29/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S.Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudi
MENGADILI 1. Menyatakan S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) bungkusan potongan kertas koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas koran berukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja : - 1(satu) buah bekas bungkus rokok ; - 1(satu) pak kertas rokok/papi ; - 1(satu) buah HP merek Nokia warna hitam beserta sim cardnya ; Keseluruhannya dirampas untuk dimusnakan ; 6. Menetapkan para Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor:29/Pid.Sus/2016/PN Mlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI ;
Tempat lahir : Surabaya;
U m u r : 55 / 7 Maret 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jl.JA. Suprapto I F/989 Rt.04/Rw.02 Kel.
Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta(rental mobil) ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
1. Penyidik tanggal 11 Nopember\ 2015 No.SP.Han/160/XI/2015/ Satreskrim sejak tanggal. 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal.30 Nopember 2015 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal. 30 Nopember 2015 No.B-3440/ 0.5.11/Epp 2/11/2015 sejak tanggal. 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal.09 Januari 2016 ;
3. Penuntut Umum tanggal 07 Januari 2016 No.Print.35/0.5.11/ Epp .3/01/ 2016 sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 28 Januari 2016 No.29/Pid.B/2016/ PN.Malang sejak tanggal dengan tanggal 16 Pebruari 2016 18 Januari 2016 sampai
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------
Setelah membaca : -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor :.59/Pid.Sus/2016/PN Mlg. tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;-----------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN Mlg. tanggal 01 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang ;-------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-----------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Menyatakan terdakwa S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotikagolongan 1 dal;am bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam p[asalk 111(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan ;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI berupa pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) sub.6 (enam) bulan penjara ;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
1(satu) bungkusan potongan kertas koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas koran berukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja :
1(satu) buah bekas bungkus rokok ;
1(satu) pak kertas rokok/papi ;
1(satu) buah HP merek Nokia warna hitam beserta sim cardnya ;
Keseluruhannya dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
----------------------Bahwa terdakwa S,Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudi .pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 20.00 Wib di ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di tepi jalan S.Supriyadi Gg.IV Kec.Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yakni berupa 4 (empat ) bungkus daun ganja kering dengan masing masing berat yang pertama berat kotor dengan pembungkusnya 18,42 gram, yang kedua dengan berat kotor dengan pembubgkusnya 3,84 gram, yang ketiga dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,01 gram dan yang keempat dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,33 gram atau keseluruhan berat kotor dengan pembungkusnya 26.6 gram, berdasar Daftar Hasil Penimbangan barang terlampir pada Berita Acara Penimbangan Nomor 4231/IL.124200/2015, tanggal 14 Nopember 2015,AN.Pemimpin Cabang P.T Pegadaian tertanda Kusdi SE, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang guna memesan ganja. Karena mendapat pesanan ganja dari seseorang, selanjutnya terdakwa memesan ganja kepada sdr. Tony (DPO),
- Bahwa kemudian datang surahan orang yang memesan ganja tersebut kepada terdakwa untuk mengantar uang pesanana ganja sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima .
- Seterima uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menemui Sdr.Tony (DPO) untuk membeli ganja seharga Rp.200.000,-. Setelah terdakwa mendapatkan ganja dari sdr. Tony (DPO) kemudian tedakwa menyisihkan sebagian ganja tersebut sebelum diserahkan kepada sdr. Lana (DPO) yang selanjutnya ganja tersebut terdakwa bungkus dengan 2 (dua) bungkus potongan kertas berukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe.
- Saat perjalannan akan mennyerahkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesan ganja, sesampainya di tepi jalan S.Supriyadi Gg.IV Kec.Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Choirul Anang, SH dan saksi Yanu Tri You K, SH melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus potongan kertas Koran berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus potongan kertas koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, bekas bungkus rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) pak kertas rokok / papir di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.8657/NNF/2015, tertanggal 26 Nopember 2015 terhadap barang bukti Nomor.128812015/NNF, berupa 1(satu) kantong plastic berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 1,124 gram , milik Terdakwa S,Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudii , barang bukti tersebut adalah benar ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I.Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan mana dari Terdakwa S.Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika
.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebagai berikut :--------------------------------------
Saksi 1CHOIRUL ANANG, SH.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada di BAP adalah benar;
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Supriyadi Gg.IV Kec. Sukun Kota Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus daun ganja kering dengan masing-masing berat yang pertama berat kotor dengan pembungkusnya 18,42 gram, yang kedua dengan berat kotor dengan pembungkusnya 3,84 gram, yang ketiga dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,01 gram, yang keempat dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,33 gram atau keseluruhan berat kotor dengan pembungkusnya 26,6 gram;
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang guna memesan ganja. Karena mendapat pesanan ganja dari seseorang, selanjutnya terdakwa memesan ganja kepada Sdr. Tony (DPO);
Bahwa kemudian datang suruhan orang yang memesan ganja tersebut kepada terdakwa untuk mengantar uang pesanan ganja sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima;
Bahwa benar seterima uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menemui Sdr. Tony (DPO) untuk membeli ganja seharga Rp 200.000,-. Setelah terdakwa mendapatkan ganja dari Sdr. Tony (DPO) kemudian terdakwa menyisihkan sebagian ganja tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Lana (DPO) yang selanjutnya ganja tersebut terdakwa bungkus dengan 2 (dua) bungkus potongan kertas berukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe;
