telah menerima pembayaran sebesar Rp. 4.696.412.000,- (qq nilai tersebut telah diakui dalam jawab menjawab antara keduanya), seharusnya apabila gugatan Penggugat Asal ingin membatalkan Akta Perjanjian Jual Beli No.02 nilai yang telah diterimanya wajib dikembalikan in casu seharusnya fakta aquo tertera dalam dalil posita gugatannya dan/atau nilai tersebut dapat dikonsyinasikan di pengadilan (itikad balk) ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat Asal juga terbukti antara dalil posita terkait materi gugatan wanprestasi (kurang bayar) dengan dalil petitum terkait permohonan amar atas keabsahan kepemilikan tanah tidak saling menunjang, seharusanya permohonan amar petitum yang diajukan sebatas dalil cacat hukum dari Akta Perjanjian Jual Beli No. 02 sebagai akibat wanprestasi qq dalil posita (saling mendukung), karena faktanya memang belum pernah ada terjadi peralihan hak atas tanah aquo dan sengketa yang timbul akibat akta perjanjian jual beli pengaturannya masuk lingkup hukum perjanjian / perikatan (gugatan kabur) ;
Eksepsi Kurang Pihak (Purium Litis Consortium)
Bahwa dalil gugatan Penggugat Asal terkait tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No.7/Kibin yang ternyata ada pihak lainnya yang dapat membuktikan secara sah perolehannya selaku pemilik (qq Penggugat Intervensi) tapi tidak diikutsertakan sebagai pihak terkait (qq gugatan tidak lengkap pihak-pihaknya), dimana apabila gugatan asal telah diputus yang berakibat adanya status hukum yang baru atas keabsahan kepemilikan tanah dan bangunan aquo tentunya kepentingan hukum Penggugat Intervensi disini akan sangat dirugikan karena tidak ada diberikan hak sama sekali untuk membela kepentingannya ;
Bahwa apabila Penggugat Asal beritikad baik quad non, seharusnya pengajuan gugatan mengikutsertakan Penggugat Intervensi sebagai pihak terkait dimaksudkan agar fakta kebenaran terkait atas status hak kepemilikan sah atas tanah dan bangunan aquo menjadi jelas dan terang (berdasarkan fakta sebenarnya), lebih-lebih lagi fakta yang ada atas lokasi pisik tanah dan bangunan aqua saat sekarang ada pada penguasaan Penggugat Intervensi ;
Putusan MARI No. 389/K/Pdt/1983, tanggal 28 Januari 1985 ;
Apabila masih ada pihak lain yang berhubungan dengan penguasaan dan pemilikan tanah tidak dapat ditarik sebagai pihak, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat Intervensi dalam bagian eksepsi dapat dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Penggugat menolak atas kebenaran seluruh dalil-dalil Penggugat Asal dalam pokok perkara, kecuali hal-hal yang jelas-jelas diakui kebenarannya ;
Bahwa dalil-dalil gugatan asal dari Penggugat Asal kepada Tergugat Asal terkait hubungan hukum yang timbul akibat pelaksanaan pemenuhan terkait keberadaan Akta Perjanjian Jual Bell No. 02 tidak akan ditanggapi secara khusus oleh Penggugat Intervensi dalam jawaban karena memang keberlakuannya hanya sebatas bagi pihak-pihak yang membuatnya saja dan hanya yang terkait dengan kepentingan hukum dari Penggugat lntervensi yang akan ditanggapi ;
Bahwa Penggugat Intervensi menolak kebenaran atas materi gugatan dalam pokok perkara terkait atas fakta Penggugat Asal masih merasa sebagai pemilik bidang tanah dan bangunan aqua dan bahkan mengajukan permohonan sita jaminan padahal legalitasnya sebagai pemilik telah tidak ada lagi, karena sebelum gugatan aquo didaftarkan Penggugat Asal telah mengalihkannya hak atas tanah dan bangunan aquo secara penuh kepada Penggugat Intervensi yang ditandai dan telah diterimanya pembayaran secara penuh sesuai kesepakatan semula sebesar Rp. 6.500.000.000,- ;
Suatu logika sederhana : Apakah mungkin semudah itu Penggugat lntervensi mengeluarkan uang pembelian diatas bila tidak didasari atas pengakuan bahwa Penggugat Asal sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan dan didukung oleh fakta Sertifikat HGB No. 7/Kibin masih tertera atas namanya in casu Penggugat Intervensi bertindak selaku pembeli yang beritikad baik dan harus mendapat perlindungan atas kepemilikannya (asas kepastian hukum) ;
Bahwa Penggugat Intervensi juga menolak kebenaran atas materi gugatan Penggugat Asal terkait fakta adanya perbedaan harga yang terjadi antara Penggugat Asal dengan Tergugat Asal terkait penjualan atas tanah dan bangunan aqua, yakni perbedaan antara harga sebenarnya yang disepakati dengan harga yang tertera dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 ;
Bahwa atas dasar terjadinya perbedaan harga diatas, berakibat keberlakuan Akta Perjanjian Jual Beli diatas batal demi hukum, karena syarat ketiga dalam ketentuan Psl 1320 KUH Perdata (qq keabsahan suatu perjanjian) telah dilanggar in casu suatu pokok persoalan tertentu atau obyek perjanjian tidak jelas ;
Bahwa Penggugat Intervensi juga menolak kebenaran atas materi gugatan Penggugat Asal terkait fakta adanya sengketa perbedaan luas tanah, yakni disatu sisi berdasarkan luas yang tertera dalam sertifikat dan disisi lainnya berdasarkan hasil ukur yang telah dilakukan oleh Tergugat Asal, sehingga terjadi sengketa kurang bayar atas pembelian tanah aqua (waprestasi) ;
Bahwa alasan atas terjadinya perbedaan luas tanah sangat diragukan kebenarannya (dalil sepihak) karena telah menjadi fakta hukum tanah bahwa buku sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti yang sah atas kepemilikan tanah seseorang berakibat keterangan yang tertera didalamnya harus dianggap benar adanya, kecuali dapat dibuktikan ketidakbenarannya melalui pengajuan gugatan di pengadilan ;
Bahwa fakta diatas juga membuktikan bahwa dalil gugatan Penggugat Asal sebenarnya telah juga masuk ranah terkait sengketa kepemilikan tanah (kurang luas) yang harus juga dibuktikan kebenarannya dalam gugatan aquo, padahal belum ada terjadi peralihan hak tanah dan dalil gugatan masih sebatas dalil wanprestasi atas tidak dipenuhinya isi dari Akta Perjanjian Jual beli No. 02 (ketidakpastian hukum) ;
Putusan MA RI No. 2064/K/Pdt/1991. Tanggal 28 Februari 1994 :
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian, bahwa legenbewij yang merupakan aanwizingen tidak dapat mematahkan bukti sempurna Sertifikat Hak Milik atas tanah yang sudah menurut prosedur ;
Bahwa Penggugat Intervensi juga menolak kebenaran dalil kurang bayar (wanprestasi) yang perhitungannya timbul didasarkan harga penjualan tanah berdasarkan kesepakatan dan bukan berdasarkan harga penjualan yang tertera dalam Akta Perjanjian Jual No. 02, berakibat fakta aquo membuktikan bahwa pembuatan Akta Perjanjian Jual Bell No. 02 dibuat hanya sebagai akta formalitas qq sebatas dijadikan sebagai dasar hukum atas pengajuan gugatan Penggugat Asal tapi dalil-dalil materi gugatan yang diajukan berbeda dan berada diluar lingkup dari isi ketentuan pasal yang diatur dalam perjanjian jual beli aquo. (akta performa/pura-pura) ;
Bahwa Penggugat Intervensi juga menolak kebenaran atas materi gugatan Penggugat Asal atas fakta telah terjadi pemahaman yang keliru terkait keberlakuan Akta Perjanjian Jual Beli No. 02 yang dibuat antara Penggugat Asal dengan Tergugat Asal, seakan-akan fakta atas kepemilikan tanah dan bangunan aquo telah terjadi peralihan haknya yang ditandai dengan adanya permohonan amar putusan : menyatakan Penggugat Asal selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan ;
Psi 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan perusahaan dan pelelangan hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang Jo
Psl 2 ayat (1) PP No. 37/1998 tentan Peraturan Jabatan PPAT :
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan diajdikan dasar bagi pendaftaran perubahan dan pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut ;
Akta Pengikatan Jual Beli merupakan trobosan dalam melakukan jual beli tanah yang dilakukan secara tidak tunai, yakni suatu bentuk perjanjian pendahuluan dalam melakukan jual beli tanah, meskipun sisanya sudah mengatur tentang jual beli tanah namun baru sebatas pengikatan jual beli dan tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah tersebut, berakibat oleh karena bentuknya perjanjian kewenangan atas pembuatannya ada pada pejabat Notaris dan bukan pejabat PPAT ;
Psl 15 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan Notaris berwenang membuat akta othentik terkait : perbuatan, perianjian dan ketetapan yang diharuskan oleh Undang-Undang, dan jelas pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli masuk klasifikasi perjanjian yakni perikatan bersyarat (Psl 1253 KUH Perdata) yang keberlakuannya digantungkan pada peristiwa yang masih akan terjadi dan masih belum tentu, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut ;
Bahwa atas uraian diatas terbukti fakta bahwa akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh Penggugat Asal dan Tergugat Asal tidak dapat mengikat tanah sebagai obyek perjanjian dan akibatnya dalil materi gugatan seharusnya tidak mempermasalahkan atas status hak kepemilikan tanah aquo karena memang belum pernah terjadi peralihan hak tanah tapi sebatas materi hubungan hutang piutang akibat telah dilanggarnya perjanjian pengikatan jual bell (wanpretasi) ;
Putusan MA No. 1527/K/Pdt/2007 :
Pengikatan Jual Beli tanah tidak dapat mengakibatkan hak atas tanah beralih ;
Bahwa atas dasar uraian dalil-dalil Penggugat Intervensi diatas, mohon kiranya Ibu Ketua Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Penggugat Intervensi seluruhanya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat Awal untuk seluruhnya, atau
Menyatakan setidaknya Gugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi telah mengajukan gugatan intervensi yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Intervensi adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya, berlokasi di JI Raya Serane - Jakarta KM.70, Desa Kibin, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin, seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) yang diuraikan dengan Gambar Situasi No. 1968/1992 tanggal 13 Mei 1992, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992, tertera atas nama PT Japindo Kencana ;
Bahwa adapun sebagai dasar keabsahan perolehan kepemilikan tanah dan bangunan diatas oleh Penggugat Intervensi, berdasarkan :
Bahwa antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi-1 telah dicapai kesepakatan harga sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) untuk penjualan obyek bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 7/Kibin diatas ;
Bahwa Penggugat Interverisi telah membayar secara penuh atas harga kesepakatan pembelian tanah dan bangunan diatas kepada Tergugat Intervensi-1 dalam bentuk pembayaran yang berupa :
Bilyet Giro No. ES 713587 atas nama Wilton Tjugiarto Msc.DIC sebesar Rp. 1.500.000.000,- ;
Bilyet Giro No. SI 586576 atas nama Indrawati Patuh Mulyadi SH sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Bilyet Giro No. SI 586578 atas nama Indrawati Patuh Mulyadi sebesar
Rp. 3.750.000.000,-
Bahwa atas permintaan Tergugat Intervensi-1 kedua bilyet giro pembayaran dimintakan diatas namakan Tergugat Intervensi- 3, dimana atas kesemua bilyet giro telah dicairkan (Vide - rekening koran milik Penggugat intervensi) ;
Bahwa bersamaan juga telah ditanda-tangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT qq Tergugat Intervensi-3 pada tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 31 Januari 2013 antara Tergugat Intervensi-1 dengan Penggugat Intervensi dan sekaligus juga terjadi penyerahan kunci bangunan pabrik yang berdiri diatas obyek bidang tanah aqua dan surat tagihan rekening listrik dan air dan foto copy IMB pabrik ;
Bahwa adapun sebagai kronologis terjadinya perolehan kepemilikan tanah dn bangunan oleh Penggugat Intervensi, adalah ;
Bahwa sehubungan dengan adanya pengakuan dari Tergugat Intervensi-1 bahwa bidang tanah dengan Sertifikat HGB No. 7/Kibin adalah miliknya dan menerangkan Sertifikat HGB No. 7 pernah berada di Bank sebagai jaminan kredit (BNI) dan telah dilunasi dan keberadaan asli dari buku sertifikat aqua ada dititip pada Tergugat Intervensi- 3 ;
Bahwa selanjutnya Penggugat Intervensi mendatangi kantor Tergugat Intervensi-3 untuk meminta penjelasan atas rencana jual bell aquo, dimana Tergugat Intervensi-3 telah membenarkan dan menjamin bahwa tanah dengan Sertifikat HGB No. 7 benar pemiliknya adalah Tergugat Intervensi-1 dan kemudian memperlihatkan ash i buku Sertifikat HGB No. 7 dan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Tanggungan BNI dan surat roya tertanggal 27 November 2012 ;
Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 28 Januari 2013 pihak Tergugat Intervensi-1 telah menanda-tangani terlebih dahulu akta jual beli dengan alasan akan berobat ke Singapura dan selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013 akta jual beli aquo ditanda-tangani oleh Penggugat Intervensi dihadapan Tergugat Intervensi-3 yang ternyata turut juga dihadiri oleh Tergugat Intervensi-1 dan selanjutnya diserahkan pembayaran yang berupa 3 (tiga) lembar bilyet giro senilai Rp. 6.500.000.000,- berikut penyerahan kunci bangunan pabrik dan surat tagihan rekening listrik, air dan foto copy IMB ;
Bahwa setelah dokumen akta jual beli selesai ditanda-tangani pihak-pihak, Tergugat Intervensi-3 selaku PPAT akan memberikan salinan akta jual bell kepada pihak-pihak apabila penomorannya telah selesai (qq disesuaikan dengan buku induk/repertorium) dan asli Sertifikat HGB No. 7/Kibin akan diserahkan kepada Penggugat Intervensi apabila telah diselesaikannya balik nama buku sertifikatnya yang lebih dahulu harus menunggu penerbitan SPPT PBB tahun 2013 atas bidang tanah aquo keluar in casu sebagai salah satu persyaratan penunjang yang harus dipenuhi ;
Bahwa perkembangan selanjutnya Penggugat Intervensi telah beberapa kali mendatangani kantor Tergugat Intervensi-3 untuk meminta salinan akta jual beli dan menanyakan penyelesaian atas balik nama sertifikat dan selalu mendapat jawaban yang tidak pasti dan sekitar awal bulan Maret 2013 hadir orang suruhan dari Tergugat Intervensi-2 mendatangi Penggugat Intervensi dilokasi tanah dan mengaku telah membeli tanah dengan Sertifikat HGB No. 7 dari Tergugat Intervensi-1 dengan memperlihatkan dan memberikan foto copi dari Akta Perjanjian Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 yang ternyata juga dibuat dihadapan Tergugat Intervensi-3 dalam kedudukannya selaku NOTARIS (bukan PPAT) ;
