55/Pid.Sus/2016/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsidair Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kaos lengan panjang merek MISOKA Warna Coklat muda bergambar Hello Kitty ; - 1(satu) buah celana jeans warna biru merek HERMES Paris ; Dikembalikan kepada saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda binti Damiri 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 55/Pid.Sus/2016/PN.Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R
Tempat lahir : Demak
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 24 Oktober 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.Bener Rt.06 Rw.02 Ds.Tridonorejo
Kec.Bonang Kab.Demak
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Belum bekerja ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2016 Nomor Print-416/0.3.31/Euh.2/03/2016 sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tangan 19 April 2016;
Majelis Hakim tanggal 7 April 2016 Nomor. 112/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dmk sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 28 April 2016 Nomor.139/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dmk sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 Juni 2016 Nomor 478/Pid/2016/PT.Smg sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 ;
Terdakwa semula didampingi oleh Penasehat Hukum Sdr. FENNY CAHYANI,S.H , sdr.ANDI SULISTIYO ,S.H dan Sdri.LINA APRIANI,S.H yang berkantor di Kantor “”FC & Partners” beralamat di Jl.Puri Dinar Asri Blok L 17 No.9 Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 April 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak tanggal 11 April 2016, tetapi pada tanggal 20 Mei 2016 surat kuasa tersebut dicabut oleh KHOSIM R selaku orang tua Terdakwa ;
Terdakwa selanjutnya didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr.BARDIN,S.H dan Sdr.R. YONO SOERYONO,S.H Advokat/Penasihat hukum berkantor di Desa Sarewu Rt 02 Rw 01 Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor.: 55/Pen.Pid.Sus /2016/PN.Dmk tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 55/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dmk tanggal 7 April 2016 tentang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM- 19/0.3.31/Eup.2/03/2016 tertanggal 20 Juni 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana `Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi DIAN MIFTACHUL JANNAH (17 thn) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah kaos lengan panjang merk MISOKA warna coklat muda bergambar Hello Kitty dan 1(satu) buah celana jean warna biru merk Hermes paris ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu) rupiah ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
Menyatak Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R dari dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Membebaskan terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R dari tahanan;
Memulihkan hak-hak terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 11 Juli 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tanggal 18 Juli 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
Primair
Bahwa terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R, Pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di dalam sebuah kamar di Hotel Amantis Demak Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi DIAN MIFTACHUL JANNAH (17 thn) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014, saksi DIAN dengan terdakwa masih dekat dekatnya atau baru berpacaran, sehingga hampir tiap hari terdakwa mengajak saksi DIAN untuk makan ataupun sekedar jalan jalan, selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib saksi DIAN dengan terdakwa sedang bersenang senang ditempat karaoke hingga dini hari, selanjutnya terdakwa mengajak saksi DIAN ke Hotel Amantis untuk istirahat, setelah sampai di Hotel Amantis, kemudian terdakwa memesan kamar dan masuk ke kamar tersebut, lalu di dalm kamar hotel tersebut, terdakwa menciumi saksi DIAN, mulai menciumi bibir saksi DIAN, sambil meremas payudara saksi DIAN, lalu terdakwa mengajak saksi DIAN untuk bersetubuh, terdakwa mengajak saksi DIAN dengan kata kata “ayo kempo atau yank ayok bercinta”, sebelumnya saksi DIAN tidak bersedia, karena terdakwa merayu saksi DIAN, dengan mengatakan kalau terdakwa akan bersungguh sungguh dengan saksi DIAN, dan akan menikahi saksi DIAN serta akan menjadikan saksi DIAN sebagai Istrinya dan terdakwa juga berjanji akan mengenalkan saksi DIAN kepada keluarga terdakwa, karena percaya dengan rayuan terdakwa tersebut, akhirnya saksi DIAN mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa, kemudian terdakwa melepas pakaiannya sendiri lalu melepas pakaian yang dipakai oleh saksi DIAN, sehingga terdakwa dan saksi DIAN sama sama dalam keadaan telanjang. selanjutnya terdakwa dan saksi DIAN saling berciuman dibagian bibir dan leher, tedakwa juga meremas payudara dan menciumi payudara saksi DIAN, lalu saksi DIAN disuruh untuk telentang kemudian terdakwa menyuruh saksi DIAN untuk mengulum kemaluan terdakwa, lalu setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi DIAN , sambil terdakwa bergerak naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas perut saksi DIAN,selanjutnya setelah bersetubuh saksi DIAN dan terdakwa lalu tidur dan pagi harinya sekitar jam 11.00 Wib saksi DIAN dan terdakwa cek out dari hotel amantis kemudian pulang menuju rumah masing masing.
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal yang saksi DIAN telah lupa,bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Desember 2014,di Rumah kontrakan saksi DIAN, setiap kali terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi DIAN, terdakwa sellau mengajak saksi DIAN ke dalam kamar tidur, lalu mengajak saksi DIAN untuk bersetubuh, terdakwa menciumi bibir sampai leher saksi DIAN, terkadang terdakwa menyruh saksi DIAN untuk mengulum penis terdakwa, sehingga penis terdakwa dalam keadaan tegang lalu dimasukkan ke dalam vagina saksi DIAN, sambil digerakkan oleh terdakwa naik turun, sehingga keluar sperma terdakwa, yang terkadang dimasukkan ke dalam rahim saksi DIAN dan terkadang juga diatas perut saksi DIAN.
Bahwa benar persetubuhan antara saksi DIAN dan terdakwa sudah sering dilakukan berulang ulang hingga menyebabkan saksi DIAN mengalami kehamilan, saksi DIAN mengetahui kalau saksi DIAN hamil yaitu pada bulan Mei 2015, kemudian saksi DIAN member tahu kepada terdakwa dan terdakwa menjawab akan menikahi saksi DIAN, akan tetapi terdakwa mengingkari janjinya dan tidak mau menikahi saksi DIAN, hingga saksi DIAN melahirkan anak dari rahimnya.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD SUNAN KALIJAGA No. 445/2235/XI/2015, yang ditanda tangani oleh dr.HANAFI WASKITA, Sp.OG, , Dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik:
Uretra / saluran kencing : Tak tampak kelainan
Vagina: : Selaput dara tampak tidak utuh, tampak
luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00 dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm
Pemeriksa USG : Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak
janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki
Anus : Utuh, tak tampak kelainan
Vulva / alat kelamin luar : Tak tampak kelainan
Kesan : Janin sehat usia kehamilan 32 minggu
Kesimpulan :
Telah diperiksa anak gadis yang masih dibawah umur dan dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak tidak utuh, tampak luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00, dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm, Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki, Janin sehat usia kehamilan 32 minggu.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi DIAN mengalami kehamilan dan sekarang sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 (2) Undang Undang RI N0. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidiair
Bahwa terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R, Pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di dalam sebuah kamar di Hotel Amantis Demak Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi DIAN MIFTACHUL JANNAH (17 thn) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014, saksi DIAN dengan terdakwa masih dekat dekatnya atau baru berpacaran, sehingga hampir tiap hari terdakwa mengajak saksi DIAN untuk makan ataupun sekedar jalan jalan, selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib saksi DIAN dengan terdakwa sedang bersenang senang ditempat karaoke hingga dini hari, selanjutnya terdakwa mengajak saksi DIAN ke Hotel Amantis untuk istirahat, setelah sampai di Hotel Amantis, kemudian terdakwa memesan kamar dan masuk ke kamar tersebut, lalu di dalm kamar hotel tersebut, terdakwa menciumi saksi DIAN, mulai menciumi bibir saksi DIAN, sambil meremas payudara saksi DIAN, lalu terdakwa mengajak saksi DIAN untuk bersetubuh, terdakwa mengajak saksi DIAN dengan kata kata “ayo kempo atau yank ayok bercinta”, sebelumnya saksi DIAN tidak bersedia, karena terdakwa merayu saksi DIAN, dengan mengatakan kalau terdakwa akan bersungguh sungguh dengan saksi DIAN, dan akan menikahi saksi DIAN serta akan menjadikan saksi DIAN sebagai Istrinya dan terdakwa juga berjanji akan mengenalkan saksi DIAN kepada keluarga terdakwa, karena percaya dengan rayuan terdakwa tersebut, akhirnya saksi DIAN mau untuk berhubungan badan dengan terdakwa, kemudian terdakwa melepas pakaiannya sendiri lalu melepas pakaian yang dipakai oleh saksi DIAN, sehingga terdakwa dan saksi DIAN sama sama dalam keadaan telanjang, selanjutnya terdakwa dan saksi DIAN saling berciuman dibagian bibir dan leher, tedakwa juga meremas payudara dan menciumi payudara saksi DIAN, lalu saksi DIAN disuruh untuk telentang kemudian terdakwa menyuruh saksi DIAN untuk mengulum kemaluan terdakwa, lalu setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi DIAN , sambil terdakwa bergerak naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas perut saksi DIAN,selanjutnya setelah bersetubuh saksi DIAN dan terdakwa lalu tidur dan pagi harinya sekitar jam 11.00 Wib saksi DIAN dan terdakwa cek out dari hotel amantis kemudian pulang menuju rumah masing masing.
