68/Pid.Sus//2018/PN Pdl.
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 68/Pid.Sus//2018/PN Pdl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Samhuri Bin Misa
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Samhuri Bin Misa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samhuri Bin Misa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK kendaraan fortuner warna putih B666NTS atas nama Jumaedi - 1 (satu) unit kendaraan fortuner warna putih no pl B666NTS dan kunci mobil Dikembalikan pada pemiliknya H. Jumaedi; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Nopol: A 3919 MW; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam magenta hitam no pol A 3919 MW - 1 (satu) lembar SIM C atas nama Nia Kurniasih; Dikembalikan pada suami korban Saksi Mahpud Bin Alm. Muhammad - 1 (satu) lembar SIM A atas nama Samhuri Bin Misa; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:68/Pid.Sus//2018/PN Pdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Samhuri Bin Misa;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur/Tgl.lahir : 43 tahun / 5 Juni 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Mengger Rt.002/003 Desa Mandalasari
Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik,sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal11 April 2018 sampai dengan tanggal10 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2018;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh RR Cakrabuana, S.H,. S.H., Erwanto, S.H., Dede Kurniawan, S.H. M.H.. dari Perkumpulan Lembaga dan Penasihat Hukum Posbakumadin berdasarkan Penetapan Nomor: 68/Pen.Pid/PH/2018/PN Pdl tanggal 19 April 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 68/Pid.Sus/2018/PN Pdl tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 68/Pid.Sus/2018/PN Pdl tanggal 12 April 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa SAMHURI BIN MISA bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAMHURI BIN MISA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK kendaraan fortuner warna putih B666NTS atas nama Jumaedi
1 (satu) unit kendaraan fortuner warna putih no pl B666NTS dan kunci mobil
Dikembalikan pada pemiliknya H. Jumaedi
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam magenta hitam no pol A 3919 MW
1 (satu) lembar SIM C atas nama Nia Kurniasih
Dikembalikan pada suami korban saksi Mahpud Bin Alm. Muhammad
1 (satu) lembar SIM A atas nama Samhuri Bin Misa
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan oleh Terdakwa, Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan repliknya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
--------- Bahwa TerdakwaSAMHURI Bin MISA pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Raya jurusan Pandeglang-Kadubanen tepatnya di Kp. Tenjolaya Hilir, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotorroda 4 toyota fortuner warna putih no. Pol: B 666 NTS tahu 2013 MHFZR69G3D3059729 Nosin: 2KDU225907 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban bernama NIA KURNIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN umur 39 tahun meninggal dunia. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 18.30 WIB TERDAKWA SAMHURI BIN MISA berangkat dari rumah majikannya H. JUMAEDI dengan mengendarai kendaraan bermotor roda 4 toyota fortuner warna putih no pol: B 666 NTS tahun 2013 MHFZR69G3D3059729 Nosin: 2KDU225907 untuk menjemput saksi DEDEN RUSMANA BIN ALM. H. HAMDAN SAYUTI yang biasa melakukan pengobatan alternatif terhadap majikannya H. JUMAEDI yang mengalami sakit jantung dan stoke dirumahnya yang beralamat di Kp. Kumalirang. Terdakwa membawa tiga orang anak majikannya yang bernama DESTA umur 11 tahun, CACA umur 6 tahun dan RATU umur 2 tahun ikut menjemput saksi Deden. Setelah bertemu Saksi Deden, Saksi Deden masuk ke dalam mobil duduk di samping Terdakwa sambil memangku Ratu dan mobil mengarah ke rumah majikan Terdakwa dan tiba di Jalan Raya jurusan Pandeglang-Kadubanen tepatnya di Kp. Tenjolaya Hlir, Kec. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab.Pandeglang Kondisi jalan lurus menurun dari arah Pandeglang menuju arah Kadubanen beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, malam hari terdapat ampu penerangan jalan, sebelah kanan dan kiri menuju arah Kadubanen berupa pemukiman warga. Saksi Ilham Ruhiyat Bin Yayat Ruhiyat berada di tempat AANG yang berjualan Mie Ayam di pinggir jalan kira-kira jarak 10 meter dan disana juga ada Saksi Didi Humaedi, S.E. Bin Alm. Aan Sam’ani melihat sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam nomor Polisi: A 3919 MW yang dikendarai Korban NIA KURINIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN umur 39 tahun berada ditengah jalan hendak berbelok ke warung yang berada di sebelah kanan dari arah Pandeglang menuju Lebak, Korban NIA