175/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 175/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : SUARDI Alias EDI Bin SILA JPU : JATMIKO RAHARJO, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 175/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUARDI Als. EDI Bin SILA
Tempat lahir : Maros
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 01 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Mambue, Desa Nisombali,
Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/70/IX/2014/Reskrim tanggal 27 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 November 2014, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-26/R.4.I6/Euh.1/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 63/R.4.16/Euh.2/11/2014 tertanggal 17 November 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014, berdasarkan Penetapan Nomor : 294/Pen.Pid.B/2014/PN.Mrs. tanggal 18 November 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros No : 175/Pen.Pid/2014/PN.Mrs. tanggal 18 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 175/Pen.Pid/2014/PN.Mrs. tanggal 18 November 2014 tentang penetapan hari sidang, pada hari SELASA, tanggal 25 NOVEMBER 2014 ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-69/MAROS/Euh.2/11/2014 tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Dalam Dakwaan Kesatu Primair ) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARI Alias EDI Bin SILA dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengarkan Pembelaan ( Pleidoi ) secara lisan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengar Pembelaan lisan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-69/MRS/Euh.2/11/2014, tertanggal 18 November 2014, sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Primair
Bahwa ia Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Dusun Pampangan Desa Bulosibatang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi korban WATI Binti BORA datang ke rumah saksi RISMA bersama saksi RISKI ADITA Als. RIKI Bin SUARDI untuk mencari Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA ( suami saksi korban ) dengan maksud memintakan uang jajan untuk anak saksi korban namun ketika sudah bertemu dengan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA saksi korban tidak beri uang oleh Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tetapi Terdakwa hanya memberikan surat cerai yang ditandatangani oleh imam kampong padahal hingga saat ini saksi korban dengan Terdakwa belum resmi bercerai di Pengadilan Agama. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban lalu meninju wajah saksi korban dengan tangan kanannya setelah itu Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA memegang tangan kanan saksi korban, kemudian menarik rambut saksi korban dengan tangan kanannya dan menampar saksi korban hingga terjatuh dilantai rumah. Selanjutnya ketika melihat saksi korban terjatuh dilantai tersebut Terdawka menarik kaki kiri saksi korban dengan tangan kanannya lalu datang saksi RISMA yang berteriak, “bunuh saja” dan tidak lama kemudian banyak orang yang datang menolong saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut, saksi korban WATI Binti BORA mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;
Wajah : Tidak ditemukan kelainan ;
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota Gerak Atasa : Tampak lebam pada lengan atas tangan
kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm
Tampak luka lecet pada lengan bawah
tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm
Tampak kemerahan pada lengan bawah
tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm
Punggung : Tidak ditemukan kelainan ;
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan trauma benda
tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Dusun Pampangan Desa Bulosibatang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan suami atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi korban WATI Binti BORA datang ke rumah saksi RISMA bersama saksi RISKI ADITA Als. RIKI Bin SUARDI untuk mencari Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA ( suami saksi korban ) dengan maksud memintakan uang jajan untuk anak saksi korban namun ketika sudah bertemu dengan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA saksi korban tidak beri uang oleh Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tetapi Terdakwa hanya memberikan surat cerai yang ditandatangani oleh imam kampong padahal hingga saat ini saksi korban dengan Terdakwa belum resmi bercerai di Pengadilan Agama. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban lalu meninju wajah saksi korban dengan tangan kanannya setelah itu Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA memegang tangan kanan saksi korban, kemudian menarik rambut saksi korban dengan tangan kanannya dan menampar saksi korban hingga terjatuh dilantai rumah. Selanjutnya ketika melihat saksi korban terjatuh dilantai tersebut Terdawka menarik kaki kiri saksi korban dengan tangan kanannya lalu datang saksi RISMA yang berteriak, “bunuh saja” dan tidak lama kemudian banyak orang yang datang menolong saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut, saksi korban WATI Binti BORA mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;
Wajah : Tidak ditemukan kelainan ;
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota Gerak Atasa : Tampak lebam pada lengan atas tangan
kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm
Tampak luka lecet pada lengan bawah
tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm
Tampak kemerahan pada lengan bawah
tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm
Punggung : Tidak ditemukan kelainan ;
