213/Pid.B/2015/PN LSK
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 213/Pid.B/2015/PN LSK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Abdullah Ilyas Bin Ilyas
- HUKUM
PUTUSAN
Nomor 213/Pid.B/2015/PN LSK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Abdullah Ilyas Bin Ilyas;
Tempat lahir : Cot Geulumpang;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 12 Agustus 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Cot Geulumpang Desa Jurong
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negari Lhoksukon sejak tanggal 04 September 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 04 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. Husin, S.H., Dkk. advokat pada Biro Pelayanan Bantuan Hukum “Trio Labels” Bireuen yang beralamat di jalan Mesjid Alkaisan-Ikhlas No. 3 Geulanggang Teungah Kabupaten Bireuen berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 110/TLS/BBH/SK/2015 tertanggal 16 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 213/Pid.B/2015/PN LSK tanggal 04 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pen.Pid/2015/PN LSK tanggal 09 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti
1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream.
1 (satu) bra wanita warna cream.
1 (satu) buah rok wanita warna pink motif batik.
1 (satu) buah baju kaos wanita warna pink.
1 (satu) buah jilbab wanita warna pink.
(dikembalikan kepada Neka Trisna)
Membebani terdakwaAbdullah Ilyas Bin Ilyas membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Abdullah Bin Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut.
Menghukum Terdakwa setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya.
Membebasnkan biaya perkara kepada Negara.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas , pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di kawasan Geudong Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LHOKSUKON, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (yaitu saksi korban Neka Tiesna Binti Basyiruddin yang masih berusia 16 (Enam Belas Tahun) sesuai dengan Kutipan Ijazah No. DN-06 Dd 0041235)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut:
Bermula terjadinya kedekatan antara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sering berkomunikasi Via Handphone dan semakin lama semakin akrab hingga akhirnya Terdakwa mengutarakan rasa sukanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sekira tanggal 01 Juni 2015 hingga akhirnya hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin diketahui oleh istri Terdakwa dan keluarga Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin. Kemudian Terdakwa didalam sebuah pembicaraan mengatakan kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ?dari pada tanyo di curiga-curiga sabe lage nyo, tameu kawen keudeh dua teuh (dari pada kita dicurigai terus menerus seperti ini, nikah aja kita berdua)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui permintaan Terdakwa dan Terdakwa kembali berkata ?meuhan bek taduek ino le tanyou dua, ta meukawen tajak ho laen (kalau tidak kita jangan tinggal disini lagi, menikah terus kita pindah)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab ?han ek lon meuseu masalah jak lon han ku tem, eunteut baro padup buluen ka neu kubah lon, mak kuh han geutueng le, yah pih han geutueng le (gak mau saya jika harus perhi, nati baru beberapa bulan menikah sudah ditinggal, ibu dan bapak saya nanti tidak terima saya lagi)? setelah itu Terdakwa tidak menanggapi lagi pembicaraan tersebut hingga saat beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang isi dari SMS tersebut menanyakan keputusan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin apakah bersedia atau tidak sampai akhirnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bersedia memenuhi keinginan Terdakwa.
Kemudian selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berdiri di depan pagar rumah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan membicarakan tentang niat untuk membawa pergi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sebelumnya Terdakwa kembali menanyakan apakah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setuju untuk pergi bersama Terdakwa kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui ajakan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ?kah na ho kaneuk jak singeuh (kamu ada rencana kemana besok)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab ?Lon na keuneuk jak bak mak kuh singoh (saya ada rencana ketempat ibu besok) kemudian Terdakwa berkata ?kajeut, berarti berarti kah singeuh kajak laju bak mak keuh, ka eh simalam, abehnyan malam sabtu abeh mugreb kajak u krueng mane bak simpang elak, ku preh inan (ya udah kamu pergi terus ke tempat ibu, tidur disana satu malam lalu malam sabtu habis magrib kamu tunggu di simpang elak krueng mane)? selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pada hari kamis sekira pukul 09.00 Wib permisi dari rumah untuk pergi kerumah ibunya di Ganda Pura dan menginap semalam, kemudian pada hari jum?at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 18.30 Wib Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berpamitan kepada Ibunya dengan alasan mau mengantarkan baju ke temannya, selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pergi kesimpang elak krueng mane untuk menjumpai Terdakwa dengan menggunakan becak, sesampainya di simpang elak krueng mane Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menunggu Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor dan kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin masuk ke sebuah warung untuk minum, seusai minum Terdakwa membawa Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ke arah timur daerah Geudong yang desa tersebut Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak ketahui dan sesampainya disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin singgah disebuah rumah milik saudara Terdakwa dan bermalam dirumah tersebut. Kemudian keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin di bawa oleh Terdakwa ke lhokseumawe yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak tahu nama desa dan tempatnya untuk mencari Kadhi agar Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bisa menikah hingga pada akhirnya Terdakwa menemui seseorang yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, namun orang tersebut menolak untuk menikahkan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin karena tidak ada wali kemudian Terdakwa meyakini orang tersebut dengan alasan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sudah lari dari kampong karena di tuduh macam-macam, keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali dibawa oleh Terdakwa ketempat orang tersebut dan disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin melangsungkan pernikahan (akad).
