- 111/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 111/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Other Participants (6)
Pidana - terdakwa I. SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP - terdakwa II. TEDI Bin TOTONG - terdakwa III. ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm) - terdakwa IV. ABAY Bin BASRI (Alm) - terdakwa V. SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias ASUD (Alm) - terdakwa VI. YUSUP ANDRIAN Bin SUNA
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP, terdakwa II. TEDI Bin TOTONG, terdakwa III. ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm), terdakwa IV. ABAY Bin BASRI (Alm), terdakwa V. SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias ASUD (Alm), terdakwa VI. YUSUP ANDRIAN Bin SUNA dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN“; 2. Mejatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Blower merk ATS - 1 (satu) buah pipa spiral warna biru - 1 (satu) tsurumi - 2 (dua) buah kain keset - 1 (buah) palu, dan 1 (satu) buah Pahat. Dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 111/Pid.Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:
I. Nama lengkap : SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP;
Tempat lahir : Sukabumi;
Umur/Tanggal lahir : 26/ 3 November 1988;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cikaret Rt.002 Rw. 005 Desa Mekar Mukti
Kec. Waluran Kab. Sukabumi Provinsi Jawa barat.
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
II. Nama lengkap : TEDI Bin TOTONG;
Tempat lahir : Sukabumi;
Umur/Tanggal lahir : 32Tahun / 2 Maret 1983;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Mareleng Rt.001 Rw. 001 Desa Caringin
Nunggal Kec. Waluran Kab. Sukabumi Provinsi
Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
III. Nama lengkap : ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm);
Tempat lahir : Sukabumi;
Umur/Tanggal lahir : 34Tahun/ 15 Desember 1980;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cikaret Desa Mekar Mukti Rt.001 Rw. 005
Kec. Waluran Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
IV.Nama lengkap : ABAY Bin BASRI (Alm);
Tempat lahir : Lebak;
Umur/Tanggal lahir : 43Tahun/ 12 Juni 1972;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Panaruaan Rt.001 Rw. 001 Desa Pasir
Bungur Kec. Cilograng Kab. Lebak Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
V. Nama lengkap : SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias
ASUD (Alm);
Tempat lahir : Pelabuhan Ratu;
Umur/Tanggal lahir : 19Tahun/ 28 Juni 1996;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jampang Kulon Desa Mekar Mukti Kec. Waluran
Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
VI.Nama lengkap : YUSUP ANDRIAN Bin SUNA;
Tempat lahir : bayah;
Umur/Tanggal lahir : 32Tahun/ 12 Desember1982;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cikamunding Kec. Bayah Kab. Lebak
Provinsi Banten.
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau Penetapan Penahanan, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan 18 November 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengarkan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. Suherlan Alias bombom bin Aep, terdakwa II. Tedi Bin Totong, terdakwa III. Aripin Alias Arip Bin Rosid (alm), terdakwa IV. Abay Bin Basri (alm), terdakwa V. Sunandi alias Nandi Bin Saharudin Alias Asus (alm) dan terdawa Yusup Andrian Bin Suna bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan (IUP), ijin pertambangan Rakyat (IPR) atau ijin usaha pertambangan Khusus (IUPK), mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI. No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Blower merk ATS
- 1 (satu) buah pipa spiral warna biru
- 1 (satu) tsurumi
- 2 (dua) buah kain keset
- 1 (buah) palu, dan 1 (satu) buah Pahat.
Dirampas untuk di musnahkan.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.(dua ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Telah mendengar replik dan Duplik Penuntut Umum dan para Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan dan para Terdakwa tetap pada permohonannya masing-masing;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara: PDM-48/BKY/10/2015 tertanggal 13 Oktober 2015 selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP, terdakwa II. TEDI Bin TOTONG, terdakwa III. ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm), terdakwa IV. ABAY Bin BASRI (Alm), terdakwa V. SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias ASUD (Alm), terdakwa VI. YUSUP ANDRIAN Bin SUNA pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat bertempat di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ?Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan? perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa I. SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP bersama-sama terdakwa II. TEDI Bin TOTONG, terdakwa III. ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm), terdakwa IV. ABAY Bin BASRI (Alm), terdakwa V. SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias ASUD (Alm), dan terdakwa VI. YUSUP ANDRIAN Bin SUNA melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara jenis gelondong dengan cara menggali tanah membuat lubang dengan lebar 80 (delapan puluh) centi meter yang kedalaman ± 60 (enam puluh meter) terdiri dari 3 (tiga) tingkat, tingkat pertama kedalaman 30 (tiga) puluh meter, tingkat kedua dengan kedalaman 10 (sepuluh) meter, tingkat ketiga dengan kedalaman 10 (sepuluh) meter dan tingkat terakhir dengan kedalaman 10 (sepuluh) meter.