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan trauma benda
tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Dusun Pampangan Desa Bulosibatang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, penganiayaan terhadap saksi korban WATI Binti BORA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi korban WATI Binti BORA datang ke rumah saksi RISMA bersama saksi RISKI ADITA Als. RIKI Bin SUARDI untuk mencari Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA ( suami saksi korban ) dengan maksud memintakan uang jajan untuk anak saksi korban namun ketika sudah bertemu dengan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA saksi korban tidak beri uang oleh Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tetapi Terdakwa hanya memberikan surat cerai yang ditandatangani oleh imam kampong padahal hingga saat ini saksi korban dengan Terdakwa belum resmi bercerai di Pengadilan Agama. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban lalu meninju wajah saksi korban dengan tangan kanannya setelah itu Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA memegang tangan kanan saksi korban, kemudian menarik rambut saksi korban dengan tangan kanannya dan menampar saksi korban hingga terjatuh dilantai rumah. Selanjutnya ketika melihat saksi korban terjatuh dilantai tersebut Terdawka menarik kaki kiri saksi korban dengan tangan kanannya lalu datang saksi RISMA yang berteriak, “bunuh saja” dan tidak lama kemudian banyak orang yang datang menolong saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut, saksi korban WATI Binti BORA mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;
Wajah : Tidak ditemukan kelainan ;
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota Gerak Atasa : Tampak lebam pada lengan atas tangan
kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm
Tampak luka lecet pada lengan bawah
tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm
Tampak kemerahan pada lengan bawah
tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm
Punggung : Tidak ditemukan kelainan ;
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan trauma benda
tumpul ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya masing – masing, yaitu :
Saksi WATI Binti BORA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Pr. RISMA di Kampung Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa awalnya saksi mendatangi Terdakwa dirumah Pr. RISMA bersama dengan anak saksi yang bernama RISKI ADITIA Bin SUARDI dan saksi RATNA Binti SAHARUDDIN untuk meminta uang jajan untuk anak saksi tersebut ;
Bahwa setiba ditempat kejadian, Terdakwa lalu menyerahkan surat cerai yang dibuat oleh imam masjid kepada saksi, lalu langsung memukul saksi dan berkata, “tidak malu kau kesini” sambil menujuk – nujuk saksi, lalu saksi katakan, “saya datang kesini hanya untuk minta uang buat anaknya” ;
Bahwa tak lama kemudian datang Pr. RISMA dan ikut memukul saksi ;
Bahwa saksi dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan saksi lebih dari 1 ( satu ) kali lalu memukul ke arah wajah saksi hingga saksi terjatuh lalu Terdakwa menarik kaki saksi dan diputar lalu menarik kaki saksi hingga saksi berada didepan pintu rumah ;
Bahwa pada saat itu datang banyak orang dan menolong saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah secara sah dan belum bercerai secara sah di Pengadilan Agama ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah 14 ( empat belas ) tahun menikah dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak, yang pertama sudah Kelas 1 SMP, yang kedua Kelas II SD dan yang ketiga belum sekolah ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah pisah rumah sejak 10 ( Sepuluh ) bulan yang lalu ;
Bahwa sejak pisah rumah tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah sehari – hari untuk saksi dan anak – anak saksi ;
Bahwa saksi mendengar kabar bahwa Terdakwa sudah menikah lagi dengan Pr. RISMA ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi RATNA Binti SAHARUDDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Pr. RISMA di Kampung Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi Wati Binti Bora ;
Bahwa awalnya saksi diajak saksi korban Wati Binti Bora mendatangi Terdakwa dirumah Pr. RISMA bersama dengan anak saksi korban yang bernama RISKI ADITIA Bin SUARDI untuk meminta uang jajan untuk anak saksi korban tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian saksi menunggu diluar rumah, namun saksi sempat mendengar suara dari dalam yang mengatakan “pukulki”, dan tak lama kemudian saksi melihat saksi korban Wati Binti Bora diseret keluar oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi korban Wati Binti Bora berada didepan pintu, banyak orang yang berdatangan untuk menolong ;
Bahwa saksi mendengar yang berteriak, “pukulki” ada suara Pr. RISMA ;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dan saksi korban Wati Binti Bora masih berstatus suami istri dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan Agama ;
Bahwa saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa sudah 14 ( empat belas ) tahun menikah dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak, yang pertama sudah Kelas 1 SMP, yang kedua Kelas II SD dan yang ketiga belum sekolah ;
Bahwa saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa sudah pisah rumah sejak 10 ( Sepuluh ) bulan yang lalu ;
Bahwa sejak pisah rumah tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah sehari – hari untuk saksi dan anak – anak saksi korban Wati Binti Bora ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban Wati Binti Bora ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita saksi korban Wati Binti Bora datang bersama anak Terdakwa yang bernama Riski Aditya dan saksi Ratna ke rumah tempat istri kedua Terdakwa yang bernama Risma, beralamat di Dusun Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros ;
