10/Pid.Sus/2016/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -EKO SURYO WAHYUDI Als.SENO Bin SENO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS. SENO BIN SENO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Pil LL sebanyak 100 butir ; - Pil LL 4 butir, - 1 buah hp merk nokia 908 warna biru sim card 085235059235, - 1 buah hp merk samsung galaxy warna hitam sim card 085312987416 Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : EKO SURYO WAHYUDI ALS.SENO BIN SENO
Tempat lahir : Trenggalek
Umur / tanggal lahir : 19 tahun /20 Mei 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.15 RW.3 Desa petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi“ melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada surat dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Pil LL sebanyak 100 butir,
pil LL 4 butir,
1 buah hp merk nokia 908 warna biru sim card 085235059235,
1 buah hp merk samsung galaxy warna hitam sim card 085312987416 .
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS.SENO BIN SENO, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 ,bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS.SENO BIN SENO pada
hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek telah ditangkap petugas Polres Trenggalek pada saat terdakwa sedang bermain judi dirumah Misdi tersebut bersama YUDHA, IMAM, MULYONO dan HENDIK karena terdakwa telah mengedarkan tablet obat keras jenis pil LL sebanyak 100 (seratus) butir kepada DIKI CANDRA, yang mana DIKI CANDRA sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 DIKI CANDRA datang kerumah terdakwa di RT.15 RW.3 Dsn.Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek memesan pil LL kepada terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah),selanjutnya pada Rabu tanggal 18 nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB.bertempat di depan rumah MISDI yang terletak di RT. 54 RW.20 Desa pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terdakwa menyerahkan Pil LL kepada DIKI CANDRA,pada saat penangkan terhadap terdakwa hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 petugas telah menyita barang bukti berupa : 4 (empat ) butir pil LL, 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416 disita dari terdakwa sedangkan dari saksi DIKI CANDRA petugas menyita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil L, dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian, Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS.SENO BIN SENO, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 ,bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, , dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS.SENO BIN SENO pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek telah ditangkap petugas Polres Trenggalek pada saat terdakwa sedang bermain judi dirumah Misdi tersebut bersama YUDHA, IMAM, MULYONO dan HENDIK karena terdakwa telah mengedarkan tablet obat keras jenis pil LL sebanyak 100 (seratus) butir kepada DIKI CANDRA, yang mana DIKI CANDRA sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 DIKI CANDRA datang kerumah terdakwa di RT.15 RW.3 Dsn.Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek memesan pil LL kepada terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah),selanjutnya pada Rabu tanggal 18 nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB.bertempat di depan rumah MISDI yang terletak di RT. 54 RW.20 Desa pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terdakwa menyerahkan Pil LL kepada DIKI CANDRA,pada saat penangkan terhadap terdakwa hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 petugas telah menyita barang bukti berupa : 4 (empat ) butir pil LL , 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416 disita dari terdakwa sedangkan dari saksi DIKI CANDRA petugas menyita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil L , dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian, Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
PARYONO
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi adalah anggota sat Resnarkoba Polres Trenggalek.
Bahwa saksi menerangkan telah menangkap terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO pada hari kamis tanggal 19 nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. Di dalam rumah MISDI RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek pada saat terdakwa bersama teman-temannya bermain judi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan telah disita barang bukti berupa 4 (empat butir pil LL dan 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari HERU yang dibeli pada Minggu tanggal 15 nopember 2015 seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 200 butir pil LL.
Bahwa saksi menerangkan bahwa awalnnya saksi bersama tim mengamankan DIKI CANDRA yang sedang mabuk dan muntah-muntah di pinggir jalan dan setelah diperiksa ternyata dari DIKI CANDRA diketemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 100 butir dalam kemasan plastik bening.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan interogasi terhadap DIKI CANDRA dan selanjutnya dilakukan pengembangan yang ternyata bahwa DIKI CANDRA memperoleh pil LL tersebut dari terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO.
Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki surat ijin dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL kepada DIKI CANDRA karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian.
Bahwa sesuai dengan hasil lab forensik menerangkan bahwa Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik.
KRESNO YUDHO P., SH.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi adalah anggota sat Resnarkoba Polres Trenggalek.
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO pada hari kamis tanggal 19 nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. Di dalam rumah MISDI RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek pada saat terdakwa bersama teman-temannya bermain judi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan telah disita barang bukti berupa 4 (empat butir pil LL dan 1 buah hp merk merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari HERU yang dibeli pada Minggu tanggal 15 nopember 2015 seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 200 butir pil LL.
Bahwa saksi menerangkan bahwa awalnnya saksi bersama tim mengamankan DIKI CANDRA yang sedang mabuk dan muntah-muntah di pinggir jalan dan setelah diperiksa ternyata dari DIKI CANDRA diketemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 100 butir dalam kemasan plastik bening.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan interogasi terhadap DIKI CANDRA dan selanjutnya dilakukan pengembangan yang ternyata bahwa DIKI CANDRA memperoleh pil LL tersebut dari terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO.
Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki surat ijin dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL kepada DIKI CANDRA karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian.
Bahwa sesuai dengan hasil lab forensik menerangkan bahwa Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik.
KETERANGAN AHLI : NATALIA TRISNASARI, S.SI, Apt. dibawah sumpah di depan penyidik, setelah terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih berlogo ll berdasarkan hasil laboratorium forensic benar merupakan sediaan farmasi sebagimana tercantum dalam UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obar, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Ahli tidak mengetahui dengan pasti apakah obat bentuk tablet warna putih berlogo ll tersebut sudah memiliki ijin edar yang resmi dan masih berlaku karena obat tersebut sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi.
