59/PID.SUS/2016/PN.RTG
Putusan PN RUTENG Nomor 59/PID.SUS/2016/PN.RTG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan beberapa perbuatan persetubuhan terhadap anak yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hitam; ï€ 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau bergaris-garis putih; ï€ 1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna merah muda; ï€ 1 (satu) lembar pakaian dalam (tank top) berwarna hitam ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 59/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Rtg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI ;
Tempat lahir : Mok ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 27 Maret 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
A g a m a : Katholik ;
Tempat tinggal : Mok, Desa Mbelang, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik : dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 03 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 ;
Penuntut Umum : dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng : dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng : dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum nya yang bernama GERADUS DADUS, S.H., Advokat pada DPC PERADI RUTENG yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Ketua DPC PERADI RUTENG Nomor 50/ DPC PERADI RTG/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 yang dalam perkara ini memilih domisili hukum di Jalan Arabika Selatan, Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 24 Mei 2016 dibawah register Nomor 33/ KS/ PID/ 2016/ PN.Rtg., sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-19/ RTENG/ Ep.3/ 05/ 2016 tertanggal 16 Juni 2016 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaaan tunggal;
Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan beberapa perbuatan persetubuhan terhadap anak yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri” melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah Agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau bergaris-garis putih;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna merah muda;
1 (satu) lembar pakaian dalam (tank top) berwarna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT;
Menetapkan agar Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringan nya, oleh karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar permohonan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringan nya;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya menyampaikan tetap pada tuntutan nya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Ruteng berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-19/ RTENG/ Ep.3/ 05/ 2016, tertanggal 18 Mei 2016 dengan tuduhan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI, Pada Hari Jumat, tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 21.00 Wita dan sekitar pukul 23.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan September 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kamar tidur korban di Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT alias VINI yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan 6 (enam) bulan sebagaimana diterangkan dalam Akta Kelahiran Nomor : 200/2000.- Tanggal 18 Oktober 2000 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. PAIT STEFANUS yang menerangkan bahwa di Ruteng pada tanggal enam belas Oktober Tahun Dua Ribu telah lahir Seorang Anak Perempuan MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT anak Ke-dua dari Suami Istri DONATUS SATU BALUT dan YOLENTA TO WEA, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa, awalnya saksi Korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan 6 (enam) bulan sebagaimana diterangkan dalam Akta Kelahiran Nomor:200/2000.-, Tanggal 18 Oktober 2000 yang menerangkan bahwa di Ruteng pada tanggal enam belas Oktober Tahun Dua Ribu telah lahir Seorang Anak Perempuan MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT anak Ke-dua dari Suami Istri DONATUS SATU BALUT dan YOLENTA TO WEA, menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak tanggal 30 Agustus 2015, awalnya hubungan pacaran antara saksi korban dengan terdakwa biasa-biasa saja kemudian pada Hari Jumat, tanggal 04 September 2015 pada waktu malam hari terdakwa menghubungi korban melalui SMS (pesan singkat) “ kau dengan siapa di rumah? dan korban menjawab “ kami tidak dengan siapa- siapa di rumah” selang beberapa waktu terdakwa datang ke rumah korban dan terdakwa menghubungi korban lagi melalui SMS (pesan singkat) ” saya sudah di depan pintu” dan korban membalas ” kau datang dengan siapa” terdakwa menjawab “ saya datang dengan teman” selanjutnya korban membukakan pintu, sesampainya dirumah saksi korban terdakwa duduk minum kopi sambil menonton TV bersama adik korban juga atas nama KRISPINUS YONO WERENG BALU (12 tahun) dan kakak sepupu korban atas nama YULAN JEMOHON (15 tahun) sedangkan orang tua korban sedang ke kampung dan tidak pulang hari itu karena ada acara, selanjutnya terdakwa menyuruh adik korban untuk tidur namun adik korban menolak, karena dipaksa oleh kakak sepupu korban YULAN JEMOHON maka adik korban pun menurut dan pergi tidur, serta kakak sepupu korban dan teman