Bahwa didalam melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara jenis gelondong terdakwa I. bertugas sebagai penunggu penumbuk yang saling bergantian dengan terdakwa II. sedangkan terdakwa IV. bertugas untuk masuk kedalam lubang sebagai pemahat batu, dan terdakwa III. bertugas sebagai penarik dari terowongan terakhir, sedangkan terdakwa V. bersama-sama dengan terdakwa VI. bertugas menarik tuas atau katrol untuk mengeluarkan batuan dari dalam lubang untuk selanjutnya ditumbuk dan setelah halus maka langsung diserahkan kepada terdakwa I. dan terdakwa II. untuk dimasukan kedalam gelondong lalu apabila sudah digelondong dan sudah terlihat berupa emas, kemudian hasil tersebut diserahkan kepada saudara ACE (Daftar Pencarian Orang/DPO) atau saudara DENI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik tanah dan hasil yang didapatkan tidak menentu, biasanya bisa mendapatkan 6 (enam) gram 1 (satu) hari dan bisa juga tidak mendapatkan hasil. dalam melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara jenis gelondong para terdakwa menggunakan alat-alat untuk melakukannya dengan memakai 1 (satu) unit Blower Merk ATS, 1 (satu) buah pipa Spiral warna biru, 1 (satu) tsurumi, 2 (dua) buah kain keset, 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) buah pahat.
Bahwa kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara jenis gelondong yang dilakukan oleh para terdakwa terbagi dalam 2 (dua) Shift yaitu shift siang dan shift malam, shift siang dari pukul.08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dan shift malam dari pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib setiap harinya, dengan karyawan yang berkerja berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan perincian para terdakwa dan korban Sdr. ATMA (Alm), Sdr. HAER (Alm), Sdr. SAHRUDIN Als ASUD (Alm), Sdr. JAENI (Alm), Sdr. JUANDI Als KIBENG (Alm), serta Sdr. HELIM (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. PIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. TONO (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. APUR Als KUMIS (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. JAYA Alias KOWEK (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. ATOK (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan dalam melakukan penambangan emas tersebut para terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saat para terdakwa dan para karyawan lainnya sedang melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara jenis gelondong, tiba-tiba tanah diatas lobang penambangan longsor dan terisi air dikarenakan air dibawah galian jebol dan menimpa para pekerja sehingga mengakibatkan Sdr. ATMA (Alm), Sdr. HAER (Alm), Sdr. SAHRUDIN Als ASUD (Alm), Sdr. JAENI (Alm), Sdr. JUANDI Als KIBENG (Alm), meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikn dalil-dalil dalam surat dakwaannya Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya sebagai berikut:
Saksi JUBREN S. SITANGGANG dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan saksi bersama rekan-rekan saksi telah melakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa karena masalah Pertambangan mineral dan batubaru tanpa ijin yang mengakibatkan korban sebanyak 5 (lima) orang meninggal;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di dusun sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab . Bengkayang;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari warga di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab. Bengkayang dan setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama anggota polsek Lumar di dampingi kepala dusun Sekinyak dan Ketua Rt.07 Rw.03 Dusun Sekinyak mendatangi tempat yang di duga menjadi lokasi usaha penambangan tersebut lalu setelah sampai ditempat tujuan memang benar disana saksi menjumpai beberapa pekerja penambangan dan setelah itu saksi lakukan tanya jawab diketahui bahwa memang benar ada 5 (lima) orang pekerja usaha penambangan yang tertimbun tanah didalam lubang;