Bahwa pada saat itu saksi korban Wati Binti Bora bersama anak Terdakwa yang bernama Riski Aditya, dipersilahkan masuk ke dalam rumah namun saksi korban Wati Binti Bora tidak mau dan menunjuk – nunjuk Terdakwa dengan berkata, “enak – enak kamu dirumah ini y”, lalu meminta uang sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) buat anak Terdakwa ;
Bahwa oleh karena Terdakwa sedang tidak ada uang, sehingga hanya memberikan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) namun uang tersebut dilempar oleh saksi korban Wati Binti Bora, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil surat cerai untuk diberikan kepada saksi korban Wati Binti Bora ;
Bahwa saksi korban Wati Binti Bora lalu melemparkan surat cerai tersebut lalu tak lama keluar Pr. RISMA dan berkata, “tidak malunya datang ke rumah orang ribut – ribut” lalu saksi korban Wati Binti Bora lalu mengamuk dan ingin memukul Pr. RISMA pada saat itu Terdakwa lalu memegang kedua lengan saksi korban Wati Binti Bora namun ditendang oleh saksi korban Wati Binti Bora sehingga ia terjatuh ;
Bahwa pada saat saksi korban Wati Binti Bora terjatuh lalu Terdakwa memegang kakinya dan tak lama kemudian banyak orang yang berdatangan ;
Bahwa surat cerai yang Terdakwa berikan tersebut dibuat oleh imam kampong Paccerekkang bukan melalui Pengadilan Agama ;
Bahwa luka lebam pada lengan saksi korban Wati Binti Bora akibat dari perbuatan Terdakwa saat itu yang memegang erat tangannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, yang dihubungkan dengan barang – barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Terdapat fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Pr. RISMA di Kampung Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Wati Binti Bora ;
Bahwa benar awalnya saksi korban Wati Binti Bora mendatangi Terdakwa dirumah Pr. RISMA bersama dengan anaknya yang bernama RISKI ADITIA Bin SUARDI dan saksi RATNA Binti SAHARUDDIN untuk meminta uang jajan untuk anak saksi korban Wati Binti Bora tersebut ;
Bahwa setiba ditempat kejadian, Terdakwa mempersilahkan saksi korban Wati Binti Bora masuk, dan saksi korban Wati Binti Bora meminta uang jajan untuk anaknya sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) namun pada saat itu Terdakwa hanya memberikan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) lalu Terdakwa menyerahkan surat cerai yang dibuat oleh imam masjid kepada saksi korban Wati Binti Bora ;
Bahwa kemudian saksi korban Wati Binti Bora marah – marah dan mengamuk lalu datang pr. RISMA dan berkata, “tidak malu kau kesini” sambil menujuk – nujuk saksi korban Wati Binti Bora, lalu saksi katakan, “saya datang kesini hanya untuk minta uang buat anaknya” ;
Bahwa benar saksi korban Wati Binti Bora lalu dipukul oleh Terdakwa dan pr. RISMA ;
Bahwa benar saksi korban Wati Binti Bora dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan lebih dari 1 ( satu ) kali lalu memukul ke arah wajah saksi hingga saksi korban Wati Binti Bora terjatuh lalu Terdakwa menarik kaki saksi korban Wati Binti Bora dan diputar lalu menarik kakinya hingga berada didepan pintu rumah ;
Bahwa benar pada saat itu datang banyak orang dan menolong saksi korban Wati Binti Bora ;
Bahwa benar antara saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa menikah secara sah dan belum bercerai secara sah di Pengadilan Agama ;
Bahwa benar saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa sudah 14 ( empat belas ) tahun menikah dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak, yang pertama sudah Kelas 1 SMP, yang kedua Kelas II SD dan yang ketiga belum sekolah ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah pisah rumah sejak 10 ( Sepuluh ) bulan yang lalu ;
Bahwa benar sejak pisah rumah tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah sehari – hari untuk saksi korban Wati Binti Bora dan anak – anaknya ;
Bahwa benar Terdakwa dan pr. RISMA telah menikah ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA tersebut, saksi korban WATI Binti BORA mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;
Wajah : Tidak ditemukan kelainan ;
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota Gerak Atasa : Tampak lebam pada lengan atas tangan
kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm
Tampak luka lecet pada lengan bawah
tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm
Tampak kemerahan pada lengan bawah
tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm
Punggung : Tidak ditemukan kelainan ;
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan ;
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan trauma benda
tumpul ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU
Primair : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair : Melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secata Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah didapat dipersidangan dihubungkan dengan unsur – unsur dari pasal – pasal yang akan dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik WNI maupun WNA ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu SUARDI Alias EDI Bin SILA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 1 dakwaan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Pr. RISMA di Kampung Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Wati Binti Bora. Awalnya saksi korban Wati Binti Bora mendatangi Terdakwa dirumah Pr. RISMA bersama dengan anaknya yang bernama RISKI ADITIA Bin SUARDI dan saksi RATNA Binti SAHARUDDIN untuk meminta uang jajan untuk anak saksi korban Wati Binti Bora tersebut. Pada saat itu saksi korban masuk kedalam ruang tamu, dan meminta uang jajan untuk anaknya namun Terdakwa hanya memberikan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) lalu Terdakwa menyerahkan surat cerai yang dibuat oleh imam masjid kepada saksi korban Wati Binti Bora ;
