74/Pid.Sus/2016/PN Wat
Putusan PN WATES Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Wat
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIYANTO BIN IMAM SUBARI
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaBUDIYANTO Bin IMAM SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN HALANGAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN SEHARI-HARI” 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBUDIYANTO Bin IMAM SUBARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa :  1 (satu) buah buku nikah nomor : 366/13/VIII/2014, pernikahan atas nama Budiyanto dengan saudari Ida Rahayu Murtopowati Binti Soedjamin pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 Dikembalikan kepada saksi IDA RAHAYU MURTOPO WATI 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah)
.
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Wat
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wates, yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
-
Nama : BUDIYANTO Bin IMAM SUBARI.------------------ Tempat lahir : Kulon Progo.---------------------------------------------- Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 15 Agustus 1967.-------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki.-------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia.-------------------------------------------------- Tempat tinggal : Dusun Karangrejo RT.018 RW.009, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.---------------------------------------------- Agama : Islam.------------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta.-----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak-haknya telah diberitahukan kepada Terdakwa.--------------------------------------------------------
Terdakwatidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates.----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut.----------------------------------------------------------
Telah membaca surat surat :-----------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates tertanggal 27 Juni 2016nomor : 74/Pen.Pid.Sus/2016/PNWat tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara TerdakwaBudiyanto Bin Imam Subari.------
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 27 Juni 2016 Nomor : 74/ Pen.Pid/2016/PN Wat. tentang Penetapan Hari Sidang.----------------------------
3. Pelimpahan berkas perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Wates tanggal 27 Juni 2016 NOMOR : PDM-42/Wates/Euh.2/06/2016 berikut surat dakwaan tertanggal 27 Juni 2016NO. REG. PERK : PDM-42/KLP/Euh.2/06/2016 beserta berkas perkara atas nama TerdakwaBudiyanto Bin Imam Subari.----
Menimbang, bahwa telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan.--------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :-----------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO Bin IMAM SUBARI bersalah melakukan Tindak Pidana ”melakukan kekerasan fisik terhadap isteri yang tidak menimbulkan halangan untuk melakukan kegiatan sehari-hari ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIYANTO Bin IMAM SUBARI berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah Terdakwa segera ditahan.---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah nomor : 366/13/VIII/2014, pernikahan atas nama Budiyanto dengan saudari Ida Rahayu Murtopowati Binti Soedjamin pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014.----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi IDA RAHAYU MURTOPO WATI.-------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara tertulis tertanggal 6 Agustus 2016 sebagai berikut :----------------
Dengan ini Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan Terdakwa terhadap isteri Terdakwa dalam tindak pidana KDR.------------------------
Oleh karena itu kiranya sudilah Bapak/Ibu Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman pada Terdakwa demi kemanusiaan karena Terdakwa :-----
Sudah saling memaafkan dengan isteri Terdakwa sesuai surat yang ditulis dan tanda tangani isteri Terdakwa.--------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.-------------------------------------
Terdakwa masih mendidik, membimbing, mengawasi, membiayai anak Terdakwa yang masih sekolah.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaanTerdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan NO REG. PERK : PDM-42/KLP/Euh.2/06/2013 tanggal 27 Juni 2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TerdakwaBUDIYANTO Bin IMAM SUBARI pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karangrejo RT.18 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progosetidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menumbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya atau kegiatan sehari hari, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
Awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Terdakwa sedang berada dikamarnya sambil SMS an. Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati yang adalah isteri Terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 366/13/VIII/2014 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, menegur atau menyindir Terdakwa dengan kata-kata “yo..sms an terus, jare arep turu..jare loro..kok malah sms an”, saksi mengatakan hal tersebut dikarenakan dirinya pernah melihat isi SMS Terdakwa dengan seorang wanita yang dicurigai ada hubungan dengan Terdakwa sehingga saksi korban ingin mengingatkan dengan cara menyindir dan menegur Terdakwa. Setelah berkata demikian terjadi pertengkaran atau adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa hingga kemudian Terdakwa tersulut emosinya dan menampar saksi korban dengan tangan terbuka sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan saksi korban hingga tergores. Saat ditampar Terdakwa, saksi korban tidak melakukan perlawanan dan kemudian menangis. Setelah ditampar Terdakwa, saksi korban merasakan perih pada pipinya dan meninggalkan bekas, akan tetapi tidak sampai terhalang aktivitasnya dan tetap menjalankan pekerjaannya sehari-hari seperti biasa.-------
Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengalami luka lecet panjang 2 cm, 05 cm sudah mengering. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 026/RAM/VER-07/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Meinar Puspitaningrum dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia dengan pemeriksaan bagian kepala tampak bengkak disekitar tulang pipi kiri ukuran diameter kurang lebih satu koma lima centimeter titik nyeri tekan tidak lebam dengan kesimpulan tampak bengkak pada tulang pipi kiri kemungkinan karena benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Saksi IDA RAHAYU MURTOPO WATI:--------------------------------------------------
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates.------
Bahwa keterangan saksipada waktu diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates sudah benar semua.----------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara penganiayaandalam lingkup rumah tangga.------------------------------
Bahwa penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah saksi yang beralamat di Dukuh V, RT 19 RW 09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.----------------------------------------
Bahwayang telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah suami saksi yang bernama Budiyanto yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah saksi sendiri.------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sekarang ini, Terdakwa Budiyanto masih suami sah saksi.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi yang bernama Budiyanto dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah saksi yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, di dalam rumah saksi suami menampar saksi kearah pipi sebelah kanan saksi hingga pipi saksi tergores menggunakan tangan kiri suami saksi pada posisi telapak tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan juga pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam mobil kami dalam perjalanan kami dari Karangwuni Kabupaten Kulon Progo menuju ke Blora, Jawa Tengah, pada saat dia duduk di sopiran dan saksi duduk di sebelahnya, kami sempat ribut kemudian tiba-tiba suami saksi memukul saksi dengan telapak tangan kirinya bagian luar posisi tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi bagian kiri saksi hingga memar.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi yang bernama Budiyanto dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.-----------------------------------------------------------
Bahwa alasan suami saksi melakukan penganiayaan terhadap saksi, karena saksi menegur suami saksi karena dia sering komunikasi dengan perempuan lain (WIL), baik dengan cara sms ataupun telepon, saksi sering mengetahui dia komunikasi sama perempuan lain, maka saksi menyindir dia dan menegur dia, kemudian dia tidak merasa bersalah malah emosi dan marah terhadap saksi.---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, pipi sebelah kanan saksi luka lecet, kaya kena kuku pelaku dan pipi sebelah kanan lebam karena pukulan suami saksi.-----------------------------------------------------------------------
Bahwaakibat dari peristiwa tersebut, aktivitas saksi sehari-hari tidak terganggu, akan tetapi saksi merasakan nyeri dan pusing di bagian kepala setelah kejadian tersebut dan saksi takut untuk pulang ke rumah, takut kalau perbuatan tersebut diulangi lagi oleh suami saksi.------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, di dalam rumah saksi, suami saksi sedang di kamar tidur mainan handphone SMS an dengan perempuan lain, karena saksi sering mengecek handphone yang isinya kalau dia sering SMS maupun teleponan dengan wanita lain yang menurut saksi, suami dengan perempuan tersebut ada hubungan khusus. Melihat suami mainan handphone maka saksi dari luar kamar menegur dia/menyindir, “Yo, smsan terus, jare rep turu … jare loro … kok malah sms an” (Ya, smsan terus, katanya mau tidur … katanya sakit … kok malah smsan terus). Mendengar kata-kata saksi kemudian suami saksi keluar kamar dan mendekati saksi kemudian emosi dan marah-marah dan langsung menampar saksi ke arah pipi sebelah kanan hingga pipi saksi tergores menggunakan tangan kiri suami saksi pada posisi telapak tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 09.00 WIB saksi bersama suami saksi mengendarai mobil milik kami Avanza warna hitam yang intinya suami mau mengantar saksi untuk dipulangkan atau dikembalikan kekeluarga saksi yang berada di Blora, Jawa Tengah. Kemudian kami satu mobil berangkat dari rumah saksi yang beralamat Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo menuju ke rumah saksi yang di Blora, Jawa Tengah. Dalam perjalanan saat posisi suami saksi menyetir dan saksi berada di sampingnya, kami sempat ribut kemudian tiba-tiba suami memukul saksi dengan telapak tangan kirinya bagian luar posisi tangan terbuka sebanyak 1 (kali). Setelah itu saksi gantian mengemudikan mobil dan suami tidur di samping saksi. Saat tidur saksi kemudian masuk ke Kantor Polisi di daerah Blora saksi berniat laporan masalah ini. Saat saksi masuk kantor Polisi tiba-tiba suami saksi pergi dengan menggunakan mobil kami tersebut dan saksi ditinggal di Kantor Polisi. Atas saran dan petunjuk dari Polisi Blora maka saksi laporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates.---------------------------------------