terdakwa bernama ASIS masuk ke dalam ruang tengah rumah korban sedangkan terdakwa merayu dan membujuk korban ke kamar belakang, awalnya korban tidak mau, namun karena korban terus menerus dibujuk oleh terdakwa korban pun mau ikut, saat sudah di kamar belakang terdakwa menyuruh korban untuk berbaring di atas tempat tidur dan dia juga ikut berbaring di samping korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban ”kalau kau sayang dengan saya maka kita harus berhubungan badan” dan korban menjawab ”kalau berhubungan dan saya hamil bagaimana?” dan terdakwa menjawab “ tidak apa- apa saya akan bertanggung jawab” selanjutnya terdakwa membuka celana pendek levis berwarna hitam yang di kenakan dan membuka celana dalamnya yang berwarna abu- abu sampai terdakwa telanjang dari pinggang ke bawah hingga kemaluan/ penis terdakwa terlihat dan saat itu penis terdakwa sudah dalam kondisi tegang selanjutnya terdakwa membuka celana pendek kain berwarna hitam yang korban kenakan dan membuka celana dalam korban yang berwarna putih sehingga korban telanjang dari pinggang ke bawah kemaluan/ vagina korban terlihat, selanjutnya terdakwa menyuruh korban memegang kemaluannya namun karena korban takut dan tidak mau, terdakwa mengambil tangan kanan korban dan menaruh tangan korban pada kemaluan/ penis terdakwa serta terdakwa menggerakan tangan korban sehingga tangan korban mengocok- ngocok batang penis terdakwa setelah beberapa saat terdakwa melepaskan korban melakukan hal itu sendiri sehingga korban mengocok penis terdakwa beberapa saat, selanjutnya korban melepaskan tangan korban dari penis terdakwa, dan terdakwa selanjutnya mencium bibir korban dengan menggunakan bibirnya (mengisap) selanjutnya mengisap leher korban, setelah itu terdakwa memasukan kedua tanganya ke dalam baju dan bra / BH korban sehingga kedua tangan terdakwa langsung menyentuh kedua payudara korban dan terdakwa meremas- remas payudara korban dan terdakwa berusaha membuat korban yang sedang ketakutan menjadi terangsang, terdakwa lalu memainkan kedua puting payudara korban sehingga korban menjadi terangsang, kemudian terdakwa menindih korban dari atas sambil memegang penis dengan tangan kanannya lalu terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina korban, karena penis terdakwa ukurannya besar sehingga korban terasa sesak dan sakit, bersamaan dengan hal tersebut terdakwa mengisap bibir dan leher korban dengan mulutnya, lalu menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sehingga penis terdakwa keluar masuk ke dalam vagina korban, sekitar 10 menit korban mencapai klimaks dan penis korban mengeluarkan cairan sperma, namun pada saat itu terdakwa membuang/ melepaskan cairan tersebut di luar vagina korban dengan menumpahkan di atas tempat tidur, setelah itu secara bersamaan terdakwa dan korban membersihkan diri masing- masing dan mengenakan celana masing- masing. Selanjutnya kami baring- baring, sekitar dua jam kemudian terdakwa meminta lagi agar melakukan hubungan badan namun saat itu korban menolak namun terdakwa terus membujuk korban berulang kali sehingga korban pasrah dengan apa yang terdakwa lakukan. Saat itu terdakwa melepaskan lagi celana dan celana dalamnya sampai penis terdakwa terlihat, dan terdakwa juga melepaskan celana dan celana dalam korban, selanjutnya mencium/ mengisap bibir korban dan juga leher korban serta meremas- remas kedua payudara korban dengan cara terdakwa memasukan tangannya dari leher baju korban dan memasukan tangannya ke dalam bra/ BH korban sampai tangan terdakwa bersentuhan langsung dengan payudara korban,selanjutnya terdakwa meremas- meremas payudara korban dan memainkan kedua puting korban sehingga korban terangsang, selanjutnya terdakwa memasukan penisnya Ke dalam vagina korban dan menggoyangkan pantanya naik turun sehingga penis terdakwa masuk keluar dalam vagina korban dan sekitar 5 menit terdakwa mencapai klimaks hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina korban, selanjutnya secara bersamaan terdakwa dan korban membersihkan diri masing- masing serta memakai celananya masing- masing, beberapa saat kemudian terdakwa pamit untuk pulang tetapi korban bertanya kepada terdakwa “mengapa cepat pulang?” dan terdakwa menjawab bahwa telah di sms oleh bos. Setelah kejadian tersebut antara terakwa dan korban masih berkomunikasi lancar selama 2 minggu namun saat korban meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa, terdakwa tidak mau lagi membalas SMS (pesan singkat) korban dan tidak mau mengangkat telefon dari korban. Perbuatan Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI mengakibatkan Saksi Korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT alias VINI Hamil sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001.7/26/III/2016 tanggal 05 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I WAYAN RUSDIARNA EKA PUTRA, Sp.OG dokter pada RSUD dr. BEN MBOI Kabupaten Manggarai Ruteng dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang korban dengan keadaan sadar. Pada hasil pemeriksaan ditemukan Hamil dengan umur kehamilan dua puluh tiga minggu sampai dengan dua puluh empat minggu; tunggal hidup intra uterine dalam kondisi baik;