Bahwa penambang adalah usaha penambangan emas jenis gelondongan menggunakan peralatan berupa palu, pahat, blower, mesin surumi, pipa spiral, kain keset;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan di atas tanah milik pak. Namjum yang berada di wilayah Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab. Bengkayang yang dikelola oleh anaknya yang bernama Deni, sedangkan pemilik modalnya adalah sdr. Atok yang melakukan penambangan tanpa ada ijin;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YOYOK SAMIONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan saksi bersama rekan-rekan saksi telah melakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa karena masalah Pertambangan mineral dan batubaru tanpa ijin yang mengakibatkan korban sebanyak 5 (lima) orang meninggal;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di dusun sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab . Bengkayang;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari warga di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab. Bengkayang dan setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama anggota polsek Lumar di dampingi kepala dusun Sekinyak dan Ketua Rt.07 Rw.03 Dusun Sekinyak mendatangi tempat yang di duga menjadi lokasi usaha penambangan tersebut lalu setelah sampai ditempat tujuan memang benar disana saksi menjumpai beberapa pekerja penambangan dan setelah itu saksi lakukan tanya jawab diketahui bahwa memang benar ada 5 (lima) orang pekerja usaha penambangan yang tertimbun tanah didalam lubang;
Bahwa penambang adalah usaha penambangan emas jenis gelondongan menggunakan peralatan berupa palu, pahat, blower, mesin surumi, pipa spiral, kain keset;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan di atas tanah milik pak. Namjum yang berada di wilayah Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab. Bengkayang yang dikelola oleh anaknya yang bernama Deni, sedangkan pemilik modalnya adalah sdr. Atok yang melakukan penambangan tanpa ada ijin;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ADILIANTO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
BAHWA saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan masalah PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) dan kecelakaan kerja di lokasi penambangan tersebut di Dusun Sekinyak Desa Belimbing kec. Lumar Kab. Bengkayang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira Pukul 15.00 WIB, saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saksi diberitahu sebagai Ketua Rt.07 Rw 03 di wilayah penambangan tersebut;
Bahwa usaha penambangan emas jenis gelondongan tersebut dilakukan menggunakan alat yang di pergunakan untuk melakukan usaha penambangan adalah mesin Serumi untuk menyedot air, alat tumbuk untuk menghancurkan bongkahan batu menjadi pasir, tabung besi berbentuk lingkaran panjang untuk memisahkan antara butiran emas dengan butiran kotoran lainnya yang di putar dengan menggunaka mesin diesel;
Bahwa setahu saksi tanah tempat dilakukan penambangan tersebut adalah milik pak Namjum di wilayah Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kec. Lumar Kab. Bengkayang yang dikelola oleh anaknya yang bernama Deni sedangkan pemodalnya adalah sdr. Atok, namun saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa pada saat mereka melakukan usaha penambangan di wilyalah saksi, pemilik tanah, pemilik modal dan pekerja tidak ada meminta izin atau memberitahukan kegiatannya tersebut kepada saksi sebagai ketua RT, sehingga saksi tidak mengetahui berapa orang pekerja yang bekerja di pertambangan tersebut namun menurut keterangan para terdakwa mereka bekerja sudah ± 5 (lima) hari sampai terjadi kecelakaan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARMAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan masalah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) dan kecelakaan kerja di lokasi penambangan yang berada di wilayah dusun sekinyak Desa Belimbing kec. Lumar Kab. Bengkayang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira Pukul 15.00 WIB di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang sedangkan saksi adalah kepala Dusun Sekinyak;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu, lalu saksi bersama anggota Polisi Polsek Lumar, Ketua RT 07 RW 03 berangkat ke tempat penambangan emas dan disana terdapat alat yang di pergunakan untuk melakukan usaha penambangan emas jenis gelondongan tersebut adalah mesin Serumi untuk menyedot air, alat tumbuk untuk menghancurkan bongkahan batu menjadi pasir, tabung besi berbentuk lingkaran panjang untuk memisahkan antara butiran emas dengan butiran kotoran lainnya yang di putar dengan menggunaka mesin diesel, namun tidak mengetahui berapa kedalaman lubang galian penambangan emas tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah milik tersebut adalah milik pak. Namjum dikelola oleh anaknya yang bernama Deni sedangkan pemodalnya adalah sdr. Atokdan saksi tidak mengetahui system pembagian hasil usaha penambangan tersebut;
