31 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 31 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTONO Bin CIPTO UTOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 37 bungkus @bungkus 2kapsul obat daun sambiloto asam urat pegellinu plus cikungunya - 2 renteng obat tradisional sambiloto @renteng 20 bgks @ 2 kaplet, - 80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU - 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar, - 16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, - 1 pack kapsul kosong berisi 1000 butir, - 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Nopol AE 2438 XK. Dikembalikan kepada terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 31/Pid.Sus/2015/PN.Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARTONO Bin CIPTO UTOMO ;
Tempat lahir : Boyolali;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 01 Desember 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.03 Rw.07, Dusun/Desa Penggung, Kecamatan
Boyolali, Kabupaten Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Hakim sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SYAHRO EDY WAHYONO, S.H. Adokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat di Jl.A. Yani Nomor 122 B Lantai 2 Pacitan berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 31/Pid.Sus/2015/PN.Pct tanggal 09 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Pct tanggal 09 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menghukum terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
37 bungkus @bungkus 2kapsul obat daun sambiloto asam urat pegellinu plus cikungunya, 2 renteng obat tradisional sambiloto @renteng 20 bgks @ 2 kaplet, 80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar, 16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, 1 pack kapsul kosong, 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Nopol AE 2438 XK dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon putusan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa beradasarkan surat dakwaan
PERTAMA : ------ Bahwa ia terdakwa SARTONO bin CIPTO UTOMO, pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan pada sekitar bulan Pebruari sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di toko kelontong milik saksi Ponatin masuk RT.01/RW.22, Ds.Punung, Kec.Punung, Kab.Pacitan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
KEDUA : Bahwa ia terdakwa SARTONO bin CIPTO UTOMO, pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ponatin, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sudah 2kali menitipkan obat merk Sambiloto untuk dijual di warung milik saksi.
Bahwa terdakwa pertama kali menitipkan obat merk Sambiloto sekitar 3 bulan yang lalu sebanyak 1 hanger yang berisi 2 renteng obat Sambiloto.
Bahwa setiap rentengnya berisi 20 bungkus yang didalamnya berisi 2 kapsul obat.
Bahwa harga setiap rentengnya Rp.15.000,- dan saksi menjualnya secara eceran setiap bungkus Rp.2.000,-
Bahwa apabila saksi menjual habis obat Sambiloto titipan dari terdakwa maka saksi memperoleh keuntungan Rp.,10.000,- setiap rentengnya.
Bahwa obat Sambiloto yang dititipkan terdakwa pertama kali kepada saksi sudah habis terjual dan selanjutnya terdakwa menitipkan kembali 1hanger yang berisi 2 renteng namun belum sampai habis petugas dari Polres Pacitan datang ke warung saksi dan membawa obat Sambiloto tersebut serta meminta keterangan dari saksi tentang asal usul obat tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak dalam menjual obat tersebut
Bahwa selama saksi menjual obat Sambiloto tersebut tidak ada pembeli yang mengeluh setelah mengkonsumsi obat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada larangan jika menjual obat-obatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Febri Hartanto, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi diajak oleh terdakwa untuk menitipkan dagangannya berupa obat kemasan merk Sambiloto di daerah Sedeng, Pringkuku dan Punung Pacitan.
Bahwa dalam menitipkan/mengedarkan obat Sambiloto tersebut saksi menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa menjual obat-obatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang karena terdakwa mengatakan obat tersebut resmi.
Bahwa tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut.
Bahwa setahu saksi obat-obat tersebut sudah ada di rumah terdakwa karena saksi adalah tetangga terdakwa.
Bahwa obat-obatan tersebut dijual per hanger @2renteng isi 40 bungkus dengan harga Rp.30.000,-
Bahwa saksi bersedia membantu terdakwa berjualan obat sambiloto karena saksi ingin mendapat tambahan penghasilan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak dalam menjual obat tersebut
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Fendy Yud Priyambodo, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah anggota Buser Polres Pacitan yang menemukan peredaran obat Sambiloto di warung milik saksi Ponatin di daerah Punung Pacitan.