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 22.00 Wib dikawasan Geudong Ach Utara saat Terdawa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sedang tidur-tiduran di rumah milik saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin disurauh oleh Terdakwa untuk minum obat KB yang dibeli oleh Terdakwa selanjutnya setelah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin meminum obat tersebut Terdakwa mematikan lampu rumah kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidur diruang tamu, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan dan menciumi pipi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin selanjutnya Terdakwa bangkit dari posisi tidur dan meninidih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setelah itu Terdakwa membuka baju dan membuka baju Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian kembali menciumi bibir dan meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian Terdakwa membuka bra yang dipakai oleh Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kemudian menjilat-jilati putting payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya setelah itu Terdakwa membuka rok yang dipakai Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian mengelus-elus kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, setelah itu Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kembali mengelus-elus serta menjilat kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang dikenakan Terdakwa dan melumuri kemaluan Terdakwa dengan menggunakan air liur setelah itu Terdakwa mulai menekan batang penis Terdakwa yang sudah ereksi keliang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sambil merasakan perih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berusaha menahannya dan setelah batang penis Terdakwa masuk kedalam liang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin Terdakwa mulai menaik turunkan pinggangnya sehingga penisnya keluar masuk liang vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin hingga beberapa saat kemudian Terdakwa mengeluarkan Penisnya dan memuntahkan spermanya keluar kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali melanjutkan tidur dan kesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin diwa ke lhoksukon oleh Terdakwa ke rumah saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin didak mengenalinya hingga dan diinapkan disana sampai kemudian di amankan oleh masyaraka dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa benar Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dibawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi Basyiruddin Bin Ben selaku Ayah Kandung Korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas terhadap Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang baru berusia 16 (Enam Belas) tahun, berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: No. 180/75/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan terdapat:
- Hymen : Terdapat luka lama pada jam 01, 03, 06, 09.
Dengan kesimpulan: Selaput dara pada wanita ini sama seperti selaput dara pada wanita yang sudah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di kawasan Geudong Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LHOKSUKON, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (yaitu saksi korban Neka Tiesna Binti Basyiruddin yang masih berusia 16 (Enam Belas Tahun) sesuai dengan Kutipan Ijazah No. DN-06 Dd 0041235)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut:
Bermula terjadinya kedekatan antara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sering berkomunikasi Via Handphone dan semakin lama semakin akrab hingga akhirnya Terdakwa mengutarakan rasa sukanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sekira tanggal 01 Juni 2015 hingga akhirnya hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin diketahui oleh istri Terdakwa dan keluarga Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin. Kemudian Terdakwa didalam sebuah pembicaraan mengatakan kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ?dari pada tanyo di curiga-curiga sabe lage nyo, tameu kawen keudeh dua teuh (dari pada kita dicurigai terus menerus seperti ini, nikah aja kita berdua)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui permintaan Terdakwa dan Terdakwa kembali berkata ?meuhan bek taduek ino le tanyou dua, ta meukawen tajak ho laen (kalau tidak kita jangan tinggal disini lagi, menikah terus kita pindah)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab ?han ek lon meuseu masalah jak lon han ku tem, eunteut baro padup buluen ka neu kubah lon, mak kuh han geutueng le, yah pih han geutueng le (gak mau saya jika harus perhi, nati baru beberapa bulan menikah sudah ditinggal, ibu dan bapak saya nanti tidak terima saya lagi)? setelah itu Terdakwa tidak menanggapi lagi pembicaraan tersebut hingga saat beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang isi dari SMS tersebut menanyakan keputusan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin apakah bersedia atau tidak sampai akhirnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bersedia memenuhi keinginan Terdakwa.