Bahwa pada waktu suami saksi yang bernama Budiyanto melakukan penganiayaan terhadap saksi, tidak ada saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut, karena kejadian tersebut berada di dalam rumah saksi dan saksi kesehariannya cuma berdua saksi dengan suami saksi, akan tetapi setelah kejadian saksi sempat menceritakan kepada tetangga saksiyaitu Mbah Karmiyono Guru Ngaji yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.----
Bahwa setelah suami saksi yang bernama Budiyanto melakukan penganiayaan terhadap saksi, saksi berobat, namun tidak opname.----------
Bahwa suami saksi yang bernama Budiyanto tidak memberi nafkah secara lahiriyah.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi yang bernama Budiyanto sudah pernah minta maaf kepada saksi, namun hanya lewat sms.----------------------------------------------
Bahwa suami saksi yang bernama Budiyanto secara langsung belum pernah minta maaf kepada saksi.-------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian, hubungan saksi dengan suami saksi yang bernama Budiyanto tidak ada komunikasi.------------------------------------------
Bahwasaksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini.--------------------------------------------------------------------
Bahwapada waktu saksi pergi ke Magelang, bersama dengan suami saksi yang bernama Budiyanto.----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu di Glagah, suami saksi yang bernama Budiyanto sudah minta maaf.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 5 (lima) hari di Bloro, yang dilakukan adalah kondangan ditempat kakak saksi dan adik saksi.-------------------------------------------------
Bahwa pada waktu di Bloro, ada komukasi.-----------------------------------------
Bahwa pada waktu di Solo, saksi pernah minta uang kepada suami saksi yang bernama Budiyanto sejumlah Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut, Terdakwa menyatakan sebagian ada yang tidak benar yaitu :------------------------------------
Bahwa pada waktu di Glagah Terdakwa sudah minta maaf secara langsung kepada saksi.--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberi nafkah secara lahiriyah kepada saksi.---
Bahwa setelah kejadian antara Terdakwa dengan saksi masih ada komunikasi.—---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.------------------------------------------------
Saksi SUPARNO:----------------------------------------------------------------------------
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates.------
Bahwa keterangan saksipada waktu diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates sudah benar semua.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, terjadinya penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut, sedangkan tempat terjadinya penganiayaan adalah di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah Terdakwa Budiyanto yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.---------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati.-------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, dengan cara bagaimana saudara Budiyanto dalam melakukan penganiyaan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanIda Rahayu Murtopo Wati tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, pada waktu Terdakwa Budiyanto melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengenai bagian mana saja.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, apakah sebelumnya ada permasalahan antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwasetelah saksi korbanIda Rahayu Murtopo Wati dianiaya oleh Terdakwa Budiyanto, akibat yang dialami oleh saksi korbanIda Rahayu Murtopo Wati adalah mengalami luka gores pada bagian pipi sebelah kanan.------------------------------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa Budiyanto dan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati merupakan pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 6 Agustus 2014 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, pada waktu saksi korbanIda Rahayu Murtopo Wati dipukul oleh TerdakwaBudiyanto, apa saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati sampai terjatuh.-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dipukul oleh Terdakwa Budiyanto, saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tidak diobname, namun hanya berobat jalan saja.----------------------------------------
Bahwasaksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.------------------------------------------------
Saksi KARMIYONO:-------------------------------------------------------------------------
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates.------