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi Ponatin darimana yangbersangkutan mendapatkan obat-obatan tersebut.
Bahwa saksi Ponatin mengatakan mendapatkan obat tersebut dari terdakwa Sartono slanjutnya saksi membawa barang bukti dan saksi Ponatin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah mendapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ponatin selanjutnya saksi mencari keberadaan terdakwa di rumahnya di Bangunsari Pacitan namun terdakwa berada di rumahnya dan menurut keterangan terdakwa berada di rumahnya sendiri di Boyolali.
Bahwa selanjutnya saksi dan anggota yang lain bergerak menuju Boyolali dan benar saksi mendapati terdakwa berada di rumahnya di RT.03/RW.07, Dsn.Penggung, Ds.Penggung, Kec/Kab.Boyolali Jawa Tengah.
Bahwa setelah saksi menanyai terdakwa, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Bahwa di rumah terdakwa saksi mendapat barang bukti obat-obatan berupa : 80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya dan 1 pak berisi kapsul kosong.
Bahwa menurut keterangan terdakwa dia memperoleh obat-obatan tersebut dari orang yang bernama NOWO (DPO).
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menjual obat-obatan tersebut kurang lebih selama 3 bulan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Dana Krisdianto, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah anggota Buser Polres Pacitan yang menemukan peredaran obat Sambiloto di warung milik saksi Ponatin di daerah Punung Pacitan.
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi Ponatin darimana yangbersangkutan mendapatkan obat-obatan tersebut.
Bahwa saksi Ponatin mengatakan mendapatkan obat tersebut dari terdakwa Sartono slanjutnya saksi membawa barang bukti dan saksi Ponatin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah mendapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ponatin selanjutnya saksi mencari keberadaan terdakwa di rumahnya di Bangunsari Pacitan namun terdakwa berada di rumahnya dan menurut keterangan terdakwa berada di rumahnya sendiri di Boyolali.
Bahwa selanjutnya saksi dan anggota yang lain bergerak menuju Boyolali dan benar saksi mendapati terdakwa berada di rumahnya di RT.03/RW.07, Dsn.Penggung, Ds.Penggung, Kec/Kab.Boyolali Jawa Tengah.
Bahwa setelah saksi menanyai terdakwa, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Bahwa di rumah terdakwa saksi mendapat barang bukti obat-obatan berupa : 80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya.
Bahwa menurut keterangan terdakwa dia memperoleh obat-obatan tersebut dari orang yang bernama NOWO (DPO).
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menjual obat-obatan tersebut kurang lebih selama 3 bulan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi ahli sebagai berikut:
Nunuk Irawati, S.Si.Apt dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2015 dan membernarkan isi berita acara pemeriksaan tersebut.
Bahwa ahli bekerja di dinas Kesehatan Kab.Pacitan selaku Kepala UPT bidang Farmasi.
Bahwa yang dimaksud dengan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa menurut ahli persyaratan yang harus dimiliki oleh produsen obat tradisional atau jamu harus mempunyai ijin sesuai skalanya, bisa PIRT, IKOT dan IOT sehingga sebagai penjual obat tentunya harus memiliki ijin sebagaimana Apotek atau toko obat.
Bahwa untuk obat tradisional yang boleh menjual adalah Apotek atau toko obat.
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat yang aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/emozil, sirup, kapsul dan pil, dan serbuk, dan yang sudah memiliki ijin edar atau sudah terdaftar dalam Dep.Kesehatan.
Bahwa yang diperbolehkan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat adalah Pedagang Besar Farmasi, Apotik, tempat pelayanan kesehatan, dokter yang memiliki ijin.
Bahwa penyimpan dan pendistribustor kosmetik adalah distributor yang telah memiliki ijin sebagai PBF dan pengecer obat yaitu Apotik, toko obat serta dokter yang memiliki ijin SIMO.