- Saat perjalannan akan mennyerahkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesan ganja, sesampainya di tepi jalan S.Supriyadi Gg.IV Kec.Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Choirul Anang, SH dan saksi Yanu Tri You K, SH melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus potongan kertas Koran berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus potongan kertas koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, bekas bungkus rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) pak kertas rokok / papir di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.8657/NNF/2015, tertanggal 26 Nopember 2015 terhadap barang bukti Nomor.128812015/NNF, berupa 1(satu) kantong plastic berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 1,124 gram , milik Terdakwa S,Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudii , barang bukti tersebut adalah benar ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I.Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu berupa 1 (satu) bungkus potongan kertas Koran berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus potongan kertas koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, bekas bungkus rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) pak kertas rokok / papir di dalam saku celana sebelah kiri adalah barang bukti yang dilakukan penggeledahan saat penangkapan;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2 YANUI TRI YOU K ;
Bahwa semua keterangan saksi yang ada di BAP adalah benar;
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Supriyadi Gg.IV Kec. Sukun Kota Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus daun ganja kering dengan masing-masing berat yang pertama berat kotor dengan pembungkusnya 18,42 gram, yang kedua dengan berat kotor dengan pembungkusnya 3,84 gram, yang ketiga dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,01 gram, yang keempat dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,33 gram atau keseluruhan berat kotor dengan pembungkusnya 26,6 gram;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa barang ganja tersebut akan diserahkan kepada saudara Lana (DPO) yang telah memesannya;
Bahwa benar berawala pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang guna memesan ganja. Karena mendapat pesanan ganja dari seseorang, selanjutnya terdakwa memesan ganja kepada Sdr. Tony (DPO);
Bahwa kemudian datang suruhan orang yang memesan ganja tersebut kepada terdakwa untuk mengantar uang pesanan ganja sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima;
Bahwa benar seterima uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menemui Sdr. Tony (DPO) untuk membeli ganja seharga Rp 200.000,-. Setelah terdakwa mendapatkan ganja dari Sdr. Tony (DPO) kemudian terdakwa menyisihkan sebagian ganja tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Lana (DPO) yang selanjutnya ganja tersebut terdakwa bungkus dengan 2 (dua) bungkus potongan kertas berukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe;
Bahwa benar saat perjalanan akan menyerahkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesan ganja, sesampainya di tepi Jalan Supriyadi Gg.IV Kec. Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) dating petugas kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Choirul Anang, SH. dan saksi Yanu Tri You K, SH. melakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu berupa 1 (satu) bungkusan potongan kertas Koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas Koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, 1 (satu) pak kertas rokok/papi, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya adalah barang bukti yang dilakukan penggeledahan saat penangkapan;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa semua keterangan saksi yang ada di BAP adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus daun ganja kering dengan masing-masing berat yang pertama berat kotor dengan pembungkusnya 18,42 gram, yang kedua dengan berat kotor dengan pembungkusnya 3,84 gram, yang ketiga dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,01 gram, yang keempat dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,33 gram atau keseluruhan berat kotor dengan pembungkusnya 26,6 gram;
Bahwa benar berawala pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang guna memesan ganja. Karena mendapat pesanan ganja dari seseorang, selanjutnya terdakwa memesan ganja kepada Sdr. Tony (DPO);
Bahwa kemudian datang suruhan orang yang memesan ganja tersebut kepada terdakwa untuk mengantar uang pesanan ganja sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima;
Bahwa benar seterima uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menemui Sdr. Tony (DPO) untuk membeli ganja seharga Rp 200.000,-. Setelah terdakwa mendapatkan ganja dari Sdr. Tony (DPO) kemudian terdakwa menyisihkan sebagian ganja tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Lana (DPO) yang selanjutnya ganja tersebut terdakwa bungkus dengan 2 (dua) bungkus potongan kertas berukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe;
Bahwa benar saat perjalanan akan menyerahkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesan ganja, sesampainya di tepi Jalan Supriyadi Gg.IV Kec. Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) dating petugas kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Choirul Anang, SH. dan saksi Yanu Tri You K, SH. melakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu berupa 1 (satu) bungkusan potongan kertas Koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas Koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, 1 (satu) pak kertas rokok/papi, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya adalah barang bukti yang dilakukan penggeledahan saat penangkapan;
Atas semua keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) bungkusan potongan kertas koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas koran berukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja :
1(satu) buah bekas bungkus rokok ;
1(satu) pak kertas rokok/papi ;
1(satu) buah HP merek Nokia warna hitam beserta sim cardnya ;
Keseluruhannya dirampas untuk dimusnakan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. : 8657/NNF/2015 tertanggal 04 desember 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :----------------------------------------------------------------
12881/2015/NNF : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan irisan daun batang dan biji tdengan berat netto 1,124 gram ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa 1o Nopember 2015 jam 20.00 WIB di tepi jalan S.Supriyadi Gg.IV Kec.Sukun Kota Malang sebelah selatan SPBU Sukun);----------------------------------------------------