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal yang saksi DIAN telah lupa,bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Desember 2014,di Rumah kontrakan saksi DIAN, setiap kali terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi DIAN, terdakwa sellau mengajak saksi DIAN ke dalam kamar tidur, lalu mengajak saksi DIAN untuk bersetubuh, terdakwa menciumi bibir sampai leher saksi DIAN, terkadang terdakwa menyruh saksi DIAN untuk mengulum penis terdakwa, sehingga penis terdakwa dalam keadaan tegang lalu dimasukkan ke dalam vagina saksi DIAN, sambil digerakkan oleh terdakwa naik turun, sehingga keluar sperma terdakwa, yang terkadang dimasukkan ke dalam rahim saksi DIAN dan terkadang juga diatas perut saksi DIAN.
Bahwa benar persetubuhan antara saksi DIAN dan terdakwa sudah sering dilakukan berulang ulang hingga menyebabkan saksi DIAN mengalami kehamilan, saksi DIAN mengetahui kalau saksi DIAN hamil yaitu pada bulan Mei 2015, kemudian saksi DIAN member tahu kepada terdakwa dan terdakwa menjawab akan menikahi saksi DIAN, akan tetapi terdakwa mengingkari janjinya dan tidak mau menikahi saksi DIAN, hingga saksi DIAN melahirkan anak dari rahimnya.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD SUNAN KALIJAGA No. 445/2235/XI/2015, yang ditanda tangani oleh dr.HANAFI WASKITA, Sp.OG, Dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik:
Uretra / saluran kencing : Tak tampak kelainan
Vagina: : Selaput dara tampak tidak utuh, tampak
luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00 dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm
Pemeriksa USG : Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak
janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki
Anus : Utuh, tak tampak kelainan
Vulva / alat kelamin luar : Tak tampak kelainan
Kesan : Janin sehat usia kehamilan 32 minggu
Kesimpulan :
Telah diperiksa anak gadis yang masih dibawah umur dan dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak tidak utuh, tampak luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00, dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm, Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki, Janin sehat usia kehamilan 32 minggu.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi DIAN mengalami kehamilan dan sekarang sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI N0. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN.Dmk, tertanggal 03 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.55/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dmk atas nama Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DIAN MIFTACHUL JANNAH alias MANDA binti DAMIRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban dalam perkara persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oelh Terdakwa ;
Bahwa saksi sekarang berumur 18 tahun 11 bulan namun pada saat disetubuhi oleh terdakwa masih berumur 17 tahun karena saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa pada tahun 2014 ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada bulan September 2014, dimana saat itu saksi bekerja sebagai Pemandu karaoke dan terdakwa datang bersama teman-temannya untuk berkaraoke;
Bahwa saksi disetubuhi oleh Terdakwa sudah beberapa kali yaitu sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan pertama kali persetubuhan tersebut di lakukan di hotel Amantis Demak pada bulan Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib dengan cara mula-mula Terdakwa menciumi bibir saksi dan meremas payudara saksi, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ayo kepo”, tetapi saksi tidak mau menuruti kehendak dari Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa merayu saksi dengan mengatakan kalau ia sungguh-sungguh cinta dan akan mengenalkan dengan keluarganya serta akan menikahi saksi untuk dijadikan istrinya maka saksi akhirnya menuruti keinginan Terdakwa ;
Bawa terdakwa menyetubuhi salksi dengan cara terdakwa melepas seluruh pakaian yang saksi kenakan dan Terdakwa juga melepas sendiri pakaian yang ia kenakan sehingga saksi dan terdakwa dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian saksi mengulum alat kelamin terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dalam keadaan menindih tubuh saksi, ia memasukkan alat kelaminnya yang sudah ereksi kedalam alat kelamin saksi serta menggerakkan pantatnya dengan cara naik turun sampai akhirnya Terdakwa merasakan puas dengan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan diatas perut saksi ;
Bahwa persetubuhan yang kedua dan selanjutnya dilakukan di Hotel Amantis Demak, di rumah kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Perum Permata Indah Mangunjiwan Demak, di Hotel daerah Kudus dan di Bandungan Semarang ;
Bahwa setiap saksi bertemu dengan Terdakwa selalu melakukan bersetubuh dan saksi melakukan persetubuhan tersebut tidak dipaksa atau diancam sebelumnya oleh Terdakwa karena saksi mencintai terdakwa dan terdakwa selalu menjanjikan akan menikahi saksi ;
Bahwa foto yang ada diberkas perkara adalah foto saksi dengan Terdakwa di dalam hotel amantis Demak dan foto itu memang foto yang saksi simpan;
Bahwa pada saat di hotel Amantis bulan Oktober 2014, selain saksi dengan Terdakwa juga bersama dengan teman saksi yang bernama Siti Nur Janah alias Jeni dengan pacarnya yang bernama Adip ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pemandu Karaoke di jalan Lingkar Demak setelah pergi dari rumah karena diajak oleh teman pada bulan Juni 2014;
Bahwa orang tua saksi tidak tahu apa pekerjaan saksi ;
Bahwa akibat melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa, saksi hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak laki-laki ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2015 Terdakwa mengetahui saksi hamil dengan usia kehamilan 2 (dua ) bulan dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kalau ia akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi serta Terdakwa sering datang ke kost saksi ;
Bahwa setelah usia kehamilan 7 (tujuh) bulan Terdakwa jarang datang menemui saksi dan kalau dihubungi handphonenya selalu mati ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 2015 saksi bersama dengan orang tua saksi datang ke rumah orang tua Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan terhadap saksi dengan menemui orang tua Terdakwa ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak berkenan Terdakwa menikah dengan saksi, hingga akhirnya orang tua saksi melaporkan kejadian ini ke Polisi ;
Bahwa pada saat Saksi lapor ke Polisi usia kehamilan saksi sekitar 8 (delapan ) bulan ;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Terdakwa untuk membayar tempat kost serta untuk kebutuhan saksi sehari-hari ;
Bahwa saksi membayar sendiiri untuk biaya kelahiran anak saksi :di Rumah Sakit tanpa ada bantuan dari Terdakwa sedikitpun ;
Bahwa selama pacaran dengan Terdakwa, saksi tidak pernah diajak kerumahnya;
Bahwa sebelum dengan Terdakwa, saksi pernah berhubungan layaknya suami istri dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa terdakwa pernah bertanya kepada saksi tentang KTPnya dan waktu itu saksi mengaku berumur 19 tahun;
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan pertama kali terdakwa tidak pernah menjanjikan akan menikahi saksi karena waktu itu terdakwa habis karaoke di LM Karaoke dan pemandunya adalah saksi kemudian setelah berkaraoke terdakwa bersama saksi beristirahat di hotel Amantis kemudian melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa atas sanggahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya :
Saksi NINIK MULYATI binti TAMBAS KUSNADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi anak kandung saksi yang bernama Dian Miftachul Jannah :
Bahwa Dian Miftachul Jannah lahir di Magelang pada tanggal 1 Desember 1996 sekarang berusia 18 tahun tetapi pada waktu kejadian tersebut masih berumur 17 tahun;
Bahwa saksi mengetahui dimana dan kapan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan, berdasarkan pengakuan dari Dian Miftachul Jannah;