Perbuatan Terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum nya menyatakan mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan (eksepsi) bantahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dipersidangan yaitu :
Saksi MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, keterangan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena menjadi korban persetubuhan yang dilakukan terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI;
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi menjadi hamil;
Bahwa sekarang saksi telah melahirkan anak perempuan pada tanggal 26 Mei 2016;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa belum terikat perkawinan yang sah, namun hanya menjalin hubungan pacaran saja;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan terdakwa, pada bulan Agustus 2015 pada saat acara pameran di Lapangan Motang Rua, dan yang memperkenalkan saksi dengan terdakwa adalah saudara sepupu saksi yaitu saudara Yulan;
Bahwa setelah berkenalan dengan terdakwa, tidak lama kemudian saksi dan terdakwa menjalin hubungan pacaran;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa datang bertamu ke rumah saksi di Konggang, Kelurahan Waso bersama dengan temannya yang bernama AZIZ, saat itu saksi bersama dengan adik saksi yaitu saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUTH dan kakak sepupu saksi yaitu saudara Yulan sedang menonton acara di televise, setelah lama berbicang-bincang sambil menonton acara televisi, saudara AZIZ pamit pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumah saksi, kemudian terdakwa meminta saksi untuk menyuruh adik saksi yaitu saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur, namun saat itu saudara KRISPINUS YONO tidak mau dan tetap duduk mengobrol bersama dengan saksi, terdakwa dan saudara Yulan;
Bahwa akhirnya saudari YULAN mengajak saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur, dan setelah saudari YULAN dan saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT pergi tidur ke kamar tidurnya, terdakwa langsung mengajak saksi ke kamar belakang;
Bahwa di kamar belakang terdakwa mengajak saksi untuk berbincang-bincang, setelah itu terdakwa menyatakan kepada saksi, kalau saksi benar-benar sayang dengan terdakwa, maka kita harus berhubungan badan;
Bahwa saat itu saksi sempat menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan, karena saksi takut akan hamil, namun saat itu terdakwa memaksa sambil berkata bahwa kalau saksi hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa langsung membuka pakaian saksi sampai saksi telanjang, kemudian terdakwa membuka pakaiannya dan langsung mencium bibir saksi, menghisap leher saksi, meremas-remas payudara saksi, lalu terdakwa membaringkan saksi di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan penisnya ke dalam lubang vagina saksi sambil menggerakan pantatnya turun naik, masuk keluar sampai terdakwa puas / mencapai klimaks yang ditandai dengan keluarnya sperma dari penis terdakwa yang dibuang di atas baju saksi;
Bahwa menjelang pukul 21.00 Wita, terdakwa kembali meminta kepada saksi untuk berhubungan badan kembali, namun sekali lagi saksi menolak permintaan terdakwa tersebut, karena saksi takut hamil, namun dengan segala daya upaya terdakwa merayu saksi dengan mengatakan bahwa kalau saksi hamil terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi. Karena terbuai dengan rayuan terdakwa yang berjanji akan bertanggung jawab apabil saksi hamil, akhirnya saksi menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan hubungan badan kembali;
Bahwa pada saat berhubungan badan yang kedua kalinya, terdakwa menggerakan pantatnya turun-naik berulang-ulang kali sampai terdakwa merasa puas yang ditandai dengan keluarnya sperma dari penis terdakwa yang mana terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan saksi, selanjutnya terdakwa tidak pernah menghubungi saksi lagi;
Bahwa setelah satu bulan berhubungan badan dengan terdakwa, saksi baru merasakan kram pada perutnya, selanjutnya saksi menyadari kalau saksi sudah hamil;
Bahwa setelah menginjak usia kehamilam 3 (tiga) bulan, saksi baru memberitahukan kepada mama saksi yaitu saudari YOLENTA TO WEA, bahwa saksi dihamili oleh saudara Bungsu yang merupakan nama samaran terdakwa dengan alamat di Rangkat, Kelurahan Watu;
Bahwa pada saat disetubuhi oleh terdakwa, saksi masih berusia 14 (empat) belas tahun dan masih duduk di kelas 2 SMPK ST. Fransiskus Saverius Ruteng;
Bahwa awalnya terdakwa mengakui bahwa dia belum punya istri, saksi baru tahu kalau terdakwa sudah punya istri setelah saksi hamil 3 bulan;
Bahwa sekarang saksi sudah berhenti sekolah dari SMPK ST. Fransiskus Saverius karena malu dengan teman-teman saksi;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti milik saksi yang dipakai pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUT, keterangan saksi tidak di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap kakak saksi;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan nya setelah diberitahu oleh orang tua saksi;
Bahwa saksi baru satu kali ketemu dengan terdakwa, yaitu pada waktu terdakwa datang ke rumas saksi di Kampung Konggang, Kelurahan Waso;
Bahwa saat itu terdakwa datang ke rumah saksi pada waktu malam hari bersama dengan salah satu orang temannya;