Kemudian selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berdiri di depan pagar rumah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan membicarakan tentang niat untuk membawa pergi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sebelumnya Terdakwa kembali menanyakan apakah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setuju untuk pergi bersama Terdakwa kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui ajakan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ?kah na ho kaneuk jak singeuh (kamu ada rencana kemana besok)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab? Lon na keuneuk jak bak mak kuh singoh (saya ada rencana ketempat ibu besok) kemudian Terdakwa berkata? kajeut, berarti berarti kah singeuh kajak laju bak mak keuh, ka eh simalam, abehnyan malam sabtu abeh mugreb kajak u krueng mane bak simpang elak, ku preh inan (ya udah kamu pergi terus ke tempat ibu, tidur disana satu malam lalu malam sabtu habis magrib kamu tunggu di simpang elak krueng mane)? selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pada hari kamis sekira pukul 09.00 Wib permisi dari rumah untuk pergi kerumah ibunya di Ganda Pura dan menginap semalam, kemudian pada hari jum’at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 18.30 Wib Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berpamitan kepada Ibunya dengan alasan mau mengantarkan baju ke temannya, selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pergi kesimpang elak krueng mane untuk menjumpai Terdakwa dengan menggunakan becak, sesampainya di simpang elak krueng mane Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menunggu Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor dan kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin masuk ke sebuah warung untuk minum, seusai minum Terdakwa membawa Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ke arah timur daerah Geudong yang desa tersebut Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak ketahui dan sesampainya disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin singgah disebuah rumah milik saudara Terdakwa dan bermalam dirumah tersebut. Kemudian keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin di bawa oleh Terdakwa ke Lhokseumawe yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak tahu nama desa dan tempatnya untuk mencari Kadhi agar Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bisa menikah hingga pada akhirnya Terdakwa menemui seseorang yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, namun orang tersebut menolak untuk menikahkan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin karena tidak ada wali kemudian Terdakwa meyakini orang tersebut dengan alas an Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sudah lari dari kampong karena di tuduh macam-macam, keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali dibawa oleh Terdakwa ketempat orang tersebut dan disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin melangsungkan pernikahan (akad).
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 22.00 Wib dikawasan Geudong Ach Utara saat Terdawa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sedang tidur-tiduran di rumah milik saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin disurauh oleh Terdakwa untuk minum obat KB yang dibeli oleh Terdakwa selanjutnya setelah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin meminum obat tersebut Terdakwa mematikan lampu rumah kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidur diruang tamu, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan dan menciumi pipi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin selanjutnya Terdakwa bangkit dari posisi tidur dan meninidih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setelah itu Terdakwa membuka baju dan membuka baju Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian kembali menciumi bibir dan meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian Terdakwa membuka bra yang dipakai oleh Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kemudian menjilat-jilati putting payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya setelah itu Terdakwa membuka rok yang dipakai Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian mengelus-elus kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, setelah itu Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kembali mengelus-elus serta menjilat kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang dikenakan Terdakwa dan melumuri kemaluan Terdakwa dengan menggunakan air liur setelah itu Terdakwa mulai menekan batang penis Terdakwa yang sudah ereksi keliang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sambil merasakan perih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berusaha menahannya dan setelah batang penis Terdakwa masuk kedalam liang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin Terdakwa mulai menaik turunkan pinggangnya sehingga penisnya keluar masuk liang vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin hingga beberapa saat kemudian Terdakwa mengeluarkan Penisnya dan memuntahkan spermanya keluar kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali melanjutkan tidur dan kesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin diwa ke lhoksukon oleh Terdakwa ke rumah saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin didak mengenalinya hingga dan diinapkan disana sampai kemudian di amankan oleh masyaraka dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa benar Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dibawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi Basyiruddin Bin Ben selaku Ayah Kandung Korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas terhadap Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang baru berusia 16 (Enam Belas) tahun, berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: No. 180/75/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan terdapat:
- Hymen : Terdapat luka lama pada jam 01, 03, 06, 09.