Bahwa selanjutnya Penggugat Intervensi mendatangi kantor Tergugat lntervensi-3 guna meminta penjelasan dan mendapat jawaban membenarkan adanya Akta Perjanjian Jual Bell No. 02 tanggal 27 Nopember 2012, dimana maksud sebenarnya atas adanya kedua bilyet giro pembayaran tertera keatas namanya yang berjumlah sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang diminta oleh Tergugat Intervensi-1 adalah untuk dapat diberikan kepada Tergugat Intervensi-2 sebagai dana kompensasi untuk pembatalan atas akta perjanjian jual beli dimaksud yang sebelumnya antara Tergugat intervensi-1 dengan Tergugatintrvensi-2 telah bersepakat untuk itu ;
Bahwa entah dengan alasan apa Tergugat Intervensi-3 mengatakan bahwa pihak Tergugat lntervensi-2 tidak mau menanda-tangani akta pembatalan Perjanjian Jual Beli aquo (ingkar janji), dan jelas fakta aquo sangat bertentangan kebenarannya dengan keterangan sebelumnya yang pernah menguatkan pengakuan dari Tergugat Intervensi -1 sebagai pemilik tanah aquo sebelum terjadi transaksi jual bell dengan Penggugat Intervensi (qq dalil No. 3 point kedua diatas) ;
Bahwa selanjutnya diadakan pertemuan antara Penggugat Intervensi, Tergugat intervensi-1 dan Tergugat Intervensi-3 pada taggal 26 Maret 2013 untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi dan didapat kesepakatan : setelah SPPT PBB tahun 2013 atas tanah aquo terbit maka Tergugat Intervensi-3 akan mengeluarkan salinan akta jual bell yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervesni-1 dan dilanjutkan dengan penyelesaian balik nama sertifikat, bila tidak disanggupi keseluruhan uang pembelian yang sebesar Rp. 6.500.000.000,- akan dikembalikan secara penuh ;
Bahwa selanjutnya Tergugat Intervensi-3 dan Tergugat Intervensi -1 telah mengingkari atas kesepakatan diatas dan Penggugat Intervensi telah beberapa kali mensomasi tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti dan bahkan Penggugat intervensi sendiri yang mengurus atas penerbitan SPPT PBB tahun 2013 atas tanah aquo di Kelurahan (selesai) tapi tetap tidak ada penyelesaiannya ;
Bahwa Penggugat Intrevensi mendapat kabar bahwa atas keberadaan uang yang sebelumnya ada pada penguasaan Tergugat Intervensi-3 yang sebesar Rp. 5.000.000.000,- telah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya yang menurut keterangannya dilaksanakan atas perintah dari Tergugat Intervensi-1, dan setelah dicek kebenarannya ternyata benar dana telah dikirim ke PT Iluva Gravure Industry (sebagai pihak ketiga yang tidak terkait) ;
Bahwa setelah Penggugat Intervensi meminta pertanggung-jawaban atas terjadinya peristiwa diatas tidak pemah mendapat tanggapan dari Tergugat intervensi-3 dan Tergugat Intervensi -1, dan akhirnya Penggugat Intervensi mensomasi sendiri kepada PT Iluva Gravure Industry dan benar mendapat tanggapan yang positif dan dana tersebut telah dikembalikan lagi kepada Tergugat intervensi-3 ;
Bahwa jelas-jelas tindakan diatas telah sangat merugikan kepentingan Penggugat Intervensi bukannya kabar penyelesaian surat-surat yang didapat tapi malah menambah beban tambahan dan bahkan kembali timbul persoalan baru lagi yang berupa pengajuan gugatan terkait atas obyek tanah aquo dari Tergugat Intervensi-1 disertai dengan permohonan sita jaminan tanpa pernah melibatkan Penggugat Intervensi sebagai pihak terkait (melawan hukum), semata bertujuan apabila perkara aqua diputus maka kepentingan hukum Penggugat Intervensi terkait kepemilikan atas hak tanahnnya akan kehilangan dengan adanya status hak kepemilkan yang baru atas bidang tanah aqua berdasarkan suatu Putusan dan/atau Penetapan Hakim yang baru, untuk itu wajar dan patut agar gugatan asal yang dimohonkan oleh Tergugat Intervensi-1 untuk ditolak atas keberadaannya ;
Bahwa disamping itu Penggugat Intervensi juga menolak keberadaan Akta Perjanjian Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 yang dibuat antara Tergugat Intervensi-1 dengan Tergugat intervensi-2, disamping faktanya atas keabsahan isinya masih sedang dipermasalahkan dalam persidangan ini, juga kekuatan pembuktian yang dimiliknya masih berdasarkan sebatas perjanjian (qq berbentuk akta Notaris bukan PPAT) yang keberlakuannya tidak dapat dijadikan alas hak sebagai dasar telah terjadinya peralihan hak atas tanah in casu mempunyai akibat hukum hutang piutang dibandingkan Penggugat Intervensi yang perolehannya telah berdasarkan prinsip terang dan tunai in casu harga telah dibayar penuh dan lokasi pisik tanah telah diserahkan ditambah fakta keberadaan akta jual beli telah ditanda-tangani meskipun belum diberikan penomoran (sebatas administratif) ;
Bahwa adalah wajar dan patut menurut hukum (logika hukum) agar uang pembelian yang telah dibayarkan oleh Penggugat Intervensi kepada Tergugat Intervensi-1 yang ada pada penguasaan Tergugat Intervensi-3 sebelumnya qq sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk dapat dibayarkan penuh kepada Tergugat Intervensi -2 untuk mengganti apa yang telah dibayarkannya kepada Tergugat intervensi-1 sebesar Rp. 4.696.412.000 (qq sebagai nilai yang telah diakui bersama dalam dalil-dalil keduanya digugatan asal), diartikan sebagai pembayaran uang kompensasi (qq Psl 1425 KUH Perdata) dengan syarat keberadaan Akta Jual Beli No. 2 tanggal 27 Nopember 2012 harus dibatalkan, semata guna terciptanya suatu penyelesaian yang menyeluruh dan tuntas atas permasalahan yang terjadi ;
Bahwa atas alasan dalil no. 12 dan dalil no. 13 diatas, wajar dan patut gugatan rekonpensi dan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi-2 dalam gugatan rekonpensi asal untuk ditolak seluruhnya dan memerintahkannya untuk menerima pembayaran atas uang kompensasi diatas ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi ini kelak tidak sia-sia in casu agar dilaksanakan pemenuhan isi putusan ini oleh pihak-pihak terkait, mohon kiranya Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini untuk sudilah kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan pabrik yang berdiri diatasnya yang berlokasi di JI Raya Serang — Jakarta KM.70, Desa Kibin, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Ban gunan Na. 7/Kibin, seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) yang diuraikan dengan Gambar Situasi No. 1968/1992 tanggal 13 Mei 1992, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992, tertera atas noma PT Japindo Kencana ;
Bahwa agar Tergugat Intervensi-1, Tergugat lntervensi-2 dan Tergugat Intervensi-3 dapat melaksanakan pemenuhan dalam penyelesaian atas sengketa aquo, maka mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menghukum masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuiuh juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatannya dalam melaksankan isi keputusan ini ;
Bahwa karena gugatan ini didasari atas bukti-bukti othentik, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi ataupun bantahan / verzet ;
Berdasarkan atas seluruh uraian diatas, Penggugat Intervensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merneriksa perkara perdata dengan Reg. No. 556/Pdt.G/2013/PN.Tng untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
Terhadap Gugatan Asal :
Menolak gugatan konpensi asal dari Tergugat intervensi-1 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan asal tidak dapat diterima ;
Menolak gugatan rekopensi asai dari Tergugat intervensi-2 untuk keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan rekonpensi asal tidak dapat diterima ;
Dalam Intervensi :
Mengabulkan Gugatan Intervensi Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai pembeli yang bertikad baik berdasarkan prinsip terang dan tunai atas perolehan sebidang tanah dan bangunan pabrik yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Jl. Raya Serang - Jakarta KM. 70, Desa Kibin, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin, seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) yang diuraikan dengan Gambar Situasi No. 1968/1992 tan ggal 13 Mei 1992, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992, tertera atas nama PTJapindo Kencana ;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum berlakunya Akta Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 yang ditanda-tangani antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi-1 dihadapan Tergugat intervensi-3 selaku PPAT atas obyek bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin ;
Menyatakan Tergugat Intervensi-1, Tergugat Intervensi-2 dan Tergugat intervensi-3 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan cacat hukum Akta Perjanjian untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat Intervensi-3 selaku Notaris dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya ;
Menghukum Tergugat Intervensi-1 bersama-sama dengan Tergugat Intervensi-3 untuk membayar secara penuh uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Tergugat Intervensi-2 yang wajib menerimanya secara seketika dan sekaligus sebagai uang pembayaran kompensasi yang diambil dan berasal dari uang pembelian yang telah dibayarkan Penggugat Intervensi sebelumnya ;
Menghukum Tergugat Intervensi-3 untuk menindaklanjuti kembati proses penomoran pembuatan Akta Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 dan menyerahkan salinan reminya kepada Penggugat Intervensi ;
Menghukum Tergugat Intervensi-3 untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin keatas nama Penggugat Intervensi dan menyerahkan asli sertifikat kepada Penggugat Intervensi apabila proses balik namanya telah diselesaikan ;
Menghukum Tergugat Intervensi-1, Tergugat Intervensi-2 dan Tergugat Intervensi-3 rnasing-masing untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaiannya dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi ataupun bantahan ;
Dalam Gugatan Asal dan Dalam intervensi :
Menghukum Tergugat Intervensi-1 semula Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan intervensi tersebut, para Tergugat Intervensi mengajukan Jawaban masing-masing sebagai berikut :
Jawaban Tergugat Intervensi I :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi mengenai tidak jelasnya objek perkara.
Bahwa Gugatan Intervensi a quo adalah mengenai sebidang tanah berlokasi di JaIan Raya Serang - Jakarta Km 70, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ; (vide : Butir 1 Gugatan Intervensi) ;
Bahwa ternyata di dalam Butir 1 Gugatan Intervensi sama sekali tidak disebutkan mengenai batas-batas tanah tersebut, sehingga objek sengketa menjadi kabur atau tidak jelas ;
Eksepsi mengenai Gugatan Intervensi prematur.
Bahwa Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI adalah mengenai tuntutan untuk menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI sebagai pembeli yang beriktikad baik atas OBJEK SENGKETA ; (vide : Butir 2 petitum Gugatan Intervensi) ;
Bahwa Gugatan Intervensi yang menuntut untuk dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik atas OBJEK SENGKETA masih sangat prematur, karena sampai saat jawaban ini diajukan ke persidangan dalam perkara ini belum pernah terjadi jual bell di antara TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ASAL, sebagai pemilik OBJEK SENGKETA dan PENGGUGAT INTERVENSI ;
Lagi pula, PENGGUGAT INTERVENSI sendiri telah bersepakat dengan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL bahwa jual bell antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL baru akan dilakukan apabila atau setelah terjadi Akta Perjanjian untuk Jual Bell Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 dibatalkan oleh dan di antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGLIGAT ASAL ;
Eksepsi mengenai tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL.
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI di dalam Gugatan Intervensinya telah mengajukan pembatalan atas Akta Perjanjian untuk Jual Bell Nomor 02 :ertanggal 27 November 2012 yang telah dibuat oleh dan di antara 7 ERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL ;
Babwa Gugatan Intervensi yang menuntut untuk dinyatakan batal Akta Perjanjian untuk Jual Bell Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 tidak dapat dibenarkan, oleh karena PENGGUGAT INTERVENSI bukan pihak yang ada di dalam Akta Perjanjian untuk Jual Bell Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 tersebut, sehingga antara keduanya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam perkara ini;
Eksepsi mengenai adanya pertentangan antara petitum dan posita.
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI di dalam Butir 4 petitumnya menuntut agar pengadilan menyatakan cab dan mempunyai kekuatan hukum berlaku Akta Thal Bell tertanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL di hadapan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL selaku PPAT atas obyek bidang tanah dengan sertifikat Bak Guna Bangunan No. 7/Kibin, dan di dalam Butir 8 petitumnya menuntut agar pengadilan menghukum TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL untuk menindaklanjuti kembali proses penomoran Akta Jual Bell tanggal 28 Januari 2013 dan menyerahkan salinan resminya kepada PENGGUGAT INTERVENSI;
Bahwa petitum-petitum tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, oleh karena petitum-petitum itu bertentangan secara diametris dengan atau tidak didukung oleh Butir 2 alinea 3 dan Butir 3 alinea 3 posita di dalam Gugatan Intervensinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Akta Jual Bell tersebut dibuat pada tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 31 Januari 2013 ;
Bahwa disamping itu, Butir 5 petitum Gugatan Intervensi juga tidak didukung sama sekali oleh positanya, karena di dalam posita sama sekali tidak diuraikan mengenai perbuatan-perbuatan mana dari para pihak yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pula tidak ada penegasan bahwa perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan oleh TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ASAL, TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL, dan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa selain itu Butir 6 petitum Gugatan Intervensi juga bertentangan dengan atau tidak didukung oleh Butir 13 posita Gugatan Intervensi, oleh karena di dalam petitum ini disebutkan Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012, sedangkan dalam butir 13 posita disebutkan Akta Jual Bell Nomor 02 tertanggal 27 November 2013, padahal terdapat perbedaan prinsip antara keduanya yaitu: akta jual bell mempunyai sifat mengalihkan hak dari penjual kepada pembeli, sedangkan akta perjanjian untuk jual beli masih bersifat pengikatan di antara calon penjual dan calon pembeli, dan belum memindahkan hak kepemilikan dari calon penjual kepada calon pembeli ;
Eksepsi mengenai PENGGUGAT INTERVENSI melampaui kewenangan.