Bahwa menurut ahli obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi persyaratan layak edar seperti tidak mencantumkan komposisi, dosis dan efek samping.
Bahwa menurut ahli seseorang yang tidak mempunyai latar belakang Farmasi tidak diperbolehkan untuk memproduksi maupun menjual obatan-obatan ataupun kosmetika.
Bahwa menurut ahli mengkonsumsi obat-obatan tanpa petunjuk yang jelas sangat membahayakan bagi kesehatan dan dapat menyebabkan gangguan ginjal, jantung dan hati dikarenakan pada hakekatnya obat adalah racun. Sedangkan dalam penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan gangguan kesehatan khususnya pada bagian luar tubuh.
Bahwa menurut ahli seseorang apabila mengedarkan obat-obatan kepada konsumen/keperluan umum harus mempunyai ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu BPOM RI.
Bahwa menurut ahli obat-obatan dalam kemasan yang dijual terdakwa saksi tidak mengetahui apa komposisinya karena tidak diuji laboratorium namun setelah dibuka oleh ahli secara kasat mata kelihatan bahwa isi dari kapsul Sambiloto yang dijual oleh .
Bahwa saksi tidak mengetahui obat yang dibuat puyer tersebut komposisinya apa saja.
Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPOM RI Nomor : PY.07.974.05.15.2714.BA tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Hardijanto, Apt pada Kesimpulannya bahwa obatan-obatan yang dijual oleh terdakwa tersebut merupakan obat tradisional tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar.
Bahwa obat-obatan yang dijual terdakwa tersebut tidak boleh diperjual belikan karena tidak jelas kandungannya sehingga dapat membahayakan jiwa penggunanya.
Terhadap keterangan ahli ini, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum tertangkap terdakwa adalah seorang loper atau pengedar obat-obatan tradisional yang sudah dikemas.
Bahwa obat tradisional Sambiloto tersebut terdakwa menjualnya dengan cara mendistribusikan atau mengedarkan melalui toko-toko/warung diseputar daerah Sedeng, Kec.Pringkuku dan Kec.Punung Pacitan.
Bahwa obat-obatan tradisional yang dijual oleh terdakwa tersebut berupa : kapsul obat daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya, obat tradisional sambiloto, kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, kapsul obat trasional tawon liar dan tablet obat sakit gigi cespleng.
Bahwa obat-obatan tradisional tersebut terdakwa mendapatkannya dari orang yang bernama NOWO (DPO) yang beralamat di Ds.Sunggingan, Kec/Kab.Boyolali Jateng dengan cara terdakwa menelephon orang tersebut untuk memesan obat-obatan dan setelah obat yang dipesan datang terdakwa mengambilnya di rumah NOWO (DPO).
Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual obat-obatan tradisional tersebut, dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah maron Nopol AE 2438 XK dibantu oleh saksi Febri dengan cara mendatangi toko-toko yang akan disetori obat-obatan tersebut di daerah Sedeng, Kec.Pringkuku dan Kec.Punung Kab.Pacitan.
Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual obat-obatan dan kosmetik tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan tidak mempunyai ijin dari yangberwenang.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa menjual obat-obatan tersebut harus mempunyai ijin.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas yang berwajib di rumah terdakwa di Boyolali Jateng setelah petugas Satresnarkoba Polres Pacitan menemukan obat-obatan tradisional tanpa ijin edar di toko milik saksi Ponatin RT.01/RW.22, Ds.Punung, Kec.Punung, Kab.Pacitan yang didapatnya dari terdakwa.