KURNIASIH menyalakan lampu sein sebelah kanan dan lampu utama kemudian menghentikan kendaraannya tepat di garis putih (marka jalan) karena dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor (dari arah Lebak menuju Pandeglang) tiba-tiba mobil toyota fortuner yang dikendarai Terdakwa melajukan dengan kecepatan tinggi sempat melihat kendaraan yang dikendarai Korban NIA KURNIASIH berada di tengah jalan yang searah dengan Terdakwa dalam jarak 3 meter sampai 4 meter akan tetapi Terdakwa tidak sempat memberikan tanda peringatan/klakson dan tidak sempat mengerem apalagi kondisi rem mobil kurang stabil/kurang normal sehingga menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban NIA KURNIASIH hingga terseret sekitar 10-15 meter ke depan dan jarak antara Korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan sepeda motornya berdekatan di bahu jalan sebelah kanan. Korban Nia Kurniasih mengalami luka pada bagian kepala belakang dan tangan kiri mengalami memar karena terlihat kebiruan dan beberapa bagian dari tubuhnya mengalami luka lecet, Saksi Ilham Ruhiyat mengenal Korban Nia Kurniasih adalah tetangganya dan kondisinya telah meninggal dunia pada saat itu. Terdakwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas melakukan pengereman dan menghentikan mobil yang dikendarainya. Terdakwa mengangkat Korban NIA KURNIASIH ke badan jalan sebelah kanan arah Pandeglang menuju Kadubanen, setelah itu TERDAKWA memarkirkan kendaraannya ke lahan kosong yang berada di bahu jalan, kemudian Korban NIA KURNIASIH dibawa ke rumah sakit. Terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan sehat tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau memabukkan, memiliki SIM A dan membawa STNK, Saksi Mahpud Bin Alm. Muhamad sedang berada di gudang milik Dinkes Kab. Pandeglang ketika mendapat kabar dari bibi istrinya bahwa istrinya korban NIA KURNIASIH mengalami luka dibagian kepala dan dibeberapa bagian tubuh lainnya. Bahwa atas kejadian tersebut Korban NIA KURNIASIH meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Pandeglang Nomor: 006/UM-118/RSUD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Abraham, dokter dari RSUD Pandeglang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban NIA KURNIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: terdapat luka terbuka, tepi tidak rata ± 3 cm di atas telinga kiri di duga akibat trauma tumpul, saat diperiksa, keadaan pasien sudah meninggal.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi DEDEN RUSMANA Bin (Alm) H. HAMDAN SAYUTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi, karena sebelum ditanda tangani keterangannya dibacakan dulu setelah benar baru Saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang menuju Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas lintas Saksi sedang berada di dalam sebuah kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yang di kemudikan oleh seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat itu, pada saat berada di dalam kendaraan tersebut Saksi duduk di kursi depan samping pengemudi atau Terdakwa;
Bahwa yang mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yaitu Terdakwa kemudian Saksi sendiri duduk di kursi samping pengemudi, kemudian didalam mobil tersebut ada anak perempuan kira-kira berumur 2 (dua) tahun yang biasa Saksi panggil dengan panggilan RATU duduk di pangku di depan samping kursi pengemudi, kemudian anak perempuan yang bernama Saudara Caca yang berumur sekitar 6 (enam) tahun, dan seorang anak perempuan yang bernama Saudara DESTA yang berumur kira-kira sekitar 11 (sebelas) tahun keduanya duduk di bangku belakang.
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi antara kendaraan Toyota fourtuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yang tumpanginya pada saat itu yang di kemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Honda beat magenta hitam untuk no. pol Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi duduk di samping pengemudi pada sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu, melihat ada kendaraan sepeda motor sedang berada di depan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dengan jarak yang sudah dekat kira-kira 1 (satu) meter dan akhirnya kendaraan Toyota fortuner tersebut menabrak kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut dari arah belakang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yaitu tersangka melakukan antisipasi dengan cara menghindar untuk menghindari kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui melaju dari arah mana awalnya kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu, akan tetapi yang melihat sesaat sebelum terlibat kecelakaaan lalulintas kendaraan sepeda motor tersebut posisinya agak miring ke kanan dengan posisi kepala mengarah ke arah lebak.
