836 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 836 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
TITING SUMANTRI BIN NAJAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Hal. 10 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. 5. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram atau dengan berat netto 0,0533 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 836 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : TITING SUMANTRI BIN NAJAR ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 45 Tahun / 18 September 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Sunter Jaya RT.016/001
Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : Tidak Sekolah ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TITING SUMATRI BIN NAJAR berupa pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 1 (satu) tahun penjara ; ----------------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menyataka barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram atau dengan berat netto 0,0533 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2004, bertempat di Jl. Martadinata (tepatnya direl kereta api depan PLTU) Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.00 Wib saksi BUDI RAHARJO, saksi PURNAMA dan saksi BUDI SETIAWAN yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara saat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkotika di daerah kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok kemudian tepatnya direl kereta api depan PLTU kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat seseorang yaitu terdakwa dengan gerak gerik yang
Hal. 02 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
mencurigakan kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebelah kanan, alau setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya dan kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram ; -------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. YANTO (belum tertangkap) di Jl. Samudra Volker Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 jam 18.00 Wib dengan barga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------------------------------
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorisKriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.Lab : 1402/NNF/2014 tanggal 28 Mei 2014 terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0533 gram adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa disertai ijin yang sah dari Depertemen kesehatan atau pihak berwenang lainnya ; --------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaIimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.30 Wib,atau setidaknya
Hal. 03 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
pada waktu lain yang masih dalam Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2004, bertempat di Jl. Martadinata (tepatnya direl kereta api depan PLTU) Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira jam 18.00 Wib saksi BUDI RAHARJO, saksi PURNAMA dan saksi BUDI SETIAWAN yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara saat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkotika di daerah kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok kemudian tepatnya direl kereta api depan PLTU Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat seseorang yaitu terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebelah kanan, lalu setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya dan kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu) plastic klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram ; -------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. YANTO (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) kali dan yang pertama ada tanggal 6 Mei 2014 kemudian yang kedua di Jl. Samudra Volker Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 jam 18.00 Wib dengan barga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selain membeli dari Sdr. YANTO terdakwa juga telah membeli dari Sdr. DAVID (belum tertangkap) dan terakhir kalinya terdakwa membeli dari Sdr. DAVID yatu pada tanggal 03 Mei 2014. Terdakwa membeli narkotika tersebut adalah untuk digunakan oleh terdakwa karena setelah menggunakan narkotika tersebut badan akan terasa ringan atau segar atau semangat kerja dan agar tidak cepat letih. Adapun cara menggunakan
Hal. 04 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
narkotika jenis Kristal atau shabu tersebut adalah dengan botol minyak kayu putih yagn dirakit menjadi bong dan diatas tutup botol minyak kayu putih tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang lalu ditaruh sedotan susu yang bengkok sebanyak 2 (dua) sedotan kemudian diisi air selanjutnya dengan menggunakan alumunium foil untuk menaruh shabu dan membakar shabu hingga mencair dan mengeluarkan asap lalu asap tersebut dihisap melalui bong shabu tersebut seperti orang merokok ; --------------------------
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.Lab : 1402/NNF/2014 tanggal 28 Mei 2014 terhadap barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0533 gram adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram ; -------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan urine An. TITING SUMANTRI BIN NAJAR dari RS Royal Progress Jakarta Nomor. Lab: 1405.487 tanggal 08 Mei 2014 menerangkan bahwa terhadap urine positif mengandung metamphetamina;
Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I tersebut tanpa disertai ijin yang sah dari Depertemen kesehatan atau pihak berwenang lainnya ; -----------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1.BUDI RAHARJO, 2. PURNAMA dan 3. BUDI SETIAWAN masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib BUDI RAHARJO, PURNAMA dan BUDI SETIAWAN
Hal. 05 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara saat sedang melakukan penyelidikan karena sebelumnya mendapatkan informasi maraknya peredaran narkotika di daerah Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok kemudian tepatnya di tepatnya direl kereta api depan PLTU Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara BUDI RAHARJO, PURNAMA dan BUDI SETIAWAN melihat seseorang yaitu terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan ; -----------
Bahwa kemudian BUDI RAHARJO, PURNAMA dan BUDI SETIAWAN kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebelah kanan, lalu setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu platik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis Kristal/shabu dengan beratbrutto 0,30 gram ; -------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. YANTO (belum tertangkap) di Jl. Samudra Volker Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 ja 18.00 Wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; -------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara didekat rel Kereta api depan PLTU Kel Sunter Agung kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat dilakkan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebalan
Hal. 06 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
kanan, lalu setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya dan kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram ;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. YANTO (belum tertangkap) di Jl. Samudra Volker Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 07 mei 2014 jam 18.00 Wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. DAVID (belum tertangkap) di daerah Kp. Solo Bone Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara ; ----------------------------------
Bahwa maksud serta tujuan terdakwa memiliki narkotika tersebut adalah untuk digunakan sendiri namun tidak sempat karena keburu ditangkap oleh BUDI RAHARJO, PURNAMA dan BUDI SETIAWAN yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara ; ------------------------------------- -------------
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR .
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Hal. 07 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” ;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap :
Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.00 Wib saksi BUDI RAHARJO, saksi PURNAMA dan saksi BUDI SETIAWAN yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara saat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkotika di daerah kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok kemudian tepatnya direl kereta api depan PLTU kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat seseorang yaitu terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebelah kanan, lalu setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya dan kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Kristal/ shabu dengan berat brutto 0,30 gram ; ----------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. YANTO (belum tertangkap) di Jl. Samudra Volker Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 07 mei 2014 jam 18.00 Wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. DAVID (belum tertangkap) di daerah Kp. Solo Bone Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara dan maksud serta tujuan terdakwa memiliki narkotika tersebut adalah untuk digunakan sendiri namun tidak sempat karena keburu ditangkap oleh BUDI RAHARJO, PURNAMA dan BUDI SETIAWAN yang merupakan anggota Polres Jakarta Utara ;
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Hal. 08 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara didekat rel Kereta api depan PLTU Kel. Sunter Agung kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat dilakkan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan benda yang mencurigakan dari dalam saku celana depan sebalan kanan, lalu setelah disuruh mengeluarkan menggunakan tangan kanannya dan kemudian diketahui benda tersebut adalah 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.Lab : 1402/NNF/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0533 gram adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Tes urine No. Lab: 1405.487 tanggal pemeriksaan 08 Mei 2014 An. TITING SUMANTRI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Progress dengan hasil pemeriksaan metamphetamina Positif ; ----------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Hal. 09 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; -------------------
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya ; -----------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; ------ -------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TITING SUMANTRI BIN NAJAR, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Hal. 10 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Kristal/shabu dengan berat brutto 0,30 gram atau dengan berat netto 0,0533 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0445 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 oleh kami HJ.MARLIANIS,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH. MH. dan PURWANTO, SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri JUNIATI TINA MELINDA, SH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
HJ.MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 11 dari 11 hal PUTUSAN NO. 836/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.