Bahwa saat itu terdakwa melalui saksi korban meminta agar saksi segera pergi tidur ke kamar, namun saat itu saksi menolaknya;
Bahwa saat itu akhirnya kakak sepupu saksi, yaitu saudara YULAN yang mengajak saksi untuk segera tidur di kamar, karena saudara YULAN yang mengajak saudara saksi untuk pergi tidur akhirnya saksi bersama saudara YULAN langsung tidur ke kamar tidur;
Bahwa setelah saksi tidur, yang masih di ruang tamu adalah terdakwa dan kakak saksi yaitu saudari MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah barang bukti milik kakak saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi DONATUS SANTU BALUT, keterangan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI terhadap anak saksi yaitu saudari MARIA OKTAVIANI YOHANA BELUT hingga hamil;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi telah hamil setelah diceritakan oleh istri saksi yaitu saudari YOLENTA TO WEA dan yang menghamilinya adalah terdakwa;
Bahwa setelah mendengar cerita dari istri saksi, akhirnya saksi mengumpulkan keluarga besarnya dan berunding untuk meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2016 saksi dan kelaurga besar saksi pergi menemui orang tua dan keluarga terdakwa di Mok, saat sampai di sana terdakwa tidak ada di tempat dan yang ada hanya orang tuannya dan keluarganya saja, saat itu orang tua terdakwa meminta waktu 1 (satu) bulan untuk mempersiapkan diri untuk datang menemui keluarga saksi;
Bahwa setelah ditunggu-tunggu terdakwa dan keluarganya tak kunjung datang, dan setelah 1 (satu) bulan lewat saksi akhirnya datang ke polisi untuk melaporkan masalah ini agar di proses secara hukum;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban menjadi hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan;
Bahwa sekarang ini saksi korban putus dari sekolah, oleh karena saksi korban malu dan minder untuk bergaul dengan teman-temannya, selain itu saksi korban juga sakit hati karena terdakwa tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatan nya;
Bahwa pada saat saksi datang ke rumah terdakwa di MOK, saksi baru tahu bahwa ternyata terdakwa sudah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada saat kejadian saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahundan masih duduk di bangku SMP;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti milik saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi YOLENTA TO WEA, keterangan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI terhadap anak saksi yaitu saudari MARIA OKTAVIANI YOHANA BELUT hingga hamil;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban dalam keadaan hamil, karena saksi korban yang menceritakan kepada saksi, kemudian saksi korban menceritakan yang menghamili nya adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal hubungan pacaran antara korban dan terdakwa, karena korban tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada saksi;
Bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan korban kepada saksi, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan hubungan badan dengan korban;
Bahwa pada bulan Januari 2016, saksi melihat ada perubahan fisik pada tubuh dan gerak gerik saksi korban, dimana perut korban mulai membesar, melihat perubahan fisik tersebut saksi mulai curiga, sehingga akhirnya saksi bertanya langsung kepada korban “enu, engkau tidak boleh sembunyi dari mama, enu harus jujur, mama tahu engkau sekarang pasti hamil” dan korban menjawab “iya mama, sekarang saya hamil“ selanjutnya saksi bertanya lagi “siapa yang menghamili enu?” dan korban menjawab “terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI lah yang menghamili saya, asalnya dari Mok (Kota Komba - Manggarai Timur)”;
Bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi mencari suami saksi yang bernama DONATUS SANTU BALUT kemudian menceritakan semuanya, selanjutnya kami kumpul keluarga untuk berunding mencari terdakwa;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2016 saksi dan keluarga besar pergi menemui orang tua dan keluarga terdakwa di Mok, pada saat sampai di sana terdakwa tidak ada di tempat dan yang ada hanya orang tuannya dan keluarganya saja;
Bahwa saat itu orang tua terdakwa meminta waktu 1 (satu) bulan untuk mempersiapkan diri untuk datang menemui keluarga saksi, namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa dan keluarganya tak kunjung datang, sehingga setelah 1 (satu) bulan lewat saksi mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan permasalahan nya;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban menjadi hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan;
Bahwa saat ini korban berhenti dari sekolah nya yang disebabkan korban malu dan minder untuk bergaul dengan teman-temannya, dan korban juga sakit hati karena terdakwa tidak mau bertanggung jawab;