Bahwa pada bulan Juni 2015 pada saat melihat TV malam hari dirumah saksi melihat kondisi tubuh dari Dian Miftachul Jannah yang berbeda dan saksi curiga atas perubahan tubuh tersebut, dan setelah saksi tanya, Dian Miftachul Jannah mengaku ia telah hamil 4 (empat) bulan dan yang menghamili adalah Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Dian Miftachul Jannah, Terdakwa menyetubuhinya sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 dan dilakukan di Hotel Amantis yang terletak di Demak dan juga dilakukan di rumah kontrakannya anak saksi di Tembiring Demak;
Bahwa saksi yang mula-mula memeriksakan Dian Miftachul Jannah pada Bidan daerah Tlogosari Semarang dan hasilnya positif hamil dan kandungannya sudah berumur 4 (empat) bulan ;
Bahwa selain pengakuan dari Dian Miftachul Jannah, pada saat saksi mengunjungi kost Dian Miftachul Jannah bertemu dengan Terdakwa dan ia mengakui perbuatannya serta bersedia untuk menikahi Dian Miftachul Jannah dengan diwujudkan dalam Surat Perjanjian ;:
Bahwa berdasarkan pengakuan Dian Miftachul Jannah, ia dengan Terdakwa pacaran serta pernah tinggal dalam satu kost-kostan yang terletak di Kp. Tembiring Kab. Demak dan Dian Miftachul Jannah disetubuhi oleh Terdakwa tidak pernah mendapat pengancaman atau kekerasan dari terdakwa karena dilakukan berdasar saling mencintai dan dijanjikan akan dinikahi ;
Bahwa yang mengetahui hubungan Dian Miftachul Jannah dengan Terdakwa adalah Siti Nur Janah dan Ahmad Adip ;
Bahwa Dian Miftachul Jannah dengan Terdakwa sampai sekarang tidak menikah bahkan Terdakwa menghindar dari tanggungjawabnya dan orang tua Terdakwa juga tidak mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga akhirnya saksi melaporkan kejadian ini ke Polisi ;
Bahwa Dian Miftachul Jannah sekarang sudah melahirkan anak yang dikandungnya melalui operasi cecar di Rumah Sakit dengan biaya BJBS tanpa ada bantuan biaya dari Terdakwa atau keluarganya bahkan Terdakwa juga tidak pernah menengokknya selama dirawat di Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa saksi tinggal pernah tinggal serumah dengan Dian di kontrakan di Demak;
Bahwa saksi pernah meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak mau menikahi saksi Dian;
Menimbang, bahwa atas sanggahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya :
Saksi SITI NURJANNAH binti KASNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dlakukan oleh Terdakwa terhadap Dian Miftachul Jannah, setahu saksi Terdakwa sering main ke kost Dian Miftachul Jannah dan berduaan di dalam kamar kost dan mereka pacaran sejak September 2014 ;
Bahwa saksi adalah teman 1(satu) tempat kerja di Karaoke Lingkar Demak juga teman kost dengan Dian Miftachul Jannah tetapi beda kamar sejak bulan September 2014 sampai bulan Januari 2015 dan setelah itu Dian Miftachul Jannah pindah kost karena diajak Terdakwa ;
Bahwa mereka kenal di tempat karaoke yang terletak di jalan lingkar Demak tempat saksi dan Dian bekerja;
Bahwa saksi pernah mengetahui Terdakwa dengan Dian Miftachul Jannah mandi bersama di rumah kost :
Bahwa saksi bersama pacar saksi pernah diajak merayakan ulang tahun ke-18 tahun Dian Miftachul Jannah di Semarang, dan setelah itu menuju Hotel Amantis Demak untuk memesan kamar hotel dan pada saat itu Dian Miftachul Jannah satu kamar dengan Terdakwa, sedangkan saksi bersama dengan pacar saksi dalam kamar yang lain :
Bahwa saksi tahu Dian Miftachul Jannah pernah berhubungan layaknya suami istri dengan Terdakwa karena diberitahu sendiri oleh Dian Miftachul Jannah. Dan kalau setelah mereka pergi berdua, Dian Miftachul Jannah selalu bercerita dengan hati yang senang ;
Bahwa setahu saksi, selama berpacaran dengan terdakwa, Dian Miftachul Jannah tidak punya pacar yang lain selain Terdakwa :
Bahwa selain saksi yang mengetahui Dian Miftachul Jannah dan Terdakwa pacaran adalah pacar saksi yang bernama Adip :
Bahwa Dian Miftachul Jannah pernah bercerita kepada saksi kalau ia akan dinikahi oleh terdakwa maka ia mau disetubuhi oleh terdakwa sampai hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki, tetapi saksi tidak pernah mendengar hal itu dari Terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi yang membayar uang sewa kost adalah Dian Miftachul Jannah sendiri dari hasil bekerja sebagai PK dikaraoke lingkar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IRAWAN HIDAYATULLAH bin DARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini ;
Bahwa saksi bekerja di Hotel Amantis di desa Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak sebagai receptionis (menerima /mencatat para tamu yang datang atau cek in di hotel) sejak tanggal 2 Januari 2013 :
Bahwa sebagai receptionis, saksi pernah menerima terdakwa bersama seorang perempuan yang tidak saksi kenal di hotel Amantis dan setelah menulis buku tamu serta memesan kamar, mereka langsung masuk ke kamar :
Bahwa saksi tidak tahu apa yang diperbuat mereka didalam kamar :
Bahwa setahu saksi. Terdakwa kalau datang dan memesan kamar di hotel Amantis tidak pernah berganti-ganti wanita ;
Bahwa benar foto perempuan yang ada di berkas perkara adalah perempuan yang sering diajak oleh Terdakwa di hotel Amantis selanjutnya memesan kamar hotel ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AHMAD ADIP bin alm BUHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena ada kasus persetubuhan dengan Dian atau Manda ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selama 2 tahun karena sering bertemu ditempat kost Dian atau Manda, dimana istri saksi yang pada saat itu masih sebagai pacar saksi juga satu kost tetapi beda kamar ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dengan Dian atau Manda berpacaran, dan mereka sering pergi berduaan, tetapi saksi tidak tahu sejak kapan mereka berpacaran ;
Bahwa Istri saksi dulu satu kos dengan Dian /Manda bulan Agustus 2014, namun pada bulan Januari 2015 istri saksi mengajak meninggalkan rumah kontrakan tersebut dikarenakan pada saat itu Manda/Dian sering tidak tidur dirumah kontrakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa pernah menyetubuhi Dian/Manda, setahu saksi, kalau Terdakwa main ke kost Dian/Manda selanjutnya pintu kamar ditutup :
Bahwa saksi bersama pacar saksi pernah bersama-sama dengan Terdakwa dan Dian/Manda memesan kamar di hotel Amantis sebanyak 2 (dua) kali dimana yang pertama kali yaitu setelah pulang merayakan ulang tahun Dian/Manda di Semarang ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Dian/Manda telah dijanjikan akan dinikahi oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi permah mendengar cerita dari istri saksi kalau Dian/Manda hamil 2 (dua) bulan dan setahu saksi, sekarang Dian/Manda telah melahirkan anaknya yang berjenis kelamin laki-laki ;
Bahwa sampai sekarang Dian/Manda dengan Terdakwa belum menikah ;
Bahwa setahu saksi, selain terdakwa tidak ada laki-laki lain yang datang ketempat kos/kontrakan Dian/Manda;
Bahwa saksi tidak tahu berapa usia Dian/Manda pada saat dirayakan di café Liquid Semarang ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Dian/Manda sebelumnya pernah hamil dengan orang lain selain dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ulang tahun dirayakan tidak di Cafe melainkan di tempat Karaoke di Semarang ;
Menimbang, bahwa atas sanggahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi ELIN ALAWIYAH binti SHOBIRIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dahulu pernah bekerja di counter Hp milik Terdakwa :
Bahwa saksi tahu antara Terdakwa dengan Dian\Manda berpacaran dan pernah melihat mereka berciuman di kamar counter pada bulan oktober 2015 ;
Bahwa Dina/Manda sering main ke counter milik Terdakwa untuk mencari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri kalau Terdakwa pernah menyetubuhi Dian/Manda ;
Bahwa Dian/manda pernah bercerita kepada saksi kalau ia pernah ke Hotel Amantis bersama dengan terdakwa lebih dari 3 (tiga) kali, tetapi tidak mengatakan apa yang telah dilakukan didalam kamar hotel tersebut ;
Bahwa pada bulan April 2016 saksi pernah ditelpon oleh Dian/Manda dan pada saat itu ia cerita kalau ia telah hamil 2(dua) bulan