Bahwa pada saat setelah kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yang di kemudikan oleh Terdakwa terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor Honda beat, pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yaitu Terdakwa langsung menghentikan kendaraannya dan kemudian keluar dari kendaraannya setelah beberapa menit berada di luar kendaraan kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam mobil kemudian memundurkan kendaraanya atas suruhan warga di sekitar tempat kejadian kecelakaan lalulintas, setelah itu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman tidak jauh dari tempat kejadian kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yaitu Terdakwa setelah mengalami kecelakaan lalaulintas dengan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut pada saat itu sempat memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Bahwa pada saat itu tetap berada di dalam mobil karena saksi di sibukkan oleh anak-anak yang berada di dalam mobil atau kendaraan fortuner warna putih tersebut, karena mereka ketakutan setelah kendaraan yang di tumpanginya mengalami kecelakaan lalulintas.
Bahwa Saksi melihat pada waktu itu kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di lajur sebelah kiri arah menuju lebak.
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui apakah setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi terdapat korban jiwa ataupun korban luka, akan tetapi setelah di beritahu oleh warga Kpampung Kumalirang bahwa korban pengendara sepeda motor yang tadi terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan yang tumpanginya yang di kemudikan oleh Terdakwa yaitu seorang wanita dan kondisinya telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2.Saksi MAHPUD Bin (Alm) MUHAMMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, Saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi, karena sebelum ditanda tangani keterangannya dibacakan dulu setelah benar baru Saksi tanda tangani;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang menuju Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan sedang berada di gudang milik dinkes Kabupaten Pandeglang yang berlokasi di Komplek perkantoran Cikupa, Jl. Jenderal sudirman, yang biasa ditinggali dengan istrinya. .
Bahwa pada saat itu berada di gudang milik dinkes Kabupaten Pandeglang yang biasa ditinggalnya dengan istrinya kemudian di telpon oleh Saudara YAYAH (bibi dari istri saksi) yang memberitahukan bahwa istrinya Saudara NIA KURNIASIH telah mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa hubungan saksi dengan korban pengendara sepeda motor honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW yaitu Saudara NIA KURNIASIH Binti (Alm) ALIYUDIN adalah istri saksi sendiri
Bahwa saksi mengetahui identitas korban kecelakaan lalulintas pada saat itu Nama : NIA KURNIASIH Binti (Alm) ALIYUDIN,Tempat tgl lahir : Bandung, 19 Mei 1979, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Kp. Tenjolaya, Rt. 03, Rw.08, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab.Pandeglang.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat mengendarai sepeda motor nya Sdri. NIA KURNIASIH Binti (Alm) ALIYUDIN pada saat terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu menggunakan helm ataupun tidak.
Bahwa saksi mengetahui istrinya yaitu Sri. NIA KURNIASIH Binti (Alm) ALIYUDIN telah memiliki SIM Golongan C sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya pada saat terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu;
Bahwa pada saat itu tiba di RSUD berkah Pandeglang dan melihat istrinya masih berada di atas bak kendaraan dinas polisi dan melihat kondisi istrinya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, dan melihat ada luka di bagian kepala.
Bahwa Saksi mengetahui dari pihak pengemudi kendaraan Toyota Fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS tersebut yaitu Sdr. SAMHURI memberikan santunan/bantuan kepihak korban/ahli waris.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 21.30 Wib perwakilan dari pihak pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih memberikan bantuan uang santunan sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Bahwa untuk kejadian kecelakaan lalulintas yang dialami oleh istrinya sehingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia saksi sudah memaafkan akan tetapi untuk proses hukumnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3.Saksi DIDI HUMAEDI, SE Bin (Alm) AAN SAM’ANI, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi, karena sebelum ditanda tangani keterangannya dibacakan dulu setelah benar baru Saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang menuju Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi Saksi sedang berada di tempat penjual mie ayam.
Bahwa jarak antara tempat Saksi pada saat berada di tempat penjualan mie ayam tersebut dengan tempat kejdain kecelakaan lalulintas berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, pada saat itu sedang duduk di tempat penjual mie ayam tersebut dengan posisi menghadap ke jalan raya dan pandangannya tidak terganggu/terhalang oleh apapun, pandangan saksi bebas.
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalulintas tersebut terjadi antara kendaraan Toyota fourtuner warna putih untuk no. pol tidak mengetahuinya dengan kendaraan sepeda motor Honda beat magenta hitam untuk no. pol tidak tahu.