Bahwa pada saat saksi pergi ke rumah terdakwa di MOK, saksi baru mengetahui bahwa ternyata terdakwa sudah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada saat kejadian saksi korban baru berumur 14 (empat belas) tahun dan sedang duduk di bangku SMP;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan adalah barang bukti milik saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor 001.7/26/III/2016, tanggal 05 Maret 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I WAYAN RUSDIARNA EKA PUTRA, Sp.OG., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban : MARIA OKTAVIANA YOHANA BALUT, umur 15 (lima) belas tahun, pekerjaan pelajar, alamat Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban dengan keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan ditemukan : Hamil dengan umur kehamilan dua puluh tiga minggu sampai dengan dua puluh empat minggu; tunggal hidup intra utherine dalam kondisi baik;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 200/2000, yang menerangkan bahwa di RUTENG, pada tanggal ENAM BELAS OKTOBER tahun DUA RIBU telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama : MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, Anak Kedua dari Suami Isteri : DONATUS SANTU BALUT dan YOLENTA TO WEA;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar celana pendek kain berwarna hitam;
1 ( satu ) lembar celana dalam berwarna hijau bergaris- garis putih;
1 ( satu ) lembar baju kaos berkerah berwarna merah muda;
1 ( satu ) lembar pakaian dalam (tank top) berwarna hitam ;
1 ( satu ) lembar BH / Bra berwarna krem.
Terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa telah membenarkan dan menyatakan bahwa benar barang-barang bukti tersebut adalah : barang yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diterangkan dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan dalam BAP tersebut benar semua;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait kasus persetubuhan yang dilakukannya terhadap saksi korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BELUT hingga mengalami kehamilan;
Bahwa terdakwa telah memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban di acara pameran Pembangunan di Lapangan Motang Rua pada bulan Agustus 2015, dan yang memperkenalkan terdakwa dengan saksi korban adalah kakak sepupu korban yang bernama YULAN;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi korban, dan sejak saat itu terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban berawal pada hari Jumat tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa bersama dengan saudara AZIZ datang bertamu ke rumah saksi korban di Konggang, Kelurahan Waso, saat itu saksi korban bersama dengan adiknya yang bernama KRISPINUS YONO WERENG BALUTH dan kakak sepupu nya yang bernama Yulan sedang nonton acara televisi, setelah lama berbicang-bincang kemudian saudara AZIZ pamit pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumah saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk menyuruh saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur, namun saat itu saudara KRISPINUS YONO tidak mau dan tetap duduk mengobrol bersama dengan saksi korban, terdakwa dan saudarai Yulan, beberapa saat kemudian saudari YULAN mengajak saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur;
Bahwa setelah saudari YULAN dan saudara KRISPINUS YONO WERENG BALUT pergi tidur ke kamar tidurnya, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi korban menuju kamar belakang, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi untuk berbincang-bincang, lalu terdakwa menyatakan kepada korban, kalau saksi korban benar-benar sayang dengan terdakwa, maka kita harus berhubungan badan;
Bahwa saat itu saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan, karena saksi korban takut hamil, namun saat itu terdakwa memaksa sambil berkata bahwa kalau saksi hamil, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa langsung membuka pakaian saksi korban hingga telanjang, setelah itu terdakwa membuka pakaiannya kemudian langsung mencium bibir saksi korban dan menghisap leher saksi korban, kemudian terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan setelah itu terdakwa memasukan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban sambil menggerakan pantatnya turun naik, masuk keluar hingga terdakwa puas / mencapai klimaks yang ditandai dengan keluar nya sperma dari penis terdakwa yang dibuang di atas baju saksi korban;
Bahwa menjelang pukul 21.00 Wita, terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk berhubungan badan, namun sekali lagi saksi korban menolak permintaan terdakwa, karena saksi korban takut hamil, namun dengan segala akal nya, terdakwa merayu korban dengan mengatakan bahwa kalau saksi korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban;
Bahwa karena terbuai dengan rayuan terdakwa yang berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan hubungan badan kembali;