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah menghamili Dian/Manda setahu saksi kalau Dian/Manda adalah pacar Terdakwa ;
Bahwa mereka sampai sekarang belum menikah karena terdakwa tidak mau menikahi Dian/Manda ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah istirahat di kamar counter miliknya ;
Menimbang, bahwa atas sanggahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Dian/Manda bekerja sebagai Pemandu karaoke ;
Bahwa terdakwa datang bersama teman-temannya untuk berkaraoke pada tanggal 17 Oktober 2014 terdakwa kenal dengan Dian/Manda di Kafe Lingkar Musik sebagai pemandu karaoke disana :
Bahwa dikarenakan seringnya terdakwa bertemu dan menggunakan jasa Dian/Manda sebagai Pemandu Karaokenya akhirnya terdakwa dan Dian/Manda berpacaran :;
Bahwa yang mengetahui kalau terdakwa dengan Dian/Manda pacaran salah satunya adalah Adip, karena pacarnya satu kost beda kamar dengan Dian/Manda;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan pacar terdakwa yang bernama Dian/Manda beberapa kali dan pertama terdakwa lakukan pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2014 di Hotel Amantis Demak ;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi mula-mula terdakwa dan Dian/Manda memesan kamar di hotel Amantis Demak untuk ditempati berdua. Pada saat itu kami dalam keadaan mabuk selanjutnya tidur didalam kamar tersebut ;
Bahwa Setelah bangun dari tidur, Dian/Manda mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan terdakwa akhirnya menuruti kehendaknya. Kami masing-masing melepas sendiri pakaian dan celana yang kami kenakan hingga akhirnya kami sama-sama telanjang bulat.Selanjutnya Dian/Manda menciumi bibir terdakwa dan dada yang akhirnya terdakwa membalas juga menciumi bibir dan lehernya serta payudaranya. ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Dian/manda untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga akhirnya tegang/ereksi, Kemudian Dian/Maya yang pada saat itu dalam posisi diatas tubuh terdakwa, akhirnya memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang/ereksi kedalam alat kelaminnya, dan dalam posisi ditindih tersebut terdakwa menggerak-gerakkan pantat terdakwa naik turun hingga akhirnya terdakwa merasakan kepuasan dengan menguarlan sperma. Dan pada saat itu sperma keluar di luar alat kelamin Dian/Manda ;
Bahwa persetubuhan yang kami lakukan atas dasar suka sama suka tidak ada paksaan dan ancaman dari terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa pernah menjanjikan kepada Dian/Manda untuk menikahinya tetapi bukan pada saat hubungan yang pertama:
Bahwa selama terdakwa berpacaran dengan Dian/Manda, terdakwa sering mencukupi kebutuhannya yaitu setiap malam minggu setelah selesai pacaran dengannya terdakwa memberi uang kepada Dian/Manda, membelikan TV, kulkas serta membayar angsuran sepeda motornya ;
Bahwa ATM milik terdakwa sampai sekarang masih dibawa oleh Dian/Manda :
Bahwa terdakwa diberitahu sendiri oleh Dian/Manda kalau ia telah hamil, tetapi pada saat itu terdakwa hanya diam saja dan tidak mengira akan hamil karena setahu terdakwa Dian/Manda habis melakukan penyembuhan terhadap kistanya ;
Bahwa atas kehamilan yang dialami oleh Dian/Manda, terdakwa dengan keluarga Dian/Manda pernah berembug untuk menyelesaikannya dengan baik-baik yaitu dengan cara terdakwa bertanggungjawab menikahinya secara siri dikarenakan orang tua terdakwa tidak merestui hubungan kami ;
Bahwa akan tetapi keluarga Dian/Manda tidak menyetujuinya melainkan meminta uang kepada saksi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada keluartga terdakwa ;
Bahwa dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang, terdakwa tidak memberi uang kepada keluarga Dian/Manda dan terdakwa juga tidak jadi menikah dengan Dian/Manda sampai sekarang;
Bahwa benar Dian/Manda bersama dengan Ibunya pernah datang ke rumah orang tua terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, tetapi pada saat itu tidak bertemu dengan terdakwa dan bertemu dengan orang tua terdakwa saja :
Bahwa terdakwa tahu sekarang Dian/Manda telah melahirkan anak yang dikandungnya ;
Bahwa karena kasihan dengan keadaan Dian/Manda, terdakwa sampai sekarang berkehendak untuk bisa menikahinya ;
Bahwa selama terdakwa berada di LP Demak, Dian/Manda pernah menengok sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa setahu terdakwa, Dian/Manda telah berumur 19 tahun karena terdakwa melihat sendiri KTPnya yang di perlihatkan kepada terdakwa pada saat di Karaoke LM ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi NUR ROHMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah dipandu karaoke di LM Demak oleh Dian/Manda karena ia adalah salah satu pegawai Pemandu Karaoke ditempat tersebut ;
Bahwa pada saat menggunakan jasa Dian/Manda, sebelumnya saksi BBM terlebih dahulu dengannya;
Bahwa setahu saksi Dian/Manda bekerja sebagai karyawan tetap di karaoke LM Demak bukan sebagai karyawan freeline karena setiap saksi ke tempat karaoke LM Demak Dian/Manda memakai seragam karyawan;
Bahwa saksi pernah memberi uang kepada Dian/Manda sebesar Rp.50.000,- untuk menyawer pada saat dipandu karaoke olehnya :
Bahwa saksi pernah berhubungan dekat sebagai teman dengan Dian/Manda sebelum ia mempunyai anak ;
Bahwa saksi kenal dengan Dian/Manda pada bulan Agustus 2014 lebih dahulu daripada Terdakwa mengenalnya ;
Bahwa Dian/Manda pernah bercerita kepada saksi kalau ia telah bertemu seorang pelanggan yang royal bernama Tri di tempat Karaoke LM Demak :
Bahwa saksi mengetahui sekitar tanggal akhir bulan September 2014, Dian/Manda mengalami keguguran karena diberitahu oleh Dian/Manda sendiri, juga saksi yang mengantarnya ke Rumah Sakit NU Demak ;
Bahwa pada saat Dian/Manda mengalami keguguran, saksi tidak tahu apakah sudah pacaran dengan Terdakwa atau belum ;:
Bahwa saksi tahu, Dian/Manda tinggal bersama seorang teman wanita di Perumnas, tetapi saksi belum pernah main kesana :
Bahwa setelah saksi bernyanyi dengan Dian/Manda, saksi hanya ngobrol-ngobrol dan selanjutnya SMS-an dan BBM-an dengannya ;
Bahwa Dian/Manda tidak pernah cerita kepada saksi kalau ia mempunyai hubungan khusus dengan Terdakwa dan pernah tinggal serumah dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan Dian/Manda pada bulan Nopember 2014 di LM Demak, dan selanjutnya tidak pernah ketemu :
Bahwa saksi mengetahui kalau sekarang Dian/Manda sudah mempunyai anak :
Bahwa setahu saksi Dian/Manda putus sekolah pada saat kelas 3 SMA, tetapi dengan alasan apa saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi YULIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman main, dan selalu bersama-sama kalau pergi ketempat karaoke LM di Demak ;
Bahwa saksi kenal dengan Manda di karaoke LM pada awal Oktober 2014 awalnya saksi berempat salah satunya terdakwa membuka room dan Terdakwa menyuruh saksi mencarikan PK, dan akhirnya saksi mendapatkan Manda sebagai PK-nya. Pada saat itu kami masuk room .jam 23.00 Wib dan pulang jam 02.00 Wib :
Bahwa sebelum Manda mempunyai anak, saksi pernah berhubungan dengannya beberapa kali;
Bahwa setahu saksi, Manda di Karaoke LM Demak sebagai pekerja tetap Pemandu Karaoke ;
Bahwa saksi tidak tahu Manda masih dibawah umur karena pada saat saksi menggunakan Manda untuk menemaninya karaoke, saksi tidak pernah menanyakan umur Manda ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Manda pernah tinggal serumah dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberi uang sebesar Rp.50.000,- sebagai tip atau saweran kepada Manda pada saat menggunakan jasanya sebagai Pemandu Karaoke ;
Bahwa saksi sehabis karaoke di LM Demak pernah diajak Manda untuk lanjut Check in ke Hotel tetapi ditolak oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUKARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa dengan Terdakwa dalam perkara ini, setahu saksi, saksi dahulu pernah mengantar Terdakwa ke hotel Amantis Demak dan saksi sering diajak karaoke oleh Terdakwa saja ;