Bahwa keterangan saksipada waktu diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates sudah benar semua.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, terjadinya penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut, sedangkan tempat terjadinya penganiayaan adalah di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah Terdakwa Budiyanto yang beralamat di Dukuh V, RT.19 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.---------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati.-------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, dengan cara bagaimana Terdakwa Budiyanto dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tersebut.--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, pada waktu Terdakwa Budiyanto melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengenai bagian mana saja.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, apakah sebelumnya ada permasalahan antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dianiaya oleh Terdakwa Budiyanto, akibat yang dialami oleh saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati adalah mengalami luka gores pada bagian pipi sebelah kanan.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati merupakan pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 6 Agustus 2014 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati datang ke rumah saksi tidak menggunakan sarana apa-apa hanya jalan kaki.-----------
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa Budiyanto kurang lebih 50 (lima puluh) meter.----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, pada waktu saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dipukul oleh Terdakwa Budiyanto, apa saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati sampai terjatuh.-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dipukul oleh Terdakwa Budiyanto, saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tidak diobname, namun hanya berobat jalan saja.----------------------------------------
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang meringankan Terdakwa (Ade charge) yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Saksi YANG MERINGANKAN TERDAKWA (ADE CHARGE) SUMINI:--------
Bahwa antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati pasangan suami isteri.-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati melangsungkan pernikahannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2014.-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.--------------
Bahwa setelah Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati menikah tinggalnya di rumah Terdakwa Budiyanto yang beralamat di Dusun Karangrejo RT.018 RW.009, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.----------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dalam pernikahannya sudah mempunyai anak, namun meninggal dunia.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa Budiyanto jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter.------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati berasal dari Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.-----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksiketahui permasalahan antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati adalah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati berani dengan suaminya yang bernama Budiyanto.--
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I yangmeringankan Terdakwa tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.------------------------
Saksi YANG MERINGANKAN TERDAKWA (ADE CHARGE) REBYAH HERI SUPRAPTO:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati pasangan suami isteri.-------------------------------------------------
Bahwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati melangsungkan pernikahannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2014.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.--------------
Bahwa setelah Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati menikah tinggalnya di rumah Terdakwa Budiyanto yang beralamat di Dusun Karangrejo RT.018 RW.009, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.----------------------------------------
Bahwa Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dalam pernikahannya sudah mempunyai anak, namun meninggal dunia.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa Budiyanto jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati berasal dari Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.-----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui permasalahan antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati adalah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengomeli Terdakwa Budiyanto dengan kata-kata yang kotor.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa Budiyanto diomeli oleh saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati, yang dilakukan hanya diam saja.------------------------------------
Bahwa setelah terjadi cekcok mulut antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati, pada pagi harinya saksi bertemu dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati dan saksi melihat tidak ada bengkak di wajah saksi korban Ida Rahayu Murtopo tersebut.------------------
Bahwa setelah terjadi cekcok mulut antara Terdakwa Budiyanto dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo, saksi korban Ida Rahayu Murtopo pergi ke tempat orangtuanya di Bloro.--------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi Karmiyono tersebut.----------------------------
Bahwa saksi korban Ida Rahayu Murtopo tidak pernah cerita kepada saksi, bahwa Terdakwa Budiyanto mempunyai hubungan khusus dengan wanita lain.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I yang meringankan Terdakwa tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
BahwaTerdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates.----