Bahwa pada saat berhubungan badan yang kedua kalinya, terdakwa menggerakan pantatnya turun-naik berulang-ulang kali sampai terdakwa merasa puas yang ditandai dengan keluarnya sperma dari penis terdakwa yang dikeluarkan nya di dalam lubang vagina saksi korban;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang dipakai oleh saksi korban pada saat kejadian;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan di pemeriksaan persidangan, satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG telah melakukan persetubuhan dengan saksi MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 21.00 Wita dan sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di kamar tidur saksi korban di Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa telah memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi korban masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 200/2000, yang menerangkan bahwa di Ruteng, pada tanggal 16 Oktober 2000 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama : MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, Anak Kedua dari Suami Isteri : DONATUS SANTU BALUT dan YOLENTA TO WEA;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban di acara Pameran Pembangunan di Lapangan Motang Rua pada bulan Agustus 2015, dan yang memperkenalkan terdakwa dengan saksi korban adalah kakak sepupu korban yaitu saudari YULAN;
Bahwa benar beberapa hari kemudian terdakwa menyatakan perasaannya kepada saksi korban dan sejak saat itu terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa kejadiannya berawal benar pada hari Jumat tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa datang bertamu ke rumah saksi korban di Konggang bersama dengan temannya yang bernama AZIZ, saat itu saksi korban bersama dengan saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUTH dan kakak sepupu saksi yaitu saudari Yulan sedang nonton acara di televisi, setelah lama berbicang-bincang kemudian saudara AZIZ pamit pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumah saksi korban;
Bahwa benar setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk menyuruh saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur, namun saat itu saksi KRISPINUS YONO tidak mau dan tetap duduk mengobrol bersama dengan saksi korban, terdakwa dan saudari Yulan, selanjutnya tidak lama kemudian saudari YULAN mengajak saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa langsung mengajak saksi korban pergi ke kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berbincang-bincang, setelah itu terdakwa menyatakan kepada saksi korban, kalau saksi korban benar-benar sayang dengan terdakwa, maka kita harus berhubungan badan. Saat itu saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan karena saksi korban takut hamil, namun saat itu terdakwa memaksa nya sambil berkata bahwa kalau saksi hamil, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa benar awalnya terdakwa langsung membuka pakaian saksi korban hingga telanjang, setelah itu terdakwa membuka pakaiannya dan langsung mencium bibir saksi korban, lalu menghisap lehernya, meremas-remas payudara nya, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan setelah itu terdakwa memasukan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban sambil menggerakan pantatnya turun-naik masuk-keluar sampai akhirnya terdakwa puas / mencapai klimaks yang ditandai dengan keluar nya sperma dari penis terdakwa yang di keluarkan di atas baju saksi korban;
Bahwa benar menjelang pukul 23.00 Wita, terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk berhubungan badan kembali, namun sekali lagi saksi korban menolak permintaan terdakwa, karena saksi korban takut hamil, namun dengan segala akal nya terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa kalau saksi korban hamil terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban;
Bahwa benar karena terbuai dengan rayuan terdakwa yang berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan hubungan badan kembali;
Bahwa benar pada saat berhubungan badan yang kedua kalinya, terdakwa menggerakan pantatnya turun-naik berulang-ulang kali sampai terdakwa merasa puas yang ditandai dengan keluarnya sperma dari penis terdakwa yang dikeluarkan nya di dalam lubang vagina saksi;
Bahwa benar setelah itu terdakwa tidak pernah menghubungi saksi korban lagi;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kehamilan, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 001.7/26/III/2016, tanggal 05 Maret 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I WAYAN RUSDIARNA EKA PUTRA, Sp.OG., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban : MARIA OKTAVIANA YOHANA BALUT, umur 15 (lima) belas tahun, pekerjaan pelajar, alamat Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban dengan keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan ditemukan : Hamil dengan umur kehamilan dua puluh tiga minggu sampai dengan dua puluh empat minggu; tunggal hidup intra utherine dalam kondisi baik;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam Putusan ini akan menunjuk pada Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Unsur “Sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri”;
Ad 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” berdasarkan Pasal 1 butir ke-16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah adalah orang perseorangan atau korporasi, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI yang mana setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta Terdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut, selanjutnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur pasal diatas merupakan unsur yang bersifat alternatif, jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan sub unsur lainnya dan terhadap unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”sengaja” adalah (opzet) adalah bahwa pelaku menghendaki dan mengetahui (willens and wetens) akan akibat dari suatu perbuatannya ;
