53/Pid. Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 53/Pid. Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan I ( satu ) dalam bentuk tanaman “; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Memerintahkan massa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 7 ( tujuh ) linting ganja di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat; - 1 ( satu ) bungkus kertas sigaret merk daun tembau; - 1 (satu) buah HP Nokia seri 1600 warna hitam sim card nomor . 08984575472, Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 53/Pid. Sus/2013/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin
KURDIYANTO.
Tempat lahir : Kendal.
Umur/tanggal lahir : 18 tahun / 24 Desember 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Karang Tengah Rt. 03/Rw. 05 Desa
Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten
Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : -----------
Pendidikan : SMP ( Klas VII );
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik tanggal 19 September 2013, Nomor : SP. Han/195/IX/2013/Res. Narkoba, sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 07 Oktober 2013, Nomor : B-47/0.3.27/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2013, Nomor : PRIN-1437/0.3.27/Euh.2/11/2013, sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan tanggal tanggal 30 Nopember 2013;
4. Ketua/Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 18 Nopember 2013, Nomor : 52/Pen. Pid/2013/PN.Kdl. sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti di depan persidangan;
Telah mendengar uraian Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal atas diri terdakwa yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ sebagaimana dalam dakwaan kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsidair 1 (satu ) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) linting ganja didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat
- 1 (satu) bungkus kertas sigaret merk daun tembau;
- 1 (satu) buah HP Nokia Seri 1600 warna hitam sim card No. 08984575472, Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2,500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 bertempat di rumah nenek terdakwa masuk Dukuh Margomulyo Rt. 1/Rw. 5, Desa Karangdowo, Kecaamatan Weleri, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 7 ( tujuh) linting ganja dengan berat 1,558 ( satu koma lima ratus lima puluh delapan ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya tim unit Resmob Narkona Polres Kendal melakukan penangkapan terhadap LAKSONO HARI MAHARDIKA Alias GEPENG karena menguasai Narkoba golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terdakwa dimana sebelumnya telah membeli 1 ( satu ) paket ganja dari Laksono, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah nenek terdakwa masuk Dukuh Margomulyo Rt. 1/Rw. 5 Desa Karangdowo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal terdakwa sedang menonton televise dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 ( tujuh ) linting ganja di dalam saku sebelah kanan depan celana yang dipakai terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari Laksono yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan raya Weleri masuk Desa Kedonsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal sebanyak 1 ( satu ) paket seharga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira 14.30 Wib di pinggir jalan raya Weleri masuk Desa Kedonsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, setelah itu terdakwa pulang ke rumah neneknya lalu menyampur 1 ( satu ) paket ganja dengan tembakau rokok gudang garam surya 16, selanjutnya dilinting dengan kertas rokok merk Daun Tembakau menjadi 7 ( tujuh ) linting, lalu terdakwa memasukkan di didalam bungkus rokok gudang garam surya 16 kemudian disimpan didalam saku sebelah kanan depan celana yang dipakai terdakwa, biasanya terdakwa mengkonsumsi/menggunakan ganja tersebut dengan cara dihisap seperti merokok dan ganja yang dibeli oleh terdakwa untuk dikonsumsi sendiri, dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika dalam bentuk ganja tersebut atau tidak sedang dalam massa rehabilitasi/penyembuhan;
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1082/NNF/2013 tanggal 04 Oktober 2013 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST terhadap 7 ( tujuh ) linting rokok berisi daun ganja dan biji dengan berat keseluruhan 1,558 gram yang disita dari tersangka PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan 7 ( tujuh ) linting rokok tersebut mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 8 ( delapan ) Lampiran Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti dengan jelas isi dan maksudnya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. SAKSI : BUDI SUSANTO Bini SUMANTO :
- Bahwa benar saksi akan memberi keterangan bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO, karena terdakwa tersebut setelah saksi tangkap kedapatan membawa ganja.