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan laluliuntas tidak terdengar suara bunyi klakson atau suara rem kendaraan pada saat itu.
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena pada saat itu kendaraan Toyota fortuner warna putih pada saat melaju dari arah pandeglang menuju lebak sehingga menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui mengapa kendaraan Toyota fortuner warna putih tersebut menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam tersebut.
Bahwa pada saat itu pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam setelah tertabrak oleh kendaraan Toyota fortuner warna putih terseret dan posisi akhir pengendara sepeda motor pada saat itu berada di samping sebelah kanan dari kendaraan Toyota fortuner tersebut sedangkan untuk kendaraan sepeda motornya berada di depan kendaraan kendaraan Toyota fortuner warna putih tersebut.
Bahwa kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS sesaat sebelum terlibat kecelakaan lalulintas tersebut melaju dari arah pandeglang menuju lebak.
Bahwa saksi lihat pada saat itu kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam tersebut berhenti tepat di marka jalan (garis putih), beberapa saat kemudian tertabrak dari arah belakang oleh kendaraan toyota fortuner warna putih yang sama-sama melaju dari arah Pandeglang menuju lebak.
Bahwa saksi melihat kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS setelah menabrak kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam tersebut, kemudian menyeret kendaraan dan pengendaranya beberapa meter dan setelah itu berhenti.
Bahwa Saksi melihat pada saat itu pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS menyeret pengendara dan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut pada saat itu sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari titik awal tabrakan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS setelah mengalami kecelakaan lalaulintas dengan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut pada saat itu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS setelah mengalami kecelakaan lalaulintas dengan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut pada saat itu sempat memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Bahwa Saksi berdiam saja di tempat penjual mie ayam tersebut sambil memperhatikan ke arah kendaraan toyota fortuner yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut.
Bahwa Saksi melihat pada waktu itu kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi tepat di garis marka jalan.
Bahwa Saksi melihat pengendara sepeda motor Honda beat tersebut setelah tertabrak oleh kendaraan Toyota fortuner warna putih tersebut kemudian terseret beberapa meter.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengalami luka pada bagian mana korban pengendara sepeda motor tersebut setelah mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu, akan tetapi setelah korban di pindahkan saya melihat ada bercak darah di aspal sekitar tempat kejadian kecelakaan laulintas pada saat itu.
Bahwa Saksi mengetahui pengendara sepeda motor Honda beat yaitu seorang wanita meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa Saksi tidak melihat kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS sesaat sebelum mengalami kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor Honda beat melaju.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS mengalami kerusakan di bagian body depan tengah, mengalami penyok, dan bumper depan mengalami rusak.
Bahwa jalan lurus dari arah Pandeglang menuju lebak, jalan beraspal baik, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, sebelah kiri dan kanan menuju arah lebak berupa pemukiman warga, kondisi tidak terlalu gelap.
Bahwa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut berupa 1 (satu) unit Kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pengemudi kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yaitu Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pengendara kendaraan sepeda motor Honda Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW Sdr. NIA KURNIASIH yang terlibat kecelakaan lalulintas pada saat itu.
Bahwa saksi tidak melihat apakah pada saat terjadi kecelakaan lalulintas saat itu pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW mengenakan helm atau tidak
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan masing sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa sebelumnya belum pernah tersangkut tindak pidana, baru sekarang ini yang bersangkutan dalam perkara kecelakaan lalulintas.Kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang-Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.pada saat terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu sedang mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS.
Bahwa, jalan di tempat kejadian kecelakaan lalulintas berupa jalan lurus menurun dari arah pandeglang menuju arah lebak, beraspal baik, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, terdapat lampu penerangan jalan, sebelah kanan dan kiri arah menuju lebak berupa pemukiman warga.
Bahwa , ada dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas pada saat itu diantara kendaraan Toyota fortuner yang di kemudikannya dengan kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 KW yang dikendarai oleh seorang perempuan.
Bahwa, akibat kecelakaan lalulintas tersebut terdapat korban jiwa yaitu pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa, terdakwa tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa, Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dalam keadaan sehat dan habis mengkonsumsi obat-obatan atau minuman keras.
Bahwa, Terdakwa sesaat sebelum kendaraan yang di kemudikannya terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor tersebut, sempat melihat kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam kira-kira pada jarak kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) meteran.