Bahwa setelah Ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yakni berupa 4 (empat ) bungkus daun ganja kering dengan masing masing berat yang pertama berat kotor dengan pembungkusnya 18,42 gram, yang kedua dengan berat kotor dengan pembubgkusnya 3,84 gram, yang ketiga dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,01 gram dan yang keempat dengan berat kotor dengan pembungkusnya 2,33 gram atau keseluruhan berat kotor dengan pembungkusnya 26.6 gram, berdasar Daftar Hasil Penimbangan barang terlampir pada Berita Acara Penimbangan Nomor 4231/IL.124200/2015, tanggal 14 Nopember 2015,AN.Pemimpin Cabang P.T Pegadaian tertanda Kusdi SE,;---------
Bahwa Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara dihubungi oleh seseorang pemesan ganja, karena mendapat pesanan ganja dari seseorang selanjutnya terdakwa memesan ganja kepada Sdr.Tony(DPO) ‘ ;
Bahwa benar saat perjalanan akan menyerahkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesan ganja, sesampainya di tepi Jalan Supriyadi Gg.IV Kec. Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) dating petugas kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Choirul Anang, SH. dan saksi Yanu Tri You K, SH. melakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu berupa 1 (satu) bungkusan potongan kertas Koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas Koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, 1 (satu) pak kertas rokok/papi, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya adalah barang bukti yang dilakukan penggeledahan saat penangkapan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. : 8657/NNF/2015 tertanggal 04 desember 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :12881/2015/NNF : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan irisan daun batang dan biji tdengan berat netto 1,124 gram ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” atau “barangsiapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;----------
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermorgens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan didapati fakta bahwa dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa S.Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudi dan bukan orang lain sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana terdakwa telah membenarkan identitasnya seperti yang tersebut di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar identitas terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana adalah S.Djoko Prayogo Als Yayok Bin Djoko Wahyudi ;---------
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap diri terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, terdakwa telah nyata sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan bukan orang lain, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang atau barangsiapa“ di dalam dakwaan ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen atau elemen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika ;----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh lembaga yang berwenang memberikan ijin tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal) ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “narkotika” berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut dalam Pasal 1 angka 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut dalam Pasal 7 disebutkan bahwa, “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut dalam Pasal 8 disebutkan bahwa, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan” ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 20.00 Wib di ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di tepi jalan S.Supriyadi Gg.IV Kec.Sukun Kota Malang (sebelah selatan SPBU Sukun) dan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu berupa 1 (satu) bungkusan potongan kertas Koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas Koran berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, 1 (satu) pak kertas rokok/papi, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya adalah barang bukti yang dilakukan penggeledahan saat penangkapan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk memiliki dan menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, namun terdakwa masih melakukan karena untuk membantu bila ada orang yang membutuhkan ;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. : 8657/NNF/2015 tertanggal 04 desember 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :12881/2015/NNF : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan irisan daun batang dan biji tdengan berat netto 1,124 gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 8 yang menyebutkan bahwa tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, adalah termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti di LIPI, penelitian, reagensia diagnostic, reagensia laboratorium, Fakultas Kedokteran dan bukan untuk pengobatan maupun kesehatan, dimana untuk kesehatan adalah Narkotika Golongan II, III, dan IV
Menimbang, bahwa sedangkan terdakwa bukanlah seorang yang berada dalam suatu lembaga ilmu pengetahuan, yang memiliki dan menanam Narkotika Golongan I untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian kepemilikan dan tanaman ganja Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang berupa tanaman ganja terhadap diri terdakwa tersebut, telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena untuk memiliki dan menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang berupa tanaman ganja hanya diperbolehkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik dan laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri, sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” di dalam dakwaan ini telah pula terpenuhi ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ;--------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap S.DJOKO PRAYOSO alias YAYOK bin DJOKO WAHYUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan ;--------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------
1(satu) bungkusan potongan kertas koran berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkusan potongan kertas koran berukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja :
1(satu) buah bekas bungkus rokok ;
1(satu) pak kertas rokok/papi ;
1(satu) buah HP merek Nokia warna hitam beserta sim cardnya ;
Keseluruhannya dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan para Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : Rabu,tanggal. 21 – Maret - 2016 oleh kami : EKO WIYONO,SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, ENNIERLIA ARIENTOWATY,.SH. dan DINA PELITA ASMARA,SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh : ketua tersebut diatas, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh : BAMBANG SUNARKO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh : TYAS PRABHAWATI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa ;
HAKIM KETUA
HAKIM ANGGOTA :
EKO WIYONO,SH.M.Hum
ENNIERLIA ARIENTOWATY,.SH
DINA PELITA ASMARA,SH.MH
PANITERA-PENGGANTI
BAMBANG SUNARKO,SH.