- Bahwa benar saksi mengerti karena diawali oleh saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA Als GEPENG yang lebih dahulu saksi tangkap, kemudian setelah dimintai keterangan saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA tersebut disamping mengonsumsi ganja tersebut juga menjualnya kepada PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO, dengan keterangan tersebut lalu saksi mencari kemudian setelah ketemu saksi lakukan penangkapan;
- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib, di rumah Neneknya dan sedang menonton TV di Dk Margomulyo Rt. 1 / Rw. 5, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
- Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian terdakwa telah memberi keterangan bahwa ia membeli Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu paket kepada saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA Als GEPENG dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) lalu dilinting menjadi 7 ( tujuh ) linting;
- Bahwa benar saksi menemukan ganja tersebut setelah terdakwa saksi tangkap kemudian terdakwa saksi tanya dimana terdakwa menyimpan ganja, selanjutnya terdakwa mengambil ganja yang sudah dilinting dan dimasukkan didalam celananya lalu diserahkan kepada saksi;
- Bahwa benar menunut pengakuan terdakwa ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan tidak akan dijual belikan.
- Bahwa benar barang-barang bukti tersebut yang berhasil saksi temukan dari tangan terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL yang diambil dari dalam celana terdakwa swendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya;
2. SAKSI : TAUFIK NH Bin PURWANTO :
- Bahwa benar saksi akan memberi keterangan bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO, karena terdakwa tersebut setelah saksi tangkap kedapatan membawa ganja.
- Bahwa benar saksi mengerti karena diawali oleh saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA Als GEPENG yang lebih dahulu saksi tangkap, kemudian setelah dimintai keterangan saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA tersebut disamping mengonsumsi ganja tersebut juga menjualnya kepada PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO, dengan keterangan tersebut lalu saksi mencari kemudian setelah ketemu saksi lakukan penangkapan;
- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib, di rumah Neneknya dan sedang menonton TV di Dk Margomulyo Rt. 1 / Rw. 5, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
- Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian terdakwa telah memberi keterangan bahwa ia membeli Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu paket kepada saudara LAKSONO HARI MAHARDIKA Als GEPENG dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) lalu dilinting menjadi 7 ( tujuh ) linting;
- Bahwa benar saksi menemukan ganja tersebut setelah terdakwa saksi tangkap kemudian terdakwa saksi tanya dimana terdakwa menyimpan ganja, selanjutnya terdakwa mengambil ganja yang sudah dilinting dan dimasukkan didalam celananya lalu diserahkan kepada saksi;
- Bahwa benar menunut pengakuan terdakwa ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan tidak akan dijual belikan.
- Bahwa benar barang-barang bukti tersebut yang berhasil saksi temukan dari tangan terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL yang diambil dari dalam celana terdakwa swendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya;
3. SAKSI : LAKSONO HARI MAHARDIKA Als KENTIR Als GEPENG Bin SUMARSONO :
- Bahwa benar saksi akan memberi keterangan bahwa terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO telah membeli ganja kepada saksi, kemudian diketahui oleh petugas lalu ditangka, karena terdakwa sewaktu ditangkap oleh Petugas Polisi telah kedapatan membawa ganja.
- Bahwa benar Petugas Polisi mengerti karena saksi terlebih dahulu ditangkap, karena saksi juga membawa ganja, kemudian saksi diperiksa dan memberi keterangan bahwa ganja yang saksi bawa, selain dikonsumsi saksi sendiri sebagian dijual kepada terdakwa sebanyak satu paket dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), selanjutnya dengan keterangan yang saksi berikan kepada petugas Polisi lalu terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi;
- Bahwa benar terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL Bin KURDIYANTO membeli ganja kepada saksi pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Weleri, ikut desa Kedonsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
- Bahwa benar terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada saksi jumlahnya hanya 1 (satu) paket dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sedangkan beratnya saksi tidak tahu;
- Baahwa benar saksi mendapatkan narkotika jenis ganja dari teman saksi yang bernama Grandong Alias Kakek orang Pekalongan, yang bertempat tinggal di Dusun Kedonsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dengan cara membeli 1 ( satu ) paket dengan harga Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah );
- Bahwa benar caranya terdakwa membeli ganja kepada saksi, awalnya terdakwa SMS terlebih dahulu yang isinya menanyakan ada ganja atau tidak, dan saksi posisinya dimana dan setelah mengerti posisi saksi lalu terdakwa menemui saksi baru dilakukan transaksi;