Menimbang, bahwa antara menghendaki (wellens) dengan mengetahui (wetens) ada perbedaan yang prinsipil yaitu dimana mengehendaki adalah ada niat sebelumnya untuk melakukan suatu perbuatan sedangkan mengetahui adalah bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat sebelumnya tetapi dapat diperkirakan bahwa perbuatan tersebut diketahui kemungkinan berakibat sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan kepada orang lain atau memberikan kesan kepada orang lain bahwa seolah-olah keadaan yang ia ciptakan tersebut adalah benar, kemudian yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan” adalah rangkaian kata-kata yang tersusun sedemikian rupa, seakan-akan apa yang dikatakan itu benar dan hal tersebut menimbulkan keyakinan atau membangkitkan kepercayaan pada diri orang lain yang diajak bicara, selanjutnya yang dimaksud dengan “membujuk” adalah perbuatan mempengaruhi yang ditujukan kepada orang lain sehingga orang tersebut tergerak hatinya untuk mengikuti ajakannya dan yang dimaksud dengan ”bersetubuh” menurut R. Soesilo dalam buku yang berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana halaman 209 adalah perpaduan antara anggota kemaluan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, yang mana kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam lubang kemaluan perempuan dan mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah ”seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan pada hari Jumat tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di kamar tidur saksi korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, di Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang dilakukan oleh terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI terhadap saksi korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, hal mana pada saat kejadian saksi korban baru berusia 14 (empat belas) tahun dan 11 (sebelas) bulan sebagaimana diterangkan dalam Akta Kelahiran Nomor 200/ 2000, tanggal 18 Oktober 2000 yang menerangkan bahwa di Ruteng pada tanggal 16 Oktober 2000 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama : MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT, Anak Kedua dari Suami Isteri : DONATUS SANTU BALUT dan YOLENTA TO WEA, sehingga dalam hal ini saksi korban masih tergolong anak sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban di acara Pameran Pembangunan di Lapangan Motang Rua pada bulan Agustus 2015 oleh kakak sepupu korban yaitu saudari YULAN, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa menyatakan perasaan cinta nya kepada saksi korban dan sejak saat itu terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan pacaran. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa datang bertamu ke rumah saksi korban di Konggang bersama dengan temannya yang bernama AZIZ, saat itu saksi korban bersama dengan saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUTH dan kakak sepupu saksi yaitu saudari Yulan sedang nonton acara di televisi, setelah lama berbicang-bincang kemudian saudara AZIZ pamit pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumah saksi korban. Setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk menyuruh saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur, namun saat itu saksi KRISPINUS YONO tidak mau dan tetap duduk mengobrol bersama dengan saksi korban, terdakwa dan saudari Yulan. Dan tidak lama kemudian saudari YULAN akhirnya mengajak saksi KRISPINUS YONO WERENG BALUT untuk segera pergi tidur;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengajak saksi korban pergi ke kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berbincang-bincang, setelah itu terdakwa menyatakan kepada saksi korban, kalau saksi korban benar-benar sayang dengan terdakwa, maka kita harus berhubungan badan. Saat itu saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan karena saksi korban takut hamil, namun saat itu terdakwa memaksa nya sambil berkata bahwa kalau saksi hamil, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa. Awalnya terdakwa langsung membuka pakaian saksi korban hingga telanjang, setelah itu terdakwa membuka pakaiannya dan langsung mencium bibir saksi korban, lalu menghisap lehernya, meremas-remas payudara nya, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan setelah itu terdakwa memasukan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban sambil menggerakan pantatnya turun-naik masuk-keluar sampai akhirnya terdakwa puas / mencapai klimaks yang ditandai dengan keluar nya sperma dari penis terdakwa yang di keluarkan di atas baju saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya menjelang pukul 23.00 Wita, terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk berhubungan badan kembali, namun sekali lagi saksi korban menolak permintaan terdakwa, karena saksi korban takut hamil, namun dengan segala akal nya terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa kalau saksi korban hamil terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban. Oleh karena terbuai dengan rayuan terdakwa yang berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan hubungan badan kembali. Pada saat berhubungan badan yang kedua kalinya, terdakwa menggerakan pantatnya turun-naik berulang-ulang kali sampai terdakwa merasa puas yang ditandai dengan keluarnya sperma dari penis terdakwa yang dikeluarkan nya di dalam lubang vagina saksi;