Bahwa pada saat melakukan usaha penambangan di wilyalah saksi, pemilik tanah, pemilik modal dan pekerja tidak ada meminta izin atau memberitahukan kegiatannya tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi mengenal baranmg bukti berupa 1 (satu) buah pipa Spiral berwarna biru, 1 (satu) buah Blower merk Ats,1(satu) buah Tsurumi, 2 (dua) buah kain keset, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat adalah alat-alat yang di temukan Polisi di lokasi penambangan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli BENYDIKTUS BALOARI, ST dibawah janji pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diminta pendapatnya dalam persidangan ini sehubungan dengan Ahli telah ditunjuk oleh atasan sebagai Ahli untuk menjelaskan tentang ijin pertambangan;
Bahwa yang saksi ahli ketahui tentang pertambangan adalah berdasarakan UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara pada pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 4 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau selurah tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan pengusahaan meniral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, sedakan meniral adalah senyawa organil yang di terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungan yang membentuk batuan baik dalam lepas atau padu dan meneral pertambangan adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. ijin usaha penambangan adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan sedangkan ijin pertambangan rakyat adalah ijin untuk melaksanakan usha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh seseorang untuk melakukan usaha pertambangan adalah ada 2 (dua) ijin yaitu ijin usaha pertambangan Eksplorasi dan ijin usaha pertambangan operasi produksi dan yang berwenang menerbitkan ijin usaha pertambangan berdasarkan UU RI No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan surat edaran Gubernur Kalbar Nomor.504/12/Distamben-A1 tanggal 18 desember 2014 tentang perijinan pertambangan minerba setelah terbitnya UU No.23 tahun 2014 pemerintahan daerah yang berhak menerbitkan ijin usaha pertambangan berada pada wilayah Kab. Bengkayang merupakan wewenang Gubernur Kalbar;
Bahwa untuk memperoleh ijin tersebut harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalbar;
Bahwa Ijin usaha pertambangan eksplorasi digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dan ijin usaha pertambangan operasi produksi digunakan untuk kegiatan konstruksi, pertambangan, pengelolaan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan;
Bahwa menurut pengetahuan ahli jenis bahan galian ada 5 (lima) jenis bahan galian antara lain bahan galian Radioaktif, bahan galian batu bara, bahan galian mineral logam, bahan galian bukan logam dan bahan galian batuan;
Bahwa ijin usaha pertambangan eksplorasi untuk mineral logam maksimal 8 (delapan) tahun, untuk batu bara maksimal 7 (tujuh) tahun dan mineral bukan logam dan batuan maksimal 3 (tiga) tahun untuk ijin operas produksi untuk mineral logam dan batu bara maksimal 20 (tahun), untuk bukan logam maksimal 10 (sepuluh) tahun dan untuk batuan maksimal 5 (lima) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi di kabupaten Bengkayang belum ada ijin pertambangan rakyat;
Bahwa Instansi yang berhak atau berwenang untuk menerbitkan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi adalah Gubernur Kalbar namun tetap berkordinasi dengan Kabupaten Bengkayang dan untuk memperoleh ijin IUP operasi atau IUPK operasi produksi pemohon menyampaikan permohonan kepada Gubernur dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjangan 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1(satu) tahun;
Atas pendapat ahli tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Pertambangan Emas Tanpa Ijin jenis gelondongan yang telah dilakukan olaeh para Terdakwa dan mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia;
Bahwa aktivitas penambangan emas tersebut di lakukan dusun Goa belimbing Desa sekinyak Kec. Lumar Kab. Bengkayang, pemilik tambang emas tersebut adalah saudara Atok dan saudara Ace dan saudara Danny sebagai orang kepercayaan mereka di tambang tersebut;
Bahwa yang menyebabkan 5 (lima) orang tersebut meninggal di pertambangan adalah dikarenakan air yang di dalam kolam sebaleh jebol dan masuk kedalam lobang tempat kami melakukan pertambangan sehingga karyawan yang berada di dalam lobang tersebut terperangkap air dan mengakibatkan meninggal dunia di kedalaman ± 50 meter;
Bahwa para Terdakwa bekerja di tambang tersebut ± 3 (tiga) minggu, Terdakwa I bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa II bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa III bertugas sebagai penarik tali tambang, Terdakwa IV bertugas sebagai pemahat batu didalam lubang, Terdakwa V bertugas sebagai pengangkut batu yang sudah dipahat dan memasukan kedalam karung menggunakan olekan dan membawa ke pengolahan dan Terdakwa VI bertugas sebagai ngengkol atau ngerek batu yang akan dikeluarkan dari dalam lobang;