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI di dalam Butir 7 petitum Gugatan Intervensinya menuntut untuk menghukum TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ASAL bersama-sama dengan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL membayar kepada TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL sebagai uang pembayaran kompensasi yang berasal dari uang pembelian yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI sebelumnya;
Bahwa tuntutan seperti dikemukakan di atas tidak dapat dibenarkan, oleh karena TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL tidak pernah memberikan kuasa kepada PENGGUGAT INTERVENSI untuk melakukan tuntutan tersebut yang nota benne merupakan hak penuh TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL untuk menjalankan atau tidak menjalankan hak tersebut ; Ini berarti dalam hal ini PENGGUGAT INTERVENSI telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang diuraikan oleh TERGUGAT INTERVENSI I /PENGGUGAT ASAL dalam eksepsi mohon secara mutatis mutandis djanggap termasuk dalam pokok perkara ;
Bahwa PENGGUGAT menolak seluruh dalil Gugatan Intervensi a quo kecuali yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT INTERVENSI PENGGUGAT ASAL ;
Dalil mengenai PENGGUGAT INTERVENSI sebagai pemilik OBJEK SENGKETA ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak Butir 1 Gugatan Intervensi yang menyatakan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik TANAH DAN BANGUNAN TERPERKARA ;
Bahwa penolakan ini didasarkan alasan karena sampai saat ini diantara TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL sebagai pemilik OBJEK SENGKETA dan PENGGUGAT INTERVENSI belum pernah dilangsungkan akta beli secara sebagaimana mestinya menurut hukum ;
Bahwa di dalam hukum seseorang baru menjadi pemilik atau hak milik atas benda tak bergerak (tanah) baru beralih hak kepemilikannya kepada si penjual terhitung sejak saat dilangsungkannya akta jual bei secara sah dihadapan pejabat yang berwenang ;
Dalil mengenai Akta Jual Beli yang mempunyai dua tanggal yang berbeda dan tanpa nomor ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak Butir 2 alenia ke-3, Butir 12, dan Butir 6 Gugatan Intervensi yang menyatakan bahwa telah ditandatangani Akta Jual Beli dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL pada tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 31 Januari 2013 antara TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan PENGGUGAT INTERVENSI, dan akta jual beli itu belum diberi nomor ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mensommier kepada PENGGUGAT INTERVENSI agar PENGGUGAT INTERVENSI mengajukan ke depan persidangan salinan akta jual beli yang mempunyai dua tanggal yang berbeda tersebut, yaitu yang terdiri atas tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 31 Januari 2013, dengan konsekuensi harus ditolaknya dalil mengenai adanya Akta Jual Beli tersebut ;
Bahwa seandainya Akta Jual Beli tertanggal 28 Januari 2013 dan tertanggal 31 Januari 2013 tersebut benar adanya, quod non, keberadaan atau keabsahan akta itu sangatlah janggal dan patut diragukan, oleh karena tidak lazim sebuah akta autentik termasuk akta jual beli memuat dua tanggal, apalagi tanpa diberi nomor ;
Bahwa di dalam hukum suatu akta autentik termasuk akta jual beli justru berfungsi memberikan kepastian mengenai tanggal terjadinya suatu peristiwa hukum, sehingga tidak mungkin atau tidak dimungkinkan suatu akta autentik termasuk akta jual beli diberi dua tanggal yang berbeda atau ditandatangani oleh para pihak pada saat yang berbeda ;
Bahwa tidak mungkin dan juga tidak dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya si penjual menandatanganinya sebuah akta jual beli pada tanggal 01 Januari 2014 dan si pembeli pada tanggal 02 Januari 2014 ; Bahkan tidak dimungkinkan misalnya si penjual menandatanganinya pada pukul 10.00 tanggal 01 Januari 2014 tanpa hadir si pembeli, kemudian si pembeli menandatanganinya pada pukul 10.05 pada hari yang sama tanpa hadir si penjual ;
Bahwa adanya dua tanggal pada satu akta autentik akan menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karena jika pengadilan menganggap suatu akta terjadi pada tanggal 01 Januari 2014, maka anggapan itu akan bertentangan dengan kenyataan bahwa di dalam akta itu juga terdapat tanggal yang berbeda, sehingga dalam hal demikian akta itu tidak mungkin digunakan membuktikan telah terjadinya peristiwa hukum sebagaimana dinyatakan di dalam akta ini;
Bahwa, jika benar terdapat akta dengan dua tanggal yang berbeda, quod non, tidak tertutup kemungkinan akta itu dinyatakan sebagai akta palsu atau dipalsukan, atau setidak-tidaknya sebagai akta yang memuat keterangan yang palsu adanya, yaitu palsu mengenai tanggal yang tertera di dalam akta itu, sehingga penggunaan akta yang demikian dapat dipandang sebagai menggunakan akta yang palsu atau akta yang memuat keterangan yang dipalsukan atau yang tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya dinyatakan di dalam akta itu ;
Bahwa dengan demikian tidak mungkin atau tidak dimungkinkan
TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL memberikan salinan Akta Jual Bell sesuai dengan yang didalilkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI pada Butir 4 Gugatan Intervensi ;
Dalil mengenai kesepakatan harga sebesar Rp. 6.5000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon agar dapatlah dikesampingkan Butir 2 alinea 1 dan alinea 2 serta Butir 3 alinea 3 Gugatan Intervensi yang pada pokoknya menyatakan bahwa antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL telah dicapai kesepakatan harga sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) untuk penjualan objek bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Kibin ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon agar dalil mengenai kesepakatan harga ini dikesampingkan, oleh karena dalil ini bertentangan dengan dalil yang termuat yang berbunyi :
Bahwa adapun sebagai dasar perolehan kepemilikan tanah Pemohon berasal dari Penggugat dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pertentangan itu disebabkan di dalam Butir 2 alinea 1 Gugatan intervensi disebutkan bahwa Rp. 6.5000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) merupakan harga bidang tanah dan bangunan, sedangkan di dalam Butir 2 Permohonan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI tertanggal 24 Maret 2014 disebutkan bahwa Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) merupakan harga bidang tanah saja, yang berarti tidak meliputi harga bangunan pabrik tersebut ;
Dalil mengenai pembayaran penuh oleh PENGGUGAT INTERVENSI;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon agar
dikesampingkan Butir 2 alinea 2 Gugatan Intervensi yang menyatakan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI telah membayar secara penuh atas kesepakatan pembelian tanah dan bangunan kepada TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL;
Bahwa alasan permohonan di atas adalah berdasarkan pengakuan PENGGUGAT INTERVENSI sendiri di dalam Butir 2 Permohonan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI tertanggal 24 Maret 2014 yang menyatakan secara tegas bahwa harga bidang tanah, yang berarti tidak meliputi harga bangunan pabrik tersebut adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) ;
Lagi pula terdapat pula kejanggalan mengenai pembayaran bilyet giro Nomor ES 713587 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang di dalam Butir 2 alinea 2 Gugatan Intervensi dikatakan tertulis "atas nama Wilton Tjugiarto Msc.DIC", karena PENGGUGAT INTERVENSI sendiri di dalam Permohonan Intervensi tertanggal 24 Maret 2014 menyatakan kuitansi bilyet giro tersebut diterima atas nama TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL, yang berarti TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL tidak pernah menerima bilyet giro Nomor FS 713587 tersebut walaupun diatasnamakan TERGUGAT INTERVENSI I/ PENGGUGAT ASAL ;
Dalil mengenai bilyet giro Nomor SI 586576 dan bilyet giro Nomor SI 586578 ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon akta atas pengakuan PENGGUGAT INTERVENSI sebagaimana dikemukakan pada Butir 2 alinea 2 Gugatan Intervensi yang menyatakan bahwa pembayaran atas harga kesepakatan pembelian berupa bilyet giro Nomor SI 586576 dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bilyet giro Nomor SI 586578 dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diatasnamakan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL ;
Bahwa oleh karena pengakuan ini, maka telah menjadi kenyataan yang pasti menurut hukum, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi oleh TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL ;
Dalil mengenai penyerahan kunci bangunan pabrik, surat tagihan rekening listrik dan air serta fotokopi IMB pabrik ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon dikesampingkan saja Butir 2 alinea 3 dan Butir 3 alinea 3 Gugatan Intervensi yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan kunci bangunan pabrik yang berdiri di atas bidang tanah a quo, surat tagihan rekening listrik dan air serta fotokopi IMB pabrik, oleh karena di dalam Butir 2 alinea 3 Gugatan Interensi ini sama sekali tidak dijelaskan penyerahan kunci bangunan pabrik, surat tagihan rekening listrik dan air serta fotokopi IMB pabrik itu terjadi DARI TANGAN SIAPA ke TANGAN SIAPA, sehingga tidak signifikan bagi TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ASAL untuk menanggapinya ;
Dalil mengenai PENGGUGAT INTERVENSI telah membeli tanah dari TERGUGAT INTERVENSI UPENGGUGAT ASAL ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak Butir 4 dan Butir 5 Gugatan Intervensi yang pada pokoknya menyatakan bahwa hadir orang suruhan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL yang mengaku kepada PENGGUGAT INTERVENSI telah membeli tanah dari TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dengan memberikan fotokopi Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 yang dibuat di hadapan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak dalil ini, oleh karena akta yang telah dibuat oleh dan diantara TERGUGAT IN TERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL bukan suatu akta jual bell, melainkan masih berupa sebuah Perjanjian untuk Jual Beli atau yang semata hanya merupakan sebuah pengikatan untuk akan dilakukan sebuah jual beli, sehingga tidak mungkin atau tidak dimungkinkan orang suruhan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL mengaku kepada PENGGUGAT INTERVENSI telah membeli tanah dari TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL, pula tidak mungkin atau tidak dimungkinkan orang suruhan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL memberikan fotokopi dari sebuah Akta Perjanjian Jual Beli ;
Dalil mengenai setelah SPPT PBB tahun 2013 atas tanah a quo terbit, maka TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL akan mengeluarkan salinan akta jual beli dan dilanjutkan dengan penyelesaian balik nama sertifikat ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI URENGGUGAT ASAL menolak dalil ini, oleh karena yang telah disepakati oleh dan diantara PENGGUGAT INTERVENSI, TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ASAL, dan TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL adalah jual beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL baru akan terlaksana bilamana atau setelah Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 dibatalkan oleh dan diantara TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL ;
Dalil mengenai TERGUGAT INTERVENSI III/TURUT TERGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mengingkari kesepakatan ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak dalil ini oleh karena PENGGUGAT INTERVENSI sendiri juga telah mengetahui bahwa bidang tanah a quo telah diikat terlebih dahulu dengan Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 oleh dan diantara TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL dan telah disepakati pula oleh PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL bahwa jual beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL baru akan dilaksanakan setelah pembatalan Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 tersebut ;
Dalil mengenai permohonan sita jaminan ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak Butir 11 Gugatan Intervensi, mengenai permohonan sita jaminan oleh karena permohonan sita jaminan merupakan hak dari setiap PENGGUGAT dan setiap orang yang berkepentingan walaupun bukan sebagai pihak dalam perkara memiliki hak untuk membantah penyitaan jaminan tersebut, termasuk untuk melakukan intervensi dalam perkara ;
Dalil mengenai Akta Jual Bell Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 dan uang kompensasi ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak Butir 13 dan Butir 14 Gugatan Intervensi yang menyatakan Akta Jual Beli Nomor 02 tertanggal 27 November 2012 harus dibatalkan ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak dalil ini oleh karena antara TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL dan TERGUGAT INTERVENSI II/TERGUGAT ASAL belum pernah melangsungkan perjanjian jual beli ;
Dalil mengenai permohonan penyitaan jaminan dan uang paksa serta putusan serta merta ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL menolak dalil-dalil ini oleh karena tidak ada dasar hukumnya berdasarkan uraian-uraian di atas ;
Maka berdasarkan alasan-alasan di atas sebagaimana dikemukakan di atas, TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
Dalam eksepsi
Menerima eksepsi TERGUGAT INTERVENSI I/PENGGUGAT ASAL ;
Dalam pokok Perkara
Menolak seluruh Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI ;
Jawaban Tergugat Intervensi II :
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Intervensi kepada PT. Bukit Brata salah alamat ;
Bahwa gugatan Penggugat Intervensi kepada PT. Bukit Brata (Tergugat II Intervensi) adalah salah alamat karena Tergugat II Intervensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Intervensi ;
Oleh karenanya Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat Intervensi kepada Tergugat II Intervensi ;
Dengan demikian mohon Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat Intervensi atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
Dalam Provisi
Bahwa saat ini tanah “Objek Sengketa” dikuasai tanpa hak oleh Penggugat Intervensi dan Penggugat Intervensi telah melakukan pembangunan diatas tanah “Objek sengketa” yang mana nantinya akan merugikan Tergugat II Intervensi, maka oleh karenanya selama proses perkara berjalan mohon kiranya agar Majelis Hakim dapat memberikan Putusan Provisi yang memerintahkan kepada Penggugat Intervensi untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas tanah “Objek sengketa” sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konpensi
Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PenggugatIntervensi kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat II Intervensi ;
Bahwa hal-hal yang diuraikan Tergugat II Intervensi dalam bagian eksepsi dan provisi mohon dianggap juga sebagai bagian dari pokok perkara Intervensi atau merupakan satu kesatuan dengan perkara Intervensi ;
Objek Sengketa
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 70,2 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang ;
Tergugat II Intervensi telah membeli tanah “Objek sengketa” sebagaimana bukti adanya Akta Perjanjian Jual Beli atas tanah “Objek Sengketa” sedangkan Penggugat Intervensi sama sekali tidak mempunyai bukti Akta Perjanjian Jual Beli atas tanah “Objek sengketa” ;
Bahwa Tergugat II Intervensi melakukan pembayaran pertama sebagai Uang Tanda Jadi / Uang Muka sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 6 November 2012 kepada Tergugat I Intervensi ;
Bahwa pembayaran uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Tergugat II Intervensi kepada Tergugat I Intervensi adalah sebagai Uang Tanda Jadi / Uang Muka atas pembelian tanah “Objek sengketa” ;