Menimbang, bahwa tak lama kemudian datang pr. RISMA dan berkata, “tidak malu kau kesini” sambil menujuk – nujuk saksi korban Wati Binti Bora, lalu saksi katakan, “saya datang kesini hanya untuk minta uang buat anaknya”, lalu saksi korban Wati Binti Bora lalu dipukul oleh Terdakwa dan pr. RISMA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Wati Binti Bora dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan lebih dari 1 ( satu ) kali lalu memukul ke arah wajah saksi hingga saksi korban Wati Binti Bora terjatuh lalu Terdakwa menarik kaki saksi korban Wati Binti Bora dan diputar lalu menarik kakinya hingga berada didepan pintu rumah ;
Menimbang, bahwa diketahui bahwa antara saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa masih terikat dalam ikatan perkawinan dan saat ini masih terikata perkawinan dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : tampak lebam pada lengan atas tangan kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm, luka lecet pada lengan bawah tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm, tampak kemerahan pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diakibatkan trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraikan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah dapat terpenuhi oleh Terdakwa maka dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan pula dakwaan Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah didapat dipersidangan dihubungkan dengan unsur – unsur dari pasal – pasal yang akan dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik WNI maupun WNA ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu SUARDI Alias EDI Bin SILA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 1 dakwaan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari“
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Pr. RISMA di Kampung Pampangan, Desa Bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Wati Binti Bora. Awalnya saksi korban Wati Binti Bora mendatangi Terdakwa dirumah Pr. RISMA bersama dengan anaknya yang bernama RISKI ADITIA Bin SUARDI dan saksi RATNA Binti SAHARUDDIN untuk meminta uang jajan untuk anak saksi korban Wati Binti Bora tersebut. Pada saat itu saksi korban masuk kedalam ruang tamu, dan meminta uang jajan untuk anaknya namun Terdakwa hanya memberikan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) lalu Terdakwa menyerahkan surat cerai yang dibuat oleh imam masjid kepada saksi korban Wati Binti Bora ;
Menimbang, bahwa tak lama kemudian datang pr. RISMA dan berkata, “tidak malu kau kesini” sambil menujuk – nujuk saksi korban Wati Binti Bora, lalu saksi katakan, “saya datang kesini hanya untuk minta uang buat anaknya”, lalu saksi korban Wati Binti Bora lalu dipukul oleh Terdakwa dan pr. RISMA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Wati Binti Bora dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan lebih dari 1 ( satu ) kali lalu memukul ke arah wajah saksi hingga saksi korban Wati Binti Bora terjatuh lalu Terdakwa menarik kaki saksi korban Wati Binti Bora dan diputar lalu menarik kakinya hingga berada didepan pintu rumah ;
Menimbang, bahwa diketahui bahwa antara saksi korban Wati Binti Bora dan Terdakwa masih terikat dalam ikatan perkawinan dan saat ini masih terikata perkawinan dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka – luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangan Kabupaten Maros Nomor : 077/IGD/RSSM/IX/2014 tanggal 05 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Widya Arjuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : tampak lebam pada lengan atas tangan kanan ukuran 2,5 cm x 3 cm, luka lecet pada lengan bawah tangan kanan ukuran 4 cm x 4,5 cm, tampak kemerahan pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diakibatkan trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraikan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi oleh Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum tersebut dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah karena telah terbukti sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan juga pada diri Terdakwa tersebut terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana ditentukan dalam KUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ( 4 ) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami sakit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
M
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa, dan memperhatikan masa depan Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka patut pula Terdakwa dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat akan Pasal 44 ayat (1) dan ( 4) dan Peraturan Perundang – undangan lain, serta segala ketentuan dalam KUHAP ( Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 ) yang bersangkutan ;
----------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUARDI Alias EDI Bin SILA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari RABU, tanggal 10 DESEMBER 2014, oleh kami DEDE SURYAMAN, SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim, BARYANTO, SH. LLM., dan MELISSA, SH. MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAHRUDDIN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros dan dihadiri oleh JATMIKO RAHARJO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BARYANTO, SH.MH. DEDE SURYAMAN, SH.MH.
MELISSA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SYAHRUDDIN, SH.