Dengan kesimpulan: Selaput dara pada wanita ini sama seperti selaput dara pada wanita yang sudah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas , pada Hari Jum?at tanggal 12 Juni 2015 pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di simpang elak Krueng Mane Kecamatan Muara Btu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LHOKSUKON, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, yaitu saksi korban Neka Tiesna Binti Basyiruddin yang masih berusia 16 (Enam Belas Tahun) sesuai dengan Kutipan Ijazah No. DN-06 Dd 0041235 yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut:
Bermula terjadinya kedekatan antara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sering berkomunikasi Via Handphone dan semakin lama semakin akrab hingga akhirnya Terdakwa mengutarakan rasa sukanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sekira tanggal 01 Juni 2015 hingga akhirnya hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin diketahui oleh istri Terdakwa dan keluarga Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin. Kemudian Terdakwa didalam sebuah pembicaraan mengatakan kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin? dari pada tanyo di curiga-curiga sabe lage nyo, tameu kawen keudeh dua teuh (dari pada kita dicurigai terus menerus seperti ini, nikah aja kita berdua)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui permintaan Terdakwa dan Terdakwa kembali berkata? meuhan bek taduek ino le tanyou dua, ta meukawen tajak ho laen (kalau tidak kita jangan tinggal disini lagi, menikah terus kita pindah)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab? han ek lon meuseu masalah jak lon han ku tem, eunteut baro padup buluen ka neu kubah lon, mak kuh han geutueng le, yah pih han geutueng le (gak mau saya jika harus pergi, nanti baru beberapa bulan menikah sudah ditinggal, ibu dan bapak saya nanti tidak terima saya lagi)? setelah itu Terdakwa tidak menanggapi lagi pembicaraan tersebut hingga saat beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang isi dari SMS tersebut menanyakan keputusan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin apakah bersedia atau tidak sampai akhirnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bersedia memenuhi keinginan Terdakwa.
Kemudian selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berdiri di depan pagar rumah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan membicarakan tentang niat untuk membawa pergi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sebelumnya Terdakwa kembali menanyakan apakah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setuju untuk pergi bersama Terdakwa kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menyetujui ajakan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin? kah na ho kaneuk jak singeuh (kamu ada rencana kemana besok)? kemudian Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menjawab? Lon na keuneuk jak bak mak kuh singoh (saya ada rencana ketempat ibu besok) kemudian Terdakwa berkata? kajeut, berarti berarti kah singeuh kajak laju bak mak keuh, ka eh simalam, abehnyan malam sabtu abeh mugreb kajak u krueng mane bak simpang elak, ku preh inan (ya udah kamu pergi terus ke tempat ibu, tidur disana satu malam lalu malam sabtu habis magrib kamu tunggu di simpang elak krueng mane)? selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pada hari kamis sekira pukul 09.00 Wib permisi dari rumah untuk pergi kerumah ibunya di Ganda Pura dan menginap semalam, kemudian pada hari jum?at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 18.30 Wib Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berpamitan kepada Ibunya dengan alasan mau mengantarkan baju ke temannya, selanjutnya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin pergi kesimpang elak krueng mane untuk menjumpai Terdakwa dengan menggunakan becak, sesampainya di simpang elak krueng mane Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin menunggu Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor dan kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin masuk ke sebuah warung untuk minum, seusai minum Terdakwa membawa Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin ke arah timur daerah Geudong yang desa tersebut Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak ketahui dan sesampainya disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin singgah disebuah rumah milik saudara Terdakwa dan bermalam dirumah tersebut. Kemudian keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin di bawa oleh Terdakwa ke lhokseumawe yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak tahu nama desa dan tempatnya untuk mencari Kadhi agar Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin bisa menikah hingga pada akhirnya Terdakwa menemui seseorang yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, namun orang tersebut menolak untuk menikahkan Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin karena tidak ada wali kemudian Terdakwa meyakini orang tersebut dengan alas an Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sudah lari dari kampong karena di tuduh macam-macam, keesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali dibawa oleh Terdakwa ketempat orang tersebut dan disana Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin melangsungkan pernikahan (akad).