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2014 saksi bersama Terdakwa main karaoke di LM Demak untuk nyanyi dan mabuk bersama-sama dimana pada saat itu ditemani sebagai PK-nya adalah Manda/Dian ;
Bahwa setelah selesai karaoke pada tanggal 01 Oktober 2014 tersebut, Terdakwa keluar untuk pergi ke hotel Amantis tetapi tidak mengajak Manda/Dian :
Bahwa setahu saksi, yang mengenalkan Terdakwa dengan Manda/Dian adalah teman saksi yang bernama Juli :
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa punya hubungan khusus atau pacaran dengan Manda/Dian dan tidak tahu kalau Terdakwa pernah menyetubuhi Manda/Dian, setahu saksi, saksi pernah melihat Terdakwa dan Manda/Dian pernah masuk satu kamar di hotel Amantis ;
Bahwa saksi pada saat menggunakan jasa Manda/Dian sebagai PK-nya, saksi selain nyawer juga pernah memegang payudaranya dan kemaluanya didalam room ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Manda/Dian masih dibawah umur, setahu saksi, pada saat diajak Terdakwa merayakan ulang tahun Manda/Dian pada bulan Desember 2014 di LM karaoke, perayaan itu usia yang ke-18 tahun ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Manda/Dian telah hamil dan sekarang telah melahirkan anaknya ;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan surat visum Et Repertum dari RSUD SUNAN KALIJAGA No. 445/2235/XI/2015, yang ditanda tangani oleh dr.HANAFI WASKITA, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ;
Pemeriksaan Fisik:
Uretra / saluran kencing : Tak tampak kelainan
Vagina: : Selaput dara tampak tidak utuh, tampak
luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00 dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm
Pemeriksa USG : Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak
janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki
Anus : Utuh, tak tampak kelainan
Vulva / alat kelamin luar : Tak tampak kelainan
Kesan : Janin sehat usia kehamilan 32 minggu
Kesimpulan :
Telah diperiksa anak gadis yang masih dibawah umur dan dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak tidak utuh, tampak luka robek lama pada pukul 12.00, 15.00, 16.00, dan 21.00, dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm, Bayi letak sungsang, punggung kiri gerak janin aktif, gerak nafas baik, gerak jantung janin normal, tafsiran berat bayi 2483 gram, jenis kelamin laki laki, Janin sehat usia kehamilan 32 minggu
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah juga mengajukan surat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK ; 3374034812980002 atas nama Dian Miftachul Jannah dan Ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar YPI Mlatiharjo tertanggal 20 Juli 2009 atas nama Dian Miftachul Jannah dan Kartu Keluarga NIK ; 3374031212054317 tertanggal 03 Juni 2015 atas nama Kepala Keluarga Ninik Mulyati ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) buah kaos lengan panjang merk MISOKA warna coklat muda bergambar Hello Kitty
1(satu) buah celana jean warna biru merk Hermes paris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa saksi dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri bekerja sebagai Pemandu karaoke di LM Karaoke Demak ;
Terdakwa Tri Nor Rohman Bin Khosim R mengenal saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri pada 17 Oktober 2014 di Karaoke LM Demak karena Terdakwa menggunakan jasa Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri selaku Pemandu Karaokenya ;
Bahwa dikarenakan sering menggunakan jasa Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, akhirnya Terdakwa mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran dengan Dian/Manda ;
Bahwa layaknya orang pacaran, Terdakwa sering datang mengunjungi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri ditempat kosnya ;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 Terdakwa bersama-sama dengan Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, saksi Siti Nurjannah binti Kasno dan Ahmad Adip bin (alm) Buhri merayakan ulang tahun Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri ke-18 di Semarang ;
Bahwa sepulang dari merayakan ulang tahun tersebut yaitu sekitar sekitar jam 01.00 wib mereka mampir ke hotel Amantis Demak dan memesan kamar hotel, dimana Terdakwa bersama dengan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri masuk satu kamar sedangkan saksi Siti Nurjannah binti Kasno dan Ahmad Adip bin (alm) Buhri juga memesan sendiri kamar yang lain :
Bahwa pada saat dikamar hotel tersebut Terdakwa menyetubuhi Dian/Manda dengan cara mula-mula saling berciuman bibir dan saling melepas baju masing-masing kemudian terdakwa menciumi leher serta payudara Dian/Manda ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Dian/manda untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga akhirnya tegang/ereksi, kemudian terdakwa menindih tubuh Dian/Manda, akhirnya memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang/ereksi kedalam alat kelamin Dian/Manda ;
Bahwa dalam posisi ditindih tersebut terdakwa menggerak-gerakkan pantat terdakwa naik turun hingga akhirnya terdakwa merasakan kepuasan dengan menguarkan sperma. Dan pada saat itu sperma keluar di luar alat kelamin Dian/Manda ;
Bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dilakukan berulang-ulang ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Perum Permata Indah Mangunjiwan Demak, di Hotel daerah Kudus dan di Bandungan Semarang ;
Bahwa persetubuhan yang terjadi berulang tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, kadang atas kemauan terdakwa terkadang atas keinginan saksi korban;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri menjadi hamil dan sekarang sudah melahirkan anaknya ;
Bahwa pada bulan Mei 2015 Terdakwa mengetahui saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri hamil dengan usia kehamilan 2 (dua) bulan dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kalau ia akan bertanggungjawab untuk menikahinya ;
Bahwa pada bulan Juni 2015 saksi Ninik Mulyani binti Tambas Kusnadi yang merupakan ibu kandung dari saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri mengetahui anaknya tersebut hamil selanjutnya datang ke rumah orang tua Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa tetapi tidak bertemu dengan Terdakwa melainkan hanya bertemu orang tua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa hanya berkehendak untuk menikahi saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dengan nikah siri saja dikarenakan orang tuanya tidak menyetujuinya ;
Bahwa keluarga saksi korban meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak mau menikahi saksi Dian;
Bahwa selaku Pemandu lagu saksi korban bukan hanya menemani terdakwa menyanyi akan tetapi melayani semua tamu yang datang dan menggunakan jasa saksi korban ;
Bahwa sebelum hamil dengan terdakwa sekitar tanggal akhir bulan September 2014, Dian/Manda pernah hamil dan mengalami keguguran, dimana saksi NUR ROHMAD mengantarnya ke Rumah Sakit NU Demak ;
Bahwa sekarang ini saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri masih bekerja di LM Karaoke Demak sebagai Pemandu Lagu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah sebalioknya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum sebagaimana uraian dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu ;
Primair ; Pasal 81 (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014
perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI N0. 35 tahun 2014
perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan melihat susunan dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangakan terlebih dahulu dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 81 (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja” ;
Unsur “ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur "melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Trinor Rohman Bin Khosim R selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri maka tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur ” Dengan sengaja “ ;
