222/Pdt.G/2016/PN. Amb
Putusan PN AMBON Nomor 222/Pdt.G/2016/PN. Amb
NICK TANIMENA, bertempat tinggal di Jalan Taman Kusuma Bangsa No. 6 Surabaya. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada PIETER TALAWAY, S.H,C.N,MBA, SAIFUL FACHRUDDDIN, S.H.,M.H, BUDI HERLAMBANG, S.H,M.H, M. CHURNIAWAN, S.H, RONALD N. TALAWAY, S.H, WINSTON R. PATTY, S.H, DONA A. TIMISELA, S.H, JHONY LOPIES, S.H, THERESIA HALIM, S.H Para Advokat, Pada Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates, berkantor di Jalan Raya Arjuno No. 12-C, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 November 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 24 November 2016. Selanjutnya disebut sebagai : ------- PENGGUGAT ----- ; Lawan : 1. MAX MILIAN RUMOEI, bertempat tinggal di Jalan Said Perintah No. 27 (Toko Garuda), Kota Ambon ; Selanjutnya disebut sebagai : ------ TERGUGAT I ------ ; 2. TELLY NIO, bertempat tinggal di Jalan Ir. M. Putuhena, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon Baguala (Toko Baru Wayame), Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai : ------ TERGUGAT II ------ ; 3. THEIS TUHUTERU, bertempat tinggal di Jalan Dr. Setia Budi No. 2-C (Toko Lima Satu) Kota Ambon dan/atau Jalan Pucang Anom No. 84 Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai : ----- TERGUGAT III ------ ; Dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III memberikan kuasa kepada ROOS JEANE ALFARIS, S.H, Advokat/Pengacara, didampingi Asisten Advokat/Pengacara ORIAS REZAL DE ROOY, SH, berkantor Pada Kantor Advokat/Pegacara ROOS JEANE ALFARIS, S.H, berlamat di Ruko Lt. 2, Jl. Ahmad Yani (Depan Gereja Bethania) Batu Meja, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 24 Januari 2017 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2016 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 26 Januari 2017 dan tanggal 16 Desember 2016. 4. KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Kota Ambon; Selanjutnya disebut sebagai -- TURUT TERGUGAT I - ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DAVE A. H. POOROE, S.H, SAYID HASAN ASSAGAF, S.H, KHIKMANTO SUPRIBADI, S.T, HARRY ISHA FEBRIANTO, TRESIA D. MUDLER, SYARIEF HIDAYAT, A.Md, Masing-masing sebagai Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Pertanahan Kota Ambon dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Tantui, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 02 Februari 2017. 5. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk CABANG AMBON, berkedudukan di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 89, Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai :- TURUT TERGUGAT II- ;
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa 4. Menyatakan Kuasa Subsitusi sebagaimana yang tertera dalam Akta Pemindahan Kuasa (Subsitusi) Nomor : 32 tanggal 26 Mei 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rina Hartati Muljono, S.H, Notaris di Surabaya, cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiten effect stellen) 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 117/2004 tanggal 7 Juni 2004 dan Akta Jual Beli Nomor 118/ 2004 tanggal 7 Juni 2004, yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris - PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury, S.H, Notaris - PPAT di Ambon 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (PENGGANTI HILANG) No. 524/Ahusen, Surat Ukur No. 11/2004 tanggal 08 April 2004, luas 303M2, terbit tanggal 27 Oktober 2004 dan Sertifikat Hak Milik (PENGGANTI HILANG) No. 535/Ahusen, Surat Ukur No. 12/2004 tanggal 08 April 2004, luas 298 M2, terbit tanggal 27 Oktober 2004 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 7. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 (dua ) bidang tanah, masing - masing : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 524 / Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 375/1984 tanggal 8 September 1984, luas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 10 September 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah di Jalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 524/Ahusen) b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 535/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 653/1984 tanggal 26 Desember 1984, luas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 28 Desember 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tertulis atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah dijalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 535/Ahusen) 8. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 ( dua ) bidang tanah masing - masing : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 524/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 375/1984 tanggal 8 September 1984, luas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi) , diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 10 September 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah di Jalan A Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 524/Ahusen) b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 535/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor. 653/1984 tanggal 26 Desember 1984, luas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 28 Desember 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tertulis atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah dijalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 535 / Ahusen) Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari penghuni dan barang 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan mematuhi putusan ini 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Terggugat III Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 399. 000,- (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)