Bahwa pada tanggal 27 November 2012 Tergugat II Intervensi melakukan pembayaran kedua sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena Sertipikat tanah “Objek Sengketa” ada di Bank BNI 46 karena sedang diagunkan / dijaminkan oleh Tergugat I Intervensi dan saat itu hutang Tergugat I Intervensi dalam keadaan macet dan tanah “objek sengketa” akan dilelang, maka Tergugat II Intervensi terlebih dahulu melunasi hutang Tergugat I Intervensi di Bank BNI 46 Cabang Kota sebesar Rp. 1.689.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) atas permintaan Tergugat I Intervensi. Hal ini juga sesuai dengan butir 3 Gugatan Intervensi Penggugat Intervensi. Sedangkan sisanya diberikan kepada Tergugat I Intervensi ;
Bahwa antara Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 ;
Bahwa meskipun hutang Tergugat I Intervensi telah dilunasi oleh Tergugat II Intervensi namun belum dapat dilakukan Akta Jual Beli atas tanah “Objek Sengketa” karena masih menunggu proses roya dari Bank BNI 46 ;
Oleh karenanya antara Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi terlebih dahulu menandatangani Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 atas tanah “Objek Sengketa” yang dibuat dihadapan Tergugat III Intervensi ;
Sedangkan antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat I Intervensi tidak pernah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah “Objek sengketa” ;
Tergugat II Intervensi melakukan pelunasan atas tanah “Objek sengketa” sebesar Rp. 2.096.412.000,- (dua milyar sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Bahwa pembayaran sebesar Rp. 2.096.412.000,- di pecah dan ditransfer Tergugat II Intervensi ke rekening adik Tergugat I Intervensi dan Tergugat I Intervensi sendiri atas perintah Tergugat I Intervensi dan saat itu juga Tergugat I Intervensi memberikan rekening adiknya kepada Tergugat II Intervensi. Adapun perincian transfer tersebut adalah sebagai berikut :
Transfer ke rekening BCA an. Jonathan Tjugiarto sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Transfer ke rekening BCA an. Tonny Widjaya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Transfer ke rekening Bank Jabar an. Wilton Tjugiarto sebesar Rp. 196.412.000,- (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Dengan demikian total pembayaran yang sudah dibayarkan Tergugat II Intervensi kepada Tergugat I Intervensi adalah sebesar Rp. 4.796.412.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
Dengan telah lunasnya pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi kepada Tergugat I Intervensi maka Tergugat II Intervensi adalah menjadi pemilik yang sah atas tanah “Objek sengketa” ;
Pada bulan Maret 2013, Tergugat II Intervensi meninjau tanah “Objek sengketa” dan melihat bahwa tanah “objek sengketa” sudah dikuasai oleh Penggugat Intervensi ;
Pada bulan Maret 2013, Tergugat II Intervensi meninjau tanah “objek sengketa” dan ternyata sudah dikuasai oleh Penggugat Intervensi dengan alasan telah membelinya dari Tergugat I Intervensi. Oleh karenanya pada bulan pada tanggal 28 Maret 2013, Tergugat II Intervensi segera membuat laporan ke Mabes Polri dan telah melaporkan Tergugat I Intervensi dan Tergugat III Intervensi ke Mabes Polri atas perbuatan Tergugat I Intervensi yang menjual kembali tanah “objek sengketa” kepada Penggugat Intervensi. Dan saat ini Penggugat Intervensi sudah melakukan kegiatan pembangunan diatas tanah “Objek sengketa” pada hal secara hukum pemilik tanah “objek sengketa” adalah Tergugat II Intervensi selaku pembeli yang beritikad baik ;
Atas perbuatan Tergugat I Intervensi diatas maka Mabes Polri telah menetapkan Tergugat I Intervensi dan Tergugat III Intervensi sebagai Tersangka ;
Berdasarkan hal - hal yang diuraikan diatas, maka Tergugat II Intervensi mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar :
Mengabulkan permohonan provisi dari Tergugat II Intervensi ;
Tergugat II Intervensi mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meletakkan Sita Jaminan atas tanah “Objek sengketa” agar Tergugat I Intervensi, Tergugat III Intervensi dan Penggugat Intervensi atau pun pihak lainnya tidak dapat melakukan pengalihan baik menjual, menggadaikan, dan menyewakan kepada pihak lain untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Tergugat II Intervensi ;
Penggugat Intervensi sebelumnya sudah tahu bahwa atas tanah “objek sengketa” sudah ada Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I Intervensi dengan Tergugat II Intervensi ;
Bahwa Penggugat Intervensi sebelum melakukan pembayaran kepada Tergugat I Intervensi, sudah mengetahui bahwa atas tanah “Objek sengketa” sudah ada pengikatan Jual Beli sebagaimana bukti Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi dihadapan Tergugat III Intervensi dan belum dibatalkan, namun Penggugat Intervensi tetap melakukan pembayaran sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I Intervensi. Pembayaran ini dilakukan oleh Penggugat Intervensi kepada Tergugat I Intervensi dihadapan Tergugat III Intervensi ;
Dengan telah dilakukannya pembayaran tersebut diatas maka Penggugat Intervensi minta kepada Tergugat I Intervensi agar segera membatalkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 dengan Tergugat II Intervensi dan menitipkan uang ganti rugi kepada Tergugat III Intervensi yang nantinya akan dibayarkan kepada Tergugat II Intervensi. Oleh karenanya Penggugat Intervensi memecah pembayaran sebesar Rp. 6.500.000.000 menjadi 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Pertama, BG No. FS 713587 sebesar Rp. 1.500.000.000,- atas nama Wilton Tjugiarto (ic. Tergugat I Intervensi ) ;
Kedua, BG No. SI 586576 sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan BG No. SI 586578 sebesar Rp. 3.750.000.000,- keduanya atas nama Indrawati Patuh Mulyadi SH. (ic. Tergugat III Intervensi) ;
Bilyet Giro yang merupakan pembayaran kedua sengaja dibuat ke atas nama Tergugat III Intervensi sebagai titipan untuk nantinya dibayarkan kepada Tergugat II Intervensi apabila Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 telah dibatalkan. Hal tersebut juga sesuai dengan pengakuan Penggugat Intervensi dalam butir 5 gugatannya ;
Dengan demikian jelaslah bahwa Penggugat Intervensi sudah tahu sebelumnya bahwa antara Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi telah melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Jual Beli atas tanah “Objek sengketa” dan belum pernah dibatalkan ;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka nyatalah bahwa Penggugat Intervensi adalah pembeli yang beritikad buruk karena :
Penggugat Intervensi sudah mengetahui sebelumnya bahwa atas tanah “Objek Sengketa” telah ada Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat III Intervensi, namun Penggugat Intervensi tetap saja memaksakan kehendaknya untuk melakukan pembayaran atas tanah “Objek Sengketa” kepada Tergugat I Intervensi ;
Pembayaran yang dilakukan Penggugat Intervensi kepada Tergugat I Intervensi tanpa dasar hukum yang jelas karena antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat I Intervensi belum melakukan penandatanganan surat apapun ;
Bahwa oleh karenanya, sudah sepatutnya dan sepantasnya apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Intervensi karena Penggugat Intervensi adalah pembeli yang beritikad buruk ;
Tergugat I Intervensi juga merupakan penjual yang beritikad buruk ;
Bahwa perbuatan Tergugat I Intervensi yang mengajukan Gugatan Pokok Perkara No. 556/Pdt.G/2013/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang jelas – jelas menunjukkan bahwa Tergugat I Intervensi adalah Penjual yang beritikad buruk ;
Dengan masuknya Penggugat Intervensi sebagai pihak dalam perkara a quo jelas-jelas menunjukkan bahwa Tergugat I Intervensi adalah Penjual yang beritikad buruk karena Tergugat I Intervensi telah menerima juga pembayaran atas tanah “Objek Sengketa” dari Penggugat Intervensi pada hal antara Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah ‘Objek sengketa” dan Tergugat II Intervensi telah membayar lunas kepada Tergugat I Intervensi. Hal tersebut membuktikan bahwa dalil Tergugat II Intervensi dalam Jawaban butir 8 tertanggal 5 Februari 2014 tidak terbantahkan lagi, bahwa Tergugat I Intervensi adalah penjual yang beritikad buruk karena telah menerima pembayaran dari Penggugat Intervensi atas tanah “Objek sengketa” ;
Berdasarkan hal yang diuraikan diatas maka nyatalah bahwa Gugatan perkara No. 556/Pdt.G/2013/PN. Tng yang diajukan Tergugat I Intervensi kepada Tergugat II Intervensi agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 dengan alasan Tergugat II Intervensi melakukan kekurangan bayar atas pembayaran tanah “Objek Sengketa” adalah alasan yang dicari- cari dan tidak berdasar hukum ;
Pengurangan pembayaran atas tanah “objek sengketa” dari Tergugat II Intervensi kepada Tergugat I Intervensi dari semula Rp. 5.500.000.000,- menjadi sebesar Rp. 4.796.412.000,- adalah atas dasar kesepakatan antara Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi karena luas tanah “objek sengketa” tidak sesuai dengan sebagaimana yang diperjanjikan di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012. Dimana di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 disebutkan luas tanah “objek sengketa” adalah 6.050 M2, namun setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata luas tanah “objek sengketa” yang sebenarnya adalah 5.306 M2 ;
Pengurangan harga jual tanah “objek sengketa” telah sesuai dengan Pasal 1484 KUHPerdata yang menyebutkan :
“Jika penjualan sebuah benda tak bergerak terjadi dengan penyebutan luasnya atau isinya, dengan ditentukan suatu harga menurut ukurannya maka si penjual diwajibkan menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan, dan jika ia tidak mampu melakukannya atau si pembeli tidak menuntutnya, maka si penjual harus bersedia menerima suatu pengurangan harga menurut imbangan” ;
Jadi perbuatan Tergugat I Intervensi yang mengajukan Gugatan pokok perkara No. 556/Pdt.G/2013/PN. Tng kepada Tergugat II Intervensi adalah BUKAN KARENA KEKURANGAN PEMBAYARAN tapi karena Tergugat I Intervensi telah menerima uang pembayaran atas tanah “Objek sengketa” dari Penggugat Intervensi sebesar Rp. 6.500.000.000,- dan Tergugat I Intervensi berjanji kepada Penggugat Intervensi untuk membatalkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012. Hal tersebut dapat dilihat, dimana Gugatan pokok perkara No. 556/Pdt.G/2013/PN. Tng baru diajukan Tergugat I Intervensi setelah Tergugat I Intervensi menerima pembayaran atas tanah “objek sengketa” dari Penggugat Intervensi ;
Dengan demikian sudah sepantasnya dan sepatutnya Majelis Hakim menolak gugatan pokok perkara No. 556/Pdt.G/2013/PN. Tng yang diajukan oleh Tergugat I Intervensi ;
Tergugat II Intervensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Intervensi ;
Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi atas tanah “objek sengketa” adalah dibuat dihadapan Tergugat III Intervensi selaku Notaris. Sampai saat ini Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 belum dibatalkan, dengan demikian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 adalah sah secara hukum dan mengikat bagi Tergugat II Intervensi dan Tergugat I Intervensi ;
Akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II Intervensi dan Tergugat I Intervensi jauh hari sebelum Penggugat Intervensi melakukan pembayaran atas tanah “objek sengketa” kepada Tergugat I Intervensi. Oleh karenanya tidak ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi kepada Penggugat Intervensi ;
Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 yang dibuat secara Notaris dihadapan Tergugat III Intervensi dan ditandatangani oleh Tergugat II Intervensi dengan Tergugat I Intervensi adalah sah secara hukum dan mengikat bagiTergugat II Intervensi dan Tergugat I Intervensi. Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 terlebih dahulu dilakukan karena Tergugat II Intervensi telah melakukan pembayaran atas tanah “objek sengketa”. Baru kemudian dilakukan penomoran Akta Jual Beli atas tanah “Objek sengketa” yang telah ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 apabila proses roya Sertipikat atas tanah “Objek sengketa” selesai diurus oleh Tergugat III Intervensi. Namun kemudian Tergugat I Intervensi telah menerima pembayaran atas tanah “objek sengketa” dari Penggugat Intervensi sehingga timbul perkara a quo ;
Dengan demikian Tergugat II Intervensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Intervensi dan oleh karenanya Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi kepada Tergugat II Intervensi ;
Dalam Rekonpensi
Bahwa hal-hal yang diuraikan Penggugat Rekonpensi dalam konpensi mohon dianggap atau merupakan satu kesatuan dengan bagian rekonpensi ini ;
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 maka Penggugat Rekonpensi telah membeli sebidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin (selanjutnya disebut tanah “ObjekSengketa”) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang ;
Bahwa sampai saat ini Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 tersebut belum pernah dibatalkan dan oleh karenanya secara hukum mengikat bagi Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II Rekonpensi (PT. Japindo Kencana) ;
Dengan demikian secara hukum, Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pemilik atas tanah “Objek sengketa” ;
Bahwa perbuatan Tergugat II Rekonpensi (PT. Japindo Kencana) yang dibantu oleh Tergugat III Rekonpensi (Notaris Indrawaty Patuh Mulyadi Iswan, SH.) yang menjual kembali tanah “objek sengketa” kepada Tergugat I Rekonpensi (PT. Timas Suplindo) adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi tahu bahwa atas tanah “objek sengketa” telah dilakukan penandatanganan Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II Rekonpensi. Oleh karenanya atas perbuatan Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi. Atas kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi, maka Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi wajib secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat I Rekonpensi mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Intervensi. Adapun nilai kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi tersebut akan diuraikan Penggugat Rekonpensi dalam butir 7 dibawah ini ;
Bahwa tindakan Tergugat I Rekonpensi yang melakukan pembayaran atas tanah “Objek sengketa” kepada Tergugat II Rekonpensi(PT. Japindo Kencana) adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I rekonpensi sebelumnya sudah tahu bahwa atas tanah “objek sengketa” sudah ada Akte Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 yang ditandatagani oleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II Rekonpensi dan belum pernah dibatalkan ;
Demikian juga antara Tergugat I Rekonpensi dengan Tergugat II Rekonpensi (PT. Japindo Kencana) belum pernah melakukan penandatanganan suatu Akta Jual Beli atas tanah “objek sengketa” namun Tergugat I Rekonpensi sudah melakukan pembayaran kepada Tergugat II Rekonpensi ;
Hal tersebut menunjukkan, apabila Tergugat I Rekonpensi adalah pembeli yang beritikad buruk dan Tergugat II Rekonpeni adalah penjual yang beritikad buruk ;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat I Rekonpensi yang menguasai dan melakukan pembangunan di atas tanah “objek sengketa” adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya Tergugat I Rekonpensi harus segera menghentikan melakukan pembangunan di atas tanah “objek sengketa” dan mengosongkan tanah “objek sengketa” dengan sukarela dan tanpa syarat ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I Rekonpensi dengan menguasai tanah “objek sengketa maka telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril bagi Penggugat Rekonpensi. Karena Penggugat Rekonpensi menjadi tidak dapat menguasai dan mengelola tanah “objek sengketa”. Oleh karenanya Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi secara tanggung renteng harus mengganti kerugian yang di derita oleh Penggugat Rekopensi ;
Adapun kerugian materil dan inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Penggugat Rekonpensi menjadi tidak bisa memanfaatkan tanah “objek sengketa” untuk membangun pabrik tempat usaha Penggugat Rekonpensi sehingga usaha Penggugat Rekonpensi menjadi terbengkalai dan akibatnya Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) setiap tahunnya terhitung mulai sejak ditandatanganinya Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012. Bahwa kerugian tersebut bisa bertambah lagi setiap tahunnya sampai Tergugat I Rekonpensi menyerahkan tanah “objek sengketa” secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonpensi ;