Menimbang, bahwa baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang. Bahwa dengan demikian pengertian sengaja adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap sengaja tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu kesengajaan dari perbuatan pelaku tindak pidana, maka dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana dikenal 3 bentuk teori kesengajaan, yaitu :
Teori Kesengajaan sebagai Maksud, dimana menurut teori ini perbuatan Pelaku merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh atau dengan kata lain si pelaku memiliki tujuan tertentu dengan perbuatannya;
Teori Kesengajaan sebagai Keharusan, dimana menurut teori ini akibat tertentu merupakan keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;
Teori Kesengajaan sebagai Kemungkinan, dimana menurut teori ini si pelaku menyadari sepenuhnya tentang suatu kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan tujuan si pelaku;
Menimbang, bahwa unsur sengaja oleh karena itu dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui. Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan yang dilakukannya itu. Sedangkan mengetahui artinya bahwa si pelaku sebelum melakukan suatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut seandainya dilakukan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan itu dan mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan kepada semua unsur yang berada di belakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada dibelakang perkataan dengan sengaja selalu diliputi oleh unsur kesengajaan dalam hal ini kesengajaan harus ditujukan kepada unsur :
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa terpenuhinya unsur ini pada perbuatan terdakwa digantungkan pada terpenuhi/terbukti tidaknya unsur berikutnya pada perbuatan terdakwa, apabila unsur berikutnya terbukti maka unsur ini menjadi terbukti pula pada perbuatan terdakwa, apabila unsur berikutnya tidak terbukti pada perbuatan terdakwa maka unsur ini pun menjadi tidak terbukti pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur " melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagian dari unsur tersebut telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih palsu dan gambaran-gambaran yang keliru yang memaksa orang lain untuk menerimanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan adalah pertemuan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Tri nor Rohman Bin Khosim R mula-mula kenal dengan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri pada 17 Oktober 2014 di Karaoke LM Demak karena Terdakwa menggunakan jasa Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri selaku Pemandu Karaokenya ;
Bahwa dikarenakan sering menggunakan jasa Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, akhirnya Terdakwa mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran dengan Dian/Manda ;
Bahwa layaknya orang pacaran, Terdakwa sering datang mengunjungi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri ditempat kostnya ;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 Terdakwa sekitar jam 22.00 wib Terdakwa datang lagi ke tempat karaoke LM Demak, kemudian terdakwa memilih Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sebagai pemandunya sampai dinihari, selanjutnya sekitar jam 02.00 wib Terdakwa bersama Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri keluar dari karaoke LM Demak menuju Hotel Amantis Demak yang tidak jauh dari tempat karaoke LM Demak, sesampainya di hotel terdakwa bersama Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri masuk kedalam kamar;
Bahwa sesampainya di dalam kamar hotel, terdakwa dan Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri mula-mula saling berciuman bibir dan saling melepas baju masing-masing hingga telanjang bulat kemudian terdakwa menciumi leher serta payudara Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri kemudian Terdakwa menyuruh Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga akhirnya tegang/ereksi, kemudian terdakwa menindih tubuh Dian/Manda, dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang/ereksi kedalam alat kelamin Dian/Manda, dan dalam posisi terdakwa diatas dan Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dibawah kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pantat terdakwa naik turun sampai akhirnya terdakwa merasakan kepuasan dengan menguarkan sperma. Dan pada saat itu sperma keluar di luar alat kelamin Dian/Manda ;
Bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dilakukan berulang-ulang yaitu sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Perum Permata Indah Mangunjiwan Demak, di Hotel daerah Kudus dan di Bandungan Semarang ;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri hamil dan sekarang sudah melahirkan anaknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dikaitkan bukti surat dan dengan memperhatikan pula pengertian dari unsur ini, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri in casu masuknya alamat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin korban hingga Terdakwa mengeluarkan mani termasuk ke dalam kualifikasi persetubuhan sebagaimana diterangkan diatas;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut apakah diawali dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa berkenalan dengan saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri di tempat karaoke LM Demak dimana Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri bekerja sebagai pemandu karaoke yang dipilih Terdakwa untuk menemaninya berkaraoke pada saat itu. Selanjutnya, Terdakwa sering datang kesana dan menggunakan jasa Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sebagai pemandunya sampai akhirnya mereka berpacaran sejak bulan Oktober 2014. Kemudian sekitar pertengahan bulan Oktober 2016 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa datang lagi ke tempat karaoke LM Demak dan memilih Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sebagai pemandunya sampai dinihari, selanjutnya Terdakwa bersama Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri menuju Hotel Amantis Demak yang tidak jauh dari tempat karaoke LM Demak, sesampainya di dalam kamar mereka berciuman bibir sambil saling melepas baju masing-masing kemudian terdakwa menciumi leher serta payudara Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, Selanjutnya Terdakwa menyuruh Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga akhirnya tegang/ereksi, Dengan cara Terdakwa menindih tubuh Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, akhirnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang/ereksi kedalam alat kelamin Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, dan dalam posisi ditindih tersebut Terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun hingga akhirnya Terdakwa merasakan kepuasan dengan menguarkan sperma di luar alat kelamin Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri;
Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya persetubuhan, setelah Terdakwa dan saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri masuk ke dalam kamar hotel Amantis Demak dalam keadaan mabuk mereka saling berciuman yang dilanjutkan dengan mereka melepas sendiri-sendiri pakaian yang ia kenakan sampai akhirnya mereka berdua telanjang bulat. Kemudian terdakwa menciumi leher serta payudara saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga tegang/ereksi, yang selanjutnya terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan adanya fakta hukum adanya tipu muslihat dari diri Terdakwa terhadap saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri karena setelah saling berciuman mereka melepas sendiri-sendiri pakaian yang ia kenakan. Perbuatan dengan melepas sendiri pakaian yang dikenakan sampai telanjang bulat oleh saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri yang akhirnya terjadi persetubuhan adalah perbuatan yang sadar ia kehendaki untuk melakukan perbuatan tersebut. Hal ini didukung dengan keterangan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, dipersidangan sendiri yang memberi keterangan dibawah sumpah bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, ia pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain, keterangan saksi Nor Rohmad dibawah sumpah bahwa saksi pernah mendengar dari saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri pada bulan September 2014 Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri mengalami keguguran bahkan saksi Nor Rohmad yang mengantarkan Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri ke rumah sakit pada saat keguguran dan keterangan saksi Yulianto dibawah sumpah bahwa dalam kondisi setengah mabuk saksi pernah diajak saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri chek in ke hotel setelah berrkaraoke tetapi pada saat itu saksi menolak. Hal tersebut menunjukkan bahwa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dengan saling berciuman sampai akhirnya melepas baju sendiri hingga telanjang bulat menunjukkan bahwa saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri berkehendak untuk terjadinya persetubuhan dengannya, bahkan persetubuhan dilakukan secara berulang-ulang sejak Oktober 2014 sampai tahun 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa bersama saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri terjadi tanpa adanya tipu muslihat, serangkaian kebohongan maupun bujukan yang dilakukan terdakwa agar saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri mau melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umu dengan dakwaan Primair Pasal 81 (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI N0. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa ketentuan Undang-Undang sebagaimana yang didakwakan dibentuk bertujuan menyelenggarakan perlindungan terhadap anak yang meliputi prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yakni nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Menimbang, bahwa yang pada pokoknya yang menjadi korban adalah “anak”, maka Majelis Hakim akan membatasi perbuatan dari Terdakwa sampai “anak” yaitu saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun (vide : Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dan keterangan saksi Ninik Mulyati Binti Tambas Kusnadi serta bukti surat yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK ; 3374034812980002 atas nama Dian Miftachul Jannah, Ijazah yang dikeluarkan oleh SD YPI Mlatiharjo tertanggal 20 Juli 2009 atas nama Dian Miftachul Jannah dan Kartu Keluarga NIK ; 3374031212054317 tertanggal 03 Juni 2015 atas nama Kepala Keluarga Ninik Mulyati bahwa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri lahir pada tanggal 1 Desember 1996 ;
Menimbang, bahwa dikaitan antara tanggal kelahiran saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dengan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa haruslah dilakukan sebelum tanggal 01 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menyatakan ; “Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang “
Pencatatan kelahiran adalah akta atau catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak, dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Pada dasarnya aspek hukum pencatatan kelahiran dalam usaha perlindungan anak merupakan suatu wujud dari kekuatan suatu pembuktian tentang status seorang anak yang baru dilahirkan. Dengan demikian maka aspek hukum pelaksanaan pencatatan dalam usaha perlindungan anak memberikan suatu keadaan bahwa pencatatan tersebut akan memberikan bukti kedudukan anak baik itu statusnya, maupun juga orang tua dan keluarganya. Sehingga pelaksanaan pencatatan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk akta yaitu akta kelahiran ;
Menimbang, bahwa Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa fungsi terpenting dari pada akta adalah sebagai alat bukti. Sampai seberapa jauhkah akta mempunyai kekuataan pembuktian, tentang kekuataan pembuktian dari pada akta dapat dibedakan antara :
Kekuataan pembuktian lahir.
Yang dimaksudkan dengan kekuataan pembuktian lahir, ialah kekuataan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya, yaitu bahwa surat yang tampaknya (dari lahir) seperti akta, dianggap (mempunyai kekuataan) seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya ;
Kekuatan pembuktian formil.
Kekuataan pembuktian formil itu menyangkut pertanyaan :benarkah bahwa ada pertanyaan. Jadi kekuataan pembuktian formil ini didasarkan atas ada tidaknya pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah itu. Kekuataan pembuktian formil ini memberi tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta ;
Kekuataan pembuktian materiil.
Kekuatan pembuktian materiil ini menyangkut pertanyaan : “ benarkah isi pernyataan di dalam akta itu, jadi kekuataan pembuktian materiil ini memberi kepastian tentang materi suatu akta, kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta ;
Sedangkan menurut Pasal 1868 KUH Perdata “ Suatu akta otentik yalah suatu akta yang di dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akte dibuatnya “.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukan alat bukti berupa Akta Kelahiran dari saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri hal ini untuk menentukan secara pasti berdasarkan hukum usia dari saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri seperti yang telah Majelis Hakim uraikan diatas ;
Menimbang, bahwa selain tidak adanya Akta Kelahiran saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, Terdakwa didalam persidangan juga membantah tentang usia saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri yang dibawah 18 (delapan) tahun yaitu dengan menerangkan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri telah berumur 19 tahun karena terdakwa melihat sendiri KTPnya yang di perlihatkan kepada terdakwa pada saat di Karaoke LM ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa bukti surat yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK ; 3374034812980002 atas nama Dian Miftachul Jannah, Ijazah yang dikeluarkan oleh SD YPI Mlatiharjo tertanggal 20 Juli 2009 atas nama Dian Miftachul Jannah dan Kartu Keluarga NIK ; 3374031212054317 tertanggal 03 Juni 2015 atas nama Kepala Keluarga Ninik Mulyati bahwa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri lahir pada tanggal 1 Desember 1996 ;
Menimbang dari ketiga bukti surat yang dajukan tersebut majelis berpendapat bahwa ijasah adalah Surat tanda Tamat belajar yang merupakan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa seserorang telah menyelesaikan suatu tingkatan ilmu atau pelajaran, sehingga merupakan bukti yang menunjukan pemegangnya telah menyelesaikan tingkatan pendidikan formal tertentu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang merupakan bukti yang menunjukan domisili, sedangkan kartu Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Ketiga bukti tersebut bukanlah merupakan akta yang dapat menunjukan peristiwa kelahiran seorang anak, begitupun dengan keterangan saksi saksi yang diajukan Penuntut umum tidak satupun keterangan saksi yang dapat dijadikan data pembanding mengenaI usia anak yang sebaya yang dilahirkan dilingkungan terdekat dengan saksi korban, sehingga sangat sulit menentukan usia saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri secara pasti, hal ini berkaitan pula dengan penerapan hukum yang tepat yang dikenakan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan uraian diatas tentang kekuatan hukum Akta Kelahiran dengan dalil yang dakwakan Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sekitar bulan Oktober 2014 sampai dengan tahun 2015, dimana dalil Penuntut Umum saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri masih “anak”, menurut Majelis Hakim, Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya unsur “anak” dalam in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa pertimbangan unsur "setiap orang" dalam unsur ini telah Majelis Hakim pertimbangkan pada pertimbangan unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur "setiap orang" sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum di atas menjadi pertimbangan unsur ini pada diri terdakwa.