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 22.00 Wib dikawasan Geudong Ach Utara saat Terdawa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sedang tidur-tiduran di rumah milik saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya, Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin disurauh oleh Terdakwa untuk minum obat KB yang dibeli oleh Terdakwa selanjutnya setelah Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin meminum obat tersebut Terdakwa mematikan lampu rumah kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidur diruang tamu, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan dan menciumi pipi Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin selanjutnya Terdakwa bangkit dari posisi tidur dan meninidih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin setelah itu Terdakwa membuka baju dan membuka baju Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian kembali menciumi bibir dan meremas-remas payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian Terdakwa membuka bra yang dipakai oleh Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kemudian menjilat-jilati putting payu dara Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya setelah itu Terdakwa membuka rok yang dipakai Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kemudian mengelus-elus kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin sambil menciumi bibir Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, setelah itu Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kembali mengelus-elus serta menjilat kemaluan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang dikenakan Terdakwa dan melumuri kemaluan Terdakwa dengan menggunakan air liur setelah itu Terdakwa mulai menekan batang penis Terdakwa yang sudah ereksi keliang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin, sambil merasakan perih Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin berusaha menahannya dan setelah batang penis Terdakwa masuk kedalam liang Vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin Terdakwa mulai menaik turunkan pinggangnya sehingga penisnya keluar masuk liang vagina Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin hingga beberapa saat kemudian Terdakwa mengeluarkan Penisnya dan memuntahkan spermanya keluar kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin kembali melanjutkan tidur dan kesokan harinya Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dibawa ke Lhoksukon oleh Terdakwa ke rumah saudara Terdakwa yang Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin tidak mengenalinya hingga dan diinapkan disana sampai kemudian di amankan oleh masyaraka dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa benar Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin dibawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi Basyiruddin Bin Ben selaku Ayah Kandung Korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas terhadap Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin yang baru berusia 16 (Enam Belas) tahun, berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: No. 180/75/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan terdapat:
- Hymen : Terdapat luka lama pada jam 01, 03, 06, 09.
Dengan kesimpulan: Selaput dara pada wanita ini sama seperti selaput dara pada wanita yang sudah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara Terdakwa yang membawa lari dan menyetubuhi Saksi Korban pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 20.00 Wib dari Jalan Elak Keude Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menceritakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa akan mengajak Saksi Korban pergi dari rumah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban apakah Saksi Korban setuju pergi dengannya dan Saksi Korban menjawab setuju. Lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “ada pergi kemana besok?” dan dijawab oleh Saksi Korban bahwa Saksi Korban akan pergi ke tempat ibunya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “ya sudah besok pergi terus ke rumah ibu dan tidur di sana selama 1 (satu) malam, kemudian sehabis maghrib pada malam Sabtu Terdakwa menyuruh Saksi Korban menunggu Terdakwa di Simpang Elak Keude Krueng Mane dan Terdakwa akan menjemput Saksi Korban di sana;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari orang tua Saksi ketika hendak menjemput maupun ketika hendak menikahi Saksi;
Bahwa Saksi telah menikah secara siri dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Lhokseumawe dan yang menjadi wali nikahnya adalah orang yang menikahkan Saksi tersebut;
Bahwa setelah menikah Terdakwa ada menyuruh Saksi untuk membeli pil KB dan Saksi membelinya di apotik;
Bahwa pada malam harinya Saksi dan Terdakwa pergi ke rumah saudara Terdakwa di Lhoksukon;
Bahwa ketika hendak tidur, Terdakwa menyuruh Saksi untuk meminum pil KB tersebut;
Bahwa setelah Saksi meminum pil KB tersebut Terdakwa mencium pipi Saksi sambil meremas-remas payudara Saksi lalu membuka BH Saksi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menindih badan Saksi dan membuka rok Saksi dan mengelus-elus kemaluan Saksi dan Saksi pun mengelus-elus kemaluan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam Saksi dan menjilat kemaluan Saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi sambil menaik turunkan pinggulnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik kemaluannya dan membuang spermanya di atas perut Saksi;
Bahwa saat melakukan hubungan suami isteri Saksi tidak ada dipaksa oleh Terdakwa. Saksi mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa karena Saksi sudah menikah dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi tidak berhubungan suami isteri dengan Terdakwa karena Saksi merasa sakit pada kemaluan Saksi;