Menimbang, bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kehamilan sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 001.7/26/III/2016, tanggal 05 Maret 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I WAYAN RUSDIARNA EKA PUTRA, Sp.OG., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban : MARIA OKTAVIANA YOHANA BALUT, umur 15 (lima) belas tahun, pekerjaan pelajar, alamat Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban dengan keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan ditemukan : Hamil dengan umur kehamilan dua puluh tiga minggu sampai dengan dua puluh empat minggu; tunggal hidup intra utherine dalam kondisi baik. Dan saat ini saksi korban telah melahirkan bayi nya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad 3. Unsur “Sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri”
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan bahwa : jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masing nya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan menerangkan, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT sebanyak 2 (dua) kali, dan perbuatan tersebut telah selesai dilakukannya yaitu : Persetubuhan Pertama terdakwa melakukan nya hingga selesai di kamar tidur saksi korban, bertempat di Kampung Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan persetubuhan Kedua terdakwa kembali melakukan nya hingga selesai di kamar tidur saksi korban, bertempat di Kampung Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 23.00 Wita;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri” juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa serta permohonan yang disampaikan terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa, dan terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji pengertian dan uraian unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa uraian unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa keseluruhan uraian pertimbangan tersebut diatas telah menghantarkan Majelis Hakim pada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan beberapa perbuatan persetubuhan terhadap anak yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus atau menghilangkan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannnya, maka terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pidana) yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pola pemidanaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang penjatuhan pidana minimum secara komulatif yaitu pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa denda, dimana apabila pidana tambahan berupa denda tidak dapat dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan/hal yang memberatkan dan keadaan/hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini :
Hal-hal (keadaan-keadaan) yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban dan mengakibatkan trauma seumur hidup;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam Perlindungan Anak;
Hal-hal (keadaan-keadaan) yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri terdakwa, korban dan keluarganya, terlebih bagi masyarakat dan negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini terdakwa sejak dari pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan atas diri terdakwa adalah sah menurut hukum, sedangkan menurut Majelis Hakim tidak didapat adanya alasan hukum apapun untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi atas putusan ini, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau bergaris-garis putih;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna merah muda;
1 (satu) lembar pakaian dalam (tank top) berwarna hitam ;
Oleh karena barang-barang bukti tesebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain, maka status atas barang-barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada nya ;
Mengingat akan semua isi ketentuan dari Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, semua Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DIETMARDINUS SAMSON KAPONG alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan beberapa perbuatan persetubuhan terhadap anak yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau bergaris-garis putih;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna merah muda;
1 (satu) lembar pakaian dalam (tank top) berwarna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu MARIA OKTAVIANI YOHANA BALUT;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2016, oleh kami : RICHMOND P.B. SITOROES, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, COK. GDE SURYALAKSANA, SH. dan PUTU GDE N.A. PARTHA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh JELEHA., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SALESIUS GUNTUR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
COK. GDE SURYALAKSANA,SH. RICHMOND P.B. SITOROES,SH.,MH.
PUTU GDE N.A. PARTHA, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
J E L E H A.