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagian dari unsur tersebut telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” adalah kekerasan yang secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah Majelis Hakim uraikan pertimbangannya dalam pertimbangan dakwaan primair Penuntut Umum sebelumnya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan dakwaan subsidair Penuntut Umum ini, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum di atas menjadi pertimbangan dalam unsur ini pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah perbuatan yang dilakukan semata-mata untuk menuruti kemauan nafsu syahwat yang dipandang tercela menurut norma sosial dan agama seperti mencium, meraba payudara, meraba kelamin seseorang diluar nikah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan apakah ada unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada perbuatan terdakwa dalam melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan saksi korban dalam pertimbangan unsur ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan terminologi yuridis tersebut, dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kejadian berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri di tempat karaoke LM Demak dimana saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri bekerja sebagai pemandu karaoke yang dipilih terdakwa untuk menemaninya berkaraoke, selanjutnya terdakwa sering dating kesana dan menggunakan jasa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sebagai pemandunya sampai akhirnya mereka berpacaran sejak bulan Oktober 2014,kemudian sekitar pertengahan oktober 2016 sekitar jam 22.00 wib terdakwa datang lagi ke tempat karaoke LM Demak dan memilih saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri sebagai pemandunya sampai dinihari, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dalam keadaan mabuk menuju Hotel Amantis Demak yang tidak jauh dari tempat karaoke LM Demak, sesampainya di dalam kamar mereka berciuman bibir sambil saling melepas baju masing-masing kemudian terdakwa menciumi leher serta payudara Dian/Manda,Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri untuk mengulum alat kelamin terdakwa hingga akhirnya tegang/ereksi, Kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, akhirnya memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang/ereksi kedalam alat kelamin saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, dan dalam posisi ditindih tersebut terdakwa menggerak-gerakkan pantat terdakwa naik turun hingga akhirnya terdakwa merasakan kepuasan dengan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum disebutkan diatas saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri bekerja di tempat karaoke LM Demak sebagai pemandu karaoke yang tentu pekerjaanya menemani dan melayani tamu bukan hanya terdakwa. hal ini dapat dibuktikan bahwa saksi korban korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri juga pernah menemani dan melayani beberapa tamu yang diantaranya adalah yakni Nur Rohmad, Yulianto, dan saksi Sukarno, bahwa para saksi tersebut menggunakan jasa saklsi korban, bahwa menurut para saksi sudah lazim dan biasa didalam Room tamu sawer agar dapat memegang payudara dan bahkan kemaluan pemandu lagu hal itu juga pernah para saksi lakukan terhadap saksi korban korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, bahkan saksi Muhamad Nur pernah berhubungan dekat dengan saksi korban dan mengetahui saksi korban mengalami keguguran karena saksi Muhamad Nur sendiri yang mengantar saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri ke umah sakit NU Demak. Kemudian saksi yulianto juga pernah berhubungan dekat dengan saksi korban dan pernah diajak saksi korban untuk check in ke hotel akan tetapi saksi menolaknya. hal ini menunjukan bahwa hubungan saksi korban dengan para tamu termasuk terdakwa hubungan yang saling menguntungkan dimana saksi korban mendapatkan keuntungan berupa tips dari para tamu yang ditemaninya. Begitu juga dengan terdakwa, menurut saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri terdakwa termasuk tamu royal, tidak pernah meolak untuk dimintai uang, bahkan terdakwa mencukupi kebutuhannya yaitu setiap malam minggu setelah selesai pacaran dengannya terdakwa memberi uang kepada Dian/Manda, membelikan TV, kulkas serta membayar angsuran sepeda motornya bahkan ATM terdakwa sendiri hingga kini masih dipegang oleh saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri, ;
Menimbang, bahwa Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri bekerja di tempat karaoke LM Demak sebagai pemandu karaoke yang tentu pekerjaanya menemani dan melayani tamu bukan hanya terdakwa. Sehingga seluruh kendali maupun menejemen oprasional tempat hiburan tersebut dibawah kendali dan merupakan tanggung jawab pengelola karaoke LM Demak. Dari beberapa orang yang telah menggunakan jasa PL (Pemandu Lagu) yakni saksi Nur Rohmad, Yulianto, saksi Sukarno maupun terdakwa sesungguhnya tidak akan mengetahui mengetahui secara pasti usia saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri , karena mereka hanyalah sebagai pengguna jasa Pemandu Lagu yang disediakan oleh pemilik tempat karaoke LM Demak. Seharusnya menejemen atau pengelola tempat hiburan in casu adalah tempat karaoke LM Demak dapat lebih selektif dalam mempekerjakan orang sebagai Pemandu lagu, sehingga pengunjung tempat hiburan yang menggunakan jasa pemandu lagu yang disediakan karaoke LM Demak oleh tidak menjadi korban. Bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak lepas dari tanggung jawab pengelola karaoke LM Demak, bentuk kegiatan yang dilakukan oleh tempat karaoke LM Demak seandainya terbukti memperkerjakan anak sebagai Pemandu lagu, adalah merupakan bentuk kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim “perbuatan cabul” yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri terjadi tanpa adanya perbuatan kekerasan maupun ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa agar saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri mau melakukannya. Hal ini terungkap dalam fakta dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa dengan menciumi bibir, leher serta payudara dan terjadinya persetubuhan dengan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri dilakukan tanpa ada paksaan ataupun ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut terjadi dikarenakan saksi korban Dian Miftachul Jannah alias Manda Binti Damiri menyayangi serta mencintai Terdakwa dan atas dasar dan kemauan dan kesadaran masing masing ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair maupun Subsidair, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair maupun Subsidair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang merek MISOKA Warna Coklat muda bergambar Hello Kitty dan 1(satu) buah celana jeans warna biru merek HERMES Paris dikembalikan kepada saksi Dian Miftachul Jannah alias Mamda binti Damiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 perubahan atas ) Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Pasal-Pasal lain khususnya pasal 191 ayat 1 dan 3 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serrta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TRI NOR ROHMAN Bin KHOSIM R tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsidair Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos lengan panjang merek MISOKA Warna Coklat muda bergambar Hello Kitty ;
1(satu) buah celana jeans warna biru merek HERMES Paris ;
Dikembalikan kepada saksi Dian Miftachul Jannah alias Manda binti Damiri
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa tangal 26 Juli 2016 oleh kami ABDUL ROPIK, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVITA ARIE D.R.N, S.H. Sp.Not. dan PANDU DEWANTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHARTINI sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh EEN INDRIANIE SANTOSA, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak, terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, NOVITA ARIE D.R.N, S.H. Sp.Not | Hakim Ketua Majelis, ABDUL ROPIK, S H.M.H | ||||||
| PANDU DEWANTO, SH.,M.H | |||||||
Panitera Pengganti, SUHARTINI. | |||||||