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui dari arah mana dan hendak menuju kemana kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam tersebut, namun yang Terdakwa lihat pada saat itu posisi kepala/depan kendaraan sepeda motor tersebut mengarah ke arah lebak.
Bahwa, kendaraan yang di kemudikan terdakwa pada saat itu melaju dengan kecepatan kira-kira 50 Km/Jam.
Bahwa, sesaat sebelum terlibat kecelakaan sempat melakukan pengereman kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu, namun tidak sempat memberikan tanda peringatan dengan membunyikan klakson.
Bahwa, Terdakwa melakukan pengereman penuh kendaraan yang dikemudikannya pada saat itu.
Bahwa, pada saat setelah terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor tersebut terdakwa tidak langsung menghentikan kendaraannya, dan menyeretkan kendaraan sepeda motor tersebut sejauh kira–kira 15 (lima belas) meter dari titik tabrak.
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui mengapa kendaraan Toyota fortuner warna putih yang di kemudikannya pada saat di lakukan pengereman kendaraaan tersebut tidak langsung berhenti.
Bahwa, sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas tidak melihat kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut dan menurut tersangka di perkirakan kendaraan sepeda motor tersebut dalam keadaan mati atau tidak menyala mesinnya.
Bahwa, lampu kendaraan yang di kemudikannnya pada saat itu menggunakan lampu jarak dekat. jarak lampu kendaraan Toyota fortuner yang di kemudikannya pada saat itu menyinari jalan sekitar 4 (empat) meter dari kendaraanya tersebut.pada saat mengemudikan kendaraannya tersebut tidak melakukan kegiatan lain selain mengemudi.
Bahwa, tidak ada kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintasselain kendaraan yang di kemudikannya yaitu Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dengan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut.
Bahwa, kedua kendaraan setelah terlibat kecelakaan lalulintas tersebut berada tidak jauh dari garis marka jalan.bahwa setelah terlibat/mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu posisi akhir pengendara sepeda motor Honda beat berada di depan kendaraan yang di kemudikannya.
Bahwa, titik tabrak pada saat kecelakaan lalulintas tersebut terjadi adalah pada bagian belakang untuk mendaraan sepeda motor Honda beat dan bagian depan untuk kendaraan Toyota fortuner warna putih yang di kemudikan pada saat itu.
Bahwa, sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu melaju dari arah Pandeglang menuju Lebak.
Bahwa, setelah terlibat kejadaian langsung turun dari kendaraan yang di kemudikannnya kemudian menolong korban yang tergeletak di depan kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu. akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Honda beat mengalami luka pada kepala bagian belakang. akibat kecelakaan lalulintas tersebut terdakwa tidak mengalami luka.
Bahwa, pada saat mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS telah memiliki SIM (surat ijin mengemudi) golongan A dan kendaraan tersebut di lengkapi dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan ).
Bahwa, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut berupa 1 (satu) unit Kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yang di kemudikannya pada saat itu adalah milik majikannya yaitu Sdr. H. JUMAEDI.
Bahwa pada saat terlibat kecelakan lalulintas pada saat itu pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. POl : A 3919 MW tidak menggunakan helm.Terdakwa menerangkan bahwa pengelami mengemudinya sudah sekitar 16 (enam belas) tahun. Terdakwa menerangkan bahwa menurutnya kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di karenakan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut dalam kedaan mati atau mesinnya tidak menyala sehingga tidak terlihat oleh Terdakwa.
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu berupa:
1 (satu) lembar STNK kendaraan fortuner warna putih B666NTS atas nama Jumaedi;
1 (satu) unit kendaraan fortuner warna putih no pl B 666 NTS dan kunci mobil;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Nopol: A 3919 MW;
1 (satu) lembar STNK kendaran sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta hitam no pol A 3919 MW ;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Nia Kurniasih;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Samhuri Bin Misa;
Menimbang, bahwa selain dari barang bukti tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Visum Et Repertum sesuai yang tertera dalam berkas perkara, yaitu sebagai berikut :
Visum et Repertum RSUD Pandeglang Nomor: 006/UM-118/RSUD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Abraham, dokter dari RSUD Pandeglang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban NIA KURNIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: terdapat luka terbuka, tepi tidak rata ± 3 cm di atas telinga kiri di duga akibat trauma tumpul, saat diperiksa, keadaan pasien sudah meninggal.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dihubungkan dengan keterangan para Saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri, yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini serta Visum Et Repertum dan Gambar Sket TKP Laka Lantas yang saling bersesuaian maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang-Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa benar jalan di tempat kejadian kecelakaan lalulintas berupa jalan lurus menurun dari arah pandeglang menuju arah lebak, beraspal baik, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, terdapat lampu penerangan jalan, sebelah kanan dan kiri arah menuju lebak berupa pemukiman warga.