Sedangkan nilai kerugian inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai nilai yang sepadan dengan waktu Penggugat Rekonpensi yang telah terbuang dengan sia – sia selama proses perkara ini berjalan ;
Bahwa demikian juga Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi maupun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi juga patut dihukum untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat I Rekonpensi lalai menyerahkan tanah “objek sengketa” kepada Penggugat Rekonpensi atau tidak melaksanakan putusan perkara a quo ;
Bahwa oleh karena sampai saat ini Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi belum juga menyerahkan tanah “objek sengketa” kepada Penggugat Rekonpensi dan agar Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi tidak mengalihkan “tanah sengketa” kepada pihak lain maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan Sita Jaminan atas tanah “Objek sengketa” yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang ;
Dan menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan sah dan berharga ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi didukung oleh bukti – bukti yang sah secara hukum, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi telah nyata – nyata melakukan perbuatan melanggar hukum maka Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi patut dihukum untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Tergugat II Intervensi / semulaTergugat Konpensi / sekarang Penggugat Rekonpesi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutus perkara ini dalam Amar nya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat II Konpensi ;
Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima atau menolak seluruh gugatan Penggugat Intervensi;
Dalam Provisi :
Memerintahkan Penggugat Intervensi agar tidak melakukan pembangunan atau kegiatan apapun diatas tanah “Objek sengketa” sampai perkara Gugatan Intervensi a quo mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak seluruh gugatan Penggugat Intervensi atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 ;
Menyatakan Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atas kerugian inmateril setiap tahunnya terhitung dan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atas kerugian inmateril yang diderita Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah luas 5.306 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi atau pun mereka yang memperoleh hak dari Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I Rekonpensi, Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi ataupun mereka yang memperoleh hak dari padanya lalai atau tidak melaksanakan putusan ini ;
Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah luas 5.306 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin, setempat di kenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70 sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor 1968 / 1992, Hak Guna Bangunan No. 7 / Kibin dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Barat : Tanah PT. Timas Suplindo ;
Sebelah Selatan : Tanah yang berbatasan selokan ;
Sebelah Timur : Tanah yang berbatasan dengan selokan yang terletak di Jalan sisi Kampung Malang ;
dan sekaligus menyatakan Sita Jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Intervensi /Tergugat I Rekonpensi, Tergugat I Intervensi / Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Intervensi / Tergugat III Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban Tergugat Intervensi III :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI DISKUALIFIKASI ATAU GEMIS AANHOEDANIGHEID
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dari tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, setempat dikenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin ;
Namun, didalam dalilnya butir 1 Gugatan Intervensi dikatakan jelas bahwa tanah berikut Bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin tercatat atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Oleh karena itu Pemilik yang sah dari tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat SHGB No. 7 / Kibin dimaksud sampai saat ini masih TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Hal ini berarti PENGGUGAT INTERVENSI bukanlah PIHAK yang berhak dan berkapasitas untuk mengajukan gugatan Intervensi ke Pengadilan Negeri Tangerang ;
Dengan demikian jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT INTERVENSI dalam perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang, harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Bahwa didalam dalilnya butir 1 halaman 1 PENGGUGAT INTERVENSI mendalikan dirinya adalah sebagai PEMILIK SAH dari tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan SHGB No. 7/Kibin Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, namun pada butir yang sama PENGGUGAT INTERVENSI juga menyatakan bahwa SHGB No. 7/Kibin tertera atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I , sehingga TERLIHAT JELAS TERDAPAT KONTRADIKSI didalam dalil PENGGUGAT INTERVENSI, disatu sisi menyatakan pemilik sah, namun disisi lain PENGGUGAT INTERVENSI juga menyatakan bahwa SHGB No. 7 / Kibin masih tertera atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I. Dalam hal ini PENGGUGAT INTERVENSI bahkan tidak bisa menyebutkan dasar kepemilikannya tersebut dengan jelas ;
Bahwa didalam petitumnya point 4 halaman 5 Gugatan Intervensi, PENGGUGAT INTERVENSI meminta agar Akta Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani dan dibuat dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, namun didalam positanya didalam butir 3 point 3 Gugatan Intervensinya PENGGUGAT INTERVENSI juga mengatakan bahwa “ …dikarenakan alasan berobat TERGUGAT INTERVENSI I lebih dahulu menanda-tangani akta Jual beli pada tanggal 28 januari 2013 dan pada tanggal 31 Januari 2013 akta jual beli dimaksud di tanda-tangani oleh PENGGUGAT INTERVENSI….”, sehingga menimbulkan kerancuan pada AKTA JUAL BELI yang diminta oleh PENGGUGAT INTERVENSI untuk dinyatakan sah dan berkekuatan hukum sebenarnya akta JUAL BELI yang mana ??
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI juga bahkan belum dapat menentukan nomor akta jual beli dimaksud serta dari mana PENGGUGAT INTERVENSI mengetahui tanggal akta jual beli yang diminta disahkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI pada petitum point 4 Gugatan Intervensi adalah akta jual beli tanggal 28 Januari 2013, jika mendasari pada dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada point 2 dan point 3 Gugatan Intervensi, maka bisa saja akta Jual beli yang dimaksud adalah akta jual beli tanggal 31 Januari 2013 dan bukannya akta jual beli tanggal 28 Januari 2013 ;
Perlu diketahui tanggal di tanda-tanganinya sebuah akta bukan berarti merupakan tanggal akta tersebut, karena tanggal akta adalah tanggal yang tertera pada akta, sehingga jelas PENGGUGAT INTERVENSI sebenarnyapun TIDAK JELAS / TIDAK MENGETAHUI AKTA JUAL BELI yang ditanda-tanganinya. Sehinggga hanya asal menebak tanggal akta Jual Beli dimaksud ;
Hal ini semakin memperlihatkan bahwa antara dalil Posita dan petitum Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI saling bertentangan dan tidak jelas oleh karenanya Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI menjadi kabur;
Bahwa selain itu, terjadi pertentangan antara antara butir 1 Gugatan Intervensi yang menyatakan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik sah dari tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya SHGB No. 7 / Kibin Desa Kibin,Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dengan Petitum point 9 Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI yang meminta agar TERGUGAT INTERVENSI III dihukum untuk mengurus proses balik nama SHGB No. 7/Kibin keatas nama PENGGUGAT INTERVENSI. Hal ini berarti PENGGUGAT INTERVENSI pun mengakui bahwa dia BUKANLAH PEMILIK SAH DARI TANAH berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan SHGB No. 7/KIBIN dimaksud. Padahal bukti kepemilikan yang sah adalah Sertifikat, dan saat ini nama yang tertera didalam sertifikat HGB No. 7/Kibin adalah masih atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI. HAL INI PUN DIAKUI PENGGUGAT INTERVENSI DIDALAM DALILNYA BUTIR 1 GUGATAN INTERVENSI ;
Dengan demikian jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT INTERVENSI dalam perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), karenanya Gugatan Intervensi a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
EXCEPTIO DOMINII
Bahwa sampai saat ini Tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya berlokasi di Jl. Raya Serang- Jakarta KM.70 desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dengan Sertifikat Hak Milik No. 7/Kibin seluas 6050 Meter persegi yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor 1968/1992 tanggal 13 Mei 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992 masih atas nama TERGUGAT INTERVENSI I dahulu PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI, sehingga jelas PENGGUGAT INTERVENSI bukanlah pemilik dari tanah berikut bangunan pabrik diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 7 / Kibin, Desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten ;
Oleh karenanya PENGGUGAT INTERVENSI tidak mempunyai kepentingan untuk masuk kedalam Gugatan a quo sehingga PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN INTERVENSI A QUO.
Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.” ;
Dengan demikian jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT INTERVENSI dalam perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang, harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI uraikan dalam Bagian EKSEPSI diatas, mohon dianggap dan termasuk dalam Bagian Pokok Perkara di bawah ini ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT INTERVENSI dalam surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah seorang Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang wilayah kerjanya di Serang – Banten. Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, diatur “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” ;
Sebagaimana yang dicantumkan dalam penjelasan umum dari Undang-undang Nomor : 30 tahun 2004 tersebut, Akta Otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Sehingga segala sesuatu yang dituangkan oleh Notaris dalam akta otentik, adalah didasari pada kemauan para pihak yang membuat akta. Tugas itulah yang selama ini telah dijalankan oleh TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa kronologis Pembuatan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02, tanggal 27 November 2012, antara TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI selaku Penjual dengan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI selaku Pembeli ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI bertindak selaku Penjual dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI bertindak selaku Pembeli datang menghadap kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, dimana mereka berdua menyampaikan keinginannya kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI dan meminta kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, agar dibuatkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli atas tanah seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) berikut bangunan untuk pabrik serta turutannya yang telah dilengkapi dengan aliran listrik, yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, setempat dikenal sebagai Jalan Serang – Jakarta Kilometer 70, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Kibin yang tercatat atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 13 Mei 1992 Nomor : 1968/1992 ;
Bahwa pada saat mereka menemui TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, Sertifikat HGB No. 7/Kibin tercatat atas nama PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tersebut, masih dijaminkan di Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota, sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Selanjutnya pada tanggal 27 November 2012, TERGUGAT INTERVENSI I SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI bersama-sama dengan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI datang ke Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota untuk melakukan pelunasan kredit macet PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 1.689.000.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh Sembilan juta Rupiah) dan mengambil surat-surat serta asli sertifikat HGB No. 7/Kibin yang telah dijaminkan oleh PT. JAPINDO KENCANA ic. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa atas permintaan kedua belah pihak, maka pada saat itu TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI turut ikut hadir di Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota;
Bahwa harga jual beli atas tanah seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Kibin tersebut, yang telah disepakati oleh TERGUGAT INTERVENSI I SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI selaku PENJUAL dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONENSI selaku PEMBELI sebagaimana yang diberitahukan oleh mereka berdua kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta Rupiah), sehingga harga inilah yang dituangkan/dicantumkan dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 yang ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI selaku PENJUAL dengan TERGUGAT INTERVENSI II SEMULA TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI selaku PEMBELI ;
Bahwa atas dasar kesepakatan dan permintaan kedua belah pihak (TERGUGAT INTERVENSI I selaku penjual dan TERGUGAT INTERVENSI II selaku pembeli) kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, maka pada tanggal 27 November 2012, bertempat di Kantor Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI membacakan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli dihadapan kedua belah pihak, dimana pada saat itu juga dihadiri oleh Staf Bank BNI 46 karena Sertifikat HGB No. 7/Kibin masih dijaminkan di Bank BNI 46. Setelah TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI membacakannya minuta akta tersebut kepada penjual dan pembeli, dimana mereka berdua telah mengerti dan setuju, maka kedua belah pihak menanda-tangani minuta akta tersebut ;
Pembacaan akta ini dilaksanakan berbarengan/bersamaan dengan pembayaran pelunasan atas kredit PT. Japindo Kencana di Bank BNI 46 Cabang Kota, Jakarta Kota ;
Setelah dilaksanakan pelunasan atas kredit TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tersebut, maka Staff Bank BNI 46 menyerahkan asli sertifikat HGB No. 7/Kibin kepada TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan selanjutnya pihak TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI bersama-sama menyerahkan asli Sertifikat HGB No. 7/Kibin tersebut kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, sesuai tanda terima tertanggal 27 November 2012 ;
Bahwa setelah penanda-tanganan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tersebut, TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI menyampaikan maksudnya kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut, karena TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI merasa kurang yakin atas luas tanah di Sertifikat HGB No. 7/Kibin, dimana pada saat itu TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah menjelaskan kepada TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI bahwa penjual dan pembeli harus tunduk pada ketentuan Pasal 3 dari Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 2 tersebut, antara lain yaitu :
“Pihak Kedua (Pembeli) telah mengetahui dan menerima keadaan dan kondisi tanah dan bangunan yang akan diperjual-belikan dengan baik sebagaimana yang tertera di dalam Sertifikat HGB No. 7/Kibin” ;
Atas penjelasan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI tersebut, TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI menyatakan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI “tidak apa-apa, dilakukan pengukuran tersebut, karena saya hanya ingin tahu berapa sesungguhnya luas tanah itu.” ;
Selanjutnya, terhadap permintaan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI untuk melakukan pengukuran ulang, maka TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI menghubungi PETUGAS UKUR dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut, dimana pengukuran itu tidak didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, karena tujuannya hanya sekedar untuk mengetahui luas tanah tersebut, apakah benar sesuai yang tertera di sertifikat ;