- Bahwa benar saksi ditangkap oleh petugas pada siang hari dan terdakwa PANJI MUHAMAD Als PANJUL ditangkap pada sore hari pada hari Rabu tanggal 18 September 2013;
- Bahwa benar terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada saksi sebanyak 2 ( dua ) kali, yaitu yang pertama tanggal 17 September 2013 dan yang kedua pada tanggal 18 September 2013, dengan jumlah yang sama dan setiap paketnya dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
- Bahwa benar bahwa barang bukti ganja ini yang dibeli oleh Panji Muhamad;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa di muka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Penuntut Umum benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saya membeli ganja kepada saudara Laksono Hari Mahardika sebanyak dua kali, yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 18 September 2013;
Bahwa benar saaya beli ganja dari saudara Laksono Hari Mahardika sebanyak satu paket, dan perpaketnya seharga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Bahwa benar saya membeli ganja yang kedua lalu ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 18 September 20113 di rumah Nenek sedang menonton TV di Dukuh Margomulyo Rt. 01 /Rw. 05, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
Bahwa benar sebelumnya saya menghubungi Laksono Hari Mahardika melalui SMS dengan menggunakan HP, lalu menanyakan apakah ada barang ( ganja ) dan menanyakan posisinya berada dimana, kemudian setelah ada jawaban dari Laksono Hari Mahardika baru saya menemuinya sesuai kesepakatan lalu bertransaksi;
Bahwa benar setelah menerima ganja dari Laksono Hari Mahardika, saya pulang ke rumah Nenek yang berada di Dukuh Margomulyo Rt. 01/Rw. 05, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
Bahwa benar setelah sampai rumah Nenek ganja tersebut lalu saya linting dan dicampur dengan rokok gudang garam surya 16 menggunakan garet/kertas rokok merk daun tembakau menjadi 7 ( tujuh ) linting kemudian saya ditangkap oleh Polisi;
Bahwa benar saya belum sempat menggunakan/mengkonsumsi ganja tersebut;
Bahwa benar cara menggunakan ganja tersebut setelah dilinting dan dicampur dengan rokok gudang garam surya 16 menggunakan garet/kertas rokok merk daun tembaku lalu dinyalakan menggunakan korek api lalu diisap;
Bahwa benar saya memiliki ganja tersebut tidak ada ijin;
Bahwa benar barang-barang bukti yang diajukan di persidangan milik saya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang – barang bukti, maka di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara Laksono Hari Mahardika;
- Bahwa benar terdakwa membeli ganja dari saudara Laksono Hari Mahardika pada hari Rabu tanggal 18 September 2013, dan setelah mendapatkan ganja tersebut lalu pulang ke rumah neneknya;
- Bahwa benar terdakwa setelah sampai di rumah neneknya ganja tersebut lalu dilinting dicampur dengan rokok gudang garam surya 16 menggunakan garet yang bermerk daun tembakau menjadi 7 ( tujuh ) linting;
- Bahwa benar terdakwa setelah sampai di rumah neneknya lalu membuat lintingan, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib, tepatnya di Dukuh Margomulyo Rt. 01 / Rw. 05 Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
- Bahwa benar terdakwa membeli ganja dari Laksono Hari Mahardika sebanyak satu paket dengan harga Rp 50.000; ( lima puluh ribu rupiah );
- Bahwa benar terdakwa membeli ganja kepada Laksono Hari Mahardika sebanyak dua kali, yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 18 September 2013;
- Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan kirim SMS melalui HP terlebih dahulu kepada Laksono Hari Mahardika ada barang ( ganja ) dan sekalian menanyakan keberadaannya, kemudian setelah ada jawaban lalu menentukan pertemuan yang sudah ditentukan dan setelah ketemu melakukan transaksi;
- Bahwa benar ganja tersebut oleh terdakwa dikunsumsi sendiri;
- Bahwa benar cara terdakwa mengunsumsi ganja dicampur dengan rokok gudang garam surya 16 lalu dilinting menggunakan garet kertas merk daun tembakau kemudian dinyalakan dengan korek api dan dihisap;
- Bahwa benar ganja satu paket oleh terdakwa dilinting menjadi 7 ( tujuh ) linting;;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut, yang telah dilakukan oleh terdakwa itu merupakan tindak pidana atau tidak sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempermasalahkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum harus terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah semua orang atau manusia yang merupakan subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas segala perbuatan yang dilakukan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, pengertian setiap orang itu menunjukan adanya subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban) yaitu orang atau badan hukum, berarti harus ada orangnya atau pelaksana/pelaku tindak pidana;
Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggaql 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Neneknya di Dukuh Margomulyo Rt. 01/Rw. 05, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Petugas Polsek Weleri telah menangkap seseorang yang diduga memilki Narkotika golongan I jenis ganja, dimana setelah ditanyakan orang tersebut mengaku bernama PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO, yang mana dalam persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan didukung oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman :
Menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Neneknya terdakwa di wilayah Dukuh Margomulyo Rt. 01/Rw. 05, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polsek Weleri dirumaha Neneknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan didapatkan bahwa terdakwa telah memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I ( satu ) jenis ganja, dimana sebelumnya dari tiem Polsek Weleri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap LAKASONO HARI MAHARDIKA Alias GEPENG karena menguasi narkotika golongan I ( satu ) jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terdakwa dimana sebelumnya telah membeli 1 ( satu ) paket ganja dari LAKSONO HARI MAHARDIKA ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Nenek terdakwa masuk Dukuh Margomulyo Rt. 01/Rw.05, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terdakwa sedang menonton TV dan pada saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 7 ( tujuh ) linting ganja di dalam saku sebelah kanan depan celana yang dipakai terdakwa, dimana terdakwa ganja tersebut dengan cara membeli dari LAKSONO HARI MAHARDIKA yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 19.00 Wib dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 14.30 Wib semuanya dilakukan di pinggir jalan raya Weleri masuk desa Kedonsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dengan harga yang sama yaitu per paketnya Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Setelah terdakwa mendapatakan ganja lalu pulang kerumah Neneknya kemudian ganja tersebut dicampur dengan rokok gudang garam surya 16 selanjutnya dilinting menggunakan garet kertas dengan merk daun tembakau dan dilinting menjadi 7 ( tujuh ) linting lalu dimasukan kedalam bungkus rokok gudang garam surya 16 lalu disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai terdakwa;
Biasanya terdakwa mengonsumsi ganja tersebut dengan cara dihisap seperti rokok setelah lintingan tersebut dinyalakan dengan api, dan ganja tersebut dibeli oleh terdakwa akan dikosumsi sendiri, terdakwa mendapatkan ganja juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa juga tidak sedang dalam massa rehabilitasi/penyembuhan;
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1082/NNF/2013 tanggal 04 Oktober 2013 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B. Sc dan Ibnu Sutarto ST terhadap 7 ( tujuh ) linting rokok berisi daun ganja dan biji dengan berat keseluruhan 1,558 gram yang disita dari terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan 7 ( tujuh ) linting rokok tersebut mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 8 ( delapan ) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan melanggar pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pledoi secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon perkaranya diputus yang seringan-ringannya karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dari rangkaian hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut Umum terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya Majelis Hakim tidak mendapatkan hal-hal yang dapat menjadikan alasan untuk menghapus kesalahan ataupun pidana terhadap Terdakwa, baik alasan pemaaf ataupun pembenar, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP, sehingga Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya Terdakwa patutlah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana termaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan di hukum sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim tetap akan memperhatikan baik pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan sepanjang terdapat hal-hal yang menguntungkan terdakwa dalam hal-hal yang meringankan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dan besarnya akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka massa penahanan yang telah dijalanai terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah membrantas tindak pidana Narkotika dan meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Mengingat pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta Pasal-pasal didalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan I ( satu ) dalam bentuk tanaman “;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap PANJI MUHAMAD Alias PANJUL Bin KURDIYANTO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
3. Memerintahkan massa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) linting ganja di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat;
- 1 ( satu ) bungkus kertas sigaret merk daun tembau;
- 1 (satu) buah HP Nokia seri 1600 warna hitam sim card nomor . 08984575472, Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, TANGGAL : 2 DESEMBER 2013 oleh kami ABDUL BARI A. RAHIM, SH. MH selaku Ketua Majelis, DIAN ERDIANTO, SH. dan INDAH NOVI SUSANTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut diatas, dengan dibantu oleh JUMIAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, dan dihadiri oleh N. KRISTIN, A, S.H. MH jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim Anggota I. Ketua Majelis Hakim,
DIAN ERDIANTO, SH. ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH.
Hakim Anggota II.
INDAH NOVI SUSANTI , SH.
Panitera Pengganti,
JUMIAN.