Bahwa benar ada dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas pada saat itu diantara kendaraan Toyota fortuner yang di kemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 KW yang dikendarai oleh Saudara Nia
Bahwa korban jiwa yaitu Saudara Nia sebagai pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa benar Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dalam keadaan sehat dan habis mengkonsumsi obat-obatan atau minuman keras.
Bahwa benar terdakwa sesaat sebelum kendaraan yang di kemudikannya terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor tersebut, sempat melihat kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam kira-kira pada jarak kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) meteran berhenti.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui dari arah mana dan hendak menuju kemana kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam tersebut, namun yang Terdakwa lihat pada saat itu posisi kepala/depan kendaraan sepeda motor tersebut mengarah ke arah lebak.
Bahwa benar kendaraan yang di kemudikan terdakwa pada saat itu melaju dengan kecepatan kira-kira 50 Km/Jam.
Bahwa benar sesaat sebelum terlibat kecelakaan sempat melakukan pengereman kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu, namun tidak sempat memberikan tanda peringatan dengan membunyikan klakson.
Bahwa benar terdakwa melakukan pengereman penuh kendaraan yang dikemudikannya pada saat itu.
Bahwa benar pada saat setelah terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor tersebut terdakwa tidak langsung menghentikan kendaraannya, dan menyeretkan kendaraan sepeda motor tersebut sejauh kira–kira 15 (lima belas) meter dari titik tabrak.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui mengapa kendaraan Toyota fortuner warna putih yang di kemudikannya pada saat di lakukan pengereman kendaraaan tersebut tidak langsung berhenti.
Bahwa benar sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas tidak melihat kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut dan menurut Terdakwa di perkirakan kendaraan sepeda motor tersebut dalam keadaan mati atau tidak menyala mesinnya.
Bahwa benar lampu kendaraan yang di kemudikannnya pada saat itu menggunakan lampu jarak dekat. jarak lampu kendaraan Toyota fortuner yang di kemudikannya pada saat itu menyinari jalan sekitar 4 (empat) meter dari kendaraanya tersebut.pada saat mengemudikan kendaraannya tersebut tidak melakukan kegiatan lain selain mengemudi.
Bahwa benar tidak ada kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas selain kendaraan yang di kemudikannya yaitu Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dengan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut.
Bahwa benar kedua kendaraan setelah terlibat kecelakaan lalulintas tersebut berada tidak jauh dari garis marka jalan.bahwa setelah terlibat/mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu posisi akhir pengendara sepeda motor Honda beat berada di depan kendaraan yang di kemudikannya.
Bahwa benar titik tabrak pada saat kecelakaan lalulintas tersebut terjadi adalah pada bagian belakang untuk kendaraan sepeda motor Honda beat dan bagian depan untuk kendaraan Toyota fortuner warna putih yang di kemudikan pada saat itu.
Bahwa benar sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalulintas pada saat itu kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu melaju dari arah Pandeglang menuju Lebak.
Bahwa benar setelah terlibat kejadaian langsung turun dari kendaraan yang di kemudikannnya kemudian menolong korban yang tergeletak di depan kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu. akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Honda beat mengalami luka pada kepala bagian belakang. akibat kecelakaan lalulintas tersebut terdakwa tidak mengalami luka.
Bahwa benar pada saat mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS telah memiliki SIM (surat ijin mengemudi) golongan A dan kendaraan tersebut di lengkapi dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan ).
Bahwa benar kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut berupa 1 (satu) unit Kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. Pol : A 3919 MW.
Bahwa benar kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS yang di kemudikannya pada saat itu adalah milik majikannya yaitu Sdr. H. JUMAEDI.