Perlu disampaikan, bahwa biaya untuk pengukuran itu menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI, kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI tapi sampai saat ini BELUM DIBAYARKAN oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI ;
Padahal TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan pembayaran (lunas) atas biaya pengukuran tersebut kepada Petugas Ukur ;
Selain itu, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02, tanggal 27 November 2012, Biaya pembuatan akta, Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya, ditangung oleh PARA PIHAK dalam hal ini TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI, namun ternyata hingga saat ini baik TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI maupun TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI sama sekali belum melaksanakan kewajiban pembayaran apapun kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Setelah dilaksanakan pengukuran oleh Petugas Ukur dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, maka diketahui hasil ukurnya adalah seluas 5.306 M2 (lima ribu tiga ratus enam meter persegi), sedangkan luas yang tercantum di dalam Sertifikat HGB No. 7/Kibin adalah 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi), sehingga terdapat perbedaan luasnya ;
Selanjutnya, terhadap perbedaan luas ini, ternyata oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI diijadikan dasar perselisihan dengan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Setelah adanya perselisihan mengenai perbedaan luas tersebut diatas, maka barulah terungkap dan diketahui oleh TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, bahwa sebelum ditanda-tanganinya Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No : 02 tanggal 27 November 2012 dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, ternyata antara TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI ternyata telah membuat dan menanda-tangani Kesepakatan Jual Beli dibawah tangan bahwa kesepakatan harga jual beli tanah Sertifikat HGB No. 7/Kibin luas 6.050 M2 adalah sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKOPENSI baru mengetahui jumlah harga Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah) tersebut dan bukan seperti yang tersebut didalam akta Perjanjian Untuk Jual Beli yaitu sebesar Rp. 2.600.000.000,00 ;
Setelah diketahui adanya perbedaan luas tersebut, maka TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI membuat perhitungan sendiri, yaitu harga jual tanah yang semula sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah) dikurangi menjadi sebesar Rp. 4.796.412.000,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu Rupiah) ;
Oleh karena itu, TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI selaku PEMBELI tidak mau melakukan pembayaran lagi kepada TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI selaku PENJUAL yang sisanya sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) ;
Pada saat itu, TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tetap meminta agar TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI tetap melakukan pembayaran sisa yaitu sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah, namun hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa dengan adanya perbedaan luas sesuai hasil pengukuran ulang yang tidak didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang tersebut, maka TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI karena merasa luas tanahnya kurang tidak mau melakukan pembayaran lagi yang sisanya yaitu sebesar Rp. 803.588.000,00 (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), padahal seyogyanya TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI sudah tahu dan mengerti apabila pengukuran didaftar resmi di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang, maka sertifikat akan berubah Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan, luas, NJOP, Nomor dan tanggal Gambar Situasi ;
Dengan demikian, TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI telah membenarkan / mengakui bahwa yang dibeli itu adalah tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Kibin dengan luas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi), sehingga tetap yang dipakai untuk jual beli yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Kibin yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13 Mei 1992, Nomor : 1968/1992 seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) dengan harga yang telah disepakati dan hanya diketahui oleh TERGUGAT INTERVENSI I dan TERGUGAT INTERVENSI II selaku Pembeli dan Penjual, dalam hal ini sebesar Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta Rupiah), sehingga apapun bentuk pengukuran yang tidak DIDAFTAR RESMI DI Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN untuk mengurangi pembayaran jual beli yang disepakati bersama diantara Para Pihak ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini, maka TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI sebagai Notaris / PPAT berkewajiban mengambil sikap bahwa siapapun baik Penjual (TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI) maupun TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI serta pihak-pihak manapun, tidak diperkenankan untuk mengambil Asli Sertifikat tersebut yang dititipkan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, sebelum permasalahan ini selesai dan memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap ;
KRONOLOGIS RENCANA PEMBATALAN TERHADAP AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI NOMOR : 02 tanggal 27 November 2012 ;
Bahwa dengan adanya perbedaan luas serta harga atas tanah tersebut, maka pada sekitar pertengahan bulan Januari 2013, Pihak TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI memberitahukan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI selaku Notaris, bahwa mereka berdua secara lisan telah menyepakati untuk membatalkan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 dan mereka meminta kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk menyiapkan Akta Pembatalan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tersebut dan mereka menyatakan akan merealisasikannya pada awal bulan Februari 2013 ;
Bahwa pada saat itu, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI mempercayai sepenuhnya hal-hal yang disampaikan oleh kedua belah pihak kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, mengenai kesepakatan pembatalan tersebut, sehingga TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI selanjutnya menyiapkan Akta Pembatalan dimaksud ;
Bahwa pada akhir bulan Januari 2013, dikarenakan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI selaku PENJUAL akan menjalani operasi jantung, maka pada saat itu TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI datang terlebih dahulu datang ke kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk menanda-tangani Akta Pembatalan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 tersebut ;
Bahwa kemudian untuk menindak-lanjuti rencana pembatalan akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 tersebut, maka sesudah TERGUGAT I INTERVENSI semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI menandatangani akta pembatalan dimakud, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah beberapa kali menghubungi TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI, agar TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI datang ke kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk menandatangani akta pembatalan, namun sampai saat ini TERGUGAT INTERVENSI II tidak bersedia menanda-tangani Akta Pembatalan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan lisan untuk pembatalan akta tersebut yang sebagaimana disampaikan oleh TERGUGAT INTERVENSI I dan TERGUGAT INTERVENSI II kepada TERGUGAT INTERVENSI III ;
KRONOLOGIS PENJUALAN KEPADA PENGGUGAT INTERVENSI
Bahwa dengan telah adanya kesepakatan lisan antara TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI) dengan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI untuk membatalkan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 November 2012 tersebut, TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI mendapatkan pembeli lagi yaitu PENGGUGAT INTERVENSI dengan kesepakatan harga Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta Rupiah). ;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013, Sdr. TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT INTERVENSI mendatangi kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Pada saat itu, PENGGUGAT INTERVENSI menanyakan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI mengenai Sertifikat HGB Nomor : 7/Kibin dan untuk itu TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah menjelaskan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Asli Sertifikat HGB No. 7/Kibin dititipkan oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI di kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa pada tanggal 27 November 2012, ada Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI) dengan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI, namun berdasarkan kesepakatan lisan mereka berdua yang disampaikan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, bahwa pada sekitar pertengahan bulan Januari 2013 mereka berdua telah sepakat untuk membatalkan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 Tanggal 27 Nopember 2012 tersebut, dan realisasi penanda-tanganan Akta Pembatalan tersebut akan ditanda-tangani pada awal bulan Februari 2013 ;
Sehingga pada saat ini belum bisa dilaksanakan / direalisasikan Akta Jual Beli antara TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dengan PENGGUGAT INTERVENSI ;
Setelah itu, TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI menyatakan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, bahwa TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT INTERVENSI telah sepakat untuk melakukan jual beli atas tanah SHGB No. 7/Kibin, dimana PENGGUGAT INTERVENSI telah mengetahui status dan kondisi tanah tersebut, dan dikarenakan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI akan menjalani operasi jantung, maka TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI menyampaikan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, kalau TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI yang akan terlebih dahulu menanda-tangani blangko Akta Jual Beli, sedangkan pihak PENGGUGAT INTERVENSI akan menanda-tanganinya di hari lain. Pada saat itu juga TERGUGAT INTERVENSI I juga menanda-tangani akta pembatalan terhadap akta No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 ;
Bahwa terhadap permintaan tersebut, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah menjelaskan kepada TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT INTERVENSI, bahwa yang saat itu ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan yang kemudian akan ditanda-tangani oleh PENGGUGAT INTERVENSI adalah masih berupa blangko Akta Jual Beli (masih dalam keadaan kosong, belum diisi apapun), sedangkan kesepakatan Jual Beli tersebut baru bisa dilaksanakan dan direalisasikan APABILA telah terlaksananya Pembatalan terhadap Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02, tanggal 27 November 2012 yang ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI.
Atas penjelasan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, PENGGUGAT INTERVENSI menyatakan mengerti dan ternyata sudah tahu dengan kondisi yang terjadi pada saat itu ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013, PENGGGUGAT INTERVENSI dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, serta dihadapan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI, juga menanda-tangani blangko Akta Jual Beli sebagaimana yang telah ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Sebelum penanda-tanganan tersebut, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI telah menjelaskan kepada semua pihak yang hadir, mengenai kondisi SATUS TANAH dimaksud ;
Bahwa pada saat itu, PENGGUGAT telah menyerahkan pembayaran kepada TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI sejumlah Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta Rupiah) pada tanggal 31 Januari 2013, sesuai Surat Pernyataan tanggal 30 Januari 2013 yang ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan tanda terima tertanggal 31 Januari 2013, yang isinya menyatakan :
“uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) dengan 2 BG No. SI 586576, No. SI 586578 keduanya tertanggal 31-01-2013, untuk pembayaran sebagian berkenaan dengan jual beli sebidang tanah HGB No. 7/Kibin seluas 6.050 M2 yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, Desa Kibin tertulis atas nama PT. Japindo Kencana, berkedudukan di Jakarta”. Dari jumlah uang mana yaitu sebesar Rp. 4.796.412.000,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu Rupiah) wajib dikembalikan kepada Bapak Alexander Tanubrata, sebagai tanda pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah tersebut” ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT butir 1 surat gugatan Intervensi karena sampai saat ini pemilik sah dari Tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya berlokasi di Jl. Raya Serang- Jakarta KM.70 desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dengan sertifikat Hak Milik No. 7/Kibin seluas 6050 Meter persegi yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor 1968/1992 tanggal 13 Mei 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992 masih atas nama TERGUGAT INTERVENSI I dahulu PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Untuk itu TERGUGAT INTERVENSI III – SOMEREN - PENGGUGAT INTERVENSI untuk membuktikan dalilnya bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah PEMILIK SAH dari Tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya berlokasi di Jl. Raya Serang- Jakarta KM.70 desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dengan sertifikat Hak Milik No. 7/Kibin seluas 6050 Meter persegi yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor 1968/1992 tanggal 13 Mei 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 15 Oktober 1992 ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT butir 1 surat gugatan Intervensi karena :
Bahwa adanya kesepakatan antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI tidaklah membuktikan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik sah dari tanah berserta bangunan pabrik dimaksud ;
Bahwa pembayaran yang dilakukan secara penuh dari PENGGUGAT INTERVENSI kepada TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONPENSI dengan dasar bahwa PENGGUGAT INTERVENSI telah sangat jelas mengetahui mengenai status tanah dengan SHGB No. 7/Kibin tersebut. Namun pembayaran tetap dilakukan oleh PENGGUGAT INTERVENSI ;
Bahwa tidak pernah terjadi penantanganan akta jual beli apapun dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, yang terjadi adalah penanda-tanganan blangko kosong Akta Jual Beli sehingga oleh karenanya BELUM terjadi pengalihan hak secara sah dari TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI dan adanya penyerahan kunci-kunci, surat tagihan rekening listri dan air serta foto copy dari IMB juga tidak membuktikan pengalihan hak dimaksud. Pengalihan hak secara sah baru terjadi apabila sudah selesai proses balik nama SHBG No. 7/Kibin dari TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa perlu diingat sampai saat ini, baik PENGGUGAT INTERVENSI maupun TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI sama sekali belum melakukan pembayaran apapun termasuk pembayaran biaya pembuatan akta yang berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI akan ditanggung oleh PENGGUGAT REKONPENSI ;
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 9 ayat 1 huruf (a) yang kami kutip sebagai berikut :
(1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta ;