bahwa yang mengajak para terdakwa bekerja di pertambangan tersebut adalah saudara Ace dan saudara Atok dan yang menjadi kepala rombongan dalam pertambangan tersebut adalah saudara Adma;
bahwa hasil penambangan berupa emas para terdakwa serahkan kepada saudara Ace dan saudara Denny;
bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dengan cara menghidupkan mesin serumi yang berfungsi untuk mengeringkan air yang berada di dalam lobang kemudian setelah air tersebut kering karyawan masuk kedalam lobang dan memahat batu yang berada di dalam lobang dan mengambil batu dan kemudian batu tersebut di masukkan kedalam karung dan di keluarkan menggunakan olek dan setalah keluar batu tersebut di bawa ketempat pengelolaan/ mesin tumbuk dan setelah itu batu di tumbuk menjadi jalur/puyak kemudian di bawa kemesin gelondong dicampur raksa dan setelah itu dipijit menggunakan kain dan raksa dan kemudian tinggal emas tersebut dehingga dalam sehari mendapatkan hasil sekitar 5-7 gram;
bahwa para Terdakwa tidak tahu emas tersebut di jual kemana namun hasil penjualan emas tersebut akan di bagi untuk bos 60% untuk karyawan 40% dan 40% tersebut di bagi lagi untuk karwayan;
bahwa pemilik tanah tempat para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah saudara Namjun yang dikelola oleh Denny yang juga sebagai bos;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan yaitu berupa:1 (satu) Unit Blower merk ATS, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru, 1 (satu) tsurumi, 2 (dua) buah kain keset, 1 (buah) palu, dan 1 (satu) buah Pahat. Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa telah bekerja di Penambangan Emas jenis gelondongan di tanah milik pak Namjum Dusun Goa Belimbing Desa sekinyak Kec. Lumar Kab. Bengkayang, pemilik tambang emas tersebut adalah sdr. Atok, sdr. Ace dan sdr. Danny sebagai orang kepercayaan di tambang tersebut;
bahwa yang mengajak para terdakwa bekerja di tambang emas tersebut adalah saudara Ace dan saudara Atok yang sekaligus sebagai pemilik modal dan yang menjadi kepala rombongan dalam pertambangan tersebut adalah saudara Adma;
bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menghidupkan mesin Serumi untuk mengeringkan air yang berada di dalam lobang setelah kering karyawan masuk kedalam lobang dan memahat batu yang berada di dalam lobang kemudian batu tersebut di masukkan kedalam karung untuk di keluarkan menggunakan olek, setalah keluar batu tersebut di bawa ketempat pengelolaan/ mesin tumbuk setelah menjadi jalur/puyak kemudian di bawa kemesin gelondong dicampur raksa dan setelah itu dipijit menggunakan kain dan raksa dan kemudian tinggal emas tersebut dehingga dalam sehari mendapatkan hasil sekitar 5-7 gram;
Bahwa para Terdakwa bekerja di tambang tersebut selama 3 (tiga) minggu, Terdakwa I bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa II bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa III bertugas sebagai penarik tali tambang, Terdakwa IV bertugas sebagai pemahat batu didalam lubang, Terdakwa V bertugas sebagai pengangkut batu yang sudah dipahat dan memasukan kedalam karung menggunakan olekan dan membawa ke pengolahan dan Terdakwa VI bertugas sebagai ngengkol atau ngerek batu yang akan dikeluarkan dari dalam lobang dan hasil penambangan berupa emas para terdakwa serahkan kepada saudara Ace dan saudara Denny dan hasil penjualan emas tersebut akan di bagi, untuk bos 60% untuk karyawan 40% untuk dibagi sama seluruh karwayan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira Pukul 15.00 WIB, elah terjadi kecelakaan kerja berupa Longsur didalam Lobang yang menyebabkan 5 (lima) orang tertimbun didalam tanah dan meninggal dunia;
Bahwa Pak. Namjum, sdr. Atok, sdr. Ace dan sdr. Danny tidak ada memiliki izin IUPK atau IPR untuk melakukan aktifitas penambangan di Dusun Goa Belimbing Desa sekinyak Kec. Lumar Kab. Bengkayang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan tunggal perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5);
Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukanatau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah SUHERLAN Als BOMBOM Bin AEP, TEDI Bin TOTONG, ARIPIN Als ARIP Bin ROSID (alm), ABAY Bin BASRI (alm), SUNANDI Als NANDI Bin SAHARUDIN Als ASUS (alm) dan YUSUP ANDRIAN Bin SUNA, hal ini bersesuaian dengan identitas para Terdakwa sewaktu Hakim Ketua Majelis menanyakan identitasnya, dan para Terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepada mereka sehingga tidak terjadi eror in persona;
Menimbang, bahwa para Terdakwa ketika didalam persidangan menunjukan sikap yang normal dan mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga para Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hokum dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5).
Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat Alternatif yang berarti apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri Terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, Izin Penambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para Terdakwa telah melakukan penambangan emas jenis Gelondong yang dilakukan dengan cara awalnya para Terdakwa menghidupkan mesin Serumi untuk mengeringkan air yang berada di dalam lobang setelah kering karyawan masuk kedalam lobang dan memahat batu yang berada di dalam lobang kemudian batu tersebut di masukkan kedalam karung untuk di keluarkan menggunakan olek, setalah keluar batu tersebut di bawa ketempat pengelolaan/ mesin tumbuk setelah menjadi jalur/puyak kemudian di bawa kemesin gelondong dicampur raksa dan setelah itu dipijit menggunakan kain dan raksa dan kemudian tinggal emas tersebut dehingga dalam sehari mendapatkan hasil sekitar 5-7 gram;
Menimbang, bahwa para Terdakwa bekerja di Penambangan Emas emas di tanah milik pak Namjum Dusun Goa Belimbing Desa sekinyak Kec. Lumar Kab. Bengkayang, sedangkan pemilik usaha tambang tersebut adalah sdr. Atok, sdr. Ace dan sdr. Danny sebagai orang kepercayaan di tambang tersebut, sedangkan usaha penambangan emas tersebut dilakukan tanpa ada izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, Izin Penambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, para Terdakwa telah terbukti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerl dan batubara, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu.
Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa disini disebutkan “peristiwa pidana“, jadi baik kejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang yang melakukan disini dibagi atas 4 (empat) macam, yaitu:
Orang yang melakukan (Pleger) ialah orang yang sendirian telah berbuat, mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana tetapi ia menyuruh orang lain;
Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu;
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu, orang itu harus sengaja membujuk orang lain sedang membujuknya harus memakai dari salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para Terdakwa melakukan penambangan emas jenis Gelondong di Dusun Goa Belimbing Desa Sekinyak Kec. Lumar Kab. Bengkayang, yang mana masing-masing para Terdakwa bertugas sebagai berikut: Terdakwa I bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa II bertugas sebagai penjaga mesin Tumbuk, Terdakwa III bertugas sebagai penarik tali tambang, Terdakwa IV bertugas sebagai pemahat batu didalam lubang, Terdakwa V bertugas sebagai pengangkut batu yang sudah dipahat dan memasukan kedalam karung menggunakan olekan dan membawa ke pengolahan dan Terdakwa VI bertugas sebagai ngengkol atau ngerek batu yang akan dikeluarkan dari dalam lobang sehingga para Terdakwa adalah medepleger, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan telah terpenuhi sedangkan pada diri dan atau perbuatan para Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan sehingga para Terdakwa harus dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan para Terdakwa;
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan para Terdakwa merugikan Pemerintah karena tidak terdapat Retribusi Daerah;
Perbuatan para Terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan;
HAL HAL YANG MERINGANKAN
Para Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya;
Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa pekerja tambang untuk mendapatkan penghasilan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka cukup alasan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini adalah peralatan yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan Penambangan emas tanpa izin maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. SUHERLAN Alias BOMBOM Bin AEP, terdakwa II. TEDI Bin TOTONG, terdakwa III. ARIPIN Alias ARIP Bin ROSID (Alm), terdakwa IV. ABAY Bin BASRI (Alm), terdakwa V. SUNANDI Alias NANDI Bin SAHARUDIN Alias ASUD (Alm), terdakwa VI. YUSUP ANDRIAN Bin SUNA dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN“;
Mejatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Blower merk ATS
1 (satu) buah pipa spiral warna biru
1 (satu) tsurumi
2 (dua) buah kain keset
1 (buah) palu, dan 1 (satu) buah Pahat.
Dirampas untuk di musnahkan.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah putusan tersebut diputuskankan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015, oleh kami: NURAINI, SH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, HERU KARYONO, SH dan RATIH MANNUL IZZATI, SH., M.H masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada kamis tanggal 10 Desember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh FENDENSIUS HELMI, SH Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan dihadiri oleh sri ambar prasongko, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HERU KARYONO, SH RATIH MANNUL IZZATI, SH, M.H | HAKIM KETUA, NURAINI, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
FENDENSIUS HELMI, SH