Bahwa benar pada saat terlibat kecelakan lalulintas pada saat itu pengendara sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. POl : A 3919 MW tidak menggunakan helm.Terdakwa menerangkan bahwa pengelaman mengemudinya sudah sekitar 16 (enam belas) tahun.Terdakwa menerangkan bahwa menurutnya kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di karenakan kendaraan sepeda motor Honda beat tersebut dalam kedaan mati atau mesinnya tidak menyala sehingga tidak terlihat oleh terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa, benar akibat kecelakaan yang Terdakwa alami ada korban jiwa/meninggal dunia yaitu seorang wanita Nama : NIA KURNIASIH Binti (Alm) ALIYUDIN,Tempat tgl lahir : Bandung, 19 Mei 1979, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Kp. Tenjolaya, Rt. 03, Rw.08, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab.Pandeglang;
Bahwa, benar Visum et Repertum RSUD Pandeglang Nomor: 006/UM-118/RSUD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Abraham, dokter dari RSUD Pandeglang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban NIA KURNIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: terdapat luka terbuka, tepi tidak rata ± 3 cm di atas telinga kiri di duga akibat trauma tumpul, saat diperiksa, keadaan pasien sudah meninggal.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Samhuri Bin Misa yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana Terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terdapat adanya Error in Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan baik berupa keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan Terdakwa di peroleh suatu fakta bahwa Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari pada hari selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang-Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dengan jalan lurus terdakwa sesaat sebelum kendaraan yang di kemudikannya terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan sepeda motor tersebut Terdakwa sempat melihat kendaraan sepeda motor Honda beat warna magenta hitam kira-kira pada jarak kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) meteran berhenti di tengah .Terdakwa kaget melihat ada sepeda motor sedang berhenti ditengah jalan kemudian Terdakwa menabrak motor yang dikendarai Saudara Nia yang sedang behenti di marka jalan kemudian menyeretkan kendaraan sepeda motor tersebut sejauh kira–kira 15 (lima belas) meter dari titik tabrak. sehingga korban Saudara Nia tergeletak di depan kendaraan yang di kemudikannya pada saat itu. akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Honda beat mengalami luka pada kepala bagian belakang;
Menimbang, bahwa Kendaraan yang mengalami kecelakaaan tersebut kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS milik H. Jumaedi yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak kendaraan bermotor sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. POl : A 3919 MW milik Saudara Nia dan dikendarai oleh Saudara Nia (korban);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang hati-hatinya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat yaitu:
1. Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;
2. Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan baik berupa keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan Terdakwa di peroleh suatu fakta bahwa pada hari Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari pada hari selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 19.00 Wib di jalan raya jurusan Pandeglang-Lebak tepatnya di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS milik H. Jumaedi yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak kendaraan bermotor sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. POl : A 3919 MW milik Saudara Nia dan dikendarai oleh Saudara Nia (korban) mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 18.30 WIB TERDAKWA SAMHURI BIN MISA berangkat dari rumah majikannya H. JUMAEDI dengan mengendarai kendaraan bermotor roda 4 toyota fortuner warna putih no pol: B 666 NTS tahun 2013 MHFZR69G3D3059729 Nosin: 2KDU225907 untuk menjemput saksi DEDEN RUSMANA BIN ALM. H. HAMDAN SAYUTI yang biasa melakukan pengobatan alternatif terhadap majikannya H. JUMAEDI yang mengalami sakit jantung dan stoke dirumahnya yang beralamat di Kp. Kumalirang. Terdakwa membawa tiga orang anak majikannya yang bernama DESTA umur 11 tahun, CACA umur 6 tahun dan RATU umur 2 tahun ikut menjemput saksi Deden. Setelah bertemu Saksi Deden, Saksi Deden masuk ke dalam mobil duduk di samping Terdakwa sambil memangku Ratu dan mobil mengarah ke rumah majikan Terdakwa dan tiba di Jalan Raya jurusan Pandeglang-Kadubanen tepatnya di Kp. Tenjolaya Hlir, Kec. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab.Pandeglang Kondisi jalan lurus menurun dari arah Pandeglang menuju arah Kadubanen beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, malam hari terdapat ampu penerangan jalan, sebelah kanan dan kiri menuju arah Kadubanen berupa pemukiman warga. Saksi Ilham Ruhiyat Bin Yayat Ruhiyat berada di tempat AANG yang berjualan Mie Ayam di pinggir jalan kira-kira jarak 10 meter dan disana juga ada Saksi Didi Humaedi, S.E. Bin Alm. Aan Sam’ani melihat sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam nomor Polisi: A 3919 MW yang dikendarai Korban NIA KURINIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN umur 39 tahun berada ditengah jalan hendak berbelok ke warung yang berada di sebelah kanan dari arah Pandeglang menuju Lebak, Korban NIA KURNIASIH menyalakan lampu sein sebelah kanan dan lampu utama kemudian menghentikan kendaraannya tepat di garis putih (marka jalan) karena dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor (dari arah Lebak menuju Pandeglang) tiba-tiba mobil toyota fortuner yang dikendarai Terdakwa melajukan dengan kecepatan tinggi sempat melihat kendaraan yang dikendarai Korban NIA KURNIASIH berada di tengah jalan yang searah dengan Terdakwa dalam jarak 3 meter sampai 4 meter akan tetapi Terdakwa tidak sempat memberikan tanda peringatan/klakson dan tidak sempat mengerem apalagi kondisi rem mobil kurang stabil/kurang normal sehingga menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban NIA KURNIASIH hingga terseret sekitar 10-15 meter ke depan dan jarak antara Korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan sepeda motornya berdekatan di bahu jalan sebelah kanan. Korban Nia Kurniasih mengalami luka pada bagian kepala belakang dan tangan kiri mengalami memar karena terlihat kebiruan dan beberapa bagian dari tubuhnya mengalami luka lecet;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah lalai mengendarai kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS, Terdakwa awalnya kaget melihat ada sepeda motor ditengah marka jalan namun Terdakwa dalam jarak 3 meter sampai 4 meter akan tetapi Terdakwa tidak sempat memberikan tanda peringatan/klakson dan tidak sempat mengerem apalagi kondisi rem mobil kurang stabil/kurang normal sehingga menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban NIA KURNIASIH hingga terseret sekitar 10-15 meter ke depan) menyebabkan Saudara Nia meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur Menyebabkan Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, Kendaraan yang mengalami kecelakaaan tersebut kendaraan Toyota fortuner warna putih No. Pol : B 666 NTS milik H. Jumaedi yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak belakang kendaraan bermotor sepeda motor Honda beat warna magenta hitam No. POl : A 3919 MW milik Saudara Nia dan dikendarai oleh Saudara Nia (korban) mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia yaitu : Saudara Nia, berdasarkan Visum et Repertum RSUD Pandeglang Nomor: 006/UM-118/RSUD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Abraham, dokter dari RSUD Pandeglang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban NIA KURNIASIH BINTI ALM. ALIYUDIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: terdapat luka terbuka, tepi tidak rata ± 3 cm di atas telinga kiri di duga akibat trauma tumpul, saat diperiksa, keadaan pasien sudah meninggal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK kendaraan fortuner warna putih B666NTS atas nama Jumaedi, 1 (satu) unit kendaraan fortuner warna putih no pl B666NTS dan kunci mobil, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Nopol: A 3919 MW, 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam magenta hitam no pol A 3919 MW, 1 (satu) lembar SIM C atas nama Nia Kurniasih dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Samhuri Bin Misa, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, sehingga barang bukti tersebut diatas akan ditetapkan sebagaimana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain yakni Saudara Nia Kurniasih meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tertib di persidangan serta menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa atau keluarga Terdakwa dan keluarga korban ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Samhuri Bin Misa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samhuri Bin Misa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK kendaraan fortuner warna putih B666NTS atas nama Jumaedi
1 (satu) unit kendaraan fortuner warna putih no pl B666NTS dan kunci mobil
Dikembalikan pada pemiliknya H. Jumaedi;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Nopol: A 3919 MW;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam magenta hitam no pol A 3919 MW
1 (satu) lembar SIM C atas nama Nia Kurniasih;
Dikembalikan pada suami korban Saksi Mahpud Bin Alm. Muhammad
1 (satu) lembar SIM A atas nama Samhuri Bin Misa;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2018, oleh Kony Hartanto, S.H.M.H. selaku Hakim Ketua, Lisa Fatmasari, S.H. dan Maria Krista Ulina Ginting, S.H.M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018, oleh Ketua Majelis itu juga, dibantu oleh Sumiati, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh, Mulyana, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Lisa Fatmasari, S.H. Kony Hartanto, S.H.,M.H.
Ttd.
Maria Krista Ulina Ginting, S.H.,M.Kn.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sumiati, S.H.