Dengan demikian, dalil PENGGUGAT INTERVENSI yang mengatakan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah pemilik sah dari tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya dengan SHGB No. 7/Kibin karena sudah menandatangani akta jual beli dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah DALIL TIDAK BENAR / DALIL BOHONG BELAKA, karena apabila memang benar -Quod Non- sudah menandatangani akta jual beli dimaksud tentunya PENGGUGAT INTERVENSI juga sudah melaksanakan pembayaran pajak-pajak BPHTB yang sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (a), maka seharusnya PENGGUGAT INTERVENSI sudah melakukan pembayaran Pajak BPHTB pada saat penandatangan akta jual beli yang didalilkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI ;
Namun nyatanya PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK PERNAH melakukan pembayaran apapun baik pembayaran biaya pembuatan akta maupun pembayaran pajak-pajak (BPHTB), sehingga yang BENAR adalah TIDAK PERNAH ADA PENANDATANGAN AKTA JUAL BELI apapun antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI dihadapan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT/TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Pada saat itu yang ada hanyalah penandatangan blanko akta jual beli kosong, hal ini dikarenakan PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI masih menunggu penanda-tangan akta pembatalan atas Perjanjian untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 November 2012 oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI. Penanda-tanganan blangko akta jual beli bukanlah berarti telah terjadi pengalihan hak sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT butir 2 halaman 2 surat gugatan Intervensi karena TIDAK PERNAH ADA PENANDA-TANGANAN AKTA JUAL BELI, yang terjadi adalah hanyalah penanda-tanganan BLANGKO akta jual beli, karena mengingat PADA SAAT ITU BAIK PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I sama sama mengetahui bahwa belum adanya pembatalan akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2013 antara TERGUGAT INTERVENSI I dan TERGUGAT INTERVENSI II ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT butir 3 halaman 2 surat gugatan Intervensi karena :
Dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada butir 3 point 2 adalah dalil yang mengada-ada karena bagaimana mungkin PENGGUGAT INTERVENSI mendatangangi kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk meminta penjelasan dari TERGUGAT INTERVENSI III atas rencana jual beli a quo karena TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI hanyalah seorang notaris dan bukanlah pemilik dari tanah dengan SHGB No. 7/Kibin dimaksud ;
Sehingga adapun rencana jual beli tentunya bukanlah TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI yang berhak menjelaskan, pada saat itu TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT INTERVENSI mendatangi kantor TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk meminta diperlihatkan Sertifikat HGB No. 7/Kibin yang saat itu sedang dititipkan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI sehubungan dengan Jual Beli antara TERGUGAT INTERVENSI I dengan TERGUGAT INTERVENSI II ;
Namun oleh karena adanya rencana pembatalan akta Perjanjian untuk jual beli No. 02, tanggal 27 Nopember 2012 antara TERGUGAT INTERVENSI I dengan TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI I telah memberitahukan kepada TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI mengenai rencana TERGUGAT INTERVENSI I menjual kembali apabila sudah ada pembatalan akta perjanjian untuk jual beli antara TERGUGAT INTERVENSI I dengan TERGUGAT INTERVENSI II. Oleh karenanya setelah diberitahukan oleh TERGUGAT INTERVENSI I bahwa PENGGUGAT INTERVENSI adalah calon pembeli, maka TERGUGAT INTERVENSI III diminta oleh TERGUGAT INTERVENSI I untuk membantu menjelaskan kepada PENGGUGAT INTERVENSI mengenai status tanah dimaksud dan memperlihatkan Sertifikat HGB No. 7 /Kibin dimaksud yang sedang dititipkan di TERGUGAT INTERVENSI III ;
Bahwa penandatangan dilakukan diatas BLANGKO AKTA JUAL BELI sehingga jelas belum diisi mengenai objek dari perjanjian, juga belum ada tanda tangan TERGUGAT INTERVENSI III selaku Notaris dan PPAT, belum ada pembayaran pajak-pajak termasuk BPHTB, terlebih lagi belum ada pembatalan akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor : 02 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditanda-tangani oleh TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian akta jual beli tersebut secara hukum belum berlaku oleh karenanya Tidak akan bisa mendapat proses penomoran sehingga dalil PENGGUGAT INTERVENSI yang menyatakan bahwa TERGUGAT INTERVENSI menjanjikan akan memberikan salinan akta jual apabila telah selesai penomoran adalah DALIL BOHONG BELAKA yang memutar-balikan fakta yang sebenarnya, untuk mendikreditkan pribadi TERGUGAT INTERVENSI III sebagai seorang Notaris, sebab PENGGUGAT INTERVENSI sangat mengetahui mengenai status dan kondisi SHGB No. 7/Kibin Desa Kibin, Kabupaten Serang Propinsi Banten tersebut ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT pada butir 4 s/d. butir 8 halaman 3 surat gugatan Intervensi karena dalil PENGGUGAT INTERVENSI adalah dalil yang memutar balikan fakta serta merupakan dalil yang TIDAK BENAR ;
BAGAIMANA MUNGKIN PENGGUGAT INTERVENSI mendalilkan bahwa PENGGUGAT INTERVENSI baru mengetahui keberadaan TERGUGAT INTERVENSI II pada bulan Maret 2013 sebagai pembeli dari Tanah SHGB No. 7/Kibin Desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten karena pada bulan Januari PENGGUGAT INTERVENSI sudah mengetahui hal tersebut pada saat PENGGUGAT INTERVENSI bersama-sama dengan TERGUGAT INTERVENSI I mendatangi kantor TERGUGAT INTERVENSI III dan pada saat itu sudah dijelaskan oleh TERGUGAT INTERVENSI III mengenai kondisi yang sebenarnya ;
Faktanya PENGUGAT INTERVENSI mengetahui jelas mengenai kondisi Tanah SHGB No. 7/ Kibin yang saat itu masih terikat dengan akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02, tanggal 27 Nopember 2012 dengan TERGUGAT INTERVENSI II, hal ini TERBUKTI JELAS sesuai dengan tanda terima pembayaran tertanggal 31 Januari 2013 yang didalamnya tertera jelas bahwa pembayaran tersebut sebesar Rp. 5 Milyar (lima Milyar Rupiah) merupakan pembayaran sebagian berkenaan dengan jual beli sebidang tanah SHGB No. 7/Kibin, dimana dari jumlah tersebut sejumlah Rp. 4.796.412.000 akan dikembalikan kepada TERGUGAT INTERVENSI II sebagai tanda pembatalan perjanjian jual beli dengan TERGUGAT INTERVENSI II ;
PENGGUGAT INTERVENSI mengetahui jelas bahwa tanah berikut bangunan pabrik SHGB No. 7/ Kibin yang saat itu masih terikat dengan akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 dengan TERGUGAT INTERVENSI II maka oleh karenanya PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I hanya menanda-tangani BLANGKO AKTA JUAL BELI (AKTA JUAL BELI YANG MASIH KOSONG / BELUM di ISI) ;
Selain itu PENGGUGAT INTERVENSI karena PENGGUGAT INTERVENSI mengetahui mengenai status SHGB No. 7 /Kibin dimaksud dan masih menunggu penanda-tangan akta pembatalah oleh TERGUGAT INTERVENSI II, maka PENGGUGAT INTERVENSI juga belum melakukan pembayaran apapun kepada TERGUGAT INTERVENSI III baik untuk pembayaran biaya pembuatan akta maupun belum membayar BPHTB dari jual beli dimaksud ;
Bahwa MANA MUNGKIN JUAL BELI SUDAH TERJADI HANYA BERDASARKAN PENANDATANAN BLANGKO AKTA JUAL BELI yang menurut dalil PENGGUGAT hanya belum dinomori (masalah administrasi), sehingga tidak berdasar sama sekali jika PENGGUGAT INTERVENSI didalam dalilnya mengatakan bahwa TERGUGAT INTERVENSI III mengingkari kesepakatan, TERGUGAT INTERVENSI III sebelumnya sudah mengatakan bahwa TERGUGAT INTERVENSI III baru bisa memproses akta jual beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I apabila sudah ada akta pembatalan atas akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 02 tanggal 27 Nopember 2012 ;
Perlu diingat, karena BLANGKO AKTA JUAL BELI yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI adalah BLANGKO KONSONG belum ada tanggal dan isinya, maka sama artinya blangko tersebut belum terpakai ;
Berdasarkan surat dari badan pertanahan tanggal 6 Maret 2013 mengenai penyampaian peraturan BPN No. 8 tahun 2012 yang isinya menyatakan bahwa blangko yang belum terpakai (blangko akta JUAL BELI yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I) termasuk blangko akta PPAT yang lama hanya sampai tanggal 31 Maret 2013, sedangkan yang belum terpakai TIDAK BERLAKU lagi sebab terhitung 1 April 2013 sudah berlaku BLANGKO AKTA PPAT yang baru ;
Perlu diketahui akta jual beli yang dimaksud oleh PENGGUGAT INTERVENSI adalah akta yang sudah ditanda-tangani namun belum dinomori ternyata JUGA BELUM DITANDA-TANGANI OLEH TERGUGAT INTERVENSI III selaku Notaris dan PPAT, sehingga tidak berlaku di BPN untuk pengurusan Proses Balik Nama. Belum lagi Belum ada pembayaran Pajak-pajak apapun termasuk BPHTB ;
Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata maka syarat sahnya suati perjanjian adalah :
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak ;
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum ;
3. Adanya Obyek ;
4. Adanya kausa yang halal ;
Namun oleh karena yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI adalah hanya BLANGKO AKTA JUAL BELI yang didalamnya belum diisi mengenai objek Jual Beli maka sudah jelas Blangko akta Jual Beli dimaksud TIDAK BERLAKU karena Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas ;
Berdasarkan uraian TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI diatas maka dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada butir 4 s/d. butir 8 halaman 4 surat gugatan Intervensi harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada butir 9, 10 dan 11 halaman 3 s/d. halaman 4 Gugatan Intervensi hal ini dikarenakan :
Bahwa sesuai dengan Instruksi / permintaan dari TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI uang pembayaran dari PENGGUGAT INTERVENSI sebesar Rp. 5 Milyar ditransfer ke rekening BCA PT. Iluva Gravenure Industry dan telah di terima oleh TERGUGAT INTERVENSI I sesuai dengan tanda terima tertanggal 22 Februari 2013 dimana bunyi tanda terima adalah sebagai berikut :
“Tanda terima dari Notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan, SH uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima Milyar Rupiah) yang atas instruksi Bapak Wilton Tjugiarto, Msc., D.I.C., Direktur dari PT. Japindo Kencana (sekarang beralamat di Apt. Kedoya Elok, Kamar 503 Utara Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat) untuk ditransfer via BCA ke rekening atas nama PT. Iluva Gravure Industry pada tanggal 22 Februari 2013.” ;
Bahwa kemudian uang tersebut dikembalikan oleh PT. Iluva Gravure Industry ke TERGUGAT INTERVENSI III, namun sesuai Instruksi dari TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI uang pembayaran dari PENGGUGAT INTERVENSI sebesar Rp. 5 Milyar kemudian juga ditransfer ke rekening BCA atas nama SUHARI, dan telah di terima oleh TERGUGAT INTERVENSI I sesuai dengan tanda terima tertanggal 13 Juni 2013 dimana bunyi tanda terima adalah sebagai berikut :
“Tanda terima dari Notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan, SH uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima Milyar Rupiah) yang atas instruksi Bapak Wilton Tjugiarto, Msc., D.I.C., Direktur dari PT. Japindo Kencana (sekarang beralamat di Apt. Kedoya Elok, Kamar 503 Utara Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat) untuk ditransfer via BCA ke rekening atas nama SUHARI no. rk 0953-155-653 pada tanggal 13 Juni 2013.” ;
Bahwa sesuai Surat pernyataan TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKOPENSI tertanggal 13 Juni 2013, jelas bahwa PENGGUGAT INTERVENSI I mengakui bahwa uang titipan sebesar Rp. 5 Milyar dari PENGGUGAT INTERVENSI sudah diterima kembali oleh PENGGUGAT INTERVENSI I yang mana pengembalian uang dimaksud adalah atas instruksi TERGUGAT INTERVENSI I ;
Bahwa sesuai surat pernyataan dari TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI jelas didalamnya pada butir 2 dikatakan bahwa TERGUGAT INTERVENSI I membebaskan TERGUGAT INTERVENSI III dari segala tuntutan hukum dan bahkan TERGUGAT INTERVENSI I mengakui bahwa TERGUGAT INTERVENSI I yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang titipan dimaksud ;
Bahwa sesuai dengan surat TERGUGAT INTERVENSI I tertanggal 21 Maret 2013 kepada TERGUGAT INTERVENSI III dikatakan jelas bahwa TERGUGAT INTERVENSI I meminta agar TERGUGAT INTERVENSI III tetap menyimpan Sertifikat No. 7 /Kibin Desa Kibin, Kabuparten Serang, Propinsi Banten sampai ada penyelesaian terhadap permasalahaan yang ada dan apabila permintaan penyimpanan tersbeut merupakan perbuatan melawan hukum, maka TERGUGAT INTERVENSI I membebaskan TERGUGAT INTERVENSI I dari segala tuntutan dari pihak-pihak lain yang merasa dirugikan;
Sehingga dengan demikian jelas segala tindakan yang diakukan oleh TERGUGAT INTERVENSI III selain dilakukan atas dasar kode etik jabatan Notaris, tetapi juga dilakukan dengan ATAS INSTRUKSI TERGUGAT INTERVENSI I ;
13. Bahwa mohon ditolak dan dikesampingkan dalil-dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada halaman 4 Gugatan Intervensi butir 12 sampai dengan butir 14 dikarenakan sebagai berikut :
a. Bahwa Akta No. 02, tanggal 27 Nopember 2012 adalah akta yang dibuat oleh TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI. Oleh karenanya akta Perjanjian Untuk Jual Beli itu sah dan berlaku serta mengikat para pihak sampai terjadi pembatalan terhadap akta dimaksud ;
b. Bahwa yang menjadi permasalahan didalam persidangan ini pada perkara awal/pokok adalah mengenai wanprestasi, dan bukanlah mengenai keabsahan akta Nomor 02 tanggal 27 Nopember 2012 dimaksud, dan sepanjang belum adanya pembuatan Akta Jual Beli antara TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI, maka belum terjadi peralihan hak atas tanah berikut bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7 /Kibin Desa Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dari atas nama TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT / TERGUGAT INTERVENSI kepada TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI ;
Sedangkan mengenai jual beli antara TERGUGAT INTERVENSI I dengan PENGGUGAT INTERVENSI yang dimaksud PENGGUGAT INTERVENSI didalam dalilnya pada butir 12 halaman 4 gugatan intervensi baru sebatas pembayaran dan penandatanganan blangko akta Jual Beli (akta jual beli yang masih kosong), dengan demikian belum ada peralihan hak apapun dari TERGUGAT INTERVENSI I kepada PENGGUGAT INTERVENSI karena pada saat itu sebenarnya PENGGUGAT INTERVENSI sangat mengetahui mengenai status kondisi tanah SHGB No. 7/Kibin saat itu sudah terjual kepada TERGUGAT INTERVENSI II dan belum ada pembatalan terhadap akta Nomor 02 tanggal 27 Nopember 2012 tersebut ;
c. Bahwa adanya penandatangan blanko kosong akta jual beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dan TERGUGAT INTERVENSI I tidak serta merta akta jual beli tersebut telah berlaku, karena BLANGKO AKTA JUAL beli terlebih dahulu harus diisi lengkap, sementara penandatangan blangko akta jual beli antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan TERGUGAT INTERVENSI I berarti AKTA JUAL BELI tersebut belum bisa berlaku DAN INI BUKAN SEBATAS MASALAH PEMBERIAN PENOMORAN (administrasi) sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI ;
d. Bahwa uang sebesar Rp. 5 Milyar yang dibayarkan PENGGUGAT INTERVENSI kepada TERGUGAT INTERVENSI I sebagai uang pembayaran atas jual beli tanah HGB No. 7/ Kibin, yang sedianya berada pada TERGUGAT INTERVENSI III, maka berdasarkan tanda terima tanggal 13 Juni 2013 telah diterima oleh PENGGUGAT INTERVENSI I dan surat pernyataan tertanggal 13 Juni 2013, uang sebesar Rp. 5 Milyar tersebut saat ini berada di TERGUGAT INTERVENSI I ;
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 13 Juni 2013, jelas bahwa TERGUGAT INTERVENSI I telah melepaskan TERGUGAT INTERVENSI III dari segala tanggung jawab hukum atas uang sebesar Rp. 5 Milyar (lima Milyar Rupiah) dimaksud karena telah menerima pembayaran Rp. 5 Milyar (lima Milyar Rupiah) dimaksud ;
14. Bahwa mohon ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT INTERVENSI dalam surat gugatan Intervensi halaman 4 point 14 mengenai permohonan sita jaminan, karena :
Sesuai ketentuan pasal 226 ayat (2) HIR dinyatakan :
“Barang yang hendak disita harus diterangkan dengan seksama dalam permintaan itu”;
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, penerbit Sinar Grafika Jakarta, cetakan kedua Juni 2005, pada halaman 291 yaitu :
“3. Penggugat wajib menunjukkan barang obyek sita.