Bahwa keterangan Terdakwapada waktu diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Sektor Wates sudah benar semua.--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Terdakwa dalam perkara penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.------------------------
Bahwa penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu tnggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karangrejo RT.18 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.--------------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah Terdakwa sendiri.--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan dalam lingkup rumah tangga adalah isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati.-----------------
Bahwa saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati isteri Terdakwa yang syah.----
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati pada tanggal 6 Agustus 2014 di KUA Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karangrejo RT.018 RW.009, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.------
Bahwa selama Terdakwa tinggal dalam satu rumah dengan isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati, sering cekcok,karena isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati terlalu cemburuan.---------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menampar isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati dan Terdakwa menampar isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati hanya saat mengendarai mobil menuju Blora, karenaisteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati minta diantarkan pulang ke Blora dan saat itu Terdakwa meminta saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati duduk di belakang akan tetapi saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati tidak mau sehingga terjadi cekcok dan tangan kiri Terdakwa menanpar bagian wajah saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati akan tetapi tidak disengaja.-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih ingin membina rumah tangga yang baik dengan saksi korbanIda Rahayu Murtopo Watitersebut.---------------------------------------
Bahwa tuduhan isteri Terdakwa yang bernama saudari Ida Rahayu Murtopo Wati, tidak benar Terdakwa mempunyai hubungan khusus dengan teman SMA Terdakwa tersebut.---------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini.-------------------------------------------------------------------------
Bhawa Terdakwa belum pernah dihukum dan baru kali ini diajukan dalam persidangan ini.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perasaan Terdakwa setelah melakukan penganiayaan terhadap isteri Terdakwa yang bernama Ida Rahayu Murtopo Wati dan diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah nomor : 366/13/VIII/2014, pernikahan atas nama Budiyanto dengan saudari Ida Rahayu Murtopowati Binti Soedjamin pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014.---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan a quo adalah sebagaimana disebutkan pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, yang sebelumnya telah disita oleh Penyidik / Penyidik Pembantu pada Sektor Wates, penyitaan mana telah memperoleh Ijin Persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates sebagaimana dalam Penetapannya tanggal 24 Maret 2016 Nomor : 1/Pen.Pid/2016/PNWat., oleh karena itu penyitaan barang bukti tersebut telahdilakukan menurut hukum dan dinyatakan sah, yang untuk selanjutnya dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum guna keperluan pembuktian dalam perkara ini.-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim perlu menunjuk hal-hal dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan perbuatan Terdakwa, peristiwa atau kejadian dan hal-hal lainnya yang menyertainya (rechts van omstandigheden) yang secara yuridis didasarkan pada alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi 3 (tiga) orang dan saksi yang meringan Terdakwa (Ade Charge) 2 (dua) orang yang disumpah di persidangan, serta keterangan Terdakwa dalam hubungannya dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan, yang antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang sangat erat dan saling ada persesuaian dengan barang bukti, akhirnya diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :----------
Bahwa benar Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, serta mengerti dan memahami setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum di setiap persidangan.--------------------
Bahwa benar Terdakwa juga mampu memberikan keterangan dan jawaban atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan.---------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB (tempus delicti), bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karangrejo RT.18 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo (locus delicti) yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, Terdakwa telah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benarawalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Terdakwa sedang berada dikamarnya sambil SMS an. Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati yang adalah isteri Terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 366/13/VIII/2014 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, menegur atau menyindir Terdakwa dengan kata-kata “yo..sms an terus, jare arep turu..jare loro..kok malah sms an”, saksi mengatakan hal tersebut dikarenakan dirinya pernah melihat isi SMS Terdakwa dengan seorang wanita yang dicurigai ada hubungan dengan Terdakwa sehingga saksi korban ingin mengingatkan dengan cara menyindir dan menegur Terdakwa.