Ahli menerangkan untuk golongan obat keras prosedur pemeliannya dan kepemilikannya HARUS DENGAN RESEP DOKTER dan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia no.25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no.26 tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang tugas dan fungsi Apotek.
Bahwa menurut pasal 106 ayat(1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Bahwa menurut ahli jika obat dibungkus dan kertas grenjeng adalah tidalk lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatn dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan data yang ada di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek ijin atas nama EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO belum ada.
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek terdakwa telah ditangkap petugas Polres Trenggalek pada saat terdakwa sedang bermain judi dirumah Misdi tersebut bersama YUDHA, IMAM, MULYONOdan HENDIK karena terdakwa telah mengedarkan tablet obat keras jenis pil LL sebanyak 100 (seratus) butir kepada DIKI CANDRA.
Bahwa DIKI CANDRA sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2015 DIKI CANDRA datang kerumah terdakwa di RT.15 RW.3 Dsn.Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah),
Bahwa selanjutnya pada rabu tanggal 18 nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB.bertempat di depan rumah MISDI yang terletak di RT. 54 RW.20 Desa pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek ,
Bahwa pada saat penangkan petugas telah menyita barang bukti berupa : 4(empat ) butir pil LL , 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416 disita dari terdakwa sedangkan dari saksi DIKI CANDRA petugas menyita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil LL.,
Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian.
Bahwa pil double L tersebut merupakan sediaan farmasi termasuk obat keras dan peredarannya harus dengan resep dokter dan tidak dijual umum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut :
Pil LL sebanyak 100 butir,
Pil LL 4 butir,
1 buah hp merk nokia 908 warna biru sim card 085235059235,
1 buah hp merk samsung galaxy warna hitam sim card 085312987416
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek telah ditangkap petugas Polres Trenggalek pada saat terdakwa sedang bermain judi dirumah Misdi tersebut bersama YUDHA, IMAM, MULYONO dan HENDIK karena terdakwa telah mengedarkan tablet obat keras jenis pil LL sebanyak 100 (seratus) butir kepada DIKI CANDRA;
Bahwa DIKI CANDRA sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 DIKI CANDRA datang kerumah terdakwa di RT.15 RW.3 Dsn.Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek memesan pil LL kepada terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB.bertempat di depan rumah MISDI yang terletak di RT. 54 RW.20 Desa pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terdakwa menyerahkan Pil LL kepada DIKI CANDRA;
Bahwa pada saat penangkan terhadap terdakwa hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 petugas telah menyita barang bukti berupa : 4 (empat ) butir pil LL, 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416 disita dari terdakwa sedangkan dari saksi DIKI CANDRA petugas menyita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil L, dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melalui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif :
Dakwaan Kesatu : melanggar pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim berpendapat akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang lebih relevan dengan fakta-fakta di persidangan, yaitu Dakwaan Kesatu, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Dengan sengaja ;
Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja (opzettelijk) adalah adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu menghendaki apa yang ia perbuat (willens) dan mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat (wetens);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB. bertempat di rumah Misdi yang terletak di RT.54 RW.20 Dsn.Talun Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek telah ditangkap petugas Polres Trenggalek pada saat terdakwa sedang bermain judi dirumah Misdi tersebut bersama YUDHA, IMAM, MULYONO dan HENDIK karena terdakwa telah mengedarkan tablet obat keras jenis pil LL sebanyak 100 (seratus) butir kepada DIKI CANDRA;
Menimbang, bahwa DIKI CANDRA sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 DIKI CANDRA datang kerumah terdakwa di RT.15 RW.3 Dsn.Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek memesan pil LL kepada terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB.bertempat di depan rumah MISDI yang terletak di RT. 54 RW.20 Desa pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terdakwa menyerahkan Pil LL kepada DIKI CANDRA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pada saat penangkan terhadap terdakwa hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 petugas telah menyita barang bukti berupa : 4 (empat ) butir pil LL, 1 buah hp merk Nokia type RM 908 warna biru sim card 085235059235, 1 buah hp merk samsung galaxy sim card 085312987416 disita dari terdakwa sedangkan dari saksi DIKI CANDRA petugas menyita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil L, dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras jenis LL karena terdakwa hanya lulusan SD dan tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8915 / 2015/NOF tanggal 4 Desember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 1335,1336/2015/NOF atas nama tersangka DIKI CANDRA dan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALIAS SENO BIN SENO seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melalui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Pil LL sebanyak 100 butir,
Pil LL 4 butir,
1 buah hp merk nokia 908 warna biru sim card 085235059235,
1 buah hp merk samsung galaxy warna hitam sim card 085312987416 .
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan hasil kejahatan dan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar seluruh barang bukti tersebut patut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masyarakat dan generasi muda ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas penggunaan obat-obat terlarang ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EKO SURYO WAHYUDI ALS. SENO BIN SENO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pil LL sebanyak 100 butir ;
Pil LL 4 butir,
1 buah hp merk nokia 908 warna biru sim card 085235059235,
1 buah hp merk samsung galaxy warna hitam sim card 085312987416
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SELASA tanggal 16 PEBRUARI 2016 oleh HENDRA PRAMONO, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, IDA AYU WIDYARINI, S.H., M.Hum. dan EVA MARGARETA MANURUNG, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu FATMA ROCHAYATUN sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Trenggalek dan dihadiri pula oleh SUSIANIK, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
IDA AYU WIDYARINI, S.H., M.Hum. HENDRA PRAMONO, S.H., M.Hum.
EVA MARGARETA MANURUNG, SH.M.H.
Panitera Pengganti
FATMA ROCHAYATUN