Bahwa setelah seminggu tidak pulang orang tua Saksi menemukan Saksi di rumah saudara Terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa baik Saksi maupun Terdakwa tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada orang tua Saksi;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa sebelumnya adalah berpacaran;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa sudah menikah dan memiliki anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Basyiruddin Bin Ben di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu melarikan anak Saksi yakni Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 dari Jalan Elak Keude Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui anak Saksi tersebut pamit pergi ke rumah ibu kandungnya dan menginap di sana;
Bahwa setelah itu Saksi mendengar dari tunangan anak Saksi tersebut bahwa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin telah lari dibawa oleh laki-laki lain;
Bahwa Saksi mengetahui anak Saksi tersebut telah menikah dengan Terdakwa setelah diberitahukan oleh ibunya yang bernama salawati melalui pesan singkat (sms) melalui telepon seluler;
Bahwa setelah seminggu, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 Saksi menemukan anak Saksi tersebut berada di sebuah kamar di rumah saudara Terdakwa di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa anak Saksi tersebut masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk menikahi anak Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa menikahi Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin tersebut dan tidak tahu siapa yang menjadi walinya;
Bahwa Terdakwa adalah tetangga Saksi yang tinggal bersebelahan rumah dengan Saksi dantelah memiliki isteri dan anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Salawati IB Bin Ibrahim di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu melarikan anak tiri Saksi yang bernama Neka Triesna Binti Basyiruddin pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 20.00 Wib dari rumah ibu kandungnya di jalan Elak Keude krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa Terdakwa merupakan tetangga sebelah rumah Saksi dan telah menikah serta memiliki anak;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa membawa lari Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin tersebut;
Bahwa awalnya Saksi Neka Triesna berpamitan kepada Saksi hendak pergi ke rumah ibunya dan menginap;
Bahwa selanjutnya Saksi mengetahui dari tunangan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin bahwa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin sudah lari dengan laki-laki lain;
Bahwa selanjutnya Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin memberitahukan kepada Saksi melalui pesan singkat (sms) di telepon seluler bahwa ia telah menikah dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi menceritakan hal tersebut kepada suami Saksi yaitu Saksi Basyiruddin Bin Ben;
Bahwa selanjutnya Saksi dan suami Saksi mencari tahu tentang keberadaan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin dan akhirnya menemukan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin di dalam kamar di rumah saudara Terdakwa di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa keluarga Saksi tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menikahi Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa menikahi Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin dan siapa wali nikahnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah melarikan anak gadis orang yaitu Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin tanpa izin dari orang tuanya pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Elak Keude Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin adalah berpacaran;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menikah dan memiliki anak;
Bahwa Saksi adalah anak tetangga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada melakukan hubungan badan dengan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin melakukan hubungan badan karena telah menikah pada tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 15.30 di Kecamatan Krueng Geukuh dengan menggunakan jasa Kadi dan hanya dihadiri oleh Terdakwa, Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin dan kadi tersebut tanpa dihadiri oleh orang tua maupun wali Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin dari orang tua Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin untuk menikahinya;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin menikah karena suka sama suka;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa saat menikah kadi yang menikahkan Terdakwa dan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin membuatkan buku nikah berwarna hijau;
Bahwa saat menikah Terdakwa memberikan mahar kepada Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin sebanyak 5 (lima) mayam emas, tetapi yang baru Terdakwa serahkan sebanyak 1 (satu) mayam dan sisanya utang;
Bahwa setelah menikah Terdakwa membawa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin, Terdakwa menyuruh Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin membeli pil KB di sebuah apotik. Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin pergi ke rumah saudara Terdakwa di Lhoksukon;
Bahwa pada malam hari ketika hendak tidur, Terdakwa menyuruh Saksi untuk meminum pil KB tersebut;
Bahwa setelah Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin meminum pil KB tersebut Terdakwa dan Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa saat mengeluarkan sperma, Terdakwa membuangnya di atas perut Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara orang tua Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin menemukan Saksi di rumah saudara Terdakwa dan membawa Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin pulang;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan tersebut akan tetapi Terdakwa tidak menyesalinya karena Terdakwa menikahi Saksi Neka Triesna Binti Basyiruddin karena suka sama suka;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Saksi yang meringankan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream.
1 (satu) bra wanita warna cream.
1 (satu) buah rok wanita warna pink motif batik.
1 (satu) buah baju kaos wanita warna pink.