Bahwa benar setelah berkata demikian terjadi pertengkaran atau adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa hingga kemudian Terdakwa tersulut emosinya dan menampar saksi korban dengan tangan terbuka sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan saksi korban hingga tergores. Saat ditampar Terdakwa, saksi korban tidak melakukan perlawanan dan kemudian menangis.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah ditampar Terdakwa, saksi korban merasakan perih pada pipinya dan meninggalkan bekas, akan tetapi tidak sampai terhalang aktivitasnya dan tetap menjalankan pekerjaannya sehari-hari seperti biasa.--
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengalami luka lecet panjang 2 cm, 05 cm sudah mengering. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 026/RAM/VER-07/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Meinar Puspitaningrum dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia dengan pemeriksaan bagian kepala tampak bengkak disekitar tulang pipi kiri ukuran diameter kurang lebih satu koma lima centimeter titik nyeri tekan tidak lebam dengan kesimpulan tampak bengkak pada tulang pipi kiri kemungkinan karena benturan benda tumpul.----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, karena Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana, yang dirumuskan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai berikut :--------------------------------------
Setiap Orang.------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.-----------------------------------------------
Yang tidak menumbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya atau kegiatan sehari hari.--------
Ad.1 Unsur setiap orang.--------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalahTerdakwaBudiyanto Bin Imam Subaridimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terbukti secara sah menurut hukum.--
Ad. 2 Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.-------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.---
Menimbang bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi :--------
Suami, isteri dan anak.------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwapada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB (tempus delicti), bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karangrejo RT.18 RW.09, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo (locus delicti), Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara (modus operandi) sebagai berikutawalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Terdakwa sedang berada dikamarnya sambil SMS an. Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati yang adalah isteri Terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 366/13/VIII/2014 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, menegur atau menyindir Terdakwa dengan kata-kata “yo..sms an terus, jare arep turu..jare loro..kok malah sms an”, saksi mengatakan hal tersebut dikarenakan dirinya pernah melihat isi SMS Terdakwa dengan seorang wanita yang dicurigai ada hubungan dengan Terdakwa sehingga saksi korban ingin mengingatkan dengan cara menyindir dan menegur Terdakwa.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah berkata demikian terjadi pertengkaran atau adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa hingga kemudian Terdakwa tersulut emosinya dan menampar saksi korban dengan tangan terbuka sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan saksi korban hingga tergores. Saat ditampar Terdakwa, saksi korban tidak melakukan perlawanan dan kemudian menangis.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah ditampar Terdakwa, saksi korban merasakan perih pada pipinya dan meninggalkan bekas, akan tetapi tidak sampai terhalang aktivitasnya dan tetap menjalankan pekerjaannya sehari-hari seperti biasa.-------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban Ida Rahayu Murtopo Wati mengalami luka lecet panjang 2 cm, 05 cm sudah mengering. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 026/RAM/VER-07/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Meinar Puspitaningrum dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia dengan pemeriksaan bagian kepala tampak bengkak disekitar tulang pipi kiri ukuran diameter kurang lebih satu koma lima centimeter titik nyeri tekan tidak lebam dengan kesimpulan tampak bengkak pada tulang pipi kiri kemungkinan karena benturan benda tumpul.----------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkeyakinan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.----------------------------------------------
Ad.3 Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya atau kegiatan sehari hari.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa saksi Ida Rahayu Murtopowati setelah dipukul Terdakwa tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/567/RS/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 kesimpulan pasien mengalami luka lecet pada pipi kanan, luka memar pada pipi kiri dan pinggang kiri kemungkinan karena benda tumpul.-------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkeyakinan unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya atau kegiatan sehari hari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.-------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.----------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :-----------------------------
1 (satu) buah buku nikah nomor : 366/13/VIII/2014, pernikahan atas nama Budiyanto dengan saudari Ida Rahayu Murtopowati Binti Soedjamin pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014.---------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut,miliksaksi Ida Rahayu Murtopowati, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah dikembalikankepada saksi Ida Rahayu Murtopowati.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara.-
Menimbang, bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi korban.----------------------
Terdakwa berbelit-belit.-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.----------------------------------------------------------
Terdakwa dan saksi sudah saling memaafkan dan berniat membina hubungan yang baik dalam rumah tangga.-----------------------------------------------
Mengingat Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaserta peraturan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.-------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaBUDIYANTO Bin IMAM SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN HALANGAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN SEHARI-HARI”.---------------
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBUDIYANTO Bin IMAM SUBARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah nomor : 366/13/VIII/2014, pernikahan atas nama Budiyanto dengan saudari Ida Rahayu Murtopowati Binti Soedjamin pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014.-----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi IDA RAHAYU MURTOPO WATI..----------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh kami NUR KHOLIDA DWI WATI,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang,ADHIL PRAYOGI ISNAWAN, S.H., M.H. dan DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dibantu oleh SULARDI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wates, dihadiri oleh EMMA DENIASARI, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa.------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA ADHIL PRAYOGI ISNAWAN,S.H.,M.H. DIAN YUSTISIA ANGGRAINI,S.H. M.Hum. | HAKIM KETUA SIDANG NUR KHOLIDA DWI WATI,S.H.,M.H |
PANITERA PENGGANTI
S U L A R D I