Bahwa pada saat petugas datang ke rumahnya di Boyolali petugas menemukan obat-obatan berupa : 80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya yang belum sempat diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
37 bungkus @bungkus 2kapsul obat daun sambiloto asam urat pegellinu plus cikungunya
2 renteng obat tradisional sambiloto @renteng 20 bgks @ 2 kaplet,
80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU
56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,
16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng,
1 pack kapsul kosong berisi 1000 butir,
6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Nopol AE 2438 XK.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diajukan di depan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan penuntut Umum, maka yang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya serta Terdakwa adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum, maka unsur “Barang Siapa” ini telah terbukti secara sah ;
Ad. 2 Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi;
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan sengaja disini adalah niat batin seseorang dimana orang tersebut benar-benar mengetahui keadaan yang sesungguhnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan,menurut keterangan para saksi, keterangan ahli dan diperkuat dengan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa menyadari dirinya adalah bukan seseorang yang ahli di bidang farmasi, bukan seorang apoteker maupun dokter ataupun seorang yang ahli di bidang obat-obatan dan kosmetika.
Menimbang, bahwa terdakwa hanyalah seorang orang biasa tanpa keahlian di bidang farmasi dan kesehatan telah menjual obat-obatan dalam kemasan yang diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Nowo (DPO) di daerah Boyolali.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang terkandung dari obat-obatan merk Sambiloto yang dijualnya dan terdakwa hanya menjualnya untuk memperoleh keuntungan.
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui obat-obatan yang dijualnya tidak mencantumkan komposisi ataupun efek samping namun terdakwa tetap saja menjualnya.
Menimbang, bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui dirinya bukan seorang ahli farmasi, apoteker maupun dokter, namun terdakwa tetap menjual/menitipkan untuk dijual obat-obatan merk Sambiloto di warung-warung di daerah Sedeng, Pringkuku dan Punung Kab.Pacitan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terbukti dengan perbuatan terdakwa.
Ad.3. Unsur tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli dan diperkuat dengan pengakuan terdakwa, bahwa benar terdakwa menjual/menitipkan untuk dijual obat-obat tradisional Sambilito yang berisi 2 kapsul pada setiap kemasan di warung-warung di daerah Sedeng, Pringkuku dan Punung Kab.Pacitan tanpa izin edar / resmi dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI PY.07.974.05.15.2714.BA tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Hardijanto, Apt selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menerangkan bahwa :
Barang bukti berupa kapsul daun Sambiloto, kapsul asam urat HCU dan jamu tawon liar merupakan obat tradisional Tanpa Izin Edar, barang bukti berupa obat sakit gigi cees pleng yang terdiri dari 4 tablet kuning, biru, putih dan biru muda merupakan obat Tanpa Izin Edar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti 37 bungkus @bungkus 2kapsul obat daun sambiloto asam urat pegellinu plus cikungunya, 2 renteng obat tradisional sambiloto @renteng 20 bgks @ 2 kaplet, 80 renteng @renteng 20 bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU, 56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng, 1 pack kapsul kosong berisi 1000 butir, 6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AE 2438 XK yang telah disita dari terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo, maka dikembalikan kepada terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
37 bungkus @bungkus 2kapsul obat daun sambiloto asam urat pegellinu plus cikungunya
2 renteng obat tradisional sambiloto @renteng 20 bgks @ 2 kaplet,
80 renteng @renteng 20bgks @2kapsul asam urat pegel linu plus cikungunya HCU
56 bungkus @2 kapsul obat tradisional tawon liar,
16 bungkus @4 tablet obat sakit gigi cespleng,
1 pack kapsul kosong berisi 1000 butir,
6 bungkus obat tradisional daun sambiloto asam urat pegel linu plus cikungunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Nopol AE 2438 XK.
Dikembalikan kepada terdakwa Sartono Bin Cipto Utomo;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin , tanggal 06 Juli 2015, oleh Dwiyanto, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum dan Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum dan Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H, dibantu oleh Sumartini, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Rr.Rulis Sutji Sjahesti,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Yeni Eko Purwaningsih,S.H.,M.Hum Dwiyanto,S.H.,M.Hum
ttd
Tavia Rahmawati Suki,S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Sumartini