1 (satu) buah jilbab wanita warna pink.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir surat visum et revertum Nomor: 180/75/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG, dokter pada RSU Cut Meutia dengan kesimpulan selaput dara pada wanita ini sama seperti selaput dara pada wanita yang sudah bersetubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hubungan Terdakwa dan Saksi Korban adalah berpacaran;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menceritakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa akan mengajak Saksi Korban pergi dari rumah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban apakah Saksi Korban setuju pergi dengannya dan Saksi Korban menjawab setuju. Lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “ada pergi kemana besok?” dan dijawab oleh Saksi Korban bahwa Saksi Korban akan pergi ke tempat ibunya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “ya sudah besok pergi terus ke rumah ibu dan tidur di sana selama 1 (satu) malam;
Bahwa sehabis maghrib pada hari Jum’at Jum’at tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menyuruh Saksi Korban menunggu Terdakwa di Simpang Elak Keude Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dan Terdakwa akan menjemput Saksi Korban di sana;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Lhokseumawe Terdakwa menikahi Saksi Korban dan yang menjadi wali nikahnya adalah orang yang menikahkan Saksi tersebut tanpa diketahui dan seizin dari orang tua Saksi Korban yaitu Saksi Basyiruddin Bin Ben dan Saksi Saksi Salawati IB Bin Ibrahim;
Bahwa kadi yang menikahkan Terdakwa dan Saksi Korban ada membuatkan buku nikah tetapi bukan dikeluarkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang atau KUA;
Bahwa setelah menikah Terdakwa ada menyuruh Saksi untuk membeli pil KB lalu mengantar Saksi Korban membeli pil KB tersebut di sebuah apotik;
Bahwa pada malam harinya Terdakwa membawa Saksi Korban pergi ke rumah saudara Terdakwa di Lhoksukon;
Bahwa ketika hendak tidur, Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum pil KB tersebut;
Bahwa setelah Saksi Korban meminum pil KB tersebut Terdakwa mencium pipi Saksi sambil meremas-remas payudara Saksi Korban lalu membuka BH Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menindih badan Saksi Korban dan membuka rok Saksi Korban dan mengelus-elus kemaluan Saksi Korban dan Saksi Korban pun mengelus-elus kemaluan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban dan menjilat kemaluan Saksi Korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi sambil menaik turunkan pinggulnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik kemaluannya dan membuang spermanya di atas perut Saksi Korban;
Bahwa saat melakukan hubungan suami isteri, Saksi Korban tidak ada dipaksa oleh Terdakwa. Saksi Korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa karena Saksi Korban merasa sudah menikah dengan Terdakwa;
Bahwa setelah melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa malam itu, Terdakwa tidak lagi melakukan hubungan suami isteri dengan Saksi Korban karena Saksi Korban merasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban menikah dan melakukan hubungan suami isteri karena suka sama suka dan tidak ada paksaan dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015, setelah tidak pulang selama seminggu, orang tua Saksi Korban menemukan Saksi Korban dan Terdakwa di rumah saudara Terdakwa di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa baik Saksi Korban maupun Terdakwa tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada orang tua Saksi Korban;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa sudah menikah dan memiliki anak;
Bahwa saat Terdakwa menikahi Saksi Korban, Saksi Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berupa:
1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream.
1 (satu) bra wanita warna cream.
1 (satu) buah rok wanita warna pink motif batik.
1 (satu) buah baju kaos wanita warna pink.
1 (satu) buah jilbab wanita warna pink;
Adalah milik Saksi Korban Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Bahwa Terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena Terdakwa dan Saksi Korban menikah setelah berpacaran dan sama-sama setuju menikah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa”;
Unsur “Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya”;
Unsur “Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Perkawinan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah siapa saja orang perorangan yang diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yang mana orang tersebut haruslah orang yang sebenarnya yang identitasnya sesuai dengan identitas yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim telah memeriksa seseorang yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan oleh Penuntut Umum, dimana setelah diperiksa identitasnya ianya mengakui identitas sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian tidak terdapat kekeliruan bahwa orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ini adalah orang yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang bernama Abdullah Ilyas Bin Ilyas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wanita yang belum dewasa adalah orang yang berjenis kelamin perempuan yang usianya masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang usianya berada antara 8 (delapan) hingga belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau yang masih berada dalam kandungan.