Hukum membebankan kewajiban kepada penggugat untuk menyebut secara jelas dan satu per satu barang obyek yang hendak disita ;
Tidak dibenarkan menyebut secara umum.
Permintaan sita yang diajukan secara umum terhadap semua atau sebagian harta kekayaan tergugat, dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun pasal 1131 KUHPerdata menegaskan, segala harta kekayaan debitur menjadi tanggungan untuk membayar hutangnya; tidak berarti permohonan sita semata-mata dilakukan secara umum tanpa menyebut satu per satu barang apa yang hendak disita. Permintaan sita yang demikian tidak terang, sebab tidak diketahui persis apa saja kekayaan tergugat, sehingga tidak jelas barang apa dan mana yang hendak disita ;
Menyebut rinci identitas yang melekat pada barang.
Selain dirinci dan disebut satu per satu barang milik tergugat yang hendak disita, rincian itu harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara lengkap, meliputi :
Jenis atau bentuk barang ;
Letak dan batas-batasnya serta ukuran dengan ketentuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebut nomor sertifikat hak yang tercantum didalamnya ;
Nama pemiliknya ;
Taksiran harganya ;
Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya ;
Jika saham, disebut nama pemegangnya, jumlahnya dan tempatnya terdaftar ;
Permintaan sita yang tidak jelas identitasnya dianggap merupakan permintaan yang kabur obyeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita. Terhadap permintaan seperti itu, cukup dasar alasan untuk menolaknya” ;
Bahwa dikarenakan PENGGUGAT tidak dapat menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai yang dimohonkan sita jaminan sebagaimana dapat dilihat dalam surat gugatan halaman 4 point 15., yaitu tidak menyebutkan secara rinci batas-batasnya dari yang dimohonkan sita jaminan oleh PENGGUGAT INTERVENSI, maka berdasarkan pembahasan yang kami kemukakan diatas, jelas bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT INTERVENSI, kabur obyeknya sehingga permohonan ini haruslah ditolak dan dikesampingkan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas tidak cukup alasan Pengadilan untuk meletakan Sita Jaminan ;
Surat Edaran Mahkamah agung No. 05 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 tentang Sita Jaminan (conservatoir Beslag) : “agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diatur undang-undang (Pasal 127 HIR /261 RBg)” ;
15. Bahwa dikarenakan tidak terbuktinya TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI, melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI, maka PENGGUGAT INTERVENSI pada butir 16 halaman 5 Gugatan Intervensi Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) dan/atau tuntutan lainnya dari PENGGUGAT INTERVENSI, haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
16. Bahwa harus ditolak dan dikesampingkan dalil PENGGUGAT INTERVENSI pada butir 17 halaman 5 surat gugatan Intervensi mengenai permohonan agar putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, bantahan/verzet, banding atau kasasi, karena Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1978 tanggal 1 April 1978 tentang Uit Voerbaar Bij Vooraad menyatakan antara lain : “…. Maka dengan ini ditegaskan kembali kepada saudara agar supaya saudara tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbar bij vooraad walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 HIR ayat 1 /191 ayat 1 RBg telah dipenuhi hanya dalam hal yang tak dapat dihindari keputusan demikian yang sangat exceptional sifatnya dapat dijatuhkan dengan mengingat syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah agung No. 06 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975”. ;
Bahwa oleh karena dalil–dalil PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum, sembarangan dan keliru sebab TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI adalah pejabat publik Notaris dan PPAT dimana hanya menjalankan tugasnya yang mengakomodir keinginan para pihak untuk dituangkan kedalam akta, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga tidak terbukti TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI menolak dalil PENGGUGAT selebihnya ;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan oleh TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI dalam Jawaban Gugatan Intervensi tersebut diatas, TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan dan memutus perkara intervensi ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI
Menolak gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
Menyatakan TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT / TURUT TERGUGAT REKONPENSI tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum PENGGUGAT INTERVENSI untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Intervensi ini ;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban dari Tergugat, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak baik bukti surat maupun saksi-saksi, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tersebut pada tanggal 07 Mei 2015 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PERKARA POKOK :
DALAM KONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak sempurna ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.266.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
DALAM PERKARA INTERVENSI :
Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara intervensi sebesar Rp. 841.000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 Kuasa Pembanding /Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II pada tanggal 01 Juni 2015, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III pada tanggal 09 Juni 2015 dan kepada Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 19 Mei 2015;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 Kuasa Pembanding /Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II juga telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding I/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi II/Tergugat Intervensi I pada tanggal 27 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III pada tanggal 09 Juni 2015 dan Kuasa kepada Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 19 Mei 2015;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 Kuasa Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II juga telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding I/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I pada tanggal 15 Mei 2015, kepada Kuasa Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II pada tanggal 01 Juni 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III pada tanggal 09 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Juni 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I pada tanggal 13 Juni 2015, kepada Kuasa Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II pada tanggal 30 Juni 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III pada tanggal 08 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II melalui kuasanya juga telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Juni 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I pada tanggal 13 Juni 2015, kepada Kuasa Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 14 Agustus 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III pada tanggal 08 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 24 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 24 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I pada tanggal 27 Agustus 2015, kepada Kuasa Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II pada tanggal 07 September 2015 dan kepada Kuasa Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 25 September 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II melalui kuasanya juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 07 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 08 Oktober 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat/Tergugat Intervensi pada tanggal 19 Oktober 2015, kepada Kuasa Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II pada tanggal 19 Oktober 2015, dan kepada Kuasa Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I pada tanggal 20 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 13 Juli 2015, 16 Juni 2015, 22 Juni 2015 dan 14 Juli 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tersebut dijatuhkan pada tanggal 7 Mei 2015 dengan dihadiri oleh kuasa para pihak. Terhadap putusan tersebut Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I, Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II masing-masing telah mengajukan permohonan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Mei 2015. Demikian halnya Pembanding/Terbanding II semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Mei 2015, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa acara pemeriksaan perdata di tingkat banding, Majelis Hakim Tingkat Banding melakukan pemeriksaan ulang atas perkara yang dimohonkan banding tersebut, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum yang telah diputus Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/Sip/1973 tanggal 09 Oktober 1975);
Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding/Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Amar putusan dalam intervensi yang menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima, tidak ada pertimbangan hukum, tidak ada pembahasan terkait alasan dan dasar hukum sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara rinci apa yang menjadi dasar hukum sehingga perkara pokok dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Intervensi yang diajukan dalam bentuk tussenkomst, bukan dalam bentuk voeging maupun vrijwaring. Sehingga tidak otomatis apabila perkara pokok dinyatakan tidak dapat diterima, maka intervensi dalam bentuk tussenkomst juga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding/ Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Pembanding sependapat dengan pertimbangan hukum pada halaman 64 (enam puluh empat) dan 65 (enam puluh lima) Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 7 Mei 2015 yang menyatakan gugatan Terbanding (PT. Japindo Kencana) tidak dapat diterima karena gugatan Terbanding (PT. Japindo Kencana) tidak sempurna. Demikian halnya terhadap pertimbangan hukum pada halaman 128 (seratus dua puluh delapan) alinea 2 (dua) dan 3 (tiga) yang menyatakan gugatan intervensi Terbanding (PT.Timas Suplindo) tidak dapat diterima;
Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum pada halaman 66 (enam puluh enam) yang menolak gugatan rekonpensi Pembanding, karena antara gugatan konpensi dengan gugatan rekonpensi masing-masing saling berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa alasan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Seluruh keberatan-keberatan dalam memori banding merupakan keberatan yang tidak berdasar hukum, kareda judex factie tingkat pertama telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Keberatan-keberatan dalam memori banding hanyalah merupakan pengulangan-pengulanagan dari apa yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Sela tanggal 28 April 2014 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng, Putusan Sela tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Mei 2015 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN.Tng, memori banding dan kontra memori banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini :
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim Tingkat Banding akan melakukan koreksi terhadap penomoran putusan yang tertulis Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng dan 556/Pdt.Int/2013/PN.Tng, seharusnya cukup tertulis Nomor 556/Pdt.G/2013/PN.Tng sesuai dengan nomor pendaftaran yang telah pula dicatat dalam buku register perkara. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Tamplate Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum, menyatakan bahwa gugatan intervensi mengikuti perkara pokok (tidak didaftar dan tidak diberi nomor perkara baru);
DALAM GUGATAN ASAL;
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I tersebut, Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II, Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan jawaban. Selain mengajukan jawaban, Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II dan Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I telah pula mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan kabur (exceptie obscure libeli);
Dalil posita gugatan asal menuntut Tergugat membayar ganti rugi Rp.123.000.000.000,- (seratus dua puluh tiga milyar rupiah), dikarenakan Tergugat asal berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tanggal 27 November 2012 kurang bayar. Tergugat asal didalilkan dalam jawab menjawab baru membayar Rp.4.696.412.000,- (empat milyar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas rupiah). Oleh karena itu seharusnya apabila Penggugat Asal minta dibatalkanya Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tanggal 27 November 2012, maka nilai yang telah diterimanya wajib dikembalikan kepada Tergugat asal. Namun hal tersebut tidak ada dalam dalil posita gugatan Penggugat asal;
Disqualificatoire exceptie;
Penggugat asal tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan objek sengketa, karena objek sengketa telah dialihkan kepada Penggugat Intervensi;
Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Seharusnya Penggugat asal mengikutsertakan Penggugat Intervensi sebagai pihak oleh karena objek sengketa saat ini dalam penguasaan Penggugat Intervensi. Disamping itu seharusnya Penggugat asal menarik broker/perantara jual beli objek sengketa antara Penggugat asal dengan Tergugat asal, yaitu bernama Sandy untuk dijadikan pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang menyangkut gugatan kabur yang diajukan Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II bersamaan dengan jawabannya tertanggal 7 Juli 2014 terhadap gugatan asal tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa gugatan asal pada pokoknya mendalilkan bahwa objek sengketa adalah milik Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I, oleh karena Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II bermaksud membeli objek sengketa tersebut kemudian dibuat Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 02 tanggal 27 November 2012, terhadap maksud pembelian objek sengketa tersebut Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II telah membayar sejumlah Rp.4.696.412.000,- (empat milyar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah). Oleh karena kesepakatan harga adalah Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), maka Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II masih harus membayar Rp.803.588.000,- (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II tidak beritikad baik untuk melunasi harga tersebut, sehubungan dengan adanya Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut, maka Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat asal dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan agar menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 02 tersebut. Disamping itu Penggugat asal menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.23.812.514.000,- (dua puluh tiga milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dan ganti rugi moril sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dalil gugatan sebagaimana diuraikan tersebut tidak sinkron dengan petitum. Disatu sisi Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/ Tergugat Intervensi I mendalilkan Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi II masih mempunyai kewajiban untuk melunasi harga objek sengketa sejumlah Rp.803.588.000,- (delapan ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tetapi tidak menuntut pembayaran pelunasan sejumlah uang tersebut. Disisi lain Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I mendalilkan keengganan Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II melunasi harga objek sengketa tersebut merupakan wanprestasi, dan Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I menuntut pembatalan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 02 tanggal 27 November 2012, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp23.812.514.000,- (dua puluh tiga milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dan ganti rugi moril sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), tetapi tidak ada kesanggupan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya dari Terbanding II/Pembanding semula Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II;
Menimbang, bahwa ketidaksinkronan antara posita dan petitum tersebut menunjukan bahwa gugatan asal kabur dan tidak jelas (obscure libel), sebagaimana dinyatakan dalam eksepsi Penggugat Intervensi, oleh karenanya eksepsi tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang menyangkut gugatan kabur (obscure libel) dinyatakan dapat diterima, maka eksepsi lainya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa eksepsi yang menyangkut gugatan kabur sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut, substansinya sama dengan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 65 (enam puluh lima);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 65 (enam puluh lima) tersebut seharusnya bukan menjadi pertimbangan hukum dalam konpensi, oleh karena substansi tersebut merupakan eksepsi yang dikemukakan oleh Penggugat Intervensi bersamaan dengan jawabanya tertanggal 7 Juli 2014, yang ternyata belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Disamping itu Majelis Tingkat Banding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama bertindak berlebihan dengan memutus materi eksepsi dalam putusan tersendiri, yaitu melalui putusan sela tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng, padahal eksepsi tersebut tidak menyangkut kewenangan mengadili. Hal tersebut dinilai pula sebagai kesalahan dalam penerapan Hukum Acara Perdata, sehingga Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus dibatalkan (vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan);
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dinyatakan diterima, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara, baik dalam konpensi maupun rekonpensi, dan oleh karena itu gugatan yang menyangkut pokok perkara baik konpensi maupun rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi terhadap gugatan asal diterima, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara gugatan intervensi, dan oleh karena itu gugatan intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Sela Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 18 Agustus 2014 dan Putusan Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 7 Mei 2015 tidak dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai tersebut di bawah ini;
M e n g i n g a t :
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 02 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 08 Tahun 2004, kedua dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I; Pembanding/Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II; Pembanding /Terbanding III semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 18 Agustus 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng tanggal 7 Mei 2015 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM GUGATAN ASAL;
DALAM EKSEPSI;
Menyatakan menerima eksepsi Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
Menyatakan gugatan konpensi yang diajukan Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONPENSI;
Menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan Terbanding II/Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I/Tergugat Intervensi II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI;
Menyatakan gugatan intervensi yang diajukan Terbanding III/Pembanding semula Penggugat Intervensi/Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi II tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI;
Menghukum Pembanding/Terbanding I semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi I/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jumat, tanggal 04 Desember 2015, oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, dengan ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H dan GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 107/Pen.Pdt/2015/PT.BTN tanggal 27 Oktober 2015 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUTARNO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. | HAKIM KETUA TTD H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. |
| TTD T GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD SUTARNO, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)