Menimbang, bahwa makna usia yang disebut anak antara 8 (delapan) hingga 18 (delapan belas) tahun atau yang masih berada dalam kandungan mengartikan bahwa setiap orang yang berusia 0 (nol) hingga 8 (delapan) tahun harus pula diartikan sebagai anak. Sebab yang dimaksud sebagai anak dalam hukum bukan hanya diukur secara fisik tetapi diukur pula secara psikologisnya. Dalam hal ini, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa Saksi Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana tertera dalam usia Saksi Korban dalam Ijazah SD Saksi Korban dimana Saksi Korban lahir pada tanggal 28 Januari 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya, Tetapi Dengan Persetujuannya”;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah perginya si perempuan tidak dengan kehendak atau izin dari orang tua atau walinya, melainkan atas dasar keinginan perempuan itu sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa hubungan antara Terdakwa dan Saksi Korban adalah berpacaran. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menceritakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa akan mengajak Saksi Korban pergi dari rumah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban apakah Saksi Korban setuju pergi dengannya dan Saksi Korban menjawab setuju. Lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “ada pergi kemana besok?” dan dijawab oleh Saksi Korban bahwa Saksi Korban akan pergi ke tempat ibunya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “ya sudah besok pergi terus ke rumah ibu dan tidur di sana selama 1 (satu) malam. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Lhokseumawe Terdakwa membawa Saksi Korban menemui seorang kadi dan menikahi Saksi Korban tanpa diketahui dan seizin dari orang tua Saksi Korban yaitu Saksi Basyiruddin Bin Ben dan Saksi Salawati IB Bin Ibrahim. Sedangkan yang menjadi wali nikah Saksi Korban adalah orang yang menikahkan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya, Tetapi Dengan Persetujuannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur “Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Perkawinan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penguasaan terhadap wanita di dalam maupun di luar perkawinan adalah dimana seorag laki-laki membawa pergi seorang perempuan agar dapat dikuasainya dengan cara mengawininya maupun dengan cara lain seperti memperkerjakannya sebagai tenaga kerja atau lainnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk pergi bersama Terdakwa dan Saksi Korban menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Lhokseumawe Terdakwa membawa Saksi Korban menemui seorang kadi dan menikahi Saksi Korban tanpa dihadiri dan tanpa disetujui oleh orang tuanya. Selanjutnya yang menjadi wali nikah dalam perkawinan tersebut adalah orang yang menikahkan Terdakwa dengan Saksi Korban tersebut yang tidak memiliki kewenangan sebagai wali nikah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa akibat perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Korban tersebut Terdakwa membawa pergi Saksi Korban bersamanya dan berhubungan badan dengan Saksi Korban layaknya suami isteri yang menikah secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa Saksi Korban dan mengawininya tersebut adalah sebagaimana maksud dari unsur “Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Perkawinan”, sehingga unsur ini menjadi terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dan dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik sehingga dengan demikian tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum buat terdakwa, maka menurut Majelis Hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang harus dipertanggung jawabkan kepadanya, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream.
1 (satu) bra wanita warna cream.
1 (satu) buah rok wanita warna pink motif batik.
1 (satu) buah baju kaos wanita warna pink.
1 (satu) buah jilbab wanita warna pink;
adalah baju milik Saksi Korban yang telah disita dari saksi korban maka dikembalikan kepada saksi korban Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah merupakan aspek balas dendam akan tetapi lebih menitik beratkan kepada aspek pembinaan dan pendidikan agar pelaku tindak pidana menyadari dan merenungkan perbuatan tersebut serta merubah perilakunya untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana di kemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini dimana telah termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, akan tetapi belum termuat di dalam putusan ini dan guna menyingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kepatutan dan bertentangan dengan nilai-nilai religius yang berlaku dalam masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa telah menikah dengan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Abdullah Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream.
1 (satu) bra wanita warna cream.
1 (satu) buah rok wanita warna pink motif batik.
1 (satu) buah baju kaos wanita warna pink.
1 (satu) buah jilbab wanita warna pink
Dikembalikan kepada saksi korban Neka Triesna Binti Basyiruddin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Rabu, tanggal 18 November 2015, oleh Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fitriani, S.H. dan Whisnu Suryadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samaun, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fahmi Jalil, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon, di hadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
(Fitriani, S.H.) (Zainal Hasan, S.H., M.H.)
(Whisnu Suryadi, S.H.) Panitera,
(Samaun, S.H.)